Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 126-PKE-DKPP/IV/2025
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 13/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-09-2025
👁 30 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 135-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 126-PKE- DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu/Pelapor merupakan salah satu Pasangan Calon Gubernur Peserta Pemilihan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 tertanggal 22 September juncto Berita Acara Nomor 199/PL.02.2-BA/96/2.1/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum karena dengan sengaja mendiskualifikasi Pengadu sebagai calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024. Menurut Pengadu, Tindakan Para Teradu yang membatalkan keikutsertaan Pengadu sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya didasarkan atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barar Daya dengan Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 Perihal Pelanggaran Administrasi tanggal 28 Oktober 2023 sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor: 558/PM.00.01 /K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tanpa melakukan telaah atau kajian hukum sebelum menindaklanjuti rekomendasi a quo.
Pasal DilanggarPasal 143 ayat (1); Pasal 461 ayat (1); Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun; Pasal 4; Pasal 71 ayat (2); Pasal 71
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk Sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu I Andarias Daniel Kambu Selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya, Teradu II Jefri Obeth Kambu dan Teradu IV Alexander Duwit masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Fatmawati dan Teradu V Muhammad Gandhi Sirajuddin masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini pali
PEMBUKAAN
KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU PUTUSAN Nomor 126-PKE-DKPP/IV/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 135- P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 126-PKE-DKPP/IV/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Abdul Faris Umlati Pekerjaan : Bupati Kabupaten Raja Ampat Alamat : Samping Masjid Agung, Kelurahan Sapordanco, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu. Memberikan Kuasa Kepada : 2. Nama : 1. Benediktus Jombang 2. Kariadi 3. Muhamad Rizal 4. Muhammad Irfan 5. Agustinus Jehamin Pekerjaan : Advokat Alamat : JLN. Sungai Mamberamo RT 005, RW 005, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Andarias Daniel Kambu Jabatan : Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Alamat : Jl. Merpati, Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Jefri Obeth Kambu Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya Alamat : Jl. Merpati, Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Fatmawati Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya Alamat : Jl. Merpati, Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Alexander Duwit Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya Alamat : Jl. Merpati, Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Muhammad Gandhi Sirajuddin Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya Alamat : Jl. Merpati, Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai ---------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 135-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 126-PKE- DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu/Pelapor merupakan salah satu Pasangan Calon Gubernur Peserta Pemilihan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 tertanggal 22 September juncto Berita Acara Nomor 199/PL.02.2-BA/96/2.1/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024; 2. Bahwa Pengadu/Pelapor merupakan Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 dengan Nomor Urut 1 yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 79 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024; 3. Bahwa akan tetapi, Teradu/Terlapor pada tanggal 4 November 2024 membatalkan keikutsertaan Calon Gubernur Pengadu/Pelapor (Abdul Faris Umlati) dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 tertanggal 4 November 2024 (selanjutnya disebut SK 105 Tahun 2024); 4. Bahwa Keputusan pembatalan tersebut diterbitkan Teradu/Terlapor berdasarkan pada Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya yang dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 242/PL.02.3-BA/96/2024 Tentang Hasil Rapat Pleno mengenai Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01 /K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024, yang pada pokoknya membatalkan keikutsertaan Calon Gubernur Pemohon sebagai salah satu peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024; 5. Bahwa pembatalan keikutsertaan Calon Gubernur Pengadu/Pelapor tersebut didasarkan atas Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01 /K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menemukan pelanggaran penggantian pejabat yang dilakukan Calon Gubernur atas nama Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Calon Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 6. Bahwa Teradu/Terlapor mendiskualifikasikan Pengadu/Pelapor sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada saat pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 sudah memasuki tahapan pelaksanaan kampanye yang dimulai dari tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024. Bahwa dari tahapan pendaftaran dilaksanakan sampai dengan kampanye tidak terjadi permasalahan, namun kemudian pada tanggal 4 November 2024, Teradu/Terlapor mengeluarkan SK 105 Tahun 2024 yang mendiskualifikasi calon Gubernur atas nama Abdul Faris Umlati, S.E.,M.M., M.Pd., hanya berdasarkan atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menemukan pelanggaran penggantian pejabat yang dilakukan Calon Gubernur atas nama Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjutinya; 7. Bahwa atas terbitnya Surat Keputusan 105 Tahun 2024, tertanggal 04 November 2024 oleh Teradu/Terlapor sangat merugikan kepentingan hukum Pengadu/Pelapor, karena proses penerbitannya yang berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tidak sesuai prosedur dan menurut Pengadu/Pelapor secara substansi bukan merupakan pelanggaran administrasi sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; 8. Bahwa fakta hukumnya Pengadu/Pelapor “TIDAK TERBUKTI” melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan tuduhan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang telah mengeluarkan rekomendasi dan diikuti oleh Teradu/Terlapor mendiskualifikasikan Pengadu/Pelapor sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024; 9. Bahwa Pengadu/Pelapor membuktikan tidak bersalah melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana tuduhan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan tuduhan Teradu/Terlapor dengan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung R.I pada tanggal 06 November 2024 dan atas upaya hukum Pengadu/Pelapor tersebut Mahkamah Agung R.I mengeluarkan Putusan Nomor 1 P/PAP/2024 tertanggal 19 November 2024 yang amar putusannya: a. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tanggal 4 November 2024; b. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tanggal 4 November 2024; c. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan keputusan baru tentang Penetapan Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan Dr. Ir. Petrus Kasihiw, M.T., sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pasangan Calon Nomor Urut 1 Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024; 10. Bahwa Pengadu/Pelapor menduga Teradu/Terlapor mengeluarkan SK 105 Tahun 2024, tertanggal 04 November 2024 untuk membatalkan Pengadu/Pelapor sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya adalah adanya unsur kesengajaan untuk mengurangi elektabilitas dan citra buruk di tengah masyarakat Papua Barat Daya terhadap Pengadu/Pelapor, dan hal tersebut menjadi kenyataan masyarakat Papua Barat Daya yakin Pengadu/Pelapor dibatalkan menjadi calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya akibat perbuatan dan tindakan yang TIDAK BERINTEGRITAS dan TIDAK PROFESIONAL Teradu/Terlapor; 11. Bahwa mirisnya lagi Pengadu/Pelapor dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 27 November 2024 memperoleh suara yang sangat jauh menurun sebagai akibat dari KELALAIAN dan KETIDAK HATI-HATIAN Teradu/Terlapor; 12. Bahwa akibat perbuatan Teradu/Terlapor yang tidak profesional mengeluarkan SK 105 Tahun 2024, tertanggal 04 November 2024 untuk membatalkan Pengadu/Pelapor sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Teradu/Terlapor diberhentikan sementara sebagai Ketua merangkap anggota dan anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028 oleh KPU R.I berdasarkan Keputusan KPU R.I Nomor 1679 Tahun 2024, tertanggal 13 November 2024; 13. Bahwa dengan diberhentikan sementara Teradu/Terlapor sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya oleh KPU R.I menandakan bahwa Teradu/Terlapor adalah benar tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu dan patut untuk diberhentikan, namun anehnya KPU R.I mengaktifkan kembali Teradu/Terlapor sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana Keputusan KPU R.I Nomor 1710 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua merangkap anggota dan Angota KPU Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028, tertanggal 19 November 2024, setelah Mahkamah Agung R.I mengeluarkan Putusan untuk membatalkan SK 105 Tahun 2024 tertanggal 04 November 2024 yang diterbitkan oleh Teradu/Terlapor; 14. Bahwa Teradu/Terlapor I s/d Teradu/Terlapor V telah melakukan kecurangan terhadap Pengadu/Pelapor yang tentunya sangat merugikan Pengadu/Pelapor, oleh karena itu patut dan layak Teradu/Terlapor diberikan sanksi untuk Pemberhentikan Tetap sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya karena telah mencoreng marwah Penyelenggara Pemilu; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana fakta-fakta tersebut di atas, maka Pengadu dan/atau Pelapor memohon kepada Majelis Pemeriksa sidang DKPP R.I untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu dan/atau terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor V Tidak Berintegritas dan Tidak Profesional dalam menjalankan Tugas dan Tanggungjawabnya sebagai Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor I sampai Teradu dan/atau Terlapor V sebagai Komisioner KPU Papua Barat Daya. Atau : Apabila Majelis Kode Etik berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-10, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 tertanggal 22 September juncto Berita Acara Nomor 199/PL.02.2-BA/96/2.1/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024; 2. P-2 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 79 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024; 3. P-3 Surat Keputusan Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tertanggal 4 November 2024; 4. P-4 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 242/PL.02.3-BA/96/2024 Tentang Hasil Rapat Pleno mengenai Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023; 5. P-5 Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01 /K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024, yang pada pokoknya membatalkan keikutsertaan Calon Gubernur Pemohon sebagai salah satu peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024; 6. P-6 Keputusan KPU R.I Nomor 1679 Tahun 2024, tertanggal 13 November 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua merangkap anggota dan Angota KPU Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028; 7. P-7 Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 P/PAP/2024 tertanggal 19 November 2024 membatalkan SK. 105 Tahun 2024; 8. P-8 Keputusan KPU R.I Nomor 1710 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua merangkap anggota dan Angota KPU Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028, tertanggal 19 November 2024; 9. P-9 Keterangan saksi Sdr. Rusdi, S.H; 10. P-10 Keterangan saksi Sdr. Vincentius Richardo Pioh. [2.4] KETERANGAN SAKSI Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2025, Pengadu menghadirkan saksi atas nama Rusdi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 27 November 20254 kecurangan yang terjadi sebagaimana dalam video itu adalah video asli; 2. Bahwa Saksi menerangkan berkenaan dengan hak suara yang saksi lihat pada saat pemungutan suara tidak sesuai. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam persidangan pada tanggal 27 Agustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut: I. DALAM EKSEPSI: 1. Eksepsi Kewenangan Absolut (Competentia Ratione Materiae): Secara hukum, DKPP tidak memiliki kewenangan untuk mengadili substansi Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024, karena pengujian terhadap keputusan tata usaha negara merupakan kewenangan Mahkamah Agung (vide Pasal 24A UUD 1945 jo. UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN). Faktanya, Mahkamah Agung telah memeriksa dan memutus perkara a quo melalui Putusan Nomor 1 P/PAP/2024. Oleh karena itu, objek sengketa ini sudah selesai di ranah peradilan administrasi, bukan dalam lingkup kode etik. (Bukti T-1; T-2; T-3); 2. Obyek Sengketa Bukan Ranah DKPP: Bahwa pokok aduan Pengadu adalah pembatalan pencalonan melalui Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, yang merupakan sengketa TUN karena menyangkut keabsahan keputusan administratif. Obyek tersebut sudah diuji dan diputus Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1 P/PAP/2024. Dengan demikian, pengaduan ini merupakan pengulangan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata), sehingga tidak sah diajukan kembali di hadapan DKPP. (Bukti T-4; T-5); 3. Pengaduan Tumpang Tindih: Bahwa aduan ini mencampuradukkan antara ranah sengketa administrasi dengan kode etik. DKPP hanya berwenang menilai etik penyelenggara, bukan menguji sah atau tidaknya Keputusan Teradu. Oleh sebab itu, pengaduan ini sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ; 4. Eksepsi Pengaduan Tidak Jelas (Obscuur Libel): Bahwa uraian aduan Pengadu bersifat kabur, multitafsir, dan tidak jelas. Pengadu tidak mampu menunjukkan secara spesifik perbuatan Teradu yang melanggar kode etik, melainkan hanya mendasarkan aduan pada ketidakpuasan terhadap keputusan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Aduan yang obscuur libel secara hukum tidak dapat diperiksa lebih lanjut dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. II. DALAM POKOK ADUAN/ PERISTIWA YANG DIADUKAN: Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya memberikan jawaban terhadap pokok aduan dimulai dari poin 3 pada surat aduan dengan nomor perkara 126-PKE-DKPP/IV/2024: 1. Tuduhan Pelanggaran Integritas dan Profesionalitas Teradu Bahwa dalil Pengadu yang menuduh Teradu tidak berintegritas dan tidak profesional dengan “serta-merta” mendiskualifikasi Pengadu adalah keliru, menyesatkan, dan tidak berdasar hukum.: a. Kewenangan Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu 1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 (UU Pilkada), tepatnya: Pasal 143 ayat (1): “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti temuan dan laporan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan.” Pasal 143 ayat (2): “Penindaklanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 2) Berdasarkan Pasal 461 ayat (1) UU 7/2017 KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu; 3) Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: “Pasal 4 (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima. (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyusun Telaah Hukum. (4) Penyusunan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan keterpenuhan unsur adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (5) Pedoman teknis penyusunan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.” Dengan demikian, tindakan Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu bukanlah tindakan sepihak, melainkan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan. 4) Tuduhan bahwa Teradu bertindak “serta-merta” tanpa kajian hukum adalah tidak benar, karena pelaksanaan rekomendasi Bawaslu merupakan perintah undang-undang yang bersifat mengikat. b. Integritas dan Profesionalitas Teradu 1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan asas penyelenggaraan pemilu, yaitu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, serta berasaskan kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas. 2) Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tersebut, Teradu telah melaksanakan: (1) Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 1 November 2024; (2) Rapat Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 3 November 2024 pukul 14.30 WIT; (3) Rapat Klarifikasi kepada Pengadu pada tanggal 3 November 2024 pukul 18.30 WIT. (4) Bahwa seluruh kegiatan rapat tersebut telah dituangkan dalam berita acara sebagai bahan dalam menyusun Telaah Hukum untuk mengambil keputusan Teradu. 3) Semua keputusan diambil melalui mekanisme rapat pleno kolektif kolegial, dituangkan dalam Berita Acara, dan disertai Telaah Hukum. Hal ini membuktikan Teradu bertindak profesional, transparan, dan akuntabel. 4) Dengan demikian, tuduhan “tidak berintegritas” adalah asumsi subjektif Pengadu tanpa alat bukti yang valid. (Bukti T-6; T-7; T-8; T-9; T-10). c. Diskualifikasi Pengadu Bukan Tindakan Sepihak Teradu 1) Status pencalonan Pengadu sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024 tidak dapat dipisahkan dari hasil pengawasan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. 2) Komisi Pemilihan Umum tidak memiliki kewenangan untuk mengabaikan rekomendasi Bawaslu. Mengabaikan rekomendasi justru akan menimbulkan potensi pelanggaran hukum oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya itu sendiri. 3) Oleh karena itu, keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya terkait status pencalonan Pengadu adalah konsekuensi yuridis, bukan rekayasa politik. (Bukti T-11) d. Telaah Hukum dan Mekanisme Internal 1) Teradu tidak serta merta menindaklanjuti rekomendasi, melainkan melalui mekanisme: a) Penerimaan surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya; b) Rapat Koordinasi dan Rapat Klarifikasi dalam menyusun Telaah Hukum; c) Pembahasan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya; d) Penetapan keputusan yang dituangkan dalam berita acara dan Surat Keputusan. 2) Hal ini membuktikan bahwa Teradu tetap melakukan telaah hukum, sesuai dengan prinsip due process of law. e. Kaitan dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu 1) Pasal 6 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan: “Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan tugas berdasarkan asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.” 2) Dengan melaksanakan rekomendasi Bawaslu, Teradu justru menunjukkan kepatuhan terhadap Kode Etik, bukan sebaliknya. 3) Apabila Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu tersebut, maka bisa menimbulkan sanksi etik bagi Teradu, kemudian pada saat Rapat Klarifikasi kepada Pengadu pada tanggal 3 November 2024 pukul 18.30 WIT, pada faktanya Pengadu mengakui telah melakukan pergantian pejabat yaitu Kepala Distrik Waigeo Utara dengan menandatangani Surat Penunjukan Nomor 800.1.3.1/005/BPKSDM- RA/2024 dan Pergantian Kepala Kampung Tiplol dengan menandatangani Surat Penunjukan Nomor 100/230/BUP-RA/2024 dengan dalih melaksanakan proses pembinaan kepegawaian tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri, mendasarkan pada Asas Supremasi Hukum (Rule of Law) bahwa Semua tindakan, termasuk pejabat negara, harus tunduk pada hukum, tanpa alasan untuk mengabaikannya maka Pengadu telah melanggar ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang ditegaskan hal-hal berikut : Ayat (2) : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Ayat (4) : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) sampai dengan ayat 3 (tiga) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati/Walikota. Ayat (5) : Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 4) Dengan demikian, tuduhan Pengadu bahwa Teradu tidak profesional dan tidak berintegritas adalah tidak tepat dan keliru secara hukum. (Bukti T-12; T-13). III. JAWABAN TERADU TERHADAP KRONOLOGI KEJADIAN: 1. Dalil Bahwa Pengadu/Pelapor merupakan salah satu Pasangan Calon Gubernur Peserta Pemilihan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 tertanggal 22 September juncto Berita Acara Nomor 199/PL.02.2-BA/96/2.1/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Jawaban Teradu: Bahwa benar, Pengadu ditetapkan sebagai pasangan calon sesuai SK Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurr Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 juncto Berita Acara Nomor 199/PL.02.2-BA/96/2.1/2024. Namun demikian, penetapan tersebut tidak menghapus kewenangan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran setelah penetapan. Dengan demikian, dalil Pengadu adalah tidak relevan. (Bukti T-14; T-15) 2. Dalil Bahwa Pengadu/Pelapor merupakan Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 dengan Nomor Urut 1 yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 79 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024. Jawaban Teradu: Bahwa benar, Teradu telah menetapkan Pengadu sebagai pasangan calon dengan Nomor Urut 1 melalui SK Nomor 79 Tahun 2024. Namun, apabila setelah penetapan tersebut ditemukan adanya pelanggaran hukum oleh calon, maka Bawaslu tetap memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi sesuai UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 143 ayat (1) jo. UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 461 ayat (1). Dengan demikian, dalil Pengadu tidak dapat meniadakan kewajiban KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. (Bukti T-16). 3. Dalil Bahwa akan tetapi, Teradu/Terlapor pada tanggal 4 November 2024 membatalkan keikutsertaan Calon Gubernur Pengadu/Pelapor (Abdul Faris Umlati) dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 tertanggal 4 November 2024 (selanjutnya disebut SK 105 Tahun 2024). Jawaban Teradu: Bahwa benar, Teradu menerbitkan SK Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 tanggal 4 November 2024, namun penerbitan tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya secara prosedural. Sebelum SK tersebut diterbitkan, Teradu telah melakukan Rapat Klarifikasi terhadap Abdul Faris Umlati (Pengadu) pada tanggal 3 November 2024 pukul 18.30 WIT di Aula KPU Provinsi Papua Barat Daya, dan menyusun Telaah Hukum. Hal ini membuktikan bahwa keputusan Teradu sesuai asas kehati-hatian dan due process of law. (Bukti T-17; T-8; T-9) 4. Dalil Bahwa Keputusan pembatalan tersebut diterbitkan Teradu/Terlapor berdasarkan pada Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya yang dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 242/PL.02.3-BA/96/2024 Tentang Hasil Rapat Pleno mengenai Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01 /K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024, yang pada pokoknya membatalkan keikutsertaan Calon Gubernur Pemohon sebagai salah satu peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024; Jawaban Teradu: Bahwa dalil Pengadu adalah keliru. SK Nomor 105 Tahun 2024 diterbitkan berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisioner KPU PBD yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 242/PL.02.3-BA/96/2024, bukan tindakan sepihak. Selain itu, KPU Provinsi Papua Barat Daya juga menyusun dan menyampaikan Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya kepada KPU RI sebagai bentuk akuntabilitas. Fakta ini membuktikan bahwa keputusan diambil secara kolektif kolegial, berdasarkan kajian internal, serta terbuka dan akuntabel. (Bukti T-10; T-18) 5. Dalil Bahwa pembatalan keikutsertaan Calon Gubernur Pengadu/Pelapor tersebut didasarkan atas Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01 /K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menemukan pelanggaran penggantian pejabat yang dilakukan Calon Gubernur atas nama Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Calon Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; Jawaban Teradu: Bahwa benar dasar penerbitan SK Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 adalah Rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 jo. Surat Ralat Nomor 558/PM.00.01/K.PBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024. Teradu menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan Pasal 4 PKPU No. 15 Tahun 2024, yakni dengan menyusun Telaah Hukum. Dengan demikian, dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu bertindak tanpa dasar hukum adalah tidak benar. Justru tindakan Teradu adalah bentuk kepatuhan terhadap perintah Pasal 461 ayat (1) UU 7/2017 KPU dan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti T-11; T-9; T-19). 6. Dalil Bahwa Teradu/Terlapor mendiskualifikasikan Pengadu/Pelapor sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada saat pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 sudah memasuki tahapan pelaksanaan kampanye yang dimulai dari tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024. Bahwa dari tahapan pendaftaran dilaksanakan sampai dengan kampanye tidak terjadi permasalahan, namun kemudian pada tanggal 4 November 2024, Teradu/Terlapor mengeluarkan SK 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 yang mendiskualifikasi calon Gubernur atas nama Abdul Faris Umlati, S.E.,M.M., M.Pd., hanya berdasarkan atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menemukan pelanggaran penggantian pejabat yang dilakukan Calon Gubernur atas nama Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjutinya; Jawaban Teradu: Bahwa peraturan tidak melarang KPU menindaklanjuti rekomendasi pada tahap manapun sepanjang proses pemilu berlangsung. Justru KPU berkewajiban menjaga kepastian hukum pemilu di setiap tahapan. Soal “kerugian politik” bukanlah ranah DKPP, melainkan konsekuensi politik yang tidak bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran etik penyelenggara. (Bukti T-20; T-11; T-17). 7. Dalil Bahwa atas terbitnya Surat Keputusan 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tertanggal 04 November 2024 oleh Teradu/Terlapor sangat merugikan kepentingan hukum Pengadu/Pelapor, karena proses penerbitannya yang berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tidak sesuai prosedur dan menurut Pengadu/Pelapor secara substansi bukan merupakan pelanggaran administrasi sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jawaban Teradu: Bahwa setelah dilakukan Telaah Hukum dengan mendasarkan pada hasil: 1. Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (1 November 2024), 2. Rapat Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya (3 November 2024 pukul 14.30 WIT), 3. Rapat Klarifikasi dengan Abdul Faris Umlati (3 November 2024 pukul 18.30 WIT), maka terbukti bahwa Pengadu memang melakukan penggantian pejabat dengan menandatangani: • Surat Penunjukan Nomor 800.1.3.1/005/BPKSDM-RA/2024, dan • Surat Penunjukan Nomor 100/230/BUP-RA/2024. Tindakan tersebut melanggar Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU 10/2016. Oleh karena itu, Teradu hanya menjalankan asas supremasi hukum (rule of law) yang mewajibkan semua pejabat tunduk pada hukum, tanpa alasan apapun. (Bukti T-6; T-7; T-8; T-13; T-12; T-21) 8. Dalil Bahwa fakta hukumnya Pengadu/Pelapor “TIDAK TERBUKTI” melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan tuduhan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang telah mengeluarkan rekomendasi dan diikuti oleh Teradu/Terlapor mendiskualifikasikan Pengadu/Pelapor sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024. Jawaban Teradu: Bahwa benar kemudian Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1 P/PAP/2024 membatalkan SK 105/2024. Namun perbedaan penafsiran hukum antara KPU, Bawaslu, dan MA adalah hal yang wajar dan tidak dapat diartikan sebagai pelanggaran etik. Putusan MA hanya menilai legalitas administratif, bukan etika penyelenggara. (Bukti T-3; T-17; T-11). 9. Dalil Bahwa Pengadu/Pelapor membuktikan tidak bersalah melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana tuduhan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan tuduhan Teradu/Terlapor dengan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung R.I pada tanggal 06 November 2024 dan atas upaya hukum Pengadu/Pelapor tersebut Mahkamah Agung R.I mengeluarkan Putusan Nomor 1 P/PAP/2024 tertanggal 19 November 2024 yang amar putusannya: a. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tanggal 4 November 2024; b. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tanggal 4 November 2024; c. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan keputusan baru tentang Penetapan Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan Dr. Ir. Petrus Kasihiw, M.T., sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pasangan Calon Nomor Urut 1 Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024; Jawaban Teradu: Bahwa dalil Pengadu yang mendalilkan dirinya “tidak bersalah” hanya karena Mahkamah Agung membatalkan Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tanggal 4 November 2024 adalah argumentasi yang menyesatkan, tidak relevan, dan tidak berdasar hukum. Putusan Mahkamah Agung hanya menguji aspek legalitas administratif, bukan menilai etika penyelenggara. Oleh karenanya, batalnya SK tidak dapat serta-merta dipaksakan sebagai bukti adanya pelanggaran etik oleh Teradu. a. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2024 hanya menguji aspek legalitas administratif atas SK Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tanggal 4 November 2024, bukan menilai apakah Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik. Dengan demikian, batalnya SK tidak serta-merta membuktikan bahwa Teradu tidak profesional atau tidak berintegritas. b. Pertimbangan hukum Mahkamah Agung terhadap Perkara A Quo 1) Bahwa dalil Pengadu keliru dan menyesatkan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2024 pada halaman 59 secara tegas menyatakan bahwa “Pemohon terbukti telah melanggar larangan penggantian pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.” Fakta hukum ini menegaskan bahwa Pengadu memang melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan sebagaimana dilarang oleh undang-undang. 2) Adapun mengenai Pasal 71 ayat (5) yang berkaitan dengan status petahana, Mahkamah Agung dalam halaman 60 putusan a quo baru memberikan tafsir tambahan dengan merujuk pada pengertian petahana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Tafsir ini bersifat interpretasi hukum yang lahir setelah adanya putusan, bukan suatu norma hukum yang berlaku sebelumnya. Dengan demikian, perbedaan penafsiran mengenai siapa yang dimaksud dengan petahana tidak menghapus fakta hukum bahwa Pengadu telah terbukti melanggar larangan penggantian pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016. 3) Oleh karenanya, tuduhan Pengadu bahwa Teradu bertindak tanpa dasar hukum adalah tidak benar. Justru Bawaslu Papua Barat Daya, KPU Papua Barat Daya, hingga Mahkamah Agung sendiri sama-sama berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran Pasal 71 ayat (2). Perbedaan tafsir hanya muncul pada konteks frasa petahana dalam Pasal 71 ayat (5), dan itu pun tidak menghapus fakta pelanggaran yang telah terbukti. c. KPU Provinsi Papua Barat Daya bertindak berdasarkan kewajiban hukum. 1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 (UU Pilkada), tepatnya: Pasal 143 ayat (1): “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti temuan dan laporan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan.” Pasal 143 ayat (2): “Penindaklanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 2) Pasal 461 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa “KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.” 3) Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 menemukan adanya dugaan pelanggaran dan merekomendasikan tindak lanjut kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya. 4) Mengabaikan rekomendasi justru akan melanggar asas hukum: seseorang tidak diperkenankan melanggar hukum dengan alasan apapun (rule of law & asas legalitas). d. Perbedaan tafsir hukum antar-lembaga adalah wajar. 1) Bawaslu memberikan rekomendasi → KPU menindaklanjuti → MA kemudian menilai secara berbeda. 2) Perbedaan tersebut mencerminkan dinamika penegakan hukum, bukan bukti adanya niat buruk atau ketidakprofesionalan Teradu. e. KPU menunjukkan itikad baik dengan melaksanakan Putusan MA. 1) Setelah MA mengeluarkan amar putusan, KPU Provinsi Papua Barat Daya mematuhi dengan mencabut SK Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tanggal 4 November 2024 dan menetapkan kembali Surat Keputusan Nomor 110 Tahun 2024 tentang Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 Pengadu sebagai calon. 2) Kepatuhan ini membuktikan integritas KPU sebagai penyelenggara yang tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Dengan demikian, dalil Pengadu bahwa putusan MA otomatis membuktikan Teradu tidak profesional dan tidak berintegritas adalah tidak berdasar secara hukum maupun etik. (Bukti T-3; T-22). 10. Dalil bahwa Bahwa Pengadu/Pelapor menduga Teradu/Terlapor mengeluarkan SK 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tertanggal 04 November 2024 untuk membatalkan Pengadu/Pelapor sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya adalah adanya unsur kesengajaan untuk mengurangi elektabilitas dan citra buruk di tengah masyarakat Papua Barat Daya terhadap Pengadu/Pelapor, dan hal tersebut menjadi kenyataan masyarakat Papua Barat Daya yakin Pengadu/Pelapor dibatalkan menjadi calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya akibat perbuatan dan tindakan yang TIDAK BERINTEGRITAS dan TIDAK PROFESIONAL Teradu/Terlapor; Jawaban Teradu: Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu dengan sengaja mengeluarkan SK 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 untuk menurunkan elektabilitas dan mencoreng citra politik Pengadu adalah tidak benar, tidak berdasar, dan bersifat spekulatif. a. Dasar Hukum Penerbitan SK Nomor 105 Tahun 2024 1) SK tersebut diterbitkan semata-mata untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024. 2) Pasal 463 Ayat (1) dan (2) UU 10 Tahun 2016 dan Pasal 461 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 mewajibkan KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. 3) Dengan demikian, keputusan KPU bukan hasil “kesengajaan” atau rekayasa, melainkan kewajiban hukum. b. Tidak Ada Motif Politik dari Teradu 1) KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independen. 2) Semua keputusan diambil secara kolektif kolegial melalui rapat pleno, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara rapat pleno KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 242/PL.02.3-BA/96/2024, bahkan sebelum melakukan rapat pleno tersebut Teradu telah melakukan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Rapat Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya dan Rapat Klarifikasi dengan Pengadu sebagai Upaya Tabayyun Teradu dalam Menyusun Telaah Hukum. 3) Hal ini membuktikan bahwa keputusan Teradu bukan lahir dari kehendak pribadi atau kepentingan politik, tetapi hasil mekanisme kelembagaan. c. Dalil Elektabilitas dan Citra Politik Bukan Ranah DKPP 1) Elektabilitas calon ditentukan oleh banyak faktor: strategi kampanye, isu publik, dan dinamika politik lokal. 2) Tidak ada bukti bahwa penurunan suara atau citra Pengadu diakibatkan langsung oleh SK Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024. 3) DKPP berwenang menilai etik penyelenggara, bukan menilai dampak politik elektoral dari keputusan hukum yang sah. d. Itikad Baik Teradu 1) Setelah Mahkamah Agung membatalkan SK Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, KPU segera mematuhi putusan tersebut dengan mencabut SK dan menetapkan kembali Pengadu sebagai calon melalui SK 110 Tahun 2024. 2) Kepatuhan ini menunjukkan bahwa KPU bertindak dengan itikad baik, profesional, dan tunduk pada hukum. Dengan demikian, tuduhan adanya unsur kesengajaan untuk merusak elektabilitas dan citra Pengadu adalah tuduhan yang tidak terbukti, bersifat asumtif, dan tidak relevan dalam perspektif kode etik penyelenggara pemilu. (Bukti T-17; T-10; T-6; T-7; T-8; T-3; T-22). 11. Dalil Bahwa mirisnya lagi Pengadu/Pelapor dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 27 November 2024 memperoleh suara yang sangat jauh menurun sebagai akibat dari KELALAIAN dan KETIDAK HATI-HATIAN Teradu/Terlapor; Jawaban Teradu: Bahwa dalil Pengadu yang mengaitkan penurunan perolehan suara dengan “kelalaian” Teradu adalah murni asumsi, bersifat spekulatif, dan tidak memiliki relevansi yuridis dengan kewenangan DKPP. Elektabilitas calon sepenuhnya ditentukan oleh dinamika politik dan pilihan bebas pemilih, bukan akibat tindakan administratif KPU. Oleh karena itu, dalil ini tidak sahih dan wajib dikesampingkan. a. Perolehan Suara adalah Ranah Politik, Bukan Etik 1) Elektabilitas dan hasil perolehan suara calon ditentukan oleh banyak faktor di luar kewenangan KPU, antara lain: strategi kampanye, pilihan politik pemilih, isu publik, dan dinamika sosial di masyarakat. 2) Menyandarkan penurunan suara hanya kepada keputusan administratif KPU adalah tidak rasional dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik. b. KPU Tidak Mengatur Preferensi Pemilih 1) KPU hanya menyelenggarakan tahapan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. 2) KPU tidak pernah mengarahkan atau mempengaruhi pilihan masyarakat, sehingga penurunan suara bukanlah konsekuensi dari tindakan Teradu. c. Independensi dan Kehati-hatian KPU 1) Penerbitan SK Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 bukan kelalaian, melainkan bentuk kehati-hatian KPU dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sebagaimana diwajibkan Pasal 461 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017. 2) Justru jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, KPU dapat dianggap melanggar hukum dan kode etik. d. Dalil Bersifat Politis dan Tidak Relevan di DKPP 1) DKPP hanya berwenang menilai etika penyelenggara pemilu, bukan menilai faktor elektoral atau perolehan suara calon. 2) Oleh karena itu, dalil ini sepatutnya dikesampingkan. Dengan demikian, tuduhan bahwa penurunan suara Pengadu merupakan akibat kelalaian Teradu adalah tidak benar, tidak terbukti, dan tidak relevan untuk dinilai oleh DKPP. (Bukti T-23; T-17; T-11). 12. Dalil Bahwa akibat perbuatan Teradu/Terlapor yang tidak profesional mengeluarkan SK 105 Tahun 2024, tertanggal 04 November 2024 untuk membatalkan Pengadu/Pelapor sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Teradu/Terlapor diberhentikan sementara sebagai Ketua merangkap anggota dan anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028 oleh KPU R.I berdasarkan Keputusan KPU R.I Nomor 1679 Tahun 2024, tertanggal 13 November 2024; Jawaban Teradu: Bahwa dalil Pengadu yang menjadikan pemberhentian sementara sebagai bukti pelanggaran etik adalah salah kaprah, prematur, dan tanpa dasar. Keputusan KPU RI Nomor 1679 Tahun 2024 bersifat administratif sementara, bukan sanksi etik. Terlebih, KPU RI telah mengaktifkan kembali Teradu melalui Keputusan Nomor 1710 Tahun 2024, yang justru membuktikan tidak adanya pelanggaran etik sebagaimana dituduhkan. a. Pemberhentian Sementara Bukan Sanksi Etik 1) Keputusan KPU RI Nomor 1679 Tahun 2024 merupakan langkah administratif dan bersifat sementara yang diambil sebagai bentuk kehati-hatian kelembagaan, sambil menunggu putusan Mahkamah Agung. 2) Pemberhentian sementara tersebut bukanlah penilaian etik ataupun pembuktian bahwa Teradu tidak profesional. b. KPU RI Mengaktifkan Kembali Teradu 1) Faktanya, setelah Mahkamah Agung memutus perkara dan memberikan kejelasan hukum, KPU RI mengeluarkan Keputusan Nomor 1710 Tahun 2024 tanggal 19 November 2024 yang mengaktifkan kembali Teradu sebagai Ketua merangkap anggota dan anggota KPU Papua Barat Daya. 2) Hal ini membuktikan bahwa KPU RI menilai tidak ada alasan etik atau pelanggaran berat yang dapat dijadikan dasar pemberhentian tetap. c. Langkah KPU RI Justru Menunjukkan Integritas Kelembagaan 1) Pemberhentian sementara dan kemudian pengaktifan kembali adalah mekanisme internal kelembagaan KPU RI untuk memastikan penyelenggaraan pemilu tetap berjalan baik, tanpa adanya konflik kepentingan. 2) Fakta ini menegaskan bahwa sistem pengawasan internal bekerja sebagaimana mestinya, bukan bukti bahwa Teradu melanggar kode etik Dengan demikian, dalil Pengadu yang menjadikan pemberhentian sementara sebagai bukti Teradu tidak profesional adalah keliru. Justru pengaktifan kembali oleh KPU RI membuktikan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. (Bukti T-24; T-26; T-3). 13. Dalil Bahwa dengan diberhentikan sementara Teradu/Terlapor sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya oleh KPU R.I menandakan bahwa Teradu/Terlapor adalah benar tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu dan patut untuk diberhentikan, namun anehnya KPU R.I mengaktifkan kembali Teradu/Terlapor sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana Keputusan KPU R.I Nomor 1710 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua merangkap anggota dan Angota KPU Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028, tertanggal 19 November 2024, setelah Mahkamah Agung R.I mengeluarkan Putusan untuk membatalkan SK 105 Tahun 2024 tertanggal 04 November 2024 yang diterbitkan oleh Teradu/Terlapor; Jawaban Teradu: Bahwa dalil Pengadu yang menafsirkan pemberhentian sementara sebagai bukti Teradu tidak profesional dan patut diberhentikan adalah keliru, tidak tepat, dan tidak berdasar hukum. a. Pemberhentian Sementara Bukan Pembuktian Kesalahan 1) Keputusan KPU RI Nomor 1679 Tahun 2024 tentang pemberhentian sementara adalah langkah administratif sementara sebagai bentuk kehati-hatian kelembagaan, bukan sebagai bentuk sanksi etik. 2) Pemberhentian sementara tidak dapat dimaknai sebagai bukti kesalahan etik, sebab belum ada putusan lembaga etik (DKPP) yang menyatakan demikian. b. Pengaktifan Kembali Membuktikan Tidak Ada Pelanggaran Etik 1) KPU RI kemudian mengaktifkan kembali Teradu melalui Keputusan Nomor 1710 Tahun 2024 tertanggal 19 November 2024. 2) Langkah ini diambil setelah adanya Putusan Mahkamah Agung yang memberikan kejelasan hukum terkait SK 105/2024. 3) Fakta pengaktifan kembali ini justru membuktikan bahwa KPU RI menilai tidak ada alasan untuk menjatuhkan sanksi lebih lanjut terhadap Teradu. c. Independensi dan Kepatuhan KPU terhadap Hukum 1) Penerbitan SK Nomor 105 Tahun 2024 dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai Pasal 461 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017. 2) Setelah Mahkamah Agung membatalkan SK tersebut, KPU PBD patuh melaksanakan amar putusan MA. Hal ini membuktikan bahwa KPU bertindak dalam kerangka hukum, bukan karena ketidakprofesionalan. Dengan demikian, dalil Pengadu yang menafsirkan pemberhentian sementara sebagai bukti tidak profesional adalah salah kaprah. Justru keputusan KPU RI untuk mengaktifkan kembali Teradu menjadi bukti bahwa Teradu tidak melakukan pelanggaran etik sebagaimana dituduhkan. (Bukti T-24; T-26; T-17; T-3). 14. Dalil Bahwa Teradu/Terlapor I s/d Teradu/Terlapor V telah melakukan kecurangan terhadap Pengadu/Pelapor yang tentunya sangat merugikan Pengadu/Pelapor, oleh karena itu patut dan layak Teradu/Terlapor diberikan sanksi untuk Pemberhentikan Tetap sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya karena telah mencoreng marwah Penyelenggara Pemilu. Jawaban Teradu: Bahwa tuduhan Pengadu yang menyebut Teradu I s/d V melakukan “kecurangan” adalah fitnah hukum yang tidak berdasar, tidak didukung bukti, dan sepenuhnya bersifat insinuatif (Tuduhan secara tidak langsung/ bersifat menyindir). Seluruh tindakan KPU dilaksanakan secara kolektif kolegial, transparan, dituangkan dalam Berita Acara, dan dilaporkan resmi kepada KPU RI. Oleh karenanya, dalil kecurangan ini tidak terbukti secara hukum, tidak relevan secara etik, dan sepatutnya ditolak untuk seluruhnya. a. Tuduhan Kecurangan Tanpa Dasar 1) Pengadu tidak menunjukkan bukti konkrit adanya perbuatan curang yang dilakukan oleh Teradu. 2) Istilah “kecurangan” hanyalah asumsi subjektif Pengadu yang tidak dapat diuji secara hukum maupun etik. b. KPU Bekerja Sesuai Hukum dan Kode Etik 1) Penerbitan SK Nomor 105 Tahun 2024 adalah tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya sebagaimana diatur Pasal 461 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017. 2) Proses pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat pleno kolektif kolegial dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 242/PL.02.3- BA/96/2024. 3) Selanjutnya, KPU PBD juga membuat Laporan Tindak Lanjut yang disampaikan resmi kepada KPU RI sebagai bentuk pertanggungjawaban. 4) Fakta-fakta ini membuktikan bahwa Teradu bekerja dengan mekanisme hukum, bukan dengan cara curang. c. Tidak Ada Unsur Kesengajaan untuk Merugikan Pengadu 1) Semua keputusan KPU PBD diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, bukan motif politik. 2) Bahkan setelah Mahkamah Agung memutus untuk membatalkan SK Nomor 105 Tahun 2024, KPU PBD segera mematuhi putusan tersebut dengan mencabut SK dan menetapkan kembali Pengadu sebagai calon. Hal ini justru menunjukkan itikad baik dan kepatuhan hukum dari Teradu. d. Dalil Tidak Relevan dalam Kode Etik 1) Tuduhan “mencoreng marwah penyelenggara pemilu” tidak didukung bukti konkrit, melainkan opini subjektif. 2) DKPP hanya memutus berdasarkan fakta hukum dan bukti yang relevan, bukan berdasarkan asumsi atau persepsi politik Pengadu. Dengan demikian, tuduhan bahwa Teradu melakukan kecurangan dan patut diberhentikan tetap adalah tuduhan tidak terbukti, tidak berdasar, dan sepatutnya ditolak oleh Majelis DKPP RI. (Bukti T-10; T-11; T-17; T-3; T-18).
V. KESIMPULAN
1. Bahwa Teradu dalam perkara a quo telah melaksanakan kewenangannya secara benar dan proporsional dengan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo. Pasal 461 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tindakan Teradu membatalkan pencalonan Pengadu merupakan konsekuensi hukum yang lahir dari rekomendasi pengawas pemilu, sehingga bersifat kewajiban yuridis, bukan pilihan politis. Dengan demikian, sejak awal Teradu telah berdiri pada landasan hukum yang kokoh. 2. Bahwa mengenai frasa petahana dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, perlu ditegaskan bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya secara eksplisit menyatakan bahwa Pengadu terbukti melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian, keberadaan pelanggaran telah mendapatkan legitimasi yuridis dari lembaga peradilan tertinggi. 3. Namun demikian, Mahkamah Agung dalam pertimbangannya juga memperluas penafsiran terhadap frasa petahana dengan merujuk pada definisi linguistik (KBBI), yang berbeda dengan tafsir umum yang selama ini digunakan oleh Bawaslu dan KPU, yaitu mengkualifikasikan kepala daerah yang sedang menjabat sebagai petahana. Perbedaan tafsir inilah yang kemudian melahirkan konsekuensi hukum berbeda terhadap status pencalonan Pengadu. 4. Oleh karenanya, langkah KPU Papua Barat Daya dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tetap sah, wajar, dan sesuai dengan doktrin presumption of validity terhadap norma yang berlaku. Adapun perbedaan interpretasi mengenai frasa petahana merupakan dinamika hukum yang wajar terjadi antar-lembaga, dan tidak dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran etik oleh Teradu. 5. Bahwa terkait proses pemberhentian sementara oleh KPU RI terhadap Teradu, langkah tersebut justru mencerminkan prinsip kehati-hatian (prudence) lembaga penyelenggara pemilu dalam rangka menjaga marwah kelembagaan sambil menunggu kejelasan hukum dari Mahkamah Agung. Prinsip kehati-hatian ini merupakan bagian integral dari asas penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Selanjutnya, setelah Mahkamah Agung menafsirkan frasa petahana secara berbeda dan tidak ditemukan adanya pelanggaran etik yang dilakukan KPU Papua Barat Daya, KPU RI dengan serta-merta mengaktifkan kembali Teradu; 6. Bahwa dengan demikian, rangkaian peristiwa hukum dalam perkara a quo menunjukkan bahwa KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah bekerja dalam kerangka hukum yang berlaku, menjunjung tinggi asas kepastian hukum, kehati-hatian, serta integritas penyelenggaraan pemilu. Persoalan yang timbul bukanlah soal pelanggaran etik oleh Teradu, melainkan perbedaan tafsir hukum antar-lembaga yang secara yuridis merupakan keniscayaan dalam praktik penegakan hukum. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar yang cukup untuk membebankan pertanggungjawaban etik kepada Teradu. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: I. FAKTA PERSIDANGAN: 1. Bahwa terhadap keterangan saksi a quo, kami menilai tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum, mengingat keterangan yang disampaikan lebih bersifat opini pribadi daripada fakta yang dapat dibuktikan secara objektif. Selain itu, keterangan tersebut tidak konsisten serta tidak didukung dengan alat bukti lain yang relevan, sehingga secara yuridis tidak memenuhi syarat sebagai keterangan saksi yang mempunyai nilai pembuktian. Dengan demikian, keterangan saksi tersebut selayaknya dikesampingkan dari pertimbangan Majelis; 2. Bahwa pokok aduan Pengadu adalah pembatalan pencalonan melalui Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, yang merupakan sengketa TUN karena menyangkut keabsahan keputusan administratif. Obyek tersebut sudah diuji dan diputus Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1 P/PAP/2024. Dengan demikian, pengaduan ini merupakan pengulangan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata), sehingga tidak sah diajukan kembali di hadapan DKPP. (Bukti T-4; T-5); 3. Bahwa aduan ini mencampuradukkan antara ranah sengketa administrasi dengan kode etik. DKPP hanya berwenang menilai etik penyelenggara, bukan menguji sah atau tidaknya Keputusan Teradu. Oleh sebab itu, pengaduan ini sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ; 4. Bahwa uraian aduan Pengadu bersifat kabur, multitafsir, dan tidak jelas. Pengadu tidak mampu menunjukkan secara spesifik perbuatan Teradu yang melanggar kode etik, melainkan hanya mendasarkan aduan pada ketidakpuasan terhadap keputusan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Aduan yang obscuur libel secara hukum tidak dapat diperiksa lebih lanjut dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. 5. Fakta persidangan menunjukkan bahwa Teradu bekerja dengan penuh kehati- hatian, berlandaskan aturan hukum, dan dengan integritas. Oleh karenanya, kami mohon agar Majelis DKPP menolak seluruh dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya, dan menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 6. Kewenangan DKPP Bahwa kewenangan DKPP secara limitatif adalah menguji profesionalitas, integritas, dan independensi penyelenggara pemilu, bukan menguji atau membatalkan hasil telaah hukum yang telah dibuat oleh Teradu. Dengan demikian, ruang lingkup pemeriksaan DKPP tidak boleh bergeser menjadi forum uji materiil atas keputusan administrasi yang sudah diuji oleh Mahkamah Agung. 7. KBBI Bukan Dasar Hukum Bahwa perdebatan mengenai frasa petahana tidak dapat disandarkan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sebab KBBI bukanlah produk hukum, tidak melalui mekanisme public hearing dan tidak disahkan oleh pembentuk undang-undang. Faktanya, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memberikan penafsiran komprehensif atas frasa petahana. Oleh karenanya, dasar hukum tetap harus merujuk pada UU, bukan pada kamus. 8. Keterangan Pihak Terkait (KPU RI) Bahwa dalam persidangan, Pihak Terkait (Ibu Iffa Rosita) menyampaikan pandangan bahwa Teradu tidak mencermati Pasal 70 UU Pilkada serta dianggap menghalangi tahapan Pilkada. Terhadap hal ini, dengan penuh hormat kami sampaikan bahwa Pasal 70 UU Pilkada mengatur ihwal kampanye, bukan mengenai frasa petahana. Seluruh tahapan Pilkada pun tetap berjalan sesuai jadwal tanpa hambatan berarti. Oleh karenanya, pandangan tersebut menurut kami tidak relevan dijadikan dasar etik. Selanjutnya, terkait dasar hukum pemberhentian sementara yang disebut merujuk pada PKPU 8 Tahun 2023 jo. PKPU 21 Tahun 2024, faktanya PKPU 8 Tahun 2023 hanya mengatur SPIP dan tidak mengatur kewenangan pemberhentian sementara, sedangkan PKPU 21 Tahun 2024 tidak ditemukan dalam JDIH KPU. Hal ini menimbulkan kerancuan normatif, yang tentu kami serahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Majelis DKPP untuk menilainya. 9. Isu Menghalangi Tahapan Pilkada yang disampaikan Pihak Terkait (Iffa Rosita) Bahwa dalam persidangan, Pihak Terkait (Ibu Iffa Rosita) menyebutkan Teradu dianggap menghalangi tahapan Pilkada. Faktanya, seluruh tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai jadwal, tanpa ada intervensi maupun hambatan dari Teradu. Dengan demikian, dalil tersebut tidak berdasar secara faktual dan tidak dapat dijadikan alasan pemberhentian sementara. 10. Isu Konflik Internal KPU PBD yang disampaikan Pihak Terkait (Iffa Rosita) Bahwa Pihak Terkait (Iffa Rosita) juga menyebutkan adanya konflik internal di tubuh KPU PBD sebagai dasar pemberhentian sementara. Faktanya, seluruh keputusan, termasuk penerbitan SK 105/2024, diambil secara kolektif kolegial, dituangkan dalam berita acara, dan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, tuduhan konflik internal adalah asumsi belaka, tidak relevan dijadikan dalil etik, dan justru menimbulkan kesan subjektif dalam penilaian terhadap Teradu. 11. Kewenangan Pemberhentian Sementara Bahwa Pihak Terkait menyebut kewenangan pemberhentian sementara diatur dalam PKPU 8 Tahun 2023 jo. PKPU 21 Tahun 2024. Faktanya, PKPU 8 Tahun 2023 hanya mengatur tentang penyelenggaraan SPIP, bukan kewenangan pemberhentian sementara, sedangkan PKPU 21 Tahun 2024 bahkan tidak terdapat dalam JDIH KPU. Dengan demikian, dalil dasar hukum pemberhentian sementara menjadi kabur dan tidak berdasar. 12. Dalil Penurunan Elektabilitas dan Suara Bahwa dalil Pengadu mengenai penurunan elektabilitas dan perolehan suara akibat Keputusan 105/2024 adalah dalil politis, bukan etik, serta tidak relevan diuji di DKPP. Pengadu tidak membuktikan data kuantitatif mengenai penurunan elektabilitas maupun suara. Lagi pula, ranah DKPP bukan mengadili konsekuensi elektoral, melainkan perilaku etik penyelenggara. 13. Telaah Hukum Teradu Bahwa inti dari perkara ini adalah penilaian atas profesionalitas Teradu dalam menyusun telaah hukum. Teradu telah melakukan koordinasi, klarifikasi, serta tabayyun sebelum mengambil keputusan, dan menyusun telaah hukum berdasarkan penafsiran Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. Perbedaan penafsiran hukum mengenai frasa petahana baru muncul setelah Mahkamah Agung memutus perkara Nomor 1 P/PAP/2024. Hal ini dapat dianalogikan dengan hakim tingkat pertama yang memutus berdasarkan keyakinan hukum, lalu putusannya dibatalkan oleh pengadilan banding; perbedaan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar sanksi etik bagi hakim, sepanjang proses pengambilan keputusan dilakukan dengan itikad baik dan profesional. 14. Itikad Baik Teradu Bahwa terbukti Teradu telah berijtihad dan bertabayyun dalam menyusun telaah hukum serta melaksanakan kewajiban hukum menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Itikad baik ini sepatutnya menjadi tolok ukur dalam menilai profesionalitas dan integritas, bukan hasil akhir telaah hukum yang pada akhirnya dinilai berbeda oleh Mahkamah Agung. 15. Isu Penjegalan AFU Dalil adanya penjegalan tidak benar. Justru sebaliknya, meskipun MRP (Majelis Rakyat Papua) mengeluarkan rekomendasi bahwa AFU tidak memenuhi syarat karena tidak termasuk OAP (Orang Asli Papua), Teradu tetap menyatakan AFU memenuhi syarat dengan mendasarkan pada ketentuan UU Otsus. Yaitu, OAP diartikan termasuk mereka yang diangkat dan diakui sebagai OAP oleh lembaga adat suku-suku di Papua. Fakta ini menunjukkan Teradu tidak melakukan penjegalan, melainkan memberikan ruang keadilan bagi calon. II. KESIMPULAN TERADU: 1. Batas Kewenangan DKPP. Kami menyadari sepenuhnya bahwa ruang lingkup kewenangan DKPP adalah menjaga profesionalitas, integritas, dan independensi penyelenggara pemilu. Dengan segala kerendahan hati, kami memohon kiranya Majelis DKPP berkenan menilai perkara a quo dalam koridor etik, tanpa menjadikannya forum uji materiil atas keputusan administratif yang memang telah diuji oleh Mahkamah Agung.. 2. Perbedaan Tafsir Frasa Petahana. Bahwa perbedaan tafsir hukum terkait frasa petahana baru muncul setelah adanya Putusan Mahkamah Agung. Teradu dalam hal ini justru telah menunjukkan itikad baik dengan: a. melakukan koordinasi bersama Bawaslu dan Gakkumdu, b. melakukan klarifikasi langsung kepada calon, dan c. menetapkan keputusan melalui mekanisme kolektif kolegial berdasarkan telaah hukum. Hal tersebut merupakan bukti profesionalitas dan kehati-hatian Teradu, bukan sebaliknya. 3. Analogi Praktik Peradilan. a. Bahwa dalam praktik peradilan, perbedaan tafsir hukum adalah hal yang wajar terjadi antar-tingkatan pengadilan, dan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seorang hakim tidak profesional atau tidak berintegritas. b. Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri/PTUN). Hakim tingkat pertama memeriksa perkara berdasarkan fakta hukum dan ketentuan yang ada, lalu memutus sesuai keyakinan hukum mereka. Putusan ini sah dan mengikat meski masih terbuka ruang upaya hukum. c. Upaya Banding (Pengadilan Tinggi/TUN Tinggi). Pihak yang tidak puas berhak mengajukan banding. Putusan banding bisa menguatkan, mengubah, atau bahkan membatalkan putusan tingkat pertama. Namun, putusan banding yang berbeda tidak serta-merta berarti hakim tingkat pertama melanggar etik, karena mereka memutus berdasarkan pertimbangan hukum yang tersedia pada saat itu. d. Kasasi di Mahkamah Agung. Selanjutnya, putusan banding bisa diajukan kasasi. MA berwenang menguji penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya. Perbedaan putusan kasasi dengan putusan sebelumnya juga tidak membuktikan adanya pelanggaran etik hakim di tingkat sebelumnya, melainkan menunjukkan adanya perbedaan penafsiran hukum. e. Peninjauan Kembali (PK). Bahkan setelah MA memutus kasasi, pihak berperkara masih dapat mengajukan PK dengan alasan ditemukannya novum (bukti baru) atau kekhilafan hakim. Perubahan putusan di tingkat PK juga tidak pernah menjadi dasar untuk menyatakan hakim sebelumnya tidak profesional. f. Analoginya dengan kasus a quo: 1) Teradu dalam kapasitasnya sebagai KPU PBD sudah menjalankan kewajiban hukum menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan menyusun telaah hukum (ibarat hakim di tingkat pertama yang memutus berdasarkan fakta dan aturan yang ada). 2) Belakangan, Mahkamah Agung memberikan tafsir berbeda terkait frasa petahana (ibarat putusan banding/kasasi yang berbeda tafsir dari tingkat sebelumnya). 3) Maka, perbedaan tafsir antara KPU, Bawaslu, dan MA adalah hal yang lumrah dalam hukum, dan tidak otomatis membuktikan adanya ketidakprofesionalan atau pelanggaran etik oleh Teradu. 4. Dalil Elektabilitas Tidak Relevan Bahwa dalil mengenai penurunan elektabilitas atau perolehan suara sama sekali tidak relevan, sebab ranah tersebut bukan kewenangan DKPP, melainkan konsekuensi elektoral yang tidak dapat ditimpakan kepada penyelenggara pemilu. Bahkan, dalam fakta persidangan, saksi fakta yang dihadirkan oleh Pengadu hanya berasumsi semata mengenai penurunan perolehan suara pada tanggal 27 November 2024, tanpa bukti empiris yang sah. 5. Bahwa dalil Pengadu yang menuduh adanya niat tertentu di balik pergantian pejabat, baik untuk tujuan penjegalan maupun kepentingan elektoral, ternyata tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Pengadu hanya berasumsi tanpa menunjukkan bukti otentik. Bahkan, terhadap alasan “pembinaan kepegawaian” yang dijadikan dasar pergantian pejabat oleh Pengadu, sama sekali tidak terbukti. Hal ini telah diuji melalui mekanisme pemeriksaan Inspektorat dan bahkan oleh Aparat Penegak Hukum termasuk KPK, yang tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum maupun motif tersembunyi sebagaimana didalilkan. Dengan demikian, tuduhan Pengadu hanya berupa opini politis tanpa landasan hukum maupun fakta. Lebih lanjut, Pengadu pun tidak mampu menghadirkan bukti kuantitatif mengenai dalil penurunan elektabilitas ataupun perolehan suara. Pernyataan saksi Pengadu hanya berupa asumsi subjektif, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai keterangan yang memiliki nilai pembuktian hukum. Oleh karenanya, kami menilai seluruh dalil Pengadu tidak berdasar dan layak ditolak untuk seluruhnya. 6. Kebingungan Dasar Hukum Pemberhentian Sementara Bahwa dalam persidangan, Pihak Terkait (Ibu Iffa Rosita) menyebutkan dasar hukum pemberhentian sementara Teradu terdapat dalam PKPU 8 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU 21 Tahun 2024. Faktanya: a. PKPU 8 Tahun 2023 mengatur tentang SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), bukan kewenangan pemberhentian sementara; b. PKPU 21 Tahun 2024 tidak ditemukan dalam JDIH KPU. Sehingga keterangan tersebut justru menimbulkan kebingungan dan menegaskan bahwa pemberhentian sementara terhadap Teradu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. 7. Pasal 70 UU Pilkada Tidak Relevan. Bahwa Pihak Terkait (Ibu Iffa Rosita) juga menyebut Teradu tidak mencermati Pasal 70 UU Pilkada. Faktanya, Pasal 70 hanya mengatur tentang pelaksanaan kampanye, sama sekali tidak menjelaskan mengenai frasa petahana. Oleh karenanya, tuduhan tersebut tidak tepat dan tidak berdasar. 8. Penafsiran Frasa Petahana oleh MA. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2024 pada halaman 59 secara tegas menyatakan bahwa “Pemohon terbukti telah melanggar larangan penggantian pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.” Fakta hukum ini menegaskan bahwa Saudara Abdul Faris Umlati memang melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan sebagaimana dilarang oleh undang-undang. Selanjutnya Mahkamah Agung sendiri menegaskan dalam putusannya, penjelasan frasa petahana tidak pernah dijelaskan dalam UU Pilkada maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, baru melalui Putusan No. 1 P/PAP/2024 Mahkamah Agung memberikan tafsir lebih lanjut mengenai frasa petahana. Fakta ini menegaskan bahwa perbedaan tafsir adalah wajar dalam hukum, dan tidak dapat dijadikan dasar tuduhan pelanggaran etik. [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan seluruh uraian jawaban, bukti, dan saksi yang telah disampaikan, dengan penuh hormat Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya; 2. Menolak seluruh dalil dan tuntutan Pengadu untuk seluruhnya karena tidak berdasar hukum maupun fakta; 3. Menyatakan Teradu I s/d V tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana didalilkan Pengadu; 4. Menyatakan tindakan Teradu dalam menerbitkan Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 merupakan pelaksanaan kewajiban hukum untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 461 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; dan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Teradu telah melaksanakan serangkaian langkah konkret, yaitu: 1. Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Papua Barat Daya pada tanggal 1 November 2024; 2. Rapat Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Papua Barat Daya pada tanggal 3 November 2024 pukul 14.30 WIT; 3. Rapat Klarifikasi kepada Pengadu pada tanggal 3 November 2024 pukul 18.30 WIT; 4. Bahwa seluruh kegiatan rapat tersebut telah dituangkan dalam berita acara sebagai bahan dalam menyusun Telaah Hukum yang menjadi dasar pengambilan keputusan Teradu; 5. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Teradu I s/d V sebagai Penyelenggara Pemilu yang berintegritas, profesional, dan independen; 6. Menegaskan kembali prinsip bahwa perbedaan tafsir hukum antar-lembaga tidak dapat dijadikan dasar penjatuhan sanksi etik kepada penyelenggara Pemilu; 7. Menetapkan bahwa Teradu I s/d V tetap sah menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023–2028; [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-28, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi: 1. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. 2. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. 3. Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. 4. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. 5. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. ini menjelaskan tentang kewenangan Mahkamah Agung RI. 2. T-2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN menegaskan keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai salah satu pilar kekuasaan kehakiman di Indonesia yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa antara warga negara atau badan hukum perdata dengan pejabat/instansi pemerintahan terkait keputusan tata usaha negara. Kehadiran PTUN memberikan mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan administrasi pemerintahan sehingga prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak- hak warga negara, serta asas pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab dapat terjamin, sekaligus menyeimbangkan hubungan antara masyarakat dengan pemerintah dalam kerangka penyelenggaraan negara yang demokratis. 3. T-3 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2024 ini untuk menjelaskan sejatinya putusan tersebut hanya berfungsi sebagai instrumen pengujian keabsahan Keputusan KPU Nomor 105 Tahun 2024 dalam ranah hukum administrasi, sehingga lingkupnya terbatas pada aspek legalitas dan prosedural keputusan tata usaha negara tersebut. Dengan demikian, putusan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai penilaian terhadap substansi etik penyelenggara pemilu, karena ranah etik merupakan kewenangan lembaga lain— seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)— yang secara konstitusional dan undang-undang memang diberikan mandat untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etik. Oleh sebab itu, penting untuk menegaskan bahwa putusan dimaksud tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pembenaran atau penilaian terhadap integritas maupun etika penyelenggara, melainkan semata-mata mengenai sah atau tidaknya Keputusan Nomor 105 Tahun 2024 menurut hukum administrasi negara. 4. T-4 Pasal 458 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi: 1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertugas menerima pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. 2. DKPP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memanggil penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan. 3. DKPP berwenang memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk diminta dokumen atau bukti lain. 4. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Ini menjelaskan tentang kewenangan DKPP. 5. T-5 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara ini menjelaskan tata cara dan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mulai dari pengaduan atau pelaporan, verifikasi, pemanggilan para pihak, pemeriksaan dalam persidangan, hingga pengambilan putusan yang bersifat final dan mengikat; dengan demikian, peraturan ini memberikan kepastian hukum dan prosedural sekaligus menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak para pihak dalam proses penegakan kode etik penyelenggara Pemilu; 6. T-6 Berita Acara Nomor 236/P1.02-BA/96/2024 tentang Hasil Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya ini untuk menjelaskan Hasil Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya; 7. T-7 Berita Acara Nomor 239/PL.02-BA/96/2024 tentang Rapat Koordinasi bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Provinsi Papua Barat Daya ini untuk menjelaskan Hasil Rapat Rapat Koordinasi bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Provinsi Papua Barat Daya; 8. T-8 Berita Acara Nomor 240/PL.02-BA/96/2024 tentang Klarifikasi kepada Pengadu, S.E., M.M., M.Pd. ini untuk menjelaskan tentang Hasil Klarifikasi epada Pengadu, S.E., M.M., M.Pd; 9. T-9 Telaah Hukum KPU PBD ini untuk menjelaskan Penyusunan Telaah Hukum telah memperhatikan keterpenuhan unsur adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 10. T-10 Berita Acara Pleno KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 242/PL.02.3-BA/96/2024 ini menjelaskan hasil rapat pleno Teradu dilaksanakan secara kolektif kolegial dan dituangkan dalam Berita Acara yang resmi; 11. T-11 Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554 ini menjelaskan rekomendasi Bawaslu terhadap perkara a quo diterima oleh Teradu dan memerintahkan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016. 12. T-12 Surat Penunjukan Kepala Distrik Waigeo Utara ini menjelaskan dokumen resmi yang ditandatangani oleh Pengadu untuk penggantian pejabat Kepala Distrik Waigeo Utara. 13. T-13 Surat Penunjukan Kepala Kampung Tiplol ini menjelaskan dokumen resmi yang ditandatangani oleh Pengadu untuk penggantian pejabat Kepala Kampung Waigeo Utara Kampung Tiplol. 14. T-14 SK KPU PBD Nomor 78 Tahun 2024 ini menjelaskan penetapan Pengadu sebagai calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dalam Pemilihan Tahun 2024. 15. T-15 Berita Acara Nomor 199/PL.02.2-BA/96/2.1/2024 ini menjelaskan penetapan Pengadu sebagai calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dalam Pemilihan Tahun 2024. 16. T-16 SK KPU PBD Nomor 79 Tahun 2024 ini menjelaskan bahwa Pengadu ditetapkan sebagai calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dalam Pemilihan Tahun 2024 dengan Nomor Urut 1. 17. T-17 SK KPU PBD Nomor 105 Tahun 2024 ini menjelaskan Pengadu dibatalkan dari Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilihan Tahun 2024. 18. T-18 Laporan Tindak Lanjut KPU PBD kepada KPU RI ini menjelaskan kepatuhan Teradu dalam melaksanakan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 secara akuntabel. 19. T-19 PKPU Nomor 15 Tahun 2024 ini menjelaskan tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 20. T-20 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 ini menjelaskan tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. 21. T-21 UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) dan (5) ini menjelaskan tentang Pasal yang dilanggar oleh Pengadu. 22. T-22 SK 110 Tahun 2024 ini menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya menetapkan kembali Pengadu sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dalam Pemilihan Tahun 2024. 23. T-23 SK KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 115 Tahun 2024 ini menjelaskan tentang Perolehan Suara masing-masing pasangan calon dalam pemilihan Tahun 2024. 24. T-24 SK KPU RI Nomor 1679 Tahun 2024 ini menjelaskan Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023 – 2028. 25. T-25 SK KPU RI Nomor 1710 Tahun 2024 ini menjelaskan Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023 – 2028. 26. T-26 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepegawaian; 27. T-27 Surat KPU Provinsi Papua Barat Daya dengan Nomor: 408/PY.02-SD/96/2.1/2024 Perihal Permohonan arahan dan Petunjuk yang ditujukan kepada Ketua KPU RI, tertanggal 29 Oktober 2024; 28. T-28 Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Pelaksanaan Harian dan Pelaksanaan Tugas dalam aspek Kepegawaian. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU RI 1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu menguraikan bahwa Para Teradu selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah in casu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024, diduga tidak berintegritas dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, yaitu dengan sengaja mendiskualifikasi Pengadu sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, dengan serta merta menjalankan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, tanpa terlebih dahulu menelaah dan mengkaji aturan hukum serta peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa sebelumnya perlu Pihak Terkait sampaikan, wewenang KPU dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diatur di dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 10A Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (yang selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan), yaitu: Pasal 1 7. KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. Pasal 10A KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data Pemilih. 3. Bahwa selanjutnya, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan, yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang yang mengatur sebagai berikut: Pasal 5 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU; 4. Bahwa pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024, KPU Provinsi Papua Barat Daya menetapkan 5 (lima) pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, yaitu: a. Elisa Kambu, S.Sos. dan Ahmad Nausrau, S.Pd.I., M.M., yang diusulkan oleh gabungan partai politik antara lain Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra). b. Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan Dr. Ir. Petrus Kasihiw, M.T., yang diusulkan oleh gabungan partai politik antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat (PD), Partai Nasional Demokrat (Partai NasDem), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). c. Dr. Bernard Sagrim, Drs., M.M. dan Sirajudin Bauw, S.Ag., M.M.Pd., yang diusulkan oleh partai politik yaitu Partai Golongan Karya (Partai Golkar). d. Letjen. TNI (Purn.) Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje, S.IP., yang diusulkan oleh gabungan partai politik antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Buruh. e. Gabriel Asem, S.E., M.Si. dan Lukman Wugaje, S.H., yang diusulkan oleh gabungan partai politik antara lain Partai Hati Nurani Rakyat (Partai hanura), Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora). 5. Bahwa selanjutnya, KPU Provinsi Papua Barat Daya menetapkan nomor urut 5 (lima) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, yaitu: a. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 1 atas nama Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan Dr. Ir. Petrus Kasihiw, M.T. b. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 2 atas nama Gabriel Asem, S.E., M.Si. dan Lukman Wugaje, S.H. c. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 3 atas nama Elisa Kambu, S.Sos. dan Ahmad Nausrau, S.Pd.I., M.M. d. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 4 atas nama Letjen. TNI (Purn.) Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje, S.IP. e. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 5 atas nama Dr. Bernard Sagrim, Drs., M.M. dan Sirajudin Bauw, S.Ag., M.M.Pd. 6. Bahwa KPU Provinsi Papua Barat Daya, melalui surat nomor: 408/PY.02- SD/96/2.1/2024 tanggal 29 Oktober 2024 perihal Permohonan Arahan dan Petunjuk, melaporkan bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya telah menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya dengan nomor: 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi. Surat tersebut kemudian diralat dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor: 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor: 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024. 7. Bahwa surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada angka 6, pada intinya yaitu: a. Pada tanggal 30 september 2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menerima informasi awal telah terjadi penggantian Kepala Distrik Waigeo Utara dan juga Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit yang dilakukan oleh Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati. b. Kemudian pada tanggal 2 s.d. 5 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan Bawaslu Kab. Raja Ampat melakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut. c. Laporan hasil pengawasan terhadap informasi awal sebagaimana disebut pada huruf b di atas, kemudian dijadikan Temuan dan diregistrasi dengan Nomor: 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024 pada tanggal 7 Oktober 2024 oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. d. Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menemukan fakta bahwa telah terjadi pergantian Kepala Distrik Waigeo Utara yang mana semula dijabat oleh Mathius Aitem kemudian diganti dengan menunjuk Agustinus Weju sebagai Plt. Kepala Distrik Waigeo Utara dengan surat penunjukan Bupati Raja Ampat dengan nomor: 800.1.3.1/05/BPKSDM-RA/2024 tanggal 17 September 2024 yang ditanda tangani oleh Abdul Faris Umlati selaku bupati Raja Ampat. e. Selain itu, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya juga menemukan fakta bahwa telah terjadi pergantian Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit, yang awalnya dijabat oleh Yohanis Kabeth, kemudian diganti dengan menunjuk Mathius N. Louw sebagai Plt. Kepala Kampung surat penunjukan Bupati Raja Ampat dengan nomor: 100/230/SETD tanggal 2 Agustus 2024. f. Bahwa menurut Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, mekanisme penunjukan yang dilakukan oleh Bupati Raja Ampat, tanpa adanya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. g. Selanjutnya, menurut Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, telah ditemukan pelanggaran pergantian pejabat yang dilakukan oleh Calon Gubernur Papua Barat Daya atas nama Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd., yang kemudian Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016). 8. Bahwa Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU 10/2016 mengatur larangan penggantian pejabat dan sanksi-nya, yaitu: Pasal 71 (1) …………… (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (3) …………… (4) …………… (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 9. Bahwa berdasarkan dokumen yang telah dilaporkan KPU Provinsi Papua Barat Daya kepada KPU, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2024, KPU Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan surat kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dengan surat Nomor: 411/PY.02-SD/96/2.1/2024 perihal Audiensi Rekomendasi Bawaslu dan surat Nomor: 412/PY.02-SD/96/2.2/2024 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu. b. Bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara KPU Provinsi Papua Barat Daya dengan Nomor: 236/BA/PI.02-BA/96/2024, pada tanggal 1 November 2024 dilaksanakan Rapat Koordinasi antara KPU Provinsi Papua Barat Daya dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Salah satu hasilnya adalah, KPU Provinsi Papua Barat Daya membutuhkan dokumen untuk penyusunan telaah hukum, dan kemudian disepakati bahwa KPU Provinsi Papua Barat Daya akan meminta dokumen tersebut kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melalui surat. c. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, yaitu tanggal 1 November 2024, KPU Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan surat kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dengan surat Nomor: 417/PY.02- SD/96/2.2/2024 perihal Permintaan Dokumen Administrasi. Dokumen tersebut diperlukan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya dalam menyusun telaah hukum atas Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, sebagaimana Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yaitu: Pasal 4 (1) ……………… (2) ……………… (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyusun Telaah Hukum. d. Bahwa dokumen administrasi yang diminta oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, sebagaimana angka 9, antara lain: 1) Undangan klarifikasi kepada Terlapor; 2) Surat permintaan penundaan klarifikasi dari Terlapor; 3) Berita Acara Klarifikasi kepada saksi, yaitu: a) Berita Acara saksi di Kampung Waigeo Utara; b) Berita Acara saksi di Kalidase; c) Berita Acara saksi di kampung Kabilol; d) Berita Acara saksi di Kampung Darumbak. 4) Salinan Surat Nomor 529 dan 553 yang ditunjukan kepada Kementerian Dalam Negeri; 5) Surat panggilan pertama dan kedua yang ditujukan kepada Abdul Faris Umlati. e. Bahwa pada tanggal 1 November 2024, KPU Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan surat kepada Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Nomor Urut 1, Abdul Faris Umlati, dengan surat Nomor: 414/PY.02- SD/2.2./2024 perihal Permohonan Klarifikasi, yang di mana klarifikasi akan dilaksanakan pada tanggal 2 November 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya. f. Bahwa Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Nomor Urut 1, Abdul Faris Umlati, menyampaikan permohonan penundaan klarifikasi kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya, dari yang sebelumnya diagendakan pada tanggal 2 November 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, menjadi tanggal 3 November 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya. g. Bahwa KPU Provinsi Papua Barat Daya kemudian menyampaikan surat balasan kepada Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Nomor Urut 1, Abdul Faris Umlati, sebagaimana huruf f, dengan surat Nomor: 419/PY.02- SD/2.2./2024 perihal Pergantian Waktu Klarifikasi, di mana klarifikasi akan dilaksanakan pada tanggal 3 November 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya. h. Bahwa pada tanggal 1 November 2024 juga, KPU Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan surat undangan kepada Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya melalui surat Nomor: 416/PY.02-SD/96/2.2/2024 perihal Rapat Koordinasi, dalam rangka menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Kegiatan rapat koordinasi, akan dilaksanakan pada tanggal 3 November 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya. i. Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi Papua Barat Daya dengan Nomor: 239/PL.02-BA/96/2024 tentang Rapat Koordinasi Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua Barat Daya, pada tanggal 3 November 2024 telah dilaksanakan rapat koordinasi dengan hasil, salah satu poinnya adalah Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya menghentikan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Pemilihan, dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti dan batas waktu penyidikan selama 14 (empat belas) hari sudah selesai. j. Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi Papua Barat Daya dengan Nomor: 240/PL.02-BA/96/2024 tentang Klarifikasi kepada Saudara Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. pada tanggal 3 November 2024 telah dilaksanakan klarifikasi, dengan hasil antara lain: 1) Saudara Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. menyampaikan pernah diperiksa oleh Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya. 2) Proses penyidikan oleh Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya telah dihentikan, dan Saudara Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. telah menerima surat penghentian penyidikan oleh Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya. 3) Saudara Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. menyatakan memnag tidak pernah hadir dalam klarifikasi oleh Bawaslu, walaupun sudah dikirimkan surat undangan. Hal ini dikarenakan kesibukan dari Saudara Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd.. 4) Kuasa Hukum Saudara Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. menyampaikan bahwa tindak pidana dan tindak perdata, tidak dapat diproses secara bersama-sama dalam waktu yang sama. 5) Kuasa Hukum Saudara Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. juga menyampaikan bahwa kewajiban KPU untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu bukan serta merta menindaklanjuti sesuai dengan bunyi Rekomendasi tersebut. 6) Saudara Abdul Faris Umlati beserta seluruh Kuasa Hukumnya, menjanjikan akan membawa Surat Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya dan Surat dari Kementerian Dalam Negeri tentang Kewenangan dan Mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Pejabat Pemerintah, pada tanggal 4 November 2024. 7) Bahwa Saudara Abdul Faris Umlati, dalam kapasitas sebagai Bupati Raja Ampat yang juga adalah Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, mengakui telah melakukan tindakan administratif yaitu menggantikan Pejabat definitif dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Distrik Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kampung Kabilol yang tertuang pada Surat Penunjukan Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor 100/230/BUP-RA/SETDA tanggal 2 Agustus 2024 dan Surat Penunjukan Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor 800.1.3.1/005/BPKSDM-RA/2024 tanggal 17 September 2024. 8) Bahwa Saudara Abdul Faris Umlati menyatakan proses pergantian pejabat kepala distrik dan kepala kampung adalah proses pembinaan kepada PNS di Kabupaten Raja Ampat, diakrenakan terdapat banyak temuan BPK dan Inspektorat terhadap pengelolaan anggaran di distrik dan kampung. Selain itu, secara kepegawaian, pejabat yang diberikan sanksi pemberhentian sementara itu telah melakukan tindakan indisipliner, yaitu tidak masuk kantor lebih dari 2 bulan. 9) Bahwa proses pergantian pejabat tersebut adalah suatu kebijakan untuk menyelamatkan anggaran dana desa dan distrik. Selain itu, secara aturan kepegawaian, terhadap penunjukan Plt. Kepala Distrik dan Plt. Kepala Kampung tersebut, tidak masuk dalam proses pergantian secara definitif; 10) Bahwa Saudara Abdul Faris Umlati menyatakan tidak pernah dilaksanakan pelantikan kepada pejabat tersebut; 11) Bahwa Saudara Abdul Faris Umlati menyatakan memang tidak mendapatkan persetujuan secara langsung atau surat persetujuan secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pergantian pejabat, namun menurut Saudara Abdul Faris Umlati hal tersebut bukan merupakan pergantian pejabat namun lebih kepada kebijakan pembinaan pegawai. k. Bahwa KPU Provinsi Papua Barat Daya, selanjutnya menyusun daftar inventarisasi masalah pelanggaran administrasi dan kronologis tindak lanjut Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi. l. Bahwa selanjutnya, KPU Provinsi Papua Barat Daya menyusun telaah hukum tentang Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor: 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024, dengan kesimpulan antara lain: a. Bahwa ditemukan fakta lapangan yakni benar telah terjadi pergantian Kepala Distrik Waigeo Utara yang mana semula dijabat oleh Mathius Aitem kemudian digantikan oleh Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati dengan menunjuk Agustinus Weju sebagai Plt. Kepala Distrik Waigeo Utara dengan surat penunjukan nomor: 800.1.3.1/005/ BPKSDM- RA/2024 tanggal 17 September 2024 yang ditanda tangani oleh Abdul Faris Umlati selaku Bupati Kabupaten Raja Ampat dan telah terjadi pergantian Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit Kabupaten Raja Ampat yang awalnya dijabat oleh Yohanis Kabeth kemudian digantikan oleh Raja Ampat Abdul Faris Umlati dengan menunjuk Mathius N. Louw sebagai Plt. Kepala Kampung berdasarkan Surat penunjukkan nomor: 100/230/SETDA tanggl 02 Agustus 2024; b. Bahwa larangan Mutasi Pejabat oleh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mulai berlaku tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan 22 September 2024 kecuali terdapat ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri; c. Bahwa Mutasi Pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Raja Ampat yang dilakukan oleh Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati pada tanggal 17 September 2024 yang tidak mendapat ijin dari Menteri Dalam Negeri telah melanggar ketentuan yang berlaku sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang. d. Bahwa tindakan Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati sebagaimana tersebut dalam poin 2 (dua) di atas dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagaimana ditegaskan dalam Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang. m. Bahwa dalam telaah hukum sebagaimana huruf l, direkomendasikan beberapa poin, antara lain: a. Perlunya Pleno Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi Nomor 554/ΡΜ.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2023 Perihal Pelanggaran Administrasi yang selanjutnya diralat dengan Surat Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024 dengan lampiran Surat Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 paling lambat 7 hari dan/atau paling lambat tanggal 4 November 2024. b. KPU Provinsi Papua Barat Daya wajib menindaklanjuti Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2023 Perihal Pelanggaran Administrasi yang Nomor selanjutnya diralat Surat dengan 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024 dengan lampiran Surat Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 139 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. c. Bahwa kewajiban tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya sangat penting guna menghindari masalah hukum baik Pidana Pemilu, Pengaduan Etik di DKPP serta Sanksi Sosial yang timbul di kemudian hari terhadap Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya; d. Bahwa sanksi administrasi berupa pembatalan berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya hanya berlaku bagi Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya atas nama Abdul Faris Umlati sementara Calon Wakil Gubernur atas nama Petrus Kasihiw tetap mengikuti tahapan, jadwal dan program Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 sambil menunggu Putusan Kasasi Mahkamah Agung tentang Keabsahan Surat Keputusan Pembatalan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya; e. Bahwa apabila upaya hukum yang dilakukan oleh Calon Gubernur Papua Barat Daya terhadap Surat Keputusan Pembatalan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya dikabulkan oleh Mahkamah Agung maka Calon Gubernur Papua Barat Daya atas nama Abdul Faris Umlati dapat diakomodir untuk mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya; f. Bahwa jika terdapat potensi penolakan oleh Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya terhadap Rekomendasi Bawaslu Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2023 Perihal Pelanggaran Administrasi yang selanjutnya diralat dengan Surat Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024 dengan lampiran Surat Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024, maka dipastikan akan menimbulkan masalah hukum baik Pidana Pemilu, Etik dan Sanksi Sosial yang menyita waktu, tenaga serta dapat mengganggu konsentrasi Komisioner dalam melaksanakan tahapan Pemilukada baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. n. Bahwa pada tanggal 4 November 2024, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya in casu Teradu I, mengundang Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk menghadiri Rapat Pleno Pembahasan Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. o. Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi Papua Barat Daya dengan Nomor: 242/PL.02.3-BA/96/2024 tentang Hasil Rapat Pleno Mengenai Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 Perihal Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024, KPU Provinsi Papua Barat Daya memutuskan sebagai berikut: a. KPU Provinsi Papua Barat Daya menyatakan membatalkan Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Nomor Urut 1 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024 b. KPU Provinsi Papua Barat Daya akan menerbitkan perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024. p. Bahwa dalam rapat pleno, sebagaimana dimaksud huruf n, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh salah satu Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya atas nama Muhammad Gandhi Sirajuddin in casu Teradu V. 10. Bahwa KPU Provinsi Papua Barat Daya, menyampaikan surat dengan nomor: 423/PL.02.2-SD/2.1/2024 tanggal 5 November 2025 perihal Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Pokok laporannya, yaitu: a. Bahwa KPU Provinsi Papua Barat Daya telah melaksanakan Rapat Pleno mengenai Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dengan keputusan, membatalkan Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Nomor Urut 1 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024. b. Menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024. 11. Bahwa pasca diterbitkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024, yang mana membatalkan Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Nomor Urut 1 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 1 atas nama Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan Dr. Ir. Petrus Kasihiw, M.T. mengajukan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan ke Mahkamah Agung yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 6 November 2024 dan diregister dengan Nomor: 1 P/PAP/2024. 12. Bahwa pada tanggal 11 November 2024, KPU telah melakukan Pengawasan Internal kepada Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya, dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya, yaitu atas nama: a. Andarias Daniel Kambu selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028; b. Alexander Duwit selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028; c. Fatmawati selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028; d. Jefri Obeth Kambu selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028; dan e. Muhamad Gandhi Siradjuddin selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028 13. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap Ketua merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya, sebagaimana angka 13, ditemukan fakta sebagai berikut: a. Terdapat kesalahan prosedur dalam melakukan tindak lanjut Surat Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diralat dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Rapat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024, yaitu KPU Provinsi Papua Barat Daya dalam melakukan telaahan hukum belum memperhatikan terkait: 1) Apakah telah dilakukan pemberhentian dan/atau mutasi terhadap Kepala Distrik Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat dan Kepala Kampung Kabilol, sebelum dilakukan penunjukan pelaksana tugas. 2) Penjelasan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang- Undang, bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka Gubernur, Bupati, dan Walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas. 3) Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian pada angka 3 huruf c poin 4), yaitu untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt.) dengan memedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, dan penetapannya tidak melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri. b. Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya tidak memperhatikan prinsip kepastian hukum yaitu kurang melakukan pencermatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan kepegawaian yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, serta tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana tertuang dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024. 14. Bahwa hasil dari verifikasi dan klarifikasi yang menemukan fakta sebagaimana angka 13, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yaitu: a. Dugaan ketidakcermatan dalam memahami Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024; b. ⁠Dugaan potensi pelanggaran kode perilaku penyelenggara Pemilu; 15. Bahwa KPU, selanjutnya memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya, melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028 tanggal 13 November 2024. Pasal 7 (1) …………………. (2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. …………… dan seterusnya n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota; Pasal 70 (1) …………… (2) …………… (3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Pasal 71 (1) ……………… (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. 16. Bahwa pada Rapat Pleno KPU pada tanggal 18 November 2024, KPU memutuskan mengaktifkan kembali Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya, dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1710 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028 tanggal 18 November 2024. 17. Adapun dasar pengaktifan Kembali Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya adalah sebagai berikut: a. Telah dilakukan pembinaan singkat kepada Ketua dan Anggota KPU Papua Barat Daya b. ⁠Mempertimbangkan keamanan dan kondusifitas Tahapan Pilkada di Papua Barat Daya c. ⁠Tahapan sedang berjalan menuju hari pemungutan suara diberhentikan sementara : 18. Bahwa perkara Nomor: 1 P/PAP/2024 sebagaimana dimaksud pada angka 11, diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 19 November 2024, dengan amar putusan: Mengadili: 1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2) Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tanggal 4 November 2024; 3) Memerintahkan Termohon untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tanggal 4 November 2024; 4) Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan keputusan baru tentang Penetapan Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan Dr. Ir. Petrus Kasihiw, M.T., sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pasangan Calon Nomor Urut 1 Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024; 5) Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah). 19. Bahwa KPU Provinsi Papua Barat Daya, kemudian menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung sebagaimana angka 17, dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 110 Tahun 2024 tentang Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 tanggal 19 November 2024, di mana pada Diktum Kedua, menetapkan kembali, Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd., sebagai Calon Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024. 20. Bahwa mempertimbangkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 18, terlepas dari kekurangan cermatan Para Teradu in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya dalam penerbitan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tindakan Para Teradu in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya, semata-mata dilaksanakan dalam rangka menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghormati putusan Bawaslu serta Putusan lembaga peradilan. Para Teradu in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya tetap melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Kemudian, ketika terbit putusan baru in casu Putusan Mahkamah Agung, Para Teradu in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya menghormati putusan tersebut dan menindaklanjutinya dengan menerbitkan keputusan yang baru. Hal ini menunjukkan Para Teradu in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya 1. Bahwa pembatalan keikutsertaan Calon Gubernur Pengadu/Pelapor tersebut didasarkan atas Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01 /K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menemukan pelanggaran penggantian pejabat yang dilakukan Calon Gubernur atas nama Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Calon Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 1.1 Bahwa pada tanggal 29 September 2024 Bawaslu Provinsi Papua Daya menerima informasi awal terkait pergantian Kepala distrik Waigeo Utara, kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit Kabupaten Raja Ampat, Kepala Kampung Kalisade Distrik Waigeo Utara melalui media online 1.2 Informasi awal yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud, kemudian dicatat dalam Formulir Model A.6 untuk selanjutnya diputuskan untuk ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran [Vide bukti PT-1] 1.3 Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melakukan penelusuran terhadap informasi Awal sebagaimana dimaksud diatas yang kemudian hasil penelusuran dari Informasi Awal tersebut dimuat dalam laporan hasil pengawasan Nomor : 021/LHP/PM 01.01/X/2024 tanggal 02 Oktober 2024, Laporan hasil pengawasan Nomor 022/LHP/PM 01.01/X/2024 tanggal 04 Oktober 2024, dan Laporan Hasil Pengawasan Nomor :023/LHP/PM 01.01 /X/2024 tanggal 05 Oktober 2024, yang pada pokoknya benar telah terjadi pergantian Kepala distrik Waigeo Utara, kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit Kabupaten Raja Ampat, Kepala Kampung Kalisade Distrik Waigeo Utara yang dilakukan oleh Abdul Faris Umlati,S.E,M.M.,M.Pd selaku Bupati Kabupaten Raja Ampat. [vide Bukti PT-2] 1.4 Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud diatas maka Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Abdul Faris Umlati,S.E,M.M.,M.Pd selaku Bupati Kabupaten Raja Ampat 1.5 Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melakukan rapat pleno penetapan status terhadap hasil penelusuran informasi awal pada tanggal 07 Oktober 2024 guna menilai keterpenuhan syarat Formil dan Materil dari laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud yang mana Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menyatakan hasil Penelusuran Informasi Awal telah memenuhi syarat Formil dan syarat Materil untuk dijadikan sebagai Temuan dan di tuangkan ke dalam From A2 Temuan, kemudian temuan tersebut diregistrasi dengan Nomor : 005/Reg/TM/PG/38.00/X/2024 [vide bukti PT-3] dan [Vide bukti PT-4] 1.6 Bahwa terhadap Temuan tersebut diatas maka pada tanggal 07 Oktober 2024 Pukul 23.38 bertempat di Hotel Vega Kota Sorong Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melakukan Pembahasan Pertama Bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya yang pada pokoknya jaksa dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya berpendapat Temuan Telah memenuhi syarat formil materil sehingga dilanjutkan dengan penanganan pelanggaran [Vide bukti PT-5] 1.7 Bahwa dalam menangani pelanggaran tersebut diatas bawaslu Provinsi Papua Barat Daya didampingi oleh Penyidik dan jaksa dalam pengambilan keterangan dari para pihak sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Wali Kota. 1.8 Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan nomor 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024, yang pada pokoknya meneruskan kepada Penyidik Kepolisian pada Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya paling lama 1x24 jam dan Merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti Pelanggaran Administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi undang – undang menyatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota [Vide bukti PT-6] 1.9 Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya meneruskan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 sebagaimana diubah kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya yang pada pokoknya, bawaslu Provinsi Papua Barat Daya merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya yang pada pokoknya meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Nomor urut 1 atas nama Abdul Faris Umlati,S.E,M.M.,M.Pd sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi undang – undang menyatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota [Vide bukti PT-7] dan [Vide bukti PT-8] [2.10] BUKTI KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT-1 Formulir Model A.6 Informasi Awal Laporan; 2. PT-2 1. laporan hasil pengawasan Nomor : 021/LHP/PM 01.01/X/2024 tanggal 02 Oktober 2024, 2. Laporan hasil pengawasan Nomor 022/LHP/PM 01.01/X/2024 tanggal 04 Oktober 2024, 3. Laporan Hasil Pengawasan Nomor :023/LHP/PM 01.01 /X/2024 tanggal 05 Oktober 2024 3. PT-3 Berita Acara Nomor : 089.1/HK.01.01/K.PBD/10/2024; 4. PT-4 1. Formulir Temuan A.2 Nomor : 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024 2. KTP Penemu 5. PT-5 Berita Acara Pembahasaan Pertama Nomor : 005/BA.SG/PROVINSI PAPUA BARAT DAYA/10/2024; 6. PT-6 Kajian dugaan Pelanggaran Nomor 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024; 7. PT-7 Berita Acara Pembahasaan Pertama Nomor : 007/BA.SG/PROVINSI PAPUA BARAT DAYA/10/2024 tanggal 12 Oktober 2024; 8. PT-8 1. Surat nomor 0159.1/PP.00.01/K.PBD/10/2024 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan 2. Rekomendasi Nomor : 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum karena dengan sengaja mendiskualifikasi Pengadu sebagai calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024. Menurut Pengadu, Tindakan Para Teradu yang membatalkan keikutsertaan Pengadu sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya didasarkan atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barar Daya dengan Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 Perihal Pelanggaran Administrasi tanggal 28 Oktober 2023 sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor: 558/PM.00.01 /K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tanpa melakukan telaah atau kajian hukum sebelum menindaklanjuti rekomendasi a quo. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menjelaskan pihaknya dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan kewenangannya sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu, diatur juga berdasarkan Pasal 461 ayat (1) UU 7/2017, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Kemudian berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang intinya menyatakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Selanjutnya dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi a quo, Para Teradu melaksanakan rapat koordinasi dengan Bawaslu Papua Barat Daya tanggal 1 November 2024, kemudian pada tanggal 3 November 2024 Para Teradu juga melakukan rapat Koordinasi dengan sentra Gakkumdu Papua Barat Daya. Bahwa kegiatan rakor tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan dalam menyusun telaah hukum untuk mengambil keputusan. Bahwa dalam keputusan tersebut telah diambil melalui mekanisme rapat pleno yang dituangkan dalam BA pleno yang disertai telaah Hukum (vide Bukti T-6 s.d. T-10). Para Teradu membenarkan bahwa Pengadu ditetapkan sebagai pasangan calon sesuai SK Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurr Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 juncto Berita Acara Nomor: 199/PL.02.2-BA/96/2.1/2024. Namun demikian, penetapan tersebut tidak menghapus kewenangan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran setelah penetapan (vide Bukti T-14 dan T-15). Para Teradu kembali membenarkan pihaknya telah menetapkan Pengadu sebagai pasangan calon dengan Nomor Urut 1 melalui SK Nomor 79 Tahun 2024. Namun, apabila setelah penetapan tersebut ditemukan adanya pelanggaran hukum oleh calon, maka Bawaslu tetap memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi sesuai UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 143 ayat (1) jo. UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 461 ayat (1). Dengan demikian, dalil Pengadu tidak dapat meniadakan kewajiban KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Selanjutnya Para Teradu juga membenarkan pihaknya menerbitkan SK Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 tanggal 4 November 2024, namun penerbitan tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya secara prosedural. Bahwa sebelum SK tersebut diterbitkan, Para Teradu telah melakukan Rapat klarifikasi terhadap Pengadu pada tanggal 3 November 2024 pukul 18.30 WIT di Aula KPU Provinsi Papua Barat Daya, dan menyusun Telaah Hukum (vide Bukti T-17, Bukti T-8 dan Bukti T-9). Para Teradu menjelaskan penerbitan SK Nomor: 105/2024 berdasarkan hasil Rapat Pleno yang dituangkan dalam BA Nomor: 242/PL.02.3-BA/96/2024, bukan tindakan sepihak. Selain itu, Para Teradu juga menyusun dan menyampaikan Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya kepada KPU RI sebagai bentuk akuntabilitas. Menurut Para Teradu Fakta ini membuktikan bahwa keputusan diambil secara kolektif kolegial, berdasarkan kajian internal, serta terbuka dan akuntabel. (vide Bukti T-10 dan Bukti T-18). Para Teradu membenarkan dasar penerbitan SK Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 adalah Rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor: 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 jo. Surat Ralat Nomor: 558/PM.00.01/K.PBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024. Para Teradu menyatakan dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut pihaknya sesuai dengan Pasal 4 PKPU No. 15 Tahun 2024. Para Teradu kembali menyatakan bahwa peraturan tidak melarang KPU menindaklanjuti rekomendasi pada tahap manapun sepanjang proses pemilu berlangsung. Justru KPU berkewajiban menjaga kepastian hukum pemilu di setiap tahapan. Soal “kerugian politik” bukanlah ranah DKPP, melainkan konsekuensi politik yang tidak bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran etik penyelenggara (vide Bukti T- 20, Bukti T-11 dan Bukti T-17). Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu merupakan salah satu Pasangan Calon Gubernur Peserta Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 dan Berita Acara Nomor: 199/PL.02.2-BA/96/2.1/2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 (vide Bukti P-1, Bukti T-14, Bukti T-15). Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 September 2024, Para Teradu menetapkan Keputusan Nomor 79 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, bahwa Pengadu ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Nomor Urut 1 (vide Bukti P-2, Bukti T-16). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 29 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menerima informasi awal terkait penggantian Kepala Distrik Waigeo Utara, Kepala Kampung Kabilol, Distrik Tiplol Mayalibit Kabupaten Raja Ampat. Bahwa terhadap informasi tersebut, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya kemudian melakukan penelusuran yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 021/LHP/PM 01.01/X/2024 tertanggal 2 Oktober 2024, LHP Nomor: 022/LHP/PM 01.01/X/2024 tertanggal 5 Oktober 2024, dan LHP Nomor: 023/LHP/PM 01.01/X/2024 tertanggal 5 Oktober 2024 (vide Bukti PT-2). Bahwa hasil LHP tersebut pada pokoknya menerangkan, benar telah terjadi penggantian Kepala Distrik Waigeo Utara, Kepala Kampung Kabilol, Distrik Tiplol Mayalibit, Kabupaten Raja Ampat yang dilakukan oleh Pengadu (vide Bukti PT-2). Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melakukan rapat pleno yang pada pokoknya memutuskan, hasil pengawasan terhadap informasi awal kemudian dijadikan sebagai temuan yang termuat dalam Formulir A.2 dengan Penemu a.n. Herdhi Funce Rumbewasyang sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pleno Nomor: 089.1/HK.01.01/K.PBD/10/2024 (vide Bukti PT-3). Kemudian pada hari yang sama, yaitu tanggal 7 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya meregister temuan a quo dengan Nomor Register 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024 (vide Bukti PT-4), dan selanjutnya Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya bersama dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya kemudian melakukan pembahasan ke-1 (pertama) yang pada pokoknya terhadap temuan tersebut ditindaklanjuti dengan berdasarkan ketentuan Perbawaslu 8/2020 (vide Bukti PT-5). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melakukan kajian dugaan pelanggaran sebagaimana yang telah diregistrasi dengan Nomor 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024 yang pada pokoknya, terhadap kajian dugaan pelanggaran a quo diteruskan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya, dan selanjutnya pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 12 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya kemudian mengirimkan Surat kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya dengan Nomor 0159.1/PP.00.01/K.PBD/10/2024 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (vide Bukti PT-6). Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya in casu Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi yang pada pokoknya, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Pengadu, sehingga Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya merekomendasikan kepada Pengadu untuk menindaklanjuti sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (2), ayat (5) UU 10/2016 jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti P-5). Bahwa terhadap surat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tersebut, Para Teradu pada tanggal 29 Oktober 2024 kemudian mengirimkan Surat Nomor 408/PY.02-SD/96/2.1/2024 perihal Permohonan Arahan dan Petunjuk kepada KPU RI. Terhadap Surat Para Teradu a quo, KPU RI kemudian memberi tanggapan yang pada pokoknya mengarahkan untuk dikembalikan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya (vide Bukti T-27). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 558/PM.00.01/2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor: 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi berupa penggantian pejabat yang dilakukan oleh Calon Gubernur a.n. Abdul Faris Umlati, sehingga merekomendasikan kepada Para Teradu untuk menindaklanjuti dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU 10/2016 (vide Bukti T-11). Bahwa terhadap surat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tersebut, Para Teradu pada tanggal 3 November 2024 kemudian melakukan klarifikasi terhadap Abdul Faris Umlati in casu Pengadu yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 240/PL.02-BA/96/2024 tentang Klarifikasi Kepada Saudara Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd (vide Bukti T-8). Bahwa setelah melakukan klarifikasi, Teradu IV selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua Barat Daya kemudian menyusun Telaah Hukum tentang rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor: 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 yang pada pokoknya bahwa benar telah terjadi penggantian Kepala Distrik Waigeo Utara yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat a.n. Abdul Faris Umlati in casu Pengadu berdasarkan Surat Penunjukan Nomor: 800.1.3.1/005/BPKSDM-RA/2024 tertanggal 17 September 2024 dan Pergantian Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit berdasarkan Surat Penunjukan Nomor: 100/230/BUP-RA/SETDA tertanggal 2 Agustus 2024 (vide Bukti T-9, Bukti T-12, Bukti T-13). Bahwa pada tanggal 4 November 2024, Para Teradu melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 242/PL.02.3-BA/96/2024 tentang Hasil Rapat Pleno mengenai Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor: 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor: 558/PM.00.01 /K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor: 554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024 yang pada pokoknya, membatalkan keikutsertaan Calon Gubernur Pemohon sebagai salah satu peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 (vide Bukti P-4, Bukti T-10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Berita Acara Nomor: 242/PL.02.3-BA/96/2024 a quo, hanya ditandatangani oleh 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya yaitu Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV. Sementara Teradu III tidak menandatangani karena keputusan telah dilakukan secara voting yang telah disetujui oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu IV maka pendapat Teradu III tidak akan berpengaruh terhadap keputusan pleno. Sedangkan Teradu V tidak menandatangani Berita Acara a quo karena Teradu V memiliki pendapat yang berbeda (Dissenting Opinion) dengan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV. Adapun alasan Teradu V menyatakan dissenting opinion karena didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut: Pertama, bahwa penggantian Kepala Kampung dan Kepala Distrik yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat merupakan penujukan Pelaksana Tugas (Plt) serta tidak ada pelantikan yang dilakukan. Kedua, bahwa alasan Bupati Kabupaten Raja Ampat melakukan penggantian pejabat karena terjadi penyalahgunaan anggaran dan adanya laporan masyarakat bahwa pejabat yang diganti tidak melaksanakan tugas dalam kurun waktu tertentu sehingga terjadi kekosongan, selain itu dalam menilai mekanisme ASN tidak dapat hanya berdasarkan keterangan Bupati Kabupaten Raja Ampat, Sentra Gakkumdu, dan Pandangan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, melainkan perlu untuk mempertimbangkan keterangan Ahli, hal tersebut dapat dilihat dari penanganan kasus yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang memberhentikan proses penyidikan karena tidak memperoleh Keterangan Ahli, Keterangan Saksi, maupun alat bukti lainnya dalam menentukan adanya dugaan pelanggaran dari aspek hukum pidana. Ketiga, bahwa Abdul Faris Umlati in casu Pengadu yang merupakan Bupati Kabupaten Raja Ampat bukan sebagai Petahana Gubernur (Incumbent) Provinsi Papua Barat Daya; (Bukti Tambahan Teradu V). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 November 2024, Para Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 yang pada pokoknya, membatalkan keikutsertaan Pengadu sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya (vide Bukti P-3, Bukti T-17). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 6 November 2024, Pengadu melakukan upaya hukum pada Mahkamah Agung dan diputus dengan Putusan Nomor 1 P/PAP/2024 tertanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya, membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 dan memerintahkan Para Teradu untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan Dr. Ir. Petrus Kasihiw, M.T sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pasangan Calon Nomor Urut 1 Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 (vide Bukti P- 7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 13 November 2024, KPU RI mengeluarkan Keputusan Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028 yang pada pokoknya, KPU RI memberikan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Para Teradu (vide Bukti P-6). Bahwa pada tanggal 18 November 2024, KPU RI kembali mengeluarkan Keputusan Nomor 1710 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028 (vide Bukti P-8). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor: 554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor: 558/PM.00.01 /K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024, yang pada pokoknya membatalkan keikutsertaan Calon Gubernur Pemohon sebagai salah satu peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 242/PL.02.3-BA/96/2024, yang pada pokoknya membatalkan pencalonan calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya a.n. Abdul Faris Umlati dikarenakan calon Gubernur a quo merupakan petahana (incumbent) sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 71 UU 10/2016 merupakan tindakan yang prematur karena Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV tidak mempertimbangkan fakta bahwa Provinsi Papua Barat Daya merupakan salah satu provinsi baru hasil pemekaran dari Provinsi Papua Barat, dan baru melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk pertama kali pada tahun 2024, sehingga tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV yang memaknai Pengadu sebagai petahana (incumbent) merupakan tindakan yang melanggar Asas Kecermatan atau Asas Bertindak Cermat, yang menghendaki bahwa suatu Keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaannya, sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum ditetapkan dan/atau dilakukan. Sesuai fakta persidangan Teradu I, Teradu II, Teradu IV tidak mempertimbangkan bahwa calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya a.n. Abdul Faris Umlati yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kabupaten Raja Ampat, belum pernah menjabat Gubernur pada provinsi Papua Barat Daya karena Provinsi Papua Barat Daya baru melaksanakan Pemilihan pertama kali pada tahun 2024. Seharusnya Teradu I , Teradu II, dan Teradu IV membuat kajian analisis hukum yang mendalam dengan menggali dan mencari informasi yang akurat dan tepat sebelum menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat dengan alasan Pengadu adalah Petahana (incumbent). Artinya Teradu I, Teradu II dan Teradu IV dalam mempertimbangkan Pengadu tidak memenuhi syarat karena selaku Petahana (incumbent) merupakan tindakan yang tidak profesional dan tidak akuntabel yang berakibat kerugian bagi Pengadu. Bahwa dalam Black’s Law Dictionary, memberi pengertian incumbent, yaitu The incumbent is the current holder of an office or position. In an election, the incumbent is the person holding or acting in the position that is up for election, regardless of whether they are seeking re-election. Dengan demikian, posisi Pengadu pada saat mendaftarkan sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya tidak dalam posisi sebagai Gubernur Papua Barat Daya Incumbent, melainkan sebagai Bupati Kabupaten Raja Ampat, sehingga Pengadu tidak termasuk dalam kategori Petahana (incumbent). Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV yang tidak cermat tersebut, mengakibatkan Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya pada Pemilihan Tahun 2024. Padahal sesuai fakta persidangan Teradu V sudah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) bahwa Pengadu memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya, karena Pengadu dalam melakukan penggantian Kepala Distrik Waigeo Utara, Kabupaten Raja Ampat, dan penggantian Kepala Kampung Kabilol, Distrik Tiplol Mayalibit sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selain itu Pengadu juga bukan selaku petahana (incumbent). Akan tetapi pendapat Teradu V dan ketidaksertaan Teradu III tidak diindahkan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu IV yang demikian merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Selanjutnya terkait dengan tindakan Pengadu yang melakukan penggantian Kepala Distrik Waigeo Utara, Kabupaten Raja Ampat, dan penggantian Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit, sesuai fakta persidangan, Pengadu sudah merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakaan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, tertanggal 29 Maret 2024 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan memedomani Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah Nomor 1/SE/I/2021 dan penetapannya tidak melalui Persetujuan Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian, tindakan Pengadu dalam melakukan penggantian sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan, akan tetapi Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV tidak melakukan analisis hukum yang mendalam dengan membaca dan mempelajari Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakaan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, tertanggal 29 Maret 2024, sebelum menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat. Tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV yang keliru tersebut, juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2024 tertanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya, membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 dan memerintahkan Para Teradu untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan Dr. Ir. Petrus Kasihiw, M.T sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pasangan Calon Nomor Urut 1 Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang terkait Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terbukti, dan jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3), Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sedangkan terhadap Teradu III dan Teradu V, DKPP menilai, sikap dan tindakan Teradu III dan Teradu V merupakan tindakan yang tepat dan benar dengan tidak menyetujui pendapat Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV. Artinya, Teradu III dan Teradu V sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam proses penanganan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat, sehingga tindakan Teradu III dan Teradu V dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara. Bahkan alasan dissenting opinion Teradu V merupakan alasan yang didasarkan peraturan perundang-undangan dan informasi akurat dan tepat sebagaimana yang dikehendaki dalam Asas Kecermatan atau Asas Bertindak Cermat, sehingga tindakan Teradu III dan Teradu V dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang terkait Teradu III dan Teradu V tidak terbukti, dan Jawaban Teradu III serta Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu III dan Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu III dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk Sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu I Andarias Daniel Kambu Selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya, Teradu II Jefri Obeth Kambu dan Teradu IV Alexander Duwit masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Fatmawati dan Teradu V Muhammad Gandhi Sirajuddin masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Tiga Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani