Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 207 & 293/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Prov. Lampung
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 30/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-09-2014
👁 8 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena Memberikan sanksi pemberhentian sementara/nonaktif kepada Pengadu karena tidak adanya formulir DA saat rekapitulasi tingkat Provinsi Lampung dan Menandatangani SK pemberhentian sementara tanggal 10/4/2014 sementara baru diterima Pengadu 11 Juni 2014; Menimbang bahwa terkait pokok aduan pengadu, para Teradu juga mengadukan Pengadu dalam kaitan menghalangi proses tahapan rekapitulasi di tingkat Provinsi yang mengakibatkan penonaktifan Pengadu. Tindakan itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi terhadap Sdr.
Pasal DilanggarPasal 9; Pasal 5
Amar Putusan22 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Nanang Trenggono, Handi Mulyaningsih, Solihin, Firman Seponada, dan Edwin Hanibal masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Lampung sepanjang Perkara nomor 207/DKPP-PKE-III/2014; 3. Menjatuhkan sanksi PERINGATAN KERAS terhadap Teradu atas nama Gustaf Gautama selaku Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang sepanjang Perkara nomor 293/DKPP-PKE-III/2014 sekaligus mengembalikan status nonaktif Teradu untuk kembali menjabat sebagai
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 207/DKPP-PKE-III/2014
No. 293/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 524/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 13 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 207/DKPP-PKE-III/2014, dan perkara Pengaduan nomor 619/I-P/L-DKPP/2014
tanggal 13 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor 293/DKPP-PKE-III/2014
menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PERKARA REGISTRASI No. 207/DKPP-PKE-III/2014
[1.1.1] PENGADU
Nama : Gustaf Gautama
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Tulang Bawang (Non Aktif)
Alamat : Jl. Cendana, No. 8 Menggala Selatan Rt 001/Rw 002,
Menggala, Tulang Bawang
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Nanang Trenggono
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Lampung
Alamat : Jln. Gajah Mada, Tanjung Karang Timur
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Handi Mulyaningsih
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Lampung
Alamat : Jln. Gajah Mada, Tanjung Karang Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
1
3. Nama : Solihin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Lampung
Alamat : Jln. Gajah Mada, Tanjung Karang Timur
4. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
Nama : Firman Seponada
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Lampung
Alamat : Jln. Gajah Mada, Tanjung Karang Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Edwin Hanibal
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Lampung
Alamat : Jln. Gajah Mada, Tanjung Karang Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V;
[1.3.] PERKARA REGISTRASI No. 293/DKPP-PKE-III/2014
[1.3.1] PENGADU
1. Nama : Nanang Trenggono
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Lampung
Alamat : Jln. Gajah Mada, Tanjung Karang Timur
2. Nama : Handi Mulyaningsih
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Lampung
Alamat : Jln. Gajah Mada, Tanjung Karang Timur
3. Nama : Solihin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Lampung
Alamat : Jln. Gajah Mada, Tanjung Karang Timur
4. Nama : Firman Seponada
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Lampung
Alamat : Jln. Gajah Mada, Tanjung Karang Timur
5. Nama : Edwin Hanibal
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Lampung
Alamat : Jln. Gajah Mada, Tanjung Karang Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Para Pengadu;
TERHADAP
Nama : Gustaf Gautama
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Tulang Bawang (Non Aktif)
Alamat : Jl. Cendana, No. 8 Menggala Selatan Rt 001/Rw 002,
Menggala, Tulang Bawang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu;
2
[1.4] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
II. DUDUK PERKARA REGISTRASI No. 207/DKPP-PKE-III/2014
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 524/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 13 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 207/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 September 2014 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 6 juni 2014 Ketua dan anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang
diminta untuk hadir dalam rapat evaluasi di kantor sekretariat KPU Provinsi
Lampung, yang mana undangan tersebut dikirimkan oleh Ketua KPU Kabupaten
Tulang Bawang (Rudi Antoni) melalui pesan BBM personal kepada saya. Bahwa pada
hari itu (Jum’at 6 Juni 2014) saya hadir di kantor KPU Provinsi Lampung bersama
anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang lainnya (Ikhlas Setia, Seger Eryanto, dan
Adi Kusnadi) di damping kasubag program kpu tuba yang bernama Trisaksono;
2. Bahwa Pada saat evaluasi dilaksanakan oleh anggota KPU Provinsi Lampung (Handi
Mulyaningsih dan Edwin Hanibal), saya dan anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang
lainnya serta sdr Trisaksono secara rinci telah menjelaskan tentang aktifitas saat
KPU Kabupaten Tulang Bawang mendapat rekomendasi rekapitulasi ulang
penghitungan suara tingkat kabupaten khususnya kecamatan Banjar Agung;
3. Bahwa pada tanggal 7 Juni 2014 saya (Gustaf Gautama) yang dipublish di harian
Lampost tertanggal 7 Juni 2014 telah dinonaktifkan dan dipecat sebagai anggota
KPU Kabupaten Tulang Bawang disebabkan karena saya pada saat Rekapitulasi
Penghitungan suara di tingkat Provinsi Lampung tidak mau menyerahkan formulir
DA;
4. Bahwa Tidak adanya formulir DA saat rekapitulasi tingkat provinsi lampung
dikarenakan adanya instruksi langsung via bbm personal dari Ibu Handi
Mulyaningsih selaku anggota KPU Provinsi Lampung dan ketua Pokja Tungsura
3
kepada saya pada tanggal 22/04/2014, 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan
rekapitulasi Tungsura tingkat Provinsi Lampung (24/04/2014) mulai dilaksanakan;
5. Bahwa pada saat rekapitulasi Tungsura di tingkat Provinsi Lampung ada
rekomendasi dari Bawaslu Lampung untuk rekapitulasi ulang terkait hasil di
kecamatan Banjar Agung telah ditindaklanjuti dengan menggunakan formulir C1
tingkat TPS;
6. Bahwa Tentang formulir DA yang harus juga dihadirkan saat itu, saya tidak tahu
instuksi siapa kepada siapa formulir DA tersebut harus ada, yang saya tahu bahwa
formulir DA sudah ada di Bandar Lampung yang diambil dari Kabupaten Tulang
Bawang oleh Sdr. Trisaksono yang ternyata atas perintah ketua KPU Kabupaten
Tulang Bawang (Rudi Antoni) untuk mengambilnya (form.DA);
7. Bahwa Saat saya diberitahu oleh salah satu anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang
(Adi Kusnadi) bahwa formulir DA sudah dibawa dan ada di Bandar Lampung, saya
diminta untuk melihatnya, Setelah saya lihat Formulir DA yang dibawa tersebut
bukan merupakan Formulir DA yang dipakai saat rekapitulasi Tungsura tingkat
Kabupaten Tulang Bawang. Saat itu saya katakan (saksi : Adi Kusnadi, Ikhlas Setia,
Seger Eryanto, Sudirman, Zainuddin, Trisaksono) bahwa saya tidak setuju jika
formulir DA tersebut diserahkan ke KPU Provinsi Lampung karena formulir itu bukan
formulir DA yang dipakai untuk rekapitulasi Tungsura tingkat Kabupaten Tulang
Bawang (secara fisik), dan saya minta bagaimanapun caranya formulir DA yang
dipakai saat rekapitulasi dimaksud untuk diambil bersamaan dengan formulir C1
yang sedang diupayakan diambil dari Kabupaten saat itu;
8. Bahwa Dalam komunikasi yang terjadi saat itu terjadi saya tanyakan kepada sdr
Trisaksono, dari mana Form Da yang diambilnya itu berasal dan atas perintah siapa
sehingga bukan form DA yg digunakan KPU Kabupaten Tulang Bawang saat
melakukan rekapitulasi? Jawaban Sdr Trisaksono saat itu adalah saya Cuma
diperintah untuk mengambil form DA, dan form DA yang saya ambil ini berasal dari
PPK Banjar Agung atas perintah Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang (Rudi Antoni).
Perintah itu tidak ada koordinasinya dengan saya selaku Pokja Tungsura maupun
dengan Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang lainnya (sepengetahuan saya dan
sudah saya tanyakan dengan Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang lainnya Adi
Kusnadi dan Ikhlas Setia);
9. Bahwa SK tentang penonaktifan saya baru saya terima hari Rabu tanggal 11 Juni
2014. SK tersebut saya dapatkan setelah sebelumnya saya minta langsung kepada
Sekretaris KPU Lampung di kantor sekretariat KPU Provinsi Lampung. SK tersebut
saat saya minta dari sekretaris KPU Provinsi Lampung ternyata masih berada di
Kabag Umum. Menurut Kabag umum SK tersebut baru ditandatangani Ketua
4
semalam (tanggal 10/4/2014) saat Sekretaris KPU Provinsi Lampung via ponsel
bertanya kepada Kasubag umum tentang kapan SK tersebut ditandatangani;
10. Bahwa Proaktifnya saya meminta SK tersebut langsung kepada sekretaris KPU
Provinsi Lampung disebabkan sejak diberitakan tgl 7 juni 2014 di harian Lampost,
dan telah berulang kali saya tanyakan ke Sekretariat KPU Kabupaten Tulang Bawang
(sekretaris dan kasubbag hukum) tentang sudah adakah SK tersebut dikirimkan dan
diterima sekretariat KPU Kabupaten Tulang Bawang, dimana sampai hari Rabu
tanggal 11/4/2014 belum juga ada.
PERMOHONAN
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
2. Menjatuhkan saksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang belaku.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Photo Copy Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Lampung Nomor 63/Kpts/Kpu-Prov.08/2014 Tentang
Pemberhentian Sementara/Penonaktifan Dan Pemberian Teguran
Keras Kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tulang Bawang Tahun 2014 Tanggal 6 Juni 2014 ;
2. Bukti P-2 : Photo Copy Print out Black Berry Massanger (BBM) yang berisi
pesan dari Sdri. Handi Mulyaningsih, Jabatan Anggota KPU
Provinsi Lampung yang bertugas sebagai Kordinator Wilayah
kabupaten Tulang Bawang dan Ketua Pokja Penghitungan Suara
Pemilu Legislatif 2014, pada tanggal 22 April 2014, atau 2 hari
sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu
legislatif 2014, yang menyebutkan Bahwa : “Formulir DA
disimpan Kabupaten/Kota saja Tidak perlu dibawa ke Provinsi”;
3. Bukti P-3 : Photo Copy Berita Koran, Lampung Post, Tanggal 7 Juni 2104,
Halaman 1, Judul Berita : KPU Tulang Bawang Dipecat;
4. Bukti P-4 : Photo Copy Berita Koran, Tribun Lampung, 8 Juni 2014, Hibun
Lampung, Halaman 1, Judul Berita ; 6 Komisioner Dipecat;
5. Bukti P-5 : Photo Copy Berita Koran, Radar Lampung, 8 Juni 2014, Halaman
5
14, Judul berita : Ada Upaya Menjegal Saya;
6. Bukti P-6 : Photo Copy Berita Koran, Lampung Post, 10 Juni 2014, Halaman
2, Judul Berita : Gustaf Tuntut Klarifikasi KPU.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 3 September 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Berdasarkan surat undangan KPU Provinsi Lampung Nomor
233/UND/VI/2014 tanggal 5 Juni 2014 tentang evaluasi kinerja, sebagai tindak
lanjut dari Rekomendasi Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 137/Bawaslu-
LPG/IV/2014, maka pada tanggal 6 Juni 2014 KPU Provinsi mengklarifikasi Ketua
dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang beserta Sekretariat
atas hilangnya Model DA-1 Plano dan Model DA Folio Pemilu Legislatif 2014
(notulensi dan daftar hadir terlampir). Klarifikasi dilakukan di ruang Ketua KPU
Provinsi Lampung. Klarifikasi tentang kinerja tidak hanya dilakukan terhadap KPU
Kabupaten Tulang Bawang, tapi juga terhadap Ketua dan Anggota KPU Lampung
Barat, Tulang Bawang Barat dan Kota Bandar Lampung, maka KPU Provinsi
Lampung membagi tugas dalam melaksanakan klarifikasi. Klarifikasi kepada Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang dilakukan oleh dua komisioner yaitu
Handi Mulyaningsih dan Edwin Hanibal. Sedangkan komisioner lainnya melakukan
klarifikasi untuk Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang lain;
2. Setelah selesai klarifikasi, pada hari itu juga Jumat, tanggal 6 Juni tahun 2014, KPU
Provinsi Lampung melakukan Rapat Pleno yang hasilnya memutuskan/ menetapkan
dalam Berita Acara Pleno Nomor 61/BA/VI/2014 Tanggal 6 Juni Tahun 2014
tentang Pemberhentian Sementara/Penonaktifan Sdr. Ir. Gustaf Gautama dan
Pemberian Sanksi Administratif Teguran Keras kepada 4 (Empat) Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang (terlampir). Keputusan pleno ini sesuai
dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 9 ayat (1)
huruf (l) yang berbunyi: “mengenakan sanksi administratif dan atau menonaktifkan
sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Provinsi dan Pegawai
Sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu
Provinsi dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.” Dari hasil klarifikasi
benar bahwa Sdr. Ir. Gustaf Gautama telah mengambil Model DA-1 Plano dan Model
DA Folio, serta tidak menyerahkan dokumen tersebut untuk kepentingan Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilu Legislatif 2014 Tingkat
Provinsi Lampung. Akibatnya, pelaksanaan pleno terganggu. Jadwal tahapan pleno
6
yang seharusnya berlangsung dua hari pada tanggal 23-24 April 2014 tertunda dan
baru selesai tanggal 26 April 2014 pagi hari pukul 07.00 WIB;
3. Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 61/BA/VI/2014 Tanggal 6
Juni Tahun 2014, KPU Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
63/Kpts/KPU-Prov.08/2014 tanggal 6 Juni 2014 tentang Pemberhentian
Sementara/Penonaktifan dan Pemberian Teguran Keras kepada Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang tahun 2014;
4. Bahwa Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 63/Kpts/KPU-Prov.08/2014
tanggal 6 Juni 2014 tentang Pemberhentian Sementara/Penonaktifan dan
Pemberian Teguran Keras kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tulang Bawang tahun 2014 ditandatangani pada tanggal 10 Juni 2014. Bahwa surat
keputusan tersebut ditandatangani pada tanggal 10 April 2014 seperti yang
diadukan pengadu adalah tidak benar. Selain itu, yang bertugas dan
bertanggungjawab untuk mempersiapkan dan menyelesaikan surat keputusan
adalah Kabag Program, Data dan SDM, bukan Kabag Umum, Keuangan dan
Logistik, seperti yang diadukan Pengadu.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Photo Copy Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor
61/Kpts/KPU-Prov.08/2014 tertanggal 2 Juni 2014 tentang
Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KPU 14 Kabupaten-
Kota se-Provinsi Lampung;
2. Bukti T-2 : Photo Copy Berita Acara Rapat Pleno Nomor 61/BA/VI/2014
tertanggal 6 Juni 2014 tentang Pemberhentian
Sementara/Penonaktifan Saudara Ir. Gustaf Gautama dan
Pemberian Sanksi Administratif Teguran Keras kepada 4 Anggota
KPU Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2014;
3. Bukti T-3 : Photo Copy Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor
63/Kpts/KPU-Prov.08/2014 tertanggal 6 Juni 2014 tentang
Pemberhentian Sementara/Penonkatifan dan Pemberian Teguran
7
Keras Kepada Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang Tahun
2014;
4. Bukti T-4 : Photo Copy Notulensi Rapat Klarifikasi KPU dan Sekretariat KPU
Kabupaten Tulang Bawang tanggal 6 Juni 2014;
5. Bukti T-5 : Photo Copy Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di Tingkat Provinsi Nomor 193.a/KPU-Prov-008/IV/2014
kepada Yth. Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung;
6. Bukti T-6 : Photo Copy Absensi Evaluasi Penyelenggara Pemilu tahun 2014;
7. Bukti T-7 : Photo Copy Rekomendasi Bawaslu Provinsi Lampung Nomor
137/Bawaslu-LPG/IV/2014 tertanggal 23 April 2014 perihal
Rekomendasi;
8. Bukti T-8 : Photo Copy Model DA: Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten-Kota serta calon anggota DPD di
tingkat kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. (DA
versi yang digelembugkan);
9. Bukti T-9 : Photo Copy Model DA: Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten-Kota serta calon anggota DPD di
tingkat kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. (DA
versi lain kecamatan Banjar Agung);
10. Bukti T-10 : Photo Copy Model DA1 DPRD Provinsi Kecamatan Banjar Agung.
(DA1 versi lain kecamatan Banjar Agung);
11. Bukti T-11 Photo Copy Model BD1 DPRD Provinsi, Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan di
tingkat Kabupaten-Kota dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi
tahun 2014 (DB yang digelembungkan);
12. Bukti T-12 : Photo Copy Berita Acara Nomor 51/BA/IV/2014 tertanggal 25
April 2014 tentang Perbaikan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi
Daerah Pemilihan Lampung 6 di tingkat Provinsi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);
13. Bukti T-13 : Photo Copy Model BD1 DPRD Provinsi, Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan di
tingkat Kabupaten-Kota dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi
tahun 2014 (DB perbaikan);
14. Bukti T-14 : Photo Copy Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor
50/Kpts/KPU-Prov.08/2014 tertanggal 25 April 2014 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik Peserta Pemilu dan Perolehan Suara Calon Anggota
8
DPRD Provinsi Lampung Pemilu Tahun 2014;
15. Bukti T-15 : Photo Copy Model DC-DPRD Provinsi tentang Berita Acara Nomor
42/BA/IV/2014 tanggal 25 April 2014 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Provinsi di
tingkat Provinsi Lampung dalam Pemilu 2014;
16. Bukti T-16 : Photo Copy Model DC1-DPRD Provinsi tentang Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap
Kabupaten Kota di tingkat provinsi dalam Pemilu Anggota DPRD
Provinsi tahun 2014.
III. DUDUK PERKARA REGISTRASI No. 293/DKPP-PKE-III/2014
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 619/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 13 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 293/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[3.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 September 2014 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Pada tanggal 23 Mei tahun 2014 telah dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat Provinsi Lampung di
Gedung Pusiban. Dalam Rapat Pleno tersebut KPU Provinsi Lampung menerima
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 137/BAWASLU-LPG/IV/2014 tanggal
23 April tahun 2014;
2. Dalam rekomendasi Bawaslu Lampung, tertuang poin rekomendasi untuk dilakukan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang di Kabupaten Tulang Bawang
terutama untuk perolehan suara Daerah Pemilihan Lampung 6 DPRD Provinsi yang
meliputi Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten
Mesuji; karena ada indikasi pergeseran dan pengelembungan perolehan suara antar
calon legislatif di internal Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan;
3. Untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Lampung, maka Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara KPU Provinsi Lampung memerintahkan kepada KPU Kabupaten
Tulang Bawang menyiapkan dokumen yang akan dipergunakan untuk menghitung
kembali DB Provinsi Dapil 6 mencakup Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang
Barat dan Mesuji. Dokumen yang diperlukan antara lain DA Plano dan DA Folio (Hasil
Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan);
9
4. Dalam proses menghadirkan dokumen yang diperlukan, muncul permasalahan yang
menghambat pengambilan keputusan atau penetapan, yakni dokumen DA Folio dan DA
Plano hilang. Sehingga, pada tanggal 25 Mei 2014 pukul 09.00 WIB tidak dapat
dilaksanakan penghitungan ulang sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Berikutnya,
KPU Tulang Bawang harus mengambil kembali dokumen berupa D1 dan C1 folio untuk
melakukan penghitungan kembali sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Lampung di
Gedung Pusiban Bandar Lampung. Padahal jarak tempuh Kota Bandar Lampung dan
Menggala ibukota Kabupaten Tulang Bawang adalah 6 (enam) jam pergi pulang.
Dokumen berupa D1 dan C1 folio tersebut baru dapat dihadirkan pada malam tanggal
25 Mei 2014, dan akhirnya baru dapat dilakukan rekapitulasi ulang pukul 22.00 WIB
pada tanggal yang sama dan rekapitulasi suara ulang baru berakhir tanggal 26 Mei 2014
dini hari;
5. Hasil rekapitulasi penghitungan suara ulang menyimpulkan bahwa benar telah terjadi
penggelembungan suara untuk calon legislatif PDI Perjuangan atas nama A.A Sofandi
untuk Pemilu DPRD Provinsi Lampung yakni di Kecamatan Banjar Agung yang
mengakibatkan perolehan suara calon legislatif atas nama Dedy Afrizal berada diurutan
ke tiga di bawah perolehan suara A.A Sofandi.Setelah dilakukan rekapitulasi ulang,
dengan merujuk pada azas menjaga originalitas suara pemilih maka suara yang
diperoleh A.A Sofandi yang sebenarnya adalah 490 bukan 3092. Dengan demikian maka
urutan perolehan suara calon legislatif atas nama Dedy Afrizal berada pada urutan ke
dua. (lihat tabel 1);
Tabel 1. Model DB-1 Awal Sebelum Diluruskan
RINCIAN JUMLAH PEROLEHAN SUARA BANJAR
IV. JUMLAH AKHIR
PARTAI POLITIK DAN SUARA CALON AGUNG
1 2 5 18
NOMOR/NAMA PARTAI DAN CALON
4 PDI PERJUANGAN 1.640 13.730
H. DEDI AFRIZAL
1 1.519 9.300
S.Kep
ABDULLAH SANI,
2 139 2.250
S.Sos
BUDI PS
3 223 1.183
CONDROWATI
Ir. KADEK
4 1.323 14.474
SUWARTIKA
H. SYAMSUL
5 87 934
HADI
6 NI PUTU YUDIASIH 202 809
MASKUT
7 17 153
CHANDRANEGARA
ELLYANA.
8 132 682
S.SI
AA.
9 3.062 13.650
SYOFANDI
10 Drs.H ZAINI ALIBASA, 38 427
10
S.Pd
11 0
12 0
Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 8.382 57.592
Tabel 2. Model DB-1 Setelah Pelurusan
NO.
PARTAI KECAMATAN
V. RINCIAN JUMLAH PEROLEHAN SUARA PARTAI BANJAR JUMLAH AKHIR
POLITIK DAN SUARA CALON AGUNG
1 2 5 18
NOMOR/NAMA PARTAI DAN CALON
4 PDI PERJUANGAN 1.639 13.729
1 H. DEDI AFRIZAL, 1.514 9.295
S.Kep
2 ABDULLAH SANI, 139 2.250
S.Sos
3 BUDI PS 114 1.074
CONDROWATI
4 Ir. KADEK 1.437 14.588
SUWARTIKA
5 H. SYAMSUL HADI 95 942
6 NI PUTU YUDIASIH 201 808
7 MASKUT 27 163
CHANDRANEGARA
8 ELLYANA. 131 681
S.SI
9 AA. 490 11.078
SYOFANDI
10 Drs.H ZAINI ALIBASA, 37 426
S.Pd
11 0
12 0
Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 5.824 55.034
6. Hasil pelurusan yang dilakukan KPU Provinsi Lampung tersebut telah dituangkan di
dalam Model DC-1 DPRD Provinsi Lampung yaitu Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Pemilihan Umum dari Setiap Kabupaten/Kota Tingkat Provinsi Lampung untuk
Pemilu Anggota DPRD Provinsi Lampung Tahun 2014. Selanjutnya Model DC-1 hasil
pelurusan tersebut telah dibacakan dalam Pleno Rekapitulasi Suara di Tingkat
Nasional dan ditetapkan;
7. Hilangnya dokumen Model DA Folio dan DA-1 Plano yang seharusnya dipergunakan
untuk melakukan rekapitulasi ulang, merupakan kejadian yang menghambat
pelaksanaan dan penetapan hasil Rekapitulasi Ulang yang dilaksanakan KPU Provinsi
11
Lampung. Apalagi, rekomendasi Bawaslu Provinsi Lampung untuk dilakukan
rekapitulasi ulang terbukti benar. Oleh karena itu KPU Provinsi Lampung melakukan
evaluasi terhadap lima Komisioner untuk mendapatkan kejelasan tentang hilangnya
dokumen Model DA Folio dan Model DA-1 Plano. Evaluasi dilakukan baik secara
informal maupun formal tentang kebenaran cerita dibalik hilangnya Model DA Folio
dan DA-1 Plano khusus Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang;
8. Berdasarkan hasil cerita para anggota KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Tulang
Bawang, terutama hasil klarifikasi resmi terhadap KPU Tulang Bawang yang
dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2014 di Kantor KPU Provinsi Lampung yang
dihadiri antara lain Saudara Seger Eriyanto, Ikhlas Setia, Tri Saksono, Adi Kusnadi,
Gustav Gautama; diperoleh penjelasan terkait hilangnya Model DA Folio dan Model
DA-1 Plano Kecamatan Banjar Agung dalam paparan sebagai berikut:
Setelah mendapatkan rekomendasi Bawaslu Lampung tanggal 23 Mei 2014, maka
KPU Tulang Bawang diperintahkan oleh KPU Provinsi Lampung untuk segera
menyiapkan dokumen yang akan dipergunakan untuk melakukan rekapitulasi
ulang. Untuk mendapatkan dokumen tersebut, maka pada tanggal 24 Mei tahun
2014 sekitar jam 22.00 KPU Tulang Bawang memerintahkan saudara Tri Saksono
(Plt Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Tulang Bawang) didampingi oleh
Sofyan (sopir) untuk mengambil dokumen ke Tulang Bawang. Sekitar pukul 05.00
WIB dini hari tanggal 25 Mei 2014 saudara Tri Saksono dan Sofyan telah kembali
lagi ke Hotel Pelangi Kota Bandar Lampung tempat anggota KPU Kabupaten
Tulang Bawang dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Tulang Bawang bermalam.
Ternyata di Hotel Pelangi telah hadir saudara Gustav Gautama bersama dengan
beberapa orang yang dekat dengan salah satu calon anggota Legislatif Dapil 6
DPRD Provinsi Lampung bernama A.A Sofandi, yang salah satunya adalah
anggota PPK Kecamatan Menggala. Begitu tiba di tempat, dokumen yang dibawa
Tri Saksono diserahkan kepada Gustav Gautama anggota KPU Kabupaten Tulang
Bawang Divisi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Legislatif. Setelah
Model DA dan DA-1 dibuka oleh Gustav Gautama, maka marahlah Gustav
Gautama kepada Tri Saksono karena Model DA dan Model DA-1 yang dibawa oleh
Tri Saksono bukan Model DA dan DA-1 yang sudah diplenokan oleh KPU
Kabupaten Tulang Bawang seperti yang diharapkan oleh Gustav Gautama;
Tri Saksono juga memberi penjelasan bahwa Model DA Folio dan DA-1 Plano yang
dibawa dari Tulang Bawang itu adalah Model DA Folio dan DA-1 Plano yang
diambil langsung dari PPK Kecamatan Banjar Agung atas perintah Ketua KPU
Kabupaten Tulang Bawang saudara Rudi Antoni. Alasannya, Model DA Folio dan
DA-1 Plano yang diserahkan ke KPU Tulang Bawang dan dimasukkan di dalam
kotak suara adalah Model DA Folio dan DA-1 Plano yang tidak benar (karena data
12
perolehan suaranya sudah digelembungkan). Model DA Folio dan DA-1 Plano yang
masih berada di PPK Kecamatan Banjar Agung adalah Model DA Folio dan DA-1
Plano yang masih original. Artinya berdasarkan penjelasan Tri Saksono dan Rudi
Anthoni, ada dua jenis Model DA Folio dan DA-1 Plano yang seharusnya
diserahkan pada Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara
Pemilu Legislatif di tingkat Provinsi Lampung.
Namun, yang dilakukan saudara Gustav Gautama bukan menyerahkan dua jenis
dokumen penting dimaksud, sebaliknya saudara Gustav Gautama
memerintahkan kepada anggota PPK Menggala yang bernama Yuliansah dan
beberapa orang dekat calon legislatif atas nama A.A Sofandi untuk mengambil
dokumen tersebut dari Tri Saksono, yang mengakibatkan dokumen Model DA
Folio dan DA-1 Plano yang diperlukan tidak dapat dihadirkan dalam Pleno
Rekapitulasi di Gedung Pusiban Kota Bandar Lampung.
Pengakuan saudara Tri Saksono tersebut juga dibenarkan oleh Seger Eriyanto
selaku Komisioner KPU Tulang Bawang yang pada saat kejadian itu bahkan
sempat mencoba menahan agar dokumen dimaksud tidak diambil oleh PPK
Menggala atas perintah Gustav Gautama. Kejadian perampasan dokumen ini juga
dibenarkan oleh Sekretaris KPU Tulang Bawang, dan Kasubag Teknis KPU Tulang
Bawang. Sedangkan Rudi Antoni dan Ikhlas Setia tidak dapat menjelaskan
kejadian tersebut karena tidak sedang di tempat kejadian.
Setelah Pleno Rekapitulasi Hasil pemungutan dan Penghitungan Suara Tingkat
provinsi Lampung selesai pada tanggal 26 April tahun 2014, ada upaya yang
dilakukan Sekretaris dan Kasubag Teknis KPU Tulang Bawang untuk
mendapatkan kembali dokumen tersebut. Dan sekitar 5 hari kemudian DA yang
dihilangkan (diambil) dapat diminta kembali dan sudah disimpan di dalam kotak
suara.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut maka KPU Provinsi Lampung mengambil keputusan
berdasarkan peraturan yakni:
1. Pasal 9 (1) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah meliputi: diantaranya mengenakan sanksi administratif dan/atau
menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan
pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pasal 27 UU no 15 tahun 2011 ayat (2) bahwa anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat
13
(1) huruf d apabila: g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menonaktifkan atau memberhentikan
sementara anggota KPU Tulang Bawang atas nama Gustav Gautama yang nyata-nyata
telah melakukan perbuatan yang terbukti menghambat penetapan atau keputusan yang
akan diambil oleh KPU Provinsi Lampung dalam Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Legislatif di tingkat Provinsi Lampung dan sekaligus juga
menghambat pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Provinsi Lampung;
4. Memberikan peringatan keras terhadap 4 (empat) anggota KPU Kabupaten Tulang
Bawang lainnya yaitu Rudi Antoni selaku ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang,
saudara Ikhlas Setia, Adi Kusnadi dan Seger Eriyanto selaku Anggota KPU Kabupaten
Tulang Bawang karena membiarkan pengambilan dokumen Model DA Folio dan DA-1
Plano yang diperlukan untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Lampung
yang bersifat final dan mengikat.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[3.2] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 3 September 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 6 juni 2014 Ketua dan anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang
diminta untuk hadir dalam rapat evaluasi di kantor sekretariat KPU Provinsi
Lampung, yang mana undangan tersebut dikirimkan oleh Ketua KPU Kabupaten
Tulang Bawang (Rudi Antoni) melalui pesan BBM personal kepada saya. Bahwa pada
hari itu (Jum’at 6 Juni 2014) saya hadir di kantor KPU Provinsi Lampung bersama
anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang lainnya (Ikhlas Setia, Seger Eryanto, dan
Adi Kusnadi) di damping kasubag program kpu tuba yang bernama Trisaksono;
2. Bahwa Pada saat evaluasi dilaksanakan oleh anggota KPU Provinsi Lampung (Handi
Mulyaningsih dan Edwin Hanibal), saya dan anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang
lainnya serta sdr Trisaksono secara rinci telah menjelaskan tentang aktifitas saat
KPU Kabupaten Tulang Bawang mendapat rekomendasi rekapitulasi ulang
penghitungan suara tingkat kabupaten khususnya kecamatan Banjar Agung;
3. Bahwa pada tanggal 7 Juni 2014 saya (Gustaf Gautama) yang dipublish di harian
Lampost tertanggal 7 Juni 2014 telah dinonaktifkan dan dipecat sebagai anggota
KPU Kabupaten Tulang Bawang disebabkan karena saya pada saat Rekapitulasi
Penghitungan suara di tingkat Provinsi Lampung tidak mau menyerahkan formulir
DA;
4. Bahwa Tidak adanya formulir DA saat rekapitulasi tingkat provinsi lampung
dikarenakan adanya instruksi langsung via bbm personal dari Ibu Handi
14
Mulyaningsih selaku anggota KPU Provinsi Lampung dan ketua Pokja Tungsura
kepada saya pada tanggal 22/04/2014, 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan
rekapitulasi Tungsura tingkat Provinsi Lampung (24/04/2014) mulai dilaksanakan;
5. Bahwa pada saat rekapitulasi Tungsura di tingkat Provinsi Lampung ada
rekomendasi dari Bawaslu Lampung untuk rekapitulasi ulang terkait hasil di
kecamatan Banjar Agung telah ditindaklanjuti dengan menggunakan formulir C1
tingkat TPS;
6. Bahwa Tentang formulir DA yang harus juga dihadirkan saat itu, saya tidak tahu
instuksi siapa kepada siapa formulir DA tersebut harus ada, yang saya tahu bahwa
formulir DA sudah ada di Bandar Lampung yang diambil dari Kabupaten Tulang
Bawang oleh Sdr. Trisaksono yang ternyata atas perintah ketua KPU Kabupaten
Tulang Bawang (Rudi Antoni) untuk mengambilnya (form.DA);
7. Bahwa Saat saya diberitahu oleh salah satu anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang
(Adi Kusnadi) bahwa formulir DA sudah dibawa dan ada di Bandar Lampung, saya
diminta untuk melihatnya, Setelah saya lihat Formulir DA yang dibawa tersebut
bukan merupakan Formulir DA yang dipakai saat rekapitulasi Tungsura tingkat
Kabupaten Tulang Bawang. Saat itu saya katakan (saksi : Adi Kusnadi, Ikhlas Setia,
Seger Eryanto, Sudirman, Zainuddin, Trisaksono) bahwa saya tidak setuju jika
formulir DA tersebut diserahkan ke KPU Provinsi Lampung karena formulir itu bukan
formulir DA yang dipakai untuk rekapitulasi Tungsura tingkat Kabupaten Tulang
Bawang (secara fisik). Saya minta bagaimanapun caranya formulir DA yang dipakai
saat rekapitulasi dimaksud untuk diambil bersamaan dengan formulir C1 yang
sedang diupayakan diambil dari Kabupaten saat itu;
8. Bahwa Dalam komunikasi yang terjadi saat itu terjadi saya tanyakan kepada sdr
Trisaksono, dari mana Form DA yang diambilnya itu berasal dan atas perintah siapa
sehingga bukan form DA yg digunakan KPU Kabupaten Tulang Bawang saat
melakukan rekapitulasi? Jawaban Sdr Trisaksono saat itu adalah saya Cuma
diperintah untuk mengambil form DA, dan form DA yang saya ambil ini berasal dari
PPK Banjar Agung atas perintah Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang (Rudi Antoni),
Perintah itu tidak ada koordinasinya dengan saya selaku Pokja Tungsura maupun
dengan Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang lainnya (sepengetahuan saya dan
sudah saya tanyakan dengan Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang lainnya Adi
Kusnadi dan Ikhlas Setia);
9. Bahwa SK tentang penonaktifan saya baru saya terima hari rabu tanggal 11 Juni
2014. SK tersebut saya dapatkan setelah sebelumnya saya minta langsung kepada
Sekretaris KPU Lampung di kantor sekretariat KPU Provinsi Lampung. SK tersebut
saat saya minta dari sekretaris KPU Provinsi Lampung ternyata masih berada di
Kabag Umum. Menurut Kabag umum SK tersebut baru ditandatangani Ketua
15
semalam (tanggal 10/4/2014) saat Sekretaris KPU Provinsi Lampung via ponsel
bertanya kepada Kasubag umum tentang kapan SK tersebut ditandatangani;
10. Bahwa Proaktifnya saya meminta SK tersebut langsung kepada sekretaris KPU
Provinsi Lampung disebabkan sejak diberitakan tgl 7 juni 2014 di harian Lampost,
dan telah berulang kali saya tanyakan ke Sekretariat KPU Kabupaten Tulang Bawang
(sekretaris dan kasubbag hukum) tentang sudah adakah SK tersebut dikirimkan dan
diterima sekretariat KPU Kabupaten Tulang Bawang, dimana sampai hari Rabu
tanggal 11/4/2014 belum juga ada.
[3.3] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu.
Pada persidangan tanggal 3 September 2014 DKPP Juga memintai keterangan Pihak
Terkait yang dalam penjelasannya memberikan keterangan sebagai berikut :
PIHAK TERKAIT
Rudi Antoni, Adi Kusnadi, dan Seger Eryanto selaku Anggota KPU Kabupaten
Tulang Bawang, serta Saudara Tri Saksono selaku kasubag bagian Program KPU
Kabupaten Tulang Bawang memberikan keterangan lisan dalam persidangan tanggal 3
September, disamping keterangan lisan yang diberikan dalam persidangan tersebut
Terakait juga menyampaikan keterangan tertulis yang pada pokoknya menyampaikan
Keterangan sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 20-22 April 2014, hari minggu, senin, selasa, KPU Kabupaten
Tulang Bawang telah melakukan rapat pleno terbuka penghitungan suara pemilu
Legislatif 2014 yang bertempat di ruang rapat utama Pemda lama Kabupaten Tulang
Bawang dengan mengundang para saksi partai politik, para saksi DPD, Panwaslu
Kabupaten Tulang bawang, PPK se Kabupaten Tulang Bawang dan tamu undangan.
Pelaksanaan penghitungan suara dimulai pada pada pukul 11.00 WIB yang dibuka
oleh Rudi Antoni, SH, MH selaku ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang. Pada waktu
melakukan rekapitulasi penghitungan suara semua saksi partai politik hadir,
Panwaslu dan tiga orang saksi DPD hadir. Namun ada beberapa PPK (Panitia
Pemilihan Kecamatan) yang tidak menghadiri rapat pleno tersebut antara lain PPK
Kecamatan Banjar Agung, Menggala, Banjar Margo, Banjar Baru dan Gedung Aji
Baru, walaupun mereka tidak hadir KPU Kabupaten Tulang Bawang tetap
melanjutkan rapat pleno tersebut, tetapi tetap menghubungi PPK yang bersangkutan
16
yang pada akhirnya yang hadir hanya PPK Gedung Aji Baru. Penghitungan suara
dimulai dari tingkat DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten, kalau ada
keberatan dari saksi atau Panwaslu maka akan langsung ditanggapi oleh KPU
kabupaten Tulang Bawang, kalau belum selesai dan menyita waktu akan ditunda
dan dilanjutkan ke urutan berikutnya. Selain keberatan tersebut di atas tidak ada
lagi keberatan dari saksi maupun Panwaslu Kabupaten Tulang Bawang, termasuk
perolehan suara AA Syofandi dan Dedi Afrizal. Pada saat penghitungan suara kedua
pasangan calon ini di Kecamatan Banjar Agung KPU Kabupaten Tulang Bawang
sudah menanyakan kepada saksi apakah ada keberatan, para saksi menyatakan
tidak. Anggota KPU Tulang Bawang Sdr. Seger Eryanto, S. Ag menanyakan langsung
kepada saksi PDIP yang hadir pada waktu itu adalah Sdr. Sopi’i, dia mengatakan
tidak mempunyai data dan tidak keberatan. Demikian juga Komisioner yang lain
yaitu Sdr. Iklas Setia, S.pd menanyakan kepada Panwaslu yang pada saat itu
dihadiri oleh Sdr. Hernan Tori selaku ketua Panwaslu, bagaimana dengan Panwaslu
apakah ada keberatan. Sdr. Hernan Tori menyatakan tidak mempunyai data.
Komisioner menanyakan lagi kepada saksi dan Panwaslu, tetapi mereka tetap tidak
keberatan terhadap hasil tersebut. Selanjutnya karena sudah tidak ada keberatan
dari semua saksi dan Panwaslu Kabupaten Tulang Bawang maka hasil rapat pleno
tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 49/BA/IV/2014 Tentang
Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD
Tingkat Kabupaten/Kota serta Calon DPD di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu
Tahun 2014 (Model DB) yang hasil tersebut dibawa ke KPU Provinsi sebagai dasar
rapat pleno di KPU Provinsi;
2. Bahwa pada Hari selasa tanggal 22 April 2014 Setelah selesai rapat Pleno dan semua
saksi, Panwaslu dan pihak terkait medapatkan salinan hasil rapat pleno, sore itu
juga Komisioner, Sekretaris, Kasubag Umum, Kasubag Teknis, Kasubag Program
dan salah seorang staf langsung ke Bandar lampung untuk mengikuti rapat pleno
penghitungan di tingkat Provinsi,tetapi karena tiba di Bandar Lampung malam hari
maka rapat pleno akan dilanjutkan esok hari;
3. Bahwa pada hari Rabu pada tanggal 23 april 2014 rapat pleno dilanjutkan kembali
disinilah terjadi keberatan dari Sdr Dedi Afrizal terhadap penghitungan suara
ditingkat DPRD Provinsi untuk Kecamatan Banjar Agung, Komisioner KPU Tulang
Bawang tetap mempertahankan hasil rapat pleno di tingkat Kabupaten karena
sudah tidak ada keberatan saksi, tetapi KPU Provinsi memerintahkan untuk
melakukan perbaikan atas dasar rekomendasi dari Bawaslu Lampung. Ketua KPU
Tulang Bawang mencoba melakukan komunikasi dengan PPK Kecamatan Banjar
Agung, kebetulan bisa tersambung (dikatakan kebetulan, karena sebelumnya tidak
pernah tersambung), karena hal ini merupakan suatu kesempatan maka malam itu
juga Ketua KPU Tulang Bawang memerintahkan Kasubag Program yang ditemani
17
salah seorang staf untuk mengambil dokumen yang ada pada mereka yaitu berupa
DA plano dan DA folio yang ada pada mereka. Malam itu sekitar pukul 12.00
Kasubag Program dan staf tersebut mengambi dokumen ke Kecamatan Banjar Agung
dan tiba pukul 03.00 dini hari dan langsung bertemu Sdr. Effendi (ketua PPK
Banjar Agung) untuk mengabil DA Folio dan DA Plano, rupanya dokumen disimpan
ditempat terpisah, yang DA Folio di rumah Effendi dan yang plano di tempat PPK
yang lain, tetapi masih di seputaran unit II Banjar Agung Tulang Bawang, setelah
mengambil kedua dokumen tersebut maka Kasubag program dan staf tersebut
pulang untuk mandi dan berganti pakaian, setelah itu langsung berangkat ke
Bandar Lampung, kira-kira Pukul 8.30 Kasubag Program dan staf tersebut tiba di
Bandar Lampung langsung menuju Hotel Pelangi tempat KPU Tulang Bawang
menginap, dokumen tersebut ditunjukkan kepada salah seorang komisioner yaitu
Sdr. Gustaf Gautama, begitu melihat dokumen tersebut Sdr. Gustaf marah, karena
bukan dokumen tersebut yang harus diambil, tetapi DA yang digunakan pada waktu
rapat pleno di ruang rapat utama kantor Pemda Lama. Saat itu salah seorang
komisoner yang lain Sdr Seger Eryanto naik kelantai dua atas laporan Kasubag
Program, Sdr Seger menanyakan hal tersebut, tetapi Sdr. Gustaf marah ke Sdr.
Seger yang saat itu mempertahankan dokumen yang diambil dari PPK Banjar Agung
yang akan digunakan sebagai bahan perbaikan, tetapi Sdr. Seger mengalah karena
merasa posisinya terancam, karena Sdr. Gustaf tidak sendirian, disitu ada beberapa
orang yang yang salah satunya Sdr. Yuliansah yang merupakan PPK Kecamatan
Menggala. Mengapa juga mereka berada di tempat tersebut dan mereka juga tahu
dari siapa kalau dari KPU Tulang Bawang menginap di hotel tesebut. Orang-orang
tersebut atas perintah Sdr. Gustaf diintruksikan untuk mengamankan / mengambil
dokumen dari Kecamatan Banjar Agung tersebut. Sdr. Gustaf tetap meminta DA
yang digunakan dalam rapat pleno di Kabupaten Tulang Bawang untuk diambil
untuk dihadirkan di Bandar Lampung, maka salah seorang staf KPU Tulang Bawang
yang ada di Menggala mengantarkan dokumen DA folio dan C1 Folio tersebut
langsung ke tempat penghitungan suara (tempat ruang rapat pleno di KPU Tulang
Bawang). Seorang staf yang diantar dengan sopir mengantarkan dokumen tersebut
langsung ke tempat penghitungan suara tingkat Provinsi dan tiba kira-kira pukul
15.00. Dokumen yang dibawa antara lain DA Folio dan C 1 Kecamatan Banjar
Agung, langsung dibacakan didalam forum rapat pleno tingkat provinsi. DA yang
dihadirkan di Provinsi tersebut merupakan DA yang digunakan pada rapat pleno di
tingkat Kabupaten, setelah dibacakan di forum rapat pleno Provinsi ternyata tidak
sesuai dengan penghitungan Sdr Dedi Afizal. Karena DA Plano yang diambil dari
Kecamatan Banjar Agung tidak ada, maka penghitungan suara atas keberatan Sdr.
Dedi Afrizal menggunakan C1 folio yang dilakukan dengan penyandingan C1 yang
dimiliki KPU, saksi (Dedi Aprizal), dan Bawaslu Lampung.
18
4. Selang beberapa hari, DA yang diamankan tersebut dikembalikan ke Sekretariat KPU
Tulang Bawang melalui Sekretaris KPU Tuba. Tapi yang dikembalikan hanya DA
Plano, yang DA Folio tidak dikembalikan. Demikian kronologis singkat ini dibuat.
BAWASLU PROVINSI LAMPUNG
Fathikatul Khoiriyah, Nazarudin, dan Ali Sidik selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Lampung dalam Persidangan tanggal 3 Septemebr 2014 memberikan
keterangan sebagai berikut :
1. Permasalahan ini bermula dari adanya penggelembungan suara di internal Partai
Politik, yaitu PDI Perjuangan, dimana Caleg PDI Perjuangan nomor urut 9
mengelembungkan suara, sehingga kursi yang seharusnya milik Caleg Nomor Urut 1
PDI Perjuangan Dapil Kabupaten Tulang Bawang berubah menjadi milik nomor urut
9, tetapi setelah Bawaslu melakukan pencermatan, ditemukan adanya indikasi
penggelembungan.
2. Bawaslu Provinsi Lampung, merekomendasikan untuk diadakannya PSU, setelah
diadakan PSU maka Caleg yang akhirnya mendapatkan kursi adalah Caleg Nomor
urut 1 tersebut. Dalam Prakteknya ada 54 Penyelenggara Pemilu yang sudah
ditetapkan kepolisian menjadi tersangka. Dan bahkan sudah ada yang dipidana.
3. Tindakan KPU Provinsi yang mengambil langkah untuk menjatuhkan sanksi
Penonaktifan sementara patut untuk diapresiasi. Karena kondisi dilapangan
memang banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran. Dalam Hal ini Bawaslu dan
KPU Provinsi Lampung bahu-membahu melakukan Pengawasan untuk Pemilu yang
berintegritas.
[3.4] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
V. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[4.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[4.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
19
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[4.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[4.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
20
[4.1.4] Bahwa Pengadu Gustaf Gautama (sekaligus Teradu) adalah Anggota KPU
Kabupaten Tulang Bawang non aktif, maka dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[4.1.5] Bahwa Pengadu Nanang Trenggono, Handi Mulyaningsih, Solihin, Firman
Seponada, dan Edwin Hanibal (sekaligus Teradu) adalah Ketua merangkap Anggota dan
Anggota KPU Provinsi Lampung, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[4.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
VI. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[5.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu karena Memberikan sanksi pemberhentian
sementara/nonaktif kepada Pengadu karena tidak adanya formulir DA saat rekapitulasi
tingkat Provinsi Lampung dan Menandatangani SK pemberhentian sementara tanggal
10/4/2014 sementara baru diterima Pengadu 11 Juni 2014;
[5.2] Menimbang bahwa terkait pokok aduan pengadu, para Teradu juga mengadukan
Pengadu dalam kaitan menghalangi proses tahapan rekapitulasi di tingkat Provinsi yang
mengakibatkan penonaktifan Pengadu. Tindakan itu dilakukan berdasarkan hasil
evaluasi dan klarifikasi terhadap Sdr. Gustaf Gautama dan 4 (Empat) orang Komisioner
KPU Kabupaten Tulang Bawang. Dari hasil klarifikasi benar bahwa Sdr. Gustaf Gautama
telah mengambil Model DA-1 Plano dan Model DA Folio, serta tidak menyerahkan
dokumen tersebut untuk kepentingan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan
Perolehan Suara Pemilu Legislatif 2014 Tingkat Provinsi Lampung. Akibatnya,
pelaksanaan pleno terganggu. Jadwal tahapan pleno yang seharusnya berlangsung dua
hari yaitu pada tanggal 23-24 April 2014 tertunda dan baru selesai tanggal 26 April
2014 pagi hari pukul 07.00 WIB;
[5.3] Menimbang jawaban Pengadu, Gustaf Gautama menyatakan bahwa tindakan
untuk tidak menjalankan perintah KPU Provinsi Lampung, karena dokumen DA yang
dihadirkan dalam rekapitulasi di tingkat Provinsi berbeda dengan DA dalam rekapitulasi
Kabupaten Tulang Bawang. Pengadu tidak menghendaki dokumen DA yang didapatkan
Sekretariat dari PPK Banjar Agung digunakan sebagai materi menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi Lampung yang akan dipresentasikan pada rapat pleno
rekapitulasi tingkat Provinsi;
[5.4] Menimbang keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam
sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa tindakan Pengadu (sekaligus Teradu)
Gustaf Gautama untuk tidak melaksanakan perintah atasan merupakan tindakan
pembangkangan yang merusak hierarki dan tata organisasi institusi KPU. Sebagai
21
penanggungjawab divisi teknis, seharusnya Pengadu (sekaligus Teradu), mempersiapkan
dengan baik seluruh dokumen sesuai kepentingan rekpitulasi di tingkat Provinsi. Jika
Pengadu mengatakan bahwa dokumen yang dipresentasikan dalam rekapitulasi di
Provinsi tidak sesuai dengan rekapitulasi di Kabuptan Tulang Bawang, dalam
kenyataannya justru Pengadu yang tidak memberikan dokumen yang sesuai. Pengadu
sendiri yang tidak menunjukkan dan memberikan dokumen yang menjadi
tanggungjawabnya. Dalil Pengadu tidak dapat diterima dan para Teradu tidak terbukti
melakukan tindakan pelanggaran kode etik. Tindakan para Teradu sudah tepat dan
sesuai ketentuan untuk menonaktifkan pangadu. Sebaliknya, dalil pengaduan
Komisioner KPU Provinsi Lampung, sangat beralasan dan demikian Teradu Gustaf
Gautama, terbukti telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik, Pasal 9 huruf b,
Pasal 5 huruf b, g, h, j yaitu tidak menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam
melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawabnya, melanggar asas
jujur, keterbukaan, profesionalisme dan akuntabilitas Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[5.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VII. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[6.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[6.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[6.3] Pengadu Gustaf Gautama (sekaligus Teradu) terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
[6.4] Para Teradu Komisoner KPU Provinsi Lampung (sekaligus Pengadu) tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[6.5] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai kadar
pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadu maupun Teradu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas
MEMUTUSKAN
22
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
atas nama Nanang Trenggono, Handi Mulyaningsih, Solihin, Firman Seponada, dan
Edwin Hanibal masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU
Provinsi Lampung sepanjang Perkara nomor 207/DKPP-PKE-III/2014;
3. Menjatuhkan sanksi PERINGATAN KERAS terhadap Teradu atas nama Gustaf
Gautama selaku Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang sepanjang Perkara nomor
293/DKPP-PKE-III/2014 sekaligus mengembalikan status nonaktif Teradu untuk
kembali menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang sejak Putusan
ini dibacakan;
4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti Putusan ini
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,
M.si dan Ida Budhiati S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu
tanggal Enam bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal sepuluh bulan
September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku
Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida
Budhiati S.H., M.H masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
tanpa dihadiri Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
23
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini., M.Si. Ida Budhiati S.H., M.H
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
24