Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 207 & 293/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Prov. Lampung
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 30/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-09-2014
👁 8 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena Memberikan sanksi pemberhentian sementara/nonaktif kepada Pengadu karena tidak adanya formulir DA saat rekapitulasi tingkat Provinsi Lampung dan Menandatangani SK pemberhentian sementara tanggal 10/4/2014 sementara baru diterima Pengadu 11 Juni 2014; Menimbang bahwa terkait pokok aduan pengadu, para Teradu juga mengadukan Pengadu dalam kaitan menghalangi proses tahapan rekapitulasi di tingkat Provinsi yang mengakibatkan penonaktifan Pengadu. Tindakan itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi terhadap Sdr.
Pasal DilanggarPasal 9; Pasal 5
Amar Putusan22 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Nanang Trenggono, Handi Mulyaningsih, Solihin, Firman Seponada, dan Edwin Hanibal masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Lampung sepanjang Perkara nomor 207/DKPP-PKE-III/2014; 3. Menjatuhkan sanksi PERINGATAN KERAS terhadap Teradu atas nama Gustaf Gautama selaku Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang sepanjang Perkara nomor 293/DKPP-PKE-III/2014 sekaligus mengembalikan status nonaktif Teradu untuk kembali menjabat sebagai
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 207/DKPP-PKE-III/2014 No. 293/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 524/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 13 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 207/DKPP-PKE-III/2014, dan perkara Pengaduan nomor 619/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 13 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor 293/DKPP-PKE-III/2014 menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PERKARA REGISTRASI No. 207/DKPP-PKE-III/2014 [1.1.1] PENGADU Nama : Gustaf Gautama Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Tulang Bawang (Non Aktif) Alamat : Jl. Cendana, No. 8 Menggala Selatan Rt 001/Rw 002, Menggala, Tulang Bawang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Nanang Trenggono Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Lampung Alamat : Jln. Gajah Mada, Tanjung Karang Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Handi Mulyaningsih Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Lampung Alamat : Jln. Gajah Mada, Tanjung Karang Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 1 3. Nama : Solihin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Lampung Alamat : Jln. Gajah Mada, Tanjung Karang Timur 4. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; Nama : Firman Seponada Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Lampung Alamat : Jln. Gajah Mada, Tanjung Karang Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Edwin Hanibal Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Lampung Alamat : Jln. Gajah Mada, Tanjung Karang Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; [1.3.] PERKARA REGISTRASI No. 293/DKPP-PKE-III/2014 [1.3.1] PENGADU 1. Nama : Nanang Trenggono Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Lampung Alamat : Jln. Gajah Mada, Tanjung Karang Timur 2. Nama : Handi Mulyaningsih Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Lampung Alamat : Jln. Gajah Mada, Tanjung Karang Timur 3. Nama : Solihin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Lampung Alamat : Jln. Gajah Mada, Tanjung Karang Timur 4. Nama : Firman Seponada Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Lampung Alamat : Jln. Gajah Mada, Tanjung Karang Timur 5. Nama : Edwin Hanibal Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Lampung Alamat : Jln. Gajah Mada, Tanjung Karang Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Para Pengadu; TERHADAP Nama : Gustaf Gautama Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Tulang Bawang (Non Aktif) Alamat : Jl. Cendana, No. 8 Menggala Selatan Rt 001/Rw 002, Menggala, Tulang Bawang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu; 2 [1.4] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu; II. DUDUK PERKARA REGISTRASI No. 207/DKPP-PKE-III/2014 Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 524/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 13 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 207/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 September 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 6 juni 2014 Ketua dan anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang diminta untuk hadir dalam rapat evaluasi di kantor sekretariat KPU Provinsi Lampung, yang mana undangan tersebut dikirimkan oleh Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang (Rudi Antoni) melalui pesan BBM personal kepada saya. Bahwa pada hari itu (Jum’at 6 Juni 2014) saya hadir di kantor KPU Provinsi Lampung bersama anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang lainnya (Ikhlas Setia, Seger Eryanto, dan Adi Kusnadi) di damping kasubag program kpu tuba yang bernama Trisaksono; 2. Bahwa Pada saat evaluasi dilaksanakan oleh anggota KPU Provinsi Lampung (Handi Mulyaningsih dan Edwin Hanibal), saya dan anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang lainnya serta sdr Trisaksono secara rinci telah menjelaskan tentang aktifitas saat KPU Kabupaten Tulang Bawang mendapat rekomendasi rekapitulasi ulang penghitungan suara tingkat kabupaten khususnya kecamatan Banjar Agung; 3. Bahwa pada tanggal 7 Juni 2014 saya (Gustaf Gautama) yang dipublish di harian Lampost tertanggal 7 Juni 2014 telah dinonaktifkan dan dipecat sebagai anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang disebabkan karena saya pada saat Rekapitulasi Penghitungan suara di tingkat Provinsi Lampung tidak mau menyerahkan formulir DA; 4. Bahwa Tidak adanya formulir DA saat rekapitulasi tingkat provinsi lampung dikarenakan adanya instruksi langsung via bbm personal dari Ibu Handi Mulyaningsih selaku anggota KPU Provinsi Lampung dan ketua Pokja Tungsura 3 kepada saya pada tanggal 22/04/2014, 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi Tungsura tingkat Provinsi Lampung (24/04/2014) mulai dilaksanakan; 5. Bahwa pada saat rekapitulasi Tungsura di tingkat Provinsi Lampung ada rekomendasi dari Bawaslu Lampung untuk rekapitulasi ulang terkait hasil di kecamatan Banjar Agung telah ditindaklanjuti dengan menggunakan formulir C1 tingkat TPS; 6. Bahwa Tentang formulir DA yang harus juga dihadirkan saat itu, saya tidak tahu instuksi siapa kepada siapa formulir DA tersebut harus ada, yang saya tahu bahwa formulir DA sudah ada di Bandar Lampung yang diambil dari Kabupaten Tulang Bawang oleh Sdr. Trisaksono yang ternyata atas perintah ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang (Rudi Antoni) untuk mengambilnya (form.DA); 7. Bahwa Saat saya diberitahu oleh salah satu anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang (Adi Kusnadi) bahwa formulir DA sudah dibawa dan ada di Bandar Lampung, saya diminta untuk melihatnya, Setelah saya lihat Formulir DA yang dibawa tersebut bukan merupakan Formulir DA yang dipakai saat rekapitulasi Tungsura tingkat Kabupaten Tulang Bawang. Saat itu saya katakan (saksi : Adi Kusnadi, Ikhlas Setia, Seger Eryanto, Sudirman, Zainuddin, Trisaksono) bahwa saya tidak setuju jika formulir DA tersebut diserahkan ke KPU Provinsi Lampung karena formulir itu bukan formulir DA yang dipakai untuk rekapitulasi Tungsura tingkat Kabupaten Tulang Bawang (secara fisik), dan saya minta bagaimanapun caranya formulir DA yang dipakai saat rekapitulasi dimaksud untuk diambil bersamaan dengan formulir C1 yang sedang diupayakan diambil dari Kabupaten saat itu; 8. Bahwa Dalam komunikasi yang terjadi saat itu terjadi saya tanyakan kepada sdr Trisaksono, dari mana Form Da yang diambilnya itu berasal dan atas perintah siapa sehingga bukan form DA yg digunakan KPU Kabupaten Tulang Bawang saat melakukan rekapitulasi? Jawaban Sdr Trisaksono saat itu adalah saya Cuma diperintah untuk mengambil form DA, dan form DA yang saya ambil ini berasal dari PPK Banjar Agung atas perintah Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang (Rudi Antoni). Perintah itu tidak ada koordinasinya dengan saya selaku Pokja Tungsura maupun dengan Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang lainnya (sepengetahuan saya dan sudah saya tanyakan dengan Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang lainnya Adi Kusnadi dan Ikhlas Setia); 9. Bahwa SK tentang penonaktifan saya baru saya terima hari Rabu tanggal 11 Juni 2014. SK tersebut saya dapatkan setelah sebelumnya saya minta langsung kepada Sekretaris KPU Lampung di kantor sekretariat KPU Provinsi Lampung. SK tersebut saat saya minta dari sekretaris KPU Provinsi Lampung ternyata masih berada di Kabag Umum. Menurut Kabag umum SK tersebut baru ditandatangani Ketua 4 semalam (tanggal 10/4/2014) saat Sekretaris KPU Provinsi Lampung via ponsel bertanya kepada Kasubag umum tentang kapan SK tersebut ditandatangani; 10. Bahwa Proaktifnya saya meminta SK tersebut langsung kepada sekretaris KPU Provinsi Lampung disebabkan sejak diberitakan tgl 7 juni 2014 di harian Lampost, dan telah berulang kali saya tanyakan ke Sekretariat KPU Kabupaten Tulang Bawang (sekretaris dan kasubbag hukum) tentang sudah adakah SK tersebut dikirimkan dan diterima sekretariat KPU Kabupaten Tulang Bawang, dimana sampai hari Rabu tanggal 11/4/2014 belum juga ada. PERMOHONAN [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 2. Menjatuhkan saksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang belaku. [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Photo Copy Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 63/Kpts/Kpu-Prov.08/2014 Tentang Pemberhentian Sementara/Penonaktifan Dan Pemberian Teguran Keras Kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2014 Tanggal 6 Juni 2014 ; 2. Bukti P-2 : Photo Copy Print out Black Berry Massanger (BBM) yang berisi pesan dari Sdri. Handi Mulyaningsih, Jabatan Anggota KPU Provinsi Lampung yang bertugas sebagai Kordinator Wilayah kabupaten Tulang Bawang dan Ketua Pokja Penghitungan Suara Pemilu Legislatif 2014, pada tanggal 22 April 2014, atau 2 hari sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu legislatif 2014, yang menyebutkan Bahwa : “Formulir DA disimpan Kabupaten/Kota saja Tidak perlu dibawa ke Provinsi”; 3. Bukti P-3 : Photo Copy Berita Koran, Lampung Post, Tanggal 7 Juni 2104, Halaman 1, Judul Berita : KPU Tulang Bawang Dipecat; 4. Bukti P-4 : Photo Copy Berita Koran, Tribun Lampung, 8 Juni 2014, Hibun Lampung, Halaman 1, Judul Berita ; 6 Komisioner Dipecat; 5. Bukti P-5 : Photo Copy Berita Koran, Radar Lampung, 8 Juni 2014, Halaman 5 14, Judul berita : Ada Upaya Menjegal Saya; 6. Bukti P-6 : Photo Copy Berita Koran, Lampung Post, 10 Juni 2014, Halaman 2, Judul Berita : Gustaf Tuntut Klarifikasi KPU. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 3 September 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Berdasarkan surat undangan KPU Provinsi Lampung Nomor 233/UND/VI/2014 tanggal 5 Juni 2014 tentang evaluasi kinerja, sebagai tindak lanjut dari Rekomendasi Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 137/Bawaslu- LPG/IV/2014, maka pada tanggal 6 Juni 2014 KPU Provinsi mengklarifikasi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang beserta Sekretariat atas hilangnya Model DA-1 Plano dan Model DA Folio Pemilu Legislatif 2014 (notulensi dan daftar hadir terlampir). Klarifikasi dilakukan di ruang Ketua KPU Provinsi Lampung. Klarifikasi tentang kinerja tidak hanya dilakukan terhadap KPU Kabupaten Tulang Bawang, tapi juga terhadap Ketua dan Anggota KPU Lampung Barat, Tulang Bawang Barat dan Kota Bandar Lampung, maka KPU Provinsi Lampung membagi tugas dalam melaksanakan klarifikasi. Klarifikasi kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang dilakukan oleh dua komisioner yaitu Handi Mulyaningsih dan Edwin Hanibal. Sedangkan komisioner lainnya melakukan klarifikasi untuk Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang lain; 2. Setelah selesai klarifikasi, pada hari itu juga Jumat, tanggal 6 Juni tahun 2014, KPU Provinsi Lampung melakukan Rapat Pleno yang hasilnya memutuskan/ menetapkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 61/BA/VI/2014 Tanggal 6 Juni Tahun 2014 tentang Pemberhentian Sementara/Penonaktifan Sdr. Ir. Gustaf Gautama dan Pemberian Sanksi Administratif Teguran Keras kepada 4 (Empat) Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang (terlampir). Keputusan pleno ini sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 9 ayat (1) huruf (l) yang berbunyi: “mengenakan sanksi administratif dan atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Provinsi dan Pegawai Sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.” Dari hasil klarifikasi benar bahwa Sdr. Ir. Gustaf Gautama telah mengambil Model DA-1 Plano dan Model DA Folio, serta tidak menyerahkan dokumen tersebut untuk kepentingan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilu Legislatif 2014 Tingkat Provinsi Lampung. Akibatnya, pelaksanaan pleno terganggu. Jadwal tahapan pleno 6 yang seharusnya berlangsung dua hari pada tanggal 23-24 April 2014 tertunda dan baru selesai tanggal 26 April 2014 pagi hari pukul 07.00 WIB; 3. Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 61/BA/VI/2014 Tanggal 6 Juni Tahun 2014, KPU Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 63/Kpts/KPU-Prov.08/2014 tanggal 6 Juni 2014 tentang Pemberhentian Sementara/Penonaktifan dan Pemberian Teguran Keras kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang tahun 2014; 4. Bahwa Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 63/Kpts/KPU-Prov.08/2014 tanggal 6 Juni 2014 tentang Pemberhentian Sementara/Penonaktifan dan Pemberian Teguran Keras kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang tahun 2014 ditandatangani pada tanggal 10 Juni 2014. Bahwa surat keputusan tersebut ditandatangani pada tanggal 10 April 2014 seperti yang diadukan pengadu adalah tidak benar. Selain itu, yang bertugas dan bertanggungjawab untuk mempersiapkan dan menyelesaikan surat keputusan adalah Kabag Program, Data dan SDM, bukan Kabag Umum, Keuangan dan Logistik, seperti yang diadukan Pengadu. [2.6] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Photo Copy Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 61/Kpts/KPU-Prov.08/2014 tertanggal 2 Juni 2014 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KPU 14 Kabupaten- Kota se-Provinsi Lampung; 2. Bukti T-2 : Photo Copy Berita Acara Rapat Pleno Nomor 61/BA/VI/2014 tertanggal 6 Juni 2014 tentang Pemberhentian Sementara/Penonaktifan Saudara Ir. Gustaf Gautama dan Pemberian Sanksi Administratif Teguran Keras kepada 4 Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2014; 3. Bukti T-3 : Photo Copy Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 63/Kpts/KPU-Prov.08/2014 tertanggal 6 Juni 2014 tentang Pemberhentian Sementara/Penonkatifan dan Pemberian Teguran 7 Keras Kepada Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2014; 4. Bukti T-4 : Photo Copy Notulensi Rapat Klarifikasi KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Tulang Bawang tanggal 6 Juni 2014; 5. Bukti T-5 : Photo Copy Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi Nomor 193.a/KPU-Prov-008/IV/2014 kepada Yth. Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung; 6. Bukti T-6 : Photo Copy Absensi Evaluasi Penyelenggara Pemilu tahun 2014; 7. Bukti T-7 : Photo Copy Rekomendasi Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 137/Bawaslu-LPG/IV/2014 tertanggal 23 April 2014 perihal Rekomendasi; 8. Bukti T-8 : Photo Copy Model DA: Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten-Kota serta calon anggota DPD di tingkat kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. (DA versi yang digelembugkan); 9. Bukti T-9 : Photo Copy Model DA: Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten-Kota serta calon anggota DPD di tingkat kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. (DA versi lain kecamatan Banjar Agung); 10. Bukti T-10 : Photo Copy Model DA1 DPRD Provinsi Kecamatan Banjar Agung. (DA1 versi lain kecamatan Banjar Agung); 11. Bukti T-11 Photo Copy Model BD1 DPRD Provinsi, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan di tingkat Kabupaten-Kota dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi tahun 2014 (DB yang digelembungkan); 12. Bukti T-12 : Photo Copy Berita Acara Nomor 51/BA/IV/2014 tertanggal 25 April 2014 tentang Perbaikan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Lampung 6 di tingkat Provinsi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); 13. Bukti T-13 : Photo Copy Model BD1 DPRD Provinsi, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan di tingkat Kabupaten-Kota dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi tahun 2014 (DB perbaikan); 14. Bukti T-14 : Photo Copy Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 50/Kpts/KPU-Prov.08/2014 tertanggal 25 April 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilu dan Perolehan Suara Calon Anggota 8 DPRD Provinsi Lampung Pemilu Tahun 2014; 15. Bukti T-15 : Photo Copy Model DC-DPRD Provinsi tentang Berita Acara Nomor 42/BA/IV/2014 tanggal 25 April 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Provinsi di tingkat Provinsi Lampung dalam Pemilu 2014; 16. Bukti T-16 : Photo Copy Model DC1-DPRD Provinsi tentang Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kabupaten Kota di tingkat provinsi dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi tahun 2014. III. DUDUK PERKARA REGISTRASI No. 293/DKPP-PKE-III/2014 Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 619/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 13 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 293/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [3.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 September 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 23 Mei tahun 2014 telah dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat Provinsi Lampung di Gedung Pusiban. Dalam Rapat Pleno tersebut KPU Provinsi Lampung menerima Rekomendasi Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 137/BAWASLU-LPG/IV/2014 tanggal 23 April tahun 2014; 2. Dalam rekomendasi Bawaslu Lampung, tertuang poin rekomendasi untuk dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang di Kabupaten Tulang Bawang terutama untuk perolehan suara Daerah Pemilihan Lampung 6 DPRD Provinsi yang meliputi Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji; karena ada indikasi pergeseran dan pengelembungan perolehan suara antar calon legislatif di internal Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan; 3. Untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Lampung, maka Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Provinsi Lampung memerintahkan kepada KPU Kabupaten Tulang Bawang menyiapkan dokumen yang akan dipergunakan untuk menghitung kembali DB Provinsi Dapil 6 mencakup Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji. Dokumen yang diperlukan antara lain DA Plano dan DA Folio (Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan); 9 4. Dalam proses menghadirkan dokumen yang diperlukan, muncul permasalahan yang menghambat pengambilan keputusan atau penetapan, yakni dokumen DA Folio dan DA Plano hilang. Sehingga, pada tanggal 25 Mei 2014 pukul 09.00 WIB tidak dapat dilaksanakan penghitungan ulang sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Berikutnya, KPU Tulang Bawang harus mengambil kembali dokumen berupa D1 dan C1 folio untuk melakukan penghitungan kembali sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Lampung di Gedung Pusiban Bandar Lampung. Padahal jarak tempuh Kota Bandar Lampung dan Menggala ibukota Kabupaten Tulang Bawang adalah 6 (enam) jam pergi pulang. Dokumen berupa D1 dan C1 folio tersebut baru dapat dihadirkan pada malam tanggal 25 Mei 2014, dan akhirnya baru dapat dilakukan rekapitulasi ulang pukul 22.00 WIB pada tanggal yang sama dan rekapitulasi suara ulang baru berakhir tanggal 26 Mei 2014 dini hari; 5. Hasil rekapitulasi penghitungan suara ulang menyimpulkan bahwa benar telah terjadi penggelembungan suara untuk calon legislatif PDI Perjuangan atas nama A.A Sofandi untuk Pemilu DPRD Provinsi Lampung yakni di Kecamatan Banjar Agung yang mengakibatkan perolehan suara calon legislatif atas nama Dedy Afrizal berada diurutan ke tiga di bawah perolehan suara A.A Sofandi.Setelah dilakukan rekapitulasi ulang, dengan merujuk pada azas menjaga originalitas suara pemilih maka suara yang diperoleh A.A Sofandi yang sebenarnya adalah 490 bukan 3092. Dengan demikian maka urutan perolehan suara calon legislatif atas nama Dedy Afrizal berada pada urutan ke dua. (lihat tabel 1); Tabel 1. Model DB-1 Awal Sebelum Diluruskan RINCIAN JUMLAH PEROLEHAN SUARA BANJAR
IV. JUMLAH AKHIR PARTAI POLITIK DAN SUARA CALON AGUNG
1 2 5 18 NOMOR/NAMA PARTAI DAN CALON 4 PDI PERJUANGAN 1.640 13.730 H. DEDI AFRIZAL 1 1.519 9.300 S.Kep ABDULLAH SANI, 2 139 2.250 S.Sos BUDI PS 3 223 1.183 CONDROWATI Ir. KADEK 4 1.323 14.474 SUWARTIKA H. SYAMSUL 5 87 934 HADI 6 NI PUTU YUDIASIH 202 809 MASKUT 7 17 153 CHANDRANEGARA ELLYANA. 8 132 682 S.SI AA. 9 3.062 13.650 SYOFANDI 10 Drs.H ZAINI ALIBASA, 38 427 10 S.Pd 11 0 12 0 Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 8.382 57.592 Tabel 2. Model DB-1 Setelah Pelurusan NO. PARTAI KECAMATAN
V. RINCIAN JUMLAH PEROLEHAN SUARA PARTAI BANJAR JUMLAH AKHIR
POLITIK DAN SUARA CALON AGUNG 1 2 5 18 NOMOR/NAMA PARTAI DAN CALON 4 PDI PERJUANGAN 1.639 13.729 1 H. DEDI AFRIZAL, 1.514 9.295 S.Kep 2 ABDULLAH SANI, 139 2.250 S.Sos 3 BUDI PS 114 1.074 CONDROWATI 4 Ir. KADEK 1.437 14.588 SUWARTIKA 5 H. SYAMSUL HADI 95 942 6 NI PUTU YUDIASIH 201 808 7 MASKUT 27 163 CHANDRANEGARA 8 ELLYANA. 131 681 S.SI 9 AA. 490 11.078 SYOFANDI 10 Drs.H ZAINI ALIBASA, 37 426 S.Pd 11 0 12 0 Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 5.824 55.034 6. Hasil pelurusan yang dilakukan KPU Provinsi Lampung tersebut telah dituangkan di dalam Model DC-1 DPRD Provinsi Lampung yaitu Sertifikat Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum dari Setiap Kabupaten/Kota Tingkat Provinsi Lampung untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Lampung Tahun 2014. Selanjutnya Model DC-1 hasil pelurusan tersebut telah dibacakan dalam Pleno Rekapitulasi Suara di Tingkat Nasional dan ditetapkan; 7. Hilangnya dokumen Model DA Folio dan DA-1 Plano yang seharusnya dipergunakan untuk melakukan rekapitulasi ulang, merupakan kejadian yang menghambat pelaksanaan dan penetapan hasil Rekapitulasi Ulang yang dilaksanakan KPU Provinsi 11 Lampung. Apalagi, rekomendasi Bawaslu Provinsi Lampung untuk dilakukan rekapitulasi ulang terbukti benar. Oleh karena itu KPU Provinsi Lampung melakukan evaluasi terhadap lima Komisioner untuk mendapatkan kejelasan tentang hilangnya dokumen Model DA Folio dan Model DA-1 Plano. Evaluasi dilakukan baik secara informal maupun formal tentang kebenaran cerita dibalik hilangnya Model DA Folio dan DA-1 Plano khusus Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang; 8. Berdasarkan hasil cerita para anggota KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Tulang Bawang, terutama hasil klarifikasi resmi terhadap KPU Tulang Bawang yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2014 di Kantor KPU Provinsi Lampung yang dihadiri antara lain Saudara Seger Eriyanto, Ikhlas Setia, Tri Saksono, Adi Kusnadi, Gustav Gautama; diperoleh penjelasan terkait hilangnya Model DA Folio dan Model DA-1 Plano Kecamatan Banjar Agung dalam paparan sebagai berikut:  Setelah mendapatkan rekomendasi Bawaslu Lampung tanggal 23 Mei 2014, maka KPU Tulang Bawang diperintahkan oleh KPU Provinsi Lampung untuk segera menyiapkan dokumen yang akan dipergunakan untuk melakukan rekapitulasi ulang. Untuk mendapatkan dokumen tersebut, maka pada tanggal 24 Mei tahun 2014 sekitar jam 22.00 KPU Tulang Bawang memerintahkan saudara Tri Saksono (Plt Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Tulang Bawang) didampingi oleh Sofyan (sopir) untuk mengambil dokumen ke Tulang Bawang. Sekitar pukul 05.00 WIB dini hari tanggal 25 Mei 2014 saudara Tri Saksono dan Sofyan telah kembali lagi ke Hotel Pelangi Kota Bandar Lampung tempat anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Tulang Bawang bermalam. Ternyata di Hotel Pelangi telah hadir saudara Gustav Gautama bersama dengan beberapa orang yang dekat dengan salah satu calon anggota Legislatif Dapil 6 DPRD Provinsi Lampung bernama A.A Sofandi, yang salah satunya adalah anggota PPK Kecamatan Menggala. Begitu tiba di tempat, dokumen yang dibawa Tri Saksono diserahkan kepada Gustav Gautama anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang Divisi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Legislatif. Setelah Model DA dan DA-1 dibuka oleh Gustav Gautama, maka marahlah Gustav Gautama kepada Tri Saksono karena Model DA dan Model DA-1 yang dibawa oleh Tri Saksono bukan Model DA dan DA-1 yang sudah diplenokan oleh KPU Kabupaten Tulang Bawang seperti yang diharapkan oleh Gustav Gautama;  Tri Saksono juga memberi penjelasan bahwa Model DA Folio dan DA-1 Plano yang dibawa dari Tulang Bawang itu adalah Model DA Folio dan DA-1 Plano yang diambil langsung dari PPK Kecamatan Banjar Agung atas perintah Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang saudara Rudi Antoni. Alasannya, Model DA Folio dan DA-1 Plano yang diserahkan ke KPU Tulang Bawang dan dimasukkan di dalam kotak suara adalah Model DA Folio dan DA-1 Plano yang tidak benar (karena data 12 perolehan suaranya sudah digelembungkan). Model DA Folio dan DA-1 Plano yang masih berada di PPK Kecamatan Banjar Agung adalah Model DA Folio dan DA-1 Plano yang masih original. Artinya berdasarkan penjelasan Tri Saksono dan Rudi Anthoni, ada dua jenis Model DA Folio dan DA-1 Plano yang seharusnya diserahkan pada Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilu Legislatif di tingkat Provinsi Lampung.  Namun, yang dilakukan saudara Gustav Gautama bukan menyerahkan dua jenis dokumen penting dimaksud, sebaliknya saudara Gustav Gautama memerintahkan kepada anggota PPK Menggala yang bernama Yuliansah dan beberapa orang dekat calon legislatif atas nama A.A Sofandi untuk mengambil dokumen tersebut dari Tri Saksono, yang mengakibatkan dokumen Model DA Folio dan DA-1 Plano yang diperlukan tidak dapat dihadirkan dalam Pleno Rekapitulasi di Gedung Pusiban Kota Bandar Lampung.  Pengakuan saudara Tri Saksono tersebut juga dibenarkan oleh Seger Eriyanto selaku Komisioner KPU Tulang Bawang yang pada saat kejadian itu bahkan sempat mencoba menahan agar dokumen dimaksud tidak diambil oleh PPK Menggala atas perintah Gustav Gautama. Kejadian perampasan dokumen ini juga dibenarkan oleh Sekretaris KPU Tulang Bawang, dan Kasubag Teknis KPU Tulang Bawang. Sedangkan Rudi Antoni dan Ikhlas Setia tidak dapat menjelaskan kejadian tersebut karena tidak sedang di tempat kejadian.  Setelah Pleno Rekapitulasi Hasil pemungutan dan Penghitungan Suara Tingkat provinsi Lampung selesai pada tanggal 26 April tahun 2014, ada upaya yang dilakukan Sekretaris dan Kasubag Teknis KPU Tulang Bawang untuk mendapatkan kembali dokumen tersebut. Dan sekitar 5 hari kemudian DA yang dihilangkan (diambil) dapat diminta kembali dan sudah disimpan di dalam kotak suara. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut maka KPU Provinsi Lampung mengambil keputusan berdasarkan peraturan yakni: 1. Pasal 9 (1) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi: diantaranya mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Pasal 27 UU no 15 tahun 2011 ayat (2) bahwa anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat 13 (1) huruf d apabila: g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menonaktifkan atau memberhentikan sementara anggota KPU Tulang Bawang atas nama Gustav Gautama yang nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang terbukti menghambat penetapan atau keputusan yang akan diambil oleh KPU Provinsi Lampung dalam Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Legislatif di tingkat Provinsi Lampung dan sekaligus juga menghambat pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Provinsi Lampung; 4. Memberikan peringatan keras terhadap 4 (empat) anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang lainnya yaitu Rudi Antoni selaku ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang, saudara Ikhlas Setia, Adi Kusnadi dan Seger Eriyanto selaku Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang karena membiarkan pengambilan dokumen Model DA Folio dan DA-1 Plano yang diperlukan untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Lampung yang bersifat final dan mengikat. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [3.2] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 3 September 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 6 juni 2014 Ketua dan anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang diminta untuk hadir dalam rapat evaluasi di kantor sekretariat KPU Provinsi Lampung, yang mana undangan tersebut dikirimkan oleh Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang (Rudi Antoni) melalui pesan BBM personal kepada saya. Bahwa pada hari itu (Jum’at 6 Juni 2014) saya hadir di kantor KPU Provinsi Lampung bersama anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang lainnya (Ikhlas Setia, Seger Eryanto, dan Adi Kusnadi) di damping kasubag program kpu tuba yang bernama Trisaksono; 2. Bahwa Pada saat evaluasi dilaksanakan oleh anggota KPU Provinsi Lampung (Handi Mulyaningsih dan Edwin Hanibal), saya dan anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang lainnya serta sdr Trisaksono secara rinci telah menjelaskan tentang aktifitas saat KPU Kabupaten Tulang Bawang mendapat rekomendasi rekapitulasi ulang penghitungan suara tingkat kabupaten khususnya kecamatan Banjar Agung; 3. Bahwa pada tanggal 7 Juni 2014 saya (Gustaf Gautama) yang dipublish di harian Lampost tertanggal 7 Juni 2014 telah dinonaktifkan dan dipecat sebagai anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang disebabkan karena saya pada saat Rekapitulasi Penghitungan suara di tingkat Provinsi Lampung tidak mau menyerahkan formulir DA; 4. Bahwa Tidak adanya formulir DA saat rekapitulasi tingkat provinsi lampung dikarenakan adanya instruksi langsung via bbm personal dari Ibu Handi 14 Mulyaningsih selaku anggota KPU Provinsi Lampung dan ketua Pokja Tungsura kepada saya pada tanggal 22/04/2014, 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi Tungsura tingkat Provinsi Lampung (24/04/2014) mulai dilaksanakan; 5. Bahwa pada saat rekapitulasi Tungsura di tingkat Provinsi Lampung ada rekomendasi dari Bawaslu Lampung untuk rekapitulasi ulang terkait hasil di kecamatan Banjar Agung telah ditindaklanjuti dengan menggunakan formulir C1 tingkat TPS; 6. Bahwa Tentang formulir DA yang harus juga dihadirkan saat itu, saya tidak tahu instuksi siapa kepada siapa formulir DA tersebut harus ada, yang saya tahu bahwa formulir DA sudah ada di Bandar Lampung yang diambil dari Kabupaten Tulang Bawang oleh Sdr. Trisaksono yang ternyata atas perintah ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang (Rudi Antoni) untuk mengambilnya (form.DA); 7. Bahwa Saat saya diberitahu oleh salah satu anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang (Adi Kusnadi) bahwa formulir DA sudah dibawa dan ada di Bandar Lampung, saya diminta untuk melihatnya, Setelah saya lihat Formulir DA yang dibawa tersebut bukan merupakan Formulir DA yang dipakai saat rekapitulasi Tungsura tingkat Kabupaten Tulang Bawang. Saat itu saya katakan (saksi : Adi Kusnadi, Ikhlas Setia, Seger Eryanto, Sudirman, Zainuddin, Trisaksono) bahwa saya tidak setuju jika formulir DA tersebut diserahkan ke KPU Provinsi Lampung karena formulir itu bukan formulir DA yang dipakai untuk rekapitulasi Tungsura tingkat Kabupaten Tulang Bawang (secara fisik). Saya minta bagaimanapun caranya formulir DA yang dipakai saat rekapitulasi dimaksud untuk diambil bersamaan dengan formulir C1 yang sedang diupayakan diambil dari Kabupaten saat itu; 8. Bahwa Dalam komunikasi yang terjadi saat itu terjadi saya tanyakan kepada sdr Trisaksono, dari mana Form DA yang diambilnya itu berasal dan atas perintah siapa sehingga bukan form DA yg digunakan KPU Kabupaten Tulang Bawang saat melakukan rekapitulasi? Jawaban Sdr Trisaksono saat itu adalah saya Cuma diperintah untuk mengambil form DA, dan form DA yang saya ambil ini berasal dari PPK Banjar Agung atas perintah Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang (Rudi Antoni), Perintah itu tidak ada koordinasinya dengan saya selaku Pokja Tungsura maupun dengan Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang lainnya (sepengetahuan saya dan sudah saya tanyakan dengan Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang lainnya Adi Kusnadi dan Ikhlas Setia); 9. Bahwa SK tentang penonaktifan saya baru saya terima hari rabu tanggal 11 Juni 2014. SK tersebut saya dapatkan setelah sebelumnya saya minta langsung kepada Sekretaris KPU Lampung di kantor sekretariat KPU Provinsi Lampung. SK tersebut saat saya minta dari sekretaris KPU Provinsi Lampung ternyata masih berada di Kabag Umum. Menurut Kabag umum SK tersebut baru ditandatangani Ketua 15 semalam (tanggal 10/4/2014) saat Sekretaris KPU Provinsi Lampung via ponsel bertanya kepada Kasubag umum tentang kapan SK tersebut ditandatangani; 10. Bahwa Proaktifnya saya meminta SK tersebut langsung kepada sekretaris KPU Provinsi Lampung disebabkan sejak diberitakan tgl 7 juni 2014 di harian Lampost, dan telah berulang kali saya tanyakan ke Sekretariat KPU Kabupaten Tulang Bawang (sekretaris dan kasubbag hukum) tentang sudah adakah SK tersebut dikirimkan dan diterima sekretariat KPU Kabupaten Tulang Bawang, dimana sampai hari Rabu tanggal 11/4/2014 belum juga ada. [3.3] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu. Pada persidangan tanggal 3 September 2014 DKPP Juga memintai keterangan Pihak Terkait yang dalam penjelasannya memberikan keterangan sebagai berikut : PIHAK TERKAIT Rudi Antoni, Adi Kusnadi, dan Seger Eryanto selaku Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang, serta Saudara Tri Saksono selaku kasubag bagian Program KPU Kabupaten Tulang Bawang memberikan keterangan lisan dalam persidangan tanggal 3 September, disamping keterangan lisan yang diberikan dalam persidangan tersebut Terakait juga menyampaikan keterangan tertulis yang pada pokoknya menyampaikan Keterangan sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 20-22 April 2014, hari minggu, senin, selasa, KPU Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan rapat pleno terbuka penghitungan suara pemilu Legislatif 2014 yang bertempat di ruang rapat utama Pemda lama Kabupaten Tulang Bawang dengan mengundang para saksi partai politik, para saksi DPD, Panwaslu Kabupaten Tulang bawang, PPK se Kabupaten Tulang Bawang dan tamu undangan. Pelaksanaan penghitungan suara dimulai pada pada pukul 11.00 WIB yang dibuka oleh Rudi Antoni, SH, MH selaku ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang. Pada waktu melakukan rekapitulasi penghitungan suara semua saksi partai politik hadir, Panwaslu dan tiga orang saksi DPD hadir. Namun ada beberapa PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang tidak menghadiri rapat pleno tersebut antara lain PPK Kecamatan Banjar Agung, Menggala, Banjar Margo, Banjar Baru dan Gedung Aji Baru, walaupun mereka tidak hadir KPU Kabupaten Tulang Bawang tetap melanjutkan rapat pleno tersebut, tetapi tetap menghubungi PPK yang bersangkutan 16 yang pada akhirnya yang hadir hanya PPK Gedung Aji Baru. Penghitungan suara dimulai dari tingkat DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten, kalau ada keberatan dari saksi atau Panwaslu maka akan langsung ditanggapi oleh KPU kabupaten Tulang Bawang, kalau belum selesai dan menyita waktu akan ditunda dan dilanjutkan ke urutan berikutnya. Selain keberatan tersebut di atas tidak ada lagi keberatan dari saksi maupun Panwaslu Kabupaten Tulang Bawang, termasuk perolehan suara AA Syofandi dan Dedi Afrizal. Pada saat penghitungan suara kedua pasangan calon ini di Kecamatan Banjar Agung KPU Kabupaten Tulang Bawang sudah menanyakan kepada saksi apakah ada keberatan, para saksi menyatakan tidak. Anggota KPU Tulang Bawang Sdr. Seger Eryanto, S. Ag menanyakan langsung kepada saksi PDIP yang hadir pada waktu itu adalah Sdr. Sopi’i, dia mengatakan tidak mempunyai data dan tidak keberatan. Demikian juga Komisioner yang lain yaitu Sdr. Iklas Setia, S.pd menanyakan kepada Panwaslu yang pada saat itu dihadiri oleh Sdr. Hernan Tori selaku ketua Panwaslu, bagaimana dengan Panwaslu apakah ada keberatan. Sdr. Hernan Tori menyatakan tidak mempunyai data. Komisioner menanyakan lagi kepada saksi dan Panwaslu, tetapi mereka tetap tidak keberatan terhadap hasil tersebut. Selanjutnya karena sudah tidak ada keberatan dari semua saksi dan Panwaslu Kabupaten Tulang Bawang maka hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 49/BA/IV/2014 Tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Tingkat Kabupaten/Kota serta Calon DPD di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 (Model DB) yang hasil tersebut dibawa ke KPU Provinsi sebagai dasar rapat pleno di KPU Provinsi; 2. Bahwa pada Hari selasa tanggal 22 April 2014 Setelah selesai rapat Pleno dan semua saksi, Panwaslu dan pihak terkait medapatkan salinan hasil rapat pleno, sore itu juga Komisioner, Sekretaris, Kasubag Umum, Kasubag Teknis, Kasubag Program dan salah seorang staf langsung ke Bandar lampung untuk mengikuti rapat pleno penghitungan di tingkat Provinsi,tetapi karena tiba di Bandar Lampung malam hari maka rapat pleno akan dilanjutkan esok hari; 3. Bahwa pada hari Rabu pada tanggal 23 april 2014 rapat pleno dilanjutkan kembali disinilah terjadi keberatan dari Sdr Dedi Afrizal terhadap penghitungan suara ditingkat DPRD Provinsi untuk Kecamatan Banjar Agung, Komisioner KPU Tulang Bawang tetap mempertahankan hasil rapat pleno di tingkat Kabupaten karena sudah tidak ada keberatan saksi, tetapi KPU Provinsi memerintahkan untuk melakukan perbaikan atas dasar rekomendasi dari Bawaslu Lampung. Ketua KPU Tulang Bawang mencoba melakukan komunikasi dengan PPK Kecamatan Banjar Agung, kebetulan bisa tersambung (dikatakan kebetulan, karena sebelumnya tidak pernah tersambung), karena hal ini merupakan suatu kesempatan maka malam itu juga Ketua KPU Tulang Bawang memerintahkan Kasubag Program yang ditemani 17 salah seorang staf untuk mengambil dokumen yang ada pada mereka yaitu berupa DA plano dan DA folio yang ada pada mereka. Malam itu sekitar pukul 12.00 Kasubag Program dan staf tersebut mengambi dokumen ke Kecamatan Banjar Agung dan tiba pukul 03.00 dini hari dan langsung bertemu Sdr. Effendi (ketua PPK Banjar Agung) untuk mengabil DA Folio dan DA Plano, rupanya dokumen disimpan ditempat terpisah, yang DA Folio di rumah Effendi dan yang plano di tempat PPK yang lain, tetapi masih di seputaran unit II Banjar Agung Tulang Bawang, setelah mengambil kedua dokumen tersebut maka Kasubag program dan staf tersebut pulang untuk mandi dan berganti pakaian, setelah itu langsung berangkat ke Bandar Lampung, kira-kira Pukul 8.30 Kasubag Program dan staf tersebut tiba di Bandar Lampung langsung menuju Hotel Pelangi tempat KPU Tulang Bawang menginap, dokumen tersebut ditunjukkan kepada salah seorang komisioner yaitu Sdr. Gustaf Gautama, begitu melihat dokumen tersebut Sdr. Gustaf marah, karena bukan dokumen tersebut yang harus diambil, tetapi DA yang digunakan pada waktu rapat pleno di ruang rapat utama kantor Pemda Lama. Saat itu salah seorang komisoner yang lain Sdr Seger Eryanto naik kelantai dua atas laporan Kasubag Program, Sdr Seger menanyakan hal tersebut, tetapi Sdr. Gustaf marah ke Sdr. Seger yang saat itu mempertahankan dokumen yang diambil dari PPK Banjar Agung yang akan digunakan sebagai bahan perbaikan, tetapi Sdr. Seger mengalah karena merasa posisinya terancam, karena Sdr. Gustaf tidak sendirian, disitu ada beberapa orang yang yang salah satunya Sdr. Yuliansah yang merupakan PPK Kecamatan Menggala. Mengapa juga mereka berada di tempat tersebut dan mereka juga tahu dari siapa kalau dari KPU Tulang Bawang menginap di hotel tesebut. Orang-orang tersebut atas perintah Sdr. Gustaf diintruksikan untuk mengamankan / mengambil dokumen dari Kecamatan Banjar Agung tersebut. Sdr. Gustaf tetap meminta DA yang digunakan dalam rapat pleno di Kabupaten Tulang Bawang untuk diambil untuk dihadirkan di Bandar Lampung, maka salah seorang staf KPU Tulang Bawang yang ada di Menggala mengantarkan dokumen DA folio dan C1 Folio tersebut langsung ke tempat penghitungan suara (tempat ruang rapat pleno di KPU Tulang Bawang). Seorang staf yang diantar dengan sopir mengantarkan dokumen tersebut langsung ke tempat penghitungan suara tingkat Provinsi dan tiba kira-kira pukul 15.00. Dokumen yang dibawa antara lain DA Folio dan C 1 Kecamatan Banjar Agung, langsung dibacakan didalam forum rapat pleno tingkat provinsi. DA yang dihadirkan di Provinsi tersebut merupakan DA yang digunakan pada rapat pleno di tingkat Kabupaten, setelah dibacakan di forum rapat pleno Provinsi ternyata tidak sesuai dengan penghitungan Sdr Dedi Afizal. Karena DA Plano yang diambil dari Kecamatan Banjar Agung tidak ada, maka penghitungan suara atas keberatan Sdr. Dedi Afrizal menggunakan C1 folio yang dilakukan dengan penyandingan C1 yang dimiliki KPU, saksi (Dedi Aprizal), dan Bawaslu Lampung. 18 4. Selang beberapa hari, DA yang diamankan tersebut dikembalikan ke Sekretariat KPU Tulang Bawang melalui Sekretaris KPU Tuba. Tapi yang dikembalikan hanya DA Plano, yang DA Folio tidak dikembalikan. Demikian kronologis singkat ini dibuat. BAWASLU PROVINSI LAMPUNG Fathikatul Khoiriyah, Nazarudin, dan Ali Sidik selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung dalam Persidangan tanggal 3 Septemebr 2014 memberikan keterangan sebagai berikut : 1. Permasalahan ini bermula dari adanya penggelembungan suara di internal Partai Politik, yaitu PDI Perjuangan, dimana Caleg PDI Perjuangan nomor urut 9 mengelembungkan suara, sehingga kursi yang seharusnya milik Caleg Nomor Urut 1 PDI Perjuangan Dapil Kabupaten Tulang Bawang berubah menjadi milik nomor urut 9, tetapi setelah Bawaslu melakukan pencermatan, ditemukan adanya indikasi penggelembungan. 2. Bawaslu Provinsi Lampung, merekomendasikan untuk diadakannya PSU, setelah diadakan PSU maka Caleg yang akhirnya mendapatkan kursi adalah Caleg Nomor urut 1 tersebut. Dalam Prakteknya ada 54 Penyelenggara Pemilu yang sudah ditetapkan kepolisian menjadi tersangka. Dan bahkan sudah ada yang dipidana. 3. Tindakan KPU Provinsi yang mengambil langkah untuk menjatuhkan sanksi Penonaktifan sementara patut untuk diapresiasi. Karena kondisi dilapangan memang banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran. Dalam Hal ini Bawaslu dan KPU Provinsi Lampung bahu-membahu melakukan Pengawasan untuk Pemilu yang berintegritas. [3.4] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
V. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[4.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [4.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum 19 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [4.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [4.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. 20 [4.1.4] Bahwa Pengadu Gustaf Gautama (sekaligus Teradu) adalah Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang non aktif, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.1.5] Bahwa Pengadu Nanang Trenggono, Handi Mulyaningsih, Solihin, Firman Seponada, dan Edwin Hanibal (sekaligus Teradu) adalah Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Lampung, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
VI. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[5.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena Memberikan sanksi pemberhentian sementara/nonaktif kepada Pengadu karena tidak adanya formulir DA saat rekapitulasi tingkat Provinsi Lampung dan Menandatangani SK pemberhentian sementara tanggal 10/4/2014 sementara baru diterima Pengadu 11 Juni 2014; [5.2] Menimbang bahwa terkait pokok aduan pengadu, para Teradu juga mengadukan Pengadu dalam kaitan menghalangi proses tahapan rekapitulasi di tingkat Provinsi yang mengakibatkan penonaktifan Pengadu. Tindakan itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi terhadap Sdr. Gustaf Gautama dan 4 (Empat) orang Komisioner KPU Kabupaten Tulang Bawang. Dari hasil klarifikasi benar bahwa Sdr. Gustaf Gautama telah mengambil Model DA-1 Plano dan Model DA Folio, serta tidak menyerahkan dokumen tersebut untuk kepentingan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilu Legislatif 2014 Tingkat Provinsi Lampung. Akibatnya, pelaksanaan pleno terganggu. Jadwal tahapan pleno yang seharusnya berlangsung dua hari yaitu pada tanggal 23-24 April 2014 tertunda dan baru selesai tanggal 26 April 2014 pagi hari pukul 07.00 WIB; [5.3] Menimbang jawaban Pengadu, Gustaf Gautama menyatakan bahwa tindakan untuk tidak menjalankan perintah KPU Provinsi Lampung, karena dokumen DA yang dihadirkan dalam rekapitulasi di tingkat Provinsi berbeda dengan DA dalam rekapitulasi Kabupaten Tulang Bawang. Pengadu tidak menghendaki dokumen DA yang didapatkan Sekretariat dari PPK Banjar Agung digunakan sebagai materi menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Lampung yang akan dipresentasikan pada rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi; [5.4] Menimbang keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa tindakan Pengadu (sekaligus Teradu) Gustaf Gautama untuk tidak melaksanakan perintah atasan merupakan tindakan pembangkangan yang merusak hierarki dan tata organisasi institusi KPU. Sebagai 21 penanggungjawab divisi teknis, seharusnya Pengadu (sekaligus Teradu), mempersiapkan dengan baik seluruh dokumen sesuai kepentingan rekpitulasi di tingkat Provinsi. Jika Pengadu mengatakan bahwa dokumen yang dipresentasikan dalam rekapitulasi di Provinsi tidak sesuai dengan rekapitulasi di Kabuptan Tulang Bawang, dalam kenyataannya justru Pengadu yang tidak memberikan dokumen yang sesuai. Pengadu sendiri yang tidak menunjukkan dan memberikan dokumen yang menjadi tanggungjawabnya. Dalil Pengadu tidak dapat diterima dan para Teradu tidak terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik. Tindakan para Teradu sudah tepat dan sesuai ketentuan untuk menonaktifkan pangadu. Sebaliknya, dalil pengaduan Komisioner KPU Provinsi Lampung, sangat beralasan dan demikian Teradu Gustaf Gautama, terbukti telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik, Pasal 9 huruf b, Pasal 5 huruf b, g, h, j yaitu tidak menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawabnya, melanggar asas jujur, keterbukaan, profesionalisme dan akuntabilitas Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [5.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VII. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [6.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [6.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [6.3] Pengadu Gustaf Gautama (sekaligus Teradu) terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [6.4] Para Teradu Komisoner KPU Provinsi Lampung (sekaligus Pengadu) tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [6.5] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadu maupun Teradu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas
MEMUTUSKAN
22 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Nanang Trenggono, Handi Mulyaningsih, Solihin, Firman Seponada, dan Edwin Hanibal masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Lampung sepanjang Perkara nomor 207/DKPP-PKE-III/2014; 3. Menjatuhkan sanksi PERINGATAN KERAS terhadap Teradu atas nama Gustaf Gautama selaku Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang sepanjang Perkara nomor 293/DKPP-PKE-III/2014 sekaligus mengembalikan status nonaktif Teradu untuk kembali menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.si dan Ida Budhiati S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal Enam bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal sepuluh bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati S.H., M.H masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd 23 Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini., M.Si. Ida Budhiati S.H., M.H Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 24