II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Elmizarti
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli
Alamat : Jl. Diponegoro No. 348B, Kota Gunungsitoli, Provinsi
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Lutherman Harefa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli
Alamat : Jl. Diponegoro No. 348B, Kota Gunungsitoli, Provinsi
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Nur Alia Lase
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli
Alamat : Jl. Diponegoro No. 348B, Kota Gunungsitoli, Provinsi
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Teradu III;
Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut --------------------------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh
Para Pengadu dan Para Teradu
II.DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21
Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 25 September 2024, Para Pengadu menyampaikan laporan
dugaan pelanggaran pemilihan secara langsung berdasarkan tempat terjadinya
dugaan pelanggaran pemilihan yakni di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, yang
diterima oleh Penerima Laporan. Selanjutnya laporan dugaan pelanggaran
pemilihan tersebut dituangkan dalam Formulir Model A.1 (vide Bukti P-1) tertanggal
hari Rabu 25 September 2024. Setelah Laporan a quo disampaikan, penerima
Laporan membuat Tanda Bukti Penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap
dalam bentuk Formulir Model A.3 (vide Bukti P-2) dan menyerahkannya pada hari
yang sama kepada Para Pengadu.
2. Bahwa pada tanggal 28 September 2024, Para Teradu menyampaikan Undangan
Klarifikasi/Pemberian Keterangan kepada Para Pengadu serta saksi-saksi dari
unsur PNS, dengan jadwal sebagai berikut:
1) Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 103/PP.01.02/K.SU/09/2024 kepada
Hadirat ST Gea (Pengadu II), tanggal 28 September 2024, perihal: Undangan
Klarifikasi/Pemberian Keterangan, pada tanggal 29 September 2024 Pukul 14.00
WIB s.d selesai, menghadap Wellman Meisokhi Ziliwu, S.H., M.H. (vide Bukti P-3);
2) Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 104/PP.01.02/K.SU/09/2024 kepada
Pieter Sanjayaputra Telaumbanua, S.H. (Pengadu I), tanggal 28 September 2024,
perihal: Undangan Klarifikasi/ Pemberian Keterangan, pada tanggal 29 September
2024 Pukul 15.00 WIB s.d. selesai, menghadap Indra Alamsyah Polem, S.H. (vide
Bukti P-4);
3) Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 105/PP.01.02/K.SU/09/2024 kepada
Tema’aro Telaumbanua (Saksi ke-I dari unsur PNS pada Formulir Model A.1/ vide
Bukti P-1), tanggal 28 September 2024, perihal: Undangan Klarifikasi/ Pemberian
Keterangan, pada tanggal 29 September 2024 Pukul 16.00 WIB s.d. selesai,
menghadap Wellman Meisokhi Ziliwu, S.H., M.H. (vide Bukti P-5); dan
4) Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 106/PP.01.02/K.SU/09/2024 kepada
Ridho Noperwira Zebua (Saksi ke-II dari unsur PNS pada Formulir Model A.1/ vide
Bukti P-1), tanggal 28 September 2024, perihal: Undangan Klarifikasi/Pemberian
Keterangan, pada tanggal 29 September 2024, Pukul 17.00 WIB s.d selesai,
menghadap Indra Alamsyah Polem, S.H. (vide Bukti P-6).
3. Bahwa sebagaimana undangan yang disampaikan kepada Para Pengadu serta saksi-
saksi dari unsur PNS pada poin 2 di atas, pada tanggal 29 September 2024 Teradu
II dan Teradu III melakukan klarifikasi kepada Para Pengadu serta serta saksi-saksi
dari unsur PNS, tanpa dihadiri oleh Teradu I di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli
sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
4. Bahwa dalam klarifikasi/pemberian keterangan di Kantor Bawaslu Kota
Gunungsitoli, adapun pertanyaan-pertanyaan yang diberikan kepada Para Pengadu
serta serta saksi-saksi dari unsur PNS, sebagai berikut:
1) Saudara dalam laporan ini sebagai Pelapor II, bisa dijelaskan maksudnya?
2) Apakah saudara mengenal Terlapor dalam hal ini Sowa’a Laoli?
3) Apakah saudara mengenal dengan baik saksi-saksi yang anda ajukan?
4) Pada laporan saudara, saudara menyebutkan pelanggaran pada Pasal 71. Bisa
dijelaskan bagaimana maksudnya?
5) Apakah tempat kejadian dalam laporan saudara benar terjadi di ruang rapat I
dan ruang rapat II Kantor Walikota Gunungsitoli?
6) Darimana saudara mendapatkan Bukti P-1 dan Bukti P-2 terkait pelantikan
tanggal 22 Maret 2024 pada laporan anda?
7) Bisakah saudara menjelaskan terkait Bukti P-1 dan Bukti P-2 pada tanggal 22
Maret 2024 ini?
8) Menurut saudara acara bidang kepegawaian tersebut diartikan sebagai
pengambilan sumpah/janji jabatan?
9) Apa alasan saudara berpendapat bahwa ada pelantikan tanggal 22 Maret 2024?
10) Apa ada keterangan pada foto tersebut yang menunjukkan adanya pelantikan?
11) Kapan Anda mengetahui bahwa kejadian ini terjadi pada 22 Maret 2024 dan 15
Juli 2024?
12) Apakah termasuk bukti-bukti yang saudara sampaikan dari Saksi I dan Saksi II
pada tanggal 25 September saudara dapatkan?
13) Bagaimana saudara mengetahui bahwa itu merupakan dugaan pelanggaran
sedangkan tanggal kejadiannya pada tanggal 22 Maret 2024 dan 15 Juli 2024?
14) Apakah pelantikan yang menurut saudara terjadi pada tanggal 22 Maret 2024
dan tanggal 15 Juli 2024 tidak mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri?
15) Darimana anda mendapatkan Bukti P-8 dan P-9?
16) Apa alasan saudara menjadikan Tema’aro dan Ridho sebagai saksi?
17) Apakah saudara dengan Pelapor I dan Pelapor II mempunyai hubungan
keluarga?
18) Apa motivasi saudara melaporkannya bersama Pelapor?
19) Kapan saudara mendapatkan bukti dari Saksi?
20) Apakah saudara memiliki hubungan keluarga dengan saudara Tema’aro
Telaumbanua dan Ridho Noperwira Zebua?
21) Bagaimana anda mengetahui kejadian yang terjadi tanggal 22 Maret 2024 dan
15 Juli 2024 pada tanggal 22 September 2024?
22) Apa motivasi saudara untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam
peristiwa ini pada 25 September 2024?
23) Ini dilapor setelah adanya penetapan dari KPU kenapa saudara tidak
mengarahkan laporan menjadi sengketa pemilihan?
24) Mengapa menurut saudara terdapat unsur pidana dalam peristiwa ini?
25) Bisakah saudara jelaskan hubungan antara bukti P-9 dengan kedua peristiwa
tersebut?
26) Jadi saudara berpendapat bahwa pelanggaran itu terjadi pada tanggal 22 Maret
atau 15 Juli 2024?
5. Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan “Status
Laporan” kepada masing-masing Para Pengadu melalui surat sebagai berikut:
1) Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 112/PP.01.02/K.SU/10/2024 kepada
Hadirat ST Gea (Pengadu II), tanggal 2 Oktober 2024, perihal: Penyampaian
Status Laporan dengan Lampiran Formulir Model A.17 (vide Bukti P-7) dengan
Status Laporan “Dihentikan” dan alasan “Tidak Memenuhi Unsur-Unsur
Pelanggaran Pemilihan”.
2) Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 113/PP.01.02/K.SU/10/2024 kepada
Pieter Sanjayaputra Telaumbanua, S.H. (Pengadu I), tanggal 2 Oktober 2024,
perihal: Penyampaian Status Laporan dengan Lampiran Formulir Model A.17
(vide Bukti P-8) dengan status laporan “Dihentikan” dan alasan “Tidak
Memenuhi Unsur-Unsur Pelanggaran Pemilihan”.
6. Bahwa dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana
dimaksud pada poin 1 sampai dengan poin 5 di atas, Para Pengadu menduga Para
Teradu tidak menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan a quo secara
profesional dan berintegritas dengan uraian kronologi kejadian sebagai berikut:
1) Bahwa dalam membuat kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran
pemilihan yang disampaikan oleh Para Pengadu (vide Bukti P-1), Para Teradu
melakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel.
Keterpenuhan terhadap syarat formal dan syarat materiel dilanjutkan dengan
melakukan analisis terhadap jenis dugaan pelanggaran (vide Bukti P-9), Pasal 9
ayat (2) huruf a dan huruf b. Terpenuhinya syarat formal, syarat materiel, serta
jenis dugaan pelanggaran, dituangkan dalam bentuk Formulir Model A.4
tertanggal 27 September 2024 (vide Bukti P-9, halaman 43).
2) Bahwa dalam melakukan analisis “Jenis Dugaan Pelanggaran”, Para Teradu
mengkategorikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh
Para Pengadu (vide Bukti P-1) sebagai bentuk dugaan pelanggaran dan bukan
sebagai dugaan sengketa pemilihan (vide Bukti P-9, Pasal 10 ayat (2) huruf b).
Terjadinya kekeliruan fatal yang dilakukan oleh Para Teradu dalam menganalisis
laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Para Pengadu
(vide Bukti P-1) terdapat pada bagian “peristiwa yang dilaporkan”, “waktu
kejadian”, “hari dan tanggal diketahui”, “tanggal penyampaian laporan”, serta
legal standing “tanggal 22 Maret 2024” dalam rentang 6 (enam) bulan sebelum
penetapan Pasangan Calon.
3) Bahwa pada bagian “peristiwa yang dilaporkan”, Para Pengadu mendalilkan
laporan dugaan pelanggaran pemilihannya (vide Bukti P-1) sebagai berikut:
“Teradu yang diketahui mencalonkan diri kembali sebagai Walikota
Gunungsitoli Periode 2024-2029 (Petahana) dan telah ditetapkan sebagai
Pasangan Calon berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 605
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024, diduga telah melakukan pelanggaran
pemilihan yang mengandung unsur pidana dan/atau ketentuan Pasal 71
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Surat Menteri Dalam Negeri
Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 berupa penggantian pejabat
6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon oleh KPU Kota
Gunungsitoli sebelum berakhir masa jabatannya”.
4) Bahwa adapun yang menjadi objek laporan dugaan pelanggaran pemilihan
sebagaimana dimaksud pada bagian peristiwa diatas adalah Keputusan KPU
Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 juncto
Pelanggaran Pemilihan terhadap Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang juncto Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ
tanggal 29 Maret 2024, perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang
Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.
5) Bahwa yang menjadi objek utama pada bagian “peristiwa yang dilaporkan”
sebagaimana dimaksud pada poin 6.4 di atas adalah sebagai akibat
diterbitkannya Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 (vide Bukti P-10), dengan unsur-unsur
sebagai berikut:
1) Sowa’a Laoli, S.E., M.Si sebagai Walikota Gunungsitoli resmi ditetapkan
sebagai Calon Walikota Gunungsitoli (vide Bukti P-10), maka legal standing
yang bersangkutan adalah “Petahana” sebagaimana dimaksud dalam Pasal
71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (vide
Bukti P-11);
2) Dengan status “Petahana” yang melekat kepada Sowa’a Laoli, S.E., M.Si.,
tersebut maka yang bersangkutan wajib untuk mematuhi ketentuan-
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (vide Bukti P-11), antara lain:
a. larangan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri (Pasal 71 ayat 2); dan
b. larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di
daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan
pasangan calon terpilih (Pasal 71 ayat 3).
3) Sebagai akibat dari pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (vide
Bukti P-11), maka “Petahana” tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai
calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
6) Bahwa Para Pengadu dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran
pemilihan tersebut (vide Bukti P-1), menegaskan “waktu kejadian” pada laporan
a quo yakni pada tanggal 22 September 2024 adalah hari dimana ditetapkannya
Pasangan Calon oleh KPU Kota Gunungsitoli berdasarkan Keputusan KPU Kota
Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 (vide
Bukti P-10). Dengan ditetapkannya Pasangan Calon oleh Keputusan KPU Kota
Gunungsitoli tersebut, Para Pengadu mendalilkan bahwa “hari dan tanggal
diketahui” dugaan pelanggaran pemilihan adalah hari Minggu tanggal 22
September 2024, dimana pada tanggal 22 September 2024 tersebut, Sowa’a
Laoli, S.E., M.Si resmi ditetapkan sebagai Calon Walikota Gunungsitoli
(Petahana) oleh KPU Kota Gunungsitoli.
7) Bahwa berdasarkan “waktu kejadian” serta “hari dan tanggal diketahui”
sebagaimana dijelaskan pada angka 6 di atas yakni tertanggal 22 September
2024, Para Pengadu menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan
tersebut 3 (tiga) hari pasca Penetapan Pasangan Calon oleh KPU Kota
Gunungsitoli, secara langsung di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli yang
diterima oleh Penerima Laporan yakni pada tanggal 25 September 2024.
8) Bahwa adapun pokok laporan pada kronologi kejadian yang dilaporkan oleh Para
Pengadu kepada Para Teradu (vide Bukti P-1) adalah peristiwa penggantian
pejabat yang dilakukan oleh Sowa’a Laoli, S.E., M.Si selaku Calon Walikota
Petahana di Kota Gunungsitoli yakni pada tanggal 22 Maret 2024 dan tanggal
15 Juli 2024, yang akan berakibat hukum dengan diterbitkannya Keputusan
KPU Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024
(vide Bukti P-10). Adapun kronologi penggantian pejabat yang dilakukan oleh
Sowa’a Laoli, S.E., M.Si selaku Calon Walikota Petahana di Kota Gunungsitoli
sehingga terjadi penggantian pejabat pada tanggal 22 Maret 2024 dan tanggal
15 Juli 2024, sebagai berikut:
6.8.1. Tanggal 21 Maret 2024, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., selaku Calon Walikota
Petahana di Kota Gunungsitoli menandatangani Undangan Nomor
800/1450/BKPSD/2024 tanggal 21 Maret 2024, hal: Acara Bidang
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang
ditujukan kepada Ir. Ekuator Jaya Daeli, S,T., M.M., (vide Bukti P-12);
6.8.2. Tanggal 22 Maret 2024, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si selaku Calon Walikota
Petahana di Kota Gunungsitoli melakukan penggantian pejabat di
lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang bertempat di Ruang
Rapat II Kantor Walikota Gunungsitoli yang dapat diakses pada akun
media sosial facebook “Pemko Gunungsitoli” (vide Bukti P-13) yang
dikelola oleh Dinas Kominfo Kota Gunungsitoli pada alamat link:
https://web.facebook.com/pemkogunungsitoli/posts/pfbid0ZLg6EaSw
491NuyfP6BW8u4g4zCFjrbQGSbybxA1K43WKQ7dt1MXgwtWP9KUYVec
Vl?paipv=0&eav=AfbU9KkoUN6O5MMIEpIZF7y0XtHguoVhtEEAiv5EBY
2OiTziBH7wJn64yZCoSKb8Dbk&_rdc=1&_rdr
Pada laman akun facebook tersebut, memuat foto-foto pelantikan dan
pengambilan sumpah/ janji jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,
Administrator, dan Pengawas dilingkungan Pemerintah Kota
Gunungsitoli (vide Bukti P-14).
6.8.3. Pada pelantikan tanggal 22 Maret 2024 tersebut, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si
selaku Calon Walikota Petahana di Kota Gunungsitoli menerbitkan
Petikan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 123 Tahun
2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai
Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan
Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tertanggal 21
Maret 2024 (vide Bukti P-15).
6.8.4. Tanggal 11 Juli 2024, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si. selaku Calon Walikota
Petahana di Kota Gunungsitoli menandatangani Undangan Nomor
800.1.3.1/2575/BKPSDM/2024 tanggal 11 Juli 2024, hal: Acara Bidang
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang
ditujukan kepada Tema’aro Telaumbanua, S.H. (vide Bukti P-16);
6.8.5. Tanggal 15 Juli 2024, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si selaku Calon Walikota
Petahana di Kota Gunungsitoli melakukan penggantian pejabat di
lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang bertempat di Ruang
Rapat I Kantor Walikota Gunungsitoli yang dapat diakses pada akun
media sosial facebook “Pemko Gunungsitoli” (vide Bukti P-17) yang
dikelola oleh Dinas Kominfo Kota Gunungsitoli pada alamat link:
https://www.facebook.com/pemkogunungsitoli/posts/pfbid02wDoLYy
Hby7CDZEGeSQ3ZvSntLimbGuBniWorUSnVT4rVPZBR9kQ4DEgmJsg4
Ci99l
Pada laman akun facebook tersebut, memuat foto-foto pelantikan dan
pengambilan sumpah/ janji jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,
Administrator, dan Pengawas dilingkungan Pemerintah Kota
Gunungsitoli (vide Bukti P-18).
6.8.6. Pada pelantikan tanggal 15 Juli 2024 tersebut, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si.,
selaku Calon Walikota Petahana di Kota Gunungsitoli menerbitkan
Petikan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 250 Tahun
2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor
100.3.3.3 – 123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan
Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota
Gunungsitoli, tertanggal 12 Juli 2024 (vide Bukti P-19), sekaligus
menerbitkan Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3
–251 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan
Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota
Gunungsitoli, tertanggal 12 Juli 2024 (vide Bukti P-20).
6.8.7. Bahwa berdasarkan kronologi penggantian pejabat sebagaimana
diterangkan pada poin 6.8.1 sampai dengan poin 6.8.6 di atas
menyebabkan suatu hubungan kausalitas dimana pada tanggal 22
Maret 2024 Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., selaku Calon Walikota Petahana di
Kota Gunungsitoli telah melakukan tindakan kepegawaian berupa
pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji jabatan, lalu melakukan
pembatalan pelantikan tersebut pada tanggal 15 Juli 2024 yang disertai
dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji jabatan dengan
adanya surat izin Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:
100.2.2.6/2658/SJ perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kota Gunungsitoli, tertanggal 7 Juni 2024 (vide Bukti P-21).
Berdasarkan hal tersebut, maka Para Pengadu menyatakan bahwa
pelantikan tanggal 15 Juli 2024 telah mendapatkan persetujuan tertulis
dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sedangkan pelantikan
tanggal 22 Maret 2024 tanpa adanya persetujuan tertulis dari Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia.
6.8.8. Dengan adanya izin Menteri Dalam Negeri tersebut (vide Bukti P-21)
tertanggal 7 Juni 2024 tersebut, secara langsung menegaskan kepada
Kementerian Dalam Negeri bahwa Sowa’a Laoli, S.E., M.Si selaku Calon
Walikota Petahana di Kota Gunungsitoli tidak akan mencalonkan dirinya
sebagai Calon Walikota Gunungsitoli pada Pilkada Serentak Tahun
2024. Namun penetapan Sowa’a Laoli, S.E., M.Si selaku Calon Walikota
Petahana di Kota Gunungsitoli ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan
KPU Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Gunungsitoli Tahun 2024 (vide Bukti P-10), yang selanjutnya hal
tersebut menjadi dasar bagi Para Pengadu melaporkan Pelanggaran
Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-undang kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli (vide Bukti P-11).
9) Bahwa atas terjadinya kekeliruan fatal dan/atau secara sengaja menggiring
laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Para Pengadu
(vide Bukti P-1) menjadi bentuk dugaan pelanggaran pemilihan, Para Teradu
meregister Laporan dengan Nomor Register
02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024 tertanggal 27 September 2024. Dengan
telah teregisternya Laporan a quo, maka dilakukan mekanisme penanganan
dugaan pelanggaran pemilihan (vide Bukti P-9, Pasal 11).
10) Bahwa pada tanggal 29 September 2024, Para Teradu melakukan proses
pengkajian laporan dengan meminta kehadiran Para Pengadu dan saksi-saksi
dari unsur PNS untuk diklarifikasi/memberikan keterangan secara langsung
dengan jadwal tertera sebagai berikut:
No Dasar Yang Diklarifikasi Pukul Menghadap
1. 103/PP.01.02/K.SU/ HADIRAT ST GEA 14.00 WIB WELLMAN
09/2024 tanggal 28 (PENGADU II) MEISOKHI
September 2024 ZILIWU,
S.H., M.H
2. 104/PP.01.02/K.SU/ PIETER S. 15.00 WIB INDRA
09/2024 tanggal 28 TELAUMBANUA ALAMSYAH
September 2024 (PENGADU I) POLEM, S.H
3. 105/PP.01.02/K.SU/ TEMA’ARO 16.00 WIB WELLMAN
09/2024 tanggal 28 TELAUMBANUA MEISOKHI
September 2024 (Saksi ke-I dari ZILIWU,
unsur PNS) S.H.,M.H.
4. 106/PP.01.02/K.SU/ RIDHO 17.00 WIB INDRA
09/2024 tanggal 28 NOPERWIRA ALAMSYAH
September 2024 POLEM, S.H
ZEBUA (Saksi ke-II
dari unsur PNS)
11) Bahwa proses pengkajian laporan sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas
hanya dilaksanakan oleh Teradu II dan Teradu III dengan didampingi oleh Staf
yang berperan sebagai notulis serta operator perangkat elektronik yang
mengendalikan perekaman secara audio visual. Proses pengkajian laporan
dimaksud tanpa dihadiri oleh Teradu I.
12) Bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu II dan Teradu III kepada Pengadu
II sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan
kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sebagian besar
pertanyaan tidak merujuk kepada substansi laporan. Adapun pertanyaan-
pertanyaan yang disampaikan Teradu II dan Teradu III kepada Pengadu II
sebagai berikut:
1) Saudara dalam laporan ini sebagai Pelapor II, bisa dijelaskan maksudnya?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Status Pelapor
baik itu Pelapor I, Pelapor II, dan seterusnya adalah masyarakat yang turut
serta melakukan pengawasan pada setiap tahapan. Bentuk partisipasi
masyarakat dalam setiap tahapan pemilihan telah diatur dalam Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2105 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 131 ayat (2) yang berbunyi:
“Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan,
sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak
pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan”.
Terkait pertanyaan yang disampaikan oleh Para Teradu, sama sekali tidak
mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti
P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk
kepada substansi laporan.
2) Apakah saudara mengenal terlapor dalam hal ini Sowa’a Laoli?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Dapat
Pengadu I pastikan bahwa masyarakat Kota Gunungsitoli tentu mengenal
kepala pemerintahannya di Kota Gunungsitoli, termasuk Pengadu I sendiri.
Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama
sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan
kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali
tidak merujuk kepada substansi laporan.
3) Apakah saudara mengenal dengan baik saksi-saksi yang anda ajukan?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Di dalam
mengajukan seseorang saksi dalam suatu laporan dugaan pelanggaran
pemilihan, seorang Pelapor dan/atau Pengadu wajib untuk mengenal
dengan baik saksi-saksi yang diajukannya dimana seorang Pelapor
dan/atau Pengadu tentunya menggali bahan, informasi, dan keterangan dari
seseorang yang berkenan untuk memberikan keterangannya pada suatu
pemeriksaan. Atas hal ini Para Pengadu menyatakan bahwa pertanyaan
yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak
mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti
P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk
kepada substansi laporan.
4) Pada laporan saudara, saudara menyebutkan pelanggaran pada Pasal 71.
Bisa dijelaskan bagaimana maksudnya?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Terkait
dengan pertanyaan ini, Teradu II dan/atau Teradu III meminta Para Pengadu
untuk menyebutkan perihal bunyi Pasal yang dilanggar pada Pasal 71. Atas
hal ini, Para Pengadu berpendapat bahwa Para Teradu tidak memahami
laporan yang disampaikan oleh Para Pengadu secara seksama. Pertanyaan
yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak
mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti
P-9, bagian keterangan, halaman 59).
5) Apakah tempat kejadian dalam laporan saudara benar terjadi di ruang rapat
I dan ruang rapat II Kantor Walikota Gunungsitoli?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Dalam laporan
yang disampaikan oleh Para Pengadu jelas tertulis bahwa tempat kejadian
yakni di Ruang Rapat I dan Ruang Rapat II Kantor Walikota Gunungsitoli,
Sumatera Utara. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau
Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan
penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59).
6) Darimana saudara mendapatkan vide Bukti P-1 dan Bukti P-2 terkait
pelantikan tanggal 22 Maret 2024 pada laporan anda?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Bukti P-1
adalah Petikan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3–123
Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator
dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tertanggal 21
Maret 2024, dan Bukti P-2 adalah Undangan Wali Kota Gunungsitoli Nomor:
800/1450/BKPSD/2024 tanggal 21 Maret 2024, hal: Acara Bidang
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Bukti P-1 dan
Bukti P-2 tersebut sebelumnya banyak beredar di media sosial pasca
pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024. Dalam menyusun laporan dugaan
pelanggaran pemilihan a quo, Para Pengadu menggali bahan, informasi, dan
keterangan dari berbagai pihak sehingga laporan yang disampaikan kepada
Para Teradu memenuhi syarat formal dan materiel pelaporan. Pertanyaan
yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak
mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti
P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk
kepada substansi laporan.
7) Bisakah saudara menjelaskan terkait Bukti P-1 dan Bukti P-2 pada tanggal
22 Maret 2024 ini?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Bukti P-1
adalah Petikan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 123
Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator
dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tertanggal 21
Maret 2024, dan Bukti P-2 adalah Undangan Wali Kota Gunungsitoli Nomor:
800/1450/BKPSD/2024 tanggal 21 Maret 2024, hal: Acara Bidang
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Sudah sangat
jelas bahwa dalam kegiatan pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal 22
Maret 2024 akan terbit suatu Surat Keputusan atas pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut. Pertanyaan yang disampaikan
oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali
informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian
keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk kepada substansi
laporan. Dalam hal ini semestinya Para Teradu hanya tinggal melihat dan
membacanya dalam laporan yang telah disampaikan oleh Para Pengadu.
8) Menurut saudara acara bidang kepegawaian tersebut diartikan sebagai
pengambilan sumpah/janji jabatan?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Bahwa Bukti
P-2 adalah surat undangan perihal Acara Bidang Kepegawaian di
Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam melakukan Pelantikan
dan Pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli pada tanggal 22 Maret 2024.
Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama
sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan
kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali
tidak merujuk kepada substansi laporan.
9) Apa alasan saudara berpendapat bahwa ada pelantikan tanggal 22 Maret
2024?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Dalam hal ini
Para Pengadu mengetahui secara pasti bahwa Para Teradu sama sekali
belum melakukan pengawasan secara langsung dan melekat atas
pelaksanaan pelantikan yang terjadi pada tanggal 22 Maret 2024 tersebut,
yang mana tanggal pelantikan tersebut terhitung 6 (enam) bulan sebelum
penetapan Pasangan Calon dan hal tersebut seyogyanya adalah tugas,
wewenang, dan kewajiban Para Teradu dalam mengawasinya dan
menuangkannya dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHPP). Dalam
laporan dugaan pelanggaran pemilihan a quo, Para Pengadu bukan hanya
sekedar “berpendapat” namun Para Pengadu mendalilkan laporan terkait
adanya pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 disertai dengan bukti-bukti
yang relevan. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu
III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan
penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta
sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan.
10) Apa ada keterangan pada foto tersebut yang menunjukkan adanya
pelantikan?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Pada bukti P-
6 Formulir Model A.1 (Bukti P-1) yang disampaikan oleh Para Pengadu,
keterangan bukti P-6 adalah Dokumentasi Visual yang diposting oleh akun
facebook dengan username “Pemko Gunungsitoli” tentang dokumentasi
visual kegiatan pada Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
jabatan pada tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 13.21 WIB (vide Bukti P-
14). Pada postingan akun facebook dengan username “Pemko Gunungsitoli”
tertera narasi (caption) yang menyebutkan bahwa pada tanggal 22 Maret
2024, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., selaku Calon Walikota Petahana telah
melakukan pelantikan sejumlah Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas yang bertempat di
Ruang Rapat II Kantor Walikota Gunungsitoli. Sangat jelas bahwa
pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama
sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan
kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali
tidak merujuk kepada substansi laporan. Hal ini dikarenakan Teradu II dan
Teradu III tidak menguasai secara cermat dan detail laporan dugaan
pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Para Pengadu. Pertanyaan
yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak
mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti
P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk
kepada substansi laporan.
11) Kapan Anda mengetahui bahwa kejadian ini terjadi pada 22 Maret 2024 dan
15 Juli 2024?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Kejadian
pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama di Kota Gunungsitoli telah dilaksanakan pada tanggal 22 Maret
2024 dan 15 Juli 2024. Hal tersebut banyak beredar dari pemberitaan-
pemberitaan media online maupun postingan-postingan yang di jejaring
sosial. Hal ini menegaskan bahwa Para Pengadu lebih up to date dan
memahami situasi-situasi yang berkenaan dengan tahapan pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli dari pada Para Teradu sendiri,
impelementasi peraturan perundang-undangan pemilihan, serta ketentuan-
ketentuan yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak yang
berkenaan dengan pelaksanaan demokrasi di tingkat Kabupaten/ Kota.
Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama
sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan
kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali
tidak merujuk kepada substansi laporan.
12) Apakah termasuk bukti-bukti yang saudara sampaikan dari Saksi I dan
Saksi II pada tanggal 25 September saudara dapatkan?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Bahwa untuk
kelengkapan laporan dugaan pelanggaran pemilihan a quo, Para Pengadu
mencari, mendapatkan, dan mengumpulkan bukti dari berbagai pihak dan
menyajikannya kepada Tim Klarifikasi Bawaslu Kota Gunungsitoli untuk
menelusuri dan mendalami relevansi bukti dengan pokok laporan yang
disampaikan. Sangat jelas bahwa pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu
II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam
kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman
59) serta sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan.
13) Bagaimana saudara mengetahui bahwa itu merupakan dugaan pelanggaran
sedangkan tanggal kejadiannya pada tanggal 22 Maret 2024 dan 15 Juli
2024?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Bahwa
ketentuan Pasal 71 ayat (2) berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri”. Surat Menteri Dalam Negeri No.
100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala
Daerah Pada Daerah Yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek
Kepegawaian, menegaskan bahwa mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai
dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian
Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pelantikan pada tanggal 22 Maret
2024 dan 15 Juli 2024 adalah pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(vide Bukti P-11). Penegasan terjadinya dugaan pelanggaran adalah dengan
diterbitkannya Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 (vide Bukti P-10). Dengan ditetapkannya
Sowa’a Laoli, S.E., M.Si sebagai Calon Walikota Gunungsitoli, maka legal
standing “Petahana” melekat kepada dirinya, sehingga sangat
memungkinkan bagi Para Pengadu untuk tidak melaporkannya kepada Para
Teradu sebelum status “Petahana” disandang oleh Sowa’a Laoli, S.E., M.Si.
Dalam hal ini Para Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu tidak paham
dengan defenisi dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (vide Bukti P-11).
14) Apakah pelantikan yang menurut saudara terjadi pada tanggal 22 Maret
2024 dan tanggal 15 Juli 2024 tidak mendapatkan izin dari Menteri Dalam
Negeri?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Dalam laporan
dugaan pelanggaran pemilihan a quo, Para Pengadu mendalilkan laporannya
dengan disertai bukti-bukti yang relevan bahwa pelantikan yang terjadi pada
tanggal 22 Maret 2024 dan 15 Juli 2024 tanpa adanya izin dari Menteri
Dalam Negeri. Para Pengadu menegaskan bahwa sama sekali tidak ada izin
dari Menteri Dalam Negeri. Pertanyaan berkualitas ini semestinya
dipertanyakan Para Teradu kepada Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., selaku Terlapor
dalam laporan dugaan pelanggaran pemilihan (vide Bukti P-1).
15) Darimana anda mendapatkan Bukti P-8 dan P-9?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Bukti P-8
adalah Undangan Wali Kota Gunungsitoli Nomor:
800.1.3.1/2575/BKPSDM/2024 tanggal 11 Juli 2024, hal: Undangan
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan, dan Bukti P-9 adalah
Petikan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 250 Tahun
2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor
100.3.3.3 – 123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan
Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,
Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli..
Bukti P-8 dan Bukti P-9 tersebut sebelumnya banyak beredar di media sosial
pasca pelantikan pada tanggal 15 Juli 2024. Dalam menyusun laporan
dugaan pelanggaran pemilihan a quo, Para Pengadu menggali bahan,
informasi, dan keterangan dari berbagai pihak sehingga laporan yang
disampaikan kepada Para Teradu memenuhi syarat formal dan materiel
pelaporan. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III
sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan
kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali
tidak merujuk kepada substansi laporan.
16) Apa alasan saudara menjadikan Tema’aro dan Ridho sebagai saksi?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Bahwa dalam
proses pengkajian penanganan pelanggaran, Para Pengadu berkewajiban
untuk menghadirkan saksi yang relevan untuk membuktikan laporannya.
Tema’aro adalah pihak yang terdampak langsung terjadinya pelantikan
tanggal 22 Maret 2024 dan 15 Juli 2024, dan Ridho adalah pihak yang
mengetahui dan dapat memberi keterangan bahwa pada tanggal 22 Maret
2024 dan 15 Juli 2024 telah terjadi pelantikan yang dilakukan oleh Sowa’a
Laoli, S.E., M.Si. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau
Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan
penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta
sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan.
17) Apakah saudara dengan Pelapor I dan Pelapor II mempunyai hubungan
keluarga?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Jika yang
dimaksud oleh Para Teradu adalah terdapatnya hubungan kekeluargaan
yang dikhawatirkan akan menimbulkan benturan kepentingan dalam satu
kasus, maka Para Pengadu menegaskan bahwa tidak ada satu pasal pun
dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan
demokrasi yang melarang hal tersebut. Dalam hal ini diantara Pengadu I dan
Pengadu II laporan dugaan pelanggaran pemilihan a quo, tidak ada
hubungan kekeluargaan. Seandainya pun terdapat hubungan kekeluargaan
antara Pengadu I dan Pengadu II maka hal tersebut tidak menjadi kendala
dalam pemenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan. Pertanyaan
yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak
mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti
P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk
kepada substansi laporan.
18) Apa motivasi saudara melaporkannya bersama Pelapor?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Setiap
masyarakat sebagai Pelapor berhak untuk melaporkan dugaan pelanggaran
pemilihan kepada pengawas pemilu tanpa harus dipertanyakan motivasi
atau tujuan dari para pelapor tersebut. Peran masyarakat dalam melakukan
pengawasan tersebut sebagai perpanjangan tangan pengawas pemilihan
dalam melakukan pengawasan. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu
II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam
kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman
59) serta sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan.
19) Kapan saudara mendapatkan bukti dari Saksi?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Terkait
dengan perolehan bukti yakni mencari, mendapatkan, mengumpulkan serta
menyajikan bukti-bukti, Para Pengadu menyatakan bahwa pertanyaan yang
disampaikan oleh Teradu II dan Teradu III sama sekali tidak mampu
menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9,
bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk kepada
substansi laporan.
20) Apakah saudara memiliki hubungan keluarga dengan saudara Tema’aro
Telaumbanua dan Ridho Noperwira Zebua?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Jika yang
dimaksud oleh Para Teradu adalah terdapatnya hubungan kekeluargaan
antara Pengadu II dengan Saksi I dan Saksi II yang menyebabkan terjadinya
benturan kepentingan serta konspirasi dalam pelaporan dugaan
pelanggaran pemilihan, maka Para Pengadu menegaskan bahwa tidak ada
satu pasal pun dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur
tentang pelaksanaan demokrasi yang melarang hal tersebut. Dalam hal ini
diantara Para Pengadu serta Saksi I dan Saksi II dalam laporan dugaan
pelanggaran pemilihan a quo, tidak ada hubungan kekeluargaan. Sekalipun
terdapat hubungan kekeluargaan antara Pengadu II serta Saksi I dan Saksi
II maka hal tersebut tidak menjadi kendala dalam pemenuhan syarat formal
dan syarat materiel laporan. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II
dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam
kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman
59) serta sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan.
21) Bagaimana anda mengetahui kejadian yang terjadi tanggal 22 Maret 2024
dan 15 Juli 2024 pada tanggal 22 September 2024?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Dapat
dijelaskan bahwa tindakan kepegawaian berupa pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah
kewenangan Sowa’a Laoli, S.E., M.Si sebagai Walikota Gunungsitoli.
Tindakan kepegawaian tersebut bukanlah sebuah pelanggaran apabila
Sowa’a Laoli, S.E., M.Si tidak mencalonkan diri sebagai Walikota
Gunungsitoli sehingga dengan penetapan Pasangan Calon terpilih pada
tanggal 22 September 2024 adalah bentuk dugaan pelanggaran pemilihan
yang dilakukan oleh Petahana. Dengan terbitnya Keputusan KPU Kota
Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024
(vide Bukti P-10). Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau
Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan
penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta
sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan.
22) Apa motivasi saudara untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam
peristiwa ini pada 25 September 2024?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Telah
disebutkan bahwa hari dan tanggal diketahuinya kejadian adalah tanggal 22
September 2024. Dengan diketahuinya terjadi pelanggaran pada tanggal
tersebut, Para Pengadu menyusun dan merumuskan sebuah laporan dalam
tempo waktu 3 (tiga) hari sejak penetapan pasangan calon dengan
melakukan pengumpulan bukti-bukti, data, serta informasi dari berbagai
pihak, termasuk berkoordinasi dengan calon saksi sehingga pada tanggal 25
September 2024 Para Pengadu menyampaikan laporan secara resmi ke
Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli. Pertanyaan yang disampaikan oleh
Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi
dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan,
halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan.
23) Ini dilapor setelah adanya penetapan dari KPU kenapa saudara tidak
mengarahkan laporan menjadi sengketa pemilihan?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Bahwa
regulasi yang digunakan terkait Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota adalah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa laporan yang
disampaikan oleh masyarakat sebagai Pelapor dan/atau Pengadu
dituangkan dalam Formulir Model A.1 yang kemudian diregister oleh
Pengawas Pemilihan, dan dilanjutkan dengan melakukan kajian awal. Pada
kajian awal, Pengawas Pemilihan melakukan kajian untuk menganalisis
jenis dugaan pelanggaran terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
Dalam hal ini Para Teradu diduga melakukan kekeliruan dalam menentukan
jenis dugaan pelanggaran dan menggiring laporan ke bentuk Pelanggaran
Administrasi Pemilihan. Dalam hal kajian awal jika Para Teradu
mengkategorikan sebagai sengketa pemilihan, maka Para Teradu wajib
untuk menyampaikannya kembali kepada Para Pengadu untuk mengubah
format pelaporan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini
semestinya diketahui dan dipahami oleh Para Teradu karena mekanisme
penanganan pelanggaran adalah kewenangan Para Teradu dalam
menyelesaikannya. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau
Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan
penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) justru
memberikan terkesan bahwa Para Teradu menyalahkan Para Pengadu atas
laporan yang telah disampaikan.
24) Mengapa menurut saudara terdapat unsur pidana dalam peristiwa ini?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Bahwa
Undang-Undang terkait dengan Pilkada telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang Menjadi Undang-undang. Ketentuan pidana atas
pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 ditegaskan dalam Pasal 190 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
yang berbunyi: “Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau
Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.
600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00
(enam juta rupiah)”. Atas hal ini Para Pengadu mendalilkan bahwa Para
Teradu tidak paham ketentuan perundang-undangan terkait dengan
Pemilihan. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III
sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan
kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) karena Para Teradu
tidak memahami payung hukum terkait dengan perundang-undangan
pemilihan.
25) Bisakah saudara jelaskan hubungan antara bukti P-9 dengan kedua
peristiwa tersebut?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Bukti P-9
adalah Petikan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3–250
Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor
100.3.3.3–123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan
Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,
Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Bukti P-9 adalah bukti yang menjelaskan terjadinya pelantikan pada tanggal
15 Juli 2024 dimana pelantikan tersebut adalah tindakan pembatalan
pelantikan yang dilakukan oleh Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., pada tanggal 22
Maret 2024. Dalam hal ini, Para Teradu semestinya memahami bahwa bukti-
bukti yang diajukan oleh Para Pengadu adalah bukti relevan yang saling
berhubungan satu sama lain terhadap laporan dugaan pelanggaran
pemilihan a quo. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau
Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan
penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) karena
Para Teradu tidak memahami relevansi antara bukti yang satu dengan bukti
lainnya.
26) Jadi saudara berpendapat bahwa pelanggaran itu terjadi pada tanggal 22
Maret atau 15 Juli 2024?
Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Bahwa
laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Para
Pengadu bukan hanya sekedar “pendapat” namun Para Pengadu dengan
tegas menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran pada pelantikan tanggal
22 Maret 2024 dan tanggal 15 Juli 2024 dan hal tersebut merupakan
tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagai berikut:
1. Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (vide Bukti P-11).
2. Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret
2024, perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang
Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian (vide Bukti P-22);
3. Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Terkait Penggantian Pejabat Sebelum
Tanggal Penetapan Pasangan Calon Sampai Dengan Akhir Masa Jabatan
Gubernur, Bupati dan Walikota Pada Pemilihan Tahun 2024 tertanggal 2
April 2024 (vide Bukti P-23);
Ketiga ketentuan diatas menegaskan bahwa terhitung tanggal 22 Maret 2024
tidak boleh dilakukan penggantian pejabat tanpa izin dari Menteri. Dalam
hal ini Para Teradu tidak memahami aturan terkait dengan larangan
penggantian pejabat sehingga Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu
berpendapat bahwa pada setelah tanggal 22 Maret 2024 tidak boleh
melakukan penggantian pejabat tanpa izin dari Menteri. Hal tersebut sesuai
dengan Surat Bawaslu Provinsi Nomor: 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024
perihal Penggantian Pejabat, tertanggal 20 Maret 2024 yang ditujukan
kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (vide Bukti P-
24). Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III
semestinya menjadi bahan kajian awal dalam menentukan jenis dugaan
pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan
oleh Para Pengadu pada tanggal 25 September 2024.
13) Bahwa dalam menganalisis pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh
Para Teradu kepada Para Pengadu, terdapat 24 dari 26 pertanyaan yang
diajukan oleh Para Teradu sama sekali tidak mampu menggali informasi
secara mendalam pada proses pengkajian terhadap laporan dugaan
pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Para Pengadu. Beberapa
pertanyaan lainnya yakni pertanyaan nomor 13, dan 24 dimana Para Teradu
mengklarifikasi “pertanyaan” tersebut kepada Para Pengadu, menerangkan
bahwa Para Teradu tidak memahami, membaca dan/atau menguasai
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (vide
Bukti P-11).
14) Bahwa sebagian besar pertanyaan yang ditanyakan kepada Para Pengadu
telah menjelaskan secara nyata dan terang bahwa Para Teradu sama sekali
tidak mengetahui dan mengakui bahwa telah terjadi pelantikan sebanyak 2
(dua) kali di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli yakni pada tanggal 22
Maret 2024 dan 15 Juli 2024 tanpa adanya tindakan pengawasan secara
langsung dan melekat serta menuangkannya dalam Laporan Hasil
Pengawasan Pemilihan (Formulir Model A).
7. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan “Status Laporan”
kepada masing-masing Para Pengadu melalui surat sebagai berikut:
1) Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 112/PP.01.02/K.SU/10/2024 kepada
Hadirat ST Gea (Pengadu I), tanggal 2 Oktober 2024, perihal: Penyampaian
Status Laporan dengan Lampiran Formulir Model A.17 (vide Bukti P-7) dengan
status laporan “Dihentikan” dan alasan “Tidak Memenuhi Unsur-Unsur
Pelanggaran Pemilihan”.
2) Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 113/PP.01.02/K.SU/10/2024 kepada
Pieter Sanjayaputra Telaumbanua, S.H (Pengadu II), tanggal 2 Oktober 2024,
perihal: Penyampaian Status Laporan dengan Lampiran Formulir Model A.17
(vide Bukti P-8) dengan status laporan “Dihentikan” dan alasan “Tidak
Memenuhi Unsur-Unsur Pelanggaran Pemilihan”.
8. Bahwa ketentuan Pasal 31 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024, menegaskan bahwa hasil kegiatan proses pengkajian serta klarifikasi
terhadap dugaan pelanggaran dituangkan dalam Formulir Model A.11. yang
mencakup Kasus Posisi, Dasar Hukum, Fakta, dan Analisis.
9. Bahwa sebagaimana dimaksud pada poin 5.8 di atas serta berdasarkan laporan
dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Para Pengadu, Para Teradu
tidak mendasari kajian dugaan pelanggarannya dengan kasus posisi, dasar hukum,
fakta, serta analisis. Dalam menguraikan kajian dugaan pelanggaran tersebut, Para
Pengadu berpendapat sebagai berikut:
1) Kasus Posisi:
Laporan Para Pengadu tanggal 25 September 2024 atas diterbitkannya
Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli
Tahun 2024 yang diregister dengan Nomor Register
02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024 tertanggal 27 September 2024.
2) Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
2. Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024,
perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada
Dalam Aspek Kepegawaian.
3. Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Terkait Penggantian Pejabat Sebelum
Tanggal Penetapan Pasangan Calon Sampai Dengan Akhir Masa Jabatan
Gubernur, Bupati dan Walikota Pada Pemilihan Tahun 2024, tertanggal 2
April 2024.
4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
5. Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli
Tahun 2024
3) Fakta:
1. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang,
yang berbunyi:
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa
jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.
2. Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024,
perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada
Dalam Aspek Kepegawaian, menegaskan bahwa penetapan pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024,
sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung
tanggal 22 Maret 2024, maka mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan
akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat
kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
3. Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Terkait Penggantian Pejabat Sebelum
Tanggal Penetapan Pasangan Calon Sampai Dengan Akhir Masa Jabatan
Gubernur, Bupati dan Walikota Pada Pemilihan Tahun 2024, tertanggal 2
April 2024, menyampaikan himbauan kepada Gubernur/Penjabat Gubernur,
Bupati/Penjabat Bupati atau Walikota/Penjabat Walikota sesuai tingkatan
masing-masing untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa
jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak
tanggal 22 Maret 2024.
4) Analisis:
1. Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan, kajian awal,
klarifikasi, serta bukti-bukti, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., terbukti telah
melakukan penggantian pejabat pada tanggal 22 Maret 2024 dan tanggal 15
Juli 2024.
2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta, pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal
22 Maret 2024 dan 15 Juli 2024 tanpa adanya izin dari Menteri Dalam Negeri,
maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 juncto Surat
Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, perihal
Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam
Aspek Kepegawaian juncto Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Terkait
Penggantian Pejabat Sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon Sampai
Dengan Akhir Masa Jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota Pada Pemilihan
Tahun 2024, tertanggal 2 April 2024.
10. Bahwa berdasarkan uraian-uraian kronologi kejadian di atas, serta pedoman dan
perilaku Para Teradu yang tidak profesional dan berintegritas dalam penanganan
laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Para Pengadu, maka
dapat disimpulkan bahwa Para Teradu telah melanggar Pasal-Pasal dalam
ketentuan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia terkait
dengan pelaksanaan demokrasi sebagai berikut:
1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, antara lain:
a. Para Teradu diduga telah melakukan kesalahan yang fatal dalam menentukan
jenis dugaan pelanggaran terhadap laporan dugaan pelanggaran yang
dilaporkan oleh Para Pengadu dalam Formulir Model A.4 sebagaimana
dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) huruf b;
b. Para Teradu diduga telah melakukan kesalahan yang fatal dalam meneliti
laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Para Pengadu termasuk
jenis pelanggaran atau sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal
9 ayat (3);
c. Para Teradu diduga telah melakukan kesalahan yang fatal dalam melakukan
register terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Para
Pengadu sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (6);
d. Para Teradu diduga telah melakukan kesalahan yang fatal dalam
memutuskan kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran yang
dilaporkan oleh Para Pengadu berupa dugaan pelanggaran administrasi
pemilihan dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada Pasal 10;
e. Para Teradu diduga telah melakukan kesalahan yang fatal dengan tidak
mengkategorikan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Para
Pengadu berupa dugaan sengketa pemilihan dan menyampaikannya kembali
kepada Pelapor sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1);
f. Para Teradu diduga telah melakukan kesalahan yang fatal pada saat yang
bersamaan dalam penanganan pelanggaran menggunakan mekanisme
Pelanggaran Administrasi Pemilihan serta melakukan tindakan dengan tidak
memberikan salinan berita acara klarifikasi kepada pihak yang diklarifikasi
setelah penanganan pelanggaran pemilihan selesai dilakukan, sebagaimana
dimaksud pada Pasal 26 ayat (7);
g. Para Teradu diduga telah melakukan kesalahan yang fatal pada saat yang
bersamaan dalam penanganan pelanggaran menggunakan mekanisme
Pelanggaran Administrasi Pemilihan serta melakukan tindakan dengan tidak
mengkaji secara objektif kasus posisi, dasar hukum, fakta, serta analisis pada
Formulir Model A.4 serta mengkategorikan laporan dugaan pelanggaran yang
dilaporkan oleh Para Pengadu sebagai bukan pelanggaran pemilihan,
sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) huruf a;
h. Para Teradu diduga telah melakukan kesalahan yang fatal pada saat yang
bersamaan dalam penanganan pelanggaran menggunakan mekanisme
Pelanggaran Administrasi Pemilihan serta melakukan tindakan dengan tidak
memberikan rekomendasi terhadap laporan dugaan pelanggaran yang
dilaporkan oleh Para Pengadu yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi
Pemilihan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (1);
i. Para Teradu diduga telah melakukan kesalahan yang fatal pada saat yang
bersamaan dalam penanganan pelanggaran menggunakan mekanisme
Pelanggaran Administrasi Pemilihan serta melakukan tindakan dengan tidak
menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada
KPU Kota Gunungsitoli yang dituangkan dalam Formulir Model A.14,
sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (3);
j. Para Teradu diduga telah melakukan kesalahan yang fatal pada saat yang
bersamaan dalam penanganan pelanggaran menggunakan mekanisme
Pelanggaran Administrasi Pemilihan serta melakukan tindakan dengan
menghentikan atau tidak menindaklanjuti hasil kajian yang dikategorikan
bukan pelanggaran pemilihan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (5);
dan
k. Para Teradu diduga telah melakukan kesalahan yang fatal pada saat yang
bersamaan dalam penanganan pelanggaran menggunakan mekanisme
Pelanggaran Administrasi Pemilihan serta melakukan tindakan penghentian
atau tidak ditindaklanjutinya laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan
oleh Para Pengadu yang diputuskan dalam Rapat Pleno Para Teradu,
sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (6).
2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
antara lain:
a. Para Teradu tidak mampu menjaga integritas Penyelenggara Pemilu dengan
berpedoman pada prinsip:
1. Mandiri, dimana Para Teradu yang tidak mampu memutuskan bentuk
pelanggaran yang dilakukan oleh Sowa’a Laoli, S.E., M.Si pada tindakannya
melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pada tanggal
22 Maret 2024 sebagai pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Surat
Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024,
perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan
Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian juncto Instruksi Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran
Pemilihan Terkait Penggantian Pejabat Sebelum Tanggal Penetapan
Pasangan Calon Sampai Dengan Akhir Masa Jabatan Gubernur, Bupati dan
Walikota Pada Pemilihan Tahun 2024 tertanggal 2 April 2024, diduga
bersikap tidak netral atau memihak kepada Sowa’a Laoli, S.E., M.Si selaku
Calon Walikota Gunungsitoli (Petahana) sebagaimana dimaksud pada Pasal
8 huruf a.
2. Adil, dimana Para Teradu tidak mampu mengkaji dan mendengarkan semua
pihak yang diklarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran yang
dilaporkan oleh Para Pengadu serta mempertimbangkan semua alasan yang
diajukan secara adil, sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf d;
3. Akuntabel, dimana Para Teradu tidak mampu menjelaskan keputusan yang
diambil dengan mendasari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang juncto Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ
tanggal 29 Maret 2024, perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah
yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian juncto Instruksi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Terkait Penggantian Pejabat Sebelum
Tanggal Penetapan Pasangan Calon Sampai Dengan Akhir Masa Jabatan
Gubernur, Bupati dan Walikota Pada Pemilihan Tahun 2024 tertanggal 2
April 2024, sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 huruf a;
4. Akuntabel, dimana Para Teradu tidak mampu bekerja dengan tanggung
jawab dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana dimaksud pada
Pasal 16 huruf e.
b. Para Teradu tidak mampu menjaga profesionalitas Penyelenggara Pemilu
dengan melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu serta mencegah segala bentuk dan
jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan berpedoman pada prinsip:
1. Berkepastian hukum, dimana Para Teradu tidak mampu menjamin
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak, sebagaimana
dimaksud pada Pasal 11 huruf d; dan
2. Kepentingan Umum, dimana Para Teradu tidak menjunjung tinggi
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dan peraturan perundang-undangan pada penanganan laporan dugaan
pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Para Pengadu.
3) Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024,
perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada
Dalam Aspek Kepegawaian, dimana Para Teradu tidak memahami ketentuan
tersebut yang menegaskan bahwa penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal
22 Maret 2024, maka mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir
masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali
mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, sehingga Para Teradu
tidak menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan
oleh Para Pengadu sebagai bentuk pelanggaran terhadap Peraturan
Perundang-Undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan
hukum mengikat yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
4) Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Terkait Penggantian Pejabat Sebelum
Tanggal Penetapan Pasangan Calon Sampai Dengan Akhir Masa Jabatan
Gubernur, Bupati dan Walikota Pada Pemilihan Tahun 2024 tertanggal 2
April 2024, dimana Para Teradu secara nyata dan terang tidak melaksanakan
pengawasan secara langsung dan melekat terhadap himbauan yang
disampaikan kepada Gubernur/Penjabat Gubernur, Bupati/Penjabat Bupati
atau Walikota/Penjabat Walikota sesuai tingkatan masing-masing untuk
tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret
2024, sehingga pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan yang
dilakukan oleh Sowa’a Laoli, S.E., M.Si selaku Calon Walikota Gunungsitoli
(Petahana) diputuskan sebagai bukan bentuk pelanggaran pemilihan.
5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dimana
Para Teradu telah mengabaikan secara langsung ketentuan Pasal 71 ayat (2)
yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati,
dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat
6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.
Tindakan pengabaian yang dilakukan oleh Para Teradu dengan memutuskan
bahwa pelantikan yang dilakukan oleh Sowa’a Laoli, S.E., M.Si selaku Calon
Walikota Gunungsitoli (Petahana) pada tanggal 22 Maret 2024 bukan sebagai
bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.
11. Berdasarkan fakta-fakta dan uraian di atas, Para Pengadu menyatakan bahwa fakta
sudah berbicara dengan sendirinya (res ipsa loquitur), maka sudah sepantasnya
Majelis Pemeriksa untuk menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu sebagaimana
tercantum dalam petitum yang disampaikan oleh Para Pengadu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu, Para Pengadu memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Formulir Model A.1 a.n. Hadirat ST Gea dan Pieter Sanjayaputra
Telaumbanua, tertanggal 25 September 2024;
P-2 Formulir Model A.3, Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.
02/PL/PW/Kota/02.08/IX/2024, tertanggal 25 September 2025;
P-3 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 103/PP.01.02/K.SU-
27/09/2024, hal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, tertanggal
28 September 2024;
P-4 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 104/PP.01.02/K.SU-
27/09/2024, hal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, 28
September 2024;
KP-4 Video pada akun facebook Andre Z dengan link:
https://www.facebook.com/100071867061829/videos/15461584695093
01/;
P-5 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 105/PP.01.02/K.SU/09/2024,
hal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, tertanggal 28 September
2024;
P-6 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 106/PP.01.02/K.SU/09/2024,
perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, tertanggal 28
September 2024;
KP-6 Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 800–17 Tahun 2023 tentang
Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil
Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi, dan Fungsional di
Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tertanggal 31 Januari 2023;
P-7 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 112/PP.01.02/K.SU/10/2024,
perihal: Penyampaian Status Laporan, tertanggal 2 Oktober 2024;
P-8 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 113/PP.01.02/K.SU/10/2024,
perihal Penyampaian Status Laporan, tertanggal 2 Oktober 2024;
BUKTI KETERANGAN
KP-8 Dokumentasi kegiatan pada Acara Pelantikan dan Pengambilan
Sumpah/Janji jabatan yang diposting ulang pada tanggal 23 Maret 2024;
P-9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
P-10 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Gunungsitoli Tahun 2024;
P-11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang;
P-12 Surat Walikota Gunungsitoli Nomor 800/1450/BKPSDM/2024, hal Acara
Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, 21
Maret 2024;
P-13 Screenshot postingan akun media sosial facebook Pemko Gunungsitoli
tanggal 15 Juli 2024;
KP-13 Screenshot postingan akun facebook Pemko Gunungsitoli tentang foto-foto
kegiatan pada Acara Serah Terima Jabatan pada tanggal 16 Juli 2024;
P-14 Dokumentasi pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan
Pemerintah Kota Gunungsitoli, tanggal 22 Maret 2024;
KP-14 Screenshot postingan akun facebook Bagian Protokol dan Kompi tentang
foto-foto kegiatan pada Acara Serah Terima Jabatan pada tanggal 16 Juli
2024;
P-15 Petikan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 123 Tahun
2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai
Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan
Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tertanggal 21
Maret 2024;
KP-15 Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang;
P-16 Surat Walikota Gunungsitoli Nomor 800.1.3.1/2575/BKPSDM/2024, hal
Undangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan, tertanggal
12 Juli 2024;
P-17 Screenshot postingan akun media sosial facebook dengan username
“Pemko Gunungsitoli” tanggal 15 Juli 2024;
P-18 Dokumentasi pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas dilingkungan
Pemerintah Kota Gunungsitoli tanggal 15 Juli 2024;
KP-18 Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/78/2024, perihal Usul
Pengangkatan, Pengukuhan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas di Lingkungan
Pemerintah Kota Gunungsitoli, tanggal 29 April 2024;
P-19 Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 250 Tahun
2024 tentang Pembatalan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor
100.3.3.3 – 123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan
BUKTI KETERANGAN
Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota
Gunungsitoli, tertanggal 12 Juli 2024;
KP-19 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/3442/OTDA, hal Penjelasan
Atas Permohonan Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Gunungsitoli, tertanggal 10 Mei 2024;
P-20 Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 251 Tahun
2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai
Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan
Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tertanggal 12 Juli
2024;
P-21 Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
100.2.2.6/2658/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Gunungsitoli, tertanggal 7 Juni 2024;
P-22 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, perihal
Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada
Dalam Aspek Kepegawaian, tertanggal 29 Maret 2024;
P-23 Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Terkait Penggantian Pejabat Sebelum
Tanggal Penetapan Pasangan Calon Sampai Dengan Akhir Masa Jabatan
Gubernur, Bupati Dan Walikota Pada Pemilihan Tahun 2024, tertanggal 2
April 2024;
P-24 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 perihal Penggantian Pejabat, tertanggal
20 Maret 2024.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
21 Maret 2025, Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN PEMERIKSAAN
1.1. Bahwa Para Pengadu menilai Para Teradu telah mengabaikan, melanggar
ketentuan persidangan, serta tidak menghormati jalannya sidang pemeriksaan
dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Majelis Pemeriksa dengan tidak
menyerahkan “Bukti-Bukti” untuk mendukung jawaban dan keterangan Para
Teradu kepada Majelis Pemeriksa. Hal tersebut disampaikan langsung oleh
Majelis Pemeriksa Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis/
Anggota DKPP pada Sidang Pemeriksaan menit ke 23:47 s.d 24:03 yakni “Ya
jadi begini saudara ya, kami telah memanggil secara patut ya jadi saudara harus
mempersiapkan tetapi jika saudara tidak mempersiapkan jawaban maka dalil
Pengadu kami anggap benar dan saudara bisa kami nilai tidak menjawab
begitu”. Atas kejadian tersebut, Para Pengadu memohon kepada Majelis
Pemeriksa DKPP agar menerima dalil Para Pengadu dan memutuskan bahwa
Para Teradu telah secara nyata dan terang melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu (KEPP).
1.2. Sebagaimana pengakuan langsung Teradu III (pada menit 44:03 s.d 45:22) atas
pertanyaan Majelis Pemeriksa Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku
Ketua Majelis/Anggota DKPP, yang menerangkan “Nah kami sudah melakukan
penelitian dan terpenuhi syarat formil materil. Kemudian jenis dugaan
pelanggaran kami masukkan disitu Yang Mulia ada 2 (dua), ada dugaan jenis
pelanggaran tindak pidana pemilihan dan jenis dugaan pelanggaran
administrasi pemilihan, kenapa kami tentukan, ada 2 (dua) jenis dugaan
pelanggaran Yang Mulia, karena Pelapor pada saat itu mendalilkan Pasal 71
ayat (1) dan (2) sehingga kami masukkan jenis dugaan pelanggaran. Kenapa
juga tidak kami masukkan sesuai dengan dalil Pengadu di Pasal 9 ayat (3)
kenapa tidak sengketa pemilihan karena sesuai dengan jawaban kami tadi
bahwa pelapor saat itu tidak memiliki legal standing sebagai pasangan calon.
Nah, kemudian setelah kami menentukan di kajian awal kami untuk
menentukan 2 jenis dugaan pelanggaran maka sesuai dengan peraturan
bersama juga Sentra Gakkumdu maka paling lama 1x24 jam melakukan
pembahasan pertama”.
Fakta-fakta terhadap pengakuan Teradu III ini adalah sebagai berikut:
a. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Para Pengadu tertanggal 25
September 2024 kepada Para Teradu telah memenuhi syarat formil dan
syarat materiel. Keterpenuhan syarat formil dan materiel menerangkan
bahwa laporan Para Pengadu telah memenuhi syarat dan dicatatkan dalam
buku Registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan (vide Perbawaslu No. 8
tahun 2020, Pasal 9, ayat (6));
b. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Para Pengadu tertanggal 25
September 2024 mengandung unsur pelanggaran yakni dugaan pelanggaran
tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran administrasi;
c. Bahwa Para Teradu tidak mengkategorikan laporan yang disampaikan oleh
Para Pengadu sebagai dugaan sengketa pemilihan karena Para Pengadu
tidak memiliki legal standing sebagai Pasangan Calon. Dengan sendirinya
Teradu III menegaskan bahwa ianya telah melanggar ketentuan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 12 ayat (1)
yang berbunyi: “Hasil kajian awal berupa dugaan sengketa pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c disampaikan kembali kepada
pelapor”. Penyampaian hasil kajian awal ini sama sekali belum disampaikan
kepada Para Pengadu. Informasi kajian awal berupa dugaan sengketa
pemilihan adalah hal yang wajib bagi Para Teradu untuk menyampaikannya
kepada Para Pengadu. Hal tersebut sangat penting bagi Para Pengadu yang
juga merupakan Wakil Ketua Tim Kampanye dan Anggota Tim Kampanye
Bidang Hukum sebagaimana disampaikan oleh Pihak Terkait dari KPU Kota
Gunungsitoli, agar Tim Kampanye dapat mengubah laporan menjadi dugaan
sengketa pemilihan yang dapat dilaporkan secara langsung oleh Pasangan
Calon. Hal ini jelas merugikan Para Pengadu dan Pasangan Calon yang maju
sebagai Calon Kepala Daerah di Kota Gunungsitoli.
1.3. Bahwa pada menit ke 48:18, Teradu III mengakui bahwa Bawaslu Kota
Gunungsitoli menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pada
laporan yang disampaikan oleh Para Pengadu tertanggal 25 September 2024
dengan pernyataannya sebagai berikut “Bawaslu Kota Gunungsitoli saat itu
menyampaikan bahwa ada dugaan tindak pidana pemilihan. Kami berbeda
pendapat saat itu, itu ada Berita Acara Pembahasan juga sudah kami
lampirkan”. Perbedaan pendapat antara Para Teradu dengan pihak Kejaksaan
Negeri Gunungsitoli maupun Polres Nias kembali diakui oleh Teradu III pada
menit ke 52:16 dengan pengakuannya sebagai berikut “dimana kami
berpendapat ini ada dugaan tindak pidana pemilihan karna pada saat itu
Bawaslu Kota Gunungsitoli masih belum melakukan klarifikasi terhadap
pelapor, saksi, dan terlapor karena waktunya itu kan mepet Yang Mulia karna
sesuai dengan Perbawaslu itu hanya diberikan ruang waktu 1x24 jam setelah
laporan diregistrasi”. Atas pengakuan ini, Teradu III berdalih bahwa perbedaan
pendapat terjadi karena belum melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi,
dan terlapor karena Perbawaslu memberikan waktu yang sangat minim setelah
laporan diregistrasi. Namun pada menit ke 56:51 s.d 57:31, Teradu III kembali
menyampaikan tanggapannya bahwa telah melakukan klarifikasi terhadap
pelapor, saksi, dan terlapor yang menyebutkan sebagai berikut “Sehingga mulai
tanggal 29 kami tetap melanjutkan Yang Mulia untuk melakukan klarifikasi
walaupun sebenarnya dalam Perbawaslu 8 Yang Mulia bahwa klarifikasi ini
sebenarnya bukan suatu keharusan. Tetapi kalimatnya itu “dapat” dilakukan
klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, Saksi, dan dapat juga diambil pendapat
ahli. Sehingga untuk meyakinkan kami dalam pembuatan kajian berikutnya
Yang Mulia, kami melakukan mengundang para Pelapor ini untuk melakukan
klarifikasi termasuk Terlapor juga Yang Mulia” Atas pernyataan-pernyataan di
atas, Teradu III mengakui adanya dugaan pelanggaran berupa tindak pidana
pemilihan pada pembahasan Sentra Gakkumdu namun kemudian Teradu III
berdalih pada Sidang Pemeriksaan karena belum melakukan klarifikasi
terhadap pelapor, saksi, dan terlapor dengan mendalihkan frasa “dapat” yang
berarti klarifikasi dapat dilakukan dan/atau tidak dapat dilakukan. Sementara
dalam Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (2) menyebutkan “Dalam
menerima Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat didampingi dan dibantu oleh
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam sentra
penegakkan hukum terpadu”. Artinya, jika Para Teradu mengetahui adanya
dugaan pelanggaran pemilihan pada laporan yang disampaikan oleh Para
Teradu tertanggal 25 September 2024 (Formulir Model A.1/vide Bukti KP-01),
maka Para Teradu tidak wajib untuk menyandarkan pendapatnya pada
pendapat Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Polres Nias, maupun Ahli, karena
yang memahami pengetahuan pengawasan pemilihan serta kelengkapan sarana
dan prasarananya di Negara Indonesia hanyalah Badan Pengawas Pemilihan
Umum beserta jajarannya. Dalam pengakuan ini, Para Teradu tidak dapat
menunjukkan alat bukti berupa Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu
kepada Majelis Pemeriksa sehingga Majelis Pemeriksa tidak dapat menelusuri
dengan cermat keabsahan serta situasi rapat pembahasan unsur-unsur yang
tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
1.4. Bahwa pada menit ke 51:33, Majelis Pemeriksa Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi selaku Ketua Majelis/ Anggota DKPP menanyakan beberapa hal kepada
Teradu III sebagai berikut “Nah, saudara uraikan sedikit supaya terang ya, apa
bukti laporan Pelapor, apa buktinya yang kemudian menyatakan bahwa
misalnya betul terjadi pelantikan, atau pengisian jabatan, atau mutasi itu
tanggal berapa, berapa orang yang dilantik, apa buktinya, apakah pada saat
saudara menerima laporan itu bukti-bukti itu disampaikan oleh pelapor atau
tidak. Ya, silahkan”. Terkait dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan
oleh Majelis Pemeriksa tersebut tidak dapat dijawab dengan benar dan lengkap
oleh Para Teradu, maka Para Pengadu kembali menerangkan 13 (tiga belas)
bukti-bukti yang telah diklasifikasikan dalam Formulir Model A.1/ Bukti KP-01
Para Pengadu kepada Para Teradu tertanggal 25 September 2024 sebagai
berikut:
a. Petikan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 123 Tahun
2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai
Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan
Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tertanggal 21 Maret
2024 (vide Bukti KP-02). Bukti berupa dokumen ini adalah bukti Surat
Keputusan yang diterbitkan oleh Calon Walikota Petahana (Terlapor dalam
Formulir Model A.1/ Bukti KP-01 Para Pengadu) pada tanggal 21 Maret 2024.
b. Undangan Wali Kota Gunungsitoli Nomor: 800/1450/BKPSD/2024 tanggal
21 Maret 2024, hal: Acara Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah
Kota Gunungsitoli (vide Bukti KP-03);
Bukti berupa dokumen ini adalah undangan yang diterbitkan oleh Calon
Walikota petahana (Terlapor dalam formulir Model A.1/ BUKTI KP-01 Para
Pengadu) kepada PNS atas nama Ir. Ekuator Jaya Daeli, S.T., M.M hal Acara
Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk
menghadiri acara pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 Pukul 14.00 WIB
bertempat di Kantor Walikota Gunungsitoli Jalan Pancasila No. 14
Gunungsitoli dengan catatan hadir 30 menit sebelum acara dimulai, dan
menggunakan Jas Lengkap. Acara Bidang Kepegawaian dimaksud adalah
kegiatan Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri
Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas
di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
c. Cuplikan video yang telah disiarkan secara langsung pada akun facebook
username “Andre Z” berdurasi 28 menit 41 detik dengan ekstensi MP4 File,
dengan link:
https://www.facebook.com/100071867061829/videos/154615846950930
1/ (vide Bukti KP-04).
Bukti video berdurasi 28 menit 41 detik dengan ekstensi MP4 File adalah
video siaran langsung yang diposting oleh PNS dengan nama akun “Andre Z”
pada tanggal 22 Maret 2024. Video siaran langsung ini membuktikan
kegiatan pelantikan yang dilakukan oleh Calon Walikota Petahana (Terlapor
dalam formulir Model A.1/Bukti KP-01 Para Pengadu), dan hingga
kesimpulan ini disampaikan video tersebut belum terhapus dari media sosial
facebook. Hal ini adalah keterangan palsu/ dusta yang disampaikan oleh
Teradu III pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, sementara Para Pengadu telah melampirkan bukti
tersebut sebagai mana dalam Formulir Model A.1/ BUKTI KP-01. Dan hal ini
bertolak belakang dengan pernyataan Teradu III pada menit ke 54:38 s.d
54:54 Sidang Pemeriksaan yang menyatakan bahwa “Baik, kami jelaskan
Yang Mulia. Bukti yang disampaikan Pelapor saat itu selain yang
disebutkannya tadi ada video, potongan video sebenarnya Yang Mulia dari
facebook, dia sebenarnya bukan video dikasinya aja link”.
d. Lampiran Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 123 Tahun
2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai
Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan
Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli (vide Bukti KP-05).
Bukti berupa dokumen ini adalah daftar 37 (tiga puluh tujuh) nama-nama
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat, diberhentikan, dan dipindahkan dalam
jabatan pimpinan tinggi pratama. Administrator dan pengawas di lingkungan
Pemerintah Kota Gunungsitoli.
e. Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 800–17 Tahun 2023
tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil
Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi, dan Fungsional di
Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tertanggal 31 Januari 2023 (vide
Bukti KP-06).
Bukti berupa dokumen ini adalah Surat Keputusan Walikota Gunungsitoli
atas nama Lakhomizaro Zebua (almarhum) tertanggal 13 Januari 2023.
f. Dokumentasi visual yang diposting oleh akun facebook username “Pemko
Gunungsitoli” tentang foto-foto kegiatan pada Acara Pelantikan dan
Pengambilan Sumpah/Janji jabatan pada tanggal 22 Maret 2024 sekira
Pukul 13.21 WIB (vide Bukti KP-07).
Bukti berupa foto ini adalah foto-foto kegiatan pada Acara Pelantikan dan
Pengambilan Sumpah/Janji jabatan pada tanggal 22 Maret 2024.
g. Dokumentasi Visual yang diposting oleh akun facebook username “Bagian
Protokol dan Kompi” tentang foto-foto kegiatan pada Acara Pelantikan dan
Pengambilan Sumpah/Janji jabatan pada tanggal 23 Maret 2024 sekira
pukul 18.30 WIB (vide Bukti KP-08).
Bukti berupa foto ini adalah foto-foto kegiatan pada Acara Pelantikan dan
Pengambilan Sumpah/Janji jabatan yang di posting ulang pada tanggal 23
Maret 2024.
h. Undangan Walikota Gunungsitoli Nomor: 800.1.3.1/2575/BKPSDM/2024
tanggal 11 Juli 2024, hal: Undangan Pelantikan dan Pengambilan
Sumpah/Janji Jabatan (vide Bukti KP-09).
Bukti berupa dokumen ini adalah undangan yang diterbitkan oleh Calon
Walikota petahana (Terlapor dalam formulir Model A.1 Para Pengadu) kepada
PNS atas nama Temaaro Telaumbanua, S.H hal Undangan Pelantikan dan
Pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan untuk menghadiri acara pada hari
Senin tanggal 15 Juli 2024 Pukul 15.00 WIB bertempat di Kantor Walikota
Gunungsitoli Jalan Pancasila No. 14 Gunungsitoli dengan catatan hadir 30
menit sebelum acara dimulai, dan menggunakan pakaian PDH warna khaki.
i. Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 250 Tahun
2024 tentang Pembatalan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor
100.3.3.3 – 123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan
Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,
Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli,
tertanggal 12 Juli 2024 (vide Bukti KP-10).
Bukti berupa dokumen ini adalah bukti Surat Keputusan yang diterbitkan
oleh Calon Walikota Petahana (Terlapor dalam formulir Model A.1 Para
Pengadu) pada tanggal 12 Juli 2024.
j. Dokumentasi Visual yang diposting oleh akun facebook username “Pemko
Gunungsitoli” tentang foto-foto kegiatan pada Acara Pelantikan dan
Pengambilan Sumpah/Janji jabatan pada tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul
21.58 WIB (vide Bukti KP-11). Bukti berupa foto ini adalah foto-foto kegiatan
pada Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji jabatan pada tanggal
15 Juli 2024.
k. Dokumentasi Visual yang diposting oleh akun facebook username “Bagian
Protokol dan Kompi” tentang foto-foto kegiatan pada Acara Pelantikan dan
Pengambilan Sumpah/Janji jabatan pada tanggal 15 Juli 2024 sekira Pukul
18.47 WIB (vide Bukti KP-12).
Bukti berupa foto ini adalah foto-foto kegiatan pada Acara Pelantikan dan
Pengambilan Sumpah/Janji jabatan pada tanggal 15 Juli 2024.
l. Dokumentasi Visual yang diposting oleh akun facebook username “Pemko
Gunungsitoli” tentang foto-foto kegiatan pada Acara Serah Terima Jabatan
pada tanggal 16 Juli 2024 sekira Pukul 11.10 WIB (vide Bukti KP-13).
Bukti berupa foto ini adalah foto-foto kegiatan pada Acara Serah Terima
Jabatan pada tanggal 16 Juli 2024.
m.Dokumentasi Visual yang diposting oleh akun facebook username “Bagian
Protokol dan Kompi” tentang foto-foto kegiatan pada Acara Serah Terima
Jabatan pada tanggal 16 Juli 2024 sekira Pukul 12.53 WIB (vide Bukti KP-
14).
Bukti berupa foto ini adalah foto-foto kegiatan pada Acara Serah Terima
Jabatan pada tanggal 16 Juli 2024.
Bukti-bukti dokumen serta dokumentasi visual yang telah diserahkan oleh
Para Pengadu kepada Para Teradu tertanggal 25 September 2024 adalah
BUKTI NYATA terjadinya pelantikan dan/atau penggantian pejabat pada
tanggal 22 Maret 2024 dan 15 Juli 2024 di lingkungan Pemerintah Kota
Gunungsitoli, dimana bukti-bukti ini kami lampirkan kembali dalam
“Kesimpulan” ini atas ketidakjujuran Teradu III dalam memberikan
keterangan pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang
dilakukan oleh Para Teradu.
Pada menit 55:14 s.d 55.30, Teradu III memberikan keterangan palsu/ dusta
kepada Majelis Pemeriksa Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku
Ketua Majelis/Anggota DKPP yang menyebutkan bahwa “Ya, undangan
pelantikan. Undangan pelantikan ya bukan kepada Temaaro tetapi salah
satu yang dilantik ya memberikan undangan. Hanya itu buktinya Yang
Mulia, makanya kami berpendapat saat itu bahwa ini perlu ada klarifikasi”.
Atas keterangan ini, Teradu III secara nyata tidak mengakui 13 (tiga belas)
bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Para Pengadu pada Formulir Model
A.1/ Bukti KP-01 tertanggal 25 September 2024, yang mana dalam Bukti T-
2 Jawaban Teradu terdapat dan/atau tertera daftar 13 (tiga belas) bukti yang
telah diterima oleh Staf Bawaslu Kota Gunungsitoli atas nama Wellman
Meisokhi Ziliwu, S.H., M.H yang turut hadir dalam sidang pemeriksaan
perkara ini.
1.5. Bahwa pada menit ke 53:06 s.d 53.16, Teradu III mengakui bahwa pada tanggal
22 Maret 2024 telah terjadi pelantikan dilingkungan Pemerintah Kota
Gunungsitoli, bukan “pergantian pejabat” sebagaimana penafsiran Teradu III
yang mendasari keterangan Ahli, yang mengatakan “nah begini saudara, supaya
jelas ya apa peristiwanya, peristiwa konkritnya. Ini berkaitan dengan pelantikan
bukan? Tanggal berapa ada pelantikan? (pertanyaan Majelis)” lalu dijawab oleh
Teradu III “Pelantikan itu tanggal 22 Yang Mulia”.
1.6. Pada menit ke 57:39, Teradu III mengakui bahwa ketentuan pasal yang
dilanggar oleh Calon Walikota Petahana (Terlapor dalam formulir Model A.1/
Bukti KP-01 Para Pengadu) adalah ketentuan Pasal 71 ayat (2) dimana ketika
Majelis Pemeriksa Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis/
Anggota DKPP mempertanyakan ketentuan Pasal yang dilanggar oleh Calon
Walikota Petahana (terlapor dalam Formulir Model A.1/ Bukti KP-1 Para
Pengadu), dan Teradu III menjawab “Pasal 71 ayat (1) Yang Mulia, eh ayat (2)
Yang Mulia”.
1.7. Pada menit ke 59:45, kembali Teradu III memberikan keterangan palsu/ dusta
kepada Majelis Pemeriksa Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua
Majelis/Anggota DKPP dengan mengatakan bahwa “Baik, hasil dari klarifikasi
tersebut Yang Mulia, Terlapor menyampaikan beberapa bukti yaitu surat
persetujuan dari Kemendagri Yang Mulia”. Klarifikasi yang dimaksud oleh
Teradu III tersebut adalah klarifikasi terhadap BKPSDM Kota Gunungsitoli yang
menyatakan seolah-olah pelantikan tanggal 22 Maret 2024 telah mendapatkan
persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya pada jam ke
1:01:12 s.d 1:01:24, Majelis Pemeriksa Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
selaku Ketua Majelis/ Anggota DKPP mengulangi kembali pertanyaannya
kepada Teradu III yakni terkait dengan pelantikan tanggal 22 Maret 2024
berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu, apakah telah
disertai dengan izin, dan atas pertanyaan dari Majelis Pemeriksa tersebut,
Teradu III menjawab “Iya”.
Dengan merujuk kepada:
a. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
b. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret
2024; dan
c. Instruksi Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2024;
secara bersama-sama menegaskan bahwa penggantian pejabat jika dilakukan
dalam 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon, harus mendapakan
persetujuan tertulis dari Menteri.
Sehingga apabila Para Teradu tidak dapat menunjukkan surat Persetujuan
Tertulis dari Bapak Menteri Dalam Negeri Bapak Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs.
H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D sebagaimana dimaksud oleh Majelis
Pemeriksa Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis/
Anggota DKPP, maka dalam Sidang Pemeriksaan tersebut, Teradu III telah
memberikan keterangan palsu/ dusta kepada Sidang Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya pada jam ke 1:05:48, Teradu III membuat pengakuan sebagai
berikut “Baik Yang Mulia, kami sampaikan bahwa untuk tanggal 21 itu memang
belum keluar... eh pelantikan tanggal 22 itu belum keluar izinnya”.
Bahwa fakta persidangan tidak dapat menghindarkan diri dari keterangan-
keterangan palsu/ dusta yang dikemukakan oleh Teradu III kepada Majelis
Pemeriksa Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis/
Anggota DKPP. Dan kami Para Pengadu sangat menyesalkan hal tersebut.
1.8. Bahwa Para Pengadu yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran
pemilihan kepada Para Teradu tertanggal 25 September 2024, mendalilkan
bahwa Calon Walikota Petahana (Terlapor dalam Formulir Model A.1/Bukti KP-
1 Para Pengadu) telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU
Nomor 10 tahun 2016 dengan melakukan pelantikan pada tanggal 22 Maret
2024.
Para Pengadu sependapat dengan pendapat yang dikemukakan oleh Majelis
Pemeriksa Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis/
Anggota DKPP pada jam ke 01:02:08 s.d 01:02:42 yang mengatakan “Meskipun
ada SK tapi kalau tidak dilantik ya tentu juga belum bisa secara penuh ya
melaksanakan tugas dan kewenangan pada jabatan yang baru. Nah, jadi
buktinya ya surat persetujuan dari Kemendagri, coba tanggal berapa surat
persetujuan ini”
Hal ini berarti pelantikan yang dilakukan oleh Calon Walikota Petahana
(terlapor dalam Formulir Model A.1/Bukti KP-1 Para Pengadu) telah melanggar
ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Surat
Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, dan
Instruksi Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2024 tertanggal 2 April 2024. Tetapi dalam
sidang pemeriksaan perkara ini, pada jam ke 01:02:06, Teradu III hanya
berdalih dengan menyampaikan pendapat-pendapatnya sebelumnya, bahwa
tanggal pada Surat Keputusan yakni tanggal 21 Maret 2024 adalah tanggal
ditetapkan dengan mengatakan “SK-nya keluar tanggal 21 Maret ya, dan
bunyinya disitu “Berlaku Sejak Ditetapkan”.
Teradu IIII sama sekali tidak paham dengan hirarki perundang-undangan
sebagaimana diutarakan oleh Majelis Pemeriksa Bapak I Dewa Kade Wiarsa
Raka Sandi selaku Ketua Majelis/ Anggota DKPP pada jam ke 01:13:57 yang
mengatakan “Tapi begini, pernah tidak ahli mengkaji bahwa Undang-undang
sudah jelas mengatur itu, mana lebih tinggi kedudukan hirarki dalam peraturan
perundang-undangan, Undang-undang, peraturan KPU atau peraturan
Bawaslu, dan surat ya dari suatu instansi atau lembaga. Nah, saudara pernah
tidak bertanya? Jadi, memang betul ya bahwa surat itu terbit belakangan,
setelah peristiwa terjadi baru Surat Kementerian Dalam Negeri keluar, tapi
undang-undangnya kan sejak tahun 2015 ya dari sejak ini yang kemudian
berubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Nah itu pernah tidak,
ini kan bukan hanya saudara di awal ini ya, pendapat ahli saudara pernah ngga
ditanya tentang hal itu?”
Atas pertanyaan yang disampaikan oleh Majelis Pemeriksa Bapak I Dewa Kade
Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis/ Anggota DKPP, Teradu III
menanggapinya dengan mengatakan bahwa “Pernah Yang Mulia, dan ahli
menyatakan saat itu bahwa hitungan 6 bulan itu dia itu tidak bisa ditentukan
6 bulan sebelum itu. Ahli menyatakan hal itu 6 bulan itu tidak bisa ditentukan
pasti kapan tanggalnya yang tepat”.
Atas keterangan Teradu III yang menyatakan bahwa ahli pun tidak dapat
menentukan secara pasti kapan “tanggal yang tepat”, maka hal tersebut
merupakan fakta atas ketidakmampuan ahli dalam menafsir bunyi Pasal 71
ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Sebelumnya Para Teradu juga memiliki keraguan dalam menetapkan tanggal
tersebut sebagaimana yang disampaikan Teradu III pada Sidang Pemeriksaan
(jam ke 01:07:19 s.d 01:08:19) sebagai berikut “Dan sedikit dulu kami jelaskan
Yang Mulia, sehingga pada saat itu ada keragu-raguan kami saat itu yang Mulia
di Perbawaslu 8 dibuka ruang untuk meminta pendapat ahli, makanyalah kami
meminta pendapat ahli saat itu karna sesuai dengan bukti dan hasil klarifikasi
yang kami dapatkan pelantikan tanggal 22 sementara SK itu tanggal 21. Dengan
bunyi SK-nya itu “surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan”. Maka kami
perlu penjelasan, apa sih penjelasan terkait dengan pasal 71 ayat (2) ini yang
namanya penggantian pejabat. Karna bunyinya di Pasal 71 ayat (2) itu bukan
pelantikan yang Mulia tapi penggantian, tidak boleh melakukan penggantian
pejabat 6 bulan sebelum...”
Sehingga dengan demikian maka patut diduga bahwa Para Teradu secara
sengaja pasang badan dan siap menanggung segala resiko dalam menghentikan
laporan Para Pengadu tertanggal 25 September 2024, agar Calon Walikota
Petahana (Terlapor dalam Formulir Model A.1/Bukti KP-1 Para Pengadu) yang
telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang tetap dapat mengikuti
proses pemilihan calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024.
1.9. Bahwa keterangan tambahan Teradu III pada Sidang Pemeriksaan yang
mengatakan “Kami tambahkan juga disini yang mulia bahwa terkait dengan
pelantikan ini sebenarnya yang mulia juga sudah sempat digugat di PTTUN
dimana Tergugat saat itu adalah KPU Kota Gunungsitoli dan gugatannya ditolak
Yang Mulia”.
Menurut Para Pengadu, keterangan tambahan yang disampaikan oleh Teradu
III sama sekali tidak termasuk pokok-pokok aduan Para Pengadu pada Form-
I-P yang disampaikan ke DKPP RI, karena kewenangan mengajukan
permohonan di PTTUN Medan adalah Pasangan Calon dan bukan Para Pengadu.
2. FAKTA-FAKTA UMUM
2.1. Bahwa pada Kamis tanggal 21 Maret 2024, Calon Walikota Petahana (Terlapor
dalam Formulir Model A.1/Bukti KP-01 Para Pengadu) telah menerbitkan
Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 123 Tahun 2024 tentang
Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan
Pemerintah Kota Gunungsitoli, dan telah melakukan pelantikan pada hari
Jumat tanggal 22 Maret 2024.
2.2. Bahwa pelantikan yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024
tersebut sebagaimana dimaksud pada poin 2.1 diatas, adalah fakta telah
dilanggarnya ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai
berikut:
1. Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(vide Bukti KP-15);
2. Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024,
perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan
Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian (vide Bukti KP-16);
3. Instruksi Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran
Pemilihan Terkait Penggantian Pejabat Sebelum Tanggal Penetapan
Pasangan Calon Sampai Dengan Akhir Masa Jabatan Gubernur, Bupati dan
Walikota Pada Pemilihan Tahun 2024 tertanggal 2 April 2024 (vide Bukti KP-
17).
2.3. Bahwa kronologi kejadian pelantikan pada Tahun 2024 di Lingkungan
Pemerintah Kota Gunungsitoli adalah sebagai berikut:
1.Tanggal 2 Maret 2024, adanya Surat Ketua Panitia Seleksi Job Fit (Uji
Kompetensi) Dalam Rangka Rotasi/Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun 2024 Nomor
800/020/PAN UKOM-PPTP/2024 tanggal 2 Maret 2024 Perihal Laporan
Pelaksanaan Job Fit (Uji Kompetensi) Dalam Rangka Rotasi/Mutasi Pejabat
Pimpinan tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun
2024.
2.Tanggal 21 Maret 2024, adanya Undangan Wali Kota Gunungsitoli Nomor:
800/1450/BKPSD/2024 tanggal 21 Maret 2024, hal: Acara Bidang
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli (vide Bukti KP-03).
3.Tanggal 21 Maret 2024, adanya Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli
Nomor 100.3.3.3 – 123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian
dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota
Gunungsitoli, tertanggal 21 Maret 2024 (vide Bukti KP-2).
4.Tanggal 21 Maret 2024, adanya Lampiran Keputusan Wali Kota Gunungsitoli
Nomor 100.3.3.3 – 123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian
dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota
Gunungsitoli (vide Bukti KP-5).
5.Tanggal 22 Maret 2024, adanya Rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil
Negara sesuai Surat Nomor B-1177/JP.00.01/03/2024 tanggal 22 Maret
2024 hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi dalam rangka Mutasi/Rotasi PPT
Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
6.Tanggal 29 Maret 2024, adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal
Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam
Aspek Kepegawaian (vide Bukti KP-16).
7.Tanggal 23 April 2024, adanya Surat Wali Kota Gunungsitoli Nomor
800/1750/BKPSDM/2024 tanggal 23 April 2024 perihal Permohonan
Rekomendasi Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
8.Tanggal 23 April 2024, adanya Surat Wali Kota Gunungsitoli Nomor
800/1752/BKPSDM/2024, tanggal 23 April 2024, perihal Permohonan
Rekomendasi Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan
Pengawas.
9.Tanggal 29 April 2024, adanya Surat Pj. Gubernur Sumatera Utara Nomor
800.1.3.3/78/2024, tanggal 29 April 2024, Hal Usul Pengangkatan,
Pengukuhan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota
Gunungsitoli (vide Bukti KP-18).
10. Tanggal 29 April 2024, adanya Surat Pj. Gubernur Sumatera Utara Nomor
800.1.3.3/80/2024, tanggal 29 April 2024, Hal Persetujuan Mutasi Inspektur
Daerah Kota Gunungsitoli.
11. Tanggal 10 Mei 2024, adanya Surat Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 100.2.2.6/3442/OTDA, tanggal 10 Mei 2024, Hal Penjelasan
Atas Permohonan Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Gunungsitoli (vide Bukti KP-19).
12. Tanggal 21 Mei 2024, adanya Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
Nomor: B1725/JP.00.01/05/2024, tanggal 21 Mei 2024, Hal Rekomendasi
Perubahan Hasil Uji Kompetensi Dalam Rangka Mutasi/Rotasi PPT Pratama
di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
13. Tanggal 28 Mei 2024, adanya Surat Pj. Gubernur Sumatera Utara Nomor
800.1.3.3/128/2024, tanggal 28 Mei 2024, Hal Permohonan Rekomendasi
Pengukuhan, Pengangkatan, dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
14. Tanggal 7 Juni 2024, adanya Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 100.2.2.6/2658/SJ, tanggal 7 Juni 2024, Hal Persetujuan
Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli (vide Bukti KP-20).
15. Tanggal 11 Juni 2024, adanya Undangan Walikota Gunungsitoli Nomor:
800.1.3.1/2575/BKPSDM/2024, tanggal 11 Juli 2024, hal: Undangan
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan (vide Bukti KP-9).
16. Tanggal 12 Juli 2024, adanya Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli
Nomor 100.3.3.3 – 250 Tahun 2024, tanggal 12 Juli 2024, tentang Pembatalan
Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3–123 Tahun 2024 tentang
Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di
Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli (vide Bukti KP-10).
17. Tanggal 12 Juli 2024, adanya Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli
Nomor 100.3.3.3–251 Tahun 2024, tanggal 12 Juli 2024, tentang
Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di
Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli (terlampir sebagai Bukti KP-21).
Bukti-bukti berupa dokumen surat sebagaimana kami sebutkan pada poin 2.3
angka (1) sampai dengan angka (16) tidak semua dapat sampaikan sebagai bukti
pada kesimpulan ini. Bukti tersebut antara lain pada angka (1), (5), (7), (8), (10),
(12), dan (13) kami ketahui dari tindakan administrasi persuratan lainnya yakni:
a. Bukti pada angka (1) yakni adanya Surat Ketua Panitia Seleksi Job Fit (Uji
Kompetensi) Dalam Rangka Rotasi/Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun 2024 Nomor 800/020/PAN
UKOM-PPTP/2024 tanggal 2 Maret 2024 Perihal Laporan Pelaksanaan Job Fit
(Uji Kompetensi) Dalam Rangka Rotasi/Mutasi Pejabat Pimpinan tinggi Pratama
di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun 2024, tidak dapat
dilampirkan oleh Para Pengadu dalam Kesimpulan ini karena dokumen tersebut
berada di bawah otoritas instansi yang berwenang, namun eksistensi surat ini
disebutkan dalam vide Bukti KP-19 dan Bukti KP-20;
b. Bukti pada angka (5) yakni adanya Rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur
Sipil Negara sesuai Surat Nomor B-1177/JP.00.01/03/2024 tanggal 22 Maret
2024 hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi dalam rangka Mutasi/Rotasi PPT
Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tidak dapat dilampirkan
oleh Para Pengadu dalam Kesimpulan ini karena dokumen tersebut berada
dibawah otoritas instansi yang berwenang, namun eksistensi surat ini
disebutkan dalam Bukti KP-18, Bukti KP-19 dan Bukti KP-20;
c. Bukti pada angka (7) yakni 23 April 2024, adanya Surat Walikota Gunungsitoli
Nomor 800/1750/BKPSDM/2024 tanggal 23 April 2024 perihal Permohonan
Rekomendasi Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
tidak dapat dilampirkan oleh Para Pengadu dalam Kesimpulan ini karena
dokumen tersebut berada di bawah otoritas instansi yang berwenang, namun
eksistensi surat ini disebutkan dalam vide Bukti KP-18;
d. Bukti pada angka (8) yakni adanya Surat Walikota Gunungsitoli Nomor
800/1752/BKPSDM/2024 tanggal 23 April 2024 perihal Permohonan
Rekomendasi Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas,
tidak dapat dilampirkan oleh Para Pengadu dalam Kesimpulan ini karena
dokumen tersebut berada di bawah otoritas instansi yang berwenang, namun
eksistensi surat ini disebutkan dalam Bukti KP-18;
e. Bukti pada angka (10) yakni 29 April 2024, adanya Surat Pj. Gubernur Sumatera
Utara Nomor 800.1.3.3/80/2024, tanggal 29 April 2024, Hal Persetujuan Mutasi
Inspektur Daerah Kota Gunungsitoli, tidak dapat dilampirkan oleh Para Pengadu
dalam Kesimpulan ini karena dokumen tersebut berada di bawah otoritas
instansi yang berwenang, namun eksistensi surat ini disebutkan dalam Bukti
KP-19;
f. Bukti pada angka (12) yakni 21 Mei 2024, adanya Surat Ketua Komisi Aparatur
Sipil Negara Nomor: B-1725/JP.00.01/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 Hal
Rekomendasi Perubahan Hasil Uji Kompetensi Dalam Rangka Mutasi/Rotasi PPT
Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tidak dapat dilampirkan
oleh Para Pengadu dalam kesimpulan ini karena dokumen tersebut berada di
bawah otoritas instansi yang berwenang, namun eksistensi surat ini disebutkan
dalam Bukti KP-20;
g. Bukti pada angka (13) yakni 28 Mei 2024, adanya Surat Pj. Gubernur Sumatera
Utara Nomor 800.1.3.3/128/2024, tanggal 28 Mei 2024, Hal Permohonan
Rekomendasi Pengukuhan, Pengangkatan, dan Pelantikan Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tidak dapat
dilampirkan oleh Para Pengadu dalam Kesimpulan ini karena dokumen tersebut
berada di bawah otoritas instansi yang berwenang, namun eksistensi surat ini
disebutkan dalam Bukti KP-20;
2.4.Bahwa dengan telah dilaksanakannya pelantikan tanggal 22 Maret 2024 oleh
Calon Walikota Petahana (Terlapor dalam formulir Model A.1/ BUKTI KP-01 Para
Pengadu), Para Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan tersebut
kepada Para Teradu tertanggal 25 September 2024, 3 (tiga) hari pasca penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 oleh
KPU Kota Gunungsitoli tertanggal 22 September 2024, karena Para Pengadu
berpendapat bahwa penetapan pasangan calon dengan sendirinya menetapkan
status Walikota Gunungsitoli yang ditetapkan oleh KPU Kota Gunungsitoli
menjadi “Petahana”. Sehingga dengan status “Petahana” tersebut.
Maka unsur-unsur pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah terpenuhi.
2.5.Pada tanggal 2 Oktober 2024, Para Teradu menetapkan status laporan Para
Pengadu “dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran
pemilihan”. Hal ini kemudian yang menjadi landasan bagi Para Pengadu yang
mendalilkan bahwa Para Teradu dengan secara sengaja melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam meloloskan Calon Walikota Petahana
(Terlapor dalam Formulir Model A.1/ Bukti KP-1 Para Pengadu) sebagai
Pasangan Calon.
2.6.Para Pengadu yang juga merupakan bagian “Masyarakat” Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan juga merupakan Tim Kampanye Pasangan Calon Karya
Septianus Bate’e, S.STP., M.A.P, dan Yunius Larosa merasa dirugikan oleh
tindakan Para Teradu, dan secara umum Para Teradu telah merusak tatanan
konstruksi demokrasi yang telah dibangun oleh para ahli dan negarawan di
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.7.Bahwa pada Sidang Pemeriksaan, Para Teradu tidak dapat menunjukkan bukti-
bukti secara lengkap kepada Majelis Pemeriksa, dilain pihak Para Pengadu telah
mengajukan bukti-bukti yang lengkap dalam menguatkan dalil-dalilnya.
2.8.Bahwa Para Pengadu menduga adanya hubungan kausalitas antara Surat
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024
perihal Penggantian Pejabat, tertanggal 20 Maret 2024 (Bukti KP-22) yang
ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dengan
sikap Para Teradu dalam menghentikan laporan Para Pengadu, dimana dalam
surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas
nama M. Aswin Diapari Lubis tertanggal 20 Maret 2024 yang pada pokok
suratnya yang menyebutkan “PENETAPAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAH
DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 22 SEPTEMBER 2024, YANG ARTINYA JIKA
KEPALA DAERAH MELAKUKAN MUTASI/ROTASI PEJABAT SETELAH TANGGAL
22 MARET 2024, HARUS MENDAPATKAN PERSETUJUAN TERTULIS DARI
MENTERI”.
2.9.Bahwa dalam Sidang Pemeriksaan, Para Teradu telah mengakui beberapa hal
sebagai berikut:
1. Terhadap laporan yang disampaikan oleh Para Pengadu (Formulir Model A.1/
Bukti KP-1), Para Teradu mengakui bahwa di dalamnya terdapat dugaan
tindak pidana pemilihan, dugaan pelanggaran pemilihan, dan sengketa
pemilihan.
2. Para Teradu mengakui bahwa pelantikan yang dilakukan oleh Calon Walikota
Petahana (Terlapor dalam formulir Model A.1/ Bukti KP-1 Para Pengadu)
tanggal 22 Maret 2024 sama sekali tanpa adanya izin tertulis dari
Kementerian Dalam Negeri.
2.10. Bahwa sebagaimana dimaksud pada poin 2.9 angka (1) di atas menegaskan
bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh Para Pengadu kepada Para
Teradu tertanggal 25 September 2024 telah mengandung 3 (tiga) jenis dugaan
pelanggaran yang telah dilanggar secara bersamaan (berlapis) oleh Calon
Walikota Petahana (Terlapor dalam Formulir Model A.1/ Bukti KP-1 Pengadu)
sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu No. 8 Tahun 2020, Pasal 9 ayat (3),
yakni: dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, dugaan sengketa pemilihan;
dan dugaan tindak pidana pemilihan (vide Perbawaslu No. 8 tahun 2020, Pasal
10, ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d).
Dari ketiga kategori dugaan pelanggaran yang terkandung dalam laporan Para
Pengadu tertanggal 25 September 2024, Para Teradu secara sengaja
menggugurkan semua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Walikota
petahana dengan fakta sebagai berikut:
1. Dugaan pelanggaran administrasi pemilihan (vide Perbawaslu No. 8 tahun
2020, Pasal 10, ayat (2) huruf b) dengan akibat hukum pembatalan sebagai
pasangan calon, digugurkan oleh Para Teradu dengan dalih keterangan ahli
dan bukti Pelapor yang hanya 3 (tiga) jenis;
2. Dugaan tindak pidana pemilihan (vide Perbawaslu No. 8 tahun 2020, Pasal
10, ayat (2) huruf c) dengan akibat hukum “Pejabat yang melanggar ketentuan
Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda
paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”, digugurkan oleh Para Teradu dengan
dalih kalah voting dari pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Polres Nias,
tanpa adanya penjelasan terkait unsur-unsur mana saja yang tidak
memenuhi pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) tersebut.
3. Dugaan sengketa pemilihan (vide Perbawaslu No. 8 tahun 2020, Pasal 10, ayat
(2) huruf d), digugurkan oleh Para Teradu dengan mendalilkan bahwa Para
Pengadu tidak memiliki legal standing sebagai Pasangan Calon. Memang
benar demikian, namun Para Teradu tidak melaksanakan ketentuan
Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi: “Hasil kajian
awal berupa dugaan sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 huruf c disampaikan kembali kepada pelapor”. Ini artinya, jika Para Teradu
menerapkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Perbawaslu No. 8 Tahun 2020
tersebut, maka Para Pengadu yang merupakan Tim Kampanye Pasangan
Calon dapat memperbaiki laporannya menjadi dugaan sengketa pemilihan
bersama Pasangan Calonnya dan mengajukannya kembali kepada Para
Teradu dalam masa tenggang penyampaian laporan.
2.11. Para Teradu sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang dibutuhkan
untuk mendukung Jawaban Teradu pada Sidang Pemeriksaan, antara lain:
1. Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu;
2. Surat Persetujuan Tertulis dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
terkait dengan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 di Lingkungan Pemerintahan
Kota Gunungsitoli.
3. SK Pembatalan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota
Gunungsitoli pasca Calon Walikota Petahana (Terlapor dalam Formulir Model
A.1 Para Pengadu) telah melakukan pelanggaran dengan melakukan
pelantikan pejabat pada tanggal 22 Maret 2024;
4. CV Ahli.
2.12. Bahwa Para Teradu tidak dapat menghadirkan Pihak Terkait dari Kejaksaan
Negeri Gunungsitoli, Polres Nias maupun Ahli sehingga alasan tidak
terpenuhinya dugaan pelanggaran pada pelantikan tanggal 22 Maret 2024 tidak
dapat dibuktikan oleh Para Teradu.
2.13. Pada pelantikan tanggal 22 Maret 2024, Para Teradu tidak menghadiri acara
pelantikan tersebut, hal mana masa pelantikan tersebut termasuk dalam
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Atas
hal tersebut, Para Teradu tidak dapat membuat Laporan Hasil Pengawasan
sebagaimana Instruksi Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2024.
2.14. Bahwa secara hirarki, wajib bagi Para Teradu untuk melakukan konsultasi
kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum yang mempunyai hubungan
koordinasi yang baik dengan Kementerian Dalam Negeri, dan bukan kepada Ahli
yang tidak dapat menunjukkan kualifikasinya berupa karya tulis atau jurnal
ilmiah terkait dengan Implementasi Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10
Tahun 2016.
2.15. Para Pengadu berpendapat bahwa Para Teradu pasang badan dalam meloloskan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli atas nama Sowa’a
Laoli, S.E., M.S.i dan Martinus Lase, S.H yang seyogyanya Para Teradu
memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Gunungsitoli untuk membatalkan
penetapan Pasangan Calon tersebut.
2.16. Bahwa Teradu III atas nama Nur Alia Lase sebelumnya telah dikenai sanksi
“Peringatan Keras” oleh DKPP RI pada Putusan Sidang Pemeriksaan Nomor
Perkara 41-PKE-DKPP/XII/2024 tertanggal 25 Januari 2023, yang juga
dilaporkan oleh Pengadu I pada perkara ini (Nomor Perkara 313-PKE-
DKPP/XII/2024).
2.17. Bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu bukan hanya
sekedar pelanggaran kode etika biasa namun Para teradu secara sengaja telah
membangkang terhadap Undang-Undang, mengangkangi Surat Kementerian
Dalam Negeri, dan dengan secara sengaja tidak melaksanakan instruksi Badan
Pengawas Pemilihan Umum sebagai pengawas pemilihan umum tingkat
nasional.
Berdasarkan fakta-fakta Sidang Pemeriksaan serta fakta-fakta lainnya, maka Para
Pengadu tiba pada suatu kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu,
Para Pengadu telah membangkang terhadap Undang-undang, tidak mengindahkan
Surat Kementerian Dalam Negeri, dan secara sengaja tidak melaksanakan Instruksi
dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam implementasi penanganan
dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh masyarakat dhi. Para
Pengadu, sekaligus sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon yang merasa dirugikan
oleh tidak profesional dan berintegritasnya Para Teradu, maka Para Pengadu tetap
bertahan pada Petitumnya kepada Majelis DKPP RI untuk memberikan sanksi
kepada:
a. Elmizarti, S.IP dalam perkara sebagai Teradu I;
b. Lutherman Harefa, S.Pd, dalam perkara sebagai Teradu II; dan
c. Nur Alia Lase, S.Pd, dalam perkara sebagai Teradu III.
berupa Pemberhentian Tetap sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Gunungsitoli.
2. Apabila Majelis DKPP RI berpendapat lain, mohon kepada Majelis DKPP RI untuk
dapat melaksanakan Sidang ke-II Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang
dilakukan oleh Para Teradu mengingat beberapa Pihak Terkait lainnya seperti
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Polres Nias, Ahli Para Teradu, Kementerian Dalam
Negeri, untuk dapat dihadirkan agar dapat didengar keterangannya sehingga dalil-
dalil maupun petitum yang diajukan oleh Para Pengadu menjadi landasan bagi
Majelis DKPP RI untuk memberikan sanksi administrasi kepada Para Teradu
berupa Pemberhentian Tetap.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
21 Maret 2025, sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Para Pengadu, kecuali
yang secara tegas diakui oleh para Teradu;
2. Bahwa pada tanggal 25 September 2024, Para Pengadu yang diwakili oleh Pieter
Sanjayaputra Telaumbanua, S.H., menyampaikan laporan dugaan pelanggaran
pemilihan secara langsung berdasarkan tempat terjadinya dugaan pelanggaran
pemilihan yakni di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, yang diterima oleh Penerima
Laporan atas nama Wellman Meisokhi Ziliwu (vide Bukti T-1);
3. Bahwa Selanjutnya penerima laporan menyampaikan Form A.3 sebagai Tanda Bukti
Penyampaian Laporan (vide Bukti T-2);
4. Bahwa dalam laporan Para Pengadu melaporkan Sowa’a Laoli, S.E., M.Si. yang
merupakan Wali Kota Gunungsitoli dan sekaligus sebagai Calon Wali Kota
Gunungsitoli Tahun 2024;
5. Bahwa setelah laporan tersebut diterima dan dilakukan kajian awal, pada tanggal
27 September 2024 maka Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli melalui
Pleno menetapkan laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan syarat
materiel kemudian dituangkan di dalam Berita Acara Pleno Bawaslu Kota
Gunungsitoli untuk diproses baik dugaan Tindak Pidana Pemilihan maupun
Dugaan Pelanggaran Administrasi;
6. Bahwa mengingat laporan dimaksud memiliki potensi dugaan Tindak Pidana
Pemilihan maupun Dugaan Pelanggaran Administrasi maka perlu didengarkan
pendapat Ahli, selanjutnya Bawaslu Kota Gunungsitoli telah meminta pendapat Ahli
atas nama Dr. Asman Siagian, S.H.,M.H melalui Surat Nomor: 109/PP.01.02/K.SU-
27/09/2024, tanggal 29 September 2024 untuk memberikan pendapat dalam
bentuk legal opini terhadap Laporan Dugaan No : 02/PL/PW/Kota/02.08/IX/2024
tanggal 25 September 2024 (vide Bukti T-3);
7. Bahwa berdasarkan pendapat Ahli dalam pendapatnya menyampaikan Terlapor
dalam laporan Para Pelapor di Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor
02/PL/PW/Kota/02.08/IX/2024, tanggal 25 September 2024 yang berhubungan
dengan perkara ini tidak memiliki unsur tindak pidana pemilihan maupun
Pelanggaran Administrasi Pemilihan (vide Bukti T-4);
8. Bahwa terkait laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan, pada tanggal 28 September
2024 Bawaslu Kota Gunungsitoli telah mengundang Sentra Gakkumdu Kota
Gunungsitoli untuk melakukan Pembahasan I. Hasil Pembahasan I Sentra
Gakkumdu Kota Gunungsitoli menghentikan laporan dimaksud dengan alasan
tidak memenuhi unsur unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-
5);
9. Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Gunungsitoli
dalam laporan a quo memiliki potensi dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan,
maka Bawaslu Kota Gunungsitoli melakukan kajian terkait adanya dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan atau tidak, terhadap laporan dimaksud;
10. Bahwa selanjutnya hasil kajian terhadap laporan tersebut, maka Bawaslu Kota
Gunungsitoli setelah mempertimbangkan Laporan Para Pelapor, Hasil Klarifikasi
para Pelapor, Terlapor dan bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan, pendapat
Ahli, dan juga hasil Pembahasan I Sentra Gakkumdu Kota Gunungsitoli yang telah
dituangkan dalam BA PLENO 122//BA-PLENO/SU27/09/2024, tanggal 28
September 2024 maka laporan tersebut ditetapkan bukan merupakan pelanggaran
baik dugaan Tindak Pidana Pemilihan maupun Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan karena tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan sehingga
Laporan tersebut dihentikan penanganannya;
11. Bahwa Bawaslu Kota Gunungsitoli telah mengeluarkan status laporan dihentikan
penangannnya karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan
telah diumumkan pada Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli
pada tanggal 2 Oktober 2024;
12. Bahwa terkait status laporan a quo, Bawaslu Kota Gunungsitoli telah
menyampaikan kepada Pelapor I melalui media online (aplikasi WhatsApp) dan telah
disampaikan dalam bentuk hardcopy kepada yang bersangkutan oleh Staf Bawaslu
Kota Gunungsitoli atas nama Wellman Meisokhi Ziliwu;
13. Bahwa aduan para Pengadu bagian 10 nomor 1 (satu) terkait jenis pelanggaran yang
dilaporkan Pelapor ke Bawaslu Kota Gunungsitoli dapat disampaikan sebagai
berikut:
a. Bawaslu Kota Gunungsitoli telah meneliti dan memeriksa terkait legal standing
para Pelapor dalam menyampaikan laporannya ke Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Dari hasil penelitian tersebut Para Pelapor bukanlah pihak yang ditentukan oleh
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagai Pemohon untuk mengajukan permohonan sengketa pemilihan. Adapun
terkait Pemohon yang boleh mengajukan permohonan sengketa pemilihan
sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi ”Pemohon dalam
penyelesaian sengketa Pemilihan terdiri atas:
a. Bakal Pasangan Calon; atau
b. Pasangan Calon.”
sementara Pelapor dalam laporan tersebut bukanlah Bakal Pasangan Calon atau
Pasangan Calon sehingga tidak memiliki legal standing menjadi Pemohon dalam
Permohonan Sengketa Pemilihan.
b. Bahwa terkait aduan Pengadu pada poin 10 angka 1 huruf f yang pada pokoknya
menyatakan Bawaslu Kota Gunungsitoli telah melakukan kesalahan yang fatal
dengan tidak memberikan salinan berita acara klarifikasi kepada pihak yang
diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran pemilihan selesai dilakukan, Pasal
26 ayat (7) Perbawaslu No 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota berbunyi “Salinan Berita Acara Klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang
diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan”.
Jadi adanya frasa “dapat” bukanlah menjadi keharusan bagi Bawaslu Kota
Gunungsitoli untuk menyampaikan Berita Acara Klarifikasi setelah penanganan
pemilihan selesai dilakukan, kecuali para Pelapor meminta Berita Acara
Klarifikasi dimaksud kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli tentunya dengan tata
cara dan prosedur administrasi yang seharusnya.
c. Bahwa Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menindaklanjuti seluruh proses
penanganan pelanggaran yang disampaikan Para Pelapor dan telah dilakukan
secara profesional, adil dan berintegritas sesuai dengan Perbawaslu No 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah disampaikan, Para Teradu memohon
kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara
ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam Perkara Nomor 313-
PKE-DKPP/XII/2024, Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-31, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Formulir Model A.1, Formulir Laporan a.n. Hadirat ST Gea dan Pieter
Sanjayaputra Telaumbanua, tanggal 25 September 2024;
T-2 Formulir Model A.3, Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
02/PL/PW/Kota/02.08/IX/2024, tanggal 25 September 2024;
T-3 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 109/PP.01.02/K.SU-27/09/2024,
hal Permohonan Pendapat Ahli, tanggal 29 September 2024;
T-4 Berita Acara Klarifikasi Ahli a.n. Dr. Asman Siagian, S.H., M.H;
T-5 Berita Acara Pleno Nomor 122/BA-PLENO/SU-27/09/2024, tanggal 28
September 2024;
T-6 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 120/BA-PLENO/SU-27/09/2024, tanggal
27 September 2024;
T-7 Formulir Model A.4, Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
02/PL/PW/Kota/02.08/IX/2024, tanggal 27 September 2024;
T-8 - Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 103/PP.01.02/K.SU-
27/09/2024, hal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, tanggal 28
September 2024;
- Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 104/PP.01.02/K.SU-
27/09/2024, hal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, tanggal 28
September 2024;
T-9 - Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 105/PP.01.02/K.SU-
27/09/2024, hal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, tanggal 28
September 2024;
- Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 106/PP.01.02/K.SU-
27/09/2024, hal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, tanggal 28
September 2024;
T-10 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 108/PP.01.02/K.SU-27/09/2024,
hal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, tanggal 29 September
2024;
T-11 Surat Tugas Nomor 776/13/A/11/2024, a.n. Dr. Asman Siagian, S.H.,
M.H., tanggal 1 Oktober 2024;
T-12 Curriculum Vitae a.n. Dr. Asman Siagian, S.H., M.H;
T-13 Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya Nomor
481.a/LC/Yayasan/03/2023 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Yayasan
Prof. Dr. H. Kadirun Yahya, tanggal 27 Maret 2023;
T-14 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 126/BA-PLENO/SU-27/10/2024, tanggal
2 Oktober 2024;
T-15 Formulir Model A.11, Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024, tanggal 2 Oktober 2024;
T-16 Pengumuman Status Laporan tanggal 2 Oktober 2024 di Papan
Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli;
T-17 - Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 112/PP.01.02/K.SU-
27/10/2024, perihal Penyampaian Status Laporan, tertanggal 2 Oktober
2024;
- Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 113/PP.01.02/K.SU-
27/10/2024, perihal Penyampaian Status Laporan, tertanggal 2 Oktober
2024;
T-18 Keputusan Nomor 029/A/KPTS/Karya-Yunus/GST/IX.2024 tentang
Pengesahan Komposisi dan Personalia Tim Kampanye Kota Gunungsitoli
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Pemilihan
Serentak 2024, tertanggal 16 September 2024;
T-19 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 180/PM.00.02/K.SU-
27/08/2024, perihal Himbauan, tertanggal 22 Agustus 2024;
T-20 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 181/PM.00.02/K.SU-
27/08/2024, perihal Himbauan, tertanggal 22 Agustus 2024;
T-21 Formulir Model A.10, Berita Acara Klarifikasi;
T-22 Berita Acara Klarifikasi a.n. Hadirat ST Gea;
T-23 Berita Acara Klarifikasi a.n. Pieter Sanjaya Putra Telaumbanua;
T-24 Video Klarifikasi Hadirat ST Gea;
T-25 Video Klarifikasi Pieter Sanjaya Putra Telaumbanua;
T-26 Video Klarifikasi Kepala BKPSDM dan Kepala Bidang Mutasi;
T-27 Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-123 Tahun 2024
tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri
Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas
di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tanggal 21 Maret 2024;
T-28 - Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-251 Tahun 2024
tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri
Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan
Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tanggal 12 Juli
2024;
- Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-250 Tahun 2024
tentang Pembatalan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-
123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan
Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota
Gunungsitoli, tanggal 12 Juli 2024;
T-29 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/3831/OTDA, perihal
Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan
Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli,
tanggal 22 Mei 2024;
T-30 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2658/SJ, perihal Persetujuan
Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli, tanggal 7 Juni 2024;
T-31 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor
13/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MDN.
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
21 Maret 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Para Pengadu;
2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Para Teradu telah menyampaikan
mekanisme proses penanganan pelanggaran sejak diterima laporan dari Para
Pelapor pada tanggal 25 September 2024, Para Teradu melaksanakan penanganan
pelanggaran pemilihan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagai berikut:
a. Penerimaan Laporan tanggal 25 September 2024;
b. Bukti Penyampaian Laporan (Form Model A.3) tanggal 25 September 2024;
c. Penetapan Kajian Awal 27 September 2024 (dokumen yang dikecualikan);
1. Berita Acara Pleno Kajian Awal (vide Bukti T-6)
2. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (vide Bukti T-7)
d. Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu Kota Gunungsitoli tanggal 28
September 2024 (dokumen yang dikecualikan);
e. Melakukan Klarifikasi diantaranya:
1. Kepada Pelapor tanggal 29 September 2024 (vide Bukti T-8)
2. Kepada Saksi Pelapor tanggal 29 September 2024 (vide Bukti T-9)
3. Kepada Terlapor pada tanggal 30 September 2024 (vide Bukti T-10)
f. Pendapat Ahli:
1) Permohonan Pendapat Ahli telah disampaikan Bawaslu Kota Gunungsitoli
kepada Rektor Panca Budi melalui Surat Nomor 109/PP.01.02/K.SU-
27/09/2024 tanggal 29 September 2024;
2) Surat Tugas Ahli (vide Bukti T-11)
3) Daftar Riwayat Hidup (vide Bukti T-12)
4) Surat Keputusan Pengangkatan Dosen Tetap (vide Bukti T-13)
5) Pendapat Ahli (Berita Acara Klarifikasi Ahli) pada tanggal 1 Oktober 2024;
g. Penetapan Kajian Dugaan Pelanggaran tanggal 2 Oktober 2024 (dokumen yang
dikecualikan);
1. Berita Acara Pleno Kajian (vide Bukti T-14)
2. Kajian Dugaan Pelanggaran (vide Bukti T-15)
h. Salinan Pengumuman Status Laporan tanggal 2 Oktober 2024 di Papan
Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli (vide Bukti T-16);
i. Penyampaian Status Laporan tanggal 2 Oktober 2024 kepada Pelapor I dan
Pelapor II (vide Bukti T-17);
3. Bahwa dalam fakta persidangan terkait Teradu I memiliki hubungan kekerabatan
kepada Pengadu I, Teradu I menyatakan tidak memiliki kaitannya atau
memengaruhi proses penanganan pelanggaran di Bawaslu Kota Gunungsitoli;
4. Bahwa dalam fakta persidangan terkait suami Teradu I memiliki hubungan
kekerabatan kepada Calon Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 atas nama
Martinus Lase, S.H. Teradu I menyatakan dalil Pengadu II sebagai asumsi yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
5. Bahwa dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh KPU Kota Gunungsitoli,
Para Pengadu merupakan Tim Kampanye Pemenangan Pasangan Calon Walikota
Gunungsitoli dan Wakil Walikota Gunungsitoli yaitu Nomor Urut 1 atas nama Karya
S. Bate'e dan Yunius Larosa (vide Bukti T-18);
6. Bahwa dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh KPU Kota Gunungsitoli,
Para Teradu belum melakukan koordinasi terkait dengan laporan Para Pelapor di
Bawaslu Kota Gunungsitoli adalah tidak benar. Koordinasi telah dilakukan Para
Teradu dengan Ketua KPU Kota Gunungsitoli atas nama Cardinal P. Mendrofa dan
juga Anggota Komisioner KPU Kota Gunungsitoli atas nama Juliman Harefa, S.H.
melalui telekomunikasi;
7. Bahwa Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menyurati KPU Kota Gunungsitoli dengan
Nomor: 180/PM.00.02/K.SU-27/08/2024, tanggal 22 Agustus 2024, perihal
Imbauan yang pada pokoknya surat tersebut menghimbau KPU Kota Gunungsitoli
supaya memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
terkait dimulainya tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide T-
19)
8. Bahwa Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menyurati Ketua Partai Politik se-Kota
Gunungsitoli dengan Nomor 181/PM.00.02 /K.SU¬27/08/2024, tanggal 22
Agustus 2024, perihal Himbauan dengan maksud yang pada pokoknya
menghimbau Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik Se-Kota Gunungsitoli agar
(vide Bukti T-20):
1. Menaati tata cara prosedur dan memastikan kelengkapan persyaratan calon
sesuai dengan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 92 PKPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, guna menghindari potensi masalah
administratif yang dapat menghambat proses pencalonan;
2. Menaati jadwal dan tahapan, seluruh kegiatan pencalonan harus mengikuti
jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU untuk memastikan proses berja1an
sesuai dengan waktu yang ditentukan, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun
2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wa1i Kota Tahun 2024;
3. Semua pihak menjaga integritas dengan menghindari segala bentuk
pelanggaran, penyalahgunaan fasilitas negara, politik uang, kampanye di luar
jadwal, dan bentuk pelanggaran lainnya;
4. Peserta pemilihan baik partai politik dan bakal pasangan calon agar
mempedomani dan mematuhi peraturan yang berlaku, pelanggaran terhadap
ketentuan PKPU akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
5. Diminta kepada Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah agar melengkapi
dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Lampiran 1I-Lampiran X PKPU
Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
9. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadu I berkeinginan Bawaslu Kota
Gunungsitoli melakukan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Calon Walikota
Gunungsitoli dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 melalui surat
rekomendasi Bawaslu Kota Gunungsitoli ke KPU Kota Gunungsitoli, maka
berdasarkan Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang¬Undang, yang
berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan
sebagaimana climaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi
pembatalan sebagai ealon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota”.
10. Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang pada pokoknya Pengadu II
menerangkan Berita Acara Klarifikasi yang telah diterimanya tidak menggunakan
Kop Surat Resmi Bawaslu Kota Gunungsitoli. Dalam persidangan ini Para Teradu
menyatakan telah sesuai dengan Lampiran Formulir Model A.10 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota (vide Bukti T-21);
11. Bahwa berdasarkan fakta persidangan menurut Pengadu II adanya perbedaan
antara Berita Acara Klarifikasi dengan audio visual adalah tidak benar, karena pada
saat Berita Acara Klarifikasi ditandatangani di atas materai oleh Pengadu II,
sebelumnya telah diberikan hak untuk membaca dan mengoreksi Berita Acara
Klarifikasi yang dimaksud, selanjutnya Pengadu II meminta untuk membuka hasil
audio visual (video) pada saat Tim Klarifikasi Bawaslu Kota Gunungsitoli
mengklarifikasi Pengadu I dan Pengadu II, maka Para Teradu melampirkan alat
bukti pada persidangan Perkara a quo diantaranya sebagai berikut;
1. Salinan Berita Acara Klarifikasi Pelapor I (vide Bukti T-22)
2. Salinan Berita Acara Klarifikasi Pelapor II (vide Bukti T-23)
3. Audio Visual pada saat diklarifikasi Pelapor I (Dokumen yang dikecualikan) (vide
Bukti T-24)
4. Audio Visual pada saat di Klarifikasi Pelapor II (Dokumen yang dikecualikan)
(vide Bukti T-25)
12. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang direkam melalui audio visual oleh Tim
Klarifikasi Bawaslu Kota Gunungsitoli dengan Pihak Terkait yang dihadirkan oleh
Terlapor atas nama Peniel Harefa dan Hendrik Zebua masing-masing sebagai Kepala
BKPSDM dan Kepala Bidang Mutasi menyampaikan telah melakukan Koordinasi
secara lisan di Kementerian Dalam Negeri dengan disetujui untuk dilakukan
pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 (Dokumen yang dikecualikan) (vide Bukti T-
26)
13. Bahwa berdasarkan fakta persidangan terkait Petikan Keputusan Walikota
Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan,
Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota
Gunungsitoli, tertanggal 21 Maret 2024, Para Teradu menyatakan tidak
berkesalahan karena keluarnya Surat Menteri Dalaxn Negeri tertanggal 29 Maret
2024 baru dapat diberlakukan untuk peristiwa yang terjadi setelah ketentuan
tersebut dinyatakan (asas non retroaktifi akan lain halnya apabila Surat Menteri
Dalam Negeri tersebut disampaikan kepada para Kepala Daerah di bawah tanggal
22 Maret 2024, terkait pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan
oleh Kepala Daerah adalah bagian dari pelaksanaan pemenuhan terhadap asas dan
prinsip, kepastian, kemanfaatan dan keadilan terhadap subjek personal yang
dilantik. Dengan demikian pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada
tanggal 22 Maret 2024 adalah sah secara hukum (vide Bukti T-27)
14. Bahwa pelantikan tanggal 15 Juli 2024 di Lingkungan Pemerintah Kota
Gunungsitoli berdasarkan Salinan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor
100.3.3.3-251 tahun 2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang Pengangkatan,
Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota
Gunungsitoli telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri, hal ini
dibuktikan sebagai berikut (vide Bukti T-28):
1. Salinan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/3831/0TDA/hal
Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat
Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli tanggal 22 Mei
2024 (vide Bukti T-29)
2. Salinan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2658/SJ perihal
Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli tanggal 7 Juni 2024 (vide
Bukti T-30)
Dengan demikian, Para Teradu menyatakan bahwa penggantian pejabat di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli telah sesuai prosedur karena
telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sehingga dinyatakan sah
secara hukum;
15. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, pengaduan yang disampaikan Para Pengadu
dalam Perkara a quo merupakan perkara yang sama dan telah diputuskan oleh
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor: 13/G/
Pilkada/2024/PT.TUN.MDN yang pada pokoknya Putusan tersebut gugatan
Penggugat tidak diterima (vide Bukti T-31)
16. Bahwa Para Teradu menyatakan keputusan Bawaslu Kota Gunungsitoli untuk
menghentikan Laporan Para Pelapor Nomor 02/PL/PW/Kota/02.08/IX/2024
tanggal 25 September 2024 telah sesuai dengan kajian dugaan pelanggaran
Pemilihan serta didukung dengan bukti-bukti yang didapatkan dari Terlapor
maupun Pendapat Ahli, maka Para Teradu menyatakan laporan tersebut dihentikan
karena tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan;
17. Bahwa dalam Perkara a quo, Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk dapat memperhatikan Putusan DKPP
Nomor 2-PKE-DKPP/I/2025 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah disampaikan, Para Teradu memohon
kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara
ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota KPU Kota Gunungsitoli, Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli, Pj. Sekretaris
Daerah Kota Gunungsitoli, Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli, dan
Kabid Pengadaan, Mutasi dan Informasi Pemerinah Daerah Kota Gunungsitoli, dalam
sidang pemeriksaan tanggal 21 Maret 2021 sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Kota Gunungsitoli
I. Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor 787/PS.DKPP/SET-04/III/2025,
tanggal 16 Maret 2025, KPU Kota Gunungsitoli dalam hal ini sebagai Pihak terkait
atas Pangaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 360-P/L-
DKPP/XII/2024, dengan ini menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli telah melaksanakan tahapan
pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024
sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota;
2. Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli telah menerima pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 dimulai
pada tanggal 27-29 Agustus 2024;
3. Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli menerima pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 dengan
uraian sebagai berikut:
a. Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun
2024 a.n. Karya Septianus Bate’e, S.STP., M.AP. dan Yunius Larosa pada hari
Rabu tanggal 28 Agustus 2024 Pukul 11.15 WIB.
b. Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun
2024 a.n. Sowa’a Laoli, S.E., M.Si dan Martinus Lase, S.H. pada hari Rabu
tanggal 28 Agustus 2024 Pukul 14.21 WIB.
4. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan
Umum Kota Gunungsitoli mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan
Masyarakat terhadap Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Gunungsitoli Tahun 2024 pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024;
5. Bahwa masa tenggang waktu pemberian masukan dan tanggapan masyarakat
terhadap Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gunungsitoli
Tahun 2024 yang dimulai tanggal 15-18 September 2024, sampai batas jadwal
yang ditentukan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Bakal Pasangan Calon a.n.
Sowa’a Laoli, S.E., M.Si dan Martinus Lase, S.H. tidak mendapat masukan dan
tanggapan dari masyarakat serta rekomendasi Bawaslu Kota Gunungsitoli yang
disampaikan kepada KPU Kota Gunungsitoli;
6. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli menetapkan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli berdasarkan Keputusan KPU Kota
Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 pada
tanggal 22 September 2024 sebagai berikut:
a. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli a.n. Karya
Septianus Bate’e, S.STP., M.AP. dan Yunius Larosa.
b. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli a.n. Sowa’a Laoli,
S.E., M.Si dan Martinus Lase, S.H.
7. Bahwa terkait Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 telah digugat oleh Pasangan Calon a.n. Karya
Septianus Bate’e, S.STP., M.AP. dan Yunius Larosa dalam hal ini diwakili
Kuasanya a.n. Selatieli Zendrato, S.H., M.H., Radius Purnawira Hulu, S.H., M.H
dan Victor S. Hamonangan Manurung, S.H. dengan Pokok Gugatan Tata Usaha
Negara tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 dengan Perkara Nomor
13/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN.
8. Bahwa dari pokok Perkara Nomor 13/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengeluarkan Putusan bahwa
menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
9. Bahwa Pengadu I a.n. Pieter Sanjaya Putra Telaumbanua, S.H. dan Pengadu II
a.n. Hadirat ST Gea adalah merupakan Tim Kampanye Pasangan Calon Karya
Septianus Bate’e, S.STP., M.AP. dan Yunius Larosa sebagaimana tertuang pada
Surat Keputusan Tim Kampanye Nomor 029/A/KPTS/KARYA
YUNIUS/GST/IX/2024 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Tim
Kampanye Kota Gunungsitoli Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Gunungsitoli Pemilihan Serentak Tahun 2024.