Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 62/DKPP-PKE-II/2013
Pertimbangan Putusan Panwas Kota Bima
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-06-2013
👁 11 dibaca ⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku selaku Anggota Panwaslu Kota Bima, Ketua Panwaslu Kota Bima, dan Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat masing-masing atas nama Ir. Khaeruddin M. Ali, M.AP, Drs. Arif Sukirman, M.H., dan Khuwailid S.Ag., M.H.; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 62/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 103/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 62/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Benyamin Ahmad Organisasi/Lembaga : Ketua Lembaga Penggerak Potensi Umat (LPPU) Bima - NTB Alamat : Jln. Seruni Gang Kuburan No.VIII Kelurahan Sarae, Kota Bima Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ir. Khaeruddin M. Ali, M.AP Jabatan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kota Bima Alamat : Jl. Seroja No. 1 Kelurahan Nae Kota Bima Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Drs. Arif Sukirman, M.H. Jabatan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kota Bima Alamat : Jl. Seroja No. 1 Kelurahan Nae Kota Bima Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Khuwailid S.Ag., M.H. Organisasi/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi NTB Alamat : Jl. Udayana No. 10 di Mataram Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; 1 [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu; 2. DUDUK PERKARA Bahwa Pengadu pada tanggal 16 April 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 103/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 62/DKPP- PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut : ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 11 Juni 2013, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa secara umum dalam pelaksanaan tugas, Penyelenggara Pemilu (KPU dan Panwaslu) haruslah berpedoman pada asas-asas penyelenggaraan Pemilu yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas sebagaimana diatur dalam pasal 2 Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Jo. Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 2. Sehubungan dengan point 1 di atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota BIMA– NTB telah mengagendakan pelaksanaan Pemilukada Kota Bima Tahun 2013 yang dituangkan dalam Keputusan No. 11/Kpts/KPU-Kota-017.4333903/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilhan Umum Kota Bima Nomor 21/kpts/KPU-Kota-017.4333903/ 2013 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013; 2 3. Bahwa dalam keputusan tersebut proses Pemilukada terdiri dari 3 (tiga) tahapan yaitu:  Tahap Persiapan ;  Tahap Pelaksanaan ; dan  Tahap Penyelesaian. 4. Bahwa pada Tahap Persiapan Pengadu menilai bahwa Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Bima telah melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan; 5. Bahwa menurut pengamatan dan penilaian Pengadu ternyata kuat dugaan atau patut diduga telah terjadi pelanggaran kode etik yang sedemikiaan rupa sifatnya, yang dilakukan oleh Teradu dalam Penyelenggaraan Pemilukada kota Bima Tahun 2013, yaitu sebagai berikut : a) Bahwa pada tahapan pelaksanaan khususnya pada program pemuthakiran data dan pendaftaran pemilih kegiatannya adalah pemuthakiran data pemilih oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dibantu oleh PPDP (Petugas Pemuthakiran Data Pemilih), dan pada saat yang bersamaan melaksanakan program Pencalonan dengan kegiatan melaksanakan Verifikasi dokumen dukungan oleh PPS untuk bakal pasangan calon perseorangan. Teradu II justru mengeluarkan statement di berbagai media cetak di BIMA–NTB bahwa mereka mengancam memboikot Pemilukada Kota Bima–NTB dengan headline “PANWASLU KOTA ANCAM BOIKOT PILKADA” (Suara Mandiri edisi 18 Januari 2013 ). Kondisi tersebut berawal dari tuntutan finansial dan mobilitas dari Teradu II kepada pihak Pemkot Bima, dimana Pemkot hanya mampu menyediakan alokasi anggaran Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan satu unit mobil dinas layak pakai. Tindakan yang dilakukan oleh Teradu II tersebut sebagai salah satu unsur Penyelenggara Pemilukada (Bidang Pengawasan) sangat tidak layak, tidak pantas, tidak patut dan tidak etis dipertontonkan di tengah publik. Hanya karena finansial dan mobilitas dianggap tidak memadai menurut Teradu II, Teradu II mengeluarkan ancaman seperti diatas. Menurut hemat Pengadu bahwa alokasi anggaran tersebut sudah cukup memadai untuk ukuran luas wilayah, jumlah pemilih, usia Pemkot Bima yang cenderung masih relatif masih muda, lagi pula tugas, fungsi dan kewenangannya hanya pada tataran pengawasan; 3 b) Bahwa dalam melaksanakan tupoksinya Teradu II tidak menghargai dan menghormati sesama penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu. Kenyataannya Teradu II lebih cenderung mendzolimi dan menghakimi mitranya yaitu KPU Kota BIMA–NTB, serta lebih sering mencari sensasi dan popularitas di media cetak dengan mengumbar ancaman dan tekanan melakukan trial by press. Hal ini dapat dibuktikan dengan keluarnya rekomendasi Panwaslu Kota Bima yang tidak diketahui nomor dan tanggalnya, hanya diketahui berdasarkan pemberitaan media cetak. Media cetak yang dimaksud antara lain Harian Bimeks berita hari Sabtu, 13 April 2013 headline “PANWASLU REKOMENDASIKAN KETUA KPU KOTA BIMA DIGANTI”. Pada kemudian Media Garda Asakota edisi 768, senin 22 April 2013 judul berita “PANWASLU REKOMENDASIKAN PERGANTIAN KETUA KPU KOTA BIMA”. Ada tiga alasan yang mendasari keluarnya rekomendasi tersebut dari hasil pemberitaan: 1. Surat KPU Kota Bima ditujukan kepada Ketua PPK dan PPS Se-Kota Bima Nomor: 203/KPU-Kota.017.433903/III/2013 tanggal 1 Maret 2013 Perihal Pemberitahuan, yang dipersoalkan oleh Teradu II adalah tanda tangan tempel pendukung calon perseorangan pasangan BARU sementara hasil Verifikasi Faktual PPS sebenarnya tidak ada persoalan, karena tanda tangan itu dibenarkan dan diakui oleh pendukung yaitu pemilik tanda tangan tersebut. 2. Ada perbedaan pemahaman antara KPU Kota Bima dan Teradu II sehubungan dengan adanya Keputusan KPU Kota Bima No. 26/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013 tanggal 5 April 2013 tentang ALAT PERAGA KAMPANYE DAN ALAT PERAGA KAMPANYE KHUSUS DALAM PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KOTA BIMA TAHUN 2013, khusus pada lampiran I, Rumawi II point 4 (empat) yaitu : “Ijin tertulis dari pemilik tempat yang bersangkutan diserahkan oleh Tim Kampanye Kepada KPU Kota Bima paling lambat 1 (satu) hari sebelum dimulainya masa kampanye, yaitu tanggal 25 April 2013 “. Menurut hemat Pengadu dari aspek hukumnya bahwa keputusan tersebut sangatlah jelas, tepat, tegas dan tidak menimbulkan multitafsir bahwa ijin tertulis tersebut batasnya selambat-lambatnya tanggal 25 April 2013. Selanjutnya alat peraga kampanye yang telah 4 memperoleh ijin tertulis dari pemilik tempat tersebut dapat dipasang mulai tanggal 26 April 2013 sampai dengan 9 Mei 2013 (dalam masa kampanye). Artinya alat peraga kampanye dilarang dipasang di luar jadwal/masa kampanye. Sementara menurut tafasiran Teradu II yang dimuat dalam harian Suara Mandiri dan harian Bimeks “Apabila mengikuti aturan, maka akan menunggu tanggal 25 April 2013 baru menertibkan alat peraga kampanye”. Kendati demikian Pengadu melihat ada kearifan dari pihak KPU Kota Bima untuk menghargai mitranya (Teradu II) dan pemangku kepentingan Pemilu, dengan maksud untuk menghindari perbedaan yang berdampak merugikan berbagai pihak (kepentingan umum). Terbukti KPU kota Bima merevisi keputusan Nomor 26 tersebut atas dasar Rapat Koordinasi dengan Teradu II yang melahirkan kesepakatan bahwa rumusan pada lampiran I Rumawi 2 Angka 4 menjadi “Ijin tertulis dari pemilik tempat yang bersangkutan diserahkan oleh tim kampanye kepada KPU Kota Bima sampai tanggal 13 April 2013 pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA” direvisi dengan Keputusan KPU Nomor 28/Kpts/KPU-Kota.017. 433903/2013 tanggal 10 April 2013 tentang ALAT PERAGA KAMPANYE KHUSUS DALAM PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KOTA BIMA TAHUN 2013. Tetapi yang terjadi setelah Keputusan 26 tersebut direvisi, publik dan Pengadu merasa terkejut dengan munculnya pemberitaan di media massa seperti yang disebutkan di atas tentang rekomendasi pergantian Ketua KPU. Ini memperlihatkan sikap ambivalen, tidak konsisten dan kontraproduktif dengan prinsip dasar etika dan perilaku Panwaslu Kota Bima sebagai Penyelenggara Pemilu, seperti yang tertuang dalam pasal 6 c dan 7 d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang kode etik Penyelenggara Pemilu, yang semestinya setelah dilakukan revisi tersebut tidak perlu ada lagi rekomendasi pergantian yang dimaksud, karena sangat tidak layak untuk direkomendir seperti itu. 3. Persoalan Teradu II tidak diundang oleh KPU Kota Bima dalam rapat penetapan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang memenuhi syarat. 5 Menurut Pengadu bahwa Teradu II semakin menunjukkan ketidakpahamannya terhadap substansi Pasal 30 dan 31 UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengatur mekanisme pengambilan keputusan dan jenis Rapat Pleno. Bahwa tidak diundangnya Teradu II dalam rapat pleno tersebut karena jenis rapat yang dilakukan KPU Kota Bima adalah rapat pleno tertutup dan tidak ada kewajiban KPU Kota Bima untuk mengundang Teradu II. Sementara dalam rapat pleno terbuka bahwa KPU Kota Bima berkewajiban untuk mengundang antara lain Teradu II, misalnya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima dalam hal itu sudah dilakukan oleh KPU Kota Bima sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana yang telah dilakukan oleh KPU Kota Bima pada tanggal 27 Maret 2013. 6. Bahwa menurut hemat Pengadu bahwa Teradu II tidak menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan rekomendasi awal guna memberikan masukan perbaikan, saran kepada KPU Kota Bima sebagai mitranya atas 3 (tiga) masalah yang disebut pada point 5 di atas terkait dengan rekomendasi pergantian Ketua KPU Kota Bima tetapi yang terjadi justru dengan segala arogansinya Teradu II melalui Teradu I secara langsung dan seketika mengeluarkan dan memberitakan secara luas dan berturut-turut di berbagai media cetak dan elektronik, seperti yang disebutkan dalam point di atas. Kondisi tersebut menurut hemat Pengadu justru memperlihatkan ketidakmampuan/ketidakmengertian Teradu II dan Teradu I dalam hal menerapkan kewenangannya yang diatur dalam Peraturan Perundang- undangan terkait Pemilukada. Kemudian, rekomendasi yang salah/keliru dari Teradu I dan Teradu II tersebut justru serta merta ditindaklanjuti oleh Teradu III. Itupun disampaikan oleh Teradu III langsung pada mass media, tanpa melakukan klarifikasi faktual terhadap kenyataan yang sebenarnya; 7. Bahwa menurut hemat Pengadu bahwa 3 (tiga) alasan tersebut sangat lemah dan tidak layak dijadikan dasar untuk mengeluarkan rekomendasi pergantian Ketua KPU Kota Bima, karena tidak ada pelanggaran kode etik yang bersifat 6 prinsipil atau substansial melainkan yang terjadi adalah hal-hal yang bersifat teknis administratif; 8. Bahwa rekomendasi pergantian itu sangat tidak tepat karena hari H (pemungutan suara) Pemilukada Kota Bima tinggal sekitar 3 (tiga) pekan lagi yaitu tanggal 13 Mei 2013, karena dikuatirkan akan mengganggu pelaksanaannya, dan kenyataan ini membuktikan bahwa Teradu II dan Teradu III tidak menghargai asas tertib dan asas kepentingan umum dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima; 9. Bahwa tiga alasan tersebut ternyata tidak menimbulkan implikasi/kerugian dan tidak ada gejolak yang menimbulkan konflik horizontal antar para pasangan calon, tim kampanye, kader dan simpatisan serta masyarakat Kota Bima secara keseluruhan. 10. Bahwa Rekomendasi Teradu II untuk mengganti Ketua KPU Kota Bima seperti yang ditulis dalam harian Bima Ekspres halaman depan terbitan Sabtu, 13 April 2013 mengandung cacat yuridis karena Teradu II telah melampaui batas kewenangannya sebagai Pengawas Pemilukada, soal pergantian Ketua KPU Kota Bima menjadi domain dari KPU Provinsi NTB atas nama KPU RI berdasarkan Rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dengan demikian, rekomendasi tersebut mengandung cacat kewenangan dan cacat yuridis dan karenanya harus dikesampingkan; 11. Bahwa Teradu II mengabaikan kewajibannya sesuai ketentuan Pasal 10 huruf a dan Pasal 13 huruf d, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Yaitu: “Bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta Pemilu, dan media massa tertentu“, dan “menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya”. Karena pada kenyataannya Teradu II melalui Teradu I (Saudara Ir. Khaeruddin, M.Ali, M.AP) selaku Ketua Bidang Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga, nyata-nyata dan berkali-kali telah memanfaatkan media massa tertentu dalam hal ini Harian Bimeks, dimana Teradu I merupakan Dirut/Pimpinan Umum dari media tersebut, yang dalam jumpa pers lebih banyak sesumbar dan mengumbar suara yang menyudutkan mitra kerjanya KPU Kota Bima guna 7 menciptakan opini publik dengan berita-berita miringnya yang tidak mencerminkan kenegarawanan sebagai Penyelenggara Pemilukada dan kenyataan ini dapat berakibat meresahkan masyarakat, dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap Lembaga Penyelenggara Pemilu yaitu KPU Kota Bima dan Teradu II; 12. Bahwa Pengadu dan publik menilai bahwa Teradu II telah melanggar kewajibannya untuk menerapkan prinsip dasar etika dan prilaku semestinya berkewajiban menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan Pemerintah Kota Bima. Kenyataan menunjukkan bahwa Teradu II tidak dapat menunjukkan komunikasi yang harmonis, sinergis, koordinatif dengan FKPD (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan lebih khusus dengan Pemkot Bima. Hal ini terbukti dengan ramainya pemberitaan di berbagai media cetak di Bima yang menjelaskan tentang tidak/kurang adanya harmonisasi hubungan antara Teradu II dengan sesama Lembaga Penyelenggara Pemiludan Pemkot Bima serta Tim Kampanye.  Berita Harian Bimeks dan Suara Mandiri edisi 18 Januari 2013, ”Panwaslu ancam boikot Pilkada”  Berita Suara Mandiri edisi 19 Januari 2013, “Panwaslu kembalikan Mobil Dinas”.  Berita Suara Mandiri edisi 19 Januari 2013, “KPU dan Panwas diminta bangun Harmonisasi”  Berita Harian Stabilitas edisi 25 Februari 2013, “Ketua dan Anggota Panwaslu Buta Huruf”  Berita Suara Mandiri edisi 26 Februari 2013, “Qurais Ancam Lapor Panwaslu ke Polisi”.  Berita Harian Stabilitas Edisi 28 Februari 2013, “Qurais Sesalkan Kinerja Panwaslu Kota Bima; 13. Bahwa menurut Pengadu bahwa Teradu II dan Teradu III secara sengaja dan melawan hukum serta melawan nilai-nilai kepatutan tidak memberi keputusan yang bersifat rekomendasi di atas kepada pihak yang terkena Keputusan yaitu Ketua KPU Kota Bima sehingga Ketua KPU Kota Bima tidak bisa memberi tanggapan atau pembelaan diri sebagaimana layaknya orang yang terkena keputusan dan ini memperlihatkan Teradu II dan Teradu III tidak menerapkan salah satu asas umum Penyelenggaraan pemerintahan yaitu asas fair play dan asas penyelenggaraan pemilu; 8 14. Bahwa menurut Pengadu, Teradu I memainkan peranannya dengan mengatasnamakan Teradu II untuk memenuhi kepentingan pribadi atau personal menyerang pribadi dan melakukan pembunuhan karakter (character assasination) terhadap Ibu Nurfarhati secara personal dan kelembagaan sebagai Ketua KPU Kota Bima. Hal ini dapat dilihat dari statement Teradu I yang dilansir di berbagai media cetak maupun media online bimakini.com yang merupakan akun milik perusahaan Bimeks Group yang dipimpin oleh Teradu I. Tidak hanya itu, Teradu I berkicau di facebook. Penyerangan secara pribadi dan secara kelembagaan tersebut seperti yang dikutip dibawah ini: a) Berita Suara Mandiri terbitan Rabu, 27 Maret 2013 pada halaman pertama paragraf ke 3 dengan judul: Panwaslu Peringatkan KPU Kota Bima “...bahwa KPU Kota Bima dinilai tidak beretika dan tidak terbuka dalam memberitahukan waktu dan tempat penetapan bakal pasangan calon menjadi calon, padahal tahapan tersebut adalah merupakan tahapan krusial yang harus diawasi. KPU Kota Bima tidak memiliki itikad baik untuk menyelenggarakan Pemilukada yang sesuai dengan tuntutan peraturan dan perundang-undangan jika mereka tidak terbuka dan kucing-kucingan”. Pada sambungan berita halaman empat “…Panwaslu Kota Bima meminta kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Bima tidak besar kepala dan bertindak tanpa etika dan kepastian hukum”. Ditambahkannya “...cara seperti itu hanya menyimpan bom waktu yang bisa meledak kapan saja…”; b) Harian Umum Suara Mandiri Rabu 12 April 2013 di berita yang berjudul “KPU dan PANWASLU, TAK ADA PERSETERUAN”, di halaman depan “...secara personal kami dengan KPU Kota Bima memang ada masalah. Namun jika ada kebijakan yang keliru, kami sebagai pengawas tetap akan mengkritik itu”; c) Pada harian Bimeks dimuat pada hari Sabtu 13 April 2013, berita headline yang dimuat pada sambungannya pada halaman 13 kolom ketiga dari bawah “...apabila KPU Kota Bima terus dipimpin oleh Nurfarhati maka Pemilukada bisa terancam, karena akan terus melakukan kesalahan, ujarnya”. Menurut Pengadu bahwa kenyataan tersebut semakin menunjukkan ada interest pribadi guna mewujudkan ancaman boikot Pemilukada secara terstruktur dan sistematis dan ini sangat tidak layak dan kontraproduktif dengan tugas, fungsi dan kewenangannya. 9 d) Pada akun facebook, komentar Teradu I di status FB akun facebook-nya Rangga Babuju di hari selasa, 16 April 2013 “mengganti seorang Ketua tdk berarti mulai dari nol, krn setiap komisioner KPU itu adalah pimpinan. Ketua tidak punya hak veto apalagi boleh otoriter. Pandangan akan mengganggu tahapab itu keliru, jikapun seluruh anggota KPU Kota Bima dipecat, ada mekanisme kerja mereka yang tdk akan mengganggu tahapan, apalagi hanya sekadar mengganti seorang ketua. Jika dipecat semua pun, KPU Prov akan mengganti pekerjaan mereka. Pandangan sdr dlm berita di atas kurang tepat. Di Panwaslu semuanya adalah unsur pimpinan, ketua tidak perlu dominan kalau mmg tidak bs dominan. Jd tdk ada larangan atau pimpinan lain melakukan tugasnya dan kemudian dilihat dominan oleh masy”; 15. Bahwa menurut Pengadu bahwa Teradu II sangat rendah tingkat pemahamannya terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait penyelenggara Pemilukada Kota Bima, sehingga tidak heran muncul tudingan dari beberapa Tim Kampanye pasangan calon yang dilansir di media Stabilitas terbitan 25 Februari 2013 dengan judul: Ketua dan Anggota Panwaslu Buta Huruf? mengutip pernyataan tegas Tim Kampanye pasangan calon versi yaitu Alvian Indrawirawan “...menilai Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Bima itu „buta huruf‟, tidak memahami amanat dan aturan perundang-undangan yang berlaku”, kemudian pada alinea kedua “...katanya, Panwas Kota Bima harus membaca dan harus pelajari secara keseluruhan aturan yang ada. Sebab, jika Panwas tidak membacanya secara detail aturan tersebut maka akan menciptakan instabilitas di Kota Bima ini”. Secara terpisah Kurniawan S.Sos yang merupakan Wakil Sekretaris Tim pemenangan pasangan Suri juga memberikan komentar dalam berita yang sama. “kami sangat kecewa dengan sikap dan kinerja Panwaslu Kota Bima yang melakukan sesuatu tanpa pemberitauan sebelumnya”; 16. Bahwa menurut Pengadu bahwa Teradu III juga melakukan pelanggaran kode etik karena: a) Menerima utuh rekomendasi Teradu II tanpa dilakukan klarifikasi faktual terhadap kenyataan sebenarnya. Dan lagipula Ketua KPU kota Bima yang terkena Keputusan tidak pernah diberikan salinan Keputusan yang bersifat rekomendasi tersebut, tidak pernah diperiksa/dimintai 10 keterangannya atau tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri; b) Teradu III malah mengeluarkan statement di koran di beberapa media cetak lokal yang salah satunya harian Suara Mandiri edisi 24 April 2013 halaman pertama dengan judul “Rekomendasi Bawaslu Segera Diserahkan ke DKPP”; 17. Bahwa menurut Pengadu bahwa KPU Kota Bima telah melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaiamana mestinya dan tidak meladeni statement dari Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, tetapi justru memperlihatkan kinerja yang memang layak untuk diapresiasi karena dalam kenyataannya KPU Kota Bima telah mampu melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu sebagai berikut : a) Menetapkan Daftar Pemilih Tetap; b) Menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat; c) Melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon; d) Melakukan sosialisasi yang intensif kepada berbagai elemen pemangku kepentingan Pemilu; e) Melakukan koordinasi dengan Teradu II, Pemkot, FKPD; f) Memfasilitasi Deklarasi Pemilukada Damai oleh tujuh pasangan calon disaksikan oleh antara lain Teradu II; 18. Selama ini dalam pengamatan Pengadu, proses tahapan persiapan dan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilakukan oleh KPU Kota Bima berlangsung dengan tertib, lancar, aman dan damai dalam suasana kondusif tanpa ada gejolak, kecuali pemahaman sempit dan kepentingan pribadi Teradu I yang justru dapat menimbulkan keresahan dan menciptakan suasana tidak kondusif dalam mewujudkan proses Pemilukada yang demokratis dan berkualitas. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis dari pengaduan ini yang dapat dirumuskan sebagai berikut: 1. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah melanggar asas tertib dan asas kepentingan umum dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima; 2. Para Teradu telah melampaui batas kewenangannya sebagai Pengawas Pemilukada; 11 3. Para Teradu bertindak tidak netral karena memanfaatkan media yang dimiliki oleh Teradu I untuk menyudutkan pribadi Ketua KPU Kota Bima dan lembaga KPU Kota Bima. PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III bersalah telah melanggar asas tertib, asas kepentingan umum, dan asas mandiri, serta telah bertindak di luar kewenangannya sebagai Pengawas Pemilukada Kota Bima; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan Peringatan kepada Teradu II dan Teradu III. [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-19, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotocopy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor: 11/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tertanggal 01 Februari 2013 Perihal Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor 21/Kpts/KPU-Kota-017.433903/ 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013; 2. Bukti P-2 : Kliping berita Harian Umum Suara Mandiri tertanggal 18 Januari 2013 dengan judul “Panwaslu Kota Ancam Boikot Pilkada”; 3. Bukti P-3 : Kliping Berita Harian Umum Suara Mandiri tertanggal 19 Januari 2013 dengan judul “Panwaslu Kembalikan Mobil Dinas”; 4. Bukti P-4 : Kliping Berita Harian Umum Suara Mandiri tertanggal 19 Januari 2013 dengan judul “KPU dan Panwas Diminta Bangun Harmonisasi”; 12 5. Bukti P-5 : Kliping Berita Harian Stabilitas edisi 25 Februari 2013 dengan judul “Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Bima Buta Huruf?” 6. Bukti P-6 : Kliping Harian Suara Mandiri edisi 26 Februari 2013 dengan judul “Qurais Ancam Lapor Panwaslu Ke Polisi”; 7. Bukti P-7 : Kliping Berita Harian Stabilitas edisi 28 Februari 2013 dengan judul “Qurais Sesalkan Kinerja Panwaslu”; 8. Bukti P-8 : Kliping Berita Bimeks edisi 28 Februari 2013 dengan judul “Panwaslu Pelajari Laporan Tanda-Tangan Tempel”; 9. Bukti P-9 : Kliping Berita Harian Suara Mandiri edisi 27 Maret 2013 dengan judul “Panwaslu Peringatan KPU kota Bima”; 10. Bukti P-10 : Kliping Berita Bimeks edisi 13 April 2013 dengan judul “Panwaslu Rekomendasikan Ketua KPU Kota Bima Diganti”; 11. Bukti P-11 : Kliping Berita Harian Suara Mandiri edisi 15 April 2013 dengan judul “Kekeliruan Surat KPU Kembali Disorot”; 12. Bukti P-12 : Pernyataan Rangga Babuju “Kordinator Komunitas Babuju di http://www.birnakini.com/index.php/ pemilukada/item/4313-rekomendasi-penggantian- ketua-kpu-perlu-dipertimbangkan; 13. Bukti P-13 : Kliping Berita Media Garda Asakota tanggal 22 April 2013 Perihal “Panwaslu Rekomendasikan Pergantian Ketua KPU Kota Bima”; 14. Bukti P-14 : Kliping Berita Harian Suara Mandiri edisi 24 April 2013 dengan judul “Rekomendasi Bawaslu Segera Diserahkan ke DKPP”; 15. Bukti P-15 : Pernyataan Panwaslu Kota Bima di facebook ”Panwaslu Kota Bima Rekomendasikan Ketua KPU Kota Bima Diganti” http://bimakini.com/ index.php/pemilu-kada/item/4303-panwaslu- rekomendasikan-ketua-kpu-kota-bima-diganti; 13 16. Bukti P-16 : Kliping Berita Harian Suara Mandiri edisi 07 Mei 2013 dengan judul “Ketua KPU Lapor Panwaslu ke Polisi”; 17. Bukti P-17 : Kliping Berita Harian Stabilitas edisi 10 Mei 2013 dengan judul “Ketua KPU Polisikan Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Bima”; 18. Bukti P-18 : Kliping Berita Harian Suara Mandiri edisi 08 Mei 2013 dengan judul “KPU Vs Panwaslu Ibarat Tom and Jerry”; 19. Bukti P-19 : Kliping Berita Harian Suara Mandiri edisi 11 Mei 2013 dengan judul “Panwaslu Mestinya Panggil TGB”; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan pada 11 Juni 2013 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Panwaslu Kota Bima sejak awal berupaya untuk melaksanakan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu Nomor 15 Tahun 2011; 2. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Panwaslu Kota Bima juga berpedoman pada Peraturan Bawaslu RI dan Keputusan KPU yang berkaitan dengan tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bima Tahun 2013; 3. Bahwa sesuai dengan tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur pada Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 77 point f, Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai wewenang; menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggara Pemilu oleh penyelenggara Pemilu ditingkat Kabupaten/Kota; 4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pelaporan dan penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 14 5. Bahwa dengan kewenangannya tersebut, maka dalam melaksanakan tugas- tugas sebagai Panwaslu Kota Bima, menemukan sejumlah masalah dugaan pelanggaran oleh Ketua dan Anggota KPU Kota BIma serta jajarannya; 6. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Panwaslu Kota Bima menggunakan strategi pencegahan dan penindakan; 7. Bahwa strategi pencegahan dilakukan dengan cara sosialisasi melalui media massa baik melalui iklan banner maupun melalui pernyataan-pernyataan baik yang ditujukan kepada tim kampanye maupun pasangan calon, serta kepada penyelenggara teknis Pemilukada Kota Bima, yaitu KPU Kota Bima dan jajarannya sampai KPPS; 8. Penindakan dilakukan dengan menindaklanjuti semua laporan dan temuan Panwaslu Kota Bima dan jajarannya sampai tingkat PPL, sehingga Panwaslu Kota Bima berhasil menyelesaikan sebanyak 53 kasus selama rentang waktu sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Mei 2013. Kasus-kasus itu ada yang dihentikan karena tidak cukup bukti dan saksi, diteruskan ke sentra Gakkumdu dan minggu ini segera disidangkan delapan (8) PNS/pejabat struktural dalam jabatan negeri (termasuk dua kepala dinas) karena melakukan tindak pidana pemilu melanggar Pasal 80 juncto 116 ayat (4). Ada juga dugaan pelanggaran administrasi PNS dan Jajaran Penyelenggara Pemilukada di tingkat bawah yang disampaikan kepada KPU Kota Bima, serta ada dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bima; 9. Bahwa berkaitan dengan kasus yang diadukan Pengadu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan bukti-bukti dari pemberitaan media massa, yang dianggap telah menyerang Ketua KPU Kota Bima atas Dra. Nurfarhati, M.Si kami perlu sampaikan tahap demi tahap, A. Pemutakhiran Data Pemilih Bahwa pada tahap Pemutakhiran Data Pemilih, Panwaslu Kota BIma mengeluarkan surat perintah kepada KPU Kota Bima untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 5 Keputusan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemuthakiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Panwaslu Kota Bima telah melayangkan surat kepada KPU Kota 15 Bima dengan nomor: 002/PK2/Panwaslukobi/I/2013 tanggal 23 Januari 2013 Perihal: surat Peringatan; B. Pendaftaran Pasangan Bakal Calon 1. Bahwa sebelum pendaftaran bakal pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bima Tahun 2013, KPU Kota Bima mengeluarkan Keputusan KPU Kota Bima Nomor 35/Kpts/KPU-Kota- 017.433903/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 dan Keputusan KPU Kota Bima Nomor 42/Kpts/KPU-Kota- 017.433903/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pendaftran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon Perseorangan dan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013; 2. Bahwa Peraturan KPU Kota Bima tersebut, merupakan penjabaran dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 34 ayat (1) huruf a berbunyi: Dokumen dukungan bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dari perseorangan, meliputi: a. surat pernyataan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara kolektif atau individu terhadap bakal pasangan calon, dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon di atas kertas bermeterai cukup atau kertas segel, dengan menggunakan formulir B1-KWK.KPU PERSEORANGAN; 3. Bahwa berdasarkan laporan hasil temuan Panwascam Mpunda dengan laporan Nomor: 005/Panwaslukobi/LP/ PK.II/III/2013, Laporan Panwascam Rasanae Barat Nomor: 006/Panwaslukobi/LP/PK.II/III/2013, Laporan Panwascam Asakota Nomor: 007/Panwaslukobi/LP/PK.II/III/2013, Laporan Panwascam Raba Nomor: 008/Panwaslukobi/LP/ PK.II/III/2013 dan Laporan Timses bakal Pasangan Calon Ir. Hj. Rr. Soesi Wiedhiarti dengan Muhammad Rum, SH (BARU) atas nama Drs. Ahmad BSW, dengan Nomor 003/ Panwaslukobi/LP/PK.II/2013; 16 4. Bahwa setelah melakukan klarifikasi dengan para pihak yaitu para pelapor telah dan temuan dari hasil pengawasan Panwascam se-Kota Bima, telah ditemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan verifikasi dokumen dukungan tambahan untuk pasangan Calon Perseorangan atas nama Bakal Pasangan Calon Ir. Hj. Rr. Soesi Wiedhiarti dengan Muhammad Rum, SH yang dijadwalkan mulai 22 Februari 2013 sampai dengan 7 Maret 2013. Pada saat verifikasi Administrasi, ditemukan dokumen dukungan untuk bakal pasangan Calon Ir. Hj. Rr. Soesi Wiedhiarti dengan Muhammad Rum, S.H., tandatangan pendukung ditempel di atas formulir B1-KWK.KPU PERSEORANGAN; 5. Bahwa karena ini merupakan hal baru yang tidak ditemukan pada dokumen dukungan tahap pertama, KPU Kota Bima secara tegas memerintahkan PPS untuk mencoret dari daftar dukungan pada saat verifikasi administrasi yang dimulai pada tanggal 22 Februari sampai tanggal 24 Februari 2013. Tetapi pada saat tanggal 24 Februari 2013, KPU Kota Bima mengeluarkan surat Pemberitahuan Verifikasi Faktual dengan Nomor: 170/KPU-Kota-017.433903/II/2013 dengan sifat SEGERA yang ditujukan kepada Ketua PPK dan Ketua PPS se- Kota Bima. Isi surat tersebut yaitu: 1. Daftar nama pendukung yang memberikan dukungan harus dalam bentuk satu kesatuan yang utuh berisi identitas pendukung meliputi nama pendukung, nomor KPT/NIK atau identitas lainnya, umur/tempat tanggal lahir, alamat, dan TANDA TANGAN atau cap jempol pendukung; 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) TIDAK dalam bentuk DITEMPEL pada salah satu kolom nama atau nomor KTP/NIK atau identitas lainnya atau umur/tempat tanggal lahir atau alamat atau tanda tangan/cap jempol pendukung dalam formulir B1-KWK.KPU PERSEORANGAN; 3. Dalam hal KPU Kota Bima, PPK, dan PPS menemukan hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), maka syarat dukungan dicoret pada saat melakukan penelitian administrasi dan tidak dilanjutkan pada penelitian faktual; 4. Apabila Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, PPK, dan PPS menemukan hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), ditemukan daftar nama pendukung yang memberikan dukungan dalam bentuk satu kesatuan yang utuh dalam satu (1) lajur dari kiri ke kanan berisi identitas 17 pendukung meliputi nama pendukung, nomor KTP/NIK atau identitas lainnya, umur/tempat tanggal lahir, alamat, dan tandatangan atau cap jempol pendukung, maka syarat dukungan dianggap sah secara administrasi dan dapat dilanjutkan pada penelitian faktual; 6. Bahwa atas dasar surat dengan Nomor: 170/KPU-Kota- 017.433903/II/2013 ini, PPS yang sudah memasuki tahapan verifikasi faktual kemudian mencoret seluruh dukungan yang ditempel hanya pada kolom tandatangan pendukung saja; 7. Bahwa karena ada protes dari tim bakal pasangan calon Ir. Hj. Rr. Soesi Wiedhiarti dengan Muhammad Rum, SH pada kamis Tanggal 28 Februari 2013, maka keluar lagi surat dari KPU Kota Bima dengan Nomor 203/KPU-Kota-433903/III/2013 tertanggal 1 Maret 2013 sifat AMAT SEGERA perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua PPK dan PPS se-Kota Bima tentang verifikasi syarat dukungan tambahan pasangan calon perseorangan yang ditandatangani dan/atau difotocopy lalu ditempel. Hasil Rapat Pleno KPU pada saat proses verifikasi Faktual sudah berjalan empat (4) hari, memerintahkan agar memfaktual kekurangan jumlah dukungan wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 dengan identitas pendukung meliputi nama pendukung, Nomor KTP/NIK atau identitas lainnya, tempat tanggal lahir/umur, alamat dan tandatangan/cap jempol pendukung, terutama berisi tanda tangan yang DITEMPEL dan/atau difotocopy lalu DITEMPEL. Itu berarti PPS harus memverifikasi faktual tanda tangan tempel yang sebelumnya sudah dicoret karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi saat dilakukan verifikasi administrasi. Artinya, dukungan yang sudah dicoret dan dianggap tidak sah menjadi sah dan harus diverifikasi faktual. 8. Keluarnya surat dengan nomor 203/KPU-Kota-017.433903/III/2013 telah menyebabkan terganggunya TAHAPAN pemilukada, karena persyaratan administrasi dukungan yang ditempel yang sudah dicoret oleh PPS pada saat verifikasi administrasi dan sejalan dengan surat nomor 170/KPU-Kota-017.433903/II/2013, diverifikasi kembali. Ini menyebabkan terjadinya kebingungan penyelenggara Pemilukada di 18 tingkat bawah dan menyebabkan TIDAK adanya KEPASTIAN HUKUM dalam penyelenggaraan PEMILUKADA Kota Bima; 9. Dokumen dukungan yang tanda tangan pendukung yang sudah dicoret, diverifikasi faktualkan lagi sehingga memakan waktu dan dilakukan di luar jadwal TAHAPAN yang sudah ditetapkan sendiri oleh KPUD Kota Bima. PPS terpaksa melakukan verifikasi administrasi ulang pada tanggal 1 Maret 2013, padahal saat itu seharusnya verifikasi faktual sudah berjalan sejak Tanggal 25 Februari 2013; 10. Menyikapi laporan dan temuan tersebut, Panwaslu Kota Bima kemudian memangggil para pihak yaitu Terlapor dan Pelapor untuk melakukan klarifikasi mulai pada tanggal 5 Maret 2013, untuk mendapatkan penjelasan berkaitan dengan masalah inkonsistensinya (TIDAK BERKEPASTIAN HUKUM) KPUD dalam mengeluarkan aturan; 11. Panwaslu Kota Bima, sejak awal sudah mengingatkan KPU Kota Bima dan jajarannya untuk tidak meloloskan tanda tangan yang DITEMPEL, karena itu bertentangan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, pasal 34 ayat (1) huruf a; 12. Hasil klarifikasi dengan Ketua Tim bakal pasangan calon Ir. Hj. Rr. Soesi Wiedhiarti dengan Muhammad Rum, SH atas nama Drs. Ahmad, B.SW bahwa lahirnya surat dengan nomor 203/KPU-Kota- 017.433903/III/2013 setelah mereka melakukan protes. Bahkan Ahmad mengaku ditelepon oleh Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nurfarhati, M.Si untuk datang ke kantor KPU Kota Bima membuat surat pernyataan. Isi surat pernyataan itu adalah bahwa tanda tangan yang ditempel adalah asli dari pendukung. Dengan dasar itu, KPU Kota Bima mengeluarkan surat nomor 203/KPU-Kota- 017.433903/III/2013. Setelah Sdr. Ahmad ke kantor KPUD Kota Bima, dia disodorkan sebuah surat pernyataan yang sudah dibuat oleh KPU Kota Bima yang siap dia tandatangani. Ahmad mengaku langsung menandatanganinya di atas materai yang di stempel; 13. Setelah dilayangkan undangan klarifikasi, Ketua dan Seluruh Anggota KPU Kota Bima baru hadir pada undangan ketiga (terakhir). Namun tidak semuanya mau memberi klarifikasi. Ketua KPU Kota 19 Bima menjelaskan kembali seperti surat jawaban mereka yaitu surat dengan nomor: 217/KPU-Kota-017.433903/III/2013 dan 221/KPU- Kota-017.433903/III/ 2013, bahwa KPU Kota Bima bersifat kolektif kolegial, sehingga bisa diwakilkan, untuk memberikan klarifikasi. Yang ditunjuk adalah koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Fatmatul Fitriah SH; 14. Hasil klarifikasi terungkap bahwa lahirnya surat 170/KPU-Kota- 017.433903/II/2013 karena tidak jelasnya Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, dan lahirnya surat dengan nomor 203/KPU-Kota- 017.433903/III/2013, untuk menyelamatkan dukungan masyarakat sehingga dipandang perlu untuk dilakukan verifikasi faktual. Menurut KPU Kota Bima, karena mempertimbangkan asas manfaat karena banyaknya dukungan masyarakat yang ditandatangan tempel. Mengenai tidak konsistennya dalam melakukan regulasi, dibantah karena menurut KPU Kota Bima sudah sesuai dengan aturan. Tetapi ketika ditanya apakah paham bahwa melakukan verifikasi faktual sama dengan melakukan tandatangan tempel itu sah secara administrasi dan dengan lahirnya surat 203/KPU-Kota- 017.433903/III/2013 berarti bertentangan dengan surat 170/KPU- Kota-017.433903/III/ 2013, diakui itu ada alasannya yaitu: “Kami harus melakukan pengkajian terkait dengan tandatangan yang DITEMPEL, mengingat ketentuan Pasal 86 dan 87 tidak dijelaskan bisa menempel atau tidak. Kami berfikir kemudian menggunakan asas manfaat yang bisa menguntungkan pasangan calon, karena kami lihat aturannya mengambang, apalagi tandatangan yang ditempel itu jumlahnya banyak” kata Fatmatul; 15. Kesepakatan yang tertuang dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Tim pemenangan Ir. Hj. Rr Wiedhiartini an Muhammad Rum, SH yaitu sdr Drs Ahmad, B.SW yang diakui dibuat oleh KPU Kota Bima atas keputusan pleno, juga tidak dikawal saat dilakukan verifikasi faktual. Antara lain pernyataan tersebut: Apabila ditemukan ketidakcocokan tandatangan pendukung sebagaimana tandatangan yang ditempel, pada poin dua disebutkan: syarat dukungan yang tandatangannya ditempel dihentikan dari verifikasi faktual saat itu juga. PPS tetap melakukan verifikasi faktual dan 20 memperlakukan daftar dukungan ini sama seperti dukungan lainnya yang tidak bermasalah. Menurut KPU Kota Bima, hal itu baru akan dihentikan jika ada yang keberatan. Dari 1.644 tandatangan temple, 1.544 difaktualkan dan yang tidak memenuhi syarat adalah 130 tandatangan tempel; 16. Hasil temuan dan klarifikasi serta hasil kajian dan hasil Rapat Pleno Panwaslu Kota Bima, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Ketua dan anggota KPU Kota Bima, membuat aturan sendiri yang bertetantangan dengan Keputusan KPU Pusat Nomor 9 tahun 2012; b. KPU Kota Bima tidak konsisten dengan aturan yang dibuat sehingga bisa memicu konflik antarpasangan bakal calon dan menimbulkan konflik massa karena TIDAK ADANYA KEPASTIAN HUKUM yang harusnya menjadi pedoman Penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 huruf d; c. Memperhatikan proses dilakukan rapat pleno KPU Kota Bima yang melahirkan surat nomor 203/KPU-Kota- 017.433903/III/2013, jelas terjadi kesepakatan antara KPU Kota Bima dengan Tim bakal pasangan calon dan ini melanggar asas MANDIRI dan KEPASTIAN HUKUM sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 huruf a dan huruf d. Ini bisa berakibat sangat fatal pada hasil tahapan dan hasil Pemilukada Kota Bima, dan menjadi potensi terjadinya sengketa dan konflik antarpasangan calon maupun antarpendukung; d. Hasil rapat pleno yang diperintahkan untuk dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilukada di tingkat bawah telah membingungkan PPS dan menyebabkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima; e. KPU Kota Bima juga tidak mengawal kesepakatannya dengan tim pasangan bakal calon bahwa jika ditemukan ketidakcocokan syarat dukungan yang tandatangannya ditempel maka dihentikan dari verifikasi faktual pada saat itu juga. Tetapi yang terjadi, 21 tandatangan TEMPEL tetap diverifikasi faktual seluruhnya tanpa menghentikan verifikasi, padahal ditemukan banyak ketidakcocokan antara nama pendukung dengan tandatangan yang DITEMPEL; f. Jika keputusan-keputusan KPU Kota Bima tidak konsisten dan tidak sesuai dengan keputusan yang lebih tinggi dan terus terjadi di masa-masa mendatang selama pelaksanaan Pemilukada di Kota Bima, dikhawatirkan memicu konflik antarpendukung; C. Penetapan Pasangan Calon Pada saat penetapan pasangan calon yang merupakan tahapan krusial dalam Pemilukada Kota Bima tahun 2013, KPU Kota Bima kembali melakukan tahapan ini tanpa memberitahukan kepada Panwaslu Kota Bima, waktu dan tempatnya. Penetapan Pasangan calon bukan Rapat Pleno tertutup seperti yang disampaikan oleh Pengadu, apalagi saat ini dihadiri dan diundang oleh KPU Kota Bima adalah Tim Pasangan Calon. Bahkan Tim Pasangan calon menanyakan KETIDAKHADIRAN Panwaslu Kota Bima. Oleh Ketua KPU Kota Bima, dijawab bahwa Panwaslu Kota Bima sedang punya acara sendiri. Menurut hemat TERADU I, merupakan kewajiban KPU Kota Bima untuk memberitahukan waktu dan tempatnya agar bisa dilakukan pengawasan. Saat itu, TERADU I meninggalkan Jogjakarta lebih awal saat Bimtek oleh Bawaslu menghadapi PHPU, karena harus mengawasi tahapan Pemilukada yaitu penetapan pasangan calon oleh KPU Kota Bima. D. Sebelum Masa Kampanye 1. Bahwa berdasarkan laporan hasil temuan Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan antarlembaga, Panwaslu Kota Bima dengan laporan Nomor: 015/Panwaslukobi/LP/PK.II/ III/2013; 2. Setelah melakukan klarifikasi dengan para pihak yaitu Pelapor, Saksi, dan Terlapor dan temuan dari hasil pengawasan Panwaslu Kota Bima, telah ditemukan beberapa masalah berkaitan dengan terbitnya SK KPU Kota Bima, Nomor 26/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tentang Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Khusus dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013; 22 3. Dengan dikeluarnya SK tertanggal 5 April 2013, dan disampaikan pada rapat koordinasi dengan tim pasangan calon, Panwaslu, Polres Bima Kota, dan Pemerintah Kota Bima, ditemukan masalah bahwa dalam Rumawi II poin 4 lampiran SK tersebut mencantumkan: Ijin tertulis dari pemilik tempat yang bersangkutan diserahkan Tim kampanye kepada KPU Kota Bima paling lambat 1 (satu) hari sebelum dimulainya masa kampanye yaitu tanggal 25 April 2013; 4. Klausul tersebut telah menimbulkan masalah yaitu secara sengaja KPU Kota Bima membiarkan pasangan calon melakukan kampanye di luar jadwal yaitu selama masa sebelum masuknya tahapan jadwal kampanye dilaksanakan. Atau dengan kata lain, KPU Kota Bima melegalkan kampanye di luar jadwal; 5. Logika yang dibangun KPU Kota Bima dengan Keputusan Nomor 26/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tidak masuk akal dan sudah diingatkan oleh tim pasangan calon saat rapat koordinasi dilakukan. Tetapi Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nurfarhati, M.Si tetap pada pendiriannya mempertahankan SK tersebut karena dia menganggap tidak ada yang salah. Demikian pula dengan Panwaslu Kota Bima yang ingin menyampaikan keberatan dan masukan atas SK tidak diberikan kesempatan karena rapat dipimpin dengan cara otoriter; 6. Setelah lahirnya Keputusan KPU Kota Bima Nomor 26/Kpts/KPU- Kota-017.433903/2013, bertruk-truk alat peraga kampanye pasangan calon dipasang di sudut-sudut Kota Bima, tanpa bisa dicegah; 7. Hasil temuan dan klarifikasi serta hasil kajian dan hasil Rapat Pleno Panwaslu Kota Bima, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Ketua KPU Kota Bima Dra Nurfarhati, M.Si bertanggungjawab penuh atas munculnya klausul pada poin 4 Rumawi II; b. Ketua KPU Kota Bima, Dra Nurfarhati, M.Si mengambil keputusan SEPIHAK soal batas waktu klausul pada poin 4 Rumawi II, tanpa mengindahkan masukan dari anggota KPU Kota Bima lainnya; c. Lahirnya klausul pada poin 4 Rumawi II pada Keputusan KPU Kota Bima Nomor 26/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013, tidak diketahui oleh anggota KPU Kota Bima lainnya; 23 d. Pengambilan keputusan yang seharusnya melalui mekanisme Rapat Pleno, tidak dilakukan oleh Ketua KPU Kota Bima, Dra Nurfarhati, M.Si, tetapi dilakukan secara otoriter. Berita Acara Rapat Pleno yang harusnya dibuat dan ditandatangani dan Rapat Pleno yang harusnya dihadiri oleh minimal 4 anggota KPU Kota Bima, tidak dilakukan sehingga terjadi kesalahan fatal. Ini merupakan bentuk kepemimpinan yang otoriter dan bisa mengancam demokrasi di Kota Bima; e. Seluruh anggota KPU Kota Bima disodorkan Berita Acara Rapat Pleno untuk ditandatangani, setelah ada undangan klarifikasi oleh Panwaslu Kota Bima, pada tanggal 8 April 2013. Itu artinya, mekanisme standar pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, tidak dijalankan oleh Ketua KPU Kota Bima, Dra Nurfarhati, M.Si; f. Ketua KPU Kota Bima Dra. Nurfarhati, M.Si juga telah memberikan keterangan tidak benar dalam proses klarifikasi oleh Panwaslu Kota Bima kendati sudah menandatangani Berita Acara Form Model A-4.a KWK yang mengatakan bahwa seluruh anggota KPU Kota Bima sudah menandatangani Berita Acara Pleno pada tanggal 5 April 2013 padahal tidak ada Rapat Pleno yang melahirkan Surat Keputusan KPU Kota Bima Nomor 26/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013; g. Keterangan seluruh anggota KPU Kota Bima jelas membantah fakta-fakta yang diajukan Ketua KPU Kota Bima, Dra Nurfarhati, M.Si mengenai mekanisme Rapat Pleno yang disampaikan pada Panwaslu Kota Bima, saat klarifikasi dilakukan. Menurut anggota KPU Kota Bima, mereka baru disodorkan untuk menandatangani Berita Acara Rapat Pleno pada tanggal 8 April 2013 dan mereka menolak menandatanganinya. Bahkan ada yang belum pernah tahu keluarnya Keputusan KPU Kota Bima Nomor 26/Kpts/KPU- Kota-017.433903/2013: h. Melihat fakta-fakta tersebut, maka kami laporkan kepada Bawaslu Provinsi NTB, untuk mengeluarkan REKOMENDASI agar Saudari Dra Nurfarhati, M.Si disidangkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Karena tindakan 24 yang bersangkutan dapat mengancam penyelenggaraan Pemilu di Kota Bima; i. Laporan ini adalah kedua kalinya setelah laporan Panwaslu Kota Bima Nomor: Nomor: 008/PK2/ Panwaslukobi/III/2013 yang ternyata biangnya adalah kepanikan Ketua KPU Kota Bima, Dra Nurfarhati, M.Si karena adanya tekanan dari pasangan calon perseorangan. Ini terungkap saat klarifikasi kasus ini berlangsung; 8. Berdasarkan fakta-fakta di atas, Panwaslu Kota Bima melaporkan kepada Bawaslu dan meminta untuk segera disikapi dan mengeluarkan REKOMENDASI agar dugaan pelanggaran KODE ETIK yang dilakukan oleh ketua KPU Kota Bima, Dra Nurfarhati, M.Si dapat ditindaklanjuti dan disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). E. Jadwal Kampanye dan Masa Kampanye 1. Bahwa pada penyusunan Jadwal Kampanye Pemilukada Kota Bima, lagi-lagi Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nurfarhati, M.Si, secara sepihak mengubah Lampiran Surat Keputusan Nomor: 32/Kpts/KPU-Kota- 017.433903/2013 tanggal 20 April 2013 yang kemudian diubah lagi menjadi Surat Keputusan Nomor: 33/Kpts/KPU-Kota- 017.433903/2013 tanggal 21 April 2013 tentang Perubahan Jadwal Kampanye karena ada calon yang dirugikan dan calon yang diuntungkan. Pasangan Nomor Urut 4 diberikan jadwal Tatap Muka dan Dialog sebanyak 3 (tiga) kali, sedangkan pasangan Nomor Urut 7 hanya diberikan sekali saja; 2. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan oleh anggota Panwaslu Kota Bima, Asmah, S.Sos dengan nomor 003/Panwaslukobi/TM/PK.1/V/2013, tentang kunjungan pasangan calon Gubernur NTB Nomor Urut 1 TGH Zainul Majdi-Muhammad Amin, ke kediaman Ketua KPU Kota Bima, Drs. Nurfarhati, M. Si pada masa kampanye, dan atas perintah Bawaslu Provinsi NTB, Panwaslu Kota Bima menindaklanjuti dengan mengundang klarifikasi Ketua KPU Kota Bima berkaitan dengan masalah tersebut; 3. Bahwa setelah menerima undangan tersebut, Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nurfarhati, M.Si, bukannya menghadiri undangan klarifikasi yang dilayangkan sampai tiga kali, tetapi malah melaporkan tiga 25 Pimpinan Panwaslu Kota Bima ke Kepolisian dengan tuduhan tindak pidana PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN; F. Distribusi Logistik Bahwa berdasarkan laporan pengawasan oleh Ir. Khairudin M. Ali, M.AP, dengan nomor: 004/Panwaslukobi/TM/PK.2/2013, tentang penggunaan Kertas STIKER pengganti SEGEL PEMILU dan melahirkan Rekomendasi Nomor: 025/PK2/Panwaslukobi/ V/2013, telah menyelamatkan Pemilukada Kota Bima dari masalah yang lebih besar. Panwaslu Kota Bima saat melakukan pengawasan distribusi logistik Pemilukada, menemukan penggunaan kertas STIKER yang dijadikan sebagai pengganti SEGEL. Seketika itu juga diberitahukan kepada anggota KPU Kota Bima, Gufran, M.Si, Firman, SE, dan Sri Nuryati, SE sebelum mengeluarkan rekomendasi sehingga segera diganti oleh KPU Kota Bima. JAWABAN TERADU I 1. Bahwa berbagai hal yang telah diungkapkan diatas, merupakan latar belakang munculnya Aduan Pengadu di DKPP. Pengadu menganggap pemberitaan di media akibat dari proses-proses di internal Panwaslu Kota Bima, sebagai pendzoliman dan pembunuhan karakter terhadap pribadi seorang Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nurfarhati M.Si dan melanggar Kode Etik; 2. Bahwa Teradu I melihat bahwa tidak ada itikad baik dari Pengadu untuk atas nama rakyat Kota Bima yang peduli pada Demokrasi di daerah ini, karena hanya mengadukan hal-hal yang secara substansial tidak dipahaminya. Pengadu hanya berdasar pada berita media yang dijadikan bukti secara parsial dan sepotong sehingga mengesankan Panwaslu Kota Bima layak untuk diadukan di sidang Dewan Terhormat, DKPP yang Mulya; 3. Bahwa Jika punya itikad baik mengawal proses demokrasi, mestinya semua penyelenggara Pemilu di Kota Bima harus dikritisi juga secara proporsional. Teradu I mencurigai bahwa Pengadu telah diperalat sehingga salah paham soal SK-SK yang dikeluarkan oleh KPU Kota Bima, tetapi untuk menanyakan nomor Laporan maupun Rekomendasi Panwaslu Kota Bima saja tidak dilakukan; 4. Bahwa Panwaslu Kota Bima, tidak pernaH didatangi oleh Saudara Pengadu untuk menanyakan berbagai hal tentang kinerja Panwaslu Kota Bima, 26 Sehingga Teradu I memandang bahwa Pengadu tidak paham dengan substansi masalah yang diadukannya; 5. Bahwa berkaitan dengan tudingan kepada Teradu I yang telah menggunakan media tertentu untuk menyerang dan mendzolimi Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nurfarhati M.Si., adalah tidak mendasar sama sekali. Hal ini dapat dibuktikan bahwa Pengadu lebih banyak menggunakan kliping media lain, dibandingkan berita yang dimuat oleh BIMEKS; 6. Bahwa Pengadu telah terlalu jauh menghubungkan pribadi Teradu I dalam kapasitasnya sebagai Panwaslu Kota Bima dan Pimpinan media BIMEKS group. Pengaduan ini tidak beralasan yuridis dan tidak bisa dibuktikan. Teradu I sejak menjadi anggota Panwaslu Kota Bima, telah menandatangani Surat Pernyataan Bekerja Penuh Waktu dan telah mengundurkan diri untuk sementara di BIMEKS group; 7. Bahwa tuduhan menggunakan media secara berturut-turut dan terus menerus, adalah tidak memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan, karena keterangan pers baru dilakukan jika ada wartawan yang datang ke kantor Panwaslu Kota Bima, untuk mengkonfirmasi setiap tahapan dan laporan pelanggaran yang masuk; 8. Bahwa berkaitan dengan pernyataan Walikota di media yang dijadikan sebagai bukti oleh Pengadu, sesungguhnya merupakan hal keliru karena Walikota memberikan penilaian subyektif kepada Panwaslu dalam posisinya sebagai calon Walikota Bima, karena alat peraga kampanyenya diturunkan; 9. Bahwa Panwaslu Kota Bima telah bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menyelamatkan Pemilukada Kota Bima dengan pertarungan dua kekuatan penguasa yang sama-sama sedang berkuasa; 10. Bahwa pemberitaan media massa merupakan upaya preventif atau pencegahan agar pelanggaran tidak dilakukan baik oleh KPU Kota Bima dan jajarannya maupun oleh pasangan calon dan tim pasangan calon; 11. Bahwa pemberitaan sebagai upaya Panwaslu Kota Bima juga untuk menunjukkan kinerja dan eksistensi kepada publik Kota Bima atas apa yang dilakukan, dan tidak sekadar menunjukkan prestasi, tetapi juga sebagai upaya untuk menjawab kritik dan apriori masyarakat; 27 12. Bahwa berkaitan dengan berita Panwaslu Kota Bima Rekomendasikan Ketua KPU Kota Bima tidak berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi tentang dugaan pelanggaran oleh Ketua KPU Kota Bima, tetapi menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi NTB. Tidak ada rekomendasi salah yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kota Bima. Yang salah adalah laporan kepada Bawaslu Provinsi NTB; 13. Bahwa berkaitan dengan kutipan facebook. Itu benar adalah akun Teradu I yang menanggapi diskusi pada status Rangga Babuju. Pengadu telah mengambil potongan diskusi tanpa melampirkan secara utuh sehingga substansi masalahnya tidak hilang. Potongan diskusi di facebook itu merupakan salah satu tanggapan dari puluhan tanggapan lain, berkaitan dengan status Rangga Babuju yang memposting berita Penggantian Ketua KPU Kota Bima. Harusnya Pengadu memiliki itikad baik jika seperti yang diakuinya sebagai masyarakat peduli demokrasi yang telah disahkan oleh Panwaslu, untuk meluruskan persoalan jika menurutnya ada hal yang janggal di daerah; 14. Bahwa tuduhan Teradu I telah memainkan peran dengan memanfaatkan Teradu II untuk memenuhi kepentingan pribadi atau personal menyerang pribadi dan melakukan pembunuhan karakter terhadap Ibu Nurfarhati secara personal dan kelembagaan adalah fitnah dan keji yang tidak bisa dibuktikan; 15. Bahwa pernyataan di Harian Suara Mandiri yang menyebutkan “...secara personal kami dengan KPU Kota Bima memang ada masalah, Namun jika ada kebijakan yang keliru, kami sebagai pengawas akan tetap mengkritik...” Penggalan kalimat ini janggal karena ada kata TIDAK yang termuat. Dalam konteks bahasa, hal itu dapat dipahami sebagai sebuah kekeliruan yang dilakukan oleh media. Jika diteliti, ada kata „Namun‟ pada awal kalimat berikut menunjukkan fakta sebaliknya dari kalimat pertama; 16. Bahwa berita di Bimeks dengan kutipan “... apabila KPU Kota Bima terus dipimpin oleh Nurfarhati maka pemilukada bisa terancam, karena akan terus melakukan kesalahan”. Pernyataan Teradu I ini merupakan hal yang wajar karena sdr Nurfarhati telah beberapa kali membuat keputusan yang keliru dan tidak mengambil keputusan sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu Nomor 15 Tahun 2011, bahwa keputusan KPU Kabupaten/Kota dilakukan melalui Pleno yang dihadiri sekurang-kurangnya 28 3 (tiga) dari 5 (lima) anggota KPU Kabupaten/Kota. Yang terjadi pada kasus SK Nomor : 26/Kpts/KPU-kota-017.433903/2013 kemudian SK Nomor: 32/Kpts/KPU-kota-017.433903/2013, dilakukan secara sendiri dan otoriter oleh saudara Nurfarhati, tanpa melalui mekanisme Pleno; 17. Bahwa adalah salah bagi Panwaslu Kota Bima, jika tidak melakukan pengawasan secara sungguh-sungguh terhadap Pelaksanaan Pemilukada Kota Bima; 18. Bahwa aduan Pengadu dalam laporan ini, sangat subyektif dan cenderung membela pihak tertentu dan ada kesan diperalat. Sangat kaya data tentang KPU Kota Bima, tetapi tidak paham dengan apa yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Bima; JAWABAN TERADU II 1. Bahwa sesungguhnya aduan Pengadu pada pokok pengaduan poin pertama tidak memiliki hubungan yang jelas dengan apa yang diuraikan pada uraian peristiwa baik pada poin pertama dan seterusnya; 2. Bahwa pada poin 4 Pengadu mengadukan pernyataan Teradu II terkait dengan pernyataan yang ditulis oleh media cetak terkait dengan pernyataannya bahwa “Panwaslu Kota Bima ancam boikot Pilkada” yang dimuat oleh Harian Umum Suara Mandiri edisi Jum‟at tanggal 18 Januari 2013 merupakan aduan yang tidak relevan dan tidak memahami konteks. Dimana pada bulan Januari 2013 tahapan Pemilukada Kota Bima dan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur telah masuk pada tahap pemutakhiran data pemilih yang menuntut agar Panwaslu untuk segera membentuk Panwascam dan Pengawas Lapangan; 3. Bahwa selanjutnya Panwaslu Kota Bima pada pelaksanaan pengawasan Pemilukada Kota Bima mengajukan anggaran sebesar Rp 2.209.520.000,- untuk membiayai kegiatan pengawasan tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan jika dibandingkan dengan anggaran KPU Kota Bima untuk melaksanakan Pemilukada Tahun 2013 sangatlah tidak berimbang dimana KPU Kota Bima untuk melaksanakan Pemilukada Kota Bima kurang lebih 12 Milyar. Jumlah anggaran sebesar Rp. 800.000.000,- sama dengan anggaran Pengawas Pemilukada kota Bima tanpa Pengawas Lapangan. Sehingga anggaran sebesar Rp. 800.000.000,- sangatlah tidak memadai. Oleh karena itu, sikap yang muncul adalah suatu reaksi atas tidak dihargainya Panwaslu 29 Kota Bima sebagai suatu institusi yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang yang haruslah dibiayai dan difasilitasi oleh Pemerintah. Kebutuhan anggaran untuk melaksanakan pengawasan Pemilukada tidaklah didasarkan pada keinginan subyektif seseorang apalagi didasarkan keinginan subyektif dari Teradu II, melainkan disusun atas dasar kewajaran dan kepantasan, dan juga berdasarkan pada Permendagri No 57 Tahun 2009. Sehingga apa yang dilakukan Pengadu merupakan fitnah belaka; 4. Bahwa Pengadu mengadukan Teradu II terkait dengan peristiwa tidak menghargai sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemangku Kepentingan Pemilu, bahkan mengadukan Teradu II lebih cenderung mendzolimi dan menghakimi KPU Kota Bima. Aduan ini sangat subyektif dan sangat merugikan bagi Teradu, karena apa yang disampaikan Teradu II dan dimuat di media cetak harian Bimeks edisi tanggal 13 April 2013 dan media Garda Asakota edisi 768 tanggal 22 April 2013 merupakan hasil rapat Pleno Panwaslu Kota Bima terhadap kajian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Bima atas nama Dra. Nurfarhati, M.Si terhadap diterbitkannya Keputusan KPU Kota Bima No. 26/Kpts/KPU-Kota- 017.433903/2013 tentang Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Khusus dalam Pemilihan umum Walikota Bima dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013; 5. Bahwa aduan Pengadu terhadap Teradu II telah melampaui batas kewenangannya sebagai Pengawas Pemilukada. Pokok aduan ini merupakan aduan yang sangat tidak berdasar dan sangat tidak layak untuk disidangkan. Apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam aduannya merupakan fitnah dan penuh dengan niat untuk mendzalimi orang lain. Bahwa saya sebagai Teradu II memahami dengan benar tugas, wewenang dan kewajiban dalam melaksanakan pengawasan Pemilukada sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 77 Undang-Undang No 15 Tahun 2011; 6. Bahwa terhadap bertindak tidak netral karena memanfaatkan media, yang dalam jumpa pers lebih banyak mengumbar suara yang menyudutkan mitra kerjanya KPU Kota Bima. Bahwa Teradu II karena melakukan jumpa pers merupakan aduan yang sangat berlebihan dan mencari-cari alasan. Media merupakan mitra dari Panwaslu Kota Bima dalam melakukan Pengawasan. Panwaslu Kota Bima merupakan lembaga publik yang harus menunjukkan kinerja kepada publik sebagai sesuatu bentuk akuntabilitas selama informasi 30 tersebut tidak dinyatakan dengan rahasia. Tindakan yang dilakukan oleh Teradu II dengan cara menyampaikan kepada publik melalui media sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas akuntabilitas sebagai suatu lembaga publik. Secara materi juga pemberitaan masih dalam konteks yang wajar dan normatif tidak ada hal yang menunjukkan pada pemberitaan yang mengarah kepada fitnah apalagi sebagai suatu sikap yang tidak netral. JAWABAN TERADU III 1. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu bahwa Teradu III telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar nilai-nilai berdasarkan asas pemerintahan yang baik. Adapun aduan ini merupakan aduan yang sangat tidak relevan karena tindakan yang dilakukan oleh Teradu III telah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, alasan Teradu III adalah sebagai berikut : a. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No 15 Tahun 2011 Tentang Tugas dan Kewenangan Bawaslu Provinsi; b. Ketentuan Pasal 76 huruf c Undang-Undang No 15 Tahun 2011 berbunyi “menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan adanya pelanggaran tergadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu”; c. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu No 1 Tahun 2012 berbunyi “Pengawasan Pemilukada Provinsi dilaksanakan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan pengawas Pemilu Lapangan”; d. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) berbunyi “Panwaslu Provinsi melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilkada Provinsi untuk wilayah Provinsi”; Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas memberikan dasar hukum bagi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melakukan Pengawasan pada seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Bahwa dalam hal Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan penilaian atas perbuatan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bima terhadap diterbitkannya keputusan No 26/Kpts/KPU-Kota-017433903/2013 tanggal 5 April 2013 yang oleh Panwaslu Kota Bima tindakan tersebut dinyatakan sebagai jenis pelanggaran kode etik melalui keputusan rapat Pleno No. 024/BARP/Panwaslukobi/IV/2013 tanggal 10 April 2013. 31 Bahwa peristiwa tersebut oleh Panwaslu Kota Bima telah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi melalui surat No 83/Panwaslukobi/IV/2013 untuk disampaikan kepada DKPP. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kota Bima tersebut, yang diterima oleh Bawaslu NTB pada tanggal 15 April 2013. Terhadap laporan tersebut selain meneruskan kepada DKPP sesuai dengan Pasal 10 Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012 bahwa Bawaslu Provinsi NTB juga melakukan kajian dan analisa terhadap kasus tersebut dan menemukan fakta lain dari kasus tersebut, yaitu dugaan pelanggaraan administrasi. Terhadap satu peristiwa hukum dapat berpotensi dikenakan dugaan pelanggaran baik pelanggaran kode etik, administrasi dan/atau pidana. Bahwa berdasarkan berita acara Pleno Bawaslu Provinsi NTB tanggal 26 April 2013 memutuskan bahwa terhadap peristiwa penerbitan Surat Keputusan No. 26/Kpts/KPU-Kota-017433903/ 2013 merupakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kota Bima; 2. Bahwa terhadap bertindak tidak netral karena memanfaatkan media, yang dalam jumpa pers lebih banyak mengumbar suara yang menyudutkan mitra kerjanya KPU Kota Bima. Bahwa netralitas sebagai Penyelenggara, Teradu III dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak pernah melakukan pembunuhan karakter terhadap Ketua KPU Kota Bima melalui media cetak dan elektronik seperti yang diadukan oleh Pengadu dalam hal ini tidak berdasarkan fakta melainkan didasarkan atas opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena saya tidak pernah merasa menyampaikan pernyataan terkait dengan penggantian Ketua KPU Kota Bima. Bahwa Teradu III dalam melaksanakan tugas dan wewenang memandang penting peran dari semua media baik itu media cetak ataupun media elektronik dalam rangka memberikan informasi kepada publik bukan untuk melakukan trial by press seperti yang diadukan oleh Pengadu. Aduan saudara Pengadu terhadap hal ini sesungguhnya telah melakukan pengkerdilan terhadap nilai- nilai luhur dalam jurnalistik dan fungsi media dalam Pemilu. 32 [2.4] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat Keputusan KPU Kota Bima No. 26/Kpts/KPU- Kota-017.433903/2013 membuktikan bahwa KPU Kota Bima telah salah melaksanakan ketentuan Kampanye; 2. Bukti P-2 : Surat Keputusan KPU Kota Bima No. 32/Kpts/KPU- Kota-017.433903/2013 membuktikan bahwa KPU Kota Bima tidak taat azas memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon; 3. Bukti P-3 : Surat Keputusan KPU Kota Bima No. 33/Kpts/KPU- Kota-017.433903/2013 membuktikan bahwa KPU Kota Bima telah menetapkan jadwal kampanye dimulai tanggal 26 April 2013; 4. Bukti P-4 : Berita Acara Klarifikasi atas nama Fatmatul Fitriah, SH membuktikan bahwa SK KPU Kota Bima No. 26/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tidak dilakukan dalam rapat Pleno; 5. Bukti P-5 : Berita Acara Klarifikasi atas nama Sri Nuryati, SE membuktikan bahwa SK KPU Kota Bima No. 26/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tidak dilakukan dalam rapat Pleno; 6. Bukti P-6 : Berita Acara Klarifikasi atas nama Dra. Nurfarhati, M.Si membuktikan bahwa yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak benar; 7. Bukti P-7 : Berita Acara Klarifikasi atas nama Firman, SE., M.AP membuktikan bahwa SK KPU Kota Bima No. 26/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tidak dilakukan dalam rapat Pleno 8. Bukti P-8 : Surat Panwaslu Kota Bima No. 83/Panwaslukobi/IV/2013 membuktikan bahwa adanya penyampaian laporan dari Panwaslu Kota Bima kepada Bawaslu Provinsi; 9. Bukti P-9 : Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi tanggal 26 April 2013 membuktikan bahwa pengambilan keputusan dilaksanakan dalam Rapat Pleno; 33 10. Bukti P-10 : Surat Keputusan KPU Provinsin No. 84/Kpts/KPU- Prov-017/2012 membuktikan bahwa jadwal pelaksanaan Pemilukada bersamaan antara Pemilukada Gubernur dan Pemilukada Walikota Bima; 11. Bukti P-11 : Kliping Koran (harian lombok post tanggal 3 April 2013) membuktikan bahwa penerbitan lata peraga kampanye berbeda antara Pemilu Gubernur dengan Pemilu Walikota Bima; 12. Bukti P-12 : Surat Keputusan KPU Provinsin No. 84/Kpts/KPU- Prov-017/2013 tentang jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2013, membuktikan bahwa jadwal kampanye dilakukan pada waktu sama antara Pilwali dengan Pilgub; 13. Bukti P-13 : Surat No. 15/LP/IV/2013 tanggal 27 April 2013 Perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Administrasi, membuktikan bahwa rekomendasi Bawaslu Provinsi bukan untuk penggantian Ketua KPU Kota Bima. [2.5] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu I; [2.6] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu II; [2.7] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu III; [2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini. 3. PERTIMBANGAN PUTUSAN [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: 34 Kewenangan DKPP [3.2.1] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.2.2] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.2.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR: 35 Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.2.4] Menimbang bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Penggerak Potensi Umat (LPPU) Bima-NTB. Dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.3] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; [3.4] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu karena melanggar asas tertib dan asas kepentingan umum karena membuat pernyataan yang tidak etis di media massa sehingga mengganggu kondusifitas penyelenggaraan Pemilukada di Kota Bima tahun 2013. Pernyataan Pengadu di media massa yang mengancam memboikot Pemilukada karena tidak maksimalnya anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bima untuk Panwaslu Kota Bima oleh Pengadu dinilai tidap pantas dipertontonkan ke hadapan publik. Pengadu menilai pernyataan tersebut dapat mengganggu kelancaran dan kondusifitas masyarakat menjelang Pemungutan Suara. Terhadap aduan tersebut Para Teradu menjawab bahwa pernyataan tersebut muncul sebagai reaksi atas dukungan anggaran yang tidak maksimal. Besaran dana yang diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu sebesar 800.000.000,- adalah tidak proporsional jika dihadapkan dengan kerja-kerja pengawasan yang harus dilakukan dari tingkat kabupaten, kecamatan, sampai desa/kelurahan. Jumlah itu juga jauh dari 36 besaran anggaran yang diberikan kepada KPU Kota Bima yang mencapai kisaran Rp. 12 Milyar. [3.5] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I dan Teradu II karena bertindak di luar kewenangannya atas penerbitan rekomendasi pemberhentian terhadap Ketua KPU Kota Bima. Terhadap pengaduan ini Para Teradu menjawab bahwa Pengadu keliru memahami peristiwanya, karena yang sebenarnya adalah bahwa Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Bima telah melakukan rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Kota Bima. Rapat Pleno tersebut memutuskan bahwa Ketua KPU Kota Bima telah melakukan pelanggaran kode etik. Hasil rapat pleno tersebut kemudian dalam bentuk rekomendasi dikirimkan kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk diteruskan ke DKPP; [3.6] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu karena bertindak tidak netral dalam bentuk pemanfaatan media massa untuk melakukan pembunuhan karakter baik terhadap Ketua KPU Kota Bima sebagai pribadi maupun terhadap lembaga KPU Kota Bima. Terlebih, Teradu I menjabat sebagai Direktur Utama Bima Ekspress dan pimpinan media Bima TV. Terhadap aduan ini Teradu I menjawab bahwa benar sebelum menjadi anggota Panwaslu Kota Bima dirinya menjadi pimpinan sejumlah media baik cetak maupun elektronik di Kota Bima, namun pada saat mendaftarkan diri sebagai anggota Panwaslu Kota Bima yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan sanggup bekerja penuh waktu. Terkait pengaduan bahwa Teradu menggunakan media secara berturut-turut dan terus-menerus, Teradu menjawab bahwa keterangan pers baru dilakukan jika ada wartawan yang datang ke kantor Panwaslu Kota Bima untuk mengkonfirmasi setiap tahapn dan laporan pelanggaran yang masuk. Lagipula, menurut Teradu I, tidak ada berita yang sama yang dimuat berulang-ulang pada media yang sama untuk setiap edisi yang berbeda. Atas dasar itu maka menurut Teradu I pengaduan Pengadu tidak memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan; [3.7] Menimbang bahwa pernyataan Teradu I terkait ancaman pemboikotan Pemilukada tidak dengan sengaja disampaikan kepada media massa secara langsung melainkan pada salah satu forum resmi kegiatan internal lembaga Pengawas Pemilu di Kota Bima. Pernyataan Teradu I ditujukan kepada peserta forum tersebut sebagai reaksi atas tidak maksimalnya dukungan anggaran untuk 37 Panwaslu Kota Bima. Namun, ternyata pada saat itu hadir pula beberapa wartawan yang kemudian mengutip pernyataan Teradu I tersebut; [3.8] Menimbang bahwa Teradu I dan Teradu II tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Ketua KPU Kota Bima sebagaimana pengaduan Pengadu, akan tetapi Teradu I dan Teradu II mengirimkan hasil rapat pleno Panwaslu Kota Bima No. 024/BARP/Panwaslukobi/III/2013 yang salah satunya memutuskan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Bima kepada Bawaslu Provinsi NTB sebagai laporan. Dengan demikian, pengaduan Pengadu bahwa Teradu I dan Teradu II telah bertindak di luar kewenangannya adalah sumir (objectum litis obscuur); [3.9] Menimbang bahwa Teradu III dalam menerima laporan yang disampaikan oleh Teradu I dan Teradu II terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Kota Bima adalah dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; [3.10] Menimbang bahwa Teradu I telah menandatangani surat pernyataan bekerja penuh waktu pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kota Bima maka pengaduan Pengadu bahwa Teradu I mengendalikan dan bersama- sama dengan Teradu II memanfaatkan media yang dipimpinnya untuk melakukan pembunuhan karakter baik kepada pribadi Ketua KPU Kota Bima atas nama Dra. Nurfahati maupun kepada institusi KPU Kota Bima adalah tidak beralasan sehingga dengan demikian harus dikesampingkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [4.1] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melanggar asas tertib dan asas kepentingan umum dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima; [4.2] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti bertindak di luar kewenangannya sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Bima; 38 [4.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti bertindak tidak netral dan melanggar asas mandiri dalam bentuk pemanfaatan media massa untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap pribadi Ketua KPU Kota Bima dan terhadap lembaga KPU Kota Bima; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku selaku Anggota Panwaslu Kota Bima, Ketua Panwaslu Kota Bima, dan Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat masing-masing atas nama Ir. Khaeruddin M. Ali, M.AP, Drs. Arif Sukirman, M.H., dan Khuwailid S.Ag., M.H.; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Abdul Bari Azed, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Lima bulan Juni tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si; Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.; Ida Budhiati, S.H., M.H.; dan Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. masing-masing sebagai Anggota, tanpa dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya, dan dihadiri oleh Teradu dan/atau Kuasanya. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. 39 ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Abdul Bari Azed, S.H.MH Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ida Budhiati, S.H., M.H. Ir. Nelson Simanjuntak Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 40