II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Ir. Khaeruddin M. Ali, M.AP
Jabatan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kota Bima
Alamat : Jl. Seroja No. 1 Kelurahan Nae Kota Bima
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Drs. Arif Sukirman, M.H.
Jabatan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kota Bima
Alamat : Jl. Seroja No. 1 Kelurahan Nae Kota Bima
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Khuwailid S.Ag., M.H.
Organisasi/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi NTB
Alamat : Jl. Udayana No. 10 di Mataram
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III;
1
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang
diajukan Pengadu dan Teradu;
2. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu pada tanggal 16 April 2013 telah mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
Nomor 103/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 62/DKPP-
PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut :
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 11 Juni 2013, menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa secara umum dalam pelaksanaan tugas, Penyelenggara Pemilu (KPU
dan Panwaslu) haruslah berpedoman pada asas-asas penyelenggaraan Pemilu
yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas,
profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas sebagaimana diatur
dalam pasal 2 Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum Jo. Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Peyelenggara
Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
2. Sehubungan dengan point 1 di atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota BIMA–
NTB telah mengagendakan pelaksanaan Pemilukada Kota Bima Tahun 2013
yang dituangkan dalam Keputusan No. 11/Kpts/KPU-Kota-017.4333903/2013
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilhan Umum Kota Bima
Nomor 21/kpts/KPU-Kota-017.4333903/ 2013 Tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima
Tahun 2013;
2
3. Bahwa dalam keputusan tersebut proses Pemilukada terdiri dari 3 (tiga)
tahapan yaitu:
Tahap Persiapan ;
Tahap Pelaksanaan ; dan
Tahap Penyelesaian.
4. Bahwa pada Tahap Persiapan Pengadu menilai bahwa Komisi Pemilhan Umum
(KPU) Kota Bima telah melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan;
5. Bahwa menurut pengamatan dan penilaian Pengadu ternyata kuat dugaan
atau patut diduga telah terjadi pelanggaran kode etik yang sedemikiaan rupa
sifatnya, yang dilakukan oleh Teradu dalam Penyelenggaraan Pemilukada kota
Bima Tahun 2013, yaitu sebagai berikut :
a) Bahwa pada tahapan pelaksanaan khususnya pada program pemuthakiran
data dan pendaftaran pemilih kegiatannya adalah pemuthakiran data
pemilih oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dibantu oleh PPDP (Petugas
Pemuthakiran Data Pemilih), dan pada saat yang bersamaan melaksanakan
program Pencalonan dengan kegiatan melaksanakan Verifikasi dokumen
dukungan oleh PPS untuk bakal pasangan calon perseorangan. Teradu II
justru mengeluarkan statement di berbagai media cetak di BIMA–NTB
bahwa mereka mengancam memboikot Pemilukada Kota Bima–NTB
dengan headline “PANWASLU KOTA ANCAM BOIKOT PILKADA” (Suara
Mandiri edisi 18 Januari 2013 ). Kondisi tersebut berawal dari tuntutan
finansial dan mobilitas dari Teradu II kepada pihak Pemkot Bima, dimana
Pemkot hanya mampu menyediakan alokasi anggaran Rp. 800.000.000,-
(Delapan Ratus Juta Rupiah) dan satu unit mobil dinas layak pakai.
Tindakan yang dilakukan oleh Teradu II tersebut sebagai salah satu unsur
Penyelenggara Pemilukada (Bidang Pengawasan) sangat tidak layak, tidak
pantas, tidak patut dan tidak etis dipertontonkan di tengah publik. Hanya
karena finansial dan mobilitas dianggap tidak memadai menurut Teradu II,
Teradu II mengeluarkan ancaman seperti diatas. Menurut hemat Pengadu
bahwa alokasi anggaran tersebut sudah cukup memadai untuk ukuran
luas wilayah, jumlah pemilih, usia Pemkot Bima yang cenderung masih
relatif masih muda, lagi pula tugas, fungsi dan kewenangannya hanya
pada tataran pengawasan;
3
b) Bahwa dalam melaksanakan tupoksinya Teradu II tidak menghargai dan
menghormati sesama penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan
Pemilu. Kenyataannya Teradu II lebih cenderung mendzolimi dan
menghakimi mitranya yaitu KPU Kota BIMA–NTB, serta lebih sering
mencari sensasi dan popularitas di media cetak dengan mengumbar
ancaman dan tekanan melakukan trial by press. Hal ini dapat dibuktikan
dengan keluarnya rekomendasi Panwaslu Kota Bima yang tidak diketahui
nomor dan tanggalnya, hanya diketahui berdasarkan pemberitaan media
cetak. Media cetak yang dimaksud antara lain Harian Bimeks berita hari
Sabtu, 13 April 2013 headline “PANWASLU REKOMENDASIKAN KETUA KPU
KOTA BIMA DIGANTI”. Pada kemudian Media Garda Asakota edisi 768,
senin 22 April 2013 judul berita “PANWASLU REKOMENDASIKAN
PERGANTIAN KETUA KPU KOTA BIMA”. Ada tiga alasan yang mendasari
keluarnya rekomendasi tersebut dari hasil pemberitaan:
1. Surat KPU Kota Bima ditujukan kepada Ketua PPK dan PPS Se-Kota
Bima Nomor: 203/KPU-Kota.017.433903/III/2013 tanggal 1 Maret
2013 Perihal Pemberitahuan, yang dipersoalkan oleh Teradu II adalah
tanda tangan tempel pendukung calon perseorangan pasangan BARU
sementara hasil Verifikasi Faktual PPS sebenarnya tidak ada
persoalan, karena tanda tangan itu dibenarkan dan diakui oleh
pendukung yaitu pemilik tanda tangan tersebut.
2. Ada perbedaan pemahaman antara KPU Kota Bima dan Teradu II
sehubungan dengan adanya Keputusan KPU Kota Bima No.
26/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013 tanggal 5 April 2013 tentang
ALAT PERAGA KAMPANYE DAN ALAT PERAGA KAMPANYE KHUSUS
DALAM PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KOTA
BIMA TAHUN 2013, khusus pada lampiran I, Rumawi II point 4
(empat) yaitu :
“Ijin tertulis dari pemilik tempat yang bersangkutan diserahkan oleh
Tim Kampanye Kepada KPU Kota Bima paling lambat 1 (satu) hari
sebelum dimulainya masa kampanye, yaitu tanggal 25 April 2013 “.
Menurut hemat Pengadu dari aspek hukumnya bahwa keputusan
tersebut sangatlah jelas, tepat, tegas dan tidak menimbulkan
multitafsir bahwa ijin tertulis tersebut batasnya selambat-lambatnya
tanggal 25 April 2013. Selanjutnya alat peraga kampanye yang telah
4
memperoleh ijin tertulis dari pemilik tempat tersebut dapat dipasang
mulai tanggal 26 April 2013 sampai dengan 9 Mei 2013 (dalam masa
kampanye). Artinya alat peraga kampanye dilarang dipasang di luar
jadwal/masa kampanye. Sementara menurut tafasiran Teradu II yang
dimuat dalam harian Suara Mandiri dan harian Bimeks “Apabila
mengikuti aturan, maka akan menunggu tanggal 25 April 2013 baru
menertibkan alat peraga kampanye”.
Kendati demikian Pengadu melihat ada kearifan dari pihak KPU Kota
Bima untuk menghargai mitranya (Teradu II) dan pemangku
kepentingan Pemilu, dengan maksud untuk menghindari perbedaan
yang berdampak merugikan berbagai pihak (kepentingan umum).
Terbukti KPU kota Bima merevisi keputusan Nomor 26 tersebut atas
dasar Rapat Koordinasi dengan Teradu II yang melahirkan
kesepakatan bahwa rumusan pada lampiran I Rumawi 2 Angka 4
menjadi “Ijin tertulis dari pemilik tempat yang bersangkutan
diserahkan oleh tim kampanye kepada KPU Kota Bima sampai tanggal
13 April 2013 pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA”
direvisi dengan Keputusan KPU Nomor 28/Kpts/KPU-Kota.017.
433903/2013 tanggal 10 April 2013 tentang ALAT PERAGA
KAMPANYE KHUSUS DALAM PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN
WAKIL WALIKOTA KOTA BIMA TAHUN 2013.
Tetapi yang terjadi setelah Keputusan 26 tersebut direvisi, publik dan
Pengadu merasa terkejut dengan munculnya pemberitaan di media
massa seperti yang disebutkan di atas tentang rekomendasi pergantian
Ketua KPU. Ini memperlihatkan sikap ambivalen, tidak konsisten dan
kontraproduktif dengan prinsip dasar etika dan perilaku Panwaslu
Kota Bima sebagai Penyelenggara Pemilu, seperti yang tertuang dalam
pasal 6 c dan 7 d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang
kode etik Penyelenggara Pemilu, yang semestinya setelah dilakukan
revisi tersebut tidak perlu ada lagi rekomendasi pergantian yang
dimaksud, karena sangat tidak layak untuk direkomendir seperti itu.
3. Persoalan Teradu II tidak diundang oleh KPU Kota Bima dalam rapat
penetapan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang
memenuhi syarat.
5
Menurut Pengadu bahwa Teradu II semakin menunjukkan
ketidakpahamannya terhadap substansi Pasal 30 dan 31 UU Nomor 15
Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengatur
mekanisme pengambilan keputusan dan jenis Rapat Pleno. Bahwa
tidak diundangnya Teradu II dalam rapat pleno tersebut karena jenis
rapat yang dilakukan KPU Kota Bima adalah rapat pleno tertutup dan
tidak ada kewajiban KPU Kota Bima untuk mengundang Teradu II.
Sementara dalam rapat pleno terbuka bahwa KPU Kota Bima
berkewajiban untuk mengundang antara lain Teradu II, misalnya
dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih
Tetap (DPT), Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima dalam hal itu
sudah dilakukan oleh KPU Kota Bima sebagaimana diatur dalam Pasal
105 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, sebagaimana yang telah dilakukan oleh KPU
Kota Bima pada tanggal 27 Maret 2013.
6. Bahwa menurut hemat Pengadu bahwa Teradu II tidak menggunakan
kewenangannya untuk menerbitkan rekomendasi awal guna memberikan
masukan perbaikan, saran kepada KPU Kota Bima sebagai mitranya atas 3
(tiga) masalah yang disebut pada point 5 di atas terkait dengan rekomendasi
pergantian Ketua KPU Kota Bima tetapi yang terjadi justru dengan segala
arogansinya Teradu II melalui Teradu I secara langsung dan seketika
mengeluarkan dan memberitakan secara luas dan berturut-turut di berbagai
media cetak dan elektronik, seperti yang disebutkan dalam point di atas.
Kondisi tersebut menurut hemat Pengadu justru memperlihatkan
ketidakmampuan/ketidakmengertian Teradu II dan Teradu I dalam hal
menerapkan kewenangannya yang diatur dalam Peraturan Perundang-
undangan terkait Pemilukada. Kemudian, rekomendasi yang salah/keliru dari
Teradu I dan Teradu II tersebut justru serta merta ditindaklanjuti oleh Teradu
III. Itupun disampaikan oleh Teradu III langsung pada mass media, tanpa
melakukan klarifikasi faktual terhadap kenyataan yang sebenarnya;
7. Bahwa menurut hemat Pengadu bahwa 3 (tiga) alasan tersebut sangat lemah
dan tidak layak dijadikan dasar untuk mengeluarkan rekomendasi pergantian
Ketua KPU Kota Bima, karena tidak ada pelanggaran kode etik yang bersifat
6
prinsipil atau substansial melainkan yang terjadi adalah hal-hal yang bersifat
teknis administratif;
8. Bahwa rekomendasi pergantian itu sangat tidak tepat karena hari H
(pemungutan suara) Pemilukada Kota Bima tinggal sekitar 3 (tiga) pekan lagi
yaitu tanggal 13 Mei 2013, karena dikuatirkan akan mengganggu
pelaksanaannya, dan kenyataan ini membuktikan bahwa Teradu II dan Teradu
III tidak menghargai asas tertib dan asas kepentingan umum dalam
penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima;
9. Bahwa tiga alasan tersebut ternyata tidak menimbulkan implikasi/kerugian
dan tidak ada gejolak yang menimbulkan konflik horizontal antar para
pasangan calon, tim kampanye, kader dan simpatisan serta masyarakat Kota
Bima secara keseluruhan.
10. Bahwa Rekomendasi Teradu II untuk mengganti Ketua KPU Kota Bima seperti
yang ditulis dalam harian Bima Ekspres halaman depan terbitan Sabtu, 13
April 2013 mengandung cacat yuridis karena Teradu II telah melampaui batas
kewenangannya sebagai Pengawas Pemilukada, soal pergantian Ketua KPU
Kota Bima menjadi domain dari KPU Provinsi NTB atas nama KPU RI
berdasarkan Rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dengan demikian, rekomendasi tersebut mengandung cacat kewenangan dan
cacat yuridis dan karenanya harus dikesampingkan;
11. Bahwa Teradu II mengabaikan kewajibannya sesuai ketentuan Pasal 10 huruf a
dan Pasal 13 huruf d, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Yaitu: “Bertindak netral
dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta Pemilu, dan
media massa tertentu“, dan “menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih
untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya”.
Karena pada kenyataannya Teradu II melalui Teradu I (Saudara Ir. Khaeruddin,
M.Ali, M.AP) selaku Ketua Bidang Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga,
nyata-nyata dan berkali-kali telah memanfaatkan media massa tertentu dalam
hal ini Harian Bimeks, dimana Teradu I merupakan Dirut/Pimpinan Umum
dari media tersebut, yang dalam jumpa pers lebih banyak sesumbar dan
mengumbar suara yang menyudutkan mitra kerjanya KPU Kota Bima guna
7
menciptakan opini publik dengan berita-berita miringnya yang tidak
mencerminkan kenegarawanan sebagai Penyelenggara Pemilukada dan
kenyataan ini dapat berakibat meresahkan masyarakat, dan menimbulkan
ketidakpercayaan publik terhadap Lembaga Penyelenggara Pemilu yaitu KPU
Kota Bima dan Teradu II;
12. Bahwa Pengadu dan publik menilai bahwa Teradu II telah melanggar
kewajibannya untuk menerapkan prinsip dasar etika dan prilaku semestinya
berkewajiban menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan Pemerintah
Kota Bima. Kenyataan menunjukkan bahwa Teradu II tidak dapat
menunjukkan komunikasi yang harmonis, sinergis, koordinatif dengan FKPD
(Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan lebih khusus dengan Pemkot Bima.
Hal ini terbukti dengan ramainya pemberitaan di berbagai media cetak di Bima
yang menjelaskan tentang tidak/kurang adanya harmonisasi hubungan antara
Teradu II dengan sesama Lembaga Penyelenggara Pemiludan Pemkot Bima
serta Tim Kampanye.
Berita Harian Bimeks dan Suara Mandiri edisi 18 Januari 2013, ”Panwaslu
ancam boikot Pilkada”
Berita Suara Mandiri edisi 19 Januari 2013, “Panwaslu kembalikan Mobil
Dinas”.
Berita Suara Mandiri edisi 19 Januari 2013, “KPU dan Panwas diminta
bangun Harmonisasi”
Berita Harian Stabilitas edisi 25 Februari 2013, “Ketua dan Anggota
Panwaslu Buta Huruf”
Berita Suara Mandiri edisi 26 Februari 2013, “Qurais Ancam Lapor Panwaslu
ke Polisi”.
Berita Harian Stabilitas Edisi 28 Februari 2013, “Qurais Sesalkan Kinerja
Panwaslu Kota Bima;
13. Bahwa menurut Pengadu bahwa Teradu II dan Teradu III secara sengaja dan
melawan hukum serta melawan nilai-nilai kepatutan tidak memberi keputusan
yang bersifat rekomendasi di atas kepada pihak yang terkena Keputusan yaitu
Ketua KPU Kota Bima sehingga Ketua KPU Kota Bima tidak bisa memberi
tanggapan atau pembelaan diri sebagaimana layaknya orang yang terkena
keputusan dan ini memperlihatkan Teradu II dan Teradu III tidak menerapkan
salah satu asas umum Penyelenggaraan pemerintahan yaitu asas fair play dan
asas penyelenggaraan pemilu;
8
14. Bahwa menurut Pengadu, Teradu I memainkan peranannya dengan
mengatasnamakan Teradu II untuk memenuhi kepentingan pribadi atau
personal menyerang pribadi dan melakukan pembunuhan karakter (character
assasination) terhadap Ibu Nurfarhati secara personal dan kelembagaan
sebagai Ketua KPU Kota Bima. Hal ini dapat dilihat dari statement Teradu I
yang dilansir di berbagai media cetak maupun media online bimakini.com yang
merupakan akun milik perusahaan Bimeks Group yang dipimpin oleh Teradu I.
Tidak hanya itu, Teradu I berkicau di facebook. Penyerangan secara pribadi dan
secara kelembagaan tersebut seperti yang dikutip dibawah ini:
a) Berita Suara Mandiri terbitan Rabu, 27 Maret 2013 pada halaman pertama
paragraf ke 3 dengan judul: Panwaslu Peringatkan KPU Kota Bima
“...bahwa KPU Kota Bima dinilai tidak beretika dan tidak terbuka dalam
memberitahukan waktu dan tempat penetapan bakal pasangan calon
menjadi calon, padahal tahapan tersebut adalah merupakan tahapan
krusial yang harus diawasi. KPU Kota Bima tidak memiliki itikad baik untuk
menyelenggarakan Pemilukada yang sesuai dengan tuntutan peraturan dan
perundang-undangan jika mereka tidak terbuka dan kucing-kucingan”. Pada
sambungan berita halaman empat “…Panwaslu Kota Bima meminta kepada
Ketua dan Anggota KPU Kota Bima tidak besar kepala dan bertindak tanpa
etika dan kepastian hukum”. Ditambahkannya “...cara seperti itu hanya
menyimpan bom waktu yang bisa meledak kapan saja…”;
b) Harian Umum Suara Mandiri Rabu 12 April 2013 di berita yang berjudul
“KPU dan PANWASLU, TAK ADA PERSETERUAN”, di halaman depan
“...secara personal kami dengan KPU Kota Bima memang ada masalah.
Namun jika ada kebijakan yang keliru, kami sebagai pengawas tetap akan
mengkritik itu”;
c) Pada harian Bimeks dimuat pada hari Sabtu 13 April 2013, berita headline
yang dimuat pada sambungannya pada halaman 13 kolom ketiga dari
bawah “...apabila KPU Kota Bima terus dipimpin oleh Nurfarhati maka
Pemilukada bisa terancam, karena akan terus melakukan kesalahan,
ujarnya”.
Menurut Pengadu bahwa kenyataan tersebut semakin menunjukkan ada
interest pribadi guna mewujudkan ancaman boikot Pemilukada secara
terstruktur dan sistematis dan ini sangat tidak layak dan kontraproduktif
dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.
9
d) Pada akun facebook, komentar Teradu I di status FB akun facebook-nya
Rangga Babuju di hari selasa, 16 April 2013 “mengganti seorang Ketua tdk
berarti mulai dari nol, krn setiap komisioner KPU itu adalah pimpinan. Ketua
tidak punya hak veto apalagi boleh otoriter. Pandangan akan mengganggu
tahapab itu keliru, jikapun seluruh anggota KPU Kota Bima dipecat, ada
mekanisme kerja mereka yang tdk akan mengganggu tahapan, apalagi
hanya sekadar mengganti seorang ketua. Jika dipecat semua pun, KPU Prov
akan mengganti pekerjaan mereka. Pandangan sdr dlm berita di atas
kurang tepat. Di Panwaslu semuanya adalah unsur pimpinan, ketua tidak
perlu dominan kalau mmg tidak bs dominan. Jd tdk ada larangan atau
pimpinan lain melakukan tugasnya dan kemudian dilihat dominan oleh
masy”;
15. Bahwa menurut Pengadu bahwa Teradu II sangat rendah tingkat
pemahamannya terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait
penyelenggara Pemilukada Kota Bima, sehingga tidak heran muncul tudingan
dari beberapa Tim Kampanye pasangan calon yang dilansir di media Stabilitas
terbitan 25 Februari 2013 dengan judul: Ketua dan Anggota Panwaslu Buta
Huruf? mengutip pernyataan tegas Tim Kampanye pasangan calon versi yaitu
Alvian Indrawirawan “...menilai Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Bima itu
„buta huruf‟, tidak memahami amanat dan aturan perundang-undangan yang
berlaku”, kemudian pada alinea kedua “...katanya, Panwas Kota Bima harus
membaca dan harus pelajari secara keseluruhan aturan yang ada. Sebab, jika
Panwas tidak membacanya secara detail aturan tersebut maka akan
menciptakan instabilitas di Kota Bima ini”. Secara terpisah Kurniawan S.Sos
yang merupakan Wakil Sekretaris Tim pemenangan pasangan Suri juga
memberikan komentar dalam berita yang sama. “kami sangat kecewa dengan
sikap dan kinerja Panwaslu Kota Bima yang melakukan sesuatu tanpa
pemberitauan sebelumnya”;
16. Bahwa menurut Pengadu bahwa Teradu III juga melakukan pelanggaran kode
etik karena:
a) Menerima utuh rekomendasi Teradu II tanpa dilakukan klarifikasi
faktual terhadap kenyataan sebenarnya. Dan lagipula Ketua KPU kota
Bima yang terkena Keputusan tidak pernah diberikan salinan Keputusan
yang bersifat rekomendasi tersebut, tidak pernah diperiksa/dimintai
10
keterangannya atau tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan
pembelaan diri;
b) Teradu III malah mengeluarkan statement di koran di beberapa media
cetak lokal yang salah satunya harian Suara Mandiri edisi 24 April 2013
halaman pertama dengan judul “Rekomendasi Bawaslu Segera
Diserahkan ke DKPP”;
17. Bahwa menurut Pengadu bahwa KPU Kota Bima telah melaksanakan tugas,
fungsi dan kewenangan sebagaiamana mestinya dan tidak meladeni statement
dari Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, tetapi justru memperlihatkan kinerja
yang memang layak untuk diapresiasi karena dalam kenyataannya KPU Kota
Bima telah mampu melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu sebagai berikut :
a) Menetapkan Daftar Pemilih Tetap;
b) Menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat;
c) Melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon;
d) Melakukan sosialisasi yang intensif kepada berbagai elemen pemangku
kepentingan Pemilu;
e) Melakukan koordinasi dengan Teradu II, Pemkot, FKPD;
f) Memfasilitasi Deklarasi Pemilukada Damai oleh tujuh pasangan calon
disaksikan oleh antara lain Teradu II;
18. Selama ini dalam pengamatan Pengadu, proses tahapan persiapan dan
pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilakukan oleh KPU Kota Bima
berlangsung dengan tertib, lancar, aman dan damai dalam suasana kondusif
tanpa ada gejolak, kecuali pemahaman sempit dan kepentingan pribadi Teradu
I yang justru dapat menimbulkan keresahan dan menciptakan suasana tidak
kondusif dalam mewujudkan proses Pemilukada yang demokratis dan
berkualitas.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan tertulis dari pengaduan ini yang dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah melanggar asas tertib dan asas
kepentingan umum dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima;
2. Para Teradu telah melampaui batas kewenangannya sebagai Pengawas
Pemilukada;
11
3. Para Teradu bertindak tidak netral karena memanfaatkan media yang
dimiliki oleh Teradu I untuk menyudutkan pribadi Ketua KPU Kota Bima
dan lembaga KPU Kota Bima.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III bersalah telah melanggar
asas tertib, asas kepentingan umum, dan asas mandiri, serta telah
bertindak di luar kewenangannya sebagai Pengawas Pemilukada Kota Bima;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan
Peringatan kepada Teradu II dan Teradu III.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-19, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotocopy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Bima Nomor: 11/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013
tertanggal 01 Februari 2013 Perihal Perubahan Kedua
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bima
Nomor 21/Kpts/KPU-Kota-017.433903/ 2012
Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan
Wakil Walikota Bima Tahun 2013;
2. Bukti P-2 : Kliping berita Harian Umum Suara Mandiri tertanggal
18 Januari 2013 dengan judul “Panwaslu Kota Ancam
Boikot Pilkada”;
3. Bukti P-3 : Kliping Berita Harian Umum Suara Mandiri tertanggal
19 Januari 2013 dengan judul “Panwaslu Kembalikan
Mobil Dinas”;
4. Bukti P-4 : Kliping Berita Harian Umum Suara Mandiri tertanggal
19 Januari 2013 dengan judul “KPU dan Panwas
Diminta Bangun Harmonisasi”;
12
5. Bukti P-5 : Kliping Berita Harian Stabilitas edisi 25 Februari 2013
dengan judul “Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Bima
Buta Huruf?”
6. Bukti P-6 : Kliping Harian Suara Mandiri edisi 26 Februari 2013
dengan judul “Qurais Ancam Lapor Panwaslu Ke
Polisi”;
7. Bukti P-7 : Kliping Berita Harian Stabilitas edisi 28 Februari 2013
dengan judul “Qurais Sesalkan Kinerja Panwaslu”;
8. Bukti P-8 : Kliping Berita Bimeks edisi 28 Februari 2013 dengan
judul “Panwaslu Pelajari Laporan Tanda-Tangan
Tempel”;
9. Bukti P-9 : Kliping Berita Harian Suara Mandiri edisi 27 Maret
2013 dengan judul “Panwaslu Peringatan KPU kota
Bima”;
10. Bukti P-10 : Kliping Berita Bimeks edisi 13 April 2013 dengan
judul “Panwaslu Rekomendasikan Ketua KPU Kota
Bima Diganti”;
11. Bukti P-11 : Kliping Berita Harian Suara Mandiri edisi 15 April
2013 dengan judul “Kekeliruan Surat KPU Kembali
Disorot”;
12. Bukti P-12 : Pernyataan Rangga Babuju “Kordinator Komunitas
Babuju di http://www.birnakini.com/index.php/
pemilukada/item/4313-rekomendasi-penggantian-
ketua-kpu-perlu-dipertimbangkan;
13. Bukti P-13 : Kliping Berita Media Garda Asakota tanggal 22 April
2013 Perihal “Panwaslu Rekomendasikan Pergantian
Ketua KPU Kota Bima”;
14. Bukti P-14 : Kliping Berita Harian Suara Mandiri edisi 24 April
2013 dengan judul “Rekomendasi Bawaslu Segera
Diserahkan ke DKPP”;
15. Bukti P-15 : Pernyataan Panwaslu Kota Bima di facebook
”Panwaslu Kota Bima Rekomendasikan Ketua KPU
Kota Bima Diganti” http://bimakini.com/
index.php/pemilu-kada/item/4303-panwaslu-
rekomendasikan-ketua-kpu-kota-bima-diganti;
13
16. Bukti P-16 : Kliping Berita Harian Suara Mandiri edisi 07 Mei 2013
dengan judul “Ketua KPU Lapor Panwaslu ke Polisi”;
17. Bukti P-17 : Kliping Berita Harian Stabilitas edisi 10 Mei 2013
dengan judul “Ketua KPU Polisikan Ketua dan Anggota
Panwaslu Kota Bima”;
18. Bukti P-18 : Kliping Berita Harian Suara Mandiri edisi 08 Mei 2013
dengan judul “KPU Vs Panwaslu Ibarat Tom and
Jerry”;
19. Bukti P-19 : Kliping Berita Harian Suara Mandiri edisi 11 Mei 2013
dengan judul “Panwaslu Mestinya Panggil TGB”;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan pada 11 Juni 2013 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Panwaslu Kota Bima sejak
awal berupaya untuk melaksanakan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Penyelenggara Pemilu Nomor 15 Tahun 2011;
2. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Panwaslu Kota Bima juga
berpedoman pada Peraturan Bawaslu RI dan Keputusan KPU yang berkaitan
dengan tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kota Bima Tahun 2013;
3. Bahwa sesuai dengan tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana diatur pada Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 77 point f, Panwaslu
Kabupaten/Kota mempunyai wewenang; menyampaikan laporan kepada
Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang
berkaitan dengan adanya dugaan tindakan mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggara Pemilu oleh penyelenggara Pemilu ditingkat
Kabupaten/Kota;
4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012, tentang
Tata Cara Pelaporan dan penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
14
5. Bahwa dengan kewenangannya tersebut, maka dalam melaksanakan tugas-
tugas sebagai Panwaslu Kota Bima, menemukan sejumlah masalah dugaan
pelanggaran oleh Ketua dan Anggota KPU Kota BIma serta jajarannya;
6. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Panwaslu Kota Bima
menggunakan strategi pencegahan dan penindakan;
7. Bahwa strategi pencegahan dilakukan dengan cara sosialisasi melalui media
massa baik melalui iklan banner maupun melalui pernyataan-pernyataan
baik yang ditujukan kepada tim kampanye maupun pasangan calon, serta
kepada penyelenggara teknis Pemilukada Kota Bima, yaitu KPU Kota Bima
dan jajarannya sampai KPPS;
8. Penindakan dilakukan dengan menindaklanjuti semua laporan dan temuan
Panwaslu Kota Bima dan jajarannya sampai tingkat PPL, sehingga Panwaslu
Kota Bima berhasil menyelesaikan sebanyak 53 kasus selama rentang waktu
sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Mei 2013. Kasus-kasus itu
ada yang dihentikan karena tidak cukup bukti dan saksi, diteruskan ke
sentra Gakkumdu dan minggu ini segera disidangkan delapan (8)
PNS/pejabat struktural dalam jabatan negeri (termasuk dua kepala dinas)
karena melakukan tindak pidana pemilu melanggar Pasal 80 juncto 116 ayat
(4). Ada juga dugaan pelanggaran administrasi PNS dan Jajaran
Penyelenggara Pemilukada di tingkat bawah yang disampaikan kepada KPU
Kota Bima, serta ada dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Ketua dan Anggota
KPU Kota Bima;
9. Bahwa berkaitan dengan kasus yang diadukan Pengadu di Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan bukti-bukti dari
pemberitaan media massa, yang dianggap telah menyerang Ketua KPU Kota
Bima atas Dra. Nurfarhati, M.Si kami perlu sampaikan tahap demi tahap,
A. Pemutakhiran Data Pemilih
Bahwa pada tahap Pemutakhiran Data Pemilih, Panwaslu Kota BIma
mengeluarkan surat perintah kepada KPU Kota Bima untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 5 Keputusan KPU Nomor
12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemuthakiran Data dan
Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, Panwaslu Kota Bima telah melayangkan surat kepada KPU Kota
15
Bima dengan nomor: 002/PK2/Panwaslukobi/I/2013 tanggal 23 Januari
2013 Perihal: surat Peringatan;
B. Pendaftaran Pasangan Bakal Calon
1. Bahwa sebelum pendaftaran bakal pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Bima pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kota Bima Tahun 2013, KPU Kota Bima
mengeluarkan Keputusan KPU Kota Bima Nomor 35/Kpts/KPU-Kota-
017.433903/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pendaftaran,
Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon Perseorangan dalam
pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 dan
Keputusan KPU Kota Bima Nomor 42/Kpts/KPU-Kota-
017.433903/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pendaftran,
Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon Perseorangan dan
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013;
2. Bahwa Peraturan KPU Kota Bima tersebut, merupakan penjabaran
dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, Pasal 34 ayat (1) huruf a berbunyi: Dokumen dukungan
bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota dari perseorangan, meliputi: a. surat pernyataan
memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang
ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara kolektif atau
individu terhadap bakal pasangan calon, dan ditandatangani oleh
bakal pasangan calon di atas kertas bermeterai cukup atau kertas
segel, dengan menggunakan formulir B1-KWK.KPU PERSEORANGAN;
3. Bahwa berdasarkan laporan hasil temuan Panwascam Mpunda
dengan laporan Nomor: 005/Panwaslukobi/LP/ PK.II/III/2013,
Laporan Panwascam Rasanae Barat Nomor:
006/Panwaslukobi/LP/PK.II/III/2013, Laporan Panwascam Asakota
Nomor: 007/Panwaslukobi/LP/PK.II/III/2013, Laporan Panwascam
Raba Nomor: 008/Panwaslukobi/LP/ PK.II/III/2013 dan Laporan
Timses bakal Pasangan Calon Ir. Hj. Rr. Soesi Wiedhiarti dengan
Muhammad Rum, SH (BARU) atas nama Drs. Ahmad BSW, dengan
Nomor 003/ Panwaslukobi/LP/PK.II/2013;
16
4. Bahwa setelah melakukan klarifikasi dengan para pihak yaitu para
pelapor telah dan temuan dari hasil pengawasan Panwascam se-Kota
Bima, telah ditemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan
verifikasi dokumen dukungan tambahan untuk pasangan Calon
Perseorangan atas nama Bakal Pasangan Calon Ir. Hj. Rr. Soesi
Wiedhiarti dengan Muhammad Rum, SH yang dijadwalkan mulai 22
Februari 2013 sampai dengan 7 Maret 2013. Pada saat verifikasi
Administrasi, ditemukan dokumen dukungan untuk bakal pasangan
Calon Ir. Hj. Rr. Soesi Wiedhiarti dengan Muhammad Rum, S.H.,
tandatangan pendukung ditempel di atas formulir B1-KWK.KPU
PERSEORANGAN;
5. Bahwa karena ini merupakan hal baru yang tidak ditemukan pada
dokumen dukungan tahap pertama, KPU Kota Bima secara tegas
memerintahkan PPS untuk mencoret dari daftar dukungan pada saat
verifikasi administrasi yang dimulai pada tanggal 22 Februari sampai
tanggal 24 Februari 2013. Tetapi pada saat tanggal 24 Februari 2013,
KPU Kota Bima mengeluarkan surat Pemberitahuan Verifikasi
Faktual dengan Nomor: 170/KPU-Kota-017.433903/II/2013 dengan
sifat SEGERA yang ditujukan kepada Ketua PPK dan Ketua PPS se-
Kota Bima. Isi surat tersebut yaitu: 1. Daftar nama pendukung yang
memberikan dukungan harus dalam bentuk satu kesatuan yang utuh
berisi identitas pendukung meliputi nama pendukung, nomor
KPT/NIK atau identitas lainnya, umur/tempat tanggal lahir, alamat,
dan TANDA TANGAN atau cap jempol pendukung; 2. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) TIDAK dalam bentuk
DITEMPEL pada salah satu kolom nama atau nomor KTP/NIK atau
identitas lainnya atau umur/tempat tanggal lahir atau alamat atau
tanda tangan/cap jempol pendukung dalam formulir B1-KWK.KPU
PERSEORANGAN; 3. Dalam hal KPU Kota Bima, PPK, dan PPS
menemukan hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua),
maka syarat dukungan dicoret pada saat melakukan penelitian
administrasi dan tidak dilanjutkan pada penelitian faktual; 4. Apabila
Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, PPK, dan PPS menemukan hal
sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), ditemukan daftar nama
pendukung yang memberikan dukungan dalam bentuk satu kesatuan
yang utuh dalam satu (1) lajur dari kiri ke kanan berisi identitas
17
pendukung meliputi nama pendukung, nomor KTP/NIK atau identitas
lainnya, umur/tempat tanggal lahir, alamat, dan tandatangan atau
cap jempol pendukung, maka syarat dukungan dianggap sah secara
administrasi dan dapat dilanjutkan pada penelitian faktual;
6. Bahwa atas dasar surat dengan Nomor: 170/KPU-Kota-
017.433903/II/2013 ini, PPS yang sudah memasuki tahapan
verifikasi faktual kemudian mencoret seluruh dukungan yang
ditempel hanya pada kolom tandatangan pendukung saja;
7. Bahwa karena ada protes dari tim bakal pasangan calon Ir. Hj. Rr.
Soesi Wiedhiarti dengan Muhammad Rum, SH pada kamis Tanggal 28
Februari 2013, maka keluar lagi surat dari KPU Kota Bima dengan
Nomor 203/KPU-Kota-433903/III/2013 tertanggal 1 Maret 2013 sifat
AMAT SEGERA perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua
PPK dan PPS se-Kota Bima tentang verifikasi syarat dukungan
tambahan pasangan calon perseorangan yang ditandatangani
dan/atau difotocopy lalu ditempel. Hasil Rapat Pleno KPU pada saat
proses verifikasi Faktual sudah berjalan empat (4) hari,
memerintahkan agar memfaktual kekurangan jumlah dukungan
wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon perseorangan Walikota
dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 dengan identitas pendukung
meliputi nama pendukung, Nomor KTP/NIK atau identitas lainnya,
tempat tanggal lahir/umur, alamat dan tandatangan/cap jempol
pendukung, terutama berisi tanda tangan yang DITEMPEL dan/atau
difotocopy lalu DITEMPEL. Itu berarti PPS harus memverifikasi
faktual tanda tangan tempel yang sebelumnya sudah dicoret karena
dianggap tidak memenuhi syarat administrasi saat dilakukan
verifikasi administrasi. Artinya, dukungan yang sudah dicoret dan
dianggap tidak sah menjadi sah dan harus diverifikasi faktual.
8. Keluarnya surat dengan nomor 203/KPU-Kota-017.433903/III/2013
telah menyebabkan terganggunya TAHAPAN pemilukada, karena
persyaratan administrasi dukungan yang ditempel yang sudah dicoret
oleh PPS pada saat verifikasi administrasi dan sejalan dengan surat
nomor 170/KPU-Kota-017.433903/II/2013, diverifikasi kembali. Ini
menyebabkan terjadinya kebingungan penyelenggara Pemilukada di
18
tingkat bawah dan menyebabkan TIDAK adanya KEPASTIAN HUKUM
dalam penyelenggaraan PEMILUKADA Kota Bima;
9. Dokumen dukungan yang tanda tangan pendukung yang sudah
dicoret, diverifikasi faktualkan lagi sehingga memakan waktu dan
dilakukan di luar jadwal TAHAPAN yang sudah ditetapkan sendiri
oleh KPUD Kota Bima. PPS terpaksa melakukan verifikasi
administrasi ulang pada tanggal 1 Maret 2013, padahal saat itu
seharusnya verifikasi faktual sudah berjalan sejak Tanggal 25
Februari 2013;
10. Menyikapi laporan dan temuan tersebut, Panwaslu Kota Bima
kemudian memangggil para pihak yaitu Terlapor dan Pelapor untuk
melakukan klarifikasi mulai pada tanggal 5 Maret 2013, untuk
mendapatkan penjelasan berkaitan dengan masalah inkonsistensinya
(TIDAK BERKEPASTIAN HUKUM) KPUD dalam mengeluarkan aturan;
11. Panwaslu Kota Bima, sejak awal sudah mengingatkan KPU Kota Bima
dan jajarannya untuk tidak meloloskan tanda tangan yang
DITEMPEL, karena itu bertentangan dengan amanat Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2012, pasal 34 ayat (1) huruf a;
12. Hasil klarifikasi dengan Ketua Tim bakal pasangan calon Ir. Hj. Rr.
Soesi Wiedhiarti dengan Muhammad Rum, SH atas nama Drs.
Ahmad, B.SW bahwa lahirnya surat dengan nomor 203/KPU-Kota-
017.433903/III/2013 setelah mereka melakukan protes. Bahkan
Ahmad mengaku ditelepon oleh Ketua KPU Kota Bima, Dra.
Nurfarhati, M.Si untuk datang ke kantor KPU Kota Bima membuat
surat pernyataan. Isi surat pernyataan itu adalah bahwa tanda
tangan yang ditempel adalah asli dari pendukung. Dengan dasar itu,
KPU Kota Bima mengeluarkan surat nomor 203/KPU-Kota-
017.433903/III/2013. Setelah Sdr. Ahmad ke kantor KPUD Kota
Bima, dia disodorkan sebuah surat pernyataan yang sudah dibuat
oleh KPU Kota Bima yang siap dia tandatangani. Ahmad mengaku
langsung menandatanganinya di atas materai yang di stempel;
13. Setelah dilayangkan undangan klarifikasi, Ketua dan Seluruh
Anggota KPU Kota Bima baru hadir pada undangan ketiga (terakhir).
Namun tidak semuanya mau memberi klarifikasi. Ketua KPU Kota
19
Bima menjelaskan kembali seperti surat jawaban mereka yaitu surat
dengan nomor: 217/KPU-Kota-017.433903/III/2013 dan 221/KPU-
Kota-017.433903/III/ 2013, bahwa KPU Kota Bima bersifat kolektif
kolegial, sehingga bisa diwakilkan, untuk memberikan klarifikasi.
Yang ditunjuk adalah koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan,
Fatmatul Fitriah SH;
14. Hasil klarifikasi terungkap bahwa lahirnya surat 170/KPU-Kota-
017.433903/II/2013 karena tidak jelasnya Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2012, dan lahirnya surat dengan nomor 203/KPU-Kota-
017.433903/III/2013, untuk menyelamatkan dukungan masyarakat
sehingga dipandang perlu untuk dilakukan verifikasi faktual.
Menurut KPU Kota Bima, karena mempertimbangkan asas manfaat
karena banyaknya dukungan masyarakat yang ditandatangan tempel.
Mengenai tidak konsistennya dalam melakukan regulasi, dibantah
karena menurut KPU Kota Bima sudah sesuai dengan aturan. Tetapi
ketika ditanya apakah paham bahwa melakukan verifikasi faktual
sama dengan melakukan tandatangan tempel itu sah secara
administrasi dan dengan lahirnya surat 203/KPU-Kota-
017.433903/III/2013 berarti bertentangan dengan surat 170/KPU-
Kota-017.433903/III/ 2013, diakui itu ada alasannya yaitu: “Kami
harus melakukan pengkajian terkait dengan tandatangan yang
DITEMPEL, mengingat ketentuan Pasal 86 dan 87 tidak dijelaskan bisa
menempel atau tidak. Kami berfikir kemudian menggunakan asas
manfaat yang bisa menguntungkan pasangan calon, karena kami lihat
aturannya mengambang, apalagi tandatangan yang ditempel itu
jumlahnya banyak” kata Fatmatul;
15. Kesepakatan yang tertuang dalam Surat Pernyataan yang
ditandatangani oleh Ketua Tim pemenangan Ir. Hj. Rr Wiedhiartini an
Muhammad Rum, SH yaitu sdr Drs Ahmad, B.SW yang diakui dibuat
oleh KPU Kota Bima atas keputusan pleno, juga tidak dikawal saat
dilakukan verifikasi faktual. Antara lain pernyataan tersebut: Apabila
ditemukan ketidakcocokan tandatangan pendukung sebagaimana
tandatangan yang ditempel, pada poin dua disebutkan: syarat
dukungan yang tandatangannya ditempel dihentikan dari verifikasi
faktual saat itu juga. PPS tetap melakukan verifikasi faktual dan
20
memperlakukan daftar dukungan ini sama seperti dukungan lainnya
yang tidak bermasalah. Menurut KPU Kota Bima, hal itu baru akan
dihentikan jika ada yang keberatan. Dari 1.644 tandatangan temple,
1.544 difaktualkan dan yang tidak memenuhi syarat adalah 130
tandatangan tempel;
16. Hasil temuan dan klarifikasi serta hasil kajian dan hasil Rapat Pleno
Panwaslu Kota Bima, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Ketua dan anggota KPU Kota Bima, membuat aturan sendiri yang
bertetantangan dengan Keputusan KPU Pusat Nomor 9 tahun
2012;
b. KPU Kota Bima tidak konsisten dengan aturan yang dibuat
sehingga bisa memicu konflik antarpasangan bakal calon dan
menimbulkan konflik massa karena TIDAK ADANYA KEPASTIAN
HUKUM yang harusnya menjadi pedoman Penyelenggara Pemilu
sesuai dengan ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 huruf d;
c. Memperhatikan proses dilakukan rapat pleno KPU Kota Bima
yang melahirkan surat nomor 203/KPU-Kota-
017.433903/III/2013, jelas terjadi kesepakatan antara KPU Kota
Bima dengan Tim bakal pasangan calon dan ini melanggar asas
MANDIRI dan KEPASTIAN HUKUM sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 huruf a dan
huruf d. Ini bisa berakibat sangat fatal pada hasil tahapan dan
hasil Pemilukada Kota Bima, dan menjadi potensi terjadinya
sengketa dan konflik antarpasangan calon maupun
antarpendukung;
d. Hasil rapat pleno yang diperintahkan untuk dilaksanakan oleh
penyelenggara Pemilukada di tingkat bawah telah
membingungkan PPS dan menyebabkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima;
e. KPU Kota Bima juga tidak mengawal kesepakatannya dengan tim
pasangan bakal calon bahwa jika ditemukan ketidakcocokan
syarat dukungan yang tandatangannya ditempel maka dihentikan
dari verifikasi faktual pada saat itu juga. Tetapi yang terjadi,
21
tandatangan TEMPEL tetap diverifikasi faktual seluruhnya tanpa
menghentikan verifikasi, padahal ditemukan banyak
ketidakcocokan antara nama pendukung dengan tandatangan
yang DITEMPEL;
f. Jika keputusan-keputusan KPU Kota Bima tidak konsisten dan
tidak sesuai dengan keputusan yang lebih tinggi dan terus terjadi
di masa-masa mendatang selama pelaksanaan Pemilukada di
Kota Bima, dikhawatirkan memicu konflik antarpendukung;
C. Penetapan Pasangan Calon
Pada saat penetapan pasangan calon yang merupakan tahapan krusial
dalam Pemilukada Kota Bima tahun 2013, KPU Kota Bima kembali
melakukan tahapan ini tanpa memberitahukan kepada Panwaslu Kota
Bima, waktu dan tempatnya. Penetapan Pasangan calon bukan Rapat
Pleno tertutup seperti yang disampaikan oleh Pengadu, apalagi saat ini
dihadiri dan diundang oleh KPU Kota Bima adalah Tim Pasangan Calon.
Bahkan Tim Pasangan calon menanyakan KETIDAKHADIRAN Panwaslu
Kota Bima. Oleh Ketua KPU Kota Bima, dijawab bahwa Panwaslu Kota
Bima sedang punya acara sendiri. Menurut hemat TERADU I, merupakan
kewajiban KPU Kota Bima untuk memberitahukan waktu dan tempatnya
agar bisa dilakukan pengawasan. Saat itu, TERADU I meninggalkan
Jogjakarta lebih awal saat Bimtek oleh Bawaslu menghadapi PHPU,
karena harus mengawasi tahapan Pemilukada yaitu penetapan pasangan
calon oleh KPU Kota Bima.
D. Sebelum Masa Kampanye
1. Bahwa berdasarkan laporan hasil temuan Ketua Divisi Pengawasan
dan Hubungan antarlembaga, Panwaslu Kota Bima dengan laporan
Nomor: 015/Panwaslukobi/LP/PK.II/ III/2013;
2. Setelah melakukan klarifikasi dengan para pihak yaitu Pelapor, Saksi,
dan Terlapor dan temuan dari hasil pengawasan Panwaslu Kota
Bima, telah ditemukan beberapa masalah berkaitan dengan terbitnya
SK KPU Kota Bima, Nomor 26/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013
tentang Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Khusus
dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun
2013;
22
3. Dengan dikeluarnya SK tertanggal 5 April 2013, dan disampaikan
pada rapat koordinasi dengan tim pasangan calon, Panwaslu, Polres
Bima Kota, dan Pemerintah Kota Bima, ditemukan masalah bahwa
dalam Rumawi II poin 4 lampiran SK tersebut mencantumkan: Ijin
tertulis dari pemilik tempat yang bersangkutan diserahkan Tim
kampanye kepada KPU Kota Bima paling lambat 1 (satu) hari sebelum
dimulainya masa kampanye yaitu tanggal 25 April 2013;
4. Klausul tersebut telah menimbulkan masalah yaitu secara sengaja
KPU Kota Bima membiarkan pasangan calon melakukan kampanye di
luar jadwal yaitu selama masa sebelum masuknya tahapan jadwal
kampanye dilaksanakan. Atau dengan kata lain, KPU Kota Bima
melegalkan kampanye di luar jadwal;
5. Logika yang dibangun KPU Kota Bima dengan Keputusan Nomor
26/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tidak masuk akal dan sudah
diingatkan oleh tim pasangan calon saat rapat koordinasi dilakukan.
Tetapi Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nurfarhati, M.Si tetap pada
pendiriannya mempertahankan SK tersebut karena dia menganggap
tidak ada yang salah. Demikian pula dengan Panwaslu Kota Bima
yang ingin menyampaikan keberatan dan masukan atas SK tidak
diberikan kesempatan karena rapat dipimpin dengan cara otoriter;
6. Setelah lahirnya Keputusan KPU Kota Bima Nomor 26/Kpts/KPU-
Kota-017.433903/2013, bertruk-truk alat peraga kampanye
pasangan calon dipasang di sudut-sudut Kota Bima, tanpa bisa
dicegah;
7. Hasil temuan dan klarifikasi serta hasil kajian dan hasil Rapat Pleno
Panwaslu Kota Bima, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Ketua KPU Kota Bima Dra Nurfarhati, M.Si bertanggungjawab
penuh atas munculnya klausul pada poin 4 Rumawi II;
b. Ketua KPU Kota Bima, Dra Nurfarhati, M.Si mengambil
keputusan SEPIHAK soal batas waktu klausul pada poin 4
Rumawi II, tanpa mengindahkan masukan dari anggota KPU Kota
Bima lainnya;
c. Lahirnya klausul pada poin 4 Rumawi II pada Keputusan KPU
Kota Bima Nomor 26/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013, tidak
diketahui oleh anggota KPU Kota Bima lainnya;
23
d. Pengambilan keputusan yang seharusnya melalui mekanisme
Rapat Pleno, tidak dilakukan oleh Ketua KPU Kota Bima, Dra
Nurfarhati, M.Si, tetapi dilakukan secara otoriter. Berita Acara
Rapat Pleno yang harusnya dibuat dan ditandatangani dan Rapat
Pleno yang harusnya dihadiri oleh minimal 4 anggota KPU Kota
Bima, tidak dilakukan sehingga terjadi kesalahan fatal. Ini
merupakan bentuk kepemimpinan yang otoriter dan bisa
mengancam demokrasi di Kota Bima;
e. Seluruh anggota KPU Kota Bima disodorkan Berita Acara Rapat
Pleno untuk ditandatangani, setelah ada undangan klarifikasi
oleh Panwaslu Kota Bima, pada tanggal 8 April 2013. Itu artinya,
mekanisme standar pengambilan keputusan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, tidak
dijalankan oleh Ketua KPU Kota Bima, Dra Nurfarhati, M.Si;
f. Ketua KPU Kota Bima Dra. Nurfarhati, M.Si juga telah
memberikan keterangan tidak benar dalam proses klarifikasi oleh
Panwaslu Kota Bima kendati sudah menandatangani Berita
Acara Form Model A-4.a KWK yang mengatakan bahwa seluruh
anggota KPU Kota Bima sudah menandatangani Berita Acara
Pleno pada tanggal 5 April 2013 padahal tidak ada Rapat Pleno
yang melahirkan Surat Keputusan KPU Kota Bima Nomor
26/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013;
g. Keterangan seluruh anggota KPU Kota Bima jelas membantah
fakta-fakta yang diajukan Ketua KPU Kota Bima, Dra Nurfarhati,
M.Si mengenai mekanisme Rapat Pleno yang disampaikan pada
Panwaslu Kota Bima, saat klarifikasi dilakukan. Menurut anggota
KPU Kota Bima, mereka baru disodorkan untuk menandatangani
Berita Acara Rapat Pleno pada tanggal 8 April 2013 dan mereka
menolak menandatanganinya. Bahkan ada yang belum pernah
tahu keluarnya Keputusan KPU Kota Bima Nomor 26/Kpts/KPU-
Kota-017.433903/2013:
h. Melihat fakta-fakta tersebut, maka kami laporkan kepada
Bawaslu Provinsi NTB, untuk mengeluarkan REKOMENDASI agar
Saudari Dra Nurfarhati, M.Si disidangkan atas dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Karena tindakan
24
yang bersangkutan dapat mengancam penyelenggaraan Pemilu di
Kota Bima;
i. Laporan ini adalah kedua kalinya setelah laporan Panwaslu Kota
Bima Nomor: Nomor: 008/PK2/ Panwaslukobi/III/2013 yang
ternyata biangnya adalah kepanikan Ketua KPU Kota Bima, Dra
Nurfarhati, M.Si karena adanya tekanan dari pasangan calon
perseorangan. Ini terungkap saat klarifikasi kasus ini
berlangsung;
8. Berdasarkan fakta-fakta di atas, Panwaslu Kota Bima melaporkan
kepada Bawaslu dan meminta untuk segera disikapi dan
mengeluarkan REKOMENDASI agar dugaan pelanggaran KODE ETIK
yang dilakukan oleh ketua KPU Kota Bima, Dra Nurfarhati, M.Si
dapat ditindaklanjuti dan disidangkan oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
E. Jadwal Kampanye dan Masa Kampanye
1. Bahwa pada penyusunan Jadwal Kampanye Pemilukada Kota Bima,
lagi-lagi Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nurfarhati, M.Si, secara sepihak
mengubah Lampiran Surat Keputusan Nomor: 32/Kpts/KPU-Kota-
017.433903/2013 tanggal 20 April 2013 yang kemudian diubah lagi
menjadi Surat Keputusan Nomor: 33/Kpts/KPU-Kota-
017.433903/2013 tanggal 21 April 2013 tentang Perubahan Jadwal
Kampanye karena ada calon yang dirugikan dan calon yang
diuntungkan. Pasangan Nomor Urut 4 diberikan jadwal Tatap Muka
dan Dialog sebanyak 3 (tiga) kali, sedangkan pasangan Nomor Urut 7
hanya diberikan sekali saja;
2. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan oleh anggota Panwaslu
Kota Bima, Asmah, S.Sos dengan nomor
003/Panwaslukobi/TM/PK.1/V/2013, tentang kunjungan pasangan
calon Gubernur NTB Nomor Urut 1 TGH Zainul Majdi-Muhammad
Amin, ke kediaman Ketua KPU Kota Bima, Drs. Nurfarhati, M. Si
pada masa kampanye, dan atas perintah Bawaslu Provinsi NTB,
Panwaslu Kota Bima menindaklanjuti dengan mengundang klarifikasi
Ketua KPU Kota Bima berkaitan dengan masalah tersebut;
3. Bahwa setelah menerima undangan tersebut, Ketua KPU Kota Bima,
Dra. Nurfarhati, M.Si, bukannya menghadiri undangan klarifikasi
yang dilayangkan sampai tiga kali, tetapi malah melaporkan tiga
25
Pimpinan Panwaslu Kota Bima ke Kepolisian dengan tuduhan tindak
pidana PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN;
F. Distribusi Logistik
Bahwa berdasarkan laporan pengawasan oleh Ir. Khairudin M. Ali, M.AP,
dengan nomor: 004/Panwaslukobi/TM/PK.2/2013, tentang penggunaan
Kertas STIKER pengganti SEGEL PEMILU dan melahirkan Rekomendasi
Nomor: 025/PK2/Panwaslukobi/ V/2013, telah menyelamatkan
Pemilukada Kota Bima dari masalah yang lebih besar. Panwaslu Kota
Bima saat melakukan pengawasan distribusi logistik Pemilukada,
menemukan penggunaan kertas STIKER yang dijadikan sebagai
pengganti SEGEL. Seketika itu juga diberitahukan kepada anggota KPU
Kota Bima, Gufran, M.Si, Firman, SE, dan Sri Nuryati, SE sebelum
mengeluarkan rekomendasi sehingga segera diganti oleh KPU Kota Bima.
JAWABAN TERADU I
1. Bahwa berbagai hal yang telah diungkapkan diatas, merupakan latar
belakang munculnya Aduan Pengadu di DKPP. Pengadu menganggap
pemberitaan di media akibat dari proses-proses di internal Panwaslu Kota
Bima, sebagai pendzoliman dan pembunuhan karakter terhadap pribadi
seorang Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nurfarhati M.Si dan melanggar Kode
Etik;
2. Bahwa Teradu I melihat bahwa tidak ada itikad baik dari Pengadu untuk atas
nama rakyat Kota Bima yang peduli pada Demokrasi di daerah ini, karena
hanya mengadukan hal-hal yang secara substansial tidak dipahaminya.
Pengadu hanya berdasar pada berita media yang dijadikan bukti secara
parsial dan sepotong sehingga mengesankan Panwaslu Kota Bima layak
untuk diadukan di sidang Dewan Terhormat, DKPP yang Mulya;
3. Bahwa Jika punya itikad baik mengawal proses demokrasi, mestinya semua
penyelenggara Pemilu di Kota Bima harus dikritisi juga secara proporsional.
Teradu I mencurigai bahwa Pengadu telah diperalat sehingga salah paham
soal SK-SK yang dikeluarkan oleh KPU Kota Bima, tetapi untuk menanyakan
nomor Laporan maupun Rekomendasi Panwaslu Kota Bima saja tidak
dilakukan;
4. Bahwa Panwaslu Kota Bima, tidak pernaH didatangi oleh Saudara Pengadu
untuk menanyakan berbagai hal tentang kinerja Panwaslu Kota Bima,
26
Sehingga Teradu I memandang bahwa Pengadu tidak paham dengan
substansi masalah yang diadukannya;
5. Bahwa berkaitan dengan tudingan kepada Teradu I yang telah menggunakan
media tertentu untuk menyerang dan mendzolimi Ketua KPU Kota Bima, Dra.
Nurfarhati M.Si., adalah tidak mendasar sama sekali. Hal ini dapat
dibuktikan bahwa Pengadu lebih banyak menggunakan kliping media lain,
dibandingkan berita yang dimuat oleh BIMEKS;
6. Bahwa Pengadu telah terlalu jauh menghubungkan pribadi Teradu I dalam
kapasitasnya sebagai Panwaslu Kota Bima dan Pimpinan media BIMEKS
group. Pengaduan ini tidak beralasan yuridis dan tidak bisa dibuktikan.
Teradu I sejak menjadi anggota Panwaslu Kota Bima, telah menandatangani
Surat Pernyataan Bekerja Penuh Waktu dan telah mengundurkan diri untuk
sementara di BIMEKS group;
7. Bahwa tuduhan menggunakan media secara berturut-turut dan terus
menerus, adalah tidak memiliki dasar hukum yang bisa
dipertanggungjawabkan, karena keterangan pers baru dilakukan jika ada
wartawan yang datang ke kantor Panwaslu Kota Bima, untuk
mengkonfirmasi setiap tahapan dan laporan pelanggaran yang masuk;
8. Bahwa berkaitan dengan pernyataan Walikota di media yang dijadikan
sebagai bukti oleh Pengadu, sesungguhnya merupakan hal keliru karena
Walikota memberikan penilaian subyektif kepada Panwaslu dalam posisinya
sebagai calon Walikota Bima, karena alat peraga kampanyenya diturunkan;
9. Bahwa Panwaslu Kota Bima telah bekerja dengan sungguh-sungguh untuk
menyelamatkan Pemilukada Kota Bima dengan pertarungan dua kekuatan
penguasa yang sama-sama sedang berkuasa;
10. Bahwa pemberitaan media massa merupakan upaya preventif atau
pencegahan agar pelanggaran tidak dilakukan baik oleh KPU Kota Bima dan
jajarannya maupun oleh pasangan calon dan tim pasangan calon;
11. Bahwa pemberitaan sebagai upaya Panwaslu Kota Bima juga untuk
menunjukkan kinerja dan eksistensi kepada publik Kota Bima atas apa yang
dilakukan, dan tidak sekadar menunjukkan prestasi, tetapi juga sebagai
upaya untuk menjawab kritik dan apriori masyarakat;
27
12. Bahwa berkaitan dengan berita Panwaslu Kota Bima Rekomendasikan Ketua
KPU Kota Bima tidak berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi tentang
dugaan pelanggaran oleh Ketua KPU Kota Bima, tetapi menyampaikan
laporan kepada Bawaslu Provinsi NTB. Tidak ada rekomendasi salah yang
dikeluarkan oleh Panwaslu Kota Bima. Yang salah adalah laporan kepada
Bawaslu Provinsi NTB;
13. Bahwa berkaitan dengan kutipan facebook. Itu benar adalah akun Teradu I
yang menanggapi diskusi pada status Rangga Babuju. Pengadu telah
mengambil potongan diskusi tanpa melampirkan secara utuh sehingga
substansi masalahnya tidak hilang. Potongan diskusi di facebook itu
merupakan salah satu tanggapan dari puluhan tanggapan lain, berkaitan
dengan status Rangga Babuju yang memposting berita Penggantian Ketua
KPU Kota Bima. Harusnya Pengadu memiliki itikad baik jika seperti yang
diakuinya sebagai masyarakat peduli demokrasi yang telah disahkan oleh
Panwaslu, untuk meluruskan persoalan jika menurutnya ada hal yang
janggal di daerah;
14. Bahwa tuduhan Teradu I telah memainkan peran dengan memanfaatkan
Teradu II untuk memenuhi kepentingan pribadi atau personal menyerang
pribadi dan melakukan pembunuhan karakter terhadap Ibu Nurfarhati
secara personal dan kelembagaan adalah fitnah dan keji yang tidak bisa
dibuktikan;
15. Bahwa pernyataan di Harian Suara Mandiri yang menyebutkan “...secara
personal kami dengan KPU Kota Bima memang ada masalah, Namun jika ada
kebijakan yang keliru, kami sebagai pengawas akan tetap mengkritik...”
Penggalan kalimat ini janggal karena ada kata TIDAK yang termuat. Dalam
konteks bahasa, hal itu dapat dipahami sebagai sebuah kekeliruan yang
dilakukan oleh media. Jika diteliti, ada kata „Namun‟ pada awal kalimat
berikut menunjukkan fakta sebaliknya dari kalimat pertama;
16. Bahwa berita di Bimeks dengan kutipan “... apabila KPU Kota Bima terus
dipimpin oleh Nurfarhati maka pemilukada bisa terancam, karena akan terus
melakukan kesalahan”. Pernyataan Teradu I ini merupakan hal yang wajar
karena sdr Nurfarhati telah beberapa kali membuat keputusan yang keliru
dan tidak mengambil keputusan sesuai dengan Undang-Undang
Penyelenggara Pemilu Nomor 15 Tahun 2011, bahwa keputusan KPU
Kabupaten/Kota dilakukan melalui Pleno yang dihadiri sekurang-kurangnya
28
3 (tiga) dari 5 (lima) anggota KPU Kabupaten/Kota. Yang terjadi pada kasus
SK Nomor : 26/Kpts/KPU-kota-017.433903/2013 kemudian SK Nomor:
32/Kpts/KPU-kota-017.433903/2013, dilakukan secara sendiri dan otoriter
oleh saudara Nurfarhati, tanpa melalui mekanisme Pleno;
17. Bahwa adalah salah bagi Panwaslu Kota Bima, jika tidak melakukan
pengawasan secara sungguh-sungguh terhadap Pelaksanaan Pemilukada
Kota Bima;
18. Bahwa aduan Pengadu dalam laporan ini, sangat subyektif dan cenderung
membela pihak tertentu dan ada kesan diperalat. Sangat kaya data tentang
KPU Kota Bima, tetapi tidak paham dengan apa yang dilakukan oleh
Panwaslu Kota Bima;
JAWABAN TERADU II
1. Bahwa sesungguhnya aduan Pengadu pada pokok pengaduan poin pertama
tidak memiliki hubungan yang jelas dengan apa yang diuraikan pada uraian
peristiwa baik pada poin pertama dan seterusnya;
2. Bahwa pada poin 4 Pengadu mengadukan pernyataan Teradu II terkait
dengan pernyataan yang ditulis oleh media cetak terkait dengan
pernyataannya bahwa “Panwaslu Kota Bima ancam boikot Pilkada” yang
dimuat oleh Harian Umum Suara Mandiri edisi Jum‟at tanggal 18 Januari
2013 merupakan aduan yang tidak relevan dan tidak memahami konteks.
Dimana pada bulan Januari 2013 tahapan Pemilukada Kota Bima dan
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur telah masuk pada tahap
pemutakhiran data pemilih yang menuntut agar Panwaslu untuk segera
membentuk Panwascam dan Pengawas Lapangan;
3. Bahwa selanjutnya Panwaslu Kota Bima pada pelaksanaan pengawasan
Pemilukada Kota Bima mengajukan anggaran sebesar Rp 2.209.520.000,-
untuk membiayai kegiatan pengawasan tingkat Kabupaten, Kecamatan dan
Kelurahan jika dibandingkan dengan anggaran KPU Kota Bima untuk
melaksanakan Pemilukada Tahun 2013 sangatlah tidak berimbang dimana
KPU Kota Bima untuk melaksanakan Pemilukada Kota Bima kurang lebih 12
Milyar. Jumlah anggaran sebesar Rp. 800.000.000,- sama dengan anggaran
Pengawas Pemilukada kota Bima tanpa Pengawas Lapangan. Sehingga
anggaran sebesar Rp. 800.000.000,- sangatlah tidak memadai. Oleh karena
itu, sikap yang muncul adalah suatu reaksi atas tidak dihargainya Panwaslu
29
Kota Bima sebagai suatu institusi yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang yang haruslah dibiayai dan difasilitasi oleh Pemerintah. Kebutuhan
anggaran untuk melaksanakan pengawasan Pemilukada tidaklah didasarkan
pada keinginan subyektif seseorang apalagi didasarkan keinginan subyektif
dari Teradu II, melainkan disusun atas dasar kewajaran dan kepantasan, dan
juga berdasarkan pada Permendagri No 57 Tahun 2009. Sehingga apa yang
dilakukan Pengadu merupakan fitnah belaka;
4. Bahwa Pengadu mengadukan Teradu II terkait dengan peristiwa tidak
menghargai sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemangku Kepentingan
Pemilu, bahkan mengadukan Teradu II lebih cenderung mendzolimi dan
menghakimi KPU Kota Bima. Aduan ini sangat subyektif dan sangat
merugikan bagi Teradu, karena apa yang disampaikan Teradu II dan dimuat
di media cetak harian Bimeks edisi tanggal 13 April 2013 dan media Garda
Asakota edisi 768 tanggal 22 April 2013 merupakan hasil rapat Pleno
Panwaslu Kota Bima terhadap kajian dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh Ketua KPU Kota Bima atas nama Dra. Nurfarhati, M.Si terhadap
diterbitkannya Keputusan KPU Kota Bima No. 26/Kpts/KPU-Kota-
017.433903/2013 tentang Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Kampanye
Khusus dalam Pemilihan umum Walikota Bima dan Wakil Walikota Bima
Tahun 2013;
5. Bahwa aduan Pengadu terhadap Teradu II telah melampaui batas
kewenangannya sebagai Pengawas Pemilukada. Pokok aduan ini merupakan
aduan yang sangat tidak berdasar dan sangat tidak layak untuk disidangkan.
Apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam aduannya merupakan fitnah dan
penuh dengan niat untuk mendzalimi orang lain. Bahwa saya sebagai Teradu
II memahami dengan benar tugas, wewenang dan kewajiban dalam
melaksanakan pengawasan Pemilukada sebagaimana tertuang dalam
ketentuan Pasal 77 Undang-Undang No 15 Tahun 2011;
6. Bahwa terhadap bertindak tidak netral karena memanfaatkan media, yang
dalam jumpa pers lebih banyak mengumbar suara yang menyudutkan mitra
kerjanya KPU Kota Bima. Bahwa Teradu II karena melakukan jumpa pers
merupakan aduan yang sangat berlebihan dan mencari-cari alasan. Media
merupakan mitra dari Panwaslu Kota Bima dalam melakukan Pengawasan.
Panwaslu Kota Bima merupakan lembaga publik yang harus menunjukkan
kinerja kepada publik sebagai sesuatu bentuk akuntabilitas selama informasi
30
tersebut tidak dinyatakan dengan rahasia. Tindakan yang dilakukan oleh
Teradu II dengan cara menyampaikan kepada publik melalui media sebagai
salah satu bentuk pertanggungjawaban atas akuntabilitas sebagai suatu
lembaga publik. Secara materi juga pemberitaan masih dalam konteks yang
wajar dan normatif tidak ada hal yang menunjukkan pada pemberitaan yang
mengarah kepada fitnah apalagi sebagai suatu sikap yang tidak netral.
JAWABAN TERADU III
1. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu bahwa Teradu III telah melakukan
perbuatan melawan hukum dan melanggar nilai-nilai berdasarkan asas
pemerintahan yang baik. Adapun aduan ini merupakan aduan yang sangat
tidak relevan karena tindakan yang dilakukan oleh Teradu III telah sesuai
dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, alasan
Teradu III adalah sebagai berikut :
a. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No 15 Tahun 2011
Tentang Tugas dan Kewenangan Bawaslu Provinsi;
b. Ketentuan Pasal 76 huruf c Undang-Undang No 15 Tahun 2011 berbunyi
“menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan adanya
pelanggaran tergadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
mengenai Pemilu”;
c. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu No 1 Tahun 2012 berbunyi
“Pengawasan Pemilukada Provinsi dilaksanakan oleh Bawaslu, Panwaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan pengawas
Pemilu Lapangan”;
d. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) berbunyi “Panwaslu Provinsi melakukan
pengawasan penyelenggaraan Pemilkada Provinsi untuk wilayah Provinsi”;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas memberikan dasar hukum bagi
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melakukan Pengawasan pada
seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Bahwa dalam hal Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan penilaian
atas perbuatan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bima
terhadap diterbitkannya keputusan No 26/Kpts/KPU-Kota-017433903/2013
tanggal 5 April 2013 yang oleh Panwaslu Kota Bima tindakan tersebut
dinyatakan sebagai jenis pelanggaran kode etik melalui keputusan rapat Pleno
No. 024/BARP/Panwaslukobi/IV/2013 tanggal 10 April 2013.
31
Bahwa peristiwa tersebut oleh Panwaslu Kota Bima telah dilaporkan kepada
Bawaslu Provinsi melalui surat No 83/Panwaslukobi/IV/2013 untuk
disampaikan kepada DKPP.
Bahwa laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kota Bima tersebut, yang
diterima oleh Bawaslu NTB pada tanggal 15 April 2013. Terhadap laporan
tersebut selain meneruskan kepada DKPP sesuai dengan Pasal 10 Peraturan
DKPP No 2 Tahun 2012 bahwa Bawaslu Provinsi NTB juga melakukan kajian
dan analisa terhadap kasus tersebut dan menemukan fakta lain dari kasus
tersebut, yaitu dugaan pelanggaraan administrasi. Terhadap satu peristiwa
hukum dapat berpotensi dikenakan dugaan pelanggaran baik pelanggaran kode
etik, administrasi dan/atau pidana.
Bahwa berdasarkan berita acara Pleno Bawaslu Provinsi NTB tanggal 26 April
2013 memutuskan bahwa terhadap peristiwa penerbitan Surat Keputusan No.
26/Kpts/KPU-Kota-017433903/ 2013 merupakan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh KPU Kota Bima;
2. Bahwa terhadap bertindak tidak netral karena memanfaatkan media, yang
dalam jumpa pers lebih banyak mengumbar suara yang menyudutkan mitra
kerjanya KPU Kota Bima. Bahwa netralitas sebagai Penyelenggara, Teradu III
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak pernah melakukan
pembunuhan karakter terhadap Ketua KPU Kota Bima melalui media cetak dan
elektronik seperti yang diadukan oleh Pengadu dalam hal ini tidak berdasarkan
fakta melainkan didasarkan atas opini yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya karena saya tidak pernah merasa
menyampaikan pernyataan terkait dengan penggantian Ketua KPU Kota Bima.
Bahwa Teradu III dalam melaksanakan tugas dan wewenang memandang
penting peran dari semua media baik itu media cetak ataupun media elektronik
dalam rangka memberikan informasi kepada publik bukan untuk melakukan
trial by press seperti yang diadukan oleh Pengadu. Aduan saudara Pengadu
terhadap hal ini sesungguhnya telah melakukan pengkerdilan terhadap nilai-
nilai luhur dalam jurnalistik dan fungsi media dalam Pemilu.
32
[2.4] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Keputusan KPU Kota Bima No. 26/Kpts/KPU-
Kota-017.433903/2013 membuktikan bahwa KPU Kota
Bima telah salah melaksanakan ketentuan Kampanye;
2. Bukti P-2 : Surat Keputusan KPU Kota Bima No. 32/Kpts/KPU-
Kota-017.433903/2013 membuktikan bahwa KPU Kota
Bima tidak taat azas memberikan kesempatan yang
sama kepada pasangan calon;
3. Bukti P-3 : Surat Keputusan KPU Kota Bima No. 33/Kpts/KPU-
Kota-017.433903/2013 membuktikan bahwa KPU Kota
Bima telah menetapkan jadwal kampanye dimulai
tanggal 26 April 2013;
4. Bukti P-4 : Berita Acara Klarifikasi atas nama Fatmatul Fitriah, SH
membuktikan bahwa SK KPU Kota Bima No.
26/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tidak dilakukan
dalam rapat Pleno;
5. Bukti P-5 : Berita Acara Klarifikasi atas nama Sri Nuryati, SE
membuktikan bahwa SK KPU Kota Bima No.
26/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tidak dilakukan
dalam rapat Pleno;
6. Bukti P-6 : Berita Acara Klarifikasi atas nama Dra. Nurfarhati,
M.Si membuktikan bahwa yang bersangkutan
memberikan keterangan yang tidak benar;
7. Bukti P-7 : Berita Acara Klarifikasi atas nama Firman, SE., M.AP
membuktikan bahwa SK KPU Kota Bima No.
26/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tidak dilakukan
dalam rapat Pleno
8. Bukti P-8 : Surat Panwaslu Kota Bima No.
83/Panwaslukobi/IV/2013 membuktikan bahwa
adanya penyampaian laporan dari Panwaslu Kota Bima
kepada Bawaslu Provinsi;
9. Bukti P-9 : Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi tanggal 26 April
2013 membuktikan bahwa pengambilan keputusan
dilaksanakan dalam Rapat Pleno;
33
10. Bukti P-10 : Surat Keputusan KPU Provinsin No. 84/Kpts/KPU-
Prov-017/2012 membuktikan bahwa jadwal
pelaksanaan Pemilukada bersamaan antara
Pemilukada Gubernur dan Pemilukada Walikota Bima;
11. Bukti P-11 : Kliping Koran (harian lombok post tanggal 3 April
2013) membuktikan bahwa penerbitan lata peraga
kampanye berbeda antara Pemilu Gubernur dengan
Pemilu Walikota Bima;
12. Bukti P-12 : Surat Keputusan KPU Provinsin No. 84/Kpts/KPU-
Prov-017/2013 tentang jadwal pelaksanaan kampanye
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara
Barat Tahun 2013, membuktikan bahwa jadwal
kampanye dilakukan pada waktu sama antara Pilwali
dengan Pilgub;
13. Bukti P-13 : Surat No. 15/LP/IV/2013 tanggal 27 April 2013
Perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Administrasi,
membuktikan bahwa rekomendasi Bawaslu Provinsi
bukan untuk penggantian Ketua KPU Kota Bima.
[2.5] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu I;
[2.6] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu II;
[2.7] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu III;
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh
para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
34
Kewenangan DKPP
[3.2.1] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan
DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu
Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.2.2] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.2.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal
3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan
dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:
35
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu,
tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
pengadu kepada DKPP”.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.2.4] Menimbang bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang tergabung
dalam Lembaga Penggerak Potensi Umat (LPPU) Bima-NTB. Dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.3] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
[3.4] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu karena melanggar
asas tertib dan asas kepentingan umum karena membuat pernyataan yang tidak
etis di media massa sehingga mengganggu kondusifitas penyelenggaraan
Pemilukada di Kota Bima tahun 2013. Pernyataan Pengadu di media massa yang
mengancam memboikot Pemilukada karena tidak maksimalnya anggaran yang
diberikan oleh Pemerintah Kota Bima untuk Panwaslu Kota Bima oleh Pengadu
dinilai tidap pantas dipertontonkan ke hadapan publik. Pengadu menilai
pernyataan tersebut dapat mengganggu kelancaran dan kondusifitas masyarakat
menjelang Pemungutan Suara. Terhadap aduan tersebut Para Teradu menjawab
bahwa pernyataan tersebut muncul sebagai reaksi atas dukungan anggaran yang
tidak maksimal. Besaran dana yang diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas
pengawasan Pemilu sebesar 800.000.000,- adalah tidak proporsional jika
dihadapkan dengan kerja-kerja pengawasan yang harus dilakukan dari tingkat
kabupaten, kecamatan, sampai desa/kelurahan. Jumlah itu juga jauh dari
36
besaran anggaran yang diberikan kepada KPU Kota Bima yang mencapai kisaran
Rp. 12 Milyar.
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I dan Teradu II karena
bertindak di luar kewenangannya atas penerbitan rekomendasi pemberhentian
terhadap Ketua KPU Kota Bima. Terhadap pengaduan ini Para Teradu menjawab
bahwa Pengadu keliru memahami peristiwanya, karena yang sebenarnya adalah
bahwa Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Bima
telah melakukan rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU
Kota Bima. Rapat Pleno tersebut memutuskan bahwa Ketua KPU Kota Bima telah
melakukan pelanggaran kode etik. Hasil rapat pleno tersebut kemudian dalam
bentuk rekomendasi dikirimkan kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
(NTB) untuk diteruskan ke DKPP;
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu karena bertindak
tidak netral dalam bentuk pemanfaatan media massa untuk melakukan
pembunuhan karakter baik terhadap Ketua KPU Kota Bima sebagai pribadi
maupun terhadap lembaga KPU Kota Bima. Terlebih, Teradu I menjabat sebagai
Direktur Utama Bima Ekspress dan pimpinan media Bima TV. Terhadap aduan ini
Teradu I menjawab bahwa benar sebelum menjadi anggota Panwaslu Kota Bima
dirinya menjadi pimpinan sejumlah media baik cetak maupun elektronik di Kota
Bima, namun pada saat mendaftarkan diri sebagai anggota Panwaslu Kota Bima
yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan sanggup bekerja
penuh waktu. Terkait pengaduan bahwa Teradu menggunakan media secara
berturut-turut dan terus-menerus, Teradu menjawab bahwa keterangan pers baru
dilakukan jika ada wartawan yang datang ke kantor Panwaslu Kota Bima untuk
mengkonfirmasi setiap tahapn dan laporan pelanggaran yang masuk. Lagipula,
menurut Teradu I, tidak ada berita yang sama yang dimuat berulang-ulang pada
media yang sama untuk setiap edisi yang berbeda. Atas dasar itu maka menurut
Teradu I pengaduan Pengadu tidak memiliki dasar hukum yang bisa
dipertanggungjawabkan;
[3.7] Menimbang bahwa pernyataan Teradu I terkait ancaman pemboikotan
Pemilukada tidak dengan sengaja disampaikan kepada media massa secara
langsung melainkan pada salah satu forum resmi kegiatan internal lembaga
Pengawas Pemilu di Kota Bima. Pernyataan Teradu I ditujukan kepada peserta
forum tersebut sebagai reaksi atas tidak maksimalnya dukungan anggaran untuk
37
Panwaslu Kota Bima. Namun, ternyata pada saat itu hadir pula beberapa
wartawan yang kemudian mengutip pernyataan Teradu I tersebut;
[3.8] Menimbang bahwa Teradu I dan Teradu II tidak pernah mengeluarkan
rekomendasi pemberhentian Ketua KPU Kota Bima sebagaimana pengaduan
Pengadu, akan tetapi Teradu I dan Teradu II mengirimkan hasil rapat pleno
Panwaslu Kota Bima No. 024/BARP/Panwaslukobi/III/2013 yang salah satunya
memutuskan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua
KPU Kota Bima kepada Bawaslu Provinsi NTB sebagai laporan. Dengan demikian,
pengaduan Pengadu bahwa Teradu I dan Teradu II telah bertindak di luar
kewenangannya adalah sumir (objectum litis obscuur);
[3.9] Menimbang bahwa Teradu III dalam menerima laporan yang disampaikan
oleh Teradu I dan Teradu II terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU
Kota Bima adalah dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsinya
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
[3.10] Menimbang bahwa Teradu I telah menandatangani surat pernyataan bekerja
penuh waktu pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kota
Bima maka pengaduan Pengadu bahwa Teradu I mengendalikan dan bersama-
sama dengan Teradu II memanfaatkan media yang dipimpinnya untuk melakukan
pembunuhan karakter baik kepada pribadi Ketua KPU Kota Bima atas nama Dra.
Nurfahati maupun kepada institusi KPU Kota Bima adalah tidak beralasan
sehingga dengan demikian harus dikesampingkan.