Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.35/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Panwas Kab. Sampang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/04/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-03-2018
👁 6 dibaca ⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah bertindak tidak professional atas tindakannya: [4.1.1] Teradu I, II, III, dan IV meluluskan Hanafi Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang, Subairi Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah, Moh. Makbul Desa Omben Kecamatan Omben, masing-masing sebagai anggota PPS tanpa mengikuti wawancara sebagaimana pengumuman KPU Kabupaten Sampang No.
Pasal DilanggarPasal 30; Pasal 3; Pasal 138; Pasal 139 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syamsul Mu’arif, Teradu II Miftahur Rozaq, Teradu III Syamsul Arifin, dan Teradu IV Addy Imansyah selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Juhari, Teradu VI Muhalli, dan Teradu VII Insiyatun selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Sampang sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, III, dan IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 35/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 18/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 26 Januari 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Fathor Rahman Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/LSM Gadjah Mada Kabupaten Sampang Alamat : Jalan Bahagia No. 70 Kabupaten Sampang, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1 Nama Syamsul Mu’arif : Pekerjaan/Lembaga Ketua KPU Kabupaten Sampang : Alamat : Jl. Diponegoro No. 49 C Sampang Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu I; 2 Nama Miftahur Rozaq : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Diponegoro No. 49 C Sampang Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu II; 3 Nama Syamsul Arifin : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Diponegoro No. 49 C Sampang Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu III; 4 Nama : Addy Imansyah Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Diponegoro No. 49 C Sampang Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu IV; 5 Nama : Juhari Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Rajawali III Sampang Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu V; 6 Nama : Muhalli Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Rajawali III Sampang Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu VI; 7 Nama : Insiyatun Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Rajawali III Sampang Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu VII; Teradu I s.d. VII selanjutnya disebut sebagai--------------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. DUDUK PERKARA ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d. IV sebagai Ketua dan Anggota KPU Sampang secara bersama-sama melakukan kecurangan dengan menetapkan peserta yang tidak mengikuti Tes Wawancara sebagai Anggota PPS terpilih antara lain : 1.1. HANAFI Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang 1.2. SUBAIRI Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah 1.3. MOH. MAKBUL Desa Omben Kecamatan Omben; 2. Bahwa Moh. Makbul yang tercatat sebagai PPS Desa Omben Kecamatan Omben sampai sekarang belum diganti karena tidak termasuk dalam Rekomendasi Panwaslu. Walaupun wartawan Harian Pojok Kiri sudah menginformasikan kepada Ketua dan Anggota KPU Sampang; 3. Pengadu menilai bahwa walaupun nama-nama tersebut di atas sudah diganti dengan peserta lain sesuai dengan urutan berikutnya atas Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sampang, namun tidak dapat menghapus pelanggaran kode etik yang telah dilakukan Para Teradu melalui Keputusan KPU Sampang tersebut. Hal ini dikarenakan Ketua dan Anggota KPU Sampang dengan Sadar dan disengaja telah meluluskan peserta yang tidak memenuhi syarat. Pemgumuman KPU Sampang Nomor : 196/PP.053-Pu/3527/KPU-Kab/XI/2017 merupakan fakta dan pengakuan atas kecurangan yang disengaja oleh Ketua dan Anggota KPU Sampang, sehingga melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 4. Terhadap Teradu V s.d. VII Pengadu menilai bahwa pada saat proses Rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan oleh KPU Sampang, dari Proses Pendaftaran sampai dengan Proses Tes Wawancara Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Sampang tidak melakukan Pengawasan. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya satupun Anggota Panwaslu Sampang yang ada dilokasi pada saat tes dilaksanakan; 5. Pengadu mendalilkan bahwa rekomendasi yang dihasilkan oleh Teradu V s.d. VII bukan merupakan hasil pengawasan sendiri melainkan baru mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada KPU Sampang setelah mendapatkan laporan dari LSM Forum Gardu Demokrasi (FGD) bukan dari temuan pelanggaran hasil kerja pengawasan yang dilaksanakannya; 6. Bahwa dari laporan Forum Gardu Demokrasi (FGD) tersebut seharusnya ditemukan ada 2 (dua) pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Sampang yakni pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik. Namun Panwaslu Sampang hanya memproses Pelanggaran administrasinya saja, sedangkan Pelanggaran Kode Etiknya tidak pernah diungkapkan kepada masyarakat (ditutupi) dan tidak ditindak lanjuti dengan merelomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sampai saat ini; 7. Bahwa kecurangan yang dilakukan oleh Teradu V s.d. VII selaku Ketua dan Anggota KPU Sampang pada saat tes wawancara juga diungkap di Media Massa Harian Pojok Kiri. Dimana pada saat tes wawancara tersebut di Desa Omben Kecamatan Omben terdapat 5 (lima) peserta yang hadir, namun KPU Sampang meluluskan peserta yang tidak hadir dalam tes wawancara tersebut. Panwaslu Sampang tidak memproses permasalahan tersebut sebagai temuan yang harus ditindak lanjuti sebagai Pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran Kode Etik. Pengadu menilai bahwa Teradu V s.d. VII Panwalu Sampang sudah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Sampang. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, II, III dan IV terbukti dan sangat meyakinkan melakukan kecurangan dan melakukan diskriminasi serta ketidak adilan terhadap peserta seleksi calon anggota PPS lainnya; 2. Bahwa Teradu I, II, III dan IV terbukti dan sangat meyakinkan tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sampang sehingga patut diduga melanggar pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;. 3. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII terbukti dan sangat meyakinkan melanggar sumpah janji sebagai Penyelenggara Pemilu serta pasal 2 Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu jo. Pasal 3 Undang- Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 4. Bahwa Teradu V, VI dan VII tidak melaksanakan tugas pengawasan rekrutmen PPS, terbukti dan sangat meyakinkan diduga melanggar pasal 30 huruf a (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; 5. Bahwa Teradu V, VI dan VII terbukti dan sangat meyakinkan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran dalam rekrutmen PPS yang dilakukan oleh KPU Sampang. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas dan berat sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Pengumuman KPU Sampang No.184/PP.05 3- Pu/3527/KPU-Kab/XI/2017 Tentang Pengumuman Hasil Tes Tulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Serta Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018. 2. Bukti P-2 : Pengumuman KPU Sampang No.194/PP.05 3- Pu/3527/KPU-Kab/XI/2017 Tentang Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Serta Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018. 3. Bukti P-3 : Pengumuman KPU Sampang No.196/PP.05 3- Pu/3527/KPU-Kab/XI/2017Tentang Perbaikan Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Serta Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018. 4. Bukti P-4 : Kliping Koran Harian Pojok Kiri dan Kliping Media Online Detik Kasus 5. Bukti P-5 : Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota PPS 6. Bukti P-6 : Foto pada saat Tes Wawancara PPS 7. Bukti P-7 : Keterangan saksi a.n. H. Hasani yang ditandatangani diatas materai PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: Teradu I s.d IV dalam jawabannya menguraikan dalil sebagaimana di bawah ini: 1. Bahwa Teradu I s.d. IV menolak seluruh dalil-dalil aduan pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan terang tentang kebenarannya; 2. Bahwa sebelum para Teradu menjelaskan ketidakbenaran dalil-dalil pengadu, kami menjelaskan tahapan seleksi badan Adhoc dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Wali kota dan Wakil wali kota tahun 2018 berdasarkan PKPU 1 tahun 2017 (sebelum ada Perubahan dengan PKPU 2 tahun 2018 tentang tahapan Pilkada 2018) yakni tanggal 12 Oktober sampai dengan 11 November 2017 dan berdasarkan hasil hasil rapat pleno dengan mempertimbangkan hasil Bimtek Pembentukan Tenaga Adhoc di Kabupaten Magetan Bersama KPU Provinsi Jatim dan KPU Kabupaten Kota Se-jawa Timur bahwa dalam tahapan pendaftaran tenaga adhoc PPK dan PPS di Kabupaten Sampang dalam pilkada 2018 tercatat Pendaftar Calon PPS sejumlah 1.591 orang dan yang lulus administrasi untuk mengikuti tes tulis sejumlah 1.572 orang. Sementara untuk pendaftar Calon PPK sejumlah 429 orang dan yang lulus administrasi untuk mengikuti tes tulis sejumlah 402 orang; 3. Bahwa pengadu dalam aduannya menyatakan bahwasanya Ketua dan Anggota KPU Sampang secara bersama-sama melakukan Kecurangan dengan menetapkan peserta yang tidak mengikuti tes wawancara sebagai anggota PPS terpilih yaitu atas nama: Hanafi Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang, Subairi Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah dan Moh. Makbul Desa Omben Kecamatan Omben, menurut hemat kami adalah tidak benar. Hal tersebut dikarenakan KPU Sampang telah berupaya semaksimal mungkin melakukan proses seleksi secara baik dan benar; 4. Bahwa KPU Sampang menyampaikan pengumuman hasil tes wawancara kepada publik/masyarakat Sampang melalui papan pengumuman dikantor KPU Sampang dan dikantor kecamatan serta melalui website kpud.sampangkab.go.id pada tanggal 11 November 2017 (sebagaimana dalam bukti T-2); 5. Bahwa dalam berita acara rapat pleno, dijelaskan bahwasanya apabila terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan (bukti T-3); 6. Bahwa setelah dilakukan pengumuman oleh KPU Sampang atas hasil tes wawancara calon anggota PPS, terdapat aduan dari masyarakat kepada PANWAS Kab. Sampang; 7. Bahwa atas aduan tersebut Panwas Kab. Sampang mengundang KPU Sampang untuk dilakukan klarifikasi sebagaimana dalam bukti T-4; 8. Bahwa atas undangan klarifikasi tersebut, KPU Kab. Sampang meyampaikan klarifikasi yang pada intinya terdapat kekeliruan atau human eror dalam teknis penginputan nama yaitu atas nama: Hanafi Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang dimana nama yang seharusnya diinput adalah Ahmadi dan atas nama Subairi Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah yang seharusnya diinput adalah Muhammad (sebagaimana bukti T-2); 9. Bahwa terkait dengan calon PPS terpilih atas nama Subairi Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah terdapat kekeliruan atas daftar hadir wawancara tertanggal 8 November terdapat kekeliruan tanda tangan peserta nomer diatasnya. Oleh dikarenakan salah penempatan tandatangan, maka secara otomatis form pada form penilaian juga salah. 10. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi pada hari kamis tanggal 15 November 2017, Panwas Kab. Sampang mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Sampang sebagaimana dalam surat nomor 33/BAWASLU-PROV.Kl.3/XI/017 tertanggal 16 November 2017, dimana salah satu pointnya adalah merekomendasikan kepada KPU Kab. Sampang agar melakukan PAW terhadap calon PPS dari desa ketapang daya atas nama HANAFI dan calon PPS dari Sokobanah atas nama SUBAIRI (sebagaimana dalam bukti T-5). 11. Bahwa perlu kami sampaikan proses rekruitmen pembentukan tenaga PPK dan PPS yang waktunya hampir bersamaan, serta antusian dan minat masyarakat yang tinggi untuk menjadi calon PPS dengan jumlah pendaftar 1591 orang (yang lulus adminisrasi sejumlah 1572 orang) dan jumlah pendaftar PPK sejumlah 424 orang (yang lulus administrasi sejumlah 402 orang). Jadi total pendaftar PPS dan PPK sejumlah 1974 orang peserta. Maka dengan jumlah peminat yang banyak dan tidak berbanding lurus dengan jadwal tahapan yang bersamaan serta jumlah SDM KPU Sampang yang hanya berjumlah 32 orang, maka memungkinkan akan terjadinya kekhilafan/human eror faktor kelelahan tanpa ada unsur kesengajaan.; 12. Bahwa atas surat rekomendasi tersebut dan sebagai bentuk kepatuhan, KPU Sampang pada tanggal 18 November 2017 melaksanakan rekomendasi sebagaimana dalam pengumuman Nomor : 198/PP.05.3-Pu/3527/KPU-Kab/X/2017 (sebagaimana dalam bukti T-6); 13. Bahwa pada tanggal 22 November 2017, KPU Sampang mengeluarkan SURAT KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Kabupaten Sampang Nomor : 30/HK.03.1/3527/KPU-Kab/XI/2017 tentang Penetapan susunan anggota Panitia pemungutan suara (PPS) se Kabupaten Sampang (sebagaimana dalam bukti T-7). 14. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas tidak ada kesengajaan dari KPU Kab. Sampang untuk melakukan kecurangan serta menutup nutupi, karena faktanya semua tahapan rekruitmen pembentukan PPS, KPU Kab. Sampang mengumumkan kepada masyarakat sebelum ditetapkan dan dilakukan pelantikan kepada anggota PPS terpilih. 15. Bahwa sebagaimana yang telah kami jelaskan diatas, menurut hemat kami KPU Kab. Sampang dalam menetapkan dan mengangkat anggota PPS sebagaimana dalam bukti tidak bertentangan dengan peraturan maupun kode etik penyelenggara. 16. Bahwa dalam aduannnya pengadu menyatakan bahwasanya atas nama Moh. Makbul dari desa Omben Kecamatan Omben sampai sekarang belum dilakukan PAW karena tidak termasuk dalam rekomendasi Panwaslu Kab. Sampang. Menurut hemat kami, pengadu terlalu gegabah dan patut diduga ada unsur kesengajaan untuk menjatuhkan nama baik penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah KPU Kab. Sampang. Hal tersebut sungguh tampak jelas bahwasanya pengadu melakukan pembiaran untuk dijadikan bom waktu dikemudian hari. Bahwa dengan pengadu tidak memberikan tanggapan, klarifikasi dan atau laporan kepada KPU dan atau PANWAS Kab. Sampang secara baik dan benar pada saat KPU Kab. Sampang mengumumkan calon anggota PPS, menurut hemat kami telah nyata-nyata pengadu mencoba menjatuhkan nama baik KPU Kab. Sampang. 17. Bahwasanya terkait atas nama Moh. Makbul dari desa Omben Kecamatan Omben sampai sekarang belum dilakukan PAW itu bukan karena tidak termasuk dalam rekomendasi Panwaslu Kab. Sampang, namun dikarenakan mekanisme dan proses rekruitmen tersebut sudah kami lakukan dengan benar; 18. Bahwa benar pada saat tes wawancara yang sudah kami jadwalkan (sebagaimana dalam bukti T-8), Moh. Makbul dari desa Omben Kecamatan Omben tidak dapat mengadiri tes wawancara. Hal tersebut dikarenakan Moh. Makbul meyampaikan surat kepada kami bahwasanya Moh. Makbul mendapat panggilan dari pengadilan Tata usaha negara surabaya (sebagaimana dalam bukti T-9); 19. Bahwa atas surat tersebut kami mengadakan rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara, dimana apabila ada peserta yang berhalangan tes wawancara dapat melakukan tes wawancara susulan selama masa tahapan wawancara yang dibuktikan dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan (sebagaimana dalam bukti T-10); 20. Bahwa pada tanggal 8 November 2017 Moh. Makbul dari desa Omben Kecamatan Omben sekitar jam 09.00 WIB melakukan tes wawancara dengan mengisi daftar hadir (sebagaimana dalam bukti T-11) dan disamping bukti kehadiran pada saat wawancara juga dapat dibuktikan dengan kesaksian Joni Iskandar yang mengantarkan Moh. Makbul untuk melakukan tes wawancara susulan (sebagaimana dalam bukti T-12); 21. Bahwa atas dasar tersebut diatas, adalah tidak benar jika pengadu menyatakan bahwasanya Moh. Makbul dari desa Omben Kecamatan Omben tidak melakukan tes wawancara; 22. Bahwa dalam aduannya pengadu menyatakan bahwasanya teradu telah melakukan tindakan kecurangan yang disengaja dengan bukti pengumuman nomor : 194/PP.05.3-Pu/3527/KPU-Kab/X/2017, menurut hemat kami pernyataan tersebut adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan; 23. Bahwa justru sebaliknya KPU Kab. Sampang melakukan proses rekruimen sesuai tahapan secara profesional dan transaparan serta tidak menutup nutupi, yaitu dengan mengumumkan kepada masyarakat baik melalui website KPU kab. Sampang maupun melalui laman papan pengumuman KPU Kab. Sampang. 24. Bahwa pengadu dalam aduannya menyatakan bahwasanya ada pelanggaran adminisrasi dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kab. Sampang. Menurut kami, hal tersebut adalah tidak benar karena faktanya yang dipersoalkan adalah masih dalam proses rekruimen belum final, dimana KPU Kab. Sampang belum menetapkan SK penetapan susunan anggota PPS untuk ditindaklanjuti dengan proses pelantikan. 25. Bahwa proses pelaksanaan pelantikan PPS dilaksanakan pada tanggal 23 November 2017 sebagaimana dalam Surat Keputusan penetapan anggota PPS (sebagaimana dalam bukti T-13). Teradu V s.d VII dalam jawabannya menguraikan dalil sebagaimana di bawah ini: 1. Bahwa Teradu V s.d. VII (Panwas Kabupaten Sampang Ketua dan Anggotanya) secara tegas membantah dan menolak apa yang didalilkan Pengadu sebagaimana termaktub dalam Pokok Pengaduan atas Laporan Kode Etik yang disampaikannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); 2. Bahwa dalil pengadu yang mendalilkan di poin (4) bawah teradu (Panwas Kabupaten Sampang Ketua dan Anggotanya) , dalam proses rekrutmen Calon PPS yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Sampang tidak melakukan pengawasan, adalah tidak benar sama sekali dikarenakan: a. Pada tanggal 30 Oktober 2017 KPU Kabupaten Sampang melaksanakan tes tulis yang ditempatkan di Goor Sampang dan tanggal 5-9 September 2017 tes wawancara yang dilaksanakan di Kantor KPUD kabupaten Sampang, Panwaslu Kabupaten Sampang selalu melakukan pengawasan dari Tes Tulis sampai Tes Wawancara ( Terlampir T-1 ) b. Setelah mencermati bukti-bukti yang disampaikan oleh Pengadu, dengan sangat jelas bahwa Pengadu hanya mencari kesalahan Panwaslu Kabupaten Sampang, bukan untuk Partisipasi dan kontibusi terhadap Panwaslu Kabupaten Sampang bekerja Profesional dan Integritas melainkan ingin menjatuhkan Panwaslu kabupaten Sampang agar bisa DKPP-kan dan diberhentikan dari jabatan sebagai Panwaslu Kabupaten Sampang, karena bukti Foto yang di lampirkan oleh Pengadu dalam aduannya, merupakan Foto waktu Panwaslu Kabupaten Sampang pindah dari ruangan yang satunya ke ruangan yang lain, karena tempat tes wawancara calon PPS ada tiga ruangan. 1. Ruangan media center. Miftahur Rozak ( Anggota KPUD Sampang ) 2. Ruangan rumah pinter. Addy Imansyah dan Samsul Arifin ( Anggota KPUD Sampang ) 3. Ruangan Rapat/Pertemuan. Syamsul Mu’arif ( Ketua KPUD Sampang ) c. Sebagai fungsi dalam mengimplementasikan suatu kepastian Hukum oleh panwaslu kabupaten Sampang dari segi pengawasan, panwaslu kabupaten merupakan pelaksana atribusi pengawasan pemilu (law-reating-function) terhadap pengawasan rekrutmen PPK, PPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sampang, namun di dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 30 ayat 1 mencantumkan pasal kewenangan panwaslih kabupaten mengawasi proses pembentukan penyelenggara ad hoc. Secara Explisit panwaslih kabupaten bertanggung jawab atas terbentuknya PPK, PPS, KPPS. Namun secara Implisit tugas pengawasan pembentukan panitia ad hoc tidak dicantumkan secara tegas dan tidak ada tafsir lagi, jadi dalam rekrutmen PPK, PPS, KPPS, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten sampang bukan pemgawasan melakat yang biasa di sebut standard oporational prosedure. Sebagaimana kesimpulan komisioner DKPP RI yang telah disetujui oleh Ketua DKPP RI, bahwa proses rekrutmen PPK, PPS, KPPS bukan merupakan tahapan yang menjadi wewenang pengawasan melekat bagi Panwaslu kabupaten, dan tindakan yang diambil oleh Panwaslu Kabupaten Sampang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Bahwa dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa panwaslu Kabupaten Sampang melakukan Rekomendasi Kepada KPUD Kabupaten Sampang Atas laporan dari LSM FGD Kabupaten Sampang, Bukan Temuan Panwaslu Kabupaten Sampang, adalah dalil yang kabur (obscuur libel) karena objectumlitis Pengaduan yang di adukan oleh Pengadu adalah bukan merupakan Laporan LSM FGD Kabupaten sampang, melainkan atas laporan masyarakat dan temuan Panwaslu dan Panwascam Kabupaten Sampang( Terlampir T-2); 4. Bahwa Pengadu ( LSM Gadjah Mada Kabupten Sampang ), belum faham mekanisme dan tartacara penanganan pelanggaran. Sebagaimana yang di atur dalam Perbawaslu No 14 tahun 2017 tentang laporan Pelanggaran, Pemilihan Guburnur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali Kota pasal 3, bahwa dugaan Pelanggaran berasal dari, a. Laporan. b. Temuan; 5. Bahwa Setelah Panwaslu Kabupaten Sampang melakukan kajian Atas Laporan Masyarakat dan Temuan Panwascam Se-Kabupten Sampang atas dugaan pelanggaran Rekrutmen PPS yang dilaksanakan oleh KPUD Kabupten Sampang, bahwa panwaslu Kabupaten Sampang berkesimpulan pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Kabupten Sampang bukan Pelanggran Kode Etik melainkan Pelanggaran Administrasi sebagaimana didalam Undang- undang No 10 tahun 2016, pasal 138-139, pelanggaran Administrasi meliputi: 1. Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu 2. Pelanggaran diluar pidana dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 6. Bahwa Hasil kajian Panwaslu kabupaten Sampang mengeluarkan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi kepada KPU Sampang untuk melakukan PAW sudah sesuai dengan Perbawaslu No 14 tentang penanganan Pelanggaran Pasal 30 tentang pelanggaran administrasi ayat 3 Bawaslu atau panwas pemilihan menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi pemilihan kepada KPU/KPU Prov/KPU Kabupaten; 7. Bahwa Pengadu dalam dalilnya sama sekali tidak ada dasar hukum yang cukup kuat dan jelas untuk menyatakan Teradu telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Sampang, adalah tidak benar karena Panwaslu Kabupaten Sampang sudah melakukan langkah-langkah sesuai peraturan dan perundang-undangan yaitu : a. Pada tanggal 11 November 2017 KPUD Kabupaten Sampang mengumumkan hasil tes wawancara calon anggota PPS No. 194/pp.053-Pu/3527/KPU-Kab/XI/2017. Dengan adanya pengumuman Tersebut kami menemukan nama-nama yang dianggap oleh Panwas bermasalah yaitu ( terlampir T-3 ) 1. Tidak mengikuti tes wawancara tapi lulus 2. Tidak mengikuti tes tulis tapi lulus dan masuk 6 besar 3. Nama yang masih aktif di Partai Politik b. Bahwa pada tanggal 16 November 2017. Kami Panwaslu Kabupaten Sampang melakukan klarifikasi terhadap KPUD Kabupaten Sampang, Yang di hadiri Oleh Ketua KPUD Kabupaten Sampang Atas Nama Syamsul Muarif SE ( terlampir T-4) c. Rekomendasi Pelanggaran Administrasi kepada KPU Sampang untuk melakukan PAW ( Terlampir T-5); 8. Bahwa berdasarkan aduan pengadu terkait Moh. Makbul yang tidak termasuk dalam Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sampang memang benar adanya, Panwaslu Kabupaten Sampang tidak memasukkan Moh. Makbul dalam daftar rekomendasi PAW dikarenakan, berdasarkan konfirmasi KPU, Moh.Makbul akan melakukan tes wawancara susulan yang dilakukan pada tanggal 8 November 2017. Moh.Makbul tidak dapat menghadiri tes wawancara sebelumnya dikarenakan Moh.Makbul menyampaikan surat kepada KPU Sampang bahwasanya mendapat panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (Terlampir T-6); 8. Bahwa dalam surat aduannya pengadu sudah mengakuinya, bahwa panwaslu kabupaten Sampang tidak melakukan pembiaraan dan sudah melakukan PAW ( pergantian antar waktu ) sesuai peraturan dan perundangan-undangan. KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa pengadu menyampaikan Teradu I s.d. IV telah melakukan kejanggalan yakni karena yang melakukan wawancara calon PPS adalah sekretariat itu tidak sepenuhnya benar, yang benar adalah bahwa keberadaan dan keterlibatan sekretariat KPU Sampang dalam wawancara adalah hanya membantu komisioner dan hal itu sudah tertuang dalam Berita Acara Pleno KPU Sampang nomor 53.1/BA/XI/2017 tertanggal 5 Nobember 2017, yakni keterlibatan sekretariat dalam aspek menanyakan pada aspek administratif yakni identitas, jenjang pendidikan, keahlian lain dari calon PPS, sedangkan yang terkait dengan substansi pertanyaan sesuai PKPU 13 tahun 2017 khususnya pasal 37F adalah kewenangan komisioner KPU Sampang. Di samping itu penilaian juga dilakukan oleh komisioner dan penentuan PPS terpilih dalam forum rapat pleno KPU Sampang untuk kemudian diumumkan pada tanggal 11 November 2017 sesuai tahapan pembentukan tenaga Adhoc Pilkada serentak 2018. Dan penjelasan ini telah dijelaskan dalam sidang dan penyampaian saksi yang dihadirkan dari unsur sekretariat yakni Muhadi (sekretaris KPU) dan Mudhar Kasubag Umum dan logistik KPU Sampang; 2. Bahwa teradu juga menyampaikan di dalam sidang pemeriksaan ada beberapa calon PPS, tidak ikut wawancara tapi lulus tes adalah tidak benar, bahwa yang disebut nama-nama dibawah ini telah mengikuti tes wawancara dan begitu juga penggantinya sebagai peringkat tertinggi berikutnya seperti nama Mas’ud (desa Birem/dengan alasan terlibat partai sebagai caleg 2014 dan penggatinya adalah Mahfud), Slamet Giyanto (desa Gunung Maddah/alasan PNS Guru disdik dan Penggantinya adalah M. Hamid), Imam Syafiih (desa Gunung Maddah/alasan PNS Guru disdik dan Penggantinya adalah Syamsul Arifin), Musirri (desa Tambak Omben/ alasan mengundurkan diri penggantinya adalah Quratul Aini). Keberadaan Calon PPS berlatar belakang Guru PNS Disdik diatas diganti dengan alasan adanya surat edaran dari Disdik Sampang yang melarang untuk menjadi penyelenggara Pemilu baik PPK atau PPS dan perbaikan pengumuman calon PPS terpilih itu tertuang dalam pengumuman perbaikan nomor : 198/PP.05.3-PU/3527/KPU-Kab/XI/2017 tertanggal 18 November 2017; 3. Bahwa pengadu dalam aduannya secara tertulis menyatakan bahwasanya Ketua dan Anggota KPU Sampang secara bersama-sama melakukan kecurangan dengan menetapkan peserta yang tidak mengikuti tes wawancara sebagai anggota PPS terpilih yaitu atas nama: Hanafi Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang, Subairi Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah dan Moh. Makbul Desa Omben Kecamatan Omben, menurut hemat kami adalah tidak benar. Hal tersebut dikarenakan KPU Sampang telah berupaya semaksimal mungkin melakukan proses seleksi secara baik dan benar sesuai dengan keterangan dan alat bukti yang kami berikan; 4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas tidak ada kesengajaan dari KPU Kab. Sampang untuk melakukan kecurangan serta menutup nutupi, karena faktanya semua tahapan rekruitmen pembentukan PPS, KPU Kab. Sampang mengumumkan kepada masyarakat sebelum ditetapkan dan dilakukan pelantikan kepada anggota PPS terpilih; 5. Bahwa sebagaimana yang telah kami jelaskan diatas, menurut hemat kami KPU Kab. Sampang dalam menetapkan dan mengangkat anggota PPS sebagaimana dalam bukti tidak bertentangan dengan peraturan maupun kode etik penyelenggara dan justru sebaliknya, KPU Kab. Sampang melakukan proses rekruimen sesuai tahapan secara profesional dan transaparan serta tidak menutup nutupi, yaitu dengan mengumumkan kepada masyarakat baik melalui website KPU kab. Sampang maupun melalui laman papan pengumuman KPU Kab. Sampang; 6. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi pengadu tidak mengetahui dan melihat secara langsung atas dugaan kecurangan. Dan Juga bahwa pengadu dalam fakta persidangan tidak mempunyai bukti yang bisa dan sah yang dapat dipertanggungjawabkan, tapi buktinya hanya berdasarkan kliping koran dan berita online sehingga bukan merupakan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. 7. Teradu V s.d. VII menyimpulkan bahwa yang disampaikan Pengadu dalam persidangan tidak sesuai dengan pokok aduan pengaduan Nomor 18/I-P/L-DKPP/2018; 8. Bahwa Para saksi yang dihadirkan Oleh Pengadu bukan merupakan saksi yang melihat secara langsung proses rekruitmen PPS; 9. Bahwa Teradu V s.d. VII sudah bekerja sesuai ketentuan serta telah melakukan pengawasan dan merekomendasikan beberapa hasil pengawasan kepada KPU Kab. Sampang yang tidak diketahui Pengadu. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T1-1 sampai dengan T1-8 untuk Teradu 1 s.d. IV dan bukti T2-1 sampai dengan T2-10 untuk Teradu V s.d. VII, sebagai berikut: 1. Bukti T1-1 : Keputusan KPU Sampnag Nomor 27.1/HK.03.1- Kpt/3527/KPU.Kab/II/2018 tentang Tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS dalam Pilgub dan Wagub Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018 2. Bukti T1-2 : Pengumuman Nomor 194/PP.05.3-Pu/3527/KPU- Kab/X/2017 tentang hasil tes wawancara calon anggota PPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018 3. Bukti T1-3 : Berita Acara Nomor 56/BA/XI/2017 tentang hasil wawancara calon anggota PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018 4. Bukti T1-4 : Surat dari panwaslu sampan Nomor 31/Bawaslu-Prov.JI- 23/XI/2017 perihal undangan klarifikasi 5. Bukti T1-5 : Surat dari panwaslu sampan Nomor 33/Bawaslu-Prov.JI- 23/XI/2017 perihal Rekomendasi 6. Bukti T1-6 : Pengumuman Nomor198/PP.05.3-Pu/3527/KPU- Kab/XI/2017 tentang perbaikan hasil tes wawancara calon anggota PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018 7. Bukti T1-7 : SK Salinan KPU Kab. Sampang Nomor 30/HK.03.1/3527/KPU-Kab/XI/2017 tentang penetapan susunan anggota PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018 8. Bukti T1-8 : Jadwal fit and proper test/wawancara calon anggota PPK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018 9. Bukti T2-1 : Foto-foto hasil pengawasan Panwaslu Kab. Sampang pada saat seleksi PPS se-Kab. Sampang 10. Bukti T2-2 : Formulir Temuan terkait PPS yang tidak ikut test oleh Sdr. Khoirul Anam selaku Panwascam Kec. Sokobanah 11. Bukti T2-3 : Daftar Perbaikan nama-nama yang dilakukan oleh KPU Kab. Sampang sebagai hasil rekomendasi dari panwas 12. Bukti T2-4 : Bukti klarifikasi terhadap KPU Sampang sebagai salah satu bentuk pengawasan 13. Bukti T2-5 : Rekomendasi Panwas No. 33/BAWASLU-Prov.JI- 23/XI/2017 14. Bukti T2-6 : Daftar hadir test wawancara a.n. Moh. Makbul 15. Bukti T2-7 : Surat pemberitahuan dari Moh. Makbul kepada ketua KPU Sampang terkait alasan tidak bisa mengikuti test 16. Bukti T2-8 : Surat pernyataan a.n. Joni Iskandar yang mengantar peserta PPS a.n. Moh. Makbul 17. Bukti T2-9 : Surat dari PTUN Surabaya yang menunjukkan ketidakhadiran Moh. Makbul dikarenakan adanya panggilan sidang. [2.9] DKPP telah meminta keterangan Saksi dari Pihak Pengadu dan Teradu 1) Mahardika Surya A (Wartawan Pojok Kiri) Yang bersangkutan mengikuti jalannya tes dan memantau wawancara PPS tapi tidak masuk kedalam ruangan. Saksi mendapatkan foto wawancara dari dokumentasi KPU Sampang yang didalamnya ada staf secretariat yang bersama- sama dengan komisioner kpu sampang sedang mewawancarai calon anggota PPS. Peserta dibagi 3 (tiga) ruangan sementara saksi tidak memfoto, mewawancarai para calon anggota PPS karena tidak diperbolehkan. Saksi mendapat informasi terkait kondisi pada saat wawancara hanya 5 orang dari sdr. Komar yang merupakan ponakan dari H. Hasani yang menyatakan Moh. Makbul tidak hadir dan tidak mengikuti wawancara. 2) Nurul Hiedayat (warga) Ada beberapa desa yang minim peminat dan tidak memenuhi kuota. Saksi tidak melihat adanya jadwal tambahan yang dibuat KPU Sampang terkait pemenuhan kuota tersebut. Ada beberapa PPS yang seharusnya minimal 6 (enam) orang sementara di pengumuman 4 (empat) dan tetap dilaksakan fit and proper tes. Ada beberapa desa yang kuotanya kurang namun tetap dipaksakan sampai pada hasil akhir dengan jumlah yang tetap. 3) Moh. Makbul (Peserta Calon PPS Desa Omben) Moh. Makbul mengakui pada tanggal 7 tidak hadir wawancara. Saksi menerangkan bahwa alasannya tidak mengikuti wawancara pada jadwal yang telah ditentukan disebabkan adanya agenda di PTUN Surabaya. Kemudian berkirim surat ke KPU Sampang meminta kebijaksanaan disertai dengan bukti surat panggilan sidang dari PTUN Surabaya. Hari berikutnya ia melakukan tes wawancara susulan diantar oleh temannya yang bernama Joni Iskandar. Ia juga menerangkan bahwa ia telah diwawancarai oleh ketua KPU Sampang sebagai calon anggota PPS sebagaimana calon lain yang juga diwawancarai terlebih dahulu. 4) Joni Iskandar (temannya Moh. Makbul) Joni Iskandar menyatakan bahwa benar dirinya melihat Moh. Makbul mengikuti tes wawancara dihari berikutnya dan ia sendiri yang mengantar ke lokasi wawancara tanggal 8 hari rabu. 5) Abdul Hamid, Ach. Ridwan, dan Suhariyanto (Panwascam) Menyatakan bahwa mereka hadir pada saat pelaksanaan tes wawancara PPS untuk melakukan pengawawasan. Bahwa mereka baru dilantik sebagai panwascam beberapa hari sebelumnya. 6) Mudhar (Sekretariat KPU Sampang) Membenarkan mendampingi komisioner dalam melakukan wawancara sesuai hasil rapat pleno dimana dibagi menjadi tiga tim dengan koordinator masing- masing komisioner. Tim 1 ketua, kh. Miftaurosyad, ketiga oleh bapak syamsul arifin . tugas saksi adalah menanyakan rekan jejak. Sementara proses wawancara dilakukan oleh komisioner. Hasil wawancara juga saksi tidak tahu, tugasnya hanya mewancarai saja. 7) Muhadi (Sekretariat KPU Sampang) Mengakui membantu Komisioner dalam wawancara. Saksi hanya bagikan nomor urut dan mempersilahkan peserta untuk di interview. Wawancara dilaksanakan selama 3 hari. [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat Kabupaten Sampang, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah bertindak tidak professional atas tindakannya: [4.1.1] Teradu I, II, III, dan IV meluluskan Hanafi Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang, Subairi Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah, Moh. Makbul Desa Omben Kecamatan Omben, masing-masing sebagai anggota PPS tanpa mengikuti wawancara sebagaimana pengumuman KPU Kabupaten Sampang No. 194/PP.05 3-Pu/3527/KPU-Kab/XI/2017; [4.1.2] Teradu V, VI dan VII tidak melakukan pengawasan selama proses penerimaan PPS se-Kabupaten Sampang. Rekomendasi yang sudah dikeluarkan Teradu V, VI dan VII bukan berasal dari hasil pengawasan sendiri, melainkan laporan dari pihak luar yang kemudian ditindaklanjuti oleh Teradu V, VI dan VII. Teradu V, VI dan VII tidak menindaklanjuti sebagai pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik atas tindakan Teradu I, II, III, IV dan V meluluskan peserta seleksi anggota PPS Desa Omben Kecamatan Omben yang tidak ikut tes wawancara; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali pada hal-hal yang diakui kebenarannya oleh para Teradu: [4.2.1] Teradu I, II, III, dan IV mengakui dan membenarkan adanya kesalahan dalam penginputan nama-nama peserta seleksi calon anggota PPS yang dinyatakan lulus dalam Pengumuman KPU Kabupaten Sampang No. 194/PP.05 3-Pu/3527/KPU-Kab/XI/2017, tetapi kesalahan tersebut bukan merupakan kesengajaan dan telah diperbaiki. Anggota PPS Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang terinput nama Hanafi seharusnya Ahmadi, Anggota PPS Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah terinput nama Subairi seharusnya Muhammad. Moh. Makbul berdasarkan hasil pleno diberikan kesempatan ikut wawancara pada tanggal 8 November 2017 karena sebelumya menyampaikan izin tidak dapat menghadiri wawancara pada tanggal 7 November 2017 karena menghadiri undangan sidang pada PTUN Surabaya yang tidak dapat ditunda. Kesalahan penginputan nama anggota PPS yang dinyatakan lulus menurut Teradu I, II, III, dan IV disebabkan oleh faktor kelelahan dengan jumlah pendaftar PPS sebanyak 1591 orang. Lulus administrasi sejumlah 1572 orang. Jumlah pendaftar PPK sejumlah 424 orang dan dinyatakan lulus administrasi sejumlah 402 orang. Total jumlah pendaftar PPS dan PPK sebanyak 1974 orang peserta. Jumlah sumber daya manusia sebanyak 32 orang dengan waktu tahapan yang sangat singkat menyebabkan terjadinya kesalahan; [4.2.2] Teradu V, VI, dan VII menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu V, VI, dan VII melakukan pengawasan pada proses seleksi calon anggota PPS se- Kabupaten Sampang, mulai dari tes tertulis yang dilaksanakan di GOR Sampang pada 30 Oktober 2017 dan tes wawancara pada 5-9 November 2017 di Kantor KPU Kabupaten Sampang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang memberi tugas dan wewenang Panwas melalukan pengawasan terhadap rekruitmen PPK, PPS dan KPPS. Rekomendasi yang dikeluarkan Teradu V, VI dan VII tidak mesti berdasarkan hasil pengawasan dan temuan sendiri. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang laporan Pelanggaran, Pemilihan Guburnur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Pasal 3 yang menentukan Dugaan Pelanggaran berasal dari; a. Laporan, dan b. Temuan. Atas laporan masyarakat dan temuan Panwascam se-Kabupaten Sampang terkait dugaan pelanggaran Rekrutmen PPS yang dilakukan oleh KPUD Kabupten Sampang, Teradu V, VI dan Teradu VII melakukan kajian dan berkesimpulan Pelanggaran Administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 138 dan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan: [4.3.1] Teradu I, II, III, dan IV membenarkan adanya kesalahan penginputan beberapa nama anggota PPS dalam pengumuman hasil wawancara calon anggota PPS se-Kabupaten Sampang. Kesalahan penginputan beberapa nama anggota PPS menurut Teradu I, II, III, dan IV disebabkan oleh banyaknya jumlah pelamar PPS dan PPK yang mencapai 1974 (Seribu sembilan ratus tujuh puluh empat ribu) orang peserta yang ditangani 32 orang staf KPU Kabupaten Sampang dengan waktu tahapan yang sangat singkat. Kesalahan penginputan nama telah diperbaiki Teradu I, II, III, dan IV atas rekomendasi Teradu V, VI dan VII di antaranya Hanafi Anggota PPS Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang diganti dengan Ahmadi, Anggota PPS Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah atas nama Subairi digantikan dengan Muhammad. Moh. Makbul dinyatakan lulus berdasarkan hasil wawancara yang dilaksanakan tanggal 8 November 2017 atau mundur sehari dari jadwal yang telah ditentukan sebelum pada 7 November 2017. Pengunduran jadwal wawancara Moh. Makbul ditempuh oleh Teradu I, II, III dan IV atas surat pemberitahuan panggilan sidang Moh. Makbul di PTUN Surabaya pada Selasa 7 November 2017. Banyaknya jumlah peserta anggota PPK dan PPS tidak seharusnya menjadi alasan untuk dapat mempermaklumkan terjadi kesalahan dalam penginputan nama-nama anggota PPS yang dinyatakan lulus. Sebagai penyelenggara pemilu professional, semaksimal mungkin mengurangi kesalahan administrasi dengan mengingat akibat hukum yang ditimbulkan yang dapat mengganggu efektivitas dan efisiensi tahapan. Alhasil Teradu I, II, III, dan IV sangat responsif dalam menanggapi setiap rekomendasi Teradu V, VI dan VII. Teradu I, II, III dan IV dengan segera melakukan koreksi dan perbaikan penginputan nama-nama anggota PPS yang salah. Sikap responsif dan kerjasama yang ditunjukkan Teradu I, II, III dan IV dalam meperbaiki setiap kesalahan penginputan nama-nama anggota PPS, menurut DKPP menunjukkan sikap etik dalam menjaga kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Jawaban Teradu I, II, III dan IV meyakinkan DKPP; [4.3.2] Dalil aduan Pengadu bahwa Teradu V, VI dan VII tidak melakukan pengawasan selama proses penerimaan PPS se-Kabupaten Sampang, tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Dalam persidangan terungkap, jika Teradu V, VI dan VII melakukan pengawasan proses seleksi anggota PPS. Kehadiran Teradu V, VI, dan VII dibuktikan dengan foto-foto saat proses seleksi baik saat tes tertulis pada 30 Oktober 2017 di GOR Sampang maupun tes wawancara pada tanggal 6-8 November 2017 di Kantor KPU Kabupaten Sampang. Teradu V, VI dan VII secara aktif menangani setiap laporan dari masyarakat maupun temuan dari jajaran pengawas kecamatan. Berdasarkan hasil kajian atas laporan masyarakat, Teradu V, VI dan VII mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi kepada KPU Kabupaten Sampang. Teradu I, II, III, dan IV segera melakukan perbaikan dengan mengganti nama-nama yang tidak memenuhi syarat diantaranya Hanafi Anggota PPS Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang diganti dengan Ahmadi, Subairi Anggota PPS Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah diganti dengan Muhammad. Langkah pengawasan Teradu V, VI, dan VII tidak hanya berdasarkan laporan masyarakat tetapi juga dilakukan berdasarkan temuan-temuan Panwas beserta jajaran dibawahnya. Surat Panwas Kabupaten Sampang Nomor 33/Bawaslu-Prov.JI- 23/XI/2017 Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Sampang untuk melakukan PAW terhadap Mas’ud Anggota PPS Desa Birem dengan alasan terlibat partai dan menjadi caleg 2014, Slamet Giyanto Anggota PPS Desa Gunung Maddah dengan alasan PNS Guru disdik, Imam Syafii Anggota PPS Desa Gunung Maddah dengan alasan PNS Guru Disdik, Musirri Anggota PPS Desa Tambak Omben dengan alasan mengundurkan diri. Berdasarkan rekomendasi Teradu V, VI, dan VII, KPU Kabupaten Sampang melalui pengumuman perbaikan Nomor : 198/PP.05.3-PU/3527/KPU-Kab/XI/2017 tertanggal 18 November 2017, melakukan PAW terhadap Mas’ud diganti dengan Mahfud, Slamet Gianto diganti dengan M. Hamid, Imam Syafii diganti dengan Syamsul Arifin, Musirri diganti dengan Quratul Aini. Berdasarkan hal tersebut, menurut DKPP, tindakan Teradu V, VI dan VII dalam melakukan tugas dan wewenangnya telah sesuai dengan hukum maupun etika. Dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu V, VI dan VII meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan; [5.3.] Teradu I s.d. Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syamsul Mu’arif, Teradu II Miftahur Rozaq, Teradu III Syamsul Arifin, dan Teradu IV Addy Imansyah selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Juhari, Teradu VI Muhalli, dan Teradu VII Insiyatun selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Sampang sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, III, dan IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu V, VI, dan VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA Harjono ANGGOTA Muhammad Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir