Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.35/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Panwas Kab. Sampang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/04/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-03-2018
👁 6 dibaca
⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah bertindak tidak professional atas tindakannya: [4.1.1] Teradu I, II, III, dan IV meluluskan Hanafi Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang, Subairi Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah, Moh. Makbul Desa Omben Kecamatan Omben, masing-masing sebagai anggota PPS tanpa mengikuti wawancara sebagaimana pengumuman KPU Kabupaten Sampang No.
Pasal DilanggarPasal 30; Pasal 3; Pasal 138; Pasal 139 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syamsul Mu’arif, Teradu II Miftahur Rozaq, Teradu III Syamsul Arifin, dan Teradu IV Addy Imansyah selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Juhari, Teradu VI Muhalli, dan Teradu VII Insiyatun selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Sampang sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, III, dan IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 35/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 18/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 26 Januari 2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 35/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Fathor Rahman
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/LSM Gadjah Mada Kabupaten
Sampang
Alamat : Jalan Bahagia No. 70 Kabupaten Sampang,
Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1 Nama Syamsul Mu’arif :
Pekerjaan/Lembaga Ketua KPU Kabupaten Sampang :
Alamat :
Jl. Diponegoro No. 49 C Sampang
Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu I;
2 Nama Miftahur Rozaq :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Sampang
Alamat :
Jl. Diponegoro No. 49 C Sampang
Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu II;
3 Nama Syamsul Arifin :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Sampang
Alamat :
Jl. Diponegoro No. 49 C Sampang
Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu III;
4 Nama : Addy Imansyah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sampang
Alamat : Jl. Diponegoro No. 49 C Sampang
Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu IV;
5 Nama : Juhari
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Sampang
Alamat : Jl. Rajawali III Sampang
Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu V;
6 Nama : Muhalli
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Sampang
Alamat : Jl. Rajawali III Sampang
Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu VI;
7 Nama : Insiyatun
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Sampang
Alamat : Jl. Rajawali III Sampang
Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu VII;
Teradu I s.d. VII selanjutnya disebut sebagai--------------------------Para Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I s.d. IV sebagai Ketua dan Anggota KPU Sampang
secara bersama-sama melakukan kecurangan dengan menetapkan
peserta yang tidak mengikuti Tes Wawancara sebagai Anggota PPS
terpilih antara lain :
1.1. HANAFI Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang
1.2. SUBAIRI Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah
1.3. MOH. MAKBUL Desa Omben Kecamatan Omben;
2. Bahwa Moh. Makbul yang tercatat sebagai PPS Desa Omben
Kecamatan Omben sampai sekarang belum diganti karena tidak
termasuk dalam Rekomendasi Panwaslu. Walaupun wartawan Harian
Pojok Kiri sudah menginformasikan kepada Ketua dan Anggota KPU
Sampang;
3. Pengadu menilai bahwa walaupun nama-nama tersebut di atas sudah
diganti dengan peserta lain sesuai dengan urutan berikutnya atas
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sampang, namun tidak dapat
menghapus pelanggaran kode etik yang telah dilakukan Para Teradu
melalui Keputusan KPU Sampang tersebut. Hal ini dikarenakan Ketua
dan Anggota KPU Sampang dengan Sadar dan disengaja telah
meluluskan peserta yang tidak memenuhi syarat. Pemgumuman KPU
Sampang Nomor : 196/PP.053-Pu/3527/KPU-Kab/XI/2017
merupakan fakta dan pengakuan atas kecurangan yang disengaja
oleh Ketua dan Anggota KPU Sampang, sehingga melanggar kode etik
Penyelenggara Pemilu;
4. Terhadap Teradu V s.d. VII Pengadu menilai bahwa pada saat proses
Rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang
dilakukan oleh KPU Sampang, dari Proses Pendaftaran sampai
dengan Proses Tes Wawancara Ketua dan Anggota Panwaslu
Kabupaten Sampang tidak melakukan Pengawasan. Hal ini
dibuktikan dengan tidak adanya satupun Anggota Panwaslu Sampang
yang ada dilokasi pada saat tes dilaksanakan;
5. Pengadu mendalilkan bahwa rekomendasi yang dihasilkan oleh
Teradu V s.d. VII bukan merupakan hasil pengawasan sendiri
melainkan baru mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada KPU
Sampang setelah mendapatkan laporan dari LSM Forum Gardu
Demokrasi (FGD) bukan dari temuan pelanggaran hasil kerja
pengawasan yang dilaksanakannya;
6. Bahwa dari laporan Forum Gardu Demokrasi (FGD) tersebut
seharusnya ditemukan ada 2 (dua) pelanggaran yang dilakukan oleh
Ketua dan Anggota KPU Sampang yakni pelanggaran administrasi dan
pelanggaran kode etik. Namun Panwaslu Sampang hanya memproses
Pelanggaran administrasinya saja, sedangkan Pelanggaran Kode
Etiknya tidak pernah diungkapkan kepada masyarakat (ditutupi) dan
tidak ditindak lanjuti dengan merelomendasikan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sampai saat ini;
7. Bahwa kecurangan yang dilakukan oleh Teradu V s.d. VII selaku
Ketua dan Anggota KPU Sampang pada saat tes wawancara juga
diungkap di Media Massa Harian Pojok Kiri. Dimana pada saat tes
wawancara tersebut di Desa Omben Kecamatan Omben terdapat 5
(lima) peserta yang hadir, namun KPU Sampang meluluskan peserta
yang tidak hadir dalam tes wawancara tersebut. Panwaslu Sampang
tidak memproses permasalahan tersebut sebagai temuan yang harus
ditindak lanjuti sebagai Pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran
Kode Etik. Pengadu menilai bahwa Teradu V s.d. VII Panwalu
Sampang sudah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang
dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Sampang.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, II, III dan IV terbukti dan sangat meyakinkan melakukan
kecurangan dan melakukan diskriminasi serta ketidak adilan terhadap peserta
seleksi calon anggota PPS lainnya;
2. Bahwa Teradu I, II, III dan IV terbukti dan sangat meyakinkan tidak melaksanakan
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sampang sehingga patut diduga melanggar
pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;.
3. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII terbukti dan sangat meyakinkan
melanggar sumpah janji sebagai Penyelenggara Pemilu serta pasal 2 Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu jo. Pasal 3 Undang-
Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
4. Bahwa Teradu V, VI dan VII tidak melaksanakan tugas pengawasan rekrutmen
PPS, terbukti dan sangat meyakinkan diduga melanggar pasal 30 huruf a (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang;
5. Bahwa Teradu V, VI dan VII terbukti dan sangat meyakinkan melakukan pembiaran
terhadap pelanggaran dalam rekrutmen PPS yang dilakukan oleh KPU Sampang.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas dan berat sesuai kadar pelanggaran yang
dilakukan Para Teradu;
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Pengumuman KPU Sampang No.184/PP.05 3-
Pu/3527/KPU-Kab/XI/2017 Tentang Pengumuman Hasil
Tes Tulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur
Serta Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018.
2. Bukti P-2 : Pengumuman KPU Sampang No.194/PP.05 3-
Pu/3527/KPU-Kab/XI/2017 Tentang Hasil Tes
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Timur Serta Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun
2018.
3. Bukti P-3 : Pengumuman KPU Sampang No.196/PP.05 3-
Pu/3527/KPU-Kab/XI/2017Tentang Perbaikan Hasil Tes
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Timur Serta Bupati dan Wakil Bupati Sampang
Tahun 2018.
4. Bukti P-4 : Kliping Koran Harian Pojok Kiri dan Kliping Media Online
Detik Kasus
5. Bukti P-5 : Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota PPS
6. Bukti P-6 : Foto pada saat Tes Wawancara PPS
7. Bukti P-7 : Keterangan saksi a.n. H. Hasani yang ditandatangani
diatas materai
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan
sebagai berikut:
Teradu I s.d IV dalam jawabannya menguraikan dalil sebagaimana di bawah
ini:
1. Bahwa Teradu I s.d. IV menolak seluruh dalil-dalil aduan pengadu,
kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan terang tentang
kebenarannya;
2. Bahwa sebelum para Teradu menjelaskan ketidakbenaran dalil-dalil
pengadu, kami menjelaskan tahapan seleksi badan Adhoc dalam
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati serta pemilihan Wali kota dan Wakil wali kota tahun
2018 berdasarkan PKPU 1 tahun 2017 (sebelum ada Perubahan
dengan PKPU 2 tahun 2018 tentang tahapan Pilkada 2018) yakni
tanggal 12 Oktober sampai dengan 11 November 2017 dan
berdasarkan hasil hasil rapat pleno dengan mempertimbangkan hasil
Bimtek Pembentukan Tenaga Adhoc di Kabupaten Magetan Bersama
KPU Provinsi Jatim dan KPU Kabupaten Kota Se-jawa Timur bahwa
dalam tahapan pendaftaran tenaga adhoc PPK dan PPS di Kabupaten
Sampang dalam pilkada 2018 tercatat Pendaftar Calon PPS sejumlah
1.591 orang dan yang lulus administrasi untuk mengikuti tes tulis
sejumlah 1.572 orang. Sementara untuk pendaftar Calon PPK
sejumlah 429 orang dan yang lulus administrasi untuk mengikuti tes
tulis sejumlah 402 orang;
3. Bahwa pengadu dalam aduannya menyatakan bahwasanya Ketua
dan Anggota KPU Sampang secara bersama-sama melakukan
Kecurangan dengan menetapkan peserta yang tidak mengikuti tes
wawancara sebagai anggota PPS terpilih yaitu atas nama: Hanafi
Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang, Subairi Desa Sokobanah
Tengah Kecamatan Sokobanah dan Moh. Makbul Desa Omben
Kecamatan Omben, menurut hemat kami adalah tidak benar. Hal
tersebut dikarenakan KPU Sampang telah berupaya semaksimal
mungkin melakukan proses seleksi secara baik dan benar;
4. Bahwa KPU Sampang menyampaikan pengumuman hasil tes
wawancara kepada publik/masyarakat Sampang melalui papan
pengumuman dikantor KPU Sampang dan dikantor kecamatan serta
melalui website kpud.sampangkab.go.id pada tanggal 11 November
2017 (sebagaimana dalam bukti T-2);
5. Bahwa dalam berita acara rapat pleno, dijelaskan bahwasanya
apabila terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan sesuai
mekanisme dan ketentuan perundang-undangan (bukti T-3);
6. Bahwa setelah dilakukan pengumuman oleh KPU Sampang atas hasil
tes wawancara calon anggota PPS, terdapat aduan dari masyarakat
kepada PANWAS Kab. Sampang;
7. Bahwa atas aduan tersebut Panwas Kab. Sampang mengundang KPU
Sampang untuk dilakukan klarifikasi sebagaimana dalam bukti T-4;
8. Bahwa atas undangan klarifikasi tersebut, KPU Kab. Sampang
meyampaikan klarifikasi yang pada intinya terdapat kekeliruan atau
human eror dalam teknis penginputan nama yaitu atas nama: Hanafi
Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang dimana nama yang
seharusnya diinput adalah Ahmadi dan atas nama Subairi Desa
Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah yang seharusnya diinput
adalah Muhammad (sebagaimana bukti T-2);
9. Bahwa terkait dengan calon PPS terpilih atas nama Subairi Desa
Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah terdapat kekeliruan atas
daftar hadir wawancara tertanggal 8 November terdapat kekeliruan
tanda tangan peserta nomer diatasnya. Oleh dikarenakan salah
penempatan tandatangan, maka secara otomatis form pada form
penilaian juga salah.
10. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi pada hari kamis tanggal 15
November 2017, Panwas Kab. Sampang mengeluarkan surat
rekomendasi kepada KPU Sampang sebagaimana dalam surat nomor
33/BAWASLU-PROV.Kl.3/XI/017 tertanggal 16 November 2017,
dimana salah satu pointnya adalah merekomendasikan kepada KPU
Kab. Sampang agar melakukan PAW terhadap calon PPS dari desa
ketapang daya atas nama HANAFI dan calon PPS dari Sokobanah
atas nama SUBAIRI (sebagaimana dalam bukti T-5).
11. Bahwa perlu kami sampaikan proses rekruitmen pembentukan
tenaga PPK dan PPS yang waktunya hampir bersamaan, serta
antusian dan minat masyarakat yang tinggi untuk menjadi calon PPS
dengan jumlah pendaftar 1591 orang (yang lulus adminisrasi
sejumlah 1572 orang) dan jumlah pendaftar PPK sejumlah 424 orang
(yang lulus administrasi sejumlah 402 orang). Jadi total pendaftar
PPS dan PPK sejumlah 1974 orang peserta. Maka dengan jumlah
peminat yang banyak dan tidak berbanding lurus dengan jadwal
tahapan yang bersamaan serta jumlah SDM KPU Sampang yang
hanya berjumlah 32 orang, maka memungkinkan akan terjadinya
kekhilafan/human eror faktor kelelahan tanpa ada unsur
kesengajaan.;
12. Bahwa atas surat rekomendasi tersebut dan sebagai bentuk
kepatuhan, KPU Sampang pada tanggal 18 November 2017
melaksanakan rekomendasi sebagaimana dalam pengumuman
Nomor : 198/PP.05.3-Pu/3527/KPU-Kab/X/2017 (sebagaimana
dalam bukti T-6);
13. Bahwa pada tanggal 22 November 2017, KPU Sampang
mengeluarkan SURAT KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Kabupaten
Sampang Nomor : 30/HK.03.1/3527/KPU-Kab/XI/2017 tentang
Penetapan susunan anggota Panitia pemungutan suara (PPS) se
Kabupaten Sampang (sebagaimana dalam bukti T-7).
14. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas tidak ada kesengajaan
dari KPU Kab. Sampang untuk melakukan kecurangan serta
menutup nutupi, karena faktanya semua tahapan rekruitmen
pembentukan PPS, KPU Kab. Sampang mengumumkan kepada
masyarakat sebelum ditetapkan dan dilakukan pelantikan kepada
anggota PPS terpilih.
15. Bahwa sebagaimana yang telah kami jelaskan diatas, menurut hemat
kami KPU Kab. Sampang dalam menetapkan dan mengangkat
anggota PPS sebagaimana dalam bukti tidak bertentangan dengan
peraturan maupun kode etik penyelenggara.
16. Bahwa dalam aduannnya pengadu menyatakan bahwasanya atas
nama Moh. Makbul dari desa Omben Kecamatan Omben sampai
sekarang belum dilakukan PAW karena tidak termasuk dalam
rekomendasi Panwaslu Kab. Sampang. Menurut hemat kami,
pengadu terlalu gegabah dan patut diduga ada unsur kesengajaan
untuk menjatuhkan nama baik penyelenggara pemilu dalam hal ini
adalah KPU Kab. Sampang. Hal tersebut sungguh tampak jelas
bahwasanya pengadu melakukan pembiaran untuk dijadikan bom
waktu dikemudian hari. Bahwa dengan pengadu tidak memberikan
tanggapan, klarifikasi dan atau laporan kepada KPU dan atau
PANWAS Kab. Sampang secara baik dan benar pada saat KPU Kab.
Sampang mengumumkan calon anggota PPS, menurut hemat kami
telah nyata-nyata pengadu mencoba menjatuhkan nama baik KPU
Kab. Sampang.
17. Bahwasanya terkait atas nama Moh. Makbul dari desa Omben
Kecamatan Omben sampai sekarang belum dilakukan PAW itu bukan
karena tidak termasuk dalam rekomendasi Panwaslu Kab. Sampang,
namun dikarenakan mekanisme dan proses rekruitmen tersebut
sudah kami lakukan dengan benar;
18. Bahwa benar pada saat tes wawancara yang sudah kami jadwalkan
(sebagaimana dalam bukti T-8), Moh. Makbul dari desa Omben
Kecamatan Omben tidak dapat mengadiri tes wawancara. Hal
tersebut dikarenakan Moh. Makbul meyampaikan surat kepada kami
bahwasanya Moh. Makbul mendapat panggilan dari pengadilan Tata
usaha negara surabaya (sebagaimana dalam bukti T-9);
19. Bahwa atas surat tersebut kami mengadakan rapat pleno yang
dituangkan dalam berita acara, dimana apabila ada peserta yang
berhalangan tes wawancara dapat melakukan tes wawancara susulan
selama masa tahapan wawancara yang dibuktikan dengan alasan
yang bisa dipertanggungjawabkan (sebagaimana dalam bukti T-10);
20. Bahwa pada tanggal 8 November 2017 Moh. Makbul dari desa Omben
Kecamatan Omben sekitar jam 09.00 WIB melakukan tes wawancara
dengan mengisi daftar hadir (sebagaimana dalam bukti T-11) dan
disamping bukti kehadiran pada saat wawancara juga dapat
dibuktikan dengan kesaksian Joni Iskandar yang mengantarkan
Moh. Makbul untuk melakukan tes wawancara susulan
(sebagaimana dalam bukti T-12);
21. Bahwa atas dasar tersebut diatas, adalah tidak benar jika pengadu
menyatakan bahwasanya Moh. Makbul dari desa Omben Kecamatan
Omben tidak melakukan tes wawancara;
22. Bahwa dalam aduannya pengadu menyatakan bahwasanya teradu
telah melakukan tindakan kecurangan yang disengaja dengan bukti
pengumuman nomor : 194/PP.05.3-Pu/3527/KPU-Kab/X/2017,
menurut hemat kami pernyataan tersebut adalah tidak benar dan
tidak dapat dipertanggungjawabkan;
23. Bahwa justru sebaliknya KPU Kab. Sampang melakukan proses
rekruimen sesuai tahapan secara profesional dan transaparan serta
tidak menutup nutupi, yaitu dengan mengumumkan kepada
masyarakat baik melalui website KPU kab. Sampang maupun melalui
laman papan pengumuman KPU Kab. Sampang.
24. Bahwa pengadu dalam aduannya menyatakan bahwasanya ada
pelanggaran adminisrasi dan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh KPU Kab. Sampang. Menurut kami, hal tersebut adalah tidak
benar karena faktanya yang dipersoalkan adalah masih dalam proses
rekruimen belum final, dimana KPU Kab. Sampang belum
menetapkan SK penetapan susunan anggota PPS untuk
ditindaklanjuti dengan proses pelantikan.
25. Bahwa proses pelaksanaan pelantikan PPS dilaksanakan pada
tanggal 23 November 2017 sebagaimana dalam Surat Keputusan
penetapan anggota PPS (sebagaimana dalam bukti T-13).
Teradu V s.d VII dalam jawabannya menguraikan dalil sebagaimana di
bawah ini:
1. Bahwa Teradu V s.d. VII (Panwas Kabupaten Sampang Ketua dan
Anggotanya) secara tegas membantah dan menolak apa yang
didalilkan Pengadu sebagaimana termaktub dalam Pokok Pengaduan
atas Laporan Kode Etik yang disampaikannya kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP);
2. Bahwa dalil pengadu yang mendalilkan di poin (4) bawah teradu
(Panwas Kabupaten Sampang Ketua dan Anggotanya) , dalam proses
rekrutmen Calon PPS yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten
Sampang tidak melakukan pengawasan, adalah tidak benar sama
sekali dikarenakan:
a. Pada tanggal 30 Oktober 2017 KPU Kabupaten Sampang
melaksanakan tes tulis yang ditempatkan di Goor Sampang dan
tanggal 5-9 September 2017 tes wawancara yang dilaksanakan di
Kantor KPUD kabupaten Sampang, Panwaslu Kabupaten
Sampang selalu melakukan pengawasan dari Tes Tulis sampai Tes
Wawancara ( Terlampir T-1 )
b. Setelah mencermati bukti-bukti yang disampaikan oleh Pengadu,
dengan sangat jelas bahwa Pengadu hanya mencari kesalahan
Panwaslu Kabupaten Sampang, bukan untuk Partisipasi dan
kontibusi terhadap Panwaslu Kabupaten Sampang bekerja
Profesional dan Integritas melainkan ingin menjatuhkan Panwaslu
kabupaten Sampang agar bisa DKPP-kan dan diberhentikan dari
jabatan sebagai Panwaslu Kabupaten Sampang, karena bukti Foto
yang di lampirkan oleh Pengadu dalam aduannya, merupakan
Foto waktu Panwaslu Kabupaten Sampang pindah dari ruangan
yang satunya ke ruangan yang lain, karena tempat tes wawancara
calon PPS ada tiga ruangan.
1. Ruangan media center. Miftahur Rozak ( Anggota KPUD
Sampang )
2. Ruangan rumah pinter. Addy Imansyah dan Samsul Arifin (
Anggota KPUD Sampang )
3. Ruangan Rapat/Pertemuan. Syamsul Mu’arif ( Ketua KPUD
Sampang )
c. Sebagai fungsi dalam mengimplementasikan suatu kepastian
Hukum oleh panwaslu kabupaten Sampang dari segi pengawasan,
panwaslu kabupaten merupakan pelaksana atribusi pengawasan
pemilu (law-reating-function) terhadap pengawasan rekrutmen
PPK, PPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sampang, namun
di dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 30 ayat 1
mencantumkan pasal kewenangan panwaslih kabupaten
mengawasi proses pembentukan penyelenggara ad hoc. Secara
Explisit panwaslih kabupaten bertanggung jawab atas
terbentuknya PPK, PPS, KPPS. Namun secara Implisit tugas
pengawasan pembentukan panitia ad hoc tidak dicantumkan
secara tegas dan tidak ada tafsir lagi, jadi dalam rekrutmen PPK,
PPS, KPPS, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten sampang bukan
pemgawasan melakat yang biasa di sebut standard oporational
prosedure. Sebagaimana kesimpulan komisioner DKPP RI yang
telah disetujui oleh Ketua DKPP RI, bahwa proses rekrutmen PPK,
PPS, KPPS bukan merupakan tahapan yang menjadi wewenang
pengawasan melekat bagi Panwaslu kabupaten, dan tindakan
yang diambil oleh Panwaslu Kabupaten Sampang untuk
menindaklanjuti laporan masyarakat sudah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Bahwa dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa panwaslu Kabupaten
Sampang melakukan Rekomendasi Kepada KPUD Kabupaten
Sampang Atas laporan dari LSM FGD Kabupaten Sampang, Bukan
Temuan Panwaslu Kabupaten Sampang, adalah dalil yang kabur
(obscuur libel) karena objectumlitis Pengaduan yang di adukan oleh
Pengadu adalah bukan merupakan Laporan LSM FGD Kabupaten
sampang, melainkan atas laporan masyarakat dan temuan Panwaslu
dan Panwascam Kabupaten Sampang( Terlampir T-2);
4. Bahwa Pengadu ( LSM Gadjah Mada Kabupten Sampang ), belum
faham mekanisme dan tartacara penanganan pelanggaran.
Sebagaimana yang di atur dalam Perbawaslu No 14 tahun 2017
tentang laporan Pelanggaran, Pemilihan Guburnur dan wakil
Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali
Kota pasal 3, bahwa dugaan Pelanggaran berasal dari, a. Laporan. b.
Temuan;
5. Bahwa Setelah Panwaslu Kabupaten Sampang melakukan kajian
Atas Laporan Masyarakat dan Temuan Panwascam Se-Kabupten
Sampang atas dugaan pelanggaran Rekrutmen PPS yang
dilaksanakan oleh KPUD Kabupten Sampang, bahwa panwaslu
Kabupaten Sampang berkesimpulan pelanggaran yang dilakukan
oleh KPUD Kabupten Sampang bukan Pelanggran Kode Etik
melainkan Pelanggaran Administrasi sebagaimana didalam Undang-
undang No 10 tahun 2016, pasal 138-139, pelanggaran Administrasi
meliputi:
1. Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang
berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu
2. Pelanggaran diluar pidana dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
6. Bahwa Hasil kajian Panwaslu kabupaten Sampang mengeluarkan
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi kepada KPU Sampang untuk
melakukan PAW sudah sesuai dengan Perbawaslu No 14 tentang
penanganan Pelanggaran Pasal 30 tentang pelanggaran administrasi
ayat 3 Bawaslu atau panwas pemilihan menyampaikan rekomendasi
Pelanggaran Administrasi pemilihan kepada KPU/KPU Prov/KPU
Kabupaten;
7. Bahwa Pengadu dalam dalilnya sama sekali tidak ada dasar hukum
yang cukup kuat dan jelas untuk menyatakan Teradu telah
melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh
ketua dan anggota KPU Sampang, adalah tidak benar karena
Panwaslu Kabupaten Sampang sudah melakukan langkah-langkah
sesuai peraturan dan perundang-undangan yaitu :
a. Pada tanggal 11 November 2017 KPUD Kabupaten Sampang
mengumumkan hasil tes wawancara calon anggota PPS No.
194/pp.053-Pu/3527/KPU-Kab/XI/2017. Dengan adanya
pengumuman Tersebut kami menemukan nama-nama yang
dianggap oleh Panwas bermasalah yaitu ( terlampir T-3 )
1. Tidak mengikuti tes wawancara tapi lulus
2. Tidak mengikuti tes tulis tapi lulus dan masuk 6 besar
3. Nama yang masih aktif di Partai Politik
b. Bahwa pada tanggal 16 November 2017. Kami Panwaslu
Kabupaten Sampang melakukan klarifikasi terhadap KPUD
Kabupaten Sampang, Yang di hadiri Oleh Ketua KPUD Kabupaten
Sampang Atas Nama Syamsul Muarif SE ( terlampir T-4)
c. Rekomendasi Pelanggaran Administrasi kepada KPU Sampang
untuk melakukan PAW ( Terlampir T-5);
8. Bahwa berdasarkan aduan pengadu terkait Moh. Makbul yang tidak
termasuk dalam Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sampang
memang benar adanya, Panwaslu Kabupaten Sampang tidak
memasukkan Moh. Makbul dalam daftar rekomendasi PAW
dikarenakan, berdasarkan konfirmasi KPU, Moh.Makbul akan
melakukan tes wawancara susulan yang dilakukan pada tanggal 8
November 2017. Moh.Makbul tidak dapat menghadiri tes wawancara
sebelumnya dikarenakan Moh.Makbul menyampaikan surat kepada
KPU Sampang bahwasanya mendapat panggilan dari Pengadilan Tata
Usaha Negara Surabaya (Terlampir T-6);
8. Bahwa dalam surat aduannya pengadu sudah mengakuinya, bahwa
panwaslu kabupaten Sampang tidak melakukan pembiaraan dan
sudah melakukan PAW ( pergantian antar waktu ) sesuai peraturan
dan perundangan-undangan.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa pengadu menyampaikan Teradu I s.d. IV telah melakukan
kejanggalan yakni karena yang melakukan wawancara calon PPS
adalah sekretariat itu tidak sepenuhnya benar, yang benar adalah
bahwa keberadaan dan keterlibatan sekretariat KPU Sampang dalam
wawancara adalah hanya membantu komisioner dan hal itu sudah
tertuang dalam Berita Acara Pleno KPU Sampang nomor
53.1/BA/XI/2017 tertanggal 5 Nobember 2017, yakni keterlibatan
sekretariat dalam aspek menanyakan pada aspek administratif yakni
identitas, jenjang pendidikan, keahlian lain dari calon PPS, sedangkan
yang terkait dengan substansi pertanyaan sesuai PKPU 13 tahun 2017
khususnya pasal 37F adalah kewenangan komisioner KPU Sampang.
Di samping itu penilaian juga dilakukan oleh komisioner dan
penentuan PPS terpilih dalam forum rapat pleno KPU Sampang untuk
kemudian diumumkan pada tanggal 11 November 2017 sesuai
tahapan pembentukan tenaga Adhoc Pilkada serentak 2018. Dan
penjelasan ini telah dijelaskan dalam sidang dan penyampaian saksi
yang dihadirkan dari unsur sekretariat yakni Muhadi (sekretaris KPU)
dan Mudhar Kasubag Umum dan logistik KPU Sampang;
2. Bahwa teradu juga menyampaikan di dalam sidang pemeriksaan ada
beberapa calon PPS, tidak ikut wawancara tapi lulus tes adalah tidak
benar, bahwa yang disebut nama-nama dibawah ini telah mengikuti
tes wawancara dan begitu juga penggantinya sebagai peringkat
tertinggi berikutnya seperti nama Mas’ud (desa Birem/dengan alasan
terlibat partai sebagai caleg 2014 dan penggatinya adalah Mahfud),
Slamet Giyanto (desa Gunung Maddah/alasan PNS Guru disdik dan
Penggantinya adalah M. Hamid), Imam Syafiih (desa Gunung
Maddah/alasan PNS Guru disdik dan Penggantinya adalah Syamsul
Arifin), Musirri (desa Tambak Omben/ alasan mengundurkan diri
penggantinya adalah Quratul Aini). Keberadaan Calon PPS berlatar
belakang Guru PNS Disdik diatas diganti dengan alasan adanya surat
edaran dari Disdik Sampang yang melarang untuk menjadi
penyelenggara Pemilu baik PPK atau PPS dan perbaikan pengumuman
calon PPS terpilih itu tertuang dalam pengumuman perbaikan nomor :
198/PP.05.3-PU/3527/KPU-Kab/XI/2017 tertanggal 18 November
2017;
3. Bahwa pengadu dalam aduannya secara tertulis menyatakan
bahwasanya Ketua dan Anggota KPU Sampang secara bersama-sama
melakukan kecurangan dengan menetapkan peserta yang tidak
mengikuti tes wawancara sebagai anggota PPS terpilih yaitu atas
nama: Hanafi Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang, Subairi Desa
Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah dan Moh. Makbul Desa
Omben Kecamatan Omben, menurut hemat kami adalah tidak benar.
Hal tersebut dikarenakan KPU Sampang telah berupaya semaksimal
mungkin melakukan proses seleksi secara baik dan benar sesuai
dengan keterangan dan alat bukti yang kami berikan;
4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas tidak ada kesengajaan dari
KPU Kab. Sampang untuk melakukan kecurangan serta menutup
nutupi, karena faktanya semua tahapan rekruitmen pembentukan
PPS, KPU Kab. Sampang mengumumkan kepada masyarakat sebelum
ditetapkan dan dilakukan pelantikan kepada anggota PPS terpilih;
5. Bahwa sebagaimana yang telah kami jelaskan diatas, menurut hemat
kami KPU Kab. Sampang dalam menetapkan dan mengangkat anggota
PPS sebagaimana dalam bukti tidak bertentangan dengan peraturan
maupun kode etik penyelenggara dan justru sebaliknya, KPU Kab.
Sampang melakukan proses rekruimen sesuai tahapan secara
profesional dan transaparan serta tidak menutup nutupi, yaitu dengan
mengumumkan kepada masyarakat baik melalui website KPU kab.
Sampang maupun melalui laman papan pengumuman KPU Kab.
Sampang;
6. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi pengadu tidak
mengetahui dan melihat secara langsung atas dugaan kecurangan.
Dan Juga bahwa pengadu dalam fakta persidangan tidak mempunyai
bukti yang bisa dan sah yang dapat dipertanggungjawabkan, tapi
buktinya hanya berdasarkan kliping koran dan berita online sehingga
bukan merupakan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Teradu V s.d. VII menyimpulkan bahwa yang disampaikan Pengadu
dalam persidangan tidak sesuai dengan pokok aduan pengaduan
Nomor 18/I-P/L-DKPP/2018;
8. Bahwa Para saksi yang dihadirkan Oleh Pengadu bukan merupakan
saksi yang melihat secara langsung proses rekruitmen PPS;
9. Bahwa Teradu V s.d. VII sudah bekerja sesuai ketentuan serta telah
melakukan pengawasan dan merekomendasikan beberapa hasil
pengawasan kepada KPU Kab. Sampang yang tidak diketahui Pengadu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T1-1 sampai dengan T1-8 untuk Teradu 1 s.d. IV
dan bukti T2-1 sampai dengan T2-10 untuk Teradu V s.d. VII, sebagai berikut:
1. Bukti T1-1 : Keputusan KPU Sampnag Nomor 27.1/HK.03.1-
Kpt/3527/KPU.Kab/II/2018 tentang Tahapan
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS dalam
Pilgub dan Wagub Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sampang Tahun 2018
2. Bukti T1-2 : Pengumuman Nomor 194/PP.05.3-Pu/3527/KPU-
Kab/X/2017 tentang hasil tes wawancara calon anggota
PPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang
Tahun 2018
3. Bukti T1-3 : Berita Acara Nomor 56/BA/XI/2017 tentang hasil
wawancara calon anggota PPS dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018
4. Bukti T1-4 : Surat dari panwaslu sampan Nomor 31/Bawaslu-Prov.JI-
23/XI/2017 perihal undangan klarifikasi
5. Bukti T1-5 : Surat dari panwaslu sampan Nomor 33/Bawaslu-Prov.JI-
23/XI/2017 perihal Rekomendasi
6. Bukti T1-6 : Pengumuman Nomor198/PP.05.3-Pu/3527/KPU-
Kab/XI/2017 tentang perbaikan hasil tes wawancara
calon anggota PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sampang tahun 2018
7. Bukti T1-7 : SK Salinan KPU Kab. Sampang Nomor
30/HK.03.1/3527/KPU-Kab/XI/2017 tentang penetapan
susunan anggota PPS dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sampang tahun 2018
8. Bukti T1-8 : Jadwal fit and proper test/wawancara calon anggota PPK
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang
tahun 2018
9. Bukti T2-1 : Foto-foto hasil pengawasan Panwaslu Kab. Sampang pada
saat seleksi PPS se-Kab. Sampang
10. Bukti T2-2 : Formulir Temuan terkait PPS yang tidak ikut test oleh
Sdr. Khoirul Anam selaku Panwascam Kec. Sokobanah
11. Bukti T2-3 : Daftar Perbaikan nama-nama yang dilakukan oleh KPU
Kab. Sampang sebagai hasil rekomendasi dari panwas
12. Bukti T2-4 : Bukti klarifikasi terhadap KPU Sampang sebagai salah
satu bentuk pengawasan
13. Bukti T2-5 : Rekomendasi Panwas No. 33/BAWASLU-Prov.JI-
23/XI/2017
14. Bukti T2-6 : Daftar hadir test wawancara a.n. Moh. Makbul
15. Bukti T2-7 : Surat pemberitahuan dari Moh. Makbul kepada ketua
KPU Sampang terkait alasan tidak bisa mengikuti test
16. Bukti T2-8 : Surat pernyataan a.n. Joni Iskandar yang mengantar
peserta PPS a.n. Moh. Makbul
17. Bukti T2-9 : Surat dari PTUN Surabaya yang menunjukkan
ketidakhadiran Moh. Makbul dikarenakan adanya
panggilan sidang.
[2.9] DKPP telah meminta keterangan Saksi dari Pihak Pengadu dan Teradu
1) Mahardika Surya A (Wartawan Pojok Kiri)
Yang bersangkutan mengikuti jalannya tes dan memantau wawancara PPS tapi
tidak masuk kedalam ruangan. Saksi mendapatkan foto wawancara dari
dokumentasi KPU Sampang yang didalamnya ada staf secretariat yang bersama-
sama dengan komisioner kpu sampang sedang mewawancarai calon anggota
PPS. Peserta dibagi 3 (tiga) ruangan sementara saksi tidak memfoto,
mewawancarai para calon anggota PPS karena tidak diperbolehkan. Saksi
mendapat informasi terkait kondisi pada saat wawancara hanya 5 orang dari sdr.
Komar yang merupakan ponakan dari H. Hasani yang menyatakan Moh. Makbul
tidak hadir dan tidak mengikuti wawancara.
2) Nurul Hiedayat (warga)
Ada beberapa desa yang minim peminat dan tidak memenuhi kuota. Saksi tidak
melihat adanya jadwal tambahan yang dibuat KPU Sampang terkait pemenuhan
kuota tersebut. Ada beberapa PPS yang seharusnya minimal 6 (enam) orang
sementara di pengumuman 4 (empat) dan tetap dilaksakan fit and proper tes.
Ada beberapa desa yang kuotanya kurang namun tetap dipaksakan sampai pada
hasil akhir dengan jumlah yang tetap.
3) Moh. Makbul (Peserta Calon PPS Desa Omben)
Moh. Makbul mengakui pada tanggal 7 tidak hadir wawancara. Saksi
menerangkan bahwa alasannya tidak mengikuti wawancara pada jadwal yang
telah ditentukan disebabkan adanya agenda di PTUN Surabaya. Kemudian
berkirim surat ke KPU Sampang meminta kebijaksanaan disertai dengan bukti
surat panggilan sidang dari PTUN Surabaya. Hari berikutnya ia melakukan tes
wawancara susulan diantar oleh temannya yang bernama Joni Iskandar. Ia juga
menerangkan bahwa ia telah diwawancarai oleh ketua KPU Sampang sebagai
calon anggota PPS sebagaimana calon lain yang juga diwawancarai terlebih
dahulu.
4) Joni Iskandar (temannya Moh. Makbul)
Joni Iskandar menyatakan bahwa benar dirinya melihat Moh. Makbul mengikuti
tes wawancara dihari berikutnya dan ia sendiri yang mengantar ke lokasi
wawancara tanggal 8 hari rabu.
5) Abdul Hamid, Ach. Ridwan, dan Suhariyanto (Panwascam)
Menyatakan bahwa mereka hadir pada saat pelaksanaan tes wawancara PPS
untuk melakukan pengawawasan. Bahwa mereka baru dilantik sebagai
panwascam beberapa hari sebelumnya.
6) Mudhar (Sekretariat KPU Sampang)
Membenarkan mendampingi komisioner dalam melakukan wawancara sesuai
hasil rapat pleno dimana dibagi menjadi tiga tim dengan koordinator masing-
masing komisioner. Tim 1 ketua, kh. Miftaurosyad, ketiga oleh bapak syamsul
arifin . tugas saksi adalah menanyakan rekan jejak. Sementara proses
wawancara dilakukan oleh komisioner. Hasil wawancara juga saksi tidak tahu,
tugasnya hanya mewancarai saja.
7) Muhadi (Sekretariat KPU Sampang)
Mengakui membantu Komisioner dalam wawancara. Saksi hanya bagikan nomor
urut dan mempersilahkan peserta untuk di interview. Wawancara dilaksanakan
selama 3 hari.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat Kabupaten
Sampang, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
telah bertindak tidak professional atas tindakannya:
[4.1.1] Teradu I, II, III, dan IV meluluskan Hanafi Desa Ketapang Daya
Kecamatan Ketapang, Subairi Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah,
Moh. Makbul Desa Omben Kecamatan Omben, masing-masing sebagai anggota
PPS tanpa mengikuti wawancara sebagaimana pengumuman KPU Kabupaten
Sampang No. 194/PP.05 3-Pu/3527/KPU-Kab/XI/2017;
[4.1.2] Teradu V, VI dan VII tidak melakukan pengawasan selama proses
penerimaan PPS se-Kabupaten Sampang. Rekomendasi yang sudah dikeluarkan
Teradu V, VI dan VII bukan berasal dari hasil pengawasan sendiri, melainkan
laporan dari pihak luar yang kemudian ditindaklanjuti oleh Teradu V, VI dan VII.
Teradu V, VI dan VII tidak menindaklanjuti sebagai pelanggaran administrasi
dan pelanggaran kode etik atas tindakan Teradu I, II, III, IV dan V meluluskan
peserta seleksi anggota PPS Desa Omben Kecamatan Omben yang tidak ikut tes
wawancara;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali pada hal-hal yang diakui
kebenarannya oleh para Teradu:
[4.2.1] Teradu I, II, III, dan IV mengakui dan membenarkan adanya kesalahan
dalam penginputan nama-nama peserta seleksi calon anggota PPS yang
dinyatakan lulus dalam Pengumuman KPU Kabupaten Sampang No. 194/PP.05
3-Pu/3527/KPU-Kab/XI/2017, tetapi kesalahan tersebut bukan merupakan
kesengajaan dan telah diperbaiki. Anggota PPS Desa Ketapang Daya Kecamatan
Ketapang terinput nama Hanafi seharusnya Ahmadi, Anggota PPS Desa
Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah terinput nama Subairi seharusnya
Muhammad. Moh. Makbul berdasarkan hasil pleno diberikan kesempatan ikut
wawancara pada tanggal 8 November 2017 karena sebelumya menyampaikan
izin tidak dapat menghadiri wawancara pada tanggal 7 November 2017 karena
menghadiri undangan sidang pada PTUN Surabaya yang tidak dapat ditunda.
Kesalahan penginputan nama anggota PPS yang dinyatakan lulus menurut
Teradu I, II, III, dan IV disebabkan oleh faktor kelelahan dengan jumlah
pendaftar PPS sebanyak 1591 orang. Lulus administrasi sejumlah 1572 orang.
Jumlah pendaftar PPK sejumlah 424 orang dan dinyatakan lulus administrasi
sejumlah 402 orang. Total jumlah pendaftar PPS dan PPK sebanyak 1974 orang
peserta. Jumlah sumber daya manusia sebanyak 32 orang dengan waktu
tahapan yang sangat singkat menyebabkan terjadinya kesalahan;
[4.2.2] Teradu V, VI, dan VII menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu V, VI,
dan VII melakukan pengawasan pada proses seleksi calon anggota PPS se-
Kabupaten Sampang, mulai dari tes tertulis yang dilaksanakan di GOR Sampang
pada 30 Oktober 2017 dan tes wawancara pada 5-9 November 2017 di Kantor
KPU Kabupaten Sampang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf
a angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang memberi tugas dan
wewenang Panwas melalukan pengawasan terhadap rekruitmen PPK, PPS dan
KPPS. Rekomendasi yang dikeluarkan Teradu V, VI dan VII tidak mesti
berdasarkan hasil pengawasan dan temuan sendiri. Hal tersebut sesuai dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang laporan Pelanggaran,
Pemilihan Guburnur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali
kota dan Wakil Wali Kota Pasal 3 yang menentukan Dugaan Pelanggaran berasal
dari; a. Laporan, dan b. Temuan. Atas laporan masyarakat dan temuan
Panwascam se-Kabupaten Sampang terkait dugaan pelanggaran Rekrutmen PPS
yang dilakukan oleh KPUD Kabupten Sampang, Teradu V, VI dan Teradu VII
melakukan kajian dan berkesimpulan Pelanggaran Administrasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 138 dan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, bukti
dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan:
[4.3.1] Teradu I, II, III, dan IV membenarkan adanya kesalahan penginputan
beberapa nama anggota PPS dalam pengumuman hasil wawancara calon anggota
PPS se-Kabupaten Sampang. Kesalahan penginputan beberapa nama anggota
PPS menurut Teradu I, II, III, dan IV disebabkan oleh banyaknya jumlah pelamar
PPS dan PPK yang mencapai 1974 (Seribu sembilan ratus tujuh puluh empat
ribu) orang peserta yang ditangani 32 orang staf KPU Kabupaten Sampang
dengan waktu tahapan yang sangat singkat. Kesalahan penginputan nama telah
diperbaiki Teradu I, II, III, dan IV atas rekomendasi Teradu V, VI dan VII di
antaranya Hanafi Anggota PPS Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang diganti
dengan Ahmadi, Anggota PPS Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah
atas nama Subairi digantikan dengan Muhammad. Moh. Makbul dinyatakan
lulus berdasarkan hasil wawancara yang dilaksanakan tanggal 8 November 2017
atau mundur sehari dari jadwal yang telah ditentukan sebelum pada 7 November
2017. Pengunduran jadwal wawancara Moh. Makbul ditempuh oleh Teradu I, II,
III dan IV atas surat pemberitahuan panggilan sidang Moh. Makbul di PTUN
Surabaya pada Selasa 7 November 2017. Banyaknya jumlah peserta anggota PPK
dan PPS tidak seharusnya menjadi alasan untuk dapat mempermaklumkan
terjadi kesalahan dalam penginputan nama-nama anggota PPS yang dinyatakan
lulus. Sebagai penyelenggara pemilu professional, semaksimal mungkin
mengurangi kesalahan administrasi dengan mengingat akibat hukum yang
ditimbulkan yang dapat mengganggu efektivitas dan efisiensi tahapan. Alhasil
Teradu I, II, III, dan IV sangat responsif dalam menanggapi setiap rekomendasi
Teradu V, VI dan VII. Teradu I, II, III dan IV dengan segera melakukan koreksi
dan perbaikan penginputan nama-nama anggota PPS yang salah. Sikap responsif
dan kerjasama yang ditunjukkan Teradu I, II, III dan IV dalam meperbaiki setiap
kesalahan penginputan nama-nama anggota PPS, menurut DKPP menunjukkan
sikap etik dalam menjaga kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu.
Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan
menurut hukum maupun etika. Jawaban Teradu I, II, III dan IV meyakinkan
DKPP;
[4.3.2] Dalil aduan Pengadu bahwa Teradu V, VI dan VII tidak melakukan
pengawasan selama proses penerimaan PPS se-Kabupaten Sampang, tidak
beralasan menurut hukum maupun etika. Dalam persidangan terungkap, jika
Teradu V, VI dan VII melakukan pengawasan proses seleksi anggota PPS.
Kehadiran Teradu V, VI, dan VII dibuktikan dengan foto-foto saat proses seleksi
baik saat tes tertulis pada 30 Oktober 2017 di GOR Sampang maupun tes
wawancara pada tanggal 6-8 November 2017 di Kantor KPU Kabupaten
Sampang. Teradu V, VI dan VII secara aktif menangani setiap laporan dari
masyarakat maupun temuan dari jajaran pengawas kecamatan. Berdasarkan
hasil kajian atas laporan masyarakat, Teradu V, VI dan VII mengeluarkan
rekomendasi pelanggaran administrasi kepada KPU Kabupaten Sampang. Teradu
I, II, III, dan IV segera melakukan perbaikan dengan mengganti nama-nama yang
tidak memenuhi syarat diantaranya Hanafi Anggota PPS Desa Ketapang Daya
Kecamatan Ketapang diganti dengan Ahmadi, Subairi Anggota PPS Desa
Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah diganti dengan Muhammad. Langkah
pengawasan Teradu V, VI, dan VII tidak hanya berdasarkan laporan masyarakat
tetapi juga dilakukan berdasarkan temuan-temuan Panwas beserta jajaran
dibawahnya. Surat Panwas Kabupaten Sampang Nomor 33/Bawaslu-Prov.JI-
23/XI/2017 Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Sampang untuk
melakukan PAW terhadap Mas’ud Anggota PPS Desa Birem dengan alasan
terlibat partai dan menjadi caleg 2014, Slamet Giyanto Anggota PPS Desa
Gunung Maddah dengan alasan PNS Guru disdik, Imam Syafii Anggota PPS Desa
Gunung Maddah dengan alasan PNS Guru Disdik, Musirri Anggota PPS Desa
Tambak Omben dengan alasan mengundurkan diri. Berdasarkan rekomendasi
Teradu V, VI, dan VII, KPU Kabupaten Sampang melalui pengumuman perbaikan
Nomor : 198/PP.05.3-PU/3527/KPU-Kab/XI/2017 tertanggal 18 November 2017,
melakukan PAW terhadap Mas’ud diganti dengan Mahfud, Slamet Gianto diganti
dengan M. Hamid, Imam Syafii diganti dengan Syamsul Arifin, Musirri diganti
dengan Quratul Aini. Berdasarkan hal tersebut, menurut DKPP, tindakan Teradu
V, VI dan VII dalam melakukan tugas dan wewenangnya telah sesuai dengan
hukum maupun etika. Dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu
V, VI dan VII meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan;
[5.3.] Teradu I s.d. Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syamsul Mu’arif, Teradu II Miftahur
Rozaq, Teradu III Syamsul Arifin, dan Teradu IV Addy Imansyah selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Juhari, Teradu VI Muhalli, dan Teradu
VII Insiyatun selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Sampang sejak
Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, II, III, dan IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan
putusan ini sepanjang terhadap Teradu V, VI, dan VII paling lama 7 (tujuh)
hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh
Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas
bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Harjono
ANGGOTA
Muhammad Teguh Prasetyo
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir