Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 244 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 21/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-03-2025
👁 24 dibaca
⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melakukan rekrutmen anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024. Para Teradu meloloskan/meluluskan Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana Pengumuman Nomor 086/KP/01.00/K/05/2024, tanggal 23 Mei 2024.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yolanda Harun selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Teradu II Munawar, dan Teradu III Amran Hulubangga masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 244-PKE-DKPP/X/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
279-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
244-PKE-DKPP/X/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Rizal Ladiku
Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa
Alamat : Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten
Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Yolanda Harun
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato
Alamat : Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten
Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Munawar
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato
Alamat : Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten
Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Amran Hulubangga
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato
Alamat : Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten
Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III;
Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut ------------------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
II.DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21
Februari 2025, sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
4224.1.1/HK.01.01/K1/04.2024 tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024
yang merupakan rujukan oleh setiap Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membentuk
panwaslu kecamatan baik yang dari Panwaslu Existing dan Panwaslu Kecamatan
Pendaftar Baru yang menjelaskan bahwa Panwaslu Existing dan Panwaslu
Kecamatan Pendaftar Baru bersedia bekerja sepenuh waktu yang dibuktikan
dengan surat pernyataan (vide Bukti P-1);
2. Bahwa pada tanggal 24 April 2024 Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengeluarkan
Surat Nomor 047/KP.01/K/04/2024, tanggal 24 April 2024 tentang Pengumuman
Pelaksanaan Penilaian Evaluasi Kinerja Bagi Panwaslu Kecamatan Existing Dalam
Rangka Seleksi Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti P-
2);
3. Bahwa pada tanggal 25 April 2024, Bawaslu Kabupaten Pohuwato melaksanakan
sosialisasi kepada Panwaslu Existing melalui Google Meet yang diikuti beberapa
Panwaslu Existing. Bahwa dalam sosialisasi tersebut, Teradu I menyampaikan
“berdasarkan konsultasi dengan bawaslu provinsi bapak Amin Abdullah,
menekankan bahwa bekerja sepenuh waktu itu adalah tidak memiliki pekerjaan
atau profesi lain, dengan arti bahwa panwascam existing yang memiliki pekerjaan
lain harus memundurkan diri atau berhenti sementara dengan memasukan surat
pernyataan”, dan juga dikuatkan oleh Teradu II yang menyampaikan “pada intinya
double job itu tidak boleh memiliki dua SK atau memiliki honor di tempat lain selain
dari panwascam”. Berdasarkan pernyataan Teradu I dan Teradu II di atas, Pengadu
menganggap hal ini merupakan penekanan bahwa yang ingin menjadi Anggota
Panwaslu Kecamatan kembali pada pemilihan serentak tahun 2024 tidak bisa
memiliki pekerjaan atau profesi lain (vide Bukti P-3);
4. Bahwa berdasarkan Surat Nomor 048/KP.01/K/04/2024 tentang Pengumuman
Panwaslu Kecamatan Existing Yang Akan Mengikuti Penilaian Evaluasi Kinerja
Untuk Kabupaten Pohuwato terdapat nama-nama Panwaslu Existing yang akan
mengikuti tahapan evaluasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato
pada Minggu, 28 April 2024, menjelaskan bahwa Saksi I yang merupakan salah satu
peserta Panwascam Existing telah mengikuti tahapan evaluasi penilaian kinerja
Panwaslu Existing dan juga tahapan wawancara. Pada tahapan wawancara tersebut,
Teradu I dan Teradu II mempertanyakan tentang keanggotaan BPD sehingga
dihadapan para Teradu I dan Teradu II, Saksi I menyatakan bersedia untuk
memundurkan diri dari jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa
Lemito Utara, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato apabila lulus menjadi
anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide Bukti P-
4);
5. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu
Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 tanggal 23 Mei 2024 Nomor
086/KP/01.00/K/05/2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato
telah meluluskan nama Nurfauzia Polohi dengan nomor pendaftaran 018 sebagai
Anggota Panwaslu Kecamatan Popayato dan Ismail Hasan Umar dengan nomor
pendaftaran 020 sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Marisa sebagai Anggota
Panwaslu Kecamatan Popayato pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide Bukti P-
5);
6. Bahwa Nurfauzia Polohi nomor pendaftaran 018 sebelum terpilih menjadi Anggota
Panwaslu Kecamatan Popayato yang bersangkutan berstatus sebagai pendamping
pada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Dinas Sosial Kabupaten
Pohuwato (TKSK Kecamatan Popayato) (vide Bukti P-6);
7. Bahwa Ismail Hasan Umar nomor pendaftaran 020 sebelum terpilih menjadi
Anggota Panwaslu Kecamatan Marisa, yang bersangkutan berstatus sebagai Guru
Sertifikasi dan juga Wakil Kepala Sekolah yang bertugas di Kantor Kemenag
Kabupaten Pohuwato (Sekolah Madrasah Almubarak Kecamatan Marisa) (vide Bukti
P-7).
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam
Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi
Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah menjelaskan sebagai berikut (videBukti
P-8):
a. Bahwa dalam Bab III Huruf C Poin 2 huruf d menjelaskan bahwa “Tunjangan
Profesi tidak dibayarkan kepada: guru, kepala dan pengawas madrasah yang
melaksanakan cuti diluar tanggungan negara”
b. Bahwa dalam Bab III Huruf A Poin 12 huruf e menjelaskan bahwa “Tidak terikat
sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud
antara lain : Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)”
9. Bahwa untuk menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan mempunyai persyaratan
khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
sebagaimana dijelaskan pada pasal Pasal 117: ayat (1) huruf j, huruf m dan huruf
n sebagai berikut :
“Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS adalah:
Huruf j:
“Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai
calon”
Huruf m:
“bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”
Huruf n:
“bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih”
10. Pada saat seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Popayato atas nama Nurfauzia
Polohi dan Anggota Panwaslu Kecamatan Marisa atas nama Ismail Hasan Umar
tidak melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya
dan Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah mengetahui bahwa peserta 018 dan 020
sedang terikat dalam perjanjian kerja di intansi lain seperti Kementerian Agama dan
Kementerian Sosial namun Teradu I, Teradu II dan Teradu III melalui pengumuman
telah menetapkan peserta 018 dan 020 menjadi panwaslu kecamatan untuk
Pemilihan Serentak Tahun 2024.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon
memberikan Putusan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
4224.1.1/HK.01.01/K1/04.2024 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024, 18 April
2024;
P-2 Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Evaluasi Kinerja Bagi Panwaslu
Kecamatan Existing Dalam Rangka Seleksi Panwaslu Kecamatan Untuk
Pemilihan Tahun 2024 Nomor 047/KP.01/K/04/2024, tertanggal 24 April
2024;
P-3 Screenshot Rapat Google Meet;
P-4 Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing Yang Akan Mengikuti Penilaian
Evaluasi Kinerja Untuk Kabupaten Pohuwato Nomor
048/KP.01/K/04/2024, tertanggal 27 April 2024;
P-5 Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam
Pemilihan Tahun 2024 Nomor 086/KP/01.00/K/05/2024, tanggal 23 Mei
2024;
P-6 Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato Nomor
800/DINSOS/II/I/2024 tentang Penetapan Tenaga Kesejahteraan Sosial
Kecamatan (TKSK) Kabupaten Pohuwato, tertanggal 2 Januari 2024;
P-7 Screenshot website http://simpatika.kemenag.go.id/madrasah;
P-8 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023
tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala,
dan Pengawas Madrasah, tertanggal 27 Desember 2023;
P-9 Pengumuman Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 Berdasarkan
Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja Nomor 055KP/01.00/05/2024, 2 Mei 2024;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi
atas nama: Suparman Malik dan Damang Agus Suwandi yang memberikan kesaksian
dalam sidang pemeriksaan tanggal 21 Februari 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Suparman Malik
- Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 25 April 2024, Bawaslu Kabupaten
Pohuwato menyelenggarakan rapat zoom. Saksi hadir dalam kegiatan rapat zoom
tersebut dan merekam langsung memakai rekaman layar bukan rekaman suara
melainkan rekaman layar yang langsung tersimpan di handphone. Pengadu
melampirkan bukti screenshot rapat zoom namun Saksi memiliki video rekaman
layar. Pada saat itu, Teradu I menyampaikan bahwa Panwascam Existing yang telah
memiliki pekerjaan lain wajib mengundurkan diri karena memang tidak bisa
berstatus double job. Saksi menerangkan Pengadu memiliki pekerjaan lain sehingga
tidak melanjutkan Panwas Existing dan tidak mendaftar. Saksi menerangkan
setelah selesai rapat, Saksi menyampaikan hasil rapat kepada Pengadu bahwa
Teradu I dan Teradu II mengatakan bahwa Panwas Existing yang memiliki double
job itu harus mengundurkan diri. Pada saat itu Teradu III tidak hadir dalam rapat.
Pada saat itu terdapat Panwascam Marisa yang berprofesi sebagai dosen berusaha
masuk bersama-sama dengan Saksi menyampaikan portofolio dan mengikuti
wawancara dan penilaian atasan langsung. Namun terkendala karena yang
bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri sebagai dosen. Namun, dia siap
bekerja sepenuh waktu cuma kalau memang ini belum rejekinya tidak lulus waktu
itu.
- Saksi menerangkan bahwa mengenal Ismail Hasan Umar semenjak tahun 2017,
pada saat masih sebagai Panwascam untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Tahun 2017. Pada saat itu, Saksi mengetahui Ismail Hasan Umar
berstatus guru honor sehingga menjadi Panwascam, guru abdi. Namun sesuai
dengan simpatika Madrasah dari Kemenag bahwa Ismail Hasan Umar sudah
memiliki jabatan Wakil Kepala Sekolah dan memiliki nomor profesi guru, nomor
registrasi guru. Ismail Hasan Umar merupakan guru bersertifikasi yang sesuai
target jam mengajar.
- Saksi menerangkan bahwa pada saat Saksi dengan Ismail Hasan Umar menjadi
Panwascam. Ismail Hasan Umar tidak pernah meninggalkan tugas sebagai
Panwascam. Ismail Hasan Umar bisa jadi guru namun pada saat terdapat tugas
pengawasan Ismail Hasan Umar menjadi Pengawas. Namun, seiring berjalannya
waktu tiba-tiba Ismail Hasan Umar mengundurkan diri.
- Saksi menerangkan terdapat keterangan yang bertolak belakang itu, katanya di
Panwascam yang lama harus mengundurkan diri dari jabatan sehingga ada
beberapa Panwascam salah satu juga Saksi. Saksi Pengadu tidak memiliki
pekerjaan tetap sehingga bisa sepenuh waktu sebagai Panwascam. Saksi
menerangkan tidak mengetahui indikator lulus atau tidak untuk Panwascam
Pemilihan Serentak Tahun 2024. Para Teradu tidak mengumumkan mengenai
indikator kelulusan sebagai Panwascam di papan pengumuman.
- Saksi menerangkan bahwa Pengadu melampirkan bukti screenshot rapat zoom
sedangkan video rekaman layar belum dilampirkan. Saksi menerangkan dalam
rekaman layar memang tidak terdapat suara. Saksi menerangkan seluruh
Panwascam Existing hadir dalam kegiatan rapat kecuali Panwascam yang baru.
Saksi Damang Agus Suwandi dan Suyanto juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Saksi menerangkan berdasarkan pernyataan dari Teradu I dan Teradu II yang
memiliki double job itu wajib mengundurkan diri atau berhenti sementara waktu.
Namun, Panwascam yang baru bisa menjadi Panwascam sementara yang
bersangkutan memiliki double job termasuk Nurfauzia Polohi. Saksi menerangkan
Pihak Terkait mengatakan tidak terdapat tanggapan satu hari setelah pengumuman
muncul perintah dari salah satu anggota Komite Independen Pemantau Pemilu
(KIPP) mempersoalkan double job itu termasuk disebutkan TKSK.
- Saksi merupakan Peserta Existing, dan lolos dalam seleksi Panwaslu Existing untuk
Pemilihan. Saksi merupakan Panwaslu Kecamatan Existing Pilkada. Saksi
merupakan Kordiv HP2H namun tidak memiliki pekerjaan lain.
- Saksi baru mengetahui bahwa Ismail Hasan Umar bersertifikasi guru setelah ada
pemberitaan faktanews yang disampaikan oleh Haryanto Malik kemudian Saksi
melakukan pendalaman dengan membuka simpatika milik Madrasah sehingga
tertera Ismail Hasan Umar memiliki jabatan Wakil Kepala Sekolah.
- Saksi menerangkan guru honorer atau dinsos TKSK merupakan sebuah pekerjaan.
Saksi menerangkan bahwa sehari setelah pengumuman pada saat pelantikan atau
sehari sebelum pengumuman terdapat berita tersebut.
[2.4.2] Damang Agus Suwandi
- Saksi menerangkan bahwa sebagaimana yang disampaikan Saksi Suparman Malik,
Saksi mengikuti mengikuti zoom dalam rangka sosialisasi Bawaslu Kabupaten
Pohuwato. Pada saat itu, sempat ada yang mempertanyakan mengenai double job
termasuk salah satunya adalah Panwaslu Kecamatan yang merupakan anggota BPD
namun tidak terdapat penjelasan secara tegas bahwa Panwaslu Kecamatan selaku
anggota BPD tidak diperbolehkan. Pada saat itu, Saksi mengikuti ujian Panwascam
Existing dan disodorkan dengan pengunduran diri apabila memiliki double job atau
pekerjaan lain jika terpilih. Saksi sebenarnya siap terkait dengan hal tersebut
namun faktanya Saksi tidak ikut terpilih untuk tahap selanjutnya. Saksi
mempertanyakan mengenai permasalahan double job. Sebagaimana yang telah
disampaikan mengenai double job bahwa TKSK dan guru abdi bisa. Bahkan sempat
diundang Kepala Dinas Sosial termasuk Kepala Sekolah tempat guru abdi itu
mengajar. Saksi merasa seharusnya BPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dinas PMD dimintai keterangan. Pada intinya double job memiliki pekerjaan lain
seperti TKSK dan guru abdi.
- Saksi menerangkan berkenaan dengan Saksi merupakan anggota BPD sebetulnya
dapat dilakukan penelusuran dan memiliki ruang untuk melakukan pekerjaan yang
ditugaskan di Panwascam. Namun, Saksi merasa tidak pernah ditelusuri dan
diklarifikasi mengenai status sebagai BPD. Saksi merasa keberatan dan tidak adil
berkenaan dengan dengan masuknya TKSK dan guru abdi. Saksi menerangkan
apabila Saksi masih menerima jika tidak lolos karena murni hasil test. Namun,
Saksi tidak menerima atau keberatan jika tidak lolos karena status Saksi di BPD.
Hal ini disebabkan TKSK dan guru abdi dapat masuk padahal yang bersangkutan
memiliki tanggung jawab. TKSK dan guru abdi memiliki tanggung jawab yang besar.
Saksi menerangkan bahwa di BPD memiliki kelonggaran melaksanakan tugas-tugas
namun justru tidak diperbolehkan. Saksi menganggap bahwa Bawaslu Kabupaten
Pohuwato tidak bersikap adil.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di
muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 21 Februari 2025, sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
4224.l.1/HK.01.01/Kl/04.2024, tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024
yang merupakan rujukan oleh setiap Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membentuk
Panwaslu Kecamatan baik yang dari Panwaslu Existing dan Panwaslu Kecamatan
Pendaftar Baru yang menjelaskan bahwa Panwaslu Existing dan Panwaslu
Kecamatan Pendaftar Baru bersedia bekerja sepenuh waktu yang dibuktikan
dengan surat pernyataan.
2) Bahwa pada tanggal 24 April 2024, Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengeluarkan
Surat Nomor 047/KP.01/K/04/2024, tanggal 24 April 2024 tentang Pengumuman
Pelaksanaan Penilaian Evaluasi Kinerja Bagi Panwaslu Kecamatan Existing Dalam
Rangka Seleksi Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.
3) Bahwa pada tanggal 25 April 2024, Bawaslu Kabupaten Pohuwato melaksanakan
sosialisasi kepada Panwaslu Existing melalui Google Meet yang diikuti beberapa
Panwaslu Existing. Bahwa dalam sosialisasi tersebut, Teradu I menyampaikan
berdasarkan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Amin Abdullah, menekankan
bahwa bekerja sepenuh waktu itu adalah tidak memiliki pekerjaan atau profesi lain,
dengan arti bahwa panwascam Existing yang memiliki pekerjaan lain harus
memundurkan diri atau berhenti sementara dengan memasukan surat pemyataan",
dan juga dikuatkan oleh Teradu II yang menyampaikan “pada intinya double job itu
tidak boleh memiliki dua SK atau memiliki honor di tempat lain selain dari
panwascam". Berdasarkan pemyataan Teradu I dan Teradu II di atas, Pengadu
menganggap hal ini merupakan penekanan bahwa yang ingin menjadi Anggota
Panwaslu Kecamatan kembali pada pemilihan serentak tahun 2024 tidak bisa
memiliki pekerjaan atau profesi lain.
4) Bahwa berdasarkan Surat Nomor 048/KP.01/K/04/2024 tentang Pengumuman
Panwaslu Kecamatan Existing Yang Akan Mengikuti Penilaian Evaluasi Kinerja
Untuk Kabupaten Pohuwato terdapat nama-nama Panwaslu Existing yang akan
mengikuti tahapan evaluasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato
pada Minggu, tanggal 28 April 2024, menjelaskan bahwa Saksi I yang merupakan
salah satu peserta Panwascam Existing telah mengikuti tahapan evaluasi penilaian
kinerja Panwaslu Existing dan juga tahapan wawancara. Pada tahapan wawancara
tersebut, Teradu I dan Teradu II mempertanyakan tentang keanggotaan BPD
sehingga dihadapan para Teradu I dan Teradu II, Saksi I menyatakan bersedia
untuk memundurkan diri dari jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato apabila lulus
menjadi anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.
5) Bahwa berdasarkan Surat Nomor 055KP/01.00/05/2024 tentang Pengumuman
Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja,
Saksi I dinyatakan tidak lulus seleksi penilaian kinerja sebagai Panwascam dari
Existing karena memiliki jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa
Lemito Utara, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato walaupun yang
bersangkutan menyatakan bersedia untuk memundurkan diri dari jabatannya
apabila terpilih sebagai Panwascam.
6) Bahwa berdasarkan Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu
Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 tanggal 23 Mei 2024 Nomor
086/KP/01.00/K/05/2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato
telah meluluskan nama Nurfauzia Polohi dengan nomor pendaftaran 018 sebagai
Anggota Panwaslu Kecamatan Popayato dan Ismail Hasan Umar dengan nomor
pendaftaran 020 sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Marisa sebagai Anggota
Panwaslu Kecamatan Popayato pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
7) Bahwa Nurfauzia Polohi nomor pendaftaran 018 sebelum terpilih menjadi Anggota
Panwaslu Kecamatan Popayato yang bersangkutan berstatus sebagai pendamping
pada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Dinas Sosial Kabupaten
Pohuwato (TKSK Kecamatan Popayato).
8) Bahwa Ismail Hasan Umar nomor pendaftaran 020 sebelum terpilih menjadi
Anggota Panwaslu Kecamatan Marisa, yang bersangkutan berstatus sebagai Guru
Sertifikasi dan juga Wakil Kepala Sekolah yang bertugas di Kantor Kemenag
Kabupaten Pohuwato (Sekolah Madrasah Almubarak Kecamatan Marisa)
9) Bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam
Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi
Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam Bab III Huruf C Poin 2 huruf d menjelaskan bahwa "Tunjangan
Profesi tidak dibayarkan kepada : guru, kepala dan pengawas madrasah yang
melaksanakan cuti diluar tanggungan negara"
b. Bahwa dalam Bab III Huruf A Poin 12 huruf e menjelaskan bahwa "Tidak
terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap
dimaksud antara lain: Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)"
10) Bahwa untuk menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan mempunyai pesyaratan
khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
sebagaimana dijelaskan pada Pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf m dan huruf n
sebagai berikut:
"Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS adalah:
Huruf j:
"Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau
dibadan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai
calon"
Huruf m:
"bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pemyataan"
Huruf n:
"bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih"
11) Pada saat seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Popayato atas nama Nurfauzia
Polohi dan Anggota Panwaslu Kecamatan Marisa atas nama Ismail Hasan Umar
tidak melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya
dan Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah mengetahui bahwa peserta 018 dan 020
sedang terikat dalam perjanjian kerja di intansi lain seperti Kementerian Agama dan
Kementerian Sosial namun Teradu I, Teradu II dan Teradu III melalui pengumuman
telah menetapkan peserta 018 dan 020 menjadi Panwaslu Kecamatan untuk
Pemilihan Serentak Tahun 2024
Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu dalam aduannya, Teradu Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Pohuwato pada pokoknya memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada kronologis kejadian point 1. Dapat
Teradu jelaskan bahwa telah melaksanakan seluruh proses rekrutmen Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) berdasarkan Surat
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
4224.1.1/HK.01.01/K1/04.2024, tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.
Bahwa pada proses pembentukan panwaslu kecamatan terdiri dari 2 (dua) Kategori
peserta yaitu:
a) Peserta Existing yaitu peserta yang berasal dari anggota panwaslu kecamatan
yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan
pemilu tahun 2024.
b) Peserta pendaftar baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan anggota
panwaslu kecamatan pada pemilu tahun 2024 (vide Bukti T-1)
c) Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu pada kronologis kejadian point 2.
Dapat teradu jelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Pohuwato telah mengeluarkan
Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan
Existing dalam rangka seleksi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun
2024 dengan Nomor: 047/KP.01/K/04/2024 tertanggal 24 April 2024. Sesuai
dengan jadwal pada Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan (vide Bukti T-
2)
2. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada kronologis kejadian point 3. Dapat
Teradu jelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Pohuwato sebelum melakukan
sosialisasi, telah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo Kordiv SDMO
dan Diklat, Almarhum Amin Abdullah. Bahwa hasil konsultasi berkaitan dengan
syarat bekerja sepenuh waktu adalah tidak berada pada profesi lain selama masa
keanggotaan, sebagaimana dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat (1) huruf m.
3. Bahwa pada tanggal 25 April 2024, Bawaslu Kabupaten Pohuwato melakukan
Sosialisasi Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan kepada Panwaslu
Existing yang mana Teradu I menjelaskan berkaitan dalil Pengadu yang
menyebutkan Panwascam Existing yang memiliki pekerjaan lain harus
mengundurkan diri adalah tidak benar, dapat dijelaskan pada saat sosiaisasi
pembentukan Panwascam Existing melalui google meet yang dihadiri oleh Ketua dan
Anggota Panwaslu Kecamatan, pada sosialisasi tersebut. Pada pokoknya Teradu I
menyampaiakan syarat-syarat yang harus dipenuhi menjadi Anggota Panwascam
berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
sebagaimana dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum pada penjelasan Pasal 117 ayat 1 huruf m, yang mana “bekerja
penuh waktu” adalah tidak berada pada profesi lain selama masa keanggotaanya
(vide Bukti T-3).
4. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada kronologi kejadian point 4 dan 5
dapat Teradu jelaskan bahwa pada tanggal 28 April 2024 Bawaslu Kabupaten
Pohuwato melakukan evaluasi kinerja sebagaimana Surat Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum tentang Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja
Panwascam Existing Dalam Rangka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk
Pemilihan Tahun 2024 yang meliputi dua indikator penilaian yakni penilaian
fortopolio dan penilaian atasan langsung (vide Bukti T-4)
bahwa pada tanggal 1 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Pohuwato melakukan rapat
pleno penilaian evaluasi kinerja melalui dua indikator yakni penilaian portofolio dan
penilaian atasan langsung, yang kemudian mengeluarkan pengumuman peserta
Existing yang memenuhi syarat sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk
Pemilihan 2024 berdasarkan penilaian hasil evaluasi kinerja Nomor:
055/KP/01.00/05/2024 tanggal 2 Mei 2024 menetapkan 17 Panwascam Existing
terpilih dari 26 Panwaslu Kecamatan yang mendaftar dan mengikuti evaluasi kinerja
(vide Bukti T-5)
Saksi I atas nama Bernad Mardani adalah salah satu peserta yang tidak memenuhi
standar nilai ambang batas sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh
Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu yang
menyatakan Saksi I tidak diluluskan karena memiliki jabatan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito adalah
pernyataan tidak benar, tidak berdasar dan cenderung menyesatkan.
5. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada kronologis kejadian point 6, 7
dapat Teradu jelaskan, bahwa pada tanggal 24 April 2024 Bawaslu Kabupaten
Pohuwato mengumumkan pendaftaran bagi Panwaslu Kecamatan untuk pendaftar
baru guna mengisi kekosongan di masing – masing kecamatan sebagaimana diatur
dalam Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 pada halaman 10 huruf D
menjelaskan bahwa proses rekrutmen bagi Pendaftar baru point 2 berbunyi “dalam
hal peserta Existing kurang dari 3 orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja
dengan ambang batas minimal 62.5 dalam penilaian evaluasi kinerja maka
dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru” (vide Bukti T-6).
6. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada kronologis point 7 dan 8 bahwa
Bawaslu Kabupaten Pohuwato telah melakukan seluruh tahapan rekrutmen untuk
pendaftar baru sesuai dengan jadwal yang sudah ditetap kan dalam petunjuk
teknis,
- Bahwa pada tahapan administrasi seluruh peserta diwajibkan memasukan
administrasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan dan dalam hal ini peserta
atas nama Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar telah memasukan seluruh
syarat administarsi yang diantaranya merupakan daftar riwayat hidup, surat izin
atasan langsung Surat Pernyataan (bersedia bekerja penuh waktu),
ditandatangani di atas materai, dan administrasi lainnya sebagaimana
ketentuan persyaratan (vide Bukti T-7)
- Bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan ditetapkan dalam rapat
pleno yang bersangkutan dinyatakan lulus ketahap selanjutnya, sebagaimana
Surat Bawaslu Kabupaten Pohuwato Nomor: 057/KP.01.00/K/05/2024 tentang
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Untuk Kabupaten Pohuwato (vide Bukti T-8)
- Bahwa pada tahapan tes tertulis peserta atas nama Nurfauzia Polohi dan Ismail
Hasan Umar mengikuti Computer Assistant Test (CAT) yang penilaiannya
langsung masuk di Bawaslu Provinsi Gorontalo dan tes essay yang penilaiannya
langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
Pada tanggal 16 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Pohuwato melakukan rapat pleno
penentuan tes tertulis, dan kemudian tanggal 17 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten
Pohuwato mengeluarkan Pengumuman Hasil Tes Tertulis Seleksi Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Nomor 072/KP/01.00/K/05/2024, yang pada intinya
peserta atas nama Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar ditetapkan
memenuhi syarat ketahap selanjutnya (vide Bukti T-9)
- Bahwa pada tahapan wawancara teradu mempertanyakan terhadap aktifitas
yang saat ini dijalani oleh peserta:
a. Bahwa peserta atas nama Nurfauzia Polohi menyatakan, saat ini merupakan
staf teknis SDMO Kecamatan popayato dan secara langsung bersedia bekerja
penuh waktu apabila terpilih.
b. Bahwa peserta atas nama Ismail Hasan Umar menyatakan bahwa saat ini
dirinya hanya merupakan Guru abdi di Madrasah Tsanawiyah Almubarak
Marisa, dan menyatakan diri secara langsung bersedia bekerja penuh waktu
apabila terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan.
- Bahwa selama tahapan rekrutmen pendaftar baru Bawaslu Kabupaten
Pohuwato tidak menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap
peserta atas nama Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar.
- Bahwa setelah melewati seluruh tahapan rekrutmen pada tanggal 22 Mei 2024
Bawaslu Kabupaten Pohuwato melakukan rapat pleno penetapan calon anggota
Panwaslu Kecamatan dan di tuangkan dalam berita acara penetapan nama-
nama terpilih Panwaslu Kecamatan oleh Kabupaten Pohuwato dengan Nomor
084/KP/01.00/K/05/2024, (vide Bukti T-10), yang kemudian pada tanggal 23
Mei 2024, Pukul 00.01 WITA mengumumkan nama–nama Anggota Panwaslu
Kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 melalui laman Bawaslu
Kabupaten Pohuwato pohuwato.bawaslu.go.id, instagram dan facebook (vide
Bukti T-11)
7. Bahwa setelah nama-nama Panwascam Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah
ditetapkan dan diumumkan baik untuk peserta yang Existing dan pendaftar baru
diminta untuk memasukan syarat administrasi yang masih kurang seperti Surat
Keterangan Bebas Narkoba, Surat Keterangan Kesehatan Rohani sebagaimana
syarat administrasi jika Panwaslu di nyatakan lulus dan untuk menguatkan
keyakinan Teradu terhadap seluruh Panwaslu Terpilih maka Teradu meminta Surat
Pernyataan Bekerja Penuh Waktu ditanda tangani di atas materai kepada seluruh
Panwaslu Terpilih. Bahwa hal ini dilakukan untuk meyakinkan Teradu bahwa
Panwaslu Kecamatan akan bekerja penuh waktu dan apabila di kemudian hari di
temukan berada pada profesi lain maka bersedia di tindak lanjuti sesui ketentuan
dan peraturan yang berlaku (vide Bukti T-12)
8. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada poin 9 Teradu dapat jelaskan bahwa pada
tanggal 10 September 2024 telah masuk informasi awal melalui media online harian
metro “https://harianmetro.co/diduga-anggota-panwascam-marisa-terindikasi-
double-job/’ diduga anggota panwascam marisa terindikasi double job (vide Bukti T-
13) berdasarkan informasi awal tersebut Bawaslu Kabupaten Pohuwato melakukan
Rapat Pleno pada tanggal 12 September 2024 untuk melakukan penelusuran
kebeberapa tempat yakni Sekolah MTS Almubarak dan Panwascam Marisa, dari
hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Pohuwato Kepala Sekolah MTS Al-Mubarak
Kecamatan Marisa atas nama Yuliana Mbuinga menerangkan bahwa Ismail Hasan
Umar masih aktif berdasarkan data kehadiran yang dicatat di fingerprint kemudian
akan diintegrasikan ke dalam Aplikasi Simpatika, pada setiap awal bulan
berdasarkan data kehadiran yang telah tercatat dan diolah, akan diterbitkan surat
kelayakan. surat ini merupakan bukti bahwa pegawai yang bersangkutan telah
memenuhi syarat kehadiran dan kinerja selama periode tertentu mengajar di
Sekolah MTS AL-Mubarak (vide Bukti T-14)
9. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 63/HK.01.00/K/GO-05/09/2024
Bawaslu Kabupaten Pohuwato melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi
Gorontalo terkait penelusuran terhadap Panwaslu Kecamatan Marisa dan diterima
langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Idris Usuli yang pada pokoknya Bawaslu
Provinsi menerangkan bawaslu kabupaten/kota wajib melakukan konsultasi
kepada bawaslu provinsi untuk memastikan seluruh proses penelusuran dan kajian
sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan, berdasarkan
hasil penulusuran oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato Ketua Bawaslu Provinsi
Gorontalo menegaskan bahwa pengambilan keputusan terkait Panwascam dibahas
bersama unsur pimpinan pada rapat pleno dan melakukan kajian sesuai fakta-fakta
peristiwa serta alat bukti yang ditemukan, dan sesegera mungkin ditindak lanjuti
oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato yang kemudian akan dilakukan supervisi oleh
bawaslu provinsi (vide Bukti T-15).
Bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan konsultasi Bawaslu Kabupaten
Pohuwato melakukan Rapat Pleno pada hari senin tanggal 23 september 2024 pukul
13:00 WITA yakni menetapkan pemberhentian tetap kepada Panwascam Marisa
atas nama Ismail Hasan Umar namun sebelum surat pemberhentian diberikan,
yang bersangkutan lebih dulu memasukan surat pengunduran diri sebelum surat
pemberhentian dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato (vide Bukti T-16)
10. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada poin 10 dan 11 terhadap Surat Pernyataan
Pengunduran Diri dari pekerjaan sebelumnya Teradu dapat jelaskan bahwa
berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 pada lampiran halaman 47 poin
F berbunyi ”bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih.
Sementara peserta atas nama Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar yang
sebagaimana di dalilkan Pengadu tidak termasuk dalam jabatan tersebut (vide Bukti
T-17)
11. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Peserta
Pendaftar Baru Bakal Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pohuwato
pada hari Minggu tanggal 12 bulan Mei Tahun 2024 atas nama NurFauzia Polohi
dan Ismail Hasan Umar bahwa dalam “Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024” tidak disyaratkan
menyertakan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri pada saat terpilih, bahwa
berdasarkan syarat-syarat menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana di
atur dalam pedoman pembentukaan Panwaslu Kecamatan (vide Bukti T-18)
12. Dengan demikian berdasarkan uraian di atas, dalil Pengadu yang mengatakan
Teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum sebagai Penyelenggara
Pemiilihan Umum Dalam Rekrutmen Badan Adhoc Panwaslu Kecamatan Existing
dan Panwaslu Kecamatan Yang Baru dan diduga melanggar beberapa ketentuan
dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum adalah
tuduhan atau dalil yang tidak benar adanya. Bahwa untuk menguatkan jawaban
Teradu maka Teradu menyertakan bukti-bukti T-1 s.d. T-18 (terlampir)
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu III memohon kepada Yang
Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan pengaduan yang diajukan oleh pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehehabilitasi nama baik Teradu.
3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 244-PKE-DKPP/X/2024
Teradu I s.d. Teradu III, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-18,
sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024;
T-2 Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Evaluasi Kinerja Bagi Panwaslu
Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 Nomor
047/KP.01/K.01/K/04/2024, tertanggal 24 April 2024;
T-3 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
T-4 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
193/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi
Kinerja Panwaslu Existing Dalam Rangka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan
Untuk Pemilihan Tahun 2024;
T-5 Pengumuman Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 Berdasarkan
Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja Nomor 055/KP/01.00/05/2024,
tertanggal 2 Mei 2024;
T-6 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
4224.1.1/HK.01.01/K.1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024;
T-7 Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Popayato a.n.
Nurfauzia Polohi, tertanggal 5 Mei 2024;
BUKTI KETERANGAN
T-7a Surat Izin Atasan Langsung Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato
Kepada Nurfauzia Polohi;
T-7b Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Marisa a.n.
Ismail Hasan Umar, tertanggal 21 September 2022;
T-7c Surat Izin Nomor B/344/MTs.S.ALM/30.035/PP.00.01/05/2024 Kepala
Madrasah Tsanawiyah Al-Mubarak Marisa Kabupaten Pohuwato kepada
Ismail Hasan Umar, tertanggal 7 Mei 2024;
T-8 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Untuk Kabupaten Pohuwato Nomor
057/KP.01.00/K/05/2024, tertanggal 12 Mei 2024;
T-9 Pengumuman Hasil Tes Tertulis Seleksi Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Kabupaten Pohuwato Nomor 072/KP/01.00/K/05/2024,
tertanggal 17 Mei 2024;
T-10 Berita Acara Penetapan Nama-Nama Terpilih Panwaslu Kecamatan Oleh
Bawaslu Kabupaten/Kota Nomor 084/KP/01.00/K/05/2024, tertanggal
22 Mei 2024;
T-11 Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam
Pemilihan Tahun 2024 Nomor 085/KP/01.00/K/05/2024, tertanggal 23
Mei 2024;
T-11a Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam
Pemilihan Tahun 2024 Nomor 086/KP/01.00/K/05/2024 di website
Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan media sosial;
T-12 Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu a.n. Ismail Hasan Umar,
tertanggal 7 Mei 2024;
T-12a Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu a.n. Ismail Hasan Umar,
tertanggal 23 Mei 2024;
T-12b Surat Pernyataan Bersedia Bekerja a.n. Nurfauzia Polohi, tertanggal 5 Mei
2024;
T-13 Media online harian metro https://harianmetro.co/diduga-anggota-
panwascam-marisa-terindikasi-double-job/ diduga anggota panwascam
marisa terindikasi double job;
T-14 Kronologis penelusuran terhadap Ismail Hasan yang masih aktif mengajar
di MTs Al-Mubaraq di Kecamatan Marisa;
T-15 Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Pohuwato Nomor 63/HK.01.00/K/GO-
05/09/2024, tertanggal 16 September 2024;
T-15a Surat Bawaslu Kabupaten Pohuwato Nomor SPT 63/KA.02/K/GO-
05/09/2024, 63/KA.02/K/GO-05/09/2024, perihal Laporan Hasil
Perjalanan Dinas;
T-16 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 210/BA-02/K/09/2024, tertanggal 23
September 2024;
T-17 Surat Pernyataan Pengunduran Diri a.n. Ismail Hasan Umar, tertanggal 23
September 2024;
T-18 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024;
[2.8] SAKSI TERADU I s.d. TERADU III
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu I s.d. Teradu III mengajukan Saksi
yakni Suyanto yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 21
Februari 2025 sebagai berikut:
[2.8.1] Suyanto
Saksi menerangkan bahwa Saksi merupakan Panwascam Existing. Sebagaimana yang
disampaikan oleh Saksi Pengadu, Saksi sempat mengikuti zoom sosialisasi di google
meet. Pada saat itu, Teradu II memang menyampaikan bahwa Panwascam tidak
diperbolehkan double job karena Panwascam diwajibkan bekerja sepenuh waktu demi
keadilan. Selanjutnya Teradu I menyampaikan pada saat sosialisasi apapun jabatannya
atau pekerjaannya selama mengikuti test tidak dipermasalahkan tetapi pada saat
sudah diputuskan ditetapkan menjadi Panwascam harus siap bekerja sepenuh waktu
dalam arti tidak terdapat pekerjaan lain.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato, dan
Kepala Madrasah Tsanawiyah Al-Mubarak Marisa Kabupaten Pohuwato dalam sidang
pemeriksaan tanggal 21 Februari 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo
Bahwa berdasarkan Pengaduan Pengadu tertanggal 4 Mei 2024 dengan Nomor 279-
P/L-DKPP/VIII/2024 dan telah diregister dengan Nomor 244-PKE-DKPP/X/2024,
sebagai berikut:
I.Dalam Pokok Perkara:
Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Pohuwato merekrut Panwaslu Kecamatan yang diduga masih
bekerja di instansi atau lembaga lain.
II.Keterangan Pihak Terkait terhadap Pokok Aduan:
Bahwa terkait pokok perkara Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Pohuwato merekrut Panwaslu Kecamatan yang diduga masih bekerja di instansi atau
lembaga lain sebagaimana pada Perkara a quo. Oleh karena itu, yang Mulia Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang memeriksa perkara
ini, ijinkan Pihak Terkait memberikan keterangan yang berhubungan dengan pokok
aduan sebagai berikut:
1) Keterangan Pihak Terkait terhadap Pokok Aduan:
a. Bahwa pada tanggal 30 April 2024, Bawaslu Provinsi Gorontalo mengirimkan
surat ke Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
se-Provinsi Gorontalo (vide Bukti PT-1).
b. Bahwa pada tanggal 6 s.d. 8 Mei 2024, bertempat di Bawaslu Kabupaten/Kota
se-Provinsi Gorontalo. Bawaslu Provinsi Gorontalo melaksanakan supervisi dan
monitoring Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan
Tahun 2024 (vide Bukti PT-2).
c. Bahwa pada tanggal 13 s.d. 14 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan
supervisi dan monitoring Tes Tertulis Pendaftaran Panwascam pada Pemilihan
Tahun 2024 (vide Bukti PT-3).
d. Bahwa pada tanggal 18 s.d. 19 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan
supervisi dan monitoring wawancara Panwascam Tahun 2024 (vide Bukti PT- 4).
e. Bahwa pada tanggal 17 September 2024, Bawaslu Kabupaten Pohuwato
melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Gorontalo, pada saat itu Bawaslu
Pohuwato diterima oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, Dalam
arahannya Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo meminta kepada Para Teradu
Bawaslu Kabupaten Pohuwato agar masalah yang terjadi dapat segera
diselesaikan tanpa menimbulkan dampak negative terhadap kinerja Panwascam
dalam menjalankan tugasnya, serta mampu menjaga netralitas dan
profeionalisme dalam melaksanakan tugas. Selain itu Bawaslu Provinsi
Gorontalo menyampaikan kepada Para Teradu untuk secepatnya dibahas
Bersama unsur pimpinan dan diputuskan dalam rapat pleno pimpinan, dan
untuk tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta
Pedoman pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
4224.l.1/HK.01.01/K.1/04.2024, tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024
(vide Bukti PT-5).
f. Bahwa terkait hasil supervisi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo
Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato telah
melaksanakan mekanisme serta menjalankan ketentuan Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dijelaskan pada
Pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf m, dan huruf n. Serta telah berpedoman pada
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.l.1/HK.01.01/
K.1/04.2024, tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024;
III.BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-5, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor
138/KP.01/K.GO/05/2024, perihal Jawaban Hasil Konsultasi,
tertanggal 30 April 2024;
PT-2 Surat Tugas Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor
126/KP.01/GO/05/2024, Dalam rangka melaksanakan supervise
dan monitoring pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
untuk Pemilihan Tahun 2024, pada tanggal 6 s.d. 8 Mei 2024
bertempat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo,
tertanggal 6 Mei 2024;
PT-3 Surat Tugas Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor
94/KP.01/GO/05/2024, Dalam rangka melaksanakan supervisi dan
monitoring pelaksanaan tes tertulis bagi peserta pendaftar Baru
Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun
2024, pada tanggal 13 s.d. 14 Mei 2024 bertempat Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, tertanggal 12 Mei 2024;
PT-4 Surat Tugas Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor
102/KP.01/GO/05/2024, Dalam rangka melaksanakan supervisi
dan monitoring pelaksanaan tes wawancara bagi peserta pendaftar
baru Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun
2024 bertempat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo,
tertanggal 18 Mei 2024;
PT-5 Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Pohuwato Pada Saat melakukan
Konsultasi Bersama Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo.
[2.9.2] Moh. Fadjri Arsyad (Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa problematika yang dihadapi Bawaslu Kabupaten
Pohuwato berkaitan dengan perekrutan Panwas Kecamatan, Pihak Terkait hanya
menjelaskan mengenai hal yang dikonsultasikan Bawaslu Kabupaten Pohuwato
berkaitan dengan mekanisme perekrutan Panwaslu Kecamatan. Menanggapi hasil
konsultasi Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan
monitoring berkenaan dengan mekanisme perekrutan. Bahwa Kordiv SDMO
Bawaslu Provinsi Gorontalo alm. Amin Abdulah sudah menjelaskan dan
mempertegas berkaitan dengan frasa ketentuan yang mengatur terkait persyaratan-
persyaratan calon terlebih pada ketentuan yang berkaitan dengan kerja sepenuh
waktu. Sehingga menurut Pihak Terkait tugas dan wewenang serta tanggung jawab
sebagai Badan Pengawas Pemilu satu tingkat diatasnya sudah dijalankan sesuai
dengan fungsi tugas dan kewenangan. Dalam pemgambilan keputusan terdapat
penegasan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo bahwa terkait problem ini sesegera
mungkin diselesaikan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai double job terdapat ketentuan syarat yang
harus dipenuhi oleh masing-masing calon peserta baik existing maupun peserta
baru. Bahwa jika peserta dinyatakan lulus dalam rekrutment maka berkewajiban
menyertakan surat pengunduran diri jika yang bersangkutan memiliki pekerjaan
lain.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai double job, apabila peserta existing maupun
peserta baru sudah memasukkan surat pernyataan bekerja penuh waktu dan izin
atasan maka Bawaslu memiliki kewajiban memastikan Surat Pernyataan Bekerja
Sepenuh Waktu. Contoh misalkan yang berstatus anggota BPD kemudian yang
mendaftar seperti yang diperkarakan berstatus sebagai honorer atau punya
pekerjaan lain. Pihak Terkait menerangkan bahwa wajib mengundurkan diri.
Bawaslu memiliki kewajiban memastikan yang bersangkutan tidak double job. Yang
bersangkutan tidak double job berarti yang bersangkutan harus mundur. Hal ini
disebabkan surat pernyataan yang disampaikan adalah tidak double job. Pada saat
terdapat laporan masyarakat, Bawaslu langsung melakukan penelusuran untuk
memastikan yang bersangkutan tidak sedang dalam posisi double job. Hal ini
disebabkan apabila posisinya double job yang bersangkutan tidak akan
menjalankan tugas sepenuh waktu dalam pengawasan. Jadi bukan pernyataan
mengundurkan diri tapi yang bersangkutan wajib mundur dari tugas lainnya
karena terdapat pernyataan sebelumya untuk bekerja sepenuh waktu dan
mendapatkan izin dari atasan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak terdapat pernyataan wajib mengundurkan
diri dalam ketentuan formulir atau syarat yang harus dipenuhi melainkan
pernyataan kerja penuh waktu. Saksi menerangkan untuk memastikan yang
bersangkutan bekerja penuh waktu maka Anggota Bawaslu mengonfirmasi kepada
Peserta yang diduga memiliki pekerjaan lain selain sebagai calon pengawas Pemilu.
Mengenai Peserta Existing, Pihak Terkait mengetahui mengenai pekerjaannya
seperti apa sebelum keluar penegasan dalam pedoman terkait kerja penuh waktu.
- Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan surat pernyataan bekerja sepenuh
waktu, yang bersangkutan tidak sedang double job dan dipastikan yang
bersangkutan mundur dari pekerjaan tersebut. Sehingga terdapat penegasan bagi
Pewawancara untuk memastikan yang bersangkutan mengundurkan diri dari
pekerjaan sebelum masuk sebagai Panwas Kecamatan.
[2.9.3] Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato
- Pihak Terkait merupakan Kepala Dinas Sosial di Kabupaten Pohuwato. Saksi
menerangkan bahwa Nurfauzia Polohi merupakan tenaga kesejahteraan sosial
kecamatan. Pihak Terkait menerangkan bahwa sesuai dengan keputusan kepala
dinas, Nurfauzia Polohi adalah tim pendamping kegiatan bantuan sosial yang
berada di setiap kecamatan. Saksi menerangkan jumlah Tenaga Kesejahteraan
Sosial (TKS) di Kabupaten Pohuwato berjumlah 13 orang sesuai dengan jumlah
kecamatan. Pihak Terkait menerangkan tupoksi utama Tenaga Kesejahteraan Sosial
(TKS) adalah melaksanakan pendampingan, verifikasi, dan validasi kegiatan
bantuan sosial yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada kecamatan.
- Pihak Terkait menerangkan Nurfauzia Polohi datang menghadap untuk meminta
izin menjadi Pengawas Pemilu Kecamatan Popayato. Namun, Saksi tidak sertamerta
memberikan izin atau rekomendasi tanpa melihat tupoksi atau kinerja. Pihak
Terkait menerangkan pada saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah belum terdapat
kegiatan bantuan sosial di kecamatan sehingga sepanjang tidak mengganggu
kinerja tupoksi kegiatan pendampingan bantuan sosial maka itu sah-sah saja.
Pihak Terkait menerangkan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) berada di
kecamatan maka penilaian kinerja adalah setiap bulan. Pihak Terkait menerangkan
bahwa setiap tahun Pemerintah meng-SK-kan Tenaga Kesejahteraan Sosial
Kecamatan melalui Dinas Sosial. Mulai dari awal tahun sampai dengan Desember
2024. Pihak Terkait menerangkan mengenai mekanisme pemberian gaji
berdasarkan kinerja pada layar yang dikeluarkan oleh Kecamatan dan kemudian
divalidasi oleh Dinas Sosial kemudian dibayarkan kepada mereka punya tali asih.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai Nurfauzia Polohi sepanjang bekerja sebagai
Panwaslu Kecamatan, tidak terdapat komplain masyarakat sampai dengan saat ini.
Namun, apabila seandainya terdapat komplain masyarakat Pihak Terkait sebagai
Kepala Dinas akan mengambil tindakan tegas dan melakukan koordinasi serta
sewaktu-waktu bisa mencabut izin. Pihak Terkait merasa kaget berkenaan dengan
permasalahan ini karena tidak terdapat komplain masyarakat.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa TKSK sama seperti pegawai kontrak karena SK
dilakukan setiap tahun. Namun, bisa tidak dibayarkan apabila kinerja TKSK
bermasalah. Pihak Terkait menerangkan Nurfauzia Polohi memiliki kinerja yang
bagus dan pada saat kegiatan pemilihan memang belum ada kegiatan
pendampingan bantuan sosial yang ada di daerah termasuk di kecamatan Popayato.
- PIhak Terkait menerangkan bahwa tupoksi TKSK adalah melakukan
pendampingan, verifikasi, terhadap warga masyarakat Popayato yang mendapatkan
bantuan sosial sehingga setiap ada bantuan sosial. TKSK tidak bekerja rutin setiap
hari, melainkan sewaktu-waktu apabila terdapat kegiatan pendampingan TKSK
berkewajiban untuk memberikan laporan, koordinasi dan validasi tiap warga
masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai kegiatan pendampingan, sebulan
sampai 20 kali tergantung dari pendistribusian karena pendistribusian sosial tidak
serta-merta dibagikan. Namun terlebuh dahulu melalui proses verifikasi dan
validasi warga masyarakat yang layak mendapatkan bantuan. Pihak Terkait
menerangkan mengenai pekerjaannya sedikit lama, karena diperlukan kehati-
hatian agar jangan sampai bantuan yang diberikan pemerintah itu diterima oleh
masyarakat yang tidak layak menerima.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa persyaratan pembayaran tali asih yang
dibayarkan setiap bulan pada TKSK berdasarkan penilaian kecamatan terhadap
kinerja TKSK yang berpangkalan di kecamatan dalam bentuk laporan yang
ditandatangani oleh TKSK dan yang mengetahui adalah camat tempat mereka
bekerja. Kemudian itu yang menjadi dasar penilaian Pihak Terkait apakah yang
bersangkutan itu dibayarkan tali asihnya atau tidak. Kalau seandainya ada laporan
dari kecamatan itu menjadi alasan hukum Saksi untuk tidak membayarkan tali
asih kepada yang bersangkutan. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala
Dinas salah satunya adalah laporan kinerja yang disampaikan oleh kecamatan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak terdapat pernyataan tertulis jika TKSK
harus mengundurkan diri apabila terdapat pekerjaan lain. Pihak Terkait
menerangkan laporan kinerja akan terbaca jika terdapat laporan dari kecamatan,
Hal tersebut menjadi dasar untuk pemeriksaan dan pemberian sanksi.
- Pihak Terkait menerangkan Nurfauzia Polohi sepanjang bekerja di kecamatan
laporannya bagus. Pada saat itu, Nurfauzia Polohi meminta izin untuk
melaksanakan tugas lain, Pihak Terkait melihat belum terdapat kegiatan
pendistribusian Bansos di Kabupaten Pohuwato sehingga Nurfauzia Polohi memiliki
waktu luang untuk mencari pekerjaan lain.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tali asih menggunakan APBD tetapi tidak akan
dibayarkan jika laporan kinerjanya tidak bagus. Sehingga tergantung pada laporan
kinerja di kecamatan. Pihak Terkait mengambil kebijakan menghentikan gaji
apabila kinerjanya tidak bagus.
[2.9.4] Kepala Madrasah Tsanawiyah Al-Mubarak Marisa Kabupaten Pohuwato
- Pihak Terkait merupakan pimpinan dari Ismail Hasan Umar. Pihak Terkait
menerangkan Ismail Hasan Umar merupakan tenaga abdi atau guru yang diangkat
oleh yayasan. Saksi menerangkan MTs Al Mubarak Marisa merupakan sekolah
swasta/ madrasah swasta.
- Pihak Terkait menerangkan Ismail Hasan Umar diangkat oleh yayasan sebagi tenaga
honor di MTs Al Mubarak Marisa.
- Pihak Terkait menerangkan Ismail Hasan Umar mengajar mata pelajaran IPA.
- Pihak Terkait menerangkan Ismail Hasan Umar pernah menyampaikan berkenaan
dengan permasalahan ini. Menanggapi hal tersebut, Saksi mempertanyakan
kepada Ismail Hasan Umar kenapa harus bermasalah? Pihak Terkait menerangkan
bahwa Ismail Hasan Umar hanya tenaga honor tidak seperti guru ASN lainnya.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Pohuwato pernah
bersilaturahmi dengan Pihak Terkait.
- Pihak Terkait menerangkan pengertian guru abdi, guru yang diangkat oleh pihak
swasta seperti pihak yayasan bukan diangkat oleh Pemerintah
- Pihak Terkait menerangkan mengenai gaji guru abdi, Ismail Hasan Umar mendapat
honor dari Yayasan. Ismail Hasan Umar tidak rutin mendapatkan honor setiap
bulan namun hanya pada saat mengajar. Ismail Hasan Umar mengajar tidak rutin.
1 (satu) minggu 24 jam. Hitungannya 1 jam pelajaran yaitu 1 jam 40 menit
- Pihak Terkait menerangkan setiap mengajar 80 menit untuk sekali mengajar.
Mengenai durasi mengajar dalam seminggu tergantung jadwal bisa seminggu
sampai dengan 3 s.d. 4 kali mengajar.
- Pihak Terkait menerangkan MTs Al Mubarak Marisa bahwa tenaga abdi atau tenaga
honor boleh bekerja di tempat lain selama tidak mengganggu proses jadwal belajar
mengajar yang ada di sekolah. Saksi menerangkan Ismail Hasan Umar merupakan
Wakil Kepala Sekolah MTs Al Mubarak Marisa. Saksi menerankan terdapat 4 wakil
Kepala Sekolah di MTs Al Mubarak Marisa.
- Pihak Terkait menerangkan sebelum Pihak Terkait bertugas di MTs Al Mubarak
Marisa tahun 2013, Ismail Hasan Umar sudah bersertifikasi guru.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai pekerjaan lain setelah bersertifikasi guru,
Pihak Terkait tidak memiliki kewenangan terkait hal tersebut karena sertifikasi
Ismail Hasan Umar melalui Kanwil Kemenag Provinsi. Pihak Terkait menerangkan
mengenai permintaan izin dari atasan langsung diberikan oleh MTs Al Mubarak
Marisa.
- Pihak Terkait menerangkan Ismail Hasan Umar memiliki kinerja yang bagus
diantara guru yang terdapat di MTs Al Mubarak Marisa.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melakukan rekrutmen anggota
Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024. Para Teradu
meloloskan/meluluskan Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar sebagai Anggota
Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana Pengumuman Nomor
086/KP/01.00/K/05/2024, tanggal 23 Mei 2024. Bahwa menurut Pengadu, Nurfauzia
Polohi masih berstatus sebagai pendamping pada Tenaga Kesejahteraan Sosial
Kecamatan (TKSK) di Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato (TKSK Kecamatan Popayato)
dan Ismail Hasan Umar merupakan Guru Sertifikasi sekaligus Wakil Kepala Sekolah
yang bertugas di Kantor Kemenag Kabupaten Pohuwato (Sekolah Madrasah Almubarak
Kecamatan Marisa).
[4.2] Menimbang terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan
bahwa telah melaksanakan proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan sesuai dengan
Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
4224.1.1/HK.01.01/K1/04.2024, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024, tertanggal 18 April 2024. Dalam
proses pembentukan panwaslu kecamatan terdiri dari 2 (dua) Kategori peserta yaitu:
1) Peserta Existing yaitu peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang
saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu
Tahun 2024.
2) Peserta pendaftar baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwaslu
Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-1).
Bahwa pada tanggal 24 April 2024, Para Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor:
047/KP.01/K/04/2024, tentang Pelaksanaan Penilaian Evaluasi Kinerja Bagi
Panwaslu Kecamatan Existing Dalam Rangka Seleksi Panwaslu Kecamatan Untuk
Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-2). Selanjutnya, pada tanggal yang sama Para
Teradu mengumumkan pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk pendaftar baru. Hal
tersebut bertujuan mengisi kekosongan pada masing-masing kecamatan sebagaimana
ketentuan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, halaman 10 huruf D menjelaskan
bahwa proses rekrutmen bagi Pendaftar baru angka 2 berbunyi “dalam hal peserta
existing kurang dari 3 orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang
batas minimal 62.5 dalam penilaian evaluasi kinerja maka dilakukan proses rekrutmen
bagi pendaftar baru” (vide Bukti T-6). Para Teradu sebelum melakukan sosialisasi,
sudah berkonsultasi kepada Amin Abdullah selaku Anggota Bawaslu Provinsi
Gorontalo. Berdasarkan hasil konsultasi mengenai syarat bekerja sepenuh waktu
adalah tidak berada pada profesi lain selama masa keanggotaan, sebagaimana
ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Pada tanggal 25 April 2024, Para Teradu melaksanakan Sosialisasi
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan kepada Panwaslu Existing melalui
google meet. Pada saat itu, Teradu I menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi
untuk menjadi Anggota Panwascam sebagaimana Surat Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan
untuk Pemilihan Tahun 2024 dan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya
menjelaskan “bekerja penuh waktu” adalah tidak berada pada profesi lain selama masa
keanggotaanya (vide Bukti T-3).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 April 2024, Para Teradu melakukan evaluasi
kinerja sebagaimana Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang
Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja Panwascam Existing Dalam Rangka
Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 yang meliputi dua
indikator penilaian yakni penilaian portofolio dan penilaian atasan langsung (vide Bukti
T-4). Bahwa pada tanggal 1 Mei 2024, Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno
penilaian evaluasi kinerja berdasarkan penilaian portofolio dan penilaian atasan
langsung. Selanjutnya pada tanggal 2 Mei 2024, Para Teradu mengeluarkan
Pengumuman Nomor: 055/KP/01.00/05/2024 tentang Peserta Existing Yang
Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024
(vide Bukti T-5). Berdasarkan penilaian hasil evaluasi kinerja, Para Teradu kemudian
menetapkan 17 (tujuh belas) Panwascam Existing Terpilih dari 26 Panwaslu Kecamatan
yang mendaftar dan mengikuti evaluasi kinerja. Bahwa terkait dengan calon anggota
Panwascam Existing atas nama Bernad Mardani, berdasarkan hasil evaluasi penilaian
yang bersangkutan tidak memenuhi standar nilai ambang batas sesuai dengan
petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sehingga
dalil Pengadu yang menyatakan Bernad Mardani tidak diluluskan karena memiliki
jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lemito Utara, Kecamatan
Lemito adalah tidak benar. Selain itu, Para Teradu telah melakukan seluruh tahapan
rekrutmen pendaftar baru sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam petunjuk
teknis. Pada tahapan administrasi, seluruh peserta diwajibkan menyampaikan
administrasi persyaratan yang telah ditentukan. Bahwa Nurfauzia Polohi dan Ismail
Hasan Umar selaku peserta seleksi telah menyampaikan seluruh syarat administarsi
yaitu daftar riwayat hidup, surat izin atasan langsung, surat pernyataan bersedia
bekerja penuh waktu, ditandatangani di atas materai, dan administrasi lain
sebagaimana ketentuan persyaratan (vide Bukti T-7).
Bahwa pada tanggal 12 Mei 2024, Para Teradu melakukan pemeriksaan
kelengkapan berkas Peserta Pendaftar Baru Bakal Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
se-Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan melalui proses
penetapan rapat pleno maka Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar dinyatakan lulus
ke tahap berikutnnya sebagaimana Pengumuman Bawaslu Kabupaten Pohuwato
Nomor 057/KP.01.00/K/05/2024 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kabupaten Pohuwato (vide Bukti T-8).
Selanjutnya, Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar mengikuti Computer Assistant
Test (CAT) yang penilaiannya langsung masuk di Bawaslu Provinsi Gorontalo dan tes
essay yang penilaiannya langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Pohuwato. Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2024, Para Teradu melakukan rapat
pleno penentuan tes tertulis, dan pada tanggal 17 Mei 2024 Para Teradu kemudian
mengeluarkan Pengumuman Hasil Tes Tertulis Seleksi Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Nomor 072/KP/01.00/K/05/2024, yang pada pokoknya menyatakan
peserta a.n. Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar ditetapkan memenuhi syarat ke
tahap selanjutnya (vide Bukti T-9).
Bahwa pada tahap wawancara, Para Teradu sudah mengajukan pertanyaan
mengenai aktifitas yang dijalani oleh Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar. Pada
saat wawancara, Nurfauzia Polohi menyatakan sebagai Staf Teknis SDMO Kecamatan
Popayato dan bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih. Sedangkan Ismail Hasan
Umar menyatakan sebagai guru abdi di Madrasah Tsanawiyah Almubarak Marisa dan
bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan.
Selain itu, selama tahapan rekrutmen pendaftar baru. Bahwa Para Teradu juga tidak
pernah menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Peserta a.n. Nurfauzia
Polohi dan Ismail Hasan Umar.
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024, Para Teradu melakukan rapat pleno
penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Penetapan Nama-Nama Terpilih Panwaslu Kecamatan Oleh Kabupaten Pohuwato
Nomor 084/KP/01.00/K/05/2024 (vide Bukti T-10). Selanjutnya, pada tanggal 23 Mei
2024, Pukul 00.01 WITA, Para Teradu mengumumkan Pengumuman Nomor:
086/KP/01.00/K/05/2024 tentang Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu
Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024 melalui laman Bawaslu Kabupaten Pohuwato
pohuwato.bawaslu.go.id, instagram dan facebook (vide Bukti T-11). Selanjutnya, Para
Teradu meminta Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Dalam Pemilihan Tahun 2024
untuk melengkapi persyaratan administrasi yaitu Surat Keterangan Bebas Narkoba
dan Surat Keterangan Kesehatan Rohani. Selain itu, Para Teradu juga meminta Surat
Pernyataan Bekerja Penuh Waktu. Hal tersebut bertujuan untuk meyakinkan Para
Teradu bahwa Panwaslu Kecamatan akan bekerja penuh waktu (vide Bukti T-12).
Bahwa menurut Para Teradu menilai Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar
tidak termasuk dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 pada
lampiran halaman 47 huruf f berbunyi ”bersedia mengundurkan diri dari jabatan
politik, jabatan pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah pada saat terpilih (vide Bukti T-17). Selain itu, dalam Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 tidak
mensyaratkan untuk menyertakan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri pada saat
terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan (vide Bukti T-1).
Bahwa pada tanggal 10 September 2024, Para Teradu memperoleh informasi
awal melalui media online harian metro bertajuk “Diduga Anggota Panwascam Marisa
Terindikasi double job” (vide Bukti T-13). Menindaklanjuti informasi awal tersebut, pada
tanggal 12 September 2024, Para Teradu melakukan Rapat Pleno untuk melakukan
penelusuran ke Sekolah MTs. Al Mubarak Marisa dan Panwascam Marisa. Berdasarkan
hasil penelusuran, Kepala Sekolah MTs Al Mubarak Marisa a.n. Yuliana Mbuinga
menerangkan bahwa Ismail Hasan Umar masih aktif berdasarkan data kehadiran
melalui fingerprint yang terintegrasi dalam aplikasi Simpatika. Berdasarkan data
kehadiran yang telah tercatat dan diolah maka diterbitkan surat kelayakan, Surat
a quo merupakan bukti bahwa pegawai yang bersangkutan telah memenuhi syarat
kehadiran dan kinerja selama periode tertentu mengajar di Sekolah MTs AL Mubarak
(vide Bukti T-14). Selanjutnya, pada tanggal 17 s.d. 18 September 2024, Teradu I dan
Teradu III melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Gorontalo berkenaan dengan
hasil penelusuran terhadap Panwaslu Kecamatan Marisa. Pada saat itu, Idris Usuli
selaku Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo pada pokoknya menerangkan bahwa Bawaslu
kabupaten/kota wajib melakukan konsultasi kepada Bawaslu provinsi untuk
memastikan seluruh proses penelusuran dan kajian sesuai dengan ketentuan dan
peraturan perundangan-undangan. Selain itu, Idris Usuli menegaskan bahwa
pengambilan keputusan terkait Panwascam dibahas bersama unsur pimpinan pada
rapat pleno dan melakukan kajian sesuai fakta dan alat bukti. Bawaslu Kabupaten juga
harus segera menindaklanjuti hasil kajian dengan supervisi Bawaslu Provinsi
Gorontalo (vide Bukti T-15).
Bahwa pada tanggal 23 September 2024, Para Teradu melakukan rapat pleno
untuk melakukan pembahasan mengenai hasil penelusuran dugaan anggota
Panwascam Marisa a.n. Ismail Hasan Umar terindikasi double job. Bahwa berdasarkan
hasil pleno kemudian Para Teradu menetapkan pemberhentian tetap kepada
Panwascam Marisa a.n. Ismail Hasan Umar. Namun, sebelum surat pemberhentian
disampaikan kepada Ismail Hasan Umar, ternyata Ismail Hasan Umar telah terlebih
dahulu menyampaikan Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota Panwascam Marisa
(vide Bukti T-16).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil Para Teradu diduga tidak
profesional dan tidak berkepastian hukum karena meluluskan Nurfauzia Polohi dan
Ismail Hasan Umar sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun
2024. Sebagaimana diketahui, Nurfauzia Polohi masih berstatus sebagai pendamping
pada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Dinas Sosial Kabupaten
Pohuwato (TKSK Kecamatan Popayato) dan Ismail Hasan Umar merupakan Guru
Sertifikasi sekaligus Wakil Kepala Sekolah yang bertugas di Kantor Kemenag
Kabupaten Pohuwato (Sekolah Madrasah Almubarak Kecamatan Marisa). Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 24 April 2024, Para Teradu
mengeluarkan Pengumuman Nomor: 047/KP.01/K/04/2024, tentang Pelaksanaan
Penilaian Evaluasi Kinerja Bagi Panwaslu Kecamatan Existing Dalam Rangka Seleksi
Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-2). Bahwa pada
tanggal yang sama, yaitu tanggal 24 April 2024, Para Teradu mengumumkan
pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk pendaftar baru. Hal tersebut bertujuan
mengisi kekosongan pada masing-masing kecamatan sebagaimana ketentuan Surat
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/
2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk
Pemilihan Tahun 2024, halaman 10 huruf D menjelaskan bahwa proses rekrutmen bagi
Pendaftar baru angka 2 berbunyi “dalam hal peserta Existing kurang dari 3 orang atau
tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal 62.5 dalam
penilaian evaluasi kinerja maka dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru” (vide
Bukti T-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu sebelum
melakukan sosialisasi, sudah berkonsultasi kepada Anggota Bawaslu Provinsi
Gorontalo atas nama Amin Abdullah. Berdasarkan hasil konsultasi diperoleh
penjelasan mengenai syarat bekerja sepenuh waktu, yaitu tidak berada pada profesi
lain selama masa keanggotaan, sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf m
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa pada tanggal
25 April 2024, Para Teradu kemudian melaksanakan Sosialisasi Pembentukan
Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan kepada Panwaslu Existing melalui google meet.
Pada saat itu, Teradu I menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi
Anggota Panwascam sebagaimana Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan
Tahun 2024 dan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menjelaskan “bekerja penuh
waktu” adalah tidak berada pada profesi lain selama masa keanggotaanya (vide Bukti
T-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 April 2024,
Para Teradu melakukan evaluasi kinerja sebagaimana Surat Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum tentang Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja
Panwascam Existing Dalam Rangka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan
Tahun 2024 yang meliputi 2 (dua) indikator penilaian yakni penilaian portofolio dan
penilaian atasan langsung (vide Bukti T-4). Selanjutnya pada tanggal 1 Mei 2024, Para
Teradu melakukan rapat pleno penilaian evaluasi kinerja berdasarkan penilaian
portofolio dan penilaian atasan langsung, dan pada tanggal 2 Mei 2024, Para Teradu
kemudian mengeluarkan Pengumuman Nomor: 055/KP/01.00/05/2024 tentang
Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Untuk Pemilihan 2024 (vide Bukti T-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
berdasarkan penilaian hasil evaluasi kinerja, Para Teradu menetapkan 17 (tujuh belas)
Panwascam Existing Terpilih dari 26 (dua puluh enam) Panwaslu Kecamatan yang
mendaftar dan mengikuti evaluasi kinerja. Bahwa dalam melaksanakan seleksi calon
Panwascam Para Teradu sudah melakukan seluruh tahapan rekrutmen Panwascam
Existing dan Panwascam pendaftar baru sesuai dengan Surat Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/ 2024 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun
2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tahapan administrasi
calon peserta seleksi atas nama Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar sudah
menyampaikan syarat administrasi yaitu daftar riwayat hidup, surat izin atasan
langsung, surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas
materai (vide Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 12 Mei 2024, Para Teradu melakukan
pemeriksaan kelengkapan berkas Peserta Pendaftar Baru Bakal Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan hasil verifikasi
administrasi dan melalui proses penetapan rapat pleno, Nurfauzia Polohi dan Ismail
Hasan Umar dinyatakan lulus ke tahap berikutnya sebagaimana Pengumuman
Bawaslu Kabupaten Pohuwato Nomor 057/KP.01.00/K/05/2024 tentang
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk
Kabupaten Pohuwato (vide Bukti T-8). Selanjutnya, Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan
Umar mengikuti Computer Assistant Test (CAT) yang penilaiannya langsung masuk ke
Bawaslu Provinsi Gorontalo, dan tes essay yang penilaiannya langsung oleh Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2024,
Para Teradu melakukan rapat pleno penentuan tes tertulis, dan pada tanggal 17 Mei
2024 Para Teradu kemudian mengeluarkan Pengumuman Hasil Tes Tertulis Seleksi
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Nomor 072/KP/01.00/K/05/2024, yang pada
pokoknya menyatakan calon peserta seleksi atas nama Nurfauzia Polohi dan Ismail
Hasan Umar ditetapkan memenuhi syarat ke tahap selanjutnya atau tahap wawancara
(vide Bukti T-9).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tahap wawancara Para
Teradu sudah menanyakan aktifitas yang dijalani oleh Nurfauzia Polohi dan Ismail
Hasan Umar. Pada saat wawancara tersebut, Nurfauzia Polohi menyatakan sebagai Staf
Teknis SDMO Kecamatan Popayato dan bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Sedangkan Ismail Hasan Umar menyatakan sebagai guru abdi di Madrasah Tsanawiyah
Almubarak Marisa dan bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota
Panwaslu Kecamatan. Terungkap fakta dalam sidang, selama tahapan rekrutmen
pendaftar baru, Para Teradu tidak pernah menerima tanggapan dan masukan
masyarakat terhadap Peserta a.n. Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar.
Bahwa selanjutnya Para Teradu pada tanggal 22 Mei 2024 melakukan rapat
pleno penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Penetapan Nama-Nama Terpilih Panwaslu Kecamatan Oleh Kabupaten
Pohuwato Nomor 084/KP/01.00/K/05/2024 (vide Bukti T-10), dan pada tanggal 23
Mei 2024 Para Teradu kemudian mengeluarkan Pengumuman Nomor:
086/KP/01.00/K/05/2024 tentang Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu
Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024 melalui laman Bawaslu Kabupaten Pohuwato
pohuwato.bawaslu.go.id, instagram dan facebook (vide Bukti T-11), dimana dalam
Pengumuman a quo terdapat nama Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar sebagai
Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Dalam Pemilihan Tahun 2024. Bahwa
selanjutnya Para Teradu meminta Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Dalam
Pemilihan Tahun 2024 untuk melengkapi persyaratan administrasi yaitu Surat
Keterangan Bebas Narkoba dam Surat Keterangan Kesehatan Rohani. Selain itu, Para
Teradu juga meminta Surat Pernyataan Bekerja Penuh Waktu agar meyakinkan Para
Teradu bahwa Panwaslu Kecamatan akan bekerja penuh waktu (vide Bukti T-12).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 10 September
2024, Para Teradu memperoleh informasi awal melalui media online harian metro
bertajuk “Diduga Anggota Panwascam Marisa Terindikasi double job” (vide Bukti T-13).
Menindaklanjuti informasi awal tersebut, pada tanggal 12 September 2024, Para
Teradu melakukan Rapat Pleno untuk melakukan penelusuran ke Sekolah MTs. Al
Mubarak Marisa dan Panwascam Marisa. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran,
Kepala Sekolah MTs Al Mubarak Marisa a.n. Yuliana Mbuinga menerangkan bahwa
Ismail Hasan Umar masih aktif mengajar di Sekolah MTs AL Mubarak. Hal tersebut
berdasarkan data kehadiran melalui fingerprint yang terintegrasi dalam aplikasi
Simpatika (vide Bukti T-14). Bahwa selanjutnya Teradu I dan Teradu III pada tanggal
17 s.d. 18 September 2024 melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Gorontalo
berkenaan dengan hasil penelusuran terhadap Panwaslu Kecamatan Marisa. Pada saat
konsultasi tersebut, Idris Usuli selaku Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo pada
pokoknya menerangkan, Bawaslu kabupaten/kota wajib melakukan konsultasi kepada
bawaslu provinsi untuk memastikan seluruh proses penelusuran dan kajian sesuai
dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan. Idris Usuli juga
menegaskan bahwa pengambilan keputusan terkait Panwascam dibahas bersama
unsur pimpinan pada rapat pleno dan melakukan kajian sesuai fakta dan alat bukti,
dan Bawaslu Kabupaten juga harus segera menindaklanjuti hasil kajian dengan
supervisi Bawaslu Provinsi Gorontalo (vide Bukti T-15).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 September 2024, Para Teradu melakukan
rapat pleno untuk melakukan pembahasan mengenai hasil penelusuran dugaan
anggota Panwascam Marisa terindikasi double job a.n. Ismail Hasan Umar.
Berdasarkan hasil rapat pleno, Para Teradu kemudian menetapkan pemberhentian
tetap kepada Panwascam Marisa a.n. Ismail Hasan Umar. Namun, sebelum surat
pemberhentian disampaikan kepada Ismail Hasan Umar, ternyata Ismail Hasan Umar
telah terlebih dahulu menyampaikan Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota
Panwascam (vide Bukti T-16).
Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai, Para Teradu sudah
bertindak profesional dan berkepastian hukum dalam melaksanakan proses seleksi
Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024. Tindakan Para Teradu
sudah sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024. Bahwa dalam pelaksanaan proses
tahapan seleksi Para Teradu tidak pernah menerima tanggapan dan masukan
masyarakat terkait dengan calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan
Tahun 2024. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu a quo dibenarkan menurut hukum
dan etika.
Bahwa Para Teradu juga sudah bertindak responsif terkait berita mengenai
dugaan double job yang menyangkut Anggota Panwascan atas nama Ismail Hasan Umar
sebagaimana pemberitaan media online harian metro bertajuk “Diduga Anggota
Panwascam Marisa Terindikasi double job” tanggal 10 September 2024, pasca Para
Teradu menetapkan Calon Panwascam Existing Terpilih tanggal 23 Mei 2024. Para
Teradu sudah menjadikan berita tersebut sebagai informasi awal dan menindaklanjuti
dengan melakukan penelusuran ke Sekolah MTs. Al Mubarak Marisa dan Panwascam
Marisa. Para Teradu juga sudah melakukan konsultasi terkait hal tersebut kepada
Bawaslu Provinsi Gorontalo selaku atasan Para Teradu. Bahwa berdasarkan hasil
penelusuran dan konsultasi tersebut, Para Teradu dalam Rapat Pleno kemudian
memutuskan atau menetapkan pemberhentian tetap kepada Panwascam Marisa a.n.
Ismail Hasan Umar. Namun sebelum surat pemberhentian disampaikan kepada Ismail
Hasan Umar, ternyata Ismail Hasan Umar telah terlebih dahulu menyampaikan Surat
Pengunduran Diri. Sedangkan terhadap Anggota Panwascam atas nama Nurfauzia
Polohi, Para Teradu sudah melakukan seleksi sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan, dan Para Teradu juga sudah meminta pendapat atasan
langsung dari Nurfauzia Polohi yang menerangkan bahwa Nurfauzia Polohi sudah
bekerja penuh waktu selama menjadi Panwascam Pemilu Tahun 2024 dan diizinkan
untuk menjadi Panwascam Pemilihan Tahun 2024 karena sedang tidak ada kegiatan
sosial di Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato (TKSK Kecamatan Popayato). Hal itu
berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Kepala Dinas Sosial Kabupaten
Pohuwato atas nama Ramon Abdjul Terlebih sesuai fakta, Nurfauzia Polohi sudah
melengkapi Surat Pernyataan Bekerja Penuh Waktu dan Surat Izin Atasan Langsung
pada saat terpilih menjadi Anggota Panwascam dalam Pemilihan Tahun 2024. Dengan
demikian, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, DKPP berpendapat dalil aduan
Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu,
mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yolanda Harun selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Teradu II Munawar, dan Teradu III Amran
Hulubangga masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin
tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan April
tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani