Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 31 Tahun 2020
Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Wajo
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 03/06/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-05-2020
👁 18 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Teradu I,II,III,IV dan V tidak memperhatikan surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 049/SN/TU.00.01/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 perihal Perpanjangan masa penugasan Staf PNS.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu mengajukan permohonan penarikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo yang ditugaskan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo kepada Bupati Wajo serta mengajukan pergantian Koodinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; [4.1.2] Bahwa para Teradu mencampuri urusan sekretariat dengan meminta laporan pertanggung pertanggungjawaban keuangan kepada Staf Keuangan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo melalui staf PNS Bawaslu Kabupaten Wajo; [4.1.3] Para Teradu membongkar dan mengganti kunci ruangan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut; [4.2.1] Bahwa menurut para Teradu, kewenangan mengusulkan nama calon Kepala Sekretariat merupakan kewenangan para Teradu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 18 ayat (1) Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dapat ditetapkan langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi atas nama Sekretaris Jenderal atau berdasarkan Usulan Ketua Panwaslu Kabupaten/kota.
Pasal DilanggarPasal 18 ayat (1); Pasal 101; Pasal 23; Pasal 25; Pasal 75 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020; Pasal 75 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Abdul Malik selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wajo, Teradu II Andi Rahmat Munawar, Teradu III Andi Samsir, Teradu IV H. Rafiuddin Rasyid, dan Teradu V Heriyanto masing masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wajo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas P
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 31-PKE-DKPP/III/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 29- P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 31-PKE- DKPP/III/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Sri Irma Yanti Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Jalan Beringin No. 42 Sengkang, Kabupaten Wajo Memberikan kuasa kepada: Nama : Hanfree Bunga’ Allo Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Setia Budi 8 No. 3 Jakarta Selatan Nama : Joko Tarub Sentika Pekerjaan/Lembaga : Pendamping Hukum Alamat : Dachtraco D 013 Jl. Perintis Kemerdekaan 3 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Abdul Malik Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo Alamat : Jl. Beringin No. 42 Sengkang, Kabupaten Wajo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Andi Rahmat Munawar Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo Alamat : Jl. Beringin No. 42 Sengkang, Kabupaten Wajo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 1 3. Nama : Andi Samsir Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo Alamat : Jl. Beringin No. 42 Sengkang, Kabupaten Wajo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : H. Rafiuddin Rasyid Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo Alamat : Jl. Beringin No. 42 Sengkang, Kabupaten Wajo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Heriyanto Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo Alamat : Jl. Beringin No. 42 Sengkang, Kabupaten Wajo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------- Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Teradu I,II,III,IV dan V tidak memperhatikan surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 049/SN/TU.00.01/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 perihal Perpanjangan masa penugasan Staf PNS. 2. Teradu I,II,III,IV dan V meminta laporan pertanggungjawaban keuangan kepada staf keuangan Bawaslu Kabupaten Wajo melalui Staf PNS Bawaslu Kabupaten Wajo yang dibuktikan dengan screenshot percakapan eletronik (Whats app) pada tanggal 18 Desember 2019. 3. Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo (Bupati Wajo) menerbitkan surat keputusan dengan Nomor: 824.3/3790/Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019 Tentang Penarikan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wajo, merupakan tindaklanjut surat dari Teradu I,II,III,IV dan V dengan Nomor: 0045.a/SN21/HM.02.00/XII/2019 tertanggal 27 Desember 2019 perihal Penyampaian tertanggal 27 Desember 2019 perihal Penyampaian Revisi Surat Nomor: 0045/SN-21/HM.02.00/XII/2019, terkait penarikan PNS yang diperbantukan pada Bawaslu Kabupaten Wajo. 4. Teradu I,II,III,IV dan V tidak memperhatikan surat dari Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor: 001/K.SN/HM.02.00/I/2020 tertanggal 14 Januari 2020, perihal Pertimbangan penarikan PNS yang di Perbantukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo. Pada pembahasan Poin 7 pada intinya menerangkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan atas nama 2 Sri Irma Yanti, S.STP., M.Si Nip. 198105112001122001 masih menunjukkan dedikasi dan kinerja yang optimal baik dalam fungsi pemberian dukungan Admistratif maupun Teknis Operasional Penyelenggaraan Pengawasan baik pada waktu pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 serta Pemilu Tahun 2019. Sebagai jawaban surat Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo Nomor: 0004/SN- 21/TU.03/I/2020 tanggal 9 Januari 2020 perihal permohonan diterbitkan Surat Keputusan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo. 5. Bahwa Pengadu mengajukan Pengajuan dan permohonan Penegakan Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I,II,III,IV dan V atas Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo No. 0004/SN-21/TU.03/2020 perihal permohonan diterbitkan Surat Keputusan sebagai Koordinator Sekertariat Bawaslu Wajo tanggal 09 Januari 2020, tidak sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana yang tercantum pada Persekjen Bawaslu RI No 1 Tahun 2017. Pasal 23 “Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat Panwascam, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Bawaslu Provinsi, Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi, Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Pegawai Sekretrariat Panwascam diberhentikan apabila: a. Mengundurkan diri; b. Berhalangan tetap; c. Melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Melakukan pelanggaran atas kode etik penyelenggara pemilu dan kode perilaku pegawai; e. Menjadi terdakwa suatu tindak pidana yang dapat menghalangi pelaksanaan tugas., dan/atau; f. Melanggar kebijakan bawaslu, Bawaslu Provinsi, panwaslu kabupaten/Kota, atau panwascam; Pasal 25 (1) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dapat memberhentikan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah dilakukan klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja. (2) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dapat memberhentikan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Panwaslu Kabupaten/Kota. (3) Usulan pemberhentian Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota oleh Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (4) Pemberhentian Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan pemeriksaan dan klarifikasi. Pasal 32 (1) Pengangkatan, pelantikan, pemberhentian, dan pemindahan Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kepala Sekretariat Kabupaten/Kota, wajib dilaporkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu. 3 (2) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi wajib melaporkan jumlah dan nama personil Sekretariat Bawaslu Provinsi setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu. Teradu I,II,III,IV dan V tidak memiliki alasan yang jelas dan dapat diterima oleh pengadu dalam hasil rapat pleno pengusulan pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo. 6. Teradu I,II,III,IV dan V tidak memperhatikan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 270/476/SJ tanggal 20 Januari 2020, sesuai dengan surat Ketua Badan Pengawas Pemilhan Umum RI Nomor : 0889/Bawaslu/SJ/KP.03.07/XI/2019 tertanggal 06 November 2019 perihal Permohonan Kembali agar Kepala Daerah tidak menarik PNS yang dipekerjakan/diperbantukan/ditugaskan pada sekretariat Pengawas Pemilu yang mana pada pembahasan poin 6 pada intinya menerangkan bahwa Pemindahan terhadap PNS yang ditugaskan khusus pada Sekretariat Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. 7. Teradu I,II,III,IV dan V bersurat kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor : 005/SN-21/TU.03/I/2020 tertanggal 28 Januari 2020 perihal tindak lanjut surat permohonan pertama. Terkait permohonan Pengusulan Penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo. 8. Teradu III dan IV meminta pertemuan kepada salah seorang staf keuangan pada tanggal 4 Februari 2020 terkait dengan pertanggung jawaban keuangan melalui salah seorang staf PNS yang bertempat di salah satu Warung Kopi di Kota Sengkang Kabupaten Wajo, dibuktikan dengan rekaman suara, hal ini tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam Fakta Integritas a. Pada tanggal 5 februari 2020 diketahui adanya kerusakan dan penggantian Grendel Kunci ruangan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo yang masih layak pakai tanpa sepengetahuan Koordinator Sekretariat (Pengadu), sehingga hal ini menyebabkan pekerjaan sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo terhalang khususnya Administrasi Keuangan. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Menimbang kesimpulan Pengadu atas hasil sidang pemeriksaan sebagai berikut: Dalam Pokok aduan: 1. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V dengan jelas telah mengajukan permohonan penarikan PNS di Bawaslu Kabupaten Wajo dengan nomor 045.a/SN- 21/HM.02.00/XII/2019 perihal penyampaian revisi surat nomor 045/SN- 21/HM.02.00/XII/2019 pada tanggal 27 Desember 2019 tanpa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik dengan Perbawaslu maupun Persekjen Bawaslu. 2. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V telah melakukan pengusulan penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo Kepada Bupati Wajo dengan dasar tuduhan yang tidak bisa dibuktikan oleh para Teradu dan dipertegas lagi dengan adanya surat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor 0004/SN-21/TU.03/I/2020 tanggal 09 Januari 2020. 4 3. Bahwa pada tanggal 28 Januari 2020 para Teradu yang merupakan komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo bersurat untuk kedua kalinya dengan nomor 0005/SN-21/TU.03/I/2020 yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Provinsi Sulawesi Selatan dengan subtansi yang sama sehingga jelas keinginan sepihak dari para teradu dan tanpa didasari alasan yang cukup sebagaimana diatur dalam Persekjen Bawaslu, bahwa untuk melakukan pergantian haruslah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan. 4. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2019 dan 18 Desember 2019 staf PNS atas nama Nursyaak, meminta laporan pertanggungjawaban keuangan kepada staf pengelola keuangan Bawaslu Kabupaten Wajo atas perintah Teradu. 5. Bahwa pada tanggal 4 Februari 2020 Teradu III dan IV terbukti mencampuri urusan keuangan secretariat Bawaslu Kabupaten Wajo dengan melakukan tindakan meminta laporan keuangan di luar kantor Bawaslu Kabupaten Wajo dengan salah satu staf keuangan dan staf PNS Bawaslu Kabupaten Wajo yang bertempat di salah satu warkop di kota Sengkang yang dibuktikan dengan rekaman. 6. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2020 Teradu III memerintahkan kepada staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo untuk mengganti grendel kunci ruangan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo tanpa sepengetahuan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo Dalam Fakta persidangan: 1. Bahwa proses penggantian koordinator sekretariat bawaslu Kabupaten Wajo tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Sekertaris Jendral Bawaslu Repulik Indonesia, khususnya dalam ketentuan Pasal 23 dan Pasal 25 Nomor 1 tahun2017. 2. Bahwa pihak terkait dalam hal ini Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan juga menyampaikan kenapa menolak pengusulan penerbitan Surat keputusan Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo yang di usulkan oleh Teradu I, II, III, IV, V, oleh karena dianggap tidak memenuhi dan bertentangan dengan unsur Pasal 23 Peraturan Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017. 3. Bahwa pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo membenarkan adanya usulan melalui surat Teradu I, II, III, IV, V yang meminta kepada Bupati Wajo tanpa didasari dengan alasan untuk menarik seluruh PNS yang diperbantukan pada kantor Bawaslu Kabupaten Wajo. 4. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V tidak mengindahkan amanat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang menyarankan untuk tidak menarik Pegawai PNS yang diperbantukan pada Kantor Bawaslu Kabupaten Wajo. 5. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V mengusulkan untuk menarik PNS yang diperbantukan pada Kantor Bawaslu Kabupaten Wajo kepada Bupati Wajo hanya berdasar pada informasi sepihak yang tidak memiliki bukti yang seharusnya didasarkan pada adanya pelanggaran yang telah dilakukan maupun berdasar Hasil Evaluasi Kinerja dari Inspektorat daerah Kabupaten Wajo. 6. Bahwa keterangan dari saksi atas nama Nursyaak yang meminta laporan pertanggungjawaban keuangan kepada staf pengelola keuangan dengan mengatasnamakan Teradu I, II, III, IV, V merupakan suatu bentuk pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan keterangan yang diberikan. 5 7. Bahwa dari fakta persidangan terungkap pula teradu III dan IV dengan jelas telah melakukan intervensi yang berkenaan dengan masalah yang jelas bukan merupakan kewenangannya. 8. Bahwa pihak terkait dalam hal ini staf Pegawai Non PNS atas nama Abdul Malik yang diminta untuk melakukan penggantian grendel kunci ruangan Koordinator sekretariat atas perintah teradu III yang juga telah disepakati bersama antara Teradu I, II, III, IV, V tanpa sepengetahuan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo, jelas tindakan ini tidak sesuai dan tidak pantas dilakukan oleh Penyelenggara Negara dalam hal ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo. 9. Bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap pula bahwa pihak terkait dalam hal ini sdr. Abdul Malik, Muhammad Idris, Ilham Akbar, dan Jasmar selaku staf PPNPNS yang masih aktif pada Kantor Bawaslu Kabupaten Wajo tidak melakukan koordinasi kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo, selaku Atasan langsung yang bersangkutan untuk menjadi pihak terkait dalam perkara ini. Berdasarkan pada fakta persidangan tersebut diatas dimana para Teradu I, II, III, IV, V telah terbukti dengan jelas telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam kode etik penyelenggara pemilu, dimana telah mengusulkan penarikan PNS yang diperbantukan pada Kantor Bawaslu Kabupaten Wajo yang tidak sesuai dengan prosedur atau tatacara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bawaslu dan Peraturan Sekjen Bawaslu. Selain itu, Teradu I, II, III, IV, V juga telah terbukti dengan jelas melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan melakukan tindakan atau perbuatan melakukan intervensi dan atau mencampuri persoalan Keuangan Bawaslu Kabupaten Wajo yang jelas bukan kewenangannya dan tidak sesuai pula dengan Pakta Integritas. Bahkan, para Teradu I, II, III, IV, V telah pula terbukti melakukan tindakan atau perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan yakni, dengan memerintahkan seorang staf Bawaslu Kabupaten Wajo untuk merusak/menggati Grendel Kunci ruangan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo sehingga dengan jelas pula telah menghalangi fungsi dan tugas serta kewenangan Koordinator Sekretariat untuk bisa menjalankan fungsi dan tugas serta kewenangannya dengan baik. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono [2.4] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Bupati Wajo dengan Nomor : 824.3/3790/TAHUN 2019; Bukti P-2 : Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 270/476/SJ; Bukti P-3 : Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 6 001/K.SN/HN.02.00/I/2020; Bukti P-4 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo Nomor : 0004/SN- 21/TU.03/I/2020; Bukti P-5 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo Nomor : 005/SN- 21/TU.03/I/2020; Bukti P-6 : Fakta integritvas; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa jawaban Para Teradu, secara bersama-sama menyampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar teradu I,II,III,IV dan V tidak memperhatikan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan nomor: 0049/SN/TU.00.01/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 perihal perpanjangan masa penugasan Staf PNS. 1) Bahwa setelah membaca dan memperhatikan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan nomor: 0049/SN/TU.00.01/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 perihal Perpanjangan masa penugasan Staf PNS tersebut, Bawaslu tidak menjawab surat tersebut karena (a) ditujukan kepada Bupati/ walikota dan tidak ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Wajo, sehingga Bawaslu Kabupaten Wajo tidak berkewajiban menindaklanjuti surat tersebut, dan (b) isinya adalah Perihal Perpanjangan masa penugasan staf PNS yang merupakan kewenangan Bupati untuk menjawab surat yang dimaksud tersebut. 2. Bahwa Tidak benar teradu I, II, III, IV, dan V pernah meminta laporan pertanggung jawaban kepada staf keuangan Bawaslu Kabupaten Wajo melalui staf PNS Bawaslu Kabupaten Wajo sebagaimana dalil yang didalilkan Pengadu. 1) Bahwa jika seandainya ada salah satu dari Teradu I, II, III, IV dan V yang pernah meminta laporan pertanggung jawaban keuangan, maka tindakan itu tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan mencampuri urusan keuangan sesuai pakta integritas. Saksi atas nama Nursyak S.Sos dan Eka Wijayanti, SH-------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Bahwa benar Surat Keputusan Bupati Wajo dengan Nomor: 824.3/3790/Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penarikan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wajo, merupakan jawaban atas Surat permohonan pertimbangan Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo dengan Nomor: 0045.a/SN.21/HM.02.00/XII/2019 tertanggal 27 Desember 2019. 4. Bahwa berdasarkan kajian sekretariat divisi hukum Bawaslu Kabupaten Wajo berkesimpulan bahwa menindaklanjuti isi surat untuk mempertimbangkan penarikan ASN Pemda Kabupaten Wajo tersebut bukan kewenangan Bawaslu Kabupaten Wajo. 1) Bahwa tidak benar teradu I, II, III, IV dan V tidak memperhatikan Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 001/K.SN/HM.00/I/2020 tertanggal 14 Januari 2020 yang ditujukan kepada Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Wajo perihal pertimbangan penarikan PNS yang diperbantukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo karena Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Wajo berkoordinasi langsung dengan ketua Bawaslu Propinsi Sulawesi Selatan sebanyak 2 (dua) kali: a. Pada tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 WITA, pertemuan dan konsultasi dilakukan di ruangan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang wakili oleh Teradu I (Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo), 7 Teradu II (Koordiv. SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Wajo), Teradu V (Koordiv. Pengawasan Bawaslu Kabupaten Wajo), H. L. Arumahi (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan), dan Saiful Jihad (Koordiv. Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan). b. Pada tanggal 23 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WITA, pertemuan dan konsultasi dilakukan di Kabupaten Soppeng oleh Teradu I (Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo) dengan H.L Arumahi (Ketua Bawaslu Propinsi Sulawesi selatan) sebagai lanjutan dari hasil konsultasi sebelumnya (point 1). 5. Bahwa benar teradu I,II,III,IV dan V melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo Nomor 004/SN-21/TU.03/I/2020 perihal Permohonan Pengusulan Nama Calon Koordinator Sekretariat untuk diterbitkan Surat Keputusan sebagai koordinator sekretariat Bawaslu kabupaten Wajo tanggal 09 Januari 2020. 1) Bahwa surat tersebut sudah sesuai dengan kewenangan Bawaslu Kabupaten Wajo untuk mengusulkan nama calon kepala sekretariat sebagaimana diatur pada Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI No. 1 tahun 2017 pasal 18 yang menyatakan: (1) Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dapat ditetapkan langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi atas nama Sekretaris Jenderal atau berdasarkan Usulan Ketua Panwaslu Kabupaten/kota. (2) Ketua Panwaslu Kabupaten/Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua) nama calon kepala Sekretariat Panwaslu kabupaten/kota kepada kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi setelah berkonsultasi dengan Bupati/walikota. 2) Bahwa tidak benar teradu I,II,III,IV dan V melakukan pelanggaran Peraturan Sekretaris Jenderal Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017 pasal 23, karena a. Surat pengusulan Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI No. 1 tahun 2017 pasal 18 ayat 1 dan ayat 2, yang menyatakan (1) Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dapat ditetapkan langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi atas nama Sekretaris Jenderal atau berdasarkan Usulan Ketua Panwaslu Kabupaten/kota. (2) Ketua Panwaslu Kabupaten/Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua) nama calon kepala Sekretariat Panwaslu kabupaten/kota kepada kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi setelah berkonsultasi dengan Bupati/walikota. b. Surat Pengusulan tersebut bukan Surat Keputusan Pemberhentian ataupun Pengangkatan, melainkan bersifat pengusulan. c. Pelanggaran pasal 23 Persekjen Bawaslu RI Nomor 1 tahun 2017 yang didalilkan Pengadu tidak relevan dengan Kewenangan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengusulkan nama calon Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota 8 3) Bahwa tidak benar teradu I,II,III,IV dan V melakukan pelanggaran Peraturan Sekretaris Jenderal Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017 pasal 25, karena a. Surat pengusulan Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI No. 1 tahun 2017 pasal 18 ayat 1 dan ayat 2, yang menyatakan (1) Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dapat ditetapkan langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi atas nama Sekretaris Jenderal atau berdasarkan Usulan Ketua Panwaslu Kabupaten/kota. (2) Ketua Panwaslu Kabupaten/Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua) nama calon kepala Sekretariat Panwaslu kabupaten/kota kepada kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi setelah berkonsultasi dengan Bupati/walikota. b. Surat Pengusulan tersebut bukan Surat Keputusan Pemberhentian ataupun Pengangkatan, melainkan bersifat pengusulan. Pelanggaran pasal 25 Persekjen Bawaslu RI Nomor 1 tahun 2017 yang didalilkan Pengadu tidak relevan dengan Kewenangan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengusulkan nama calon Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota 4) Bahwa tidak benar teradu I,II,III,IV dan V melakukan pelanggaran Peraturan Sekretaris Jenderal Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017 pasal 32, karena a. Surat pengusulan Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI No. 1 tahun 2017 pasal 18 ayat 1 dan ayat 2, yang menyatakan (1) Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dapat ditetapkan langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi atas nama Sekretaris Jenderal atau berdasarkan Usulan Ketua Panwaslu Kabupaten/kota. (2) Ketua Panwaslu Kabupaten/Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua) nama calon kepala Sekretariat Panwaslu kabupaten/kota kepada kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi setelah berkonsultasi dengan Bupati/walikota. b. Surat Pengusulan tersebut bukan Surat Keputusan Pemberhentian ataupun Pengangkatan, melainkan bersifat pengusulan. c. Pelanggaran pasal 32 Persekjen Bawaslu RI Nomor 1 tahun 2017 yang didalilkan Pengadu tidak relevan dengan Kewenangan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengusulkan nama calon Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota 5) Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo 6) Bahwa tidak benar teradu I,II,III,IV dan V pernah melakukan rapat pleno pengusulan pergantian koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo sebagaimana yang didalilkan oleh pengadu, adapun yang benar adalah Teradu I,II,III,IV dan V menyelenggarakan rapat pleno untuk mengambil keputusan mengenai pengusulan calon kepala sekretariat sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 5 tahun 2018 tentang rapat pleno 9 pasal 16 huruf d yang menyatakan rapat pleno bawaslu kabupaten/kota diselenggarakan untuk mengambil keputusan mengenai : pengusulan calon kepala sekretariat 6. Bahwa tidak benar Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor: 270/476/SJ tanggal 20 Januari 2020 adalah Surat Edaran sebagaimana yang didalilkan pengadu. *Jika pun ternyata nantinya yang didalilkan adalah Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor 270/476/SJ tanggal 20 Januari 2020, maka Bawaslu Kabupaten Wajo menerangkan*: 1) Bahwa tidak benar teradu I,II,III,IV dan V tidak memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 270/476/SJ tanggal 20 Januari 2020, sesuai dengan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0889/Bawaslu/SJ/KP.03.07/XI/2019 tertanggal 06 November 2019 perihal Permohonan Kembali agar Kepala Daerah tidak menarik PNS yang dipekerjakan/diperbantukan/ditugaskan pada sekretariat Pengawas Pemilu. 2) Bahwa setelah memperhatikan dan menyimak dengan seksama Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 270/476/SJ tanggal 20 Januari 2020, sesuai dengan surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor: 0889/Bawaslu/SJ/KP.03.07/XI/2019 tanggal 06 November 2019 perihal Permohonan Kembali agar Kepala Daerah tidak menarik PNS yang dipekerjakan/diperbantukan/ditugaskan pada sekretariat Pengawas Pemilu itu: a. Ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, bukan kepada jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum. Oleh karena itu, bukanlah kewenangan jajaran Bawaslu Kabupaten Wajo untuk menindaklanjuti surat tersebut. b. Bahwa dasar pertama Surat Menteri Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 270/476/SJ tanggal 20 Januari 2020, yang tertuang pada angka 1 menyatakan dasarnya adalah: Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.” c. Bahwa pada angka 5 dalam Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 270/476/SJ tanggal 20 Januari 2020, menyatakan “Selanjutnya, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, diminta kepada Saudara/i untuk tidak menarik PNS yang telah ditugaskan pada Sekretariat Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh sampai dengan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 selesai”. Hal ini adalah maksud Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang berdasarkan pada Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 10 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sebagaimana disebutkan dalam angka 1 Dasar surat tersebut, sekaitan dengan momen Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di Indonesia. Sementara itu, di Kabupaten Wajo tidak sedang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020. d. Bahwa pada angka 6 dalam Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 270/476/SJ tanggal 20 Januari 2020 yang menyatakan “Pemindahan terhadap PNS yang ditugaskan khusus pada Sekretariat Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.” secara substansi ditujukan kepada Bupati yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2020, bukan Bupati yang daerahnya tidak berpilkada serentak tahun 2020. e. Bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 270/476/SJ hal Penugasan Khusus PNS pada Sekretariat Pengawas Pemilu yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota tanggal 20 Januari 2020 tidak bisa dibaca hanya pada poin 6, tetapi angka 6 merupakan kelanjutan angka 5 yang menyebutkan “Selanjutnya untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, diminta kepada Saudara/i untuk tidak menarik PNS yang telah ditugaskan pada sekretariat Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh sampai dengan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 selesai.” f. Bahwa kelanjutan angka 5 tersebut adalah angka 6 yang menyebutkan “Pemindahan terhadap PNS yang ditugaskan khusus pada Sekretariat Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih kabupaten/Kota di Aceh harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. g. Bahwa Pasal Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sebagai dasar pertama, berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.” Sampai pada angka 5 : “Selanjutnya untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, diminta kepada Saudara/i untuk tidak menarik PNS yang telah ditugaskan pada sekretariat Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh sampai dengan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 selesai”, dan angka 6: “Pemindahan terhadap PNS yang ditugaskan khusus pada Sekretariat Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih kabupaten/Kota di Aceh harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri”. adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan atau tidak bisa dibaca terpisah.” 11 h. Bahwa setelah memperhatikan dan menyimak dengan seksama Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 270/476/SJ tanggal 20 Januari 2020 tersebut tidak relevan dalam pengaduan aquo karena surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota. 7. Bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (2) Persekjend nomor 1 Tahun 2017 yang berbunyi “Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua) nama calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota Kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah konsultasi dengan Bupati/Walikota” maka Bawaslu Kabupaten Wajo mempunyai hak dan wewenang untuk mengusulkan permohonan pengusulan nama calon Kepala Sekretariat kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. 1) Bahwa surat 005/SN-21/TU.03/I/2020 adalah Surat Permohonan pengusulan Pengangkatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo. a. Bahwa berdasarkan pasal 18 Persekjend Nomor 1 tahun 2017, kewenangan Bawaslu Kabupaten Wajo adalah pengusulan nama calon Kepala/Koordinator Sekretariat Kabupaten, sedangkan untuk menetapkan dan menerbitkan Surat Keputusan penetapan Kepala/Koordinator Sekretariat adalah kewenangan Kepala Sekretariat Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia. b. Bahwa menerima atau menolak usulan pengangkatan/penetapan Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang diusulkan dalam surat Nomor 005/SN-21/TU.03/I/2020 itu adalah kewenangan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia, sesuai pasal 18 Persekjend Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017 yang menyatakan ayat (1) Kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dapat ditetapkan langsung oleh kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi atas nama sekretaris Jenderal atau berdasarkan Usulan Ketua Panwaslu Kabupaten/kota. Ayat (2) Ketua Panwaslu Kabupaten/Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua) nama calon kepala Sekretariat Panwaslu kabupaten/kota kepada kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi setelah berkonsultasi dengan Bupati/Walikota. 8. Bahwa tidak benar teradu III dan IV meminta pertemuan seperti dalil yang disampaikan oleh pengadu, adapun yang benar adalah teradu III dan IV bertemu secara tidak terencana di salah satu warkop sebelum melaksanakan shalat berjamaah di masjid. 1) Bahwa tidak benar pula, teradu III, IV, Staf ASN atas nama Nursyaak, S.Sos dan Staf Non ASN atas nama Aliyah bertemu terkait dengan pertanggungjawaban keuangan. Adapun yang benar, Teradu III, IV, Staf ASN atas nama Nursyaak, S.Sos dan Staf Non ASN atas nama Aliyah membicarakan mengenai pengamanan dokumen. 2) Terkait adanya dalil dari pengadu mengenai rekaman, Teradu III dan IV tidak mengetahui adanya rekaman tersebut dan tidak mengetahui siapa yang melakukan perekaman.(Bukti T-17); saksi an. Nursyak, S.Sos, Muhammad Idris, SH 9. Dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada poin 9 ini telah disampaikan oleh Pengadu kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 5 12 Februari 2020. Bahwa dalam hal tersebut telah kami klarifikasi kepada Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan berdasarkan surat Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo Nomor : 0006/SN-21/TU.03/III/2020 perihal Penyampaian.(Bukti T-18); saksi an. Abdul Malik, Ilham Akbar, dan Jasmar [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu tertanggal 12 Mei 2020 sebagai berikut: 1. Bahwa segala apa yang dikemukakan dalam kesimpulan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan secara mutatis mutandis dengan jawaban yang dikemukakan oleh Para Teradu sebelumnya. 2. Bahwa Para Teradu mempertegas kembali dalil-dalil jawaban Para Teradu sebagaimana tertuang dalam Surat Jawaban Para Teradu tertanggal 11 Mei 2020 dan sekaligus membantah/menyangkali seluruh versi dalil maupun dalih Pengadu dalam Surat pengaduannya a quo, kecuali apa yang diakuinya sepanjang tidak merugikan kepentingan Para Teradu. 3. Bahwa oleh karena dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pengadu dibantah/disangkali oleh Para Teradu, maka dengan demikian beban pembuktian harus dibebankan terlebih dahulu kepada Pihak Pengadu. 4. Bahwa setelah mengkualifisir seluruh dalil yang dikemukakan oleh Pengadu, maka ditemukan 3 (tiga) hal pokok yang menjadi dasar/alasan pengaduan dari Pengadu, dimana ketiga hal pokok tersebut adalah mengenai: 1) Penarikan dan/atau Penggantian Pengadu sebagai Korsek Bawaslu Kab.Wajo 2) Permintaan pertanggung jawaban keuangan 3) Penggantian grendel kunci ruangan Koordinator Sekretariat Bawaslu Wajo 5. Bahwa untuk menguatkan dalilnya, maka selama persidangan, Pengadu mengajukan bukti surat P-1 sampai dengan P-6. - Bahwa bukti P-1 berupa Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor : 824.3/3790/TAHUN 2019 hanya membuktikan bahwa telah terjadi penarikan Korsek Bawaslu Wajo oleh Bupati Wajo untuk selanjutnya ditempatkan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab.Wajo dalam Jabatan sebagai Kepala Bidang Integrasi Bangsa, akan tetapi bukti P-1 tersebut sama sekali tidak membuktikan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Para Teradu oleh karena penarikan dan/atau penggantian ASN yang diperbantukan di Bawaslu Wajo bukanlah kewenangan Para Teradu melainkan adalah kewenangan sepenuhnya Bupati Wajo dan telah dilakukan oleh Bupati Wajo sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. - Bahwa bukti P-2 berupa Surat Menteri Dalam Negeri RI nomor : 270/476/SJ., tidak relevan lagi dengan penarikan Koordinator Sekretariat oleh karena selain bukti P-2 tersebut dikeluarkan setelah terbitnya bukti P-1, maka bukti P-2 tersebut juga tidak ada hubungannya dengan kedudukan Para Teradu selaku Komisioner Bawaslu Wajo, terlebih lagi bahwa P-2 tersebut ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati Wajo. 13 - Bahwa bukti P-1 dan P-2 tersebut bersesuaian dengan keterangan pihak terkait Bupati Wajo yang menerangkan bahwa Surat Menteri Dalam Negeri tersebut tidak dapat diperuntukkan untuk Kabupaten Wajo karena di Kabupaten Wajo tidak melakukan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dan juga Surat Keputusan Penarikan oleh Bupati (P-1) lebih dulu terbit daripada surat Mendagri (P-2) tersebut. - Bahwa demikian juga keterangan pihak terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang pada pokoknya menerangkan bahwa justru ada beberapa Kabupaten/Kota di provinsi Sulawesi Selatan yang melakukan penggantian Koordinator Sekretariat, termasuk Kabupaten yang melakukan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dan sudah dilantik atau di SK kan seperti Kabupaten Soppeng, Kabupaten Selayar, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto. - Bahwa bukti P-3 berupa Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 001/K.SN/HN.02.00/I/2020 yang ditujukan kepada Para Teradu yang pada intinya memberikan pertimbangan agar tidak dilakukan penarikan terhadap Pengadu sebagai Korsek pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo. Bahwa bukti surat P-3 tersebut salah alamat karena ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kab.Wajo, padahal Bawaslu Kab.Wajo tidak memiliki kewenangan menarik dan/atau mengganti Korsek. Oleh karena itu Surat P-3 tersebut seharusnya ditujukan kepada Bupati Wajo yang memiliki kewenangan untuk menarik PNS yang diperbantukan di Sekretariat Bawaslu Kab.Wajo. Dengan demikian bukti P-3 tersebut tidak ada relevansinya dengan kedudukan Para Teradu dan karenanya harus dikesampingkan. - Bahwa terkait dengan bukti P-4 dan P-5 seperti tertuang dalam Surat Pengaduan Pengadu, maka Para Teradu menanggapinya sebagai berikut : Bahwa Surat Nomor : 0004/SN-21/TU.03/I/2020 dan Surat Nomor : 005/SN-21/TU.03/I/2020, didasarkan pada Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kab.Wajo Nomor : 0002/SN.21/HK.01.01/I/2020 tentang pengusulan Koordinator Sekretariat dan Staf ASN Bawaslu Kab.Wajo yang diterbitkan oleh Ketua Bawaslu Kab.Wajo untuk mengusulkan kepada Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berkenaan dengan nama- nama yang di SK kan oleh Bupati Wajo berdasarkan SK nomor: 821.2/0016.1/TAHUN 2020 Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Wajo Pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wajo. Bahwa surat Nomor : 0004/SN-21/TU.03/I/2020 dan Surat Nomor : 005/SN-21/TU.03/I/2020 telah sesuai dengan mekanisme yang ada dan tidak melampaui kewenangan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), meskipun pada kenyataannya tidak mendapat respon dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. 14 Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian dan atau Pengangkatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab.Wajo karena kewenangan untuk itu berada pada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Bahwa mengenai Surat Ketua Bawaslu Wajo Nomor 0045.a/SN- 21/HM.02.00/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 tersebut, sama sekali tidak dapat dipandang sebagai Tindakan yang melampaui kewenangan, oleh karena surat tersebut sifatnya hanya sebatas usulan pertimbangan kepada Bupati Wajo dalam pengertian bahwa usulan tersebut bisa dipertimbangkan oleh Bupati, akan tetapi juga bisa tidak dipertimbangkan, hal itu disebabkan karena kewenangan sepenuhnya ada pada Bupati untuk menarik dan/atau menugaskan ASN yang diperbantukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo sebagaimana Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor : 824.3/3790/TAHUN 2019 (P-1). Bahwa Surat Nomor 0045.a/SN-21/HM.02.00/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019, pada kenyataannya surat tersebut tidak dijadikan sebagai pertimbangan pada konsideran Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor; 824/3/3790/Tahun 2019 Tentang Penarikan Pegawai Negeri Sipil yang Diperbantukan pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wajo (P-1) - Bahwa mengenai bukti P-6 berupa Pakta Integritas jika dihubungkan dengan fakta yang terungkap selama persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi Nursyaak (mantan staf ASN Bawaslu Kab.Wajo) yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pimpinan Bawaslu Kabupaten Wajo (Para Teradu) tidak pernah menyuruh saksi untuk meminta laporan pertanggung jawaban keuangan kepada staf keuangan Bawaslu Kab.Wajo. Demikian juga Saksi Eka Wijayanti (Mantan Bendahara pengeluaran pembantu Bawaslu Kabupaten Wajo) yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pimpinan Bawaslu Wajo (para teradu) tidak pernah meminta laporan pertanggung jawaban keuangan ataupun mencampuri urusan keuangan di Bawaslu Wajo, bahkan Pengadu sendiri dalam keterangannya di persidangan menyampaikan bahwa Para Teradu tidak pernah meminta laporan keuangan dan Pengadu juga mengakui bahwa tidak pernah melakukan pertanggung jawaban keuangan kepada Pimpinan Bawaslu (Para Teradu). Bahwa berdasarkan keterangan saksi Nursyaak dan Eka Wijayanti dan keterangan Pengadu sendiri, maka terbukti secara hukum bahwa tidak ada Tindakan/perbuatan Para Teradu yang melampaui kewenangannya dan tidak ada pula Tindakan/ perbuatan Para Teradu yang mencampuri kewenangan yang berkaitan dengan urusan keuangan. - Bahwa berkenaan dengan penggantian kunci ruangan Korsek, berawal dari adanya penyampaian melalui WA (Whatsapp) dari Korsek ke Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo bahwa saya tidak bertanggung jawab lagi dan akan mengosongkan ruangan dan mengambil barang-barang pribadi dari ruangan Korsek mengingat Korsek tidak memenuhi syarat lagi sebagai 15 Korsek Bawaslu Kabupaten Wajo sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor; 824/3/3790/Tahun 2019 Tentang Penarikan Pegawai Negeri Sipil Juncto Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 pasal 7 huruf g yang menyatakan bahwa bahwa syarat untuk menjadi Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota adalah bagi yang berstatus dipekerjakan maka wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi induk dan surat keputusan dipekerjakan. - Bahwa berdasarkan penyampaian dari pengadu tersebut maka Pimpinan Bawaslu Kabupaten Wajo mengambil sikap untuk menjaga dan memelihara dokumen negara dengan cara menyampaikan kepada staf non PNS untuk mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan pemeliharaan dan perawatan arsip yang ada dalam ruangan tanpa menghalangi kegiatan administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 101 huruf f Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinator Sekretariat tidak bertanggung jawab lagi atas barang inventaris dan dokumen/arsip negara. - Bahwa terkait dengan fakta persidangan tentang adanya penggantian grendel kunci ruangan Korsek, yang menyebabkan pekerjaan Sekretariat menjadi terhalang khususnya mengenai administrasi keuangan, telah terbantahkan melalui keterangan pihak terkait yang bernama Abdul Malik (staf Non ASN) yang pada pokoknya menerangkan bahwa penggantian gembok ruangan Korsek itu tidak menghalangi tugas korsek, karena kunci gembok yang baru tidak dipegang oleh Pimpinan Bawaslu (Para Teradu) akan tetapi kunci tersebut tetap dipegang oleh Abdul Malik dan selanjutnya Abdul Malik berpesan kepada staf keamanan bahwa kalau ada staf yang mau masuk dalam ruangan Korsek maka kunci tersebut ada di laci meja saya dan pada kenyataannya Korsek dan Staf keuangan masih keluar masuk ruangan untuk melakukan kegiatan administrasi serta kunci ruangan tetap dalam penguasaan Korsek sampai sekarang. - Bahwa para Teradu telah melakukan itikad baik dengan berinisiatif mengajak Pengadu untuk melakukan rekonsiliasi, namun pada akhirnya Pengadu menolak untuk bertandatangan setelah sebelumnya disepakati beberapa poin usulan dari kedua belah pihak, karena adanya intervensi dari pihak keluarga Pengadu yang tidak menginginkan adanya rekonsiliasi. 6. Dari uraian dan tanggapan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada Tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu yang dapat dikategorikan sebagai Tindakan/perbuatan yang melanggar hukum ataupun Tindakan/perbuatan yang melanggar etika Penyelenggara Pemilu, oleh karena seluruh dalil yang dikemukakan oleh Pengadu dalam Surat Pengaduannya tidak mampu dibuktikan oleh Pengadu dan sebaliknya Para Teradu secara sah dan meyakinkan, mampu membuktikan seluruh dalil bantahannya.melalui alat bukti yang diajukan oleh Para Teradu, baik dalam bentuk persuratan maupun keterangan dari saksi. 16 [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta Sidang Pemeriksaan DKPP RI tertanggal 12 Mei 2020 sebagaimana yang dimaksud diatas, maka para Teradu menyimpulkan dan meminta kepada Majelis Sidang DKPP RI yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Ketua Bawaslu Prov Sulsel Nomor : 049/SN/TU.00.01/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 perihal perpanjangan Masa penugasan PNS; Bukti T-2 : Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor : 824.3/3790/TAHUN 2019 tentang Penarikan PNS yang diperbantukan pada Sekretariat Bawaslu Kab. Wajo; Bukti T-3 : Surat Ketua Bawaslu Kab. Wajo Nomor : 0045.a/SN.21/HM.02.00/XII/2019 tertanggal 27 Desember 2019; Bukti T-4 : Telaah Hukum Bawaslu Kabupaten Wajo; Bukti T-5 : Telaah Hukum Bawaslu Kabupaten Wajo; Bukti T-6 : Surat Ketua Bawaslu Kab. Wajo Nomor 0004 tanggal 09 Januari 2020 Perihal Permohonan Pengusulan nama Calon Koordinator Sekretariat; Bukti T-7 : Persekjen Bawaslu RI No 1 Tahun 2017 Pasal 18; Bukti T-8 : Persekjen Bawaslu RI No 1 Tahun 2017 Pasal 18; Bukti T-9 : Persekjen Bawaslu RI No 1 Tahun 2017 Pasal 18; Bukti T-10 : Persekjen Bawaslu RI No 1 Tahun 2017 Pasal 18; Bukti T-11 : Buku Agenda Surat Keluar; Bukti T-12 : BA Pleno nomor 0002/SN-21/HK.01.01/I/2020 tentang Pengusulan Koordinator Sekretariat dan Staf PNS Bawaslu Kab. Wajo; Bukti T-13 : Perbawaslu No. 5 tahun 2018 Pasal 16 huruf d; Bukti T-14 : Undang Undang No 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (4) dan (5); Bukti T-15 : Surat Ketua Bawaslu Kab. Wajo Nomor 005/SN-21/TU.03/I/2020 Perihal Tindaklanjut Surat Permohonan Pertama; Bukti T-16 : Persekjen Bawaslu RI nomor 1 Tahun 2017 Pasal 18; Bukti T-17 : Kesaksian Nursyaak, S.sos dan Keterangan Teradu III dan Teradu IV; Bukti T-18 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo Nomor 0006/SN- 21/TU.03/II/2020 Perihal Penyampaian; Bukti T-19 : Surat Perjanjian perdamaian dan Surat Kesepakatan bersama. 17 [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU Kota Bekasi selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa : 1. Kepala Sekretariat Bawaslu Sulawesi Selatan A. Bahwa Pada tanggal 10 Januari 2020, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo mengantar langsung 2 (dua) surat ke kantor bawaslu provinsi Sulawesi selatan yaitu : 1. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo nomor 0003/SN- 21/TU.03/I/2020 tanggal 09 Januari 2020 perihal Permohonan untuk dapat melakukan konsultasi pada hari Jum’at tanggal 10 Januari pukul 09.00 wita bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. (Bukti PT2.1) 2. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo nomor 0004/SN- 21/TU.03/I/2020 tanggal 09 Januari 2020 perihal Permohonan untuk menerbitkan salah satu nama untuk diterbitkan surat keputusan sebagai kooordinator secretariat Bawaslu Kabupaten Wajo (Bukti PT2.2) yaitu : a. Atas nama : Nursyaak, S.So, Nip. 19760314 200801 1 008 Pangkat/Gol. Penata III/c; dan Atas nama Rustan, SE, Nip. 19800913 200701 1 004 b. Pangkat/Gol Penata Muda Tk.I,III/b. B. Bahwa Pada tanggal 14 Januari 2020, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan atas Ketua membalas surat Bawaslu Kabupaten Wajo dengan nomor : 001/K.SN/HM.02.00/I/2020 pertanggal 14 Januari 2020 perihal Pertimbangan Penanrikan PNS yang diperbantukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo an. Sri Irma Yanti, S.STP., M.Si, Nip. 19810511 200112 2 001 Pangkat/Golongan Penata Tk.I/III.d. ((Bukti PT2.3) C. Bahwa Pada tanggal 4 Februari 2020, Bawaslu Kabupaten Wajo atas Ketua mengirimkan surat ke Bawaslu provinsi Sulawesi selatan tentang tindak lanjut surat permohonan pertama, dengan nomor : 005/SN-21/TU.03/I/2020 tanggal 28 Januari 2020 perihal Tindak lanjut surat permohonan pertama, dengan melampirkan : (Bukti PT2.4) 1. Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor 824.3/3790/TAHUN/2019, 31 Desember 2019 Tentang Penarikan Pegawai Negeri sipil yang diperbantukan pada secretariat Bawaslu Kab. Wajo atas nama : a. Sri Irma Yanti, S.STP., M.Si, Nip. 19810511 200112 2 001 Pangkat/Golongan Penata Tk.I/III.d, b. Eka Wijayanti, SH, Nip. 19860503 200604 2 004, Pangkat/Golongan Penata /III.c, c. Nursyaak, S.Sos, Nip. 19760314 200801 1 008 Pangkat/Golongan Penata /III.c d. Suhardiman Sunusi, SH.,S.Pd Nip. 19710811200801009 Pangkat/Golongan Penata Tk.I/III.b; 18 2. Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor 821.2/0016.1/TAHUN/2020 Tentang Penugasan Pegawai Negeri sipil yang diperbantukan pada secretariat Bawaslu Kab. Wajo atas nama : a. Nursyaak, S.Sos, Nip. 19760314 200801 1 008 Pangkat/Golongan, Penata /III.c b. Rustan,SE, Nip. 19800913 200701 1 004, Pangkat/Golongan, Penata Muda Tk.I/III.b 3. Berita acara pleno Bawaslu Kabupaten Wajo nomor 0002/SN.21/HK.01.01/I/2020, tanggal 3 Januari 2020 tentang Pengusulan Koordinator Sekretariat dan Staf ASN secretariat Bawaslu Kabupaten Wajo, atas nama : a. Nursyaak, S.Sos, Nip. 19760314 200801 1 008 Pangkat/Golongan, Penata /III.c b. Rustan,SE, Nip. 19800913 200701 1 004, Pangkat/Golongan, Penata Muda Tk.I/III.b . D. Bahwa Pada tanggal 5 Februari 2020, Bawaslu Kabupaten Wajo an. Koordinator Sekretariat mengirimkan Surat Pengantar dan Surat Pernyataan nomor 0001/SN21/PL.03.06/II/2020 tanggal 5 Februari 2020 tentang pengrusakan kunci ruangan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo. (Bukti PT2.8) E. Bahwa Pada tanggal 6 Februari 2020, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Kepala Sekretariat Bawaslu Sulawesi Selatan mengirimkan surat ke Bawaslu RI yang ditujukan atas nama Sekretaris Jenderal RI dengan nomor 040/SN/Set/TU.00.01/II/2020 tanggal 6 Februari 2020 perihal Permintaan arahan/petunjuk dan memfasilitasi Penarikan Penugasan PNS yang di tugaskan di Sekretariat Kabupaten Wajo an. Sri Irma Yanti, S.STP., M.Si, Nip. 19810511 200112 2 001 Pangkat/Golongan Penata Tk.I/III.d, dengan melampirkan sebagai berikut : (Bukti PT2.9) a. Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor 824.3/3790/TAHUN/2019, 31 Desember 2019 Tentang Penarikan Pegawai Negeri sipil yang diperbantukan pada secretariat Bawaslu Kab. Wajo atas nama : Sri Irma Yanti, S.STP., M.Si, Nip. 19810511 200112 2 001 Pangkat/Golongan Penata Tk.I/III.d; b. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo nomor 0004/SN- 21/TU.03/I/2020 tanggal 09 Januari 2020 perihal Permohonan; c. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo nomor : 005/SN-21/TU.03/I/2020 tanggal 28 Januari 2020 perihal Tindak lanjut surat permohonan pertama. d. Berita acara pleno Bawaslu Kabupaten Wajo nomor 0002/SN.21/HK.01.01/I/2020, tanggal 3 Januari 2020 tentang Pengusulan Koordinator Sekretariat dan Staf ASN Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo. F. Bahwa Pada tanggal 26 Februari 2020, Bawaslu Kabupaten Wajo an. Ketua mengirimkan Surat nomor 0006/SN-21/TU.03/II/2020 tanggal 5 Februari 2020 perihal Penyampaian (kronologis pengrusakan kunci) (Bukti PT2.10) G. Bahwa Pada tanggal 28 Februari 2020, Atas nama Nursyaak, S.Sos, Nip. 19760314 200801 1 008 Pangkat/Golongan, Penata /III.c yang diajukan 19 Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo sebagai salah satu nama yang diusulkan sebagai pengganti Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo, mengirimkan surat ke Sekretaris Jenderal Bawaslu RI tanggal 28 februari 2020 perihal Penyampaian dan Permintaan Kejelasan Status yang ditembuskan ke, Ketua Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulsel. (Bukti PT2.11) H. Bahwa Pada tanggal 20 Maret 2020, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Ketua mengirimkan surat/undangan rapat ke Bawaslu Kabupaten Wajo yang ditujukan atas nama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo nomor 006/K.SN/HM.00/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Undangan rapat sedangkan atas nama Kepala Sekretariat mengirimkan surat/undangan rapat ke Bawaslu Kabupaten Wajo yang ditujukan atas nama Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo nomor 005/SN/Set/HM.00/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal perihal Undangan rapat, yang pelaksanaannya dilaksanakan pada hari Senin, 23 Maret 2020, pukul 14.00 Wita s.d selesai bertempat di Kantor Bawaslu Sulsel Jl.A.P.Pettarani No. 98 Makassar. (Bukti PT2.12) I. Bahwa Pada tanggal 27 Maret 2020, Bawaslu RI an. Sekretaris Jenderal Bawaslu RI mengirimkan surat tembusan ke Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang di tujukan kepada Bupati Wajo dengan nomor 0727/Bawaslu/SJ/KP.01.00/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal Permohonan untuk tidak menarik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipekerjakan/diperbantukan/ditugaskan pada Sekretariat Pengawas Pemilu. (Bukti PT2.13) 1. Dasar Hukum dalam mengambil keputusan selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dalam perkara Pergantian Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota. selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dalam perkara Pergantian Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : A. Bahawa Berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tatat Kerja dan pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa , Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Pasal 75 Ayat (1) “Dalam hal Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan kepada Bawaslu Provinsi untuk dilakukan evaluasi kinerja;” Ayat (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pemantauan kinerja; dan b. klarifikasi. Ayat (3) 20 Bawaslu Provinsi memutuskan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi. Ayat (4) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi melaporkan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu. Ayat (5) Sekretaris Jenderal Bawaslu menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan perundang- undangan (Bukti PT2.14) B. Bahwa dalam Persekjen Bawaslu RI No 1 Tahun 2017 ; Pasal 23 “Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat Panwascam, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Bawaslu Provinsi, Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi, Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Pegawai Sekretrariat Panwascam diberhentikan apabila: g. Mengundurkan diri; h. Berhalangan tetap; i. Melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang- undangan; j. Melakukan pelanggaran atas kode etik penyelenggara pemilu dan kode perilaku pegawai; k. Menjadi terdakwa suatu tindak pidana yang dapat menghalangi pelaksanaan tugas., dan/atau; l. Melanggar kebijakan bawaslu, Bawaslu Provinsi, panwaslu kabupaten/Kota, atau panwascam. Pasal 25 (5) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dapat memberhentikan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah dilakukan klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja. (6) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dapat memberhentikan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Panwaslu Kabupaten/Kota. (7) Usulan pemberhentian Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota oleh Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (8) Pemberhentian Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan pemeriksaan dan klarifikasi. Pasal 32 (3) Pengangkatan, pelantikan, pemberhentian, dan pemindahan Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kepala Sekretariat Kabupaten/Kota, wajib dilaporkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu. (4) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi wajib melaporkan jumlah dan nama personil Sekretariat Bawaslu Provinsi setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu. (Bukti PT2.15) 21 Berdasarkan Poin A dan B Maka Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal melaporkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota hanya permohonan evaluasi kinerja. Bahwa untuk melanjutkan permohonan Evaluasi kinerja dilakukan dengan cara: pemantauan kinerja; dan klarifikasi. Bahwa untuk menindak lanjuti hasil evaluasi kinerja Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsin terhadap Kinerja Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota melalui rapat Pelono Pimpinan Bawaslu Provinsi dan hasil rapat pelon Pimpinan Bawaslu provinsi akan di teruskan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi melaporkan hasil evaluasi kinerja untuk di tindak lanjuti oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan . C. Bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Telah Bersurat Ke Gubernur KDH Provinsi dan PLt/PJ. Gubernur KDH Provinsi Nomor : 800/6889/OTDA. Tanggal 30 Agustus 2018. Hal : Permohonan agar tidak menarik PNS yang dipekerjakan/ diperbantukan/ditugaskan pada Sekretariat Bawaslu Provinsi. (Bukti PT2.16). D. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Bersurat Ke Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Nomor : 0889/Bawaslu/SJ/KP.03.07/XI/2019. Tanggal 6 November 2019. Perihal: Permohonan Kembali agar Kepala Daerah Tidak Menarik PNS yang dipekerjakan/diperbantukan/ditugaskan pada Sekretariat Pengawas Pemilu. (Bukti PT2.17). E. Bahwa Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Telah Bersurat Ke Gubernur dan Bupati/Walikota. Nomor : 270/476/SJ. Tanggal 20 Januari 2020. Hal : Penugasan Khusus PNS Pada Sekretariat Pengawas Pemilu (Bukti PT2.18) F. Bahwa Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 001/K.SN/HM.02.00/I/2020 tanggal 14 januari 2020. Hal: Pertimbangan Penarikan PNS yang di Perbantukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo. (Vide (Bukti PT2.7) G. Bahawa Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor : 0727/Bawaslu/SJ/KP.01.00/III/2020. Tanggal 27 Maret 2020. Perihal : Permohonan Untuk Tidak Menarik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipekerjakan/diperbantukan/ditugaskan pada Sekretariat Pengawas pemilu. (Vide (Bukti PT2.13) ) Berdasarkan hal-hal di atas, selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan selalu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi fakta integritas yang telah di ucapkan. Bahwa, Selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tidak pernah mengajukan permohonan penarikan PNS kepada Bupati Wajo dan Pengusulan Penggantian Korsek Bawaslu Kab. Wajo. Bahkan selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah bersurat Ke Sekretaris jenderal Bawaslu RI. Nomor : 040/SN/Set/TU.00.01/II/2020. Tanggal 6 Februari 2020. Hal: Permintaan arahan/Petujuk dan Memfasilitasi Penarikan Penugasan PNS yang ditugaskan di Skretariat Bawaslu Kab. Wajo atas Nama Sri irmayanti,S.STP.,M.Si PNS yang ditugaskan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Wajo tetap dipertahanka. 22
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; 23 b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu mengajukan permohonan penarikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo yang ditugaskan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo kepada Bupati Wajo serta mengajukan pergantian Koodinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; [4.1.2] Bahwa para Teradu mencampuri urusan sekretariat dengan meminta laporan pertanggung pertanggungjawaban keuangan kepada Staf Keuangan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo melalui staf PNS Bawaslu Kabupaten Wajo; [4.1.3] Para Teradu membongkar dan mengganti kunci ruangan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut; [4.2.1] Bahwa menurut para Teradu, kewenangan mengusulkan nama calon Kepala Sekretariat merupakan kewenangan para Teradu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 18 ayat (1) Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dapat ditetapkan langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi atas nama Sekretaris Jenderal atau berdasarkan Usulan Ketua Panwaslu Kabupaten/kota. Selanjutnya pada Ayat (2) Ketua Panwaslu Kabupaten/Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua) nama calon kepala Sekretariat Panwaslu kabupaten/kota kepada kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi setelah berkonsultasi dengan Bupati/walikota. Berdasarkan hal tersebut menurut para Teradu, Surat Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo Nomor 004/SN-21/TU.03/I/2020 tanggal 09 Januari 2020, kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, perihal permohonan untuk diterbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo terhadap salah satu dari dua nama Pegawai Negeri Sipil yang telah ditugaskan Bupati Wajo pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo merupakan kewenangan para Teradu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu menurut para Teradu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa menurut para Teradu, menolak dalil Pengadu bahwa para Teradu mencampuri urusan sekretariat dan meminta laporan pertanggung jawaban keuangan kepada Staf Keuangan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo melalui 24 Nursyaak sebagai staf PNS Bawaslu Kabupaten Wajo. Jikapun salah satu dari Teradu pernah meminta laporan pertanggung jawaban keuangan, maka sesuai dengan pakta integritas, tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan mencampuri urusan keuangan dan sekertariat. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu menurut para Teradu tidak beralasan; [4.2.3] Bahwa menurut para Teradu, penggantian kunci ruangan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo, dilakukan berdasarkan penyampaian Koordinator Sekretariat kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo melalui whatsapp yang menyampaikan bahwa Pengadu tidak bertanggung jawab lagi dan akan mengosongkan ruangan serta mengambil barang-barang pribadi dari ruangan Korsek. Mengingat Korsek tidak lagi memenuhi syarat sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Wajo setelah Surat Keputusan Bupati Nomor; 824/3/3790/Tahun 2019 Tentang Penarikan Pegawai Negeri Sipil Juncto Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 pasal 7 huruf g yang menyatakan bahwa syarat untuk menjadi Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota bagi yang berstatus dipekerjakan maka wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi induk dan surat keputusan dipekerjakan. Berdasarkan pesan Pengadu kepada Ketua Bawaslu melalui whatsapp, para Teradu memutuskan dan meminta staf untuk membuka dan mengganti grendel pintu ruang Koordinator Sekretariat dalam rangka menjaga dan memelihara dokumen negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 101 huruf f Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu menurut para Teradu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa polemik pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo bermula atas hasil rapat pleno para Teradu berdasarkan Berita Acara Nomor 0098/SN.21/HK.01.01/XII/2019 tanggal 9 Desember 2019 yang ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Nomor: 0045/SN-21/HM.02.00/XII/2019 tertanggal 18 Desember 2019 perihal Permohonan Penarikan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diperbantukan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo. Pada paragraph kedua surat a quo “…dalam rangka mendukung kelancaran tugas Bawaslu Kabupaten Wajo, maka kami memohon kiranya Bapak menarik kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperbantukan di Bawaslu Kabupaten Wajo”. Menyadari adanya kekeliruan pada surat pertama, para Teradu menyusulkan surat kedua Nomor 0045a/SN-21/HM.02.00/XII/2019 tertanggal 27 Desember 2019 Perihal Penyampaian Revisi Surat Nomor 0045/SN-21/HM.02.00/XII/2019 dengan struktur kalimat pada paragraph kedua, “…dalam rangka mendukung kelancaran tugas Bawaslu Kabupaten Wajo, maka kami menyampaikan kepada Bapak untuk mempertimbangkan Surat Perintah Bupati Wajo Tentang PNS yang diperbantukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo sebagai berikut: 1) Sri Irma Yanti dalam perkara ini sebagai Pengadu, 2) Eka Wijayanti, 3) Nursyaak, dan 4) Suhardiman Sunusi”. Atas surat tersebut, Bupati Wajo mengeluarkan Keputusan Bupati Wajo Nomor 824.3/3790/Tahun 2019 yang menarik Sri Irma Yanti sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diperbantukan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo. Penarikan yang sama dilakukan terhadap Eka Wijayanti, Nursyaak, dan Suhardiman Sunusi dengan masing-masing surat Keputusan yang berbeda-berbeda. Penarikan Sri Irma Yanti dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan Koordinator Sekretriat yang dijabat oleh Pengadu. 25 Hal itu kemudian dijadikan dasar oleh para Teradu mengusulkan pengangkatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Nomor 004/SN-21/TU.03/I/2020 tertanggal 9 Januari 2020 perihal permohonan menetapkan salah satu dari dua nama yang diusulkan oleh para Teradu yakni Nursyaak atau Rustan sebagai PNS yang ditugaskan Bupati Wajo di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo. Para Teradu kemudian menyusulkan surat kedua Nomor 005/SN-21/TU.03/I/2020 tertanggal 28 Januari 2020 perihal tindaklanjut surat permohonan pertama yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang meminta pengangkatan Nursyaak sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo dengan alasan Rustan telah diangkat sebagai Kasubbag Perencanaan dan Pelaporan pada Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo. Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang hadir sebagai Pihak Terkait menyarankan kepada para Teradu untuk tidak mengusulkan pengangkatan Koordinator Sekretariat yang baru dengan membangun komunikasi secara persuasif dan berdamai dengan Pengadu. Demikian halnya keterangan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Pihak Terkait, belum dapat memenuhi permohonan para Teradu. Menurut Pihak Terkait Kepala Sekretariat Provinsi Sulawesi Selatan, tidak terdapat cukup alasan hukum untuk melakukan pergantian Koordinator Sekretariat sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017, Bab VI Pasal 23 dan Pasal 25 serta Pasal 75 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Pengadu sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo menurut penilaian Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Pihak Terkait berkinerja baik. Sesuai dengan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, menurut DKPP konflik dan disharmoni hubungan antara Koordinator Sekretariat dengan Para Teradu bermula dari upaya penggantian Koordinator Sekretariat yang dilakukan oleh para Teradu dengan menyurat kepada Bupati Wajo untuk menarik PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo yang diperbantukan di Bawaslu Kabupaten Wajo. Langkah tersebut ditempuh para Teradu secara senyap tanpa didahului dengan upaya komunikasi, verifikasi dan klarifikasi kepada Pengadu maupun PNS lainnya untuk kemudian mengambil keputusan dengan dasar yang kokoh, objektif dan bijaksana. Upaya komunikasi, verifikasi dan klarifikasi kepada semua pihak terkait agar diperoleh data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya merupakan suatu sikap professional agar setiap penyelesaian masalah tidak menimbulkan masalah baru. Para Teradu sebagai pimpinan Bawaslu Kabupaten Wajo dapat memanggil Koordinator Sekretariat untuk mengkonfirmasi data dan informasi kinerja kesekretariatan dalam memberikan dukungan dan layanan adminstrasi terhadap pimpinan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu. Para Teradu tidak semestinya membiarkan syakwansangka terbentuk dan berkembang sesama rekan kerja dalam lingkungan sekretariat hingga menempuh langkah-langkah yang tidak trasparan dan tidak terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 juncto Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017, pada Bab VI Pasal 23 dan Pasal 25. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu beralasan menurut hukum maupun etika dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf a, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g dan huruf h juncto Pasal 11 huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 12 huruf d, Pasal 15 huruf f dan huruf h, Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 26 [4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu mencampuri urusan Sekretariat dan meminta laporan pertanggungjawaban keuangan melalui staf keuangan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo, menurut DKPP tidak beralasan hukum maupun etika. Dalam fakta persidangan terungkap dari keterangan Saksi Nursyaak, jika permintaan laporan pertanggungjawaban keuangan Saksi Nuraliyah sebagai staf keuangan Bawaslu Kabupaten Wajo atas inisiatifnya sendiri. Saksi Nursyaak mengakui mengatasnamakan pimpinan Bawaslu Kabupaten Wajo meminta laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Nuraliayah agar laporan pertanggungjawaban yang dimaksud mudah didapatkan. Keinginan Nursyaak untuk mendapatkan laporan pertanggungjawaban keuangan terkait dengan kedudukan Nursyaak sebagai Pejabat Penerima Barang yang menduga kegiatan Bimtek PPL hanya dilakukan dua kali tetapi dilaporkan sebanyak 4 (empat) kali kegiatan. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.3] Menimbang bahwa para Teradu, membenarkan memerintahkan kepada staf Bawaslu untuk membongkar dan mengganti kunci ruangan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo. Langkah tersebut ditempuh oleh para Teradu untuk kepentingan menjaga, mengelola dan memelihara arsip sebagaimana diamanatkan Pasal 101 huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut dilakukan oleh para Teradu setelah Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo mendapat pesan melalui whatsapp dari Pengadu yang menyampaikan tidak lagi bertanggung jawab dan akan mengosongkan ruangan serta mengambil barang- barang pribadi dari ruangan Korsek Bawaslu Kabupaten Wajo. Meskipun demikian sepatutnya tidak seharusnya dilakukan dengan membongkar dan mengganti kunci ruangan Koordinator Sekretariat. Para Teradu sebagai pimpinan Bawaslu dapat meminta Pengadu untuk mengambil barang-barang pribadinya dan menyerahkan kunci ruangan Koordinator Sekretariat pada para Teradu. Meskipun demikian, berdasarkan keterangan saksi Abdul Malik sebagai staf non PNS di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo, menerangkan bahwa penggantian kunci ruangan Koordinator Sekretariat tidak menghalangi Pengadu untuk mengambil barang- barang milik pribadi serta melakukan aktifitas dalam ruangan Koordinator Sekretariat sebab kunci dipegang oleh Abdul Malik. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan para Teradu untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi setiap persoalan. Tindakan para Teradu memerintahkan untuk mengganti kunci ruangan Koordinator Sekretariat merupakan tindakan distruktif dan berkontribusi mempertajam konflik; [4.3.4] Menimbang bahwa sampai dengan sidang pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 Pengadu masih berstatus dan melaksanakan tugas sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo meskipun telah ditarik kembali berdasarkan Keputusan Bupati Wajo Nomor 824.3/3790/Tahun 2019. Sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pasal 9 huruf c, “menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk DKPP merekomendasikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan penyegaran menindaklanjuti Keputusan Bupati Wajo Nomor 824.3/3790/Tahun 2019 secara bijaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 27 [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Abdul Malik selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wajo, Teradu II Andi Rahmat Munawar, Teradu III Andi Samsir, Teradu IV H. Rafiuddin Rasyid, dan Teradu V Heriyanto masing masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wajo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd 28 Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 29