Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 46 Tahun 2024
Mitsu Pardede, Anggota Bawaslu Kota Sawahlunto
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/06/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-05-2024
👁 25 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga mencium punggung tangan kanan Fitri Yanti selaku Panwaslu Kecamatan Lembah Segar saat melakukan kegiatan pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Bendera Partai Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 2 di Taman Kelok S Kota Sawahlunto tanggal 28 Januari 2024. Terhadap dalil Pengadu pada angka , Teradu menerangkan bahwa sepanjang menyangkut perkara a quo, Teradu menyampaikan rasa penyesalan selaku pimpinan Bawaslu Kota Sawahlunto karena kekhilafan Teradu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Mitsu Pardede selaku Anggota Bawaslu Kota Sawahlunto terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 46-PKE-DKPP/III/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 48-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 46-PKE-DKPP/III/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh: 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU Nama : Alni Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jl. Pramuka, No.11, Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu. TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Mitsu Pardede Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Sawahlunto Alamat : Jl. Lintas Sumatera No.13, Saringan, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------------Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Mei 2024, sebagai berikut: Pada tanggal 28 Januari 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sawahlunto dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Lembah Segar melakukan pengawasan terhadap Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Bendera Partai Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 2 di Taman Kelok S Kota Sawahlunto. Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh Mitsu Pardede anggota Bawaslu Kota Sawahlunto dan Yefin Asbram selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto beserta Fitri Yanti anggota Panwaslu Kecamatan Lembah Segar beserta Asli Murniati selaku Staf Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Lembah Segar. Pada saat proses pengawasan tersebut Mitsu Pardede melakukan perbuatan dan/atau tindakan dengan mengambil tangan kanan Fitri Yanti selaku Panwaslu Kecamatan Lembah Segar secara paksa lalu mencium punggung tangannya. Perbuatan tersebut disampaikan Fitri Yanti kepada Suaminya yaitu Fajri Abdilla. Selanjutnya Fajri Abdilla melaporkan perbuatan Mitsu Pardede tersebut ke Bawaslu Kota Sawahlunto pada tanggal 30 Januari 2024. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Hasil Salinan Kajian Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor: 001/Reg/LP/PL/Prov/03.00/II/2024 Tertanggal 13 Febuari 2024; 2 P-2 Surat Pernyataan Fitri Yanti Perihal Dugaaan Tindakan Asusila Tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani menggunakan Materai 10.000; 3 P-3 Surat Keputusan Nomor: 10/HK.01.01/K.SB-18/10/2022 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat; 4 P-4 Surat Tugas Nomor: 155/PM/00.02/K.SB-18.01/1/2024 perihal Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Bendera Partai Pasangan Calon 02 di Kelurahan Aur Mulyo, tertanggal 28 Januari 2024; 5 P-5 Surat Tugas Nomor: 90/PM.00.02/SB-18/1/2024 perihal Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Partai Gerindra, tertanggal 28 Januari 2024; 6 P-6 Surat Tugas Nomor: 91/PM.00.02/SB-18/1/2024 perihal Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Partai Gerindra tertanggal 28 Januari 2024; 7 P-7 Dokumentasi tempat kejadian peristiwa tindakan Mitsu Pardede kepada Fitri Yanti tanggal 28 Januari 2024; 8 P-8 Screenshot percakapan WhatsApp Fitri Yanti dengan Mitsu Pardede pada tanggal 28 Januari pukul 17.52 WIB yang terdapat penyataan dari Mitsu Pardede “Oalah..barek tanggung jawab Fitriku nan manis dan pintar ini”; 9 P-9 Screenshot Panggilan Telepon Nomor Handphone Mitsu Pardede melalui Aplikasi Whatsapp. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Mei 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor: 48-P/L-DKPP/III/2024 yang diregister dengan Perkara Nomor: 46-PKE-DKPP/III/2024, pengaduan Pengadu telah disampaikan kepada Teradu melalui surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 523/PS.DKPP/SET.04/IV/2024 tanggal 23 April 2024. Teradu dilaporkan Pengadu karena diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Pokok Perkara sebagai berikut: “Perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Sawahlunto kepada Fitri Yanti selaku Panwaslu Kecamatan Lembah Segar pada saat melakukan pengawasan terhadap Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Bendera Partai Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 2 di Taman Kelok S Kota Sawahlunto Pada Tanggal 28 Januari 2024 yakni Teradu mengambil tangan kanan Fitri Yanti secara paksa lalu mencium punggung tangannya” 2. Pengaduan Pengadu didasarkan telah melanggar ketentuan: Pasal 3 huruf e dan huruf h, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 12 huruf a Jo 15 huruf a dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Adapun bunyi ketentuan dari pokok pengaduan Pengadu tersebut adalah sebagaimana Teradu kutip berikut ini: a. Peraturan Perundang-undangan. Bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama, pokok pengaduan Pengadu berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di atas, maka Teradu diduga telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu antara lain karena: melanggar profesionalitas Penyelenggara Pemilu dalam hal tertib dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta profesional dalam memahami tugas, wewenang dan kewajiban serta menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu dalam melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. PADA TANGGAL 28 JANUARI 2024 3. Bahwa sepanjang menyangkut perkara a quo, Teradu menyampaikan rasa penyesalan selaku pimpinan Bawaslu Kota Sawahlunto, oleh karena kekhilafan Teradu dimana hal tersebut di luar kendali Teradu dan secara jujur mengakui bahwa hal tersebut (sebagaimana dalil Pengadu) adalah perbuatan yang salah dan tidak patut untuk dicontoh; 4. Bahwa Teradu juga mengakui hal tersebut bukan karena relasi jabatan akan tetapi murni berjalan dengan sendirinya di luar kendali Teradu ketika situasi tersebut dalam keadaan normal. Atas kekhilafan dan pelanggaran tehadap nilai-nilai tersebut, Teradu meminta maaf kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP serta Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa terlebih khusus Saudari Pengadu yang sangat Teradu hormati; 5. Bahwa atas kejadian ini, Teradu diingatkan untuk menghormati nilai luhur nenek moyang dan kultur Minangkabau; 6. Bahwa dalam kesempatan ini Yang Mulia. Di samping permohonan maaf yang Teradu sampaikan dari lubuk hati yang paling dalam. Teradu juga memohon kepada Yang Mulia bahwa kinerja Teradu bersama koleganya dalam menjalankan Pengawasan Tahapan penyelenggara pemilu berjalan dengan baik dan lancar. Kita secara kelembagaan dapat mengatasi segala persoalan yang ada di lapangan perihal pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024; 7. Bahwa dengan meminta maaf seraya memohon kepada Yang Mulia dan Pengadu, kejadian ini menjadi cambuk yang tidak bisa terulang kembali. Atas kemurahan hati Yang Mulia, Teradu memastikan hal tersebut tidak terjadi di hari esok dan seterusnya. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu atas nama Mitsu Pardede selaku Anggota Bawaslu Kota Sawalunto, Provinsi Sumatera Barat; 3. Jika Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 46-PKE-DKPP/III/2024, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Surat Tugas Bawaslu Kota Sawahlunto Nomor: 90/PM.00.02/SB- 18/I/2024, tertanggal 28 Januari 2024. [2.7] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sawahlunto, Fitriyanti Anggota Panwaslu Kecamatan Lembah Segar, Yefin Asbram Staf Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kasubbag Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, dan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam sidang pemeriksaan tanggal 2 Mei 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sawahlunto Junaidi (Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto) • Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu, Pada tanggal 28 Januari, Pihak Terkait sedang berada di Solo untuk mengikuti kegiatan Bawaslu RI. Pihak Terkait memerintahkan memerintahkan Teradu selaku Divisi Penanganan Pelanggaran untuk melakukan pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) disekitaran lokasi pelaksanaan kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 di kelok S. Pada saat itu locusnya ada di Kecamatan Lembah Segar sehingga Fitriyanti juga melakukan pengawasan beserta Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lembah Segar. Selanutnya, Pada tanggal 29 Januari 2024, pukul 18.00 WIB, Fitriyanti dan Suaminya menemui Pihak Terkait Junaidi selaku Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto ke Kantor Bawaslu Kota Sawahlunto. Fitriyanti mengatakan bahwa pada pukul 22.30 WIB tangannya telah dicium oleh Teradu di Taman Kelok S. • Pihak Terkait menerangkan Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto harus berangkat ke Padang karena terdapat undangan Rapat Kerja Komisi II di Auditorium Kantor Gubernur Sumatera Barat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto menyampaikan kepada kepada Fitriyanti akan menanyakan kepada Teradu berkenaan dengan kebenaran hal tersebut. Setelah kembali dari Padang, tanggal 30 Januari 2024, Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto menerima telepon dari suami Fitriyanti. Pada waktu menelepon, Suami Fitriyanti emosi mengatakan “kamu kumpulkan semua anggota kamu. Bagaimana penyelesaiannya dari Bawaslu?” kemudian Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto menjawab “tunggu saya setengah jam lagi akan tiba di Kantor karena sedang berada di Kota Solok”. Setelah sampai di Kantor, Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto mendapat informasi dari Sekretariat bahwa saat pagi hari, Selasa, tanggal 30 Januari 2024, Suami Fitriyanti mengamuk dalam kegiatan rakor logistik di Hotel Cahaya Talawi. Setelah Suami Fitriyanti bertemu Junaidi di Kantor Bawaslu Kota Sawahlunto, Suami Fitriyanti dan Fitriyanti marah. Suami Fitriyanti tidak senang tangan istrinya dicium oleh orang lain. Menyikapi hal tersebut, Alni kemudian keluar ruangan sebentar untuk meminta arahan kepada Alni selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melalui telepon. Pada saat itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memerintahkan Junaidi agar memproses penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7. Selanjutnya, Suami Fitriyanti membuat laporan ke Bawaslu Kota Sawahlunto. Laporan diterima oleh Sekretariat dan dibuatkan tanda terima. Selanjutnya dibuat kajian laporan kemudian pada hari Sabtu diplenokan. Sebagaimana diketahui, Anggota Bawaslu Kota Sawahlunto menjadi Terlapor maka berdasarkan kesepakatan pleno dilakukan pengambilalihan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno. • Pihak Terkait menerangkan peristiwa terungkap sejak ada laporan dari Fitriyanti. Selanjutnya, Pihak Terkait mengumpulkan perempuan-perempuan PKD dan Panwaslu Kecamatan dan menanyakan apakah ada korban dari perilaku Teradu. Pada akhirnya banyak yang mengaku menjadi korban dari Teradu. Namun mereka tidak mau melaporkan. Pihak Terkait menanyakan langsung kepada para korban. Pada saat malam pengawasan kampanye akbar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, ketika Suami Fitriyanti melapor, PKD melakukan pengawasan, PKD di Kota Sawahlunto rata-rata perempuan. Kecamatan Lembah Segar dari 11 orang PKD 9 diantaranya adalah perempuan begitu pula dengan kecamatan lainnya rata-rata perempuan. • Pihak Terkait menerangkan waktu dari Solo kemudian transit di Jakarta, Ketua DPD Gerindra Kota Sawahlunto menelepon dan mengatakan ingin memasang APK berupa bendera partai politik di sekitar lokasi kampanye jam 20.00 WIB. Pihak Terkait tidak berada di tempat sehingga menugaskan Teradu dan Yefin Asbram (Staf Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto) melakukan pengawasan dan mengarahkan dengan mempertimbangkan zona yang tidak dilarang dan dilarang. Karena di situ terdapat sedikit zona yang diperbolehkan untuk bahan kampanye bukan APK. Pihak Terkait membenarkan pemasangan APK memang dilaksanakan malam hari. Bawaslu Kota Sawahlunto melakukan pengawasan secara melekat. Sebelumnya, siang hari, Pihak Terkait juga menelepon Fitriyanti untuk melakukan pengawasan karena lokusnya adalah Kecamatan Lembah Segar. • Pihak Terkait menerangkan di Kota Sawahlunto, tanggal 29 Januari 2024, pukul 02.00 WIB. Pihak Terkait baru mengetahui peristiwa yang dialami Fitriyanti pukul 18.00 WIB. Fitriyanti sebelumnya menelepon Pihak Terkait untuk memastikan apakah Pihak Terkait berada di Kantor Bawaslu Kota Sawahlunto. Kemudian Fitriyanti bertemu dengan Yefin Asbram, sedangkan keesokannya tanggal 30 Januari 2024 baru datang bersama dengan Suaminya. • Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 29 Januari 2024, Fitriyanti bersama dengan Yefin Asbram bertemu dengan Pihak Terkait di Kantor Bawaslu Kota Sawahlunto untuk menceritakan kejadian yang terjadi pada tanggal 28 Januari 2024. Namun, karena Pihak Terkait akan pergi ke Padang maka Pihak Terkait berjanji kepada Fitriyanti untuk menanyakan kejadian ini. • Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 30 Januari 2024, pagi hari, terdapat keributan kecil di Hotel Cahaya Talawi antara Suami Fitriyanti ingin mencari Teradu. Belum sempat bertemu dengan Teradu, Suami Fitriyanti dilerai oleh Yefin Asbram. Selanjutnya, Yefin Asbram meminta agar Suami Fitriyanti pulang. Kebetulan, Suami Fitriyanti ASN yang bekerja di Kominfo dan ingin meliput kegiatan Bawaslu Kota Sawahlunto di Hotel Cahaya Talawi. • Pihak Terkait menerangkan siang hari, pukul 14.00/14.30, ketika perjalanan dari Padang ke Sawahlunto, Fitriyanti menelepon Pihak Terkait. Setibanya di Solok, Suami Fitriyanti emosi menelepon dan berkata “kumpulkan anggotamu, bagaimana cara penyelesaian dari Bawaslu”. Kemudian Pihak Terkait “tunggu setengah jam lagi saya sampai di Kantor temui saya”. Setibanya di Kantor Bawaslu Kota Sawahlunto, Suami Fitriyanti datang dengan emosi. Kemudian Pihak Terkait keluar ruangan untuk menelepon dan meminta arahan Alni selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya, Alni memerintahkan agar Pihak Terkait segera memproses penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022. • Pihak Terkait menerangkan bahwa Suami Fitriyanti diberikan tanda terima laporan dan selanjutnya Bawaslu Kota Sawahlunto melakukan Kajian Awal. Dalam rapat pleno disepakati untuk pengambilalihan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Pada saat rapat pleno, Teradu membantah mencium tangan Fitriyanti namun hanya menyentuh kening Teradu. Pihak Terkait mengatakan kepada Teradu “saya di Bawaslu Kota Sawahlunto tidak bisa menyalahkan Pak Mitsu dan tidak bisa mengatakan Pak Mitsu benar”. Karena Terlapornya adalah Mitsu Pardede selaku Anggota Bawaslu Kota Sawahlunto, maka kita mintakan pengambilalihannya proses penanganan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Pihak Terkait tidak mengurai tentang Substansi dari laporan tersebut tapi terkait pemenuhan formil dan materiilnya. Namun kita sepakati untuk pengambilalihan oleh Provinsi Sumatera Barat. Hal tersebut yang disampaikan kepada Teradu. • Pihak Terkait menerangkan Teradu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Pihak Terkait menerangkan bersama dengan Teradu dilantik pada bulan Agustus 2023 dan langsung bekerja secara estafet. Memang banyak kegiatan-kegiatan yang terlewatkan. Misalnya rakor-rakor di RAB memang banyak terlewatkan. Hal tersebut disebabkan padatnya kegiatan yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. Hal tersebut beberapa kegiatan terlewatkan termasuk sampai kegiatan anggaran tahapan. • Pihak Terkait menerangkan berdasarkan surat tugas Teradu memang sering ke lapangan dari kecamatan ke kecamatan. Pihak Terkait menerangkan setiap anggota Bawaslu Kota Sawahlunto memiliki korwil masing-masing. Memang terdapat panwaslu kecamatan yang mengeluh karena tidak ada pengarahan dari segi penanganan pelanggaran. Bahkan Fitriyanti sering menelepon Junaidi, kemudian Junaidi mengarahkan Fitriyanti agar menelepon Kordivnya. • Pihak Terkait menerangkan Junaidi merasakan bahwa yang seharusnya menjadi tugas Teradu akhirnya menjadi beban Junaidi selaku Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto. Namun karena tanggung jawab pada akhirnya Junaidi tetap melakukannya. Namun hal tersebut tidak sering terjadi melainkan hanya beberapa kali. Dalam setiap pleno selalu ditanyakan mengenai hasil kinerja dan ada Berita Acaranya. • Pihak Terkait menerangkan pada saat itu memang semua berkumpul di Kantor Bawaslu Kota Sawahlunto karena ada agenda pengawasan malam hari. Pada saat itu proses laporan masih berlangsung maka Junaidi selaku Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto bertanya “ada atau tidak korban-korban lain selain Fitri?” Pengumpulan tersebut tanpa melalui rapat pleno karena PKD tersebut ditugaskan dalam rangka pengawasan kampanye. Sebelum melakukan pengawasan, terdapat kegiatan makan bersama dengan PKD. Bersamaan dengan adanya laporan Fitriyanti maka sekalian ditanyakan dan dipastikan kepada Para PKD mengenai tindakan Teradu. • Pihak Terkait menerangkan agenda menanyakan kepada Para PKD merupakan inisiatif Junaidi selaku Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto. • Pihak Terkait menerangkan Fitriyanti sering menelepon untuk berkoordinasi. Selalu menelepon setiap terdapat kendala. Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat sikap ngeyel. Fitriyanti hanya bertanya mengenai peraturan. Fitriyanti merupakan Panwaslu Kecamatan yang memiliki keingintahuan tinggi. Fitri Yanti (Anggota Panwaslu Kecamatan Lembah Segar) • Pihak Terkait menerangkan bahwa secara singkat sudah disampaikan oleh Pengadu dan Teradu. Selain itu, Pihak Teradu sudah mengakui tindakannya. Pihak Terkait meminta hasil untuk seadil-adilnya. Seorang komisioner yang seharusnya menegakkan aturan namun melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap Pihak Terkait. • Pihak Terkait menerangkan kejadian tersebut bukan untuk pertama kali. Pada bulan Oktober 2023, dalam kegiatan pembuatan video penanganan pelanggaran, Teradu menyalami tangan Pihak Terkait. Namun sembari bersalaman tangan Teradu mencolek tangan Pihak Terkait. Hal ini sudah kedua kalinya, saat perbuatan pertama Pihak Terkait tidak melapor kepada suami karena masih dalam ranah pekerjaan. Namun untuk yang kedua, Pihak Terkait menganggap bibir adalah area intim yang menyentuh tangan Pihak Terkait. Sehingga, Pihak Terkait melaporkan kepada Suami. • Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu pernah menelepon dan memanggil dengan sebutan sayang. Kebetulan pada November 2023, di Kecamatan Lembah Segar terdapat kegiatan aturan tahap kampanye dengan memanggil peserta Pemilu sebelum memasuki tahapan kampanye. Sebelum itu Ketua Panwaslu Kecamatan Lembah Segar sudah memberitahukan kepada Bawaslu Kota Sawahlunto mengenai kegiatan tersebut. Ketua Panwaslu Kecamatan Lembah Segar menanyakan kesediaan Komisioner Bawaslu Kota Sawahlunto untuk hadir menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut. Pada saat itu, kegiatan sudah dimulai namun Komisioner Bawaslu Kota Sawahlunto belum datang. Pihak Terkait berinisiatif menelepon Teradu untuk memastikan kehadiran dalam kegiatan di Kecamatan Lembah Segar. Pada saat Pihak Terkait mencoba memastikan kehadiran Teradu melalui telepon tiba-tiba Teradu memanggil sayang kemudian Pihak Terkait menutup telepon. Selain itu, pada saat hari H tanggal 28 Januari 2024, sore, magrib, ketika Teradu mengonfirmasi Pihak Terkait untuk memastikan turun melakukan pengawasan terkait pemasangan APS dan APK, Teradu menelepon melalui WhatsApp dan mengatakan “kenapa kau diam? Apakah kau sedang melayani suami”. Kata-kata Teradu membuat Pihak Terkait terkejut. Pihak Terkait menjawab “tidak pak, saya sedang berpikir untuk pengawasan nanti malam”. Pihak Terkait menerangkan kegiatan pengawasan malam adalah tanggal 28 Januari 2024. Menurut Pihak Terkait kalimat “melayani suami” itu bukan merupakan ranah pekerjaan namun lebih mengarah kepada pribadi. Perbuatan tersebut merupakan puncak sehingga Pihak Terkait melapor kepada pimpinan dan suaminya. Pihak Terkait sebagai seorang perempuan merasa dilecehkan dan tidak dihargai oleh Teradu. Pihak Terkait merasa tidak senang sebagai istri yang telah dicium oleh seseorang yang bukan suaminya. • Pihak Terkait menerangkan pada saat melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya. Seketika suami langsung emosi saat Pihak Terkait diperlakukan seperti itu oleh Teradu. Pihak Terkait ingin instansi yang menaungi yang menangani permasalahan ini. • Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 28 Januari 2024, memang terjadi perdebatan antara Pihak Terkait dengan Teradu mengenai APK dan APS. Informasi dari Ketua kalau pemasangan bendera partai politik. Itu zona yang tidak diperbolehkan dan juga tidak termasuk dalam zona yang dilarang. Kemudian mengenai bendera itu apakah termasuk APK atau APS. Pihak Terkait menyadari mengenai keterbatasan pengetahuannya. Menurut Pihak Terkait bendera merupakan APS sedangkan yang lainnya adalah APK. Teradu tidak dapat menjawab pertanyaan Pihak Terkait mengenai APK dan APS. Selanjutnya Teradu menelepon KPU Kota Sawahlunto dan Pihak Terkait menelepon Ketua KPU Kota Sawahlunto dan Yefin Asbram. Pihak Terkait merasa hal tersebut perlu untuk ditanyakan agar tidak salah dalam mengambil keputusan. Suasana pada saat itu sebenarnya biasa saja. Awalnya Pihak Terkait tidak mau diajak untuk bersalaman oleh Teradu karena menghindari kejadian sebelumnya yaitu digelitik tangannya. Pihak Terkait mengepalkan tangan karena tidak mau bersalaman namun Teradu meraih tangan Pihak Terkait. Pihak Terkait dan Teradu kemudian bersalaman biasa saja. Selanjutnya, ketika berpindah lokasi, Pihak Terkait membalikkan badan berjalan, ketika naik beberapa anak tangga, posisi Yefin Asbram paling depan, sudah di atas di jalan, kemudian dibelakangnya ada murni dan Pihak Terkait, dan yang paling belakang adalah Teradu. Jarak antara Pihak Terkait dengan Teradu sekitar 2 atau 3 anak tangga. Sedangkan jarak antara Pihak Terkait dengan Murni adalah 2 atau 3 anak tangga di atasnya. Pihak Terkait masih dapat melihat Murni. Tangganya kecil tidak lebar. Posisi Teradu dengan Pihak Terkait sangat dekat ketika menaiki anak tangga. Tiba-tiba Teradu meraih tangan Pihak Terkait, kemudian Pihak Terkait menengok ke arah Teradu, dan akhirnya Teradu mencium punggung telapak tangan Fitriyanti. Kondisi pada saat itu remang-remang. Teradu tidak memegang kuat tangan Pihak Terkait. Posisi saat itu, Teradu tidak menarik kuat tangan Pihak Terkait karena posisinya dekat. Sempat terhenti, ketika Teradu mencium punggung tangan Pihak Terkait. • Pihak Terkait menerangkan ketika berpindah lokasi pengawasan, Teradu masih berusaha untuk mendekati Pihak Terkait. • Pihak Terkait menerangkan Teradu tidak meletakkan tangannya di dahi melainkan mencium dengan bibirnya. Pihak Terkait bahkan sampai mendengar bunyi kecupan bibir Teradu. • Pihak Terkait menerangkan bahwa ucapan Teradu “apakah kau sedang melayani suamimu” disampaikan melalui telepon WhatsApp. • Pihak Terkait menerangkan ada satu orang perempuan di Panwaslu Kecamatan Lembah Segar. Pihak Terkait menerangkan terdapat 4 Kecamatan di Kota Sawahlunto. Jumlah ada 3 perempuan di Panwaslu 4 Kecamatan tersebut. Pihak Terkait menerangkan setelah kejadian yang dialami oleh Pihak Terkait baru terdapat pembahasan mengenai tingkah laku Teradu. Diantaranya datang dari 2 perempuan anggota Panwaslu Kecamatan. Teradu memukul pahanya. dan ada satu lagi ditelepon malam-malam. Selain itu pada tanggal 30 Januari 2024, ketika kagiatan pengawasan kampanye, Staf PKD mengadu kepada Pihak Terkait berkenaan dengan tindakan Teradu yang merangkul dari belakang. Staf tersebut merasa tidak suka dengan perlakuan Teradu. • Pihak Terkait menerangkan staf PKD tersebut mengetahui bahwa Pihak Terkait sebelumnya telah mengadukan tindakan Teradu kepada Bawaslu Kota Sawahlunto. • Pihak Terkait menerangkan pada saat menyerahkan video tutorial penanganan pelanggaran sekitar bulan Oktober 2023. Setelah selesai menyerahkan video tersebut, Pihak Terkait meminta izin untuk kembali ke Sekretariat. Ketika bersalaman setelah bertugas, Pihak Terkait berpamitan bersalaman dengan Teradu. Kemudian, Teradu menggelitik tangan Pihak Terkait. Pihak Terkait berusaha menarik tangan namun Teradu menahannya. Pihak Terkait berusaha mundur namun Teradu tetap maju dan mendekati Pihak Terkait. Di belakang Pihak Terkait terdapat pintu keluar dan Teradu semakin mendekat. Pada saat itu, Teradu tidak mengatakan apapun. Pihak Terkait merasa kaget dengan perlakuan Teradu sehingga Teradu sempat ditegur oleh Hadimoro selaku Staf Bawaslu Kota Sawahlunto. Bahkan Hadimoro sempat menyarankan Pihak Terkait agar berhati- hati. • Pihak Terkait kemudian pulang namun Pihak Terkait sempat menanyakan kepada Staf Panwaslu Kecamatan Lembah segar “apakah tadi ketika bersalaman juga sempat dicolek?” namun Staf Panwaslu Kecamatan Lembah Segar mengatakan “nggak kak, tadi waktu salaman langsung tarik tangan”. • Pihak Terkait menerangkan Stafnya sempat menanyakan “kenapa bapak itu mepet- mepet kak?”. Selain itu Pihak Terkait sempat menanyakan kepada Yefin Asbram mengenai Teradu. Hal ini karena Pihak Terkait telah digelitik oleh Teradu ketika bersalaman. Kemudian, Yefin Asbram meminta agar Pihak Terkait lebih berhati- hati. Pihak Terkait pernah bercerita mengenai insiden bersalaman digelitik dan dipepet oleh Teradu di Kantor Bawaslu Kota Sawahlunto. Mengenai kejadian di tanggal 28 Januari 2024, awalnya Pihak Terkait tidak menceritakan hal tersebut kepada Suaminya. Namun karena selalu diliputi perasaan yang tidak enak dan tidak tenang maka pada tanggal 30 Januari 2024, pagi hari, Pihak Terkait menceritakan kejadian tersebut kepada Suaminya. Kebetulan, Suami Pihak Terkait sedang mendapat tugas peliputan kegiatan KPU Kota Sawahlunto di Talawi. Kegiatan tersebut bersamaan dengan kegiatan Bawaslu Kota Sawahlunto maka Pihak Terkait diminta Suaminya agar menunggu di situ. Setelah acara di KPU Kota Sawahlunto selesai, Suami Pihak Terkait mendatangi kegiatan Bawaslu Kota Sawahlunto. Kebetulan saat itu, semua sedang berkumpul namun Yefin Asbram sigap mencegah Suami Pihak Terkait. Kegiatan berlangsung secara live sehingga Pihak Terkait tidak ingin ada keributan. Setelah ada laporan, Suami Pihak Terkait masih emosi apabila mendengar nama Teradu. • Pihak Terkait menerangkan mengetahui perbedaan antara bibir dengan dahi. Sehingga Pihak Terkait mengetahui bahwa punggung tangan dicium oleh Teradu. Ditambah lagi, terdapat bekas cairan di punggung tangan Pihak Terkait dan bunyi selayaknya tangan dicium. Mengetahui hal tersebut, Pihak Terkait langsung mengelap tangannya ke baju Murni selaku Staf Panwaslu Kecamatan Lembah Segar. Pihak Terkait membenarkan pada saat itu tidak terdapat Saksi. Posisi saat itu akan berpindah lokasi. Lokasi tersebut terdapat tangga. Pihak Terkait menerangkan sempat memukul bahu dan punggung Teradu dan mempertanyakan mengapa Teradu melakukan hal tersebut kepada Pihak Terkait. Menanggapi hal tersebut, Teradu hanya cengengesan. • Pihak Terkait merasa tidak senang dengan perlakuan Teradu. Pada saat melapor kepada Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Pihak Terkait tidak ingin lagi satu tim dengan Teradu. Pihak Terkait juga memohon kepada Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto agar tidak menurunkan Teradu di Kecamatan Lembah Segar. Namun Junaidi selaku Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto mengatakan tidak mungkin melakukan hal itu dalam sebuah pekerjaan. • Pihak Terkait menerangkan setelah kejadian tangan digelitik di Bawaslu Kota Sawahlunto, Pihak Terkait bercerita mengenai kejadian tersebut kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Lembah Segar. Ketua Panwaslu Kecamatan Lembah Segar menyarankan kepada Pihak Terkait berhati-hati. Pihak Terkait mengatakan tidak ingin menghubungi Teradu lagi. Namun Ketua Panwaslu Kecamatan Lembah Segar mengatakan kepada Pihak Terkait agar tidak bersikap seperti itu karena bagaimanapun Teradu merupakan Kordiv Pihak Terkait. • Pihak Terkait menerangkan pada waktu kegiatan obrolan tahap kampanye, Teradu belum datang ketika acara sudah mulai. Kemudian Ketua Panwaslu Kecamatan Lembah Segar meminta Pihak Terkait agar menghubungi Teradu. Namun, Pihak Terkait menolak dan meminta agar Ketua Panwaslu Kecamatan Lembah Segar yang menghubungi Teradu. Ketua Panwaslu Kecamatan Lembah Segar mengatakan agar tidak bersikap seperti itu karena hal ini menyangkut profesionalitas dalam pekerjaan. Selanjutnya, Pihak Terkait menyanggupi untuk menghubungi Teradu melalui telepon. Namun, dalam pembicaraan telepon Teradu memanggil Pihak Terkait dengan kata “sayang”. Menyikapi hal tersebut, Pihak Terkait langsung menutup telepon. Pihak Terkait kemudian mengirimkan pesan WhatsApp kepada Yefin Asbram mengenai kejadian tersebut. • Pihak Terkait menerangkan semenjak kejadian tersebut jarang berkomunikasi dengan Teradu. Sampai dengan tanggal 28 Januari 2024. Dalam acara kegiatan, Teradu bersikap biasa saja dengan Pihak Terkait. • Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak pernah menyebut Teradu tidak layak untuk menjadi komisioner Bawaslu Kota Sawahlunto. • Pihak Terkait menerangkan ketika berpindah lokasi pengawasan, sampai di lokasi pengawasan, Teradu mendatangi Pihak Terkait dan akan duduk di jok motor Pihak Terkait. Bahkan Teradu mengatakan kepada Staf Pihak Terkait agar ikut bersama naik mobil. • Pihak Terkait menerangkan mengenai pertanyaan di WhatsApp Group, Pihak Terkait tidak ngeyel seperti yang disampaikan oleh Teradu, kalau pun dikatakan ngeyel, menurut Pihak Terkait lebih ngeyel ketika bertanya kepada Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto. • Pihak Terkait menerangkan memang memasuki tahapan kampanye, Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto dan Teradu menerangkan tidak banyak kegiatan yang dilakukan. Pihak Terkait selaku Panwaslu Kecamatan yang bersentuhan langsung dengan peserta Pemilu dan masyarakat ingin mendapat bekal berkenaan dengan hal yang harus dilakukan di lapangan. • Pihak Terkait menerangkan tidak pernah mendapatkan bekal tersebut. Pihak Terkait mencari informasi sendiri dan berdiskusi sesama Panwaslu Kecamatan. Ketika terdapat penafsiran pemaknaan peraturan maka Pihak Terkait baru bertanya melalui WhatsApp Group. Apabila tidak ada jawaban di Grup maka Pihak Terkait bertanya kepada Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto. Pihak Terkait menerangkan PIC Kampanye adalah Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Pihak Terkait kadang diminta oleh sesama anggota Panwaslu Kecamatan lain untuk bertanya kepada Bawaslu Kota Sawahlunto. Maka Pihak Terkait kemudian yang sering bertanya karena bekal pengetahuan tersebut tidak pernah diterima. Pada akhirnya, Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto yang merespon dengan memberikan penjelasan mengenai peraturan. Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto tidak pernah memanggil dengan sebutan sayang. • Pihak Terkait menerangkan semenjak kejadian yang dialami, Pihak Terkait lebih berhati-hati bersalaman dengan lelaki. Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat panggilan sayang dalam relasi kerja. Yefin Asbram (Staf Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto) • Pihak Terkait menerangkan bahwa yang disampaikan Pengadu dan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto sudah menggambarkan kejadian tersebut. • Pihak Terkait menerangkan terdapat 4 orang Staf Perempuan di Bawaslu Kota Sawahlunto. Pihak Terkait merupakan Staf Divisi HPPH (Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat). Pihak Terkait menerangkan dari 4 orang staf Perempuan terdapat 1 Staf Teknis a.n. Risnawati yang pernah curhat kepada Pihak Terkait. Pada saat itu, Risnawati mengatakan pernah mengalami hal yang sama dialami oleh Fitriyanti. Teradu mengajak bersalaman namun jari Teradu menggelitik telapak tangan Risnawati. Selain itu, dulu pernah saat kegiatan tapi Pihak Terkait lupa kegiatan tersebut dimana? Pada saat itu Teradu bertugas dengan Risnawati. Saat di hotel karena memang dipasang- pasangkan kamarnya. Risnawati dipasangkan dengan Kabupaten lain, kebetulan saat itu teman sekamar Risnawati belum datang. Teradu kemudian menghubungi Risnawati agar ke kamar Teradu terlebih dahulu karena saat itu sudah larut malam. Pihak Terkait tidak ingat ajakan tersebut disampaikan melalui WhatsApp atau telepon. Namun ajakan tersebut ditolak oleh Risnawati. Berkenaan dengan peristiwa ini, memang belum disampaikan Pihak Terkait pada saat klarifikasi di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Namun pada saat itu, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan klarifikasi terhadap Risnawati. • Pihak Terkait menerangkan sebenarnya Pihak Terkait hanya mengetahui tentang Fitriyanti. Hal ini disebabkan Fitriyanti bercerita mengenai bersalaman dengan Teradu dan digelitik. Tidak hanya itu, Teradu juga pernah bersalaman dengan Fitriyanti sembari memepet sampai Fitriyanti terpojok ke pintu di Kantor Bawaslu Kota Sawahlunto. Staf Bawaslu Kota Sawahlunto a.n. Hadimoro melihat hal seperti itu sampai memanggil Teradu. Baru setelah ditegur Hadimoro, Teradu melepaskan tangan Fitriyanti. Hadimoro memanggil Teradu dengan sebutan Buya. Pihak Terkait menerangkan panggilan Buya merupakan panggilan pertemanan. Pihak Terkait menerangkan melihat peristiwa itu karena itu terjadi di ruang Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto. Pada waktu itu, kegiatan masih padat sehingga seluruh Staf Bawaslu Kota Sawahlunto masih ada dan pada saat itu Hadimoro jaraknya paling dekat dengan Fitriyanti. Peristiwa terjadi pada tahun 2023. Apabila diilustrasikan bersalaman tapi sangat dekat sekali hingga benar-benar terpojok. Selebihnya, yang disampaikan oleh Fitriyanti memang benar adanya. • Pihak Terkait menerangkan Fitriyanti sering bercerita mengenai perilaku Teradu. Hal ini disebabkan Fitriyanti merasa lebih dekat dengan Pihak Terkait di Bawaslu Kota Sawahlunto. Selain itu, Fitriyanti sebelum menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Lembah Segar yang bersangkutan pernah menjadi Staf di Panwaslu Kecamatan Lembah Segar. Kebetulan, pada waktu itu, Fitriyanti merupakan Staf Panwaslu Kecamatan yang satu divisi dengan Pihak Terkait. • Pihak Terkait menerangkan hadir dalam peristiwa tanggal 28 Januari 2024. Pihak Terkait yang ditugaskan oleh Bawaslu Kota Sawahlunto. Namun, Pihak Terkait tidak melihat ketika Teradu mencium tangan Fitriyanti. Pihak Terkait hanya melihat efek dari kejadian tersebut. Ketika pengawasan sebagaimana yang telah disampaikan, Pihak Terkait bersama dengan Fitriyanti berpindah titik pengawasan. Pada saat berpindah, Pihak Terkait melihat Fitriyanti seakan meronta-ronta, jijik, kemudian mengelap tangan ke baju staf Panwaslu Kecamatan Lembah Segar. • Pihak Terkait menerangkan bahwa sebenarnya sejak kejadian pertama, Pihak Terkait menyarankan kepada Fitriyanti agar tidak lagi bersama dengan Teradu. Maka ketika peristiwa tersebut terjadi, Pihaka Terkait marah kepada Fitriyanti. Pihak Terkait mengatakan “mengapa tadi bisa dicium? Apakah tadi di bawah kembali bersalaman?” kemudian Fitriyanti menjawab “enggak bang, tangan fitri tadi diambil paksa kemudian dicium”. Namanya taman berada di bawah sedangkan tempat kejadiannya di tangga yang minim penerangan/agak gelap. Di luar kejadian yang dialami oleh Fitriyanti dan Staf PKD terdapat juga kejadian yang dialami oleh Staf Panwaslu Kecamatan Lembah Segar. Namun bedanya, Staf Panwaslu Kecamatan tersebut sedikit berani. Kalau Fitriyanti hanya diam, menarik tangan ketika disalami dan digelitik oleh Teradu sedangkan untuk Staf Panwaslu Lembah Segar dengan kejadian yang sama dia berani melontarkan kata-kata kepada Teradu. Pihak Terkait menerangkan terdapat reaksi dari Staf Panwaslu Kecamatan Lembah Segar tersebut sehingga Teradu tidak lagi berusaha untuk mencoba lagi. • Pihak Terkait menerangkan mengenai peristiwa tanggal 28 Januari 2024, Pihak Terkait tidak melihat langsung kejadian Teradu mencium tangan Fitriyanti. Namun, Pihak Terkait hanya mengetahui kejadian setelahnya. Vifner (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat) • Pihak Terkait menerangkan sudah melakukan upaya klarifikasi terkait laporan yang disampaikan oleh Suami Fitriyanti. Dalam laporan terungkap bahwa Teradu sudah berulangkali melakukan perbuatan tersebut sehingga menimbulkan suasana tidak nyaman bagi teman-teman di Bawaslu Kota Sawahlunto dan begitu pula dengan jajaran di tingkat bawah. Tentu keresahan ini harus ditindaklanjuti dengan segera melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan meneruskan ke DKPP. Pihak Terkait juga sudah mengonfirmasi kepada Teradu berkenaan dengan hal ini dan Teradu mengakui perbuatannya. Teradu mengakui semua yang disampaikan oleh Pelapor. Teradu mengakui hal tersebut merupakan kebiasaan dan Teradu berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. • Saat ini kita harus segera memproses sehingga berkesimpulan harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan UU. • Pihak Terkait menerangkan bahwa Pihak Terkait mengambil kesimpulan setelah melakukan klarifikasi terhadap Teradu maupun Fitriyanti. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan paksaan tanpa ada kerelaan dari Ftiriyanti. Pihak Terkait menerangkan terlepas apakah di dahi atau bibir tapi memang terdapat cairan yang menempel di punggung tangan Fitriyanti. Bahkan terdapat bunyi sebagaimana yang diperagakan oleh Teradu. • Pihak Terkait menerangkan setelah proses klarifikasi, menyarankan kepada Teradu agar secara langsung meminta maaf kepada yang bersangkutan atas perbuatannya. Namun Teradu tidak melakukan oleh Teradu. Berdasarkan informasi, Teradu hanya meminta maaf melalui WhatsApp. Situasi semakin memburuk, Suami Fitriyanti tidak menanggapi permintaan maaf dari Teradu. Pihak Terkait menerangkan sejak awal klarifikasi Teradu mengakui keseluruhan tuduhan yang disampaikan oleh Pelapor. Permasalahan ini menyangkut tentang lembaga, maka Bawaslu Provinsi bertanggungjawab untuk menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. • Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan Sawahlunto, memang terdapat perhatian khusus terhadap keragu-raguan Bawaslu Kota Sawahlunto dalam menghadapi persoalan sampai di tingkat Pawanslu Kecamatan. Pihak Terkait tidak mengetahui apakah karena Teradu baru sehingga kurang belajar. Pihak Terkait menerangkan pernah mengumpulkan Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Kota Sawahlunto. Hal ini karena terlalu banyak pertanyaan yang tidak mampu untuk diselesaikan berkaitan dengan pengawasan kampanye. Pihak Terkait telah menjelaskan secara terang benderang. Pihak Terkait menerangkan sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran sudah bertanggungjawab secara maksimal. • Pihak Terkait menerangkan Teradu menandatangani Form Laporan tetapi tidak mengetahui mengenai Form tersebut. Pihak Terkait menyarankan Teradu agar lebih dapat belajar lagi untuk mengejar ketertinggalan. Sebagaimana diketahui ke depan masih ada tahapan Pemilihan Kepala Daerah. • Pihak Terkait menerangkan tidak ada panggilan sayang dalam relasi pekerjaan. Eriyanti (Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat) • Pihak Terkait menerangkan bahwa sesuai dengan yang disampaikan oleh Vifner selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Sesuai dengan pengambilalihan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terhadap laporan, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan mekanisme penanganan pelanggaran. Selain itu, Pihak Terkait bersama dengan tim sebagaimana surat tugas oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa hal yang disampaikan oleh Fitriyanti dan Teradu. Hal tersebut terbukti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi. Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Pihak Terkait merasa sudah cukup dengan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga mencium punggung tangan kanan Fitri Yanti selaku Panwaslu Kecamatan Lembah Segar saat melakukan kegiatan pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Bendera Partai Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 2 di Taman Kelok S Kota Sawahlunto tanggal 28 Januari 2024. [4.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Teradu menerangkan bahwa sepanjang menyangkut perkara a quo, Teradu menyampaikan rasa penyesalan selaku pimpinan Bawaslu Kota Sawahlunto karena kekhilafan Teradu. Tindakan itu dilakukan di luar kendali Teradu. Selain itu, Teradu secara jujur mengakui perbuatan tersebut salah dan tidak patut dicontoh. Teradu mengakui hal tersebut bukan karena relasi jabatan melainkan murni berjalan dengan sendirinya. Atas kekhilafan dan pelanggaran terhadap nilai-nilai tersebut, Teradu meminta maaf kepada Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa dan Pengadu. Terhadap kejadian tersebut, Teradu diingatkan untuk menghormati nilai luhur nenek moyang dan kultur Minangkabau. Teradu memastikan hal tersebut tidak terjadi di hari esok dan seterusnya. Kinerja Teradu bersama dengan kolega dalam menjalankan Pengawasan Tahapan penyelenggara pemilu berjalan dengan baik dan lancar. Secara kelembagaan Bawaslu Kota Sawahlunto dapat mengatasi segala persoalan yang ada di lapangan perihal pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Terkait Fitri Yanti. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 28 Januari 2024, Teradu bersama Pihak Terkait Yefin Asbram selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto dan Pihak Terkait Fitri Yanti selaku anggota Panwaslu Kecamatan Lembah Segar, serta Staf Panwaslu Kecamatan Lembah Segar a.n. Asli Murniati, mendapat tugas dari Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto untuk melakukan pengawasan pemasangan alat peraga sosialisasi (vide bukti P-4). Bahwa Teradu bersama Pihak Terkait Yefin Asbram dan Pihak Terkait Fitri Yanti serta Staf Panwaslu Kecamatan Lembah Segar a.n. Asli Murniati melakukan pengawasan pemasangan alat peraga sosialisasi bendera partai politik Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 2 di Taman Kelok S Kota Sawahlunto pada malam hari tanggal 28 Januari 2024. Sore hari sebelum melakukan pengawasan, Teradu mengirim pesan kepada Pihak Terkait Fitri Yanti melalui aplikasi Whatsapp dengan menggunakan kata ‘Fitriku” (vide bukti P-8). Kemudian Teradu juga menelpon Pihak Terkait Fitri Yanti dengan dalih ingin berkoordinasi berkenaan dengan tugas pengawasan. Namun, karena Pihak Terkait Fitri Yanti tidak mengangkat telpon tersebut, Teradu kemudian mengirimkan pesan Whatsapp dengan kalimat “mengapa kau diam, sedang melayani suami kau?” (vide bukti P-9). Bahwa sekitar Pukul 22.33 WIB, Teradu tiba dilokasi tempat pemasangan alat peraga sosialisasi di Taman Kelok S Kota Sawahlunto dan bertemu dengan Pihak Terkait Yefin Asbram, Pihak Terkait Fitri Yanti dan Staf Panwaslu Kecamatan Lembah Segar a.n. Asli Murniati untuk bersama-sama melakukan Pengawasan pemasangan alat peraga sosialisasi di Taman Kelok S Kota Sawahlunto. Pada Pukul 22.49 WIB, saat akan berpindah lokasi pengawasan pemasangan alat peraga sosialisasi ke Jembatan Pasar Kota Sawahlunto, Teradu bersama Pihak Terkait Yefin Asbram, Pihak Terkait Fitri Yanti, dan staf Panwaslu Kecamatan Lembah Segar a.n. Asli Murniati menaiki tangga menuju tempat parkir kendaraan yang berada di atas lokasi pemasangan alat peraga sosialisasi. Pada saat menaiki tangga Teradu yang berjalan dibelakang Pihak Terkait Fitri Yanti tiba-tiba menarik dan mengecup punggung tangan kanan Pihak Terkait Fitri Yanti. Karena terkejut dan tidak terima atas tindakan Teradu tersebut, Pihak Terkait Fitri Yanti spontan memukul bahu dan punggung Teradu seraya mengatakan “kenapa Bapak mencium tangan saya?” dan Teradu hanya tersenyum. Kemudian Pihak Terkait Fitri Yanti menceritakan kejadian tersebut kepada Pihak Terkait Yefin Asbram sambil mengelapkan tangannya ke baju Staf Panwaslu Kecamatan Lembah Segar a.n. Asli Murniati. Bahwa berkaitan dengan peristiwa tersebut, Pihak Terkait Vifner selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menerangkan pada tanggal 6 Februari 2024, Bawaslu Kota Sawahlunto menerima laporan dari Fajri Abdilla selaku suami Pihak Terkait Fitri Yanti. Kemudian Bawaslu Kota Sawahlunto menyampaikan laporan tersebut ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Teradu mengakui semua yang disampaikan oleh Pelapor, namun Teradu membantah telah mencium punggung tangan Pihak Terkait Fitri Yanti. Teradu berdalih bahwa hanya menempelkan punggung tangan Pihak Terkait Fitri Yanti kekening Teradu sambil membunyikan suara seolah mengecupnya. Selain itu, terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada bulan Oktober 2023 Teradu juga pernah menggelitik telapak tangan Pihak Terkait Fitri Yanti pada saat sedang bersalaman di Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto. Pihak Terkait Fitri Yanti berusaha menarik tangannya namun Teradu tetap menggenggam tangan Pihak Terkait Fitri Yanti sehingga terpojok ke dinding. Saat peristiwa tersebut terjadi, salah satu staf Bawaslu kota Sawahlunto a.n. Hadimoro melihat dan spontan menegur Teradu, sehingga barulah Teradu melepaskan tangan Pihak Terkait Fitri Yanti. Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu mencium punggung tangan Pihak Terkait Fitri Yanti anggota Panwaslu Kecamatan Lembah Segar merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Terlebih Teradu sudah berulang kali melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap Pihak Terkait Fitri Yanti. Teradu sebagai atasan Pihak Terkait Fitri Yanti seharusnya memberikan contoh yang baik dalam berkomunikasi dan berinteraksi antara atasan dengan jajaran penyelenggara di tingkat bawah. Teradu memiliki kewajiban menjaga kehormatan penyelenggara Pemilu dengan menjunjung tinggi hukum dan etika penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Sekalipun demikian DKPP menghargai kejujuran Teradu mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu menguatkan dalil Pengadu. Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c jo Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Mitsu Pardede selaku Anggota Bawaslu Kota Sawahlunto terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jumat tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J.Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Sumarjaya 18