III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 155-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
147-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa pada tanggal 5 September 2020 Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Lismidianto, S.H, M.H dan Herlian Muchrim, S.T telah mendaftar sebagai
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur di Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kaur untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur
tahun 2020. Selanjutnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gusril Pausi,
S.Sos., M.A.P dan Medi Yuliardi, S.T mendaftarkan diri sebagai pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kaur untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur tahun 2020, pada
tanggal 06 September 2020 dimana kedua pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur pada pilkada serentak
tahun 2020;
2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 September 2020 Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kaur melakukan sidang pleno pengundian nomor urut Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Kaur Nomor : 73/PL 02.3.Kpt/1704/KPUKab/IX/2020 pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Gustril Pausi, S.Sos., M.A.P dan Medi Yuliardi,
S.Tmendapatkan nomor Urut 1 (satu) sedangkan pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Lismidianto, S.H, M.H dan Herlian Muchrim, S.T mendapatkan nomor Urut
2 (dua);
3. Bahwa dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kaur yang dilaksanakan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur
pada tanggal 24 September 2020, pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) telah
menghadirkan ribuan massa pendukungnya di tempat pelaksanaan pengundian
nomor urut tersebut yang berasal dari berbagai desa dan kecamatan yang ada di
Kabupaten Kaur tanpa memperhatikan dan mematuhi Protokol Pencegahan Covid
19 dimana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona
Virus Disease (Covid-19)(“Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020”) yang mewajibkan
kepada setiap peserta yang menghadiri tahapan pemilihan untuk mematuhi
protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19 dengan menjaga jarak,
menggunakan masker, larangan untuk berkerumun serta menjaga jarak;
4. Bahwa atas adanya kejadian tersebut, pada tanggal 28 September 2020, Samsul
Diharjo, A.Md. Ti, Ekbal Syachroni, Ligunawan dan Robert Boy Pless yang
mengatasnamakan Masyarakat peduli Covid 19 telah membuat laporan ke
Bawaslu Kabupaten Kaur terhadap Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kaur
Nomor urut 2 (dua) atas dugaan pelanggaran atas kepatuhan terhadap protokol
kesehatan pencegahan Covid 19 dimana laporan tersebut diterima oleh staf
Bawaslu Kabupaten Kaur atas nama Roni Redi Putra sebagaimana Tanda Terima
Laporan Tertanggal 28 September 2020;
5. Bahwa terkait laporan pengaduan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kaur nyatanya
tidak menanggapi dan sama sekali tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh
masyarakat peduli covid 19 tersebut yang terbukti tidak menghubungi pihak
Pelapor. Oleh karena itu, pada hari Selasa Pelapor kembali mendatangi Bawaslu
Kabupaten Kaur untuk mempertanyakan perihal tindak lanjut dari laporan atas
adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kaur Nomor Urut 2 (dua). Namun demikian, tetap tidak ada tindak lanjut atas
Laporan yang telah dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Kaur;
6. Bahwa demi meminta kepastian atas laporan yang dibuat, Ekbal Syachroni dan
Samsul Diharjo pada tanggal 05 Oktober 2020 kembali datang ke Bawaslu
Kabupaten Kaur untuk mempertanyakan perihal laporan yang telah dibuat, demi
memastikan tindak lanjut laporan yang telah dibuat terkait dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh Pasangan calon Nomor urut 2 (dua) serta meminta penjelasan
Bawaslu Kabupaten Kaur mengenai apa alasan Bawaslu kabupaten Kaur tidak
meregistrasi Laporannya, disaat itu, yang diperbolehkan masuk dan menghadap
Komisioner hanyalah Sdr. Samsul Diharjo dan tidak diperkenankan untuk
membawa handphone. Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Kaur tetap tidak
memenuhi permintaan Pelapor dan juga tidak memenuhi permintaan Pelapor
dengan alasan tidak mengisi form laporan;
7. Bahwa sikap dari Bawaslu Kabupaten Kaur tersebut, menguatkan dugaan kami
bahwa Komisioner dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur telah tidak adil dan telah
bersikap tidak netral dalam menjalankan tugasnya khususnya dalam menyikapi
laporan yang ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) terkait dugaan
pelanggaran yang telah dilakukan dimana sikap dan respon dari Bawaslu
Kabupaten Kaur terlihat sangat berbeda Ketika laporan tersebut berkaitan dengan
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 khususnya Ketika
menindaklanjuti laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang
dilaporkan kepada Bawaslu Kabapaten Kaur terkait dengan pemberhentian dan
Pembebasan Tugas JON HARIMOL, S.Sos, M.Si sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama dalam rangka penjatuhan Hukuman sanksi Disiplin terhadap
pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kaur;
8. Bahwa perlu Kami sampaikan, sebelum dikeluarkannya Keputusan Nomor : 73/PL
02.3.Kpt/1704/KPU-kab/IX/2020 tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kaur Peserta Pemilihan Umum Tahun 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kaur, pada tanggal 17 September 2020 Nomor Urut 1 (satu) Gustril
Pausi, S.Sos., M.A.P selaku Petahana telah mengeluarkan Petikan Keputusan
Bupati Kaur Nomor 188. 4. 45-693 tahun 2020 pada pokoknya melakukan
pemberhentian dan pembebasan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam Rangka
Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pengangkatan Pejabat Fungsional di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur terhadap JON HARIMOL.S.Sos., Msi,
karena Sdr. JON HARIMOL, S.Sos., M.Si selaku Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda
dan Olah raga Kabupaten Kaur, tidak melaksanakan tugas sebagaimana tanggung
jawab yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur;
9. Bahwa atas pemberian sanksi disiplin terhadap Sdr. JON HARIMOL, S.Sos.,
M.Si tersebut, pihak Bawaslu Kabupaten Kaur menerima Laporan Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilaporkan kepada Bawaslu
Kabupaten Kaur terhadap Petahana Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas
adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-
Undang No. 10 tahun 2016 jo UU R.I No.1 Tahun 2015, dimana Bawaslu
kabupaten Kaur telah bersikap tidak professional dalam menindaklanjuti
laporan yang ditujukan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 1 tersebut
yang terkesan memaksakan bahwa Petahana telah melakukan pelanggaran
administrasi pemilihan;
10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur telah tidak profesional, tidak mandiri,
tidak jujur, tidak adil, tidak ada kepastian hukum, tidak tertib, tidak
akuntabel, tidak efisien, tidak efektif dan tidak memiliki integritas sama
sekali yang sangat jelas terlihat dimulai dari proses penanganan atas
laporan terhadap petahana calon nomor urut 1 atas dugaan pelanggaran
adimistrasi pemilihan sampai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh
Bawaslu Kabupaten Kaur kepada KPU Kabupaten Kaur sebagaimana Surat
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor:
87/K.BE04/PM.06.02/IX/2020, tanggal 25 September 2020 sebagaimana
Kami uraikan sebagai berikut:
(1) Bahwa penanganan atas dugaan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu
Kabupaten Kaur melebihijangka waktu penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan yang dibatasi paling lama 5 (lima) hari Kalender;
(2) Bawaslu Kabupaten Kaur dalam memeriksa laporan terhadap calon
Nomor Urut 1 yang merupakan petahana yang diduga melakukan
pelanggaran terhadap pasal 71 ayat (2) Undang No. 10 tahun 2016 jo
UU R.I No.1 Tahun 2015, tidak melibatkan GAKKUMDU padahal dalam
ketentuan tersebut mengandung sanksi pidana; dan
(3) Bawaslu Kabupaten Kaur tidak pernah memberitahukan Surat
Penerusan Pelanggaran Admnistrasi Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten
Kaur Nomor: 87/K.BE04/PM.06.02/IX/2020 kepada Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kaur Nomor Urut 1.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1 P-1 Fotokopi Berita Acara Rapat Tim Majelis Kode Etik PNS
Nomor:862/08/MK.E/KK/2020;
2 P-2 Fotokopi Keputusan Bupati Kaur Nomor :188.4.45-693 Tahun
2020 Tentang Pemberhentian Dan Pembebasan Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama Dalam Rangka Penjatuhan Hukuman
Disiplin Dan Pengangkatan Pejabat Fungsional Di Lingkungan
Kabupaten Kaur;
3 P-3 Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Atas Netralitas
ASN Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kaur Tahun
2020, Nomor : 700/13/LHP/ID/KK/2020 Tanggal 10 September
2020;
4 P-4 Fotokopi Laporan Masyarakat terhadap Jon Harimol, M.Si.,
Nomor : 1/LP/Masyarakat 2020, Perihal Laporan Dugaan
Aparatur Pemerintah Yang Ikut Serta Dalam Deklarasi Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur 2020;
5 P-5 Fotokopi Surat Nomor: 800/170/I/KK/2020, Perihal Menghadap
Terkait Laporan Dugaan Aparatur Pemerintah Yang Ikut Serta
Dalam Deklarasi Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Kaur Tahun 2020, Terhadap Sdr. Jon Harimol, M.Si.;
6 P-6 Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat Atas
Dugaan Ketidak Netralan ASN Dalam Pilkada Kabupaten Kaur
Tahun 2020 (Ikut Serta Dalam Deklarasi Calon Bupati Dan
Wakil Bupati Kaur Tahun 2021-2025, Pada Tanggal 2 (dua)
September 2020 terhadap Jon Harimol, M.Si.;
7 P-7 Fotokopi Surat Nomor: 800/171/I/KK/2020, Perihal Menghadap
Ke-2 Terkait Laporan Dugaan Aparatur Pemerintah Yang Ikut
Serta Dalam Deklarasi Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Kaur Tahun 2020, Terhadap Sdr. Jon Harimol, M.Si.;
8 P-8 Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat Atas
Dugaan Ketidak Netralan ASN Dalam Pilkada Kabupaten Kaur
Tahun 2020 (Ikut Serta Dalam Deklarasi Calon Bupati Dan
Wakil Bupati Kaur Tahun 2021-2025, Pada Tanggal 4 (empat)
September 2020 terhadap Jon Harimol, M.Si.;
9 P-9 Fotokopi Surat Nomor: 800/172/I/KK/2020, Perihal Menghadap
Ke-3 Terkait Laporan Dugaan Aparatur Pemerintah Yang Ikut
Serta Dalam Deklarasi Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Kaur Tahun 2020, Terhadap Sdr. Jon Harimol, M.Si.;
10 P-10 Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat Atas
Dugaan Ketidak Netralan ASN Dalam Pilkada Kabupaten Kaur
Tahun 2020 (Ikut Serta Dalam Deklarasi Calon Bupati Dan
Wakil Bupati Kaur Tahun 2021-2025, Pada Tanggal 7
(september) September 2020 terhadap Jon Harimol, M.Si.;
11 P-11 Fotokopi Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-711 Tahun
2020 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Kaur Nomor:
188.4.45-693 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan
Pembebasan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam rangka
penjatuhan hukuman disiplin dan pengangkatan pejabat
fungsional di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kaur
tanggal 25 September 2020;
12 P-12 Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat Atas
Dugaan Ketidak Netralan ASN Dalam Pilkada Kabupaten Kaur
Tahun 2020 (Ikut Serta Dalam Deklarasi Calon Bupati Dan
Wakil Bupati Kaur Tahun 2021-2025, Pada Tanggal 1 (Satu)
September 2020 terhadap Jon Harimol, M.Si.;
13 P-13 Fotokopi Surat Pernyataan tanggal 2 september 2020, dari Dedi
Hermawan, Benar Pada Tanggal 18 Agustus 2020 (malam)
melihat dan mendengar bahwa dirumah Saudara Gustilon di
Desa Tanjung Kemuning III sedang diadakan kegiatan/acara
Deklarasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun
2021-2025 yaitu pasangan calon dari Lismidianto dan Herlian
Muchrim;
14 P-14 Fotokopi Surat Pernyataan tanggal 2 september 2020, dari Aturi
Sanitan Jaya, Benar Pada Tanggal 18 Agustus 2020 (malam)
melihat dan mendengar bahwa dirumah Saudara Gustilon di
Desa Tanjung Kemuning III sedang diadakan kegiatan/acara
Deklarasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun
2021-2025 yaitu pasangan calon dari Lismidianto dan Herlian
Muchrim;
15 P-15 Fotokopi Surat Nomor : 103/K./G.F/MA&Co/X/2020, Perihal
Keberatan atas surat Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Kaur;
16 P-16 Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor: 094/46.4/ID/KK/2020,
Tanggal 8 September 2020;
17 P-17 Fotokopi Laporan Hasil Kegiatan Nomor:
700/132/Lap/ID/KK/2020, Tanggal 10 September 2020;
18 P-18 Fotokopi Rekapitulasi Kehadiran Kepala Dinas Pariwisata
Pemuda Dan Olahraga Dalam Pelaksanaan Rapat Paripurna
DPRD Kabupaten Kaur Rentang Waktu Bulan Januari Sampai
Dengan Bulan September 2020;
19 P-19 Fotokopi Surat Nomor : 800/575/Desk, Perihal Laporan
Pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Kaur, Tanggal 24
September 2020;
20 P-20 Fotokopi Surat Nomor : 800/392.C/BKD-PSDM/KK/2020,
Perihal Mohon Petunjuk/Pendapat Atas Penjatuhan Sanksi
Hukuman Disiplin Kepada Sdr. Jon Harimol, S.Sos., M.Si.,
Selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Pemda
Kabupaten Kaur, Tanggal 25 September 2020;
21 P-21 Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Kaur Nomor : 87/K.BE-
04/PM.06.02/IX/2020 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Kaur, Tanggal 25 September 2020;
22 P-22 Fotokopi Surat Pengantar Bawaslu Nomor : 107/BE-04/SET/TU
00.01/IX/2020 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Kaur;
23 P-23 Fotokopi Pendapat Ahli Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H., Guru
Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
24 P-24 Bukti Foto-Foto Sdr. Jon Harimol, S.Sos., M.Si.
mensosialisasikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Lismidianto, S.H, M.H dan Herlian Muchrim, S.TNomor Urut 2
(dua);
25 P-25 Bukti Video Sdr. Jon Harimol, S.Sos., M.Si. mensosialisasikan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lismidianto, S.H, M.H
dan Herlian Muchrim, S.TNomor Urut 2 (dua);
26 P-26 Bukti foto dan video mengenai tindakan pasangan Calon Nomor
. Urut 2 telah menghadirkan ribuan massa pendukung di tempat
pelaksanaan pengundian Nomor urut;
27 P-27 Bukti Pemberitaan Media Online Indoku.id mengenai
kerumunan massa pendukung pasangan Calon Nomor Urut 2;
28 P-28 Bukti tanda terima disertakan Bukti foto Masyarakat Peduli
Covid 19;
29 P-29 Bukti Pemberitaan Media mengenai bahwa Bawaslu Kabupaten
Kaur menerima laporan Surat Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Nomor 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020
tanggal 25 September 2020
[2.4] KESIMPULAN
1. Bahwa sebagaimana telah Kami sampaikan dalam Pengaduan Kami bahwa dalam
tahapan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur
yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur pada
tanggal 24 September 2020, pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) telah
menghadirkan ribuan massa pendukungnya di tempat pelaksanaan pengundian
nomor urut tersebut yang berasal dari berbagai desa dan kecamatan yang ada di
Kabupaten Kaur tanpa memperhatikan dan mematuhi Protokol Pencegahan Covid
19 dimana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona
Virus Disease (Covid-19) (“Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020”) yang mewajibkan
kepada setiap peserta yang menghadiri tahapan pemilihan untuk mematuhi
protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19 dengan menjaga jarak,
menggunakan masker, larangan untuk berkerumun serta menjaga jarak;
2. Bahwa fakta-fakta dan kejadian atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
pasangan calon nomor urut 2 pada saat pengundian pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kaur Tahun 2020 yang tetap menghadirkan ribuan massa tanpa
memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (Covid 19) yang tidak menggunakan masker, berkerumun dan tidak
menjaga jarak bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 6
Tahun 2020;
3. Bahwa atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2
tersebut, pada tanggal 28 September 2020, Samsul Diharjo, A.Md. Ti, Ekbal
Syachroni, Ligunawan dan Robert Boy Pless yang mengatasnamakan Masyarakat
peduli Covid 19 telah membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaur terhadap
Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kaur Nomor urut 2 atas dugaan
pelanggaran atas kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid 19
dimana laporan tersebut telah diterima oleh staf Bawaslu Kabupaten Kaur a.n.
Roni Redi Putra sebagaimana Tanda Terima Laporan Tertanggal 28 September
2020 dengan melampirkan bukti-bukti pendukung mengenai adanya dugaan
pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukan calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor urut 2;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur nyatanya tidak menanggapi dan sama sekali
tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh masyarakat peduli covid 19
tersebut yang terbukti Para Teradu tidak pernah menghubungi pihak Pelapor sama
sekali. Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan
keterangan Saksi-Saksi yang diajukan oleh Pengadu dimana Pelapor terbukti
berulangkali mendatangi Bawaslu Kabupaten Kaur untuk mempertanyakan
perihal tindak lanjut dan atau status dari laporan yang telah dibuat atas adanya
pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kaur Nomor Urut 2 (dua).
5. Bahwa Sdr. Ekbal Syachroni dan Samsul Diharjo pada tanggal 05 Oktober 2020
kembali mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Kaur untuk mempertanyakan
status laporan yang telah dibuat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
Pasangan calon Nomor urut 2 (dua) serta meminta penjelasan Bawaslu Kabupaten
Kaur mengenai apa alasan Bawaslu kabupaten Kaur tidak meregistrasi
Laporannya, dimana berdasarkan keterangan Saksi Samsul Diharjo bahwa pada
saat itu, yang diperbolehkan masuk dan menghadap Komisioner Bawaslu
hanyalah Sdr. Samsul Diharjo sendiri dan tidak diperkenankan untuk membawa
handphone. Lebih lanjut, Pada pertemuan tersebut Komisioner Bawaslu
Kabupaten Kaur menyampaikan bahwa lapoan dari Pelapor tidak ditindaklanjuti
dengan alasan Pelapor tidak mengisi form A1 yang diwajibkan bagi setiap pihak
yang membuat laporan di Bawaslu guna memenuhi syarat formil dan materil;
6. Bahwa apa yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kaur tersebut
membuktikan ketidakprofesionalan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaur selaku
penyelenggara pilkada dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Pelapor
selaku masyarakat umum yang telah membuat laporan kepada Para Teradu tidak
pernah diberitahukan atau diberikan edukasi atau Petunjuk oleh Para Teradu
ataupun staf dari Para Teradu mengenai tata cara pembuatan sebuah laporan atau
aduan kepada Bawaslu kemudian Para Teradu secara semena-mena tanpa
mempelajari dan melihat dokumen bukti atas laporan dari Pelapor kemudian
melakukan pleno dan menyampaikan kepada Pelapor bahwa laporan tidak
memenuhi syarat formil dan materil dan Laporan yang dibuat oleh Pelapor
nyatanya tidak diregistrasi sama sekali;
7. Bahwa atas fakta yang terungkap tersebut membuktikan bahwa perbuatan Para
Teradu telah bertentangan dengan tugas dan kewenangan Para Teradu terlebih
alasan Para Teradu yang tidak menghubungi Pelapor disebabkan karena Pelapor
tidak dapat dihubungi dengan alasan nomor handphone yang dititipkan oleh
Pelapor tidak aktif. Alasan Para Teradu tersebut sangat tidak logis dengan rentan
jangka waktu yang cukup lama dari dibuatnya laporan sampai dengan Pelapor
yang mendatangi kembali Kantor Para Teradu pada tanggal 05 Oktober 2020 Para
Teradu tidak pernah menghubungi pihak Pelapor sedangkan nomor handphone
yang tertera dan dititipkan di Kantor Bawaslu oleh orang-orang yang mendampingi
Pelapor, aktif 1 x 24 Jam sebagaimana terungkap dalam persidangan;
8. Bahwa Yang Mulia, alasan dari Para Teradu tersebut membuktikan bahwa Teradu
tidak professional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi
tugas dan kewenangannya, dimana selaku Penyelenggara yang merepresentasikan
negara maka seharusnya Para Teradu apabila benar nomor telephone dari Pelapor
bersama Rekannya tidak dapat dihubungi seharusnya Para Teradu secara resmi
mengirimkan surat secara tertulis dan mengirimkannya kepada Pelapor sesuai
dengan alamat yang tercantum dalam data Pelapor yang telah diserahkan dan
dicatatkan dalam Daftar Buku Daftar Tamu yang ada di Kantor Para Teradu;
9. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti bahwa Para
Teradu telah tidak professional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya
yang tidak menindaklanjuti Laporan yang dibuat oleh Masyarakat Anti Covid 19
terhadap adanya dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan yang diduga dilakukan
oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang terbukti tidak pernah menghubungi Pihak
Pelapor dan memberikan edukasi atau petunjuk kepada Pelapor mengenai
mekanisme dan tata cara pembuatan laporan di Bawaslu dan selanjutnya
memutuskan bahwa Laporan Pelapor tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan
tidak memenuhi syarat formil dan materi karena tidak mengisi form A1;
10. Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana Kami uraikan tersebut diatas didasarkan
fakta yang terungkap dalam persidangan sangat beralasan bagi yang Mulia agar
menyatakan Para Teradu telah tidak professional dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya dan selanjutnya memberikan sanksi seberat-beratnya kepada Para
Teradu sampai dengan dilakukannya penggantian terhadap Para Teradu;
11. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 15 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 pada
pokoknya menyatakan bahwa dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
(a) Memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu:
(b) Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan dan program Lembaga
Penyelenggara Pemilu;
(c) Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang, peraturan perundang-undangan dan keputusan yang berkaitan
dengan Penyelenggaraan Pemilu:
(d) Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan
jabatan baik langsung maupun tidak langsung;
(e) Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan
standar professional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
(f) Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
adminitrasi pemilu;
(g) Melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi;
dan
(h) Tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
Penyelenggara Pemilu.
12. Bahwa berdasarkan surat undangan/klarifikasi untuk meminta keterangan karena
adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat (2)
Undang No. 10 tahun 2016 jo UU R.I No.1 Tahun 2015 yang mengandung sanksi
administratif dan sanksi pidana yang tidak dapat saling mengecualikan dalam
artian jika unsur pelanggaran administratif terbukti maka unsur pidana juga
terbukti, sehingga pasal 71 ayat (2) tersebut merupakan delik pidana pemilu. Oleh
karena itu, dalam penangaannya Bawaslu Kabupaten Kaur wajib melibatkan
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU);
13. Bahwa hal tersebut sejalan dengan pendapat Ahli Dr. Suparji, SH MH yang
dihadirkan oleh Pengadu dalam persidangan a-quo yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Dalam Pasal 71 Ayat 2 mengandung 2 (dua) sanksi yaitu
sanksi administrasi yang merupakan kewenangan Bawaslu dan Sanksi Pidana
merupakan kewenangan Gakkumdu. Lebih lanjut, Ahli menyampaikan pada
pokoknya menyatakan bahwa, Dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan
tentang adanya dugaan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan adanya
sanksi pidana, Bawaslu wajib melibatkan Gakkumdu karena merupakan 2 (dua)
yang tidak dapat dipisahkan;
14. Bahwa fakta yang terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan Saksi A.
Ghufroni yang merupakan Saksi yang berasal dari Pihak Gakkumdu d ari unsur
Kejaksaan menyampaikan dalam persidangan bahwa Para Teradu dalam
melakukan kajian dan Analisa terhadap adanya dugaan pelanggaran administrasi
berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang No. 10 tahun 2016 jo UU R.I No.1
Tahun 2015 yang diduga dilakukan oleh Petahana tidak melibatkan Gakkumdu
dan dilakukan oleh Para Teradu tanpa didampingi oleh unsur Gakkumdu dalam
melakukan klarifikasi termasuk dalam menentukan Saksi-Saksi dan Ahli yang
dipanggil dan diperiksa tanpa persetujuan dari Gakkumdu kemudian
menyampaikan bahwa hasil klarifikasi Para Teradu terdapat unsur pidana.
Perbuatan Para Teradu tersebut merupakan suatu hal yang keliru mengingat Para
Teradu menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana namun dalam proses kajian
tidak didampingi oleh Gakkumdu;
15. Bahwa penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kaur
yang tidak melibatkan Gakkumdu bertentangan dengan ketentuaan Pasal 16 ayat
(2) dan PERATURAN BERSAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK
INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, DAN KEJAKSAAN
AGUNG REPUBLIK INDONESIA. Nomor: 5 TAHUN 2020, NOMOR: 1 TAHUN 2020
NOMOR: 14 TAHUN 2020 TENTANG SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU
PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL
BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA;
16. Bahwa Para Teradu dalam memeriksa laporan terhadap calon Nomor Urut 1 yang
merupakan petahana yang diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat
(2) Undang No. 10 tahun 2016 jo UU R.I No.1 Tahun 2015, tidak melibatkan
GAKKUMDU padahal dalam ketentuan tersebut mengandung sanksi pidana
terbukti melanggar prinsip professional yang wajib dipatuhi oleh Para Teradu. Oleh
karena itu, sangat beralasan bagi Yang Mulia untuk menyatakan bahwa Para
Teradu telah tidak professional kemudian memberikan sanksi-sanksi yang seberat-
beratnya kepada Para Teradu termasuk merekomendasikan agar Para Teradu
diberhentikan dari Tugas dan Kewenanangannya selaku Komisioner Bawaslu
Kabupaten Kaur.
17. Bahwa sebagai informasi kepada Yang Mulia, bahwa Hasil Kajian dari Para Teradu
terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang No. 10 tahun 2016 jo
UU R.I No.1 Tahun 2015 yang dilakukan secara tidak professional dengan
menyatakan Petahana terbukti melakukan pelanggaran pasal tersebut telah
merugikan Petahana sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2020
Nomor Urut 1, dimana dengan adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Para
Teradu dengan penuh tendensius telah menimbulkan ketidakpastian bagi status
hukum Petahana sebagai peserta pilkada dimana hal tersebut berdampak dengan
tergerusnya suara pendukung dari petahana dalam Pemilihan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kaur tahun 2020;
18. Bahwa Pengadu mohon kemuliaan dan kejernihan hati Yang Mulia dalm melihat
dan menilai seluruh aspek dalam perkara ini termasuk akibat yang ditimbulkan
dari Perbuatan Para Teradu yang tidak professional dan terkesan tidak netral
selaku Penyelenggara Pilkada yang telah merugikan banyak pihak.
[2.5] SAKSI PENGADU
1. Suparji (Ahli)
Pokok permasalahan pada sidang adalah tidak tindaklanjuti atau menindaklanjuti
tidak sesuai ketentuan. Pasal 71 ayat (2) sebuah norma yang melanggar Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri. Dalam Pasal 71 Ayat 2 mengandung 2 (dua)
sanksi yaitu sanksi administrasi yang merupakan kewenangan Bawaslu dan Sanksi
Pidana merupakan kewenangan Gakkumdu. Lebih lanjut, Ahli menyampaikan
pada pokoknya menyatakan bahwa, Dalam melakukan pemeriksaan terhadap
laporan tentang adanya dugaan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan
adanya sanksi pidana, Bawaslu wajib melibatkan Gakkumdu karena merupakan 2
(dua) yang tidak dapat dipisahkan.
2. A. Ghufroni (Gakkumdu Kejaksaan)
Pada proses rapat diundang tanggal 22 September 2020 melalui WhatShapp.
Kejadian mutasi yang dilakukan Bupati Petahana tanggal 20 September 2020. Pada
saat itu semua komisioner Bawaslu Kab. Kaur hadir, Kejaksaan dan Kepolisian
hadir. Laporan tersebut diperoleh oleh media online. Setelah itu malam kumpul
diruangan Gakkumdu untuk diskusi. Pada rapat tersebut benar ada beda
pendapat. Bawaslu sudah mengeluarkan kesimpulan pelanggaran Administrasi.
Pada tanggal 25 September 2020, Bawaslu menjelaskan administrasi yang
dilakukan, namun tidak melibatkan kejaksaan dan kepolisian. Kejaksaan dan
Kepolisian hanya dilibatkan pengambilan keputusan. Pasal 17 ayat (1) Peraturan
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala
Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2020/Nomor 1 Tahun 2020/Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Peraturan Bersama
Sentra Gakkumdu) yang menyatakan Pengawas Pemilihan, Penyidik tindak pidana
Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 jam terhitung
sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan
pembahasan pertama. Para Teradu dalam melakukan kajian dan Analisa terhadap
adanya dugaan pelanggaran administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2)
Undang No. 10 tahun 2016 jo UU R.I No.1 Tahun 2015 yang diduga dilakukan oleh
Petahana tidak melibatkan Gakkumdu dan dilakukan oleh Para Teradu tanpa
didampingi oleh unsur Gakkumdu dalam melakukan klarifikasi termasuk dalam
menentukan Saksi-Saksi dan Ahli yang dipanggil dan diperiksa tanpa persetujuan
dari Gakkumdu kemudian menyampaikan bahwa hasil klarifikasi Para Teradu
terdapat unsur pidana.
3. Ekhbal Syakhroni
Pada tanggal 25 Septmber 2020 laporan Paslon Nomor Urut 2 tidak mengindahkan
matlumat Kapolri dan Protokol Covid-19. Selanjutnya Ekhbal melaporkna ke
Bawaslu Kab. Kaur. Pada tanggal 28 September 2020, Romi mengatakan bagian
penerima laporan belum masuk. Ekhbal mendatangi Kantor Bawaslu Kab. Kaur
sebanyak 3 (tiga) kali. Tidak pernah Komisioner atau Staf Bawaslu menghubungi
Ekhbal. Ekhbal pernah menitipkan nomor telepon Samsu Diharjo. Pada tanggal 05
Oktober 2020 kembali mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Kaur untuk
mempertanyakan status laporan yang telah dibuat terkait dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Pasangan calon Nomor urut 2 (dua) serta meminta penjelasan
Bawaslu Kabupaten Kaur mengenai apa alasan Bawaslu kabupaten Kaur tidak
meregistrasi Laporannya.
4. Frank Sakualda
Laporan tanggal 25 September 2020 dan datang lagi tanggal 28 September 2020.
Posisi ada meja dan Polisi serta Bapak Ujang pada tanggal 25 September 2020.
5. Samsu Diharjo
Samsu datang ke Bawaslu tanggal 5 Oktober 2020 dan bertemu dengan Staf
Bawaslu Bagian Penanganan Pelanggaran. Selanjutnya Samsu bertemu dengan
Teradu II. Notra dan Teradu II mengatakan tidak boleh membawa Hp. Teradu II
mengatakan syarat laporan tidak pernuhi karena tidak mengisi Formulir A.1. pada
saat itu, yang diperbolehkan masuk dan menghadap Komisioner Bawaslu hanyalah
Sdr. Samsul Diharjo sendiri dan tidak diperkenankan untuk membawa handphone.
Lebih lanjut, Pada pertemuan tersebut Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaur
menyampaikan bahwa lapoan dari Pelapor tidak ditindaklanjuti dengan alasan
Pelapor tidak mengisi form A1 yang diwajibkan bagi setiap pihak yang membuat
laporan di Bawaslu guna memenuhi syarat formil dan materil.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terkait tuduhan penanganan laporan dugaaan pelanggaran yang dilakukan
oleh teradu melanggar kode etik dan tidak professional, adalah tidak berdasar atau
tidak beralasan secara hukum karena penanganan laporan dugaaan pelanggaran
yang dilakukan memiliki landasan hukum secara prosedural maupun substansi
berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
atau telah memenuhi azas legalitas berdasarkan Undang-Undang nomor 10 Tahun
2016, tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomo 1 Tahun 2015 tentang
penegasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 TAHUN 2014
tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan
Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 Tentang penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa terhadap proses penanganan laporan yang didalilkan oleh pengadu adalah
2 (dua) hal yang berbeda secara objek ataupun pokok laporannya dan tidak
mungkin bisa disamakan terhadap hasil dan proses penangananya tersebut;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur dalam melakukan proses penanganan laporan
telah menyampaikan undangan klarifikasi sebanyak 3 (tiga) kali secara patut
kepada para pihak yang di anggap punya hubungan erat terhadap objek dan
pokok laporan yang ditangani, Gusril Pausi sebagai Bupati yang mengeluarkan
surat Keputusan, Sekretaris Daerah, para pelapor kepala dinas BKD-SDM dan
Pejabat yang diberhentikan (Jon Harimol) ;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur telah melakukan klarifikasi terhadap para
pelapor, Jon harimol sebagai pejabat yang diberhentikan, Arsal Adelin (Kadis BKD-
SDM),
5. Bahwa terhadap undangan klarifikasi kepada Bupati tidak hadir tetapi hanya
mengutus pengacara yang telah diberi mandat akan tetapi tidak bersedia
memberikan keterangan;
6. Bahwa Sekretaris daerah Kabupaten Kaur hadir mendatangi undangan klarifikasi
yang didampingi oleh Kepala bagian Hukum sekretariat Daerah Kabupaten tetapi
yang bersangkutan juga tidak bersedia memberikan keterangan dalam klarifikasi;
7. Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dimaksud adalah
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kaur Gusril Pausi, S,Sos., M.A.P dengan
Nomor 188.4.45-693 tanggal 17 September Tahun 2020 tentang Pemberhentian
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pengangkatan Pejabat Fungsional di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur;
8. Bahwa dari laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut sudah memenuhi
syarat formil dan Materil laporan dugaan Pelanggaran sebagaimana Peraturan
Bawaslu nomor 14 Tahun 2017;
9. Bahwa dari Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang sudah memenuhi syarat
formil dan Materil laporan dugaan Pelanggaran selanjutnya di plenokan oleh 3
komisioner dan diregister dengan Nomor 01/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 dengan
Pelapor atas nama Muktiansyah, Laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020
dengan Pelapor atas nama Evan Sunneri, Laporan Nomor
03/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 dengan Pelapor atas nama Hendri Santoni,
Laporan Nomor 04/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 dengan Pelapor atas nama Aprin
Taskan Yanto, Laporan Nomor 05/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 dengan Pelapor
atas nama Rabian Efendi pada tanggal 21 September 2020 yang termuat dalam
Formulir Model A.1;
10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur dalam Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran
dengan lima laporan tersebut telah meminta keterangan dari Pelapor 1 atas nama
MUKTIANSYAH yang termuat dalam Klarifikasi dibawah sumpah pada hari Selasa
tanggal 22 September 2020 pukul 13.00 WIB s.d selesai dan menerangkan pada
pokoknya sebagai berikut ;
11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur dalam Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran
dengan lima laporan tersebut telah meminta keterangan dari Pelapor 2 (Dua) atas
nama EVAN SUNNERI dalam Klarifikasi dibawah Sumpah pada hari Selasa tanggal
22 September 2020 pukul 13.00 WIB s.d Selesai;
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur dalam Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran
dengan lima laporan tersebut telah meminta keterangan dari Pelapor 3 (Tiga) atas
nama RABIAN EFENDI dalam Klarifikasi dibawah Sumpah pada hari Selasa
tanggal 22 September 2020 pukul 14.00 WIB s.d Selesai ;
13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur dalam Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran
dengan lima laporan tersebut telah meminta keterangan dari Pelapor 4 (Empat)
atas nama APRIN TASKAN YANTO dalam Klarifikasi dibawah Sumpah pada hari
Selasa tanggal 22 September 2020 pukul 14.00 WIB s.d selesai;
14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur dalam Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran
dengan lima laporan tersebut telah meminta keterangan dari Pelapor 5 atas nama
HENDRI SANTONI dalam Klarifikasi dibawah Sumpah pada hari Selasa tanggal 22
September 2020 Pukul 14.00 WIB s.d selesai;
15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur dalam Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran
dengan lima laporan tersebut telah meminta keterangan dari Saksi atas nama JON
HARIMOL dalam Klarifikasi dibawah Sumpah pada hari Rabu tanggal 23
September 2020 pukul 11.00 WIB s.d selesai;
16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur dalam Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran
dengan lima laporan tersebut telah meminta keterangan dari Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manunsia (BKDPSDM) Kabupaten
Kaur atas nama Arsal Adelin dalam Klarifikasi dibawah Sumpah pada hari Jumat
tanggal 25 September 2020 pukul 15.00 WIB s.d selesai;
17. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur dalam Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran
dengan lima laporan tersebut telah meminta keterangan dari AHLI atas nama Dr.
HAMZAH HATRIK, S.H.,M.H., pada hari kamis tanggal 24 September 2020 pukul
10.00 WIB s.d selesai yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
a. Bahwa yang dilakukan Bupati Kaur sebagaimana hal yang dilaporkan di
Bawaslu Kabupaten Kaur menurut ahli jelas merupakan tindakan yang keliru;
b. Bahwa yang dimaksud dengan Mutasi adalah pemindahan dari jabatan yang
saat ini dijabat ke jabatan yang baru;
c. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bupati Kaur dapat dikatakan tetap
merupakan penggantian karena ada PLT sebagai pengganti pada jabatan
tersebut, dan idealnya PLT dilaksanakan oleh ASN yang tidak memiliki
jabatan;
d. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bupati Kaur tersebut sudah melanggar
karena pointnya ada pada penggantian Kepala Dinas, dikarenakan statusnya
merupakan petahana yang mencalonkan kembali pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kaur Tahun 2020;
e. Bahwa terkait penggantian dengan PLT. PLT ditunjuk dikarenakan pejabat
tersebut berhalangan tetap dan/atau terjadi kekosongan jabatan yang
disebabkan tidak ada orang yang memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan
tersebut untuk sementara waktu;
f. Bahwa untuk masalah ini pada dasarnya tetap mengacu pada ketentuan Pasal
71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
18. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur dalam Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran
dengan lima laporan tersebut telah meminta keterangan dari AHLI atas nama Dr.
JT. Pareke, S.H.,M.H dalam Klarifikasi dibawah Sumpah pada hari kamis tanggal
24 September 2020 pukul 12.00 WIB s.d selesai yang menerangkan pada pokoknya
sebagai berikut:
a. Mengenai frasa penggantian pejabat dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal
71 ayat (2) yaitu:
Pertama, dalam hal terjadi kekosongan Jabatan, maka Gubernur, Bupati, dan
Walikota menunjuk Pejabat Pelaksana tugas.
Kedua, yang dimaksud dengan “Penggantian” adalah hanya dibatasi untuk
mutasi dalam jabatan. Indikator utama yang harus dipenuhi dalam
penggantian Pejabat dalam Undang-Undang tersebut adalah terjadinya
kekosongan jabatan, sementara dalam Sk Bupati Nomor 188.4.45-693 Tahun
2020 tersebut tidak didasari pada Konteks terjadinya kekosongan jabatan.
Selanjutnya frasa Pemberhentian yang dianggap tidak masuk kepada wilayah
mutasi, maka harus merujuk pada indikator Kedua, yaitu penggantian adalah
hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan. Secara Garmatikal (Tata Bahasa)
dapat kita lihat pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dimana
pengertian dari mutasi adalah pemindahan pegawai dari satu jabatan ke
jabatan lain. Dengan demikian maka Konteks keluarnya SK Bupati Nomor
188.4.45-693 Tahun 2020 tersebut masuk dalam Katagori Penggantian yang
termaktub dalam penjelasan Pasal 71 ayat (2) tersebut.
b. Bahwa pergantian pejabat atau pemberhentian yang disebutkan dalam Petikan
Surat Keputusan Kepala Daerah tersebut sebenarnnya adalah tindakan
Penggantian atau mutasi, secara gramatikal hukum mutasi itu adalah
pemindahan Pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain, hal ini merujuk dari
pengertian mutasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), selanjutnya
dalam penjelasan pasal 71 ayat 2 sebagai satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menjelaskan bahwa
dimaksud dengan “Penggantian” adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam
jabatan, maka berdasarkan ketentuan tersebut apa yang dilakukan Kepala
Daerah Petahana merupakan penggantian pejabat dari satu jabatan ke jabatan
lain, Hal ini sesuai dengan Petikan Surat Keputusan Bupati Kaur berikut
lampirannya, menyatakan Penggantian jabatan Saudara Jon Harimol dari
jabatan Struktural Kepala Dinas ke Jabatan Fungsional, dengan demikian
Pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Terpenuhi;
19. Tentang Laporan
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019
tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, “Panwas Kabupaten/Kota bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Bawaslu
Kabupaten/Kota”;
- Bahwa berdasarkan Pasal 30 huruf (b) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Menjadi
Undang-undang jo. Putusan MKRI Nomor 48/PUU-XVII/2019, Bawaslu
Kabupaten/Kota memiliki Tugas dan Wewenang yang diantaranya adalah
menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan Peraturan
Perundang-undangan mengenai Pemilihan;
- Bahwa berdasarkan Pasal 30 huruf (e) Undang-Undang 10 Tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Menjadi
Undang-undang jo. Putusan MKRI Nomor 48/PUU-XVII/2019, Bawaslu
Kabupaten/Kota memiliki Tugas dan Wewenang “meneruskan temuan dan
laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang
berwenang”;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017
tentang penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota “bahwa
pelapor adalah orang yang berhak melaporkan kasus dugaan pelanggaran
pemilihan yang terdiri dari warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih,
Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan” dengan demikian pelapor
atas nama Muktiansyah, Evan Sunneri, Hendri Santoni, Rabian Efendi, dan
Aprin taskan yanto telah memenuhi unsur Syarat sebagai pelapor yaitu warga
Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih”;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017
tentang penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
menytakan bahwa “Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan disampaikan
kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau panwas Kabupaten/kota paling lama
7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan”;
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam kondisi Bencana
Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Bahwa berdasarkan Laporan dengan Nomor Register
01/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 dengan Pelapor 1 atas nama MUKTIANSYAH
yang diregestrasi tanggal 21 September 2020 peristiwa yang dilaporkan adalah
Mutasi yang dilakukan oleh Bupati Kaur yang diduga melanggar pasal 71 ayat
2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang
tanpa ada Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri;
- Bahwa berdasarkan Laporan dengan Nomor Register
02/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 dengan Pelapor 2 atas nama EVAN SUNNERI
dkk yang diregestrasi tanggal 21 September 2020 peristiwa yang dilaporkan
adalah Mutasi yang dilakukan oleh Bupati Kaur yang diduga melanggar pasal
71 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota yang tanpa ada Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri;
- Bahwa berdasarkan data yang terdiri dari Surat Keputusan Bupati Kaur
Nomor: 188.4.45-693 pada tanggal 17 September Tahun 2020, Pelapor
Menganggap adanya dugaan pelanggaran terkait mutasi yang dilakukan oleh
terlapor (Gusril Pausi, S.Sos.,M.A.P. Bupati Kaur) yang diduga melanggar pasal
71 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota yang tanpa ada Surat Persetujuan oleh Menteri dalam Negeri,
sehingga tindakan dimaksud diduga bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Menjadi Undang-Undang yang
menyatakan Bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan Penggantian Pejabat 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir
jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”;
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan dari kelima laporan tersebut sama, yaitu
dugaan pelanggaran terkait Mutasi yang dilakukan oleh Bupati Kaur yang
diduga melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tanpa ada Surat Persetujuan Menteri
Dalam Negeri.
- Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan uraian di atas, maka
terhadap lima laporan tersebut dapat dinyatakan sebagai Laporan Dugaan
Pelangaran Pemilihan dan Bawaslu Kabupaten Kaur berwenang untuk
menangani laporan tersebut.
20. Tentang Pelapor
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017
tentang penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
“bahwa pelapor adalah orang yang berhak melaporkan kasus dugaan
pelanggaran pemilihan yang terdiri dari warga Negara Indonesia yang
mempunyai hak pilih, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan”;
- Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) s.d. ayat (4) Perbawaslu Nomor 14 Tahun
2017 “ (1) Laporan Dugaan Pelanggaran pada Setiap Tahapan Penyelenggaraan
Pemilihan dapat disampaikan oleh a. Warga Negara Indonesia yang
mempunyai hak Pilih pada Pemilihan setempat, b.Pemantau Pemilihan; atau,
c. Peserta Pemilihan, (2) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 huruf b merupakan Pemantau Pemilihan yang terakreditasi di KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan Wilayah
Pemantauannya, (3) Peserta Pemilihan dalam Menyampaikan Laporan Dugaan
Pelanggaran dapat di Wakili Tim Kampanye dan/atau pihak lain yang ditunjuk
oleh Peserta Pemilihan, (4) Penunjukan Pendamping dan/atau yang Mewakili
sebagaiman yang dimaksud pada ayat 3 disertai dengan surat Kuasa;
- Bahwa Pelapor 1 atas nama Muktiansyah dengan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) 1704091404760001 dan pekerjaan Wiraswasta merupakan Warga Negara
Indonesia (WNI) yang berdomisili di Desa Darat Sawah Kecamatan Kelam
Tengah Kabupaten Kaur, maka Pelapor 1 mempunyai hak memilih pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2020;
- Bahwa Pelapor 2 atas nama Evan Sunneri dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) 1704092505910002 dan pekerjaan Wiraswasta
merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Desa Rigangan
III Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, maka Pelapor 2 mempunyai hak
memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2020;
- Bahwa Pelapor 3 atas nama Hendri Santoni dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) 1704081608760001 dan pekerjaan Petani merupakan
Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Desa Padang Panjang
Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, maka Pelapor 3 mempunyai
hak memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2020;
- Bahwa Pelapor 4 atas nama Aprin taskan Yanto dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) 1704011110820002 dan pekerjaan Wiraswasta
merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Desa Gunung
Terang Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, maka Pelapor 4 mempunyai hak
memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2020;
- Bahwa Pelapor 5 atas nama Rabian Efendi dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) 1704021103670001 dan pekerjaan Wiraswasta
merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Desa Tanjung
Aur I Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, maka Pelapor 5
mempunyai hak memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun
2020;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pelapor 1 sampai dengan Pelapor 5,
masing-masing atas nama MUKTIANSYAH, EVAN SUNNERI, HENDRI
SANTONI, RABIAN EFENDI, dan APRIN TASKAN YANTO telah memenuhi
syarat sebagai Pelapor yang dalam hal ini kedudukannya adalah Warga Negara
Indonesia yang mempunyai hak pilih dan merupakan pihak yang berhak
melaporkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, sebagaimana ketentuan
Pasal 6 ayat (1) huruf a Perbawasu Nomor 14 tahun 2017 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota.
21. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf c Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017
tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota, pada
pokoknya menyatakan “Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang
diantaranya memuat nama dan alamat Pelapor;
- Bahwa berdasarkan Formulir Penerimaan Laporan (Formulir Model A.1) Nomor
01/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020, 02/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020,
03/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020, 04/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020,
05/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 yang menjadi Terlapor adalah Bupati Kaur
yang dalam hal ini dijabat oleh GUSRIL PAUSI, beralamat di Jalan Ir. Saukani
Saleh Komplek Perkantoran Padang Kempas Kabupaten Kaur;
- Bahwa sebagaimana uraian peristiwa yang telah dilaporkan oleh Para Pelapor,
pada pokoknya adalah tindakan Bupati Kaur yang telah menerbitkan Surat
Keputusan Nomor 188.4.45-693 Tahun 2020 tertanggal 17 September 2020,
yang pada pokoknya telah menetapkan pemberhentian PNS atas nama JON
HARIMOL, S.Sos., M.Si. selaku Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala
Dinas, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaur), serta mengangkat yang
bersangkutan sebagai Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kaur (Analis Jabatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Kaur). Oleh karena, tindakan yang dilakukan oleh Bupati Kaur
tersebut berada dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan
pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, serta diduga belum
mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, maka patut diduga
tindakan tersebut terdapat unsur “dugaan pelanggaran pemilihan”
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Berdasarkan uraian fakta-fakta serta ketentuan peraturan perundangan-
undangan di atas, maka Bupati Kaur yang dijabat oleh Gusril Pausi telah
memenuhi syarat serta dapat dikualifikasi sebagai Terlapor.
- Bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud
dengan “petahana” adalah Pemegang Suatu jabatan Politik tertentu (yang
sedang atau masih menjabat)
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
dalam ketentuan Pasal 1 angka 20 menyatakan bahwa “Petahana adalah
Gubernur atau Wakil Gubernur Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan
Walikota atau Wakil Walikota yang sedang menjabat dan mencalonkan atau
dicalonkan sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota”;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 20 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, maka Terlapor dapat dikategorikan sebagai
“Petahana”.
22. Tentang Waktu Laporan
- Pasal 134 ayat 4 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang, Menyatakan bahwa: Laporan
Pelanggaran pemilihan sebagai mana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya
pelanggaran pemilihan;
- Bahwa Berdasarkan Pasal 5 ayat 3 huruf b Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Penanganan laporan Dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota,
Menyatakan Bahwa : Waktu Temuan Tidak Melebihi batas waktu paling lama 7
hari sejak diketahui dan/atau ditemukan;
- Bahwa berdasarkan keterangan masing-masing Para Pelapor yang pada
pokoknya di bawah sumpah menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a.
Pelapor 1 atas nama Muktiansyah, telah mengetahui adanya tindakan
Terlapor yang telah melakukan penggantian pejabat sebagaimana termuat
dalam Surat Keputusan Nomor 188.4.45-693 pada hari Kamis Tanggal 17
September 2020, dan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Bawaslu
Kabupaten Kaur pada hari sabtu Tanggal 19 September 2020;
b. Pelapor 2 atas nama Evan Sunneri, telah mengetahui adanya tindakan
Terlapor yang telah melakukan penggantian pejabat sebagaimana termuat
dalam Surat Keputusan Nomor 188.4.45-693 pada hari Kamis Tanggal 17
September 2020, dan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Bawaslu
Kabupaten Kaur pada hari sabtu Tanggal 19 September 2020;
c. Pelapor 3 atas nama Hendri Santoni, telah mengetahui adanya tindakan
Terlapor yang telah melakukan penggantian pejabat sebagaimana termuat
dalam Surat Keputusan Nomor 188.4.45-693 pada hari Kamis Tanggal 17
September 2020, dan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Bawaslu
Kabupaten Kaur pada hari sabtu Tanggal 19 September 2020;
d. Pelapor 4 atas nama Aprin taskan yanto, telah mengetahui adanya
tindakan Terlapor yang telah melakukan penggantian pejabat
sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Nomor 188.4.45-693 pada
hari Kamis Tanggal 17 September 2020, dan telah melaporkan peristiwa
tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Kaur pada hari Senin Tanggal 21
September 2020;
e. Pelapor 5 atas nama Rabian Efendi, telah mengetahui adanya tindakan
Terlapor yang telah melakukan penggantian pejabat sebagaimana termuat
dalam Surat Keputusan Nomor 188.4.45-693 pada hari Kamis Tanggal 17
September 2020, dan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Bawaslu
Kabupaten Kaur pada hari Senin Tanggal 21 September 2020;
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur meregister Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan pada tanggal 21 September 2020 berdasarkan Keterpunahan Syarat
Formil dan Materil Syarat Laporan;
- Bahwa kelima Laporan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kaur dengan Nomor
Laporan 01/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020, 02/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020,
03/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020, 04/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 dan
05/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 pada tanggal 21 September 2020 dan waktu
kejadian kelima laporan tersebut tanggal 17 September 2020;
- Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta serta ketentuan peraturan perundang-
undangan di atas, maka terhadap kelima laporan dari masing-masing Para
Pelapor dimaksud, masih dalam tenggang waktu penyampaian laporan
sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.
23. Tentang Dugaan Pelanggaran Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,
Menjadi Undang-Undang yang menyatakan Bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan
Penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon
sampai dengan akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”;
- Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Menjadi Undang-
Undang yang menyatakan Bahwa “Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan
kewenangan, Program, dan Kegiatan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain
dalam waktu (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon
sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih;
- Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Menjadi Undang-
Undang yang menyatakan Bahwa “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, selaku Petahana
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
Petahana tersebut dikenai Sanksi Pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota”;
- Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 273/487/SJ
tanggal 21 januari 2020 angka romawi (III) angka 2, menyatakan bahwa
“Gubernur atau Wakil Gubernur Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan
Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud Pasal 71 Undang-
undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota pada
daerah yang menyelenggarakan pilkada baik yang mencalonkan maupun
tidak mencalonkan dalam pilkada”;
- Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor 1 sampai dengan Pelapor 5 dan
keterangan saksi dalam klarifikasi, bahwa benar JON HARIMOL telah
diberhentikan dari Jabatan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Kaur, dan diangkat dalam Jabatan Fungsional yaitu sebagai
Analis Jabatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kaur
berdasarkan Petikan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-693
Tahun 2020 tanggal 17 September 2020;
- Bahwa undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara:
- Pasal 1 angka 1 : Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disingkat ASN adalah Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi
Pemerintah;
- Pasal 1 angka 7 : Jabatan Pimpinan Tinggi adalah Sekelompok jabatan
tinggi pada instansi Pemerrintah;
- Pasal 1 angka 8 : Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang
menduduki jabatan Pimpinan tinggi;
- Pasal 1 angka 11 : Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu;
- Pasal 1 angka 12: Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang
menduduki jabatan Fungsional Pada instansi Pemerintah;
- Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana ketentuan-ketentuan di
bawah ini mengatur:
Pasal 1 angka 4 : Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki
jabatan Pemerintahan;
Pasal 1 angka 6
: Jabatan adalah Kedudukan yang menunjukan
Fungsi, Tugas, Tanggung Jawab, Wewenang, dan hak
seorang Pegawai ASN dalam suatu satuan Organisasi;
Pasal 1 angka 7 : Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan
tinggi pada instansi Pemerintah;
Pasal 1 angka 8 : Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang
menduduki JPT;
Pasal 1 angka 11 : Jabatan Fungsional adalah Sekelompok Jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu;
Pasal 1 angka 12 : Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang
menduduki jabatan Fungsional Pada instansi
Pemerintah;
Pasal 1 angka 21 : Pemberhentian dari Jabatan adalah pemberhentian
yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki JA, JF,
atau JPT.
Pasal 190 : ayat (1) Instansi Pemerintah Menyusun Perencanaan
Mutasi PNS di Linngkungannya, ayat (2) setiap PNS
dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu)
instansi Pusat, antar Instansi Pusat, (1) Instansi
Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat
dan Instansi Daerah, dan ke Perwakilan negara
Kesatuan Republik Indonesia di Luar Negeri, ayat (3)
Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan
paling singkat 2 (dua) Tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun, ayat (4) mutasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan atas dasar kesesuaian antara
kompetensi PNS dengan Persyaratan jabatan,
Klasifikasi jabatan, dan pola karier, dengan
memperhatikan kebutuhan organisasi, ayat (5) Mutasi
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan memperhatikan prinsip larangan konflik
kepentingan, ayat (6) selain mutasi karena tugas
dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi
atas permintaan sendiri.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
dalam ketentuan Pasal 1 angka 20 menyatakan bahwa “Petahana adalah
Gubernur atau Wakil Gubernur Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan
Walikota atau Wakil Walikota yang sedang menjabat dan mencalonkan atau
dicalonkan sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota”;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 20 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, maka Terlapor dapat dikategorikan sebagai
“Petahana”.
- Bahwa berdasarkan keterangan JON HARIMOL dalam klarifikasi, yang
bersangkutan menyatakan tidak mengetahui alasan dipindahtugaskan dan
tidak pernah diberikan teguran Tertulis atau Lisan sebelumnya;
- Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kaur
Nomor: 800/390/BKD-PSDM/KK/2020 tanggal 22 September 2020 yang
menjelasakan bahwa JON HARIMOL dipindahtugaskan karena sudah 3 (tiga)
kali tidak menghadiri Undangan Klarifikasi dari Inspektorat Daerah sesuai
dengan Surat Nomor : 800/170/I/KK/2020, tanggal 1 September 2020,
800/171/I/KK/2020 tanggal 3 September 2020, 800/172/I/KK/2020 tanggal
7 September 2020 Perihal Panggilan Menghadap terkait laporan Dugaan
Aparatur Pemerintah yang ikut serta dalam Deklarasi Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020. ;
- Bahwa Terlapor, GUSRIL PAUSI tidak pernah memberikan keterangan kepada
Bawaslu Kabupaten Kaur berkaitan dengan laporan ini setelah diundang
untuk klarifikasi sebanyak 3 (tiga) kali, sesuai dengan Surat Undangan
Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Kaur;
- Bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur terkait dengan laporan ini juga
sudah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak 2 (Dua) kali, akan
tetapi tidak mau memberikan keterangan;
- Bahwa berdasarkan salinan Keputusan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor
188.4.45-693 Tahun 2020 yang memindahtugaskan Kepala Dinas Pariwisata,
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaur menjadi Analis Jabatan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kaur, didalam pertimbangannya
tidak terdapat atau tidak memuat Surat Izin dari Menteri Dalam Negeri;
- Bahwa berdasarkan keterangan AHLI, Dr. HAMZAH HATRIK, S.H., M.H.,
menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bupati Kaur dapat
dikategorikan sebagai “mutasi” karena telah terjadi pemindahan pejabat dari
jabatan yang dijabatnya ke jabatan baru, yaitu Kepala Dinas Pariwisata,
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaur menjadi Analis Jabatan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kaur;
- Bahwa dari keterangan AHLI, Dr. HAMZAH HATRIK, S.H., M.H., bahwa
tindakan mutasi tersebut, merupakan sebuah hal keliru yang dilakukan oleh
Bupati Kaur, GUSRIL PAUSI karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 190 undang-undang nomor 1 tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa “pejabat yang melanggar
ketentuan pasal 71 ayat (2) atau pasal 163 ayat (3), dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau
paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”;
- Bahwa berdasarkan uraian diatas dan bukti-bukti yang ada, maka diduga
tindakan yang dilakukan oleh terlapor dalam hal ini Bupati Kaur, GUSRIL
PAUSI selaku petahana yang mencalonkan kembali menjadi calon Bupati
Kaur dalam pemilihan serentak tahun 2020 merupakan dugaan pelanggaran
administrasi pemilihan;
- Bahwa terkait dengan pelanggaran administrasi, Bawaslu Kabupaten
sebagaimana pasal 30 Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bawaslu Menyampaikan
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota;
- Bahwa KPU Kabupaten berdasarkan Perauran Komisi Pemilihan Umum
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum, berwenang untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kabupaten terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi;
24. Bahwa berdasarkan uraian terhadap fakta-fakta dan aturan hukum yang berlaku
maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaur menyimpulkan sebagai
berikut:
1. Bahwa terhadap tindakan Gusril Pausi, S.Sos.,M.A.P. terkait Surat
Keputusan Bupati Kaur dengan Nomor 188.4.45-693 tanggal 17 September
Tahun 2020 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan
Pengangkatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
tanpa ada Surat Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri yang bertentangan
dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016;
2. Bahwa Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-693 Tahun 2020 tentang
Pemberhentian dan Pembebasan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dalam
Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pengangkatan Pejabat Fungsional
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur termasuk Dalam Konteks
“Penggantian” yang ditegaskan dalam Penjelasan Pasak 71 ayat (2) sebagai
bentuk mutasi dalam jabatan, Sebagaimana Penafsiran Gramatikal terhadap
Frasa “Mutasi” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia;
3. Bahwa terhadap tindakan Gusril Pausi, S.Sos.,M.A.P. terkait Surat Keputusan
Bupati Kaur dengan Nomor 188.4.45-693 tanggal 17 September Tahun 2020
tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pengangkatan
Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten bertentangan Surat
Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan
Penjelasan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun
2020 khususnya angkat Romawi III mengenai Penggantian Pejabat oleh
Kepala Daerah yang melaksanakan PILKADA Serentak Tahun 2020;
4. Bahwa terhadap Perbuatan dan Tindakan Gusril Pausi, S.Sos.,M.A.P tersebut
di atas telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (3), dan
pasal 71 ayat (5) Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Menjadi Undang-Undang;
5. Bahwa dengan merujuk pada pasal 30 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang
penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota, Menyatakan
bahwa Bawaslu atau Pengawas Pemilihan memberikan rekomendasi terhadap
Temuan atau Laporan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi;
6. Bahwa terhadap pelanggaran tersebut di atas diduga Merupakan pelanggaran
Administrasi, sehingga terhadap Proses Penanganan Pelanggaran tersebut
menjadi Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur.
25. Bahwa Berdasarkan kesimpulan di atas maka Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Kaur merekomendasikan sebagai berikut :
a. Meneruskan Laporan dengan Nomor Register 01/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020,
02/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020, 03/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020,
04/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020, 05/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 atas dugaan
pelanggaran Administrasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur
dengan tembusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan melampirkan
hasil kajian dan Bukti-bukti;
b. Mengumumkan status Laporan Nomor 01/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020,
02/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020, 03/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020,
04/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020, 05/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 pada papan
pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaur.
c. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan bahwa para teradu dalam
menangani laporan tidak professional , berdasarkan peraturan DKPP Nomor 2
tahun2017 pasal 6 ayat 3 point F, Bahwa professional maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, PenyelenggaraPemilu memahami tugas, wewenang
dan kewajiban dengan didukung keaahlian atas dasar pengetahuan,
keterampilan dan wawasan yang luas, maka dengan uraian dan penjelasan
proses penanganan laporan yang para teradu lakukan sudah bisa membantah
tuduhan yang didalilkan pengadu;
d. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa proses penanganan
pelanggaran telah melebihi jangka watu penangan laporan dugaan
pelanggaran pemilihan hal ini tidak benar, karena dapat dibuktikan dengan
daftar hadir pleno, berita acara pleno, formulir A.13 atau formulir status
Temuan/Laporan serta fhoto Form A A.13 yang telah ditempelkan,
penanganan laporan tidak melebihi batasan waktu 5 hari kalender sejak
Laporan diregister, yaitu diregister pada hari senin tanggal 21 September 2020
dan diselesaikan pada Hari jum,at tanggal 25 september 2020, hal ini sudah
sesuai dengan mempedomani Peraturan Perundang-Undangan ;
e. Bahwa Berdasarkan Undang –Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 134 ayat
(5) ’’ Dalam hal laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat 2 telah dikaji dan terbukti kebenaranya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwas Kabupaten /Kota, Panwas Kecamtan, PPL, dan pengawas TPs Wajib
menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima,
pasal (6) Dalam hal diperlukan, Bawaslu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten /Kota, Panwas Kecamtan, PPL, dan pengawas TPS dapat meminta
keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 (dua) hari;
f. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 bagian Ketiga,
waktu penanganan Pelanggaran Pasal 18 Ayat (1) “Bawaslu dan Pengawas
Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti
Temuan atau Laporan atau dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lama 3 (tiga)
hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan
diregistrasi’’, pada ayat (2). Dalam Hal diperlukan, Bawaslu atau pengawas
Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2
(dua) hari’’;
g. Bahwa yang didalilkan oleh pengadu terhadap waktu penerusan surat
penerusan ke KPUD itu sudah diluar hitungan hari dari proses penanganan
proses penanganana hal ini para teradu lakukan karena tidak ada batasan
waktu yang mengikat terkait terkait dengan penyampaian atau penerusan
rekomendasi pelanggaran administrasi tersebut ’’Bahwa berdasarkan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 135 ayat 1 point b “Pelanggaran
Administrasi Pemilihan diteruskan Kepada KPU,KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten Kota’’;
h. Bahwa terhadap tuduhan para teradu tidak pernah melibatkan unsur
Gakkumdu dalam proses penangan laporan tersebut adalah tidak benar, hal
ini bisa dibuktikan dengan daftar hadir rapat saat setelah penerimaan laporan,
fhoto rapat serta daftar hadir pembahsan I dan pembahsan II Personil sentra
Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan;
i. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran pidana Pemilihan di Pembahasan I dan
Pembahsan II tidak tercapai kesepakatan maka proses untuk dugaan
pelanggaran pidananya tidak bisa dilanjutkan ketahap berikutnya;
j. Bahwa teradap tuduhan para teradu tidak pernah memberikan surat
penerusan Pelanggaran administrasi kepada pasangan calon bupati dan wakil
bupati Kaur nomor urut I, Hal ini para teradu lakukan karena mempedomani
2016 pasal 30 huruf (e) undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
undang jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
:48/PUU-XVII/2019, Bawaslu kabupaten/Kota memiliki tugas dan wewenang,
Meneruskan Temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenanganya kepada
instansi yang berwenang, terhadap pelanggaran administrasi ini selanjutnya
para teradu meneruskan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur
untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, hal
ini sebagaimana juga tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun
2017 pasal 30 ayat (3) Bawaslu atau pengawas Pemilihan Menyampaikan
rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepada KPU,KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten /Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan
tingkatanya yang dituangkan dalam formulir model A.10, hal ini sudah sangat
jelas dan tegas tidak ad ketentuan yang mengatur kewajiban dan kewenangan
bahwa para teradu untuk menyampaikan surat penerusan pelanggaran
administrasi kepada terlapor ;
k. Bahwa terhadap pengadu yang mendalilkan bahwa para pengadu telah
membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaur terhadap pasangan calon
Bupati dan wakil bupati nomor urut 2 (dua) dan diterima oleh Roni Redi Putra
pada tanggal 28 september 2020, dapat kami jelaskan bahwa tidak ada staf
bawaslu yang bernama Roni Redi Putra yang adalah Romi Redo Putra staf
bawaslu bagian SDM dan organisasi dan yang benar adalah romi menerima
surat dalam amplop dan diberikan tanda terima surat atau berkas bukan
sebagai Formuli A.1 penerimaan Laporaan tanda sebagaimana peraturan
Bawaslu nomor 14 Tahun 2017 ;
l. Bahwa barulah setelah 1 hari kemudian setelah berkas surat tersebut diterima
oleh saudara romi diserahkan kepada salah satu staf dan setelah amplop
tersebut dibuka isinya berupa surat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten Kaur disertai lamipran maklumat Kapolri dan fhoto masyarakat di
media social, bahwa bertepatan pada waktu tersebut para teradu sedang tidak
berada ditempat karena sedang ada kegiatan di provinsi;
m. Bahwa terhadap informasi dalam surat tersebut pengadu memerintahkan staf
untuk mengecek Form A hasil pengawasan pada saat pengundian nomor urut
tersebut yang diinformasi dalam surat yang masuk tersebut ada dugaan
pelanggaran terhadap kepatuhan protokol kesehatan covid pada saat acara
penundian nomor urut tersebut yang dilakukan oleh salah satu pasangan
calon, setelah di lihat, dilakukan penelusuran serta ditanyakan kepada staf
yang hadir langsung dan melakukan pengawasan langsung pada kegiatan
tersebut dan dicermati dari hasil pengawasan pada kegiatan tersebut tidak
ditemukan dugaan pelanggaran;
n. Bahwa terhadap surat masuk tersebut para teradu mendapatakn informasi
dari staf dan memerintahkan untuk menindaklanjuti sebagaimana peraturan
dan ketentuan yang ada, bahwa pada hari berikutnya ada rombongan pelapor
datang menemui staf bawaslu dengan diiringi oleh sejumlah wartawan,
menurut informasi dri staf yang datang dengan nada suara yang agak tinggi
yang membuat staf merasa tidak nyaman dan cemas mereka menanyakan soal
surat yang dimasukan dan menanyakan ingin bertemu para pengadu dan
dijawab bahwa komisioner belum dikantor karena sedang ada kegiatan diluar
Kabupaten;
o. Bahwa berdasakan peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2014 pasal 9 “Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan disampaikan secara langsung di kantor
Bawaslu atau dikantor pengawas Pemilihan yang dituangkan dalam Formulir
A.1, Pasal 10 Ayat (1) Pelapor menandatangani Formulir Penerimaan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dituangkan dalam Formulir A.1, pasal (2)
Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilih sebagimana dimaksud pada
ayat (1) memuat nama dan alamat pelapor, waktu dan tempat peristiwa
terjadi, Nama dan Alamat Terlapor, Nama dan alamat saksi, uraian kejadian,
tanda tangan pelapor dan alamat email, dari kesemua persyaratan
sebagaimana ketentuan tersebut tidak ada pengisian kelengkapan
sebagaimana ketentuan tersebut yang penuhi oleh pelapor;
p. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan bahwa pada tanggal 05
Oktober 2020, kembali mendatangi Bawaslu disertai kembali dengan sejumlah
wartawan untuk bertemu dan meminta penjelasan dan sudah dijelaskan
secara rinci terkait dengan mekanisme penanganan laporan secara detail,
tetapi yang bersangkutan tetap tidak mau menerima penjelasan;
q. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan bahwa para pengadu tidak
pernah menghubungi atau memberikan informasi, bahwa para Teradu telah
memerintahkan staff untuk melayani dengan baik, bahkan Teradu pernah
memerintahkan staff untuk menghubungi dengan menelepon yang
bersangkutan akan tetapi nomor yang bersangkutan tidak aktif dan tidak bisa
dihubungi;
r. Bahwa terhadap Pengadu yang mendalilkan bahwa sikap teradu telah tidak
adil dan tidak netral dalam menyikapi laporan, hal ini bisa dibantahkan
bahwa saudara Eksar Effendi pernah menyaksikan langsung teradu dalam
menyikapi dan melayani pelapor dalam menyampaikan laporan di berikan
penjelasan secara detail akan tetapi setelah diberikan penjelasan dan
diberikan formulir yang bersangkutan tidak pernah datang kembali untuk
menyerahkan formulir;
s. Bahwa saudara Eksar Effendi sebagai pengadu pernah melaporkan dugaan
pelanggaran pada tanggal 12 Desember 2020 dan diregister pada tanggal 14
Desember 2020 dan laporan dari yang bersangkutan langsung segera
ditindaklanjuti dan diproses, hal ini membuktikan bahwa para teradu
senantiasa memperlakukan para pelapor secara adil, tentu dengan tetap
mempedomani peraturan sebagaimana peraturan Bawaslu mengenai
Penanganan Laporan;
t. Bahwa Para teradu juga pernah menerima laporan dari Ahmad Kabul yang
melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Kaur dan
laaporan tersebut tidak deregister oleh para pengadu karena tidak sesuai
dengan peraturan bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 pasal 6 ayat (1)’’ Laporan
Dugaan pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan
disampaikan oleh, Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada
pemilihan setempat, pemantau pemilihan, atau peserta pemilihan, karena
pelapor tidak masuk ke dalam tiga kategori tersebut laporan yang
bersangkutan tidak deregister, hal ini membuktikan bahwa dalam proses
penanganan laporan pengadu tidaklah melihat siapa yang melapor siapa yang
menjadi terlapor, akan tetapi senantiasa mempedomani peraturan serta
perundang-undangan yang berlaku ketika sesuai peraturan dan memenuhi
unsur akan diproses, begitu juga sebaliknya terhadap laporan yang tidak
memenuhi unsur sebagaimana ketentuan akan dengan sendirinya tidak dapat
diproses;
u. Bahwa terhadap informasi yang disampaikan oleh masyarakat peduli covid 19,
terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat bukan menjadi
kewenangan para teradu untuk melakukan proses tindaklanjut, karena ada
stagas covid 19 tingkat Kabupaten, terhadap maklumat Kapolri dipoint 3 itu
sudah sangat jelas bahwa Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan
dengan maklumat ini, maka setiap anggota polri wajib melakukan tindakan
kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, hal ini menguatkan semestinya ketika terjadi dugaan
pelanggaran terhadap kepatuhan protokol kesehatan segera dilaporkan kepada
satgas dan kepolisian untuk dilakukan tindakan;
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Formulir Penerimaan Laporan Nomor
01/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020;
2. T-2 Fotokopi Formulir Penerimaan Laporan Nomor
01/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020;
3. T-3 Fotokopi Formulir Penerimaan Laporan Nomor
01/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020;
4. T-4 Fotokopi Formulir Penerimaan Laporan Nomor
01/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020;
5. T-5 Fotokopi Formulir Penerimaan Laporan Nomor
01/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020;
6. T-6 Fotokopi KTP Elektronik para pelapor 1 sampai dengan 5;
7. T-7 Fotokopi Surat Perintah Pelaksana Tugas;
8. T-8 Fotokopi SK Bupati Kaur Nomor 188.4.45-693 Tahun 2020;
9. T-9 Fotokopi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/sj,
tertanggal 21 Januari 2020;
10. T-10 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
01/LP/PB/Kab/07/04/IX 2020;
11. T-11 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
02/LP/PB/Kab/07/04/IX 2020;
12. T-12 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
03/LP/PB/Kab/07/04/IX 2020;
13. T-13 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
04/LP/PB/Kab/07/04/IX 2020;
14. T-14 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
05/LP/PB/Kab/07/04/IX 2020;
15. T-15 Fotokopi Tanda Terima surat Undangan Klarifikasi;
16. T-16 Fotokopi Surat Keterangan Pemohonan Keterangan ahli;
17. T-17 Fotokopi SK Panwas Kabupaten Kaur;
18. T-18 Fotokopi Undangan klarifikasi kepada para pihak yang relevan
terhadap laporan yang sedang ditangani;
19. T-19 Fotokopi surat Keputusan Ketua Bawaslu tentang tim klarifikasi;
20. T-20 Fotokopi Daftar Hadir Klarifikasi;
21. T-21 Fotokopi KTP para pihak yang menghadiri Undangan Kalrifikasi;
22. T-22 Fotokopi FORMulir A.5 atau Berita acara Keterangan klarifikasi
dibawah sumpah /janji;
23. T-23 Fotokopi berita acara Klarifikasi;
24. T-24 Fotokopi tanda terima berita acara klarifikasi;
25. T-25 Fotokopi Berita acara Pleno;
26. T-26 Fotokopi Daftar Hadir Pleno;
27. T-27 Fotokopi formulir model A.13/ FORMULIR Pemberitahuan tentang
status Laporan;
28. T-28 Fotokopi Fhoto formulir model A.13/ FORMULIR Pemberitahuan
tentang status Laporan;
29. T-29 Fotokopi surat penerusan pelanggaran administrasi pemilihan
kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kaur;
30. T-30 Fotokopi Copy tanda terima penyerahan surat penerusan
pelanggaran administrasi dari Sekretariat KPUD kabuapten kaur;
31. T-31 Fotokopi Domunetasi penyerahan surat penerusan pelanggaran
administrasi oleh secretariat bawaslu Kaur kkepada secretariat
KPUD Kaur;
32. T-32 Fotokopi daftrar hadir dan Notulen rapat pembahsan pertama (I )
dan rapat Pembahasan Kedua (II) Personil sentragakkumdu
Kabupaten Kaur dan copy daftar hadir rapat koordinasi personil
sentra Gakkumdu Kaur tepat dihari masuknya laporan pada
tanggal 19 september 2020;
[2.9] PIHAK TERKAIT
1. Romi Redo Putra
Pada tanggal 28 September 2020 menerima laporan dari Masyarakat Covid 19.
Romi tidak pernah ke temu dengan Pak Ekhbal. Romi mengatakan bukan staf
penerima laporan dan tunggu aja atau datang lagi siang hari sambil menunggu staf
penerima laporan. Pada siang hari Masyarakat datang lagi, tetapi staf penerima
laporan belum datang juga. Berdasarkan arahan dari Korsek terima dan berikan
tanda terima laporan dari SDM. Setelah itu Romi menyerahkan kepada Notra staf
penerima laporan. Pada saat itu, Komisioner Bawaslu Kab. Kaur sedang keluar kota
untuk mengikuti kegiatan.
2. Notra
Dokumen yang disampaikan dari Romi hanya berkas saja. Selanjutnya Notra
menunggu Komisioner dan Notra menghubungi Pelapor namun tidak aktif. Anggota
Bawaslu memeriska kelengkapan berkas sesuai dengan peraturan perundang-
undangan tertanggal 29 September 2020 serta kesimpulan syarat formil dan
materiil tidak dipenuhi dan laporan dihentikan dengan melakukan rapat pleno
tertanggal 30 September 2020. Notra sudah mempersiapkan Formulir A.1, namun
Pelapor tidak bisa dihubungi.