III. UDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 137-P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 145-PKE-DKPP/VI/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang
DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa secara filosofis, DKPP memiliki tugas dan berwenang untuk
menegakkan dan menjaga martabat kemandirian, integritas, dan kredibilitas
penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 1 angka 32 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Jo. Pasal 1
angka 22 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, meyatakan:
“Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP,
adalah lembaga yang berada dalam kesesuaian kode etik Penyelenggara
pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu”.
3. Bahwa tugas dan berwenang DKPP Berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
adalah sebagai berikut:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”:
Tugas DKPP meliputi:
1. menerima laporan dan / atau laporan dugaan adanya kode etik oleh
Penyelenggara Pemilu;
2. melakukan penyelidikan dan pengungkit, serta pemeriksaan atas
pengaduan dan / atau laporan dugaan adanya kode etik oleh Pemilu;
DKPP berwenang berwenang untuk antara lain:
1. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
2. memanggil pelapor, saksi, dan / atau pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti
lain;
3. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
4. memutus kode etik (Pasal 159 ayat (2).
Kewajiban DKPP diuraikan pada Pasal 159 ayat (3), yaitu;
1. prinsip prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan
transparansi;
2. menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi
Penyelenggara Pemilu;
3. bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul
untuk popularitas pribadi; dan
4. menyampaikan putusan kepada pihak yang terkait untuk
ditindaklanjuti.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu siap kode etik Penyelenggara pemilu dalam pemilihan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu tahun 2020 yang diajukan oleh
Pengadu.
KEDUDUKAN HUKUM ( LEGAL STANDING )
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15
tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, meyatakan:
Pengaduan tentang dugaan adanya kode etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan / atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas
pengadu kepada DKPP.
2. Bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sebagaimana Hal demikian ditegaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 155
ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan
dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
3. Bahwa berdasar pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan:
(1) Dugaan pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada DKPP berupa :
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
(2) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. tim kampanye;
d. masyarakat; dan/atau
e. pemilih.
Bahwa Pengadu merupakan Peserta Pemilih Tetap Pemilukada Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kabupaten Dompu Tahun 2020.
4. Bahwa Teradu merupakan Penyelenggara Pemilu, yakni Ketua dan Anggota
BAWASLU Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat .
5. Bahwa sesuai dengan uraian orang-orang tersebut diatas, maka Pengadu
memiliki status hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan dan /
atau laporan dugaan dugaan kode etik yang dilakukan oleh Teradu.
POKOK PENGADUAN:
1. Bahwa Pada tanggal 6 september 2020 H. Syaifurrahman berpasangan
Dengan Ika Rizky Veryani mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati di KPU Kabupaten Dompu Tahun 2021 – 2024.
2. Bahwa dengan telah didaftarkan dan terima dokumen oleh KPU Kabupaten
Dompu, maka KPU Kabupaten Dompu melakukan pemeriksaaan dan
verifikasi berkas dokumen H. Syaifurrahman dengan pasangannya Ika Rizky
Veryani untuk sebagai syarat sah dalam Pemilukada tersebut.
3. Bahwa sepengetahuan pengadu H. Syaifurrahman Salman Nomor Urut 3
(Tiga) sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu
merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi sesuai Perkara
Nomor 2/PID.SUS/2011/PN.MTR Jo Nomor 13/ PID. SUS/2011/PT.MTR.
Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Jo Nomor 660 K / Pid. Sus / 2012
Mahkamah Agung dalam putusan sebagai berikut:
“Menyatakan Terdakwa SYAIFURRAHMAN SALMAN, SE. terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KORUPSI YANG
DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA”, sebagaimana dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Syaifurrahman
Salman, SE. dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar
Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Bahwa Pengadu dalam hal ini sebagai masyarakat dan pemilih tetap pada
Pemilukada Kabupaten Dompu, dan pernah mengajukan tanggapan
masyarakat secara tertulis di ajukan kepada KPU Kabupaten Dompu
mengenai syarat sah calon mantan narapidana yang mengikuti Pemilukada
Kabupaten Dompu Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan PKPU No. 1 Tahun
2020.
5. Bahwa soal status hukum Syaifurrahman Salman, SE sebelum ditetapkan
sebagai Bakal Calon Bupati, jauh sebelum itu Pengadu sudah mengirim surat
untuk mengingatkan KPU dan instansi lainnya terkait dengan status
Syaifurrahman Salman, SE sebagai mantan terpidana korupsi. Adapun surat
Pengadu masing-masing yang sudah pernah dikirim sebelum penetapan
Pasangan Calon tanggal 8 September 2020 terkait penolakan dan tanggapan
sebagai masyarakat di KPU Kabupaten Dompu, agar dicermati secara teliti
dan objektif status hukum Syaifurrahman Salman, agar pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah, khususnya di Kabupaten Dompu, harus menjaga
integritas dengan berpedoman pada prinsip:
Jujur, mandiri, adil dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 6, ayat
(2) huruf a, b, c dan d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “PerDKPP No.
2 Tahun 2017”) dan menjaga profesionalitas terkait dengan prinsip :
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional dan
kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf, a, c, d,e f dan
i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017;
Melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu merupakan
penjabaran dari prinsip integritas sebagaimana diuraikan dalam Pasal 8
huruf a, prinsip mandiri, yaitu netral dan tidak memihak terhadap partai
politik, calon, pasangan calon dan/atau peserta pemilu, Pasal 9 huruf a
prinsip jujur, yaitu menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan
kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta dan Pasal 9
huruf b, yaitu memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari
informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa
informasi sementara, Pasal 10 huruf a, prinsip adil, yaitu memperlakukan
secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang
terlibat dalam proses pemilu dan Pasal 10 huruf d, mendengarkan semua
pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan
mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil, Pasal 16, huruf
a, prinsip akuntabel, yaitu menjelaskan keputusan yang diambil
berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib dan prosedur yang
ditetapkan, dan Pasal 7 mengenai sumpah/janji anggota KPU, Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017; serta menjaga
profesionalitas terkait dengan prinsip : berkepastian hukum, Pasal 11 huruf
a, yaitu melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang
secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undang dan Pasal 11
huruf c, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Prinsip tertib Pasal 12 huruf a, yaitu menjaga dan memelihara tertib sosial
dalam penyelenggaraan pemilu, prinsip terbuka Pasal 13 huruf a, yaitu
memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk
mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang
telah diambil sesauai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Pasal 15 prinsip profesional huruf a, yaitu memelihara dan menjaga
kehormatan lembaga penyelenggara pemilu, huruf d, mencegah segala
bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik
langsung maupun tidak langsung, huruf e, menjamin kualitas pelayanan
kepada pemilih dan perserta sesuai dengan standar profesional administrasi
penyelenggara pemilu, dan prinsip kepentingan umum sebagaimana diatur
dalam Pasal 19 huruf b, yaitu menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, huruf d, menjaga dan memelihara
nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua prinsip tersebut
diatas diduga dilanggar oleh Para Teradu;
6. Bahwa yang dimaksud dengan mantan terpidana korupsi adalah yang tidak
ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan Menteri yang
menyelenggarakan urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 21 PKPU Nomor 1
Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Syaifurrahman
Salman walaupun sudah bebas murni tanggal 26 Maret 2016, tetapi
Syaifurrahman Salman belum melewati jeda waktu masa tunggu 5 (lima),
setelah bebas murni tanggal 26 Maret 2016, maka baru jatuh tempo masa
jeda barulah pada tahun 2021, karena itu Syaifurrahman Salman sehingga
langkah dan tindakan KPU Kabupaten Dompu benar dan sah secara hukum
menetapkan pasangan calon tersebut sebagai pasangan calon tidak
memenuhi syarat, namun oleh Para Teradu dengan tindakan dan perbuatan
yang tidak professional dimana penafsiran hukumnya hanya berpedoman
dengan landasan hukum yang tidak jelas pangkalnya dapat meloloskan
bersangkutan menjadi Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu;
7. Bahwa Syaifurrahman Salman adalah mantan terpidana korupsi yang
memperoleh program pembebasan bersyarat sesuai dengan Surat
Keterangan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Nusa
Tenggara Barat Nomor W21.EM.PK.01.01.02 – 1810 Mataram tanggal 8
September 2020 pada tanggal 27 Oktober 2014 (Bukan Bebas Murni).
Adapun pelaksanaan pembimbingannya dilaksanakan oleh Balai
Pemasyarakatan, dengan masa percobaan dan/atau ekspirasi berakhir pada
tanggal 26 Maret 2016, yang intinya menyatakan bahwa Syaifurrahman
Salman pelaksanaan bimbingan hingga selesai masa percobaan dan/atau
ekspirasi akhir tanggal 26 Maret 2016. Atau dengan kata lain Syaifurrahman
Salman baru selesai bebas murni tanggal 26 Maret 2016;
8. Bahwa berdasarkan Bukti berupa surat tertulis tersebut pada angka 7 diatas,
maka diperoleh fakta hukum bahwa Syaifurrahman Salman masih memiliki
hubungan teknis (pidana) dan administrasi dengan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi
manusia baru selesai pada tanggal 26 Maret 2016, atau dengan kata lain
jatuh tempo bebas murni tanggal 26 Maret 2016, sebagaimana tertuang
dalam Surat Keterangan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Kantor
Wilayah Nusa Tenggara Barat Nomor W21.EM.PK.01.01.02 – 1810 Mataram
tanggal 8 September 2020, dengan perihal Penyampaian Data Syaifurrahman
Salman;
9. Bahwa sehubungan dengan dalil-dalil dan bukti-bukti berupa surat tertulis
yang diberi tanda bukti – bukti sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan 8
diatas, jika dihitung maka masa percobaan berakhir pada tanggal 26 Mei
2017, atau bebas murni pada tanggal 26 Mei 2017, maka Syaifurrahman
Salman, SE baru bisa mengikuti Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah di
Kabupaten Dompu pada tanggal 26 Mei 2021 yang akan datang, bukan
sekarang Tahun 2020, karena belum melewati jeda waktu masa tunggu 5
(lima) Tahun sejak selesai menjalani pidananya, sebagaimana diatur dan
ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2a) PKPU No : 9 tahun 2020 Tentang
Perubahaan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi : “Syarat tidak
pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) satu huruf
“f” dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih, yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah selesai menjalankan pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”. Terhadap ketentuan soal
mantan terpidana korupsi yang belum melewati jedah 5 (lima) tahun masa
tunggu setelah mejalani hukuman pidana tersebut pada angka 11 diatas,
telah diterapkan Komisi Pemilihan Umum terhadap paslon bupati dan wakil
dibeberapa daerah sebagaimana tertuang dalam media masa berita online :
https ://nasional.Kompas.com/read/2020/10/01/12354051/kpu-7
bakalpasangan-calon-kepala-daerah-pilkada-2020-tak-memenuhi-syarat?,
halaman pertama. Dengan demikian secara prosedur dan administrasi
persyaratan Calon Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani belum
memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Dompu,
karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan calon, namun
Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengabaikan ketentuan dan tetap
menetapkan Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani sudah Memenuhi
Syarat sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu Provinsi Nusa
Tenggara Barat;
10. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti sebagaimana diuraikan
diatas, maka secara prosedur dan administrasi persyaratan calon,
seharusnya Syaifurrahman Salman Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon
untuk ditetapkan sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu, karena
yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan calon. Namun entah dengan
alasan dan sebab apa? Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengabaikan
prosedur dan administrasi persyaratan calon, kemudian tetap saja
menetapkan Syaifurrahman Salman memenuhi syarat sebagai Bakal Calon
Bupati Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat, dalam Keputusan
Sengketa di Bawaslu Kabupaten Dompu sesuai Petikan Putusan Nomor :
001/PS.Reg/52.5205/IX/2020 untuk Penetapan Syaifurrahman Salman, SE
sebagai Bakal Calon Bupati, oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III;
11. Bahwa tindakan Para Teradu (Teradu I, Teradu II dan Teradu III) yang
mengabaikan syarat sah bakal calon terkait mantan narapidana dan
melanggar ketentuan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (2a) PKPU No : 9 tahun
2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf l PKPU No : 9 tahun 2020, diduga melanggar
kode etik tidak menjaga integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 6, ayat (2)
huruf a, b, c dan d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 dan melanggar kode etik tidak menjaga profesionalitas
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, d,e, f dan i Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 serta
melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu merupakan
penjabaran dari prinsip integritas sebagaimana diuraikan dalam Pasal 8
huruf a, Pasal 9 huruf a dan huruf b, Pasal 10 huruf a, dan huruf d, dan
Pasal 16, huruf a, dan melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu merupakan penjabaran dari prinsip profesionalitas, sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 huruf a, dan huruf c, Pasal 12 huruf a, Pasal 13 huruf
a, Pasal 15 huruf a, d dan e, Pasal 19 huruf b dan d, Pasal 7 mengenai
sumpah/janji anggota KPU, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, sehingga mohon kepada DKPP untuk
memberikan sanksi sesuai pelanggaran kode etik yang dilakukan Para
Teradu berupa pemberhentian tetap.
12. Bahwa Pembebasan bersyarat dapat berjalan bersamaan dengan sistem
pidana penjara dalam sel, dan terpidana mendapatkan hak bebas bersyarat
setelah 34 menjalani dua pertiga dari pelaksanaan di penjara. Apabila
Menteri memberikan pembebasan bersyarat, maka menurut Pasal 15a KUHP,
dipersyaratkan syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan suatu
tindak pidana, ataupun perbuatan jahat lainnya, selama waktu percobaan;
13. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan, klien
pemasyarakatan diartikan sebagai seseorang yang berada dalam bimbingan
Bapas, klien pemasyarakatan tersebut terdiri atas: 1. Terpidana bersyarat
(Pi.B) yaitu seorang yang dipidana berdasarkan putusan hakim yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap. Akan tetepi ia tidak dibina di Lembaga
Pemasyarakatan melainkan dikenakan hukuman bersyarat, denda dan lain-
lain, maka dengan itu narapidana yang yang mendapatkan program bebas
bersyarat masih dalam pengawasan secara administrasi atau tekhnis oleh
Lembaga terkait.
14. Bahwa berdasarkan rangkaian fakta dan hukum terkait dengan pencalonan
Pihak Terkait, khususnya Syaifurrahman Salman, SE, di atas menurut
Pengadu yang menjadi persoalan dalam perkara a quo adalah karena adanya
perbedaan pendapat atau penafsiran antara KPU RI beserta jajaran di
bawahnya sebagai pelaksana pemilihan dengan pengawas pemilihan yaitu
Bawaslu RI beserta jajaran di bawahnya terkait pelaksanaan ketentuan Pasal
7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan
Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2a) PKPU 1/2020. Selanjutnya terhadap
Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 telah diputus oleh Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, bertanggal 11
Desember 2019, terkait dengan kapan dimulainya penghitungan jangka
waktu (masa jeda) 5 tahun bagi mantan terpidana yang hendak mencalonkan
diri dalam pemilihan kepala daerah. Dalam kaitan ini, KPU RI berpatokan
pada sejak mantan terpidana tersebut telah selesai menjalani pidana penjara
dan orang yang bersangkutan sudah tidak ada hubungan baik teknis
(pidana) maupun administratif dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali
mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap
anak sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU
10/2016. Sedangkan Bawaslu RI berpatokan pada terminologi “mantan
narapidana” bukan mantan terpidana. Sehingga, menurut Bawaslu mantan
narapidana adalah seseorang yang tidak lagi menjalani pidana penjara di
dalam lembaga pemasyarakatan. Oleh karenanya, menurut Bawaslu
seseorang yang mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah pernah
menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan maka dikategorikan
sebagai mantan narapidana. Dikarenakan adanya perbedaan pendapat atau
tafsir demikian maka demi kepastian hukum, maka dengan itu penting bagi
Pengadu untuk meminta kejelasan terkait dengan perbedaan pendapat atau
tafsir di antara penyelenggara pemilihan karena hal ini akan sangat
berpotensi terjadi lagi dalam kontestasi pemilihan kepala daerah yang akan
datang;
15. Bahwa terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016, penting bagi
Pengadu untuk mengutip kembali pertimbangan Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, bertanggal 11 Desember
2019, sebagai berikut:
“… Dari semua putusan tersebut, pendirian Mahkamah sangat fundamental
karena adanya keinginan untuk memberlakukan syarat yang ketat bagi calon
kepala daerah, sebab seorang calon kepala daerah harus mempunyai
karakter dan kompetensi yang mencukupi, sifat kepribadian dan integritas,
kejujuran, responsibilitas, kepekaan sosial, spiritualitas, nilai-nilai dalam
kehidupan, respek terhadap orang lain dan lain-lain. Oleh karena itu, pada
hakikatnya, apabila dikaitkan dengan syarat “tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih” maka tujuan yang hendak dicapai adalah
agar kepala daerah memiliki integritas dan kejujuran...”
“……penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan kembali bagi calon
kepala daerah yang pernah menjadi terpidana untuk diberi waktu yang
dipandang cukup guna melakukan penyesuaian (adaptasi) di tengah
masyarakat untuk membuktikan bahwa setelah selesai menjalani masa
pidananya orang yang bersangkutan benar-benar telah mengubah dirinya
menjadi baik dan teruji sehingga ada keyakinan dari pemilih bahwa yang
bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatan yang pernah dipidanakan
kepadanya termasuk juga perbuatan-perbuatan lain yang dapat merusak
hakikat pemimpin bersih, jujur, dan berintegritas. Pemberian tenggang
waktu demikian juga sekaligus memberikan kesempatan lebih lama kepada
masyarakat untuk menilai apakah orang yang bersangkutan telah dipandang
cukup menunjukkan kesungguhannya untuk berpegang pada nilai-nilai
demokrasi yang disebutkan di atas. Dengan kata lain, “pernyataan secara
jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan
terpidana” semata-mata tidaklah memadai lagi…”
“……sepanjang berkenaan dengan syarat menjadi calon kepala daerah/wakil
kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU
10/2016, ternyata terdapat dua kepentingan konstitusional yang keduanya
berkait langsung dengan kebutuhan untuk membangun demokrasi yang
sehat, yaitu kepentingan orang perseorangan warga negara yang hak
konstitusionalnya untuk dipilih dalam suatu jabatan publik (dalam hal ini
untuk mencalonkan diri sebagai kepada daerah atau wakil kepala daerah)
dijamin oleh Konstitusi dan kepentingan masyarakat secara kolektif untuk
mendapatkan calon pemimpin yang berintegritas (dalam hal ini calon kepala
daerah atau wakil kepala daerah) yang diharapkan mampu menjamin
pemenuhan hak konstitusionalnya atas pelayanan publik yang baik serta
kesejahteraan, sebagaimana dijanjikan oleh demokrasi, juga dilindungi oleh
Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah dihadapkan pada dua pilihan yang
sama-sama bertolak dari gagasan perlindungan hak konstitusional, yaitu
apakah Mahkamah akan mengutamakan pemenuhan hak konstitusional
perseorangan warga negara atau pemenuhan hak konstitusional masyarakat
secara kolektif…..”
“… terhadap lamanya tenggat waktu Mahkamah juga tetap konsisten dengan
merujuk pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
4/PUU-VII/2009 yaitu bagi calon kepala daerah yang telah selesai menjalani
masa pidana diharuskan menunggu waktu selama 5 (lima) tahun untuk
dapat mengajukan diri menjadi calon kepala daerah kecuali terhadap calon
kepala daerah yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana
politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak
pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai
pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa…”
16. Bahwa merujuk dari pertimbangan-pertimbangan Mahkamah di atas, tujuan
dari penyelenggaran pemilihan kepala daerah adalah untuk menghadirkan
pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas. Untuk mencapai hal tersebut
maka calon kepala daerah yang pernah menjadi terpidana harus diberi waktu
yang dipandang cukup guna melakukan penyesuaian (adaptasi) di tengah
masyarakat untuk membuktikan bahwa setelah selesai menjalani masa
pidananya orang yang bersangkutan benar-benar telah mengubah dirinya
menjadi baik dan teruji. Oleh karena itu, adanya masa jeda tersebut
sekaligus memberikan kesempatan lebih lama kepada masyarakat untuk
menilai apakah orang yang bersangkutan telah dipandang cukup
menunjukkan kesungguhannya untuk berpegang pada tatanan nilai-nilai
kehidupan yang tidak melanggar hukum. Dalam pemilihan kepala daerah
sebagai bagian dari penerapan tatanan kehidupan berdemokrasi, maka
diperlukan kehadiran pemimpin yang bersih dan berintegritas. Oleh karena
itulah calon kepala daerah yang telah selesai menjalani masa pidana
diharuskan menunggu atau ada masa jeda selama 5 (lima) tahun setelah
tidak lagi berstatus sebagai terpidana untuk dapat mengajukan diri menjadi
calon kepala daerah;
17. Bahwa oleh karena dalam praktiknya masih ditemukan pendapat atau tafsir
yang berbeda, in casu dalam Perkara a quo yaitu antara KPU dan Bawaslu,
terhadap makna mantan terpidana sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (2)
huruf g UU 10/2016 yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan Pasal 4
ayat (1) huruf f dan ayat (2a) PKPU 1/2020. Selanjutnya terhadap Pasal 7
ayat (2) huruf g UU 10/2016 telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, bertanggal 11 Desember
2019, bahwa mantan terpidana adalah seseorang yang telah selesai
menjalani “pidana penjara” dalam lembaga pemasyarakatan. Hal tersebut
dikarenakan frasa “pidana penjara” a quo ternyata dalam praktiknya dapat
diartikan sebagai orang yang selesai menjalani pidana penjara di dalam
lembaga pemasyarakatan atau disebut mantan narapidana. Terhadap hal
demikian, Mahkamah perlu menegaskan terlebih dahulu penggunaan frasa
“pidana penjara” dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
56/PUU/XVII/2019 a quo adalah tidak terkait dengan pengertian mantan
narapidana, melainkan terkait dengan jenis pidana. Oleh karena itu, dalam
pertimbangan Mahkamah telah mempertegas ketentuan mengenai jenis-jenis
pidana yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan: Pidana terdiri
atas: a. Pidana Pokok; 1. pidana mati; 2. pidana penjara; 3. pidana kurungan;
4. pidana denda; 5. pidana tutupan. b. pidana tambahan 1. pencabutan hak-
hak tertentu; 2. perampasan barang-barang tertentu; 3. Pengumuman
putusan hakim;
18. Bahwa adapun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019, penggunaan kata “penjara” pada amar Putusan a quo,
dimaksudkan Mahkamah agar tidak terjadi penafsiran lain dengan jenis
pidana lain, mengingat dalam Pasal 10 KUHP tidak hanya terdapat satu jenis
pidana. Mahkamah hanya menegaskan pada 1 (satu) jenis pidana yaitu
pidana penjara, sehingga dalam amar putusannya Mahkamah menyebutkan
pidana penjara, karena jika Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 hanya menyebutkan “pidana” saja
maka akan berpotensi menimbulkan penafsiran pidana pokok lain yaitu
pidana mati, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Bahkan
dapat pula ditafsirkan pada pidana tambahan yaitu pencabutan hak-hak
tertentu, perampasan barangbarang tertentu, dan pengumuman putusan
hakim. Sehingga, frasa “pidana penjara” dipilih karena memang putusan
Mahkamah tersebut ditujukan kepada orang yang menjalani pidana penjara
yang melakukan tindak pidana yang diancam lebih dari 5 (lima) tahun, bukan
jenis pidana lain yang terdapat dalam Pasal 10 KUHP;
19. Bahwa Oleh karena itu, pengadu melalui putusan Mahkamah perlu
menegaskan kembali bahwa “selesai menjalani pidana penjara” yang
dimaksud pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019
adalah seorang terpidana yang telah menjalani pidananya sesuai dengan
amar putusan pengadilan. Dengan kata lain, bagi seorang terpidana yang
menjalani masa pidana baik di dalam lembaga pemasyarakatan maupun
dengan pembebasan bersyarat (di luar lembaga pemasyarakatan) hal
tersebut pada prinsipnya hanyalah berkaitan dengan teknis atau tata cara
menjalani pidananya. Dengan demikian, bagi narapidana yang diberikan
pembebasan bersyarat walaupun tidak lagi berada dalam lembaga
pemasyarakatan, status hukum yang bersangkutan meskipun tidak lagi
narapidana namun terhadap yang bersangkutan masih berstatus sebagai
terpidana. Sama halnya dengan terpidana yang dipidana dengan pidana
percobaan, meskipun secara riil yang bersangkutan tidak menjalani pidana
di dalam lembaga pemasyarakatan, akan tetapi statusnya tetap terpidana
hingga masa percobaan tersebut habis sebagaimana amar putusan hakim;
20. Bahwa Para Teradu selaku Pejabat Bawaslu Kabupaten Dompu seharusnya
secara teliti dan profesional di dalam mengawal proses pencalonan Kepala
Daerah di Kabupaten Dompu, manakala diduga ada pelanggaran, seperti
terkait dengan proses tahapan persiapan mengenai persyaratan H.
Syaifurrahman Salman sebagai Bakal Calon Bupati yang seharusnya tidak
memenuhi syarat, malahan sebaliknya diloloskan dan ditetapkan sebagai
bakal calon bupati. Namun tidak dilakukan pengawasan yang independen
dan profesional;
21. Bahwa dengan tindakan dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu
Selaku Para Teradu tersebut merupakan perbuatan dan tindakan yang tidak
menaati asas hukum yang berlaku dan telah keliru dalam menafsirkan status
terhadap Calon Nomor Urut 3, maka dengan demikian Pengadu memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar dapat memutus
perkara a quo dengan seadil adilnya agar marwah hukum dapat ditegakan
setinggi tingginya di Kabupaten Dompu;
22. Bahwa akibat ketidakprofesional tindakan yang dilakukan oleh Teradu,
sehingga Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) lolos sebagai peserta pemilihan
dan telah memperoleh suara secara tidak sah yang sangat mempengaruhi
perolehan suara pasangan lain dan peristiwa demokrasi dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2020 adalah cacat
menurut hukum;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III (Para Teradu) terbukti melanggar
kode etik penyelenggara pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Teradu I selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Teradu II selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Dompu, dan Teradu III selaku Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara
Barat.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-7 sebagai berikut:
N0
BUKTI KETERANGAN
.
1 P-1 Surat Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor: 92/HK.03.1-
Kpt/5205/KPU-Kab/IX/2020, Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun
2020;
2 P-2 Surat Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor: 93/HK.03.1-
Kpt/5205/KPU-Kab/IX/2020, Tentang Penetapan Nomor Urut dan
Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020;
3 P-3 Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Mataram Nomor: W21.EM.PK.01.01.02-1810, tertanggal 8
September 2020, tentang masa hukuman yang dijalani oleh
Syaifurrahman Salman;
4 P-4 Petikan Putusan Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor:
001/PS.Reg/52.5205/IX/2020;
5 P-5 Surat Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor: 98/HK.03.1-
Kpt/5205/KPU-Kab/X/2020, Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun
2020 Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor:
001/PS.Reg/52.5205/IX/2020, tertanggal 23 September 2020;
6 P-6 Surat KPU Kabupaten Dompu Nomor: 99/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-
Kab/X/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 Pasca Putusan Bawaslu
Kabupaten Dompu Nomor: 001/PS.Reg/52.5205/IX/2020;
7 P-7 Putusan Nomor: 132/PHP.BUP-XIX/202 Mahkamah Konstitusi,
Senin, tanggal 22 Maret 2021.
Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 71PK/PID.SUS/2013;
Putusan Nomor: 13/PID.SUS/2011/PT.MTR;
Putusan Nomor: 660 K/Pid.Sus/2012;
Pendapat Hukum (Legal Opinion) Tentang Ketentuan Masa Tahanan
Syaifurrahman Salman;
Tanggapan Masyarakat Terhadap Bakal Calon Bupati Kabupaten
Dompu Tahun 2020;
Surat Keterangan Tanda Bukti Telah Terdaftar Sebagai Pemilih
Nomor: 80/PL.01.SD/5205/KPU-Kab/V/2021;
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 140-
PKE-DKPP/XI/2020, Nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020, Nomor 162-
PKE-DKPP/XI/2020.
[2.4] JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada
Majelis DKPP sebagai berikut:
[2.4.1] POKOK JAWABAN TERADU I DAN TERADU II
1. Bahwa Teradu I dan Teradu II menyatakan tidak benar dan menolak dengan tegas
seluruh dalil Pengadu sebagaimana yang tertuang dalam Pokok Aduan Nomor: 137-
P/LDKPP/V/2021 yang teregister dengan Nomor Perkara: 145-PKE-DKPP/VI/2021.
2. Bahwa Sebagaimana yang menjadi pokok aduan yang menduga Bawaslu Kabupaten
Dompu tidak melaksanakan tugasnya secara profesionalitas yang tertuang dalam
poin 5 dan 6 yang dapat Teradu I dan Teradu II jelaskan;
I. Demi Menjamin terlaksana Prinsip Profesionalitas;
Bawaslu Kabupaten Dompu Mempedomani Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun
2020 dan Juknis yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagai
langkah awal melakukan rapat mempersiapkan Tim yang bertugas menerima
dokumen dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Dompu yang menetapkan nama-
nama Tim yang akan bertugas sebagai Penerima Berkas dengan Surat Keputusan
Nomor: 120/K.BAWASLU.NB-02/HK.01.01/IX/2020.
DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA
1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 September Tahun 2020 Pukul 14.00 WITA,
Bakal Pasangan Calon bersama Tim Kuasa Hukum yang berjumlah 7 (tujuh) orang
hadir di Bawaslu Kabupaten Dompu untuk mengajukan dokumen pengajuan
sengketa proses dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020,
selain Bakal Calon dan Kuasa Hukum kehadiran di kawal ketat oleh ribuan masa
dan simpatisan dari Bakal Calon yang ingin menyaksikan prosesnya, oleh karena
Pelaksanaan Pilkada 2020 dalam masa Pandemi Covid-19 maka Bawaslu
Kabupaten sebelumnya telah berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19,
membolehkan yang masuk ke dalam area Bawaslu Kabupaten Dompu adalah Bakal
Pasangan Calon, Tim Kuasa Hukum dan beberapa orang dari Pengurus Partai
Pengusung Bakal Calon, kehadiran Bakal Calon di terima oleh Sekretaris Bawaslu
Kabupaten Dompu yang mengarahkan ke tempat penyerahan berkas dan Tim
Penerima berkas dan Operator SIPS telah bersiap;
2. Bahwa Dokumen yang diserahkan oleh Pemohon kepada Petugas dalam bentuk
hardcopy dan softcopy, diterima oleh Petugas dan secara langsung dilakukan
pengecekan tentang kelengkapan dengan menggunakan checklist (ada/tidak ada)
dokumen dihadapan bakal Pasangan Calon, Kuasa Hukum dan beberapa Pengurus
partai Politik dan Media. Setelah dipastikan bahwa dokumen yang diserahkan
lengkap selanjutnya Operator SIPS (Sistim Informasi Penyelesaian Sengketa)
mengunggah seluruh Dokumen permohonan penyelesaian sengketa melalui laman
SIPS selanjutnya diberikan Tanda Terima kepada Pemohon dengan Formulir Model
PSP-2;
3. Bahwa tahapan selanjutnya adalah Rapat Pleno yang dilakukan oleh Anggota
Bawaslu Kabupaten Dompu untuk mengkaji Permohonan apakah telah Terpenuhi
syarat Formil dan Materil dan dalam kesimpulan Rapat Pleno dinyatakan terpenuhi
Syarat Formil dan Materil. Pengaduan di Registrasi dengan Nomor Registrasi
001/PS.REG/52.5205/IX/2020 dan disampaikan Pemberitahuan kepada Pemohon
dengan surat kemudian menyampaikan kepada Pihak Termohon (KPU Kabupaten
Dompu) bahwa Permohonan telah di registrasi, Undangan Pemanggilan
Musyawarah kepada para Pihak dikeluarkan pada Tanggal 30 Oktober 2020 disertai
penyerahan 1 (satu) rangkap salinan permohonan kepada KPU yang kemudian
meminta dibuatkan keterangan atau jawaban secara tertulis untuk diserahkan
kepada Bawaslu Kabupaten Dompu sehari sebelum Pelaksanaan Musyawarah;
4. Bahwa setelah disampaikan pemberitahuan kepada para Pihak Bawaslu Kabupaten
Dompu melakukan rapat pleno untuk menetapkan Panitia Musyawarah dan Majelis
Musyawarah, Penetapan Panitia Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 dengan Surat Keputusan (SK Nomor:
121/K.BAWASLU.NB02/HK.01.01/IX/2020) Penetapan Majelis Musyawarah
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020
Dengan Surat Keputusan (SK Nomor:
121.c/K.BAWASLU.NB02/HK.01.01/IX/2020);
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Dompu Mulai Mempersiapkan sarana dan prasarana
musyawarah yakni ruangan yang bertempat di Ruang Rapat (Aula) Bawaslu
Kabupaten Dompu, Menyusun Jadwal Muswarah, Menempelkan Jadwal
Musyawarah dipapan pengumuman Bawaslu Kabupaten Dompu dan dimuat pada
laman website Bawaslu Kabupaten Dompu sehingga dapat di akses secara luas oleh
masyarakat;
6. Bahwa pada tanggal 30 September Tahun 2020 dilaksanakan musyawarah tertutup
Sengketa Pilkada Kabupaten Dompu yang di laksanakan pada Pukul 09.00 WITA,
yang dihadiri oleh Bakal Pasangan Calon, Kuasa Hukum, Pihak Termohon (KPU
Kabupaten Dompu) dengan Agenda Penyampaian Kronologis Permasalahan oleh
Pihak Pemohon dan ditanggapi oleh Termohon dalam perundingan kesepakatan,
namun musyawarah tertutup yang dipimpin oleh 2 (dua) orang majelis saja karena
salah seorang majelis dalam keadaan sakit, berakhir dengan Kesepakatan untuk
tidak sepakat oleh karenanya Majelis Musyawarah memutuskan bahwa
musyawarah akan di lanjutkan dengan musyawarah terbuka, musyawarah yang
tidak mencapai kesepakatan memicu amukan massa dan berusaha melakukan
penyerangan terhadap Anggota KPU Kabupaten Dompu yang sedang berada di
Bawaslu Kabupaten Dompu tetapi karena kesigapan aparat keamanan situasi dapat
di kendalikan. Mengingat bahwa dalam pelaksanaan musyawarah hanya di pimpin
oleh dua orang Majelis Musyawarah dikarenakan seorang Majelis a.n. Sri
Rahmawati, SE dalam keadaan sakit dan di rawat di Rumah Sakit Umum Dompu,
tekanan dari situasi yang terjadi dalam proses sengketa maka dua orang Majelis
bersepakat untuk meminta kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat agar
dihadirkan Majelis Musyawarah pengganti;
7. Bahwa Pada hari Kamis Tanggal 1 Oktober 2020 sesuai dengan Undangan
Musyawarah yang di keluarkan, di laksanakan Musyawarah Terbuka yang di hadiri
oleh Pemohon, Termohon beberapa orang unsur Pimpinan Partai Politik pengusung
Bakal Calon (tetap dalam PROKES Covid-19) dalam pelaksanaan Musyawarah
Terbuka dengan Agenda mendengarkan Penyampaian Permohonan Pemohon dan
Penyampaian Jawaban Termohon yang dipimpin oleh 2 (dua) orang Majelis
Musyawarah;
8. Bahwa pada hari Jumat Tanggal 2 Oktober Tahun 2020 Pukul 14.00 WITA,
dijadwalkan untuk musyawarah dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari Pihak
Pemohon dan Termohon, akan tetapi dikarenakan sesuatu hal yang luar biasa
terjadi pada salah seorang Majelis Musyawarah atas nama Sri Rahmawati, SE
berpulang ke Rahmatullah pada Pukul 07.15 Wita dalam masa perawatan di Rumah
Sakit Umum Dompu, dan secara Jujur disampaikan bahwa kami merasa sangat
terpukul dan Syook serta yang berduka. Atas alasan tersebut maka Teradu I dan
Teradu II selaku Majelis bersepakat untuk menunda musyawarah yang di jadwalkan
pada hari Jumat untuk di tunda, dan kembali melakukan koordinasi dan
komunikasi dengan Pihak Pemohon, Termohon dan Pihak Keamanan (TNI dan
POLRI) Selanjutnya menyampaikan kepada para Pihak surat Penundaan
Musyawarah dan Revisi Jadwal Musyawarah;
9. Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 Pukul 14.00 WITA kembali
musyawarah dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan Bukti dari Pemohon dan
termohon dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli yang
dihadirkan oleh Pemohon, yang masing masing Ahli memberikan Pandangan dan
Pendapat tentang masalah yang menjadi pokok sengketa proses dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020;
10. Bahwa Pada Tanggal 5 Oktober 2020 dilaksanakan musyawarah dengan agenda
penyampaian kesimpulan para Pihak, dalam musyawarah ini Majelis Musyawarah
terdiri dari 3 (tiga) orang yakni Teradu I dan II, serta Teradu III sebagai Majelis
Musyawarah Pengganti;
11. Bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam uraian poin 6 (Enam) bahwa Bawaslu
Kabupaten Dompu mengajukan permohonan kepada Bawaslu Provinsi untuk
menghadirkan Majelis pengganti, atas dasar Permohonan tersebut Bawaslu Provinsi
NTB berdasarkan Surat yang bernomor 082.b/K.NB/KP.01.00/X/2020, menunjuk
DR. Hajjah Yuyun Nurul Azmi, S. Pt. MP, Untuk Menjadi Majelis Musyawarah
Pengganti, yang selanjutnya oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Menerbitkan
Surat Keputusan Nomor: 122.a/K.BAWASLU.NB-02/HK.01.01/X/2020 tentang
Majelis Musyawarah Pengganti.
[2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III
Bahwa terhadap pokok dalil aduan Pengadu, oleh Teradu III memberikan jawaban atas
perkara yang diajukan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu III menolak dengan tegas seluruh dalil aduan Pengadu:
2. Bahwa Teradu III telah melaksanakan tugas dan kewenanganya sebagaimana yang
diatur dalam ketentuan Pasal 143 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan WaliKota
Menjadi Undang-Undang:
- Pasal 143 ayat (I) “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang
menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 142”;
- Pasal 143 ayat (2) “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa
dan memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak
diterimanya laporan atau temuan”;
- Pasal 143 ayat (3) “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan
penyelesaian sengketa melalui tahapan: a. Menerima dan mengkaji laporan atau
temuan. b. Mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai
kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat”;
3. Bahwa Teradu III melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Anggota Majelis
Musyawarah Pengganti Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Bawaslu Kabupaten
Dompu dilakukan berdasrkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf (a), (b), (c), (d), (e),
(f) dan (g) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, WaliKota dan Wakil WaliKota, yang berbunyi:
- Pasal 36 ayat (1) “ dalam hal jumlah majelis musyawarah sebagaimana dimaksud
dalam pasal 35 ayat (dua) tidak dapat terpenuhi karena terdapat Anggota Bawaslu
Provinsi atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang;”. a. Meninggal Dunia. b. Sakit
sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, yang
dibuktikan dengan rekam medis dari dokter. c. Terganggu pisik dan jiwa sehingga
yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewenangan
sebagai Pengawas Pemilihan yang dibuktikan dengan surat kesehatan jasmani dan
rohani dari dokter. d. Memiliki status hukum sebagai tersangka, terdakwa, atau
terpidana. e. Ibadah ke luar Negeri. f. Di berhentikan sementara dan/atau. g.
Berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban selama penyelesaian sengketa pemilihan;
4. Bahwa berdasarkan surat permohonan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor
40/K/Bawaslu.NB-02/PM.07.02/IX/2020 tanggal 30 September 2020 tentang
Permohonan Anggota Majelis Musyawarah Pengganti, Pada Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu;
5. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2020, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
melaksanakan Rapat Pleno terkait Surat Permohonan Aggota Majelis Musyawarah
Penganti yang dimohonkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu dengan hasil
Rapat Pleno, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
menugaskan Teradu III menjadi Anggota Majelis Pengganti pada musyawarah
terbuka permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dompu tahun 2020;
6. Bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat menugaskan Teradu III untuk
menjadi Anggota Majelis Pengganti pada musyawarah Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Bawaslu Kabupaten
Dompu, dengan Surat Perintah Tugas nomor:082.a/K.NB/KP.01.00/X/2020,
tertanggal 2 Oktober 2020;
7. Bahwa dengan mendasari surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Ketua
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait penunjukkan Teradu III sebagai
Anggota Majelis Musyawarah Pengganti dan surat Keputusan terkait penetapan
Majelis pemeriksa yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu cukup
beralasan hukum untuk saya (Teradu III) menjadi majelis pemeriksa pada perkara
nomor:001/PS.Reg/52.5205/IX/2020 yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu (H. Syaifurrahman Salman, SE dan Ika
Rizky Veryani);
8. Bahwa terhadap putusan Bawaslu Kabupaten Dompu sudah sesuai ketentuan
peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2
Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan WaliKota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi “Bawaslu Provinsi dan
Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan paling
lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan”;
9. Bahwa terhadap keputusan dan Putusan Bawaslu Kabupaten Dompu terkait
sengketa Pemilihan, Teradu III hanya menyampaikan keterangan tertulis
sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta WaliKota dan Wakil
WaliKota yang Berbunyi “Anggota Majelis Musyawarah Pengganti sebagaimana
dimaksud ayat 2 berwenang mengajukan pendapat secara tertulis pada Rapat Pleno
Bawaslu Provinsi atau Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota serta tidak dapat
mengambil Keputusan”;
10. Bahwa Para Teradu dalam proses pemeriksaan dan pengambilan putusan pada
penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati perkara a quo dilakukan
secarara terbuka dan transparan.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] PETITUM TERADU I DAN TERADU II
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu II memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan aduan pengadu tidak terbukti;
2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II telah bertindak sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi sebagai lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menciptakan
pemilihan yang mandiri, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, dan efisien;
3. Menyatakan bahwa para Teradu telah secara patut dan bersungguh-sungguh dalam
menangani Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten
Dompu Tahun 2020;
4. Memohon kepada Majelis sidang DKPP kiranya Memutuskan Rehabilitasi terhadap
kami Teradu I , Teradu II, dan Teradu III.
[2.5.2] PETITUM TERADU III
Berdasarkan uraian di atas, Teradu III meminta Kepada Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sbb:
1. Menolak seluruhnya dalil Pengadu
2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak bersalah
3. Meminta kepada Ketua Majelis untuk merehabilitasi nama baik para Teradu
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] BUKTI TERADU I DAN TERADU II
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu I dan Teradu II
mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-16, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Dompu Tentang Petugas
Penerima Dokumen Penyelesaian Sengketa;
2. T-2 Daftar Hadir Buku Tamu Bawaslu Kabupaten Dompu;
3. T-3 Chek List Tanda Terima Dokumen Formulir Model PSP-2;
4. T-4 a. Undangan Rapat Pleno Verifikasi Dokumen Permohonan
Penyelesaian Sengketa;
b. Berita Acara Verifikasi Dokumen Permohonan Penyelesaian
Sengketa;
c. Surat Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa
dinyatakan Register Kepada Bakal Calon dan KPU Kabupaten
Dompu;
d. Undangan Panggilan Musyawarah.
5. T-5 a. Surat Keputusan Ketua Tentang Penetapan Panitia
Musyawarah Penyelesaian Sengketa;
b. Surat Keputusan Ketua Tentang Penetapan Majelis
Musyawarah Penyelesaian Sengketa.
6. T-6 Jadwal Musyawarah Tertutup dan Musyawarah Terbuka;
7. T-7 Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Majelis Musyawarah
Pengganti dan Surat Permohonan Majelis Pengganti;
8. T-8 Berita Acara Musyawarah Peneyelesaian Sengketa dengan
Agenda Penyampaian Permohonan Pemohon dan Penyampaian
Jawaban Termohon;
9. T-9 a. Surat Rekam Medis dari RSUD Dompu a.n. Sri Rahmawati
(Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu);
b. Surat Pemberitahuan Penundaan Musyawarah Terbuka
kepada Bakal Pasangan Calon dan KPU Kabupaten Dompu;
c. Revisi Jadwal Musyawarah.
10. T-10 Berita Acara Penyampaian Keterangan Saksi/Ahli dan Daftar
Hadir Saksi/Ahli;
11. T-11 Surat Pengantar Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor : 082.b/K.NB/KP.01.00/X/2020 tentang Majelis
Musyawarah Pengganti dan Surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor:
122.a/K.BAWASLU.NB-02/HK.01.01/X/2020 tentang Majelis
Musyawarah Pengganti;
12 T-12 a. Undangan Rapat Pleno Penyusunan Putusan Penyelesaian
Sengketa;
b. Daftar Hadir Rapat Pleno;
c. Berita Acara Pleno Penyusunan Penyelesaian Sengketa;
13 T-13 Undangan Sosialisasi Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan dan Daftar Hadir Sosialisasi;
14 T-14 Video Live Sidang Akun Media Sosial Facebook Bawaslu
Kabupaten Dompu;
15 T-15 Peliputan Permohonan Penyelesaian Sengketa oleh TV Swasta
Nasional (TV One);
16 T-16 Putusan Penyelesaian Sengketa Huruf G Pendapat Hukum
Majelis (Halaman 108 s.d 120).
[2.6.2] BUKTI TERADU III
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu III mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-4, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Surat Permohonan Anggota Majelis Musyawarah Pengganti;
2. T-2 Berita Acara Pleno;
3. T-3 Surat Perintah Tugas;
4. T-4 Keterangan Tertulis.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 145-PKE-DKPP/VI/2021, tanggal 3 Agustus
2021, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
[2.7.1] KESIMPULAN TERADU I DAN TERADU II
Bahwa patut kiranya Teradu I dan Teradu II menyampaikan kesimpulan terhadap
fakta-fakta persidangan ini, mohon dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dengan jawaban yang telah disampaikan sebelumnya.
Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III Tetap pada Pendirian Menyatakan TIDAK
BENAR dan MENOLAK DENGAN TEGAS Seluruh Dalil Pengadu sebagaimana yang
tertuang dalam Pokok Aduan Nomor: 137-P/L-DKPP/V/2021 yang teregister dengan
Nomor Perkara: 145-PKE-DKPP/VI/2021.
Bahwa dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa dalam Proses Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Dompu Tahun 2020:
Teradu I dan Teradu II dalam mengambil sebagai dasar Pertimbangan Putusan
adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XVIII/2019;
Bahwa Selanjutnya Teradu I dan Teradu II juga menjadikan Sebagai Dasar
Pertimbanagan Surat Mahkamah Agung Nomor: 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16
September 2015 dimana dalam Surat Putusan tersebut dinyatakan dengan jelas
bahwa Mantan Terpidana Adalah seseorang yang Pernah di Pidana Berdasarkan
Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap;
Bahwa 3 (tiga) ahli yang memberikan keterangan dalam Musyawarah yakni Dr.
TONGAT, SH,. M. Hum, Prof. Dr. H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH,. M. Hum dan
DR. Dian Puji N.Simatupang, SH., MH, sepaham dalam mengartikan bahwa Bebas
Bersyarat adalan Mantan Narapidana;
Bahwa Sebagai Referensi dalam merumuskan Putusan Bawaslu Kabupaten Dompu
Melihat dan Membaca Pendapat Hukum dari Bapak Fritz Edward Siregar, SH, LL M.
PhD Sebagai Koordinator Divisi Hukum. Dan Pendapat Hukum Ini juga di
pergunakan oleh Seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan
Pada tahun 2020;
Bahwa dengan Penggunaan Terminologi Bebas Bersyarat yang diberikan kepada H.
SYAIFURRAHMAN SALMAN, SE pada tanggal 27 Oktober 2014 maka Perhitungan
Masa Jeda 5 (lima) Tahun Terpenuhi Pada Pendaftaran pada Tanggal 6 September
2020 dan dinyatakan MEMENUHI SYARAT;
Bahwa dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pada hari Selasa
tanggal 3 Agustus 2021 terdapat fakta persidangan:
Bahwa dalam keterangan yang disampaikan oleh KA Lapas Klas II A Mataram
menyebutkan bahwa H. SYAIFURRAHMAN SALMAN, SE dalam menjalani proses
hukum pernah menjalani masa tahanan di Rutan dan Tahanan Kota, kemudian
mendapatkan Remisi Khusus dan Remisi Umum;
Jika Pada tanggal 28 Maret 2016, H. SYAIFURRAHMAN SALMAN, SE bebas murni,
maka pada saat Mendaftar Sebagai Bakal Pasangan Calon Tanggal 6 September
2020 telah melampaui masa jeda 5 (lima) Tahun maka seharusnya dinyatakan
MEMENUHI SYARAT;
Bahwa berdasarkan dari seluruh penjelasan diatas adalah benar keyakinan Teradu
I dan Teradu II dalam Memutuskan Sengketa Proses Pilkada Kabupaten Dompu
Tahun 2020 dengan Mengabulkan Permohonan Pemohonan Untuk Menjadi Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu.
DALAM KESIMPULAN:
Bahwa Berdasarkan fakta, bukti dan keterangan yang terungkap dalam persidangan
kami Teradu I dan Teradu II berkesimpulan:
1. Bahwa para Teradu telah Melaksanakan Tugas Sebagai Majelis dalam Penanganan
Sengketa Proses Pemilihan Bupati Dompu dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020
mempedomani Seluruh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk
menciptakan pemilihan yang mandiri, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien;
2. Bahwa Teradu I dan Teradu II tetap pada jawaban untuk menolak seluruh aduan
Pengadu.
PETITUM:
Berdasarkan uraian dan kesimpulan diatas Teradu I dan Teradu II memohon kepada
yang Mulia Majelis Pemeriksa Kode Etik untuk memutuskan:
1. Menyatakan aduan Pengadu tidak terbukti;
2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II telah bertindak sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi sebagai lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menciptakan
pemilihan yang mandiri, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, dan efisien;
3. Menyatakan bahwa para Teradu telah secara patut dan bersungguh-sungguh dalam
menangani Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten
Dompu Tahun 2020;
4. Memohon kepada Majelis sidang DKPP kiranya memutuskan Rehabilitasi terhadap
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III.
[2.7.2] KESIMPULAN TERADU III
Bahwa berdasarkan Pokok aduan Pengadu, jawaban dari para Teradu, bukti-bukti,
serta keterangan pihak terkait, sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan
pada perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Perkara Nomor 145-
PKE-DKPP/VI/2021, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa Dr. Hj. Yuyun Nurul Azmi, S. PT., M.P selaku Teradu III tetap pada jawaban
yaitu menolak secara tegas dalil-dalil Pengadu seluruhnya;
Bahwa terhadap pokok-pokok tuduhan Pengadu, Teradu menilai aduan Pengadu
pada perkara In Casu tidak dapat dianggap sebagai Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Bahwa terhadap semua tuduhan Pengadu yang dituangkan dalam pokok-pokok
aduannya merupakan tuduhan yang tidak berdasar, karena berdasarkan fakta yang
muncul dalam persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Agustus
2021, Pengadu tidak dapat membuktikan tuduhannya terkait pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan oleh Para Teradu dalam perkara a quo;
Bahwa Teradu III menilai aduan pengadu telah keliru dalam memasukkan Teradu
III menjadi bagian dari para teradu dalam perkara a quo, karena Teradu III hanya
berkedudukan sebagai Majelis Pengganti pada Musyawarah Penyelesaian Sengketa
proses Pemilihan di Kabupaten Dompu, oleh karena itu kewenangan dalam
memutus perkara In Casu mutlak diputuskan oleh Bawaslu Dompu dalam hal ini
Teradu I dan Teradu II;
Bahwa berdasarkan hal demikian tidaklah tepat Pengadu menuduh Teradu III
menjadi bagian dari pengambil Putusan terhadap Sengketa Pemilihan di Bawaslu
Kabupaten Dompu yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati (H. SYAIFURRAHMAN SALMAN, SE dan IKA RIZKY VERYANI);
Bahwa kehadiran Teradu III sebagai Anggota Majelis Pengganti pada Musyawarah
Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Bawaslu Kabupaten Dompu merupakan tugas,
karena hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh
Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat serta atas permintaan Ketua Bawaslu
Kabupaten Dompu sebagai Anggota Majelis Pengganti Musyawarah Penyelesaian
Sengketa Pemilihan di Bawaslu Kabupaten Dompu. Hal demikian berkesesuaian
dengan ketentuan pasal 36 ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 2 tahun 2020 tetang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta WaliKota dan Wakil WaliKota;
Berdasarkan uraian di atas maka Teradu III meminta Kepada Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sbb:
1. Menolak seluruhnya dalil pengadu
2. Menyatakan bahwa para teradu tidak bersalah
3. Meminta kepada ketua Majelis untuk merehabilitasi nama baik para teradu
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Dompu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara
Barat, serta Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Lapas Kelas IIA Mataram dalam
sidang pemeriksaan tanggal 3 Agustus 2021 sebagai berikut:
KPU Kabupaten Dompu
Bahwa sesuai dengan Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor
1084/PS.DKPP/SET.04/VII/2021, tanggal 26 Juli 2021, maka dengan ini Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Dompu sebagai Pihak Terkait mengajukan keterangan sebagai
berikut:
I.Proses Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020
Bahwa KPU Kabupaten Dompu telah menyelenggarakan proses pendaftaran
Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu dalam Pemilihan Tahun 2020 sesuai
dengan asas-asas sebagai Penyelenggara Pemilihan dan telah menempuh tata
cara, mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai
peraturan dasar dalam menggunakan kewenangan yang diberikan Undang-
Undang, yaitu:
1. Bahwa KPU Kabupaten Dompu telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat
dan partai politik tingkat Kabupaten Dompu selaku peserta pemilihan tahun 2020,
guna memberikan pemahaman terkait proses tahapan dan jadwal pelaksanaan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 sebagaimana Surat
Undangan KPU Kabupaten Dompu No.04/PP.08-UND/5205/KPU-Kab/II/2020
Perihal Undangan tanggal 6 Februari 2020, serta Penyuluhan Hukum Tentang
Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Pedoman Teknis Tata Cara
Pencalonan tanggal 26 Agustus 2020. Disamping itu, KPU Kabupaten Dompu telah
melaksanakan Rapat Koordinasi terkait tata cara pencalonan tanggal 11 Agustus
2020;
2. Bahwa menjelang proses pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Dompu, KPU Kabupaten Dompu telah melakukan kegiatan road show ke pimpinan
dan pengurus partai politik untuk melakukan sosialisasi tentang Pedoman Teknis
Tahapan, Program dan Jadwal, serta Tata Cara Pencalonan dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 sebagaimana Surat Undangan KPU
Kabupaten Dompu No. 257/PP.08-UND/5205/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 3
Agustus 2020 Perihal Pemberitahuan Road Show, serta Penyampaian Keputusan
KPU Kabupaten Dompu No. 59/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/X/2019 tentang
Persyaratan Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit untuk Calon yang
diajukan oleh Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu
Tahun 2020;
3. Bahwa KPU Kabupaten Dompu telah melakukan pengumuman pendaftaran Calon
Bupati dan Wakil Bupati Dompu secara masif melalui Pengumuman KPU
Kabupaten Dompu, juga diumumkan melalui website, laman facebook, serta pada
media masa cetak lokal dan regional;
4. Bahwa pada masa pendaftaran calon sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2020, telah mendaftaran tiga pasangan calon sebagai
berikut:
4.1. Pada hari Jumat, tanggal 4 September 2020, Pukul 15.06 WITA, KPU Kabupaten
Dompu menerima pendaftaran Pasangan Calon Hj. Eri Aryani dan H. Ikhtiar,
S.H., yang didampingi oleh Para Ketua dan Para Sekretaris Gabungan Partai
Politik Pengusul yakni Partai PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai
Bulan Bintang, dan Partai Kebangkitan Bangsa dengan jumlah kursi DPRD
sebanyak 9 (Sembilan) kursi atau setara dengan 30% (tiga puluh persen) dari
jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Dompu. Pasangan Bakal Calon
bersamaan Para Ketua dan Sekretaris partai pengusul terlebih dahulu mengisi
daftar hadir dalam buku yang sudah disediakan untuk itu dengan menyerahkan
dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon;
4.2. Pada hari Minggu, tanggal 6 September 2020, pukul 13.12 WITA, KPU
Kabupaten Dompu menerima pendaftaran Pasangan Abdul Kader Jaelani dan
Syahrul Parsan, S.T., MT., yang didampingi oleh Ketua dan Sekretaris
Gabungan Partai Politik Pengusul yaitu Partai Gerindra, Partai Nasdem, dan
Partai Hanura dengan jumlah kursi DPRD sebanyak 10 (sepuluh) kursi atau
setara dengan 33% (tiga puluh tiga persen) dari jumlah kursi anggota DPRD
Kabupaten Dompu. Bakal Pasangan Calon bersama Ketua dan Sekretaris Partai
Politik Pengusul terlebih dahulu mengisi daftar hadir dalam buku register yang
sudah disediakan dan menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan
syarat calon;
4.3. Pada hari Minggu, tanggal 6 September 2020, pukul 15.46 WITA, KPU
Kabupaten Dompu menerima pendaftaran Pasangan H. Syaifurrahman Salman,
S.E., dan Ika Rizky Veryani yang didampingi oleh Ketua dan Sekretaris
Gabungan Partai Politik Pengusul yaitu Partai Golongan Karya, Partai Persatuan
Pembangunan, Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional dengan jumlah
kursi DPRD sebanyak 10 (sepuluh) kursi atau setara dengan 33% (tiga puluh
persen) dari jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Dompu. Pasangan Bakal
Calon bersamaan Para Ketua dan Sekretaris Partai Pengusul terlebih dahulu
mengisi daftar hadir dalam buku yang sudah disediakan untuk itu dengan
menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon;
4.4. Bahwa seluruh rangkaian proses pendaftaran pasangan calon dihadiri dan
diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Dompu.
5. Bahwa setelah dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen
persyaratan pencalonan dan kelengkapan persyaratan calon H. Syaifurrahman
Salman, S.E., dan Ika Rizky Veryani, KPU Kabupaten Dompu menyatakan
pendaftaran H. Syaifurrahman Salman, S.E., dan Ika Rizky Veryani sebagai Bakal
Pasangan Calon diterima dengan menggunakan Berita Acara Pendaftaran dan Model
TT.1-KWK.
Bahwa dalam proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon, ada 2 (dua) persyaratan
yang wajib dipenuhi:
a. Persyaratan Pencalonan
Persyaratan Pencalonan wajib lengkap dan sah pada saat pendaftaran, sehingga
KPU Kabupaten Dompu memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen
persyaratan pencalonan pada saat pendaftaran, dengan memberikan ceklist
Lengkap/Tidak Lengkap dan keabsahannya telah Memenuhi Syarat (MS)/Belum
Memenuhi Syarat (BMS).
b. Persyaratan Calon
Persyaratan Calon wajib lengkap pada saat pendaftaran, untuk keabsahannya
dilakukan pada tahapan penelitian dokumen persyaratan calon, sehingga pada
saat pendaftaran KPU Kabupaten Dompu hanya memberikan ceklist ada/tidak
ada jika semua ada dinyatakan diterima pendaftarannya.
6. Bahwa pada masa tanggapan masyarakat terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Dompu, KPU Kabupaten Dompu telah menerima beberapa
tanggapan masyarakat terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Dompu, salah satunya tanggapan masyarakat a.n. Awan Darmawan, S.H., dengan
Surat Nomor 01/TM/IX/2020 perihal Tanggapan Masyarakat yang telah diterima
oleh KPU Kabupaten Dompu pada tanggal 8 September 2020. Tanggapan
masyarakat tersebut melampirkan fotokopi identitas diri (KTP dan Kartu Keluarga
Awan Darmawan) serta bukti-bukti berupa:
a. Putusan Mahkamah Agung Nomor 660 k/Pid.Sus/2012 tertanggal 18 April
2012.
b. Surat Penjelasan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 735/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 5 September 2020.
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020.
d. Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Nomor:
W21.EM.PK.01.01.02-1810, tertanggal 8 September 2020.
Adapun pokok tanggapan masyarakat dari Awan Darmawan, kami kutip sebagai
berikut:
“Bahwa setelah saya meneliti dengan dokumen pencalonan dan syarat Calon Bupati
dan Wakil Bupati Dompu Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani termuat di
website KPU Kabupaten Dompu terdapat salah satu syarat yakni syarat keterangan
lapas menjalankan program pembebasan bersyarat pada tanggal 28 Maret 2016,
maka dengan demikian bahwa jeda 5 tahun setelah dijalaninya bebas bersyarat
belum dilalui oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Syaifurrahman
Salman, maka dengan demikian pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Syaifurrahman Salman belum memenuhi syarat mutlak dalam regulasi Peraturan
Komisi Pemilihan Umum dan/atau penjelasan Ketua Komisi Pemilihan Umum
tanggal 5 September 2020.
Bahwa dengan demikian sesuai uraian di atas, saya menanggapi bahwa Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Syaifurrahman Salman yang telah
mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Dompu tanggal 6 September 2020 sama sekali
belum memenuhi syarat sebagaimana diatur berlaku”.
7. Bahwa terhadap dokumen Persyaratan Calon yang telah disampaikan, KPU
Kabupaten Dompu melakukan verifikasi syarat calon pada tanggal 6 s.d. 12
September 2020, yaitu meneliti keabsahan dokumen syarat calon, selanjutnya hasil
penelitian administrasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Model BA.HP-KWK
dan lampirannya;
8. Bahwa hasil penelitian dokumen syarat calon ditemukan fakta bahwa
H.Syaifurrahman Salman, S.E., untuk pemenuhan syarat pendaftaran
menyampaikan Surat Keterangan Lapas Kelas IIA Mataram tanpa nomor, yang
ditandatangani oleh Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Mataram a.n. Muh. Saleh, S.H.,
tertanggal 17 Juli 2018 yang menerangkan H. Syaifurrahman Salman Faris pernah
menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Mataram, lama pidana 5 Tahun dengan perkara
korupsi, dan berakhir masa pidananya pada tanggal 27 Oktober 2014;
9. Bahwa KPU Kabupaten Dompu telah melakukan klarifikasi kepada Lapas Kelas IIA
Mataram sebagaimana Surat KPU Kabupaten Dompu Nomor 338/PL.02.2-
SD/5205/KPU-Kab/IX/2020. Hasil Klarifikasi telah dituangkan dalam Berita Acara
Klarifikasi di Lapas Kelas IIA Mataram Nomor 43/PL.02-BA/5205/KPU-
Kab/XI/2020 tanggal 10 September 2020 dan Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas
IIA Mataram Nomor W21.EM.PK.01.01.02-1825 tanggal 10 September 2020, yang
menerangkan bahwa data H. Syaifurrahman Salman sebagai berikut:
a. Perkara : Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999
b. Pertama kali ditahan : 13 Mei 2011
c. Pidana : Tindak Pidana Korupsi
d. Hukuman : 5 Tahun Denda Rp. 200.000.000.
e. Tanggal Pembebasan Bersyarat : 27 Oktober 2014
f. Tanggal Bebas Akhir : 28 Maret 2016
10. Bahwa hasil penelitian keabsahana dokumen persyaratan calon oleh KPU
Kabupaten Dompu dituangkan dalam Model BA.HP-KWK, tertanggal 12 September
2020, dan telah menyampaikan hasil verifikasi kepada pimpinan partai politik dan
bakal pasangan calon;
11. Bahwa pada masa perbaikan persyaratan calon, pada tanggal 16 September 2020,
KPU Kabupaten Dompu menerima dokumen perbaikan syarat Calon Bakal
Pasangan Calon H. Syaifurrahman Salman, S.E., dan Ika Rizky Veryani yang
dituangkan dalam tanda terima Model TT.2-KWK tertanggal 16 September 2020,
Pukul 17.00 WITA. Adapun dokumen perbaikan yang diterima KPU Kabupaten
Dompu berupa Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Nomor
W21.EM.PK.01.01.02-1855 tertanggal 15 September 2020, yang menerangkan
bahwa data H. Syaifurrahman Salman sebagai berikut:
a. Perkara : Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999
b. Pertama kali ditahan : 13 Mei 2011
c. Pidana : Tindak Pidana Korupsi
d. Hukuman : 5 Tahun Denda Rp. 200.000.000. (Dua Ratus
Juta Rupiah)
e. Tanggal Pembebasan Bersyarat : 27 Oktober 2014
f. Tanggal Bebas Akhir : 28 Maret 2016
12. Bahwa hasil penelitian perbaikan persyaratan calon oleh KPU Kabupaten Dompu
dituangkan dalam Model BA.HP Perbaikan-KWK dan telah menyampaikan hasil
verifikasi kepada pimpinan partai politik dan bakal pasangan calon. Selanjutnya,
KPU Kabupaten Dompu melakukan rapat pleno penetapan hasil verifikasi
persyaratan pencalonan dan persyaratan bakal pasangan calon peserta pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020. Berdasarkan Berita Acara No.
61/PL.02-BA/5205/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 23 September 2020. Berdasarkan
Berita Acara penetapan tersebut, KPU Kabupaten Dompu menetapkan pasangan
calon dengan Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor: 92/HK.03.1-
Kpt/5205/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020,
dan telah diumumkan kepada masyarakat;
13. Bahwa hasil penetapan tersebut, KPU Kabupaten Dompu menetapkan dua
pasangan calon yang memenuhi syarat (MS) yaitu Pasangan Hj. Eri Aryani dan
Ihtiar, S.H., serta Pasangan Abdul Kader Jaelani dan Syahrul Parsan, ST., MT.,
sedangkan Pasangan H. Syaifurrahman Salman, SE., dan Ika Rizky Veryani
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
II. Musyawarah dan Sidang Majelis Bawaslu Kabupaten Dompu
1. Bahwa setelah dinyatakan TMS kemudian Pasangan H. Syaifurrahman Salman,
S.E., dan Ika Rizky Veryani menempuh permohonan penyelesaian sengketa
pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Dompu, dengan Nomor Registrasi:
001/PS.REG/52.5205/IX/2020 sebagaimana Surat Panggilan Bawaslu Kabupaten
Dompu No. 36/Bawaslu.NB-02/SET/PM.07.02/IX/2020, tertanggal 28 September
2020, Perihal Panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, terkait
Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor: 92/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-
Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Dompu Tahun 2020;
2. Bahwa telah dilaksanakan musyawarah antara para pihak pemohon a.n. Pasangan
H. Syaifurrahman Salman, S.E., dan Ika Rizky Veryani bersama kuasa hukumnya
dengan Pihak Termohon KPU Kabupaten Dompu pada tanggal 30 September 2020,
bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu, alamat Jl. Lingkar Utara No. 30
Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu-NTB;
3. Bahwa pada musyawarah tersebut tidak tercapai mufakat, bahwa KPU Kabupaten
Dompu tetap pada keputusannya, Pemohon tetap dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS);
4. Bahwa selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa
pemilihan melalui persidangan Majelis Bawaslu Kabupaten Dompu;
5. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Dompu menetapkan waktu sidang tepat
keesokan harinya yaitu tanggal 1 Oktober 2020 (satu hari setelah musyawarah), dan
KPU Kabupaten Dompu selaku Termohon diberi waktu menyampaikan jawaban
hingga tanggal 30 September 2020, Pukul 24.00 WITA (pada hari yang sama dengan
musyawarah), tanpa mengindahkan keberatan kami selaku Termohon untuk
meminta waktu jeda satu hari guna penyempurnaan jawaban Termohon;
6. Bahwa dalam persidangan, KPU Kabupaten Dompu telah memberikan jawaban dan
kesimpulan secara tegas berpedoman pada Undang-Undang Pemilihan (Undang-
Undang No.10 Tahun 2016), Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Perubahan Ketiga
Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, serta merujuk Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum No. 735/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana, tertanggal 5
September 2020. Pokok jawaban KPU Kabupaten Dompu selaku Termohon sebagai
berikut:
a. Bahwa fakta Pemohon Syaifurrahman Salman, S.E., adalah terpidana yang
dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman pidananya maksimal
adalah 20 Tahun penjara. Sehingga Pemohon Syaifurrahman Salman, termasuk
sebagai pihak yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-
Undang No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Wali Kota Menjadi Undang-Undang Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota;
b. Berdasarkan dokumen berupa surat yang dikeluarkan oleh Kepala Lapas Kelas
IIA Mataram, terdapat fakta bahwa Pemohon Syaifurrahman Salman, telah
menjalani seluruh pidana penjara yang dijatuhkan sesuai Putusan Pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu pembebasan bersyarat pada tanggal
27 Oktober 2014 dan bebas akhir pada tanggal 28 Maret 2016, dan oleh karena
Pemohon Syaifurrahman Salman, telah selesai menjalani pidana berdasarkan
Putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka Pemohon Syaifurrahman
Salman disebut sebagai Mantan Terpidana;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2a) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, bahwa “Syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f dikecualikan bagi Mantan Terpidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5
(lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.
Kemudian pada ayat (2d) disebutkan bahwa “Jangka waktu 5 (lima) tahun telah
selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)
terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani
pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon”.
d. Pengertian Mantan Terpidana yang digunakan dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum tersebut adalah bersumber pada penjelasan resmi Pasal 7 ayat
(2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan
bahwa “yang dimaksud dengan mantan terpidana adalah orang yang sudah
tidak ada hubungan baik teknis (pidana) maupun administrative dengan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak azasi
manusia, kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan
seksual terhadap anak”;
e. Berdasarkan dasar hukum tersebut, maka Pemohon Syaifurrahman Salman
baru memenuhi syarat jangka waktu 5 tahun telah selesai menjalani pidana
penjara adalah pada tanggal 28 Maret 2021. Sedangkan Pendaftaran Calon
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 adalah 4 s.d. 6
September 2020, sehingga Pemohon disimpulkan Tidak Memenuhi Syarat;
f. Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang dipersoalkan oleh Pemohon dalam
Permohonannya sudah merupakan norma hukum positif yang mengikat sejak
diundangkannya.
Kalau Pemohon beranggapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang
Pencalonan bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya sehingga
keberatan atas pemberlakuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut,
maka sesuai system ketatanegaraan Republik Indonesia menjadi kewenangan
lembaga negara lain, bukan kewenangan KPU Kabupaten Dompu atau Bawaslu
Kabupaten Dompu, sehingga materi yang dipersoalkan Pemohon dalam perkara
in casu harus dilakukan judicial review terlebih dahulu di Mahkamah Agung
atau di Mahkamah Konstitusi.
III. Putusan Bawaslu
Bahwa Majelis Sidang Bawaslu Kabupaten Dompu berpendapat lain dengan KPU
Kabupaten Dompu selaku Termohon, dan telah memutus sengketa dengan Putusan
Bawaslu Nomor: 001/PS.Reg/52.5205/IX/2020 yang amar putusannya sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Dompu berupa berita acara hasil
penelitian perbaikan persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Dompu Tahun 2020 tanggal 22 September 2020 dan surat keputusan
KPU Kabupaten Dompu Nomor: 92/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/IX/2020
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Dompu Tahun 2020, tanggal 23 September 2020;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan keputusan yang
menetapkan Bakal Pasangan Calon Syaifurrahman Salman, S.E., dan Ika Rizky
Veryani yang diusung Partai Golkar (tiga kursi), Partai Amanat Nasional (satu
kursi), Partai Persatuan Pembangunan (tiga kursi), Partai Demokrat (tiga kursi)
sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun
2020;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menindaklanjuti Putusan ini paling
lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.
IV. Pasca Putusan Bawaslu
1. Bahwa pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Dompu, KPU Kabupaten Dompu
telah menindaklanjuti Putusan tersebut dengan menetapkan Pasangan H.
Syaifurrahman Salman, S.E., dan Ika Rizky Veryani sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu
Tahun 2020 dan ditetapkan dengan Nomor Urut 3 (tiga);
2. Bahwa Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Dompu, KPU Kabupaten Dompu
mengalami kerugian immaterial yaitu berupa distrust public terhadap
kelembagaan KPU Kabupaten Dompu berupa ketidakpercayaan public terhadap
KPU Kabupaten Dompu berupa ketidakpercayaan public terhadap KPU
Kabupaten Dompu disampaikan masyarakat melalui media sosial, bahkan
beberapa organisasi kemasyarakatan mempertanyakan posisi KPU Kabupaten
Dompu yang dianggap tidak professional, disintegritas, dan dianggap sebagai
upaya untuk menjegal demi memenangkan pasangan calon tertentu;
3. Bahkan dalam proses musyawarah di Bawaslu Kabupaten Dompu, Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Dompu menerima berbagai intimidasi dan demonstrasi.
Intimidasi fisik terjadi pada saat Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dompu
hendak meninggalkan Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu, berupa pelemparan
oleh masa aksi, sehingga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dompu dievakuasi
secara paksa oleh aparat keamanan dengan cara melompati pagar pembatas
Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu, berlari menyusuri pematang sawah di
tengah guyuran lemparan batu dari masa aksi serta gas air mata pihak
kepolisian. Pasca kejadian tersebut muncul meme-meme di media sosial yang
mengartikan KPU sebagai “Komisi Pelompat Unggul”.
Demikian keterangan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dompu selaku Pihak
Terkait, kiranya dapat menjadi pertimbangan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum untuk memutus perkara ini seadil-adilnya.
Kami memutuskan bahwa Syaifurrahman Salman tidak memenuhi syarat sebagai
Bakal Calon Bupati karena dihitung dari bebas murni. Berdasarkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota, Pasal 1 angka 21 berbunyi “Mantan Terpidana adalah orang
yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis
(pidana) dan administratif dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia”. Pada waktu pendaftaran
calon, kami sudah mendapatkan data remisi Syaifurrahman Salman.
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan bahwa ditengah proses
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Dompu, seorang
Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu meninggal dunia. Itu merupakan PAW
(Pengganti Antar Waktu), Sri Rahmawati merupakan pengganti dari Nur Komalasari
Kordiv SDM yang setahun sebelumnya juga meninggal dunia. Di tengah proses
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dompu tersebut, muncul pengajuan sengketa
Bakal Pasangan Calon Syaifurrahman dan Rizky Veryani yang diusung oleh
gabungan partai politik. Berdasarkan pengajuan tersebut, situasi yang dihadapi
oleh Bawaslu Kabupaten Dompu, Sri Rahmawati pada saat itu koma. Tidak dapat
melakukan tugas apapun karena sedang berada di ICU. Pada tanggal 2 dinyatakan
meninggal dunia, Keputusan KPU Kabupaten Dompu yang menyatakan bahwa
Syaifurrahman dan Rizky Veryani tidak memenuhi syarat menimbulkan unjuk rasa
masyarakat Kabupaten Dompu. Ketika Bawaslu Kabupaten Dompu mengajukan
Majelis Pengganti kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka kami
mempertimbangkan kondisi psikologis rekan-rekan Bawaslu Kabupaten Dompu.
Pada saat itu menerima kematian Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu. Situasi di
Kabupaten Dompu telah terjadi pembakaran dan pemblokiran, sehingga kami
berpendapat bahwa penting untuk memberikan pendampingan Bawaslu Kabupaten
Dompu dalam proses penyelesaian sengketa. Pada tanggal 3 kami mengutus Teradu
III selaku Kordiv Sengketa untuk menjadi Majelis Pengganti walaupun di Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum minimal 2/3 tetapi dengan pertimbangan itu
kemudian kami untuk mengutus agar terjaga stabilitas emosi dari Bawaslu
Kabupaten Dompu. Sampai dengan tingkat Putusan, Bawaslu Kabupaten Dompu
melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun
Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat selain
menugaskan Teradu III, juga menugaskan Suhardi selaku Kordiv Hukum tiba di
Kabupaten Dompu juga ada tim asistensi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum
yang memberikan arahan terkait dengan penyusunan draf dan sistematika
penyusunan Putusan. Mengenai materi Putusan, tentunya Bawaslu Kabupaten
Dompu sudah mempertimbangkannya menuangkannya dalam Putusan Sengketa
pada waktu itu. Menurut kami, proses tatacara, prosedur, penyelesaian sengketa
sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Boven Digoel itu belakangan dari
Putusan Sengketa yang telah diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu. Pada
saat itu semua Putusan Sengketa Bawaslu itu sama semua jika menyangkut soal
persyaratan mantan narapidana dan mantan terpidana. Apabila menghitung dari
jumlah revisi sebetulnya ada 4 Putusan yakni Putusan Pengadilan Negeri terhadap
Syaifurrahman Salman sekitar 4 tahun 6 bulan, Putusan Pengadilan Tinggi juga 4
tahun 6 bulan, dan di Mahkamah Agung 5 tahun denda 200 juta. Putusan PK
menguatkan Putusan Mahkamah Agung. Apabila dihitung dengan remisi dan masa
penahanan memang yang bersangkutan lewat, tetapi perhitungan seperti itu tidak
pernah mengemuka pada saat memutuskan karena mendasarkan pada putusan
atau pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56 mengenai
terminologi mantan terpidana dan mantan narapidana. Mantan Narapidana apabila
membaca pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tidak ada penjelasannya
seperti menjelaskan pada Putusan Boven Digoel. Bawaslu Kabupaten Dompu
memutuskan berdasarkan pertimbangannya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 56 Tahun 2015.
Sofian Hadi Sasmita selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Lapas Kelas IIA
Mataram
Berkenaan dengan adanya Bukti P-3 Surat Keterangan Lembaga Pemasyarakatan
Mataram, memang benar pada tanggal 3 September 2020, Awan Darmawan
bermohon kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram permohonan surat
keterangan secara tertulis tentang Narapidana Korupsi a.n. Syaifurrahman Salman.
Surat tersebut kami terima tanggal 8 September 2020, pada tanggal tersebut kami
langsung mengeluarkan surat keterangan sebagai Bukti P-3 sebagaimana data di
system database Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, bahwa
Syaifurrahman Salman memang pernah menjalani pidana di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram dan mendapatkan program pembebasan
bersyarat pada tanggal 27 Oktober 2014 dan ekspirasi akhir tanggal 28 Maret 2016.
Berkenaan dengan Putusan Pengadilan, Syaifurrahman diputus pada hari Rabu,
tanggal 18 April 2012. Berdasarkan Putusan Nomor: 660 K/Pid.Sus/2012 inkracht
dari Mahkamah Agung. Pembebasan bersyarat tanggal 27 Oktober 2014,
selanjutnya diserahkan ke BAPAS untuk menjalani pembebasan bersyarat
(bimbingan dan pengawasan) kalau tidak mendapatkan pembebasan bersyarat
maka bebas murni tanggal 28 Maret 2016.
Pertama ketentuan mengenai pembebasan bersyarat sebenarnya ada di KUHP Pasal
15 turunannya di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-
kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut
tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Dalam ketentuan teknisnya bahwa
pembebasan beryarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan
narapidana atau anak ke dalam masyarakat. Untuk pembebasan bersyarat, ketika
seorang terpidana yang menjalani hukuman di lapas kemudian ada beberapa
program salah satunya adalah program pembebasan bersyarat, ketika keluar bebas
bersyarat, pembebasan bersyarat tersebut maka kaitannya tidak ada lagi dengan
lapas namun kita serahkan pembimbingannya. Kalau dalam lapas pembinaan,
kemudian pelaksanaan pembebasan bersyarat pengawasan dan pembimbingan
dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan. Pelaksanaan pembebasan
bersyarat itu dilaksanakan pembimbingan dan pengawasannya oleh Balai
Pemasyarakatan dan Kejaksaan. Statusnya sebutan adalah klien BAPAS.Mengenai
sebutan mantan narapidana karena istilah itu di kami tidak ada yang ada istilah
narapidana, warga binaan pemasyarakatan. Narapidana atau Warga Binaan
Pemasyarakatan yang mendapatkan program pembebasan bersyarat setelah
diserahterimakan kepada Balai Pemasyarakatan disebut dengan klien
pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat terhadap Narapidana yang telah
memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Waktu bebas bersyarat masih sebagai Narapidana kemudian diserahkan kepada
BAPAS untuk melaksanakan pembimbingan sampai dengan selesai berakhirnya
masa pidananya.
Berkenaan dengan penahanan, ada beberapa kali penahanan baik ada penahanan
terputus. Mulai ditahan tanggal 13 Mei 2011 tahanan rutan sampai dengan tanggal
1 Juni 2011 (20 hari tahanan rutan). Tahanan Kota tanggal 18 Juli 2011 sampai
dengan tanggal 5 Desember 2011 (masuk ke rutan sampai dengan 27 Desember
2011). Statusnya masih tersangka tahanan. Ini penahanan pertama kali. Mulai
masuk dan tidak terputus, mulai tanggal 4 Januari 2012.
Berdasarkan amar putusan ketika seseorang diputus hukumannya maka akan
dihitung juga masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Total
penahanan dari awal 5 bulan 26 hari, kami hitung sejak penahanan awal sampai
dengan tanggal Putusan. Yang bersangkutan mendapatkan remisi tahun 2013
mendapatkan 1 bulan remisi hari raya idul fitri, remisi 17 Agustus 2013
mendapatkan 2 bulan, pada tahun 2014 mendapatkan remisi Idul fitri 1 bulan, dan
remisi 17 Agustus 2014 sebanyak 3 bulan. Total remisi sebanyak 7 bulan.
Potongannya dari 5 tahun dikurangi 7 bulan dikurangi dengan masa penahanan
yang dijalani 5 bulan 26 hari, sehingga 12 bulan 26 hari.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu melalui
Putusan Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 001/PS.Reg/52.5205/IX/2020
memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dompu untuk menetapkan Syaifurrahman
Salman sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu. Sebagaimana diketahui
Syaifurrahman Salman merupakan mantan terpidana korupsi yang belum melewati
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan
Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian seharusnya yang
bersangkutan belum memenuhi persyaratan sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten
Dompu.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I dan Teradu II menerangkan bahwa pada hari
Jumat tanggal 25 September Tahun 2020 Pukul 14.00 WITA, Syaifurrahman Salman
dan Ika Rizki Veryani selaku Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu
Tahun 2020, didampingi Tim Kuasa Hukum mengajukan sengketa ke Bawaslu
Kabupaten Dompu berkenaan dengan Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor:
92/HK.03.1-Kpt/5205/KPUkab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020.
Petugas langsung melakukan pengecekan kelengkapan berkas dihadapan Bakal
Pasangan Calon, Kuasa Hukum dan Pengurus partai Politik, dan Media. Setelah
dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Operator SIPS (Sistim Informasi
Penyelesaian Sengketa) mengunggah seluruh dokumen permohonan penyelesaian
sengketa melalui laman SIPS. Selanjutnya, Petugas memberikan Tanda Terima
Formulir Model PSP-2 kepada Pemohon. Menindaklanjuti permohonan a quo, pada
tanggal 28 September 2020, Teradu I dan Teradu II melakukan Rapat Pleno untuk
mengkaji terpenuhinya syarat formil dan materiel permohonan a quo. Rapat Pleno
menyatakan permohonan a quo memenuhi syarat formil dan materiel. Permohonan a
quo diregistrasi dengan Nomor 001/PS.REG/52.5205/IX/2020. Teradu I dan Teradu II
melalui Surat Nomor: 36/BAWASLU.NB-02/SET/PM.07.02/IX/2020 mengundang
Pemohon dan Termohon agar hadir dalam musyawarah tertutup penyelesaian sengketa
yang diselenggarakan pada tanggal 30 September 2020 di Bawaslu Kabupaten Dompu.
Selain itu, Teradu I dan Teradu II juga telah melampirkan 1 (satu) rangkap salinan
permohonan kepada KPU Kabupaten Dompu. Selanjutnya, Teradu I dan Teradu II telah
melakukan Rapat Pleno Penetapan Panitia Musyawarah dan Penetapan Majelis
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Dompu Tahun 2020. Hal ini sebagaimana Surat Keputusan Bawaslu
Kabupaten Dompu Nomor: 121/K.BAWASLU.NB02/HK.01.01/IX/2020, dan Surat
Keputusan Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor:
121.c/K.BAWASLU.NB02/HK.01.01/IX/2020, tertanggal 28 September 2020. Pada
tanggal 30 September Tahun 2020, pukul 09.00 WITA, Teradu I dan Teradu II
melaksanakan musyawarah tertutup Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 yang dihadiri Bakal Pasangan Calon, Kuasa Hukum,
dan Pihak Termohon. Musyawarah tertutup tersebut dipimpin oleh 2 (dua) orang
Majelis karena Majelis a.n. Sri Rahmawati dalam keadaan sakit dan dirawat di Rumah
Sakit Umum Dompu. Selanjutnya Pihak Pemohon menyampaikan kronologis
permasalahan yang kemudian ditanggapi oleh Termohon. Hasilnya, tidak terdapat
kesepakatan antara Pemohon dan Termohon. Majelis Musyawarah memutuskan untuk
melaksanakan musyawarah terbuka. Tidak tercapainya kesepakatan tersebut telah
memicu amukan massa yang berusaha melakukan penyerangan terhadap Anggota KPU
Kabupaten Dompu yang sedang berada di Bawaslu Kabupaten Dompu. Namun
demikian, aparat keamanan dapat mengendalikan situasi tersebut. Mengingat dalam
pelaksanaan musyawarah hanya dipimpin oleh 2 (dua) orang Majelis, Teradu I dan
Teradu II melalui Surat Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 40/K.Bawaslu.NB-
02/PM.0702/IX/2020, tertanggal 30 September 2020, mengajukan permohonan
Majelis Pengganti kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pada tanggal 1
Oktober 2020, Teradu I dan Teradu II melaksanakan Musyawarah Terbuka
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 yang di
hadiri Pemohon, Termohon, dan Pimpinan Partai Politik pengusung Bakal Calon.
Musyawarah Terbuka dipimpin oleh 2 (dua) orang Majelis Musyawarah dengan agenda
mendengarkan Penyampaian Permohonan Pemohon dan Penyampaian Jawaban
Termohon. Pada hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2020, menindaklanjuti Surat Bawaslu
Kabupaten Dompu Nomor: 40/K.Bawaslu.NB-02/PM.0702/IX/2020, maka Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Surat Nomor: 082.b/K.NB/KP.01.00/X/2020,
bersepakat menunjuk Teradu III sebagai Majelis Pengganti pada Musyawarah
Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Dompu. Selanjutnya Teradu I
menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 122.a/K.BAWASLU.NB-02/HK.01.01/X/2020
tentang Penetapan Majelis Musyawarah Pengganti Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020. Masih pada hari yang sama, pukul 14.00
WITA, dalam agenda pemeriksaan alat bukti Pemohon dan Termohon, Teradu I dan
Teradu II mendapat kabar duka Sri Rahmawati telah wafat di Rumah Sakit Umum
Dompu. Hal ini menyebabkan Teradu I dan Teradu II terpukul dan berduka. Teradu I
dan Teradu II selaku Majelis bersepakat menunda musyawarah terbuka tersebut.
Teradu I dan Teradu II berkoordinasi dengan Pemohon, Termohon, dan Keamanan (TNI
dan POLRI). Teradu I dan Teradu II telah menyampaikan kepada Pemohon dan
Termohon, Surat Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 46/BAWASLU.NB-
02/SET/PM.07.02/X/2020, perihal Penundaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan. Pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020, pukul 14.00 WITA, Teradu I dan
Teradu II kembali melaksanakan musyawarah dengan agenda pemeriksaan bukti,
mendengarkan keterangan Saksi, dan Ahli yang dihadirkan Pemohon. Pada tanggal 5
Oktober 2020, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai Majelis Musyawarah
Pengganti melanjutkan pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
Demikian halnya Teradu III menerangkan bahwa telah melaksanakan tugas dan
kewenangan sebagai Anggota Majelis Musyawarah Pengganti sesuai dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, WaliKota dan Wakil WaliKota, Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi “dalam hal
jumlah majelis musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) tidak dapat
terpenuhi karena terdapat Anggota Bawaslu Provinsi atau Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang; a. Meninggal dunia. b. Sakit sehingga yang bersangkutan tidak
dapat melaksanakan tugas, wewenang, yang dibuktikan dengan rekam medis dari
dokter. c. Terganggu fisik dan jiwa sehingga yang bersangkutan tidak dapat
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewenangan sebagai Pengawas Pemilihan yang
dibuktikan dengan surat kesehatan jasmani dan rohani dari dokter. d. Memiliki status
hukum sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana. e. Ibadah ke luar Negeri. f.
Diberhentikan sementara dan/atau. g. Berhalangan tetap sehingga tidak mampu
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban selama penyelesaian sengketa
pemilihan”, dan berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor:
40/K/Bawaslu.NB-02/PM.07.02/IX/2020, tertanggal 30 September 2020 tentang
Permohonan Anggota Majelis Musyawarah Pengganti, Pada Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu. Selanjutnya, Pada
tanggal 2 Oktober 2020, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan Rapat
Pleno terkait Surat Permohonan a quo. Hasil Rapat Pleno memutuskan untuk
menugaskan Teradu III menjadi Anggota Majelis Pengganti pada musyawarah terbuka
permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Dompu tahun 2020. Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat menugaskan Teradu
III untuk menjadi Anggota Majelis Pengganti pada musyawarah Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Bawaslu
Kabupaten Dompu, sebagaimana Surat Perintah Tugas Nomor:
082.a/K.NB/KP.01.00/X/2020, tertanggal 2 Oktober 2020. Putusan Bawaslu
Kabupaten Dompu sudah sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Pasal 143 ayat 2
yang berbunyi “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan
memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan
atau temuan”. Berkenaan dengan Putusan a quo, Teradu III hanya menyampaikan
keterangan tertulis sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta WaliKota dan Wakil WaliKota, Pasal 36 ayat
(3) yang berbunyi “Anggota Majelis Musyawarah Pengganti sebagaimana dimaksud ayat
2 berwenang mengajukan pendapat secara tertulis pada Rapat Pleno Bawaslu Provinsi
atau Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota serta tidak dapat mengambil Keputusan”.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Pengadu pada pokoknya
berkeberatan dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor:
001/PS.Reg/52.5205/IX/2020 yang memerintahkan KPU Kabupaten Dompu untuk
menetapkan Syaifurrahman Salman sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu.
Pengadu mendalilkan seharusnya yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan
sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu karena belum melewati jangka waktu 5
(lima) tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap. Dalam persidangan Teradu I dan Teradu II menerangkan
bahwa pada hari Jumat tanggal 25 September Tahun 2020 Pukul 14.00 WITA,
Syaifurrahman Salman dan Ika Rizki Veryani selaku Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Dompu Tahun 2020, didampingi Tim Kuasa Hukum mengajukan
sengketa ke Bawaslu Kabupaten Dompu berkenaan dengan Keputusan KPU Kabupaten
Dompu Nomor: 92/HK.03.1-Kpt/5205/KPUkab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020, tertanggal 23
September 2020. Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Operator SIPS
(Sistim Informasi Penyelesaian Sengketa) mengunggah seluruh dokumen permohonan
penyelesaian sengketa melalui laman SIPS. Selanjutnya, Petugas memberikan Tanda
Terima Formulir Model PSP-2 kepada Pemohon. Menindaklanjuti permohonan a quo,
pada tanggal 28 September 2020, Teradu I dan Teradu II melakukan Rapat Pleno untuk
memeriksa dan mengkaji pemenuhan syarat permohonan a quo yang kemudian
dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel serta diregistrasi dengan Nomor
001/PS.REG/52.5205/IX/2020. Teradu I dan Teradu II melalui Surat Nomor:
36/BAWASLU.NB-02/SET/PM.07.02/IX/2020 mengundang Pemohon dan Termohon
agar hadir dalam musyawarah tertutup penyelesaian sengketa yang diselenggarakan
pada tanggal 30 September 2020 di Bawaslu Kabupaten Dompu. Musyawarah tertutup
tanggal 30 September 2020 dilaksanakan pukul 09.00 WITA dan dihadiri
Syaifurrahman Salman dan Ika Rizki Veryani selaku Bakal Pasangan Calon, Kuasa
Hukum, dan KPU Kabupaten Dompu selaku Termohon. Musyawarah tertutup tersebut
dipimpin oleh 2 (dua) orang Majelis karena Majelis a.n. Sri Rahmawati sedang sakit dan
dirawat di Rumah Sakit Umum Dompu. Selanjutnya Pihak Pemohon menyampaikan
kronologis permasalahan kemudian ditanggapi oleh Termohon. Hasilnya, tidak terdapat
kesepakatan antara Pemohon dan Termohon. Majelis Musyawarah memutuskan untuk
melaksanakan musyawarah terbuka. Tidak tercapainya kesepakatan tersebut telah
memicu amukan massa yang berusaha menyerang Anggota KPU Kabupaten Dompu
ketika berada di Bawaslu Kabupaten Dompu. Namun demikian, aparat keamanan
dapat mengendalikan situasi tersebut. Mengingat dalam pelaksanaan musyawarah
hanya dipimpin oleh 2 (dua) orang Majelis, Teradu I dan Teradu II melalui Surat
Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 40/K.Bawaslu.NB-02/PM.0702/IX/2020,
tertanggal 30 September 2020, mengajukan permohonan Majelis Pengganti kepada
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pada tanggal 1 Oktober 2020, Teradu I dan
Teradu II melaksanakan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 yang dihadiri Pemohon, Termohon, dan
Pimpinan Partai Politik pengusung Bakal Calon. Musyawarah Terbuka dipimpin oleh 2
(dua) orang Majelis Musyawarah dengan agenda mendengarkan Permohonan Pemohon
dan Jawaban Termohon. Pada hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2020, menindaklanjuti
Surat Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 40/K.Bawaslu.NB-02/PM.0702/IX/2020,
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Surat Nomor:
082.b/K.NB/KP.01.00/X/2020, bersepakat menunjuk Teradu III sebagai Majelis
Pengganti pada Musyawarah Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Dompu.
Selanjutnya Teradu I menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 122.a/K.BAWASLU.NB-
02/HK.01.01/X/2020 tentang Penetapan Majelis Musyawarah Pengganti Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020. Masih pada hari
yang sama, pukul 14.00 WITA, dalam agenda pemeriksaan alat bukti Pemohon dan
Termohon, Teradu I dan Teradu II mendapat kabar duka Sri Rahmawati telah wafat di
Rumah Sakit Umum Dompu. Teradu I dan Teradu II selaku Majelis bersepakat
menunda musyawarah terbuka tersebut. Teradu I dan Teradu II berkoordinasi dengan
Pemohon, Termohon, dan Keamanan (TNI dan POLRI). Teradu I dan Teradu II telah
menyampaikan kepada Pemohon dan Termohon, Surat Bawaslu Kabupaten Dompu
Nomor:46/BAWASLU.NB-02/SET/PM.07.02/X/2020, perihal Penundaan Musyawarah
Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020, pukul
14.00 WITA, Teradu I dan Teradu II kembali melaksanakan musyawarah dengan
agenda pemeriksaan bukti, mendengarkan keterangan Saksi, dan Ahli yang dihadirkan
Pemohon. Dalam keterangannya, 3 (tiga) Ahli menjelaskan pada pokoknya bebas
bersyarat adalah mantan Narapidana. Pada tanggal 5 Oktober 2020, Teradu I, Teradu
II, dan Teradu III sebagai Majelis Musyawarah Pengganti melanjutkan pelaksanaan
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Pada tanggal 8 Oktober 2020, Teradu I
dan Teradu II melaksanakan Rapat Pleno Pembahasan Putusan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Nomor 001/PS.REG/52.5205/IX/2020. Teradu III tidak ikut terlibat dalam
rapat pleno tersebut dan hanya menyampaikan keterangan tertulis sebagaimana
ketentuan Pasal 36 ayat (3), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2
tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta WaliKota dan Wakil Wali Kota. Dalam
keterangan tertulis Teradu III berpendapat dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 56/PUU-XVIII/2019 menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi
Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap. Amar Putusan a quo memberikan pemaknaan mantan terpidana adalah
seorang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap. Apabila frasa tersebut dihubungkan maka terdapat
pemahaman frasa “setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara” adalah
terpidana yang telah menjalani pidana penjara di dalam LAPAS. Teradu I dan Teradu II
menjadikan Keterangan Tertulis Teradu III, Keterangan Ahli, dan Surat Mahkamah
Agung Nomor: 30/Tuaka.Pid/IX/2015, tertanggal 16 September 2015, sebagai dasar
Pertimbangan Putusan Nomor 001/PS.REG/52.5205/IX/2020. Dalam penyusunan
Putusan a quo, Teradu I dan Teradu II telah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi
Nusa Tenggara Barat, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Para Teradu memiliki
pemahaman yang sama dalam memaknai pengertian bebas bersyarat yang diberikan
kepada Syaifurrahman Salman, pada tanggal 27 Oktober 2014 sebagaimana Surat
Keterangan Kalapas Kelas IIA Mataram Nomor: W21.EM.PK.01.01.02-1810, tertanggal
8 September 2020. Menurut Para Teradu perhitungan masa jangka waktu 5 (lima)
tahun telah terpenuhi pada saat pendaftaran tanggal 6 September 2020 sehingga yang
bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat.
Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai bahwa diterbitkannya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XVII/2019 yang dibacakan 11
Desember 2019 yang mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap. Diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, mewajibkan KPU
untuk mengatur teknis administrasi dalam menjamin pelaksanaan ketentuan hukum
yang lahir dari putusan tersebut. Untuk itu KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 1 angka 21 dalam Peraturan KPU
Nomor 1 Tahun 2020 terkait konsep hukum Mantan Terpidana adalah orang yang
sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan
administratif dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia merupakan mutatis mutandis dari Penjelasan Pasal 7
ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Perhitungan jangka waktu 5 (lima) tahun,
mantan terpidana telah selesai menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan
berkekuatan hukum tetap dihitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah
selesai menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2d) dan tidak lagi
memiliki hubungan teknis pidana dan adminsitrasi sebagaimana ketentuan Pasal 1
angka 21 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020. Membaca Putusan Mahkamah
Konstitusi tidak semestinya berhenti pada frasa “selesai menjalani pidana penjara”
tetapi secara keseluruhan dalam satu kesatuan rumusan “berdasarkan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” sehingga pemaknaannya tidak melahirkan
tafsir baru yang mereduksi makna substantifnya ketika diterjemahkan dalam situasi
konkret. Berdasarkan alat bukti Pengadu yakni Surat Keterangan Kalapas Kelas IIA
Mataram Nomor: W21.EM.PK.01.01.02-1810, tertanggal 8 September 2020, tertulis
jelas tanggal bebas akhir Syaifurrahman Salman adalah 28 Maret 2016. Dengan
demikian, tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang memerintahkan KPU
Kabupaten Dompu untuk menetapkan Bakal Calon Syaifurrahman Salman memenuhi
syarat (MS) meski tidak terpenuhi syarat jangka waktu 5 (lima) tahun tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti
dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar
Pasal 11 huruf a, dan Pasal 16 huruf e, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.