II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Fidel Mulumbot
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro
Alamat : Jl. Lokongbanua Kelurahan Paniki Kecamatan Siau Barat,
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi
Sulawesi Utara.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Djamila Thalib
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro
Alamat : Jl. Lokongbanua Kelurahan Paniki Kecamatan Siau Barat,
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi
Sulawesi Utara.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Hendrolds Tatengkeng
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro
Alamat : Jl. Lokongbanua Kelurahan Paniki Kecamatan Siau Barat,
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi
Sulawesi Utara.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu III;
Teradu I s.d. Teradu III----------------------------------------------------------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu.
II.DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 4 Agustus 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2023, dalam tahapan Pencocokan dan Penelitian
Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
memberitahu bahwa Pengadu selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang
Utara bersama satu orang lainnya yang merupakan Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa di Kecamatan yang sama dengan Pengadu adalah pemilih di luar
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
2. Bahwa kemudian Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
melakukan prosedur pemeriksaan sebagaimana peraturan yang berlaku namun
sayangnya prosedur pemeriksaan yang Pengadu lalui tidak berlaku pada pihak
lainnya yaitu Panwaslu Kelurahan/Desa.
3. Bahwa polemik ini semestinya berada dalam tahapan pendaftaran namun
kenyataannya Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro telah
memeriksa, meneliti dan menyatakan berkas dari pelapor telah memenuhi syarat,
sehingga Pengadu menduga dengan anggaran yang begitu besar telah terjadi
kelalaian hingga inkonsistensi dalam proses tahapan seleksi administrasi.
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro terkesan tebang pilih
dalam penyelesaian polemik hanya berdasar pada asas suka atau tidak suka.
4. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2023, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro mengeluarkan Berita Acara Pleno Nomor: 014/PP.00.02/K.SA-
06/03/2023 yang pada intinya menyatakan Pengadu Tidak Lagi Memenuhi
Syarat.
5. Bahwa menurut Pengadu hal tersebut sangat keliru jika menyatakan Pengadu
tidak lagi memenuhi syarat. Unsur tidak lagi memenuhi syarat di terapkan dalam
hal sebagai berikut:
1) Pengadu tidak melaksanakan tugas pengawasan lebih dari 3 bulan;
2) Pengadu telah meninggal dunia;
3) Pengadu dalam keadaan sakit berat sehingga tidak bisa melaksanakan
tugas pengawasan.
Bahwa kenyataannya, Pengadu dalam keadaan sehat dan aktif melaksanakan
kerja pengawasan.
6. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2023, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor: 042/KP.01/K.SA-
06/5/2023 yang pada intinya menyetujui Pengganti Antar Waktu.
7. Bahwa Pengganti Antar Waktu atas nama Togelang Janis juga diduga Tidak
Memenuhi Syarat karena tidak lolos dalam tahapan seleksi tertulis maupun
seleksi wawancara.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya:
2) Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3) Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III
selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro; dan
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor:
071/KP.01/K.SA-06/10/2022, tertanggal 18 Oktober 2022;
2 P-2 Pengumuman Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Dalam Rangka
Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 075/KP.01/K.SA-
06/10/2022;
3 P-3 Pengumuman Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Dalam
Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 075/KP.01/K.SA-
06/10/2022, tertanggal 26 Oktober 2022;
4 P-4 Berita Acara Pleno Nomor: 014/PP.00.02/K.SA-06/03/2023,
tertanggal 15 Februari 2023;
5 P-5 Surat Bawaslu Kabupaten Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro Nomor: 042/KP.01/K.SA-06/5/2023, perihal
Pemberitahuan, tertanggal 4 Mei 2023, dan Surat Bawaslu
Kabupaten Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor:
15/PP.01.02/K.SA-06/03/2023, perihal Pengantar, tertanggal 16
Maret 2023, dan ;
6 P-6 Screenshoot WhatsApp Pencarian Data Pemilih yang menyatakan
Adri Fernando Roleh dan Noivia Cyta Hari merupakan Pemilih di
luar Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, dan Surat
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor:
470/051/Dukcapil/III-2023, perihal Pemberitahuan, tertanggal 3
Maret 2023;
7 P-7 Nota Pembelaan Pengadu a.n. Adri Fernando Roleh, Nota
Keberatan Pengadu a.n. Adri Fernando Roleh, tertanggal 19 Maret
2023, Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020, Surat Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor: 04/PP.01.02/K.SA-
06/03/2023, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 2 Maret
2023;
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 100-PKE-DKPP/VII/2023, tanggal 4
Agustus 2023, maka Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu mengakui telah sedikit lalai mengurus administrasi
perpindahan kependudukan dari Kota Manado ke Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro. Semua ini Pengadu lakukan semata-mata untuk mencari
lapangan pekerjaan yang halal sesuai dengan gelar akademik Sarjana Hukum
yang disandang Pengadu.
2. Bahwa sejak tahun 2020, Pengadu secara dejure masih tercatat sebagai
penduduk Kota Manado namun secara defacto berdomisili di wilayah
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang merupakan kampung
halaman tempat lahir tumbuh dan besar Pengadu.
3. Bahwa informasi awal pada tanggal 18 Februari 2023, dan Para Teradu
menyatakan status informasi awal menjadi temuan adalah pada tanggal 18
Februari 2023 sementara tanggal 23 Februari 2023, Pengadu telah sah secara
administratif sudah kembali menjadi penduduk Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro sebagaimana telah terbukti di Sidang Pemeriksaan DKPP
ke-1.
4. Bahwa Para Teradu mulai melakukan pemeriksaan pada tanggal 3 Maret 2023
melalui Undangan Klarifikasi Nomor: 04/PP.01.02/K.SA-06/03/2023 sehingga
hal ini seharusnya sudah daluarsa mengingat informasi awal tanggal 18
Februari 2023 dan penetapan menjadi temuan pada tanggal 20 Februari 2023
sudah melewati batas waktu 7 hari sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (1)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum yang berbunyi “Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti
Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu paling lana 7 (tujuh) hari
kerja setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan
diregistrasi”.
5. Bahwa Para Teradu telah tebang pilih dalam penyelesaian dugaan pelanggaran
administrasi. Hal ini terbukti dengan kejadian yang didapati yaitu:
1) Pengadu dan satu orang anggota Panwaslu Desa Lumbo Kecamatan
Tagulandang Utara Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atas
nama Noivia Cyta Hari adalah penyelenggara Pemilu yang didapati
merupakan penduduk di luar Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro. Informasi awal ini diunggah di Group WhatsApp Panwaslu se-
Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sehingga
hal ini diketahui dengan sangat jelas oleh semua pihak termasuk Para
Teradu.
2) Mengenai PKD atas nama Noivia Cyta Hari merupakan tugas dan
tanggung jawab Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan Tagulandang
Utara yaitu Retno Stevi Loho dan Wini Marsela Wawanda yang menerima
dan memeriksa berkas pendaftaran Calon PKD. Sementara Pengadu
tidak masuk dalam Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan
Tagulandang Utara sehingga Pengadu menjadi bingung berkenaan
dengan langkah yang harus dilakukan saat menghadapi proses di
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
3) Bahwa setahu Pengadu, PKD a.n. Noivia Cyta Hari sampai saat ini
belum dilakukan proses yang dilalui Pengadu dan masih aktif sebagai
PKD sehingga Pengadu berkesimpulan telah terjadi tebang pilih atau
terdapat unsur suka dan tidak suka oleh Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro hingga Panwaslu Kecamatan
Tagulandang Utara.
Bahwa Pengadu, Berita Acara Pleno Nomor: 014/PP.00.02/K.SA-
06.03/2023 yang dibuat pada tanggal 15 Februari 2023 dan diterima
Pengadu tanggal 16 Maret 2023 harus dinyatakan daluarsa berdasarkan
Pasal 5 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum yang berbunyi “Temuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dicatatkan dalam buku register Temuan dan diberikan nomor
register Temuan paling lama 2 (dua) Hari setelah Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu
LN menetapkan laporan hasil pengawasan menjadi Temuan”.
Bahwa informasi awal tentang status memilih dari Pengadu diketahui
pada tanggal 18 Februari 2023 dan dietapkan menjadi temuan pada
tanggal 20 Februari 2023 sementara pada tanggal 18 Februari 2023
Pengadu telah sah secara administrasi sebagai penduduk Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Kemudian mulai dilakukan klarifikasi pada tanggal 3 Maret 2023, dan
dikeluarkan pemberitahuan pleno pada tanggal 16 Maret 2023 sehingga
berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 bahwa Berita Acara Pleno Nomor:
014/PP.00.02/K.SA-06.03/2023 telah daluarsa dan harus dinyatakan
batal demi hukum.
Bahwa dengan bukti tambahan P-7 yaitu DPT Model A.3-KWK Desa Wo,
Kecamatan Tagulandang Utara yang telah ditetapkan oleh KPU
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tanggal 15 Oktober 2020
dengan jelas melampirkan nama Pengadu Adri Fernando Roleh dengan
keterangan perekaman KTP-el yaitu K (sudah rekam).
Bahwa berdasarkan uraian kejadian, bukti-bukti dan fakta yang
terungkap di persidangan maka ijinkan Pengadu memohon kepada Yang
Mulia Majelis Sidang agar memberi Putusan dalam amar sebagai
berikut:
1. Merehabilitasi nama baik Pengadu di Lembaga Penyelenggara
Pemilu karena telah dinyatakan diberhentikan dengan tidak
hormat atau kekeliruan yang dilakukan oleh Teradu I s.d.
Teradu III;
2. Membatalkan Berita Acara Pleno Nomor: 014/PP.00.02/K.SA-
06.03/2023 yang dibuat tanggal 15 Februari 2023 dan diterima
Pengadu tanggal 16 Maret 2023 harus dinyatakan batal demi
hukum karena telah daluarsa dan keliru dalam pengambilan
keputusan;
3. Mengembalikan kedudukan Pengadu sebagai anggota Panwaslu
Kecamatan Tagulandang Utara;
4. Pemberhentian Tetap terhadap Teradu I karena terbukti
melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
berkaitan dengan integritas dan profesionalitas penyelenggara
Pemilu dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Pokja
Pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro;
5. Pemberhentian Tetap terhadap Teradu I karena terbukti tebang
pilih dalam penyelesaian dugaan permasalahan internal di
lingkup Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
6. Pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro terhadap Teradu I;
7. Pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Sumber Daya
Manusia Organisasi Data terhadap Teradu I;
8. Pemberhentian Sementara terhadap Teradu II dan Teradu III
karena secara bersama-sama telah turut serta mengesahkan
Berita Acara Pleno Nomor: 014/PP.00.02/K.SA-06.03/2023 yang
semestinya tidak ada dan patut diduga telah daluarsa;
Jika Yang Mulia Majelis Sidang berkesimpulan lain, dimohon
untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 4 Agustus 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa sebagai tindaklanjut atas Laporan Pengawasan Nomor:
014/LHP/PM.01.02/II/2023, diregister menjadi Temuan Nomor:
002/PP.00/02/TM/PL/Kab/25.14/II/2023 pada pokoknya Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mendapati Anggota Panwaslu Kecamatan
Tagulandang Utara atas nama Adri Fernando Roleh (Pengadu dan/atau Pelapor)
secara administrasi bukan sebagai penduduk Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro, dengan indikasi antara lain yang bersangkutan saat dilakukan
Coklit (Pencocokan dan Penelitian) oleh Pantarlih tidak ada namanya dalam
Formulir Model A Daftar Pemilih. Saat dilakukan pengecekan pada Cek Daftar
Pemilih Online di laman cekdptonline.kpu.go.id ternyata terdaftar pada TPS 002
Tuminting Kecamatan Tuminting Kota Manado.
Terkait dengan poin/paragraf Pertama Kronologis Kejadian Pengadu dan/atau
Pelapor Adri Fernando Roleh menyebut Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro memberitahu Pengadu dan/atau Pelapor bersama satu orang
lainnya yang merupakan Anggota Panwaslu Desa di kecamatan yang sama adalah
pernyataan tidak jelas alias kabur karena Laporan Hasil Pengawasan dan Temuan
tersebut di atas hanya tercatat nama Adri Fernando Roleh, tidak ada yang lain
baik secara bersama-sama maupun terpisah;
Bahwa berdasarkan azas hukum Actori Incumbit Probatio (Siapa mendalilkan dia
yang membuktikan), maka adalah kewajiban Pengadu dan/atau Pelapor Adri
Fernando Roleh untuk memperjelas tentang pihak/orang yang disebutnya Anggota
Panwaslu Desa, serta bagaimana pokok yang dimasalahkan Pengadu dan/atau
Pelapor;
Bahwa sepanjang Pengadu dan/atau Pelapor tidak menjelaskan tentang satu
orang lainnya yang merupakan Anggota Panwaslu Desa di kecamatan yang sama,
maka sepatutnya Kronologis Kejadian paragraf pertama dan kedua dalam berkas
Aduan dan/atau laporan ini dinyatakan tidak relevan, karena itu layak untuk
dikesampingkan;
2. Bahwa selanjutnya pada poin/paragraf Kedua Kronologis Kejadian Pengadu
dan/atau Pelapor secara eksplisit dan lugas mengakui bahwa Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melakukan prosedur pemeriksaan
sebagaimana peraturan yang berlaku. Tentu pernyataan ini berangkat dari
pengetahuan dan pemahaman serta pengalaman Pengadu dan/atau Pelapor
bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sudah
melaksanakan tugas dan wewenang serta kewajiban dalam kaitan Temuan ini
berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
Adapun terhadap pernyataan Pengadu dan/atau Pelapor bahwa tidak mendapati
proses yang berlaku pada Pelapor lalui tidak berlaku juga pada pihak lainnya yang
merupakan Panwaslu Desa, sekali lagi melalui jawaban ini ingin Para Teradu
menegaskan hal ini tidak jelas siapa orang/pihak yang dimaksud oleh Pengadu
dan/atau Pelapor. Faktanya Laporan Hasil Pengawasan dan Temuan tersebut di
atas hanya tercatat nama Adri Fernando Roleh, tidak ada yang lain baik secara
bersama-sama maupun terpisah;
Bahwa sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sepanjang Pengadu dan/atau
Pelapor tidak menjelaskan tentang satu orang lainnya yang merupakan Anggota
Panwaslu Desa di kecamatan yang sama, maka sepatutnya Kronologis Kejadian
paragraf pertama dan kedua dinyatakan tidak relevan, karena itu layak untuk
dikesampingkan;
3. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor Adri Fernando Roleh menyebut pokok masalah
terkait dirinya sebagai polemik adalah keliru dan tidak berdasar. Mengapa?
Karena tindakan menggunakan dokumen tidak sah berupa KTP oleh Adri
Fernando Roleh saat mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan
Tagulandang Utara pada September 2022 yang lalu dan baru terungkap pada
Februari 2023 berimplikasi hukum, yakni berkenaan dengan pemenuhan syarat
domisili dibuktikan dengan KTP. Maka menjadi jelas bahwa bukan polemik
melainkan dugaan pelanggaran yang harus dilakukan proses penanganan sesuai
ketentuan perundang-undangan;
Bahwa proses penanganan atas Temuan sebagaimana dijelaskan pada angka 1 di
atas, hanya tercatat nama Adri Fernando Roleh sebagai Terlapor, tidak ada yang
lain baik secara bersama-sama maupun terpisah. Artinya, Bawaslu Kabupaten
Siau Tagulandang Biaro tidak sedang dalam posisi/pilihan menghukum pihak
satu dan sebaliknya membebaskan/membiarkan pihak lain. Karena itu, kesan
tebang pilih yang disampaikan Pengadu dan/atau Pelapor tidak tepat bahkan
tidak benar, karena tidak ada pihak yang disukai dan sebaliknya tak ada juga
yang tidak sukai dalam hal ini, melainkan penegakan aturan;
Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum telah mengatur tentang
kelembagaan pengawas Pemilu bersifat hierarki (berjenjang). Demikian halnya
tugas, wewenang, dan kewajiban pada masing-masing tingkatan. Sebagai contoh
pembentukan Panwaslu Kecamatan adalah wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana diatur dalam Pasal 103 huruf g, sedangkan pembentukan Panwaslu
Kelurahan/Desa menjadi wewenang Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur
dalam Pasal 106 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
Bahwa sepatutnya Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran terkait Panwaslu Kecamatan
yang masuk dalam lingkup wewenang Bawaslu Kabupaten. Demikian halnya
Panwaslu Kecamatan termasuk di dalamnya Panwaslu Kecamatan Tagulandang
Utara melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran terkait Panwaslu
Kelurahan/Desa (PKD) yang masuk dalam lingkup wilayah dan wewenang
Panwaslu Kecamatan itu sendiri;
Bahwa jika Panwaslu Desa yang dimaksud Pengadu dan/atau Pelapor adalah
Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Tagulandang Utara sebagai
wilayah tugas Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara di mana Pengadu
dan/atau Pelapor adalah salah satu Pimpinan. Jika terdapat masalah urusan
Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, hal itu menjadi wewenang Pengadu
dan/atau Pelapor bersama Ketua dan anggota untuk mengidentifikasi, melakukan
kajian dalam proses penanganan, setidak-tidaknya sebelum diberhentikan dari
jabatan;
Bahwa karena Pengadu dan/atau Pelapor Adri Fernando Roleh adalah Anggota
Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara sebelum diberhentikan dan dilakukan
PAW, dan karena persidangan memanggil untuk hadir Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara sebagai Pihak Terkait, Para Teradu
mengusulkan kepada Majelis Sidang untuk meminta penjelasan tentang hal
dimaksud;
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengkoordinasian dan pembinaan
jajaran Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang selalu mengingatkan Panwaslu Kecamatan agar melaksanakan
tugas, wewenang, serta kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. Sejauh
tidak memiliki alasan yang cukup dan dapat dibenarkan, maka Bawaslu
Kabupaten tentu tidak boleh mengambil alih wewenang Panwaslu Kecamatan.
Termasuk dalam urusan seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah kerja
masing-masing;
4. Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2023 Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda
Pembahasan dan Pengambilan Keputusan atas Temuan Nomor:
002/PP.00/02/TM/PL/Kab/25.14/II/2023 yang keputusannya dituangkan dalam
Berita Acara Pleno Nomor: 014/PP.00.02/K.SA-06/03/2023 (disertakan sebagai
bukti) pada pokoknya menyatakan Pengadu dan/atau Pelapor yakni Adri
Fernando Roleh dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Panwaslu
Kecamatan Tagulandang Utara;
Bahwa keputusan menyatakan Adri Fernando Roleh tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara didasarkan pada norma
ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 117 ayat
(1) huruf g juncto Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 yang secara khusus
dijabarkan pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemilihan Umum
Kecamatan;
Bahwa Rapat Pleno, tanggal 15 Maret 2023 menjadi forum pengambilan
Keputusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro terhadap
proses penanganan atas Temuan yang berkas selengkapnya disertakan dan
menjadi bagian tak terpisahkan dari jawaban Teradu dan/atau Terlapor, diajukan
sebagai bukti dalam persidangan.
Bahwa pendapat Pengadu dan/atau Pelapor dalam kronologi kejadian yang
menyimpulkan sangat keliru menyatakan Pelapor tidak lagi memenuhi syarat
karena unsur tidak lagi memenuhi syarat diterapkan dalam hal: Pertama, Pelapor
tidak melaksanakan tugas pengawasan lebih dari tiga bulan; Kedua, Pelapor telah
meninggal dunia; dan Ketiga, Pelapor dalam keadaan sakit berat sehingga tidak
bisa melaksanakan tugas pengawasan, padahal kenyataannya Pelapor dalam
keadaan sehat dan aktif melaksanakan kerja pengawasan. Ini adalah ulasan
pendapat pribadi yang bersangkutan yang tidak mengacu pada ketentuan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu
LN;
Bahwa pendapat Pengadu dan/atau Pelapor yang menyebut unsur tidak
memenuhi syarat diterapkan dalam tiga hal di atas merupakan upaya yang
bersangkutan mengalihkan dari masalah pokok terkait domisili yang dibuktikan
dengan KTP, di mana dalam proses klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro, patut diduga terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen
berupa Surat Keterangan Kapitalau (Kepala Desa) Kampung Wo Kecamatan
Tagulandang Utara Kabupaten kepulauan Siau Tagulandang Biaro (disertakan
sebagai bukti);
Bahwa Keputusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
menyatakan Adri Fernando Roleh tidak lagi memenuhi syarat bukan berkenaan
dengan tiga hal yang diuraikan di atas, melainkan berdasarkan fakta yang
terungkap dalam proses penanganan Temuan, yakni: Pertama, dokumen KTP
beralamat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang digunakan saat
pendaftaran Calon Panwaslu Kecamatan adalah tidak sah karena yang
bersangkutan ternyata memiliki KTP beralamat Kota Manado sebagai dokumen
sah; Kedua, berkenaan dengan syarat berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang
bersangkutan dibuktikan dengan KTP Elektronik, domisili adalah tempat
kediaman resmi di wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, dan
frasa dibuktikan dengan KTP Elektronik adalah dokumen yang sah, bukan yang
tidak sah. Sehingga ketika fakta penggunaan dokumen tidak sah tersebut
terungkap maka ini disimpulkan Pelapor tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 117
ayat (1) huruf g juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19
Tahun 2017, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umur Nomor:
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pemilihan Umum Kecamatan.
Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 135 ayat (2) yang berbunyi:
“Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan
tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa;
b. ……(dst)”
Dalam hal ini Adri Fernando Roleh terbukti tidak lagi memenuhi syarat
sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, maka terhadap yang bersangkutan
dijatuhi sanksi pemberhentian dari keanggotaan Panwaslu Kecamatan
Tagulandang Utara;
Bahwa sejak awal dan selama proses penanganan hingga pengambilan keputusan
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro telah melakukan
konsultasi dan meminta arahan kepada Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Koordiv SDM a.n. Herwyn Malonda dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Koordiv SDM a.n. Donny Rumagit dan Koordiv Penanganan Pelanggaran a.n.
Zulkifly Densi dalam kesempatan terpisah pada pokoknya menegaskan untuk
memastikan saat mendaftar apakah KTP yang sah beralamat Kabupaten Siau
Tagulandang Biaro atau kabupaten/kota lain. Jika dipastikan dokumen KTP yang
sah di luar, berarti berakibat tidak lagi terpenuhi syarat yang bersangkutan,
karena itu lakukan proses penggantian antar waktu sesuai ketentuan;
5. Bahwa dengan telah dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota
Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan memutuskan
memberhentikan Adri Fernando Roleh dari keanggotaan Panwaslu Kecamatan
Tagulandang Utara, maka merujuk pada ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi:
“Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN berhenti antar waktu
karena:
1) meninggal dunia;
2) berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang
dan kewajiban; atau
3) diberhentikan dengan tidak hormat”.
Sebagai tindaklanjut pemberhentian tersebut, maka dengan berpedoman pada
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19
Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 47 ayat (1) huruf c berbunyi:
“Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu LN dilakukan
dengan ketentuan:
c. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu
Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten/Kota”;
maka pada tanggal 19 April 2023 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro mengundang secara resmi calon anggota Panwaslu Kecamatan
Tagulandang Utara peringkat 4, peringkat 5, dan peringkat 6 untuk dilakukan
verifikasi dana tau klarifikasi berkenaan dengan syarat dan kesediaan menjadi
anggota Pengganti antarwaktu.
Adapun hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap ketiga calon tersebut sebagai
berikut:
1) Calon a.n. Maxmillian R. Kulas menyatakan tidak bersedia karena sudah
menjadi Perangkat Kampung (Desa) di Kampung Bawoleu Kecamatan
Tagulandang Utara
2) Calon a.n. Efapras Manuho juga tidak bersedia karena sudah terpilih,
dilantik dan sedang melaksanakan tugas sebagai anggota PPK (Panitia
Pemilihan Kecamatan) Tagulandang Utara
3) Calon a.n. Jot Tambirang terdaftar pada SIPOL sebagai anggota partai
politik dan tidak dapat membuktikan pengunduran diri yang menyertakan
keterangan pengurus partai politik yang bersangkutan;
(Laporan hasil verifikasi dan dokumentasi foto disertakan sebagai bukti)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dijelaskan di atas, maka dari ketiga
calon tidak ada yang memenuhi ketentuan untuk dipilih sebagai pengganti
antarwaktu anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara;
Merujuk pada ketentuan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 47A ayat (2)
berbunyi:
“Dalam hal calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan berikutnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 huruf c tidak tersedia, penggantian antarwaktu
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Calon pengganti antar waktu dapat diambil dari daftar calon yang mengikuti tes
tertulis dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan seleksi
tertulis;
Maka langkah selanjutnya yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro adalah mengundang calon yang mengikuti tes tertulis untuk
dilakukan verifikasi dan klarifikasi dengan hasil sebagai berikut:
1) Calon a.n. Togelang Janis memenuhi syarat, tidak terlibat dalam
keanggotaan/kepengurusan partai politik dan bersedia melaksanakan tugas;
2) Calon a.n. Dikson Togelang bersedia tapi secara terbuka mengaku pernah
menjadi Ketua PAC PDIP Kecamatan Tagulandang Utara, sudah diganti tapi
tetap sebagai simpatisan PDIP
(Laporan hasil verifikasi dan dokumentasi foto disertakan sebagai bukti).
Setelah melakukan langkah verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dijelaskan di
atas, maka pada tanggal 28 April 2023 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro melaksanakan Rapat Pleno dengan keputusan menyetujui
penetapan Togelang Janis sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Panwaslu
Kecamatan Tagulandang Biaro untuk selanjutnya disahkan melalui Keputusan
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan dilakukan
pelantikan serta pengambilan sumpah/janji.
Bahwa benar tanggal 4 Mei 2023 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro menyampaikan pemberitahuan secara tertulis Nomor:
042/KP.01/K.SA-06/5/2023. Sebagaimana perihal surat tersebut bermaksud
untuk memberitahukan kepada Pengadu dan/atau Pelapor bahwa sebagai
kelanjutan dari pemberhentian yang bersangkutan dari anggota Panwaslu
Kecamatan Tagulandang Utara, maka telah dilakukan proses penggantian antar
waktu.
Bahwa terhadap pendapat Pengadu dan/atau Pelapor yang menduga Pengganti
Antar Waktu atas nama Togelang Janis tidak memenuhi syarat karena tidak lolos
dalam tahapan seleksi wawancara, dipahami ini karena Pengadu dan/atau Pelapor
belum mengetahui ketentuan tentang penggantian antarwaktu sebagaimana telah
diuraikan di atas. Andaikata Pengadu dan/atau Pelapor mengetahui ketentuan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 47A
ayat (2) sebagaimana uraian di atas, tentu tidak akan ada dugaan yang kemudian
didalilkan Pengadu dan/atau Pelapor dalam Laporan/Aduannya;
Secara tersirat yang bersangkutan membenarkan Togelang Janis adalah peserta
seleksi Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara yang mengikuti tes tertulis.
Meskipun demikian, Para Teradu sertakan daftar hadir tes tertulis dimaksud
sebagai bukti dalam persidangan ini.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia
Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai
berikut:
1. Menolak pokok pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya;
2. Menyatakan proses pemberhentian Adri Fernando Roleh sebagai anggota
Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara telah memenuhi syarat;
3. Menyatakan proses Penggantian Antar Waktu beserta calon Pengganti Antar
Waktu atas nama Togelang Janis telah memenuhi syarat;
4. Merehabilitasi status Teradu I, Teradu II, dan Teradu III.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 100-PKE-
DKPP/VII/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1
s.d. T-36, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024
Nomor: 014/LHP/PM.01.02/II/2023;
2 T-2 Memo Pleno, tertanggal 23 Februari 2023;
3 T-3 Formulir Temuan Nomor:
NO. BUKTI KETERANGAN
002/PP.00.02/TM/PL/Kab/25.14/II/2023, tertanggal 24
Februari 2023;
4 T-4 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Nomor: 04/PP.01.02/K.SA-06/03/2023, perihal Undangan
Klarifikasi, tertanggal 2 Maret 2023;
5 T-5 Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Adri Fernando Roleh, tertanggal
3 Maret 2023;
6 T-6 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Nomor: 05/PP.01.02/K.SA-06/03/2023, perihal Undangan
Klarifikasi, tertanggal 2 Maret 2023;
7 T-7 Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Fanny Kulas, tertanggal 3
Maret 2023;
8 T-8 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Nomor: 06/PP.01.02/K.SA-06/03/2023, perihal Undangan
Klarifikasi, tertanggal 2 Maret 2023;
9 T-9 Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Helen Makanoneng, tertanggal
3 Maret 2023;
10 T-10 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Nomor: 12/PP.01.02/K.SA-06/03/2023, perihal Undangan
Klarifikasi, tertanggal 9 Maret 2023;
11 T-11 Berita Acara Klarifikasi a.n.Adri Fernando Roleh, tertanggal 10
Maret 2023;
12 T-12 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Nomor: 13/PP.01.02/K.SA-06/03/2023, perihal Undangan
Klarifikasi, tertanggal 13 Maret 2023;
13 T-13 Surat Adri Fernando Roleh tanggal 14 Maret 2023;
14 T-14 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
002/PP.00.02/TM/PL/Kab/25.14/II/2023, tertanggal 14 Maret
2023;
15 T-15 Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Adri Fernando Roleh;
16 T-16 Screenshot WhatsApp mengenai status domisili Adri Fernando
Roleh di Kecamatan Tuminting;
17 T-17 Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Adri Fernando Roleh;
18 T-18 Screenshot Pencarian Data Pemilih Data Sinkronisasi DPB dan
DP4 a.n. Adri Fernando Roleh berdomisili di Kecamatan
Tuminting;
19 T-19 Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor:
470/051/Dukcapil/III-2023, tertanggal 3 Maret 2023;
20 T-20 Screenshot WhatsApp mengenai status domisili Adri Fernando
Roleh di Kecamatan Tuminting;
21 T-21 Berita Acara Nomor: 014/PP.00.02/K.SA-06/03/2023,
tertanggal 15 Maret 2023;
22 T-22 Berita Acara Pleno Nomor: 016/PP.00.02/K.SA-06/03/2023,
tertanggal 17 Maret 2023;
23 T-23 Surat Keterangan Kapitalau WO Nomor: 472/45/2023/III-2023,
tertanggal 7 Maret 2023;
24 T-24 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Nomor: 032/KP.01/K.SA-06/04/2023, perihal Undangan
Verifikasi, tertanggal 18 April 2023;
25 T-25 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
NO. BUKTI KETERANGAN
Nomor: 030/KP.01/K.SA-06/04/2023, perihal Undangan
Verifikasi, tertanggal 19 April 2023;
26 T-26 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Nomor: 031/KP.01/K.SA-06/04/2023, perihal Undangan
Verifikasi, tertanggal 18 April 2023;
27 T-27 Laporan Pelaksanaan Verifikasi dan Klarifikasi Calon Pengganti
Antar Waktu Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara,
tanggal 19 April 2023;
28 T-28 Dokumentasi Verifikasi Terhadap Calon Pengganti Antar Waktu
Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara;
29 T-29 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Nomor: 033/KP.01/K.SA-06/04/2023, perihal Undangan
Verifikasi, tertanggal 18 April 2023;
30 T-30 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Nomor: 033/KP.01/K.SA-06/04/2023, perihal Undangan
Verifikasi, tertanggal 18 April 2023;
31 T-31 Laporan Pelaksanaan Verifikasi dan Klarifikasi Calon Pengganti
Antar Waktu Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara,
tanggal 19 April 2023;
32 T-32 Dokumentasi Verifikasi Terhadap Calon Pengganti Antar Waktu
Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara;
33 T-33 Berita Acara Nomor: 040/KP.01/K.SA-06/05/2023, tertanggal 4
Mei 2023;
34 T-34 Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro Nomor: 039/KP.01/K.SA-06/5/2023 tentang
Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tagulandang Utara,
tertanggal 4 Mei 2023;
35 T-35 Berita Acara Nomor: 040/KP.01/K.SA-06/05/2023, tertanggal 4
Mei 2023;
36 T-36 Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro Nomor: 039/KP.01/K.SA-06/5/2023 tentang
Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tagulandang Utara,
tertanggal 4 Mei 2023;
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 100-PKE-DKPP/VII/2023, tanggal 4
Agustus 2023, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan azas hukum Actori Incumbit Probatio (Siapa mendalilkan
dia yang membuktikan), maka sepatutnya pihak Pengadu dan/atau Pelapor
secara aktif melakukan pembuktian. Tetapi pada kenyataan dalam persidangan
Penngadu dan/atau Pelapor Adri Fernando Roleh tidak dapat mengungkapkan
fakta yang menguatkan dalilnya, baik melalui bukti dokumen yang dijadikan
sebagai barang bukti, pernyataan di ruang sidang, tidak pula mengajukan
saksi dalam persidangan;
2. Bahwa atas pertimbangan fakta dalam persidangan sebagaimana disampaikan
di atas, maka Para Teradu dan/atau Terlapor tetap pada jawaban tertulis
sebagaimana yang diajukan dan dibacakan di hadapan Majelis Pemeriksa yang
Mulia dalam sidang pemeriksaan Jumat 4 Agustus 2023;
3. Bahwa sehubungan dengan pertanyaan Majelis Pemeriksa terkait dokumen
KTP Elektronik atas nama Adri Fernando Roleh yang beralamat Kampung Wo
Kecamatan Tagulandang Utara yang tertera masa berlaku tanggal 25 Januari
2018 tidak dilakukan verifikasi atau koordinasi kepada pihak Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perkenankan Para Teradu menegaskan
sebagai berikut:
1) karena berdasarkan pengetahuan dan pemahaman yang didapati dalam
kaitan pengurusan KTP-Elektronik, Kementerian Dalam Negeri telah
menyatakan bahwa KTP El semenjak tahun terbit pertama dinyatakan
berlaku seumur hidup. Artinya, dalam hal dokumen fisik KTP-el tertera
masa berlaku, tetap dinyatakan sah sepanjang tidak ada perubahan
elemen data di dalamnya;
2) sebagai bukti pendukung atas penjelasan di atas (yang telah
disampaikan secara lisan saat persidangan), maka dengan ini kami
sertakan bukti berupa copian Surat Edaran Mendagri Nomor
470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik KTP-el)
Berlaku Seumur Hidup. Surat dengan perihal yang sama juga
disampaikan oleh Kemendagri kepada semua kementerian/lembaga,
tentu termasuk penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu;
3) mengacu pada pokok surat edaran tersebut, tidak ada kewajiban dari
pihak Bawaslu memastikan keabsahan dokumen dimaksud atas dasar
indikasi masa berlaku yang tertera pada fisik KTP-el Pengadu dan/atau
Pelapor maupun pendaftar lainnya. Dengan demikian, tidak ada
kelalaian dari pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro dalam hal ini, kecuali jika ada indikasi lain yang meragukan,
maka tentu diperlukan koordinasi dengan unit kerja teknis dalam hal ini
Dinas Dukcapil;
4. Bahwa sehubungan dengan proses pemeriksaan berkas administrasi Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan oleh Staf Pokja Pembentuk Panwaslu Kecamatan
se-Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro secara khusus terkait calon
yang ditemukan data identitasnya dalam SIPOL, perkenankan Para Teradu
menambahkan keterangan sebagai berikut:
1) karena pendaftaran tidak menggunakan alat bantu sistem informasi
seperti halnya SIAKBA yang berlaku di KPU, maka semua identitas
pendaftar Panwaslu Kecamatan yang memasukkan berkas dicek dalam
aplikasi SIPOL oleh operator SIPOL Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro, Cristianto Salindeho;
2) dalam hal ditemukan ada pendaftar terdaftar sebagai pengurus
dan/atau anggota partai politik, operator membuat daftar nama calon
Panwaslu Kecamatan yang terdaftar dalam SIPOL, daftar dimaksud
disampaikan oleh operator kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
3) atas pertimbangan bahwa dalam berkas pendaftaran Pendaftar
membuat pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas materai
dengan poin pernyataan berbunyi “tidak pernah menjadi anggota partai
politik…” maka terhadap temuan SIPOL belum otomatis menjadi poin
menggugurkan calon yang bersangkutan pada tahapan penelitian
administrasi. Atas dasar itu, sejauh memenuhi persyaratan
administrasi, maka diikutkan dalam tahapan seleksi selanjutnya yakni
tes tertulis. Demikian seterusnya ketika masuk dalam pemeringkatan 6
(enam) besar hasil tes tertulis tetap disertakan pada tes wawancara, saat
itulah baru diminta keterangan klarifikasi berserta dokumen
pendukung;
4) dalam hal calon memenuhi syarat administrasi berdasarkan berkas
pendaftaran yang diterima mengikuti tes tertulis dan lolos dalam
pemeringkatan (peringkat 1 s/d 6 seperti contoh calon atas nama Jot
Tambirang) belum serta-merta digugurkan dengan ketentuan, tentang
temuan SIPOL akan dimintakan klarifikasi pada saat wawancara.
Langkah ini dipandang penting guna: Pertama, membuka ruang
klarifikasi bagi yang bersangkutan saat wawancara, mengantisipasi
kemungkinan praktik pencatutan nama dan/atau identitas masuk
SIPOL; Kedua, melindungi hak masyarakat untuk menjadi
penyelenggara Pemilu (tentu yang memenuhi syarat) dari tindakan
sepihak dari pengurus partai politik mencatut nama dan/atau identitas
seseorang secara sepihak tanpa sepengetahuan/sepersetujuan yang
bersangkutan;
5) ketentuan yang sama diterapkan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro saat mengawasi proses seleksi jajaran pelaksana ad
hoc di lingkup KPU dalam hal ini PPK dan PPS, dengan upaya
pencegahan mengingatkan pihak KPU meminta klarifikasi serta
menggali informasi tentang indikasi temuan sebagai bahan
pertimbangan dalam pengambilan keputusan;
5. Bahwa ketentuan mengenai penggunaan kartu identitas berupa Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Elektronik sangat ketat dan dibatasi sesuai teritori atau
wilayah administrasi yang berkenaan. Ketentuan dimaksud antara lain
berkenaan dengan syarat menjadi penyelenggara Pemilu (KPU dan jajaran di
bawahnya maupun Bawaslu dan jajarannya), syarat pemberian dukungan
calon perseorangan, dan syarat didaftarkan sebagai pemilih serta
menggunakan hak pilih;
Beberapa ketetentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahu n
2017 antara lain pada Pasal 21 ayat (1) huruf g, Pasal 72 huruf f, Pasal 117
huruf g, Pasal 258 ayat 2 huruf (a), Pasal 348 ayat (1) huruf c dan Pasal 349
ayat (1) huruf a, Pasal 372 ayat 2 huruf d, serta Pasal 488. Beberapa di antara
ketentuan tersebut dijabarkan dalam peraturan di bawahnya yakni Peraturan
KPU dan Peraturan Bawaslu;
Bahwa pemungutan suara Pemilu wajib diulang dalam hal dari hasil penelitian
dan pemeriksaan terdapat keadaan antara lain pemilih yang tidak dalam
urusan Pemilu memiliki KTP Elektronik (sesuai dengan alamat yang tertera di
KTP-el) dan tidak terdaftar dalam DPT maupun daftar pemilih tambahan. Hal
ini (pemungutan suara ulang) pernah terjadi di Kampung Buha Kecamatan
Tagulandang Selatan pada Pemilu 2019 yang lalu. Ini menjadi penegas bahwa
penggunaan KTP-el harus yang sah keberlakuannya dan harus pula sesuai
dengan alamat yang berkenaan;
Bahwa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memberi
penegasan terkait pemberian keterangan yang tidak benar mengenai diri
sendiri atau diri orang lain tentang sesuatu hal yang diperlukan untuk
pengisian daftar pemilih adalah delik pidana. Pemberian keterangan dimaksud
termasuk dengan yang menggunakan dokumen tidak sah/tidak berlaku
seolah-olah sah/berlaku merupakan delik pidana;
6. Bahwa dengan memperhatikan norma ketentuan tersebut di atas maka
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berkesimpulan bahwa
masalah pokok yakni tindakan menggunakan dokumen tidak sah berupa KTP
Elektronik oleh Adri Fernando Roleh saat mendaftar sebagai calon anggota
Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara (meskipun nanti terungkap
belakangan) adalah pelanggaran serius yang berimplikasi pada tidak
terpenuhinya lagi syarat sebagai penyelenggara Pemilu dalam hal ini sebagai
anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara;
Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berkesimpulan
bahwa dengan analogi “mengembalikan kerugian negara tidak menghilangkan
delik korupsi,” maka seyogiyanya pula upaya Adri Fernando Roleh
menyelesaikan administrasi kependudukan pindah dari Kota Manado ke
Kabupaten Kepulauan Siau dalam rentang waktu penanganan pelanggaran
tidak menghapus pelanggaran yang dilakukan beserta akibat hukum yang
ditimbulkan yakni berkenaan dengan syarat sebagai penyelenggara Pemilu;
Meminjam makna filosofis dari norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Pasal 488 dan Pasal 554, jika tindakan menggunakan dokumen tidak sah
dalam pemenuhan syarat penyelenggara Pemilu tidak dijatuhi sanksi, bahkan
langkah perbaikan yang dilakukan saat dalam proses penanganan dijadikan
sebagai “alasan pemaaf,” maka hal ini akan menjadi preseden sangat buruk
terhadap lembaga dan/atau aparatur penyelenggara Pemilu;
7. Bahwa berkenaan dengan syarat domisili dibuktikan dengan KTP Elektronik
bagi penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
telah ada preseden sebelumnya yakni anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Siau Timur atas nama Irma Wati Lamogia yang diberhentikan dan dilakukan
penggantian antarwaktu karena belakangan diketahui memiliki KTP elektronik
beralamat Provinsi DKI Jakarta. Dan untuk diketahui proses penanganan
dugaan pelanggaran hingga berujung pada pemberhentian dan penggantian
antar waktu terhadap yang bersangkutan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dilakukan bersamaan dengan
penanganan dugaan pelanggaran dengan kasus posisi yang sama dengan
Pengadu dan/atau Pelapor di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro. Bahkan proses di KPU telah lebih dahulu selesai sehingga
menjadi semacam “yurisprudensi” dalam penanangan dugaan pelanggaran
serupa;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perkenankan Para Teradu
memohon kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) agar memutus sebagai berikut:
1) menolak pokok pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk
seluruhnya;
2) menyatakan proses pemberhentian Adri Fernando Roleh sebagai anggota
Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara telah memenuhi syarat;
3) menyatakan proses Penggantian Antar Waktu beserta calon pengganti
antarwaktu atas nama Togelang Janis telah memenuhi syarat;
4) merehabilitasi status Teradu I, Teradu II, dan Teradu III.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,
Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara, dan Togelang Janis selaku
Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara dalam
sidang pemeriksaan tanggal 4 Agustus 2023 yang pada pokoknya menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro
Pihak Terkait masuk dalam Surat Keputusan Pokja. Pihak Terkait menjadi
Pokja untuk perekrutan Panwaslu Kecamatan sebagai Sekretaris Pokja.
Sebagaimana telah diuraikan dalam jawaban, Pihak Terkait membenarkan
bahwa yang diterima adalah KTP Pengadu. Pihak Terkait menerangkan
mengenai proses PAW dan yang lain, Sekretariat mengetahui dengan pasti
telah dilakukan proses PAW dan pemberhentian Pengadu. Sekretariat telah
mengumpulkan atau mendapatkan nama dari PAW termasuk juga
pengurusan kesejahteraan atau pembayaran honorarium terkait dari PAW,
jadi PAW Togelang Janis dimulai dari bulan Mei.
Retno Stevi Loho (Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara)
Pihak Terkait selaku Panwaslu Kabupaten Tagulandang Utara,
menerangkan mengenai PKD yang dimaksud oleh Pengadu yang katanya
berdomisili di Desa Nurweda Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera
Tengah Provinsi Maluku Utara.
Pihak Terkait menerangkan memang benar terjadi PAW untuk Pimpinan
Kecamatan Tagulandang Utara yang dilaksanakan pelantikannya. Pihak
Terkait hadir di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro tanggal 5 Mei 2023.
Sesuai dengan penyampaian yang diterima pada saat pencoklitan adalah
yang pertama yang bersangkutan tidak terdaftar di Kabupaten Kepulauan
Sitaro, tetapi terdaftar di TPS 002 Tuminting Kota Manado.
Pencoklitan diketahui pada malam minggu, Pihak Terkait mengetahui
informasi tersebut dari PKD. Pengadu terdaftar di Tuminting. Maka, pada
hari Senin, tanggal 20 Februari 2023, setelah kejadian tersebut diketahui
Pihak Terkait mengundang Pengadu tapi yang bersangkutan tidak datang
ke Sekretariat. Pihak Terkait kemudian memerintahkan Staf Sekretariat
untuk menjemput Pengadu di rumah Kampung Wo, Tagulandang Utara,
Kabupaten Sitaro. Kemudian waktu itu, Pengadu datang ke Sekretariat
Tagulandang Utara. Pihak Terkait mengatakan “Pak Adri, Pak Adri ini
kedapatan tidak terdaftar di Sitaro, bagaimana? waktu itu hari Senin”
Pada hari Sabtu, Tanggal 18 Februari 2023 merupakan Temuan dari PKD.
Pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023, Pihak Terkait langsung
perintahkan kepada Pengadu agar secepatnya berangkat untuk mengurus
KTP, besok langsung berangkat ke Sitaro mungkin masalahnya akan cepat
clear. Namun jawaban Pengadu waktu itu “mohon maaf ibu, saya tidak
mempunyai uang”.
Posisi Pengadu masih ada di Tagulandang Utara. Waktu itu Pihak Terkait
telah meminta agar Pengadu segera berangkat ke Manado untuk mengurus
perpindahan, tetapi jawaban dari yang bersangkutan “Ibu, kita tidak ada
uang. Saya tidak mempunyai uang untuk berangkat ke Manado mau
mengurus pindahan tersebut”
Pihak Terkait baru mengetahui Pengadu berdomisili di Manado setelah
menerima hasil dari Pencoklitan.
Pihak Terkait sudah mengenal Pengadu. Orang tua Pengadu asli penduduk
Kampung Wo, Tagulandang Utara, Kabupaten Sitaro. dua tahun terakhir,
Pengadu beraktifitas di kampung, di Kabupaten Sitaro.
Pihak Terkait tidak mengetahui Pengadu memiliki KTP di Manado.
Wini Marsela Wawanda (Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara)
Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan Pengadu, memang benar
yang bersangkutan sudah diberhentikan dan diganti oleh Togelang Janis.
Sepengetahuan Pihak Terkait, tahun 2020, saat itu Pemilu Gubernur,
Pengadu merupakan Ketua KPPS 002 Kampung Wo. Pihak Terkait juga
merupakan Ketua PPS Kampung Wo. Pihak Terkait menerima berkas dari
Pengadu memang beralamat Kampung Wo TPS Perlindungan 1 kalau tidak
salah waktu itu. Pihak Terkait menerangkan pada waktu yang ditemukan
hanya Pengadu a.n. Adri Fernando Roleh.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
bertindak tidak sesuai prosedur dalam menindaklanjuti Temuan Nomor:
002/PP.00.02/TM/PL/Kab/25.14/II/2023 berkenaan dengan ketidaksesuaian status
domisili Pengadu pada saat terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan
Tagulandang Utara. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 18 Februari 2023, dalam
tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, Para Teradu menginformasikan
bahwa Pengadu bersama satu orang Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di
Kecamatan yang sama dengan Pengadu merupakan pemilih di luar Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Namun, Para Teradu hanya melakukan proses
pemeriksaan terhadap Pengadu. Para Teradu tidak pernah melakukan proses
pemeriksaan terhadap satu orang Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang diduga
merupakan pemilih di luar Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Para
Teradu diduga keliru dalam menerapkan unsur tidak lagi memenuhi syarat terhadap
Pengadu sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor: 014/PP.00.02/K.SA-06/03/2023
tanggal 15 Maret 2023. Selain itu, Togelang Janis selaku Pengganti Antar Waktu
diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang
Utara karena yang bersangkutan tidak lolos dalam tahapan seleksi tertulis maupun
wawancara.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa telah
menindaklanjuti Laporan Pengawasan Nomor: 014/LHP/PM.01.02/II/2023, yang
diregister menjadi Temuan Nomor: 002/PP.00/02/TM/PL/Kab/25.14/II/2023
berkenaan dengan Pengadu selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara
secara administrasi bukan merupakan penduduk Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro. Pada saat coklit, Pantarlih menemukan nama Pengadu tidak
terdapat dalam Formulir Model A Daftar Pemilih. Berdasarkan Cek Daftar Pemilih
Online di laman cekdptonline.kpu.go.id. Pengadu terdaftar pada TPS 002 Tuminting
Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Berkenaan dengan dalil Pengadu yang
menyatakan Para Teradu menginformasikan Pengadu dan seorang Anggota Panwaslu
Desa merupakan pemilih di luar Kabupaten Sitaro merupakan dalil yang tidak jelas
alias kabur. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dan Temuan, tidak terdapat
nama lain selain nama Pengadu. Menurut asas actori incumbit probatio, kewajiban
Pengadu agar dapat menerangkan mengenai orang yang telah disebut sebagai
Anggota Panwaslu Desa sekaligus pokok permasalahannya. Dalam pokok aduan,
sebenarnya Pengadu mengakui Para Teradu telah melakukan prosedur pemeriksaan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun mengenai dalil Pengadu yang
menyatakan Para Teradu tidak melakukan proses pemeriksaan terhadap Panwaslu
Desa merupakan pemilih di luar Kabupaten Sitaro, Para Teradu menegaskan Pengadu
tidak menguraikan secara jelas mengenai orang yang dimaksud. Apabila Panwaslu
Desa yang dimaksud merupakan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan
Tagulandang Utara hal itu menjadi kewenangan Pengadu untuk memproses ketika
masih menjabat sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara. Faktanya
berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dan Temuan hanya terdapat nama Pengadu.
Para Teradu menerangkan pada bulan September 2022, Pengadu menggunakan
dokumen tidak sah (KTP) saat mendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan
Tagulandang Utara. Hal tersebut baru terungkap pada bulan Februari 2023 dan
berimplikasi hukum yakni menyangkut pemenuhan syarat domisili. Hal tersebut jelas
bukan merupakan polemik melainkan dugaan pelanggaran yang harus diproses
sesuai ketentuan perundang-undangan. Kesan tebang pilih yang disampaikan
Pengadu tidak benar karena tidak terdapat pihak yang disukai begitu juga sebaliknya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum telah mengatur tentang kelembagaan
pengawas Pemilu bersifat hierarki. Tugas, wewenang, dan kewajiban terdapat pada
masing-masing tingkatan. Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan
wewenang Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 huruf f
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Para Teradu telah melakukan proses
penanganan dugaan pelanggaran Panwaslu Kecamatan sesuai lingkup kewenangan
Bawaslu Kabupaten. Demikian halnya Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara
melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran terkait Panwaslu
Kelurahan/Desa (PKD) yang masuk dalam lingkup wilayah dan wewenang Panwaslu
Kecamatan.
Pada tanggal 15 Maret 2023, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno
Pembahasan dan Pengambilan Keputusan atas Temuan Nomor:
002/PP.00/02/TM/PL/Kab/25.14/II/2023 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Pleno Nomor: 014/PP.00.02/K.SA-06/03/2023. Hasilnya, Pengadu dinyatakan tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara. Hal
ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Pasal 117 ayat (1) huruf g juncto Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017, dan
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemilihan Umum Kecamatan. Pendapat Pengadu
yang menyatakan Para Teradu keliru dalam menerapkan unsur tidak memenuhi
syarat merupakan pendapat pribadi Pengadu tanpa memperhatikan ketentuan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu
LN. Hal tersebut merupakan upaya Pengadu untuk mengalihkan pokok permasalahan
domisili sebagaimana bukti KTP. Selain itu, dalam proses klarifikasi, Para Teradu
menduga terdapat tindak pidana pemalsuan dokumen berupa Surat Keterangan
Kapitalau (Kepala Desa) Kampung Wo Kecamatan Tagulandang Utara Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Keputusan Para Teradu menyatakan Pengadu
tidak lagi memenuhi syarat karena terdapat beberapa fakta dalam proses penanganan
Temuan, yakni: 1) KTP yang digunakan Pengadu mendaftar Panwaslu Kecamatan
beralamat di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro adalah tidak sah. Hal ini
disebabkan yang bersangkutan memiliki KTP Kota Manado sebagai dokumen sah, 2)
syarat berdomisili di wilayah kabupaten/kota dibuktikan dengan KTP Elektronik.
Domisili adalah kediaman Pengadu di wilayah Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro. Sedangkan frasa dibuktikan dengan KTP Elektronik adalah
menggunakan dokumen yang sah. Sehingga ketika dokumen tidak sah tersebut
dipergunakan maka Pengadu tidak lagi memenuhi syarat. Hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu, juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017,
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umur Nomor:
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pemilihan Umum Kecamatan. Selanjutnya berdasarkan Pasal 135 ayat (2) Pasal 117
ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pengadu
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sehingga diberhentikan sebagai anggota
Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara. Selain itu, selama proses penanganan
hingga pengambilan keputusan, Para Teradu telah berkonsultasi dengan Herwyn J.H.
Malonda selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Donny Rumagit, dan
Zulkifly Densi masing-masing selaku anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada
pokoknya menegaskan agar memastikan saat mendaftar menggunakan KTP yang sah
sesuai dengan domisili yang bersangkutan. Jika KTP yang sah di luar Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, berarti yang bersangkutan tidak lagi memenuhi
syarat sehingga dilakukan penggantian antar waktu. Selanjutnya, sebagaimana
ketentuan Pasal 47 ayat (1) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 19 Tahun 2017, Pada tanggal 19 April 2023, Para Teradu mengundang secara
resmi calon anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara peringkat 4, peringkat
5, dan peringkat 6 untuk dilakukan verifikasi dan/atau klarifikasi berkenaan dengan
syarat dan kesediaan menjadi anggota Pengganti Antar Waktu. Adapun hasil verifikasi
dan klarifikasi sebagai berikut:
1) Calon a.n. Maxmillian R. Kulas menyatakan tidak bersedia karena sudah
menjadi Perangkat Kampung (Desa) di Kampung Bawoleu Kecamatan
Tagulandang Utara;
2) Calon a.n. Efapras Manuho juga tidak bersedia karena sudah terpilih, dilantik
dan sedang melaksanakan tugas sebagai anggota PPK Tagulandang Utara;
3) Calon a.n. Jot Tambirang terdaftar pada SIPOL sebagai anggota partai politik
dan tidak dapat membuktikan pengunduran diri yang menyertakan keterangan
pengurus partai politik yang bersangkutan.
Dengan demikian ketiga calon tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai pengganti
antar waktu anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara. Merujuk pada
ketentuan Pasal 47A ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19
Tahun 2017 maka Para Teradu mengundang calon yang mengikuti tes tertulis untuk
dilakukan verifikasi dan klarifikasi dengan hasil sebagai berikut:
1) Calon a.n. Togelang Janis memenuhi syarat, tidak terlibat dalam
keanggotaan/kepengurusan partai politik dan bersedia melaksanakan tugas;
2) Calon a.n. Dikson Togelang bersedia tapi secara terbuka mengaku pernah
menjadi Ketua PAC PDIP Kecamatan Tagulandang Utara, sudah diganti tapi
tetap sebagai simpatisan PDIP.
Setelah pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi, pada tanggal 28 April 2023, Para
Teradu melaksanakan Rapat Pleno dan menyetujui penetapan Togelang Janis sebagai
Pengganti Antar Waktu Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 040/KP.01/K.SA-06/05/2023.
Selanjutnya melalui Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro Nomor: 039/KP.01/K.SA-06/5/2023, Togelang Janis ditetapkan
sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara. Pada tanggal 4 Mei 2023,
Para Teradu menyampaikan Surat Nomor: 042/KP.01/K.SA-06/5/2023, perihal
Pemberitahuan, kepada Pengadu yang pada pokoknya menindaklanjuti
pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan
Tagulandang Utara, maka telah dilakukan proses penggantian antar waktu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa, menimbang
sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan
bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, telah berakhir masa jabatannya sebagai
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Periode
2018-2023 bersamaan dengan dilantiknya Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro Periode 2023-2028 tanggal 19 Agustus 2023 termasuk di
antaranya adalah Teradu III. Menimbang ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 dan perubahannya tentang Pedoman Beracara dan Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi, “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan
telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak
lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan”. Namun DKPP menilai
Para Teradu masih memiliki legal standing karena pada saat penyampaian pengaduan
tanggal 26 Juni 2023 yang bersangkutan masih sebagai Penyelenggara Pemilu.
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2023, pada saat proses Pencocokan dan
Penelitian Data Pemilih, Retno Stevi Loho selaku Anggota Panwaslu Kecamatan
Tagulandang Utara mendapatkan informasi dari PKD, bahwa Pengadu terdaftar di
Kecamatan Tuminting Kota Manado. Selanjutnya, pada tanggal 20 Februari 2023,
Retno Stevi Loho memerintahkan stafnya untuk menjemput Pengadu di rumah
Kecamatan Tagulandang Utara, Kabupaten Sitaro. Retno Stevi Loho meminta agar
Pengadu langsung memperbaiki KTP Pengadu supaya permasalahan dapat teratasi.
Namun, Pengadu menjawab tidak memiliki uang.
Bahwa berdasarkan keterangan dari Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara,
pada saat proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, tidak terdapat nama yang
bermasalah selain nama Pengadu. Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 014/LHP/PM.01.02/II/2023 menerangkan bahwa pada tanggal
23 Februari 2023, pukul 10.00 WITA, berdasarkan informasi awal dari Wini Marsella
Wawanda selaku anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara pada pokoknya
menerangkan Pengadu secara administrasi bukan sebagai penduduk Kabupaten
Sitaro. Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Sitaro melakukan
investigasi dan koordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk
memastikan status kependudukan Pengadu. Hasilnya, secara administrasi yang
bersangkutan merupakan penduduk Kota Manado sejak tahun 2019. Selanjutnya,
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 014/LHP/PM.01.02/II/2023 diregister menjadi
Temuan Nomor: 002/PP.00.02/TM/PL/Kab/25.14/II/2023, tertanggal 24 Februari
2023.
Bahwa pada tanggal l3 s.d. 10 Maret 2023, Teradu III telah melakukan
klarifikasi terhadap Pengadu, dan Para Saksi. Pada tanggal 3 Maret 2023, Teradu III
melakukan klarifikasi kepada Pengadu di Kantor Panwaslu Kecamatan Tagulandang
Induk, hal ini dilakukan agar Pengadu tidak mengeluarkan biaya ke Sitaro atau ke
Siau karena untuk Pulau Tagulandang dan Siau adalah dua daratan pulau yang
terpisah. Selain Pengadu, Teradu III juga melakukan klarifikasi terhadap Ketua
Panitia Pemungutan Suara yang melakukan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor: 014/PP.00.02/K.SA-
06/03/2023, tertanggal 15 Maret 2023, memutuskan Pengadu tidak lagi memenuhi
syarat sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara dan diberhentikan
dengan tidak hormat. Bahwa pada tahun 2019, Pengadu mengikuti proses
penerimaan calon jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Manado. Dalam rangka memenuhi
persyaratan pendaftaran tersebut maka Pengadu membuat KTP Manado. Pengadu
menjelaskan pada saat pembuatan KTP Kota Manado, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Manado tidak menarik KTP Kabupaten Sitaro, hal tersebut
menyebabkan Pengadu memiliki dua KTP. Bahwa Pengadu menerangkan pada saat
mendaftar Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Sitaro, Pengadu sempat
menyampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Manado agar
dikembalikan ke Kabupaten Sitaro.
Bahwa pada saat klarifikasi, Pengadu telah menjelaskan mengenai kronologi
kepemilikan dua KTP. Teradu juga telah menunjukkan KTP tersebut kepada Para
Teradu. Namun, dalih Pengadu tersebut dibantah oleh Teradu III yang menyatakan
Pengadu tidak menunjukkan KTP Manado karena berdasarkan keterangan yang
bersangkutan sudah ditarik. Pengadu hanya menunjukkan KTP Sitaro. Bahwa pada
saat proses klarifikasi tanggal 3 Maret 2023, Para Teradu telah menerima Surat Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 470/051/Dukcapil/III/2013, tertanggal
3 Maret 2023. Mengenai penjelasan kembalinya Pengadu ke Kabupaten Sitaro tanggal
23 Februari 2023. Namun, surat a quo tidak menjadi pertimbangan Para Teradu
karena tindakan pelanggaran berupa dokumen yang tidak sah sudah terjadi
sebelumnya.
Bahwa KTP yang digunakan oleh Pengadu pada saat mendaftar sebagai
Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara, Kabupaten Sitaro, merupakan KTP yang
sudah tidak berlaku. KTP Teradu di Kabupaten Sitaro berlaku sampai dengan tanggal
25 Januari 2018. Bahwa Teradu I selaku Ketua Pokja perekrutan Panwaslu
Kecamatan berdalih pada saat mendaftar, kemudian memverifikasi berkas Pengadu,
memang yang bersangkutan melampirkan KTP Kabupaten Sitaro. Berdasarkan
ketentuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bahwa KTP Elektronik berlaku
seumur hidup. Sehingga meskipun fisik pada KTP melewati batasan waktu berlaku,
tetapi dinyatakan tetap berlaku dan bahwa pada saat verifikasi tidak ada sama sekali
informasi yang menjelaskan kepada Para Teradu bahwa KTP yang digunakan ini
sudah tidak berlaku.
Bahwa Pengadu mengakui lalai tidak memastikan kembali kepada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Manado mengenai tindaklanjut permohonan
untuk dikembalikan lagi domisilinya ke Kabupaten Sitaro. Menurut Pengadu Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menindaklanjuti permohonannya. Namun
ternyata ditemukan fakta bahwa Pengadu masih merupakan pemilih di Kota Manado.
Adapun temuan tanggal 18 Februari 2023, setelah berselang lima hari kemudian
yakni tanggal 23 Februari 2023, Pengadu sudah resmi kembali ke Kabupaten Sitaro.
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2023, Pengadu telah memiliki KTP Kabupaten Sitaro
yang berlaku seumur hidup.
Bahwa setelah memberhentikan Pengadu, Para Teradu kemudian melakukan
Pergantian Antar Waktu. Pada tanggal 19 April 2023, Para Teradu mengundang
secara resmi calon Anggota Panwaslu Tagulandang Utara peringkat 4, 5, dan 6 untuk
dilakukan verifikasi dan atau klarifikasi berkenaan dengan syarat dan kesediaan
menjadi pengganti antar waktu. Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap
ketiga calon yaitu:
1. Calon a.n. Maxmillian R. Kulas menyatakan tidak bersedia karena sudah
menjadi Perangkat Kampung (Desa) di Kampung Bawoleu Kecamatan
Tagulandang Utara.
2. Calon a.n. Efapras Manuho juga tidak bersedia karena sudah terpilih, dilantik
dan sedang melaksanakan tugas sebagai anggota PPK (Panitia Pemilihan
Kecamatan) Tagulandang Utara.
3. Calon a.n. Jot Tambirang terdaftar pada SIPOL sebagai anggota partai politik
dan tidak dapat membuktikan pengunduran diri yang menyertakan
keterangan pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi maka ketiga calon tidak ada yang
memenuhi ketentuan untuk dipilih sebagai PAW Anggota Panwaslu Kecamatan
Tagulandang Utara. Selanjutnya Para Teradu mengundang calon yang mengikuti tes
tertulis untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi dengan hasil sebagai berikut:
1. Calon a.n. Togelang Janis memenuhi syarat, tidak terlibat dalam
keanggotaan/kepengurusan partai politik dan bersedia melaksanakan tugas.
2. Calon a.n. Dikson Togelang bersedia tapi secara terbuka mengaku pernah
menjadi Ketua PAC PDIP Kecamatan Tagulandang Utara, meskipun sudah
dilakukan pergantian tetapi masih menjadi simpatisan PDIP.
Bahwa a.n. Togelang Janis berdasarkan verifikasi memenuhi syarat tidak terlibat
dalam kepengurusan partai politik dan bersedia melaksanakan tugas karena yang
bersangkutan memang pada saat itu merupakan staf Panwaslu Kecamatan
Tagulandang Utara. Setelah melakukan langkah verifikasi dan klarifikasi, maka pada
tanggal 28 April 2023, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno dengan keputusan
menyetujui penetapan Togelang Janis sebagai PAW Anggota Panwaslu Kecamatan
Tagulandang Utara.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, DKPP menilai bahwa Teradu
I s.d. Teradu III terbukti lalai dalam melakukan proses seleksi calon Anggota
Panwaslu Tagulandang Utara dikarenakan tidak cermat dalam melakukan verifikasi
administrasi terhadap a.n. Adri Fernando Roleh yang bukan berdomisili atau KTP
Kabupaten Sitaro, melainkan berdomisili atau KTP Kota Manado. Kemudian adanya
beberapa peserta calon Anggota Panwaslu Tagulandang Utara yang tidak memenuhi
syarat yaitu calon a.n. Jot Tambirang yang terdaftar pada SIPOL sebagai anggota
partai politik dan tidak dapat membuktikan pengunduran diri yang menyertakan
keterangan pengurus partai politik yang bersangkutan dan calon a.n. Dikson
Togelang yang secara terbuka mengaku pernah menjadi Ketua PAC PDIP Kecamatan
Tagulandang Utara, meskipun sudah dilakukan pergantian tetapi masih menjadi
simpatisan PDIP.
DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1),
ayat (2) huruf c dan d dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 10 huruf a, Pasal 11, Pasal 15
dan Pasal 16 huruf a dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.