Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 100 Tahun 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 13/09/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-08-2023
👁 20 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga bertindak tidak sesuai prosedur dalam menindaklanjuti Temuan Nomor: 002/PP.00.02/TM/PL/Kab/25.14/II/2023 berkenaan dengan ketidaksesuaian status domisili Pengadu pada saat terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 18 Februari 2023, dalam tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, Para Teradu menginformasikan bahwa Pengadu bersama satu orang Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan yang sama dengan Pengadu merupakan pemilih di luar Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Pasal DilanggarPasal 106; Pasal 117 ayat (1); Pasal 135 ayat (2); Pasal 47 ayat (1); Pasal 47A ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19; Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Fidel Mulumbot selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Periode 2018-2023, Teradu II Djamila Thalib selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Periode 2018-2023; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Hendrolds Tatengkeng selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu III paling lam
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 100-PKE-DKPP/VII/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 124-P/L-DKPP/VII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 100-PKE-DKPP/VII/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Adri Fernando Roleh Pekerjaan/Lembaga : Belum/Tidak Bekerja Alamat : Lindongan II, RT/RW 000/000, Desa Wo, Kecamatan Tagulandang Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Fidel Mulumbot Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Alamat : Jl. Lokongbanua Kelurahan Paniki Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Djamila Thalib Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Alamat : Jl. Lokongbanua Kelurahan Paniki Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Hendrolds Tatengkeng Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Alamat : Jl. Lokongbanua Kelurahan Paniki Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III----------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Agustus 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2023, dalam tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro memberitahu bahwa Pengadu selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara bersama satu orang lainnya yang merupakan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan yang sama dengan Pengadu adalah pemilih di luar Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. 2. Bahwa kemudian Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melakukan prosedur pemeriksaan sebagaimana peraturan yang berlaku namun sayangnya prosedur pemeriksaan yang Pengadu lalui tidak berlaku pada pihak lainnya yaitu Panwaslu Kelurahan/Desa. 3. Bahwa polemik ini semestinya berada dalam tahapan pendaftaran namun kenyataannya Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro telah memeriksa, meneliti dan menyatakan berkas dari pelapor telah memenuhi syarat, sehingga Pengadu menduga dengan anggaran yang begitu besar telah terjadi kelalaian hingga inkonsistensi dalam proses tahapan seleksi administrasi. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro terkesan tebang pilih dalam penyelesaian polemik hanya berdasar pada asas suka atau tidak suka. 4. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2023, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mengeluarkan Berita Acara Pleno Nomor: 014/PP.00.02/K.SA- 06/03/2023 yang pada intinya menyatakan Pengadu Tidak Lagi Memenuhi Syarat. 5. Bahwa menurut Pengadu hal tersebut sangat keliru jika menyatakan Pengadu tidak lagi memenuhi syarat. Unsur tidak lagi memenuhi syarat di terapkan dalam hal sebagai berikut: 1) Pengadu tidak melaksanakan tugas pengawasan lebih dari 3 bulan; 2) Pengadu telah meninggal dunia; 3) Pengadu dalam keadaan sakit berat sehingga tidak bisa melaksanakan tugas pengawasan. Bahwa kenyataannya, Pengadu dalam keadaan sehat dan aktif melaksanakan kerja pengawasan. 6. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2023, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor: 042/KP.01/K.SA- 06/5/2023 yang pada intinya menyetujui Pengganti Antar Waktu. 7. Bahwa Pengganti Antar Waktu atas nama Togelang Janis juga diduga Tidak Memenuhi Syarat karena tidak lolos dalam tahapan seleksi tertulis maupun seleksi wawancara. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya: 2) Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3) Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; dan Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor: 071/KP.01/K.SA-06/10/2022, tertanggal 18 Oktober 2022; 2 P-2 Pengumuman Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 075/KP.01/K.SA- 06/10/2022; 3 P-3 Pengumuman Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 075/KP.01/K.SA- 06/10/2022, tertanggal 26 Oktober 2022; 4 P-4 Berita Acara Pleno Nomor: 014/PP.00.02/K.SA-06/03/2023, tertanggal 15 Februari 2023; 5 P-5 Surat Bawaslu Kabupaten Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor: 042/KP.01/K.SA-06/5/2023, perihal Pemberitahuan, tertanggal 4 Mei 2023, dan Surat Bawaslu Kabupaten Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor: 15/PP.01.02/K.SA-06/03/2023, perihal Pengantar, tertanggal 16 Maret 2023, dan ; 6 P-6 Screenshoot WhatsApp Pencarian Data Pemilih yang menyatakan Adri Fernando Roleh dan Noivia Cyta Hari merupakan Pemilih di luar Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, dan Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor: 470/051/Dukcapil/III-2023, perihal Pemberitahuan, tertanggal 3 Maret 2023; 7 P-7 Nota Pembelaan Pengadu a.n. Adri Fernando Roleh, Nota Keberatan Pengadu a.n. Adri Fernando Roleh, tertanggal 19 Maret 2023, Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020, Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor: 04/PP.01.02/K.SA- 06/03/2023, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 2 Maret 2023; [2.4] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 100-PKE-DKPP/VII/2023, tanggal 4 Agustus 2023, maka Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mengakui telah sedikit lalai mengurus administrasi perpindahan kependudukan dari Kota Manado ke Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Semua ini Pengadu lakukan semata-mata untuk mencari lapangan pekerjaan yang halal sesuai dengan gelar akademik Sarjana Hukum yang disandang Pengadu. 2. Bahwa sejak tahun 2020, Pengadu secara dejure masih tercatat sebagai penduduk Kota Manado namun secara defacto berdomisili di wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang merupakan kampung halaman tempat lahir tumbuh dan besar Pengadu. 3. Bahwa informasi awal pada tanggal 18 Februari 2023, dan Para Teradu menyatakan status informasi awal menjadi temuan adalah pada tanggal 18 Februari 2023 sementara tanggal 23 Februari 2023, Pengadu telah sah secara administratif sudah kembali menjadi penduduk Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana telah terbukti di Sidang Pemeriksaan DKPP ke-1. 4. Bahwa Para Teradu mulai melakukan pemeriksaan pada tanggal 3 Maret 2023 melalui Undangan Klarifikasi Nomor: 04/PP.01.02/K.SA-06/03/2023 sehingga hal ini seharusnya sudah daluarsa mengingat informasi awal tanggal 18 Februari 2023 dan penetapan menjadi temuan pada tanggal 20 Februari 2023 sudah melewati batas waktu 7 hari sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum yang berbunyi “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu paling lana 7 (tujuh) hari kerja setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi”. 5. Bahwa Para Teradu telah tebang pilih dalam penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi. Hal ini terbukti dengan kejadian yang didapati yaitu: 1) Pengadu dan satu orang anggota Panwaslu Desa Lumbo Kecamatan Tagulandang Utara Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atas nama Noivia Cyta Hari adalah penyelenggara Pemilu yang didapati merupakan penduduk di luar Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Informasi awal ini diunggah di Group WhatsApp Panwaslu se- Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sehingga hal ini diketahui dengan sangat jelas oleh semua pihak termasuk Para Teradu. 2) Mengenai PKD atas nama Noivia Cyta Hari merupakan tugas dan tanggung jawab Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara yaitu Retno Stevi Loho dan Wini Marsela Wawanda yang menerima dan memeriksa berkas pendaftaran Calon PKD. Sementara Pengadu tidak masuk dalam Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara sehingga Pengadu menjadi bingung berkenaan dengan langkah yang harus dilakukan saat menghadapi proses di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. 3) Bahwa setahu Pengadu, PKD a.n. Noivia Cyta Hari sampai saat ini belum dilakukan proses yang dilalui Pengadu dan masih aktif sebagai PKD sehingga Pengadu berkesimpulan telah terjadi tebang pilih atau terdapat unsur suka dan tidak suka oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro hingga Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara. Bahwa Pengadu, Berita Acara Pleno Nomor: 014/PP.00.02/K.SA- 06.03/2023 yang dibuat pada tanggal 15 Februari 2023 dan diterima Pengadu tanggal 16 Maret 2023 harus dinyatakan daluarsa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi “Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan dalam buku register Temuan dan diberikan nomor register Temuan paling lama 2 (dua) Hari setelah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN menetapkan laporan hasil pengawasan menjadi Temuan”. Bahwa informasi awal tentang status memilih dari Pengadu diketahui pada tanggal 18 Februari 2023 dan dietapkan menjadi temuan pada tanggal 20 Februari 2023 sementara pada tanggal 18 Februari 2023 Pengadu telah sah secara administrasi sebagai penduduk Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Kemudian mulai dilakukan klarifikasi pada tanggal 3 Maret 2023, dan dikeluarkan pemberitahuan pleno pada tanggal 16 Maret 2023 sehingga berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 bahwa Berita Acara Pleno Nomor: 014/PP.00.02/K.SA-06.03/2023 telah daluarsa dan harus dinyatakan batal demi hukum. Bahwa dengan bukti tambahan P-7 yaitu DPT Model A.3-KWK Desa Wo, Kecamatan Tagulandang Utara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tanggal 15 Oktober 2020 dengan jelas melampirkan nama Pengadu Adri Fernando Roleh dengan keterangan perekaman KTP-el yaitu K (sudah rekam). Bahwa berdasarkan uraian kejadian, bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan maka ijinkan Pengadu memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang agar memberi Putusan dalam amar sebagai berikut: 1. Merehabilitasi nama baik Pengadu di Lembaga Penyelenggara Pemilu karena telah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat atau kekeliruan yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III; 2. Membatalkan Berita Acara Pleno Nomor: 014/PP.00.02/K.SA- 06.03/2023 yang dibuat tanggal 15 Februari 2023 dan diterima Pengadu tanggal 16 Maret 2023 harus dinyatakan batal demi hukum karena telah daluarsa dan keliru dalam pengambilan keputusan; 3. Mengembalikan kedudukan Pengadu sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara; 4. Pemberhentian Tetap terhadap Teradu I karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu berkaitan dengan integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; 5. Pemberhentian Tetap terhadap Teradu I karena terbukti tebang pilih dalam penyelesaian dugaan permasalahan internal di lingkup Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; 6. Pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kepulauan Siau Tagulandang Biaro terhadap Teradu I; 7. Pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Data terhadap Teradu I; 8. Pemberhentian Sementara terhadap Teradu II dan Teradu III karena secara bersama-sama telah turut serta mengesahkan Berita Acara Pleno Nomor: 014/PP.00.02/K.SA-06.03/2023 yang semestinya tidak ada dan patut diduga telah daluarsa; Jika Yang Mulia Majelis Sidang berkesimpulan lain, dimohon untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Agustus 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa sebagai tindaklanjut atas Laporan Pengawasan Nomor: 014/LHP/PM.01.02/II/2023, diregister menjadi Temuan Nomor: 002/PP.00/02/TM/PL/Kab/25.14/II/2023 pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mendapati Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara atas nama Adri Fernando Roleh (Pengadu dan/atau Pelapor) secara administrasi bukan sebagai penduduk Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, dengan indikasi antara lain yang bersangkutan saat dilakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) oleh Pantarlih tidak ada namanya dalam Formulir Model A Daftar Pemilih. Saat dilakukan pengecekan pada Cek Daftar Pemilih Online di laman cekdptonline.kpu.go.id ternyata terdaftar pada TPS 002 Tuminting Kecamatan Tuminting Kota Manado. Terkait dengan poin/paragraf Pertama Kronologis Kejadian Pengadu dan/atau Pelapor Adri Fernando Roleh menyebut Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro memberitahu Pengadu dan/atau Pelapor bersama satu orang lainnya yang merupakan Anggota Panwaslu Desa di kecamatan yang sama adalah pernyataan tidak jelas alias kabur karena Laporan Hasil Pengawasan dan Temuan tersebut di atas hanya tercatat nama Adri Fernando Roleh, tidak ada yang lain baik secara bersama-sama maupun terpisah; Bahwa berdasarkan azas hukum Actori Incumbit Probatio (Siapa mendalilkan dia yang membuktikan), maka adalah kewajiban Pengadu dan/atau Pelapor Adri Fernando Roleh untuk memperjelas tentang pihak/orang yang disebutnya Anggota Panwaslu Desa, serta bagaimana pokok yang dimasalahkan Pengadu dan/atau Pelapor; Bahwa sepanjang Pengadu dan/atau Pelapor tidak menjelaskan tentang satu orang lainnya yang merupakan Anggota Panwaslu Desa di kecamatan yang sama, maka sepatutnya Kronologis Kejadian paragraf pertama dan kedua dalam berkas Aduan dan/atau laporan ini dinyatakan tidak relevan, karena itu layak untuk dikesampingkan; 2. Bahwa selanjutnya pada poin/paragraf Kedua Kronologis Kejadian Pengadu dan/atau Pelapor secara eksplisit dan lugas mengakui bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melakukan prosedur pemeriksaan sebagaimana peraturan yang berlaku. Tentu pernyataan ini berangkat dari pengetahuan dan pemahaman serta pengalaman Pengadu dan/atau Pelapor bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sudah melaksanakan tugas dan wewenang serta kewajiban dalam kaitan Temuan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan; Adapun terhadap pernyataan Pengadu dan/atau Pelapor bahwa tidak mendapati proses yang berlaku pada Pelapor lalui tidak berlaku juga pada pihak lainnya yang merupakan Panwaslu Desa, sekali lagi melalui jawaban ini ingin Para Teradu menegaskan hal ini tidak jelas siapa orang/pihak yang dimaksud oleh Pengadu dan/atau Pelapor. Faktanya Laporan Hasil Pengawasan dan Temuan tersebut di atas hanya tercatat nama Adri Fernando Roleh, tidak ada yang lain baik secara bersama-sama maupun terpisah; Bahwa sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sepanjang Pengadu dan/atau Pelapor tidak menjelaskan tentang satu orang lainnya yang merupakan Anggota Panwaslu Desa di kecamatan yang sama, maka sepatutnya Kronologis Kejadian paragraf pertama dan kedua dinyatakan tidak relevan, karena itu layak untuk dikesampingkan; 3. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor Adri Fernando Roleh menyebut pokok masalah terkait dirinya sebagai polemik adalah keliru dan tidak berdasar. Mengapa? Karena tindakan menggunakan dokumen tidak sah berupa KTP oleh Adri Fernando Roleh saat mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara pada September 2022 yang lalu dan baru terungkap pada Februari 2023 berimplikasi hukum, yakni berkenaan dengan pemenuhan syarat domisili dibuktikan dengan KTP. Maka menjadi jelas bahwa bukan polemik melainkan dugaan pelanggaran yang harus dilakukan proses penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan; Bahwa proses penanganan atas Temuan sebagaimana dijelaskan pada angka 1 di atas, hanya tercatat nama Adri Fernando Roleh sebagai Terlapor, tidak ada yang lain baik secara bersama-sama maupun terpisah. Artinya, Bawaslu Kabupaten Siau Tagulandang Biaro tidak sedang dalam posisi/pilihan menghukum pihak satu dan sebaliknya membebaskan/membiarkan pihak lain. Karena itu, kesan tebang pilih yang disampaikan Pengadu dan/atau Pelapor tidak tepat bahkan tidak benar, karena tidak ada pihak yang disukai dan sebaliknya tak ada juga yang tidak sukai dalam hal ini, melainkan penegakan aturan; Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum telah mengatur tentang kelembagaan pengawas Pemilu bersifat hierarki (berjenjang). Demikian halnya tugas, wewenang, dan kewajiban pada masing-masing tingkatan. Sebagai contoh pembentukan Panwaslu Kecamatan adalah wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 103 huruf g, sedangkan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa menjadi wewenang Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Bahwa sepatutnya Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran terkait Panwaslu Kecamatan yang masuk dalam lingkup wewenang Bawaslu Kabupaten. Demikian halnya Panwaslu Kecamatan termasuk di dalamnya Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran terkait Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang masuk dalam lingkup wilayah dan wewenang Panwaslu Kecamatan itu sendiri; Bahwa jika Panwaslu Desa yang dimaksud Pengadu dan/atau Pelapor adalah Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Tagulandang Utara sebagai wilayah tugas Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara di mana Pengadu dan/atau Pelapor adalah salah satu Pimpinan. Jika terdapat masalah urusan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, hal itu menjadi wewenang Pengadu dan/atau Pelapor bersama Ketua dan anggota untuk mengidentifikasi, melakukan kajian dalam proses penanganan, setidak-tidaknya sebelum diberhentikan dari jabatan; Bahwa karena Pengadu dan/atau Pelapor Adri Fernando Roleh adalah Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara sebelum diberhentikan dan dilakukan PAW, dan karena persidangan memanggil untuk hadir Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara sebagai Pihak Terkait, Para Teradu mengusulkan kepada Majelis Sidang untuk meminta penjelasan tentang hal dimaksud; Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengkoordinasian dan pembinaan jajaran Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang selalu mengingatkan Panwaslu Kecamatan agar melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. Sejauh tidak memiliki alasan yang cukup dan dapat dibenarkan, maka Bawaslu Kabupaten tentu tidak boleh mengambil alih wewenang Panwaslu Kecamatan. Termasuk dalam urusan seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah kerja masing-masing; 4. Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2023 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda Pembahasan dan Pengambilan Keputusan atas Temuan Nomor: 002/PP.00/02/TM/PL/Kab/25.14/II/2023 yang keputusannya dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 014/PP.00.02/K.SA-06/03/2023 (disertakan sebagai bukti) pada pokoknya menyatakan Pengadu dan/atau Pelapor yakni Adri Fernando Roleh dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara; Bahwa keputusan menyatakan Adri Fernando Roleh tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara didasarkan pada norma ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 117 ayat (1) huruf g juncto Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 yang secara khusus dijabarkan pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemilihan Umum Kecamatan; Bahwa Rapat Pleno, tanggal 15 Maret 2023 menjadi forum pengambilan Keputusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro terhadap proses penanganan atas Temuan yang berkas selengkapnya disertakan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari jawaban Teradu dan/atau Terlapor, diajukan sebagai bukti dalam persidangan. Bahwa pendapat Pengadu dan/atau Pelapor dalam kronologi kejadian yang menyimpulkan sangat keliru menyatakan Pelapor tidak lagi memenuhi syarat karena unsur tidak lagi memenuhi syarat diterapkan dalam hal: Pertama, Pelapor tidak melaksanakan tugas pengawasan lebih dari tiga bulan; Kedua, Pelapor telah meninggal dunia; dan Ketiga, Pelapor dalam keadaan sakit berat sehingga tidak bisa melaksanakan tugas pengawasan, padahal kenyataannya Pelapor dalam keadaan sehat dan aktif melaksanakan kerja pengawasan. Ini adalah ulasan pendapat pribadi yang bersangkutan yang tidak mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN; Bahwa pendapat Pengadu dan/atau Pelapor yang menyebut unsur tidak memenuhi syarat diterapkan dalam tiga hal di atas merupakan upaya yang bersangkutan mengalihkan dari masalah pokok terkait domisili yang dibuktikan dengan KTP, di mana dalam proses klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, patut diduga terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen berupa Surat Keterangan Kapitalau (Kepala Desa) Kampung Wo Kecamatan Tagulandang Utara Kabupaten kepulauan Siau Tagulandang Biaro (disertakan sebagai bukti); Bahwa Keputusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menyatakan Adri Fernando Roleh tidak lagi memenuhi syarat bukan berkenaan dengan tiga hal yang diuraikan di atas, melainkan berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses penanganan Temuan, yakni: Pertama, dokumen KTP beralamat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang digunakan saat pendaftaran Calon Panwaslu Kecamatan adalah tidak sah karena yang bersangkutan ternyata memiliki KTP beralamat Kota Manado sebagai dokumen sah; Kedua, berkenaan dengan syarat berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP Elektronik, domisili adalah tempat kediaman resmi di wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, dan frasa dibuktikan dengan KTP Elektronik adalah dokumen yang sah, bukan yang tidak sah. Sehingga ketika fakta penggunaan dokumen tidak sah tersebut terungkap maka ini disimpulkan Pelapor tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 117 ayat (1) huruf g juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umur Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemilihan Umum Kecamatan. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 135 ayat (2) yang berbunyi: “Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa; b. ……(dst)” Dalam hal ini Adri Fernando Roleh terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, maka terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian dari keanggotaan Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara; Bahwa sejak awal dan selama proses penanganan hingga pengambilan keputusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro telah melakukan konsultasi dan meminta arahan kepada Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Koordiv SDM a.n. Herwyn Malonda dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Koordiv SDM a.n. Donny Rumagit dan Koordiv Penanganan Pelanggaran a.n. Zulkifly Densi dalam kesempatan terpisah pada pokoknya menegaskan untuk memastikan saat mendaftar apakah KTP yang sah beralamat Kabupaten Siau Tagulandang Biaro atau kabupaten/kota lain. Jika dipastikan dokumen KTP yang sah di luar, berarti berakibat tidak lagi terpenuhi syarat yang bersangkutan, karena itu lakukan proses penggantian antar waktu sesuai ketentuan; 5. Bahwa dengan telah dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan memutuskan memberhentikan Adri Fernando Roleh dari keanggotaan Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara, maka merujuk pada ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi: “Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN berhenti antar waktu karena: 1) meninggal dunia; 2) berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban; atau 3) diberhentikan dengan tidak hormat”. Sebagai tindaklanjut pemberhentian tersebut, maka dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 47 ayat (1) huruf c berbunyi: “Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu LN dilakukan dengan ketentuan: c. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota”; maka pada tanggal 19 April 2023 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mengundang secara resmi calon anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara peringkat 4, peringkat 5, dan peringkat 6 untuk dilakukan verifikasi dana tau klarifikasi berkenaan dengan syarat dan kesediaan menjadi anggota Pengganti antarwaktu. Adapun hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap ketiga calon tersebut sebagai berikut: 1) Calon a.n. Maxmillian R. Kulas menyatakan tidak bersedia karena sudah menjadi Perangkat Kampung (Desa) di Kampung Bawoleu Kecamatan Tagulandang Utara 2) Calon a.n. Efapras Manuho juga tidak bersedia karena sudah terpilih, dilantik dan sedang melaksanakan tugas sebagai anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Tagulandang Utara 3) Calon a.n. Jot Tambirang terdaftar pada SIPOL sebagai anggota partai politik dan tidak dapat membuktikan pengunduran diri yang menyertakan keterangan pengurus partai politik yang bersangkutan; (Laporan hasil verifikasi dan dokumentasi foto disertakan sebagai bukti) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dijelaskan di atas, maka dari ketiga calon tidak ada yang memenuhi ketentuan untuk dipilih sebagai pengganti antarwaktu anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara; Merujuk pada ketentuan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 47A ayat (2) berbunyi: “Dalam hal calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c tidak tersedia, penggantian antarwaktu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Calon pengganti antar waktu dapat diambil dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan seleksi tertulis; Maka langkah selanjutnya yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro adalah mengundang calon yang mengikuti tes tertulis untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi dengan hasil sebagai berikut: 1) Calon a.n. Togelang Janis memenuhi syarat, tidak terlibat dalam keanggotaan/kepengurusan partai politik dan bersedia melaksanakan tugas; 2) Calon a.n. Dikson Togelang bersedia tapi secara terbuka mengaku pernah menjadi Ketua PAC PDIP Kecamatan Tagulandang Utara, sudah diganti tapi tetap sebagai simpatisan PDIP (Laporan hasil verifikasi dan dokumentasi foto disertakan sebagai bukti). Setelah melakukan langkah verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dijelaskan di atas, maka pada tanggal 28 April 2023 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melaksanakan Rapat Pleno dengan keputusan menyetujui penetapan Togelang Janis sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Biaro untuk selanjutnya disahkan melalui Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan dilakukan pelantikan serta pengambilan sumpah/janji. Bahwa benar tanggal 4 Mei 2023 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menyampaikan pemberitahuan secara tertulis Nomor: 042/KP.01/K.SA-06/5/2023. Sebagaimana perihal surat tersebut bermaksud untuk memberitahukan kepada Pengadu dan/atau Pelapor bahwa sebagai kelanjutan dari pemberhentian yang bersangkutan dari anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara, maka telah dilakukan proses penggantian antar waktu. Bahwa terhadap pendapat Pengadu dan/atau Pelapor yang menduga Pengganti Antar Waktu atas nama Togelang Janis tidak memenuhi syarat karena tidak lolos dalam tahapan seleksi wawancara, dipahami ini karena Pengadu dan/atau Pelapor belum mengetahui ketentuan tentang penggantian antarwaktu sebagaimana telah diuraikan di atas. Andaikata Pengadu dan/atau Pelapor mengetahui ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 47A ayat (2) sebagaimana uraian di atas, tentu tidak akan ada dugaan yang kemudian didalilkan Pengadu dan/atau Pelapor dalam Laporan/Aduannya; Secara tersirat yang bersangkutan membenarkan Togelang Janis adalah peserta seleksi Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara yang mengikuti tes tertulis. Meskipun demikian, Para Teradu sertakan daftar hadir tes tertulis dimaksud sebagai bukti dalam persidangan ini. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pokok pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan proses pemberhentian Adri Fernando Roleh sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara telah memenuhi syarat; 3. Menyatakan proses Penggantian Antar Waktu beserta calon Pengganti Antar Waktu atas nama Togelang Janis telah memenuhi syarat; 4. Merehabilitasi status Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 100-PKE- DKPP/VII/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-36, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor: 014/LHP/PM.01.02/II/2023; 2 T-2 Memo Pleno, tertanggal 23 Februari 2023; 3 T-3 Formulir Temuan Nomor: NO. BUKTI KETERANGAN 002/PP.00.02/TM/PL/Kab/25.14/II/2023, tertanggal 24 Februari 2023; 4 T-4 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor: 04/PP.01.02/K.SA-06/03/2023, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 2 Maret 2023; 5 T-5 Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Adri Fernando Roleh, tertanggal 3 Maret 2023; 6 T-6 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor: 05/PP.01.02/K.SA-06/03/2023, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 2 Maret 2023; 7 T-7 Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Fanny Kulas, tertanggal 3 Maret 2023; 8 T-8 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor: 06/PP.01.02/K.SA-06/03/2023, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 2 Maret 2023; 9 T-9 Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Helen Makanoneng, tertanggal 3 Maret 2023; 10 T-10 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor: 12/PP.01.02/K.SA-06/03/2023, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 9 Maret 2023; 11 T-11 Berita Acara Klarifikasi a.n.Adri Fernando Roleh, tertanggal 10 Maret 2023; 12 T-12 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor: 13/PP.01.02/K.SA-06/03/2023, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 13 Maret 2023; 13 T-13 Surat Adri Fernando Roleh tanggal 14 Maret 2023; 14 T-14 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 002/PP.00.02/TM/PL/Kab/25.14/II/2023, tertanggal 14 Maret 2023; 15 T-15 Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Adri Fernando Roleh; 16 T-16 Screenshot WhatsApp mengenai status domisili Adri Fernando Roleh di Kecamatan Tuminting; 17 T-17 Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Adri Fernando Roleh; 18 T-18 Screenshot Pencarian Data Pemilih Data Sinkronisasi DPB dan DP4 a.n. Adri Fernando Roleh berdomisili di Kecamatan Tuminting; 19 T-19 Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor: 470/051/Dukcapil/III-2023, tertanggal 3 Maret 2023; 20 T-20 Screenshot WhatsApp mengenai status domisili Adri Fernando Roleh di Kecamatan Tuminting; 21 T-21 Berita Acara Nomor: 014/PP.00.02/K.SA-06/03/2023, tertanggal 15 Maret 2023; 22 T-22 Berita Acara Pleno Nomor: 016/PP.00.02/K.SA-06/03/2023, tertanggal 17 Maret 2023; 23 T-23 Surat Keterangan Kapitalau WO Nomor: 472/45/2023/III-2023, tertanggal 7 Maret 2023; 24 T-24 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor: 032/KP.01/K.SA-06/04/2023, perihal Undangan Verifikasi, tertanggal 18 April 2023; 25 T-25 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro NO. BUKTI KETERANGAN Nomor: 030/KP.01/K.SA-06/04/2023, perihal Undangan Verifikasi, tertanggal 19 April 2023; 26 T-26 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor: 031/KP.01/K.SA-06/04/2023, perihal Undangan Verifikasi, tertanggal 18 April 2023; 27 T-27 Laporan Pelaksanaan Verifikasi dan Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara, tanggal 19 April 2023; 28 T-28 Dokumentasi Verifikasi Terhadap Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara; 29 T-29 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor: 033/KP.01/K.SA-06/04/2023, perihal Undangan Verifikasi, tertanggal 18 April 2023; 30 T-30 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor: 033/KP.01/K.SA-06/04/2023, perihal Undangan Verifikasi, tertanggal 18 April 2023; 31 T-31 Laporan Pelaksanaan Verifikasi dan Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara, tanggal 19 April 2023; 32 T-32 Dokumentasi Verifikasi Terhadap Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara; 33 T-33 Berita Acara Nomor: 040/KP.01/K.SA-06/05/2023, tertanggal 4 Mei 2023; 34 T-34 Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor: 039/KP.01/K.SA-06/5/2023 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tagulandang Utara, tertanggal 4 Mei 2023; 35 T-35 Berita Acara Nomor: 040/KP.01/K.SA-06/05/2023, tertanggal 4 Mei 2023; 36 T-36 Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor: 039/KP.01/K.SA-06/5/2023 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tagulandang Utara, tertanggal 4 Mei 2023; [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 100-PKE-DKPP/VII/2023, tanggal 4 Agustus 2023, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan azas hukum Actori Incumbit Probatio (Siapa mendalilkan dia yang membuktikan), maka sepatutnya pihak Pengadu dan/atau Pelapor secara aktif melakukan pembuktian. Tetapi pada kenyataan dalam persidangan Penngadu dan/atau Pelapor Adri Fernando Roleh tidak dapat mengungkapkan fakta yang menguatkan dalilnya, baik melalui bukti dokumen yang dijadikan sebagai barang bukti, pernyataan di ruang sidang, tidak pula mengajukan saksi dalam persidangan; 2. Bahwa atas pertimbangan fakta dalam persidangan sebagaimana disampaikan di atas, maka Para Teradu dan/atau Terlapor tetap pada jawaban tertulis sebagaimana yang diajukan dan dibacakan di hadapan Majelis Pemeriksa yang Mulia dalam sidang pemeriksaan Jumat 4 Agustus 2023; 3. Bahwa sehubungan dengan pertanyaan Majelis Pemeriksa terkait dokumen KTP Elektronik atas nama Adri Fernando Roleh yang beralamat Kampung Wo Kecamatan Tagulandang Utara yang tertera masa berlaku tanggal 25 Januari 2018 tidak dilakukan verifikasi atau koordinasi kepada pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perkenankan Para Teradu menegaskan sebagai berikut: 1) karena berdasarkan pengetahuan dan pemahaman yang didapati dalam kaitan pengurusan KTP-Elektronik, Kementerian Dalam Negeri telah menyatakan bahwa KTP El semenjak tahun terbit pertama dinyatakan berlaku seumur hidup. Artinya, dalam hal dokumen fisik KTP-el tertera masa berlaku, tetap dinyatakan sah sepanjang tidak ada perubahan elemen data di dalamnya; 2) sebagai bukti pendukung atas penjelasan di atas (yang telah disampaikan secara lisan saat persidangan), maka dengan ini kami sertakan bukti berupa copian Surat Edaran Mendagri Nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik KTP-el) Berlaku Seumur Hidup. Surat dengan perihal yang sama juga disampaikan oleh Kemendagri kepada semua kementerian/lembaga, tentu termasuk penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu; 3) mengacu pada pokok surat edaran tersebut, tidak ada kewajiban dari pihak Bawaslu memastikan keabsahan dokumen dimaksud atas dasar indikasi masa berlaku yang tertera pada fisik KTP-el Pengadu dan/atau Pelapor maupun pendaftar lainnya. Dengan demikian, tidak ada kelalaian dari pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dalam hal ini, kecuali jika ada indikasi lain yang meragukan, maka tentu diperlukan koordinasi dengan unit kerja teknis dalam hal ini Dinas Dukcapil; 4. Bahwa sehubungan dengan proses pemeriksaan berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan oleh Staf Pokja Pembentuk Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro secara khusus terkait calon yang ditemukan data identitasnya dalam SIPOL, perkenankan Para Teradu menambahkan keterangan sebagai berikut: 1) karena pendaftaran tidak menggunakan alat bantu sistem informasi seperti halnya SIAKBA yang berlaku di KPU, maka semua identitas pendaftar Panwaslu Kecamatan yang memasukkan berkas dicek dalam aplikasi SIPOL oleh operator SIPOL Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Cristianto Salindeho; 2) dalam hal ditemukan ada pendaftar terdaftar sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, operator membuat daftar nama calon Panwaslu Kecamatan yang terdaftar dalam SIPOL, daftar dimaksud disampaikan oleh operator kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; 3) atas pertimbangan bahwa dalam berkas pendaftaran Pendaftar membuat pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas materai dengan poin pernyataan berbunyi “tidak pernah menjadi anggota partai politik…” maka terhadap temuan SIPOL belum otomatis menjadi poin menggugurkan calon yang bersangkutan pada tahapan penelitian administrasi. Atas dasar itu, sejauh memenuhi persyaratan administrasi, maka diikutkan dalam tahapan seleksi selanjutnya yakni tes tertulis. Demikian seterusnya ketika masuk dalam pemeringkatan 6 (enam) besar hasil tes tertulis tetap disertakan pada tes wawancara, saat itulah baru diminta keterangan klarifikasi berserta dokumen pendukung; 4) dalam hal calon memenuhi syarat administrasi berdasarkan berkas pendaftaran yang diterima mengikuti tes tertulis dan lolos dalam pemeringkatan (peringkat 1 s/d 6 seperti contoh calon atas nama Jot Tambirang) belum serta-merta digugurkan dengan ketentuan, tentang temuan SIPOL akan dimintakan klarifikasi pada saat wawancara. Langkah ini dipandang penting guna: Pertama, membuka ruang klarifikasi bagi yang bersangkutan saat wawancara, mengantisipasi kemungkinan praktik pencatutan nama dan/atau identitas masuk SIPOL; Kedua, melindungi hak masyarakat untuk menjadi penyelenggara Pemilu (tentu yang memenuhi syarat) dari tindakan sepihak dari pengurus partai politik mencatut nama dan/atau identitas seseorang secara sepihak tanpa sepengetahuan/sepersetujuan yang bersangkutan; 5) ketentuan yang sama diterapkan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro saat mengawasi proses seleksi jajaran pelaksana ad hoc di lingkup KPU dalam hal ini PPK dan PPS, dengan upaya pencegahan mengingatkan pihak KPU meminta klarifikasi serta menggali informasi tentang indikasi temuan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; 5. Bahwa ketentuan mengenai penggunaan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sangat ketat dan dibatasi sesuai teritori atau wilayah administrasi yang berkenaan. Ketentuan dimaksud antara lain berkenaan dengan syarat menjadi penyelenggara Pemilu (KPU dan jajaran di bawahnya maupun Bawaslu dan jajarannya), syarat pemberian dukungan calon perseorangan, dan syarat didaftarkan sebagai pemilih serta menggunakan hak pilih; Beberapa ketetentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahu n 2017 antara lain pada Pasal 21 ayat (1) huruf g, Pasal 72 huruf f, Pasal 117 huruf g, Pasal 258 ayat 2 huruf (a), Pasal 348 ayat (1) huruf c dan Pasal 349 ayat (1) huruf a, Pasal 372 ayat 2 huruf d, serta Pasal 488. Beberapa di antara ketentuan tersebut dijabarkan dalam peraturan di bawahnya yakni Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu; Bahwa pemungutan suara Pemilu wajib diulang dalam hal dari hasil penelitian dan pemeriksaan terdapat keadaan antara lain pemilih yang tidak dalam urusan Pemilu memiliki KTP Elektronik (sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el) dan tidak terdaftar dalam DPT maupun daftar pemilih tambahan. Hal ini (pemungutan suara ulang) pernah terjadi di Kampung Buha Kecamatan Tagulandang Selatan pada Pemilu 2019 yang lalu. Ini menjadi penegas bahwa penggunaan KTP-el harus yang sah keberlakuannya dan harus pula sesuai dengan alamat yang berkenaan; Bahwa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memberi penegasan terkait pemberian keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang sesuatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih adalah delik pidana. Pemberian keterangan dimaksud termasuk dengan yang menggunakan dokumen tidak sah/tidak berlaku seolah-olah sah/berlaku merupakan delik pidana; 6. Bahwa dengan memperhatikan norma ketentuan tersebut di atas maka Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berkesimpulan bahwa masalah pokok yakni tindakan menggunakan dokumen tidak sah berupa KTP Elektronik oleh Adri Fernando Roleh saat mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara (meskipun nanti terungkap belakangan) adalah pelanggaran serius yang berimplikasi pada tidak terpenuhinya lagi syarat sebagai penyelenggara Pemilu dalam hal ini sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara; Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berkesimpulan bahwa dengan analogi “mengembalikan kerugian negara tidak menghilangkan delik korupsi,” maka seyogiyanya pula upaya Adri Fernando Roleh menyelesaikan administrasi kependudukan pindah dari Kota Manado ke Kabupaten Kepulauan Siau dalam rentang waktu penanganan pelanggaran tidak menghapus pelanggaran yang dilakukan beserta akibat hukum yang ditimbulkan yakni berkenaan dengan syarat sebagai penyelenggara Pemilu; Meminjam makna filosofis dari norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 488 dan Pasal 554, jika tindakan menggunakan dokumen tidak sah dalam pemenuhan syarat penyelenggara Pemilu tidak dijatuhi sanksi, bahkan langkah perbaikan yang dilakukan saat dalam proses penanganan dijadikan sebagai “alasan pemaaf,” maka hal ini akan menjadi preseden sangat buruk terhadap lembaga dan/atau aparatur penyelenggara Pemilu; 7. Bahwa berkenaan dengan syarat domisili dibuktikan dengan KTP Elektronik bagi penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro telah ada preseden sebelumnya yakni anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Siau Timur atas nama Irma Wati Lamogia yang diberhentikan dan dilakukan penggantian antarwaktu karena belakangan diketahui memiliki KTP elektronik beralamat Provinsi DKI Jakarta. Dan untuk diketahui proses penanganan dugaan pelanggaran hingga berujung pada pemberhentian dan penggantian antar waktu terhadap yang bersangkutan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dilakukan bersamaan dengan penanganan dugaan pelanggaran dengan kasus posisi yang sama dengan Pengadu dan/atau Pelapor di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Bahkan proses di KPU telah lebih dahulu selesai sehingga menjadi semacam “yurisprudensi” dalam penanangan dugaan pelanggaran serupa; Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perkenankan Para Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar memutus sebagai berikut: 1) menolak pokok pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 2) menyatakan proses pemberhentian Adri Fernando Roleh sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara telah memenuhi syarat; 3) menyatakan proses Penggantian Antar Waktu beserta calon pengganti antarwaktu atas nama Togelang Janis telah memenuhi syarat; 4) merehabilitasi status Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara, dan Togelang Janis selaku Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara dalam sidang pemeriksaan tanggal 4 Agustus 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro  Pihak Terkait masuk dalam Surat Keputusan Pokja. Pihak Terkait menjadi Pokja untuk perekrutan Panwaslu Kecamatan sebagai Sekretaris Pokja. Sebagaimana telah diuraikan dalam jawaban, Pihak Terkait membenarkan bahwa yang diterima adalah KTP Pengadu. Pihak Terkait menerangkan mengenai proses PAW dan yang lain, Sekretariat mengetahui dengan pasti telah dilakukan proses PAW dan pemberhentian Pengadu. Sekretariat telah mengumpulkan atau mendapatkan nama dari PAW termasuk juga pengurusan kesejahteraan atau pembayaran honorarium terkait dari PAW, jadi PAW Togelang Janis dimulai dari bulan Mei. Retno Stevi Loho (Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara)  Pihak Terkait selaku Panwaslu Kabupaten Tagulandang Utara, menerangkan mengenai PKD yang dimaksud oleh Pengadu yang katanya berdomisili di Desa Nurweda Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.  Pihak Terkait menerangkan memang benar terjadi PAW untuk Pimpinan Kecamatan Tagulandang Utara yang dilaksanakan pelantikannya. Pihak Terkait hadir di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tanggal 5 Mei 2023.  Sesuai dengan penyampaian yang diterima pada saat pencoklitan adalah yang pertama yang bersangkutan tidak terdaftar di Kabupaten Kepulauan Sitaro, tetapi terdaftar di TPS 002 Tuminting Kota Manado.  Pencoklitan diketahui pada malam minggu, Pihak Terkait mengetahui informasi tersebut dari PKD. Pengadu terdaftar di Tuminting. Maka, pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023, setelah kejadian tersebut diketahui Pihak Terkait mengundang Pengadu tapi yang bersangkutan tidak datang ke Sekretariat. Pihak Terkait kemudian memerintahkan Staf Sekretariat untuk menjemput Pengadu di rumah Kampung Wo, Tagulandang Utara, Kabupaten Sitaro. Kemudian waktu itu, Pengadu datang ke Sekretariat Tagulandang Utara. Pihak Terkait mengatakan “Pak Adri, Pak Adri ini kedapatan tidak terdaftar di Sitaro, bagaimana? waktu itu hari Senin”  Pada hari Sabtu, Tanggal 18 Februari 2023 merupakan Temuan dari PKD. Pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023, Pihak Terkait langsung perintahkan kepada Pengadu agar secepatnya berangkat untuk mengurus KTP, besok langsung berangkat ke Sitaro mungkin masalahnya akan cepat clear. Namun jawaban Pengadu waktu itu “mohon maaf ibu, saya tidak mempunyai uang”.  Posisi Pengadu masih ada di Tagulandang Utara. Waktu itu Pihak Terkait telah meminta agar Pengadu segera berangkat ke Manado untuk mengurus perpindahan, tetapi jawaban dari yang bersangkutan “Ibu, kita tidak ada uang. Saya tidak mempunyai uang untuk berangkat ke Manado mau mengurus pindahan tersebut”  Pihak Terkait baru mengetahui Pengadu berdomisili di Manado setelah menerima hasil dari Pencoklitan.  Pihak Terkait sudah mengenal Pengadu. Orang tua Pengadu asli penduduk Kampung Wo, Tagulandang Utara, Kabupaten Sitaro. dua tahun terakhir, Pengadu beraktifitas di kampung, di Kabupaten Sitaro.  Pihak Terkait tidak mengetahui Pengadu memiliki KTP di Manado. Wini Marsela Wawanda (Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara)  Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan Pengadu, memang benar yang bersangkutan sudah diberhentikan dan diganti oleh Togelang Janis. Sepengetahuan Pihak Terkait, tahun 2020, saat itu Pemilu Gubernur, Pengadu merupakan Ketua KPPS 002 Kampung Wo. Pihak Terkait juga merupakan Ketua PPS Kampung Wo. Pihak Terkait menerima berkas dari Pengadu memang beralamat Kampung Wo TPS Perlindungan 1 kalau tidak salah waktu itu. Pihak Terkait menerangkan pada waktu yang ditemukan hanya Pengadu a.n. Adri Fernando Roleh.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga bertindak tidak sesuai prosedur dalam menindaklanjuti Temuan Nomor: 002/PP.00.02/TM/PL/Kab/25.14/II/2023 berkenaan dengan ketidaksesuaian status domisili Pengadu pada saat terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 18 Februari 2023, dalam tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, Para Teradu menginformasikan bahwa Pengadu bersama satu orang Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan yang sama dengan Pengadu merupakan pemilih di luar Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Namun, Para Teradu hanya melakukan proses pemeriksaan terhadap Pengadu. Para Teradu tidak pernah melakukan proses pemeriksaan terhadap satu orang Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang diduga merupakan pemilih di luar Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Para Teradu diduga keliru dalam menerapkan unsur tidak lagi memenuhi syarat terhadap Pengadu sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor: 014/PP.00.02/K.SA-06/03/2023 tanggal 15 Maret 2023. Selain itu, Togelang Janis selaku Pengganti Antar Waktu diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara karena yang bersangkutan tidak lolos dalam tahapan seleksi tertulis maupun wawancara. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa telah menindaklanjuti Laporan Pengawasan Nomor: 014/LHP/PM.01.02/II/2023, yang diregister menjadi Temuan Nomor: 002/PP.00/02/TM/PL/Kab/25.14/II/2023 berkenaan dengan Pengadu selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara secara administrasi bukan merupakan penduduk Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Pada saat coklit, Pantarlih menemukan nama Pengadu tidak terdapat dalam Formulir Model A Daftar Pemilih. Berdasarkan Cek Daftar Pemilih Online di laman cekdptonline.kpu.go.id. Pengadu terdaftar pada TPS 002 Tuminting Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu menginformasikan Pengadu dan seorang Anggota Panwaslu Desa merupakan pemilih di luar Kabupaten Sitaro merupakan dalil yang tidak jelas alias kabur. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dan Temuan, tidak terdapat nama lain selain nama Pengadu. Menurut asas actori incumbit probatio, kewajiban Pengadu agar dapat menerangkan mengenai orang yang telah disebut sebagai Anggota Panwaslu Desa sekaligus pokok permasalahannya. Dalam pokok aduan, sebenarnya Pengadu mengakui Para Teradu telah melakukan prosedur pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun mengenai dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak melakukan proses pemeriksaan terhadap Panwaslu Desa merupakan pemilih di luar Kabupaten Sitaro, Para Teradu menegaskan Pengadu tidak menguraikan secara jelas mengenai orang yang dimaksud. Apabila Panwaslu Desa yang dimaksud merupakan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Tagulandang Utara hal itu menjadi kewenangan Pengadu untuk memproses ketika masih menjabat sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara. Faktanya berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dan Temuan hanya terdapat nama Pengadu. Para Teradu menerangkan pada bulan September 2022, Pengadu menggunakan dokumen tidak sah (KTP) saat mendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara. Hal tersebut baru terungkap pada bulan Februari 2023 dan berimplikasi hukum yakni menyangkut pemenuhan syarat domisili. Hal tersebut jelas bukan merupakan polemik melainkan dugaan pelanggaran yang harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Kesan tebang pilih yang disampaikan Pengadu tidak benar karena tidak terdapat pihak yang disukai begitu juga sebaliknya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum telah mengatur tentang kelembagaan pengawas Pemilu bersifat hierarki. Tugas, wewenang, dan kewajiban terdapat pada masing-masing tingkatan. Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan wewenang Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Para Teradu telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Panwaslu Kecamatan sesuai lingkup kewenangan Bawaslu Kabupaten. Demikian halnya Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran terkait Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang masuk dalam lingkup wilayah dan wewenang Panwaslu Kecamatan. Pada tanggal 15 Maret 2023, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Pembahasan dan Pengambilan Keputusan atas Temuan Nomor: 002/PP.00/02/TM/PL/Kab/25.14/II/2023 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 014/PP.00.02/K.SA-06/03/2023. Hasilnya, Pengadu dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 117 ayat (1) huruf g juncto Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017, dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemilihan Umum Kecamatan. Pendapat Pengadu yang menyatakan Para Teradu keliru dalam menerapkan unsur tidak memenuhi syarat merupakan pendapat pribadi Pengadu tanpa memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN. Hal tersebut merupakan upaya Pengadu untuk mengalihkan pokok permasalahan domisili sebagaimana bukti KTP. Selain itu, dalam proses klarifikasi, Para Teradu menduga terdapat tindak pidana pemalsuan dokumen berupa Surat Keterangan Kapitalau (Kepala Desa) Kampung Wo Kecamatan Tagulandang Utara Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Keputusan Para Teradu menyatakan Pengadu tidak lagi memenuhi syarat karena terdapat beberapa fakta dalam proses penanganan Temuan, yakni: 1) KTP yang digunakan Pengadu mendaftar Panwaslu Kecamatan beralamat di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro adalah tidak sah. Hal ini disebabkan yang bersangkutan memiliki KTP Kota Manado sebagai dokumen sah, 2) syarat berdomisili di wilayah kabupaten/kota dibuktikan dengan KTP Elektronik. Domisili adalah kediaman Pengadu di wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Sedangkan frasa dibuktikan dengan KTP Elektronik adalah menggunakan dokumen yang sah. Sehingga ketika dokumen tidak sah tersebut dipergunakan maka Pengadu tidak lagi memenuhi syarat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umur Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemilihan Umum Kecamatan. Selanjutnya berdasarkan Pasal 135 ayat (2) Pasal 117 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pengadu terbukti tidak lagi memenuhi syarat sehingga diberhentikan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara. Selain itu, selama proses penanganan hingga pengambilan keputusan, Para Teradu telah berkonsultasi dengan Herwyn J.H. Malonda selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Donny Rumagit, dan Zulkifly Densi masing-masing selaku anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada pokoknya menegaskan agar memastikan saat mendaftar menggunakan KTP yang sah sesuai dengan domisili yang bersangkutan. Jika KTP yang sah di luar Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, berarti yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sehingga dilakukan penggantian antar waktu. Selanjutnya, sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (1) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017, Pada tanggal 19 April 2023, Para Teradu mengundang secara resmi calon anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara peringkat 4, peringkat 5, dan peringkat 6 untuk dilakukan verifikasi dan/atau klarifikasi berkenaan dengan syarat dan kesediaan menjadi anggota Pengganti Antar Waktu. Adapun hasil verifikasi dan klarifikasi sebagai berikut: 1) Calon a.n. Maxmillian R. Kulas menyatakan tidak bersedia karena sudah menjadi Perangkat Kampung (Desa) di Kampung Bawoleu Kecamatan Tagulandang Utara; 2) Calon a.n. Efapras Manuho juga tidak bersedia karena sudah terpilih, dilantik dan sedang melaksanakan tugas sebagai anggota PPK Tagulandang Utara; 3) Calon a.n. Jot Tambirang terdaftar pada SIPOL sebagai anggota partai politik dan tidak dapat membuktikan pengunduran diri yang menyertakan keterangan pengurus partai politik yang bersangkutan. Dengan demikian ketiga calon tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai pengganti antar waktu anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara. Merujuk pada ketentuan Pasal 47A ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 maka Para Teradu mengundang calon yang mengikuti tes tertulis untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi dengan hasil sebagai berikut: 1) Calon a.n. Togelang Janis memenuhi syarat, tidak terlibat dalam keanggotaan/kepengurusan partai politik dan bersedia melaksanakan tugas; 2) Calon a.n. Dikson Togelang bersedia tapi secara terbuka mengaku pernah menjadi Ketua PAC PDIP Kecamatan Tagulandang Utara, sudah diganti tapi tetap sebagai simpatisan PDIP. Setelah pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi, pada tanggal 28 April 2023, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno dan menyetujui penetapan Togelang Janis sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 040/KP.01/K.SA-06/05/2023. Selanjutnya melalui Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor: 039/KP.01/K.SA-06/5/2023, Togelang Janis ditetapkan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara. Pada tanggal 4 Mei 2023, Para Teradu menyampaikan Surat Nomor: 042/KP.01/K.SA-06/5/2023, perihal Pemberitahuan, kepada Pengadu yang pada pokoknya menindaklanjuti pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara, maka telah dilakukan proses penggantian antar waktu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa, menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, telah berakhir masa jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Periode 2018-2023 bersamaan dengan dilantiknya Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Periode 2023-2028 tanggal 19 Agustus 2023 termasuk di antaranya adalah Teradu III. Menimbang ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 dan perubahannya tentang Pedoman Beracara dan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi, “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan”. Namun DKPP menilai Para Teradu masih memiliki legal standing karena pada saat penyampaian pengaduan tanggal 26 Juni 2023 yang bersangkutan masih sebagai Penyelenggara Pemilu. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2023, pada saat proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, Retno Stevi Loho selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara mendapatkan informasi dari PKD, bahwa Pengadu terdaftar di Kecamatan Tuminting Kota Manado. Selanjutnya, pada tanggal 20 Februari 2023, Retno Stevi Loho memerintahkan stafnya untuk menjemput Pengadu di rumah Kecamatan Tagulandang Utara, Kabupaten Sitaro. Retno Stevi Loho meminta agar Pengadu langsung memperbaiki KTP Pengadu supaya permasalahan dapat teratasi. Namun, Pengadu menjawab tidak memiliki uang. Bahwa berdasarkan keterangan dari Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara, pada saat proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, tidak terdapat nama yang bermasalah selain nama Pengadu. Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 014/LHP/PM.01.02/II/2023 menerangkan bahwa pada tanggal 23 Februari 2023, pukul 10.00 WITA, berdasarkan informasi awal dari Wini Marsella Wawanda selaku anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara pada pokoknya menerangkan Pengadu secara administrasi bukan sebagai penduduk Kabupaten Sitaro. Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Sitaro melakukan investigasi dan koordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan status kependudukan Pengadu. Hasilnya, secara administrasi yang bersangkutan merupakan penduduk Kota Manado sejak tahun 2019. Selanjutnya, Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 014/LHP/PM.01.02/II/2023 diregister menjadi Temuan Nomor: 002/PP.00.02/TM/PL/Kab/25.14/II/2023, tertanggal 24 Februari 2023. Bahwa pada tanggal l3 s.d. 10 Maret 2023, Teradu III telah melakukan klarifikasi terhadap Pengadu, dan Para Saksi. Pada tanggal 3 Maret 2023, Teradu III melakukan klarifikasi kepada Pengadu di Kantor Panwaslu Kecamatan Tagulandang Induk, hal ini dilakukan agar Pengadu tidak mengeluarkan biaya ke Sitaro atau ke Siau karena untuk Pulau Tagulandang dan Siau adalah dua daratan pulau yang terpisah. Selain Pengadu, Teradu III juga melakukan klarifikasi terhadap Ketua Panitia Pemungutan Suara yang melakukan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor: 014/PP.00.02/K.SA- 06/03/2023, tertanggal 15 Maret 2023, memutuskan Pengadu tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara dan diberhentikan dengan tidak hormat. Bahwa pada tahun 2019, Pengadu mengikuti proses penerimaan calon jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Manado. Dalam rangka memenuhi persyaratan pendaftaran tersebut maka Pengadu membuat KTP Manado. Pengadu menjelaskan pada saat pembuatan KTP Kota Manado, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado tidak menarik KTP Kabupaten Sitaro, hal tersebut menyebabkan Pengadu memiliki dua KTP. Bahwa Pengadu menerangkan pada saat mendaftar Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Sitaro, Pengadu sempat menyampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Manado agar dikembalikan ke Kabupaten Sitaro. Bahwa pada saat klarifikasi, Pengadu telah menjelaskan mengenai kronologi kepemilikan dua KTP. Teradu juga telah menunjukkan KTP tersebut kepada Para Teradu. Namun, dalih Pengadu tersebut dibantah oleh Teradu III yang menyatakan Pengadu tidak menunjukkan KTP Manado karena berdasarkan keterangan yang bersangkutan sudah ditarik. Pengadu hanya menunjukkan KTP Sitaro. Bahwa pada saat proses klarifikasi tanggal 3 Maret 2023, Para Teradu telah menerima Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 470/051/Dukcapil/III/2013, tertanggal 3 Maret 2023. Mengenai penjelasan kembalinya Pengadu ke Kabupaten Sitaro tanggal 23 Februari 2023. Namun, surat a quo tidak menjadi pertimbangan Para Teradu karena tindakan pelanggaran berupa dokumen yang tidak sah sudah terjadi sebelumnya. Bahwa KTP yang digunakan oleh Pengadu pada saat mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara, Kabupaten Sitaro, merupakan KTP yang sudah tidak berlaku. KTP Teradu di Kabupaten Sitaro berlaku sampai dengan tanggal 25 Januari 2018. Bahwa Teradu I selaku Ketua Pokja perekrutan Panwaslu Kecamatan berdalih pada saat mendaftar, kemudian memverifikasi berkas Pengadu, memang yang bersangkutan melampirkan KTP Kabupaten Sitaro. Berdasarkan ketentuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bahwa KTP Elektronik berlaku seumur hidup. Sehingga meskipun fisik pada KTP melewati batasan waktu berlaku, tetapi dinyatakan tetap berlaku dan bahwa pada saat verifikasi tidak ada sama sekali informasi yang menjelaskan kepada Para Teradu bahwa KTP yang digunakan ini sudah tidak berlaku. Bahwa Pengadu mengakui lalai tidak memastikan kembali kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Manado mengenai tindaklanjut permohonan untuk dikembalikan lagi domisilinya ke Kabupaten Sitaro. Menurut Pengadu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menindaklanjuti permohonannya. Namun ternyata ditemukan fakta bahwa Pengadu masih merupakan pemilih di Kota Manado. Adapun temuan tanggal 18 Februari 2023, setelah berselang lima hari kemudian yakni tanggal 23 Februari 2023, Pengadu sudah resmi kembali ke Kabupaten Sitaro. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2023, Pengadu telah memiliki KTP Kabupaten Sitaro yang berlaku seumur hidup. Bahwa setelah memberhentikan Pengadu, Para Teradu kemudian melakukan Pergantian Antar Waktu. Pada tanggal 19 April 2023, Para Teradu mengundang secara resmi calon Anggota Panwaslu Tagulandang Utara peringkat 4, 5, dan 6 untuk dilakukan verifikasi dan atau klarifikasi berkenaan dengan syarat dan kesediaan menjadi pengganti antar waktu. Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap ketiga calon yaitu: 1. Calon a.n. Maxmillian R. Kulas menyatakan tidak bersedia karena sudah menjadi Perangkat Kampung (Desa) di Kampung Bawoleu Kecamatan Tagulandang Utara. 2. Calon a.n. Efapras Manuho juga tidak bersedia karena sudah terpilih, dilantik dan sedang melaksanakan tugas sebagai anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Tagulandang Utara. 3. Calon a.n. Jot Tambirang terdaftar pada SIPOL sebagai anggota partai politik dan tidak dapat membuktikan pengunduran diri yang menyertakan keterangan pengurus partai politik yang bersangkutan. Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi maka ketiga calon tidak ada yang memenuhi ketentuan untuk dipilih sebagai PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara. Selanjutnya Para Teradu mengundang calon yang mengikuti tes tertulis untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi dengan hasil sebagai berikut: 1. Calon a.n. Togelang Janis memenuhi syarat, tidak terlibat dalam keanggotaan/kepengurusan partai politik dan bersedia melaksanakan tugas. 2. Calon a.n. Dikson Togelang bersedia tapi secara terbuka mengaku pernah menjadi Ketua PAC PDIP Kecamatan Tagulandang Utara, meskipun sudah dilakukan pergantian tetapi masih menjadi simpatisan PDIP. Bahwa a.n. Togelang Janis berdasarkan verifikasi memenuhi syarat tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik dan bersedia melaksanakan tugas karena yang bersangkutan memang pada saat itu merupakan staf Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara. Setelah melakukan langkah verifikasi dan klarifikasi, maka pada tanggal 28 April 2023, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno dengan keputusan menyetujui penetapan Togelang Janis sebagai PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, DKPP menilai bahwa Teradu I s.d. Teradu III terbukti lalai dalam melakukan proses seleksi calon Anggota Panwaslu Tagulandang Utara dikarenakan tidak cermat dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap a.n. Adri Fernando Roleh yang bukan berdomisili atau KTP Kabupaten Sitaro, melainkan berdomisili atau KTP Kota Manado. Kemudian adanya beberapa peserta calon Anggota Panwaslu Tagulandang Utara yang tidak memenuhi syarat yaitu calon a.n. Jot Tambirang yang terdaftar pada SIPOL sebagai anggota partai politik dan tidak dapat membuktikan pengunduran diri yang menyertakan keterangan pengurus partai politik yang bersangkutan dan calon a.n. Dikson Togelang yang secara terbuka mengaku pernah menjadi Ketua PAC PDIP Kecamatan Tagulandang Utara, meskipun sudah dilakukan pergantian tetapi masih menjadi simpatisan PDIP. DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf c dan d dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 10 huruf a, Pasal 11, Pasal 15 dan Pasal 16 huruf a dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I s.d. Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Fidel Mulumbot selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Periode 2018-2023, Teradu II Djamila Thalib selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Periode 2018-2023; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Hendrolds Tatengkeng selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi