Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 55 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nagekeo
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 09/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-05-2024
👁 18 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5, dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, pada tanggal 24 Februari 2024, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena hanya menggunakan 4 (empat) Kotak/Surat Suara, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. Para Teradu diduga melanggar Pasal 86 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum; Terhadap dalil Pengadu pada angka , Para Teradu menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, di TPS 03 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, terdapat 6 (enam) Pemilih dengan Kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu Walburga Wuda KTP asal Kabupaten Nagekeo Kecamatan Boawae (beda Daerah Pemilihan/Dapil), Bonifasius C.
Pasal DilanggarPasal 86 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan; Pasal 372 ayat (2); Pasal 18; Pasal 80 ayat (2); Pasal 81 ayat (3); Pasal 82 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fransiskus Huber Waso selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nagekeo, Teradu II Fransiskus Tage Doa, Teradu III Karolus Do Reo, Teradu IV Andi Megawati Daeng Tino, dan Teradu V Andi Nur Alim masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Negekeo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 55-PKE-DKPP/IV/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 46-
P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
55-PKE-DKPP/IV/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama :Abdul Salam Pua Ndelu
Pekerjaan/Lembaga :Wiraswasta
Alamat :Desa Nggolombay, Kecamatan Aesesa, Kabupaten
Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Fransiskus Huber Waso
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Nagekeo
Alamat : Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa,
Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Fransiskus Tage Doa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nagekeo
Alamat : Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa,
Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Karolus Do Reo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nagekeo
Alamat : Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa,
Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Andi Megawati Daeng Tino
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nagekeo
Alamat : Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa,
Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Andi Nur Alim
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nagekeo
Alamat : Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa,
Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai------------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
20 Mei 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2024, Pengadu mendapat kiriman Surat Bawaslu
Kabupaten Nagekeo dengan Nomor: 13/PP.00.02/K.NT-12/02/2024 tertanggal 17
Februari 2024 Perihal Rekomendasi oleh sahabat Pengadu yang bernama Fatima
Papu via WhatsApp yang pada pokoknya bahwa Bawaslu Kabupaten Nagekeo
memberi saran Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nagekeo untuk melakukan
Pemungutan Suara Ulang di TPS 03, TPS 04, TP 05 dan TPS 09 Kelurahan Lape dan
TPS 20 Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa sesuai dengan peraturan perundang-
undangan (Bukti P-1).
2. Bahwa kronologi kejadian sebagaimana disebutkan dalam Surat Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Nagekeo Nomor: 13/PP.00.02/K.NT-12/02/2024 Point 1 huruf
a dan b yang pada pokoknya menerangkan bahwa ke-18 pemilih yang dimasukan
dalam kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus) oleh KPPS di 5 TPS yang tersebar di 2
Kelurahan yakni Kelurahan Lape dan Kelurahan Danga adalah bukan pemilih DPK
sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih yang berbunyi:
(1) DPT dan DPTb dapat dilengkapi dengan DPK.
(2) Pemilih yang terdaftar dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb,
tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya
pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el.
(4) Pemilih dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftar di TPS sesuai
dengan alamat yang tertera dalam KTP-el. (5) DPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara
pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU
Kabupaten/Kota.
3. Bahwa ke-18 Pemilih tersebut adalah pemilih dengan KTP-el luar Kabupaten
Nagekeo yang hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS jika pemilih tersebut
mengurus A.Pindah Memilih. Namun pemilih tersebut tidak mengurus A. Pindah
Memilih yang menyebabkan mereka seharusnya tidak dapat menggunakan hak
pilihnya di TPS tersebut. Untuk memastikan bahwa pemilih tersebut adalah pemilih
yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat melihat DPT dan DPTb di TPS
setempat (Bukti P-2.1 dan P-2.2). Untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Nagekeo Nomor: 13/PP.00.02/K.NT-12/02/2024 maka KPU Kabupaten
Nagekeo menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 361 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 359 tentang
Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5
dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo teranggal 22
Februari 2024 yang mana dalam lampiran II menerangkan bahwa pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS hanya dengan menggunakan 4 jenis surat suara
yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi (Bukti
P-3.1 dan P-3.2).
4. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024, Pengadu membaca pemberitaan di portal
media elektronik POS-KUPANG dengan judul PSU di Mbay Nagekeo Bertepatan
dengan Hari Pasar, TPS Sepi, tepatnya pada paragraph ke-3 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa PSU tersebut khusus untuk empat surat suara, yakni surat
suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi NTT serta DPD RI. Surat
suara DPRD Kabupaten tidak (Bukti P-4).
5. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 untuk memastikan pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang sesuai dengan ketentuan Lampiran II pada Keputusan
KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 361 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 359 tentang Penetapan Tahapan dan
Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan
Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Pengadu meminta saudara Pengadu
atas nama Dinal dan Fikar untuk mengambil gambar dan video saat proses
Pemungutan Suara Ulang di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 03, TPS 04, TPS 05
dan TPS 09 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa. Yang mana dalam Foto dan Video
tersebut dapat dilihat dengan jelas bahwa Pemungutan Suara Ulang hanya
menggunakan 4 kotak surat suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden,
DPR, DPD, DPRD Provinsi (vide Bukti P-5.1, P-5.2, P-5.3 dan P-5.4).
Dari uraian kronologi diatas maka kami berpendapat bahwa Penetapan Keputusan
KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 361 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 359 tentang Penetapan Tahapan dan
Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan
Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo oleh Para Teradu I s.d V yakni Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Nagekeo dengan sengaja telah melanggar ketentuan
Pasal 86 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Peng Suara Dalam Pemilihan Umum yang berbunyi ; Ketentuan
mengenai pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai
dengan Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemungutan suara
ulang di TPS. Yang mana pasal tersebut sudah sangat cukup untuk menjelaskan
bahwa Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS dilakukan untuk 5 jenis surat
suara bukan 4 jenis surat suara.
Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 80 ayat 2 huruf d yang berbunyi :
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang
sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT
dan DPTb memberikan suara di TPS.
Maka proses pelaksanaan pemungutan suara di TPS tersebut dibatalkan secara
menyeluruh bukan pada jenis surat suara tertentu saja seperti yang tercantum
dalam Lampiran II Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 361 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 359 tentang
Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5
dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
6. Bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yang diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan
Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum maupun Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan
dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum tidak ada 1 pasal pun yang
mengatur bahwa Pemungutan Suara Ulang di TPS dapat dilakukan kurang dari 5
jenis surat suara atau dilaksanakan sesuai dengan jenis surat suara terdampak
seperti yang di tetapkan oleh KPU Kabupaten Nagekeo dalam Keputusannya.
7. Bahwa ketika Teradu I s.d Teradu V yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Nagekeo menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 361 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 359 tentang
Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5
dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Para Teradu I s.d V
telah dengan sengaja melanggar Prinsip Berkepastian Hukum dan Profesional yang
telah diatur dalam pasal 6 ayat 3 huruf a dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi:
Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas
dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap terhadap Para Teradu atau;
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5.5 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Surat Bawaslu Kabupaten Nagekeo dengan Nomor:
13/PP.00.02/K.NT-12/02/2024, Perihal Rekomendasi, tertanggal
17 Februari 2024;
2 P-2.1 DPT Kelurahan Lape dan Kelurahan Danga;
P-2.2 DPTb Kelurahan Lape dan Kelurahan Danga;
3 P-3.1 Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 359 tentang Penetapan
Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS
3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa,
Kabupaten Nagekeo;
P-3.2 Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 361 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor
359 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di
TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9
Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo;
4 P-4 Pemberitaan di portal media elektronik POS-KUPANG dengan judul
PSU di Mbay Nagekeo Bertepatan dengan Hari Pasar, TPS Sepi;
5 P-5.1 Video PSU TPS 03 Kelurahan Lape;
P-5.2 Video PSU TPS 04 Kelurahan Lape;
P-5.3 Foto PSU TPS 05 Kelurahan Lape;
P-5.4 Video PSU TPS 09 Kelurahan Lape;
P-5.5 Video PSU TPS 20 Kelurahan Danga.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 55-PKE-DKPP/IV/2024, tanggal 20 Mei
2024, maka Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat persidangan Ketua PPK Kecamatan Aesesa menyampaikan bahwa
Ketua PPK menerima surat usulan PSU dari KPPS pada tanggal 19 Februari 2024.
Sedangkan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 359 tentang Penetapan
Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS
9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo ditetapkan pada tanggal
17 Februari 2024 sebelum surat usulan KPPS sampai kepada KPU Kabupaten
Nagekeo. Ini berarti KPU Kabupaten Nagekeo membuat keputusan PSU sebelum
menerima usulan dari KPPS. Hal ini tentu saja tidak sesuai prosedur pelaksanaan
PSU sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang
menyebutkan bahwa; Usulan KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya
diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya
pemungutan suara ulang. Hal ini tergambar juga dalam keputusan KPU Kabupaten
Nagekeo terkait PSU yang mengabaikan point memperhatikan yang tidak
memasukan usulan KPPS sebagai dasar pelaksanaan PSU. Sedangkan Keputusan
KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 361 tentang Perubahan atas Keputusan KPU
Kabupaten Nagekeo Nomor 359 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS
20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan
Aesesa, Kabupaten Nagekeo yang disahkan tanggal 22 Februari 2024. Dalam
persidangan Teradu memberikan jawaban bahwa perubahan keputusan ini
dilakukan karena adanya kesalahan penulisan nomor TPS. Ini merupakan fakta
sidang yang menunjukan kebohongan para Teradu dihadapan Majelis Sidang DKPP.
2. Bahwa pada saat persidangan Pihak Teradu sama sekali tidak dapat menunjukkan
bukti-bukti dukung yang dapat membenarkan pernyataan atau jawaban mereka
dalam persidangan sebagai bahan penyandingan yakni:
• Daftar hadir DPT, DPTb dan DPK dalam kegiatan pungut hitung tanggal 14
Februari 2024 pada setiap TPS yang bermasalah.
• Daftar hadir DPT, DPTb dan DPK dalam kegiatan pungut hitung tanggal 24
Februari 2024 pada setiap TPS yang melakukan PSU.
• Berita Acara pengembalian Form C. Pemberitahuan dari KPPS kepada KPU
melalui PPS dan PPK.
• Form C. Hasil Salinan kegiatan pungut hitung pada tanggal 14 Februari 2024.
• Form C. Hasil Salinan kegiatan PSU pada tanggal 24 Februari 2024.
Dengan demikian Pengadu berpendapat bahwa tanpa dokumen di atas maka
seluruh pernyataan Teradu berkaitan dengan pemilih mana yang diundang dalam
PSU, selisih partisipasi pemilih pada tanggal 14 dan 24 Februari 2024, serta 18
pemilih yang bermasalah hadir atau tidak hadir tidak dapat diverifikasi
kebenarannya. Dengan melakukan penyandingan jumlah pemilih pada C. Hasil
Salinan dan Daftar Hadir DPT, DPTb dan DPK akan ditemukan fakta sesungguhnya
apakah benar pemilih yang dimasukkan kategori DPK oleh KPPS tersebut hanya
menerima empat (4) surat suara atau lima (5) surat suara. Hal ini penting karena
Teradu mengklasifikasi para pemilih bermasalah tersebut sebagai DPK yang secara
regulasi berhak mendapat 5 surat suara, bukan 4 surat suara seperti diterangkan
Teradu yang tidak bisa diverifikasi kebenarannya.
Adapun semua dokumen di atas berada di KPU Kabupaten Nagekeo yang
sebenarnya dengan mudah dapat ditunjukkan para Teradu dalam sidang.
Berdasarkan hal ini Pengadu menduga ada fakta yang berusaha disembunyikan
karena Teradu berbicara angka tapi tidak melampirkan bukti dukung; Teradu
menerangkan bahwa para pemilih bermasalah tersebut diberi kurang dari 5 surat
suara sedangkan Teradu mengklasifikasi mereka sebagai DPK yang berhak atas 5
surat suara. Ketiadaan dokumen-dokumen pendukung tersebut menyebabkan para
Teradu hanya menerka-nerka jawaban atas beberapa pertanyaan oleh Majelis
Sidang DKPP. Dengan demikian terkesan bahwa mereka dapat berbicara apa saja
dalam persidangan baik itu benar atau salah tanpa bisa diverifikasi kebenarannya
3. Bahwa dalam fakta persidangan baik Teradu maupun Pihak Terkait tidak dapat
menunjukkan dasar hukum yang mengatur bahwa PSU dapat dilakukan kurang
dari 5 jenis surat suara. Teradu dan Pihak Terkait hanya berkutat di pasal 80 ayat
2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Padahal pasal ini secara jelas hanya mengatur
bagaimana proses pungut hitung itu dapat diulang namun tidak menjelaskan
berapa surat suara yang akan digunakan dalam PSU. Pihak Terkait dan Teradu
justru keliru menerjemahkan pasal ini sebagai kewenangan lebih bagi Pengawas
TPS untuk menentukan jenis pemilihan yang perlu diulang dalam PSU. Amat
disayangkan bahwa KPU Nagekeo justru menjadikan hasil kajian Pengawas TPS
sebagai dasar menentukan jenis pemilihan yang perlu dilakukan dalam PSU dan
abai terhadap regulasi teknis yang dibuat oleh KPU RI.
4. Bahwa dengan sangat jelas bunyi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nagekeo Nomor:
13/PP.00.02/K.NT-12/02/2024 : meminta KPPS TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS
09 Kelurahan Lape dan KPPS TPS 20 Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa,
Kabupaten Nagekeo untuk melakukan PSU sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Peraturan perundang-undangan tentang Pemungutan Suara Ulang
terdapat dalam PKPU Nomor 25 tahun 2024 yang mana dalam PKPU ini tidak ada
satu pasalpun yang menjelaskan PSU dapat dilakukan kurang dari lima (5) surat
suara. Menurut kami argumentasi Ketua Bawaslu Nagekeo dalam persidangan yang
mendukung KPU Kabupaten Nagekeo yakni PSU dapat dilakukan empat (4) surat
suara tidak berdasar dan tidak sesuai dengan bunyi rekomendasi yang dikeluarkan
oleh Bawaslu Kabupaten Nagekeo. Dengan demikian Pengadu berpendapat bahwa
ada usaha Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo selaku pihak terkait untuk
melindungi KPU Kabupaten Nagekeo terhadap hal yang salah. Ini dikarenakan jika
KPU Kabupaten Nagekeo dianggap salah dalam menjalankan PSU maka Bawaslu
Kabupaten Nagekeo juga akan dinyatakan salah karena telah dengan sengaja
membiarkan PSU dengan mekanisme yang salah yakni PSU dengan hanya
menggunakan empat (4) jenis surat suara. Tentu saja ini sangat berbahaya terhadap
keberlanjutan demokrasi di Indonesia. Bawaslu Kabupaten Nagekeo yang
seharusnya mengawasi jalannya kegiatan penyelenggaraan pemilu oleh KPU
Kabupaten Nagekeo agar berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan namun
Bawaslu Kabupaten Nagekeo bertindak sebagai lembaga yang melindungi KPU
Kabupaten Nagekeo dalam melaksanakan kegiatan penyimpangan terhadap
regulasi. Hal ini sangat disayangkan jika dibiarkan tanpa tindakan tegas.
5. Bahwa rekomendasi yang diberikan Bawaslu Kabupaten Nagekeo dan keterangan
Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo dalam persidangan secara jelas menyebutkan
bahwa KPU Kabupaten Nagekeo diminta untuk melakukan PSU sesuai peraturan
perundang-undangan. Ini berarti sekalipun ada kajian dan penilaian Pengawas TPS
yang dikuatkan oleh rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nagekeo agar ada
pelaksanaan PSU di TPS-TPS yang bermasalah, pelaksanaan PSU oleh KPU harus
sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan. Faktanya KPU Kabupaten
Nagekeo justru mengabaikan peraturan perundang-undangan sebagaimana
direkomendasikan Bawaslu dan malah “berlindung” di balik hasil kajian Pengawas
TPS. Padahal, hasil kajian dan penilaian pengawas TPS itu bukanlah peraturan
perundang-undangan yang dimaksud dalam rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Nagekeo.
6. Bahwa dalam persidangan Para Teradu berulang-ulang menyebutkan pasal 18
huruf i yang berbunyi; menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Namun Teradu tidak paham
bagaimana menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Menurut Pengadu,
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tidak harus menjalankannya sesuai dengan
apa yang tercatat dalam rekomendasi tersebut. Mencermati dan tidak menjalankan
karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan adalah bentuk dari
tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu oleh KPU Kabupaten/Kota. Hal ini
dapat dibenarkan dikarenakan rekomendasi Bawaslu kedudukannya tidak lebih
tinggi dari PKPU.
7. Bahwa demi tegaknya prinsip berkepastian hukum dan keadilan di dalam
pelaksanaan Pemilu, Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo terkait PSU seharusnya
didasarkan pada regulasi tertulis yang dikeluarkan KPU RI sebagai pembuat aturan,
bukan berdasarkan penilaian sendiri atau penilaian lembaga lain terhadap
kenyataan yang terjadi di lapangan pada saat pemungutan suara. Ini sangat
bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum. Bahwa pertanyaan Majelis
tentang Pemilih yang diundang saat pelaksanaan PSU tidak dijawab dengan baik
oleh Teradu maupun Pihak Terkait. Teradu dan Pihak Terkait memberi jawaban
yang berbeda. Ini menggambarkan mereka bekerja secara tidak cermat dan tidak
berpedoman pada regulasi. Bahkan perbedaan jawaban itu dapat kita lihat di antara
para Teradu sendiri. Ini mencerminkan bahwa para Teradu tidak memiliki
pemahaman yang satu dan seragam dalam menerjemahkan regulasi yang
8. Perbedaan pendapat di antara para Teradu makin memperkuat dugaan bahwa para
Teradu sedang berusaha memikirkan cara menggunakan regulasi untuk
membenarkan tindakan keliru yang secara faktual telah mereka lakukan
sebelumnya. Kuat dugaan bahwa hal ini dikarenakan Para Teradu telah
mengaburkan fakta persidangan dengan tidak menghadirkan data penyanding bagi
Majelis maupun Pangadu sebagaimana diuraikan dalam poin 2. Situasi ini
menggambarkan ketidakprofesionalan para Teradu yang bukannya mempermudah
terungkapnya kebenaran dalam persidangan, para Teradu justru mempersulitnya
dengan tindakan tidak terpuji yang mereka lakukan.
9. Bahwa terkait informasi yang diberikan Teradu Karolus Do Reo dalam persidangan
bahwa Pengadu pernah melakukan hal yang sama yaitu PSU kurang dari lima (5)
surat suara pada Pemilu tahun 2019, tidaklah relevan untuk ditanggapi karena
perbedaan situasi dan regulasi teknis yang mengatur penyelenggraaan Pemilu 2019
dan Pemilu 2024. Perbedaan situasi dan regulais teknis ini membuat kedua
peristiwa itu tidak bisa dan tidak relevan untuk dibandingkan.
10. Bahwa bagi Pengadu ketentuan pasal 86 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 sudah cukup
jelas jika PSU harus dilakukan lima (5) jenis surat suara. Jika dibaca secara utuh
ketentuan pasal 6 sampai dengan pasal 33 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 sangat jelas
pengaturan pungut hitung untuk lima (5) jenis surat suara bukan sebagian surat
suara. Hal lebih lanjut yang dapat Pengadu sampaikan bahwa yang namanya PSU
adalah pembatalan terhadap semua kegiatan pemungutan suara pada TPS yang
bermasalah menurut Pengawas TPS bukan pada sebagian jenis kegiatan atau jenis
surat suara tertentu saja. Pengadu berpendapat ini sudah sangat jelas
pengaturannya dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Ketidakmampuan para Teradu
dalam menerjemahkan regulasi berimbas pada kebijakan yang diambil secara
sepihak seperti pembatasan terhadap jumlah surat suara untuk di PSU-kan yang
mana dapat merugikan kepentingan para pemilih maupun para peserta Pemilu.
Perbuatan ini menunjukan betapa tidak profesional dan tidak berkepastian hukum
bagi KPU Kabupaten Nagekeo dalam menjalankan tugas pokoknya.
11. Pada closing statement Teradu I, Teradu menyampaikan bahwa para Teradu
hanyalah eksekutor. Ini sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam peraturan
perundang-undangan tentang tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab
KPU Kabupaten/Kota. Namun pada kenyataannya KPU Kabupaten Nagekeo telah
bertindak lebih dari sekedar eksekutor yaitu sebagai penentu kebijakan terhadap
jumlah surat suara yang di PSU-kan. Ini sama saja pengambil alihan tugas,
kewajiban, wewenang dan tanggung jawab KPU RI selaku Regulator.
Berdasarkan pokok-pokok kesimpulan di atas maka Pengadu kembali memohon
kepada Majelis agar berkenan memutuskan:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya,
2. Menyatakan Para Teradu Melanggar Kode Etik,
3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap terhadap Para Teradu atau;
Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
20 Mei 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa dalil Pengadu yang mengatakan Teradu I, II, III, IV dan Teradu V selaku
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo dengan sengaja
melanggar Ketentuan Pasal 86 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun
2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
sesungguhnya dalil tersebut tidak benar, dapat dijawab sebagai berikut:
1) Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, pada TPS 03 Kelurahan Lape
Kecamatan Aesesa terdapat 6 (enam) Pemilih dengan Kategori Daftar Pemilih
Khusus (DPK) atas nama Walburga Wuda dengan KTP Asal Kabupaten Nagekeo
Kecamatan Boawae (beda Daerah Pemilihan/Dapil), Bonifasius C. Mbaling
dengan KTP Asal Kabupaten Ngada (beda Daerah Pemilihan/Dapil), Felmiana
Y. Temu dengan KTP Asal Kabupaten Ende (beda Daerah Pemilihan/Dapil),
Nobertus S. Pao dengan KTP Asal Kabupaten Ende (beda Daerah
Pemilihan/Dapil), Maksima E. Azi dengan KTP Asal Kabupaten Nagekeo
Kecamatan Boawae (beda Daerah Pemilihan/Dapil) dan Magdalena Bhoko
dengan KTP Asal Kabupaten Nagekeo Kecamatan Keo Tengah (beda Daerah
Pemilihan/Dapil) memilih atau mencoblos pada TPS tersebut tanpa
memiliki/mengantongi Surat Pindah Pemilih (MODEL A-Surat Pindah Memilih),
oleh Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 03
Kecamatan Aesesa Kelurahan Lape memberikan 4 (empat) jenis Surat Suara
untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.
2) Bahwa pada TPS 04 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa terdapat 4 (empat)
Pemilih dengan Kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Wilhelmus J.
Bana dengan KTP Asal Kabupaten Ngada (beda Daerah Pemilihan/Dapil)
diberikan 4 (empat) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil
Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi. Pemilih atas nama Feri Dono Fobia
dengan KTP Asal Kabupaten Timor Tengah Selatan diberikan 2 (dua) Jenis
Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden serta Surat Suara
DPD. Pemilih atas nama Andang K. M. Jawa dengan KTP Asal Kabupaten
Sumba Timur diberikan 2 (dua) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden
dan Wakil Presiden serta Surat Suara DPD. Sedangkan Pemilih atas nama
Gabriel Y. Odja dengan KTP Asal Kabupaten Ende diberikan 4 (empat) Jenis
Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan
DPRD Provinsi. Keempat Pemilih tersebut memilih atau mencoblos pada TPS
04 Kecamatan Aesesa Kelurahan Lape Kabupaten Nagekeo tanpa
memiliki/mengantongi Surat Pindah Pemilih (MODEL A-Surat Pindah Memilih).
3) Bahwa pada TPS 05 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa, terdapat 2 (dua)
Pemilih dengan Kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Theodora Tato
dengan KTP Asal Kabupaten Ngada diberikan 4 (empat) Jenis Surat Suara yakni
Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.
Pemilih atas nama Giovani R. Senda ber-KTP Provinsi Bali diberikan 1 (satu)
Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden. Kedua
Pemilih tersebut memilih atau mencoblos pada TPS 05 Kecamatan Aesesa
Kelurahan Lape Kabupaten Nagekeo tanpa memiliki/mengantongi Surat
Pindah Pemilih (MODEL A-Surat Pindah Memilih).
4) Bahwa pada TPS 09 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa terdapat 1 (satu)
Pemilih dengan Kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Asri Yasinta
Asa dengan KTP Asal Kabupaten Nagekeo Kecamatan Nangaroro diberikan 4
(empat) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR
RI, DPD dan DPRD Provinsi. Pemilih tersebut memilih atau mencoblos pada
TPS 09 Kecamatan Aesesa Kelurahan Lape Kabupaten Nagekeo tanpa
memiliki/mengantongi Surat Pindah Pemilih (MODEL A-Surat Pindah Memilih).
5) Bahwa pada TPS 20 Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa terdapat 4 (empat)
Pemilih dengan Kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Aditiya Tri
Anggana dengan ber-KTP Jember, atas nama Widy Hendritha Sakan dengan
KTP Asal Kota Kupang, atas nama Khoirul Masroi ber-KTP Malang dan Tekona
Garandis ber-KTP Malang. Keempat Pemilih tersebut diberikan 1 (satu) Jenis
Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan 1
(satu) Pemilih atas nama Dwi Ana Agustina dengan KTP Asal Kabupaten
Nagekeo Kecamatan Boawae diberikan 4 (empat) Jenis Surat Suara yakni Surat
Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi. Terhadap
kelima Pemilih tersebut memilih atau mencoblos tanpa memiliki/mengantongi
Surat Pindah Pemilih (MODEL A-Surat Pindah Memilih).
6) Bahwa berdasarkan keadaan yang terjadi pada TPS 03, TPS 04. TPS 05 dan
TPS 09 Kelurahan Lape dan pada TPS 20 Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa
Kabupaten Nagekeo yakni terdapat 18 (delapan belas) Pemilih dengan kategori
Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang merupakan Pemilih yang tidak terdaftar
sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan
(DPTb) tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih. Dengan keadaan tersebut,
Pengawas TPS melakukan Penelitian dan Pemeriksaan terhadap dokumen yang
dimiliki Pemilih tersebut. Bahwa kedelapan belas Pemilih yang dikategorikan
sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih
Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta alamat KTP yang
dimiliki tidak sesuai wilayah TPS setempat tetapi menggunakan hak pilihnya
dengan mencoblos 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) Jenis Surat Suara pada
TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 09 pada Kelurahan Lape dan TPS 20 pada
Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, kejadian tersebut
dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Hal ini sesuai dengan Ketentuan
Pasal 372 ayat (2) huruf “d” Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, yang menyebutkan “Pemungutan Suara di TPS wajib diulang
apabila dari hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat
keadaan sebagai berikut : Pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk
Elektronik dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih
Tambahan”.
7) Bahwa uraian kejadian sebagaimana tersebut di atas, Pengawas TPS
mengeluarkan Rekomendasi yang berdasarkan Form A Pengawas TPS 03, TPS
04, TPS 05 dan TPS 09 pada Kelurahan Lape serta Pengawas TPS 20 pada
Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa, yang menemukan adanya pemberian
surat suara oleh Pemilih yang tidak sesuai dengan Alamat domisili dan pemilik
KTP di luar Alamat TPS serta tidak terdaftar di dalam DPT. Berdasarkan fakta-
fakta sebagaimana tersebut di atas, Pengawas TPS meminta KPPS di TPS 03,
TPS 04, TPS 05 dan TPS 09 pada Kelurahan Lape serta Pengawas TPS 20 pada
Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa untuk menindaklanjuti sesuai dengan
Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. (Bukti T-1 Rekomendasi
Pengawas TPS).
8) Bahwa berdasarkan Rekomendasi dari Pengawas TPS pada TPS 03, TPS 04, TPS
05 dan TPS 09 pada Kelurahan Lape serta Pengawas TPS 20 pada Kelurahan
Danga Kecamatan Aesesa kepada Ketua KPPS pada TPS tersebut untuk
melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka KPPS menyampaikan
kepada Ketua PPK untuk menindaklanjuti Rekomendasi Pengawas TPS
tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Bukti
T-2 Pemberitahuan PSU).
9) Bahwa berdasarkan uraian kejadian tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten
Nagekeo mengeluarkan Rekomendasi dengan Nomor 13/PP.00.02/K.NT-
12/02/2024 tanggal 17 Februari 2024 Perihal Rekomendasi, dengan pokok
Rekomendasi meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
pada TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 09 pada Kelurahan Lape dan KPPS pada
TPS 20 Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo untuk
dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan mekanisme
Peraturan Perundang-Undangan. (Bukti T-3 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Nagekeo Nomor 13/ PP.00.02/K.NT-12/02/2024).
2. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 18 huruf “i” Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan “KPU Kabupaten/Kota bertugas :
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh
Bawaslu Kabupaten/Kota”. Terkait Ketentuan tersebut, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nagekeo menindaklanjuti temuan dan laporan Bawaslu Kabupaten
Nagekeo dengan melakukan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nagekeo pada tanggal 17 Februari 2024 untuk menindaklanjuti Rekomendasi
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nagekeo. (Bukti T-4 Berita Acara Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 80/PP.08.1-BA/5316/2024).
3. Bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo
Nomor 80/PP.08.1-BA/5316/2024 tanggal 17 Februari 2024, maka Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 359 Tahun 2024 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS
20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan lape Kecamatan
Aesesa Kabupaten Nagekeo. (Bukti T-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nagekeo Nomor 359 Tahun 2024).
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo setelah melakukan
pencermatan ulang pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 359 Tahun
2024 pada Diktum KEDUA terdapat kekeliruan penulisan TPS 9 Kelurahan Danga
dan TPS 2, TPS 3, TPS 4 dan TPS 5 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa Kabupaten
Nagekeo serta menambahkan Lampiran II terkait Penggunaan Surat Suara
Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan
Danga dan TPS 3, 4, 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape, maka Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nagekeo melakukan Rapat Pleno pada tanggal 22 Februari 2024 untuk
merubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 359
Tahun 2024 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan
TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan lape Kecamatan Aesesa Kabupaten
Nagekeo. Hasil Rapat Pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor
83/PL.01.8-BA/5316/2024. (Bukti T-6 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nagekeo Nomor 83/PL.01.8-BA/5316/2024).
5. Bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo
Nomor 83/PL.01.8-BA/5316/2024 tanggal 22 Februari 2024, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Nagekeo mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nagekeo Nomor 361 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 359 Tahun 2024 tentang
Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5
dan TPS 9 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo. (Bukti T-7
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 361 Tahun 2024).
6. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo melaksanakan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku yakni sesuai dengan Ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf “d” Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 80 ayat (2) huruf “d”
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
7. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf “d” Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara dalam Pemilihan Umum, menyebutkan : “Pemungutan Suara di TPS wajib
diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti
terdapat keadaan sebagai berikut”:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam Ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani
atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT
dan DPTb memberikan suara di TPS.
8. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo
Nomor 361 Tahun 2024, pada tanggal 24 Februari 2024 Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nagekeo melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 20 Kelurahan
Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa
Kabupaten Nagekeo, dengan hanya melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk 4
(empat) Jenis Pemilihan (Jenis Surat Suara) yang berdasarkan Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Nagekeo Nomor : 13/PP.00.02/K.NT-12/02/2024 tanggal 17
Februari 2024, sebagaimana didalam rekomendasi tersebut telah termuat
kronologis bahwa sesungguhnya Pemilihan Suara Ulang hanya dilakukan untuk 4
(empat) Jenis Pemilihan (Jenis Surat Suara) sesuai fakta yang terjadi di TPS dengan
berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS saat Pemungutan
Suara pada tanggal 14 Februari 2024, yakni Pemilih hanya menerima 4 (empat)
Jenis Surat Suara yaitu Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Surat
Suara Pemilihan DPR, Surat Suara Pemilihan DPD dan Surat Suara Pemilihan
DPRD Provinsi. Sedangkan untuk jenis Surat Suara DPRD Kabupaten tidak
diikutsertakan karena Pemilih tidak menerima dan tidak memilih jenis surat suara
DPRD Kabupaten.
9. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum dan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menerangkan bahwa : “Pemungutan
Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari
Pemungutan Suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”. Bahwa
berdasarkan Ketentuan Pasal 82 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
25 Tahun 2023 yang menyebutkan “Pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur
atau hari yang diliburkan”.
Ketentuan tersebut telah ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nagekeo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang paling lama 10 (sepuluh)
hari setelah hari Pemungutan Suara yakni pada tanggal 24 Februari 2024
sebagaimana termaktub dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nagekeo Nomor 361 Tahun 2024.
10. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 25 Tahun 2023 yang menyebutkan “KPPS menyampaikan surat
pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU
kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan yang tercatat dalam DPK paling
lambat 1 (satu) Hari sebelum Pemungutan Suara Ulang di TPS” ketentuan tersebut
telah ditindaklanjuti oleh KPPS untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan
Pemungutan Suara Ulang kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan yang
tercatat dalam DPK pada 5 (lima) TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang.
11. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu terhadap Teradu (Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo) dengan sengaja telah melanggar Ketentuan
Pasal 86 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 yang berbunyi:
“Ketentuan mengenai pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud
dalam pasal 6 sampai dengan pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pemungutan suara ulang di TPS”. Yang mana Pasal tersebut sudah sangat cukup
untuk menjelaskan bahwa Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS dilakukan
untuk 5 jenis Surat Suara bukan 4 jenis Surat Suara.
Bahwa dalil pengadu itu tidak benar, karena Ketentuan Pasal 86 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 itu berlaku apabila terjadi Pemungutan
Suara Ulang maka persiapan pemungutan suara itu dilakukan berdasarkan
Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 25 Tahun 2023, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo tidak
melanggar Ketentuan Pasal tersebut dan telah melaksanakan sesuai prosedur yakni
persiapan pemungutan suara dengan benar dan sesuai Ketentuan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023. Bahwa Ketentuan Pasal 6 sampai dengan
Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 itu mengatur
tentang Persiapan Pemungutan Suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) bukan mengatur tentang Pemungutan Suara Ulang sebagaimana
didalilkan oleh Pengadu untuk memilih 5 (lima) jenis Surat Suara. Teradu menilai
bahwa dalil pengadu sangat tidak substansi sebagaimana Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nagekeo tidak dengan sengaja melanggar Ketentuan Pasal 86 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023.
12. Bahwa sebagaimana Pengadu mempersoalkan Ketentuan Pasal 80 Ayat 2 huruf “d”
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 menyebutkan :
“pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : pemilih
yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb
memberikan suara di TPS. Yang artinya dari uraian Pasal tersebut, bahwa yang
melakukan Pemungutan Suara Ulang itu jenis Surat Suara yang dipilih oleh Pemilih
yakni 4 (empat) jenis surat suara yaitu Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden,
DPR, DPD dan DPRD Provinsi berdasarkan fakta yang ditemukan oleh pengawas
TPS yang termuat di dalam Rekomendasi Bawaslu Nagekeo Nomor :
13/PP.00.02/K.NT-12/02/2024. Sebagaimana 13 (tiga belas) Pemilih di kelurahan
Lape diberikan 4 (empat) jenis surat suara, sedangkan 1 (satu) jenis surat suara
yakni Surat Suara DPRD Kabupaten tidak diberikan. Begitu pun di TPS 20
Kelurahan Danga ada 5 (lima) Pemilih diantaranya 4 (empat) Pemilih diberikan 1
(satu) jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu)
Pemilih diberikan 4 (empat) jenis Surat Suara tanpa Surat Suara DPRD Kabupaten.
Bahwa berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nagekeo, meminta Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 09
Kelurahan Lape serta TPS 20 Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten
Nagekeo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan
mekanisme Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Nagekeo untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana
tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor
361 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nagekeo Nomor 359 Tahun 2024 tentang Penetapan Tahapan dan
Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape
Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo.
13. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu terhadap Teradu I, II, III, IV dan V telah dengan
sengaja melanggar Prinsip Berkepastian Hukum dan Profesional, dapat dijawabi
bahwa dalil Pengadu tidak benar dan tidak beralasan. Bahwa, Teradu I, II, III, IV
dan V dalam melaksanakan Tugas, Fungsi dan Wewenang sebagai Penyelenggara
dalam hal ini sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nagekeo dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah sesuai
dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni berpedoman
pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel.
KESIMPULAN:
Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu I, II, III, IV dan V menyampaikan
Kesimpulan Teradu sebagai berikut:
Teradu I, II, III, IV dan V telah menjalankan tugas sesuai dengan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku serta tidak melakukan dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya.
3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
4. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) merehabilitasi
nama baik Teradu I, II, III, IV dan V.
5. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 55-PKE-DKPP/IV/2024
Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-7, sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Rekomendasi Pengawas TPS;
2 T-2 Pemberitahuan PSU dari KPPS;
3 T-3 Surat Bawaslu Kabupaten Nagekeo Nomor: 13/ PP.00.02/K.NT-
12/02/2024), perihal Rekomendasi, tertanggal 17 Februari 2024;
4 T-4 Berita Acara KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 80/PP.08.1-
BA/5316/2024, tentang Rapat Pleno Penetapan Tahapan dan
Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS
4, TPS 5, dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa,
Kabupaten Nagekeo, tertanggal 17 Februari 2024;
5 T-5 Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 359 Tahun 2024
tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5, dan TPS 9
Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo,
tertanggal 17 Februari 2024;
6 T-6 Berita Acara Nomor: 83/PL.01.8-BA/5316/2024 tentang Rapat
Pleno Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 359 Tahun 2024 Tentang Penetapan Tahapan Dan Jadwal
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 Di TPS 20 Kelurahan Danga Dan TPS 3, TPS 4, TPS
5, Dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten
Nagekeo, tertanggal 22 Februari 2024;
7 T-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor
361 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 359 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Tahapan Dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
Dalam Pemilihan Umum 2024 Di TPS 20 Kelurahan Danga dan
TPS 3, TPS 4, TPS 5, dan TPS 9 Kelurahan Danga Dan TPS 3, TPS
4, TPS 5, Dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa,
Kabupaten Nagekeo, tertanggal 22 Februari 2024;
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 55-PKE-DKPP/IV/2024, tanggal 20 Mei
2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa kedelapan belas (18) Pemilih yang dikategorikan sebagai Pemilih yang
bermasalah pada TPS 03, TPS 04, TPS 05, dan TPS 09 Kelurahan Lape dan TPS 20
Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo yang dicatat dalam
Lembaran Daftar Hadir Daftar Pemilih Khusus (DPK) oleh Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) pada kelima (5) TPS tersebut, dijadikan temuan atau
laporan oleh Pengawas TPS yang mengategorikan kedelapan belas (18) Pemilih
tersebut sebagai Daftar Pemilih Khusus, sesungguhnya Pemilih tersebut bukan
Daftar Pemilih Khusus. Sesungguhnya Pemilih tersebut bukan Daftar Pemilih
Khusus. Adapun makna dari masing-masing pengertian DPT, DPTb, dan DPK
sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
dan Sistem Informasi Data Pemilih yang memberikan pengertian mengenai:
a. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah PSHP Akhir yang
telah diperbaiki oleh PPS direkapitulasi oleh PPK dan ditetapkan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
b. Daftar Pemilihan Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar
Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan
tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih TPS
tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
c. Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih
yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan
DPTb.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 124 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih yang mengatur mengenai
Daftar Pemilih Khusus yakni:
1) DPT dan DPTb dapat dilengkapi dengan DPK
2) Pemilih yang terdaftar dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb
tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak
pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el.
4) Pemilih dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftar di TPS
sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el.
5) DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat hari pemungutan suara
dicatat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam daftar hadir
di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum, yang menyebutkan:
a. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden;
b. Surat Suara DPR, jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain dalam satu
Provinsi dan dalam satu Dapil Anggota DPR;
c. Surat Suara DPD, jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain dalam satu
Provinsi;
d. Surat Suara DPRD Provinsi, jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain
dalam satu Dapil Anggota DPRD Provinsi; dan
e. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, jika pindah memilih ke Kecamatan lain
dalam satu Kabupaten/Kota dan dalam satu Dapil Anggota DPRD
Kabupaten/Kota.
4. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga) sebagaimana
tersebut di atas, pemahaman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
pada kelima (5) TPS tersebut yang memahami bahwa kedelapan belas (18) Pemilih
yang datang ke TPS dengan membawa KTP-el tanpa terdaftar di DPT, DPTb dan
tanpa mengatongi atau membawa Form A-Pindah Memilih dapat dilayani sebagai
Pemilih karena memenuhi syarat sebagai Pemilih, tetapi sesungguhnya tidak
dibenarkan oleh Regulasi/Aturan yang berlaku. Bahwa kejadian pada TPS tersebut,
oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencatat data kedelapan
belas (18) Pemilih tersebut ke dalam Daftar Hadir DPK, dari situlah Pengawas
melayani Pemilih untuk memberikan hak suaranya. Sehingga data kedelapan belas
(18) Pemilih tersebut dikategorikan sebagai DPK. Hal ini sesungguhnya tidak
dibenarkan oleh aturan yang berlaku sehingga dikeluarkan Rekomendasi Pengawas
TPS bahwa Pemungutan Suara pada kelima (5) TPS tersebut dilakukan Pemungutan
Suara Ulang pada 4 (empat) jenis Surat Suara tanpa Surat Suara DPRD Kabupaten.
5. Bahwa berdasarkan Rekomendasi Pengawas TPS, Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) menyampaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Aesesa untuk kelima (5) TPS perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) menyampaikan usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo dengan melampirkan Rekomendasi
Pengawas TPS yang pada pokoknya menyebutkan 4 (empat) jenis surat suara yang
telah dicoblos oleh kedelapan belas (18) Pemilih tersebut tanpa menyebutkan jenis
Surat Suara DPRD Kabupaten. Rekomendasi Pengawas TPS yang diberikan sesuai
hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS pada kelima (5) TPS tersebut.
6. Bahwa dari kejadian tersebut, KPU Kabupaten Nagekeo menerima Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Nagekeo yang pada pokoknya dilakukan Pemungutan Suara
Ulang.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan “Pemungutan Suara di
TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS
terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
Pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan tidak terdaftar
di Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan.
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan “KPU Kabupaten/Kota bertugas:
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh
Bawaslu Kabupaten/Kota”.
9. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Nagekeo dengan segera
menindaklanjuti adanya temuan atau laporan yang direkomendasikan oleh Bawaslu
Kabupaten Nagekeo sebagaimana termaktub dalam Rekomendasi Nomor:
13/PP.00.02/K.NT-12/02/2024 tanggal 17 Februari 2024 Perihal Rekomendasi.
Terkait ketentuan tersebut, pada prinsipnya KPU Kabupaten Nagekeo telah
menindaklanjuti Pemungutan Suara Ulang sesuai dengan Regulasi Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun
2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
10. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum sebagaimana telah
telah diuraikan pada angka 1 s.d. 9 di atas, Para Teradu berpandangan dalam
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Nagekeo telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Pemungutan Suara Ulang
hanya dilakukan untuk Pemilih yang tercatat dalam Daftar Hadir pada Pemilu
tanggal 14 Februari 2024 tanpa keikutsertaan kedelapan belas (18) Pemilih
tersebut. Pemungutan Suara Ulang hanya dilakukan untuk memilih/mencoblos
keempat (4) jenis surat suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat
Suara DPD, Surat Suara DPR dan Surat Suara DPRD Provinsi tanpa Surat Suara
DPRD Kabupaten sesuai dengan Rekomendasi Pengawas TPS yang menemukan
keempat (4) jenis Surat Suara yang dicoblos oleh kedelapan (18) Pemilih tersebut.
11. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada angka 1 s.d. 10 di atas, Para
Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu serta telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab berdasarkan Peraturan
Perundang-Undangan.
12. Berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V meminta kepada Yang
Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3) Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelengara Pemilu;
4) Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI)
merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V;
5) Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Aesesa,
Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Aesesa, dalam sidang pemeriksaan
tanggal 20 Mei 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo
• Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Kabupaten Nagekeo mengeluarkan
rekomendasi berdasarkan temuan dan pemeriksaan dari Pengawas TPS. Proses
rekomendasi sudah terjadi TPS yang bersangkutan. Berdasarkan pemeriksaan dan
penelitian Pengawas TPS terhadap proses di TPS disampaikan kepada KPPS
kemudian diteruskan kepada PPK dan KPU Kabupaten Nagekeo. Selanjutnya Pihak
Terkait mengambil formulir A dari Pengawas TPS dan dilakukan kajian terhadap
kejadian di TPS. Selanjutnya merekomendasikan sebagaimana yang disampaikan
oleh Pengawas TPS melalui rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nagekeo. Pihak
Terkait melakukan rekomendasi dengan didahului dengan proses kajian terhadap
kejadian di TPS. Kejadian tersebut merupakan fakta sebagaimana yang telah
disampaikan bahwa ke 18 Pemilih diberikan 1 s.d. 4 surat suara. Kenyataannya
berpengaruh terhadap proses di TPS itu surat suara Presiden dan Wakil Presiden,
DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi. Mengenai surat suara DPRD Kabupaten/Kota
berdasarkan fakta hukum yang ditemukan berdasarkan laporan Pengawas TPS
tidak berpengaruh. Membenarkan bahwa PSU dilakukan dengan 4 surat suara
karena untuk DPRD Kabupaten/Kota tidak berpengaruh. Hal itu berdasarkan
Keputusan KPU seperti itu. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nagekeo
menyampaikan sesuai dengan fakta dan hasil kajian bahwa yang berpengaruh
terhadap proses di TPS itu adalah 4 Surat Suara tersebut.
• Pihak Terkait menerangkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nagekeo adalah KPU
Kabupaten Nagekeo melakukan PSU sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Bawaslu Kabupaten Nagekeo mengeluarkan rekomendasi dan KPU
Kabupaten Nagekeo menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan bahwa PSU
dilaksanakan untuk 4 surat suara.
• Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Kabupaten Nagekeo tetap melakukan
pengawasan pada saat PSU. Menurut Bawaslu Kabupaten Nagekeo PSU
dilaksanakan untuk 4 Surat Suara sudah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
• Pihak Terkait menerangkan 18 Pemilih tersebut tidak masuk dalam Daftar Pemilih
Khusus (DPK) karena secara regulasi DPK adalah Pemilih yang memilih sesuai
dengan alamat KTP. Namun, 18 Pemilih tersebut memilih di TPS di 2 Kelurahan
tidak sesuai dengan alamat KTP. 18 Pemilih tersebut juga tidak memiliki Surat
Pindah memilih.
• Pihak Terkait menerangkan menurut temuan Pengawas TPS tidak semua dari
mereka masuk dalam DPT. Sekedar informasi, diantara 18 Pemilih tersebut ada
yang menggunakan KTP non elektronik, bahkan ada yang tidak menggunakan KTP.
Namun, untuk menggunakan hak pilih dalam regulasi dinyatakan dengan tegas
bahwa apabila masuk dalam kategori DPK maka harus memilih sesuai dengan
alamat KTP. Apabila masuk dalam kategori DPTb maka dia harus menggunakan
surat pindah memilih. Namun, pada saat hari pemungutan suara, 18 Pemilih
tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif. 18 Pemilih tersebut tidak
memiliki KTP sesuai dengan domisili, dan tidak memiliki surat pindah memilih yang
dikeluarkan oleh PPS. Sehingga 18 Pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat
untuk memilih di TPS kelurahan Lape dan Kelurahan Danga.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa 18 Pemilih tidak boleh memilih di TPS yang
dimaksud di dalam temuan Pengawas TPS. Namun 18 Pemilih hanya diperbolehkan
memilih sesuai dengan domisili KTP. Secara regulasi, 18 Pemilih tersebut memiliki
hak pilih tetapi hak pilih tersebut diatur penggunaannya.
• Pihak Terkait membenarkan bahwa sesungguhnya 18 Pemilih tersebut seharusnya
memilih sesuai dengan domisili KTP masing-masing.
• Pihak Terkait menerangkan menurut temuan Pengawas TPS terdapat beberapa
alasan 18 Pemilih tersebut memilih di 2 Kelurahan di Kabupaten Nagekeo yaitu
sakit, bekerja, bahkan ada yang tidak menyampaikan alasan. Diantara 18 Pemilih
tersebut ada yang berdomisili di luar Kabupaten Nagekeo ada juga yang berdomisili
di Kabupaten Nagekeo namun berbeda Dapil (berbeda Daerah Pemilihan). Mengenai
berbeda Daerah Pemilihan, hal tersebut disebabkan untuk kategori Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten terdapat Daerah Pemilihan sehingga tidak
dapat memilih di semua tempat.
• Pihak Terkait menerangkan dari 18 Pemilih, yang berasal dari Kabupaten Nagekeo
ada 5 orang Pemilih. 5 orang Pemilih tersebut berasal dari Dapil yang berbeda untuk
DPRD Kabupaten. 5 orang pemilih berasal dari kecamatan lain. Pihak Terkait tidak
mengetahui penyebab 5 orang pemilih tersebut bergeser memilih di Kecamatan
Aesesa. Diantara 5 orang pemilih, terdapat 1 orang pemilih yang memilih di
Kecamatan Aesesa karena sakit. Menurut Pihak Terkait mungkin ada faskes yang
bagus di Kecamatan Aesesa.
• Pihak Terkait menerangkan apabila bertanya mengenai pasal menyebut soal harus
mengulang berapa surat suara dalam regulasi tidak ada sama sekali. Namun
berdasarkan kewenangan dan tugas Bawaslu sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bawaslu selalu dituntut untuk
memasukkan pengawasan atau kegiatan pengawasan form A. Form A tersebut yang
menjadi acuan Bawaslu dalam setiap tindakan. Dalam hal ini, Rekomendasi
Bawaslu berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang, Bawaslu
melakukan kajian, kemudian kajian tersebut dituangkan dalam rekomendasi yang
disampaikan kepada KPU. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Pasal 372 jelas
berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian pengawas TPS. Di situ jelas bahwa
penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS menemukan bahwa yang bermasalah
dalam proses TPS ada 4 surat suara. Maka di situ Bawaslu melakukan tugas dan
wewenang untuk meneruskan itu dalam bentuk rekomendasi kepada KPU.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa secara jelas tidak memiliki data by name by
adress Pemilih yang hadir pada tanggal 14 Februari 2024 dan 24 Februari 2024.
Bawaslu Kabupaten Nagekeo memastikan bahwa PSU terjadi sesuai dengan
Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo. Terdapat 4 Kotak Suara yang disiapkan dan
Pemilih yang hadir adalah Pemilih yang terdapat dalam DPT TPS yang
bersangkutan.
• Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Kabupaten Nagekeo berdasarkan tugas,
kewajiban, dan kewenangannya melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran
administrasi, yang dilakukan dalam proses TPS lalu Bawaslu Kabupaten Nagekeo
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nagekeo. Sehingga rekomendasi
kepada KPU merupakan perpanjangan untuk mempertegas atas apa yang
disampaikan oleh Pengawas TPS. Secara regulasi Pengawas TPS memiliki
kewenangan untuk menyampaikan berdasarkan penelitian dan pemeriksaan
terhadap KPPS. Setelah itu ditindaklanjuti oleh KPU.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa secara regulasi 18 Pemilih yang masuk materi
pengaduan, faktanya mereka adalah pemilih yang dimasukkan dalam DPK dan
diperlakukan sebagai DPTb. Kalau DPK mereka harus 5 surat suara. Memang agak
rancu sehingga muncul fakta sebagaimana yang telah disampaikan. Hasil dari Form
A Pengawasan dari Pengawas TPS membuktikan hal ini. Berdasarkan Form A
Pengawasan, mereka meneliti daftar hadir di TPS kemudian menemukan hal ini.
Setelah diteruskan kepada KPPS, Bawaslu, hingga kemudian mengeluarkan
rekomendasi untuk memperkuat temuan Pengawas TPS.
Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Aesesa
• Pihak Terkait menerangkan mengenai pertanyaan yang disampaikan oleh Pengadu
terkait dengan prosedural usulan dari KPPS. Pihak Terkait menerima surat dari
KPPS tanggal 19. Selanjutnya pada tanggal 20, Pihak Terkait meneruskan usulan
PSU kepada KPU Kabupaten Nagekeo.
• Pihak Terkait menerangkan usulan tersebut berasal dari KPPS berdasarkan
rekomendasi dari Pengawas TPS terkait dengan ketidakcermatan KPPS dalam
memberikan surat suara kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat.
• Pihak Terkait menerangkan berkenaan surat suara yang diberikan kepada 18
pemilih, berdasarkan penyampaian dari PPS dan KPPS serta kajian ke bawah, 18
pemilih diberikan surat suara sesuai dengan KTP. Pemilih ada yang diberikan 1
surat suara ada juga yang 4 surat suara.
• Pihak Terkait menerangkan yang diundang pada saat PSU adalah Pemilih yang
terdapat dalam Daftar hadir selain 5 Pemilih yang bermasalah. Pihak Terkait
menerangkan sudah memberikan C Pemberitahuan. Kalau DPT ini umum. Kalau
DPT di TPS 20 berarti itu secara keseluruhan namun apabila Pemilih dalam DPT
Daftar Hadir pada saat 14 Februari 2024, Pemilih DPTb, dan DPK dalam Daftar
Hadir, minus 5 Pemilih yang bermasalah.
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Aesesa
• Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 14 Februari 2024, Panwaslu Kecamatan
Aesesa melakukan monitoring di beberapa kelurahan dan desa. Pihak Terkait baru
mengetahui bahwa terjadi ada temuan Pengawas TPS. Selanjutnya pada waktu
malam hari, Pihak Terkait meminta kepada Pengawas TPS melaporkan mengenai
kejadian yang terjadi di masing-masing TPS. Karena adanya temuan itu, setelah
terjadi pencoblosan dan penghitungan. Pada saat itu, Pengawas TPS melihat daftar
hadir dari para pemilih DPK. Menurut KPPS, 18 Pemilih tersebut sesungguhnya
bukan Pemilih dalam kategori DPK. Namun, karena kurang cermat atau kekeliruan
KPPS mereka memasukkan atau mengategorikan 18 orang tersebut sebagai Pemilih
DPK. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian Pengawas TPS
sebagaimana tertuang dalam Form A Pengawasan kemudian disampaikan kepada
Panwaslu Kecamatan. Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan Aesesa menyampaikan
kejadian tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Nagekeo. Selanjutnya, Bawaslu
Kabupaten Nagekeo melakukan kajian hingga pada akhirnya mengeluarkan
rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten Nagekeo.
• Pihak Terkait menerangkan Pemilih yang hadir dalam PSU, Panwaslu Kecamatan
Aesesa pada saat melakukan monitoring di hari Pemungutan Suara Ulang hanya
secara singkat karena bersamaan dengan Pleno Rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Sehingga Pihak Terkait tidak dapat meninggalkan tidak dapat meninggalkan tempat
rekapitulasi di tingkat kecamatan. Setelah selesai pelaksanaan PSU, Pihak Terkait
mendapatkan informasi dari Pengawas TPS bahwa presentase kehadiran memang
berkurang tidak sebanyak pada tanggal 14 Februari 2024. Terdapat pemilih dengan
kesibukan masing-masing ada yang keluar daerah. Partisipasi masyarakat dalam
pelaksanaan PSU tanggal 24 Februari 2024 berkurang dibanding tanggal 14
Februari 2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 20 Kelurahan Danga dan
TPS 3, TPS 4, TPS 5, dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten
Nagekeo, pada tanggal 24 Februari 2024, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan karena hanya menggunakan 4 (empat) Kotak/Surat Suara, yaitu
Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. Para Teradu diduga
melanggar Pasal 86 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum;
[4.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan bahwa pada
hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, di TPS 03 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa,
terdapat 6 (enam) Pemilih dengan Kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu Walburga
Wuda KTP asal Kabupaten Nagekeo Kecamatan Boawae (beda Daerah Pemilihan/Dapil),
Bonifasius C. Mbaling KTP asal Kabupaten Ngada (beda Daerah Pemilihan/Dapil),
Felmiana Y. Temu KTP asal Kabupaten Ende (beda Daerah Pemilihan/Dapil), Nobertus
S. Pao KTP asal Kabupaten Ende (beda Daerah Pemilihan/Dapil), Maksima E. Azi
dengan KTP asal Kabupaten Nagekeo Kecamatan Boawae (beda Daerah
Pemilihan/Dapil), dan Magdalena Bhoko KTP asal Kabupaten Nagekeo Kecamatan Keo
Tengah (beda Daerah Pemilihan/Dapil) memilih di TPS tersebut tanpa memiliki Surat
Pindah Pemilih (MODEL A-Surat Pindah Memilih). Namun Petugas Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 03 Kecamatan Aesesa Kelurahan Lape
tetap memberikan 4 (empat) jenis Surat Suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi. Selanjutnya pada TPS 04 Kelurahan Lape
Kecamatan Aesesa terdapat 4 (empat) Pemilih dengan Kategori Daftar Pemilih Khusus
(DPK) yaitu Wilhelmus J. Bana KTP asal Kabupaten Ngada (beda Daerah
Pemilihan/Dapil) diberikan 4 (empat) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden
dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi, Feri Dono Fobia KTP asal
Kabupaten Timor Tengah Selatan diberikan 2 (dua) Jenis Surat Suara yakni Surat
Suara Presiden dan Wakil Presiden serta Surat Suara DPD, Andang K. M. Jawa KTP
asal Kabupaten Sumba Timur diberikan 2 (dua) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara
Presiden dan Wakil Presiden serta Surat Suara DPD, Gabriel Y. Odja KTP asal
Kabupaten Ende diberikan 4 (empat) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden
dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi. Keempat Pemilih tersebut
memilih atau mencoblos pada TPS 04 Kecamatan Aesesa Kelurahan Lape Kabupaten
Nagekeo tanpa memiliki/mengantongi Surat Pindah Pemilih (MODEL A-Surat Pindah
Memilih). Selanjutnya, pada TPS 05 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa, terdapat 2
Pemilih dengan Kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) yakni Theodora Tato KTP asal
Kabupaten Ngada diberikan 4 (empat) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden
dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi, Giovani R. Senda KTP asal
Provinsi Bali diberikan 1 (satu) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil
Presiden. Kedua Pemilih tersebut memilih atau mencoblos pada TPS 05 Kecamatan
Aesesa Kelurahan Lape Kabupaten Nagekeo tanpa memiliki/mengantongi Surat Pindah
Pemilih (MODEL A-Surat Pindah Memilih). Selanjutnya, pada TPS 09 Kelurahan Lape
Kecamatan Aesesa terdapat 1 (satu) Pemilih dengan Kategori Daftar Pemilih Khusus
(DPK) yakni Asri Yasinta Asa KTP Asal Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo
diberikan 4 (empat) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden,
DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi. Pemilih tersebut memilih atau mencoblos pada TPS
09 Kecamatan Aesesa Kelurahan Lape Kabupaten Nagekeo tanpa
memiliki/mengantongi Surat Pindah Pemilih (MODEL A-Surat Pindah Memilih). Pada
TPS 20 Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa terdapat 4 (empat) Pemilih dengan Kategori
Daftar Pemilih Khusus (DPK) yakni Aditiya Tri Anggana KTP asal Jember, Widy
Hendritha Sakan KTP asal Kota Kupang, Khoirul Masroi KTP asal Malang, dan Tekona
Garandis KTP asal Malang. Keempat Pemilih tersebut diberikan 1 (satu) Jenis Surat
Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan 1 (satu) Pemilih
yakni Dwi Ana Agustina KTP asal Kecamatan Boawae Kabupaten Nagekeo diberikan 4
(empat) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR
RI, dan DPRD Provinsi. Terhadap kelima Pemilih tersebut memilih atau mencoblos
tanpa memiliki/mengantongi Surat Pindah Pemilih (MODEL A-Surat Pindah Memilih).
Berdasarkan keadaan yang terjadi pada TPS 03, TPS 04, TPS 05, dan TPS 09
Kelurahan Lape dan pada TPS 20 Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten
Nagekeo yakni terdapat 18 (delapan belas) Pemilih dengan kategori Daftar Pemilih
Khusus (DPK) yang merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetapi memenuhi
syarat sebagai Pemilih. Selanjutnya, Pengawas TPS melakukan penelitian dan
pemeriksaan dokumen Pemilih tersebut. Kedelapan belas Pemilih yang dikategorikan
sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Selain itu, alamat KTP yang dimiliki tidak
sesuai wilayah TPS setempat namun mereka menggunakan hak pilih dengan
mencoblos 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) Jenis Surat Suara pada TPS 03, TPS 04,
TPS 05, dan TPS 09 pada Kelurahan Lape dan TPS 20 pada Kelurahan Danga
Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo sehingga kejadian tersebut menjadi dasar
dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Hal ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 372 ayat
(2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang
menyebutkan “Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil Penelitian
dan Pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: Pemilih
yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan tidak terdaftar di Daftar
Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan”. Selanjutnya, berdasarkan Form A
Pengawasan, Pengawas TPS mengeluarkan Rekomendasi kepada KPPS di TPS 03, TPS
04, TPS 05, TPS 09 Kelurahan Lape dan TPS 20 Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa
untuk menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku
(vide Bukti T-1).
Menindaklanjuti Rekomendasi a quo, pada tanggal 19 Februari 2024, KPPS
melalui Surat Nomor: 01/PL.01.7/KPPS/IV/2019, perihal Pemberitahuan PSU,
menyampaikan kepada Ketua PPK untuk menindaklanjuti Rekomendasi Pengawas TPS
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T-2).
Selanjutnya, pada tanggal 17 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Nagekeo
mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 13/PP.00.02/K.NT-12/02/2024, Perihal
Rekomendasi yang pada pokoknya meminta KPPS TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 09
Kelurahan Lape dan KPPS TPS 20 Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten
Nagekeo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan mekanisme
Peraturan Perundang-Undangan (vide Bukti T-3). Selanjutnya, KPU Kabupaten
Nagekeo menindaklanjuti temuan dan laporan Bawaslu Kabupaten Nagekeo dengan
melakukan Rapat Pleno tanggal 17 Februari 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 80/PP.08.1-BA/5316/2024 (vide Bukti T-4). Hal
ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “KPU Kabupaten/Kota bertugas:
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota”. Berdasarkan Berita Acara a quo, KPU Kabupaten Nagekeo
mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 359
Tahun 2024 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga, TPS 3, TPS 4,
TPS 5, dan TPS 9 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo (vide Bukti
T-5). Namun setelah melakukan pencermatan ulang terhadap Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 359 Tahun 2024 pada diktum Kedua
terdapat kekeliruan penulisan TPS 9 Kelurahan Danga, TPS 2, TPS 3, TPS 4, dan TPS
5 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo. Menindaklanjuti hal
tersebut, pada tanggal 22 Februari 2024, KPU Kabupaten Nagekeo melakukan Rapat
Pleno untuk mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo
Nomor 359 Tahun 2024 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan
Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa
Kabupaten Nagekeo sekaligus menambahkan Lampiran II terkait Penggunaan Surat
Suara Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20
Kelurahan Danga dan TPS 3, 4, 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape. Hasil Rapat Pleno tersebut
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 83/PL.01.8-BA/5316/2024 (vide Bukti T-6).
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo mengeluarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 361 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 359
Tahun 2024 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3,
TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo (vide
Bukti T-7). Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo telah
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana ketentuan Pasal 372 ayat
(2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal
80 ayat (2) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Pada tanggal 24
Februari 2024, KPU Kabupaten Nagekeo melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di
TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape
Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, dengan menggunakan 4 (empat) Jenis
Pemilihan (Jenis Surat Suara) sebagaimana Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nagekeo
Nomor: 13/PP.00.02/K.NT-12/02/2024 tanggal 17 Februari 2024. Dalam rekomendasi
a quo telah termuat kronologis bahwa sesungguhnya Pemilihan Suara Ulang hanya
dilakukan untuk 4 (empat) Jenis Pemilihan (Jenis Surat Suara) sesuai hasil penelitian
dan pemeriksaan Pengawas TPS saat Pemungutan Suara tanggal 14 Februari 2024.
Sebagaimana diketahui Pemilih hanya menerima 4 (empat) Jenis Surat Suara yaitu
Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara Pemilihan DPR, Surat
Suara Pemilihan DPD, dan Surat Suara Pemilihan DPRD Provinsi. Sedangkan untuk
jenis Surat Suara DPRD Kabupaten tidak diikutsertakan karena Pemilih tidak
menerima dan tidak memilih jenis surat suara DPRD Kabupaten. KPU Kabupaten
Nagekeo telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang paling lama 10 (sepuluh) hari
setelah hari Pemungutan Suara tanggal 24 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan
Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25
Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
dan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahkan KPPS juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara
Ulang kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK
pada 5 (lima) TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang.
Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 86 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 25 Tahun 2023 berbunyi “ketentuan mengenai pemungutan suara ulang di TPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 33 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pemungutan suara ulang di TPS” yang menurut Pengadu
seharusnya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS dilakukan menggunakan 5
jenis Surat Suara bukan 4 jenis Surat Suara, Para Teradu menjelaskan bahwa
ketentuan Pasal 86 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 berlaku
apabila terjadi Pemungutan Suara Ulang maka persiapan pemungutan suara itu
dilakukan berdasarkan Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 33 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023. Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 33
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 mengatur tentang Persiapan
Pemungutan Suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bukan
mengatur tentang Pemungutan Suara Ulang untuk memilih 5 (lima) jenis Surat Suara.
Para Teradu tidak pernah melanggar ketentuan pasal tersebut dan telah
mempersiapkan pemungutan suara sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 25 Tahun 2023;
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan terhadap dalil aduan Pengadu yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu diduga dalam melaksanakan PSU di TPS 20
Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5, dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan
Aesesa, Kabupaten Nagekeo, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan karena hanya menggunakan 4 (empat) kotak/surat suara, yaitu Presiden
dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa pada saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, terdapat
18 pemilih yang menggunakan hak pilih tanpa memiliki Surat Pindah Pemilih (MODEL
A. Surat Pindah Memilih). Adapun 18 pemilih tersebut masing-masing menggunakan
hak pilih di TPS 03, TPS 04, TPS 05, dan TPS 09 Kelurahan Lape dan TPS 20 Kelurahan
Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Meskipun 18 pemilih tersebut tidak
memiliki Surat Pindah Pemilih (MODEL A. Surat Pindah Memilih), namun Petugas
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengklasifikasikan 18 pemilih
tersebut sebagai pemilih dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Kedelapan belas
pemilih tersebut, yaitu:
a) Walburga Wuda, Maksima E. Azi, dan Magdalena Bhoko, dengan KTP Kabupaten
Nagekeo (beda Dapil DPRD Kabupaten), memilih menggunakan 4 (empat) jenis surat
suara (Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi) di TPS 03
Kelurahan Lape.
b) Bonifasius C. Mbaling, dengan KTP Kabupaten Ngada (beda Dapil DPRD
Kabupaten), memilih menggunakan 4 (empat) jenis surat suara (Presiden dan Wakil
Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi) di TPS 03 Kelurahan Lape.
c) Felmiana Y. Temu dan Nobertus S. Pao, dengan KTP Kabupaten Ende (beda Dapil
DPRD Kabupaten), memilih menggunakan 4 (empat) jenis surat suara (Presiden dan
Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi) di TPS 03 Kelurahan Lape.
d) Wilhelmus J. Bana, dengan KTP Kabupaten Ngada (beda Dapil DPRD Kabupaten),
memilih menggunakan 4 (empat) jenis surat suara (Presiden dan Wakil Presiden,
DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi) di TPS 04 Kelurahan Lape.
e) Feri Dono Fobia, dengan KTP Kabupaten Timor Tengah (beda Dapil DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota), memilih menggunakan 2 (dua) jenis surat
suara (Presiden dan Wakil Presiden serta DPD RI) di TPS 04 Kelurahan Lape.
f) Andang K. M. Jawa, dengan KTP Kabupaten Sumba Timur (beda Dapil DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota), memilih menggunakan 2 (dua) jenis surat
suara (Presiden dan Wakil Presiden serta DPD RI) di TPS 04 Kelurahan Lape.
g) Gabriel Y. Odja, dengan KTP Kabupaten Ende (beda Dapil DPRD Kabupaten/Kota),
memilih menggunakan 4 (empat) jenis surat suara (Presiden dan Wakil Presiden,
DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi) di TPS 04 Kelurahan Lape.
h) Theodora Tato, dengan KTP Kabupaten Ngada (beda Dapil DPRD Kabupaten/Kota),
memilih menggunakan 4 (empat) jenis surat suara (Presiden dan Wakil Presiden,
DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi) di TPS 05 Kelurahan Lape.
i) Giovani R. Senda, dengan KTP Provinsi Bali (beda Dapil DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota), memilih menggunakan 1 (satu) jenis surat suara
(Presiden dan Wakil Presiden) di TPS 05 Kelurahan Lape.
j) Asri Yasinta Asa, dengan KTP Kabupaten Nagekeo (beda Dapil DPRD
Kabupaten/Kota), memilih menggunakan 4 (empat) jenis surat suara (Presiden dan
Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi) di TPS 09 Kelurahan Lape.
k) Widy Hendritha Sakan, dengan KTP Kota Kupang; Aditiya Tri Anggana, dengan KTP
Jember; serta Khoirul Masroi dan Tekona Garandis, dengan KTP Malang, memilih
menggunakan 1 (satu) jenis surat suara (Presiden dan Wakil Presiden) di TPS 20
Kelurahan Danga.
l) Dwi Ana Agustina, dengan KTP Kabupaten Nagekeo (beda Dapil DPRD
Kabupaten/Kota), memilih menggunakan 4 (empat) jenis surat suara (Presiden dan
Wakil Presiden, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi) di TPS 20 Kelurahan Danga.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Pengawas TPS kemudian melakukan
penelitian dan pemeriksaan dokumen 18 pemilih tersebut. Hasilnya, ditemukan bahwa
18 pemilih yang dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak terdaftar
dalam DPT dan DPTb. Selain itu, alamat KTP pemilih tidak sesuai wilayah TPS
setempat, namun menggunakan hak pilih dengan mencoblos 1 s.d. 4 jenis surat suara
di TPS 03, TPS 04, TPS 05, dan TPS 09 Kelurahan Lape dan TPS 20 Kelurahan Danga.
Pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS di masing-masing TPS tersebut
menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan (vide Bukti T-1).
Hasil pemeriksaan dan penelitian Pengawas TPS sebagaimana tertuang dalam
Form A Pengawasan TPS kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Nagekeo.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Nagekeo
menyampaikan kepada Para Teradu Surat Nomor: 13/PP.00.02/K.NT-12/02/2024
perihal Rekomendasi, yang pada pokoknya merekomendasikan KPPS TPS 03, 04, 05,
TPS 09 Kelurahan Lape dan TPS 20 Kelurahan Danga untuk melakukan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti Rekomendasi a quo, pada tanggal yang sama, yakni 17 Februari
2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Tahapan dan Jadwal
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03, 04, 05, TPS 09 Kelurahan Lape dan
TPS 20 Kelurahan Danga sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor:
80/PP.08.1-BA/5316/2024 tentang Rapat Pleno Penetapan Tahapan dan Jadwal
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20
Kelurahan Danga dan TPS 03, 04, 05, TPS 09 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa,
Kabupaten Nagekeo (vide Bukti T-4).
Para Teradu kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 359 Tahun 2024 tentang
Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 03, TPS 04, TPS
05, dan TPS 09 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo (vide Bukti T-
5). Pada tanggal 19 Februari 2024, berdasarkan Surat Rekomendasi Pengawas TPS,
KPPS TPS 03, 04, 05, TPS 09 Kelurahan Lape dan TPS 20 Kelurahan Danga
menyampaikan Surat Nomor: 01/PL.01.7/KPPS/IV/2019 perihal Pemberitahuan PSU
kepada PPK Kecamatan Aesesa (vide Bukti T-2).
Bahwa setelah melakukan pencermatan ulang terhadap Keputusan Nomor 359
Tahun 2024, ternyata pada diktum Kedua terdapat kekeliruan penulisan TPS 09
Kelurahan Danga yang seharusnya tertulis TPS 09 Kelurahan Lape. Menindaklanjuti
hal tersebut, pada tanggal 22 Februari 2024, Para Teradu melakukan Rapat Pleno
untuk mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 359
Tahun 2024 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3,
TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo,
sekaligus menambahkan Lampiran II terkait Penggunaan Surat Suara Pemungutan
Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS
3, 4, 5, dan 9 Kelurahan Lape. Hasil Rapat Pleno tersebut dituangkan dalam Berita
Acara Nomor 83/PL.01.8-BA/5316/2024 (vide Bukti T-6).
Selanjutnya, Para Teradu menerbitkan Keputusan Nomor 361 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo
Nomor 359 Tahun 2024 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan
Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5, dan TPS 9 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa
Kabupaten Nagekeo (vide Bukti T-7). Pada tanggal 24 Februari 2024, Para Teradu
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS
4, TPS 5, dan TPS 9 Kelurahan Lape. Sebelumnya, Para Teradu juga telah
menyampaikan formulir C. Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang kepada Pemilih
yang dilakukan pada tanggal 18 s.d. 23 Februari 2024.
Berkenaan dengan ketentuan Pasal 86 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 25 Tahun 2023 yang berbunyi, “Ketentuan mengenai pemungutan suara ulang
di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 33 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pemungutan suara ulang di TPS,” menurut Pengadu
seharusnya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS menggunakan 5 (lima) jenis
surat suara. Para Teradu menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 86 mengatur apabila
terjadi Pemungutan Suara Ulang maka persiapan pemungutan suara dilakukan
berdasarkan ketentuan Pasal 6 s.d. Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
25 Tahun 2023. Ketentuan Pasal 6 s.d. Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 25 Tahun 2023 mengatur tentang Persiapan Pemungutan Suara oleh Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bukan mengatur tentang Pemungutan Suara
Ulang untuk memilih 5 (lima) jenis surat suara.
Terungkap fakta bahwa pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nagekeo juga
pernah dilaksanakan PSU dengan menggunakan 4 jenis surat suara (Pilpres, DPD, DPR
RI, dan DPRD Provinsi). Bahkan pada saat itu Pengadu juga merupakan Anggota KPU
Kabupaten Nagekeo.
Berdasarkan serangkaian fakta di atas, DKPP berpendapat Para Teradu telah
bersikap responsif dan bersungguh-sungguh menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Nagekeo Nomor: 13/PP.00.02/K.NT-12/02/2024 perihal Rekomendasi,
tertanggal 17 Februari 2024. Para Teradu juga telah menyampaikan Formulir C
Pemberitahuan PSU kepada Pemilih pada tanggal 18 s.d. 23 Februari 2024. Hal
tersebut merupakan bentuk upaya Para Teradu memastikan PSU tanggal 24 Februari
2024 berjalan sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan tata cara yang berlaku. DKPP
menilai pelaksanaan PSU tanggal 24 Februari 2024 oleh Para Teradu sudah sesuai
dengan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu yang berbunyi, “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari
hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai
berikut: d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak
terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.” Selain itu, tindakan Para
Teradu juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 25 Tahun 2023.
Berkaitan dengan penggunaan 4 (empat) jenis surat suara dalam PSU, terungkap
fakta tidak terdapat ketentuan yang jelas baik itu dalam undang-undang, peraturan
KPU, maupun pedoman teknis pelaksanaan PSU. DKPP menilai, keputusan Para
Teradu menetapkan 4 (empat) jenis surat suara dalam PSU tanggal 24 Februari 2024
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Pengambilan keputusan menggunakan
4 (empat) jenis surat suara sesuai dengan fakta terdapat 18 pemilih yang tidak
memenuhi syarat memilih dengan menggunakan 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) jenis
surat suara, sehingga tidak berpengaruh pada perolehan suara DPRD Kabupaten
Nagekeo. Selain itu, penggunaan 4 (empat) jenis surat suara juga terjadi pada Pemilu
Tahun 2019 dan tidak terdapat permasalahan dalam pelaksanaan PSU. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu.
Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan bahwa diperlukan ketentuan yang
jelas mengenai penggunaan jenis surat suara dalam PSU. Komisi Pemilihan Umum
sebagai regulator seharusnya membuat norma yang rinci dan detail sehingga
berkepastian hukum dalam menentukan penggunaan jenis surat suara dalam PSU.
Kebijakan ini nantinya juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan peserta
pemilu agar mengetahui mekanisme teknis pelaksanaan PSU;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan
mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fransiskus Huber Waso selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Nagekeo, Teradu II Fransiskus Tage Doa, Teradu III Karolus
Do Reo, Teradu IV Andi Megawati Daeng Tino, dan Teradu V Andi Nur Alim masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Negekeo terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada
hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin
tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi
Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Agus Sugiarto
28