Ketetapan
Nomor Putusan: 102-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 04/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-07-2025
👁 27 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Para Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Adolof Bormasa, dan Henrikus Serin sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
PEMBUKAAN
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
KETETAPAN
Nomor : 102-PKE-DKPP/III/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Adolof Bormasa, dan Henrikus Serin
dengan Perkara Nomor 102-PKE-DKPP/III/2025, tentang
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum oleh Mathias Alubwaman, Sani Sarimane, dan
Indra M. Pormes, masing-masing selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
b. bahwa pada tanggal 20 Mei 2025, Pengaduan Nomor
97-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 102-PKE-DKPP/III/2025, Para Pengadu telah
mencabut pengaduannya sehingga terhadap perkara
a quo tidak dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Senin, tanggal 28 Juli
2025.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Para Pengadu batal demi hukum dan tidak
dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Adolof
Bormasa, dan Henrikus Serin sebagai Pengadu mencabut
pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang
pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai
perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
1
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah,
Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin
tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Empat bulan
Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap
Anggota, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah
masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani
2
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.