Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 189-PKE-DKPP/VIII/2025
Ketua, Anggota, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parhumas, Hukum, dan SDM KIP Provinsi Aceh
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 12/01/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-10-2025
👁 44 dibaca
⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Oktober 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu dilantik oleh Pejabat Gubernur Aceh pada tanggal 4 Agustus 2023 dalam Periode 2023–2028 sebagai Komisioner Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, selaku Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh, dan Teradu VIII selaku Kepala Bagian Teknis KIP Provinsi Aceh (selanjutnya disebut Para Teradu), tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menetapkan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2024-2029 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 5 (lima), Dapil Aceh 6 (enam), dan Dapil Aceh 10 (sepuluh), sebagaimana ketentuan Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 juncto Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Para Teradu seharusnya segera memproses penggantian caleg terpilih sejak menerima Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, Surat Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024 dan Surat Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tertanggal 11 Desember 2024, sehingga tidak melewati batas waktu 14 (empat belas) hari yang ditentukan.
Pasal DilanggarPasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 juncto Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi; Pasal 1; Pasal 426 ayat (5); Pasal 48 ayat (9); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Agusni A H selaku Ketua merangkap Anggota KIP Provinsi Aceh, Teradu II Iskandar A Gani, Teradu III Ahmad Mirza Safwandy, Teradu IV Khairunnisak, Teradu V Hendra Darmawan, Teradu VI Saiful, dan Teradu VII Muhammad Sayuni, masing-masing selaku Anggota KIP Provinsi Aceh, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Fahmi selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KIP Provinsi Aceh, terhitung sejak Putusan in
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NOMOR 189-PKE-DKPP/VIII/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 199-
P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 189-PKE-
DKPP/VIII/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Zulkifli
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Lr. Krueng Doy Desa Punge Blang Cut, Kecamatan
Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu;
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : 1. Askhalani
2. Pujiaman
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Teuku Meurandeh, Kecamatan Darul Imarah,
Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Agusni A H
Jabatan : Ketua KIP Provinsi Aceh
Alamat : Jl. T. Nyak Arif, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Iskandar A Gani
Jabatan : Anggota KIP Provinsi Aceh
Alamat : Jl. T. Nyak Arif, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Ahmad Mirza Safwandy
Jabatan : Anggota KIP Provinsi Aceh
Alamat : Jl. T. Nyak Arif, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Khairunnisak
Jabatan : Anggota KIP Provinsi Aceh
Alamat : Jl. T. Nyak Arif, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Hendra Darmawan
Jabatan : Anggota KIP Provinsi Aceh
Alamat : Jl. T. Nyak Arif, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Saiful
Jabatan : Anggota KIP Provinsi Aceh
Alamat : Jl. T. Nyak Arif, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Muhammad Sayuni
Jabatan : Anggota KIP Provinsi Aceh
Alamat : Jl. T. Nyak Arif, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Fahmi
Jabatan : Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu,
Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan
SDM KIP Provinsi Aceh
Alamat : Jl. T. Nyak Arif, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VIII;
Teradu I s.d. Teradu VIII disebut sebagai--------------------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15
Oktober 2025, sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu dilantik oleh Pejabat Gubernur Aceh pada tanggal 4 Agustus
2023 dalam Periode 2023–2028 sebagai Komisioner Komisi Independen Pemilihan
Provinsi Aceh;
2. Bahwa Para Teradu (Komisoner Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh) telah
melaksanakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Aceh atau Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA);
3. Bahwa Para Teradu telah melakukan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi
Independen Pemilihan Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024 (vide Bukti
P-1);
4. Bahwa Para Teradu telah melakukan Penetapan Calon Terpilih dalam Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) Periode 2024 – 2029
berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 15 Tahun 2024
tentang penetapan calon terpilih anggota DPR Aceh dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 (vide Bukti P-2);
5. Bahwa Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh) Periode 2024–2029, Daerah Pemilihan Aceh 5 yaitu (Kota Lhokseumawe–Aceh
Utara), Daerah Pemilihan Aceh 6 yaitu (Aceh Timur) dan Daerah Pemilihan Aceh 10
yaitu (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulu) yang telah ditetapkan
sebagai Calon Terpilih kemudian maju dalam kontestasi Pemilihan Kepada Daerah
dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024;
6. Bahwa terhadap Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh) yang telah ditetapkan sebagai Calon Terplih yang maju dalam
Kontestasi Pemilihan Kepada Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Tahun 2024 wajib untuk mengajukan pengunduran diri;
7. Bahwa terhadap Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh Para Teradu telah menerima Surat
Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 dari DPP Partai
Aceh dengan Surat Nomor:
a. Surat Nomor 263/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, perihal
Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, a.n. M.
Yusuf menggantikan Iskandar Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, untuk Daerah Pemilihan
Aceh 6 (Aceh Timur) (vide Bukti P-3);
b. Surat Keputusan Nomor 087/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tentang usulan
pemberhentian serta penggantian terhadap anggota DPR Aceh terpilih periode
2024-2029, a.n. Iskandar Usman Al-Faelaky, S.Hi.,M.Si yang digantikan oleh
M. Yusuf, Daerah Pemilihan Aceh 6 (enam) (vide Bukti P-4);
c. Surat Nomor 264/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, perihal
Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, a.n. H.
Muhammad Thaib menggantikan Ismail A. Jalil S.E.,M.M., untuk Daerah
Pemilihan Aceh 5 (Lhokseumawe dan Aceh Utara) (vide Bukti P-5);
d. Surat Keputusan Nomor 088/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tentang usulan
pemberhentian serta penggantian terhadap anggota DPR Aceh terpilih periode
2024-2029, a.n. Ismail A. Jalil S.E.,M.M yang digantikan oleh H. Muhammad
Thaib, Daerah Pemilihan Aceh 5 (lima) (vide Bukti P-6);
e. Surat Nomor 265/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, perihal
Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, a.n. Ir.
Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi, S.P., M.M., untuk Daerah
Pemilihan Aceh 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulu) (Bukti
P-7);
f. Surat Keputusan Surat Keputusan Nomor 089/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024
tentang usulan pemberhentian serta penggantian terhadap anggota DPR Aceh
terpilih periode 2024-2029, a.n. Tarmizi, S.P., M.M., yang digantikan oleh Ir.
Azhar Abdurrahman, Daerah Pemilhan Aceh 10 (sepuluh) (vide Bukti P-8);
8. Bahwa kemudian pada tanggal 5 Maret 2025, Para Teradu menerima Surat Nomor
282/DPP/B/PA/III/2025, tertanggal 5 Maret 2025, perihal Perubahan Usulan
Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, a.n. Salmawati, S.E.,
M.M., menggantikan Ismail A. Jalil, S.E.,M.M., untuk Daerah Pemilihan Aceh 5
(Lhokseumawe dan Aceh Utara) dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh yang
ditandatangani oleh Ketua Umum H. Muzakir Manaf dan Plt. Sekretaris Jenderal
Zulfadli, A.Md (vide Bukti P-9);
9. Bahwa sejak Surat Nomor 263/DPP/B/PA/XII/2024, juncto Surat Nomor:
264/DPP/B/PA/XII/2024 juncto Surat Nomor 265/DPP/B/PA/XII/2024 masing-
masing tertanggal 11 Desember 2024, tersebut diterima oleh Para Teradu, Para
Teradu tidak segera melakukan kewajibannya serta tugasnya untuk segera
menetapkan penggantian caleg terpilih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
sejak surat tersebut diterima, namun Para Teradu baru pada tanggal 14 Maret 2025
melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh untuk Daerah
Daerah Pemilihan Aceh 6 (enam) a.n. M. Yusuf Pang Ucok, S.H. menggantikan
Iskandar Al-Farlaky,S.Hi.,M.Si, dan Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh untuk Daerah
Pemilihan Aceh 10 (sepuluh) a.n. Ir. H. Azhar Abdurrahman menggantikan Calon
Terpilih a.n. Tarmizi, S.P., selanjutnya Para Teradu menerbitkan Keputusan KIP
Aceh Nomor 05 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi
Independen Pemilihan Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPR Aceh Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti P-10);
10. Bahwa pada tanggal 14 April 2025, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno
Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih
Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh untuk Daerah Daerah Pemilihan Aceh 5 (lima),
a.n. Salmawati, S.E.,M.M., yang menggantikan Calon Terpilih a.n. Ismail A Jalil,
S.E.,M.M., dan mengeluarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 6 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 15
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 (vide Bukti P-11);
11. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017
juncto Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
- Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 “KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih
berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
- Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih “KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (8) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”.
12. Bahwa ketentuan a quo mengatur syarat limitasi waktu 14 (empat belas) hari untuk
Teradu menetapkan calon terpilih pengganti yaitu “setelah calon terpilih
berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Dalam konteks penggantian
calon terpilih akibat diberhentikan dari Partai Politik, maka syarat limitasi waktu
dalam ketentuan a quo harus dimaknai 14 (empat belas) hari terhitung setelah yang
bersangkutan diberhentikan dari Partai Politik;
13. Bahwa yang menjadi pertanyaannya adalah kapan limitasi waktu 14 (empat belas)
hari untuk Teradu I s.d. Teradu VIII menetapkan keputusan sebagai calon terpilih
pengganti? apakah sejak dikeluarkan keputusan pemberhentian keanggotaan
Pengadu oleh Partai Aceh in cassu Surat Keputusan DPP Partai Aceh Nomor: 087/
KPTS-DPP/B/PA/IX/2024, juncto Nomor: 088/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024, juncto
Nomor: 089/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta
Penggantian Terhadap Anggota DPR Aceh Terpilih Periode 2024-2029 atau merujuk
Surat DPP Partai Aceh Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, juncto Surat Nomor: 264/
DPP/B/PA/XII/2024 dan Surat Nomor 263/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11
Desember 2024;
14. Bahwa apabila 14 (empat belas) hari batas waktu Teradu I s.d Teradu VIII
menetapkan calon terpilih pengganti setelah calon terpilih berhalangan
disimulasikan (simulasi menggunakan hari=hari kerja) dengan mendasarkan
kepada Surat DPP Partai Aceh Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, Surat Nomor 264/
DPP/B/PA/XII/2024 dan Surat Nomor 263/DPP/B/PA/XII/2024, adalah sebagai
berikut:
Objek Administrasi Tanggal Limitasi Waktu 14 (empat
dikeluarkan belas) Hari Jatuh Pada
Tanggal
Surat DPP PA Nomor: 11 Desember 2024 3 Januari 2025
263/DPP/B/PA/XII/2024
Surat Nomor : 11 Desember 2024 3 Januari 2025
264/DPP/B/PA/XII/2024
Surat DPP PA Nomor: 11 Desember 2024 3 Januari 2025
265/DPP/B/PA/XII/2024
15. Bahwa Para Teradu baru mengeluarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 6 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh
Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 14 Maret 2025, dengan demikian ada
sebanyak 61 (enam puluh satu) hari Para Teradu mengulur-ngulur waktu dalam
memproses penggantian caleg terpilih pengganti Dapil Aceh 6 dan Dapil Aceh 10;
16. Bahwa apabila dihitung dari sejak Surat Usulan Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh
dengan Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, hingga
diterimanya oleh Para Teradu Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Nomor:
282/DPP/B/PA/III/2025, tertanggal 5 Maret 2025, perihal Perubahan Usulan
Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 Dapil Aceh 5, maka ada
selisih hari sebanyak 52 (lima puluh dua) hari, sehingga juga telah melewati 14 hari
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2017 juncto Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum;
17. Bahwa seharusnya Para Teradu dapat segera memproses penggantian caleg terpilih
sejak Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024,
Surat Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024 dan Surat Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/
2024 diterima, dengan tidak mengulur-ngulur waktu, sehingga tidak melewati batas
waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana ketentuan dalam Pasal 426 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 juncto Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan
Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum;
18. Bahwa berdasarkan uraian kronologis tersebut di atas Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dengan sadar dan
sengaja telah mengabaikan tugas dan tanggungjawab selaku penyelenggara pemilu
dalam menindaklanjuti dan/atau memproses dengan cepat penetapkan Calon
Anggota DPRA Terpilih Pengganti dari Partai Aceh dari Dapil Aceh 5 (lima), Dapil
Aceh 6 (enam), Dapil Aceh 10 (sepuluh), yang seharusnya proses pergantian
tersebut tidak memakan waktu yang lama dan berbulan-bulan yang bertentangan
dengan asas kepastian hukum dalam Pemilu;
19. Bahwa merujuk prinsip keadilan pemilu (electoral justice) dan profesionalitas, serta
tertib administrasi pemilu dan/atau berkepastian hukum yang tidak segera
menindaklanjuti dan/atau memproses penggantian calon anggota DPRA terpilih
Pengganti Periode 2024-2029 sebagaimana ketentuan Pasal 426 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2017 juncto Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum,
adalah tindakan yang tidak mencerminkan etika penyelenggara Pemilu;
20. Bahwa selain melanggar prinsip keadilan pemilu (electoral justice), keterbukaan, dan
profesionalitas, Para Teradu juga mengabaikan prinsip kepastian hukum yang adil
(legal certainty) dan prinsip kehati-hatian (prudential principle), dan sudah
seharusnya Para Teradu dikenakan sanksi etik dalam kualifikasi yang berat berupa
pemberhentian Tetap masing-masing dari Ketua dan Anggota Komisi Independen
Pemilihan Provinsi Aceh, karena tidak hanya menghilangkan hak konstitusional
Caleg Terpilih Pengganti tapi juga mengabaikan hak pilih warga yang
mengamanahkan/memberikan suaranya kepada Caleg Terpilih Pegganti;
21. Maka, berdasarkan kronologis dan bukti-bukti yang telah Pengadu dalilkan di atas,
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII secara nyata telah terbukti melakukan pelanggaran berat serta
melanggar prinsip keadilan pemilu (electoral justice), profesionalitas, tertib
adminstrasi dan kepastian hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2, Pasal
3, serta Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 juncto Pasal 48
ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih
Dalam Pemilihan Umum;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu
VII, dan Teradu VIII telah bersalah melakukan pelanggaran berat terhadap Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemilu, melanggar Pasal 8 huruf a, Pasal 9
huruf a, Pasal 10 huruf a, b dan c, Pasal 11 huruf a, b c dan d, Pasal 12 hurud d,
Pasal 14 huruf b, Pasal 15 c, d, g dan h, Pasal 16 huruf a, b, c, d dan e, Pasal 17
huruf b, danPasai 19 huruf a, c, g, h dan huruf j Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menghukum Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu
VII dengan sanksi pemberhentian tetap masing-masing dari Ketua dan Anggota
Komisi Independen Pemilihan Aceh:
4. Menghukum Teradu VIII dengan sanksi Pemberhentian sebagai Kabag Teknis KIP
Aceh;
Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, maka
Pengadu mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Keputusan KIP Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024;
P-2 Keputusan KIP Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPR Aceh Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
P-3 Surat Nomor 263/DPP/B/PA/XII/2025, perihal Usulan-Usulan
Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama M.
Yusuf menggantikan Iskandar Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, untuk Daerah
Pemilihan Aceh 6 (Aceh Timur), tanggal 11 Desember 2024;
P-4 Surat Keputusan Nomor 087/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan
Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota DPR Aceh Terpilih
Periode 2024-2029, a.n. Iskandar Usman Al-Faelaky, S.Hi.,M.Si yang
digantikan oleh M. Yusuf Daerah Pemilihan Aceh 6 (enam);
P-5 Surat Nomor 264/DPP/B/PA/XII/2025, perihal Usulan-Usulan
Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama H.
Muhammad Thaib menggantikan Ismail A.Jalil S.E.,M.M., untuk Daerah
Pemilihan Aceh 5 (Lhokseumawe dan Aceh Utara, tanggal 11 Desember
2024;
P-6 Surat Keputusan Nomor 088/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan
Pemberhentian serta Penggantian Terhadap Anggota DPR Aceh Terpilih
Periode 2024-2029, atas nama Ismail A. Jalil, S.E.,M.M., yang digantikan
oleh H. Muhammad Thaib Daerah Pemilihan Aceh 5 (lima);
P-7 Surat Nomor 265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan-Usulan
Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama Ir.
Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi, S.P., M.M., untuk daerah
pemilihan Aceh 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulu),
tanggal 11 Desember 2024;
P-8 Surat Keputusan Surat Keputusan Nomor 089/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024
tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota DPR
Aceh Terpilih Periode 2024-2029, atas nama Tarmizi, S.P., M.M., yang
digantikan oleh Ir. Azhar Abdurrahman Daerah Pemilhan Aceh 10
(sepuluh);
P-9 Surat Nomor 282/DPP/B/PA/III/2025, perihal Perubahan Usulan
Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama
Salmawati, S.E., M.M., menggantikan Ismail A. Jalil S.E.,M.M., untuk
Daerah Pemilihan Aceh 5 (Lhokseumawe dan Aceh Utara) dari Dewan
Pimpinan Pusat Partai Aceh yang ditanda tangani oleh Ketua Umum H.
Muzakir Manaf dan Plt. Sekretaris Jenderal Zulfadli, A.Md, tanggal 5 Maret
2025;
P-10 Keputusan KIP Aceh Nomor 05 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 15 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024;
P-11 Keputusan KIP Aceh Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 15 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024;
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 189-PKE-DKPP/VIII/2025 yang telah
disidangkan pada tanggal 15 Oktober 2025, maka dengan ini Pengadu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
A. Kedudukan Hukum Pengadu
- Bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi
dengan identitas Pengadu kepada DKPP;
- Bahwa Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a.Penyelenggara Pemilu;
b.Peserta Pemilu;
c.Tim Kampanye;
d.Masyarakat; dan/atau
e.Pemilih”
- Bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf d dan e Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
B. Dalam Eksepsi
Kompetensi Absolut
- Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sangat berwenang dalam
memeriksa dan memutuskan pelanggara Kode Etik yang dilakukan oleh Para
Teradu;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 24 (dua puluh empat) Undang–Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang
bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu;
- Bahwa berdasarkan Pasal 156 Ayat 2 (dua) UU 7/2017 sebagai berikut;
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. memutus pelanggaran kode etik.
- Bahwa Para Teradu tidak memahami atau telah mempersempit penafsiran
kedudukan tugas dan tanggung jawab Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Berdasarkan aturan tersebut di atas sangat jelas bahwa Pengaduan terhadap
Teradu dan terhadap Etika Penyelenggara Pemilihan Umum merupakan tugas
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sehingga Pengaduan ini sudah sangat
tepat;
C. DALAM POKOK KESIMPULAN
1. Bahwa segala dalil dan alasan yang telah diuraikan dalam pokok aduan Pengadu
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini, oleh
karenanya segala hal dan dalil yang telah terurai di dalam pokok aduan dianggap
telah termuat kembali dalam kesimpulan ini;
2. Bahwa Pengadu membantah segala dalil-dalil yang diajukan oleh Para Teradu
dalam jawabannya;
3. Bahwa Pengadu menilai Pihak Terkait baik dari Dewan Pimpinan Pusat Partai
Aceh atau Kuasanya, Pihak Terkait Salmawati, S.E., M.M., atau Kuasanya, Pihak
Terkait Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sangat relevan yaitu telah
terbuka kotak pandora bagaimana permufakatan jahat yang dilakukan oleh
Teradu I s.d. Teradu V serta Teradu VIII untuk menghilangkan hak–hak
seseorang dalam Penggantian Calon Terpilih Dapil V berdasarkan surat yang di
terima oleh Para Teradu pada tanggal 20 Desember 2024;
4. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VIII mengakui dengan tegas dan jelas
terhadap pokok aduan Pengadu dimana proses Penggantian Calon Terpilih
Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh V, Daerah Pemilihan Aceh VI, Daerah
Pemilihan Aceh X telah melewati batas waktu 14 hari sejak diterima Surat dari
Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh yaitu tanggal 20 Desember 2024;
5. Bahwa Teradu IV mengakui telah secara aktif berkomunikasi secara pribadi
dengan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh yang juga diakui oleh Teradu
I s.d. Teradu V dan Teradu VIII yang merupakan fakta persidangan;
6. Bahwa sebagai fakta yang tidak terbantahkan yang mana hal ini sudah sangat
jelas diketahui secara umum oleh masyarakat Aceh Calon Pengganti Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh Dapil V yang dilantik sebagai Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh ialah istri dari Ketua Umum Partai Aceh dapat dilihat
dari berita sebagai berikut:
- https://www.detik.com/sumut/berita/d-7925418/salmawati-istri-mualem-
dilantik-sebagai-anggota-dpr-aceh
- https://www.pikiranmerdeka.co/news/salmawati-dilantik-di-dpra-istri-
mualem-resmi-gantikan-ayahwa/
- https://www.rmolaceh.id/besok-salmawati-istri-mualem-dilantik-sebagai-
anggota-dpr-aceh
- https://www.rmolaceh.id/bunda-salma-istri-mualem-akhirnya-melangkah-
ke-dpr-aceh
- https://www.infoaceh.net/umum/cinta-dan-politik-mualem-dampingi-
bunda-salma-di-hari-pelantikannya/
- https://rri.co.id/daerah/1532294/istri-gubernur-aceh-salmawati-dilantik-
jadi-anggota-dpra
7. Bahwa Surat Penggantian Calon Terpilih Partai Aceh yang terima oleh Teradu
VIII yang kemudian diteruskan kepada Teradu I sebagai Ketua KIP Aceh yang
mendisposisikan kepada Teradu II untuk diterukan guna dibuat Kajian Hukum
oleh Teradu III, dimana Teradu IV yang dijembatani komunikasi secara pribadi
dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh yang pada bulan
Desember 2024 merupakan Gubernur Terpilih Povinsi Aceh;
8. Bahwa Teradu I s.d Teradu V dan Teradu VIII berdalih alasan tidak melakukan
Rapat Pleno Penetapan Calon terpilih dalam limitatif waktu 14 hari sejak Surat
diterima tanggal 20 Desember 2024 adanya PHPU di Mahkmah Konstitusi
dimana hal ini tidak dapat diterima secara akal sehat karena dari tanggal 20
Desember 2024 hingga 14 hari selanjutnya tidak ada sengketa PHPU;
9. Bahwa pada bulan Desember 2024 hingga Maret 2025 yang ada sengekta di
Mahkamah Konstitusi ialah sengketa PHPILKADA dan faktanya Komisi
Independen Pemilihan Provinsi Aceh tidak menjadi Pihak Termohon apalagi
Pihak Terkait;
10. Bahwa Teradu I s.d Teradu V dan Teradu VIII berdalih memiliki kewajiban untuk
melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Partai Politik untuk Penggantian Calon
Terpilih berdasarkan Surat Dinas 1589/PL.01.04–SD/05/2024, dimana
Pengadu menilai hal itu tidak menjadi sebuah kewajiban yang sangat perlu
dimana sebagai fakta persidangan surat yang diterima oleh Teradu I s.d. Teradu
V dan Teradu VIII pada tanggal 20 Desember 2024 untuk Daerah Pemilihan Aceh
X dan Daerah Pemilihan Aceh VI tidak demikian;
11. Bahwa menurut hemat Pengadu, Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VIII dengan
sengaja dan penuh perhitungan telah lalai dan tidak profesional serta tidak
Independen serta melakukan permufakatan jahat dengan cara melakukan
penetapan terlebih dahulu atas pengganti Calon Terpilih Dapil Aceh VI, Dapil
Aceh X dan menunda Penetapan Calon Terpilih untuk Dapil Aceh IV, yaitu
dengan cara Teradu IV untuk berkomunikasi secara langsung dengan Ketua
Umum DPP Partai Aceh atas permintaan Teradu I, Teradu II, Teradu V yang
mana patut diduga Surat Pemecatan tanggal 5 Maret 2025 a.n H. Muhammad
Thaib, Ermiadi Abdul Rahmat, H. Anwar Sanusi yang merupakan pemilik suara
terbanyak sehingga menjadikan Salmawati S.E., M.M., dapat dilantik sebagai
Anggota DPRA yang memenuhi syarat untuk menjadi Calon Pengganti dengan
cara mengulur waktu penetapan dengan dalih klarifikasi merupakan sebuah
kewajiban yang harus dilakukan kepada DPP Partai Aceh;
12. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VIII berdalih komunikasi secara lisan
dengan Ketua Umum Partai Aceh melalui Teradu IV merupakan perbuatan
faktual sebagaimana Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintah yang mana hal ini dengan jelas dan tegas
merupakan bentuk/cara Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VIII untuk membuka
diri agar dapat diintervensi secara langsung atau tidak independen yang dapat
dimaknai Penggantian Calon Terpilih Daerah Pemilihan Aceh V dengan
dilakukan pemecatan atas H. Muhammad Thaib, Ermiadi Abdul Rahmat, H.
Anwar Sanusi yang merupakan pemilik suara terbanyak sehingga menjadikan
Salmawati, S.E., M.M., dapat dilantik sebagai Anggota DPRA yang memenuhi
syarat untuk menjadi Calon Pengganti merupakan cara Teradu I s.d. V dan
Teradu VIII untuk menghindari pelanggaran etika independensi dan tidak
profesional serta keberpihakan atas ketidakpastian hukum dengan dalih kehati-
hatian;
13. Bahwa faktanya Teradu VI berdasarkan Bukti T3-18 (Bukti Surat Teradu VII)
tidak menandatangani Berita Acara Nomor: 8/PL.01.9 – BA/11/2025 tentang
Penetapan Pengganti Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih
Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5;
14. Bahwa faktanya Teradu VII berdasarkan Bukti T3-18 menandatangani Berita
Acara Nomor: 8/PL.01.9–BA/11/2025 tentang Penetapan Pengganti Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024
dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5 karena berdasarkan Bukti T3-11 dan
Bukti T3–12, Teradu III selaku Ketua Divisi Hukum telah menyatakan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan;
15. Bahwa faktanya Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VIII sengaja memberikan
keterangan baik tertulis maupun Jawaban di sidang dengan cara berbelit–belit
dan berbohong serta bertahan di Surat Dinas KPU dimana berdasarkan Pasal 7
juncto Pasal 8 Undang–Undang 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan
Perundang–Undangan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebab tidak
dibentuk berdasarkan perintah Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan tidak berdasarkan kewenangan dimana surat dinas
tersebut hanya penjelas atas tafsir yang tidak jelas dalam Undang–Undang atau
Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mana baik Pasal 2, Pasal 3
Undangundang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 426
ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto
Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dimana limitatif waktu di
sana ialah 14 (empat belas) hari sejak diterima Surat Penggantian Calon Terpilih
yang mana Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VIII menerimanya tanggal 20
Desember 2024 yang artinya penetapan penggantian Calon Tepilih telah melebih
waktu yang diisyaratkan oleh Undang–Undang;
16. Maka faktanya Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VIII telah melakukan
pelanggaran atas Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum juncto Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum juncto Pasal 8 huruf a, Pasal
9 huruf a, Pasal 10 huruf a, b dan c, Pasal 11 hurufa,b c dan d, Pasal 12 huruf
d, Pasal 14 huruf b, Pasal 15 c, d, g dan h, Pasal 16 huruf a, b, c, d dan e, Pasal
17 huruf b, dan Pasal 19 huruf a, c, g, h dan huruf j Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
D. FAKTA–FAKTA PERSIDANGAN
1. Pemeriksaan Alat Bukti Pengadu
a. Tanggapan Terhadap Alat Bukti Pengadu
Bahwa berdasarkan Alat Bukti yang disampaikan di dalam persidangan maka
Pengadu berpendapat:
1. Tanggapan Keterangan Alat Bukti Pengadu
- Bahwa Alat Bukti yang di hadirkan oleh Pengadu dari P-1 s.d. P-16 saling
menguatkan sebagai berikut:
Bahwa fakta alat bukti Surat Pengadu tidak terbantahkan dimana Teradu
I s.d. Teradu V dan Teradu VIII dengan sengaja dan lalai tidak profesional
dan sengaja membuka diri agar dilakukan intervensi atas penggantian
Calon Terpilih Daerah Pemilihan Aceh V
2. Pemerikasaan bukti Teradu I s.d Teradu V dan Teradu VIII
- Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VIII, menghadirkan Bukti T1-1
s.d. T1-33
1. Tanggapan Keterangan Alat Bukti Teradu I s.d Teradu V dan Teradu
VIII
- Bahwa Alat Bukti yang di hadarikan oleh Teradu I s.d Teradu V dan
Teradu VIII dari T1-1 s.d. T1-33 yang mana telah nyata dan terang
dan sempurna dimana Surat Penggantian Calon Terpilih ialah tanggal
20 Desember 2024 artinya Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VIII
telah lalai dalam melaksanakan tanggungjawab dan tugas dalam
waktu 14 hari untuk melakukan Penetapan Calon pengganti Terpilih
dan melakukan tindakan komunikasi secara langsung via telepon
yang dilakukan oleh Teradu IV atas permintaan Teradu I, Teradu II,
Teradu III dan Teradu V serta Teradu VIII yang mengerti teknisnya
dengan Ketua Umum DPP Partai Aceh yang merupakan bentuk atau
tindakan membuka diri untuk diintervensi secara langsung yang
mana pada bulan Desember 2024 Ketua Umum DPP Partai Aceh
merupakan Gubernur Terpilih Povinsi Aceh;
3. Pemerikasaan bukti Teradu VI dan Teradu VII
- Bahwa Teradu VI menghadikan Bukti T2-1 s.d T2-13 dan Teradu VII
menghadirkan Bukti T3-1 s.d. T3-22
1. Tanggapan Keterangan Alat Bukti Teradu VI dan Teradu VII sebagai
berikut:
- Bahwa alat bukti yang di hadirkan Teradu VI dan Teradu VII
berdasarkan fakta persidangan Teradu VI berdasarkan Bukti T3-18
(vide Bukti Surat Teradu VII) Tidak menandatangani Berita Acara
Nomor: 8/PL.01.9–BA/11/2025 tentang Penetapan Pengganti Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum
Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5;
- Bahwa berdasarkan fakta persidangan Teradu VII berdasarkan
berdasarkan Bukti T3-18 menandatangani berita Acara Nomor: 8/
PL.01.9–BA/11/2025 tentang Penetapan Pengganti Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024
dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5 karena berdasarkan Bukti
T3-11 dan Bukti T3–12, Teradu III selaku Ketua Devisi Hukum telah
menyatakan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Berdasarkan dalil-dalil kesimpulan yang dikemukakan oleh Pengadu di atas, maka
mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini
berkenan memberikan putusan yang amar putusan berbunyi sebagai berikut:
E. DALAM POKOK ADUAN
1. Menerima semua aduan Pengadu;
2. Menolak semua jawaban Para Teradu;
F. PETITUM (PERMOHONAN PENGADU)
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VIII
telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a, b dan c, Pasal 11 huruf a, b,
c dan d, Pasal 12 huruf d, Pasal 14 huruf b, Pasal 15 c, d, g dan h, Pasal 16
huruf a, b, c, d dan e, Pasal 17 huruf b, dan Pasal 19 huruf a, c, g, h dan huruf
j Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I (Agusni AH), Teradu
II (Iskandar A Gani), Teradu III (Ahmad Mirza Safwandy), Teradu IV
(Kharunnisak), Teradu V (Hendra Darmawan) yang masing – masing dari Ketua
dan Anggota Komisi Independen Pemilihan Provinsi;
4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Teradu VIII (Fahmi) dari jabatan Kepala
Bagian Teknis Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh;
Apabila yang mulia Ketua Majelis Hakim pada sidang Dewan Kehormatan
Penyelanggara Pemilu yang memeriksa mengadili Laporan dan Pengaduan ini
berpendapat lain, mohon putusan seadil–adilnya (aequo et bono);
A. DALAM POKOK KESIMPULAN
1. Bahwa apa yang telah Pengadu sampaikan dalam kesimpulan tanggal 17
Oktober 2025 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam
kesimpulan Sidang Kedua Tanggal 2 Desember 2025 sehingga apa yang telah
Pengadu sampaikan dalam kesimpulan sidang pertama tidak perlu Pengadu
sampaikan kembali dalam Kesimpulan a quo;
2. Bahwa Pengadu membuat pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia terhadap Para Teradu atas tindakan
Para Teradu telah lalai dengan sengaja serta memperlama – lama Penetapan
Pengganti Calon Terpilih Dapil Aceh V, Dapil Aceh VI dan Dapil Aceh X Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang - undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 426 ayat (5) Undang_undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan
Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Dimana Secara
Limitatif Waktu Penetapan Pengganti Calon Terpilih dalam waktu 14 (empat
belas) hari;
4. Bahwa Fakta persidangan Teradu I selaku Ketua KIP Aceh telah Menerima Surat
dari DPP Partai Aceh Nomor: 263 / DPP / B / PA / XII / 2024, tertanggal 11
Desember 2024, Nomor :264 / DPP / B / PA / XII / 2024, tertanggal 11 Desember
2024, dan Nomor: 265 / DPP / B / PA / XII / 2024, tertanggal 11 Desember
2024, yang diterima oleh Teradu I Pada Tanggal 20 Desember 2024 dan
selanjutnya Teradu I baru Mengundang Para Teradu Lainnya untuk Rapat pleno
mebahas atas surat DPP Partai Aceh Pada Tanggal 07 Februari2025, dimana
rentang waktu sejak surat DPP Partai Aceh diterima dengan jarak waktu
pelaksanaan rapat pleno telah melewati batas waktu 14 hari;
5. Bahwa didapat fakta dalam persidangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, tidak
berbicara jujur dan berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan dari Majelis
Hakim dan Pertanyaan dari Pengadu, Keterangan yang disampaikan Teradu I,
Teradu II, Teradu III, pada saat sidang pertama berbeda dengan keterangan
pada saat sidang Kedua, hal ini terbukti disidang pertama Teradu II mengatakan
tidak dilakukan klarifikasi terhadap tiga orang Caleg yang memperoleh suara
terbanyak berikutnya yang diberhentikan partai Aceh, tetapi hanya
pemberitahuan saja;
6. Bahwa Teradu III (Selaku Kadiv Hukum) dengan sengaja Mebuat Tafsiran dan
Kajian Hukum yang menyesatkan terkait dengan Limitatif waktu 14 (empat
belas) yang dihitung sejak dilakukan klarifikasi bukan sejak surat DPP Partai
Aceh diterima tanggal 20 Desember 2024, Tindakan Teradu III mecerminkan
Tidak Profesional serta tidak berkepastian Hukum, seharusnya Teradu I tidak
boleh menafsirkan sendiri apa yang sudah jelas ditetapkan sebagaimana Pasal
426 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Juncto Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon
Terpilih dalam Pemilihan Umum seharusnya Limitatif waktu ialah 14 (empat
belas) hari sejak diterima surat yaitu tanggal 20 Desember 2024 bukan sejak di
lakukan klarifikasi kepada Ketua Umum DPP Partai Aceh;
7. Bahwa Teradu IV atas Perintah Teradu I dan Teradu II serta Teradu III dengan
aktif berkomukasi dengan Ketua Umum DPP Partai Aceh dimana hal itu tidak
sepatutnya dilakukan oleh Teradu IV yang menimbulkan Syawatsangka Negatif
serta menggadaikan Independensi Lembaga dan Hilangnya Integritas Lembaga
Kepemiluan apalagi Teradu IV merupakan merupakan Mantan Inong Balee yang
merupakan Organisasi Sayap Partai Aceh yang menaungi Para Janda – Janda
atau Perempuan didalam Partai Aceh;
8. Bahwa Teradu I dan Teradu II serta Teradu III maupun Teradu V dengan sengaja
memperlama – lama Proses Penggantian Calon Terpilih Khusus Dapil Aceh V
untuk dikomukasikan oleh Teradu IV kepada Ketua Umum DPP Partai Aceh
maupun cara – cara untuk dapat menetapkan Salmawati, S.E., M.M., sebagai
Pengganti Calon Anggota DPRA Terpilih dengan memecat Pemilik Suara
Terbanyak diatasnya;
9. Bahwa keterangan Teradu II dalam persidangan pertama yang menyatakan sejak
surat DPP Partai Aceh diterima para Teradu I, II, III, IV, V, VIII, pada bulan
Desember 2024 hingga Bulan Januari 2025, mengikuti sidang Sengketa di
Mahkamah Konstitusi di Jakarta, adalah hal yang tidak dapat dibenarkan,
seharusnya sejak diterimanya Surat DPP Partai Aceh Nomor Aceh Nomor: 263
/ DPP / B / PA / XII / 2024, tertanggal 11 Desember 2024, Nomor : 264 / DPP
/B / PA / XII / 2024, tertanggal 11 Desember 2024, dan Nomor: 265 / DPP / B
/ PA / XII / 2024, tertanggal 11 Desember 2024, yang diterima Pada Tanggal
20 Desember 2024, Teradu I selaku Ketua KIP Aceh, dan Teradu II selaku yang
mengemban Divisi Teknis dapat segera mengundang Rapat Para Teradu III,
Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, baik rapat secara luring
maupun secara daring (zoom) tanpa harus mengulur-ngulur waktu, sebab
proses penetapan penggantian Calon Anggota DPRA ada limitatif waktu 14 (hari)
yang telah ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan;
10. Bahwa berdasarkan Alat Bukti Surat KIP Aceh Nomor: 106/PL.01.9–SD/11
/2025, tanggal 7 Februari 2025, perihal Undangan Klarifikasi yang ditanda
tangani oleh Teradu I yang dengan sengaja tidak langsung menentukan Waktu
dan Tempat pelaksanaan klarifikasi dan menyerahkan sepenuhnya penetapan
tempat dan waktu klarifikasi kepada Ketua Umum DPP Partai Aceh, tindakan
Teradu I tidak dapat dibenarkan dan tidak profesional serta berkepastian
hukum, seharusnya Teradu I langsung menetapkan waktu dan tempat
klarifikasi Karena adanya Limitatif waktu14 (empat belas) hari Penetapan
Pengganti Calon Anggota DPRA terpilih sebagaimana yang ditentukan dalam
ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dengan demikian cara Teradu I
dan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VIII, untuk mengulur
waktu proses peggantian calon anggota DPRA Terpilih Dapil Aceh V serta
melepaskan diri dari Tanggungjawab atas Limitatif waktu 14 (empat belas) hari
Penetapan Pengganti Calon Anggota DPRA terpilih sebagaimana yang ditentukan
dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan;
11. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu V, memiliki peran berbeda– beda
dimana Teradu I sengaja Mengundang Rapat Pada Tanggal 7 Februari 2025 dan
Teradu II berperan sebagai seolah – olah secara Teknis tidak ada masalah
kemudian Teradu III Membuat kajian Hukum 14 (empat belas) hari sejak di
Klarifikasi kepada Ketua Umum DPP Partai Aceh serta yang kemudian Teradu V
melakukan peran untuk menyampaikan informasi tersebut kepada pihak yang
berkepentingan serta Teradu IV atas Permintaan dari Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu V untuk berkomunikasi dengan Ketua Umum DPP Partai Aceh atas
Pengganti Calon terpilih yang telah mengundurkan diri atau maju sebagai kepala
daerah Khusus Dapil V Aceh dan cara Salmawati, S.E., M.M., supaya ditetapkan
sebagai Calon Pengganti yaitu dengan cara melakukan pemecatan terhadap
suara terbanyak diatasnya dengan demikian sdri. Salmawati, S.E., M.M., dapat
dilantik;
12. Bahwa Preseden ini sangat mencoreng dan merendahkan Harkat dan Martabat
serta Integritas maupun Independesi Penyelenggara Pemilu sebab Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VIII dengan sadar dan sengaja
melakukan hal yang tidak boleh dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu;
13. Bahwa bila DKPP Republik Indonesia tidak menjatuhkan Sanksi Pemberhentian
Tetap Kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VIII
maka tidak tertutup kemungkinan hal ini akan dilakukan kembali oleh
Penyelenggara yang lain dimana Putusan ini akan menjadi acuan bagi
penyelanggara yang lain artinya ketua Umum Partai Politik bisa saja memecat
seseorang sebagai peraih Suara Terbanyak untuk dapat diduduki oleh orang
yang diingikan oleh Ketua Umum Partai Politik tampa Proses baik itu di
Mahkamah Partai maupun Putusan Pengadilan Negeri;
14. Bahwa sebagai contoh Gugatan Mulan Jamela, cs di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan dan Gugatan Caleg PKB di Jawa Timur dimana Pemecatan atas Peraih
suara Terbanyak yang melakukan kesalahan baik Menggelebungkan suara atau
tindakan lain wajib melalui Mahkamah Partai serta Putusan Pengadilan
sehingga barulah dapat dilakukan Penggantian Calon terpilih oleh Pemilik Suara
berikutnya namun dalam Pengaduan a quo Pemecatan atau Penggantian
maupun Penetapan Calon Terpilih tidak melalui Putusan Mahkamah Partai
maupun Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh sehingga Syawat Sangka
adanya Permufakatan Jahat antara penyelenggara dan Partai Politik sangatlah
nyata ditambah lagi Ketua Umum DPP Partai Aceh Pada Bulan November 2024
sebagai Gubernur Terpilih dan bulan Januari 2025 telah dilantik menjadi
Gubernur Terpilih sehingga hal ini menjadi nyata adanya Permufakatan Jahat
dan ditambah lagi Teradu IV melakukan komukasi dengan Ketua Umum DPP
Partai Aceh serta status Calon pengganti yang ditetapkan ialah sdri. Salmawati,
SE, MM yang dalam kedudukannya ialah Istri dari Ketua Umum DPP Partai Aceh
sekaligus Gubernur Aceh;
15. Bahwa andaikatapun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia Menjatukah Saksi Kepada Teradu I s.d Teradu V dan Teradu VIII yaitu
Peringatan Keras Terakhir maka dapat dipastikan kejadian ini akan dilakukan
kembali oleh Penyelenggara yang lain dimana Putusan ini akan menjadi acuan
bagi penyelanggara yang lain artinya Tolak Ukur atas Etika penyelenggara
Pemilu di Provinsi Aceh sangat tergantung atas Putusan perkara ini sebab
Pemilihan Penyelenggara Pemilu di Aceh di Pilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh dengan kata lain jika hal begini saja bisa dilakukan hal tidak mustahil
dilakukan kepada orang lain dengan mengabaikan hak – hak Calon Pengganti
dengan perolehan suara terbanyak;
16. Maka, Teradu I s.d Teradu V dan Teradu VIII telah melakukan Pelanggaran atas
Pasal 2, Pasal 3 Undangundang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Juncto Pasal 426 ayat (5) Undang_undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum juncto Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan
Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Juncto Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a,
Pasal 10 huruf a, b dan c, Pasal 11 hurufa,b c dan d, Pasal 12 hurud d, Pasal 14
huruf b, Pasal 15 c, d, g dan h, Pasal 16 huruf a, b, c, d dan e, Pasal 17 huruf b,
danPasai 19 huruf a, c, g, h dan huruf j Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
Berdasarkan dalil-dalil kesimpulan yang dikemukakan oleh Pengadu di atas, maka
mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini
berkenan memberikan putusan yang amar putusan berbunyi sebagai berikut:
B. DALAM POKOK ADUAN
1. Menerima semua aduan Pengadu;
2. Menolak semua Jawaban Para Teradu;
C. PETITUM (PERMOHONAN PENGADU)
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VIII
telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a, b dan c,
Pasal 11 hurufa,b c dan d, Pasal 12 hurud d, Pasal 14 huruf b, Pasal 15 c, d, g
dan h, Pasal 16 huruf a, b, c, d dan e, Pasal 17 huruf b, danPasai 19 huruf a, c,
g, h dan huruf j Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I ( AGUSNI AH),
Teradu II (Iskandar A Gani), Teradu III (Ahmad Mirza Safwandy), Teradu IV
(Kharunnisak), Teradu V (Hendra Darmawan) yang masing – masing dari Ketua
dan Anggota Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh;
4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Teradu VIII (Fahmi) dari Jabatan Kepala
Bagian Teknis Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh;
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim pada sidang Dewan Kehormatan
Penyelanggara Pemilu yang memeriksa mengadili Laporan dan Pengaduan ini
berpendapat lain, mohon putusan seadil–adilnya (aequo et bono);
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III,
TERADU IV, TERADU V, DAN TERADU VIII
Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VIII telah
menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Oktober 2025, sebagai
berikut:
I.DALAM EKSEPSI
1. Bahwa terdapat kronologis yang tidak lengkap yang disampaikan oleh Pengadu
yang dapat mengaburkan substansi dari persoalan yang terjadi terhadap proses
Penggantian Calon Anggota DPRA Pemilu tahun 2024 dari Partai Aceh.
2. Bahwa KIP Aceh menyadari dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya, melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan, dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan
tidak berpihak.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling
lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana pada
ayat (1). Serta berdasarkan Pasal 48 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan
Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, anggota DPD, anggota
DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) dengan Keputusan
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(4).
4. Bahwa pada tanggal 12 September 2024, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh
mengirimkan 3 (tiga) surat kepada KIP Aceh, yaitu:
a. Surat Nomor 241A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon
Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, dikarenakan Pengunduran diri
Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi., M.Si, sebagai Calon Anggota DPRA terpilih
karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Timur pada
Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-1)
b. Surat Nomor 242A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon
Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, dikarenakan Pengunduran diri
Ismail. A. Jalil, S.E., M.M, sebagai Calon Anggota DPRA terpilih karena
mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Utara pada Pemilihan
Tahun 2024 (vide Bukti T1-2)
c. Surat Nomor 243A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon
Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, dikarenakan Pengunduran diri
Tarmizi, S.P., M.M., sebagai Calon Anggota DPRA terpilih karena mendaftarkan
diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Barat pada Pemilihan Tahun 2024
(vide Bukti T1-3)
5. Berdasarkan poin 2 huruf a dan b, Surat Dinas KPU Nomor 664/PL.01.9-
SD/05/2024, tanggal 20 April 2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri,
dan/atau tidak memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih, KIP Aceh
melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Partai Politik yang mengusulkan calon
yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran
perihal status calon yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat
document pendukung atas status calon tersebut, untuk selanjutnya KIP Aceh
menuangkan hasil klarifikasi ke dalam Berita Acara Klarifikasi (vide Bukti T1-4).
6. Berkenaan hal tersebut di atas, KIP Aceh telah menyurati Dewan Pengurus Pusat
(DPP) Partai Aceh melalui Surat Nomor 1244/PL.02.4-Und/11/2024, tanggal 24
September 2024, perihal Undangan untuk dilakukan klarifikasi, namun hingga
tanggal dijadwalkan, DPP Partai Aceh tidak hadir (vide Bukti T1-5).
7. Selanjutnya KIP Aceh kembali menyurati DPP Partai Aceh melalui surat nomor
1267/PL.01.9-Und/11/2024 tanggal 27 September 2024 perihal undangan
klarifikasi yang dijadwalkan untuk dilaksanakan pada tanggal 28 s.d 29
September 2024, baik secara langsung di Kantor KIP Aceh atau melalui video
konferensi (zoom meeting). Hingga dari jadwal yang di tentukan tidak ada pimpinan
partai politik yang hadir (vide Bukti T1-6).
8. KIP Aceh menerima Surat Pernyataan dari Ketua DPP Partai Aceh terkait surat dari
DPP Partai Aceh perihal usulan penggantian secara tertulis dan ditandatangani di
atas materai, tertanggal 28 September 2024 yang mana surat pernyataan tersebut
menyatakan bahwa Surat DPP Partai Aceh tersebut merupakan tandangan hasil
scan, dan adapun sampai saat ini DPP Partai Aceh belum mengusulkan untuk
proses pengajuan pergantian calon anggota DPRA terpilih periode 2024-2029 (vide
Bukti T1-7).
9. Bahwa surat pernyataan H. Muzakkir Manaf selaku Ketua DPP Partai Aceh yang
menyatakan tandatangannya merupakan hasil scan, membuat KIP Aceh
meningkatkan kehati-hatiannya dalam menanggapi surat pengusulan penggantian
Calon Anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh.
10. Bahwa KIP Aceh menerima surat dari DPP Partai Aceh Nomor:
263/DPP/B/PA/XII/2024, 264/DPP/B/PA/XII/2024 dan
265/DPP/B/PA/XII/2024 pada tanggal 20 Desember 2024, bukan pada tanggal
18 Desember 2024 sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. 3 Surat tersebut
pada pokoknya memuat hal sebagai berikut:
a. Surat Nomor 263/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon
Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, yang pada pokoknya mencabut
surat sebelumnya tertanggal 12 September 2024 Nomor
241A/DPP/B/PA/IX/2024 dan mengajukan calon pengganti bagi calon terpilih
anggota DPRA atas nama Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi., M.Si., karena yang
bersangkutan mengundurkan diri sebagai sebagai Calon Anggota DPRA terpilih
karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Timur pada
Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-8)
b. Surat Nomor 264/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon
Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, yang pada pokoknya mencabut
surat sebelumnya tertanggal 12 September 2024 Nomor
242A/DPP/B/PA/IX/2024 dan mengajukan calon pengganti bagi calon terpilih
anggota DPRA atas nama Ismail A. Jalil, S.E., M.M., karena yang bersangkutan
mengundurkan diri sebagai sebagai Calon Anggota DPRA terpilih karena
mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Utara pada Pemilihan
Tahun 2024 (vide Bukti T1-9)
c. Surat Nomor 265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon
Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, yang pada pokoknya mencabut
surat sebelumnya tertanggal 12 September 2024 Nomor
243A/DPP/B/PA/IX/2024 dan mengajukan calon pengganti bagi calon terpilih
anggota DPRA atas nama Tarmizi, S.P., M.M, karena yang bersangkutan
mengundurkan diri sebagai sebagai Calon Anggota DPRA terpilih karena
mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Barat pada Pemilihan
Tahun 2024 (vide Bukti T1-10)
11. Bahwa KIP Aceh menerima 3 surat dari DPP Partai Aceh a quo di masa tahapan
genting, mengingat masaq tahapan Pemilu dan Pilkada beririsan, apalagi di masa
krusial tersebut harus dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota serta Sekretariat KIP Aceh harus turun ke
lapangan di kabupaten dan kecamatan yang ada di Provinsi Aceh untuk
melakukan supervisi dan monitoring, serta memenuhi undangan koordinasi serta
rapat kerja dari Komisi Pemilihan Umum, sehingga KIP Provinsi Aceh mengambil
tindakan untuk berkomunikasi secara lisan dengan pihak DPP Partai Aceh pada
tanggal 21 Desember 2025 melalui Anggota KIP Aceh Khairunnisak dengan Ketua
Umum DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf. Sehingga aduan Pengadu pada poin 11
tidak beralasan.
12. Bahwa komunikasi secara lisan ini juga sebagai tindakan untuk memastikan
terlebih dahulu apakah 3 (tiga) surat yang masuk dari DPP Partai Aceh a quo
merupakan surat asli atau tidak, berkaca pada 3 (tiga) surat yang diterima oleh
KIP Provinsi Aceh pada tanggal 12 September 2024 yang lalu, yakni di masa Ketua
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh dijabat Muhammad Sayuni.
Berkaca persoalan di masa tersebut, kemudian KIP Provinsi Aceh juga meminta
kepada pihak DPP Partai Aceh untuk melaksanakan klarifikasi sebagaimana yang
menjadi arahan Surat Dinas KPU Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal
ketentuan calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota
DPRD kabupaten/kota meninggal dunia, mengundurkan diri dan/atau tidak lagi
memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih menjadi pedoman dalam
penggantian calon terpilih (vide Bukti T1-4)
13. Bahwa tindakan komunikasi secara lisan dengan pihak DPP Partai Aceh dilakukan
dengan rincian sebagai berikut:
a. Pada tanggal 23 Desember 2024, H. Iskandar Agani melalui saluran telepon
dari Kota Langsa karena sedang melaksanakan tugas supervisi dan
pengawasan internal (wasnal) terhadap Kabupaten/Kota yang memiliki
gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), (vide Bukti T-11), Isda, Liason Officer
Partai Aceh dengan isi percakapan sebagai berikut:
Iskandar Agani : “Pak Isda, itu ada surat dari DPP Partai Aceh tertanggal 11
Desember 2024 yang kami terima 20 Desember 2025, “jadi persoalan
penggantian nyoe katrep dari buleun September, jadi nyoe hana balah surat
ile, nyoe kebetulan lon di luwa kota, kira-kira soe yang jeut kamoe klarifikasi
terkait soe penggantoe di dapil 5, 6 dan 10, karna na syarat wajib klarifikasi ile
bak pengurus partai”
Isda : “Tu, menyeu abu kaleuh lon tanyoeng, beliau peugah menyeu jeut bek
abu, yang laen, lon hana tuoh, karena yang laen pih lage waki sekretaris, han
ditem cit”
H. Iskandar : “meno manteung, ci neutanyeung aju bak abu, soe yang jeut
kamoe klarifikasi, salah sidroe pengurus DPP”
Isda : “get Tu, enteuk menyeu ka meusoe, lon telfon dreun”
b. Pada rentang waktu antara tanggal 20 Desember 2024 sampai dengan tanggal
8 Januari 2025, KIP Aceh telah mencoba menghubungi pimpinan Partai Aceh,
namun KIP Aceh tetap tidak mendapatkan kepastian kesediaan mereka untuk
melaksanakan klarifikasi.
c. Pada rentang waktu antara tanggal 18 Desember 2024 hingga tanggal 6
Februari 2025, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu selaku leading sector
melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan dan supervisi, serta mengikuti
sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (vide Bukti T1-12)
14. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2025, pada kesempatan penetapan calon terpilih
Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, KIP Provinsi Aceh sudah
menyiapkan semua berkas klarifikasi karena KIP Provinsi Aceh ingin mencoba
meminta kembali untuk melaksanakan klarifikasi penggantian calon terpilih
kepada H. Muzakir Manaf selaku ketua umum DPP Partai Aceh yang juga
merupakan calon Gubernur Aceh terpilih. Namun KIP Provinsi Aceh tidak berhasil
melaksanakan klarifikasi, karena pimpinan Partai Aceh langsung meninggalkan
tempat dan menuju Jakarta.
15. Bahwa tindakan komunikasi secara lisan oleh KIP Provinsi Aceh kepada pihak DPP
Partai Aceh adalah perbuatan faktual yang konkret dalam tata usaha negara
sebagaimana Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, yang sampai detik ini tidak menimbulkan kerugian
bagi DPP Partai Aceh yang memiliki kepentingan dalam proses penggantian calon
anggota DPRA terpilih selaku peserta Pemilu Tahun 2024.
16. Bahwa hasil komunikasi lisan tersebut membuktikan bahwa DPP Partai Aceh
belum bersedia melaksanakan salah satu persyaratan sebelum dilakukan proses
penggantian sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-
SD/05/2024, tanggal 30 April 2024, yaitu klarifikasi kepada pimpinan partai
politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan dengan tujuan untuk
memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan, serta memastikan
telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut, termasuk keaslian
dokumennya.
17. Bahwa dikarenakan DPP Partai Aceh belum bersedia melaksanakan persyaratan
klarifikasi oleh pimpinan partainya kepada KIP Aceh, maka persyaratan
penggantian calon terpilih belum lengkap untuk ditindaklanjuti, sehingga aduan
Pengadu yang mendalilkan KIP Provinsi Aceh telah melewati masa 14 (empat belas)
hari sebagaimana ketentuan Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun
2017 juncto Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2024 adalah tidak benar, karena argo limitasi penggantian calon terpilih berjalan
setelah dilakukan klarifikasi yang bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal
status calon yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen
pendukung atas status calon tersebut, termasuk keaslian dokumennya.
18. Bahwa kepatuhan KIP Provinsi Aceh terhadap batas argo limitasi penggantian
calon terpilih DPRA dapat dibuktikan pada proses penggantian calon dari partai
lain seperti Partai Gerindra dan Partai GOLKAR yang bersedia melaksanakan
klarifikasi sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 (vide Bukti T1-13)
19. Bahwa pada tanggal 7 Februari 2025, dikarenakan belum ada informasi lebih
lanjut dari DPP Partai Aceh, maka KIP Provinsi Aceh melakukan rapat pleno terkait
Penggantian Calon Anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh yang memutuskan
untuk menyampaikan undangan klarifikasi dan didasari pada prinsip kehati-
hatian, KIP Provinsi Aceh juga memutuskan untuk berkonsultasi kepada Komisi
Pemilihan Umum jika Partai Aceh tetap tidak bersedia melaksanakan proses
klarifikasi (vide Bukti T-14)
20. Bahwa KIP Provinsi Aceh mengirimkan Surat Nomor 106/PL.01-SD/11/2025
tanggal 7 Februari 2025 perihal klarifikasi yang pada pokoknya meminta
kesediaan waktu Pimpinan Partai Aceh untuk dilakukan klarifikasi terhadap
kondisi calon anggota DPRA terpilih sesuai dengan Surat DPP Partai Aceh, namun
belum ada balasan/jawaban hinggal tanggal 17 Februari 2025 (vide Bukti T1-16)
21. Bahwa KIP Provinsi Aceh kembali mengirimkan surat kepada DPP Partai Aceh
melalui Surat Nomor 142/PL.01.9-SD/11/2025 tanggal 17 Februari 2025 perihal
klarifikasi yang pada pokoknya meminta kembali kesediaan waktu Pimpinan Partai
Aceh untuk dilakukan klarifikasi terkait kondisi calon anggota DPRA terpilih yang
tidak lagi memenuhi syarat, mengingat hasil klarifikasi menjadi pertimbangan KIP
Provinsi Aceh dalam menetapkan perubahan calon terpilih anggota DPRA. Namun
hingga tanggal 23 Februari 2025, KIP Aceh tidak menerima balasan surat dari DPP
Partai Aceh (vide Bukti T1-17)
22. Bahwa KIP Provinsi Aceh kembali mengirimkan surat kepada DPP Partai Aceh
melalui Surat Nomor 184/PL.01.9-SD/11/2025 tanggal 23 Februari 2025 perihal
klarifikasi yang pada pokoknya meminta kembali kesediaan waktu pimpinan Partai
Aceh untuk dilakukan klarifikasi terkait kondisi calon Anggota DPRA terpilih yang
tidak lagi memenuhi syarat. Namun hingga tanggal 2 Maret 2025, KIP Provinsi
Aceh tidak menerima balasan surat dari DPP Partai Aceh (vide Bukti T1-18)
23. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, KIP Provinsi Aceh mengimkan surat ke
Komisi Pemilihan Umum melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 183/PL.01.9-
SD/11/2025, tanggal 22 Februari 2025, perihal mohon arahan dan petunjuk, yang
pada pokoknya menjelaskan tentang penggantian calon terpilih yang diusulkan
oleh Partai Aceh, dan permintaan klarifikasi yang belum ditanggapi oleh Partai
Aceh (vide Bukti T1-19)
24. Bahwa KIP Provinsi Aceh mengirimkan surat kedua ke Komisi Pemilihan Umum,
setelah melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 207/PL.01-9-SD/11/2025 tanggal
2 Maret 2025 perihal kronologis Permintaan Penggantian Calon Terpilih Anggota
DPRA dari Partai Aceh (vide Bukti T1-20)
25. Bahwa KIP Provinsi Aceh kembali menerima surat dari DPP Partai Aceh pada
tanggal 12 Maret 2025, yaitu Surat Nomor 282/DPP/B/PA/III/2025 tertanggal 5
Maret 2025, perihal Perubahan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih
Periode 2024-2029, yang pada pokoknya mencabut surat sebelumnya tertanggal
11 Desember 2024 Nomor 264/DPP/B/PA/XII/2024 dan mengajukan calon
pengganti bagi calon terpilih anggota DPRA atas nama Ismail A Jalil, S.E., M.M.,
karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai sebagai Calon Anggota
DPRA terpilih karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh
Utara pada Pemilihan Tahun 2024, digantikan dengan Salmawati, S.E., M.M. (vide
Bukti T1-21)
26. Bahwa KIP Provinsi Aceh kemudian menindaklanjutinya dengan menyurati DPP
Partai Aceh dengan Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 246/PL.01.9-SD/11/2025,
tanggal 14 Maret 2025, perihal penjelasan penggantian calon terpilih anggota
DPRA dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa
calon pengganti adalah calon anggota DPRA yang memiliki suara terbanyak
berikutnya (vide Bukti T1-22)
27. Bahwa KIP Aceh berdasarkan informasi kesediaan DPP Partai Aceh untuk di
klarifikasi, mendatangi Kantor DPP Partai Aceh pada tanggal 13 Maret 2024 Pagi.
Saat itu KIP Aceh diterima oleh Saudara Lukman Hakim, Wakil Sekretaris Bidang
Administrasi dan Umum Partai Aceh yang diberi Surat Tugas oleh Ketua Umum,
dan Plt. Sekretaris Jenderal Partai Aceh untuk mewakili DPP Partai Aceh dalam
hal proses klarifikasi sesuai dengan surat KIP Aceh sebelumnya Nomor
184/PL.01.9-SD/11/2025 tanggal 23 Februari 2025 (vide Bukti T1-20)
28. Bahwa KIP Provinsi Aceh melaksanakan pertemuan di Kantor Gubernur Aceh
dengan H. Muzakir Manaf pada tanggal 13 Maret 2024 sore, dalam kesempatan
tersebut, KIP Provinsi Aceh juga menjelaskan tentang Proses Penggantian Calon
Terpilih untuk Daerah Pemilihan Aceh 6 dan Aceh 10, sedangkan untuk Aceh 5
belum dilakukan karena DPP Partai Aceh belum mengklarifikasi karena menurut
Lukman Hakim yang mengatakan bahwa untuk Dapil Aceh 5 kami belum bersedia
melaksanakan klarifikasi (ditunda), lalu Gubernur Aceh yang juga Ketua Umum
DPP Partai Aceh menyampaikan “get, menyeu lage nyan, awak droe neuh, neupreh
surat dari lon dalam dua uroe nyoe (baik, kalau seperti itu, kalian tolong tunggu
surat dari saya dalam dua hari ini)”(vide Bukti T1-23)
29. Bahwa KIP Provinsi Aceh pada tanggal 14 Maret 2025, berdasarkan hasil klarifikasi
untuk Calon Pengganti Partai Aceh dari Dapil Aceh 6 dan Aceh 10 yang telah
dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2025, kemudian melaksanakan Rapat Pleno
Penetapan Calon Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih Pemilu Tahun 2024
dari Partai Aceh Dapil Aceh 6 dan Aceh 10 (vide Bukti T1-24)
30. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2025, KIP Provinsi Aceh menerima surat dari DPP
Partai Aceh tentang Pemberhentian sebagai kader/Anggota Partai Aceh Calon
Pengganti atas nama H. Muhammad Thaib, kemudian Ermiadi Abdul Rahman, dan
H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM. (vide Bukti T1-27)
31. Bahwa KIP Provinsi Aceh kembali melakukan klarifikasi dengan mendatangi
Kantor DPP Partai Aceh pada tanggal 17 Maret 2025 untuk melakukan klarifikasi
Calon Pengganti Anggota DPRA Dapil Aceh 5, berdasarkan surat KIP Provinsi Aceh
Nomor 246/PL.01.9-SD/11/2025, tanggal 14 Maret 2025. Saat itu KIP Provinsi
Aceh diterima kembali oleh Lukman Hakim, Wakil Sekretaris Bidang Administrasi
dan Umum Partai Aceh yang diberi Surat Tugas oleh Ketua Umum, dan Plt.
Sekretaris Jenderal Partai Aceh untuk mewakili DPP Partai Aceh dalam hal proses
klarifikasi tersebut (vide Bukti T1-28)
32. Bahwa dalam klarifikasi di tanggal 17 Maret 2025, DPP Partai Aceh menunjukkan
Surat Pemberhentian sebagai Kader/Anggota Partai Aceh Calon Pengganti atas
nama, H. Muhammad Thaib, kemudian Ermiadi Abdul Rahman, dan H. Anwar
Sanusi, S.Pd.I., MSM.
33. Bahwa untuk memastikan hal tersebut, KIP Provinsi Aceh mengirimkan surat
kepada Calon Pengganti H. Muhammad Thaib melalui Surat Nomor 283/PL.01.9-
SD/11/2025, tanggal 5 April 2025, perihal konfirmasi, kemudian Ermiadi Abdul
Rahman melalui Surat 284/PL.01.9-SD/11/2025, tanggal 5 April 2025, dan H.
Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM, melalui Surat Nomor 285/PL.01.9-SD/11/2025,
tanggal 5 April 2025 (vide Bukti T1-29)
34. Bahwa pada tanggal 6 April, hanya H. Muhammad Thaib dan H. Anwar Sanusi,
S.Pd.I., MSM, yang dapat dihubungi melalui video call untuk dikonfirmasi, Ermiadi
Abdul Rahman, meminta dijadwalkan ulang dihari lain. Hasil dari konfirmasi
didapatkan informasi bahwa mereka belum mendapatkan surat pemberhentian,
dan pada konfirmasi ini juga tidak ada informasi bahwa akan menggugat atau
menempuh upaya hukum, hanya menyatakan keberatan karena tidak
disampaikan oleh Partai dan akan mengonfirmasi kepada DPP Partai Aceh secara
internal (vide Bukti T1-34)
35. Bahwa KIP Provinsi Aceh kembali menyurati Calon Pengganti atas nama Ermiadi
Abdul Rahman, untuk dilakukan konfirmasi melalui Surat Nomor 289/PL.01.9-
SD/11/2025 tanggal 8 April 2025, dan pada tanggal 9 April 2025 KIP Provinsi Aceh
melakukan konfirmasi kepada Ermiadi Abdul Rahman melalui video call, hasil
konfirmasi, saudara Ermiadi Abdul Rahman pada dasarnya menerima dan
mengikuti putusan dari Pimpinan DPP Partai Aceh (vide Bukti T1-35)
36. Bahwa berdasarkan rapat pleno tanggal 14 April 2025, KIP Provinsi Aceh
menetapkan Calon Pengganti Ismail A Jalil, S.E., M.M, adalah suara terbanyak
berikutnya yang memenuhi syarat, yaitu atas nama Salmawati S.E., M.M. (vide
Bukti T1-38)
37. Bahwa pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan tugas yang dilaksanakan KIP
Provinsi Aceh telah dilakukan dengan menyandarkan pada asas-asas umum
pemerintahan yang baik, yakni tidak menyalahgunakan kewenangan.
Sebagaimana Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjelaskan, yang dimaksud
dengan “asas tidak menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang mewajibkan
setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan
kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak
sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak
menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan (vide Bukti
T1-31)
38. Bahwa sebagaimana kebijakan yang disampaikan oleh KPU dalam Surat Dinas
Nomor 1589/PL.01.4-SD/05/2024 perihal Petunjuk Penggantian Calon Terpilih
Terhadap Calon yang Mengajukan Gugatan ke Pengadilan atas Pemberhentian dari
Keanggotaan Partai Politik, maka hal ini juga sangat berkaitan dengan kewajiban
pelaksanaan klarifikasi kepada pimpinan partai dalam Surat Dinas KPU RI nomor
664/PL.01.9-SD/05/2024, guna mengetahui kebenaran dan fakta yang terjadi.
Mengapa kemudian pimpinan partai, karena berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU
Pemilu disebutkan, "Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota
DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk
pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik
gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden". Penggantian
calon terpilih tidak dapat dilakukan sepanjang calon tersebut mengajukan ke
pengadilan sebagaimana yang dimaksud dalam poin 4 Surat Dinas Nomor
1589/PL.01.4-SD/05/2024 (vide Bukti T1-32)
39. Bahwa KIP Provinsi Aceh telah melakukan seluruh rangkaian proses penetapan
penggantian dilakukan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur a quo, maka hal tersebut dilaksanakan guna memberikan
kepastian hukum. Hal ini menjawab ketentuan Pasal 35 ayat (1) Qanun Aceh
Nomor 3 tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
yang berbunyi, “Pengajuan penggantian calon terpilih, pemberhentian dan
penggantian antar waktu anggota DPRA dan DPRK dari partai politik lokal
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” (vide
Bukti T1-33)
II.PETITUM
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Majelis Sidang
DKPP RI untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya
2. Apabila Majelis berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
Demikian jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu
VIII disampaikan dihadapan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu.
[2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI
Bahwa Teradu VI telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15
Oktober 2025, sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor: 199-P/L-DKPP/VIII/2025 yang kemudian
diregitrasi dengan Perkara Nomor: 189-PKE-DKPP/VIII/2025 untuk selanjutnya
disebut sebagai Teradu VI.
Bahwa, hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025, Pukul 15.27 WIB, Teradu VI telah
menerima Surat Panggilan Sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Nomor:
2613/PS.DKPP/SET-04/X/2025, tanggal 6 Oktober 2025, untuk menghadap Majelis
Sidang DKPP, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 untuk menghadap Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh,
Jl. Blang Beringin No.6 Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh,
Pukul 09.00 WIB, sebagai Pihak Teradu;
Jawaban Teradu VI Hal 2-6
Bahwa Terhadap aduan Nomor: 199-P/L-DKPP/VIII/2025 yang kemudian diregitrasi
dengan Perkara Nomor: 189-PKE-DKPP/VIII/2025, dengan Pengadu a.n. Zulkifli, S.H.
Dengan ini Teradu VI mengajukan jawaban terpisah dengan Para Teradu lainnya, pada
pokoknya sebagai berikut:
Dalam Pokok Jawaban:
1. Bahwa pada prinsipnya Teradu VI menolak seluruh dalil-dalil yang didalilkan
dan/atau diuraikan oleh Pengadu dalam pengaduannya;
2. Bahwa Teradu VI sampai dengan saat ini telah melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum. Hal ini dapat dibuktikan dengan terselenggaranya seluruh tahapan dan
jadwal Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Aceh yang telah ditetapkan sesuai
dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
3. Bahwa Teradu VI sampai saat ini telah melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
4. Bahwa Teradu VI telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI), serta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun
2024
5. Bahwa Teradu VI telah melaksakan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun 2024, sebagaimana dalam
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun
2024
6. Bahwa Teradu VI telah melaksanakan Penetapan Calon Terpilih Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2024–2029, sebagimana dalam Keputusan Komisi
Independen Pemilihan Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPR Aceh dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Jawaban Teradu VI Hal 3-6
7. Bahwa berkaitan terhadap proses Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh, Dapil Aceh 5, Dapil Aceh
6 dan Dapil Aceh 10, pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025, Teradu VI menerima
Surat Undangan rapat dengan Nomor: 101/PL.01.9-Und/11/2025, tertanggal 6
Februari 2025 perihal undangan rapat pleno terkait penggantian calon anggota
DPRA terpilih dari Partai Aceh (vide Bukti T2-1)
8. Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 7 Februari 2025, Pukul 14.30 WIB, Teradu VI
mengikuti secara zoom rapat pleno dengan agenda penggantian calon anggota DPRA
terpilih dari Partai Aceh
9. Bahwa dalam rapat tersebut Teradu VI menyampaikan pendapat dan pandangan
sebagaimana dalam Notula Rapat agar proses pergantian caleg terpilih DPRA dari
Partai Aceh untuk dilaksanakan dalam waktu segera dan berjalan sesuai dengan
peraturan yang berlaku serta perlu untuk dilakukan klarifikasi, meskipun surat
masuk telah melewati batas waktu sesuai ketentuan (vide Bukti T2-2)
10. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025, Teradu VI menerima
Surat dengan Nomor 238/PK.01-1/Und/11/2025, tertanggal 13 Maret 2025,
perihal Undangan Rapat Pleno Pergantian Anggota DPRA Terpilih Partai Aceh (vide
Bukti T2-3)
11. Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 14 Maret 2025, Pukul 14.30 WIB
Teradu VI, menghadiri dan mengikuti Rapat Pleno Pergantian Anggota DPRA
Terpilih Partai Aceh, dalam rapat tersebut hanya membahas pergantian Caleg DPRA
terpilih dari Partai Aceh Dapil Aceh 6 atas nama M. Yusuf menggantikan Iskandar
Al-Farlaky, S.Hi, M.Si., dan Dapil Aceh 10 (sepuluh) atas nama Ir. Azhar
Abdurrahman menggantikan Tarmizi, S.P., M.M., yang selanjunya hasil rapat
dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 4/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan
Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan
Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 dan Aceh 10 (vide
Bukti T2-4)
12. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025, Teradu VI menerima Surat
Undangan Rapat dengan Nomor: 264/PL.01.9-Und/11/2025, tertanggal 21 Maret
2025, perihal undangan rapat pleno terkait penggantian calon terpilih anggota
DPRA Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh (vide Bukti T2-5)
Jawaban Teradu VI Hal 4-6
13. Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 14.00 WIB, Teradu VI
menghadiri dang mengikuti rapat pleno terkait penggantian calon terpilih anggota
DPRA Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh, dimana dalam forum pleno Teradu VI
sebagaimana dalam notula rapat, meminta agar dokumen terkait usulan
penggantian calon terpilih anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh,
Teradu VI juga memberikan pandangan agar dilakukan klarifikasi kepada nama-
nama caleg yang diberhentikan guna memastikan apakah ada upaya hukum atau
tidak yang akan diajukan oleh para caleg yang diberhentikan (vide Bukti T2-6)
14. Bahwa berkaitan dengan adanya perubahan usulan pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029 Dapil Aceh 5, atas nama Salmawati, SE, M.M,
menggantikan Ismail A.Jalil S.E.,M.M, Teradu VI baru mengetahui pada saat rapat
pleno pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025, namun Teradu VI tidak mendapatkan
fisik surat Partai Aceh perihal Perubahan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA
Terpilih Periode 2024-2029, atas nama Salmawati, SE, M.M, menggantikan Ismail
A. Jalil S.E.,M.M.
15. Bahwa Teradu VI pada rapat pleno tersebut juga meminta sebagaimana dalam
notula rapat agar dokumen terkait baik surat perubahan usulan pergantian Calon
Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 Dapil Aceh 5 maupun keputusan Partai
Aceh tentang perubahan usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode
2024-2029 Dapil Aceh 5, dapat Teradu VI dapatkan, untuk dipelajari dan didalami.
(vide Bukti T2-6)
16. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 5 April 2025, Teradu VI menerima
Surat dengan Nomor: 282/PL.01.9-Und/11/2025, tertanggal 5 April 2025, perihal
Undangan Rapat Pleno Pembahasan Lanjutan Penggantian Calon Terpilih Anggota
DPRA Pemilu Tahun 2024 Partai (vide Bukti T2-7)
17. Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 April 2025, Pukul 11.45 WIB, Teradu VI
mendapatkan informasi melalui WhatsApp dari Emil Wardana selaku Kabag
Program, Data, SDM dan Litbang KIP Aceh, yang menyampaikan bahwa Rapat Pleno
Pembahasan Lanjutan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Pemilu Tahun
2024 Partai Aceh, yang semula telah dijadwalkan pada Pukul 14.00 WIB,
berdasarkan Surat dengan Nomor: 282/PL.01.9-Und/11/2025 tidak jadi
dilaksanakan (vide Bukti T2-8)
Jawaban TERADU VI Hal 5-6
18. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2025, Teradu VI menerima Surat
Undangan Rapat dengan Nomor: 301/PK.01-Und/11/2025, tertanggal 11 April
2025, perihal Undangan Rapat Rutin (vide Bukti T2-9)
19. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 14 April 2025, Pukul 09.30 WIB, Teradu VI
mengikuti rapat pleno rutin yang salah satu agendanya adalah tindak lanjut proses
pergantian calon terpilih anggota DPRA dari Partai Aceh Daerah Pemilihan 5 (lima)
20. Bahwa berkaitan dengan pergantian caleg terpilih anggota DPRA dari Partai Aceh
Daerah Pemilihan Aceh 5, Teradu VI berbeda pandangan dimana dalam rapat pleno
ini Teradu VI menyampaikan pendapat bahwa perlu dilakukan klarifikasi kepada
Caleg yang diberhentikan untuk memastikan apakah ada upaya hukum yang akan
ditempuh oleh caleg yang diberhentikan atau tidak, dan sebagai bentuk
menjalankan prinsip kehati-hatian dan perlakukan adil kepada caleg yang
diberhentikan (vide Bukti T2-10)
21. Bahwa dalam rapat pleno Teradu II selaku Ketua Divisi Teknis KIP Provinsi Aceh
menyampaikan bahwa kepada caleg yang diberhentikan tidak dilakukan klarifikasi
namun hanya pemberitahuan saja (vide Bukti T2-10)
22. Bahwa Teradu VI tidak bisa menandatangani Berita Acara karena tidak
dilakukannya klarifikasi kepada caleg yang diberhentikan guna untuk memastikan
apakah para caleg yang diberhentikan tersebut melakukan upaya hukum atau
tidak, sebagai bentuk menjalankan prinsip kehati-hatian dan ketidak berpihakan
serta perlakuan adil, apalagi dengan adanya pernyataan dari salah satu caleg yang
diberhentikan pada salah satu media online LINE 1 NEWS yang terbit pada tanggal
6 April 2025 dengan judul “Dipecat dari partai aceh, cek mat ‘Teukeujut: Hana
Kutrimong, Peuna Salah lon? (Dipecat dari partai aceh, cek mat ‘Terkejut; Tidak
saya terima, apa salah saya?) (vide Bukti T2-11)
23. Bahwa berkaitan dengan adanya Surat KIP Aceh Nomor 283/PL.01.9-SD/11/2025,
tertanggal 5 April 2025, perihal Klarifikasi yang ditujukan kepada salah satu Caleg
yang di berhentikan oleh Partai Aceh atas nama H.Muhammad Thaib (Cek Mad),
Teradu VI baru mengetahui pada berita salah satu media online Line 1 News terbitan
pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025, yang berjudul KIP Aceh tetapkan Bunda
Salma Pengganti Ayahwa di DPRA, Bantah Klarifikasi Terhadap Cek Mad (vide Bukti
T2-12)
Jawaban TERADU VI Hal 6-6
24. Bahwa terhadap fisik Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 283/PL.01.9-SD/11/2025,
tertanggal 5 April 2025, perihal Klarifikasi yang ditujukan kepada salah satu Caleg
yang diberhentikan oleh Partai Aceh atas nama H.Muhammad Thaib (Cek Mad),
Teradu VI baru setelah proses Penggantian Caleg Terpilih Partai Aceh Dapil Aceh 5
diusulkan ke Pemerintah Provinsi Aceh (vide Bukti T2-13)
Berdasarkan uraian sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka selanjutnya Teradu
VI dengan ini memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa pengaduan ini
berkenan memberikan Putusan demi hukum sebagai berikut:
DALAM POKOK JAWABAN
1. Menerima jawaban Teradu VI untuk seluruhnya;
2. Menolak pengaduan Pengadu Untuk seluruhnya;
DALAM PERMOHONAN
1. Menerima dan mengabulkan jawaban Teradu VI untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa pengaduan Pengadu tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Teradu VI tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI;
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim pada sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa mengadili laporan dan pengaduan ini
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (aequo et bono).
Demikian jawaban ini Teradu VI sampaikan, atas pertimbangan Majelis Sidang DKPP
yangmemeriksa pengaduan ini diucapkan terima kasih.
[2.5.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VII
Bahwa Teradu VII telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15
Oktober 2025, sebagai berikut:
Bahwa Teradu VII telah menerima panggilan sidang dari Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor: 2613-PKE-DKPP/VIII/2025, tertanggal 6 Oktober 2025,
untuk menghadap Majelis Sidang DKPP, di Ruang Sidang Panwaslih Provinsi Aceh,
Jalan Blang Beringin No. 6, Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh,
pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2025 Pukul 09.00 WIB, sebagai Teradu VII;
Setelah Teradu VII mempelajari secara seksama dalil Pengaduan Nomor: 199-P/L-
DKPP/VII/2025, yang diregitrasi dengan Perkara Nomor: 189-PKE-DKPP/VIII/2025,
dengan Pengadu a.n. Zulkifli, S.H;
Dengan ini Teradu VII mengajukan eksepsi/jawaban terpisah dengan Para Teradu
lainnya, sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI/JAWABAN;
Bahwa Teradu VII membantah seluruh dalil-dali yang diajukan dan dikemukan oleh
Pengadu dalam dalam pokok aduan;
A. Pengaduan Pengadu Kabur dan Tidak Jelas
1. Bahwa dalil aduan dalam pokok pengaduan yang dikemukan oleh Pengadu
terhadap Teradu VII adalah tidak beralasan dan keliru dalam memahami proses
Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA pada Pemiliha Umum Tahun 2024,
dimana pada pokoknya Teradu VII dalam mengambil keputusan telah
mempedomani aturan hukum dan turunnya yang mengatur secara seksama
terhadap Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Daerah Pemilihan
Aceh 5 (lima), Daerah Pemilihan Aceh 6 (enam) dan Daerah Pemilihan Aceh 10
(sepuluh) pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. Bahwa pada prinsipnya Teradu VII menolak seluruh dalil-dalil yang diuraikan
oleh Pengadu dalam pengaduannya;
III. DALAM POKOK ADUAN
1. Bahwa seluruh dalil-dalil yang telah Teradu VII uraikan dalam eksepsi/jawaban
di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok aduan ini;
2. Bahwa Teradu VII secara tegas menolak seluruh dalil-dalil dan argumentasi
hukum yang disampaikan oleh Pengadu kecuali terhadap hal-hal yang diakui
secara tegas oleh Teradu VII dalam jawaban ini;
3. Bahwa Teradu VII sampai dengan saat ini telah melaksanakan tugas, wewenang
dan kewajiban sesuai dengan;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2023 tentang Perubahan
Kelima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon
Terpilih Dalam Pemilihan Umum;
4. Bahwa Teradu VII telah melaksanakan seluruh tahapan dalam Penggantian
Calon Terpilih Anggota DPRA Dari Daerah Pemilihan Aceh 5 (Lhokseumawe dan
Aceh Utara), Daerah Pemilihan Aceh 6 (Aceh Timur) dan Daerah Pemilihan Aceh
10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Simeulu dan Nagan Raya) pada Pemilihan Umum
Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundangan- Undangan,
sebagaimana diuraikan dibawah ini:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2023 tentang Perubahan
Kelima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon
Terpilih Dalam Pemilihan Umum;
5. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2025, Teradu VII menerima Surat Nomor:
101/PL.01.9-Und.11/2025, perihal Undangan, dengan agenda rapat pleno
terkait penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh yang
dilaksanan pada hari Jumat, tanggal 7 Februari 2025, Pukul 14.30 WIB,
bertempat di Aula KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T3-1);
6. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 7 Februari 2024, Pukul 14.30 WIB, Teradu VII
mengikuti rapat pleno secara daring untuk membahas surat masuk terkait
penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh yaitu: yang pertama
dari Dapil Aceh 5, Surat Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11
Desember 2024, yang kedua dari Dapil Aceh 6, Surat Nomor:
263/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024 dan yang ketiga dari
Dapil Aceh 10, Surat Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember
2024 (vide Bukti T3-2);
7. Bahwa dalam rapat pleno KIP Provinsi Aceh terkait penggantian Calon Terpilih
Anggota DPRA dari Partai Aceh pada hari Jumat, tanggal 7 Februari 2024, Pukul
14.30 WIB, Teradu VII sudah menyampaikan pendapat sebagaimana yang
tertuang dalam notula rapat sebagai berikut: “Sesuai apa yang disampaikan oleh
Ketua Divisi Terkait, yang pertama kali kita merujuk kepada Surat Partai Politik
yang bersangkutan, juga mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor Nomor 6 tahun 2024, ada beberapa Pasal diuraikan terkait penggantian
calon anggota DPR Terpilih, kalau kita lihat ketentuan ini pada Pasal 48, di situ
memang ada batas waktu 14 hari, berdasarkan hal tersebut, Saya menyarankan
harus sesuai dengan peraturan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 tahun 2024” (vide Bukti T3-3);
8. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2025, Teradu VII menerima Surat Nomor:
238/PK.01-Und.11/2025, perihal Undangan, dimana salah satu agenda adalah
rapat pleno penggantian calon anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh yang akan
dilaksanan pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025, Pukul 14.30 WIB, bertempat
di Aula KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T3-4);
9. Bahwa pada hari Jum,at, tanggal 14 Maret 2025, Pukul 14.30 WIB, Teradu VII
mengikuti pelaksanaan rapat pleno penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA
dari Partai Aceh yang bertempat di Aula KIP Provinsi Aceh. Rapat Pleno tersebut
dengan menetapkan calon pengganti dari Dapil Aceh 6 yaitu atas nama M. Yusuf
Pang Ucok, S.H, dan calon pengganti dari Dapil Aceh 10 atas nama yaitu: Ir.H.
Azhar Abdurrahman, berdasarkan Berita Acara tanggal 14 Maret 2025 dengan
Nomor: 4/PL.01.9-BA /11 /2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota
DPRA Aceh Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh, Daerah Pemilihan Aceh
6 dan Daerah Pemilihan Aceh 10 (vide Bukti T3-5);
10. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2025, Teradu VII kembali lagi menerima Surat
Nomor: 264/PL.01.9-Und.11/2025, perihal Undangan, dengan agenda adalah
rapat pleno terkait penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Pemilu 2024 dari
Partai Aceh yang akan dilaksanan pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025, Pukul
13.30 WIB, bertempat di Aula KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T3-6);
11. Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025, Pukul 13.30 WIB, KIP Provinsi
Aceh melaksanakan rapat pleno yang bertempat di Aula KIP Provinsi Aceh,
dimana Teradu VII dalam rapat pleno tersebut tidak menerima dokumen surat
masuk dari partai politik terkait dengan penggantian Calon Terpilih Anggota
DPRA Daerah Pemilihan Aceh 5, cuma ditampilkan di layar proyektor saja dan
Teradu VII sudah menyampaikan terkait surat-surat masuk tersebut untuk di
fotokopi dan dibagikan ke semua Komisioner, sehingga Teradu VII tidak bisa
mempelajari isi surat yang berkaitan dengan penggantian Calon Terpilih Anggota
DPRA, Daerah Pemilihan Aceh 5, sebagai mana tertuang dalam notula rapat pada
hari Senin, tanggal 24 Maret 2025, sebagai berikut: (vide Bukti T3-7);
1. Saya meminta fotokopi dukumen tersebut dan dibuat tanda terima bahwa
saya telah menerima;
2. Terkait klarifikasi, apakah ada Berita Acara hasil klarifikasi kepada partai;
3. Saya berharap seluruh dokumen itu disimpan dijajaran sekretariat kita,
sehingga seluruh Pimpinan KIP Aceh mendapatkan akses yang sama, jika
memang harus di rahasiakan maka tidak di sebarluaskan;
4. Mohon di sampaikan kepada Saya Berita Acara yang sebelumnya sudah kita
laksanakan untuk Dapil 6 dan 10;
5. Proses Tindak lanjut Penggantian calon semua berkewajiban untuk
melakukan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku, Saya
menyarankan kita lakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang
berlaku;
6. Kita berikan semua, untuk tanda tangani basah dokumen tersebut, agar di
hubungi semua komisioner;
12. Bahwa pada tanggal 5 April 2025, Teradu VII kembali menerima Surat Nomor:
282/PL.01.9-Und.11/2025, perihal Undangan, dengan agenda adalah Rapat
Pleno Pembahasan Lanjutan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Pemilu
2024 dari Partai Aceh yang akan dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 6 April
2025, Pukul 14.00 WIB, bertempat di Aula KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T3-8);
13. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 6 April 2025, Pukul 11.44 WIB, Emil Wardana
selaku Kabag Perencanaan, Data dan Informasi KIP Aceh mengirimkan pesan ke
WhatsApp Group Komisioner dan Sekretariat dengan pesan sebagai berikut:
Assalamualaikum.. Mohon ijin Pimpinan..berdasarkan arahan Pimpinan.. terkait
pelaksanaan Pleno Pukul 14.00 terkait pembahasan lanjutan Penggantian Calon
Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh, dikarenakan masih terdapat 1 Calon
belum dapat dihubungi untuk dilakukan klarifikasi, maka Rapat Pleno yang
sedianya dilaksanakan hari ini Sabtu, 6 Juni 2025 pukul 14.00 di undur sampai
saat ditentukan kemudian. Demikian disampaikan..Mohon Arahan lebih lanjut
dari Pimpinan. Selanjutnya pesan Whatsaap yang kedua dengan melakukan
Ralat pada tanggal dan Bulan: Ijin Pimpinan Ralat Tanggal 6 April 2025 (vide
Bukti T3-9);
14. Bahwa pada tanggal 11 April 2025, Teradu VII menerima Surat Nomor:
301/PK.01-Und.11/2025, perihal Undangan Rapat Rutin, dimana salah satu
agenda rapat adalah tindak lanjut proses pergantian Calon Terpilih Anggota
DPRA Dari Partai Aceh, Daerah Pemilihan Aceh 5, yang akan dilaksanakan pada
hari Senin, tanggal 14 April 2025, Pukul 09.30 WIB, bertempat di Aula KIP
Provinsi Aceh (vide Bukti T3-10);
15. Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 April 2025, Pukul 09.30 WIB, KIP Provinsi
Aceh melaksanakan rapat pleno tindak lanjut proses penggantian Calon Terpilih
Anggota DPRA dari Partai Aceh, Dapil Aceh 5, yang dihadiri oleh semua Para
Teradu, dimana Teradu VII masih juga belum menerima surat masuk dari Partai
Aceh yang berkaitan dengan penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari
Daerah Pemilihan Aceh 5, maka Teradu VII sesuai dengan tugas, wewenang dan
kewajiban juga menyampaikan pandapat sebagaimana yang tertuang dalam
notula rapat pada tanggal 14 April 2025 sebagai berikut: (vide Bukti T3-11)
1. Sesuai yang sudah dipaparkan tadi, pertama kita tetap mengacu Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, ada disebutkan terkait
penggantian calon terpilih, selanjutnya apakah sudah sesuai tata cara dan
prosedur;
2. Terkait dengan hasil klarifikasi, Pak Is sudah menyampaikan klarifikasi
ketiganya, kita berharap ada berita Acara klarifikasi sebagaimana sebelumnya
dilakukan ke Pimpinan Partai;
3. Terkait dengan aspek hukum, bagaimana tindak lanjut aspek hukum, sejauh
mana tindak lanjutnya, mungkin nanti akan diberikan pencerahan oleh Ketua
Divisi hukum;
16. Bahwa dalam rapat pleno pada hari Senin, tanggal 14 April 2025, Pukul 09.30
WIB, dimana Para Teradu lainya juga menyampaikan pendapat yang bahwa tidak
terdapat permasalahan dalam proses tindak lanjut penggantian Calon Terpilih
Anggota DPRA dari Partai Aceh, Dapil Aceh 5, serta juga tidak melakukan
klarifikasi kepada calon, sebagaimana dimana tercatat dalam notula rapat dan
Para Teradu lainnya juga menyampaikan pendapatnya (vide Bukti T3-12);
17. Bahwa setelah beberapa hari sesudah menyerahkan kelengkapan dokumen
administrasi pengangkatan Calon Pengganti Anggota DPRA dari Partai Aceh Dapil
Aceh 5, ke Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh. Dimana pada tanggal 16 April
2025 Teradu VII melihat di media online yaitu: line news yang berjudul “KIP Aceh
Tetapkan Bunda Salma Pengganti Ayahwa di DPRA, Bantah Klarifikasi Terhadap
Cek Mad”, Redaksi tertanggal 15 April 2025. https://line1.news/kip-aceh-
tetapkan-bunda-salma-pengganti-ayahwa-di- dpra-bantah-klarifikasi-terhadap-
cek-mad/. Dimana di halaman 4 berita online tersebut ada tangkap layar Surat
KIP Provinsi Aceh Nomor: 283/PL.01.9- SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
Yth, H.Muhammad Thaib (Cek Mad). Dimana dalam berita tersebut KIP Provinsi
Aceh tidak melakukan klarifikasi terhadap Muhammad Thaib (Cek Mad), Ermiadi
Abdul Rahman, dan Anwar Sanusi (vide Bukti T3-13);
18. Bahwa untuk selanjutnya pada tanggal 16 April 2025, Teradu VII juga melihat
berita di media online yaitu: pada line news yang berjudul “KIP Aceh Sudah
Klarifikasi Kepada Cek Mad dan Geuchik Wan, Setelah Ermiadi Baru Rapat
Pleno”, Redaksi tertanggal 7 April 2025. https://line1.news/kip-aceh-sudah-
klarifikasi-kepada-cek-mad-dan-geuchik-wan-setelah-ermiadi-baru-rapat-
pleno/ (vide Bukti T3-14);
19. Bahwa pada tanggal 24 April 2025, Teradu VII melihat youtube podcast pèhtèm,
edisi Senin tanggal 21 April 2025,
https://www.youtube.com/watch?v=A_bjv2ItVYM dimana yang menjadi
narasumber adalah salah Satu komisioner dari KIP Provinsi Aceh dengan
menyampaikan tidak melakukan klarifikasi kepada calon, cuma kepada
Pimpinan Partai Politik (vide Bukti T3-15);
20. Bahwa sekiranya pada akhir bulan April 2025, Teradu VII menanyakan buku
penomoran surat keluar KIP Provinsi Aceh Tahun 2025 kepada jajaran
Sekretariat KIP Provinsi Aceh. Pada saat Teradu VII mencermati dan membaca
buku penomoran Surat Keluar KIP Provinsi Aceh Tahun 2025, ternyata ada 4
(empat) kali Surat Dinas keluar yang terkait dengan perihal Klarifikasi yang
ditujukan kepada calon yaitu: (vide Bukti T3-16)
1. Surat Nomor: 283/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang
ditujukan kepada H.Muhammad Thaib (Cek Mad), Perihal Klarifikasi;
2. Surat Nomor: 284/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang
ditujukan kepada Ermiadi, Perihal Klarifikasi;
3. Surat Nomor: 285/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang
ditujukan kepada Anwar, Perihal Klarifikasi;
4. Surat Nomor: 289/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 8 April 2025 ditujukan
kepada Ermiadi, Perihal Klarifikasi ke 2;
21. Bahwa Teradu VII pada tanggal 5 Mai 2025, masih berusaha untuk mendapatkan
surat masuk dari Partai Aceh yang terkait dengan penggantian Calon Terpilih
Anggota DPRA Daerah Pemilihan Aceh 5, dengan menghubungi Muchtaruddin
Sekretaris KIP Provinsi Aceh pada saat itu disekitar Pukul 14.10 WIB, guna untuk
meminta difasilitasi agar meminta dokumen tersebut ke bagian teknis KIP
Provinsi Aceh, Muchtaruddin mengantakan dokumen tersebut tidak boleh di
rahasiakan kalau komisioner yang meminta dan wajib dikasih (vide Bukti T3-17);
22. Bahwa Teradu VII pada tanggal 6 Mei 2025, Pukul 15.00 WIB, menerima
penyampaikan Berita Acara Nomor: 8/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan
Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari
Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5, dan Salinan Keputusan KIP Provinsi Aceh
Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi
Independen Pemilihan Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024, dokumen tersebut disampaikan
oleh jajaran Staf Sekretariat KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T3-18 dan Bukti T3-
19);
23. Bahwa Teradu VII pada tanggal 6 Mai 2025, Pukul 16.12 WIB, menghubungi
Muchtaruddin Sekretaris KIP Provinsi Aceh pada saat itu, Teradu VII
menanyakan kenapa berita acara dan keputusan saja yang disampaikan dan
kemaren saya sudah sampaikan yang bahwa saya juga meminta semua surat
masuk dari Partai Aceh yang berkaitan dengan penggantian Calon Terpilih
Anggota DPRA Daerah Pemilih Aceh 5, Muchtaruddin Sekretaris KIP Provinsi
Aceh menjawab, sudah menyampaikan ke Kabag Teknis Fahmi (Teradu VIII)
untuk dikasih semua berkas yang kebutuhan Komisioner karena itu bukan
rahasia (vide Bukti T3-20);
24. Bahwa Teradu VII pada tanggal 7 Mei 2025, Pukul 14.42 WIB, Teradu VII
menghubungi Fahmi (Teradu VIII) sebagai Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu
KIP Provinsi Aceh, karena pada hari itu Teradu VIII sudah menghubungi Teradu
VII sekitar Pukul 12.20 WIB dan tidak terangkat, oleh karena itu Teradu VII
menghubungi balik Teradu VIII. Pada komunikasi tersebut menggunakan dalam
bahasa Aceh dan sudah ditranslate dari bahasa Aceh ke dalam bahasa Indonesia
sebagai berikut: (vide Bukti T3-21 Rekaman Audio);
M. Sayuni (Teradu VII) : Panggilan Tlp WhatsApp
Fahmi (Teradu VIII) : Assalamualaikum
M. Sayuni (Teradu VII) : Komsalam, ya Pak kabag bagaimana.
Fahmi (Teradu VIII) : Ya siap.
M. Sayuni (Teradu VII) : Ada Tlp kesini tadi ya
Fahmi (Teradu VIII) : Ya, tadi sudah menghadap Pak Sek (Pak
Muctaruddin) masalah data itu (Surat Masuk dari
Partai Aceh tentang penggantian calon terpilih
Dapil Aceh 5) sama kami tidak ada, sudah disuruh
hapus semua sama Pak Is.
M. Sayuni (Teradu VII) : Siapa yang suruh, Pak Iskandar.
Fahmi (Teradu VIII) : Ya
M. Sayuni (Teradu VII) : Kenapa disuruh hapus, kan data administrasi
kantor itu.
Fahmi (Teradu VIII) : Yang Asli semua sama dia (Teradu II).
M. Sayuni (Teradu VII) : Yang Asli sudah di sampaikan ke Kantor Gubernur
kan, Sama siapa yang Asli, sama dia (Teradu II).
Fahmi (Teradu VIII) : Ya, ya itu dia
M. Sayuni (Teradu VII) : Engga ada data apapu lagi, benar itu.
Fahmi (Teradu VIII) : Ya
M. Sayuni (Teradu VII) : Bararti yang ada itu aja (Keputusan dan Berita
Acara).
Fahmi (Teradu VIII) : Kalua ada beredar diluar, kita minta di luar, kalua
secara resmi tidak ada lagi.
M. Sayuni (Teradu VII) : Eee diminta hapus semua. Bararti itu aja lah.
Kenapa minta hapus dia (Teradu II), apa alasan.
Fahmi (Teradu VIII) : Kalau perlu data minta sama dia (Teradu II). Tadi
juga ada saya Telpon dia, saya sampaikan, dia
bilang enggak apa-apa sama dia aja (Teradu II).
M. Sayuni (Teradu VII) : Engak apa-apa, itu aja minta tanda terima
keputusan, yang di sampaikan Pak Ryan kemaren.
Masak tanda terima, yang menerima aja, yang
menyerahkan tidak ada, yang Keputusan dan Berita
Acara nya, itu aja lah.
Fahmi (Teradu VIII) : Ee. Saya tanya sama Ryan.
M. Sayuni (Teradu VII) : Ya itu sudah di samapikan, tinggal buat tanda
terima aja, baik ya.
Fahmi (Teradu VIII) : Ok ok
M. Sayuni (Teradu VII) : Suruh si Ryan ketempat Saya (di ruang kantor).
Fahmi (Teradu VIII) : Siap siap
M. Sayuni (Teradu VII) : Assalamualaikum.
25. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025, KIP Provinsi Aceh
melaksanakan Rapat Pleno Pengganti Antarwaktu Anggota DPRA, Dapil Aceh 2,
dari Partai Adil Sejahtera Aceh, dimana Teradu VII masih mengingatkan yang
bahwa dokumen PAW disampaikan ke semua Komisioner, sebagaimana tertuang
dalam notula rapat sebagai berikut: (vide Bukti T3-22)
1. Beberapa bulan yang lalu terkait dengan Penggantian Calon dari Partai Aceh
Daerah Pemilihan Aceh 5, Saya tidak mendapatkan dokumen sebagaimana
surat yang diajukan oleh Pimpinan Pertai Aceh di Dapil 5. Saya berharap
untuk kali ini dokumen itu disampaikan, sehingga kita bisa membaca, seperti
keterangan meninggal ataupun surat dari Catatan Sipil yaitu Surat Akte
Meninggal Dunia, apakah sudah disampaikan.
2. Yang paling penting kalau PAW harus sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun
2017, maupun 2019, surat itu ditujukan kepada Ketua atau Pimpinan DPRA.
3. Saya menyarankan PAW disampaikan pada hari terakhir.
26. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, Teradu VII telah melaksanakan seluruh
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses penggantian Calon
Terpilih Anggota DPRA Daerah Pemilihan Aceh 5, Daerah Pemilihan Aceh 6 dan
Daerah Pemilihan Aceh 10, pada Pemilu Tahun 2024, sebagaimana mestinya dan
semampu Teradu VII dalam laksanakan tugas, wewenang dan kewajiban,
sehingga apa yang didalilkan oleh Pengadu kepada Teradu VII tidaklah beralasan
menurut hukum dan patulah untuk dikesampingkan;
27. Berdasarkan uraian sebagaimana telah dikemukakan di atas, bahwa Teradu VII
sudah berusaha semaksimal mungkin dan semampunya dalam melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban untuk memperlakukan secara adil, setara dan
berkepastian hukum kepada peserta Pemilu Tahun 2024, akan tetapi Teradu VII
tidak menerima dokumen-dokumen dan/atau surat-surat masuk yang sudah
disampaikan oleh partai politik kepada KIP Provinsi Aceh, dalam proses
Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA, Daerah Pemilihan Aceh 5, walaupun
Teradu VII sudah berusaha semaksimal untuk mendapatkan, padahal Para
Teradu, mulai dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu
VI dan Teradu VII mempunyai hak suara yang sama, hak akses yang sama dan
setara di depan hukum sebagai Komisioner KIP Provinsi Aceh, karena setiap
Komisioner KIP Aceh memiliki hak untuk dihormati, diakui dan mendapatkan
informasi. Dengan ini Teradu VII memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang mengadili
perkara a quo kiranya dapat memutuskan dengan pertimbangan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Menerima dan mengabulkan jawaban/eksepsi Teradu VII untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa pengaduan Pengadu tidak dapat diterima dan tidak dapat
dibuktikan terhadap Teradu VII;
DALAM POKOk PERKARA
- Menolak gugatan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
gugatan Pengadu terhadap Teradu VII tidak dapat diterima;
- Menyatakan Teradu VII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu;
- Merehabilitasi nama baik Teradu VII selaku Anggota KIP Aceh;
- Apabila yang Mulia Ketua Majelis Hakim pada sidang Dewan Kehormatan
Penyelanggara Pemilu yang memeriksa mengadili Laporan dan Pengaduan ini
berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (aequo et bono);
Demikian eksepsi dan jawaban yang Teradu VII ajukan kehadapan Yang Mulia
Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang
memriksa dan mengadili perkara a quo, atas perhatian dan pertimbangan Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang
memeriksa pengaduan ini, Teradu VII mengucapkan terima kasih;
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, dan
TERADU VIII
Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan
Teradu VIII memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo
dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya
2. Apabila Majelis berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.6.2] PETITUM TERADU VI
Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu VI memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban Teradu VI untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa pengaduan Pengadu tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Teradu VI tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI;
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim pada sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa mengadili laporan dan pengaduan ini
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (aequo et bono).
[2.6.3] PETITUM TERADU VII
Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu VII memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak gugatan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
gugatan Pengadu terhadap Teradu VII tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Teradu VII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII selaku Anggota KIP Aceh;
4. Apabila yang Mulia Ketua Majelis Hakim pada sidang Dewan Kehormatan
Penyelanggara Pemilu yang memeriksa mengadili Laporan dan Pengaduan ini
berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (aequo et bono);
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, dan
TERADU VIII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V, dan Teradu VIII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 s.d.
T1-42, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T1-1 - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
241.A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 087/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian
Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-
2029, tanggal 12 September 2024;
T1-2 - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
242A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 088/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian
Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-
2029, tanggal 12 September 2024;
T1-3 - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
243A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat Keputusan Nomor 089/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan
Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024;
T1-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024, perihal
Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
Meninggal Dunia, mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat
sebelum Penetapan Calon Terpilih, tanggal 30 April 2024;
T1-5 Surat KIP Aceh Nomor 1244/PL.02.4-Und/11/2024, perihal Undangan,
tanggal 24 September 2024;
T1-6 Surat KIP Aceh 1267/PL.01.9-Und/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi,
tanggal 27 September 2024;
T1-7 Surat Pernyataan a.n. H. Muzakir Manaf, tanggal 28 September 2024;
T1-8 Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 263/DPP/B/PA/XII/2024,
perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029,
tanggal 11 Desember 2024;
T1-9 Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 264/DPP/B/PA/XII/2024,
perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029,
tanggal 11 Desember 2024;
BUKTI KETERANGAN
T1-10 Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 265/DPP/B/PA/XII/2024,
perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029,
tanggal 11 Desember 2024;
T1-11 Surat Tugas Nomor 600/RT.02.1-ST/11/2024, tanggal 18 Desember 2024;
T1-12 - Surat Tugas Nomor 603/PP.05-ST/11/2024, tanggal 18 Desember 2024;
- Surat Tugas Nomor 606/RT.02.1-ST/11/2024, tanggal 24 Desember
2024;
- Surat Tugas Nomor 2/RT.02.1-ST/11/2025, tanggal 4 Januari 2025;
T1-13 - Surat KIP Aceh Nomor 1245/PL.02.4-Und/11/2024, perihal Undangan,
tanggal 24 September 2024;
- Berita Acara Nomor 222/PL.01.9-BA/11/2024 tentang Klarifikasi
Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, tanggal 24
September 2024;
- Berita Acara Nomor 223/PL.01.9-BA/11/2024 tentang Klarifikasi
Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, tanggal 24
September 2024;
- Surat Pengunduran Diri Dari Anggota DPRA Terpilih Periode 2024 s.d.
2029, a.n. Ismail A. Jalil, tanggal 2 September 2024;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
233/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Surat Persetujuan, tanggal 5
September 2024;
- Surat Permohonan Pengunduran Diri Dewan Terpilih Periode Tahun
2024-2029 a.n. Iskandar Usman Al-Farlaky, tanggal 26 Agustus 2024;
- Tanda Terima Surat Permohonan Pengunduran Diri dari Dewan Terpilih
Periode Tahun 2024-2029, tanggal 2 September 2024;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
227/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Surat Persetujuan, tanggal 2
September 2024;
- Surat Pengunduran Diri Anggota DPRA a.n. Tarmizi, tanggal 27 Agustus
2024;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
224/DPP/B/PA/VIII/2024, perihal Persetujuan Pengunduran Diri
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, tanggal 27 Agustus 2024;
T1-14 - Notula Agenda Rapat terkait Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih
dari Partai Aceh, tanggal 7 Februari 2025;
- Surat KIP Aceh Nomor 1245/PL.02.4-Und/11/2024, perihal Undangan,
tanggal 24 September 2024;
- Berita Acara Nomor 222/PL.01.9-BA/11/2024 tentang Klarifikasi
Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, tanggal 24
September 2024;
- Berita Acara Nomor 223/PL.01.9-BA/11/2024 tentang Klarifikasi
Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, tanggal 24
September 2024;
T1-15 - Notula Agenda Rapat tentang Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih
dari Partai Aceh;
- Surat KIP Aceh Nomor 106/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 7 Februari 2025;
BUKTI KETERANGAN
T1-16 - Surat KIP Aceh Nomor 106/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 7 Februari 2025;
- Surat KIP Aceh Nomor 142/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 17 Februari 2025;
T1-17 - Surat KIP Aceh Nomor 142/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 17 Februari 2025;
- Surat KIP Aceh Nomor 184/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 23 Februari 2025;
T1-18 - Surat KIP Aceh Nomor 184/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 23 Februari 2025;
- Surat KIP Aceh Nomor 183/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Mohon
Arahan dan Petunjuk, tanggal 22 Februari 2025;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
263/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024;
- Surat Keputusan Nomor 087/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan
Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
264/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024;
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 088/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian
Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-
2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024;
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 089/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian
Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-
2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat KIP Aceh Nomor 106/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 7 Februari 2025;
- Surat KIP Aceh Nomor 142/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 17 Februari 2025;
T1-19 - Surat KIP Aceh Nomor 183/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Mohon
Arahan dan Petunjuk, tanggal 22 Februari 2025;
- Surat KIP Aceh Nomor 184/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 23 Februari 2025;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
263/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024;
- Surat Keputusan Nomor 087/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan
Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024;
BUKTI KETERANGAN
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
264/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024;
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 088/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian
Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-
2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024;
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 089/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian
Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-
2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat KIP Aceh Nomor 106/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 7 Februari 2025;
- Surat KIP Aceh Nomor 142/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 17 Februari 2025;
- Surat KIP Aceh Nomor 207/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Kronologis
Permintaan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh,
tanggal 2 Maret 2025;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
241A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 087/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian
Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Terpilih Periode 2024-
2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
242A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 088/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian
Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-
2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
243A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 089/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian
Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-
2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat KIP Aceh Nomor 1244/PL.02.4-Und/11/2024, perihal Undangan,
tanggal 24 September 2024;
- Surat 1267/PL.01.9-Und/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi,
tanggal 27 September 2024;
- Surat Pernyataan a.n. H. Muzakir Manaf, tanggal 28 September 2024;
BUKTI KETERANGAN
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
263/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 087/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian
Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-
2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
264/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024;
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 088/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian serta Penggantian
Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-
2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024;
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 089/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian serta Penggantian
Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-
2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat KIP Aceh Nomor 106/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 7 Februari 2025;
- Surat KIP Aceh Nomor 142/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 17 Februari 2025;
- Surat KIP Aceh Nomor 184/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 23 Februari 2025;
T1-20 - Surat KIP Aceh Nomor 207/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Kronologis
Permintaan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh,
tanggal 2 Maret 2025;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
241A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 087/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian
Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Terpilih Periode 2024-
2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
242A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 088/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian
Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-
2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
243A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 089/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian
BUKTI KETERANGAN
Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-
2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat KIP Aceh Nomor 1244/PL.02.4-Und/11/2024, perihal Undangan,
tanggal 24 September 2024;
- Surat 1267/PL.01.9-Und/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi,
tanggal 27 September 2024;
- Surat Pernyataan a.n. H. Muzakir Manaf, tanggal 28 September 2024;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
263/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 087/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian
Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-
2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
264/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024;
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 088/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian serta Penggantian
Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-
2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024;
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 089/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian serta Penggantian
Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-
2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat KIP Aceh Nomor 106/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 7 Februari 2025;
- Surat KIP Aceh Nomor 142/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 17 Februari 2025;
- Surat KIP Aceh Nomor 184/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 23 Februari 2025;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
282/DPP/B/PA/III/2025, perihal Perubahan Usulan Pergantian Calon
Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 5 Maret 2025;
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 118/KPTS-
DPP/B/PA/III/2025 tentang Perubahan Usulan Pemberhentian serta
Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih
Periode 2024-2029, tanggal 5 Maret 2025;
T1-21 - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
282/DPP/B/PA/III/2025, perihal Perubahan Usulan Pergantian Calon
Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 5 Maret 2025;
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 118/KPTS-
DPP/B/PA/III/2025 tentang Perubahan Usulan Pemberhentian serta
Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih
Periode 2024-2029, tanggal 5 Maret 2025;
BUKTI KETERANGAN
- Surat KIP Aceh Nomor 246/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Penjelasan
Pergantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh Dapil Aceh 5,
tanggal 14 Maret 2025;
T1-22 - Surat KIP Aceh Nomor 246/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Penjelasan
Pergantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh Dapil Aceh 5,
tanggal 14 Maret 2025;
- Surat Tugas Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 122/ST-
DPP/B/III/2025, tanggal 5 Maret 2025;
- Berita Acara KIP Provinsi Aceh Nomor 3/PL.01.9-BA/11/2025 tentang
Klarifikasi Pergantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh Dari Partai Aceh Dapil Aceh 10, tanggal 13 Maret 2025;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024;
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 089/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian serta Penggantian
Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-
2029, tanggal 12 September 2024;
- Berita Acara KIP Provinsi Aceh Nomor 2/PL.01.9-BA/11/2025 tentang
Klarifikasi Pergantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh Dari Partai Aceh Dapil Aceh 6, tanggal 13 Maret 2025;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
263/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 087/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian
Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-
2029, tanggal 12 September 2024;
T1-23 - Screenshot website Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur
“sekretariatdaerah.acehtimurkab.go.id” dengan judul “Pemkab Aceh
Timur: Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati
Aceh Utara”, tanggal 17 Februari 2025;
- Screenshot media online serambinews.com dengan judul “2030, Resmi
Dilantik Mualem”, tanggal 17 Februari 2025;
- Dokumentasi Pertemuan dengan Ketua Umum Partai Aceh yang juga
menjabat sebagai Gubernur Aceh Tahun 2025-2030, tanggal 13 Maret
2025;
T1-24 - Surat KIP Aceh Nomor 184/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 23 Februari 2025;
- Berita Acara Nomor 4/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan
Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih
Pemilihan Umum Tahun 2024 Dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh
6 dan Aceh 10, tanggal 14 Maret 2025;
T1-25 - Dokumentasi Pertemuan dengan Ketua Umum Partai Aceh yang juga
menjabat sebagai Gubernur Aceh Tahun 2025-2030, tanggal 13 Maret
2025;
BUKTI KETERANGAN
- Surat Keputusan Nomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang
Pemberhentian Sebagai Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama
H.Muhammad Thaib, tanggal 5 Maret 2025;
- Surat Keputusan Nomor 120/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang
Pemberhentian Sebagai Pengurus dan Kader/Anggota Partai Aceh Atas
Nama Ermiadi Abdul Rahman, tanggal 5 Maret 2025;
- Surat Keputusan Nomor 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang
Pemberhentian Sebagai Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama H.Anwar
Sanusi, S.Pd.I., MSM;
T1-26 - Berita Acara Nomor 4/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan
Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih
Pemilihan Umum Tahun 2024 Dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh
6 dan Aceh 10, tanggal 14 Maret 2025;
- Surat Tugas Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 122/ST-
DPP/B/III/2025, tanggal 5 Maret 2025;
- Berita Acara KIP Provinsi Aceh Nomor 2/PL.01.9-BA/11/2025 tentang
Klarifikasi Pergantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh Dari Partai Aceh Dapil Aceh 6, tanggal 13 Maret 2025;
- Berita Acara KIP Provinsi Aceh Nomor 3/PL.01.9-BA/11/2025 tentang
Klarifikasi Pergantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh Dari Partai Aceh Dapil Aceh 10, tanggal 13 Maret 2025;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024;
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 089/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian serta Penggantian
Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-
2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
263/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 087/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian
Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-
2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat Tugas Nomor 123/ST-DPP/B/III/2025, tanggal 17 Maret 2025;
- Berita Acara KIP Aceh Nomor 5/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Klarifikasi
Pergantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dari
Partai Aceh Dapil Aceh 5, tanggal 17 Maret 2025;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
282/DPP/B/PA/III/2025, perihal Perubahan Usulan Pergantian Calon
Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 5 Maret 2025;
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 118/KPTS-
DPP/B/PA/III/2025 tentang Perubahan Usulan Pemberhentian serta
Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih
Periode 2024-2029, tanggal 5 Maret 2025;
- Surat Keputusan Nomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang
Pemberhentian Sebagai Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama
H.Muhammad Thaib, tanggal 5 Maret 2025;
BUKTI KETERANGAN
- Surat Keputusan Nomor 120/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang
Pemberhentian Sebagai Pengurus dan Kader/Anggota Partai Aceh Atas
Nama Ermiadi Abdul Rahman, tanggal 5 Maret 2025;
- Surat Keputusan Nomor 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang
Pemberhentian Sebagai Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama H.Anwar
Sanusi, S.Pd.I., MSM;
T1-27 - Surat Keputusan Nomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang
Pemberhentian Sebagai Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama
H.Muhammad Thaib, tanggal 5 Maret 2025;
- Surat Keputusan Nomor 120/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang
Pemberhentian Sebagai Pengurus dan Kader/Anggota Partai Aceh Atas
Nama Ermiadi Abdul Rahman, tanggal 5 Maret 2025;
- Surat Keputusan Nomor 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang
Pemberhentian Sebagai Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama H.Anwar
Sanusi, S.Pd.I., MSM;
- Surat KIP Aceh Nomor 283/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 5 April 2025;
- Surat KIP Aceh Nomor 284/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 5 April 2025;
- Surat KIP Aceh Nomor 285/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 5 April 2025;
- Notula Rapat Agenda Rapat tentang Pembahasan Terkait Penggantian
Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh, tanggal 24 Maret 2025;
T1-28 - Surat KIP Aceh Nomor 246/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Penjelasan
Pergantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh Dapil Aceh 5,
tanggal 14 Maret 2025;
- Surat Tugas Nomor 123/ST-DPP/B/III/2025, tanggal 17 Maret 2025;
- Daftar Hadir Klarifikasi Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari
Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5;
- Berita Acara KIP Aceh Nomor 5/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Klarifikasi
Pergantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dari
Partai Aceh Dapil Aceh 5, tanggal 17 Maret 2025;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
282/DPP/B/PA/III/2025, perihal Perubahan Usulan Pergantian Calon
Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 5 Maret 2025;
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 118/KPTS-
DPP/B/PA/III/2025 tentang Perubahan Usulan Pemberhentian serta
Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih
Periode 2024-2029, tanggal 5 Maret 2025;
- Surat Keputusan Nomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang
Pemberhentian Sebagai Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama
H.Muhammad Thaib, tanggal 5 Maret 2025;
- Surat Keputusan Nomor 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang
Pemberhentian Sebagai Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama H.Anwar
Sanusi, S.Pd.I., MSM;
- Surat Keputusan Nomor 120/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang
Pemberhentian Sebagai Pengurus dan Kader/Anggota Partai Aceh Atas
Nama Ermiadi Abdul Rahman, tanggal 5 Maret 2025;
BUKTI KETERANGAN
- Screenshot konfirmasi kepada H. Muhammad Thaib melalui video call
yang telah diberhentikan sebagai kader Partai Aceh;
- Screenshot konfirmasi kepada Anwar Sanusi melalui video call yang telah
diberhentikan sebagai kader Partai Aceh;
T1-29 - Notula Rapat Agenda Rapat tentang Pembahasan Terkait Penggantian
Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh, tanggal 24 Maret 2025;
- Surat KIP Aceh Nomor 283/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 5 April 2025;
- Surat KIP Aceh Nomor 284/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 5 April 2025;
- Surat KIP Aceh Nomor 285/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 5 April 2025;
- Surat KIP Aceh Nomor 289/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 8 April 2025;
T1-30 - Surat Keterangan Ahmad Mirza Safwandi tentang Pandangan Hukum;
- Screenshot konfirmasi kepada H. Muhammad Thaib melalui video call
yang telah diberhentikan sebagai kader Partai Aceh;
- Screenshot konfirmasi kepada Anwar Sanusi melalui video call yang telah
diberhentikan sebagai kader Partai Aceh;
- Transkrip Percakapan Video Call kepada H. Muhammad Thaib;
- Berita Acara Nomor 8/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan
Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih
Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh
5, tanggal 14 April 2025;
T1-31 - Surat KIP Aceh Nomor 284/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 5 April 2025;
- Surat KIP Aceh Nomor 283/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 5 April 2025;
- Surat KIP Aceh Nomor 285/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 5 April 2025;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
T1-32 - Notula Agenda Rapat tentang Pembahasan terkait Penggantian Calon
Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh;
- Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1589/PL.01-SD/05/2024 perihal
Petunjuk Penggantian Calon Terpilih Terhadap Calon yang mengajukan
gugatan ke pengadilan atas Pemberhentian dari Keanggotaan Partai
Politik, tanggal 13 Agustus 2024;
T1-33 - Tanda Terima Dokumen Keputusan KIP Aceh Nomor 6 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KIP Aceh Nomor 15 Tahun
2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRA dalam Pemilihan
Tahun 2024 dan Berita Acara Nomor 8/PL.01.9-BA/11/2025 Penetapan
Pengganti Calon Anggota DPRA Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai
Aceh Pemilihan Aceh 5, Surat masuk dari partai terkait penggantian
calon, Surat Keputusan dari partai yang bersangkutan, tanggal 6 Mei
2025;
BUKTI KETERANGAN
- Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota;
T1-34 - Konfirmasi kepada H. Muhammad Thaib melalui video call yang telah
diberhentikan sebagai kader Partai Aceh;
- Konfirmasi kepada Anwar Sanusi melalui video call yang telah
diberhentikan sebagai kader Partai Aceh;
- Surat KIP Aceh Nomor 264/PL.01.9-Und/11/2025, perihal Undangan,
tanggal 21 Maret 2025;
T1-35 - Surat KIP Aceh Nomor 289/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 8 April 2025;
- Berita Acara Nomor 8/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan
Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih
Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh
5, tanggal 14 April 2025;
- Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1589/PL.01-SD/05/2024 perihal
Petunjuk Penggantian Calon Terpilih Terhadap Calon yang mengajukan
gugatan ke pengadilan atas Pemberhentian dari Keanggotaan Partai
Politik, tanggal 13 Agustus 2024;
- Surat Keterangan Ahmad Mirza Safwandi tentang Pandangan Hukum;
T1-36 - Dokumentasi Pertemuan Agusni, Iskandar Agani, Ahmad Mirza
Safwandi, dengan DPP Partai Aceh;
- Video konfirmasi kepada H. Muhammad Thaib melalui video call yang
telah diberhentikan sebagai kader Partai Aceh;
- Video konfirmasi kepada Anwar Sanusi melalui video call yang telah
diberhentikan sebagai kader Partai Aceh;
- Transkrip Percakapan Video Call kepada H. Muhammad Thaib;
- Transkrip Percakapan Video Call kepada H. Anwar Sanusi;
T1-37 - Berita Acara KIP Aceh Nomor 8/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan
Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih
Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh
5, tanggal 14 April 2025;
- Media Online line1.news dengan judul “KIP Aceh Sudah Klarifikasi
kepada Cek Mad dan Geuchik Wan, Setelah Erdmiadi Baru Rapat Pleno”,
tanggal 7 April 2025;
T1-38 - Dokumentasi Rapat Pleno Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 Dari
Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5, tanggal 14 April 2025;
- Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1589/PL.01-SD/05/2024 perihal
Petunjuk Penggantian Calon Terpilih Terhadap Calon yang mengajukan
gugatan ke pengadilan atas Pemberhentian dari Keanggotaan Partai
Politik, tanggal 13 Agustus 2024;
T1-39 - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
282/DPP/B/PA/III/2025, perihal Perubahan Usulan Pergantian Calon
Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 5 Maret 2025;
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 118/KPTS-
DPP/B/PA/III/2025 tentang Perubahan Usulan Pemberhentian serta
Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih
Periode 2024-2029, tanggal 5 Maret 2025;
BUKTI KETERANGAN
T1-40 - Tanda Terima Dokumen Keputusan KIP Aceh Nomor 6 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KIP Aceh Nomor 15 Tahun
2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRA dalam Pemilihan
Tahun 2024 dan Berita Acara Nomor 8/PL.01.9-BA/11/2025 Penetapan
Pengganti Calon Anggota DPRA Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai
Aceh Pemilihan Aceh 5, Surat masuk dari partai terkait penggantian
calon, Surat Keputusan dari partai yang bersangkutan, tanggal 6 Mei
2025;
- Screenshot Panggilan WhatsApp;
T1-41 Berita Acara KIP Aceh Nomor 8/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan
Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih
Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5,
tanggal 14 April 2025;
T1-42 Screenshot Panggilan WhatsApp;
[2.7.2] BUKTI TERADU VI
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T2-1 s.d. T2-28, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T2-1 Surat KIP Aceh Nomor 101/PL.01.9-Und/11/2025, perihal Undangan,
tanggal 6 Februari 2025;
T2-2 Notula Agenda Rapat Pleno tentang Penggantian Calon Anggota DPRA
Terpilih dari Partai Aceh, tanggal 7 Februari 2025;
T2-3 Surat KIP Aceh Nomor 238/PK.01-Und/11/2025, perihal Undangan,
tanggal 13 Maret 2025;
T2-4 Berita Acara Nomor 4/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan
Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih
Pemilihan Umum Tahun 2024 Dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6
dan Aceh 10, tanggal 14 Maret 2025;
T2-5 Surat KIP Aceh Nomor 264/PL.01.9-Und/11/2025, perihal Undangan,
tanggal 21 Maret 2025;
T2-6 Notula Agenda Rapat tentang Pembahasan terkait Penggantian Calon
Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh;
T2-7 Surat KIP Aceh Nomor 282/PL.01.9-Und/11/2025, perihal Undangan,
tanggal 5 April 2025;
T2-8 Screenshot WhatsApp Emil Wardana selaku Kabag Program, Data, SDM dan
Litbang tentang Penundaan Rapat Pleno, tanggal 6 April 2025;
T2-9 Surat KIP Aceh Nomor 301/PK.01-Und/11/2025, perihal Undangan Rapat
Rutin, tanggal 11 April 2025;
T2-10 Notula Agenda Rapat tentang Tindak Lanjut Proses Penggantian Calon
Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, tanggal 14 April 2025;
T2-11 Media Online line1.news dengan judul “Dipecat dari Partai Aceh, Cek Mad
“Teukeujet: Hana Kutrimong, Peuna Salah Lon?”, tanggal 6 April 2025;
T2-12 Media Online line1.news dengan judul “KIP Aceh Tetapkan Bunda Salma
Pengganti Ayahwa di DPRA, Bantah Klarifikasi Terhadap Cek Mad”, tanggal
15 April 2025;
T2-13 Surat KIP Aceh Nomor 283/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tanggal 5 April 2025;
BUKTI KETERANGAN
T2-14 Lembar Disposisi Ketua KIP Aceh, tanggal 19 September 2024, terhadap
Surat Dewan Pimpinan Pusat Gerindra Nomor 09-0344/B/DPP-
GERINDRA/2024, perihal Pergantian Anggota Terpilih DPRD Provinsi Aceh,
tanggal 7 September 2024;
T2-15 - Lembar Disposisi Ketua KIP Aceh, tanggal 23 September 2024, terhadap
Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Nomor
241A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024;
- Lembar Disposisi Ketua KIP Aceh, tanggal 23 September 2024, terhadap
Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Nomor
242A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024;
- Lembar Disposisi Ketua KIP Aceh, tanggal 23 September 2024, terhadap
Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Nomor
243A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024;
T2-16 Lembar Disposisi Ketua KIP Aceh, tanggal 24 September 2024, terhadap
Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Aceh Nomor
B-192/DPD-I/GK/IX/2024, perihal Pergantian Caleg Terpilih Partai
GOLKAR, tanggal 23 September 2024;
T2-17 Surat KIP Aceh Nomor 1244/PL.02.4-Und/11/2024, perihal Undangan,
tanggal 24 September 2024;
T2-18 Surat KIP Aceh Nomor 1245/PL.02.4-Und/11/2024, perihal Undangan,
tanggal 24 September 2024;
T2-19 Surat KIP Aceh Nomor 1246/PL.02.4-Und/11/2024, perihal Undangan,
tanggal 24 September 2024;
T2-20 Surat KIP Aceh 1267/PL.01.9-Und/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi,
tanggal 27 September 2024;
T2-21 Surat KIP Aceh 1269/PL.01.9-Und/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi,
tanggal 27 September 2024;
T2-22 Berita Acara Nomor 222/PL.01.9-BA/11/2024 tentang Klarifikasi Kondisi
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, tanggal 24 September 2024;
T2-23 Berita Acara Nomor 223/PL.01.9-BA/11/2024 tentang Klarifikasi Kondisi
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, tanggal 24 September 2024;
T2-24 Surat Pernyataan a.n. H. Muzakir Manaf, tanggal 28 September 2024;
T2-25 Berita Acara Nomor 221/PL.01.9-BA/11/2024 tentang Rapat Pleno
Perubahan Keputusan KIP Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024, tanggal
24 September 2024;
T2-26 Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 36 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh
Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 24
September 2024;
T2-27 Surat KIP Aceh Nomor 1251/PL.01.10-SD/11/2024, perihal Usulan
Peresmian Pengangkatan Penggantian Anggota DPR Aceh Masa Jabatan
Tahun 2024-2029, tanggal 25 September 2024;
T2-28 Berita Acara KIP Aceh Nomor 8/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan
Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih
BUKTI KETERANGAN
Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5,
tanggal 14 April 2025.
[2.7.3] BUKTI TERADU VII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VII mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T3-1 s.d. T3-38, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T3-1 Surat KIP Aceh Nomor 101/PL.01.9-Und/11/2025, perihal Undangan,
tanggal 6 Februari 2025;
T3-2 - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
264/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024;
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 088/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian
Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-
2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
263/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 087/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian
Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-
2029, tanggal 12 September 2024;
- Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor
265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024;
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 089/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian serta Penggantian
Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-
2029, tanggal 12 September 2024;
T3-3 Notula Agenda Rapat Pleno tentang Penggantian Calon Anggota DPRA
Terpilih dari Partai Aceh, tanggal 7 Februari 2025;
T3-4 Surat KIP Aceh Nomor 238/PK.01-Und/11/2025, perihal Undangan,
tanggal 13 Maret 2025;
T3-5 Berita Acara Nomor 4/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan
Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih
Pemilihan Umum Tahun 2024 Dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6
dan Aceh 10, tanggal 14 Maret 2025;
T3-6 Surat KIP Aceh Nomor 264/PL.01.9-Und/11/2025, perihal Undangan,
tanggal 21 Maret 2025;
T3-7 Notula Agenda Rapat tentang Pembahasan terkait Penggantian Calon
Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh;
T3-8 Surat KIP Aceh Nomor 282/PL.01.9-Und/11/2025, perihal Undangan,
tanggal 5 April 2025;
T3-9 Screenshot Percakapan WhatsApp Komisioner KIP Provinsi Aceh dengan
Sekretariat KIP Provinsi Aceh terkait Pembahasan Lanjutan Penggantian
Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh;
BUKTI KETERANGAN
T3-10 Surat KIP Aceh Nomor 301/PK.01-Und/11/2025, perihal Undangan Rapat
Rutin, tanggal 11 April 2025;
T3-11 Notula Agenda Rapat tentang Tindak Lanjut Proses Penggantian Calon
Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, tanggal 14 April 2025;
T3-12 Notula Agenda Rapat tentang Tindak Lanjut Proses Penggantian Calon
Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, tanggal 14 April 2025;
T3-13 Media Online line1.news dengan judul “KIP Aceh Tetapkan Bunda Salma
Pengganti Ayahwa di DPRA, Bantah Klarifikasi Terhadap Cek Mad”, tanggal
15 April 2025;
T3-14 Media Online line1.news dengan judul “KIP Aceh Sudah Klarifikasi kepada
Cek Mad dan Geuchik Wan, Setelah Erdmiadi Baru Rapat Pleno”, tanggal 7
April 2025;
T3-15 Link Youtube Podcast Pehtem https://youtu.be/A_bjv2ItVYM dengan tema
KIP Aceh Bunda Salma Melenggang ke DPRA, tanggal 21 April 2025;
T3-16 Penomoran Surat Keluar Ketua KIP Aceh Tahun 2025;
T3-17 Screenshot telepon WhatsApp Muhammad Sayuni selaku Anggota KIP Aceh
kepada Muchtaruddin selaku Sekretaris KIP Aceh;
T3-18 Berita Acara KIP Aceh Nomor 8/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan
Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih
Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5,
tanggal 14 April 2025;
T3-19 Keputusan KIP Aceh Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas
Keputusan KIP Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRA dalam Pemilihan Tahun 2024, tanggal 14 April 2025;
T3-20 Screenshot telepon WhatsApp Muhammad Sayuni selaku Anggota KIP Aceh
kepada Muchtaruddin selaku Sekretaris KIP Aceh;
T3-21 - Screenshot WhatsApp Muhammad Sayuni selaku Anggota KIP Aceh
kepada Fahmi selaku Kepala Bagian Teknis KIP Provinsi Aceh;
- Rekaman Audio Percakapan Telepon Muhammad Sayuni selaku Anggota
KIP Aceh kepada Fahmi selaku Kepala Bagian Teknis KIP Provinsi Aceh;
T3-22 Notula Agenda Rapat tentang PAW Anggota DPRA dari Partai PAS Aceh,
tanggal 27 Agustus 2025;
T3-23 - Lembar Disposisi Ketua KIP Aceh, tanggal 19 September 2024, terhadap
Surat Dewan Pimpinan Pusat Gerindra Nomor 09-0344/B/DPP-
GERINDRA/2024, perihal Pergantian Anggota Terpilih DPRD Provinsi
Aceh, tanggal 7 September 2024;
- Lembar Disposisi Ketua KIP Aceh, tanggal 17 September 2024, terhadap
Surat Dewan Pimpinan Daerah Gerindra Nomor AC/09.056/B/DPD-
GERINDRA/2024, perihal Pemberitahuan Pengunduran diri dan
pergantian sebagai calon terpilih, tanggal 5 September 2024;
T3-24 Surat KIP Aceh Nomor 1246/PL.02.4-Und/11/2024, perihal Undangan,
tanggal 24 September 2024;
T3-25 Berita Acara Nomor 223/PL.01.9-BA/11/2024 tentang Klarifikasi Kondisi
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, tanggal 24 September 2024;
T3-26 Lembar Disposisi Ketua KIP Aceh, tanggal 24 September 2024, terhadap
Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Aceh Nomor
B-192/DPD-I/GK/IX/2024, perihal Pergantian Caleg Terpilih Partai
GOLKAR, tanggal 23 September 2024;
BUKTI KETERANGAN
T3-27 Surat KIP Aceh Nomor 1245/PL.02.4-Und/11/2024, perihal Undangan,
tanggal 24 September 2024;
T3-28 Berita Acara Nomor 222/PL.01.9-BA/11/2024 tentang Klarifikasi Kondisi
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, tanggal 24 September 2024;
T3-29 Keputusan KIP Aceh Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 15 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 24 September 2024;
T3-30 Lembar Disposisi Ketua KIP Aceh, tanggal 23 September 2024, terhadap
Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Nomor
241A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA
Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024;
T3-31 Lembar Disposisi Ketua KIP Aceh, tanggal 23 September 2024, terhadap
Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Nomor
242A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA
Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024;
T3-32 Lembar Disposisi Ketua KIP Aceh, tanggal 23 September 2024, terhadap
Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Nomor
243A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA
Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024;
T3-33 Surat KIP Aceh Nomor 1244/PL.02.4-Und/11/2024, perihal Undangan,
tanggal 24 September 2024;
T3-34 Surat KIP Aceh 1267/PL.01.9-Und/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi,
tanggal 27 September 2024;
T3-35 Surat Pernyataan a.n. H. Muzakir Manaf, tanggal 28 September 2024;
T3-36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
T3-37 Surat KIP Aceh 1269/PL.01.9-Und/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi,
tanggal 27 September 2024;
T3-38 Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 44 Tahun 2024
tentang Penetapan Susunan Penanggung Jawab Divisi dan Koodinator
Wilayah Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Independen
Pemilihan Aceh Periode 2023-2028, tanggal 14 Oktober 2024;
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.8.1] KESIMPULAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V,
TERADU VIII
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 189-PKE-DKPP/VIII/2025, tanggal 15
Oktober 2025 dan tanggal 2 Desember 2025, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VIII memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali
yang secara tegas diakui oleh Teradu;
2. Bahwa kesimpulan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban yang
telah disampaikan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan
Teradu VIII. Kesimpulan ini sebagaimana yang diucapkan dalam fakta persidangan
yang disampaikan oleh Teradu, dan dalam kesimpulan ini Teradu menyampaikan
tambahan alat bukti dari Pengadu yang disetujui oleh Ketua dan Anggota Majelis
Persidangan.
3. Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pengadu adalah tidak benar dan tidak
berdasarkan hukum sebagaimana alasan hukum sebagai berikut:
a. Bahwa tahapan Pemilu dan Pilkada yang beririsan harus diakui telah
memberikan residu pasca tahapan itu sendiri. Kompleksitas tahapan bukan saja
dirasakan oleh KIP Aceh sebagai penyelenggara bahkan sangat dirasakan oleh
peserta pemilu, yaitu partai politik. Dampaknya terhadap sisa tahapan pemilu
yang belum terselesaikan yaitu seperti jadwal klarifikasi yang terus bergeser,
dinamika internal peserta pemilu, dan kesibukan pimpinan dan pengurus partai
yang sedang berhadapan dengan tahapan Pilkada;
b. Bahwa pada masa tahapan Pemilu dan Pilkada, KIP Aceh sendiri mengalami
reposisi pada jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan
Pemilu dan penyesuaian divisi. Bahwa terkait dengan penetapan calon terpilih
maupun penggantian calon terpilih merupakan leading sector Divisi Teknis;
c. Bahwa pada tanggal 24 Maret 2025, Pukul 14.00 WIB, KIP Aceh melaksanakan
Rapat terkait pembahasan penggantian calon anggota DPRA terpilih dari Partai
Aceh, pasca KIP Aceh melakukan klarifikasi ke DPP Partai Aceh pada tanggal 17
Maret 2025 (vide Bukti T1-34);
d. Bahwa dalam rapat pembahasan tanggal 24 Maret 2025, untuk melakukan rapat
pleno terkait penetapan Sdr/i Salmawati,SE.M.M., Teradu I s.d. Teradu V
sepakat untuk menandatangani hasil rapat pleno, namun salah seorang Anggota
KIP Aceh, Teradu VI (Saiful) mengatakan, “Kalau saya belum bisa
menandatangani sebelum adanya klarifikasi kepada DPP dan nama-nama caleg
yang diberhentikan,” padahal klarifikasi dengan DPP sudah dilakukan dan
tinggal penetapan calon terpilih dalam rapat pleno. Sedangkan Teradu III (Ahmad
Mirza Safwandy) yang pada saat itu sedang cuti melalui rapat pleno dan Teradu
VIII (Fahmi) diminta pendapatnya oleh Teradu VI (Saiful) dan Teradu VII
(Muhammad Sayuni). Seketika Teradu III mengirimkan keterangan, yang pada
intinya mempertanyakan kepada Teradu VI (Saiful) dan Teradu VII (Muhammad
Sayuni) dasar hukum klarifikasi ke calon terpilih, karena menurut Teradu III
(Ahmad Mirza Safwandy) berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor:
664/PL.01.9-SD/05/2024 klarifikasi hanya dilakukan kepada Pimpinan Partai
bukan pada perseorangan, karena yang menjadi peserta pemilu adalah partai
politik, kecuali untuk DPD yaitu calon perseorangan. Menurut Teradu III (Ahmad
Mirza Safwandy), di sinilah letak bahwa penyelenggara pemilu harus sesuai
dengan prinsip berkepastian hukum, melakukan kewenangan sesuai dengan
yurisdiksinya. Karena menurut Teradu III, apa yang diminta oleh Teradu VI
(Saiful) dan Teradu VII (Muhammad Sayuni) bukanlah ranah kewenangan
penyelenggara pemilu melainkan kewenangan Mahkamah Partai. Teradu III
meminta kepada Teradu VIII sebagai Kabag Teknis dan Hukum agar Teradu VI
(Saiful) dan Teradu VII (Muhammad Sayuni) menjawab keterangan Teradu III jika
dipandang terdapat dalil atau dasar hukum yang berbeda. Sampai dengan
kesimpulan ini dibuat Teradu VI (Saiful) dan Teradu VII (Muhammad Sayuni)
belum pernah merespon keterangan dari Teradu III (Ahmad Mirza Safwandy)
(vide Bukti T1-35);
e. Bahwa Teradu II (dua) menyatakan tidak ada kewenangan KIP melakukan
Klarafikasi terkait calon Pengganti, karena Perintah SD 664/PL.01.9-
SD/05/2024, angka 2 huruf a. hanya Pimpinan Parpol yang mengusulkan calon,
selanjutnya Teradu I (Agusni AH) dan Teradu II (Iskandar Agani) didampingi
Kasubbag Teknis Ryan, mengonfirmasi kepada calon, sebagaimana dalam bukti
foto dan video (vide Bukti T1-36);
f. Bahwa untuk mengakomodir saran Teradu VI (Saiful), KIP Aceh melakukan
klarifikasi/konfirmasi kepada nama-nama calon yang diberhentikan (vide Bukti–
T1-37);
g. Bahwa terkait telah dilakukan klarifikasi/konfirmasi terhadap calon yang
diberhentikan, Teradu VI (Saiful) dalam rapat pleno tertanggal 14 April 2025
penetapan Salmawati, SE., M.M., Teradu VI tidak juga melakukan tanda tangan
tanpa menyampaikan alasan hukum (vide Bukti T1-38);
h. Bahwa Teradu VI (Saiful) dan Teradu VII (Muhammad Sayuni), meminta
dokumen dalam rapat, terkait hal tersebut dapat dijelaskan bahwa setiap Rapat
Rutin dan Rapat Pleno selalu ditampilkan di layar LID screen, termasuk
dokumen Dapil 6 dan Dapil 10 sudah diterima oleh Teradu VI dan Teradu VII,
tetapi untuk Dapil 5 belum dapat diberikan karena belum ada penetapan Calon
dari dapil 5, mengingat ada dinamika yang terjadi dalam internal Partai (vide
Bukti T1-39);
i. Bahwa Teradu VIII (Fahmi) telah melaksanakan fungsi supporting sistem,
dengan memfasilitasi setiap kegiatan rapat pleno dan sesuai dengan arahan
Sekretaris KIP Aceh saat itu, Muchtaruddin, bahkan dukungan tersebut dapat
dibuktikan bahwa Teradu VIII dengan melayani permintaan dokumen dari
Teradu VII (Muhammad Sayuni) yang meminta dokumen kepada pihak
Sekretariat (vide Bukti T1-40);
j. Bahwa KIP Aceh, pada kesempatan pelaksanaan PSU di Kota Sabang, yang
dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU, Idham Holik, juga
menanyakan arahan terhadap adanya surat dari Partai Aceh yang mencabut
surat sebelumnya dan mengajukan Calon Pengganti yang bukan Calon
Pengganti suara terbanyak berikut, karena Calon Pengganti tersebut telah
diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sehingga statusnya tidak memenuhi
syarat. Dalam kesempatan tersebut, Idham Holik mengarahkan agar KPU
merujuk Surat Dinas KPU Nomor 1589/PL.01.4-SD/05/2024, dan untuk
memastikannya langsung, bisa saja menghubungi calon sebagai bentuk
klarifikasi/konfirmasi atau pemberitahuan, agar didapatkan informasi apakah
ada gugatan hukum yang dilakukan oleh calon pengganti yang telah
diberhentikan tersebut;
k. Bahwa KIP Aceh kemudian berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 1589/PL.01.4-
SD/05/2024 perihal petunjuk penggantian calon terpilih terhadap calon yang
mengajukan gugatan ke pengadilan atas pemberhentian dari keanggotaan partai
politik, ingin memastikan apakah ada gugatan yang dilakukan oleh calon
pengganti yang telah diberhentikan, mengirimkan surat nomor pada tanggal 5
April 2025 kepada Calon Pengganti H. Muhammad Thaib melalui Surat Nomor
283/PL.01.9-SD/11/2025, kemudian Ermiadi Abdul Rahman melalui Surat
Nomor 284/PL.01.9SD/11/2025, dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM, melalui
Surat Nomor 285/PL.01.9-SD/11/2025, yang pada dasarnya bentuknya adalah
pemberitahuan/konfirmasi;
l. Bahwa dari hasil konfirmasi tersebut, didapatkan informasi bahwa calon
pengganti yang diberhentikan belum mendapatkan surat keputusan tersebut,
dan pada konfirmasi tersebut juga tidak ada informasi bahwa akan menggugat
atau menempuh upaya hukum, hanya menyatakan keberatan karena tidak
disampaikan langsung oleh Partai Politik dan akan mengonfirmasi kepada DPP
Partai Aceh secara internal, hanya calon pengganti atas nama Ermiadi yang
menyatakan mengikuti dan menerima keputusan dari Partai Aceh.
m.Bahwa pasca konfirmasi tersebut, hingga tanggal 14 April 2025, KIP Aceh tidak
menerima informasi apapun terkait adanya gugatan dari calon pengganti yang
diberhentikan oleh partai, kemudian menetapkan calon pengganti lainnya
berdasarkan nomor urut terbanyak yang memenuhi syarat, yaitu atas nama
Salmawati S.E., M.M. (vide Bukti T1–41);
n. Bahwa tindakan komunikasi secara lisan dengan pihak DPP Partai Aceh
dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 23 Desember 2024, H. Iskandar Agani melalui saluran telepon dari
Kota Langsa dengan isi percakapan sebagai berikut:
H. Iskandar Agani: “Pak Isda, itu ada surat dari DPP Partai Aceh tertanggal 11
Desember 2024 yang kami terima 20 Desember 2025, “jadi persoalan
penggantian nyoe katrep dari buleun September, jadi nyoe hana balah surat ile,
nyoe kebetulan lon di luwa kota, kirakira soe yang jeut kamoe klarifikasi terkait
soe penggantoe di dapil 5, 6 dan 10, karna na syarat wajib klarifikasi ile bak
pengurus partai” (soal Pengganti ini sdh lama dari bulan september, jadi ini tidak
balas surat dulu, ini kebetulan diluar kota (dalam DL) kira-kira siapa yang bisa
yang bisa dilakukan klarafikasi terkait dapil 5, 6 dan 10, karena ini syarat wajib
klarifikasi di pada pengurus Partai)
Isda: “Tu, menyeu abu kaleuh lon tanyoeng, beliau peugah menyeu jeut bek abu,
yang laen, lon hana tuoh, karena yang laen pih lage waki sekretaris, han ditem
cit” (Tu, sapaan Iskandar Agani, Kalau Abu sudah sy tanyakan, beliau katakan
kalau bisa jangan Abu, yang lain aja, saya juga tdk ngerti, yang lain juga seperti
sekretaris tidak mu)
H. Iskandar: “meno manteung, ci neutanyeung aju bak abu, soe yang jeut kamoe
klarifikasi, salah sidroe pengurus DPP” (begini saja, coba tanyakan ama Abu
(sekjen Partai Aceh) siapa yang bisa kami klarifikasi, salah satu dari DPP)
Isda : “get Tu, enteuk menyeu ka meusoe, lon telfon dreun” (baik nanti kalua
sudah ada orang, saya telepon balik) (vide Bukti T1-42)
4. Bahwa Teradu memandang aduan dari Pengadu yang terkait dengan “14 (empat
belas) hari”, yang mana menurut Pengadu “pembatasan 14 hari tersebut sejak
diterima” sebagaimana yang diucapkan dan menjadi fakta persidangan, ternyata hal
itu tidak dapat dijelaskan oleh Pengadu dengan konkret bahkan bertentangan
dengan bunyi Pasal 426 ayat (5) UU Pemilu maupun Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor
6 tahun 2024, sehingga Teradu I, Teradu II, Teradu III. Teradu IV, Teradu V dan
Teradu VIII memandang dalil aduan mengenai “14 (empat belas) hari” adalah kabur.
Padahal sangat jelas dan terang benderang berdasarkan arahan dan kebijakan
Komisi Pemilihan Umum dalam Surat Dinas Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024
Perihal ketentuan calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan
anggota DPRD kabupaten/kota meninggal dunia, mengundurkan diri dan/atau
tidak lagi memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih dan Surat Dinas
Nomor 1589/PL.01.4-SD/05/2024 perihal Petunjuk Penggantian Calon Terpilih
Terhadap Calon yang Mengajukan Gugatan ke Pengadilan atas Pemberhentian dari
Keanggotaan Partai Politik menjadi pedoman dalam penggantian calon terpilih
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU Pemilu maupun Pasal 48 ayat
(9) PKPU Nomor 6 tahun 2024 yang menghendaki klarifikasi agar dengan ketentuan
“14 (empat belas) hari” a quo yang bersifat limitatif dapat dilaksanakan sebagai
kewajiban Teradu, yang mana adalah kewajiban bagi penyelenggara pemilu dan
sekaligus perlindungan kepada peserta pemilu dalam hal ini partai politik yang
berhak mengusulkan calon. Pada kesimpulannya dapat dijelaskan bahwa norma
Pasal 426 ayat (5) UU Pemilu maupun Pasal 48 ayat (9) harus dipahami secara
ektensif, dipahami pula secara teleologis (tujuan yang melindungi hak peserta
pemilu) agar terciptanya suatu tujuan hukum yaitu kepastian, keadilan dan
kemanfaatan. Dalam perumusan kebijakan harus pula membaca norma secara
sistematis atau keterhubungan antara satu norma dengan norma lainnya. Sebab
itu norma "paling lambat 14 hari" harus pula dipahami secara fungsional atau
sintetia legis sehingga dalam pelaksanaan norma a quo memahami makna dan
semangat yang terkandung dalam norma tersebut. Maka, mengapa penting
dilakukan klarifikasi, agar secara faktual KIP Aceh mengetahui kebenaran
dokumen, faktual alasan penggantian calon terpilih dari partai politik, karena
keputusan penetapan calon terpilih sebelum penetapan penggantian calon terpilih
berdasarkan suara terbanyak berikutnya telah batal demi hukum. Jika klarifikasi
kepada pimpinan partai politik tidak dilakukan maka keputusan KIP bisa berakibat
atau berpotensi dapat dibatalkan.
5. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V ingin mempertanyakan bagaimana proses
memperoleh alat bukti yang sah menurut hukum.
a. Dalam hukum pembuktian, terdapat teori yaitu Bewijsvoering yang mengatakan
bahwa dalam proses mendapatkan, mengumpulkan dan menyajikan alat bukti
diharuskan dengan cara yang sah dan benar menurut hukum, jika alat bukti
diperoleh secara tidak sah, maka bukti tersebut tidak memiliki kekuatan
pembuktian dalam suatu perkara.
b. Pada tanggal 13 Oktober 2025, Teradu melakukan pengecekan kepada pejabat
PPID KIP Aceh melalui forum resmi, apakah adanya permohonan informasi
kepada KIP Aceh terkait alat bukti yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis
DKPP RI yaitu surat DPP Partai Aceh Nomor : 263/DPP/B/PA/XII/2024, Nomor :
264/DPP/B/PA/XII/2024 dan nomor : 265/DPP/B/PA/XII/2024 masing-
masing tertanggal 11 Desember 2024, jawaban dari PPID KIP Aceh tidak ada
permohonan informasi terhadap dokumen tersebut dari Pengadu. Berdasarkan
teori hukum pembuktian tersebut, Teradu mempertanyakan cara yang ditempuh
oleh Pengadu untuk memperoleh alat bukti berupa Surat DPP Partai Aceh
Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024 dan
Nomor : 265/DPP/B/PA/XII/2024 masing-masing tertanggal 11 Desember
2024.
6. Bahwa Teradu meragukan seluruh bukti yang disampaikan Pengadu diperoleh
dengan sah kecuali yang telah dipublis media, Jika alat bukti diperoleh dengan cara
melanggar hukum, maka alat bukti tersebut harus dikesampingkan (Exclusionary
Rules) dan Pengadu yang berprofesi sebagai advokat telah melanggar kode etik
profesi advokat.
7. Bahwa berdasarkan berbagai keterangan serta bantahan yang telah Teradu
terangkan di atas, berkenan kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang memeriksa dan memutuskan perkara
a quo kiranya dapat memutuskan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
a. Mengabulkan eksepsi Teradu untuk seluruhnya.
b. Menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima dan tidak dapat dibuktikan;
Dalam Pokok Aduan
a. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya tidak dapat diterima;
b. Menyatakan Teradu I (Agusni AH), Teradu II (Iskandar Agani), Teradu III (Ahmad
Mirza Safwandy), Teradu IV (Khairunnisak), Teradu V (Hendra Dermawan), dan
Teradu VIII (Fahmi) tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu/Pemilihan serta merehabilitasi nama baik Teradu, dan
apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP) yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
8. Demikian kesimpulan ini dibuat, terima kasih kami sampaikan setinggitingginya
kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP).
Untuk kepentingan sidang terhadap aduan Pengadu dengan Nomor Pengaduan 199-
P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 189-PKE-
DKPP/VIII/2025, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VIII
memberikan jawaban sebagai berikut :
II. DALAM EKSEPSI
1. Bahwa terdapat kronologis yang tidak lengkap yang disampaikan oleh Pengadu
yang dapat mengaburkan substansi dari persoalan yang terjadi terhadap proses
Penggantian Calon Anggota DPRA Pemilu tahun 2024 dari Partai Aceh;
2. Bahwa KIP Aceh menyadari dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya, melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan, dan menjamin pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan
secara adil dan tidak berpihak;
3. Bahwa tahapan Pemilu dan Pilkada yang beririsan harus diakui telah
memberikan residu pasca tahapan itu sendiri. Kompleksitas tahapan bukan saja
dirasakan oleh KIP Aceh sebagai penyelenggara bahkan sangat dirasakan oleh
peserta pemilu, yaitu partai politik. Dampaknya terhadap sisa tahapan pemilu
yang belum terselesaikan yaitu seperti jadwal klarifikasi yang terus bergeser,
dinamika internal peserta pemilu, dan kesibukan pimpinan dan pengurus partai
yang sedang berhadapan dengan tahapan Pilkada;
4. Bahwa pada masa tahapan Pemilu dan Pilkada, KIP Aceh sendiri mengalami
reposisi pada jabatan Ketua, Wakil Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu
dan penyesuaian divisi-divisi lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut dapat
dijelaskan, sebelum seluruh rangkaian proses penggantian calon terpilih
ditetapkan oleh KIP Aceh pada saat Iskandar Agani (Teradu II) menjadi Ketua
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, proses tahapan penggantian calon terpilih
telah dilaksanakan pada saat Muhammad Sayuni (Teradu VII) masih menjabat
sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Saiful (Teradu VI)
masih menjabat sebagai Ketua KIP Aceh, hanya saja seluruh rangkaian tersebut
belum tuntas dilaksanakan, padahal terkait dengan penggantian calon terpilih
merupakan leading sector teknis penyelenggaraan Pemilu, dan Ketua KIP
memiliki kewajiban mengoordinasikan antar divisi;
5. Bahwa setelah reposisi Ketua KIP Aceh dari Saiful (Teradu VI) kepada Agusni
(Teradu I), seketika Agusni (Teradu I) selaku Ketua KIP Aceh melaksanakan
fungsi mengoordinasikan kepada divisi terkait untuk menyelesaikan persoalan
pada masa masa tahapan dan setelah tahapan, in casu penggantian calon
terpilih, hal ini dipandang sebagai upaya dari pelaksanaan peran penyelenggara
pemilu berdasarkan prinsip berkepastian hukum;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan
sebagaimana pada ayat (1). Serta berdasarkan Pasal 48 ayat (9) Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bahwa
KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR,
anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota
sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat
(8) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling
lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4);
7. Bahwa pada tanggal 12 September 2024, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai
Aceh mengirimkan 3 (tiga) surat kepada KIP Aceh, yaitu:
a. Surat Nomor 241A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon
Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, dikarenakan pengunduran diri
Iskandar Usman A1-Farlaky, S.Hi., M.Si, sebagai Calon Anggota DPRA
terpilih karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh
Timur pada Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-1);
b. Surat Nomor 242A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon
Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, dikarenakan pengunduran diri
Ismail. A. Jalil, S.E., M.M., sebagai Calon Anggota DPRA terpilih karena
mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Utara pada
Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-2); dan
c. Surat Nomor 243A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon
Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, dikarenakan pengunduran diri
Tarmizi, S.P., M.M., sebagai Calon Anggota DPRA terpilih karena
mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Barat pada
Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-3).
8. Berdasarkan Poin 2 huruf a dan b, Surat Dinas KPU Nomor 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tanggal 20 April 2024, perihal ketentuan Calon Anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri,
dan/atau tidak memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih, KIP Aceh
melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Partai Politik yang mengusulkan calon
yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan
kebenaran perihal status calon yang bersangkutan, serta memastikan telah
terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut, untuk selanjutnya KIP
Aceh menuangkan hasil klarifikasi ke dalam Berita Acara Klarifikasi (vide Bukti
T1-4);
9. Berkenaan hal tersebut di atas, KIP Aceh telah menyurati Dewan Pengurus Pusat
(DPP) Partai Aceh melalui Surat Nomor 1244/PL.02.4-Und/11/2024 tanggal 24
September 2024 perihal Undangan untuk dilakukan klarifikasi, namun hingga
tanggal dijadwalkan, DPP Partai Aceh tidak hadir (vide Bukti T1-5);
10. Selanjutnya KIP Aceh kembali menyurati DPP Partai Aceh melalui Surat Nomor
1267/PL.01.9-Und/11/2024, tanggal 27 September 2024, perihal Undangan
klarifikasi yang dijadwalkan untuk dilaksanakan pada tanggal 28 s.d. 29
September 2024, baik secara langsung di Kantor KIP Aceh atau melalui video
konferensi (zoom meeting). Hingga dari jadwal yang ditentukan tidak ada
pimpinan partai politik yang hadir (vide Bukti T1-6);
11. KIP Aceh menerima surat Pernyataan dari Ketua DPP Partai Aceh terkait surat
dari DPP Partai Aceh perihal usulan penggantian sccara tertulis dan
ditandatangani diatas meterai, tertanggal 28 September 2024 yang mana surat
pernyataan tersebut menyatakan bahwa surat DPP Partai Aceh tersebut
merupakan tandangan hasil scan, dan adapun sampai saat ini DPP Partai Aceh
belum mengusulkan untuk proses pengajuan pergantian calon anggota DPRA
terpilih periode 2024-2029 (vide Bukti T1-7);
12. Bahwa surat pernyataan H. Muzakkir Manaf selaku Ketua DPP Partai Aceh yang
menyatakan tandatangannya merupakan hasil scan, membuat KIP Aceh
meningkatkan kehati-hatiannya dalam menanggapi surat pengusulan
penggantian Calon Anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh.
13. Bahwa KIP Aceh menerima surat dari DPP Partai Aceh Nomor: 263/DPP/B/PA
XII/2024, 264/DPP/B/PA/XII/2024 dan 265/DPP/B/PA/X11/2024 pada
tanggal 20 Desember 2024, bukan pada tanggal 18 Desember 2024 sebagaimana
yang didalilkan oleh Pengadu. 3 Surat tersebut pada pokoknya memuat hal
sebagai berikut:
a. Surat Nomor 263/DPP/13/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon
Anggota DPRA Terpi!ih Periode 2024-2029, yang pada pokoknya mencabut
surat sebelumnya tertanggal 12 September 2024 Nomor
241A/DPP/B/PA/IX/2024 dan mengajukan calon pengganti bagi calon
terpilih anggota DPRA atas nama Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi., M.Si,
karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Calon Anggota DPRA
terpilih karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh
Timur pada Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-8);
b. Surat Nomor 264/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon
Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, yang pada pokoknya mencabut
surat sebelumnya tertanggal 12 September 2024 Nomor
242A/DPP/B/PA/IX/2024 dan mengajukan calon pengganti bagi calon
terpilih anggota DPRA atas nama Ismail A. Jalil, S.E., M.M., karena yang
bersangkutan mengundurkan diri sebagai sebagai Calon Anggota DPRA
terpilih karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Utara
pada Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1- 9);
c. Surat Nomor 265/DPP/B/PA/XI1/2024, perihal Usulan Pergantian Calon
Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, yang pada pokoknya mencabut
surat sebelumnya tertanggal 12 September 2024 Nomor
243A/DPP/B/PA/IX/2024 dan mengajukan calon pengganti bagi calon
terpilih anggota DPRA atas nama Tarmizi, S.P., M.M., karena yana
bersangkutan mengundurkan diri sebagai sebagai Calon Anggota DPRA
terpilih karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Barat
pada Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-10);
14. Bahwa KIP Aceh menerima 3 surat dari DPP Partai Aceh a quo di masa tahapan
genting, mengingat masa tahapan Pemilu dan Pilkada beririsan, apalagi di masa
krusial tersebut harus dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota serta Sekretariat KIP Aceh harus turun ke
lapangan di kabupaten dan kecamatan yang ada di Provinsi Aceh untuk
melakukan supervisi dan monitoring, serta memenuhi undangan koordinasi
serta rapat kerja dari Komisi Pemilihan Umum, sehingga KIP Aceh mengambil
tindakan untuk berkomunikasi secara lisan dengan pihak DPP Partai Aceh pada
tanggal 21 Desember 2025 melalui Anggota KIP Aceh Khairunnisak dengan
Ketua Umum DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf. Sehingga aduan Pengadu pada
poin 11 tidak beralasan;
15. Bahwa komunikasi secara lisan ini juga sebagai tindakan untuk memastikan
terlebih dahulu apakah 3 (tiga) surat yang masuk dari DPP Partai Aceh a quo
merupakan surat asli atau tidak, berkaca pada 3 (tiga) surat yang diterima oleh
KIP Aceh pada tanggal 12 September 2024 yang lalu, yakni di masa Ketua Divisi
Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh dijabat Muhammad Sayuni (Teradu
VII). Berkaca persoalan di masa itu, kemudian KIP Aceh juga meminta kepada
pihak DPP Partai Aceh untuk melaksanakan klarifikasi sebagairnana yang
rnenjadi arahan Surat Dinas Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal
ketentuan calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan
anggota DPRD kabupaten/kota meninggal dunia, mengundurkan diri dan/atau
tidak lagi memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih menjadi pedoman
dalam penggantian calon terpilih (vide Bukti T1-4);
16. Bahwa tindakan komunikasi secara lisan dengan pihak DPP Partai Aceh
dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
a. Pada tanggal 23 Desember 2024, H. Iskandar Agani melalui saluran telepon
dari Kota Langsa karena sedang melaksanakan tugas supervise dan
pengawasan internal (wasnal) terhadap Kabupaten/Kota yang memiliki
gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) (vide Bukti T1-11), Isda Liason Officer
Partai Aceh dengan isi percakapan sebagai berikut:
H. Iskandar Agani: “Pak Isda, itu ada surat dari DPP Partai Aceh tertanggal 11
Desember 2024 yang kami terima 20 Desember 2025, “jadi persoalan
penggantian nyoe katrep dari buleun September, jadi nyoe hana balah surat
ile, nyoe kebetulan lon di luwa kota, kira-kira soe yang jeut kamoe klarifikasi
terkait soe penggantoe di dapil 5, 6, dan 10, karna na syarat wajib klarifikasi
ile bak pengurus partai” (soal Pengganti ini sudah lama dari bulan September,
jadi ini tidak balas surat dulu, ini kebetulan di luar kota (dalam DL) kira-kira
siapa yang bisa yang bisa dilakukan klarifikasi terkait dapil 5, 6, dan 10,
karena ini syarat wajib klarifikasi di pada pengurus partai).
Isda : “Tu, menyeu abu kaleuh lon tanyoeng, beliau peugah menyeu jeut
bek abu, yang laen, lon hana tuoh, karena yang laen pih lage waki sekretaris,
han ditem cit” (Tu, sapaan Iskandar Agani, Kalau Abu sudah sy tanyakan,
beliau katakan kalau bisa jangan Abu, yang lain aja, saya juga tdk ngerti, yang
lain juga seperti sekretaris tidak matt)
H. Iskandar : “meno manteung, ci neutanyeung aju bak abu, soe yang
jeut kamoe klarifikasi, salah sidroe pengurus DPP”
(begini saja, coba tanyakan ama Abu (sekjen Partai Aceh) siapa yang bisa kami
klarafikasi, salah satu dari DPP)
Isda : "get Tu, enteuk menyeu ka meusoe, lon telfon dreun" (baik nanti
kalua sudah ada orang, saya telepon balik)
b. Pada rentang waktu antara tanggal 20 Desember 2024 sampai dengan tanggal
8 Januari 2025, KIP Aceh telah mencoba menghubungi pimpinan Partai Aceh,
namun KIP Aceh tetap tidak mendapatkan kepastian kesediaan mereka untuk
melaksanakan klarifikasi.
c. Pada rentang waktu antara tanggal 18 Desember 2024 hingga tanggal 6
Februari 2025, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu selaku leading sector
melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan dan supervisi, serta mengikuti
sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (vide Bukti T1-12)
17. Bahwa tahapan Pemilu dan Pilkada yang beririsan harus diakui telah
memberikan residu pasca tahapan itu sendiri. Kompleksitas tahapan bukan saja
dirasakan oleh KIP Aceh sebagai penyelenggara bahkan sangat dirasakan oleh
peserta pemilu, yaitu partai politik. Dampaknya terhadap sisa tahapan pemilu
yang belum terselesaikan yaitu seperti jadwal klarifikasi yang terus bergeser,
dinamika internal peserta pemilu, dan kesibukan pimpinan dan pengurus partai
yang sedang berhadapan dengan tahapan pilkada;
18. Bahwa untuk memastikan kebenaran pengunduran diri Calon Anggota DPRA
terpilih yang mengajukan diri sebagai calon bupati tersebut, KIP Aceh kemudian
meminta kepada Ksb Teknis KIP Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara,
dan Kabupaten Aceh Barat, untuk mengirimkan dokumen pengunduran diri
yang dilampirkan melalui aplikasi pencalonan (Silon) di masing-masing
Kabupaten. Proses ini dikarenakan syarat dalam pengajuan calon bupati, harus
mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRA, dan menguploadnya
kedalam aplikasi silon di masing-masing KIP Kabupaten pada saat tahapan
pengajuan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dimasing-masing
Kabupaten/Kota. K1P Aceh selanjutnya menerima Dokumen Surat
Pengunduran diri tersebut dari KIP Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh
Utara dan Kabupaten Aceh Barat secara softcopy (vide Bukti T1-13);
19. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2025, pada kesempatan penetapan calon terpilih
Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, KIP Aceh telah
mempersiapkan seluruh dokumen dan berkas yang berkaitan dengan klarifikasi,
sebagai upaya KIP Aceh melaksanakan klarifikasi secara on the spot penggantian
calon terpilih kepada H. Muzakir Manaf selaku Ketua Umurn DPP Partai Aceh
yang juga merupakan calon Gubernur Aceh terpilih. Namun KIP Aceh tidak
berhasil melaksanakan klarifikasi, karena pimpinan Partai Aceh langsung
meninggalkan tempat dan menuju Jakarta;
20. Bahwa tindakan komunikasi secara lisan oleh KIP Aceh kepada pihak DPP Partai
Aceh adalah perbuatan faktual yang konkret dalam tata usaha negara
sebagaimana Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, yang sampai detik ini tidak menimbulkan kerugian
bagi DPP Partai Aceh yang memiliki kepentingan dalam proses penggantian calon
anggota DPRA terpilih selaku peserta Pemilu tahun 2024, terlebih lagi, baik pada
proses penggantian calon terpilih maupun pasca penetapan penggantian calon
terpilih dari Dapil Aceh 5, Dapil Aceh 6, dan Dapil Aceh 10 dari Partai Aceh tidak
terdapat keberatan atau gugatan ke Mahkamah Partai maupun ke Pengadilan.
21. Bahwa hasil komunikasi lisan tersebut membuIctikan bahwa DPP Partai Aceh
belum bersedia melaksanakan salah satu persyaratan sebelum dilakukan proses
penggantian sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-
SD/05/2024, tanggal 30 April 2024, yaitu klarifikasi kepada pimpinan partai
politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan dengan tujuan untuk
memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan, serta
memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut,
termasuk keaslian dokumennya;
22. Bahwa dikarenakan DPP Partai Aceh belum bersedia melaksanakan persyaratan
klarifikasi oleh pimpinan partainya kepada KIP Aceh, maka persyaratan
penggantian calon terpilih belum lengkap untuk ditindaklanjuti, sehingga aduan
Pengadu yang mendalilkan KIP Aceh telah melewati masa 14 (empat belas) hari
sebagaimana ketentuan Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
juncto Pasal 48 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 adalah tidak benar,
karena argo limitasi penggantian calon terpilih berjalan setelah dilakukan
klarifikasi yang bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon
yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas
status calon tersebut, termasuk keaslian dokumennya;
23. Bahwa penggantian calon terpilih yang dilakukan KIP Aceh kepada partai
politik/partai politik lokal in casu Partai Aceh bukan satu-satunya, kepatuhan
KIP Aceh terhadap batas argo limitasi penggantian calon terpilih DPRA dapat
dibuktikan pada proses penggantian calon dari partai lain seperti Partai Gerindra
dan Partai GOLKAR yang bersedia melaksanakan klarifikasi sebagaimana Surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024, tanggal 30 April
2024 (vide Bukti T1- 14);
24. Bahwa pada tanggal 7 Februari 2025, dikarenakan belum ada informasi 1ebih
lanjut dari DPP Partai Aceh, maka KIP Aceh melakukan rapat pleno terkait
Penggantian Calon Anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh yang memutuskan
untuk menyampaikan undangan klarifikasi dan didasari pada prinsip kehati-
hatian, KIP Aceh juga memutuskan untuk berkonsultasi kepada Komisi
Pemilihan Umum jika Partai Aceh tetap tidak bersedia melaksanakan proses
klarifikasi (vide Bukti T1-15);
25. Bahwa KIP Aceh mengirimkan Surat Nomor 106/PL.01-SD/11/2025 tanggal 7
Februari 2025 perihal klarifikasi yang pada pokoknya meminta kesediaan waktu
Pimpinan Partai Aceh untuk dilakukan klarifikasi terhadap kondisi calon
anggota DPRA terpilih sesuai dengan surat DPP Partai Aceh, namun belum ada
balasan/jawaban hinggal tanggal 17 Februari 2025 (vide Bukti T1-16);
26. Bahwa KIP Aceh kembali mengirimkan surat kepada DPP Partai Aceh melalui
Surat Nomor 142/PL.01.9-SD/11/2025, tanggal 17 Februari 2025, perihal
klarifikasi yang pada pokoknya meminta kembali kesediaan waktu Pimpinan
Partai Aceh untuk dilakukan klarifikasi terkait kondisi calon anggota DPRA
terpilih yang tidak lagi memenuhi syarat, mengingat hasil klarifikasi menjadi
pertimbangan KIP Aceh dalam menetapkan perubahan calon terpilih anggota
DPRA. Namun hingga tanggal 23 Februari 2025, KIP Aceh tidak menerima
kehadiran dan balasan surat dari DPP Partai Aceh (vide Bukti T1-17);
27. Bahwa KIP Aceh kembali mengirimkan surat kepada DPP Partai Aceh melalui
Surat Nomor 184/PL.01.9-SD/11/2025, tanggal 23 Februari 2025, perihal
klarifikasi yang pada pokoknya meminta kembali kesediaan waktu pimpinan
Partai Aceh untuk dilakukan klarifikasi terkait kondisi calon Anggota DPRA
terpilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Namun hingga tanggal 2 Maret 2025,
KIP Aceh tidak menerima balasan surat dari DPP Partai Aceh (vide Bukti T1-18);
28. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, KIP Aceh mengimkan surat ke Komisi
Pemilihan Umum melalui Surat KIP Aceh Nomor 183/PL.01.9-SD/11/2025,
tanggal 22 Februari 2025, perihal mohon arahan dan petunjuk, yang pada
pokoknya menjelaskan tentang penggantian calon terpilih yang diusulkan oleh
Partai Aceh, dan permintaan klarifikasi yang belum ditanggapi oleh Partai Aceh
(vide Bukti T1-19);
29. Bahwa K1P Aceh mengirimkan surat kedua ke Komisi Pemilihan Umum, setelah
melalui Surat KIP Aceh Nomor 207/PL.01-9-SD/11/2025, tanggal 2 Maret 2025,
perihal kronologis Permintaan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari
Partai Aceh (vide Bukti T1-20);
30. Bahwa KIP Aceh kembali menerima surat dari DPP Partai Aceh pada tanggal 12
Maret 2025, yaitu Surat Nomor 282/DPP/B/PA/III/2025, tertanggal 5 Maret
2025, perihal Perubahan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih
Periode 2024-2029, yang pada pokoknya mencabut surat sebelumnya tertanggal
11 Desember 2024, Surat Nomor 264/DPP/B/PA/XII/2024 dan mengajukan
calon pengganti bagi calon terpilih anggota DPRA atas nama Ismail A Jalil, S.E.,
M.M., karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai sebagai Calon
Anggota DPRA terpilih karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati
Kabupaten Aceh Utara pada Pemilihan Tahun 2024, digantikan dengan
Salmawati, S.E., M.M., (vide Bukti T1- 21);
31. Bahwa KIP Aceh kemudian menindaklanjuti dengan rnenyurati DPP Partai Aceh
dengan Surat KIP Aceh Nomor 246/PL.01.9-SD/11/2025, tanggal 14 Maret
2025, perihal penjelasan penggantian calon terpilih anggota DPRA dari Partai
Aceh Dapil Aceh 5, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa calon pengganti
adalah calon anggota DPRA yang memiliki suara terbanyak berikutnya, yaitu:
(vide Bukti T1- 22)
Peringkat No Urut Nama Calon Suara Sah
Suara DCT
Sah
5 8 H. MUHAMMAD THAIB (CEK MAD) 17.507
6 5 TARMIZI (PANYANG) 16.350
7 1 ERMIADI ABDUL RAHMAN, S.T. 5.530
8 11 H. ANWAR SANUSI S.Pd.I., M.S.M. 4.319
9 3 SALMAWATI, S.E., M.M. 3.754
32. Bahwa dari tabel peringkat di atas, diketahui bahwa Tarmizi (Panyang) sudah
tidak lagi memenuhi syarat karena yang bersangkutan sudah dilantik menjadi
Wakil Bupati Aceh Utara periode 2025-2030 pada tanggal 17 Februari 2025 (vide
Bukti T1-23);
33. Bahwa KIP Aceh berdasarkan informasi kesediaan DPP Partai Aceh untuk di
klarifikasi, mendatangi Kantor DPP Partai Aceh pada tanggal 13 Maret 2025 pagi.
Saat itu KIP Aceh diterima oleh Lukman Hakim, Wakil Sekretaris Bidang
Administrasi dan Umum Partai Aceh yang diberi Surat Tugas oleh Ketua Utnum,
dan Plt. Sekretaris Jenderal Partai Aceh untuk mewakili DPP Partai Aceh dalam
hal proses klarifikasi sesuai dengan surat KIP Aceh sebelumnya Nomor
184/PL.01.9-SD/11/2025, tanggal 23 Februari 2025 (vide Bukti T1-24)
34. BaHwa KIP Aceh melaksanakan pertemuan di Kantor Gubernur Aceh dengan H.
Muzakir Manaf pada tanggal 13 Maret 2025 sore, dalam kesempatan tersebut,
KIP Aceh juga menjelaskan tentang Proses Penggantian Calon Terpilih untuk
Daerah Pemilihan Aceh 6 dan Aceh 10, sedangkan untuk Aceh 5 belum
dilakukan karena DPP Partai Aceh belum mengklarifikasi karena menurut
Lukman Hakim yang mengatakan bahwa untuk Dapil Aceh 5 kami belum
bersedia melaksanakan klarifikasi (ditunda), lalu Gubernur Aceh yang juga
Ketua Umum DPP Partai Aceh menyampaikan “get, menyeu lage nyan, awak droe
neuh, neupreh surat dari lon dalam dua uroe nyoe (baik, kalau seperti itu, tolong
tunggu surat dari saya dalam dua hari ini)” (vide Bukti T1-25);
35. Bahwa KIP Aceh pada tanggal 14 Maret 2025, berdasarkan hasil klarifikasi
untuk Calon Pengganti Partai Aceh dari Dapil Aceh 6 dan Aceh 10 yang telah
dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2025, kemudian melaksanakan Rapat Pleno
Penetapan Calon Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih Pemilu Tahun 2024
dari Partai Aceh Dapil Aceh 6 dan Aceh 10 (vide Bukti T1-26);
36. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2025, KIP Aceh menerima surat dari DPP Partai
Aceh tentang Pemberhentian sebagai kader/Anggota Partai Aceh Calon
Pengganti atas nama, H. Muhammad Thaib, kemudian Ermiadi Abdul Rahman,
dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM. (vide Bukti T1-27);
37. Bahwa KIP Aceh kembali melakukan klarifikasi dengan mendatangi kantor DPP
Partai Aceh pada tanggal 17 Maret 2025 untuk melakukan klarifikasi Calon
Pengganti Anggota DPRA Dapil Aceh 5, berdasarkan Surat KIP Aceh Nomor
246/PL.01.9-SD/11/2025, tanggal 14 Maret 2025. Saat itu KIP Aceh diterima
kembali oleh Saudara Lukman Hakim, Wakil Sekretaris Bidang Administrasi dan
Umum Partai Aceh berdasarkan Surat Tugas dari Ketua Umum, dan Plt.
Sekretaris Jenderal Partai Aceh untuk mewakili DPP Partai Aceh dalam hal
proses klarifikasi tersebut (vide Bukti T1-28);
38. Bahwa dalam klarifikasi di tanggal 17 Maret 2025, DPP Partai Aceh
menunjukkan Surat Pemberhentian sebagai kader/Anggota Partai Aceh Calon
Pengganti atas nama, H. Muhammad Thaib, kemudian Ermiadi Abdul Rahman,
dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM;
39. Bahwa pada tanggal 24 Maret 2025, Pukul 14.00 WIB, KIP Aceh melaksanakan
Rapat terkait penibahasan penggantian calon anggota DPRA terpilih dari Partai
Aceh, pasca KIP Aceh melakukan klarifikasi ke DPP Partai Aceh pada tanggal 17
Maret 2025 (vide Bukti T1-29);
40. Bahwa dalam rapat pleno tanggal 24 Maret 2025, yang semestinya jadwal
penetapan Salmawati, S.E., M.M., Teradu I s.d. Teradu V sepakat untuk
menandatangani hasil Rapat Pleno, namun Anggota KIP Aceh, Teradu IV (Saiful)
mengatakan, “Kalau saya belum bisa menandatangani sebelum adanya
klarifkasi kepada DPP dan nama-nama caleg yang diberhentikan,” Sebagaimana
yang diketahui, klarifikasi dengan DPP Partai Aceh telah dilakukan dan
menunggu penetapan calon terpilih melalui rapat pleno. Sedangkan Teradu III
(Ahmad Mirza Safwandy) yang pada saat itu sedang cuti, atas permintaan Teradu
VIII (Fahmi) meneruskan permintaan Teradu VI (Saiful) dan Teradu VII
(Muhammad Sayuni). Seketika Teradu III (Ahmad Mirza Safwandy) mengirimkan
keterangan, yang pada intinya mempertanyakan kepada Teradu VI (Saiful) dan
Teradu VII (Muhammad Sayuni) dasar hukum klarifikasi pada calon terpilih,
karena menurut Teradu III (Ahmad Nlirza Safwandy) berdasarkan Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 klarifikasi hanya dilakukan
kepada Pimpinan Partai bukan pada perseorangan, karena yang menjadi peserta
pemilu adalah partai politik, kecuali untuk DPD yaitu calon perseorangan, selain
itu Teradu III (Ahmad Mirza Safwandy) sangat terkait dengan limitasi 14 (empat
belas) hari sejak Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-
SD/05/2024 dilaksanakan atau klarifikasi dilaksanakan. Teradu III (Ahmad
Mirza Safwandy) juga menyatakan, penggantian calon terpilih tidak dapat
dilakukan sepanjang calon tersebut mengajukan ke pengadilan sebagaimana
yang dimaksud dalam poin 4 Surat Dinas Nomor 1589/PL.01.4- SD/05/2024.
Bahwa Teradu III (Ahmad Mirza Safwandy meminta kepada Teradu VI (Saiful)
dan Teradu VII (Muhammad Sayuni) untuk menyampaikan pandangan bila
dalam proses penggantian calon terpilih terdapat ketentuan yang dilanggar,
sehingga diharapkan dapat dilakukan pembetulan. Menurut Teradu III (Ahmad
Mirza Safwandy) berpandangan, bahwa penyelenggara pemilu harus sesuai
dengan prinsip berkepastian hukum, melakukan kewenangan sesuai dengan
yurisdiksinya. Teradu III (Ahmad Mirza Safwandy) meminta kepada Teradu VIII
(Fahmi) sebagai Kabag Teknis dan Hukum meneruskan dan meminta kepada
Teradu VI (Saiful) dan Teradu VII (Muhammad Sayuni) menjawab keterangan
Teradu III jika dipandang terdapat dalil atau dasar hukum yang berbeda. Sampai
dengan kesimpulan ini dibuat Teradu VI (Saiful) dan Teradu VII (Muhammad
Sayuni) belum pernah merespon keterangan dari Teradu III (Ahmad Mirza
Safwandy), padahal berdasarkan Pasal 64 huruf d PKPU Tata Kerja, bahwa
setiap peserta rapat pleno diberikan kesempatan yang sama untuk
menyampaikan pendapat terkait dengan agenda rapat pleno (vide Bukti T1-30);
41. Bahwa hal yang sama juga disampaikan Teradu II yang menyatakan tidak
terdapat kewenangan KIP melakukan klarifikasi terkait calon pengganti, karena
perintah Surat Dinas Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024, angka 2 huruf a hanya
Pimpinan Parpol yang mengusulkan calon, namun untuk mengakomodir saran
Teradu VI (Saiful), KIP Aceh melakukan klarifikasi/konfirmasi kepada nama-
nama calon yang diberhentikan. KIP Aceh mengirimkan surat kepada Calon
Pengganti H. Muhammad Thaib melalui Surat Nomor 283/PL.01.9-SD/11/2025
tanggal 5 April 2025, perihal Konfirmasi, kemudian Ermiadi Abdul Rahman
melalui Surat Nomor 284/PL.01.9-SD/11/2025, tanggal 5 April 2025, dan H.
Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM, melalui Surat Nomor 285/PL.01.9-SD/11/2025,
tanggal 5 April 2025 (vide Bukti T1-31);
42. Bahwa Teradu VI (Saiful) dan Teradu VII (Muhammad Sayuni), meminta
dokumen dalam rapat, terkait hal tersebut dapat dijelaskan bahwa setiap Rapat
Rutin dan Rapat P1eno selalu ditampilkan di Layar LID Screen, termasuk
dokumen Dapil 6 dan Dapil 10 sudah diterima oleh Pengadu VI dan VII, tetapi
untuk Dapil 5 belum dapat diberikan karena belum ada penetapan Calon dari
dapil 5, mengingat ada dinamika yang terjadi dalam internal Partai (vide Bukti
T1-32);
43. Bahwa Teradu VIII (Fahmi) telah melaksanakan fungsi supporting system,
dengan memfasilitasi setiap kegiatan rapat pleno dan sesuai dengan arahan
Sekretaris KIP Aceh saat itu, Muchtaruddin, bahkan dukungan tersebut dapat
dibuktikan bahwa Teradu VIII sudah melayani permintaan dokumen dari Teradu
VII (Muhammad Sayuni) yang meminta dokumen kepada pihak sekretariat (vide
Bukti T1-33);
44. Bahwa KIP Aceh, pada kesempatan pelaksanaan PSU di Kota Sabang, yang
dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU, Idham Holik, juga
menanyakan arahan terhadap adanya surat dari Partai Aceh yang mencabut
surat sebelumnya dan mengajukan Calon Pengganti yang bukan Calon
Pengganti suara terbanyak berikut, karena Calon Pengganti tersebut telah
diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sehingga statusnya tidak memenuhi
syarat. Dalam kesempatan tersebut, Idham Holik mengarahkan agar KPU
merujuk Surat Dinas KPU Nomor 1589/PL.01.4-SD/05/2024, dan untuk
memastikannya langsung, bisa saja menghubungi calon sebagai bentuk
Klarifikasi/Konfirmasi atau pemberitahuan, agar didapatkan informasi apakali
ada gugatan hukum yang dilakukan oleh calon pengganti yang telah
diberhentikan tersebut;
45. Bahwa pada tanggal 6 April, hanya H. Muhammad Thaib dan H. Anwar Sanusi,
S.Pd.1., MSM, yang dapat dihubungi melalui video call untuk dikonfirmasi,
saudara Ermiadi Abdul Rahman, meminta dijadwalkan ulang dihari lain. Hasil
dari konfirmasi didapatkan informasi bahwa mereka belum mendapatkan surat
pemberhentian, dan pada konfirmasi ini juga tidak ada informasi bahwa akan
menggugat atau menempuh upaya hukum, hanya menyatakan keberatan
karena tidak disampaikan oleh Partai dan akan mengonfirmasi kepada DPP
Partai Aceh secara internal (vide Bukti T- 34);
46. Bahwa KIP Aceh kembali menyurati Calon Pengganti atas nama Ermiadi Abdul
Rahman, untuk dilakukan konfirmasi melalui surat nomor 289/PL.01.9-
SD/11/2025 tanggal 8 April 2025, dan pada tangga1 9 April 2025 KIP Aceh
melakukan konfirmasi kepada Ermiadi Abdul Rahman melalui video call, hasil
konfirmasi, saudara Ermiadi Abdul Rahman pada dasarnya menerima dan
mengikuti putusan dari Pimpinan DPP Partai Aceh (vide Bukti T1-35);
47. Bahwa terkait telah dilakukan kiarifikasi/konfirmasi terhadap calon yang
diberhentikan, Teradu VI (Saiful) dalam Rapat Pleno tertanggal 14 April 2025
penetapan Salmawati, S.E.,M.M. Teradu VI (Saiful) tidak juga melakukan tanda
tangan tanpa menyampaikan alasan hukum, pada keadaan ini semestinya setiap
penyelenggara pemilu yang diberikan kewenangan memperhatikan adagium
hukum, qui tacet consentire videtur, yang bermakna siapa yang berdiam diri
dianggap menyetujui (vide Bukti T1-36);
48. Bahwa pasca konfirmasi tersebut, hingga tanggal 14 April 2025, KIP Aceh tidak
menerima informasi apapun terkait adanya gugatan dari calon pengganti yang
diberhentikan oleh partai, kemudian menetapkan calon pengganti lainnya
berdasarkan nomor urut terbanyak yang rnemenuhi syarat, yaitu atas nama
Salmawati S.E., M.M. (vide Bukti T1-37);
49. Bahwa pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan tugas yang dilaksanakan KIP
Aceh telah dilakukan dengan menyandarkan pada asas-asas umum
pemerintahan yang baik, yakni tidak menyalahgunakan kewenangan.
Sebagaimana Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang¬Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjelaskan, yang
dimaksud dengan “asas tidak menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang
mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan
kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan
tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui,
tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan;
50. Bahwa sebagaimana kebijakan yang disampaikan dalam Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1589/PL.01.4-SD/05/2024, perihal Petunjuk Penggantian Calon
Terpilih Terhadap Calon yang mengajukan gugatan ke Pengadilan atas
Pemberhentian dari Keanggotaan Partai Politik, maka hal ini juga sangat
berkaitan dengan kewajiban pelaksanaan klarifikasi kepada pimpinan partai
dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024, guna
mengetahui kebenaran dan fakta yang terjadi. Mengapa kemudian pimpinan
partai, karena berdasarkan Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Pemilu
disebutkan, “Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR,
anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk
pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik
gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden”. Penggantian
calon terpilih tidak dapat dilakukan sepanjang calon tersebut mengajukan ke
pengadilan sebagaimana yang dimalcsud dalam poin 4 Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1589/PL.01.4-SD/05/2024 (vide Bukti T1-38);
51. Bahwa KIP Aceh telah melakukan seluruh rangkaian proses penetapan
penggantian dilakukan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur a quo, maka sepatutnya dilaksanakan guna memberikan
kepastian hukum. Hal ini menjawab ketentuan Pasal 35 ayat (1) Qanun Aceh
Nomor 3 tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota yang berbunyi, “Pengajuan penggantian calon terpilih,
pemberhentian dan penggantian antar waktu anggota DPRA dan DPRK dari
partai politik local dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” (vide Bukti T1-39);
52. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VIII
memandang aduan dari Pengadu yang terkait dengan “14 (Empat Belas) hari”,
yang mana menurut Pengadu “pembatasan 14 hari tersebut sejak diterima”
sebagaimana yang diucapkan dan menjadi fakta persidangan pertama, ternyata
hal itu tidak dapat dijelaskan oleh Pengadu dengan konkret bahkan
bertentangan dengan bunyi Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Pemilu maupun
Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024,
sehingga Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VIII
memandang dalil aduan mengenai “14 (empat belas) hari” adalah kabur;
53. Bahwa sangat jelas dan terang benderang arahan dan kebijakan Komisi
Pemilihan Umum dalam Surat Dinas Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024, perihal
ketentuan calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan
anggota DPRD Kabupaten/Kota meninggal dunia, mengundurkan diri dan/atau
tidak lagi memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih dan Surat Dinas
Nomor 1589/PL.01.4-SD/05/2024 perihal Petunjuk Penggantian Calon Terpilih
Terhadap Calon yang Mengajukan Gugatan ke Pengadilan atas Pemberhentian
dari Keanggotaan Partai Politik menjadi pedoman dalam penggantian calon
terpilih sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang
Pemilu maupun Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Tahun 2024 yang menghendaki klarifikasi agar dengan ketentuan “14 (empat
belas) hari” a quo yang bersifat limitative dapat dilaksanakan sebagai kewajiban
Teradu, yang mana adalah kewajiban bagi penyelenggara pemilu dan sekaligus
perlindungan kepada peserta pemilu dalam hal ini partai politik yang berhak
mengusulkan calon;
54. Bahwa kesimpulannya dapat dijelaskan bahwa norma Pasal 426 ayat (5)
Undang-Undang Pemilu maupun Pasal 48 ayat (9) harus dipahami secara
ekstensif, dipahami pula secara teleologis (tujuan yang melindungi hak peserta
pemilu) agar terciptanya suatu tujuan hukum yaitu kepastian, keadilan, dan
kemanfaatan;
55. Bahwa dalam perumusan kebijakan harus membaca norma secara sistematis
atau keterhubungan antara satu norma dengan norma lainnya. Sebab itu,
norma “paling lambat 14 hari” harus dipahami secara fungsional atau sintetia
legis sehingga dalam pelaksanaan norma a quo memahami makna dan semangat
yang terkandung dalam norma tersebut. Maka, mengapa penting dilakukan
klarifikasi, agar secara faktual KIP Aceh mengetahui kebenaran dokumen,
faktual alasan penggantian calon terpilih dari partai politik, karena keputusan
penetapan calon terpilih sebelum penetapan penggantian calon terpilih
berdasarkan suara terbanyak berikutnya telah batal demi hukum. Jika
klarifikasi kepada pimpinan partai politik tidak dilakukan maka keputusan KIP
bisa berakibat atau berpotensi dapat dibatalkan;
56. Bahwa pelaksanaan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor Surat Dinas Nomor
664/PL.01.9-SD/05/2024 merupakan bagian dari upaya pelaksanaan tugas
dan wewenang KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD,
DPRA dan DPRK, yang mana salah satunya sebagaimana yang disebutkan pada
Pasal 7 huruf o Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Umurn dan Pemilihan di Aceh, “melaksanakan tugas dan wewenang
lain yang diberikan oleh KPU dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”;
57. Bahwa pelaksanaan klarifikasi dalam penggantian calon terpilih merupakan
kewajiban yang dilaksanakan KIP Aceh berdasarkan arahan Surat Dinas Nomor
664/PL.01.9-SD/05/2024, kewajiban ini sangat bertalian erat dengan
kepatuhan KIP Aceh terhadap ketentuan Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
yang menyatakan, “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak,
menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu
dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,
serta sumpah/janji jabatan”. Maka dengan demikian, pelaksanaan kewajiban
sebagai penyelenggara pemilu sesungguhnya merupakan indikator dalam
mengukur kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta
sumpah/janji jabatan;
58. Bahwa pelaksanaan Surat Dinas Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 berkaitan
erat dengan kewajiban penyelenggaraan dalam menjaga integritas penyelenggara
pemilu, yang berpedoman pada prinsip, sebagaimana yang disebutkan pada
Pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, “adil maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu
sesuai hak dan kewajibannya”. Dalam hal ini telah terang benderang
sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang¬undangan,
bahwa KIP Aceh berhak dalam menetapkan penggantian calon terpilih setelah
kewajiban klarifikasi dilaksanakan berdasarkan arahan KPU RI sebagaimana
petunjuk yang diatur dalarn surat dinas a quo;
59. Pelaksanaan klarifikasi sebagaimana arahan Surat Komisi Pemilihan Umum
Nomor 664/PL.01.9-sD/05/2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri,
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih adalah
langkah hukum KIP Aceh dalam menempatkan kewajiban sebagai penyelenggara
pemilu;
60. Bahwa KIP Aceh menyadari dan menggangap penting dalam setiap pengambilan
kebijakan in casu penggantian calon terpilih memperhatikan Pasal 6 ayat (2)
huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu ketentuan a quo menyatakan, “akuntabel
bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”;
61. Bahwa jika penetapan penggantian calon terpilih pada Dapil Aceh 6 dan Dapil
Aceh 10 yaitu pada tanggal 14 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Nomor
4/PL.01.9-BA/11/2025, di mana klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 13 Maret
2025 dan penetapan penggantian calon terpilih pada Dapil Aceh 5 yang
ditetapkan pada tanggal 14 April 2025 berdasarkan Berita Acara Nomor
8/PL.01.9-BA/11/2025 yang sebelumnya klarifikasi kepada pimpinan partai
dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2025, dan kemudian KIP Aceh untuk
selanjutnya melaksanakan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor
1589/PL.01.4-SD/05/2024 perihal Petunjuk Penggantian Calon Terpilih
Terhadap Calon yang Mengajukan Gugatan ke Pengadilan atas Pemberhentian
dari Keanggotaan Partai Politik, sehingga klarifikasi kepada calon berdasarkan
suara terbanyak berikutnya dilaksanakan pada tanggal 6 dan 9 April 2025. Maka
diantara tanggal 6-9 April 2025 dan tanggal 14 April 2025 tidak melewati batas
14 (empat belas) hari. Begitu pula untuk penetapan penggantian calon terpilih
pada Dapil Aceh 6 dan Dapil Aceh 10 yaitu pada tanggal 14 Maret 2025
berdasarkan Berita Acara Nomor 4/PL.01.9-BA/11/2025, klarifikasi
dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2025, aka diantara tanggal 13 Maret 2025
dan tanggal 14 Maret 2025 tidak melewati batas 14 (empat belas) hari;
62. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VIII
mempertanyakan legalitas perolehan alat bukti yang sah menurut hukum.
a. Dalam hukum pembuktian, terdapat teori yaitu Bewijsvoering yang
mengatakan bahwa dalam proses mendapatkan, mengumpulkan dan
menyajikan alat bukti diharuskan dengan cara yang sah dan benar menurut
hukum, jika alat bukti diperoleh secara tidak sah maka bukti tersebut tidak
memiliki kekuatan pembuktian dalam suatu perkara.
b. Pada tanggal 13 Oktober 2025, Teradu melakukan pengecekan kepada pejabat
PPID KIP Aceh melalui forum resmi, apakah adanya permohonan informasi
kepada KIP Aceh terkait alat bukti yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis
DKPP RI yaitu surat DPP Partai Aceh Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024,
Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024 dan Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/2024
masing-masing tertanggal 11 Desember 2024, jawaban dari PPID KIP Aceh
tidak ada permohonan informasi terhadap dokumen tersebut dari Pengadu.
Berdasarkan teori hukum pembuktian tersebut, Teradu mempertanyakan
cara yang ditempuh oleh Pengadu untuk memperoleh alat bukti berupa surat
DPP Partai Aceh Nomor 263/DPP/B/PA/XII/2024, Nomor:
264/DPP/B/PA/XII/2024 dan Nornor: 265/DPP/B/PA/X11/2024 masing-
masing tertanggal 11 Desember 2024.
63. Bahwa Teradu meragukan seluruh bukti yang disampaikan Pengadu diperoleh
dengan sah kecuali yang telah dipublis media, Jika alat bukti diperoleh dengan
cara melanggar hukum, maka alat bukti tersebut harus dikesampingkan
(exclusionaryr rules) dan Pengadu yang berprofesi sebagai advokat telah
melanggar kode etik profesi advokat;
64. Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya tidak dapat menguraikan adanya
kerugian konstitusional dan etik, serta tidak dapat menunjukan hubungan
sebab akibat (causal verband) terhadap tindakan Teradu yang melaksanakan
kebijakan berdasarkan peraturan perundangan dan Surat Dinas Komisi
Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024, tanggal 20 April 2024,
perihal ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan/atau tidak memenuhi syarat
sebelum penetapan calon terpilih dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1589/PL.01.4-SD/05/2024 perihal Petunjuk Penggantian Calon Terpilih
Terhadap Calon yang Mengajukan Gugatan ke Pengadilan atas Pemberhentian
dari Keanggotaan Partai Politik.
III. PETITUM
Bahwa berdasarkan berbagai keterangan serta bantahan yang telah Teradu
terangkan di atas, berkenan kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang rnemeriksa dan memutuskan perkara
a quo kiranya dapat memutuskan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
a. Mengabulkan eksepsi Teradu untuk seluruhnya;dan,
b. Menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima dan tidak dapat dibuktikan.
Dalam Pokok Aduan
a. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya tidak dapat diterima;
b. Menyatakan Teradu I (Agusni AH), Teradu II (Iskandar Agani), Teradu III (Ahmad
Mirza Safwandy), Teradu IV (Khairunnisak), Teradu V (Hendra Dermawan), dan
Teradu VIII (Fahmi) tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu/Pemilihan serta merehabilitasi nama baik Teradu yang
narna-namanya telah disebutkan, dan apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan
Kehonnatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang memeriksa dan
memutuskan perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.8.2] KESIMPULAN TERADU VI
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 189-PKE-DKPP/VIII/2025, tanggal 15
Oktober 2025 dan tanggal 2 Desember 2025, maka Teradu VI memberikan kesimpulan
sebagai berikut:
Bahwa apa yang disampaikan oleh Teradu VI dalam Jawaban terpisah dengan Para
teradu lainnya, maupun bukti – bukti pada saat persidangan menjadi satu kesatuan
yang tidak terpisahakan dengan Kesimpulan yang Teradu VI sampaikan sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu VI tetap pada jawaban terpisah dengan Para Teradu lainnya
sebagaimana telah disampaikan pada proses persidangan;
2. Bahwa Teradu VI tetap pada bukti-bukti sebagaimana telah disampaikan pada
agenda pembuktian dalam proses persidangan;
3. Bahwa Teradu VI telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi, dan kewenangannya
selaku sebagai Anggota Komisi Indepeneden Pemilihan (KIP) Aceh sesuai dengan
ketentuan peraturan Perundang-undangan, hingga sampai saat ini;
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti dipersidangan, Teradu VI tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kelalaian, tidak profesional
dan berkepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam
proses Penggantian calon terpilih anggota DPR Aceh Pemilu Tahun 2024 dari Partai
Aceh Dapil Aceh 5, Dapil Aceh 6 dan Dapil Aceh 10, sebagaimana surat usulan
Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 dari DPP Partai Aceh
dengan Surat Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024,
perihal Usulan-Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029,
atas nama M. YUSUF menggantikan ISKANDAR AL-FARLAKY, S.Hi, M.Si, dan Surat
Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, perihal Usulan-
Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama H.
MUHAMMAD THAIB menggantikan ISMAIL A.JALIL S.E.,M.M, untuk Daerah
Pemilihan Aceh 5 serta Surat Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11
Desember 2024 perihal Usulan-Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih
Periode 2024-2029, atas nama Ir. AZHAR ABDURRAHMAN menggantikan TARMIZI,
S.P., M.M untuk daerah pemilihan Aceh 10, yang di dalil oleh Pengadu;
5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti dipersidangan Teradu VI tidak
terbukti melanggar prinsip kepastian hukum, yang tidak memproses penggantian
calon anggota DPRA Terpilih Pengganti sebagaimana ketentuan dalam Pasal 426
ayat (5) Undang_undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto
Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pmilu
Tahun 2024;
6. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti dalam rapat pleno pada hari Jum’at, tanggal 7
Februari 2025, pukul 14.30 wib, dalam rangka menindak lanjuti surat usulan
Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 dari DPP Partai Aceh
dengan Surat Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2025, tertanggal 11 Desember 2024
perihal Usulan-Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029,
atas nama M. YUSUF menggantikan ISKANDAR AL-FARLAKY, S.Hi, M.Si, dan Surat
Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2025, tertanggal 11 Desember 2024, perihal Usulan-
Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama H.
MUHAMMAD THAIB menggantikan ISMAIL A.JALIL S.E.,M.M, untuk Daerah
Pemilihan Aceh 5 serta Surat Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11
Desember 2024, perihal Usulan-Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih
Periode 2024-2029, atas nama Ir. AZHAR ABDURRAHMAN menggantikan TARMIZI,
S.P., M.M., untuk daerah pemilihan Aceh 10, Teradu VI telah menyampaikan
pendapat dan pandangan sebagaimana dalam Notula Rapat agar proses pergantian
caleg terpilih DPRA dari Partai Aceh untuk dilaksanakan dalam waktu segera dan
berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta perlu untuk dilakukan
klarifikasi, meskipun surat masuk telah melewati batas waktu sesuai ketentuan;
7. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti notula rapat pleno pada hari Senin, tanggal 14
April 2025, Pukul 09.30 WIB, berkaitan dengan pergantian caleg terpilih anggota
DPRA dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5, dalam rangka menindaklanjuti
Surat Partai Aceh Nomor: 282/DPP/B/PA/III/2025, tertanggal 5 Maret 2025,
perihal Perubahan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-
2029, atas nama SALMAWATI, S.E., M.M., menggantikan ISMAIL A.JALIL S.E.,M.M.,
untuk Daerah Pemilihan Aceh 5, Teradu VI telah menyampaikan pendapat bahwa
perlu dilakukan klarifikasi kepada Caleg yang diberhentikan untuk memastikan
apakah ada keberatan dan upaya hukum yang akan ditempuh oleh caleg yang
diberhentikan, dan sebagai bentuk menjalankan prinsip kehati-hatian dan
perlakukan adil kepada caleg 3 (tiga) orang caleg yang memperoleh suara terbanyak
berikutnya yang diberhentikan oleh Partai Aceh;
Maka berdasarkan fakta – fakta dan bukti-bukti yang didasari pada persidangan
serta dalil–dalil yang telah Teradu VI sampaikan dalam jawaban, apa yang didalilkan
oleh Pengadu dalam pokok aduannya sama sekali tidak dapat membuktikan
pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Teradu VI;
Berdasarkan dalil-dalil kesimpulan yang dikemukakan oleh Teradu VI di atas, maka
mohon kepada Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu yang
memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan memberikan putusan
yang amar putusan berbunyi sebagai berikut:
DALAM POKOK JAWABAN
1. Menerima Jawaban Teradu VI untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya;
DALAM PERMOHONAN
1. Menerima Jawaban Teradu VI untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran kode etik selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi
Aceh;
4. Memulihkan harkat dan martabat Teradu VI sebagaimana mestinya dalam
kedudukan sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh;
5. Apabila yang mulia ketua majelis hakim pada sidang Dewan Kehormatan
Penyelanggara Pemilu yang memeriksa mengadili Laporan dan Pengaduan ini
berpendapat lain, mohon putusan seadil–adilnya (aequo et bono).
KESIMPULAN TERADU VI:
Bahwa apa yang disampaikan oleh Teradu VI dalam jawaban terpisah dengan Para
teradu lainnya, maupun bukti–bukti yang Teradu VI sampaikan pada saat Persidangan
pertama (1) maupun tambahan alat bukti pada persidangan kedua (2) menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Kesimpulan yang Teradu VI sampaikan
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu VI tetap pada jawaban terpisah dengan Para Teradu lainnya
sebagaimana telah disampaikan pada proses persidangan pertama tanggal 15
Oktober 2025 dan Persidangan Kedua tanggal 2 Desember 2025;
2. Bahwa Teradu VI tetap pada bukti-bukti sebagaimana telah disampaikan pada
agenda pembuktian dalam proses persidangan, baik Alat bukti pada sidang pertama
tanggal 15 Oktober 2025 dengan Alat Bukti T2-1 s.d T2-13 dan tambahan alat bukti
yang Teradu VI sampaikan pada sidang ke-2 tanggal 2 Desember 2025, T2-14 s.d
T2-28;
3. Bahwa Kesimpulan yang Teradu VI sampaikan pada sidang pertama tanggal 15
Oktober 2025, menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kesimpulan
pada sidang Kedua tanggal 2 Desember 2025;
4. Bahwa Teradu VI menjabat sebagai Ketua KIP Aceh dari tanggal 8 Agustus 2023
sampaikan dengan tanggal 11 Oktober 2024;
5. Bahwa Teradu VI telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi, dan kewenangannya
baik selaku masih menjabat sebagai ketua KIP Aceh maupun selaku sebagai
Anggota Komisi Indepeneden Pemilihan (KIP) Aceh sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, hingga sampai saat ini;
6. Bahwa berdasarkan Alat Bukti T2-15, T2-17, Teradu VI semasa masih menjabat
ketua KIP Aceh, telah menerima dan menindak lanjuti surat DPP Partai Aceh Nomor:
241A/DPP/B/PA/IX/2024 tertanggal 12 September 2024, dan Surat Nomor:
242A/DPP/B/PA/IX/2024 tertanggal 12 September 2024, serta Surat Nomor:
243A/DPP/B/PA/IX/2024 tertanggal 12 September 2024, pada tanggal 23
September 2024, dan pada hari itu juga Teradu VI langsung mendisposisikan
kepada Teradu VII selaku Divisi Teknis untuk dipelajari ditindak lanjuti sesuai
mekanisme dan ketentuan yang berlaku, selanjutnya tanggal 24 September 2024,
Teradu VI menandatangani Surat Nomor: 1244/PL.02.4-Und/11/2024 perihal
Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua DPP Partai Aceh;
7. Bahwa berdasarkan fakta dan Alat Bukti Surat T2-24, pada masa klarifikasi
terhadap DPP Partai Aceh, KIP Aceh menerima surat pernyataan yang ditanda
tangani di atas materai oleh Ketua Partai Aceh H. Muzakir Manaf tertanggal 28
September 2024, yang menyatakan bahwa terhadap tiga surat Partai Aceh Nomor:
241A/DPP/B/PA/IX/2024, tanggal 12 September 2024 dan Surat Nomor:
242A/DPP/B/PA/IX/2024, tanggal 12 September 2024, serta Surat Nomor:
243A/DPP/B/PA/IX/2024, tanggal 12 September 2024, bukan tanda tangan asli
Ketua Partai Aceh H. Muzakir Manaf, melainkan hasil scan, dan adapun dalam surat
pernyataan tersebut ketua partai aceh H. Muzakir Manaf juga menyatakan hingga
sampai saat ini DPP Partai Aceh belum mengajukan untuk proses pengajuan
pergantian calon anggota DPRA terpilih periode 2024-2029. Maka dengan demikian
surat usulan Partai Aceh Nomor: 241A/DPP/B/PA/IX/2024, dan Surat Nomor:
242A/DPP/B/PA/IX/2024, serta Surat Nomor: 243A/DPP/B/PA/IX/2024,
tertanggal 12 september 2024 yang telah diterima oleh KIP Aceh tertanggal 23
September 2024, tidak dapat diproses, dan batal demi hukum;
8. Bahwa fakta persidangan Kuasa Hukum DPP Partai Aceh selaku sebagai pihak
terkait, membenarkan adanya surat pernyataan dari Ketua Partai Aceh H. Muzakir
Manaf tertanggal 28 September 2024, terkait Surat Partai Aceh Nomor:
241A/DPP/B/PA/IX/2024, tertanggal 12 September 2024 dan Surat Nomor:
242A/DPP/B/PA/IX/2024, tertanggal 12 September 2024, serta Surat Nomor:
243A/DPP/B/PA/IX/2024, tertanggal 12 September 2024, bukan tanda tangan asli
Ketua Partai Aceh H. Muzakir Manaf, melainkan hasil scan. Fakta ini membuktikan
bahwa benar adanya surat pernyataan dari Ketua Partai Aceh yang membatalkan
usulan pergantian caleg terpilih dari Partai Aceh semasa Teradu VI masih menjabat
Ketua KIP Aceh;
9. Bahwa pernyataan Teradu I, dalam persidangan kedua yang menyatakan bahwa
persoalan atau permasalahan yang terjadi dalam proses Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, Dapil Aceh 6 dan Dapil Aceh 10, adalah
Residu atau sisa permasalahan yang ditinggalkan oleh Teradu VI semasa menjabat
Ketua KIP Aceh, dan Teradu VII semasa masih menjabat Divisi Teknis, adalah
pernyataan yang tidak berdasar dan terkesan melempar kesalahan, yang seolah
olah bahwa Teradu VI dan Teradu VII telah berbuat kesalahan yang tidak menindak
lanjuti proses pergantian calon anggota DPRA dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, Dapil
Aceh 6 dan Dapil Aceh 10, padahal sesuai dengan fakta dan Alat Bukti T2-24 bahwa
terhadap surat usulan Partai Aceh Nomor: 241A/DPP/B/PA/IX/2024, dan Surat
Nomor: 242A/DPP/B/PA/IX/2024, serta Surat Nomor: 243A/DPP/B/PA/IX/2024,
tertanggal 12 september 2024 yang diterima oleh KIP Aceh tanggal 23 September
2024, yang semasa Teradu VI masih menjabat sebagai Ketua KIP Aceh, tidak dapat
ditindak lanjuti dan batal demi hukum dikarenakan adanya surat pernyataan Ketua
Partai Aceh H. Muzakir Manaf tertanggal 28 September 2024, yang menyatakan
bahwa terhadap tiga surat Partai Aceh nomor: 241A/DPP/B/PA/IX/2024, tanggal
12 September 2024 dan Surat Nomor: 242A/DPP/B/PA/IX/2024, tanggal 12
September 2024, serta Surat Nomor: 243A/DPP/B/PA/IX/2024, tanggal 12
September 2024, bukan tanda tangan asli Ketua Partai Aceh H. Muzakir Manaf,
melainkan hasil scan, dan adapun dalam surat pernyataan tersebut ketua partai
aceh H. Muzakir Manaf juga menyatakan hingga sampai saat ini DPP Partai Aceh
belum mengajukan untuk proses pengajuan pergantian calon anggota DPRA terpilih
periode 2024-2029;
10. Bahwa berkaitan dengan keterangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, pada sidang ke-
2 (dua), yang menyatakan Teradu VI pada saat menjabat sebagai Ketua KIP Aceh,
tidak pernah mengundang rapat para teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V berkaitan proses klarifikasi Kepada Pimpinan Partai Aceh dan serta para
teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, tidak mengetahui terkait adanya
surat pernyataan dari Ketua Partai Aceh, adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta
dan bukti, dimana berdasarkan Alat Bukti Surat T2-21 yang telah Teradu VI
sampaikan pada sidang ke-2, bahwa pada tanggal 27 September 2024, Para teradu
telah diundang berdasarkan surat KIP Aceh Nomor: 1269/PL.01.9-Und/11/2024
dengan Agenda Klarifikasi kepada pimpinan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh
untuk memastikan kebenaran status dan keabsahan pengusulan pengganti caleg
terpilih, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Teradu V Hendra Darmawan
yang pada saat itu sebagai plh. Ketua KIP Aceh. Hal ini membuktikan bahwa apa
yang disampaikan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, tidak sesuai fakta yang
sebenar-benarnya, dan pada saat rapat internal Teradu VI dan Teradu VII juga telah
menyampaikan terakit adanya surat pernyataan dari Ketua Partai Aceh;
11. Bahwa berdasarkan fakta persidangan kedua yang menjadi dalil atau pokok yang
dipermasalahkan oleh Pengadu adalah terkait limitatif waktu 14 (empat belas) hari
proses pergantian calon anggota DPRA terpilih dari partai Partai Aceh berdasarkan
Surat Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 perihal
usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama M.
YUSUF menggantikan ISKANDAR AL-FARLAKY, S.Hi, M.Si, Dapil Aceh 6, dan Surat
Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 perihal usulan
Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama H.
MUHAMMAD THAIB menggantikan ISMAIL A.JALIL S.E.,M.M, Dapil Aceh 5 serta
Surat Nomor : 265/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 perihal
Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama Ir.
AZHAR ABDURRAHMAN menggantikan TARMIZI, S.P., M.M, Dapil Aceh 10, yang
diterima oleh KIP Aceh tanggal 20 Desember 2024;
12. Bahwa berdasarkan fakta surat usulan Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih
Partai Aceh, nomor : 263/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024, dan
Surat Nomor : 264/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024, serta
265/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024, yang diterima oleh KIP
Aceh tanggal 20 Desember 2024, yang surat tersebut masuk, bukan semasa teradu
VI masih menjabat sebagai Ketua KIP Aceh, tetapi semasa semasa Teradu I telah
menjabat sebagai Ketua KIP Aceh dan Teradu II menjabat sebagai Divisi Teknis.
Dimana sejak tanggal 11 Oktober 2024 Teradu VI tidak lagi menjabat sebagai Ketua
KIP Aceh;
13. Bahwa berkaitan dengan adanya Surat DPP Partai Aceh Nomor:
263/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 perihal Usulan Pergantian
Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama M. YUSUF
menggantikan ISKANDAR AL-FARLAKY, S.Hi, M.Si, dan Surat Nomor:
264/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 perihal Usulan Pergantian
Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama H. MUHAMMAD THAIB
menggantikan ISMAIL A.JALIL S.E.,M.M, untuk Daerah Pemilihan Aceh 5 serta
Surat Nomor : 265/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 perihal
usulan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas
nama Ir. AZHAR ABDURRAHMAN menggantikan TARMIZI, S.P., M.M untuk daerah
pemilihan Aceh 10, Teradu VI baru mengetahui pada saat Rapat Pleno tanggal 7
Februari 2025;
14. Bahwa berdasarkan fakta dan Bukti Surat T2-1 dan T2-2, terhadap proses tindak
lanjut atas surat usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-
2029 dari DPP Partai Aceh dengan Surat Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2025
tertanggal 11 Desember 2024 perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA
Terpilih Periode 2024-2029, atas nama M. YUSUF menggantikan ISKANDAR AL-
FARLAKY, S.Hi, M.Si, Daerah Pemilihan Aceh 6 dan Surat Nomor:
264/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 perihal usulan Usulan
Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama H.
MUHAMMAD THAIB menggantikan ISMAIL A.JALIL S.E.,M.M, Daerah Pemilihan
Aceh 5 serta Surat Nomor : 265/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024
perihal usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas
nama Ir. AZHAR ABDURRAHMAN menggantikan TARMIZI, S.P., M.M Daerah
pemilihan Aceh 10, yang diterima oleh KIP Aceh sejak tanggal 20 Desember 2024,
dan baru dilaksanakan rapat pleno pada tanggal 7 Februari 2024, Teradu VI sebagai
anggota KIP Aceh telah menyampaikan pendapat dan pandangan sebagaimana
dalam Notula Rapat (Alat Bukti T2-2) agar proses pergantian caleg terpilih DPRA
dari Partai Aceh untuk dilaksanakan dalam waktu segera dan berjalan sesuai
dengan peraturan yang berlaku serta perlu untuk dilakukan klarifikasi, meskipun
surat masuk telah melewati batas waktu sesuai ketentuan. Hal ini membuktikan
bahwa Teradu VI telah mengingatkan agar proses pergantian calon anggota DPRA
terpilih dari Partai Aceh berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus
dilaksanakan dalam waktu segera;
15. Bahwa terhadap adanya surat dari DPP Partai Aceh Nomor:
282/DPP/B/PA/III/2025 perihal perubahan usulan calon anggota DPRA terpilih
atas nama SALMAWATI, S.E, M.M., dan Surat Keputusan DPP Partai Aceh Nomor:
118/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang perubahan usulan penggantian anggota
DPRA terpilih, yang mencabut Surat Keputusan DPP Partai Aceh Nomor 088/KPTS-
DPP/B/PA/IX/2024 tanggal 12 september 2024 tentang usulan pemberhentian dan
penggantian terhadap calon anggota DPRA terpilih periode 2024-2029 atas nama H.
MUHAMMAD THAIB menggantikan ISMAIL A. JALIL, S.E, M.M, dan mengusulkan
perbentian sebagai anggota DPRA terpilih periode 2024-2029 atas nama ISMAIL A.
JALIL, S.E, M.M digantikan oleh SALMAWATI, S.E, M.M, dan Surat Keputusan DPP
Partai Aceh nomor: 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tertanggal 5 Maret 2025 tentang
pemberhentian sebagai kader/anggota Partai Aceh atas nama H. MUHAMMAD
THAIB, dan Surat Keputusan DPP Partai Aceh Nomor: 120/KPTS-
DPP/B/PA/III/2025 tertanggal 5 Maret 2025 tentang pemberhentian sebagai
kader/anggota Partai Aceh atas nama ERMIADI ABDUL RAHMAN serta Surat
Keputusan DPP Partai Aceh Nomor: 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tertanggal 5
Maret 2025 tentang pemberhentian sebagai kader/anggota Partai Aceh atas nama
H. ANWAR SANUSI, S.Pd.I, MSM, Teradu VI baru mengetahui adanya surat tersebut
pada saat Rapat Pleno tanggal 24 Maret 2025;
16. Bahwa bersarkan Alat Bukti T2-6, pada rapat pleno hari Senin, tanggal 24 Maret
2025, Teradu VI selaku anggota KIP Aceh telah meminta agar Teradu VI beserta
Komisioner lainnya mendapatkan surat DPP Partai Aceh perihal perubahan usulan
calon anggota DPRA terpilih atas nama SALMAWATI, S.E, M.M dan dokumen terkait,
agar bisa Teradu VI dalami dan pelajari, karena Teradu VI belum mendapatkan dan
melihat dokumen tersebut;
17. Bahwa masih berdasarkan Alat Bukti T2-6, pada rapat pleno hari Senin, tanggal
24 Maret 2025, Teradu VI menyampaikan tanggapan dan pendapat agar perlu
dilakukan klarifikasi kepada 3 (tiga) orang Caleg yang diberhentikan untuk
memastikan apakah ada keberatan dan upaya hukum yang akan ditempuh oleh 3
(tiga) caleg yang diberhentikan, dan sebagai bentuk menjalankan prinsip kehati-
hatian dan perlakukan adil kepada 3 (tiga) orang caleg yang memperoleh suara
terbanyak berikutnya Dapil Aceh 5 yang diberhentikan oleh Partai Aceh, namun
Teradu II selaku Divisi Teknis menyampaikan bahwa “kita tidak ada kewenangan
untuk dilakukan klarifikasi kepada calon yang digantikan”;
18. Bahwa berdasarkan Bukti T2-10, Teradu VI telah menyampaikan pendapat dan
pandangan berkaitan dengan rapat tindak lanjut proses pergantian caleg terpilih
anggota DPRA dari Partai Aceh Dapil Aceh 5 pada tanggal 14 April 2025, agar perlu
untuk dibuatkan berita acara klarifikasi, dan juga kajian hukum, namun Teradu II
selaku Divisi Teknis menyampaikan “tidak perlu dilakukan klarifikasi terhadap para
caleg yang diberhantikan namun hanya surat pemberitahuan saja, kenapa kita
tidak klarifikasi, kalau klarifikasi ada berita acaranya, namun ini hanya
pemberitahuan” hal ini membuktikan bahwa keterangan dari Teradu II selaku
Divisi teknis dalam persidangan pertama dan kedua yang menyatalan bahwa telah
dilakukan klarifikasi kepada tiga caleg yang diberhentikan tidak konsisten dengan
bukti notula rapat tanggal 14 April 2025 dan bukti T2-12, pernyataan Teradu II di
media online line 1 news tertanggal 15 April 2025, dimana Teradu II membantah
KIP Aceh telah melakukan klarifikasi terhadap MUHAMMAD THAIB (Chek Mad),
Ermiadi Abdul Rahman dan Anwar Sanusi terkait SK DPP Partai Aceh tentang
pemberhentian tiga Kader Partai Aceh;
19. Bahwa berdasarkan Bukti T2-28, Teradu VI tidak menanda tangani Berita Acara
Nomor: 8/PL.01.9-BA/11/2025, tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota
DPRA terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, atas nama
SALMAWATI, S.E, M.M, sebagai bentuk menjalankan prinsip kehati-hatian, dan
ketidak berpihakan, perlakuan adil kepada caleg yang diberhentikan, serta
menghormati hak politik caleg yang diberhentikan dan perlindungan suara
rakyat/pemilih, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas proses pemilu, dan
juga karena tidak dilakukannya klarifikasi kepada 3 caleg yang memperoleh suara
terbanyak berkutnya hasli pemilu tahun 2024 dari Partai Aceh Dapil Aceh 5 (lima),
yang telah diberhentikan oleh DPP Partai Aceh, serta ada pernyataan dalam rapat
pleno tanggal 14 Maret 2024 dari Teradu II selaku Divisi Teknis yang mengatakan
tidak perlu perlu dilakukan klarifikasi terhadap para caleg yang diberhentikan;
20. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dipersidangan, Teradu VI tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan telah melakukan kelalaian, tidak profesional dan
berkepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam proses
Penggantian calon terpilih anggota DPR Aceh Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh
Dapil Aceh 5, Dapil Aceh 6 dan Dapil Aceh 10, sebagaimana dalam surat usulan
Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 dari DPP Partai Aceh
dengan Surat Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024
perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas
nama M. YUSUF menggantikan ISKANDAR AL-FARLAKY, S.Hi, M.Si Dapil Aceh 6,
dan Surat Nomor : 264/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 perihal
Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama H.
MUHAMMAD THAIB menggantikan ISMAIL A.JALIL S.E.,M.M, Daerah Pemilihan
Aceh 5 serta Surat Nomor : 265/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024
perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas
nama Ir. AZHAR ABDURRAHMAN menggantikan TARMIZI, S.P., M.M, daerah
pemilihan Aceh 10, yang di dalil oleh Pengadu;
21. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti dipersidangan Teradu VI tidak
terbukti melanggar prinsip kepastian hukum, yang tidak memproses penggantian
calon anggota DPRA Terpilih Pengganti sebagaimana ketentuan dalam Pasal 426
ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto
Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pmilu
Tahun 2024;
Maka berdasarkan fakta–fakta dan bukti-bukti yang didasari pada Persidangan
Pertama dan persidangan Kedua, serta dalil – dalil yang telah Teradu VI sampaikan
dalam jawaban, apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam Pokok aduannya sama
sekali tidak dapat membuktikan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh
Teradu VI;
Berdasarkan dalil-dalil kesimpulan yang dikemukakan oleh Teradu VI di atas, maka
mohon kepada Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu yang
memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan memberikan putusan
yang amar putusan berbunyi sebagai berikut:
DALAM POKOK JAWABAN:
1. Menerima Jawaban Teradu VI untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
DALAM PERMOHONAN:
1. Menerima Jawaban Teradu VI untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran kode etik selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Provinsi Aceh;
4. Memulihkan harkat dan martabat Teradu VI sebagaimana mestinya dalam
kedudukan sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh;
Apabila yang mulia ketua dan anggota majelis hakim pada sidang Dewan
Kehormatan Penyelanggara Pemilu yang memeriksa mengadili Laporan dan
Pengaduan ini berpendapat lain, mohon putusan seadil–adilnya (aequo et bono).
[2.8.3] KESIMPULAN TERADU VII
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 189-PKE-DKPP/VIII/2025, tanggal 15
Oktober 2025 dan tanggal 2 Desember 2025, maka Teradu VII memberikan kesimpulan
sebagai berikut:
DALAM POKOK ADUAN PENGADU;
1. Bahwa setelah Teradu VII mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu atas
beberapa hal sebagai berikut:
- Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu VII melakukan pelanggaran karena telah
mengulur-ngulur waktu waktu dalam proses penggantian Calon terpilih Anggota
DPRA dari DAPIL Aceh 5, DAPIL Aceh 6, dan DAPIL Aceh 10 pada Pemilu 2024,
karena menetapkan pada tanggal 14 Maret 2025, dengan durasi waktu 87 hari.
Dimana Teradu VII sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
Anggota KIP Aceh sudah menghadiri semua undangan Ketua KIP Aceh dan sudah
menyampaikan pendapatnya sesuai dengan ketentuan perunda-undangan.
- Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu VII dengan tidak menetapkan Calon
Penggatian Terpilih Anggota DPRA dari DAPIL Aceh 5, atas nama H.Muhammad
Thaib, yang bahwa dimana Teradu VII baru mengetahui ada penggantian usulan
dari DPP Partai Aceh, dari DAPIL Aceh 5, dalam rapat pleno pada hari Senin,
tanggal 24 Maret 2025, akan tetapi Teradu VII tidak disampaikan dan tidak
menerima Dokumen Surat Masuk terkaitan dengan Perubahan Usulan
Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA, DAPIL Aceh 5 dari DPP Partai Aceh,
hanya dokumen tersebut cuma di tampilkan saja di layar proyektor.
DALAM POKOK JAWABAN
1. Bahwa Teradu VII Menolak Seluruh dalil yang disampaikan oleh Pengadu sebagai
berikut:
a. Bahwa Teradu VII telah Menjalanakan seluruh ketentuan yang berlaku dalam
proses penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA, Dapil Aceh 5, Dapil Aceh 6
dan Dapil Aceh 10, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan
Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, Pasal 48.
b. Bahwa Teradu VII sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
Anggota KIP Aceh Divisi Data dan Informasi sudah menghadiri undangan Ketua
KIP Aceh terhadap Rapat Pleno yang dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025,
dimana Teradu VII menerima Surat Nomor: 101/PL.01.9-Und.11/2025, dengan
agenda Rapat Pleno Terkait Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai
Aceh, yang dilaksanan pada hari Jumat, tanggal 7 Februari 2025, Jam 14.30
Wib, bertempat di Aula KIP Aceh.
c. Bahwa dalam Rapat Pleno pada tanggal 7 Februari 2025, Pukul 14.30 WIB,
Teradu VII sudah menyamapiaka pandangan sebagai beriku:
“Sesuai apa yang disampaikan oleh Ketua Divisi Terkait (Divisi Teknis), yang
pertama kali kita merujuk kepada Surat Partai Politik yang bersangkutan, juga
mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 6 tahun
2024, ada beberapa Pasal di uraikan terkait Penggantian Calon Anggota DPR
Terpilih, kalau kita lihat ketentuan ini pada pasal 48, disitu memang ada batas
waktu 14 Hari, berdasarkan hal tesebut, Saya menyarankan harus sesuai
dengan peraturan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
tahun 2024”.
d. Bahwa dimulai dari diterimanya surat masuk dari DPP Partai Aceh ke KIP Aceh
diagenda pada tanggal 20 Desember 2024 dengan Surat Nomor:
264/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, yang kedua dari DAPIL
Aceh 6, Surat Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024
dan yang ketiga dari DAPIL Aceh 10, Surat Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/2024,
tertanggal 11 Desember 2024, dimana Ketua KIP Aceh sebelum tanggal 7
Februari 2025 tidak pernah mengeluarkan Surat Undangan Rapat Pleno, guna
untuk mengundang Teradu VII, agar melakukan pembahasan terkait dengan
surat masuk dari DPP Partai Aceh.
e. Bahwa Teradu VII sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
Anggota KIP Aceh di Divisi Data dan Informasi menghadiri Rapat Pleno pada hari
Senin, tanggal 24 Maret 2025, dengan Agenda: Rapat Pleno Terkait Penggantian
Calon Terpilih Anggota DPRA Pemilu 2024 dari DPP Partai Aceh pada DAPIL Aceh
5, dimana Teradu VII baru mengetahui dalam Rapat Pleno tersebut terkait
dengan surat masuk dari DPP Partai Aceh dengan mengantikan usulan dari yang
semula H. Muhammad Thaib dan diganti dengan Salmawati, SE., M.M., pada
Daerah Pemilihan Aceh 5, Surat Masuk tersebut Cuma dengan ditampilkan di
Layar Proyektor oleh Operator Bagian Teknis KIP Aceh atas perintah Ketua Divisi
Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh yaitu Teradu II dan dimana Teradu VII tidak
menerima Surat-surat masuk tersebut dari DPP Partai Aceh DAPIL Aceh 5 secara
fisik guna untuk mempelajari dan mendalami isi surat tersebut, akan tetapi
Teradu VII tetap menyampaikan pandangan sesuai dengan tugas, wewenang dan
kewajiban sebagai Anggota KIP Aceh dan sebagai pengampu Divisi Data dan
Informasi KIP Aceh sebagai berikut:
1. Saya meminta fotokopi dukumen tersebut dan dibuat tanda terima bahwa
saya telah menerima;
2. Terkait klarifikasi, apakah ada Berita Acara hasil klarifikasi kepada Partai;
3. Saya berharap seluruh dokumen itu disimpan di jajaran sekretariat kita,
sehingga seluruh Pimpinan KIP Aceh mendapatkan akses yang sama, jika
memang harus di rahasiakan maka tidak disebarluaskan;
4. Mohon di sampaikan kepada Saya Berita Acara yang sebelumnya sudah kita
laksanakan untuk Dapil 6 dan 10;
5. Proses Tindak lanjut Penggantian calon semua berkewajiban untuk
melakukan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku, Saya
menyarankan kita lakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang
berlaku;
6. Kita berikan semua, untuk tanda tangani basah dokumen tersebut, agar di
hubungi semua komisioner;
f. Bahwa Teradu VII menanyakan Buku Penomoran Surat Keluar KIP Aceh Tahun
2025 kepada jajaran Sekretariat KIP Aceh. Pada saat Teradu VII mencermati dan
membaca Buku Penomoran Surat Keluar KIP Aceh Tahun 2025, ternyata ada 4
(empat) kali Surat Dinas Keluar yang terkait dengan perihal klarifikasi yang
ditujukan kepada calon dan surat tersebut dan ditandatangani oleh Ketua KIP
Aceh yang sudah dijadikan bukti surat yaitu:
1. Surat Nomor: 283/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang
ditujukan kepada H.Muhammad Thaib (Cek Mad), Perihal Klarifikasi;
2. Surat Nomor: 284/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang
ditujukan kepada Ermiadi, Perihal Klarifikasi;
3. Surat Nomor: 285/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang
ditujukan kepada Anwar, Perihal Klarifikasi;
4. Surat Nomor: 289/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 8 April 2025 ditujukan
kepada Ermiadi, Perihal Klarifikasi ke-2;
g. Bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah diatur secara Jelas dan
Tegas dalam ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dan Penggantian calon diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum;
FAKTA–FAKTA PERSIDANGAN
PEMERIKSAAN BUKTI PARA TERADU:
a. Alat Bukti Surat, Video dan Audio Percakapan Teradu
1. Bahwa Teradu VII dalam persidangan tidak mengajukan Saksi sebab Keputusan
Teradu VII telah melaksanakan tahapan proses penggantian Calon Terpilih dari
Partai Aceh, DAPIL Aceh 5, DAPIL Aceh 6 dan DAPIL Aceh 10 Pemilu Tahun 2024,
telah sesuai mekanisme dan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan;
2. Bahwa Teradu VII dalam persidangan mengajukan Alat Bukti Surat, Video dan
Audio Percakapan Suara mulai dari T3-1 s.d T3-22, untuk menguatkan Jawaban
Teradu VII dan dimana T3-15 berupa Video dan T3-21 Audio Percakapan antara
Teradu VII dangan Teradu VIII yang saling terkait;
PEMERIKSAAN ALAT BUKTI PENGADU
a. Alat Bukti Surat Pengadu
1. Bahwa TERADU VII sudah di perlihatkan Alat Bukti Surat oleh Majelis Hakim
Sidang DKPP dalam persidangan yang PARA TERADU lainya pernah
mengeluarkan Surat, Perihal Klarifikasi kepada 3 (tiga) Calon Anggota DPRA di
DAPIL Aceh 5, yang sudah diberhentikan oleh DPP Partai Aceh dengan Surat
Nomor:
a. Surat Nomor: 283/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang
ditujukan kepada H.Muhammad Thaib (Cek Mad), perihal Klarifikasi;
b. Surat Nomor: 284/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang
ditujukan kepada Ermiadi, perihal Klarifikasi;
c. Surat Nomor: 285/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang
ditujukan kepada Anwar, perihal Klarifikasi;
d. Surat Nomor: 289/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 8 April 2025 ditujukan
kepada Ermiadi, perihal Klarifikasi ke-2;
2. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan di dalam persidangan terkait dengan
keterlibatan Teradu VII, dimana Teradu VII sampai dengan Persidangan DKPP
pada tanggal 15 Oktober 2025 di laksanakan, dimana Teradu VII Tidak
disampaikan dan tidak Pernah Menerima Surat Masuk yang di sampaikan oleh
DPP Partai Aceh ke KIP Aceh yang terkait dengan Perubahan Usalan Penggantian
Caoln Terpilih Anggota DPRA DAPIL Aceh 5, sehingga Teradu VII tidak
mempelajari dan mendalami isi surat masuk perubahan usulan dari DPP Partai
Aceh pada DAPIL Aceh 5;
3. Bahwa Pengadu dalam persidangan dalam mengajukan alat bukti surat dan
tidak dapat membuktikan pelanggaran Teradu VII karena Teradu VII sebelum
menandatangi Berita Acara Rapat Pleno pada tanggal pada hari Senin, tanggal
14 April 2025, dimana Para Teradu lainnya sudah menyampaikan pendapat yang
bahwa: Tidak Terdapat Permasalahan Dalam Proses Tindak Lanjut Penggantian
Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh, Dapil Aceh 5, serta juga tidak
melakukan klarifikasi kepada Calon yang di berhentikan oleh DPP Partai Aceh,
sebagaimana dimana tercatat dalam Notula Rapat yang disampaikan oleh
Teradu VII sebagai berikut:
1. Sesuai yang sudah dipaparkan tadi, pertama kita tetap mengacu Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2024, ada disebutkan terkait
penggantian calon terpilih, selanjutnya apakah sudah sesuai tata cara dan
prosedur;
2. Terkait dengan hasil klarifikasi, Pak Is sudah menyampaikan klarifikasi
ketiganya, kita berharap ada berita Acara klarifikasi sebagaimana
sebelumnya dilakukan ke Pimpinan Partai;
3. Terkait dengan aspek hukum, bagaimana tindak lanjut aspek hukum, sejauh
mana tindak lanjutnya, mungkin nanti akan diberikan pencerahan oleh
Ketua Divisi hukum;
4. Bahwa berdasarkan Usulan Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode
2024-2029 oleh DPP Partai Aceh, Surat Tertanggal 12 September 2024 dengan
Nomor: 241A/DPP/B/PA?IX?2024, Dapil Aceh 6, Surat Nomor:
242A/DPP/B/PA/IX/2024, Dapil Aceh 5, dan Surat Nomor:
243A/DPP/B/PA/IX/2024, Dapil Aceh, 10, yang diterima oleh KIP Aceh
berdasarn Nomor Agenda pada tanggal 23 September 2024;
5. Berdasarkan Surat Nomor: 1244/PL.02.4-Und/11/2024, tanggal 24 September
2024 KIP Aceh menyampaikan Undangan Klarifikasi ke Ketua Dewan Pengurus
Pusat Partai Aceh, untuk hadir pada tanggal 24 September 2024, yang bertempat
di Aula KIP Aceh;
6. Bahwa KIP Aceh mengirimkan Surat yang Kedua ke Ketua Dewan Pengurus
Pusat Partai Aceh dengan Nomor Surat: 1267/PL.01.9-Und/11/2024, tanggal 27
September 2024, untuk menghadiri yang bertempat di Aula KIP/ Zoom Metting
pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 28 dan 29 September 2024 (tentative);
7. Bahwa pada tanggal 28 September 2024 KIP Aceh menerima Surat Pernyataan
dari Ketua DPP Partai Aceh, H. Muzakir Manaf dengan menyatakan Bukan
Tanda Tangan Asli Saya, melainkan hasil scan dan adapun sampai saat ini DPP
Partai Aceh belum mengusulkan untuk Proses Pengajuan Pergantian Calon
Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029;
8. Bahwa Teradu VII atas nama Muhammad Sayuni mulai dari tanggal 14 Oktober
2024 tidak lagi menjabat sebagai Pengampuh Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan di KIP Aceh berdasarkan Keputusan Komisi Independen
Pemilihan Aceh Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Penetapan Susunan Penanggung
Jawab Divisi dan Koordinator Wilayah Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Komisi Independen Pemilihan Aceh Periode 2023-2028, yang mulai dari Tanggal
14 Oktober 2024 Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan di KIP Aceh dijabat oleh
Teradu II;
9. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan dan mendalilkan aduannya terhadap
Teradu VII di persidangan terhadap dalil-dalil aduan pelanggaran yang
dilakukan oleh Teradu VII;
KESIMPULAN TERADU VII
1. Bahwa Teradu VII tetap pada jawaban sebagaimana telah disampaikan pada proses
persidangan;
2. Bahwa Teradu VII tetap pada bukti-bukti Surat, Video dan Audio Percakapan Suara
antara Teradu VII dengan Teradu VIII sebagaimana telah disampaikan pada agenda
pembuktian dalam proses persidangan;
3. Bahwa pengaduan Pengadu Kabur atau tidak Jelas, dan cacat demi Hukum
terhadap Teradu VII;
4. Bahwa Teradu VII tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan
perbuatan tidak Profesional, Partisan dan/atau sebagaimana yang didalilkan oleh
Pengadu terhadap Teradu VII;
5. Bahwa Teradu VII telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang-undangan;
6. Bahwa Teradu VII selalu hadir berdasarkan undangan dalam Rapat Pleno KIP Aceh,
khusus dalam Proses Penggantian Calon Perpilih dari Partai Aceh mulai dari Dapil
Aceh 5, Dapil Aceh 6 dan Dapil Aceh 10;
7. Bahwa Pengadu telah salah dalam mendalilkan aduannya terhadap Teradu VII
dikarnakan Teradu VII sampai dengan Persidangan DKPP pada tanggal 15 Oktober
2025 dilaksanakan, dimana Teradu VII tidak pernah disampaikan dan juga tidak
Pernah Menerima Surat Masuk yang di sampaikan oleh DPP Partai Aceh ke KIP Aceh
yang berkaitan dengan Perubahan Usalan Penggantian Calon Terpilih Anggota
DPRA DAPIL Aceh 5 atas nama Salmawati, SE,. M.M., dimana Teradu VII tidak bisa
mempelajari dan mendalami isi surat dari DPP Partai Aceh;
Maka berdasarkan fakta - fakta yang didasari pada Persidangan serta dalil - dalil
yang telah di sampaikan di atas oleh Teradu VII, apa yang didalilkan oleh Pengadu
dalam pokok aduannya sama sekali tidak didasari fakta dan tidak berdasarkan
ketentuan peraturan perundang–undangan dengan demikian Yang Mulia Majelis
Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia sudah
sepatutnya menolak seluruh dalil–dalil Pengadu terhadap Teradu VII;
Berdasarkan dalil-dalil kesimpulan yang dikemukakan oleh Teradu VII di atas,
maka memohon kepada Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu
Republik Indonesia yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berkenan
memberikan Putusan yang Amar Putusan berbunyi sebagai berikut:
DALAM POKOK JAWABAN
1. Menerima Jawaban Teradu VII untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu Untuk seluruhnya;
DALAM PERMOHONAN
1. Menerima jawaban Teradu VII untuk seluruhnya;
2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu VII tidak terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan
Pelanggaran Kode Etik Selaku Komisioner Komisi Independen Pemilihan Provinsi
Aceh;
4. Memulihkan Harkat dan Martabat TERADU VII sebagaimana mestinya dalam
kedudukan sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh;
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim pada Sidang Dewan Kehormatan
Penyelanggara Pemilu Republik Indonesia yang memeriksa mengadili Laporan dan
Pengaduan ini berpendapat lain, Mohon Putusan seadil – adilnya (aequo et bono).
DALAM POKOK ADUAN PENGADU:
1. Bahwa setelah TERADU VII mencermati secara Seksama Pokok Aduan PENGADU
atas beberapa hal sebagai berikut:
- Bahwa PENGADU mendalilkan TERADU VII melakukan pelanggaran karena
telah mengulur-ngulur waktu waktu dalam Proses Penggantian Colon Terpilih
Anggota DPRA dari DAPIL Aceh 5, DAPIL Aceh 6, dan DAPIL Aceh 10 pada Pemilu
2024. Pada tanggal 14 Maret 2025 KIP Aceh menetapkan DAPIL Aceh 6, dan
DAPIL Aceh 10, sedangakan DAPIL Aceh 5 ditetapkan pada tanggal 14 April 2025
dengan durasi waktu lebih 14 hari. Dimana TERADU VII sesuai dengan Tugas,
Wewenang dan Kewajiban sebagai Anggota KIP Aceh sudah menghadiri semua
undangan Ketua KIP Aceh dan sudah menyampaikan pendapatnya yang
tertuang dalam Notula Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan perunda-
undangan.
- Bahwa PENGADU mendalilkan TERADU VII dengan tidak menetapkan Calon
Penggatian Terpilih Anggota DPRA dari DAPIL Aceh 5, atas nama H.Muhammad
Thaib, yang bahwa dimana TERADU VII baru mengetahui ada Penggantian
Usulan dari DPP Partai Aceh, dari DAPIL Aceh 5, dalam Rapat Pleno pada hari
Senin, Tanggal 24 Maret 2025, akan tetapi TERADU VII tidak disampaikan dan
tidak menerima Dokumen Surat Masuk terkaitan dengan Perubahan Usulan
Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA, DAPIL Aceh 5 dari DPP Partai Aceh,
hanya dokumen tersebut disamapikan dalam Rapat Pleno.
DALAM POKOK JAWABAN
I. Bahwa Teradu VII Menolak Seluruh dalil yang disampaikan oleh Pengadu sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 23 September 2024 KIP Aceh menerima ada 3 (tiga) Surat
masuk dari DPP Partai Aceh, yang Pertama Surat Nomor:
241A/DPP/B/PA/IX/2024, Perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA
Terpilih Periode 2024-2029, Atas nama: M.Yusuf Dapil Aceh 6, yang Kedua Surat
Nomor: 242A/DPP/B/PA/IX/2024, Perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Atas nama: H.Muhammad Thaib, Dapil Aceh
5 dan yang Ketiga Surat Nomor: 243A/DPP/B/PA/IX/2024, Perihal Usulan
Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Atas nama: Ir.Azhar
Abudurrahman, Dapil Aceh 10.
2. Bahwa KIP Aceh pada Tanggal 24 September 2024, di Pukul 10.00 Wib
membahas Surat masuk secara internal di KIP Aceh, sehingga memutuskan
dengan mengundang DPP Partai Aceh disertai juga DPD Partai Gerindra Aceh dan
DPD Partai Golkar Aceh untuk dilakukan Klarifikasi.
3. Bahwa pada tanggal 24 September 2024, melalui Operator SILON KIP Aceh
menyampaikan Surat Undangan Nomor: 1244/PL.01.9-Und/11/2024, kepada
Ketua DPP Partai Aceh melalui Penghubung Partai Aceh untuk dilakaukan
Klarifikasi Ketua DPP Partai Aceh, pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024,
Pukul 22.30 Wib, bertempat di Aula KIP Aceh. Sesudah menunggu sampai
dengan Pukul 23.59 Wib, Ketua DPP Partai Aceh tidak hadir. Pada saat tanggal
24 September 2024, Pukul 19.30 Wib KIP Aceh melaksanakan Deklarasi
kampanye Damai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024.
4. Untuk Selanjutnya yang bahwa Teradu VII Tetap Berusaha dengan
menyamapikan Surat Undangan Ke 2 melalui Operator SILON KIP Aceh pada
tanggal 27 September 2024, dengan Surat Nomor: 1267/PL.02.4-Und/11/2024,
Perihal Undangan Klarifikasi kepada Ketua DPP Partai Aceh dengan mengundang
Ketua dan Sekretaris DPP Partai Aceh pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 28
dan 29 September 2024, (Tentatif) yang bertempat di Aula KIP Aceh Zoom Meeting.
5. Bahwa pada tanggal 27 September 2024, KIP Aceh juga menyampaikan Surat
Undangan dengan Nomor: 1269/PL.01.9-Und/11/2024, Perhal: Undangan
Klarifikasi, yang disampaikan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KIP Aceh
yaitu pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 28 dan 29 September 2024, (Tentatif)
dan Surat Undangan Tersebut di Tanda Tangani oleh Teradu V sebagai Plh, ketua
KIP Aceh pada saat itu (vide Bukti T3-37);
6. Bahwa pada saat klarifikasi melalui Zoom Meeting pada tanggal 29 September
2024, Tim Penghubung dari DPP Partai Aceh hadir melalui Zoom Meeting dan
mengatakan tidak berwewenang untuk menjawab terkait dengan Surat Pertama
Nomor: 241A/DPP/B/PA/IX/2024, Surat Kedua Nomor:
242A/DPP/B/PA/IX/2024, dan Surat Ketiga Nomor: 243A/DPP/B/PA/IX/2024,
karena Saya diminta hadir oleh Ketua DPP Partai Aceh, akan tetapi Saya akan
menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana diamanahkan untuk
menyampaikan oleh Ketua DPP Partai Aceh. Surat Pernyataan tersebut
disampaikan melalui Sekretariat KIP Aceh pada tanggal 29 September 2024.
Bahwa dalam Klarifikasi tersebut juga hadir bebrapa Para Teradu semuanya
sesuai dengan undangan Surat Nomor 1269/PL.01.9-Und/11/2024, Perhal:
Undangan Klarifikasi, yang disampaikan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota
KIP Aceh dan mendengarkan langsung apa yang disampaikan oleh Penghubung
DPP Partai Aceh pada saat itu (vide Bukti T3-35 dan T3-37);
7. Bahwa sekiranya dua hari setelah Surat Pernyataan itu diterima oleh jajaran
Sekreteriat KIP Aceh yaitu pada tanggal 29 September 2024, dimana Teradu VII
sudah pernah menyampaikan dalam kegiatan Rapat Internal KIP Aceh yang
bahwa ada Surat Pernyataan terkait dengan Hasil Klarifikasi yang disampaikan
oleh Ketua DPP Partai Aceh melalui jajaran Sekretariat KIP Aceh. Bahwa ada
salah satu dari Para Teradu yang menyatakan, ya sudah kita tunggu saja usulan
selanjutnya dari DPP Partai Aceh;
8. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan yang samapikan oleh Ketua DPP Partai
Aceh, Terbukti KIP Aceh pada saat Teradu VII Sebagai Ketua Divisi Teknis
Menyenggaraan tinggal menunggu usulan selanjutnya yang disamapikan oleh
DPP Partai Aceh;
9. Bahwa pada Persidangan Ke 1 dan Persidangan Ke 2, An. Fajri sebagai Kuasa
Hukum DPP Partai Aceh, mengakui pernah menyampaikan Surat Pernyataan
tersebut yang Surat tertanggal 28 September 2024, yang pada Pokoknya
menyatakan bahwa: Bukan Tanda Tangan Asli Saya, Melainkan Hasil Scan dan
Adapun sampai dengan saat ini DPP Partai Aceh belum mengusulkan untuk
Proses Terhadap Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029.
Surat Pernyataan Tersebut di terima Sekretariat KIP Aceh pada tanggal 29
September 2024 (vide Bukti T3-35);
10. Bahwa Surat Pernyataan dari Ketua DPP Partai Aceh dimana Teradu I s.d. Teradu
V sudah di jadikan Alat Bukti Surat pada Persidangan Pertama, sebagaimana
disampaikan dalam Sidang pertama dan sidang Ke 2;
11. Bahwa Teradu VII atas nama Muhammad Sayuni mulai dari tanggal 14 Oktober
2024 sudah tidak lagi menjabat sebagai Pengampuh Divisi Teknis
Penyelenggaraan di KIP Aceh, berdasarkan Keputusan Komisi Independen
Pemilihan Aceh Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Penetapan Susunan Penanggung
Jawab Divisi dan Koordinator Wilayah Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Komisi Independen Pemilihan Aceh Periode 2023-2028, yang mulai dari Tanggal
14 Oktober 2024 Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan di KIP Aceh dijabat oleh
Teradu II;
II. Bahwa Teradu VII telah menjalankan seluruh Ketentuan yang berlaku dalam Proses
Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA, Dapil Aceh 5, Dapil Aceh 6 dan Dapil
Aceh 10, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan
Umum, Pasal 426 dan pada Penjelasan pada Pasal 426, ayat (1) huruf b yaitu:
Pengunduran Diri Calon Terpilih Dinyatakan Dengan Surat Penarikan Pencalonan
Calon Terpilih Oleh Partai Politik Peserta Pemilu, Berdasarkan Surat Pengunduran
Diri Calon Terpilih yang Bersangkutan (vide Bukti T3-36);
1. Bahwa Teradu VII sesuai dengan Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai
Anggota KIP Aceh Divisi Data dan Informasi sudah menghadiri undangan
Pertama Ketua KIP Aceh terhadap Rapat Pleno, dimana Teradu VII menerima
Surat Undangan Pertama Nomor: 101/PL.01.9-Und.11/2025, dengan agenda
Rapat Pleno Terkait Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh,
yang dilaksanan pada hari Jumat, tanggal 7 Februari 2025, Pukul 14.30 WIB,
bertempat di Aula KIP Aceh (vide T3-1);
2. Bahwa dalam Rapat Pleno pada tanggal 7 Februari 2025, Pukul 14.30 WIB,
dimana Teradu VII sudah menyamapiaka pandangan sebagai berikut:
“Sesuai apa yang disampaikan oleh Ketua Divisi Terkait (Divisi Teknis), yang
pertama kali kita merujuk kepada Surat Partai Politik yang bersangkutan, juga
mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 6 tahun
2024, ada beberapa Pasal di uraikan terkait Penggantian Calon Anggota DPR
Terpilih, kalau kita lihat ketentuan ini pada Pasal 48, disitu memang ada batas
waktu 14 Hari, berdasarkan hal tesebut, Saya menyarankan harus sesuai dengan
peraturan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun
2024” (vide Bukti T3-3);
3. Bahwa KIP Aceh menerima Surat Masuk dari DPP Partai Aceh pada Tanggal 20
Desember 2024 dan Surat tersebut langsung di agendakan, yang pertama dari
DAPIL Aceh 5 dengan Surat Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11
Desember 2024, yang Kedua dari DAPIL Aceh 6, Surat Nomor:
263/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024 dan yang Ketiga dari
DAPIL Aceh 10, Surat Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember
2024, dimana sebelum Tanggal 7 Februari 2025, KIP Aceh belum pernah
mengeluarkan Surat Undangan Rapat Pleno, untuk melakukan pembahasan
terkait dengan Surat Masuk pada tanggal 20 Desember 2024 dari DPP Partai Aceh
(vide Bukti T3-2);
4. Bahwa Teradu VII sesuai dengan Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai
Anggota KIP Aceh di Divisi Data dan Informasi menghadiri Rapat Pleno pada hari
Senin, Tanggal 24 Maret 2025, dengan Agenda: Rapat Pleno Terkait Penggantian
Calon Terpilih Anggota DPRA Pemilu 2024 dari DPP Partai Aceh pada DAPIL Aceh
5, dimana TERADU VII baru mengetahui dalam Rapat Pleno tersebut terkait
dengan Surat Masuk dari DPP Partai Aceh dengan mengantikan Usulan dari yang
semula H. Muhammad Thaib dan diganti dengan Salmawati, SE., M.M pada
Daerah Pemilihan Aceh 5, Surat Masuk tersebut cuma samapikan saja oleh
TERADU II selaku Ketua Divisi Teknis Penyenggaraan KIP Aceh dan dimana
TERADU VII tidak menerima Surat-surat masuk tersebut yang dari DPP Partai
Aceh, khusu pada DAPIL Aceh 5, guna untuk Mempelajari dan mendalami isi
Surat tersebut, akan tetapi TERADU VII tetap menyampaikan pandangan sesuai
dengan Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai Anggota KIP Aceh dan sebagai
pengampuh Divisi Data dan Informasi KIP Aceh sebagai berikut: (vide Bukti T3-
7)
1. Saya meminta fotokopi dokumen tersebut dan dibuat tanda terima bahwa
saya telah menerima;
2. Terkait klarifikasi, apakah ada Berita Acara hasil klarifikasi kepada Partai;
3. Saya berharap seluruh dokumen itu disimpan di jajaran sekretariat kita,
sehingga seluruh Pimpinan KIP Aceh mendapatkan akses yang sama, jika
memang harus di rahasiakan maka tidak di sebarluaskan;
4. Mohon di sampaikan kepada Saya Berita Acara yang sebelumnya sudah kita
laksanakan untuk Dapil 6 dan Dapil 10;
5. Proses Tindak lanjut Penggantian calon semua berkewajiban untuk
melakukan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku, Saya
menyarankan kita lakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang
berlaku;
6. Kita berikan semua, untuk tanda tangani basah dokumen tersebut, agar di
hubungi semua komisioner;
5. Bahwa Teradu VII menanyakan Buku Penomoran Surat Keluar KIP Aceh Tahun
2025 kepada jajaran Sekretariat KIP Aceh. Pada saat TERADU VII mencermati
dan membaca Buku Penomoran Surat Keluar KIP Aceh Tahun 2025, ternyata ada
4 (empat) kali Surat Dinas Keluar yang terkait dengan Perihal klarifikasi yang
ditujukan kepada calon dan surat tersebut dan di tanda tangani oleh Ketua KIP
Aceh yang sudah dijadikan Bukti Surat yaitu:
1. Surat Nomor: 283/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang
ditujukan kepada H.Muhammad Thaib (Cek Mad), Perihal Klarifikasi;
2. Surat Nomor: 284/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang
ditujukan kepada Ermiadi, Perihal Klarifikasi;
3. Surat Nomor: 285/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang
ditujukan kepada Anwar, Perihal Klarifikasi;
4. Surat Nomor: 289/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 8 April 2025 ditujukan
kepada Ermiadi, Perihal Klarifikasi ke 2;
6. Bahwa Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah diatur secara Jelas dan
Tegas dalam Ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dan Penggatian Calon diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum;
FAKTA–FAKTA PERSIDANGAN
III. PEMERIKSAAN BUKTI PENGADU:
a. Alat Bukti Surat Pengadu
1. Bahwa pengadu dalam Persidangan Tidak Mengajukan Saksi terkait dengan
Proses Penggantian Calon Terpilih dari Partai Aceh, DAPIL Aceh 6 dan DAPIL
Aceh 10 beserta DAPIL Aceh 5 yang terkait dengan Perubahan Usulan Calon
Pengganti Terpilih Anggota DPRA Pemilu Tahun 2024, telah sesuai
mekanisme dan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan;
2. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan di dalam persidangan terkait
dengan keterlibatan TERADU VII, dimana TERADU VII sampai dengan
Persidangan Pertama DKPP pada tanggal 15 Oktober 2025 di laksanakan,
dimana TERADU VII Tidak disampaikan dan tidak Pernah Menerima Surat
Masuk yang di sampaikan oleh DPP Partai Aceh ke KIP Aceh yang terkait
dengan Perubahan Usalan Penggantian Caoln Terpilih Anggota DPRA DAPIL
Aceh 5, sehingga TERADU VII tidak bisa Mempelajari dan Mendalami Isi
Surat Masuk terkait Perubahan Usulan dari DPP Partai Aceh pada DAPIL
Aceh 5;
3. Bahwa PENGADU dalam Persidangan dalam mengajukan Alat Bukti Surat
dan tidak TERBUKTI Pelanggaran TERADU VII karena TERADU VII Sebelum
Menandatangi Berita Acara Rapat Pleno pada hari Senin, tanggal 14 April
2025, dimana TERADU II sudah Menyampaikan Pendapat yang bahwa: Hasil
Kajian secara Teknis oleh TERADU II selaku Ketua Divisi Teknis
Penyelenggraan, mengatakan tidak ada permasalah dan itu sudah sesuai
dengan mekanisme dan tata cara dalam memproses Usulan Penggantian
Calon Terpilih di Dapil Aceh 5 dan juga sesuai dengan aturan perundang-
undangan dan Hal senada juga disampaikan oleh TERADU III sekalu Ketua
Divisi Hukum dan Pengawasan, yang bahwa Tidak Terdapat Permasalahan
Dalam Proses Tindak Lanjut Usulan Penggantian Calon Terpilih Anggota
DPRA dari Partai Aceh, Khusus Dapil Aceh 5, serta juga tidak melakukan
klarifikasi kepada Calon yang di berhentikan oleh DPP Partai Aceh, hal ini
Terbukti dalam Persidangan Ke 2 pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025,
dan juga sebagaimana dimana tercatat dalam Notula Rapat pada tanggal 14
April 2025;
V. PEMERIKSAAN ALAT BUKTI TERADU VII
a. Alat Bukti Surat, Video dan Audio Percakapan Teradu VII
1. Bahwa TERADU VII dalam Persidangan pertama mengajukan Bukti Surat,
Video dan Audio Percakapan Suara mulai dari T3-1 s.d. T3-22, untuk
menguatkan Jawaban TERADU VII dan dimana T3-15 berupa Video dan T3-
21 Audio Percakapan dan pada Persidangan Ke 2 TERADU VII juga
mengajukan Bukti Surat Tambahan dari T3-23 s.d T3-37 antara TERADU VII
dangan PARA TERADU yang saling terkait;
2. Bahwa pada tanggal 23 September 2024 KIP Aceh menerima ada 3 (tiga)
Surat masuk dari DPP Partai Aceh, yang Pertama Surat Nomor:
241A/DPP/B/PA/IX/2024, Perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA
Terpilih Periode 2024-2029, Atas nama: M.Yusuf Dapil Aceh 6, yang Kedua
Surat Nomor: 242A/DPP/B/PA/IX/2024, Perihal Usulan Pergantian Calon
Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Atas nama: H.Muhammad Thaib,
Dapil Aceh 5 dan yang Ketiga Surat Nomor: 243A/DPP/B/PA/IX/2024,
Perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029,
Atas nama: Ir.Azhar Abudurrahman, Dapil Aceh 10.
3. Bahwa KIP Aceh TERBUKTI pada Tanggal 24 September 2024, di Pukul 10.00
WIB membahas Surat masuk secara internal di KIP Aceh, sehingga
memutuskan dengan mengundang DPP Partai Aceh disertai juga DPD Partai
Gerindra Aceh dan DPD Partai Golkar Aceh untuk dilakukan Klarifikasi.
4. Bahwa terbukti pada tanggal 24 September 2024, melalui Operator SILON
KIP Aceh menyampaikan Surat Undangan Nomor: 1244/PL.01.9-
Und/11/2024, kepada Ketua DPP Partai Aceh melalui Penghubung Partai
Aceh untuk dilakaukan Klarifikasi Ketua DPP Partai Aceh, pada hari Selasa,
tanggal 24 September 2024, Pukul 22.30 Wib, bertempat di Aula KIP Aceh.
Sesudah menunggu sampai dengan Pukul 23.59 Wib, Ketua DPP Partai Aceh
tidak hadir. Pada saat tanggal 24 September 2024, Pukul 19.30 Wib KIP Aceh
melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Aceh tahun 2024 (Bukti vide T3-33);
5. Untuk Selanjutnya yang bahwa Terbukti Teradu VII Tetap Berusaha dengan
menyamapikan Surat Undangan Ke 2 melalui Operator SILON KIP Aceh pada
tanggal 27 September 2024, dengan Surat Nomor: 1267/PL.02.4-
Und/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi kepada Ketua DPP Partai Aceh
dengan mengundang Ketua dan Sekretaris DPP Partai Aceh pada hari Sabtu
dan Minggu, tanggal 28 dan 29 September 2024, (Tentatif) yang bertempat di
Aula KIP Aceh Zoom Meeting (vide Bukti T3-34);
6. Bahwa Terbukti pada tanggal 27 September 2024, KIP Aceh juga
menyampaikan Surat Undangan dengan Nomor: 1269/PL.01.9-
Und/11/2024, Perhal: Undangan Klarifikasi, yang disampaikan kepada
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KIP Aceh yaitu pada hari Sabtu dan Minggu,
tanggal 28 dan 29 September 2024, (Tentatif) dan Surat Undangan Tersebut
di Tanda Tangani oleh Teradu V sebagai Plh, ketua KIP Aceh pada saat itu.
(vide Bukti T3-37);
7. Bahwa Terbukti pada saat Klarifikasi melalui Zoom Meeting pada tanggal 29
September 2024, Tim Penghubung dari DPP Partai Aceh hadir melalui Zoom
Metting dan mengatakan tidak berwewenang untuk menjawab terkait dengan
Surat Pertama Nomor: 241A/DPP/B/PA/IX/2024, Surat Kedua Nomor:
242A/DPP/B/PA/IX/2024, dan Surat Ketiga Nomor:
243A/DPP/B/PA/IX/2024, karena Saya diminta hadir oleh Ketua DPP Partai
Aceh, akan tetapi Saya akan menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana
diamanahkan untuk menyampaikan oleh Ketua DPP Partai Aceh. Surat
Pernyataan tersebut disampaikan melalui Sekretariat KIP Aceh pada tanggal
29 September 2024. Bahwa dalam Klarifikasi tersebut juga hadir bebrapa
Para Teradu semuanya sesuai dengan undangan Surat Nomor 1269/PL.01.9-
Und/11/2024, Perhal: Undangan Klarifikasi, yang disampaikan kepada
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KIP Aceh dan mendengarkan langsung apa
yang disampaikan oleh Penghubung DPP Partai Aceh pada saat itu (vide Bukti
T3-35 dan T3-37);
8. Bahwa sekiranya dua hari setelah Surat Pernyataan itu diterima oleh jajaran
Sekreteriat KIP Aceh yaitu pada tanggal 29 September 2024, dimana TERADU
VII Terbukti sudah pernah menyampaikan dalam kegiatan Rapat Internal KIP
Aceh yang bahwa ada Surat Pernyataan terkait dengan Hasil Klarifikasi yang
disampaikan oleh Ketua DPP Partai Aceh melalui jajaran Sekretariat KIP
Aceh. Bahwa ada salah satu dari Para Teradu yang menyatakan, ya sudah
kita tunggu saja usulan selanjutnya dari DPP Partai Aceh;
9. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan yang samapikan oleh Ketua DPP Partai
Aceh, TERBUKTI KIP Aceh pada saat Teradu VII Sebagai Ketua Divisi Teknis
Menyenggaraan tinggal menunggu usulan selanjutnya yang disamapikan
oleh DPP Partai Aceh;
10. Bahwa Terbukti pada Persidangan Ke 1 dan Persidangan Ke 2, An. Fajri
sebagai Kuasa Hukum DPP Partai Aceh, mengakui pernah menyampaikan
Surat Pernyataan tersebut yang Surat tertanggal 28 September 2024, yang
pada Pokoknya menyatakan bahwa: Bukan Tanda Tangan Asli Saya,
Melainkan Hasil Scan dan Adapun sampai dengan saat ini DPP Partai Aceh
belum mengusulkan untuk Proses Terhadap Pergantian Calon Anggota DPRA
Terpilih Periode 2024-2029. Surat Pernyataan Tersebut di terima Sekretariat
KIP Aceh pada tanggal 29 September 2024 (vide Bukti T3-35);
11. Bahwa Terbukti Surat Pernyataan dari Ketua DPP Partai Aceh dimana
Teraduh I s.d. Teradu V sudah di jadikan Alat Bukti Surat pada Persidangan
Pertama, sebagaimana disampaikan dalam Sidang Pertama dan dalam
Sidang Ke 2;
12. Bahwa Terbukti TERADU VII atas nama Muhammad Sayuni mulai dari
tanggal 14 Oktober 2024 sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Divisi
Teknis Penyelenggaraan dan mulai dari tanggal 14 Oktober 2024 TERADU VII
sudah menjadi Ketua Divisi Data dan Informasi di KIP Aceh, berdasarkan
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 44 Tahun 2024
Tentang Penetapan Susunan Penanggung Jawab Divisi dan Koordinator
Wilayah, Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Independen Pemilihan
Aceh Periode 2023-2028, yang mulai dari Tanggal 14 Oktober 2024 Ketua
Divisi Teknis Penyelenggaraan di KIP Aceh dijabat oleh TERADU II (vide Bukti
T3-38);
13. Bahwa KIP Aceh Terbukti yang bahwa menerima Surat Masuk dari DPP Partai
Aceh pada Tanggal 20 Desember 2024 dan Surat tersebut langsung di
agendakan, yang pertama dari DAPIL Aceh 5 dengan Surat Nomor:
264/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, yang Kedua dari
DAPIL Aceh 6, Surat Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11
Desember 2024 dan yang Ketiga dari DAPIL Aceh 10, Surat Nomor:
265/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, dimana sebelum
Tanggal 7 Februari 2025, KIP Aceh belum pernah mengeluarkan Surat
Undangan Rapat Pleno, untuk melakukan pembahasan terkait dengan Surat
Masuk pada tanggal 20 Desember 2024 dari DPP Partai Aceh (vide Bukti T3-
2);
14. Bahwa Teradu VII Terbukti menghadiri Rapat Pleno Pertama pada tanggal 7
Februari 2025, Pukul 14.30 WIB, dimana TERADU VII sudah menyampaikan
dan mengingatkan Divisi Teknis terkait dengan waktu 14 hari Proses
Penggantian Calon Terpilih pandangan sebagai berikut:
“Sesuai apa yang disampaikan oleh Ketua Divisi Terkait (Divisi Teknis), yang
pertama kali kita merujuk kepada Surat Partai Politik yang bersangkutan,
juga mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 6
tahun 2024, ada beberapa Pasal di uraikan terkait Penggantian Calon
Anggota DPR Terpilih, kalau kita lihat ketentuan ini pada pasal 48, disitu
memang ada batas waktu 14 Hari, berdasarkan hal tesebut, Saya
menyarankan harus sesuai dengan peraturan yang ada dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2024” (vide Bukti T3-3);
15. Bahwa Teradu VII Terbukti sudah menjalankan Tugas, Wewenang dan
Kewajiban sebagai Ketua Divisi Data dan Informasi di KIP Aceh dengan
menghadiri Rapat Pleno pada hari Senin, Tanggal 24 Maret 2025, dengan
Agenda: Rapat Pleno Terkait Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA
Pemilu 2024 dari DPP Partai Aceh pada DAPIL Aceh 5, dimana Teradu VII
baru mengetahui dalam Rapat Pleno tersebut terkait dengan Surat Masuk
dari DPP Partai Aceh dengan mengantikan Usulan dari yang semula H.
Muhammad Thaib dan diganti dengan Salmawati, SE., M.M pada Daerah
Pemilihan Aceh 5, Surat Masuk tersebut cuma sampaikan saja oleh TERADU
II selaku Ketua Divisi Teknis Penyenggaraan KIP Aceh dan dimana TERADU
VII tidak menerima Surat-surat masuk tersebut yang dari DPP Partai Aceh,
khusu pada DAPIL Aceh 5, guna untuk Mempelajari dan mendalami isi Surat
tersebut, akan tetapi TERADU VII tetap menyampaikan pandangan sesuai
dengan Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai Anggota KIP Aceh dan
sebagai pengampuh Divisi Data dan Informasi KIP Aceh sebagai berikut: (vide
Bukti T3-7)
a. Saya meminta fotokopi dokumen tersebut dan dibuat tanda terima bahwa
saya telah menerima;
b. Terkait klarifikasi, apakah ada Berita Acara hasil klarifikasi kepada
Partai;
c. Saya berharap seluruh dokumen itu disimpan di jajaran sekretariat kita,
sehingga seluruh Pimpinan KIP Aceh mendapatkan akses yang sama, jika
memang harus di rahasiakan maka tidak di sebarluaskan;
d. Mohon di sampaikan kepada Saya Berita Acara yang sebelumnya sudah
kita laksanakan untuk Dapil 6 dan 10;
e. Proses Tindak lanjut Penggantian calon semua berkewajiban untuk
melakukan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,
Saya menyarankan kita lakukan sesuai dengan ketentuan undang-
undang yang berlaku;
f. Kita berikan semua, untuk tanda tangani basah dokumen tersebut, agar
dihubungi semua komisioner;
16. Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 April 2025, dimana Teradu II selaku Ketua
Divisi Teknis Penyelenggraan Menyampaikan Hasil Kajian secara Teknis,
dengan mengatakan tidak ada permasalah dan itu sudah sesuai dengan
mekanisme dan tata cara dalam memproses Usulan Penggantian Calon
Terpilih di Dapil Aceh 5 dan juga sesuai dengan aturan perundang-undangan
dan Selanjut hal senada juga disampaikan oleh TERADU III sekalu Ketua
Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh , yang bahwa Tidak Terdapat
Permasalahan Dalam Proses Tindak Lanjut Usulan Penggantian Calon
Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh, Khusus Dapil Aceh 5, serta juga
tidak melakukan Klarifikasi kepada Calon yang di berhentikan oleh DPP
Partai Aceh, hal ini Terbukti dalam Persidangan Ke 2 pada hari Selasa tanggal
2 Desember 2025, dan juga sebagaimana dimana tercatat dalam Notula
Rapat yang disampaikan oleh Teradu VII sebagai berikut: (vide Bukti T3-12)
1. Sesuai yang sudah dipaparkan tadi, pertama kita tetap mengacu
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2024, ada disebutkan
terkait penggantian calon terpilih, selanjutnya apakah sudah sesuai tata
cara dan prosedur;
2. Terkait dengan hasil klarifikasi, Pak Is sudah menyampaikan klarifikasi
ketiganya, kita berharap ada berita Acara klarifikasi sebagaimana
sebelumnya dilakukan ke Pimpinan Partai;
3. Terkait dengan aspek hukum, bagaimana tindak lanjut aspek hukum,
sejauh mana tindak lanjutnya, mungkin nanti akan diberikan pencerahan
oleh Ketua Divisi hukum;
17. Bahwa Terbukti Teradu VII sudah di perlihatkan Alat Bukti Surat oleh Majelis
Hakim Sidang DKPP dalam Persidangan Pertama yang PARA TERADU lainya
pernah mengeluarkan Surat, Perihal Klarifikasi kepada 3 (tiga) Calon Anggota
DPRA di DAPIL Aceh 5, yang sudah diberhentikan oleh DPP Partai Aceh
dengan Surat Nomor: (Bukti vide T3-16)
1. Surat Nomor: 283/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang
ditujukan kepada H.Muhammad Thaib (Cek Mad), Perihal Klarifikasi;
2. Surat Nomor: 284/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang
ditujukan kepada Ermiadi, Perihal Klarifikasi;
3. Surat Nomor: 285/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang
ditujukan kepada Anwar, Perihal Klarifikasi;
4. Surat Nomor: 289/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 8 April 2025 ditujukan
kepada Ermiadi, Perihal Klarifikasi ke 2;
18. Bahwa sebagaimna di jelaskan Teradu VII pada angka 15 dan 16 diatas
dimana TERADU VII Menanda Tangani Berita Acara Nomor: 8/PL.01.9-
BA/11/2025, tanggal 14 April 2025 karena TERADU II menyampaikan bahwa
Hasil Kajian secara Teknis, mengatakan tidak ada permasalah dan itu sudah
sesuai dengan mekanisme dan peraturan tata cara dalam memproses Usulan
Penggantian Calon Terpilih di Dapil Aceh 5 dan juga disampaikanoleh
TERADU III sekalu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh , yang
bahwa Tidak Terdapat Permasalahan Dalam Proses Tindak Lanjut Usulan
Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh, Khusus Dapil
Aceh 5, serta juga tidak melakukan Klarifikasi kepada Calon yang di
berhentikan oleh DPP Partai Aceh, kalau Teradu VII tidak Menanda Tangani
Berita Acara, nanti dianggap tidak menjalankan Tugas, Wewenang dan
Kewajiban sebagai Divisi data dan Informasi KIP Aceh atau bisa menghambat
peoses Penggantian Calon tersebut;
19. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan dan mendalilkan aduanya
terhadap Teradu VII di Persidangan Pertama dan Persidangan Ke 2 terhadap
dalil-dalil aduan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu VII selaku
pengampuh Divisi Data dan Informasi KIP Aceh.
VI. KESIMPULAN TERADU VII
1. Bahwa TERADU VII tetap pada jawaban sebagaimana telah disampaikan pada
proses persidangan;
2. Bahwa TERADU VII tetap pada Bukti-Bukti Surat, Video dan Audio Percakapan
Suara Antara TERADU VII Dengan TERADU VIII sebagaimana telah
disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses persidangan;
3. Bahwa Pengaduan PENGADU Kabur atau tidak Jelas, dan cacat demi Hukum
terhadap TERADU VII;
4. Bahwa TERADU VII tidak Terbukti Secara Sah dan meyakinkan telah
melakukan Perbuatan Tidak Profesional, Partisan dan/atau sebagaimana yang
didalilkan oleh PENGADU terhadap TERADU VII;
5. Bahwa TERADU VII telah melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban
sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang-undangan;
6. Bahwa TERADU VII selalu hadir berdasarkan undangan dalam Rapat Pleno KIP
Aceh, Khusus dalam Proses Penggantian Calon Perpilih dari Partai Aceh mulai
dari Dapil Aceh 5, Dapil Aceh 6 dan Dapil Aceh 10;
7. Bahwa PENGADU Telah Salah dalam mendalilkan aduannya terhadap TERADU
VII dikarnakan TERADU VII sampai dengan Persidangan Pertama DKPP pada
tanggal 15 Oktober 2025 di laksanakan, dimana TERADU VII Tidak Pernah
disampaikan dan juga tidak Pernah Menerima Surat Masuk yang di sampaikan
oleh DPP Partai Aceh ke KIP Aceh yang berkaitan dengan Perubahan Usalan
Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA DAPIL Aceh 5 atas Nama Salmawati,
SE,. M.M, dimana Teradu VII Tidak Bisa Mempelajari dan Mendalami Isi Surat
dari DPP Partai Aceh, hal ini terbukti dalam Persidangan;
8. Bahwa sesuai dengan fakta dalam persidangan dimana TERADU VII sudah
menanyakan kepada, Pak Kadiv Teknis (TERADU II), apakah ini sudah sesuai
dengan aturan terkait dengan Perubahan Usulan Calon Pengganti di Dapil Aceh
5, TERADU II selaku Ketua Divisi Teknis menjawab, proses ini sudah sesuai
dengan aturan yang berlaku dan sudah memenuhi persyaratan semuanya.
Untuk selanjutnya TERADU VII juga menanyakan kepada TERADU III selaku
Ketua Divisi Hukum, bagaimana di Segi Aspek Hukum dan bagaimana Talaah
Hukum terkait Perubahan Usulan Calon Pengganti pada Dapil Aceh 5, dalam
Talaah hukum yang disamapikan oleh TERADU III tidak ada Permasalahan
Hukum dalam Perubahan Usulan Calon Penggantian Terpilih pada Dapil Aceh
5. Maka berdasarkan hal tersebut TERADU VII sudah menanyakan sebelum
Mendatangani Berita Acara Nomor: 8/PL.01.9-BA/11/2025, tanggal 14 April
2025 karena TERADU VII tidak dikasih Surat Masuk dari DPP Partai Aceh
terkait Perubahan Usulan Calon Pengganti Terpilih pada Dapil Aceh 5.
Maka berdasarkan Fakta - fakta yang didasari pada Persidangan serta dalil -
dalil yang telah di sampaikan di atas oleh Teradu VII, apa yang didalilkan oleh
PENGADU dalam Pokok aduannya sama sekali tidak didasari Fakta dan tidak
berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang – undangan dengan demikian
Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia sudah sepatutnya menolak seluruh dalil–dalil Pengadu Terhadap
Teradu VII;
Berdasarkan dalil-dalil Kesimpulan yang dikemukakan oleh TERADU VII di
atas, maka Memohon Kepada Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelanggara
Pemilu Republik Indonesia yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara
ini berkenan memberikan Putusan yang Amar Putusan berbunyi sebagai
berikut:
DALAM POKOK JAWABAN
1. Menerima Jawaban TERADU VII untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan PENGADU Untuk Seluruhnya;
DALAM PERMOHONAN
1. Menerima Jawaban TERADU VII untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan PENGADU Untuk Seluruhnya;
3. Menyatakan TERADU VII tidak terbukti Secara Sah dan Meyakinkan
Melakukan Pelanggaran Kode Etik Selaku Anggota Komisi Independen
Pemilihan Provinsi Aceh;
4. Memulihkan Harkat dan Martabat TERADU VII sebagaimana mestinya dalam
kedudukan sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh;
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim pada Sidang Dewan Kehormatan
Penyelanggara Pemilu Republik Indonesia yang memeriksa mengadili
Laporan dan Pengaduan ini berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya
(aequo et bono).
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu, Ketua
atau Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Kuasa Hukum DPP Partai Aceh yang mewakili
Ketua DPP Partai Aceh dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Aceh, serta Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dari Partai Aceh Daerah Pemilihan 5, Daerah Pemilihan
6, Daerah Pemilihan 10, Sekretaris DPRA Provinsi Aceh yang mewakili Ketua DPRA
Provinsi Aceh, dalam sidang pemeriksaan tanggal 15 Oktober 2025 dan tanggal 2
Desember 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua atau Anggota Panwaslih Provinsi Aceh
Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait sebagai
berikut:
1. Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah Provinsi Aceh;
2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslih Provinsi Aceh terhadap Rapat
Pleno Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
Tahun 2024 tertanggal 12 Maret 2024, yang pada pokoknya dapat disampaikan
bahwa KIP Aceh melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024 yang dihadiri oleh Panwaslih
Provinsi Aceh dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024;
3. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 6 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh Tahun 2024 yang diterima oleh Panwaslih Provinsi Aceh, pada pokoknya
menyatakan:
PEROLEHAN SUARA SAH DAN PERINGKAT SUARA SAH CALON
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH SETIAP PARTAI POLITIK
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
DAERAH PEMILIHAN: ACEH 5
PERINGKAT
NO PARTAI POLITIK / NAMA CALON SUARA SAH SUARA SAH
URUT
CALON
(1) (2) (3) (4)
21 PARTAI ACEH 2.342
1 ERMIADI ABDUL RAHMAN, S.T. 5.530 7
2 SAIFUL BAHRI (PON YAYA) 32.381 2
3 SALMAWATI, S.E., M.M. 3.754 9
4 H. ISMAIL A JALIL, S.E. (AYAHWA) 33.297 1
5 TARMIZI (PANYANG) 16.350 6
6 ASFIHANI, S.T. 411 12
7 SARJANI (IMUM JON) 18.798 4
8 H. MUHAMMAD THAIB (CEK MAD) 17.507 5
9 IDZA AL NABILA 477 11
10 JUNAIDI 2.134 10
11 H. ANWAR SANUSI, S. Pd.I., M.S.M 4.319 8
12 WAHYUNI, A. Md. 66 14
13 ISMAIL 131 13
14 TGK. H. MUHARUDDIN, S.Sos.I., 22.016 3
M.M.
PEROLEHAN SUARA SAH DAN PERINGKAT SUARA SAH CALON
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH SETIAP PARTAI POLITIK
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
DAERAH PEMILIHAN: ACEH 6
PERINGKAT
NO PARTAI POLITIK / NAMA CALON SUARA SAH SUARA SAH
URUT
CALON
(1) (2) (3) (4)
21 PARTAI ACEH 10.233
1 Hj. AISYAH ISMAII, S.Ag. (KAK 16.441 2
IIN)
2 M. YUSUF PANG UCOK, S.H. 10.237 4
3 ISKANDAR USMAN AL-FARLAKY, 17.067 1
S.Hi, M.Si
4 HUSAINI, S.E., M.H. 6.653 6
5 Tgk. H. MUHAMMAD YUNUS M. 5.608 7
YUSUF, S.H.
6 NURUL AIKLA, A.Md. Keb. 7.350 5
7 AZHARI M NUR HAJI MAOP 15.922 3
PEROLEHAN SUARA SAH DAN PERINGKAT SUARA SAH CALON
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH SETIAP PARTAI POLITIK
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
DAERAH PEMILIHAN ACEH 10
PERI NGKAT
NO PARTAI POLITIK / NAMA CALON SUARA SAH SUARA SAH
URUT
CALON
(1) (2) (3) (4)
21 PARTAI ACEH 2.491
1 TARMIZI, S.P. 20.928 1
2 Dr. Hj. MARIATI MR, M.Si. 1.869 5
3 Ir. H. AZHAR ABDURRAHMAN 9.050 3
4 FAJ RAN ZAIN 1.854 6
5 H. HENDRI MULIANA 18.927 2
6 ASMAUL HUSNA, S.H. 211 9
7 SAMSUAR, S.E. (WAN MALAYA) 5.736 4
8 JURIAH 170 10
9 DRS. SAID RASUL 1.103 7
10 MEURAH ALI, S.Sos 758 8
11 PUTROE FAJRIAH, S.T. 55 11
4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan terhadap Tahapan Pengucapan
Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada
tanggal 30 September 2024, yang pada pokoknya dapat disampaikan terdapat Calon
Anggota DPRA terpilih yang tidak dilakukan pengucapan sumpah dan pelantikan
dikarenakan tidak mengahadiri acara yang dimaksud, atas nama sebagai berikut :
a) ISKANDAR USMAN ALFARLAKY, S.Hi., M.Si, Daerah Pemilihan Aceh 6 (enam)
Kabupaten Aceh Timur dari Partai Aceh ;
b) H. ISMAIL A JALIL, S.E (AYAHWA), Derah Pemilihan Aceh 5 (lima) Kabupaten
Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe dari Partai Aceh ;
c) TARMIZI, S.P., Daerah Pemilihan Aceh 10 (sepuluh) Kabupaten Aceh Barat,
Kabupaten Simelue, Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya dari
Partai Aceh;
d) SAFARUDDIN, S.Sos., M.S.P., Daerah Pemilihan Aceh 9 (sembilan) Kabupaten
Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kota
Subulussalam dari Partai Gerindra ;
e) Dr. T. R. KEUMANGAN, S.H., M.H., Daerah Pemilihan Aceh 10 (sembilan)
Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Simelue, Kabupaten Aceh Jaya dan
Kabupaten Nagan Raya dari Partai Golkar.
5. Bahwa tata cara dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota diatur berdasarkan ketentuan Pasal 426
ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menyatakan :
Pasal 426 ayat (1) dan ayat (2)
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkuta :
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri;
c. Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau
DPRD kabupaten/kota; atau
d. Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan
dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(2) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c
atau huruf d telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota, Keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.
Pasal 426 ayat (5)
(5) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau
KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih
berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
6. Bahwa terkait dengan Pleno KIP Aceh tentang Penetapan Penggantian Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terpilih Pemilu Tahun 2024 atas nama
sebagai berikut :
a) Partai Aceh untuk Daerah Pemilihan Aceh 6 (enam) atas nama M. YUSUF PANG
UCOK, S.H menggantikan ISKANDAR AL-FARLAKY,S.Hi.,M.Si, ;
b)Partai Aceh untuk Daerah Pemilihan Aceh 10 (sepuluh) atas nama Ir. H. AZHAR
ABDURRAHMAN menggantikan calon terpilih atas nama TARMIZI, S.P ;
c) Partai Aceh untuk Daerah Pemilihan Aceh 5 (lima), atas nama SALMAWATI,
S.E.,M.M. yang menggantikan calon terpilih atas nama ISMAIL A. JALIL,
S.E.,M.M ;
d)Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan Aceh 10 (sepuluh) atas nama ISKANDAR
yang menggantikan calon terpilih atas nama Dr. T. RAJA KEUMANGAN, S.H., M.H;
e) Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Aceh (sepuluh) atas nama HADI SURYA
yang menggantikan calon terpilih atas nama SAFARUDDIN, S.Sos., M.S.P;
Adapun Panwaslih Provinsi Aceh tidak pernah diundang dan diinformasikan dalam
proses Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
terpilih Pemilu Tahun 2024, atau pasca pengucapan dan pelantikan Anggota DPRA
terpilih pada tanggal 30 September 2024;
7. Bahwa terhadap keterangan angka 6, Panwaslih Provinsi Aceh melakukan
koordinasi dengan KIP Aceh pada tanggal 13 Maret 2025 berkaitan dengan
penetapan penggantian calon terpilih, guna mengingatkan kepada KIP Aceh untuk
melaksanakan penggantian calon terpilih Anggota DPRA sesuai dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Tahun 2019;
8. Bahwa pasca Tahapan Pengucapan Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota DPRA
pada tanggal 30 September 2024, Panwaslih Provinsi Aceh tidak pernah
mendapatkan Surat Pemberitahuan Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dan
Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRA Pemilu Tahun 2024, baik oleh KIP
Aceh, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 maupun Sekretariat DPRA;
9. Bahwa pada tanggal 17 April 2025 Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi
Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Provinsi Aceh melakukan
komunikasi dengan KIP Aceh perihal pleno yang tidak mengundang dan
menginformasikan terkait proses PAW tersebut;
10. Bahwa KIP Aceh atas konfirmasi tersebut menyatakan KIP Aceh tidak berkewajiban
mengundang Panwaslih Provinsi Aceh sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umunn;
11. Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh tidak pemah menerima undangan dan dilibatkan
oleh KIP Aceh dalam proses Penggantian Anggota Dewan Terpilih untuk Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada Daerah Pemilihan Aceh 5 (lima), Daerah
Pemilihan Aceh 6 (enam), dan Daerah Pemilihan Aceh 10 (sepuluh).
[2.9.2] Kuasa Hukum DPP Partai Aceh
Dengan ini memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait sebagai berikut:
A. Legal Standing Pengadu
Pengadu/Pelapor tidak menerangkan dengan jelas kedudukan hukum dalam
laporan a quo dan tidak menjelaskan keterkaitannya dengan aktifitas kepemiluan
pada laporanya kepada DKPP-RI. Sehingga atas kepentingan dan maksud serta
kerugian apa yang dialami oleh Pelapor dalam perkara a quo menjadi tidak jelas.
Bahwa laporan yang tidak berdasar dan tidak jelas sebagaimana yang disyaratkan
dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum juncto Pasal 5 ayat (2) huruf a peraturan DKPP RI Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sepatutnya
tidak diregister sebagai perkara.
B. Pengadu Keliru Menggunakan Dasar Hukum
Bahwa salah satu landasan hukum yang digunakan oleh Pengadu dalam perkara a
quo adalah Undang-undang nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata
Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri). Undang-undang
tersebut sama sekali tidak terkait dengan perkara a quo, sehingga kabur dan tidak
sempurnanya laporan dari pengadu yang mengakibatkan substansi laporan tidak
tepat. Kekeliruan menggunakan dasar hukum berakibat pengaduan pengadu
menjadi kabur (obscuur libels) dan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa sebagai
pokok aduan.
C. Keterangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh
1. Bahwa terkait proses pergantian calon terpilih Anggota DPR Aceh dari Partai
Aceh, dapat kami terangkan bahwa DPP Partai Aceh telah melakukan
komfirmasi kepada teradu untuk pembatalan usulan pergantian calon terpilih
Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh yang telah diajukan pada tanggal 11
Desember 2024, mengingat adanya dinamika perselisihan internal Partai Aceh
mengenai calon pengganti yang akan diusulkan pada Daerah Pemilihan Aceh 5
(Aceh Utara dan Lhokseumawe), Daerah Pemilihan Aceh 6 (Aceh Timur) dan
daerah pemilihan Aceh 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulu)
yang sedang proses penyelesaian di internal partai;
2. Bahwa DPP Partai Aceh baru mengajukan usulan kembali pergantian calon
terpilih Anggota DPR Aceh pada tanggal 5 Maret 2025 dengan usulan Calon
Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029 masing-masing dari Dapil Aceh 5, Dapil
Aceh 6 dan Dapil Aceh 10 sebagai berikut:
a. Calon terpilih atas nama Ismail A Jalil, S.E, M.M. diusul pergantian dengan
Salmawati, S.E, M.M. pada Daerah Pemilihan Aceh 5 (Aceh Utara dan
Lhokseumawe);
b. Calon terpilih atas nama Iskandar Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, diusul pergantian
dengan M. Yusuf untuk Daerah Pemilihan Aceh 6 (Aceh Timur);
c. Calon terpilih atas nama Tarmizi, S.P., M.M diusul pergantian dengan Ir.
Azhar Abdurrahman untuk daerah pemilihan Aceh 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat,
Nagan Raya, dan Simeulu).
3. Bahwa sesuai dengan AD/ART Partai mengatur ketentuan dimana Partai Aceh
memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme penempatan kader partai
dalam jabatan publik yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat termasuk
pengusulan calon pengganti untuk anggota DPR Aceh atau DPR Kab/Kota, demi
menjaga keberlangsungan tujuan dan kebijakan dalam perjuangan partai dan
setiap kader/anggota partai memiliki kewajiban untuk mematuhi dan
melaksanakan seluruh AD/ART serta keputusan-keputusan partai;
4. Bahwa penetapan calon pengganti belum dapat dilakukan karena adanya
permintaan resmi dari DPA Partai Aceh selaku partai politik pengusul untuk
menunda sementara proses tersebut. Permintaan penundaan tersebut
disampaikan kepada Teradu (KIP Aceh) dengan alasan bahwa di internal Partai
Aceh sedang terjadi dinamika internal sehingga penundaan penetapan bukan
karena kesengajaan atau pelanggaran etik dari Teradu, melainkan semata-mata
karena menghormati proses dan dinamika internal Partai Aceh, guna menjaga
agar keputusan yang diambil nantinya tidak menimbulkan sengketa baru
ataupun keberatan dari pihak internal partai;
5. Bahwa sejak ditetapkan dan dilantik calon penganti Anggota DPR Aceh dari
Partai Aceh sebagaimana nama-nama tersebut diatas, tidak pernah ada sengketa
hukum baik di Mahkamah Partai, pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, maupun
Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh;
6. Bahwa DPP Partai Aceh tidak merasa keberatan atau tidak merasa dirugikan
atas penetapan dan pelantikan calon penganti Anggota DPR Aceh dari Partai
Aceh.
Demikianlah keterangan ini disampaikan, agar kiranya dapat menjadi
pertimbangan bagi Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Republik Indonesia (DKPP-RI).
Keterangan Calon Anggota DPRA dari Partai Aceh Daerah Pemilihan 5, Daerah
Pemilihan 6, Daerah Pemilihan 10
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Calon Anggota DPRA dari Partai Aceh Periode
2024-2029 sebagai berikut:
- Salmawati, S.E., M.M., pada Daerah Pemilihan Aceh 5 (Aceh Utara dan
Lhokseumawe);
- M. Yusuf pada Daerah Pemilihan Aceh 10 (Aceh Timur);
- Ir. Azhar Abdurrahman pada Daerah Pemilihan Aceh 10 (Aceh Jaya, Aceh
Barat, Nagan Raya, dan Simeulu).
2. Bahwa Pihak Terkait M. Yusuf, S.H., menggantikan calon terpilih Iskandar
Usman Al Farlaky, S.Hi., M.Si., peringkat suara sah ke satu Nomor Urut 3 karena
yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Anggota DPRA Terpilih
berdasarkan penetapan Berita Acara KIP Nomor 4/PL.01.9/BA/11/2025,
tertanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh
Daerah Pemilihan Aceh 6.
3. Bahwa Pihak Terkait Ir. H. Azhar Abdurahman menggantikan calon terpilih
Tarmizi S.P., peringkat suara sah ke satu Nomor Urut 1 karena yang
bersangkutan mengundurkan diri sebagai Anggota DPRA Terpilih berdasarkan
penetapan Berita Acara Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor
4/PL.01.9/BA/11/2025, tertanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan
Penggantian Calon Anggota Dewan 2025 tentang Penetapan Penggantian Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum 2024 dari
Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 10.
4. Bahwa Pihak Terkait Salmawati menggantikan calon terpilih H. Ismail A. Jalil,
S.E., M.M., peringkat suara sah ke satu Nomor Urut 4 karena yang bersangkutan
mengundurkan diri sebagai Anggota DPRA Terpilih, berdasarkan penetapan
Berita Acara Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 8/PL.01.9/BA/11/2025,
tertanggal 14 April 2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh
Daerah Pemilihan Aceh 5.
5. Bahwa Para Pihak Terkait pada tanggal 21 Mei 2025 dilantik dan diambil
sumpah jabatan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-
2979/OTDA perihal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 100.2.1.4-4118 tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
6. Bahwa penetapan Para Pihak Terkait oleh Para Teradu telah memenuhi
ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 48
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon
Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
7. Bahwa dengan demikian, pengaduan Pengadu tentang adanya pelanggaran etik
yang dilakukan oleh Para Teradu adalah tidak terbukti dan tidak beralasan bagi
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa
pengaduan a quo untuk menyatakan pengaduan dan/atau laporan Pengadu
tidak dapat diterima.
Demikian keterangan Para Pihak Terkait disampaikan, agar kiranya dapat menjadi
pertimbangan bagi Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
1. Pihak Terkait membenarkan bahwa terdapat persoalan di internal Partai Aceh
sehingga mempengaruhi proses penggantian calon DPRA Terpilih. Dinamika
politik di Partai Aceh berbeda dengan dinamika partai politik lainnya. DPP Partai
Aceh mengirimkan surat kepada KIP Provinsi Aceh tanggal 2 September 2024.
Setelah dilakukan klarifikasi, Ketua DPP Partai Aceh pada tanggal 28 September
2024, mengajukan surat pernyataan pencabutan dan menyampaikan bahwa
belum ada usulan. Artinya, dinamika di internal Partai Aceh memang sangat
tinggi. Pihak Terkait menerangkan bahwa karena ini berhubungan dengan
negara, penyelenggara negara, kepentingan negara, maka prinsip kehati-hatian
harus diutamakan. Lama tetapi bukan berarti menyalahi karena memang DPP
Partai Aceh beberapa kali menerima surat sebagaimana disampaikan Para
Teradu. Pihak Terkait juga merupakan Wakil Ketua Bidang Hukum DPP Partai
Aceh, menerima, membaca, dan mengetahui apa yang disampaikan.
2. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada bulan September 2024, DPP Partai Aceh
sudah mengirimkan sebanyak 3 surat. Selanjutnya, Ketua DPP Partai Aceh juga
menyampaikan surat pernyataan bahwa sampai saat ini DPP Partai Aceh belum
mengusulkan untuk proses pengajuan pergantian calon anggota DPRA terpilih
Periode 2024-2029. Sehingga surat di bulan September 2024 menjadi tidak ada
kemudian DPP Partai Aceh mengusulkan kembali melalui surat pada tanggal 11
Desember 2024. Pihak Terkait membenarkan pada tanggal 23 Desember 2024,
terdapat komunikasi antara Teradu II dengan Isda selaku Liason Officer Partai
Aceh yang pada pokoknya bahwa Sekjen Partai Aceh yaitu Alm. Abu Razak
mengatakan “jangan dulu jangan kami, nanti kami tanyakan”. Alm. Abu Razak
tidak bersedia karena berkaca pada kasus 28 ketika surat yang dipalsukan.
3. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu, Sekjen Partai Aceh yaitu Alm.
Abu Razak menyampaikan kepada Isda selaku Liason Officer Partai Aceh agar
menyampaikan kepada KIP Provinsi Aceh supaya tidak diklarifikasi terlebih
dahulu karena kita masih berproses. Ternyata hal yang sama, Liason Officer
Partai Aceh belum menyampaikan kepada KIP Provinsi Aceh, namun Ketua DPP
Partai Aceh melalui telepon menyampaikan kepada KIP Provinsi Aceh agar
menunda terlebih dahulu Surat DPP Partai Aceh tanggal 11 Desember 2024.
4. Pihak Terkait menerangkan bahwa DPP Partai Aceh menerima surat dari KIP
Provinsi Aceh tanggal 7 Februari 2025. Namun, karena tidak ada arahan dari
Ketua DPP Partai Aceh maka tidak ada yang memberikan klarifikasi. Pada
tanggal 13 Maret 2025, KIP Provinsi Aceh datang ke Kantor DPP Partai Aceh
untuk melakukan klarifikasi. Kebetulan, sore hari Pihak Terkait juga berada di
Kantor Gubernur. Sekitar Pukul 15.00 WIB atau 16.00 WIB, KIP Provinsi Aceh
bertemu dengan Ketua DPP Partai Aceh.
5. Pihak Terkait menerangkan bahwa Partai Aceh sebagai partai politik yang
berpartisipasi dalam Pemilu, memiliki prinsip terkait dengan musyawarah
mufakat. Partai Aceh memiliki struktur Mahkamah Partai maka pilihan
Mahkamah Partai adalah pilihan terakhir di internal ketika proses musyawarah
mufakat tidak terjadi. Pada Partai Aceh terdapat Tuha Peut yaitu Paduka Yang
Mulia Wali Nanggroe Aceh Teungku Malik Mahmud Al Haythar. Semua proses
melalui musyawarah. Setelah musyawarah gagal kemudian masuk ke
Mahkamah Partai. Dari awal persoalan ini tidak pernah masuk ke Mahkamah
Partai karena diselesaikan di tingkat musyawarah. Namun, yang namanya
musyawarah perlu mempertimbangkan banyak aspek. Terlebih pada saat itu
sedang mengikuti kontestasi Pilkada. Stabilitas internal sangat penting. Jika
menentukan pilihan A atau B maka akan terdapat konsekuensi. Perpecahan
internal, perpecahan dalam penetapan calon atau usul pengganti dan
sebagainya akan berdampak pada proses Pemilihan Gubernur. Jadi hal ini
merupakan pertimbangan yang sangat hati-hati dan harapannya dapat
dipertimbangkan.
6. Pihak Terkait menerangkan bahwa terhadap keputusan partai secara internal
maupun secara eksternal yang disampaikan pada bulan Maret 2025 adalah hasil
musyawarah yang sudah disepakati, disetujui, dan diterima seluruh
anggota/calon anggota legislatif di Partai Aceh Dapil 5, Dapil 6, dan Dapil 10.
Mengenai Dapil 5, hampir semua mengajukan pendapat bahwa terjadi dinamika
internal. Sebagai contoh, salah satu hasil musyawarah mufakat paling
fundamental pada Dapil 5 adalah menentukan nomor selanjutanya a.n. Tarmizi
sebagai wakil bupati. Ini merupakan paket full dari Partai Aceh (Bupati dari
Partai Aceh dan Wakil Bupati dari Partai Aceh). Ini merupakan hasil
musyawarah yang diterima secara bulat dengan segala konsekuensi. Artinya
yang seharusnya nomor berikutnya karena terdapat dinamika sehingga harus
diselesaikan satu persatu maka diambil keputusan hasil musyawarah
mengusulkan paket Partai Aceh yang mengundurkan diri dan nomor berikutnya
a.n. Tarmizi dan dipaketkan sebagai calon bupati dan wakil bupati. Keputusan
Ketua DPP Partai Aceh terkait dengan proses penggantian diterima. Bahwa
setelah keluar usulan dari DPP Partai Aceh pada bulan Maret 2025, tidak ada
sanggahan baik dalam musyawarah maupun Mahkamah Partai secara internal
maupun pengadilan. Sehingga proses ini melalui penetapan dan resmi menjadi
anggota DPRA serta tidak terdapat gejolak sampai dengan saat ini. Demikian hal
dengan Dapil 6 dan Dapil 10 tidak terdapat permasalahan.
[2.9.3] Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
Pihak Terkait membacakan keterangan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
dalam Perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2025. Adapun keterangan dari Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Kemendagri Nomor 100.2.1.4/2979/OTDA tanggal 20 Mei 2025,
perihal Penyampaian Keputusan Kemendagri Nomor 100.2.1.4-2281 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-
4118 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh Masa Jabatan Tahun 2024-2029 maka pada tanggal 21 Mei 2025 DPR
Aceh melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap 3 (tiga) orang
Anggota DPR Aceh yang berasal dari Partai Aceh yaitu 1) Salmawati, S.E., M.M.,
Daerah Pemilihan 5 dari Partai Aceh, 2) M. Yusuf, S.H., Daerah Pemilihan 6 dari
Partai Aceh, dan 3) Ir. H. Azhar Abdurrahman, Daerah Pemilihan 10 dari Partai
Aceh. Demikian Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dibuat dengan sebenar-
benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, selaku Ketua dan Anggota KIP Provinsi
Aceh, dan Teradu VIII selaku Kepala Bagian Teknis KIP Provinsi Aceh (selanjutnya
disebut Para Teradu), tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menetapkan
Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode
2024-2029 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 5 (lima), Dapil Aceh 6
(enam), dan Dapil Aceh 10 (sepuluh), sebagaimana ketentuan Pasal 426 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 juncto Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Para Teradu seharusnya segera memproses penggantian caleg terpilih sejak menerima
Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, Surat
Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024 dan Surat Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/2024,
perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tertanggal
11 Desember 2024, sehingga tidak melewati batas waktu 14 (empat belas) hari yang
ditentukan. Pada tanggal 14 Maret 2025, Teradu I s.d. Teradu VII melaksanakan Rapat
Pleno Penetapan Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari
Partai Aceh untuk Dapil Aceh 6 (enam) a.n. M. Yusuf Pang Ucok, S.H., menggantikan
Iskandar Al-Farlaky,S.Hi.,M.Si, dan Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh untuk Daerah
Pemilihan Aceh 10 (sepuluh) a.n. Ir. H. Azhar Abdurrahman menggantikan Calon
Terpilih a.n. Tarmizi, S.P., sebagaimana Keputusan KIP Aceh Nomor 05 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor
15 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 (vide Bukti P-10). Selanjutnya, pada tanggal pada tanggal 14 April
2025, Teradu I s.d. Teradu VII kembali melaksanakan Rapat Pleno Penetapan
Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilu Tahun
2024 dari Partai Aceh untuk Daerah Daerah Pemilihan Aceh 5 (lima), a.n. Salmawati,
S.E.,M.M., yang menggantikan Calon Terpilih a.n. Ismail A Jalil, S.E.,M.M.,
sebagaimana Keputusan KIP Aceh Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide
Bukti P-11);
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan
Teradu VIII menerangkan bahwa pada tanggal 12 September 2024, Dewan Pengurus
Pusat (DPP) Partai Aceh mengirimkan 3 (tiga) surat kepada KIP Provinsi Aceh, yaitu: a)
Surat Nomor 241A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi., M.Si, sebagai
Calon Anggota DPRA terpilih mengundurkan diri karena mendaftarkan sebagai Calon
Bupati Kabupaten Aceh Timur pada Pemilihan Tahun 2024, b) Surat Nomor
242A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih
Periode 2024-2029, Ismail. A. Jalil, S.E., M.M, sebagai Calon Anggota DPRA Terpilih
mengundurkan diri karena mendaftarkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Utara
pada Pemilihan Tahun 2024, c) Surat Nomor 243A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal
Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Tarmizi, S.P.,
M.M., sebagai Calon Anggota DPRA terpilih mengundurkan diri karena mendaftarkan
sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Barat pada Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti
T1-1, T1-2, T1-3). Selanjutnya, berdasarkan poin 2 huruf a dan b, Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024, tanggal 30 April 2024, perihal
Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal
dunia, mengundurkan diri, dan/atau tidak memenuhi syarat sebelum penetapan calon
terpilih (vide Bukti T1-4), kemudian pada tanggal 24 September 2024, KIP Provinsi Aceh
menyurati Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh melalui Surat KIP Provinsi Aceh
Nomor 1244/PL.02.4-Und/11/2024, perihal Undangan, namun DPP Partai Aceh tidak
hadir memenuhi undangan klarifikasi (vide Bukti T1-5). Pada tanggal 27 September
2024, KIP Provinsi Aceh menyurati DPP Partai Aceh melalui Surat KIP Provinsi Aceh
Nomor 1267/PL.01.9-Und/11/2024, perihal Undangan, yang dilaksanakan pada
tanggal 28 s.d 29 September 2024, secara daring/luring di Kantor KIP Aceh, namun
DPP Partai Aceh tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi (vide Bukti T1-6). Bahwa
KIP Provinsi Aceh menerima Surat Pernyataan H. Muzakkir Manaf selaku Ketua DPP
Partai Aceh, tertanggal 28 September 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa
tandatangan yang terdapat dalam Surat Nomor 241A/DPP/B/PA/IX/2024, Surat
Nomor 242A/DPP/B/PA/IX/2024, dan Surat Nomor 243A/DPP/B/PA/IX/2024,
merupakan hasil scan, dan adapun sampai saat ini DPP Partai Aceh belum
mengusulkan untuk proses pengajuan pergantian calon anggota DPRA terpilih periode
2024-2029 (vide Bukti T1-7). Pada tanggal 20 Desember 2024, KIP Provinsi Aceh
menerima Surat DPP Partai Aceh Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024,
264/DPP/B/PA/XII/2024 dan 265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian
Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2034-2029, tertanggal 11 Desember 2024 (vide
Bukti T1-8, Bukti T1-9, Bukti T1-10). Surat a quo, pada pokoknya mencabut Surat
Nomor 241A/DPP/B/PA/IX/2024, Surat Nomor 242A/DPP/B/PA/IX/2024, dan Surat
Nomor 243A/DPP/B/PA/IX/2024. Bahwa pada tanggal 21 Desember 2025, Teradu IV
berkomunikasi melalui telepon dengan Muzakir Manaf selaku Ketua Umum DPP Partai
Aceh untuk memastikan keaslian 3 (tiga) Surat DPP Partai Aceh a quo. Sebagaimana
diketahui, pada saat penerimaan Surat DPP Partai Aceh a quo, Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh masih dijabat oleh Teradu VII. Bahwa pada tanggal
23 Desember 2024, Teradu II menelepon Isda selaku Liason Officer Partai Aceh. Teradu
II mengatakan “Pak Isda, itu ada surat dari DPP Partai Aceh tertanggal 11 Desember
2024 yang kami terima 20 Desember 2025, jadi persoalan penggantian ini sudah lama
dari bulan September, jadi ini tidak balas surat dulu, ini kebetulan diluar kota (dalam DL)
kira-kira siapa yang bisa dilakukan klarafikasi terkait Dapil 5, 6 dan 10, karena ini
syarat wajib diklarifikasi pada pengurus Partai”. Menanggapi hal tersebut, Isda
mengatakan “Kalau Abu sudah saya tanyakan, beliau katakan kalau bisa jangan Abu,
yang lain saja, saya juga tidak ngerti, yang lain juga seperti sekretaris tidak mu”.
Selanjutnya Teradu II menyatakan “begini saja, coba tanyakan sama Abu (Sekjen Partai
Aceh) siapa yang bisa kami klarifikasi, salah satu dari DPP”. Menanggapi hal tersebut,
Isda mengatakan “baik nanti kalau sudah ada orang, saya telepon balik” (vide Bukti T1-
42). Pada tanggal 20 Desember 2024 s.d. tanggal 8 Januari 2025, KIP Aceh sudah
berupaya menghubungi DPP Partai Aceh, namun tidak mendapatkan kepastian
berkenaan dengan klarifikasi. Selanjutnya, pada tanggal 18 Desember 2024 s.d. tanggal
6 Februari 2025, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu selaku leading sector
melaksanakan kegiatan pengawasan dan supervisi, serta mengikuti sidang PHPU di
Mahkamah Konstitusi (vide Bukti T1-12). Pada tanggal 9 Januari 2025, dalam tahapan
penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, KIP Provinsi
Aceh sudah mencoba melaksanakan klarifikasi penggantian calon terpilih kepada H.
Muzakir Manaf selaku Ketua DPP Partai Aceh sekaligus calon Gubernur Aceh Terpilih
Tahun 2024. Namun KIP Provinsi Aceh tidak berhasil melaksanakan klarifikasi, karena
yang bersangkutan langsung menuju Jakarta. Komunikasi lisan KIP Provinsi Aceh
dengan DPP Partai Aceh merupakan perbuatan konkret dalam tata usaha negara
sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan, yang tidak menimbulkan kerugian bagi DPP Partai
Aceh. Hasil komunikasi lisan membuktikan bahwa DPP Partai Aceh belum bersedia
melaksanakan sebagian persyaratan sebelum melakukan penggantian sebagaimana
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024, tertanggal 30 April
2024.
Bahwa DPP Partai Aceh belum bersedia melaksanakan persyaratan klarifikasi
kepada KIP Provinsi Aceh. Hal tersebut mengakibatkan persyaratan penggantian calon
terpilih belum lengkap untuk ditindaklanjuti, sehingga aduan Pengadu yang
mendalilkan KIP Provinsi Aceh telah melewati masa 14 (empat belas) hari adalah tidak
benar. Sebagaimana diketahui, argo limitasi penggantian calon terpilih berjalan setelah
dilakukan klarifikasi. Kepatuhan KIP Provinsi Aceh terhadap batas argo limitasi
penggantian calon terpilih DPRA dibuktikan pada proses penggantian calon dari partai
lain yaitu Partai Gerindra dan Partai GOLKAR. Kedua partai tersebut bersedia
melaksanakan klarifikasi sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor:
664/PL.01.9-SD/05/2024, tertanggal 30 April 2024 (vide Bukti T1-13). Pada tanggal 7
Februari 2025, belum terdapat informasi dari DPP Partai Aceh, sehingga KIP Provinsi
Aceh melakukan rapat pleno terkait Penggantian Calon Anggota DPRA terpilih dari
Partai Aceh. Berdasarkan hasil rapat pleno, KIP Provinsi Aceh memutuskan
menyampaikan kembali Surat Undangan Klarifikasi dan berkonsultasi kepada Komisi
Pemilihan Umum jika Partai Aceh tidak bersedia melaksanakan proses klarifikasi (vide
Bukti T-14). Masih pada tanggal yang sama yaitu tanggal 7 Februari 2025, KIP Provinsi
Aceh mengirimkan surat kepada Ketua DPP Partai Aceh melalui Surat KIP Provinsi Aceh
Nomor 106/PL.01-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, yang pada pokoknya meminta
kesediaan Pimpinan Partai Aceh untuk dilakukan klarifikasi berkenaan dengan kondisi
calon anggota DPRA Terpilih, namun belum terdapat jawaban tanggal 17 Februari 2025
(vide Bukti T1-16). Pada tanggal 17 Februari 2025, KIP Provinsi Aceh kembali
mengirimkan surat kepada DPP Partai Aceh melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor
142/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, yang pada pokoknya meminta kembali
kesediaan Pimpinan Partai Aceh untuk dilakukan klarifikasi berkenaan kondisi calon
anggota DPRA terpilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Namun sampai dengan tanggal
23 Februari 2025, belum terdapat jawaban dari DPP Partai Aceh (vide Bukti T1-17).
Pada tanggal 23 Februari 2025, KIP Provinsi Aceh mengirimkan surat kepada DPP
Partai Aceh melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 184/PL.01.9-SD/11/2025, perihal
Klarifikasi, yang pada pokoknya meminta kesediaan pimpinan Partai Aceh untuk
dilakukan klarifikasi. Namun sampai dengan tanggal 2 Maret 2025, belum terdapat
jawaban dari DPP Partai Aceh (vide Bukti T1-18). Pada tanggal 22 Februari 2025, KIP
Provinsi Aceh mengimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum melalui Surat KIP
Provinsi Aceh Nomor 183/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Mohon Arahan dan Petunjuk.
Surat a quo pada pokoknya menjelaskan mengenai penggantian calon terpilih yang
diusulkan oleh Partai Aceh dan permintaan klarifikasi yang belum ditanggapi Partai
Aceh (vide Bukti T1-19). Pada tanggal 2 Maret 2025, KIP Provinsi Aceh kembali
mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum, melalui Surat KIP Provinsi Aceh
Nomor 207/PL.01-9-SD/11/2025, perihal Kronologis Permintaan Penggantian Calon
Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh (vide Bukti T1-20). Pada tanggal 12 Maret 2025,
KIP Provinsi Aceh menerima Surat dari DPP Partai Aceh, yaitu Surat DPP Partai Aceh
Nomor 282/DPP/B/PA/III/2025, tertanggal 5 Maret 2025, perihal Perubahan Usulan
Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, yang pada pokoknya
mencabut Surat DPP Partai Aceh Nomor 264/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11
Desember 2024, dan mengajukan calon pengganti terhadap Ismail A Jalil, S.E., M.M.,
karena yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh
Utara pada Pemilihan Tahun 2024, digantikan dengan Salmawati, S.E., M.M. (vide
Bukti T1-21). Menindaklanjuti Surat DPP Partai Aceh Nomor 282/DPP/B/PA/III/2025,
pada tanggal 14 Maret 2025, KIP Provinsi Aceh mengirimkan surat kepada DPP Partai
Aceh melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 246/PL.01.9-SD/11/2025, perihal
Penjelasan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh Dapil Aceh 5,
yang pada pokoknya menjelaskan bahwa calon pengganti adalah calon anggota DPRA
yang memiliki suara terbanyak berikutnya (vide Bukti T1-22).
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024, KIP Provinsi Aceh mendatangi Kantor DPP
Partai Aceh. Pada saat itu, KIP Aceh diterima oleh Lukman Hakim selaku Wakil
Sekretaris Bidang Administrasi dan Umum Partai Aceh. Masih pada tanggal yang sama,
KIP Provinsi Aceh melaksanakan pertemuan dengan H. Muzakir Manaf di Kantor
Gubernur Aceh. Dalam pertemuan dengan H. Muzakir Manaf, KIP Provinsi Aceh
menerangkan mengenai proses penggantian Calon Terpilih Daerah Pemilihan Aceh 6
dan Aceh 10, sedangkan untuk Aceh 5 belum dilakukan penggantian karena DPP Partai
Aceh belum mengklarifikasi. Selain itu, H. Muzakir Manaf mengatakan “get, menyeu
lage nyan, awak droe neuh, neupreh surat dari lon dalam dua uroe nyoe (baik, kalau
seperti itu, kalian tolong tunggu surat dari saya dalam dua hari ini)” (vide Bukti T1-23).
Pada tanggal 14 Maret 2025, KIP Provinsi Aceh melaksanakan Rapat Pleno Penetapan
Calon Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh
Dapil Aceh 6 dan Aceh 10 sebagaimana Berita Acara Nomor 4/PL.01.9-BA/11/2025
tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih
Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh untuk Daerah Pemilihan Aceh 6 dan
Aceh 10 (vide Bukti T1-24). Dalam rapat pleno, Teradu I s.d. Teradu VII memutuskan
untuk melakukan penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh, Dapil
Aceh 6 (Aceh Timur), semula Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi., menjadi M. Yusuf Pang
Ucok, S.H., dan penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh, Dapil Aceh
10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya), semula Tarmizi, S.P.,
menjadi Ir. H. Azhar Abdurrahman. Pada tanggal 15 Maret 2025, KIP Provinsi Aceh
menerima Surat Keputusan DPP Partai Aceh Nomor Surat Keputusan Nomor
119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian Sebagai Kader/Anggota Partai
Aceh Atas Nama H. Muhammad Thaib, Surat Keputusan Nomor 120/KPTS-
DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian Sebagai Pengurus dan Kader/Anggota
Partai Aceh Atas Nama Ermiadi Abdul Rahman, dan Surat Keputusan Nomor
121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian Sebagai Kader/Anggota Partai
Aceh Atas Nama H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM, masing-masing tertanggal 5 Maret
2025 (vide Bukti T1-27). Menindaklanjuti Surat Keputusan a quo, pada tanggal 17
Maret 2025, KIP Provinsi Aceh mendatangi Kantor DPP Partai Aceh untuk melakukan
klarifikasi Calon Pengganti Anggota DPRA Dapil Aceh 5, sebagaimana Surat KIP
Provinsi Aceh Nomor 246/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Penjelasan Pergantian Calon
Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, tertanggal 14 Maret 2025 (vide
Bukti T1-28). Pada saat itu, KIP Provinsi Aceh diterima Lukman Hakim selaku Wakil
Sekretaris Bidang Administrasi dan Umum Partai Aceh. Dalam klarifikasi, Lukman
Hakim menunjukkan Surat Pemberhentian H. Muhammad Thaib, Ermiadi Abdul
Rahman, dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM. sebagai Kader/Anggota Partai Aceh.
Selanjutnya, pada tanggal 5 April 2025, KIP Provinsi Aceh mengirimkan surat kepada
Calon Pengganti H. Muhammad Thaib melalui Surat Nomor 283/PL.01.9-SD/11/2025,
Ermiadi Abdul Rahman melalui Surat 284/PL.01.9-SD/11/2025, dan H. Anwar
Sanusi, S.Pd.I., MSM, melalui Surat Nomor 285/PL.01.9-SD/11/2025, perihal
Klarifikasi, tanggal 5 April 2025 (vide Bukti T1-29). Pada tanggal 6 April 2025, KIP
Provinsi Aceh melakukan klarifikasi secara daring kepada H. Muhammad Thaib dan H.
Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM. Berdasarkan hasil klarifikasi, H. Muhammad Thaib dan
H. Anwar Sanusi, S.Pd.I, MSM., menerangkan bahwa belum memperoleh surat
keputusan pemberhentian sebagai Pengurus dan Kader/Anggota Partai Aceh. Pada saat
itu, tidak ada informasi bahwa H. Muhammad Thaib dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I, akan
menggugat atau menempuh upaya hukum. H. Muhammad Thaib dan H. Anwar Sanusi,
S.Pd.I, hanya merasa keberatan karena DPP Partai Aceh tidak menyampaikan surat
keputusan a quo. H. Muhammad Thaib dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I, akan
mengonfirmasi kepada DPP Partai Aceh secara internal (vide Bukti T1-34). Pada tanggal
8 April 2025, KIP Provinsi Aceh kembali mengirimkan surat kepada Ermiadi Abdul
Rahman melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 289/PL.01.9-SD/11/2025, perihal
Klarifikasi. Pada tanggal 9 April 2025, KIP Provinsi Aceh, melakukan klarifikasi kepada
Ermiadi Abdul Rahman secara daring. Dalam klarifikasi, Ermiadi Abdul Rahman pada
pokoknya menerima dan mengikuti putusan dari DPP Partai Aceh (vide Bukti T1-35).
Selanjutnya, pada tanggal 14 April 2025, Teradu I s.d. Teradu VII melaksanakan rapat
pleno Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih
Pemilihan Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5 sebagaimana Berita
Acara KIP Aceh Nomor 8/PL.01.9-BA/11/2025 (vide Bukti T1-37). Dalam rapat pleno,
Teradu I s.d. Teradu VII memutuskan:
1) Status calon pengganti suara terbanyak berikutnya dari Partai Aceh Dapil 5 yaitu:
a) H. Muhammad Thaib (Cek Mad), tidak memenuhi syarat karena telah
diberhentikan sebagai Kader/Anggota Partai Aceh melalui SK DPP Partai Aceh
Nomor 119/KPTS-DPP/BA/PA/III/2025, tanggal 5 Maret 2025, b) Tarmizi
(Panyang), tidak memenuhi syarat karena telah ditetapkan dan dilantik sebagai
Wakil Bupati Aceh Utara, c) Ermiadi Abdul Rahman, S.T., tidak memenuhi syarat
karena telah diberhentikan sebagai Kader/Anggota Partai Aceh melalui SK DPP
Partai Aceh Nomor 120/KPTS-DPP/B/PA/III/2025, tanggal 2025, d) H. Anwar
Sanusi, S.Pd.I., M.S.M., tidak memenuhi syarat karena telah diberhentikan sebagai
Kader/Anggota Partai Aceh melalui SK DPP Partai Aceh Nomor 121/KPTS-
DPB/B/PA/III/2025, tanggal 5 Maret 2025.
2) Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih dari Partai
Aceh, Dapil Aceh 5 (Aceh Utara dan Lhokseumawe) didasarkan pada suara
terbanyak berikutnya yang memenuhi syarat yaitu Salmawati, S.E., M.M.,
menggantikan calon Terpilih a.n. Ismail A Jalil, S.E., M.M., karena yang
bersangkutan mengundurkan diri.
Demikian halnya Teradu VI menerangkan bahwa pada tanggal 6 Februari 2025,
Teradu VI menerima Surat KIP Aceh Nomor: 101/PL.01.9-Und/11/2025, perihal
Undangan, yang pada pokoknya meminta agar Teradu VI hadir dalam rapat pleno
terkait penggantian calon anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh yang dilaksanakan
pada tanggal 7 Februari 2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T2-1). Pada
tanggal 7 Februari 2025, Teradu VI mengikuti secara daring kegiatan rapat pleno
penggantian calon anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh. Pada saat itu, Teradu VI
menyampaikan agar segera melakukan proses pergantian calon Anggota DPRA Terpilih
dari Partai Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teradu VI juga menyampaikan
perlu untuk melakukan klarifikasi, meskipun surat masuk telah melewati batas waktu
(vide Bukti T2-2). Pada tanggal 13 Maret 2025, Teradu VI menerima Surat KIP Aceh
Nomor 238/PK.01-1/Und/11/2025, perihal Undangan, yang pada pokoknya meminta
Teradu VI hadir dalam Rapat Pleno Pergantian Anggota DPRA Terpilih Partai Aceh yang
dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T2-
3). Pada tanggal 14 Maret 2025, Teradu VI menghadiri Rapat Pleno Pergantian Anggota
DPRA Terpilih Partai Aceh. Rapat pleno tersebut hanya membahas pergantian Caleg
DPRA terpilih dari Partai Aceh Dapil Aceh 6 a.n. M. Yusuf menggantikan Iskandar Al-
Farlaky, S.Hi, M.Si., dan pergantian Caleg DPRA terpilih dari Partai Aceh Dapil Aceh 10
a.n. Ir. Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi, S.P., M.M., sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Nomor: 4/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan Penggantian
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024
dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 dan Aceh 10 (vide Bukti T2-4). Pada tanggal
22 Maret 2025, Teradu VI menerima Surat KIP Aceh Nomor: 264/PL.01.9-
Und/11/2025, perihal Undangan, tertanggal 21 Maret 2025, yang pada pokoknya
meminta Teradu VI hadir dalam rapat pleno penggantian calon terpilih anggota DPRA
Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2025 di
Kantor KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T2-5). Pada tanggal 24 Maret 2025, Teradu VI
menghadiri rapat pleno penggantian calon terpilih anggota DPRA Pemilu Tahun 2024
dari Partai Aceh. Pada saat itu, Teradu VI meminta dokumen mengenai usulan
penggantian calon terpilih anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh. Selain
itu, Teradu VI menyampaikan agar melakukan klarifikasi kepada nama-nama caleg
yang diberhentikan. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan apakah ada upaya
hukum yang diajukan para caleg yang diberhentikan (vide Bukti T2-6). Bahwa dalam
rapat pleno tersebut, Teradu VI baru mengetahui mengenai perubahan usulan
pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 Dapil Aceh 5, a.n.
Salmawati, SE, M.M., menggantikan Ismail A.Jalil S.E.,M.M., namun Teradu VI tidak
pernah mendapatkan dokumen fisik yaitu Surat DPP Partai Aceh perihal Perubahan
Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, a.n. Salmawati,
SE, M.M, menggantikan Ismail A.Jalil S.E.,M.M. Teradu VI bahkan meminta agar dapat
diberikan dokumen berupa surat perubahan usulan pergantian Calon Anggota DPRA
Terpilih Periode 2024-2029 Dapil Aceh 5 maupun keputusan Partai Aceh tentang
perubahan usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 Dapil
Aceh 5 (vide Bukti T2-6). Selanjutnya, pada tanggal 5 April 2025, Teradu VI menerima
Surat KIP Aceh Nomor: 282/PL.01.9-Und/11/2025, perihal Undangan, yang pada
pokoknya meminta Teradu VI hadir dalam Rapat Pleno Pembahasan Lanjutan
Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 Partai yang
dilaksanakan pada tanggal 6 April 2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T2-7).
Pada tanggal 6 April 2025, Teradu VI mendapatkan informasi melalui WhatsApp dari
Emil Wardana selaku Kabag Program, Data, SDM dan Litbang KIP Provinsi Aceh, pada
pokoknya menyampaikan bahwa Rapat Pleno Pembahasan Lanjutan Penggantian
Calon Terpilih Anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 Partai Aceh, semula dijadwalkan pada
Pukul 14.00 WIB, tidak jadi dilaksanakan (vide Bukti T2-8). Pada tanggal 12 April 2025,
Teradu VI menerima Surat KIP Aceh Nomor: 301/PK.01-Und/11/2025, perihal
Undangan Rapat Rutin, tertanggal 11 April 2025, yang pada pokoknya meminta agar
Teradu VI hadir dalam Rapat Pleno Tindak Lanjut Proses Penggantian Calon Terpilih
Anggota DPRA dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5 yang dilaksanakan pada
tanggal 14 April 2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T2-9). Pada tanggal 14
April 2025, Teradu VI mengikuti rapat pleno Tindak Lanjut Proses Penggantian Calon
Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5. Pada saat itu, Teradu
VI menyampaikan bahwa perlu melakukan klarifikasi kepada Caleg yang
diberhentikan. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan apakah ada upaya hukum
yang akan ditempuh oleh caleg yang diberhentikan (vide Bukti T2-10). Namun, menurut
Teradu II selaku Ketua Divisi Teknis KIP Provinsi Aceh, terhadap caleg yang
diberhentikan tidak dilakukan klarifikasi melainkan hanya pemberitahuan (vide Bukti
T2-10). Bahwa Teradu VI tidak menandatangani Berita Acara Nomor: 4/PL.01.9-
BA/11/2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6
dan Aceh 10 dan Berita Acara KIP Aceh Nomor 8/PL.01.9-BA/11/2025 tentang
Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih
Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5, karena KIP
Provinsi Aceh tidak melakukan klarifikasi kepada caleg yang diberhentikan. Bahwa
mengenai Surat KIP Aceh Nomor 283/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tertanggal 5 April 2025, yang ditujukan kepada H.Muhammad Thaib (Cek Mad), Teradu
VI baru mengetahui melalui media online Line 1 News terbitan pada hari Rabu, tanggal
16 April 2025, yang berjudul KIP Aceh tetapkan Bunda Salma Pengganti Ayahwa di
DPRA, Bantah Klarifikasi Terhadap Cek Mad (vide Bukti T2-12). Teradu VI baru
mendapatkan fisik Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 283/PL.01.9-SD/11/2025, perihal
Klarifikasi, tertanggal 5 April 2025, yang ditujukan kepada H.Muhammad Thaib (Cek
Mad), setelah proses Penggantian Caleg Terpilih Partai Aceh Dapil Aceh 5 diusulkan
kepada Pemerintah Provinsi Aceh (vide Bukti T2-13).
Demikian halnya Teradu VII menerangkan bahwa pada tanggal 6 Februari 2025,
Teradu VII menerima Surat KIP Aceh Nomor: 101/PL.01.9-Und/11/2025, perihal
Undangan, yang pada pokoknya meminta agar Teradu VII hadir dalam rapat pleno
terkait penggantian calon anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh yang dilaksanakan
pada tanggal 7 Februari 2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T3-1). Pada
tanggal 7 Februari 2024, Teradu VII mengikuti rapat pleno secara daring untuk
membahas surat masuk terkait penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai
Aceh yaitu: Surat DPP Partai Aceh Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024, Surat DPP Partai
Aceh Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, dan Surat DPP Partai Aceh Nomor:
265/DPP/B/PA/XII/2024, masing-masing tertanggal 11 Desember 2024 (vide Bukti
T3-2). Pada saat itu, Teradu VII pada pokoknya menyampaikan bahwa dalam proses
pergantian caleg terpilih DPRA dari Partai Aceh selain merujuk kepada Surat DPP Partai
Aceh, juga mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 6 Tahun
2024 (vide Bukti T3-3). Pada tanggal 13 Maret 2025, Teradu VII menerima Surat KIP
Aceh Nomor 238/PK.01-1/Und/11/2025, perihal Undangan, yang pada pokoknya
meminta Teradu VII hadir dalam Rapat Pleno Pergantian Anggota DPRA Terpilih Partai
Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh (vide
Bukti T3-3). Pada tanggal 14 Maret 2025, Teradu VI menghadiri Rapat Pleno Pergantian
Anggota DPRA Terpilih Partai Aceh. Rapat pleno tersebut hanya membahas pergantian
Caleg DPRA terpilih dari Partai Aceh Dapil Aceh 6 a.n. M. Yusuf menggantikan Iskandar
Al-Farlaky, S.Hi, M.Si., dan pergantian Caleg DPRA terpilih dari Partai Aceh Dapil Aceh
10 a.n. Ir. Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi, S.P., M.M., sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Nomor: 4/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan
Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum
Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 dan Aceh 10 (vide Bukti T3-5).
Pada tanggal 21 Maret 2025, Teradu VII menerima Surat KIP Aceh Nomor: 264/PL.01.9-
Und/11/2025, perihal Undangan, yang pada pokoknya meminta Teradu VII hadir
dalam rapat pleno penggantian calon terpilih anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 dari
Partai Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh
(vide Bukti T3-6). Pada tanggal 24 Maret 2025, Teradu VI menghadiri rapat pleno
penggantian calon terpilih anggota DPRA Daerah Pemilihan Aceh 5 Pemilu Tahun 2024
dari Partai Aceh.
Pada saat itu, Teradu VII tidak menerima dokumen mengenai usulan
penggantian calon terpilih anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Aceh 5
dari Partai Aceh. Sehingga, Teradu VII tidak bisa mempelajari dokumen mengenai
usulan penggantian calon terpilih anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 Daerah Pemilihan
Aceh 5 dari Partai Aceh. Teradu VII menyampaikan agar dokumen tersebut difotokopi
dan dibagikan kepada Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T3-7).
Selanjutnya, pada tanggal 5 April 2025, Teradu VII menerima Surat KIP Aceh
Nomor: 282/PL.01.9-Und/11/2025, perihal Undangan, yang pada pokoknya meminta
Teradu VII hadir dalam Rapat Pleno Pembahasan Lanjutan Penggantian Calon Terpilih
Anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 Partai yang dilaksanakan pada tanggal 6 April 2025
di Kantor KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T3-8). Pada tanggal 6 April 2025, Teradu VI
mendapatkan informasi melalui WhatsApp dari Emil Wardana selaku Kabag Program,
Data, SDM dan Litbang KIP Provinsi Aceh, pada pokoknya menyampaikan bahwa Rapat
Pleno Pembahasan Lanjutan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Pemilu Tahun
2024 Partai Aceh, semula dijadwalkan pada Pukul 14.00 WIB, tidak jadi dilaksanakan
(vide Bukti T3-9). Pada tanggal 11 April 2025, Teradu VII menerima Surat KIP Aceh
Nomor: 301/PK.01-Und/11/2025, perihal Undangan Rapat Rutin, yang pada pokoknya
meminta agar Teradu VII hadir dalam Rapat Pleno Tindak Lanjut Proses Penggantian
Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5 yang
dilaksanakan pada tanggal 14 April 2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T3-
10). Pada tanggal 14 April 2025, Teradu VII mengikuti rapat pleno Tindak Lanjut Proses
Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5.
Pada saat itu, Teradu VII belum menerima dokumen mengenai usulan penggantian
calon terpilih anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Aceh 5 dari Partai
Aceh. Pada saat itu, Teradu VII menyampaikan pada pokoknya agar penggantian calon
terpilih anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2024 dan memastikan adanya Berita Acara Klarifikasi terhadap H.
Muhammad Thaib, Ermiadi Abdul Rahman, H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM. (vide Bukti
T3-11). Teradu I s.d. Teradu V juga menyampaikan pendapat bahwa tidak terdapat
permasalahan dalam proses tindak lanjut penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA
Dapil Aceh 5 dari Partai Aceh (vide Bukti T3-12). Bahwa setelah penyerahan
kelengkapan dokumen administrasi pengangkatan Calon Pengganti Anggota DPRA dari
Partai Aceh Dapil Aceh 5 kepada Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, pada tanggal 16
April 2025 Teradu VII mengetahui melalui pemberitaan media online line news bahwa
KIP Provinsi Aceh tidak melakukan klarifikasi terhadap Muhammad Thaib (Cek Mad),
Ermiadi Abdul Rahman, dan Anwar Sanusi (vide Bukti T3-13). Selain itu, pada tanggal
24 April 2025, Teradu VII melihat melalui youtube podcast pèhtèm, Teradu II
menyampaikan tidak melakukan klarifikasi kepada calon, melainkan hanya kepada
Pimpinan Partai Politik (vide Bukti T3-15).
Bahwa pada akhir bulan April 2025, Teradu VII menanyakan kepada jajaran
Sekretariat KIP Provinsi Aceh mengenai buku penomoran surat keluar KIP Provinsi
Aceh Tahun 2025. Setelah Teradu VII mencermati buku penomoran Surat Keluar KIP
Provinsi Aceh Tahun 2025, ternyata terdapat 4 kali Surat Dinas keluar perihal
Klarifikasi yang ditujukan kepada calon yaitu: (vide Bukti T3-16)
1. Surat Nomor: 283/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang ditujukan
kepada H.Muhammad Thaib (Cek Mad), Perihal Klarifikasi;
2. Surat Nomor: 284/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang ditujukan
kepada Ermiadi, Perihal Klarifikasi;
3. Surat Nomor: 285/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang ditujukan
kepada Anwar, Perihal Klarifikasi;
4. Surat Nomor: 289/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 8 April 2025 ditujukan kepada
Ermiadi, Perihal Klarifikasi ke 2;
Bahwa pada tanggal 5 Mei 2025, Teradu VII menelepon Muchtaruddin Sekretaris
KIP Provinsi Aceh untuk membantu meminta dokumen tersebut kepada bagian teknis
KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T-17). Pada tanggal 6 Mei, Teradu VII menerima Berita
Acara Nomor: 8/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota
DPRA Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh
5, dan Salinan Keputusan KIP Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 15 Tahun 2024
tentang Penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024 (vide Bukti T3-
18 dan Bukti T3-19). Masih pada tanggal yang sama yaitu tanggal 6 Mei 2025, Pukul
16.12 WIB, Teradu VII menghubungi Muchtaruddin untuk mempertanyakan kembali
mengenai permintaan seluruh surat masuk dari Partai Aceh yang berkaitan dengan
penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Daerah Pemilih Aceh 5. Menanggapi
pertanyaan tersebut, Muchtaruddin menerangkan bahwa sudah menyampaikan
kepada Teradu VIII agar memberikan seluruh berkas yang dibutuhkan oleh Teradu VII
karena tersebut bukan merupakan dokumen yang dirahasiakan apabila yang meminta
adalah Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T3-20). Pada tanggal 7 Mei
2025, Teradu VII menelepon Teradu VIII (vide Bukti T3-21). Pada saat itu, Teradu VIII
mengatakan sudah menghadap Muctaruddin membahas permintaan Teradu VII
mengenai seluruh surat masuk dari Partai Aceh yang berkaitan dengan penggantian
Calon Terpilih Anggota DPRA Daerah Pemilih Aceh 5. Teradu VIII mengatakan Teradu
II sudah meminta agar menghapus seluruh surat masuk dari Partai Aceh yang
berkaitan dengan penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Daerah Pemilih Aceh 5.
Teradu VIII menyatakan sudah menyerahkan dokumen asli surat masuk dari Partai
Aceh yang berkaitan dengan penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Daerah Pemilih
Aceh 5 ke Kantor Gubernur. Pada tanggal 27 Agustus 2025, KIP Provinsi Aceh
melaksanakan Rapat Pleno Pengganti Antarwaktu Anggota DPRA Dapil Aceh 2 dari
Partai Adil Sejahtera Aceh. Pada saat itu Teradu VII mengingatkan agar dokumen PAW
disampaikan kepada Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh. Selain itu, Teradu VII juga
menyampaikan bahwa PAW harus sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2017 (vide Bukti T3-22).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 20
Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu VII menerima 3 (tiga) Surat dari DPP Partai Aceh,
yaitu: 1) Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, 2) Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024, dan
3) Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA
Terpilih Periode 2024-2029, tertanggal 11 Desember 2024 (vide Bukti T1-8, Bukti T1-
9, Bukti T1-10). Surat a quo, pada pokoknya mengusulkan Penggantian Calon Anggota
DPRA Terpilih yang maju dalam Pilkada Tahun 2024 di Provinsi Aceh. Berdasarkan
Surat DPP Partai Aceh Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember
2024, usulan Penggantian Calon DPRA Terpilih a.n. M. Yusuf menggantikan Iskandar
Usman Al-Farlaky, S.Hi., M.Si, selaku Anggota DPRA Terpilih Dapil 6 Periode 2024-
2029, karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Timur pada
Pemilihan Tahun 2024 (Bukti P-3). Surat DPP Partai Aceh Nomor:
264/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, usulan Penggantian Calon
DPRA Terpilih a.n. H. Muhammad Thaib menggantikan Ismail. A. Jalil, S.E., M.M,
selaku Anggota DPRA Terpilih Dapil 5 Periode 2024-2029, karena mendaftarkan diri
sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Utara pada Pemilihan Tahun 2024 (Bukti P-5).
Surat DPP Partai Aceh Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember
2024, usulan Penggantian Calon DPRA Terpilih a.n. Azhar Abdurrahman menggantikan
Tarmizi selaku Anggota DPRA Terpilih Dapil 10 Periode 2024-2029, karena
mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Barat pada Pemilihan Tahun
2024 (Bukti P-7).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, ketiga surat tersebut sekaligus
mencabut 3 (tiga) Surat DPP Partai Aceh sebelumnya pada tanggal 12 September 2024,
yaitu: 1) Surat Nomor 241A/DPP/B/PA/IX/2024, 2) Surat Nomor 242A/DPP/B/PA/
IX/2024, dan 3) Surat Nomor 243A/DPP/B/PA/IX/2024. Ketiga Surat a quo, terkait
dengan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 yang
mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilihan Tahun 2024. Terhadap ketiga Surat DPP
Partai Aceh tertanggal 11 Desember 2024 yang diterima oleh Teradu I s.d. Teradu VII
pada tanggal 20 Desember 2024 a quo, kemudian ditindaklanjuti oleh Teradu IV pada
tanggal 21 Desember 2024 dengan menelepon langsung Muzakir Manaf selaku Ketua
Umum DPP Partai Aceh untuk memastikan keaslian 3 (tiga) Surat DPP Partai Aceh
a quo. Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024, Teradu II juga berkomunikasi via
telepon dengan Isda selaku Liason Officer Partai Aceh (vide Bukti T1-40) untuk
memastikan kesediaan DPP Partai Aceh menghadiri klarifikasi Penggantian Calon
Terpilih DPRA dari Partai Aceh pada Dapil 5, 6, dan 10 yang mendaftarkan diri sebagai
calon Kepala Daerah. Meskipun telah melakukan komunikasi, DPP Partai Aceh tidak
memberikan kepastian kesediaan waktu untuk dilakukan klarifikasi sebagai salah satu
syarat menindaklanjuti melakukan Penggantian terhadap Anggota DPRA Terpilih dari
Partai Aceh pada Dapil 5, 6, dan 10. Akibat tidak adanya kepastian waktu klarifikasi,
selanjutnya berdasarkan hasil Pleno, KIP Provinsi Aceh memutuskan untuk
menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi ke DPP Partai Aceh dan berkonsultasi
kepada Komisi Pemilihan Umum jika Partai Aceh tidak bersedia melaksanakan proses
klarifikasi (vide Bukti T1-14).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 7 Februari
2025, KIP Provinsi Aceh mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi kepada Ketua DPP
Partai Aceh melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 106/PL.01-SD/11/2025 (vide Bukti
T1-16). Namun, hingga pada tanggal 17 Februari 2025, DPP Partai Aceh tidak
membalas Surat tersebut dan tidak memberikan kepastian waktu klarifikasi. KIP
Provinsi Aceh kembali menyurati DPP Partai Aceh melalui Surat KIP Provinsi Aceh
Nomor 142/PL.01.9-SD/11/2025, tertanggal 17 Februari 2025 (vide Bukti T1-17).
Surat a quo, juga tidak mendapat respon dari DPP Partai Aceh, sehingga pada tanggal
23 Februari 2025, KIP Provinsi Aceh kembali mengirimkan Surat KIP Provinsi Aceh
Nomor 184/PL.01.9-SD/11/2025, tertanggal 23 Februari 2025 yang pada pokoknya,
meminta kesediaan pimpinan DPP Partai Aceh untuk dilakukan klarifikasi (vide Bukti
T1-19). Bahwa terhadap tidak adanya kepastian klarifikasi dari DPP Partai Aceh,
kemudian KIP Provinsi Aceh pada tanggal 22 Februari 2025, mengirimkan surat kepada
Komisi Pemilihan Umum melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 183/PL.01.9-
SD/11/2025, perihal Mohon Arahan dan Petunjuk (vide Bukti T1-18). Pada tanggal 2
Maret 2025, KIP Provinsi Aceh kembali mengirimkan Surat KIP Provinsi Aceh Nomor
207/PL.01-9-SD/11/2025, perihal Kronologis Permintaan Penggantian Calon Terpilih
Anggota DPRA dari Partai Aceh kepada Komisi Pemilihan Umum (vide Bukti T1-20).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat KIP Provinsi Aceh
menunggu kepastian klarifikasi terhadap Penggantian Anggota DPRA dari Partai Aceh
pada tanggal 12 Maret 2025, KIP Provinsi Aceh menerima Surat DPP Partai Aceh Nomor
282/DPP/B/PA/III/2025, tertanggal 5 Maret 2025 (vide Bukti T1-21). Surat a quo, pada
pokoknya mencabut Surat DPP Partai Aceh Nomor 264/DPP/B/PA/XII/2024,
tertanggal 11 Desember 2024. DPP Partai Aceh melakukan Perubahan Usulan
Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 a.n. Ismail A Jalil, S.E.,
M.M., yang sebelumnya mengusulkan H. Muhammad Thaib diganti dengan
mengusulkan Salmawati, S.E., M.M. (vide Bukti T1-21). Bahwa selanjutnya pada
tanggal 13 Maret 2024, KIP Provinsi Aceh mendatangi Kantor DPP Partai Aceh yang
diterima oleh Lukman Hakim selaku Wakil Sekretaris Bidang Administrasi dan Umum
Partai Aceh. KIP Provinsi Aceh melakukan klarifikasi terkait penggantian Anggota DPRA
Terpilih dari Partai Aceh pada Dapil 5, 6, dan 10 kepada Lukman Hakim yang
ditugaskan oleh Ketua dan Plt. Sekretaris DPP Partai Aceh sebagaimana Surat Tugas
Nomor: 122/ST-DPP/B/III/2025, tertanggal 5 Maret 2025. Hasil Klarifikasi terhadap
Penggantian Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh pada Dapil 6 dituangkan dalam
Berita Acara KIP Provinsi Aceh Nomor: 2/PL.01.9-BA/11/2025, tentang Klarifikasi
Pergantian Calon Terpilih Anggota DPRA Dari Partai Aceh Dapil 6, tertanggal 13 Maret
2025. Sementara Hasil Klarifikasi terhadap Penggantian Anggota DPRA Terpilih dari
Partai Aceh pada Dapil 10 dituangkan dalam Berita Acara KIP Provinsi Aceh Nomor:
3/PL.01.9-BA/11/2025, tentang Klarifikasi Pergantian Calon Terpilih Anggota DPRA
Dari Partai Aceh Dapil 10, tertanggal 13 Maret 2025 (vide Bukti T1-26). Sedangkan
untuk Dapil 5 tidak dapat dilakukan pergantian, karena sesuai keterangan Muzakir
Manaf selaku Ketua Umum DPP Partai Aceh, khusus Dapil 5 masih dibahas di internal
DPP Partai Aceh (vide Bukti T1-23). Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, kemudian
pada tanggal 14 Maret 2025, KIP Provinsi Aceh melaksanakan Rapat Pleno Penetapan
Calon Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh
Dapil Aceh 6 dan Aceh 10 sebagaimana Berita Acara Nomor 4/PL.01.9-BA/11/2025
tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih
Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh untuk Daerah Pemilihan Aceh 6 dan
Aceh 10 (vide Bukti T1-24). Dalam rapat pleno, KIP Provinsi Aceh memutuskan untuk
melakukan penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh, Dapil Aceh 6,
semula Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi., menjadi M. Yusuf Pang Ucok, S.H., dan
penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh, Dapil Aceh 10, semula
Tarmizi, S.P., menjadi Ir. H. Azhar Abdurrahman.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 15 Maret 2025, KIP
Provinsi Aceh menerima 3 (tiga) Surat Keputusan DPP Partai Aceh, yaitu: 1) Surat
Keputusan Nomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian Sebagai
Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama H. Muhammad Thaib, 2) Surat Keputusan
Nomor 120/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian Sebagai Pengurus dan
Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama Ermiadi Abdul Rahman, dan 3) Surat Keputusan
Nomor 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian Sebagai Kader/Anggota
Partai Aceh Atas Nama H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM, masing-masing tertanggal 5
Maret 2025 (vide Bukti T1-27). Kemudian pada tanggal 17 Maret 2025, KIP Provinsi
Aceh menindaklanjuti ketiga Surat Keputusan a quo, dengan mendatangi Kantor DPP
Partai Aceh untuk melakukan klarifikasi Calon Pengganti Anggota DPRA Dapil Aceh 5.
Pada saat itu, KIP Provinsi Aceh diterima oleh Lukman Hakim selaku Wakil Sekretaris
Bidang Administrasi dan Umum Partai Aceh. Pada saat Klarifikasi, Lukman Hakim
menunjukkan Surat Pemberhentian H. Muhammad Thaib, Ermiadi Abdul Rahman, dan
H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM. sebagai Kader/Anggota Partai Aceh. Berdasarkan hasil
klarifikasi tersebut, KIP Provinsi Aceh memutuskan untuk melakukan klarifikasi
kepada ketiga Calon Anggota DPRA dari Partai Aceh tersebut untuk memastikan status
Pemberhentian yang dilakukan oleh DPP Partai Aceh tersebut. KIP Provinsi Aceh
kemudian mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor 283/PL.01.9-SD/11/2025
kepada H. Muhammad Thaib, Surat Undangan Klarifikasi Nomor 284/PL.01.9-
SD/11/2025 kepada Ermiadi Abdul Rahman, dan Surat Undangan Klarifikasi Nomor
285/PL.01.9-SD/11/2025 kepada H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM, tanggal 5 April 2025
(vide Bukti T1-29). Pada tanggal 6 April 2025, dilakukan klarifikasi secara daring
kepada H. Muhammad Thaib dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM oleh KIP Provinsi Aceh
(vide Bukti T1-34). Sementara Ermiadi Abdul Rahman tidak memenuhi undangan
klarifikasi, sehingga KIP Provinsi Aceh kembali mengirimkan surat undangan klarifikasi
melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 289/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi,
tertanggal 8 April 2025. Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakasanakan pada tanggal
9 April 2025, Ermiadi Abdul Rahman pada pokoknya menyatakan menerima dan
mengikuti putusan dari DPP Partai Aceh (vide Bukti T1-35).
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, kemudian pada tanggal 14 April 2025,
KIP Provinsi Aceh melaksanakan rapat pleno Penetapan Penggantian Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Tahun 2024 dari Partai Aceh Dapil
Aceh 5. Berdasarkan hasil Rapat Pleno diputuskan:
1) Calon Pengganti DPRA Terpilih a.n. H. Muhammad Thaib, Ermiadi Abdul Rahman,
S.T., dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., M.S.M., tidak memenuhi syarat karena telah
diberhentikan sebagai Kader/Anggota Partai Aceh melalui SK DPP Partai Aceh,
tanggal 5 Maret 2025. Sementara Calon Pengganti DPRA Terpilih a.n. Tarmizi juga
dinyatakan tidak memenuhi syarat karena telah ditetapkan dan dilantik sebagai
Wakil Bupati Aceh Utara;
2) Pengganti Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh, Dapil Aceh 5 didasarkan
pada suara terbanyak berikutnya yang memenuhi syarat adalah Salmawati, S.E.,
M.M., menggantikan calon Terpilih a.n. Ismail A Jalil, S.E., M.M., karena yang
bersangkutan mengundurkan diri.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu I s.d. Teradu
VII telah bertindak tidak cermat dalam menindaklanjuti pengusulan Penggantian Calon
DPRA Terpilih dari Partai Aceh pada Dapil Aceh 5, 6, dan 10 yang maju dalam Pilkada
Tahun 2024 di Provinsi Aceh. Bahwa sesuai fakta persidangan, KIP Provinsi Aceh in
casu Teradu I s.d. Teradu VII telah menerima 3 (tiga) Surat dari DPP Partai Aceh, yaitu:
1) Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, 2) Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024, dan 3)
Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/2025, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA
Terpilih Periode 2024-2029, tertanggal 11 Desember 2024 (vide Bukti T1-8, Bukti T1-
9, Bukti T1-10) pada tanggal 20 Desember 2024, namun baru ditindaklanjuti dengan
melakukan klarifikasi pada tanggal 13 Maret 2025. Hal itu tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi,
dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, yang menyatakan:
Pasal 426 ayat (5) UU 7 Tahun 2017
“KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)”
Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6 Tahun 2024
“KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka KIP Provinsi Aceh in casu Teradu I s.d.
Teradu VII wajib menetapkan Pengganti Anggota DPRA Terpilih yang berhalangan tetap,
paling lambat 14 (empat belas) hari, akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Teradu I
s.d. Teradu VII. Seharusnya Teradu I s.d. Teradu VII memahami bahwa pada saat 3
Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh, yaitu: 1) Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi.,
M.Si, selaku Anggota DPRA Terpilih Dapil Aceh 6 Periode 2024-2029 mendaftarkan diri
sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Timur pada Pemilihan Tahun 2024 (Bukti P-3),
2) Ismail. A. Jalil, S.E., M.M, selaku Anggota DPRA Terpilih Dapil Aceh 5 Periode 2024-
2029 mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Utara pada Pemilihan
Tahun 2024 (Bukti P-5), dan 3) Tarmizi selaku Anggota DPRA Terpilih Dapil Aceh 10
Periode 2024-2029 mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Barat
pada Pemilihan Tahun 2024 (Bukti P-7), maka pada saat itu juga 3 Anggota DPRA
Terpilih dimaksud masuk pada kategori “berhalangan” atau “Tidak Memenuhi Syarat”.
Terlebih pada saat pendaftaran menjadi calon Kepala Daerah, salah satu dokumen
persyaratan calon sebagaimana Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah melampirkan “Surat
Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih”. Sehingga dengan merujuk pada
ketentuan a quo, ketika Teradu I s.d. Teradu VII menerima Surat DPP Partai Aceh yang
mengajukan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 maka
harus ditindaklanjuti paling lama 14 hari sebagaimana ketentuan Pasal 426 ayat (5)
UU 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan 3 Surat DPP Partai Aceh terkait
Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh pada Dapil Aceh 5, 6, dan
10 pada tanggal 20 Desember 2024, hanya ditindaklanjuti oleh KIP Provinsi Aceh in
casu Teradu I s.d. Teradu VII dengan melakukan komunikasi melalui telepon pada
tanggal 21 dan 23 Desember 2024 (vide Bukti T1-42). Tindakan Teradu I s.d. Teradu
VII menurut DKPP merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan
etika penyelenggara Pemilu karena Surat Undangan Klarifikasi Penggantian Calon
Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh baru disampaikan oleh Teradu I s.d. Teradu VII
pada tanggal 7 Februari 2025 melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 106/PL.01-
SD/11/2025 (vide Bukti T1-16), yang kemudian disusul dengan Surat KIP Provinsi
Aceh Nomor 142/PL.01.9-SD/11/2025, tertanggal 17 Februari 2025 (vide Bukti T1-17),
dan Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 184/PL.01.9-SD/11/2025, tertanggal 23 Februari
2025, yang pada pokoknya meminta kesediaan pimpinan DPP Partai Aceh untuk
dilakukan klarifikasi (vide Bukti T1-19). Dengan demikian, DKPP menilai Teradu I s.d.
Teradu VII tidak cermat dan tidak profesional sebagaimana yang ditentukan peraturan
perundang-undangan. Bahwa dalih Teradu I s.d. Teradu VII yang menyatakan lamanya
proses tindaklanjut Penggantian DPRA Terpilih dari Partai Aceh, karena DPP Partai
Aceh tidak menghadiri Undangan Klarifikasi merupakan dalih yang tidak dapat
diterima, karena selaku penyelenggara pemilu yang diberi wewenang dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan harus berperan aktif atau responsif
atas 3 (tiga) surat yang diajukan oleh DPP Partai Aceh. Demikian juga halnya dengan
dalih Teradu I s.d. Teradu VII yang menyatakan tidak dapat melakukan Penggantian
Anggota DPRA Terpilih karena Klarifikasi ke DPP Partai Aceh belum terlaksana
sebagaimana ketentuan poin 2 huruf a dan b, Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum
Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024, tanggal 30 April 2024, perihal Ketentuan Calon
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia,
mengundurkan diri, dan/atau tidak memenuhi syarat sebelum penetapan calon
terpilih (vide Bukti T1-4), dalih atau alasan Teradu I s.d. Teradu VII a quo merupakan
dalih yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. DKPP
menilai, bahwa benar Teradu I s.d. Teradu VII harus melaksanakan klarifikasi ke DPP
Partai Aceh sebagaimana ketentuan Surat Dinas a quo, namun tidak berarti Teradu I
s.d. Teradu VII mengabaikan kewajiban Teradu I s.d. Teradu VII yang mengharuskan
menetapkan Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih yang berhalangan/Tidak
Memenuhi Syarat paling lama 14 hari sebagaimana ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU 7
Tahun 2017 dan Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Oleh karena itu, DKPP
perlu mengingatkan Teradu I s.d. Teradu VII agar ke depan selaku penyelenggara
Pemilu harus bekerja secara profesional sehingga seluruh penyelenggaraan tahapan
Pemilu maupun Pemilihan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika
penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Teradu I s.d. Teradu VII terbukti
bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam menindaklanjuti
Penggantian Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh pada Dapil Aceh 5, 6, dan 10.
Dengan demikian, DKPP berpendapat, aduan Pengadu pada angka [4.1], sepanjang dalil
terhadap Teradu I s.d. Teradu VII terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu VII tidak
meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu VII terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu VII terbukti melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, c, dan d, Pasal
15 huruf g, dan h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu terhadap Teradu VIII selaku
Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat,
Hukum dan SDM KIP Provinsi Aceh, DKPP menilai, dalil Pengadu tidak didukung alat
bukti yang relevan yang meyakinkan DKPP bahwa Teradu VIII melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP
berpendapat, aduan Pengadu pada angka [4.1], sepanjang dalil terhadap Teradu VIII
tidak terbukti dan jawaban Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VIII tidak terbukti
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[5.3] Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Agusni A H selaku Ketua
merangkap Anggota KIP Provinsi Aceh, Teradu II Iskandar A Gani, Teradu III Ahmad
Mirza Safwandy, Teradu IV Khairunnisak, Teradu V Hendra Darmawan, Teradu VI
Saiful, dan Teradu VII Muhammad Sayuni, masing-masing selaku Anggota KIP
Provinsi Aceh, terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Fahmi selaku Kepala Bagian Teknis
Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM
KIP Provinsi Aceh, terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing
sebagai Anggota, Pleno Pertama pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tujuh bulan
Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, Pleno Kedua pada hari Senin tanggal Lima
Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Belas bulan Januari tahun
Dua Ribu Dua Puluh Enam oleh J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd
J. Kristiadi
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani