Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 189-PKE-DKPP/VIII/2025
Ketua, Anggota, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parhumas, Hukum, dan SDM KIP Provinsi Aceh
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 12/01/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-10-2025
👁 44 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Oktober 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu dilantik oleh Pejabat Gubernur Aceh pada tanggal 4 Agustus 2023 dalam Periode 2023–2028 sebagai Komisioner Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, selaku Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh, dan Teradu VIII selaku Kepala Bagian Teknis KIP Provinsi Aceh (selanjutnya disebut Para Teradu), tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menetapkan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2024-2029 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 5 (lima), Dapil Aceh 6 (enam), dan Dapil Aceh 10 (sepuluh), sebagaimana ketentuan Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 juncto Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Para Teradu seharusnya segera memproses penggantian caleg terpilih sejak menerima Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, Surat Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024 dan Surat Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tertanggal 11 Desember 2024, sehingga tidak melewati batas waktu 14 (empat belas) hari yang ditentukan.
Pasal DilanggarPasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 juncto Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi; Pasal 1; Pasal 426 ayat (5); Pasal 48 ayat (9); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Agusni A H selaku Ketua merangkap Anggota KIP Provinsi Aceh, Teradu II Iskandar A Gani, Teradu III Ahmad Mirza Safwandy, Teradu IV Khairunnisak, Teradu V Hendra Darmawan, Teradu VI Saiful, dan Teradu VII Muhammad Sayuni, masing-masing selaku Anggota KIP Provinsi Aceh, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Fahmi selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KIP Provinsi Aceh, terhitung sejak Putusan in
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 189-PKE-DKPP/VIII/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 199- P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 189-PKE- DKPP/VIII/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Zulkifli Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Lr. Krueng Doy Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Askhalani 2. Pujiaman Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Teuku Meurandeh, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Agusni A H Jabatan : Ketua KIP Provinsi Aceh Alamat : Jl. T. Nyak Arif, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Iskandar A Gani Jabatan : Anggota KIP Provinsi Aceh Alamat : Jl. T. Nyak Arif, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ahmad Mirza Safwandy Jabatan : Anggota KIP Provinsi Aceh Alamat : Jl. T. Nyak Arif, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Khairunnisak Jabatan : Anggota KIP Provinsi Aceh Alamat : Jl. T. Nyak Arif, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Hendra Darmawan Jabatan : Anggota KIP Provinsi Aceh Alamat : Jl. T. Nyak Arif, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Saiful Jabatan : Anggota KIP Provinsi Aceh Alamat : Jl. T. Nyak Arif, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Muhammad Sayuni Jabatan : Anggota KIP Provinsi Aceh Alamat : Jl. T. Nyak Arif, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Fahmi Jabatan : Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KIP Provinsi Aceh Alamat : Jl. T. Nyak Arif, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII disebut sebagai--------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Oktober 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu dilantik oleh Pejabat Gubernur Aceh pada tanggal 4 Agustus 2023 dalam Periode 2023–2028 sebagai Komisioner Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh; 2. Bahwa Para Teradu (Komisoner Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh) telah melaksanakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Aceh atau Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA); 3. Bahwa Para Teradu telah melakukan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024 (vide Bukti P-1); 4. Bahwa Para Teradu telah melakukan Penetapan Calon Terpilih dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) Periode 2024 – 2029 berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR Aceh dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti P-2); 5. Bahwa Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) Periode 2024–2029, Daerah Pemilihan Aceh 5 yaitu (Kota Lhokseumawe–Aceh Utara), Daerah Pemilihan Aceh 6 yaitu (Aceh Timur) dan Daerah Pemilihan Aceh 10 yaitu (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulu) yang telah ditetapkan sebagai Calon Terpilih kemudian maju dalam kontestasi Pemilihan Kepada Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024; 6. Bahwa terhadap Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) yang telah ditetapkan sebagai Calon Terplih yang maju dalam Kontestasi Pemilihan Kepada Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 wajib untuk mengajukan pengunduran diri; 7. Bahwa terhadap Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh Para Teradu telah menerima Surat Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 dari DPP Partai Aceh dengan Surat Nomor: a. Surat Nomor 263/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, a.n. M. Yusuf menggantikan Iskandar Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, untuk Daerah Pemilihan Aceh 6 (Aceh Timur) (vide Bukti P-3); b. Surat Keputusan Nomor 087/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tentang usulan pemberhentian serta penggantian terhadap anggota DPR Aceh terpilih periode 2024-2029, a.n. Iskandar Usman Al-Faelaky, S.Hi.,M.Si yang digantikan oleh M. Yusuf, Daerah Pemilihan Aceh 6 (enam) (vide Bukti P-4); c. Surat Nomor 264/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, a.n. H. Muhammad Thaib menggantikan Ismail A. Jalil S.E.,M.M., untuk Daerah Pemilihan Aceh 5 (Lhokseumawe dan Aceh Utara) (vide Bukti P-5); d. Surat Keputusan Nomor 088/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tentang usulan pemberhentian serta penggantian terhadap anggota DPR Aceh terpilih periode 2024-2029, a.n. Ismail A. Jalil S.E.,M.M yang digantikan oleh H. Muhammad Thaib, Daerah Pemilihan Aceh 5 (lima) (vide Bukti P-6); e. Surat Nomor 265/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, a.n. Ir. Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi, S.P., M.M., untuk Daerah Pemilihan Aceh 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulu) (Bukti P-7); f. Surat Keputusan Surat Keputusan Nomor 089/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tentang usulan pemberhentian serta penggantian terhadap anggota DPR Aceh terpilih periode 2024-2029, a.n. Tarmizi, S.P., M.M., yang digantikan oleh Ir. Azhar Abdurrahman, Daerah Pemilhan Aceh 10 (sepuluh) (vide Bukti P-8); 8. Bahwa kemudian pada tanggal 5 Maret 2025, Para Teradu menerima Surat Nomor 282/DPP/B/PA/III/2025, tertanggal 5 Maret 2025, perihal Perubahan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, a.n. Salmawati, S.E., M.M., menggantikan Ismail A. Jalil, S.E.,M.M., untuk Daerah Pemilihan Aceh 5 (Lhokseumawe dan Aceh Utara) dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh yang ditandatangani oleh Ketua Umum H. Muzakir Manaf dan Plt. Sekretaris Jenderal Zulfadli, A.Md (vide Bukti P-9); 9. Bahwa sejak Surat Nomor 263/DPP/B/PA/XII/2024, juncto Surat Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024 juncto Surat Nomor 265/DPP/B/PA/XII/2024 masing- masing tertanggal 11 Desember 2024, tersebut diterima oleh Para Teradu, Para Teradu tidak segera melakukan kewajibannya serta tugasnya untuk segera menetapkan penggantian caleg terpilih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat tersebut diterima, namun Para Teradu baru pada tanggal 14 Maret 2025 melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh untuk Daerah Daerah Pemilihan Aceh 6 (enam) a.n. M. Yusuf Pang Ucok, S.H. menggantikan Iskandar Al-Farlaky,S.Hi.,M.Si, dan Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh untuk Daerah Pemilihan Aceh 10 (sepuluh) a.n. Ir. H. Azhar Abdurrahman menggantikan Calon Terpilih a.n. Tarmizi, S.P., selanjutnya Para Teradu menerbitkan Keputusan KIP Aceh Nomor 05 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti P-10); 10. Bahwa pada tanggal 14 April 2025, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh untuk Daerah Daerah Pemilihan Aceh 5 (lima), a.n. Salmawati, S.E.,M.M., yang menggantikan Calon Terpilih a.n. Ismail A Jalil, S.E.,M.M., dan mengeluarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti P-11); 11. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 juncto Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi sebagai berikut: - Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 “KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. - Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih “KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”. 12. Bahwa ketentuan a quo mengatur syarat limitasi waktu 14 (empat belas) hari untuk Teradu menetapkan calon terpilih pengganti yaitu “setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Dalam konteks penggantian calon terpilih akibat diberhentikan dari Partai Politik, maka syarat limitasi waktu dalam ketentuan a quo harus dimaknai 14 (empat belas) hari terhitung setelah yang bersangkutan diberhentikan dari Partai Politik; 13. Bahwa yang menjadi pertanyaannya adalah kapan limitasi waktu 14 (empat belas) hari untuk Teradu I s.d. Teradu VIII menetapkan keputusan sebagai calon terpilih pengganti? apakah sejak dikeluarkan keputusan pemberhentian keanggotaan Pengadu oleh Partai Aceh in cassu Surat Keputusan DPP Partai Aceh Nomor: 087/ KPTS-DPP/B/PA/IX/2024, juncto Nomor: 088/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024, juncto Nomor: 089/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota DPR Aceh Terpilih Periode 2024-2029 atau merujuk Surat DPP Partai Aceh Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, juncto Surat Nomor: 264/ DPP/B/PA/XII/2024 dan Surat Nomor 263/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024; 14. Bahwa apabila 14 (empat belas) hari batas waktu Teradu I s.d Teradu VIII menetapkan calon terpilih pengganti setelah calon terpilih berhalangan disimulasikan (simulasi menggunakan hari=hari kerja) dengan mendasarkan kepada Surat DPP Partai Aceh Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, Surat Nomor 264/ DPP/B/PA/XII/2024 dan Surat Nomor 263/DPP/B/PA/XII/2024, adalah sebagai berikut: Objek Administrasi Tanggal Limitasi Waktu 14 (empat dikeluarkan belas) Hari Jatuh Pada Tanggal Surat DPP PA Nomor: 11 Desember 2024 3 Januari 2025 263/DPP/B/PA/XII/2024 Surat Nomor : 11 Desember 2024 3 Januari 2025 264/DPP/B/PA/XII/2024 Surat DPP PA Nomor: 11 Desember 2024 3 Januari 2025 265/DPP/B/PA/XII/2024 15. Bahwa Para Teradu baru mengeluarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 14 Maret 2025, dengan demikian ada sebanyak 61 (enam puluh satu) hari Para Teradu mengulur-ngulur waktu dalam memproses penggantian caleg terpilih pengganti Dapil Aceh 6 dan Dapil Aceh 10; 16. Bahwa apabila dihitung dari sejak Surat Usulan Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh dengan Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, hingga diterimanya oleh Para Teradu Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Nomor: 282/DPP/B/PA/III/2025, tertanggal 5 Maret 2025, perihal Perubahan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 Dapil Aceh 5, maka ada selisih hari sebanyak 52 (lima puluh dua) hari, sehingga juga telah melewati 14 hari sebagaimana ketentuan dalam Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 juncto Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; 17. Bahwa seharusnya Para Teradu dapat segera memproses penggantian caleg terpilih sejak Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, Surat Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024 dan Surat Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/ 2024 diterima, dengan tidak mengulur-ngulur waktu, sehingga tidak melewati batas waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana ketentuan dalam Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 juncto Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; 18. Bahwa berdasarkan uraian kronologis tersebut di atas Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dengan sadar dan sengaja telah mengabaikan tugas dan tanggungjawab selaku penyelenggara pemilu dalam menindaklanjuti dan/atau memproses dengan cepat penetapkan Calon Anggota DPRA Terpilih Pengganti dari Partai Aceh dari Dapil Aceh 5 (lima), Dapil Aceh 6 (enam), Dapil Aceh 10 (sepuluh), yang seharusnya proses pergantian tersebut tidak memakan waktu yang lama dan berbulan-bulan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pemilu; 19. Bahwa merujuk prinsip keadilan pemilu (electoral justice) dan profesionalitas, serta tertib administrasi pemilu dan/atau berkepastian hukum yang tidak segera menindaklanjuti dan/atau memproses penggantian calon anggota DPRA terpilih Pengganti Periode 2024-2029 sebagaimana ketentuan Pasal 426 ayat (5) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2017 juncto Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, adalah tindakan yang tidak mencerminkan etika penyelenggara Pemilu; 20. Bahwa selain melanggar prinsip keadilan pemilu (electoral justice), keterbukaan, dan profesionalitas, Para Teradu juga mengabaikan prinsip kepastian hukum yang adil (legal certainty) dan prinsip kehati-hatian (prudential principle), dan sudah seharusnya Para Teradu dikenakan sanksi etik dalam kualifikasi yang berat berupa pemberhentian Tetap masing-masing dari Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh, karena tidak hanya menghilangkan hak konstitusional Caleg Terpilih Pengganti tapi juga mengabaikan hak pilih warga yang mengamanahkan/memberikan suaranya kepada Caleg Terpilih Pegganti; 21. Maka, berdasarkan kronologis dan bukti-bukti yang telah Pengadu dalilkan di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII secara nyata telah terbukti melakukan pelanggaran berat serta melanggar prinsip keadilan pemilu (electoral justice), profesionalitas, tertib adminstrasi dan kepastian hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 juncto Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah bersalah melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemilu, melanggar Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a, b dan c, Pasal 11 huruf a, b c dan d, Pasal 12 hurud d, Pasal 14 huruf b, Pasal 15 c, d, g dan h, Pasal 16 huruf a, b, c, d dan e, Pasal 17 huruf b, danPasai 19 huruf a, c, g, h dan huruf j Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menghukum Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dengan sanksi pemberhentian tetap masing-masing dari Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh: 4. Menghukum Teradu VIII dengan sanksi Pemberhentian sebagai Kabag Teknis KIP Aceh; Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, maka Pengadu mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Keputusan KIP Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024; P-2 Keputusan KIP Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; P-3 Surat Nomor 263/DPP/B/PA/XII/2025, perihal Usulan-Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama M. Yusuf menggantikan Iskandar Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, untuk Daerah Pemilihan Aceh 6 (Aceh Timur), tanggal 11 Desember 2024; P-4 Surat Keputusan Nomor 087/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota DPR Aceh Terpilih Periode 2024-2029, a.n. Iskandar Usman Al-Faelaky, S.Hi.,M.Si yang digantikan oleh M. Yusuf Daerah Pemilihan Aceh 6 (enam); P-5 Surat Nomor 264/DPP/B/PA/XII/2025, perihal Usulan-Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama H. Muhammad Thaib menggantikan Ismail A.Jalil S.E.,M.M., untuk Daerah Pemilihan Aceh 5 (Lhokseumawe dan Aceh Utara, tanggal 11 Desember 2024; P-6 Surat Keputusan Nomor 088/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian serta Penggantian Terhadap Anggota DPR Aceh Terpilih Periode 2024-2029, atas nama Ismail A. Jalil, S.E.,M.M., yang digantikan oleh H. Muhammad Thaib Daerah Pemilihan Aceh 5 (lima); P-7 Surat Nomor 265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan-Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama Ir. Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi, S.P., M.M., untuk daerah pemilihan Aceh 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulu), tanggal 11 Desember 2024; P-8 Surat Keputusan Surat Keputusan Nomor 089/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota DPR Aceh Terpilih Periode 2024-2029, atas nama Tarmizi, S.P., M.M., yang digantikan oleh Ir. Azhar Abdurrahman Daerah Pemilhan Aceh 10 (sepuluh); P-9 Surat Nomor 282/DPP/B/PA/III/2025, perihal Perubahan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama Salmawati, S.E., M.M., menggantikan Ismail A. Jalil S.E.,M.M., untuk Daerah Pemilihan Aceh 5 (Lhokseumawe dan Aceh Utara) dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh yang ditanda tangani oleh Ketua Umum H. Muzakir Manaf dan Plt. Sekretaris Jenderal Zulfadli, A.Md, tanggal 5 Maret 2025; P-10 Keputusan KIP Aceh Nomor 05 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; P-11 Keputusan KIP Aceh Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 189-PKE-DKPP/VIII/2025 yang telah disidangkan pada tanggal 15 Oktober 2025, maka dengan ini Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: A. Kedudukan Hukum Pengadu - Bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP; - Bahwa Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a.Penyelenggara Pemilu; b.Peserta Pemilu; c.Tim Kampanye; d.Masyarakat; dan/atau e.Pemilih” - Bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dan e Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; B. Dalam Eksepsi Kompetensi Absolut - Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sangat berwenang dalam memeriksa dan memutuskan pelanggara Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu; - Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 24 (dua puluh empat) Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; - Bahwa berdasarkan Pasal 156 Ayat 2 (dua) UU 7/2017 sebagai berikut; a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. memutus pelanggaran kode etik. - Bahwa Para Teradu tidak memahami atau telah mempersempit penafsiran kedudukan tugas dan tanggung jawab Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; - Berdasarkan aturan tersebut di atas sangat jelas bahwa Pengaduan terhadap Teradu dan terhadap Etika Penyelenggara Pemilihan Umum merupakan tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sehingga Pengaduan ini sudah sangat tepat; C. DALAM POKOK KESIMPULAN 1. Bahwa segala dalil dan alasan yang telah diuraikan dalam pokok aduan Pengadu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini, oleh karenanya segala hal dan dalil yang telah terurai di dalam pokok aduan dianggap telah termuat kembali dalam kesimpulan ini; 2. Bahwa Pengadu membantah segala dalil-dalil yang diajukan oleh Para Teradu dalam jawabannya; 3. Bahwa Pengadu menilai Pihak Terkait baik dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh atau Kuasanya, Pihak Terkait Salmawati, S.E., M.M., atau Kuasanya, Pihak Terkait Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sangat relevan yaitu telah terbuka kotak pandora bagaimana permufakatan jahat yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V serta Teradu VIII untuk menghilangkan hak–hak seseorang dalam Penggantian Calon Terpilih Dapil V berdasarkan surat yang di terima oleh Para Teradu pada tanggal 20 Desember 2024; 4. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VIII mengakui dengan tegas dan jelas terhadap pokok aduan Pengadu dimana proses Penggantian Calon Terpilih Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh V, Daerah Pemilihan Aceh VI, Daerah Pemilihan Aceh X telah melewati batas waktu 14 hari sejak diterima Surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh yaitu tanggal 20 Desember 2024; 5. Bahwa Teradu IV mengakui telah secara aktif berkomunikasi secara pribadi dengan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh yang juga diakui oleh Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VIII yang merupakan fakta persidangan; 6. Bahwa sebagai fakta yang tidak terbantahkan yang mana hal ini sudah sangat jelas diketahui secara umum oleh masyarakat Aceh Calon Pengganti Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dapil V yang dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ialah istri dari Ketua Umum Partai Aceh dapat dilihat dari berita sebagai berikut: - https://www.detik.com/sumut/berita/d-7925418/salmawati-istri-mualem- dilantik-sebagai-anggota-dpr-aceh - https://www.pikiranmerdeka.co/news/salmawati-dilantik-di-dpra-istri- mualem-resmi-gantikan-ayahwa/ - https://www.rmolaceh.id/besok-salmawati-istri-mualem-dilantik-sebagai- anggota-dpr-aceh - https://www.rmolaceh.id/bunda-salma-istri-mualem-akhirnya-melangkah- ke-dpr-aceh - https://www.infoaceh.net/umum/cinta-dan-politik-mualem-dampingi- bunda-salma-di-hari-pelantikannya/ - https://rri.co.id/daerah/1532294/istri-gubernur-aceh-salmawati-dilantik- jadi-anggota-dpra 7. Bahwa Surat Penggantian Calon Terpilih Partai Aceh yang terima oleh Teradu VIII yang kemudian diteruskan kepada Teradu I sebagai Ketua KIP Aceh yang mendisposisikan kepada Teradu II untuk diterukan guna dibuat Kajian Hukum oleh Teradu III, dimana Teradu IV yang dijembatani komunikasi secara pribadi dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh yang pada bulan Desember 2024 merupakan Gubernur Terpilih Povinsi Aceh; 8. Bahwa Teradu I s.d Teradu V dan Teradu VIII berdalih alasan tidak melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon terpilih dalam limitatif waktu 14 hari sejak Surat diterima tanggal 20 Desember 2024 adanya PHPU di Mahkmah Konstitusi dimana hal ini tidak dapat diterima secara akal sehat karena dari tanggal 20 Desember 2024 hingga 14 hari selanjutnya tidak ada sengketa PHPU; 9. Bahwa pada bulan Desember 2024 hingga Maret 2025 yang ada sengekta di Mahkamah Konstitusi ialah sengketa PHPILKADA dan faktanya Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh tidak menjadi Pihak Termohon apalagi Pihak Terkait; 10. Bahwa Teradu I s.d Teradu V dan Teradu VIII berdalih memiliki kewajiban untuk melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Partai Politik untuk Penggantian Calon Terpilih berdasarkan Surat Dinas 1589/PL.01.04–SD/05/2024, dimana Pengadu menilai hal itu tidak menjadi sebuah kewajiban yang sangat perlu dimana sebagai fakta persidangan surat yang diterima oleh Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VIII pada tanggal 20 Desember 2024 untuk Daerah Pemilihan Aceh X dan Daerah Pemilihan Aceh VI tidak demikian; 11. Bahwa menurut hemat Pengadu, Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VIII dengan sengaja dan penuh perhitungan telah lalai dan tidak profesional serta tidak Independen serta melakukan permufakatan jahat dengan cara melakukan penetapan terlebih dahulu atas pengganti Calon Terpilih Dapil Aceh VI, Dapil Aceh X dan menunda Penetapan Calon Terpilih untuk Dapil Aceh IV, yaitu dengan cara Teradu IV untuk berkomunikasi secara langsung dengan Ketua Umum DPP Partai Aceh atas permintaan Teradu I, Teradu II, Teradu V yang mana patut diduga Surat Pemecatan tanggal 5 Maret 2025 a.n H. Muhammad Thaib, Ermiadi Abdul Rahmat, H. Anwar Sanusi yang merupakan pemilik suara terbanyak sehingga menjadikan Salmawati S.E., M.M., dapat dilantik sebagai Anggota DPRA yang memenuhi syarat untuk menjadi Calon Pengganti dengan cara mengulur waktu penetapan dengan dalih klarifikasi merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan kepada DPP Partai Aceh; 12. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VIII berdalih komunikasi secara lisan dengan Ketua Umum Partai Aceh melalui Teradu IV merupakan perbuatan faktual sebagaimana Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang mana hal ini dengan jelas dan tegas merupakan bentuk/cara Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VIII untuk membuka diri agar dapat diintervensi secara langsung atau tidak independen yang dapat dimaknai Penggantian Calon Terpilih Daerah Pemilihan Aceh V dengan dilakukan pemecatan atas H. Muhammad Thaib, Ermiadi Abdul Rahmat, H. Anwar Sanusi yang merupakan pemilik suara terbanyak sehingga menjadikan Salmawati, S.E., M.M., dapat dilantik sebagai Anggota DPRA yang memenuhi syarat untuk menjadi Calon Pengganti merupakan cara Teradu I s.d. V dan Teradu VIII untuk menghindari pelanggaran etika independensi dan tidak profesional serta keberpihakan atas ketidakpastian hukum dengan dalih kehati- hatian; 13. Bahwa faktanya Teradu VI berdasarkan Bukti T3-18 (Bukti Surat Teradu VII) tidak menandatangani Berita Acara Nomor: 8/PL.01.9 – BA/11/2025 tentang Penetapan Pengganti Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5; 14. Bahwa faktanya Teradu VII berdasarkan Bukti T3-18 menandatangani Berita Acara Nomor: 8/PL.01.9–BA/11/2025 tentang Penetapan Pengganti Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5 karena berdasarkan Bukti T3-11 dan Bukti T3–12, Teradu III selaku Ketua Divisi Hukum telah menyatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 15. Bahwa faktanya Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VIII sengaja memberikan keterangan baik tertulis maupun Jawaban di sidang dengan cara berbelit–belit dan berbohong serta bertahan di Surat Dinas KPU dimana berdasarkan Pasal 7 juncto Pasal 8 Undang–Undang 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang–Undangan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebab tidak dibentuk berdasarkan perintah Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan tidak berdasarkan kewenangan dimana surat dinas tersebut hanya penjelas atas tafsir yang tidak jelas dalam Undang–Undang atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mana baik Pasal 2, Pasal 3 Undangundang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dimana limitatif waktu di sana ialah 14 (empat belas) hari sejak diterima Surat Penggantian Calon Terpilih yang mana Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VIII menerimanya tanggal 20 Desember 2024 yang artinya penetapan penggantian Calon Tepilih telah melebih waktu yang diisyaratkan oleh Undang–Undang; 16. Maka faktanya Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VIII telah melakukan pelanggaran atas Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum juncto Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a, b dan c, Pasal 11 hurufa,b c dan d, Pasal 12 huruf d, Pasal 14 huruf b, Pasal 15 c, d, g dan h, Pasal 16 huruf a, b, c, d dan e, Pasal 17 huruf b, dan Pasal 19 huruf a, c, g, h dan huruf j Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; D. FAKTA–FAKTA PERSIDANGAN 1. Pemeriksaan Alat Bukti Pengadu a. Tanggapan Terhadap Alat Bukti Pengadu Bahwa berdasarkan Alat Bukti yang disampaikan di dalam persidangan maka Pengadu berpendapat: 1. Tanggapan Keterangan Alat Bukti Pengadu - Bahwa Alat Bukti yang di hadirkan oleh Pengadu dari P-1 s.d. P-16 saling menguatkan sebagai berikut: Bahwa fakta alat bukti Surat Pengadu tidak terbantahkan dimana Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VIII dengan sengaja dan lalai tidak profesional dan sengaja membuka diri agar dilakukan intervensi atas penggantian Calon Terpilih Daerah Pemilihan Aceh V 2. Pemerikasaan bukti Teradu I s.d Teradu V dan Teradu VIII - Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VIII, menghadirkan Bukti T1-1 s.d. T1-33 1. Tanggapan Keterangan Alat Bukti Teradu I s.d Teradu V dan Teradu VIII - Bahwa Alat Bukti yang di hadarikan oleh Teradu I s.d Teradu V dan Teradu VIII dari T1-1 s.d. T1-33 yang mana telah nyata dan terang dan sempurna dimana Surat Penggantian Calon Terpilih ialah tanggal 20 Desember 2024 artinya Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VIII telah lalai dalam melaksanakan tanggungjawab dan tugas dalam waktu 14 hari untuk melakukan Penetapan Calon pengganti Terpilih dan melakukan tindakan komunikasi secara langsung via telepon yang dilakukan oleh Teradu IV atas permintaan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V serta Teradu VIII yang mengerti teknisnya dengan Ketua Umum DPP Partai Aceh yang merupakan bentuk atau tindakan membuka diri untuk diintervensi secara langsung yang mana pada bulan Desember 2024 Ketua Umum DPP Partai Aceh merupakan Gubernur Terpilih Povinsi Aceh; 3. Pemerikasaan bukti Teradu VI dan Teradu VII - Bahwa Teradu VI menghadikan Bukti T2-1 s.d T2-13 dan Teradu VII menghadirkan Bukti T3-1 s.d. T3-22 1. Tanggapan Keterangan Alat Bukti Teradu VI dan Teradu VII sebagai berikut: - Bahwa alat bukti yang di hadirkan Teradu VI dan Teradu VII berdasarkan fakta persidangan Teradu VI berdasarkan Bukti T3-18 (vide Bukti Surat Teradu VII) Tidak menandatangani Berita Acara Nomor: 8/PL.01.9–BA/11/2025 tentang Penetapan Pengganti Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5; - Bahwa berdasarkan fakta persidangan Teradu VII berdasarkan berdasarkan Bukti T3-18 menandatangani berita Acara Nomor: 8/ PL.01.9–BA/11/2025 tentang Penetapan Pengganti Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5 karena berdasarkan Bukti T3-11 dan Bukti T3–12, Teradu III selaku Ketua Devisi Hukum telah menyatakan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; Berdasarkan dalil-dalil kesimpulan yang dikemukakan oleh Pengadu di atas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan memberikan putusan yang amar putusan berbunyi sebagai berikut: E. DALAM POKOK ADUAN 1. Menerima semua aduan Pengadu; 2. Menolak semua jawaban Para Teradu; F. PETITUM (PERMOHONAN PENGADU) 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VIII telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a, b dan c, Pasal 11 huruf a, b, c dan d, Pasal 12 huruf d, Pasal 14 huruf b, Pasal 15 c, d, g dan h, Pasal 16 huruf a, b, c, d dan e, Pasal 17 huruf b, dan Pasal 19 huruf a, c, g, h dan huruf j Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I (Agusni AH), Teradu II (Iskandar A Gani), Teradu III (Ahmad Mirza Safwandy), Teradu IV (Kharunnisak), Teradu V (Hendra Darmawan) yang masing – masing dari Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan Provinsi; 4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Teradu VIII (Fahmi) dari jabatan Kepala Bagian Teknis Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh; Apabila yang mulia Ketua Majelis Hakim pada sidang Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu yang memeriksa mengadili Laporan dan Pengaduan ini berpendapat lain, mohon putusan seadil–adilnya (aequo et bono); A. DALAM POKOK KESIMPULAN 1. Bahwa apa yang telah Pengadu sampaikan dalam kesimpulan tanggal 17 Oktober 2025 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam kesimpulan Sidang Kedua Tanggal 2 Desember 2025 sehingga apa yang telah Pengadu sampaikan dalam kesimpulan sidang pertama tidak perlu Pengadu sampaikan kembali dalam Kesimpulan a quo; 2. Bahwa Pengadu membuat pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia terhadap Para Teradu atas tindakan Para Teradu telah lalai dengan sengaja serta memperlama – lama Penetapan Pengganti Calon Terpilih Dapil Aceh V, Dapil Aceh VI dan Dapil Aceh X Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024; 3. Bahwa berdasarkan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 426 ayat (5) Undang_undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Dimana Secara Limitatif Waktu Penetapan Pengganti Calon Terpilih dalam waktu 14 (empat belas) hari; 4. Bahwa Fakta persidangan Teradu I selaku Ketua KIP Aceh telah Menerima Surat dari DPP Partai Aceh Nomor: 263 / DPP / B / PA / XII / 2024, tertanggal 11 Desember 2024, Nomor :264 / DPP / B / PA / XII / 2024, tertanggal 11 Desember 2024, dan Nomor: 265 / DPP / B / PA / XII / 2024, tertanggal 11 Desember 2024, yang diterima oleh Teradu I Pada Tanggal 20 Desember 2024 dan selanjutnya Teradu I baru Mengundang Para Teradu Lainnya untuk Rapat pleno mebahas atas surat DPP Partai Aceh Pada Tanggal 07 Februari2025, dimana rentang waktu sejak surat DPP Partai Aceh diterima dengan jarak waktu pelaksanaan rapat pleno telah melewati batas waktu 14 hari; 5. Bahwa didapat fakta dalam persidangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, tidak berbicara jujur dan berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim dan Pertanyaan dari Pengadu, Keterangan yang disampaikan Teradu I, Teradu II, Teradu III, pada saat sidang pertama berbeda dengan keterangan pada saat sidang Kedua, hal ini terbukti disidang pertama Teradu II mengatakan tidak dilakukan klarifikasi terhadap tiga orang Caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya yang diberhentikan partai Aceh, tetapi hanya pemberitahuan saja; 6. Bahwa Teradu III (Selaku Kadiv Hukum) dengan sengaja Mebuat Tafsiran dan Kajian Hukum yang menyesatkan terkait dengan Limitatif waktu 14 (empat belas) yang dihitung sejak dilakukan klarifikasi bukan sejak surat DPP Partai Aceh diterima tanggal 20 Desember 2024, Tindakan Teradu III mecerminkan Tidak Profesional serta tidak berkepastian Hukum, seharusnya Teradu I tidak boleh menafsirkan sendiri apa yang sudah jelas ditetapkan sebagaimana Pasal 426 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum seharusnya Limitatif waktu ialah 14 (empat belas) hari sejak diterima surat yaitu tanggal 20 Desember 2024 bukan sejak di lakukan klarifikasi kepada Ketua Umum DPP Partai Aceh; 7. Bahwa Teradu IV atas Perintah Teradu I dan Teradu II serta Teradu III dengan aktif berkomukasi dengan Ketua Umum DPP Partai Aceh dimana hal itu tidak sepatutnya dilakukan oleh Teradu IV yang menimbulkan Syawatsangka Negatif serta menggadaikan Independensi Lembaga dan Hilangnya Integritas Lembaga Kepemiluan apalagi Teradu IV merupakan merupakan Mantan Inong Balee yang merupakan Organisasi Sayap Partai Aceh yang menaungi Para Janda – Janda atau Perempuan didalam Partai Aceh; 8. Bahwa Teradu I dan Teradu II serta Teradu III maupun Teradu V dengan sengaja memperlama – lama Proses Penggantian Calon Terpilih Khusus Dapil Aceh V untuk dikomukasikan oleh Teradu IV kepada Ketua Umum DPP Partai Aceh maupun cara – cara untuk dapat menetapkan Salmawati, S.E., M.M., sebagai Pengganti Calon Anggota DPRA Terpilih dengan memecat Pemilik Suara Terbanyak diatasnya; 9. Bahwa keterangan Teradu II dalam persidangan pertama yang menyatakan sejak surat DPP Partai Aceh diterima para Teradu I, II, III, IV, V, VIII, pada bulan Desember 2024 hingga Bulan Januari 2025, mengikuti sidang Sengketa di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, adalah hal yang tidak dapat dibenarkan, seharusnya sejak diterimanya Surat DPP Partai Aceh Nomor Aceh Nomor: 263 / DPP / B / PA / XII / 2024, tertanggal 11 Desember 2024, Nomor : 264 / DPP /B / PA / XII / 2024, tertanggal 11 Desember 2024, dan Nomor: 265 / DPP / B / PA / XII / 2024, tertanggal 11 Desember 2024, yang diterima Pada Tanggal 20 Desember 2024, Teradu I selaku Ketua KIP Aceh, dan Teradu II selaku yang mengemban Divisi Teknis dapat segera mengundang Rapat Para Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, baik rapat secara luring maupun secara daring (zoom) tanpa harus mengulur-ngulur waktu, sebab proses penetapan penggantian Calon Anggota DPRA ada limitatif waktu 14 (hari) yang telah ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan; 10. Bahwa berdasarkan Alat Bukti Surat KIP Aceh Nomor: 106/PL.01.9–SD/11 /2025, tanggal 7 Februari 2025, perihal Undangan Klarifikasi yang ditanda tangani oleh Teradu I yang dengan sengaja tidak langsung menentukan Waktu dan Tempat pelaksanaan klarifikasi dan menyerahkan sepenuhnya penetapan tempat dan waktu klarifikasi kepada Ketua Umum DPP Partai Aceh, tindakan Teradu I tidak dapat dibenarkan dan tidak profesional serta berkepastian hukum, seharusnya Teradu I langsung menetapkan waktu dan tempat klarifikasi Karena adanya Limitatif waktu14 (empat belas) hari Penetapan Pengganti Calon Anggota DPRA terpilih sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dengan demikian cara Teradu I dan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VIII, untuk mengulur waktu proses peggantian calon anggota DPRA Terpilih Dapil Aceh V serta melepaskan diri dari Tanggungjawab atas Limitatif waktu 14 (empat belas) hari Penetapan Pengganti Calon Anggota DPRA terpilih sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan; 11. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu V, memiliki peran berbeda– beda dimana Teradu I sengaja Mengundang Rapat Pada Tanggal 7 Februari 2025 dan Teradu II berperan sebagai seolah – olah secara Teknis tidak ada masalah kemudian Teradu III Membuat kajian Hukum 14 (empat belas) hari sejak di Klarifikasi kepada Ketua Umum DPP Partai Aceh serta yang kemudian Teradu V melakukan peran untuk menyampaikan informasi tersebut kepada pihak yang berkepentingan serta Teradu IV atas Permintaan dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu V untuk berkomunikasi dengan Ketua Umum DPP Partai Aceh atas Pengganti Calon terpilih yang telah mengundurkan diri atau maju sebagai kepala daerah Khusus Dapil V Aceh dan cara Salmawati, S.E., M.M., supaya ditetapkan sebagai Calon Pengganti yaitu dengan cara melakukan pemecatan terhadap suara terbanyak diatasnya dengan demikian sdri. Salmawati, S.E., M.M., dapat dilantik; 12. Bahwa Preseden ini sangat mencoreng dan merendahkan Harkat dan Martabat serta Integritas maupun Independesi Penyelenggara Pemilu sebab Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VIII dengan sadar dan sengaja melakukan hal yang tidak boleh dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; 13. Bahwa bila DKPP Republik Indonesia tidak menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VIII maka tidak tertutup kemungkinan hal ini akan dilakukan kembali oleh Penyelenggara yang lain dimana Putusan ini akan menjadi acuan bagi penyelanggara yang lain artinya ketua Umum Partai Politik bisa saja memecat seseorang sebagai peraih Suara Terbanyak untuk dapat diduduki oleh orang yang diingikan oleh Ketua Umum Partai Politik tampa Proses baik itu di Mahkamah Partai maupun Putusan Pengadilan Negeri; 14. Bahwa sebagai contoh Gugatan Mulan Jamela, cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Gugatan Caleg PKB di Jawa Timur dimana Pemecatan atas Peraih suara Terbanyak yang melakukan kesalahan baik Menggelebungkan suara atau tindakan lain wajib melalui Mahkamah Partai serta Putusan Pengadilan sehingga barulah dapat dilakukan Penggantian Calon terpilih oleh Pemilik Suara berikutnya namun dalam Pengaduan a quo Pemecatan atau Penggantian maupun Penetapan Calon Terpilih tidak melalui Putusan Mahkamah Partai maupun Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh sehingga Syawat Sangka adanya Permufakatan Jahat antara penyelenggara dan Partai Politik sangatlah nyata ditambah lagi Ketua Umum DPP Partai Aceh Pada Bulan November 2024 sebagai Gubernur Terpilih dan bulan Januari 2025 telah dilantik menjadi Gubernur Terpilih sehingga hal ini menjadi nyata adanya Permufakatan Jahat dan ditambah lagi Teradu IV melakukan komukasi dengan Ketua Umum DPP Partai Aceh serta status Calon pengganti yang ditetapkan ialah sdri. Salmawati, SE, MM yang dalam kedudukannya ialah Istri dari Ketua Umum DPP Partai Aceh sekaligus Gubernur Aceh; 15. Bahwa andaikatapun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Menjatukah Saksi Kepada Teradu I s.d Teradu V dan Teradu VIII yaitu Peringatan Keras Terakhir maka dapat dipastikan kejadian ini akan dilakukan kembali oleh Penyelenggara yang lain dimana Putusan ini akan menjadi acuan bagi penyelanggara yang lain artinya Tolak Ukur atas Etika penyelenggara Pemilu di Provinsi Aceh sangat tergantung atas Putusan perkara ini sebab Pemilihan Penyelenggara Pemilu di Aceh di Pilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dengan kata lain jika hal begini saja bisa dilakukan hal tidak mustahil dilakukan kepada orang lain dengan mengabaikan hak – hak Calon Pengganti dengan perolehan suara terbanyak; 16. Maka, Teradu I s.d Teradu V dan Teradu VIII telah melakukan Pelanggaran atas Pasal 2, Pasal 3 Undangundang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 426 ayat (5) Undang_undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Juncto Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a, b dan c, Pasal 11 hurufa,b c dan d, Pasal 12 hurud d, Pasal 14 huruf b, Pasal 15 c, d, g dan h, Pasal 16 huruf a, b, c, d dan e, Pasal 17 huruf b, danPasai 19 huruf a, c, g, h dan huruf j Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Berdasarkan dalil-dalil kesimpulan yang dikemukakan oleh Pengadu di atas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan memberikan putusan yang amar putusan berbunyi sebagai berikut: B. DALAM POKOK ADUAN 1. Menerima semua aduan Pengadu; 2. Menolak semua Jawaban Para Teradu; C. PETITUM (PERMOHONAN PENGADU) 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VIII telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a, b dan c, Pasal 11 hurufa,b c dan d, Pasal 12 hurud d, Pasal 14 huruf b, Pasal 15 c, d, g dan h, Pasal 16 huruf a, b, c, d dan e, Pasal 17 huruf b, danPasai 19 huruf a, c, g, h dan huruf j Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I ( AGUSNI AH), Teradu II (Iskandar A Gani), Teradu III (Ahmad Mirza Safwandy), Teradu IV (Kharunnisak), Teradu V (Hendra Darmawan) yang masing – masing dari Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh; 4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Teradu VIII (Fahmi) dari Jabatan Kepala Bagian Teknis Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh; Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim pada sidang Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu yang memeriksa mengadili Laporan dan Pengaduan ini berpendapat lain, mohon putusan seadil–adilnya (aequo et bono); [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, DAN TERADU VIII Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VIII telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Oktober 2025, sebagai berikut: I.DALAM EKSEPSI 1. Bahwa terdapat kronologis yang tidak lengkap yang disampaikan oleh Pengadu yang dapat mengaburkan substansi dari persoalan yang terjadi terhadap proses Penggantian Calon Anggota DPRA Pemilu tahun 2024 dari Partai Aceh. 2. Bahwa KIP Aceh menyadari dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. 3. Bahwa berdasarkan Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana pada ayat (1). Serta berdasarkan Pasal 48 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4). 4. Bahwa pada tanggal 12 September 2024, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh mengirimkan 3 (tiga) surat kepada KIP Aceh, yaitu: a. Surat Nomor 241A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, dikarenakan Pengunduran diri Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi., M.Si, sebagai Calon Anggota DPRA terpilih karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Timur pada Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-1) b. Surat Nomor 242A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, dikarenakan Pengunduran diri Ismail. A. Jalil, S.E., M.M, sebagai Calon Anggota DPRA terpilih karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Utara pada Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-2) c. Surat Nomor 243A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, dikarenakan Pengunduran diri Tarmizi, S.P., M.M., sebagai Calon Anggota DPRA terpilih karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Barat pada Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-3) 5. Berdasarkan poin 2 huruf a dan b, Surat Dinas KPU Nomor 664/PL.01.9- SD/05/2024, tanggal 20 April 2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan/atau tidak memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih, KIP Aceh melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Partai Politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat document pendukung atas status calon tersebut, untuk selanjutnya KIP Aceh menuangkan hasil klarifikasi ke dalam Berita Acara Klarifikasi (vide Bukti T1-4). 6. Berkenaan hal tersebut di atas, KIP Aceh telah menyurati Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh melalui Surat Nomor 1244/PL.02.4-Und/11/2024, tanggal 24 September 2024, perihal Undangan untuk dilakukan klarifikasi, namun hingga tanggal dijadwalkan, DPP Partai Aceh tidak hadir (vide Bukti T1-5). 7. Selanjutnya KIP Aceh kembali menyurati DPP Partai Aceh melalui surat nomor 1267/PL.01.9-Und/11/2024 tanggal 27 September 2024 perihal undangan klarifikasi yang dijadwalkan untuk dilaksanakan pada tanggal 28 s.d 29 September 2024, baik secara langsung di Kantor KIP Aceh atau melalui video konferensi (zoom meeting). Hingga dari jadwal yang di tentukan tidak ada pimpinan partai politik yang hadir (vide Bukti T1-6). 8. KIP Aceh menerima Surat Pernyataan dari Ketua DPP Partai Aceh terkait surat dari DPP Partai Aceh perihal usulan penggantian secara tertulis dan ditandatangani di atas materai, tertanggal 28 September 2024 yang mana surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa Surat DPP Partai Aceh tersebut merupakan tandangan hasil scan, dan adapun sampai saat ini DPP Partai Aceh belum mengusulkan untuk proses pengajuan pergantian calon anggota DPRA terpilih periode 2024-2029 (vide Bukti T1-7). 9. Bahwa surat pernyataan H. Muzakkir Manaf selaku Ketua DPP Partai Aceh yang menyatakan tandatangannya merupakan hasil scan, membuat KIP Aceh meningkatkan kehati-hatiannya dalam menanggapi surat pengusulan penggantian Calon Anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh. 10. Bahwa KIP Aceh menerima surat dari DPP Partai Aceh Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, 264/DPP/B/PA/XII/2024 dan 265/DPP/B/PA/XII/2024 pada tanggal 20 Desember 2024, bukan pada tanggal 18 Desember 2024 sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. 3 Surat tersebut pada pokoknya memuat hal sebagai berikut: a. Surat Nomor 263/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, yang pada pokoknya mencabut surat sebelumnya tertanggal 12 September 2024 Nomor 241A/DPP/B/PA/IX/2024 dan mengajukan calon pengganti bagi calon terpilih anggota DPRA atas nama Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi., M.Si., karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai sebagai Calon Anggota DPRA terpilih karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Timur pada Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-8) b. Surat Nomor 264/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, yang pada pokoknya mencabut surat sebelumnya tertanggal 12 September 2024 Nomor 242A/DPP/B/PA/IX/2024 dan mengajukan calon pengganti bagi calon terpilih anggota DPRA atas nama Ismail A. Jalil, S.E., M.M., karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai sebagai Calon Anggota DPRA terpilih karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Utara pada Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-9) c. Surat Nomor 265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, yang pada pokoknya mencabut surat sebelumnya tertanggal 12 September 2024 Nomor 243A/DPP/B/PA/IX/2024 dan mengajukan calon pengganti bagi calon terpilih anggota DPRA atas nama Tarmizi, S.P., M.M, karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai sebagai Calon Anggota DPRA terpilih karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Barat pada Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-10) 11. Bahwa KIP Aceh menerima 3 surat dari DPP Partai Aceh a quo di masa tahapan genting, mengingat masaq tahapan Pemilu dan Pilkada beririsan, apalagi di masa krusial tersebut harus dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga Ketua, Wakil Ketua dan Anggota serta Sekretariat KIP Aceh harus turun ke lapangan di kabupaten dan kecamatan yang ada di Provinsi Aceh untuk melakukan supervisi dan monitoring, serta memenuhi undangan koordinasi serta rapat kerja dari Komisi Pemilihan Umum, sehingga KIP Provinsi Aceh mengambil tindakan untuk berkomunikasi secara lisan dengan pihak DPP Partai Aceh pada tanggal 21 Desember 2025 melalui Anggota KIP Aceh Khairunnisak dengan Ketua Umum DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf. Sehingga aduan Pengadu pada poin 11 tidak beralasan. 12. Bahwa komunikasi secara lisan ini juga sebagai tindakan untuk memastikan terlebih dahulu apakah 3 (tiga) surat yang masuk dari DPP Partai Aceh a quo merupakan surat asli atau tidak, berkaca pada 3 (tiga) surat yang diterima oleh KIP Provinsi Aceh pada tanggal 12 September 2024 yang lalu, yakni di masa Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh dijabat Muhammad Sayuni. Berkaca persoalan di masa tersebut, kemudian KIP Provinsi Aceh juga meminta kepada pihak DPP Partai Aceh untuk melaksanakan klarifikasi sebagaimana yang menjadi arahan Surat Dinas KPU Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal ketentuan calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota meninggal dunia, mengundurkan diri dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih menjadi pedoman dalam penggantian calon terpilih (vide Bukti T1-4) 13. Bahwa tindakan komunikasi secara lisan dengan pihak DPP Partai Aceh dilakukan dengan rincian sebagai berikut: a. Pada tanggal 23 Desember 2024, H. Iskandar Agani melalui saluran telepon dari Kota Langsa karena sedang melaksanakan tugas supervisi dan pengawasan internal (wasnal) terhadap Kabupaten/Kota yang memiliki gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), (vide Bukti T-11), Isda, Liason Officer Partai Aceh dengan isi percakapan sebagai berikut: Iskandar Agani : “Pak Isda, itu ada surat dari DPP Partai Aceh tertanggal 11 Desember 2024 yang kami terima 20 Desember 2025, “jadi persoalan penggantian nyoe katrep dari buleun September, jadi nyoe hana balah surat ile, nyoe kebetulan lon di luwa kota, kira-kira soe yang jeut kamoe klarifikasi terkait soe penggantoe di dapil 5, 6 dan 10, karna na syarat wajib klarifikasi ile bak pengurus partai” Isda : “Tu, menyeu abu kaleuh lon tanyoeng, beliau peugah menyeu jeut bek abu, yang laen, lon hana tuoh, karena yang laen pih lage waki sekretaris, han ditem cit” H. Iskandar : “meno manteung, ci neutanyeung aju bak abu, soe yang jeut kamoe klarifikasi, salah sidroe pengurus DPP” Isda : “get Tu, enteuk menyeu ka meusoe, lon telfon dreun” b. Pada rentang waktu antara tanggal 20 Desember 2024 sampai dengan tanggal 8 Januari 2025, KIP Aceh telah mencoba menghubungi pimpinan Partai Aceh, namun KIP Aceh tetap tidak mendapatkan kepastian kesediaan mereka untuk melaksanakan klarifikasi. c. Pada rentang waktu antara tanggal 18 Desember 2024 hingga tanggal 6 Februari 2025, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu selaku leading sector melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan dan supervisi, serta mengikuti sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (vide Bukti T1-12) 14. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2025, pada kesempatan penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, KIP Provinsi Aceh sudah menyiapkan semua berkas klarifikasi karena KIP Provinsi Aceh ingin mencoba meminta kembali untuk melaksanakan klarifikasi penggantian calon terpilih kepada H. Muzakir Manaf selaku ketua umum DPP Partai Aceh yang juga merupakan calon Gubernur Aceh terpilih. Namun KIP Provinsi Aceh tidak berhasil melaksanakan klarifikasi, karena pimpinan Partai Aceh langsung meninggalkan tempat dan menuju Jakarta. 15. Bahwa tindakan komunikasi secara lisan oleh KIP Provinsi Aceh kepada pihak DPP Partai Aceh adalah perbuatan faktual yang konkret dalam tata usaha negara sebagaimana Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang sampai detik ini tidak menimbulkan kerugian bagi DPP Partai Aceh yang memiliki kepentingan dalam proses penggantian calon anggota DPRA terpilih selaku peserta Pemilu Tahun 2024. 16. Bahwa hasil komunikasi lisan tersebut membuktikan bahwa DPP Partai Aceh belum bersedia melaksanakan salah satu persyaratan sebelum dilakukan proses penggantian sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9- SD/05/2024, tanggal 30 April 2024, yaitu klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan dengan tujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut, termasuk keaslian dokumennya. 17. Bahwa dikarenakan DPP Partai Aceh belum bersedia melaksanakan persyaratan klarifikasi oleh pimpinan partainya kepada KIP Aceh, maka persyaratan penggantian calon terpilih belum lengkap untuk ditindaklanjuti, sehingga aduan Pengadu yang mendalilkan KIP Provinsi Aceh telah melewati masa 14 (empat belas) hari sebagaimana ketentuan Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 juncto Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 adalah tidak benar, karena argo limitasi penggantian calon terpilih berjalan setelah dilakukan klarifikasi yang bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut, termasuk keaslian dokumennya. 18. Bahwa kepatuhan KIP Provinsi Aceh terhadap batas argo limitasi penggantian calon terpilih DPRA dapat dibuktikan pada proses penggantian calon dari partai lain seperti Partai Gerindra dan Partai GOLKAR yang bersedia melaksanakan klarifikasi sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 (vide Bukti T1-13) 19. Bahwa pada tanggal 7 Februari 2025, dikarenakan belum ada informasi lebih lanjut dari DPP Partai Aceh, maka KIP Provinsi Aceh melakukan rapat pleno terkait Penggantian Calon Anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh yang memutuskan untuk menyampaikan undangan klarifikasi dan didasari pada prinsip kehati- hatian, KIP Provinsi Aceh juga memutuskan untuk berkonsultasi kepada Komisi Pemilihan Umum jika Partai Aceh tetap tidak bersedia melaksanakan proses klarifikasi (vide Bukti T-14) 20. Bahwa KIP Provinsi Aceh mengirimkan Surat Nomor 106/PL.01-SD/11/2025 tanggal 7 Februari 2025 perihal klarifikasi yang pada pokoknya meminta kesediaan waktu Pimpinan Partai Aceh untuk dilakukan klarifikasi terhadap kondisi calon anggota DPRA terpilih sesuai dengan Surat DPP Partai Aceh, namun belum ada balasan/jawaban hinggal tanggal 17 Februari 2025 (vide Bukti T1-16) 21. Bahwa KIP Provinsi Aceh kembali mengirimkan surat kepada DPP Partai Aceh melalui Surat Nomor 142/PL.01.9-SD/11/2025 tanggal 17 Februari 2025 perihal klarifikasi yang pada pokoknya meminta kembali kesediaan waktu Pimpinan Partai Aceh untuk dilakukan klarifikasi terkait kondisi calon anggota DPRA terpilih yang tidak lagi memenuhi syarat, mengingat hasil klarifikasi menjadi pertimbangan KIP Provinsi Aceh dalam menetapkan perubahan calon terpilih anggota DPRA. Namun hingga tanggal 23 Februari 2025, KIP Aceh tidak menerima balasan surat dari DPP Partai Aceh (vide Bukti T1-17) 22. Bahwa KIP Provinsi Aceh kembali mengirimkan surat kepada DPP Partai Aceh melalui Surat Nomor 184/PL.01.9-SD/11/2025 tanggal 23 Februari 2025 perihal klarifikasi yang pada pokoknya meminta kembali kesediaan waktu pimpinan Partai Aceh untuk dilakukan klarifikasi terkait kondisi calon Anggota DPRA terpilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Namun hingga tanggal 2 Maret 2025, KIP Provinsi Aceh tidak menerima balasan surat dari DPP Partai Aceh (vide Bukti T1-18) 23. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, KIP Provinsi Aceh mengimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 183/PL.01.9- SD/11/2025, tanggal 22 Februari 2025, perihal mohon arahan dan petunjuk, yang pada pokoknya menjelaskan tentang penggantian calon terpilih yang diusulkan oleh Partai Aceh, dan permintaan klarifikasi yang belum ditanggapi oleh Partai Aceh (vide Bukti T1-19) 24. Bahwa KIP Provinsi Aceh mengirimkan surat kedua ke Komisi Pemilihan Umum, setelah melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 207/PL.01-9-SD/11/2025 tanggal 2 Maret 2025 perihal kronologis Permintaan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh (vide Bukti T1-20) 25. Bahwa KIP Provinsi Aceh kembali menerima surat dari DPP Partai Aceh pada tanggal 12 Maret 2025, yaitu Surat Nomor 282/DPP/B/PA/III/2025 tertanggal 5 Maret 2025, perihal Perubahan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, yang pada pokoknya mencabut surat sebelumnya tertanggal 11 Desember 2024 Nomor 264/DPP/B/PA/XII/2024 dan mengajukan calon pengganti bagi calon terpilih anggota DPRA atas nama Ismail A Jalil, S.E., M.M., karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai sebagai Calon Anggota DPRA terpilih karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Utara pada Pemilihan Tahun 2024, digantikan dengan Salmawati, S.E., M.M. (vide Bukti T1-21) 26. Bahwa KIP Provinsi Aceh kemudian menindaklanjutinya dengan menyurati DPP Partai Aceh dengan Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 246/PL.01.9-SD/11/2025, tanggal 14 Maret 2025, perihal penjelasan penggantian calon terpilih anggota DPRA dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa calon pengganti adalah calon anggota DPRA yang memiliki suara terbanyak berikutnya (vide Bukti T1-22) 27. Bahwa KIP Aceh berdasarkan informasi kesediaan DPP Partai Aceh untuk di klarifikasi, mendatangi Kantor DPP Partai Aceh pada tanggal 13 Maret 2024 Pagi. Saat itu KIP Aceh diterima oleh Saudara Lukman Hakim, Wakil Sekretaris Bidang Administrasi dan Umum Partai Aceh yang diberi Surat Tugas oleh Ketua Umum, dan Plt. Sekretaris Jenderal Partai Aceh untuk mewakili DPP Partai Aceh dalam hal proses klarifikasi sesuai dengan surat KIP Aceh sebelumnya Nomor 184/PL.01.9-SD/11/2025 tanggal 23 Februari 2025 (vide Bukti T1-20) 28. Bahwa KIP Provinsi Aceh melaksanakan pertemuan di Kantor Gubernur Aceh dengan H. Muzakir Manaf pada tanggal 13 Maret 2024 sore, dalam kesempatan tersebut, KIP Provinsi Aceh juga menjelaskan tentang Proses Penggantian Calon Terpilih untuk Daerah Pemilihan Aceh 6 dan Aceh 10, sedangkan untuk Aceh 5 belum dilakukan karena DPP Partai Aceh belum mengklarifikasi karena menurut Lukman Hakim yang mengatakan bahwa untuk Dapil Aceh 5 kami belum bersedia melaksanakan klarifikasi (ditunda), lalu Gubernur Aceh yang juga Ketua Umum DPP Partai Aceh menyampaikan “get, menyeu lage nyan, awak droe neuh, neupreh surat dari lon dalam dua uroe nyoe (baik, kalau seperti itu, kalian tolong tunggu surat dari saya dalam dua hari ini)”(vide Bukti T1-23) 29. Bahwa KIP Provinsi Aceh pada tanggal 14 Maret 2025, berdasarkan hasil klarifikasi untuk Calon Pengganti Partai Aceh dari Dapil Aceh 6 dan Aceh 10 yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2025, kemudian melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh Dapil Aceh 6 dan Aceh 10 (vide Bukti T1-24) 30. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2025, KIP Provinsi Aceh menerima surat dari DPP Partai Aceh tentang Pemberhentian sebagai kader/Anggota Partai Aceh Calon Pengganti atas nama H. Muhammad Thaib, kemudian Ermiadi Abdul Rahman, dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM. (vide Bukti T1-27) 31. Bahwa KIP Provinsi Aceh kembali melakukan klarifikasi dengan mendatangi Kantor DPP Partai Aceh pada tanggal 17 Maret 2025 untuk melakukan klarifikasi Calon Pengganti Anggota DPRA Dapil Aceh 5, berdasarkan surat KIP Provinsi Aceh Nomor 246/PL.01.9-SD/11/2025, tanggal 14 Maret 2025. Saat itu KIP Provinsi Aceh diterima kembali oleh Lukman Hakim, Wakil Sekretaris Bidang Administrasi dan Umum Partai Aceh yang diberi Surat Tugas oleh Ketua Umum, dan Plt. Sekretaris Jenderal Partai Aceh untuk mewakili DPP Partai Aceh dalam hal proses klarifikasi tersebut (vide Bukti T1-28) 32. Bahwa dalam klarifikasi di tanggal 17 Maret 2025, DPP Partai Aceh menunjukkan Surat Pemberhentian sebagai Kader/Anggota Partai Aceh Calon Pengganti atas nama, H. Muhammad Thaib, kemudian Ermiadi Abdul Rahman, dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM. 33. Bahwa untuk memastikan hal tersebut, KIP Provinsi Aceh mengirimkan surat kepada Calon Pengganti H. Muhammad Thaib melalui Surat Nomor 283/PL.01.9- SD/11/2025, tanggal 5 April 2025, perihal konfirmasi, kemudian Ermiadi Abdul Rahman melalui Surat 284/PL.01.9-SD/11/2025, tanggal 5 April 2025, dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM, melalui Surat Nomor 285/PL.01.9-SD/11/2025, tanggal 5 April 2025 (vide Bukti T1-29) 34. Bahwa pada tanggal 6 April, hanya H. Muhammad Thaib dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM, yang dapat dihubungi melalui video call untuk dikonfirmasi, Ermiadi Abdul Rahman, meminta dijadwalkan ulang dihari lain. Hasil dari konfirmasi didapatkan informasi bahwa mereka belum mendapatkan surat pemberhentian, dan pada konfirmasi ini juga tidak ada informasi bahwa akan menggugat atau menempuh upaya hukum, hanya menyatakan keberatan karena tidak disampaikan oleh Partai dan akan mengonfirmasi kepada DPP Partai Aceh secara internal (vide Bukti T1-34) 35. Bahwa KIP Provinsi Aceh kembali menyurati Calon Pengganti atas nama Ermiadi Abdul Rahman, untuk dilakukan konfirmasi melalui Surat Nomor 289/PL.01.9- SD/11/2025 tanggal 8 April 2025, dan pada tanggal 9 April 2025 KIP Provinsi Aceh melakukan konfirmasi kepada Ermiadi Abdul Rahman melalui video call, hasil konfirmasi, saudara Ermiadi Abdul Rahman pada dasarnya menerima dan mengikuti putusan dari Pimpinan DPP Partai Aceh (vide Bukti T1-35) 36. Bahwa berdasarkan rapat pleno tanggal 14 April 2025, KIP Provinsi Aceh menetapkan Calon Pengganti Ismail A Jalil, S.E., M.M, adalah suara terbanyak berikutnya yang memenuhi syarat, yaitu atas nama Salmawati S.E., M.M. (vide Bukti T1-38) 37. Bahwa pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan tugas yang dilaksanakan KIP Provinsi Aceh telah dilakukan dengan menyandarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni tidak menyalahgunakan kewenangan. Sebagaimana Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjelaskan, yang dimaksud dengan “asas tidak menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan (vide Bukti T1-31) 38. Bahwa sebagaimana kebijakan yang disampaikan oleh KPU dalam Surat Dinas Nomor 1589/PL.01.4-SD/05/2024 perihal Petunjuk Penggantian Calon Terpilih Terhadap Calon yang Mengajukan Gugatan ke Pengadilan atas Pemberhentian dari Keanggotaan Partai Politik, maka hal ini juga sangat berkaitan dengan kewajiban pelaksanaan klarifikasi kepada pimpinan partai dalam Surat Dinas KPU RI nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024, guna mengetahui kebenaran dan fakta yang terjadi. Mengapa kemudian pimpinan partai, karena berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU Pemilu disebutkan, "Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden". Penggantian calon terpilih tidak dapat dilakukan sepanjang calon tersebut mengajukan ke pengadilan sebagaimana yang dimaksud dalam poin 4 Surat Dinas Nomor 1589/PL.01.4-SD/05/2024 (vide Bukti T1-32) 39. Bahwa KIP Provinsi Aceh telah melakukan seluruh rangkaian proses penetapan penggantian dilakukan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur a quo, maka hal tersebut dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum. Hal ini menjawab ketentuan Pasal 35 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang berbunyi, “Pengajuan penggantian calon terpilih, pemberhentian dan penggantian antar waktu anggota DPRA dan DPRK dari partai politik lokal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” (vide Bukti T1-33) II.PETITUM Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Majelis Sidang DKPP RI untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya 2. Apabila Majelis berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VIII disampaikan dihadapan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. [2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI Bahwa Teradu VI telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Oktober 2025, sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor: 199-P/L-DKPP/VIII/2025 yang kemudian diregitrasi dengan Perkara Nomor: 189-PKE-DKPP/VIII/2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Teradu VI. Bahwa, hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025, Pukul 15.27 WIB, Teradu VI telah menerima Surat Panggilan Sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Nomor: 2613/PS.DKPP/SET-04/X/2025, tanggal 6 Oktober 2025, untuk menghadap Majelis Sidang DKPP, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 untuk menghadap Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Jl. Blang Beringin No.6 Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Pukul 09.00 WIB, sebagai Pihak Teradu; Jawaban Teradu VI Hal 2-6 Bahwa Terhadap aduan Nomor: 199-P/L-DKPP/VIII/2025 yang kemudian diregitrasi dengan Perkara Nomor: 189-PKE-DKPP/VIII/2025, dengan Pengadu a.n. Zulkifli, S.H. Dengan ini Teradu VI mengajukan jawaban terpisah dengan Para Teradu lainnya, pada pokoknya sebagai berikut: Dalam Pokok Jawaban: 1. Bahwa pada prinsipnya Teradu VI menolak seluruh dalil-dalil yang didalilkan dan/atau diuraikan oleh Pengadu dalam pengaduannya; 2. Bahwa Teradu VI sampai dengan saat ini telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini dapat dibuktikan dengan terselenggaranya seluruh tahapan dan jadwal Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Aceh yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku 3. Bahwa Teradu VI sampai saat ini telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 4. Bahwa Teradu VI telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), serta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun 2024 5. Bahwa Teradu VI telah melaksakan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun 2024, sebagaimana dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024 6. Bahwa Teradu VI telah melaksanakan Penetapan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2024–2029, sebagimana dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Jawaban Teradu VI Hal 3-6 7. Bahwa berkaitan terhadap proses Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh, Dapil Aceh 5, Dapil Aceh 6 dan Dapil Aceh 10, pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025, Teradu VI menerima Surat Undangan rapat dengan Nomor: 101/PL.01.9-Und/11/2025, tertanggal 6 Februari 2025 perihal undangan rapat pleno terkait penggantian calon anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh (vide Bukti T2-1) 8. Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 7 Februari 2025, Pukul 14.30 WIB, Teradu VI mengikuti secara zoom rapat pleno dengan agenda penggantian calon anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh 9. Bahwa dalam rapat tersebut Teradu VI menyampaikan pendapat dan pandangan sebagaimana dalam Notula Rapat agar proses pergantian caleg terpilih DPRA dari Partai Aceh untuk dilaksanakan dalam waktu segera dan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta perlu untuk dilakukan klarifikasi, meskipun surat masuk telah melewati batas waktu sesuai ketentuan (vide Bukti T2-2) 10. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025, Teradu VI menerima Surat dengan Nomor 238/PK.01-1/Und/11/2025, tertanggal 13 Maret 2025, perihal Undangan Rapat Pleno Pergantian Anggota DPRA Terpilih Partai Aceh (vide Bukti T2-3) 11. Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 14 Maret 2025, Pukul 14.30 WIB Teradu VI, menghadiri dan mengikuti Rapat Pleno Pergantian Anggota DPRA Terpilih Partai Aceh, dalam rapat tersebut hanya membahas pergantian Caleg DPRA terpilih dari Partai Aceh Dapil Aceh 6 atas nama M. Yusuf menggantikan Iskandar Al-Farlaky, S.Hi, M.Si., dan Dapil Aceh 10 (sepuluh) atas nama Ir. Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi, S.P., M.M., yang selanjunya hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 4/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 dan Aceh 10 (vide Bukti T2-4) 12. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025, Teradu VI menerima Surat Undangan Rapat dengan Nomor: 264/PL.01.9-Und/11/2025, tertanggal 21 Maret 2025, perihal undangan rapat pleno terkait penggantian calon terpilih anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh (vide Bukti T2-5) Jawaban Teradu VI Hal 4-6 13. Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 14.00 WIB, Teradu VI menghadiri dang mengikuti rapat pleno terkait penggantian calon terpilih anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh, dimana dalam forum pleno Teradu VI sebagaimana dalam notula rapat, meminta agar dokumen terkait usulan penggantian calon terpilih anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh, Teradu VI juga memberikan pandangan agar dilakukan klarifikasi kepada nama- nama caleg yang diberhentikan guna memastikan apakah ada upaya hukum atau tidak yang akan diajukan oleh para caleg yang diberhentikan (vide Bukti T2-6) 14. Bahwa berkaitan dengan adanya perubahan usulan pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 Dapil Aceh 5, atas nama Salmawati, SE, M.M, menggantikan Ismail A.Jalil S.E.,M.M, Teradu VI baru mengetahui pada saat rapat pleno pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025, namun Teradu VI tidak mendapatkan fisik surat Partai Aceh perihal Perubahan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama Salmawati, SE, M.M, menggantikan Ismail A. Jalil S.E.,M.M. 15. Bahwa Teradu VI pada rapat pleno tersebut juga meminta sebagaimana dalam notula rapat agar dokumen terkait baik surat perubahan usulan pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 Dapil Aceh 5 maupun keputusan Partai Aceh tentang perubahan usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 Dapil Aceh 5, dapat Teradu VI dapatkan, untuk dipelajari dan didalami. (vide Bukti T2-6) 16. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 5 April 2025, Teradu VI menerima Surat dengan Nomor: 282/PL.01.9-Und/11/2025, tertanggal 5 April 2025, perihal Undangan Rapat Pleno Pembahasan Lanjutan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 Partai (vide Bukti T2-7) 17. Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 April 2025, Pukul 11.45 WIB, Teradu VI mendapatkan informasi melalui WhatsApp dari Emil Wardana selaku Kabag Program, Data, SDM dan Litbang KIP Aceh, yang menyampaikan bahwa Rapat Pleno Pembahasan Lanjutan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 Partai Aceh, yang semula telah dijadwalkan pada Pukul 14.00 WIB, berdasarkan Surat dengan Nomor: 282/PL.01.9-Und/11/2025 tidak jadi dilaksanakan (vide Bukti T2-8) Jawaban TERADU VI Hal 5-6 18. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2025, Teradu VI menerima Surat Undangan Rapat dengan Nomor: 301/PK.01-Und/11/2025, tertanggal 11 April 2025, perihal Undangan Rapat Rutin (vide Bukti T2-9) 19. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 14 April 2025, Pukul 09.30 WIB, Teradu VI mengikuti rapat pleno rutin yang salah satu agendanya adalah tindak lanjut proses pergantian calon terpilih anggota DPRA dari Partai Aceh Daerah Pemilihan 5 (lima) 20. Bahwa berkaitan dengan pergantian caleg terpilih anggota DPRA dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5, Teradu VI berbeda pandangan dimana dalam rapat pleno ini Teradu VI menyampaikan pendapat bahwa perlu dilakukan klarifikasi kepada Caleg yang diberhentikan untuk memastikan apakah ada upaya hukum yang akan ditempuh oleh caleg yang diberhentikan atau tidak, dan sebagai bentuk menjalankan prinsip kehati-hatian dan perlakukan adil kepada caleg yang diberhentikan (vide Bukti T2-10) 21. Bahwa dalam rapat pleno Teradu II selaku Ketua Divisi Teknis KIP Provinsi Aceh menyampaikan bahwa kepada caleg yang diberhentikan tidak dilakukan klarifikasi namun hanya pemberitahuan saja (vide Bukti T2-10) 22. Bahwa Teradu VI tidak bisa menandatangani Berita Acara karena tidak dilakukannya klarifikasi kepada caleg yang diberhentikan guna untuk memastikan apakah para caleg yang diberhentikan tersebut melakukan upaya hukum atau tidak, sebagai bentuk menjalankan prinsip kehati-hatian dan ketidak berpihakan serta perlakuan adil, apalagi dengan adanya pernyataan dari salah satu caleg yang diberhentikan pada salah satu media online LINE 1 NEWS yang terbit pada tanggal 6 April 2025 dengan judul “Dipecat dari partai aceh, cek mat ‘Teukeujut: Hana Kutrimong, Peuna Salah lon? (Dipecat dari partai aceh, cek mat ‘Terkejut; Tidak saya terima, apa salah saya?) (vide Bukti T2-11) 23. Bahwa berkaitan dengan adanya Surat KIP Aceh Nomor 283/PL.01.9-SD/11/2025, tertanggal 5 April 2025, perihal Klarifikasi yang ditujukan kepada salah satu Caleg yang di berhentikan oleh Partai Aceh atas nama H.Muhammad Thaib (Cek Mad), Teradu VI baru mengetahui pada berita salah satu media online Line 1 News terbitan pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025, yang berjudul KIP Aceh tetapkan Bunda Salma Pengganti Ayahwa di DPRA, Bantah Klarifikasi Terhadap Cek Mad (vide Bukti T2-12) Jawaban TERADU VI Hal 6-6 24. Bahwa terhadap fisik Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 283/PL.01.9-SD/11/2025, tertanggal 5 April 2025, perihal Klarifikasi yang ditujukan kepada salah satu Caleg yang diberhentikan oleh Partai Aceh atas nama H.Muhammad Thaib (Cek Mad), Teradu VI baru setelah proses Penggantian Caleg Terpilih Partai Aceh Dapil Aceh 5 diusulkan ke Pemerintah Provinsi Aceh (vide Bukti T2-13) Berdasarkan uraian sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka selanjutnya Teradu VI dengan ini memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa pengaduan ini berkenan memberikan Putusan demi hukum sebagai berikut: DALAM POKOK JAWABAN 1. Menerima jawaban Teradu VI untuk seluruhnya; 2. Menolak pengaduan Pengadu Untuk seluruhnya; DALAM PERMOHONAN 1. Menerima dan mengabulkan jawaban Teradu VI untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa pengaduan Pengadu tidak dapat diterima; 3. Menyatakan Teradu VI tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI; Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa mengadili laporan dan pengaduan ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (aequo et bono). Demikian jawaban ini Teradu VI sampaikan, atas pertimbangan Majelis Sidang DKPP yangmemeriksa pengaduan ini diucapkan terima kasih. [2.5.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VII Bahwa Teradu VII telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Oktober 2025, sebagai berikut: Bahwa Teradu VII telah menerima panggilan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 2613-PKE-DKPP/VIII/2025, tertanggal 6 Oktober 2025, untuk menghadap Majelis Sidang DKPP, di Ruang Sidang Panwaslih Provinsi Aceh, Jalan Blang Beringin No. 6, Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2025 Pukul 09.00 WIB, sebagai Teradu VII; Setelah Teradu VII mempelajari secara seksama dalil Pengaduan Nomor: 199-P/L- DKPP/VII/2025, yang diregitrasi dengan Perkara Nomor: 189-PKE-DKPP/VIII/2025, dengan Pengadu a.n. Zulkifli, S.H; Dengan ini Teradu VII mengajukan eksepsi/jawaban terpisah dengan Para Teradu lainnya, sebagai berikut: I. DALAM EKSEPSI/JAWABAN; Bahwa Teradu VII membantah seluruh dalil-dali yang diajukan dan dikemukan oleh Pengadu dalam dalam pokok aduan; A. Pengaduan Pengadu Kabur dan Tidak Jelas 1. Bahwa dalil aduan dalam pokok pengaduan yang dikemukan oleh Pengadu terhadap Teradu VII adalah tidak beralasan dan keliru dalam memahami proses Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA pada Pemiliha Umum Tahun 2024, dimana pada pokoknya Teradu VII dalam mengambil keputusan telah mempedomani aturan hukum dan turunnya yang mengatur secara seksama terhadap Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Daerah Pemilihan Aceh 5 (lima), Daerah Pemilihan Aceh 6 (enam) dan Daerah Pemilihan Aceh 10 (sepuluh) pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Bahwa pada prinsipnya Teradu VII menolak seluruh dalil-dalil yang diuraikan oleh Pengadu dalam pengaduannya;
III. DALAM POKOK ADUAN
1. Bahwa seluruh dalil-dalil yang telah Teradu VII uraikan dalam eksepsi/jawaban di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok aduan ini; 2. Bahwa Teradu VII secara tegas menolak seluruh dalil-dalil dan argumentasi hukum yang disampaikan oleh Pengadu kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu VII dalam jawaban ini; 3. Bahwa Teradu VII sampai dengan saat ini telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan; - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; 4. Bahwa Teradu VII telah melaksanakan seluruh tahapan dalam Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Dari Daerah Pemilihan Aceh 5 (Lhokseumawe dan Aceh Utara), Daerah Pemilihan Aceh 6 (Aceh Timur) dan Daerah Pemilihan Aceh 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Simeulu dan Nagan Raya) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundangan- Undangan, sebagaimana diuraikan dibawah ini: - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; 5. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2025, Teradu VII menerima Surat Nomor: 101/PL.01.9-Und.11/2025, perihal Undangan, dengan agenda rapat pleno terkait penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh yang dilaksanan pada hari Jumat, tanggal 7 Februari 2025, Pukul 14.30 WIB, bertempat di Aula KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T3-1); 6. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 7 Februari 2024, Pukul 14.30 WIB, Teradu VII mengikuti rapat pleno secara daring untuk membahas surat masuk terkait penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh yaitu: yang pertama dari Dapil Aceh 5, Surat Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, yang kedua dari Dapil Aceh 6, Surat Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024 dan yang ketiga dari Dapil Aceh 10, Surat Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024 (vide Bukti T3-2); 7. Bahwa dalam rapat pleno KIP Provinsi Aceh terkait penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh pada hari Jumat, tanggal 7 Februari 2024, Pukul 14.30 WIB, Teradu VII sudah menyampaikan pendapat sebagaimana yang tertuang dalam notula rapat sebagai berikut: “Sesuai apa yang disampaikan oleh Ketua Divisi Terkait, yang pertama kali kita merujuk kepada Surat Partai Politik yang bersangkutan, juga mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 6 tahun 2024, ada beberapa Pasal diuraikan terkait penggantian calon anggota DPR Terpilih, kalau kita lihat ketentuan ini pada Pasal 48, di situ memang ada batas waktu 14 hari, berdasarkan hal tersebut, Saya menyarankan harus sesuai dengan peraturan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2024” (vide Bukti T3-3); 8. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2025, Teradu VII menerima Surat Nomor: 238/PK.01-Und.11/2025, perihal Undangan, dimana salah satu agenda adalah rapat pleno penggantian calon anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh yang akan dilaksanan pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025, Pukul 14.30 WIB, bertempat di Aula KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T3-4); 9. Bahwa pada hari Jum,at, tanggal 14 Maret 2025, Pukul 14.30 WIB, Teradu VII mengikuti pelaksanaan rapat pleno penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh yang bertempat di Aula KIP Provinsi Aceh. Rapat Pleno tersebut dengan menetapkan calon pengganti dari Dapil Aceh 6 yaitu atas nama M. Yusuf Pang Ucok, S.H, dan calon pengganti dari Dapil Aceh 10 atas nama yaitu: Ir.H. Azhar Abdurrahman, berdasarkan Berita Acara tanggal 14 Maret 2025 dengan Nomor: 4/PL.01.9-BA /11 /2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota DPRA Aceh Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh, Daerah Pemilihan Aceh 6 dan Daerah Pemilihan Aceh 10 (vide Bukti T3-5); 10. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2025, Teradu VII kembali lagi menerima Surat Nomor: 264/PL.01.9-Und.11/2025, perihal Undangan, dengan agenda adalah rapat pleno terkait penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Pemilu 2024 dari Partai Aceh yang akan dilaksanan pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025, Pukul 13.30 WIB, bertempat di Aula KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T3-6); 11. Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025, Pukul 13.30 WIB, KIP Provinsi Aceh melaksanakan rapat pleno yang bertempat di Aula KIP Provinsi Aceh, dimana Teradu VII dalam rapat pleno tersebut tidak menerima dokumen surat masuk dari partai politik terkait dengan penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Daerah Pemilihan Aceh 5, cuma ditampilkan di layar proyektor saja dan Teradu VII sudah menyampaikan terkait surat-surat masuk tersebut untuk di fotokopi dan dibagikan ke semua Komisioner, sehingga Teradu VII tidak bisa mempelajari isi surat yang berkaitan dengan penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA, Daerah Pemilihan Aceh 5, sebagai mana tertuang dalam notula rapat pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025, sebagai berikut: (vide Bukti T3-7); 1. Saya meminta fotokopi dukumen tersebut dan dibuat tanda terima bahwa saya telah menerima; 2. Terkait klarifikasi, apakah ada Berita Acara hasil klarifikasi kepada partai; 3. Saya berharap seluruh dokumen itu disimpan dijajaran sekretariat kita, sehingga seluruh Pimpinan KIP Aceh mendapatkan akses yang sama, jika memang harus di rahasiakan maka tidak di sebarluaskan; 4. Mohon di sampaikan kepada Saya Berita Acara yang sebelumnya sudah kita laksanakan untuk Dapil 6 dan 10; 5. Proses Tindak lanjut Penggantian calon semua berkewajiban untuk melakukan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku, Saya menyarankan kita lakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku; 6. Kita berikan semua, untuk tanda tangani basah dokumen tersebut, agar di hubungi semua komisioner; 12. Bahwa pada tanggal 5 April 2025, Teradu VII kembali menerima Surat Nomor: 282/PL.01.9-Und.11/2025, perihal Undangan, dengan agenda adalah Rapat Pleno Pembahasan Lanjutan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Pemilu 2024 dari Partai Aceh yang akan dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 6 April 2025, Pukul 14.00 WIB, bertempat di Aula KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T3-8); 13. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 6 April 2025, Pukul 11.44 WIB, Emil Wardana selaku Kabag Perencanaan, Data dan Informasi KIP Aceh mengirimkan pesan ke WhatsApp Group Komisioner dan Sekretariat dengan pesan sebagai berikut: Assalamualaikum.. Mohon ijin Pimpinan..berdasarkan arahan Pimpinan.. terkait pelaksanaan Pleno Pukul 14.00 terkait pembahasan lanjutan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh, dikarenakan masih terdapat 1 Calon belum dapat dihubungi untuk dilakukan klarifikasi, maka Rapat Pleno yang sedianya dilaksanakan hari ini Sabtu, 6 Juni 2025 pukul 14.00 di undur sampai saat ditentukan kemudian. Demikian disampaikan..Mohon Arahan lebih lanjut dari Pimpinan. Selanjutnya pesan Whatsaap yang kedua dengan melakukan Ralat pada tanggal dan Bulan: Ijin Pimpinan Ralat Tanggal 6 April 2025 (vide Bukti T3-9); 14. Bahwa pada tanggal 11 April 2025, Teradu VII menerima Surat Nomor: 301/PK.01-Und.11/2025, perihal Undangan Rapat Rutin, dimana salah satu agenda rapat adalah tindak lanjut proses pergantian Calon Terpilih Anggota DPRA Dari Partai Aceh, Daerah Pemilihan Aceh 5, yang akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 14 April 2025, Pukul 09.30 WIB, bertempat di Aula KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T3-10); 15. Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 April 2025, Pukul 09.30 WIB, KIP Provinsi Aceh melaksanakan rapat pleno tindak lanjut proses penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh, Dapil Aceh 5, yang dihadiri oleh semua Para Teradu, dimana Teradu VII masih juga belum menerima surat masuk dari Partai Aceh yang berkaitan dengan penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Daerah Pemilihan Aceh 5, maka Teradu VII sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban juga menyampaikan pandapat sebagaimana yang tertuang dalam notula rapat pada tanggal 14 April 2025 sebagai berikut: (vide Bukti T3-11) 1. Sesuai yang sudah dipaparkan tadi, pertama kita tetap mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, ada disebutkan terkait penggantian calon terpilih, selanjutnya apakah sudah sesuai tata cara dan prosedur; 2. Terkait dengan hasil klarifikasi, Pak Is sudah menyampaikan klarifikasi ketiganya, kita berharap ada berita Acara klarifikasi sebagaimana sebelumnya dilakukan ke Pimpinan Partai; 3. Terkait dengan aspek hukum, bagaimana tindak lanjut aspek hukum, sejauh mana tindak lanjutnya, mungkin nanti akan diberikan pencerahan oleh Ketua Divisi hukum; 16. Bahwa dalam rapat pleno pada hari Senin, tanggal 14 April 2025, Pukul 09.30 WIB, dimana Para Teradu lainya juga menyampaikan pendapat yang bahwa tidak terdapat permasalahan dalam proses tindak lanjut penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh, Dapil Aceh 5, serta juga tidak melakukan klarifikasi kepada calon, sebagaimana dimana tercatat dalam notula rapat dan Para Teradu lainnya juga menyampaikan pendapatnya (vide Bukti T3-12); 17. Bahwa setelah beberapa hari sesudah menyerahkan kelengkapan dokumen administrasi pengangkatan Calon Pengganti Anggota DPRA dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, ke Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh. Dimana pada tanggal 16 April 2025 Teradu VII melihat di media online yaitu: line news yang berjudul “KIP Aceh Tetapkan Bunda Salma Pengganti Ayahwa di DPRA, Bantah Klarifikasi Terhadap Cek Mad”, Redaksi tertanggal 15 April 2025. https://line1.news/kip-aceh- tetapkan-bunda-salma-pengganti-ayahwa-di- dpra-bantah-klarifikasi-terhadap- cek-mad/. Dimana di halaman 4 berita online tersebut ada tangkap layar Surat KIP Provinsi Aceh Nomor: 283/PL.01.9- SD/11/2025, perihal Klarifikasi, Yth, H.Muhammad Thaib (Cek Mad). Dimana dalam berita tersebut KIP Provinsi Aceh tidak melakukan klarifikasi terhadap Muhammad Thaib (Cek Mad), Ermiadi Abdul Rahman, dan Anwar Sanusi (vide Bukti T3-13); 18. Bahwa untuk selanjutnya pada tanggal 16 April 2025, Teradu VII juga melihat berita di media online yaitu: pada line news yang berjudul “KIP Aceh Sudah Klarifikasi Kepada Cek Mad dan Geuchik Wan, Setelah Ermiadi Baru Rapat Pleno”, Redaksi tertanggal 7 April 2025. https://line1.news/kip-aceh-sudah- klarifikasi-kepada-cek-mad-dan-geuchik-wan-setelah-ermiadi-baru-rapat- pleno/ (vide Bukti T3-14); 19. Bahwa pada tanggal 24 April 2025, Teradu VII melihat youtube podcast pèhtèm, edisi Senin tanggal 21 April 2025, https://www.youtube.com/watch?v=A_bjv2ItVYM dimana yang menjadi narasumber adalah salah Satu komisioner dari KIP Provinsi Aceh dengan menyampaikan tidak melakukan klarifikasi kepada calon, cuma kepada Pimpinan Partai Politik (vide Bukti T3-15); 20. Bahwa sekiranya pada akhir bulan April 2025, Teradu VII menanyakan buku penomoran surat keluar KIP Provinsi Aceh Tahun 2025 kepada jajaran Sekretariat KIP Provinsi Aceh. Pada saat Teradu VII mencermati dan membaca buku penomoran Surat Keluar KIP Provinsi Aceh Tahun 2025, ternyata ada 4 (empat) kali Surat Dinas keluar yang terkait dengan perihal Klarifikasi yang ditujukan kepada calon yaitu: (vide Bukti T3-16) 1. Surat Nomor: 283/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang ditujukan kepada H.Muhammad Thaib (Cek Mad), Perihal Klarifikasi; 2. Surat Nomor: 284/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang ditujukan kepada Ermiadi, Perihal Klarifikasi; 3. Surat Nomor: 285/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang ditujukan kepada Anwar, Perihal Klarifikasi; 4. Surat Nomor: 289/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 8 April 2025 ditujukan kepada Ermiadi, Perihal Klarifikasi ke 2; 21. Bahwa Teradu VII pada tanggal 5 Mai 2025, masih berusaha untuk mendapatkan surat masuk dari Partai Aceh yang terkait dengan penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Daerah Pemilihan Aceh 5, dengan menghubungi Muchtaruddin Sekretaris KIP Provinsi Aceh pada saat itu disekitar Pukul 14.10 WIB, guna untuk meminta difasilitasi agar meminta dokumen tersebut ke bagian teknis KIP Provinsi Aceh, Muchtaruddin mengantakan dokumen tersebut tidak boleh di rahasiakan kalau komisioner yang meminta dan wajib dikasih (vide Bukti T3-17); 22. Bahwa Teradu VII pada tanggal 6 Mei 2025, Pukul 15.00 WIB, menerima penyampaikan Berita Acara Nomor: 8/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5, dan Salinan Keputusan KIP Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024, dokumen tersebut disampaikan oleh jajaran Staf Sekretariat KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T3-18 dan Bukti T3- 19); 23. Bahwa Teradu VII pada tanggal 6 Mai 2025, Pukul 16.12 WIB, menghubungi Muchtaruddin Sekretaris KIP Provinsi Aceh pada saat itu, Teradu VII menanyakan kenapa berita acara dan keputusan saja yang disampaikan dan kemaren saya sudah sampaikan yang bahwa saya juga meminta semua surat masuk dari Partai Aceh yang berkaitan dengan penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Daerah Pemilih Aceh 5, Muchtaruddin Sekretaris KIP Provinsi Aceh menjawab, sudah menyampaikan ke Kabag Teknis Fahmi (Teradu VIII) untuk dikasih semua berkas yang kebutuhan Komisioner karena itu bukan rahasia (vide Bukti T3-20); 24. Bahwa Teradu VII pada tanggal 7 Mei 2025, Pukul 14.42 WIB, Teradu VII menghubungi Fahmi (Teradu VIII) sebagai Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh, karena pada hari itu Teradu VIII sudah menghubungi Teradu VII sekitar Pukul 12.20 WIB dan tidak terangkat, oleh karena itu Teradu VII menghubungi balik Teradu VIII. Pada komunikasi tersebut menggunakan dalam bahasa Aceh dan sudah ditranslate dari bahasa Aceh ke dalam bahasa Indonesia sebagai berikut: (vide Bukti T3-21 Rekaman Audio); M. Sayuni (Teradu VII) : Panggilan Tlp WhatsApp Fahmi (Teradu VIII) : Assalamualaikum M. Sayuni (Teradu VII) : Komsalam, ya Pak kabag bagaimana. Fahmi (Teradu VIII) : Ya siap. M. Sayuni (Teradu VII) : Ada Tlp kesini tadi ya Fahmi (Teradu VIII) : Ya, tadi sudah menghadap Pak Sek (Pak Muctaruddin) masalah data itu (Surat Masuk dari Partai Aceh tentang penggantian calon terpilih Dapil Aceh 5) sama kami tidak ada, sudah disuruh hapus semua sama Pak Is. M. Sayuni (Teradu VII) : Siapa yang suruh, Pak Iskandar. Fahmi (Teradu VIII) : Ya M. Sayuni (Teradu VII) : Kenapa disuruh hapus, kan data administrasi kantor itu. Fahmi (Teradu VIII) : Yang Asli semua sama dia (Teradu II). M. Sayuni (Teradu VII) : Yang Asli sudah di sampaikan ke Kantor Gubernur kan, Sama siapa yang Asli, sama dia (Teradu II). Fahmi (Teradu VIII) : Ya, ya itu dia M. Sayuni (Teradu VII) : Engga ada data apapu lagi, benar itu. Fahmi (Teradu VIII) : Ya M. Sayuni (Teradu VII) : Bararti yang ada itu aja (Keputusan dan Berita Acara). Fahmi (Teradu VIII) : Kalua ada beredar diluar, kita minta di luar, kalua secara resmi tidak ada lagi. M. Sayuni (Teradu VII) : Eee diminta hapus semua. Bararti itu aja lah. Kenapa minta hapus dia (Teradu II), apa alasan. Fahmi (Teradu VIII) : Kalau perlu data minta sama dia (Teradu II). Tadi juga ada saya Telpon dia, saya sampaikan, dia bilang enggak apa-apa sama dia aja (Teradu II). M. Sayuni (Teradu VII) : Engak apa-apa, itu aja minta tanda terima keputusan, yang di sampaikan Pak Ryan kemaren. Masak tanda terima, yang menerima aja, yang menyerahkan tidak ada, yang Keputusan dan Berita Acara nya, itu aja lah. Fahmi (Teradu VIII) : Ee. Saya tanya sama Ryan. M. Sayuni (Teradu VII) : Ya itu sudah di samapikan, tinggal buat tanda terima aja, baik ya. Fahmi (Teradu VIII) : Ok ok M. Sayuni (Teradu VII) : Suruh si Ryan ketempat Saya (di ruang kantor). Fahmi (Teradu VIII) : Siap siap M. Sayuni (Teradu VII) : Assalamualaikum. 25. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025, KIP Provinsi Aceh melaksanakan Rapat Pleno Pengganti Antarwaktu Anggota DPRA, Dapil Aceh 2, dari Partai Adil Sejahtera Aceh, dimana Teradu VII masih mengingatkan yang bahwa dokumen PAW disampaikan ke semua Komisioner, sebagaimana tertuang dalam notula rapat sebagai berikut: (vide Bukti T3-22) 1. Beberapa bulan yang lalu terkait dengan Penggantian Calon dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5, Saya tidak mendapatkan dokumen sebagaimana surat yang diajukan oleh Pimpinan Pertai Aceh di Dapil 5. Saya berharap untuk kali ini dokumen itu disampaikan, sehingga kita bisa membaca, seperti keterangan meninggal ataupun surat dari Catatan Sipil yaitu Surat Akte Meninggal Dunia, apakah sudah disampaikan. 2. Yang paling penting kalau PAW harus sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2017, maupun 2019, surat itu ditujukan kepada Ketua atau Pimpinan DPRA. 3. Saya menyarankan PAW disampaikan pada hari terakhir. 26. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, Teradu VII telah melaksanakan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Daerah Pemilihan Aceh 5, Daerah Pemilihan Aceh 6 dan Daerah Pemilihan Aceh 10, pada Pemilu Tahun 2024, sebagaimana mestinya dan semampu Teradu VII dalam laksanakan tugas, wewenang dan kewajiban, sehingga apa yang didalilkan oleh Pengadu kepada Teradu VII tidaklah beralasan menurut hukum dan patulah untuk dikesampingkan; 27. Berdasarkan uraian sebagaimana telah dikemukakan di atas, bahwa Teradu VII sudah berusaha semaksimal mungkin dan semampunya dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban untuk memperlakukan secara adil, setara dan berkepastian hukum kepada peserta Pemilu Tahun 2024, akan tetapi Teradu VII tidak menerima dokumen-dokumen dan/atau surat-surat masuk yang sudah disampaikan oleh partai politik kepada KIP Provinsi Aceh, dalam proses Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA, Daerah Pemilihan Aceh 5, walaupun Teradu VII sudah berusaha semaksimal untuk mendapatkan, padahal Para Teradu, mulai dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII mempunyai hak suara yang sama, hak akses yang sama dan setara di depan hukum sebagai Komisioner KIP Provinsi Aceh, karena setiap Komisioner KIP Aceh memiliki hak untuk dihormati, diakui dan mendapatkan informasi. Dengan ini Teradu VII memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang mengadili perkara a quo kiranya dapat memutuskan dengan pertimbangan sebagai berikut: DALAM EKSEPSI - Menerima dan mengabulkan jawaban/eksepsi Teradu VII untuk seluruhnya; - Menyatakan bahwa pengaduan Pengadu tidak dapat diterima dan tidak dapat dibuktikan terhadap Teradu VII; DALAM POKOk PERKARA - Menolak gugatan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Pengadu terhadap Teradu VII tidak dapat diterima; - Menyatakan Teradu VII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; - Merehabilitasi nama baik Teradu VII selaku Anggota KIP Aceh; - Apabila yang Mulia Ketua Majelis Hakim pada sidang Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu yang memeriksa mengadili Laporan dan Pengaduan ini berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (aequo et bono); Demikian eksepsi dan jawaban yang Teradu VII ajukan kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang memriksa dan mengadili perkara a quo, atas perhatian dan pertimbangan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang memeriksa pengaduan ini, Teradu VII mengucapkan terima kasih; [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, dan TERADU VIII Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VIII memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya 2. Apabila Majelis berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] PETITUM TERADU VI Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu VI memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan jawaban Teradu VI untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa pengaduan Pengadu tidak dapat diterima; 3. Menyatakan Teradu VI tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI; Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa mengadili laporan dan pengaduan ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (aequo et bono). [2.6.3] PETITUM TERADU VII Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu VII memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak gugatan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Pengadu terhadap Teradu VII tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Teradu VII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII selaku Anggota KIP Aceh; 4. Apabila yang Mulia Ketua Majelis Hakim pada sidang Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu yang memeriksa mengadili Laporan dan Pengaduan ini berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (aequo et bono); [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, dan TERADU VIII Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VIII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 s.d. T1-42, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T1-1 - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 241.A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024; - Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 087/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024- 2029, tanggal 12 September 2024; T1-2 - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 242A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024; - Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 088/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024- 2029, tanggal 12 September 2024; T1-3 - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 243A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024; - Surat Keputusan Nomor 089/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024; T1-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, tanggal 30 April 2024; T1-5 Surat KIP Aceh Nomor 1244/PL.02.4-Und/11/2024, perihal Undangan, tanggal 24 September 2024; T1-6 Surat KIP Aceh 1267/PL.01.9-Und/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 27 September 2024; T1-7 Surat Pernyataan a.n. H. Muzakir Manaf, tanggal 28 September 2024; T1-8 Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 263/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024; T1-9 Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 264/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024; BUKTI KETERANGAN T1-10 Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024; T1-11 Surat Tugas Nomor 600/RT.02.1-ST/11/2024, tanggal 18 Desember 2024; T1-12 - Surat Tugas Nomor 603/PP.05-ST/11/2024, tanggal 18 Desember 2024; - Surat Tugas Nomor 606/RT.02.1-ST/11/2024, tanggal 24 Desember 2024; - Surat Tugas Nomor 2/RT.02.1-ST/11/2025, tanggal 4 Januari 2025; T1-13 - Surat KIP Aceh Nomor 1245/PL.02.4-Und/11/2024, perihal Undangan, tanggal 24 September 2024; - Berita Acara Nomor 222/PL.01.9-BA/11/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, tanggal 24 September 2024; - Berita Acara Nomor 223/PL.01.9-BA/11/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, tanggal 24 September 2024; - Surat Pengunduran Diri Dari Anggota DPRA Terpilih Periode 2024 s.d. 2029, a.n. Ismail A. Jalil, tanggal 2 September 2024; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 233/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Surat Persetujuan, tanggal 5 September 2024; - Surat Permohonan Pengunduran Diri Dewan Terpilih Periode Tahun 2024-2029 a.n. Iskandar Usman Al-Farlaky, tanggal 26 Agustus 2024; - Tanda Terima Surat Permohonan Pengunduran Diri dari Dewan Terpilih Periode Tahun 2024-2029, tanggal 2 September 2024; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 227/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Surat Persetujuan, tanggal 2 September 2024; - Surat Pengunduran Diri Anggota DPRA a.n. Tarmizi, tanggal 27 Agustus 2024; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 224/DPP/B/PA/VIII/2024, perihal Persetujuan Pengunduran Diri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, tanggal 27 Agustus 2024; T1-14 - Notula Agenda Rapat terkait Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh, tanggal 7 Februari 2025; - Surat KIP Aceh Nomor 1245/PL.02.4-Und/11/2024, perihal Undangan, tanggal 24 September 2024; - Berita Acara Nomor 222/PL.01.9-BA/11/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, tanggal 24 September 2024; - Berita Acara Nomor 223/PL.01.9-BA/11/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, tanggal 24 September 2024; T1-15 - Notula Agenda Rapat tentang Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh; - Surat KIP Aceh Nomor 106/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 7 Februari 2025; BUKTI KETERANGAN T1-16 - Surat KIP Aceh Nomor 106/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 7 Februari 2025; - Surat KIP Aceh Nomor 142/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 17 Februari 2025; T1-17 - Surat KIP Aceh Nomor 142/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 17 Februari 2025; - Surat KIP Aceh Nomor 184/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 23 Februari 2025; T1-18 - Surat KIP Aceh Nomor 184/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 23 Februari 2025; - Surat KIP Aceh Nomor 183/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Mohon Arahan dan Petunjuk, tanggal 22 Februari 2025; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 263/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024; - Surat Keputusan Nomor 087/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 264/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024; - Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 088/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024- 2029, tanggal 12 September 2024; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024; - Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 089/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024- 2029, tanggal 12 September 2024; - Surat KIP Aceh Nomor 106/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 7 Februari 2025; - Surat KIP Aceh Nomor 142/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 17 Februari 2025; T1-19 - Surat KIP Aceh Nomor 183/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Mohon Arahan dan Petunjuk, tanggal 22 Februari 2025; - Surat KIP Aceh Nomor 184/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 23 Februari 2025; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 263/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024; - Surat Keputusan Nomor 087/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024; BUKTI KETERANGAN - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 264/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024; - Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 088/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024- 2029, tanggal 12 September 2024; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024; - Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 089/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024- 2029, tanggal 12 September 2024; - Surat KIP Aceh Nomor 106/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 7 Februari 2025; - Surat KIP Aceh Nomor 142/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 17 Februari 2025; - Surat KIP Aceh Nomor 207/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Kronologis Permintaan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh, tanggal 2 Maret 2025; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 241A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024; - Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 087/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Terpilih Periode 2024- 2029, tanggal 12 September 2024; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 242A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024; - Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 088/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024- 2029, tanggal 12 September 2024; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 243A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024; - Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 089/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024- 2029, tanggal 12 September 2024; - Surat KIP Aceh Nomor 1244/PL.02.4-Und/11/2024, perihal Undangan, tanggal 24 September 2024; - Surat 1267/PL.01.9-Und/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 27 September 2024; - Surat Pernyataan a.n. H. Muzakir Manaf, tanggal 28 September 2024; BUKTI KETERANGAN - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 263/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 087/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024- 2029, tanggal 12 September 2024; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 264/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024; - Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 088/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024- 2029, tanggal 12 September 2024; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024; - Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 089/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024- 2029, tanggal 12 September 2024; - Surat KIP Aceh Nomor 106/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 7 Februari 2025; - Surat KIP Aceh Nomor 142/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 17 Februari 2025; - Surat KIP Aceh Nomor 184/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 23 Februari 2025; T1-20 - Surat KIP Aceh Nomor 207/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Kronologis Permintaan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh, tanggal 2 Maret 2025; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 241A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024; - Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 087/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Terpilih Periode 2024- 2029, tanggal 12 September 2024; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 242A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024; - Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 088/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024- 2029, tanggal 12 September 2024; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 243A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024; - Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 089/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian BUKTI KETERANGAN Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024- 2029, tanggal 12 September 2024; - Surat KIP Aceh Nomor 1244/PL.02.4-Und/11/2024, perihal Undangan, tanggal 24 September 2024; - Surat 1267/PL.01.9-Und/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 27 September 2024; - Surat Pernyataan a.n. H. Muzakir Manaf, tanggal 28 September 2024; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 263/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 087/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024- 2029, tanggal 12 September 2024; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 264/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024; - Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 088/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024- 2029, tanggal 12 September 2024; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024; - Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 089/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024- 2029, tanggal 12 September 2024; - Surat KIP Aceh Nomor 106/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 7 Februari 2025; - Surat KIP Aceh Nomor 142/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 17 Februari 2025; - Surat KIP Aceh Nomor 184/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 23 Februari 2025; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 282/DPP/B/PA/III/2025, perihal Perubahan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 5 Maret 2025; - Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 118/KPTS- DPP/B/PA/III/2025 tentang Perubahan Usulan Pemberhentian serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 5 Maret 2025; T1-21 - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 282/DPP/B/PA/III/2025, perihal Perubahan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 5 Maret 2025; - Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 118/KPTS- DPP/B/PA/III/2025 tentang Perubahan Usulan Pemberhentian serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 5 Maret 2025; BUKTI KETERANGAN - Surat KIP Aceh Nomor 246/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Penjelasan Pergantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, tanggal 14 Maret 2025; T1-22 - Surat KIP Aceh Nomor 246/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Penjelasan Pergantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, tanggal 14 Maret 2025; - Surat Tugas Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 122/ST- DPP/B/III/2025, tanggal 5 Maret 2025; - Berita Acara KIP Provinsi Aceh Nomor 3/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Klarifikasi Pergantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dari Partai Aceh Dapil Aceh 10, tanggal 13 Maret 2025; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024; - Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 089/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024- 2029, tanggal 12 September 2024; - Berita Acara KIP Provinsi Aceh Nomor 2/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Klarifikasi Pergantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dari Partai Aceh Dapil Aceh 6, tanggal 13 Maret 2025; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 263/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 087/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024- 2029, tanggal 12 September 2024; T1-23 - Screenshot website Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur “sekretariatdaerah.acehtimurkab.go.id” dengan judul “Pemkab Aceh Timur: Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara”, tanggal 17 Februari 2025; - Screenshot media online serambinews.com dengan judul “2030, Resmi Dilantik Mualem”, tanggal 17 Februari 2025; - Dokumentasi Pertemuan dengan Ketua Umum Partai Aceh yang juga menjabat sebagai Gubernur Aceh Tahun 2025-2030, tanggal 13 Maret 2025; T1-24 - Surat KIP Aceh Nomor 184/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 23 Februari 2025; - Berita Acara Nomor 4/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 Dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 dan Aceh 10, tanggal 14 Maret 2025; T1-25 - Dokumentasi Pertemuan dengan Ketua Umum Partai Aceh yang juga menjabat sebagai Gubernur Aceh Tahun 2025-2030, tanggal 13 Maret 2025; BUKTI KETERANGAN - Surat Keputusan Nomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian Sebagai Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama H.Muhammad Thaib, tanggal 5 Maret 2025; - Surat Keputusan Nomor 120/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian Sebagai Pengurus dan Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama Ermiadi Abdul Rahman, tanggal 5 Maret 2025; - Surat Keputusan Nomor 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian Sebagai Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama H.Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM; T1-26 - Berita Acara Nomor 4/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 Dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 dan Aceh 10, tanggal 14 Maret 2025; - Surat Tugas Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 122/ST- DPP/B/III/2025, tanggal 5 Maret 2025; - Berita Acara KIP Provinsi Aceh Nomor 2/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Klarifikasi Pergantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dari Partai Aceh Dapil Aceh 6, tanggal 13 Maret 2025; - Berita Acara KIP Provinsi Aceh Nomor 3/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Klarifikasi Pergantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dari Partai Aceh Dapil Aceh 10, tanggal 13 Maret 2025; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024; - Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 089/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024- 2029, tanggal 12 September 2024; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 263/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 087/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024- 2029, tanggal 12 September 2024; - Surat Tugas Nomor 123/ST-DPP/B/III/2025, tanggal 17 Maret 2025; - Berita Acara KIP Aceh Nomor 5/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Klarifikasi Pergantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, tanggal 17 Maret 2025; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 282/DPP/B/PA/III/2025, perihal Perubahan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 5 Maret 2025; - Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 118/KPTS- DPP/B/PA/III/2025 tentang Perubahan Usulan Pemberhentian serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 5 Maret 2025; - Surat Keputusan Nomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian Sebagai Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama H.Muhammad Thaib, tanggal 5 Maret 2025; BUKTI KETERANGAN - Surat Keputusan Nomor 120/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian Sebagai Pengurus dan Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama Ermiadi Abdul Rahman, tanggal 5 Maret 2025; - Surat Keputusan Nomor 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian Sebagai Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama H.Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM; T1-27 - Surat Keputusan Nomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian Sebagai Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama H.Muhammad Thaib, tanggal 5 Maret 2025; - Surat Keputusan Nomor 120/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian Sebagai Pengurus dan Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama Ermiadi Abdul Rahman, tanggal 5 Maret 2025; - Surat Keputusan Nomor 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian Sebagai Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama H.Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM; - Surat KIP Aceh Nomor 283/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 5 April 2025; - Surat KIP Aceh Nomor 284/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 5 April 2025; - Surat KIP Aceh Nomor 285/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 5 April 2025; - Notula Rapat Agenda Rapat tentang Pembahasan Terkait Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh, tanggal 24 Maret 2025; T1-28 - Surat KIP Aceh Nomor 246/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Penjelasan Pergantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, tanggal 14 Maret 2025; - Surat Tugas Nomor 123/ST-DPP/B/III/2025, tanggal 17 Maret 2025; - Daftar Hadir Klarifikasi Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5; - Berita Acara KIP Aceh Nomor 5/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Klarifikasi Pergantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, tanggal 17 Maret 2025; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 282/DPP/B/PA/III/2025, perihal Perubahan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 5 Maret 2025; - Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 118/KPTS- DPP/B/PA/III/2025 tentang Perubahan Usulan Pemberhentian serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 5 Maret 2025; - Surat Keputusan Nomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian Sebagai Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama H.Muhammad Thaib, tanggal 5 Maret 2025; - Surat Keputusan Nomor 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian Sebagai Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama H.Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM; - Surat Keputusan Nomor 120/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian Sebagai Pengurus dan Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama Ermiadi Abdul Rahman, tanggal 5 Maret 2025; BUKTI KETERANGAN - Screenshot konfirmasi kepada H. Muhammad Thaib melalui video call yang telah diberhentikan sebagai kader Partai Aceh; - Screenshot konfirmasi kepada Anwar Sanusi melalui video call yang telah diberhentikan sebagai kader Partai Aceh; T1-29 - Notula Rapat Agenda Rapat tentang Pembahasan Terkait Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh, tanggal 24 Maret 2025; - Surat KIP Aceh Nomor 283/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 5 April 2025; - Surat KIP Aceh Nomor 284/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 5 April 2025; - Surat KIP Aceh Nomor 285/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 5 April 2025; - Surat KIP Aceh Nomor 289/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 8 April 2025; T1-30 - Surat Keterangan Ahmad Mirza Safwandi tentang Pandangan Hukum; - Screenshot konfirmasi kepada H. Muhammad Thaib melalui video call yang telah diberhentikan sebagai kader Partai Aceh; - Screenshot konfirmasi kepada Anwar Sanusi melalui video call yang telah diberhentikan sebagai kader Partai Aceh; - Transkrip Percakapan Video Call kepada H. Muhammad Thaib; - Berita Acara Nomor 8/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5, tanggal 14 April 2025; T1-31 - Surat KIP Aceh Nomor 284/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 5 April 2025; - Surat KIP Aceh Nomor 283/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 5 April 2025; - Surat KIP Aceh Nomor 285/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 5 April 2025; - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; T1-32 - Notula Agenda Rapat tentang Pembahasan terkait Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh; - Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1589/PL.01-SD/05/2024 perihal Petunjuk Penggantian Calon Terpilih Terhadap Calon yang mengajukan gugatan ke pengadilan atas Pemberhentian dari Keanggotaan Partai Politik, tanggal 13 Agustus 2024; T1-33 - Tanda Terima Dokumen Keputusan KIP Aceh Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KIP Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRA dalam Pemilihan Tahun 2024 dan Berita Acara Nomor 8/PL.01.9-BA/11/2025 Penetapan Pengganti Calon Anggota DPRA Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh Pemilihan Aceh 5, Surat masuk dari partai terkait penggantian calon, Surat Keputusan dari partai yang bersangkutan, tanggal 6 Mei 2025; BUKTI KETERANGAN - Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota; T1-34 - Konfirmasi kepada H. Muhammad Thaib melalui video call yang telah diberhentikan sebagai kader Partai Aceh; - Konfirmasi kepada Anwar Sanusi melalui video call yang telah diberhentikan sebagai kader Partai Aceh; - Surat KIP Aceh Nomor 264/PL.01.9-Und/11/2025, perihal Undangan, tanggal 21 Maret 2025; T1-35 - Surat KIP Aceh Nomor 289/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 8 April 2025; - Berita Acara Nomor 8/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5, tanggal 14 April 2025; - Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1589/PL.01-SD/05/2024 perihal Petunjuk Penggantian Calon Terpilih Terhadap Calon yang mengajukan gugatan ke pengadilan atas Pemberhentian dari Keanggotaan Partai Politik, tanggal 13 Agustus 2024; - Surat Keterangan Ahmad Mirza Safwandi tentang Pandangan Hukum; T1-36 - Dokumentasi Pertemuan Agusni, Iskandar Agani, Ahmad Mirza Safwandi, dengan DPP Partai Aceh; - Video konfirmasi kepada H. Muhammad Thaib melalui video call yang telah diberhentikan sebagai kader Partai Aceh; - Video konfirmasi kepada Anwar Sanusi melalui video call yang telah diberhentikan sebagai kader Partai Aceh; - Transkrip Percakapan Video Call kepada H. Muhammad Thaib; - Transkrip Percakapan Video Call kepada H. Anwar Sanusi; T1-37 - Berita Acara KIP Aceh Nomor 8/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5, tanggal 14 April 2025; - Media Online line1.news dengan judul “KIP Aceh Sudah Klarifikasi kepada Cek Mad dan Geuchik Wan, Setelah Erdmiadi Baru Rapat Pleno”, tanggal 7 April 2025; T1-38 - Dokumentasi Rapat Pleno Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 Dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5, tanggal 14 April 2025; - Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1589/PL.01-SD/05/2024 perihal Petunjuk Penggantian Calon Terpilih Terhadap Calon yang mengajukan gugatan ke pengadilan atas Pemberhentian dari Keanggotaan Partai Politik, tanggal 13 Agustus 2024; T1-39 - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 282/DPP/B/PA/III/2025, perihal Perubahan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 5 Maret 2025; - Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 118/KPTS- DPP/B/PA/III/2025 tentang Perubahan Usulan Pemberhentian serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 5 Maret 2025; BUKTI KETERANGAN T1-40 - Tanda Terima Dokumen Keputusan KIP Aceh Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KIP Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRA dalam Pemilihan Tahun 2024 dan Berita Acara Nomor 8/PL.01.9-BA/11/2025 Penetapan Pengganti Calon Anggota DPRA Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh Pemilihan Aceh 5, Surat masuk dari partai terkait penggantian calon, Surat Keputusan dari partai yang bersangkutan, tanggal 6 Mei 2025; - Screenshot Panggilan WhatsApp; T1-41 Berita Acara KIP Aceh Nomor 8/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5, tanggal 14 April 2025; T1-42 Screenshot Panggilan WhatsApp; [2.7.2] BUKTI TERADU VI Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 s.d. T2-28, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T2-1 Surat KIP Aceh Nomor 101/PL.01.9-Und/11/2025, perihal Undangan, tanggal 6 Februari 2025; T2-2 Notula Agenda Rapat Pleno tentang Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh, tanggal 7 Februari 2025; T2-3 Surat KIP Aceh Nomor 238/PK.01-Und/11/2025, perihal Undangan, tanggal 13 Maret 2025; T2-4 Berita Acara Nomor 4/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 Dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 dan Aceh 10, tanggal 14 Maret 2025; T2-5 Surat KIP Aceh Nomor 264/PL.01.9-Und/11/2025, perihal Undangan, tanggal 21 Maret 2025; T2-6 Notula Agenda Rapat tentang Pembahasan terkait Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh; T2-7 Surat KIP Aceh Nomor 282/PL.01.9-Und/11/2025, perihal Undangan, tanggal 5 April 2025; T2-8 Screenshot WhatsApp Emil Wardana selaku Kabag Program, Data, SDM dan Litbang tentang Penundaan Rapat Pleno, tanggal 6 April 2025; T2-9 Surat KIP Aceh Nomor 301/PK.01-Und/11/2025, perihal Undangan Rapat Rutin, tanggal 11 April 2025; T2-10 Notula Agenda Rapat tentang Tindak Lanjut Proses Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, tanggal 14 April 2025; T2-11 Media Online line1.news dengan judul “Dipecat dari Partai Aceh, Cek Mad “Teukeujet: Hana Kutrimong, Peuna Salah Lon?”, tanggal 6 April 2025; T2-12 Media Online line1.news dengan judul “KIP Aceh Tetapkan Bunda Salma Pengganti Ayahwa di DPRA, Bantah Klarifikasi Terhadap Cek Mad”, tanggal 15 April 2025; T2-13 Surat KIP Aceh Nomor 283/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 5 April 2025; BUKTI KETERANGAN T2-14 Lembar Disposisi Ketua KIP Aceh, tanggal 19 September 2024, terhadap Surat Dewan Pimpinan Pusat Gerindra Nomor 09-0344/B/DPP- GERINDRA/2024, perihal Pergantian Anggota Terpilih DPRD Provinsi Aceh, tanggal 7 September 2024; T2-15 - Lembar Disposisi Ketua KIP Aceh, tanggal 23 September 2024, terhadap Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Nomor 241A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024; - Lembar Disposisi Ketua KIP Aceh, tanggal 23 September 2024, terhadap Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Nomor 242A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024; - Lembar Disposisi Ketua KIP Aceh, tanggal 23 September 2024, terhadap Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Nomor 243A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024; T2-16 Lembar Disposisi Ketua KIP Aceh, tanggal 24 September 2024, terhadap Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Aceh Nomor B-192/DPD-I/GK/IX/2024, perihal Pergantian Caleg Terpilih Partai GOLKAR, tanggal 23 September 2024; T2-17 Surat KIP Aceh Nomor 1244/PL.02.4-Und/11/2024, perihal Undangan, tanggal 24 September 2024; T2-18 Surat KIP Aceh Nomor 1245/PL.02.4-Und/11/2024, perihal Undangan, tanggal 24 September 2024; T2-19 Surat KIP Aceh Nomor 1246/PL.02.4-Und/11/2024, perihal Undangan, tanggal 24 September 2024; T2-20 Surat KIP Aceh 1267/PL.01.9-Und/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 27 September 2024; T2-21 Surat KIP Aceh 1269/PL.01.9-Und/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 27 September 2024; T2-22 Berita Acara Nomor 222/PL.01.9-BA/11/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, tanggal 24 September 2024; T2-23 Berita Acara Nomor 223/PL.01.9-BA/11/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, tanggal 24 September 2024; T2-24 Surat Pernyataan a.n. H. Muzakir Manaf, tanggal 28 September 2024; T2-25 Berita Acara Nomor 221/PL.01.9-BA/11/2024 tentang Rapat Pleno Perubahan Keputusan KIP Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024, tanggal 24 September 2024; T2-26 Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 24 September 2024; T2-27 Surat KIP Aceh Nomor 1251/PL.01.10-SD/11/2024, perihal Usulan Peresmian Pengangkatan Penggantian Anggota DPR Aceh Masa Jabatan Tahun 2024-2029, tanggal 25 September 2024; T2-28 Berita Acara KIP Aceh Nomor 8/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih BUKTI KETERANGAN Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5, tanggal 14 April 2025. [2.7.3] BUKTI TERADU VII Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T3-1 s.d. T3-38, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T3-1 Surat KIP Aceh Nomor 101/PL.01.9-Und/11/2025, perihal Undangan, tanggal 6 Februari 2025; T3-2 - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 264/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024; - Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 088/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024- 2029, tanggal 12 September 2024; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 263/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 087/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian Serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024- 2029, tanggal 12 September 2024; - Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 11 Desember 2024; - Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor 089/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tentang Usulan Pemberhentian serta Penggantian Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Periode 2024- 2029, tanggal 12 September 2024; T3-3 Notula Agenda Rapat Pleno tentang Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh, tanggal 7 Februari 2025; T3-4 Surat KIP Aceh Nomor 238/PK.01-Und/11/2025, perihal Undangan, tanggal 13 Maret 2025; T3-5 Berita Acara Nomor 4/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 Dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 dan Aceh 10, tanggal 14 Maret 2025; T3-6 Surat KIP Aceh Nomor 264/PL.01.9-Und/11/2025, perihal Undangan, tanggal 21 Maret 2025; T3-7 Notula Agenda Rapat tentang Pembahasan terkait Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh; T3-8 Surat KIP Aceh Nomor 282/PL.01.9-Und/11/2025, perihal Undangan, tanggal 5 April 2025; T3-9 Screenshot Percakapan WhatsApp Komisioner KIP Provinsi Aceh dengan Sekretariat KIP Provinsi Aceh terkait Pembahasan Lanjutan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh; BUKTI KETERANGAN T3-10 Surat KIP Aceh Nomor 301/PK.01-Und/11/2025, perihal Undangan Rapat Rutin, tanggal 11 April 2025; T3-11 Notula Agenda Rapat tentang Tindak Lanjut Proses Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, tanggal 14 April 2025; T3-12 Notula Agenda Rapat tentang Tindak Lanjut Proses Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, tanggal 14 April 2025; T3-13 Media Online line1.news dengan judul “KIP Aceh Tetapkan Bunda Salma Pengganti Ayahwa di DPRA, Bantah Klarifikasi Terhadap Cek Mad”, tanggal 15 April 2025; T3-14 Media Online line1.news dengan judul “KIP Aceh Sudah Klarifikasi kepada Cek Mad dan Geuchik Wan, Setelah Erdmiadi Baru Rapat Pleno”, tanggal 7 April 2025; T3-15 Link Youtube Podcast Pehtem https://youtu.be/A_bjv2ItVYM dengan tema KIP Aceh Bunda Salma Melenggang ke DPRA, tanggal 21 April 2025; T3-16 Penomoran Surat Keluar Ketua KIP Aceh Tahun 2025; T3-17 Screenshot telepon WhatsApp Muhammad Sayuni selaku Anggota KIP Aceh kepada Muchtaruddin selaku Sekretaris KIP Aceh; T3-18 Berita Acara KIP Aceh Nomor 8/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5, tanggal 14 April 2025; T3-19 Keputusan KIP Aceh Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KIP Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRA dalam Pemilihan Tahun 2024, tanggal 14 April 2025; T3-20 Screenshot telepon WhatsApp Muhammad Sayuni selaku Anggota KIP Aceh kepada Muchtaruddin selaku Sekretaris KIP Aceh; T3-21 - Screenshot WhatsApp Muhammad Sayuni selaku Anggota KIP Aceh kepada Fahmi selaku Kepala Bagian Teknis KIP Provinsi Aceh; - Rekaman Audio Percakapan Telepon Muhammad Sayuni selaku Anggota KIP Aceh kepada Fahmi selaku Kepala Bagian Teknis KIP Provinsi Aceh; T3-22 Notula Agenda Rapat tentang PAW Anggota DPRA dari Partai PAS Aceh, tanggal 27 Agustus 2025; T3-23 - Lembar Disposisi Ketua KIP Aceh, tanggal 19 September 2024, terhadap Surat Dewan Pimpinan Pusat Gerindra Nomor 09-0344/B/DPP- GERINDRA/2024, perihal Pergantian Anggota Terpilih DPRD Provinsi Aceh, tanggal 7 September 2024; - Lembar Disposisi Ketua KIP Aceh, tanggal 17 September 2024, terhadap Surat Dewan Pimpinan Daerah Gerindra Nomor AC/09.056/B/DPD- GERINDRA/2024, perihal Pemberitahuan Pengunduran diri dan pergantian sebagai calon terpilih, tanggal 5 September 2024; T3-24 Surat KIP Aceh Nomor 1246/PL.02.4-Und/11/2024, perihal Undangan, tanggal 24 September 2024; T3-25 Berita Acara Nomor 223/PL.01.9-BA/11/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, tanggal 24 September 2024; T3-26 Lembar Disposisi Ketua KIP Aceh, tanggal 24 September 2024, terhadap Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Aceh Nomor B-192/DPD-I/GK/IX/2024, perihal Pergantian Caleg Terpilih Partai GOLKAR, tanggal 23 September 2024; BUKTI KETERANGAN T3-27 Surat KIP Aceh Nomor 1245/PL.02.4-Und/11/2024, perihal Undangan, tanggal 24 September 2024; T3-28 Berita Acara Nomor 222/PL.01.9-BA/11/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, tanggal 24 September 2024; T3-29 Keputusan KIP Aceh Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 24 September 2024; T3-30 Lembar Disposisi Ketua KIP Aceh, tanggal 23 September 2024, terhadap Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Nomor 241A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024; T3-31 Lembar Disposisi Ketua KIP Aceh, tanggal 23 September 2024, terhadap Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Nomor 242A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024; T3-32 Lembar Disposisi Ketua KIP Aceh, tanggal 23 September 2024, terhadap Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Nomor 243A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tanggal 12 September 2024; T3-33 Surat KIP Aceh Nomor 1244/PL.02.4-Und/11/2024, perihal Undangan, tanggal 24 September 2024; T3-34 Surat KIP Aceh 1267/PL.01.9-Und/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 27 September 2024; T3-35 Surat Pernyataan a.n. H. Muzakir Manaf, tanggal 28 September 2024; T3-36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; T3-37 Surat KIP Aceh 1269/PL.01.9-Und/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 27 September 2024; T3-38 Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penetapan Susunan Penanggung Jawab Divisi dan Koodinator Wilayah Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh Periode 2023-2028, tanggal 14 Oktober 2024; [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU [2.8.1] KESIMPULAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, TERADU VIII Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 189-PKE-DKPP/VIII/2025, tanggal 15 Oktober 2025 dan tanggal 2 Desember 2025, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VIII memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu; 2. Bahwa kesimpulan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban yang telah disampaikan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VIII. Kesimpulan ini sebagaimana yang diucapkan dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh Teradu, dan dalam kesimpulan ini Teradu menyampaikan tambahan alat bukti dari Pengadu yang disetujui oleh Ketua dan Anggota Majelis Persidangan. 3. Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pengadu adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sebagaimana alasan hukum sebagai berikut: a. Bahwa tahapan Pemilu dan Pilkada yang beririsan harus diakui telah memberikan residu pasca tahapan itu sendiri. Kompleksitas tahapan bukan saja dirasakan oleh KIP Aceh sebagai penyelenggara bahkan sangat dirasakan oleh peserta pemilu, yaitu partai politik. Dampaknya terhadap sisa tahapan pemilu yang belum terselesaikan yaitu seperti jadwal klarifikasi yang terus bergeser, dinamika internal peserta pemilu, dan kesibukan pimpinan dan pengurus partai yang sedang berhadapan dengan tahapan Pilkada; b. Bahwa pada masa tahapan Pemilu dan Pilkada, KIP Aceh sendiri mengalami reposisi pada jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan penyesuaian divisi. Bahwa terkait dengan penetapan calon terpilih maupun penggantian calon terpilih merupakan leading sector Divisi Teknis; c. Bahwa pada tanggal 24 Maret 2025, Pukul 14.00 WIB, KIP Aceh melaksanakan Rapat terkait pembahasan penggantian calon anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh, pasca KIP Aceh melakukan klarifikasi ke DPP Partai Aceh pada tanggal 17 Maret 2025 (vide Bukti T1-34); d. Bahwa dalam rapat pembahasan tanggal 24 Maret 2025, untuk melakukan rapat pleno terkait penetapan Sdr/i Salmawati,SE.M.M., Teradu I s.d. Teradu V sepakat untuk menandatangani hasil rapat pleno, namun salah seorang Anggota KIP Aceh, Teradu VI (Saiful) mengatakan, “Kalau saya belum bisa menandatangani sebelum adanya klarifikasi kepada DPP dan nama-nama caleg yang diberhentikan,” padahal klarifikasi dengan DPP sudah dilakukan dan tinggal penetapan calon terpilih dalam rapat pleno. Sedangkan Teradu III (Ahmad Mirza Safwandy) yang pada saat itu sedang cuti melalui rapat pleno dan Teradu VIII (Fahmi) diminta pendapatnya oleh Teradu VI (Saiful) dan Teradu VII (Muhammad Sayuni). Seketika Teradu III mengirimkan keterangan, yang pada intinya mempertanyakan kepada Teradu VI (Saiful) dan Teradu VII (Muhammad Sayuni) dasar hukum klarifikasi ke calon terpilih, karena menurut Teradu III (Ahmad Mirza Safwandy) berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 klarifikasi hanya dilakukan kepada Pimpinan Partai bukan pada perseorangan, karena yang menjadi peserta pemilu adalah partai politik, kecuali untuk DPD yaitu calon perseorangan. Menurut Teradu III (Ahmad Mirza Safwandy), di sinilah letak bahwa penyelenggara pemilu harus sesuai dengan prinsip berkepastian hukum, melakukan kewenangan sesuai dengan yurisdiksinya. Karena menurut Teradu III, apa yang diminta oleh Teradu VI (Saiful) dan Teradu VII (Muhammad Sayuni) bukanlah ranah kewenangan penyelenggara pemilu melainkan kewenangan Mahkamah Partai. Teradu III meminta kepada Teradu VIII sebagai Kabag Teknis dan Hukum agar Teradu VI (Saiful) dan Teradu VII (Muhammad Sayuni) menjawab keterangan Teradu III jika dipandang terdapat dalil atau dasar hukum yang berbeda. Sampai dengan kesimpulan ini dibuat Teradu VI (Saiful) dan Teradu VII (Muhammad Sayuni) belum pernah merespon keterangan dari Teradu III (Ahmad Mirza Safwandy) (vide Bukti T1-35); e. Bahwa Teradu II (dua) menyatakan tidak ada kewenangan KIP melakukan Klarafikasi terkait calon Pengganti, karena Perintah SD 664/PL.01.9- SD/05/2024, angka 2 huruf a. hanya Pimpinan Parpol yang mengusulkan calon, selanjutnya Teradu I (Agusni AH) dan Teradu II (Iskandar Agani) didampingi Kasubbag Teknis Ryan, mengonfirmasi kepada calon, sebagaimana dalam bukti foto dan video (vide Bukti T1-36); f. Bahwa untuk mengakomodir saran Teradu VI (Saiful), KIP Aceh melakukan klarifikasi/konfirmasi kepada nama-nama calon yang diberhentikan (vide Bukti– T1-37); g. Bahwa terkait telah dilakukan klarifikasi/konfirmasi terhadap calon yang diberhentikan, Teradu VI (Saiful) dalam rapat pleno tertanggal 14 April 2025 penetapan Salmawati, SE., M.M., Teradu VI tidak juga melakukan tanda tangan tanpa menyampaikan alasan hukum (vide Bukti T1-38); h. Bahwa Teradu VI (Saiful) dan Teradu VII (Muhammad Sayuni), meminta dokumen dalam rapat, terkait hal tersebut dapat dijelaskan bahwa setiap Rapat Rutin dan Rapat Pleno selalu ditampilkan di layar LID screen, termasuk dokumen Dapil 6 dan Dapil 10 sudah diterima oleh Teradu VI dan Teradu VII, tetapi untuk Dapil 5 belum dapat diberikan karena belum ada penetapan Calon dari dapil 5, mengingat ada dinamika yang terjadi dalam internal Partai (vide Bukti T1-39); i. Bahwa Teradu VIII (Fahmi) telah melaksanakan fungsi supporting sistem, dengan memfasilitasi setiap kegiatan rapat pleno dan sesuai dengan arahan Sekretaris KIP Aceh saat itu, Muchtaruddin, bahkan dukungan tersebut dapat dibuktikan bahwa Teradu VIII dengan melayani permintaan dokumen dari Teradu VII (Muhammad Sayuni) yang meminta dokumen kepada pihak Sekretariat (vide Bukti T1-40); j. Bahwa KIP Aceh, pada kesempatan pelaksanaan PSU di Kota Sabang, yang dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU, Idham Holik, juga menanyakan arahan terhadap adanya surat dari Partai Aceh yang mencabut surat sebelumnya dan mengajukan Calon Pengganti yang bukan Calon Pengganti suara terbanyak berikut, karena Calon Pengganti tersebut telah diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sehingga statusnya tidak memenuhi syarat. Dalam kesempatan tersebut, Idham Holik mengarahkan agar KPU merujuk Surat Dinas KPU Nomor 1589/PL.01.4-SD/05/2024, dan untuk memastikannya langsung, bisa saja menghubungi calon sebagai bentuk klarifikasi/konfirmasi atau pemberitahuan, agar didapatkan informasi apakah ada gugatan hukum yang dilakukan oleh calon pengganti yang telah diberhentikan tersebut; k. Bahwa KIP Aceh kemudian berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 1589/PL.01.4- SD/05/2024 perihal petunjuk penggantian calon terpilih terhadap calon yang mengajukan gugatan ke pengadilan atas pemberhentian dari keanggotaan partai politik, ingin memastikan apakah ada gugatan yang dilakukan oleh calon pengganti yang telah diberhentikan, mengirimkan surat nomor pada tanggal 5 April 2025 kepada Calon Pengganti H. Muhammad Thaib melalui Surat Nomor 283/PL.01.9-SD/11/2025, kemudian Ermiadi Abdul Rahman melalui Surat Nomor 284/PL.01.9SD/11/2025, dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM, melalui Surat Nomor 285/PL.01.9-SD/11/2025, yang pada dasarnya bentuknya adalah pemberitahuan/konfirmasi; l. Bahwa dari hasil konfirmasi tersebut, didapatkan informasi bahwa calon pengganti yang diberhentikan belum mendapatkan surat keputusan tersebut, dan pada konfirmasi tersebut juga tidak ada informasi bahwa akan menggugat atau menempuh upaya hukum, hanya menyatakan keberatan karena tidak disampaikan langsung oleh Partai Politik dan akan mengonfirmasi kepada DPP Partai Aceh secara internal, hanya calon pengganti atas nama Ermiadi yang menyatakan mengikuti dan menerima keputusan dari Partai Aceh. m.Bahwa pasca konfirmasi tersebut, hingga tanggal 14 April 2025, KIP Aceh tidak menerima informasi apapun terkait adanya gugatan dari calon pengganti yang diberhentikan oleh partai, kemudian menetapkan calon pengganti lainnya berdasarkan nomor urut terbanyak yang memenuhi syarat, yaitu atas nama Salmawati S.E., M.M. (vide Bukti T1–41); n. Bahwa tindakan komunikasi secara lisan dengan pihak DPP Partai Aceh dilakukan dengan rincian sebagai berikut: Pada tanggal 23 Desember 2024, H. Iskandar Agani melalui saluran telepon dari Kota Langsa dengan isi percakapan sebagai berikut: H. Iskandar Agani: “Pak Isda, itu ada surat dari DPP Partai Aceh tertanggal 11 Desember 2024 yang kami terima 20 Desember 2025, “jadi persoalan penggantian nyoe katrep dari buleun September, jadi nyoe hana balah surat ile, nyoe kebetulan lon di luwa kota, kirakira soe yang jeut kamoe klarifikasi terkait soe penggantoe di dapil 5, 6 dan 10, karna na syarat wajib klarifikasi ile bak pengurus partai” (soal Pengganti ini sdh lama dari bulan september, jadi ini tidak balas surat dulu, ini kebetulan diluar kota (dalam DL) kira-kira siapa yang bisa yang bisa dilakukan klarafikasi terkait dapil 5, 6 dan 10, karena ini syarat wajib klarifikasi di pada pengurus Partai) Isda: “Tu, menyeu abu kaleuh lon tanyoeng, beliau peugah menyeu jeut bek abu, yang laen, lon hana tuoh, karena yang laen pih lage waki sekretaris, han ditem cit” (Tu, sapaan Iskandar Agani, Kalau Abu sudah sy tanyakan, beliau katakan kalau bisa jangan Abu, yang lain aja, saya juga tdk ngerti, yang lain juga seperti sekretaris tidak mu) H. Iskandar: “meno manteung, ci neutanyeung aju bak abu, soe yang jeut kamoe klarifikasi, salah sidroe pengurus DPP” (begini saja, coba tanyakan ama Abu (sekjen Partai Aceh) siapa yang bisa kami klarifikasi, salah satu dari DPP) Isda : “get Tu, enteuk menyeu ka meusoe, lon telfon dreun” (baik nanti kalua sudah ada orang, saya telepon balik) (vide Bukti T1-42) 4. Bahwa Teradu memandang aduan dari Pengadu yang terkait dengan “14 (empat belas) hari”, yang mana menurut Pengadu “pembatasan 14 hari tersebut sejak diterima” sebagaimana yang diucapkan dan menjadi fakta persidangan, ternyata hal itu tidak dapat dijelaskan oleh Pengadu dengan konkret bahkan bertentangan dengan bunyi Pasal 426 ayat (5) UU Pemilu maupun Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6 tahun 2024, sehingga Teradu I, Teradu II, Teradu III. Teradu IV, Teradu V dan Teradu VIII memandang dalil aduan mengenai “14 (empat belas) hari” adalah kabur. Padahal sangat jelas dan terang benderang berdasarkan arahan dan kebijakan Komisi Pemilihan Umum dalam Surat Dinas Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 Perihal ketentuan calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota meninggal dunia, mengundurkan diri dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih dan Surat Dinas Nomor 1589/PL.01.4-SD/05/2024 perihal Petunjuk Penggantian Calon Terpilih Terhadap Calon yang Mengajukan Gugatan ke Pengadilan atas Pemberhentian dari Keanggotaan Partai Politik menjadi pedoman dalam penggantian calon terpilih sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU Pemilu maupun Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6 tahun 2024 yang menghendaki klarifikasi agar dengan ketentuan “14 (empat belas) hari” a quo yang bersifat limitatif dapat dilaksanakan sebagai kewajiban Teradu, yang mana adalah kewajiban bagi penyelenggara pemilu dan sekaligus perlindungan kepada peserta pemilu dalam hal ini partai politik yang berhak mengusulkan calon. Pada kesimpulannya dapat dijelaskan bahwa norma Pasal 426 ayat (5) UU Pemilu maupun Pasal 48 ayat (9) harus dipahami secara ektensif, dipahami pula secara teleologis (tujuan yang melindungi hak peserta pemilu) agar terciptanya suatu tujuan hukum yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Dalam perumusan kebijakan harus pula membaca norma secara sistematis atau keterhubungan antara satu norma dengan norma lainnya. Sebab itu norma "paling lambat 14 hari" harus pula dipahami secara fungsional atau sintetia legis sehingga dalam pelaksanaan norma a quo memahami makna dan semangat yang terkandung dalam norma tersebut. Maka, mengapa penting dilakukan klarifikasi, agar secara faktual KIP Aceh mengetahui kebenaran dokumen, faktual alasan penggantian calon terpilih dari partai politik, karena keputusan penetapan calon terpilih sebelum penetapan penggantian calon terpilih berdasarkan suara terbanyak berikutnya telah batal demi hukum. Jika klarifikasi kepada pimpinan partai politik tidak dilakukan maka keputusan KIP bisa berakibat atau berpotensi dapat dibatalkan. 5. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V ingin mempertanyakan bagaimana proses memperoleh alat bukti yang sah menurut hukum. a. Dalam hukum pembuktian, terdapat teori yaitu Bewijsvoering yang mengatakan bahwa dalam proses mendapatkan, mengumpulkan dan menyajikan alat bukti diharuskan dengan cara yang sah dan benar menurut hukum, jika alat bukti diperoleh secara tidak sah, maka bukti tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian dalam suatu perkara. b. Pada tanggal 13 Oktober 2025, Teradu melakukan pengecekan kepada pejabat PPID KIP Aceh melalui forum resmi, apakah adanya permohonan informasi kepada KIP Aceh terkait alat bukti yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP RI yaitu surat DPP Partai Aceh Nomor : 263/DPP/B/PA/XII/2024, Nomor : 264/DPP/B/PA/XII/2024 dan nomor : 265/DPP/B/PA/XII/2024 masing- masing tertanggal 11 Desember 2024, jawaban dari PPID KIP Aceh tidak ada permohonan informasi terhadap dokumen tersebut dari Pengadu. Berdasarkan teori hukum pembuktian tersebut, Teradu mempertanyakan cara yang ditempuh oleh Pengadu untuk memperoleh alat bukti berupa Surat DPP Partai Aceh Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024 dan Nomor : 265/DPP/B/PA/XII/2024 masing-masing tertanggal 11 Desember 2024. 6. Bahwa Teradu meragukan seluruh bukti yang disampaikan Pengadu diperoleh dengan sah kecuali yang telah dipublis media, Jika alat bukti diperoleh dengan cara melanggar hukum, maka alat bukti tersebut harus dikesampingkan (Exclusionary Rules) dan Pengadu yang berprofesi sebagai advokat telah melanggar kode etik profesi advokat. 7. Bahwa berdasarkan berbagai keterangan serta bantahan yang telah Teradu terangkan di atas, berkenan kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo kiranya dapat memutuskan dengan pertimbangan sebagai berikut: Dalam Eksepsi a. Mengabulkan eksepsi Teradu untuk seluruhnya. b. Menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima dan tidak dapat dibuktikan; Dalam Pokok Aduan a. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya tidak dapat diterima; b. Menyatakan Teradu I (Agusni AH), Teradu II (Iskandar Agani), Teradu III (Ahmad Mirza Safwandy), Teradu IV (Khairunnisak), Teradu V (Hendra Dermawan), dan Teradu VIII (Fahmi) tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu/Pemilihan serta merehabilitasi nama baik Teradu, dan apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 8. Demikian kesimpulan ini dibuat, terima kasih kami sampaikan setinggitingginya kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Untuk kepentingan sidang terhadap aduan Pengadu dengan Nomor Pengaduan 199- P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 189-PKE- DKPP/VIII/2025, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VIII memberikan jawaban sebagai berikut :
II. DALAM EKSEPSI
1. Bahwa terdapat kronologis yang tidak lengkap yang disampaikan oleh Pengadu yang dapat mengaburkan substansi dari persoalan yang terjadi terhadap proses Penggantian Calon Anggota DPRA Pemilu tahun 2024 dari Partai Aceh; 2. Bahwa KIP Aceh menyadari dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak; 3. Bahwa tahapan Pemilu dan Pilkada yang beririsan harus diakui telah memberikan residu pasca tahapan itu sendiri. Kompleksitas tahapan bukan saja dirasakan oleh KIP Aceh sebagai penyelenggara bahkan sangat dirasakan oleh peserta pemilu, yaitu partai politik. Dampaknya terhadap sisa tahapan pemilu yang belum terselesaikan yaitu seperti jadwal klarifikasi yang terus bergeser, dinamika internal peserta pemilu, dan kesibukan pimpinan dan pengurus partai yang sedang berhadapan dengan tahapan Pilkada; 4. Bahwa pada masa tahapan Pemilu dan Pilkada, KIP Aceh sendiri mengalami reposisi pada jabatan Ketua, Wakil Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan penyesuaian divisi-divisi lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut dapat dijelaskan, sebelum seluruh rangkaian proses penggantian calon terpilih ditetapkan oleh KIP Aceh pada saat Iskandar Agani (Teradu II) menjadi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, proses tahapan penggantian calon terpilih telah dilaksanakan pada saat Muhammad Sayuni (Teradu VII) masih menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Saiful (Teradu VI) masih menjabat sebagai Ketua KIP Aceh, hanya saja seluruh rangkaian tersebut belum tuntas dilaksanakan, padahal terkait dengan penggantian calon terpilih merupakan leading sector teknis penyelenggaraan Pemilu, dan Ketua KIP memiliki kewajiban mengoordinasikan antar divisi; 5. Bahwa setelah reposisi Ketua KIP Aceh dari Saiful (Teradu VI) kepada Agusni (Teradu I), seketika Agusni (Teradu I) selaku Ketua KIP Aceh melaksanakan fungsi mengoordinasikan kepada divisi terkait untuk menyelesaikan persoalan pada masa masa tahapan dan setelah tahapan, in casu penggantian calon terpilih, hal ini dipandang sebagai upaya dari pelaksanaan peran penyelenggara pemilu berdasarkan prinsip berkepastian hukum; 6. Bahwa berdasarkan Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana pada ayat (1). Serta berdasarkan Pasal 48 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4); 7. Bahwa pada tanggal 12 September 2024, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh mengirimkan 3 (tiga) surat kepada KIP Aceh, yaitu: a. Surat Nomor 241A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, dikarenakan pengunduran diri Iskandar Usman A1-Farlaky, S.Hi., M.Si, sebagai Calon Anggota DPRA terpilih karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Timur pada Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-1); b. Surat Nomor 242A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, dikarenakan pengunduran diri Ismail. A. Jalil, S.E., M.M., sebagai Calon Anggota DPRA terpilih karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Utara pada Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-2); dan c. Surat Nomor 243A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, dikarenakan pengunduran diri Tarmizi, S.P., M.M., sebagai Calon Anggota DPRA terpilih karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Barat pada Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-3). 8. Berdasarkan Poin 2 huruf a dan b, Surat Dinas KPU Nomor 664/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 20 April 2024, perihal ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan/atau tidak memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih, KIP Aceh melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Partai Politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut, untuk selanjutnya KIP Aceh menuangkan hasil klarifikasi ke dalam Berita Acara Klarifikasi (vide Bukti T1-4); 9. Berkenaan hal tersebut di atas, KIP Aceh telah menyurati Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh melalui Surat Nomor 1244/PL.02.4-Und/11/2024 tanggal 24 September 2024 perihal Undangan untuk dilakukan klarifikasi, namun hingga tanggal dijadwalkan, DPP Partai Aceh tidak hadir (vide Bukti T1-5); 10. Selanjutnya KIP Aceh kembali menyurati DPP Partai Aceh melalui Surat Nomor 1267/PL.01.9-Und/11/2024, tanggal 27 September 2024, perihal Undangan klarifikasi yang dijadwalkan untuk dilaksanakan pada tanggal 28 s.d. 29 September 2024, baik secara langsung di Kantor KIP Aceh atau melalui video konferensi (zoom meeting). Hingga dari jadwal yang ditentukan tidak ada pimpinan partai politik yang hadir (vide Bukti T1-6); 11. KIP Aceh menerima surat Pernyataan dari Ketua DPP Partai Aceh terkait surat dari DPP Partai Aceh perihal usulan penggantian sccara tertulis dan ditandatangani diatas meterai, tertanggal 28 September 2024 yang mana surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa surat DPP Partai Aceh tersebut merupakan tandangan hasil scan, dan adapun sampai saat ini DPP Partai Aceh belum mengusulkan untuk proses pengajuan pergantian calon anggota DPRA terpilih periode 2024-2029 (vide Bukti T1-7); 12. Bahwa surat pernyataan H. Muzakkir Manaf selaku Ketua DPP Partai Aceh yang menyatakan tandatangannya merupakan hasil scan, membuat KIP Aceh meningkatkan kehati-hatiannya dalam menanggapi surat pengusulan penggantian Calon Anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh. 13. Bahwa KIP Aceh menerima surat dari DPP Partai Aceh Nomor: 263/DPP/B/PA XII/2024, 264/DPP/B/PA/XII/2024 dan 265/DPP/B/PA/X11/2024 pada tanggal 20 Desember 2024, bukan pada tanggal 18 Desember 2024 sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. 3 Surat tersebut pada pokoknya memuat hal sebagai berikut: a. Surat Nomor 263/DPP/13/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpi!ih Periode 2024-2029, yang pada pokoknya mencabut surat sebelumnya tertanggal 12 September 2024 Nomor 241A/DPP/B/PA/IX/2024 dan mengajukan calon pengganti bagi calon terpilih anggota DPRA atas nama Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi., M.Si, karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Calon Anggota DPRA terpilih karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Timur pada Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-8); b. Surat Nomor 264/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, yang pada pokoknya mencabut surat sebelumnya tertanggal 12 September 2024 Nomor 242A/DPP/B/PA/IX/2024 dan mengajukan calon pengganti bagi calon terpilih anggota DPRA atas nama Ismail A. Jalil, S.E., M.M., karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai sebagai Calon Anggota DPRA terpilih karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Utara pada Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1- 9); c. Surat Nomor 265/DPP/B/PA/XI1/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, yang pada pokoknya mencabut surat sebelumnya tertanggal 12 September 2024 Nomor 243A/DPP/B/PA/IX/2024 dan mengajukan calon pengganti bagi calon terpilih anggota DPRA atas nama Tarmizi, S.P., M.M., karena yana bersangkutan mengundurkan diri sebagai sebagai Calon Anggota DPRA terpilih karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Barat pada Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-10); 14. Bahwa KIP Aceh menerima 3 surat dari DPP Partai Aceh a quo di masa tahapan genting, mengingat masa tahapan Pemilu dan Pilkada beririsan, apalagi di masa krusial tersebut harus dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga Ketua, Wakil Ketua dan Anggota serta Sekretariat KIP Aceh harus turun ke lapangan di kabupaten dan kecamatan yang ada di Provinsi Aceh untuk melakukan supervisi dan monitoring, serta memenuhi undangan koordinasi serta rapat kerja dari Komisi Pemilihan Umum, sehingga KIP Aceh mengambil tindakan untuk berkomunikasi secara lisan dengan pihak DPP Partai Aceh pada tanggal 21 Desember 2025 melalui Anggota KIP Aceh Khairunnisak dengan Ketua Umum DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf. Sehingga aduan Pengadu pada poin 11 tidak beralasan; 15. Bahwa komunikasi secara lisan ini juga sebagai tindakan untuk memastikan terlebih dahulu apakah 3 (tiga) surat yang masuk dari DPP Partai Aceh a quo merupakan surat asli atau tidak, berkaca pada 3 (tiga) surat yang diterima oleh KIP Aceh pada tanggal 12 September 2024 yang lalu, yakni di masa Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh dijabat Muhammad Sayuni (Teradu VII). Berkaca persoalan di masa itu, kemudian KIP Aceh juga meminta kepada pihak DPP Partai Aceh untuk melaksanakan klarifikasi sebagairnana yang rnenjadi arahan Surat Dinas Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal ketentuan calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota meninggal dunia, mengundurkan diri dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih menjadi pedoman dalam penggantian calon terpilih (vide Bukti T1-4); 16. Bahwa tindakan komunikasi secara lisan dengan pihak DPP Partai Aceh dilakukan dengan rincian sebagai berikut: a. Pada tanggal 23 Desember 2024, H. Iskandar Agani melalui saluran telepon dari Kota Langsa karena sedang melaksanakan tugas supervise dan pengawasan internal (wasnal) terhadap Kabupaten/Kota yang memiliki gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) (vide Bukti T1-11), Isda Liason Officer Partai Aceh dengan isi percakapan sebagai berikut: H. Iskandar Agani: “Pak Isda, itu ada surat dari DPP Partai Aceh tertanggal 11 Desember 2024 yang kami terima 20 Desember 2025, “jadi persoalan penggantian nyoe katrep dari buleun September, jadi nyoe hana balah surat ile, nyoe kebetulan lon di luwa kota, kira-kira soe yang jeut kamoe klarifikasi terkait soe penggantoe di dapil 5, 6, dan 10, karna na syarat wajib klarifikasi ile bak pengurus partai” (soal Pengganti ini sudah lama dari bulan September, jadi ini tidak balas surat dulu, ini kebetulan di luar kota (dalam DL) kira-kira siapa yang bisa yang bisa dilakukan klarifikasi terkait dapil 5, 6, dan 10, karena ini syarat wajib klarifikasi di pada pengurus partai). Isda : “Tu, menyeu abu kaleuh lon tanyoeng, beliau peugah menyeu jeut bek abu, yang laen, lon hana tuoh, karena yang laen pih lage waki sekretaris, han ditem cit” (Tu, sapaan Iskandar Agani, Kalau Abu sudah sy tanyakan, beliau katakan kalau bisa jangan Abu, yang lain aja, saya juga tdk ngerti, yang lain juga seperti sekretaris tidak matt) H. Iskandar : “meno manteung, ci neutanyeung aju bak abu, soe yang jeut kamoe klarifikasi, salah sidroe pengurus DPP” (begini saja, coba tanyakan ama Abu (sekjen Partai Aceh) siapa yang bisa kami klarafikasi, salah satu dari DPP) Isda : "get Tu, enteuk menyeu ka meusoe, lon telfon dreun" (baik nanti kalua sudah ada orang, saya telepon balik) b. Pada rentang waktu antara tanggal 20 Desember 2024 sampai dengan tanggal 8 Januari 2025, KIP Aceh telah mencoba menghubungi pimpinan Partai Aceh, namun KIP Aceh tetap tidak mendapatkan kepastian kesediaan mereka untuk melaksanakan klarifikasi. c. Pada rentang waktu antara tanggal 18 Desember 2024 hingga tanggal 6 Februari 2025, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu selaku leading sector melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan dan supervisi, serta mengikuti sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (vide Bukti T1-12) 17. Bahwa tahapan Pemilu dan Pilkada yang beririsan harus diakui telah memberikan residu pasca tahapan itu sendiri. Kompleksitas tahapan bukan saja dirasakan oleh KIP Aceh sebagai penyelenggara bahkan sangat dirasakan oleh peserta pemilu, yaitu partai politik. Dampaknya terhadap sisa tahapan pemilu yang belum terselesaikan yaitu seperti jadwal klarifikasi yang terus bergeser, dinamika internal peserta pemilu, dan kesibukan pimpinan dan pengurus partai yang sedang berhadapan dengan tahapan pilkada; 18. Bahwa untuk memastikan kebenaran pengunduran diri Calon Anggota DPRA terpilih yang mengajukan diri sebagai calon bupati tersebut, KIP Aceh kemudian meminta kepada Ksb Teknis KIP Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Barat, untuk mengirimkan dokumen pengunduran diri yang dilampirkan melalui aplikasi pencalonan (Silon) di masing-masing Kabupaten. Proses ini dikarenakan syarat dalam pengajuan calon bupati, harus mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRA, dan menguploadnya kedalam aplikasi silon di masing-masing KIP Kabupaten pada saat tahapan pengajuan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dimasing-masing Kabupaten/Kota. K1P Aceh selanjutnya menerima Dokumen Surat Pengunduran diri tersebut dari KIP Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Barat secara softcopy (vide Bukti T1-13); 19. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2025, pada kesempatan penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, KIP Aceh telah mempersiapkan seluruh dokumen dan berkas yang berkaitan dengan klarifikasi, sebagai upaya KIP Aceh melaksanakan klarifikasi secara on the spot penggantian calon terpilih kepada H. Muzakir Manaf selaku Ketua Umurn DPP Partai Aceh yang juga merupakan calon Gubernur Aceh terpilih. Namun KIP Aceh tidak berhasil melaksanakan klarifikasi, karena pimpinan Partai Aceh langsung meninggalkan tempat dan menuju Jakarta; 20. Bahwa tindakan komunikasi secara lisan oleh KIP Aceh kepada pihak DPP Partai Aceh adalah perbuatan faktual yang konkret dalam tata usaha negara sebagaimana Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang sampai detik ini tidak menimbulkan kerugian bagi DPP Partai Aceh yang memiliki kepentingan dalam proses penggantian calon anggota DPRA terpilih selaku peserta Pemilu tahun 2024, terlebih lagi, baik pada proses penggantian calon terpilih maupun pasca penetapan penggantian calon terpilih dari Dapil Aceh 5, Dapil Aceh 6, dan Dapil Aceh 10 dari Partai Aceh tidak terdapat keberatan atau gugatan ke Mahkamah Partai maupun ke Pengadilan. 21. Bahwa hasil komunikasi lisan tersebut membuIctikan bahwa DPP Partai Aceh belum bersedia melaksanakan salah satu persyaratan sebelum dilakukan proses penggantian sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9- SD/05/2024, tanggal 30 April 2024, yaitu klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan dengan tujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut, termasuk keaslian dokumennya; 22. Bahwa dikarenakan DPP Partai Aceh belum bersedia melaksanakan persyaratan klarifikasi oleh pimpinan partainya kepada KIP Aceh, maka persyaratan penggantian calon terpilih belum lengkap untuk ditindaklanjuti, sehingga aduan Pengadu yang mendalilkan KIP Aceh telah melewati masa 14 (empat belas) hari sebagaimana ketentuan Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 juncto Pasal 48 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 adalah tidak benar, karena argo limitasi penggantian calon terpilih berjalan setelah dilakukan klarifikasi yang bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut, termasuk keaslian dokumennya; 23. Bahwa penggantian calon terpilih yang dilakukan KIP Aceh kepada partai politik/partai politik lokal in casu Partai Aceh bukan satu-satunya, kepatuhan KIP Aceh terhadap batas argo limitasi penggantian calon terpilih DPRA dapat dibuktikan pada proses penggantian calon dari partai lain seperti Partai Gerindra dan Partai GOLKAR yang bersedia melaksanakan klarifikasi sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024, tanggal 30 April 2024 (vide Bukti T1- 14); 24. Bahwa pada tanggal 7 Februari 2025, dikarenakan belum ada informasi 1ebih lanjut dari DPP Partai Aceh, maka KIP Aceh melakukan rapat pleno terkait Penggantian Calon Anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh yang memutuskan untuk menyampaikan undangan klarifikasi dan didasari pada prinsip kehati- hatian, KIP Aceh juga memutuskan untuk berkonsultasi kepada Komisi Pemilihan Umum jika Partai Aceh tetap tidak bersedia melaksanakan proses klarifikasi (vide Bukti T1-15); 25. Bahwa KIP Aceh mengirimkan Surat Nomor 106/PL.01-SD/11/2025 tanggal 7 Februari 2025 perihal klarifikasi yang pada pokoknya meminta kesediaan waktu Pimpinan Partai Aceh untuk dilakukan klarifikasi terhadap kondisi calon anggota DPRA terpilih sesuai dengan surat DPP Partai Aceh, namun belum ada balasan/jawaban hinggal tanggal 17 Februari 2025 (vide Bukti T1-16); 26. Bahwa KIP Aceh kembali mengirimkan surat kepada DPP Partai Aceh melalui Surat Nomor 142/PL.01.9-SD/11/2025, tanggal 17 Februari 2025, perihal klarifikasi yang pada pokoknya meminta kembali kesediaan waktu Pimpinan Partai Aceh untuk dilakukan klarifikasi terkait kondisi calon anggota DPRA terpilih yang tidak lagi memenuhi syarat, mengingat hasil klarifikasi menjadi pertimbangan KIP Aceh dalam menetapkan perubahan calon terpilih anggota DPRA. Namun hingga tanggal 23 Februari 2025, KIP Aceh tidak menerima kehadiran dan balasan surat dari DPP Partai Aceh (vide Bukti T1-17); 27. Bahwa KIP Aceh kembali mengirimkan surat kepada DPP Partai Aceh melalui Surat Nomor 184/PL.01.9-SD/11/2025, tanggal 23 Februari 2025, perihal klarifikasi yang pada pokoknya meminta kembali kesediaan waktu pimpinan Partai Aceh untuk dilakukan klarifikasi terkait kondisi calon Anggota DPRA terpilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Namun hingga tanggal 2 Maret 2025, KIP Aceh tidak menerima balasan surat dari DPP Partai Aceh (vide Bukti T1-18); 28. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, KIP Aceh mengimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum melalui Surat KIP Aceh Nomor 183/PL.01.9-SD/11/2025, tanggal 22 Februari 2025, perihal mohon arahan dan petunjuk, yang pada pokoknya menjelaskan tentang penggantian calon terpilih yang diusulkan oleh Partai Aceh, dan permintaan klarifikasi yang belum ditanggapi oleh Partai Aceh (vide Bukti T1-19); 29. Bahwa K1P Aceh mengirimkan surat kedua ke Komisi Pemilihan Umum, setelah melalui Surat KIP Aceh Nomor 207/PL.01-9-SD/11/2025, tanggal 2 Maret 2025, perihal kronologis Permintaan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh (vide Bukti T1-20); 30. Bahwa KIP Aceh kembali menerima surat dari DPP Partai Aceh pada tanggal 12 Maret 2025, yaitu Surat Nomor 282/DPP/B/PA/III/2025, tertanggal 5 Maret 2025, perihal Perubahan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, yang pada pokoknya mencabut surat sebelumnya tertanggal 11 Desember 2024, Surat Nomor 264/DPP/B/PA/XII/2024 dan mengajukan calon pengganti bagi calon terpilih anggota DPRA atas nama Ismail A Jalil, S.E., M.M., karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai sebagai Calon Anggota DPRA terpilih karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Utara pada Pemilihan Tahun 2024, digantikan dengan Salmawati, S.E., M.M., (vide Bukti T1- 21); 31. Bahwa KIP Aceh kemudian menindaklanjuti dengan rnenyurati DPP Partai Aceh dengan Surat KIP Aceh Nomor 246/PL.01.9-SD/11/2025, tanggal 14 Maret 2025, perihal penjelasan penggantian calon terpilih anggota DPRA dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa calon pengganti adalah calon anggota DPRA yang memiliki suara terbanyak berikutnya, yaitu: (vide Bukti T1- 22) Peringkat No Urut Nama Calon Suara Sah Suara DCT Sah 5 8 H. MUHAMMAD THAIB (CEK MAD) 17.507 6 5 TARMIZI (PANYANG) 16.350 7 1 ERMIADI ABDUL RAHMAN, S.T. 5.530 8 11 H. ANWAR SANUSI S.Pd.I., M.S.M. 4.319 9 3 SALMAWATI, S.E., M.M. 3.754 32. Bahwa dari tabel peringkat di atas, diketahui bahwa Tarmizi (Panyang) sudah tidak lagi memenuhi syarat karena yang bersangkutan sudah dilantik menjadi Wakil Bupati Aceh Utara periode 2025-2030 pada tanggal 17 Februari 2025 (vide Bukti T1-23); 33. Bahwa KIP Aceh berdasarkan informasi kesediaan DPP Partai Aceh untuk di klarifikasi, mendatangi Kantor DPP Partai Aceh pada tanggal 13 Maret 2025 pagi. Saat itu KIP Aceh diterima oleh Lukman Hakim, Wakil Sekretaris Bidang Administrasi dan Umum Partai Aceh yang diberi Surat Tugas oleh Ketua Utnum, dan Plt. Sekretaris Jenderal Partai Aceh untuk mewakili DPP Partai Aceh dalam hal proses klarifikasi sesuai dengan surat KIP Aceh sebelumnya Nomor 184/PL.01.9-SD/11/2025, tanggal 23 Februari 2025 (vide Bukti T1-24) 34. BaHwa KIP Aceh melaksanakan pertemuan di Kantor Gubernur Aceh dengan H. Muzakir Manaf pada tanggal 13 Maret 2025 sore, dalam kesempatan tersebut, KIP Aceh juga menjelaskan tentang Proses Penggantian Calon Terpilih untuk Daerah Pemilihan Aceh 6 dan Aceh 10, sedangkan untuk Aceh 5 belum dilakukan karena DPP Partai Aceh belum mengklarifikasi karena menurut Lukman Hakim yang mengatakan bahwa untuk Dapil Aceh 5 kami belum bersedia melaksanakan klarifikasi (ditunda), lalu Gubernur Aceh yang juga Ketua Umum DPP Partai Aceh menyampaikan “get, menyeu lage nyan, awak droe neuh, neupreh surat dari lon dalam dua uroe nyoe (baik, kalau seperti itu, tolong tunggu surat dari saya dalam dua hari ini)” (vide Bukti T1-25); 35. Bahwa KIP Aceh pada tanggal 14 Maret 2025, berdasarkan hasil klarifikasi untuk Calon Pengganti Partai Aceh dari Dapil Aceh 6 dan Aceh 10 yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2025, kemudian melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh Dapil Aceh 6 dan Aceh 10 (vide Bukti T1-26); 36. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2025, KIP Aceh menerima surat dari DPP Partai Aceh tentang Pemberhentian sebagai kader/Anggota Partai Aceh Calon Pengganti atas nama, H. Muhammad Thaib, kemudian Ermiadi Abdul Rahman, dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM. (vide Bukti T1-27); 37. Bahwa KIP Aceh kembali melakukan klarifikasi dengan mendatangi kantor DPP Partai Aceh pada tanggal 17 Maret 2025 untuk melakukan klarifikasi Calon Pengganti Anggota DPRA Dapil Aceh 5, berdasarkan Surat KIP Aceh Nomor 246/PL.01.9-SD/11/2025, tanggal 14 Maret 2025. Saat itu KIP Aceh diterima kembali oleh Saudara Lukman Hakim, Wakil Sekretaris Bidang Administrasi dan Umum Partai Aceh berdasarkan Surat Tugas dari Ketua Umum, dan Plt. Sekretaris Jenderal Partai Aceh untuk mewakili DPP Partai Aceh dalam hal proses klarifikasi tersebut (vide Bukti T1-28); 38. Bahwa dalam klarifikasi di tanggal 17 Maret 2025, DPP Partai Aceh menunjukkan Surat Pemberhentian sebagai kader/Anggota Partai Aceh Calon Pengganti atas nama, H. Muhammad Thaib, kemudian Ermiadi Abdul Rahman, dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM; 39. Bahwa pada tanggal 24 Maret 2025, Pukul 14.00 WIB, KIP Aceh melaksanakan Rapat terkait penibahasan penggantian calon anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh, pasca KIP Aceh melakukan klarifikasi ke DPP Partai Aceh pada tanggal 17 Maret 2025 (vide Bukti T1-29); 40. Bahwa dalam rapat pleno tanggal 24 Maret 2025, yang semestinya jadwal penetapan Salmawati, S.E., M.M., Teradu I s.d. Teradu V sepakat untuk menandatangani hasil Rapat Pleno, namun Anggota KIP Aceh, Teradu IV (Saiful) mengatakan, “Kalau saya belum bisa menandatangani sebelum adanya klarifkasi kepada DPP dan nama-nama caleg yang diberhentikan,” Sebagaimana yang diketahui, klarifikasi dengan DPP Partai Aceh telah dilakukan dan menunggu penetapan calon terpilih melalui rapat pleno. Sedangkan Teradu III (Ahmad Mirza Safwandy) yang pada saat itu sedang cuti, atas permintaan Teradu VIII (Fahmi) meneruskan permintaan Teradu VI (Saiful) dan Teradu VII (Muhammad Sayuni). Seketika Teradu III (Ahmad Mirza Safwandy) mengirimkan keterangan, yang pada intinya mempertanyakan kepada Teradu VI (Saiful) dan Teradu VII (Muhammad Sayuni) dasar hukum klarifikasi pada calon terpilih, karena menurut Teradu III (Ahmad Nlirza Safwandy) berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 klarifikasi hanya dilakukan kepada Pimpinan Partai bukan pada perseorangan, karena yang menjadi peserta pemilu adalah partai politik, kecuali untuk DPD yaitu calon perseorangan, selain itu Teradu III (Ahmad Mirza Safwandy) sangat terkait dengan limitasi 14 (empat belas) hari sejak Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9- SD/05/2024 dilaksanakan atau klarifikasi dilaksanakan. Teradu III (Ahmad Mirza Safwandy) juga menyatakan, penggantian calon terpilih tidak dapat dilakukan sepanjang calon tersebut mengajukan ke pengadilan sebagaimana yang dimaksud dalam poin 4 Surat Dinas Nomor 1589/PL.01.4- SD/05/2024. Bahwa Teradu III (Ahmad Mirza Safwandy meminta kepada Teradu VI (Saiful) dan Teradu VII (Muhammad Sayuni) untuk menyampaikan pandangan bila dalam proses penggantian calon terpilih terdapat ketentuan yang dilanggar, sehingga diharapkan dapat dilakukan pembetulan. Menurut Teradu III (Ahmad Mirza Safwandy) berpandangan, bahwa penyelenggara pemilu harus sesuai dengan prinsip berkepastian hukum, melakukan kewenangan sesuai dengan yurisdiksinya. Teradu III (Ahmad Mirza Safwandy) meminta kepada Teradu VIII (Fahmi) sebagai Kabag Teknis dan Hukum meneruskan dan meminta kepada Teradu VI (Saiful) dan Teradu VII (Muhammad Sayuni) menjawab keterangan Teradu III jika dipandang terdapat dalil atau dasar hukum yang berbeda. Sampai dengan kesimpulan ini dibuat Teradu VI (Saiful) dan Teradu VII (Muhammad Sayuni) belum pernah merespon keterangan dari Teradu III (Ahmad Mirza Safwandy), padahal berdasarkan Pasal 64 huruf d PKPU Tata Kerja, bahwa setiap peserta rapat pleno diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat terkait dengan agenda rapat pleno (vide Bukti T1-30); 41. Bahwa hal yang sama juga disampaikan Teradu II yang menyatakan tidak terdapat kewenangan KIP melakukan klarifikasi terkait calon pengganti, karena perintah Surat Dinas Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024, angka 2 huruf a hanya Pimpinan Parpol yang mengusulkan calon, namun untuk mengakomodir saran Teradu VI (Saiful), KIP Aceh melakukan klarifikasi/konfirmasi kepada nama- nama calon yang diberhentikan. KIP Aceh mengirimkan surat kepada Calon Pengganti H. Muhammad Thaib melalui Surat Nomor 283/PL.01.9-SD/11/2025 tanggal 5 April 2025, perihal Konfirmasi, kemudian Ermiadi Abdul Rahman melalui Surat Nomor 284/PL.01.9-SD/11/2025, tanggal 5 April 2025, dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM, melalui Surat Nomor 285/PL.01.9-SD/11/2025, tanggal 5 April 2025 (vide Bukti T1-31); 42. Bahwa Teradu VI (Saiful) dan Teradu VII (Muhammad Sayuni), meminta dokumen dalam rapat, terkait hal tersebut dapat dijelaskan bahwa setiap Rapat Rutin dan Rapat P1eno selalu ditampilkan di Layar LID Screen, termasuk dokumen Dapil 6 dan Dapil 10 sudah diterima oleh Pengadu VI dan VII, tetapi untuk Dapil 5 belum dapat diberikan karena belum ada penetapan Calon dari dapil 5, mengingat ada dinamika yang terjadi dalam internal Partai (vide Bukti T1-32); 43. Bahwa Teradu VIII (Fahmi) telah melaksanakan fungsi supporting system, dengan memfasilitasi setiap kegiatan rapat pleno dan sesuai dengan arahan Sekretaris KIP Aceh saat itu, Muchtaruddin, bahkan dukungan tersebut dapat dibuktikan bahwa Teradu VIII sudah melayani permintaan dokumen dari Teradu VII (Muhammad Sayuni) yang meminta dokumen kepada pihak sekretariat (vide Bukti T1-33); 44. Bahwa KIP Aceh, pada kesempatan pelaksanaan PSU di Kota Sabang, yang dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU, Idham Holik, juga menanyakan arahan terhadap adanya surat dari Partai Aceh yang mencabut surat sebelumnya dan mengajukan Calon Pengganti yang bukan Calon Pengganti suara terbanyak berikut, karena Calon Pengganti tersebut telah diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sehingga statusnya tidak memenuhi syarat. Dalam kesempatan tersebut, Idham Holik mengarahkan agar KPU merujuk Surat Dinas KPU Nomor 1589/PL.01.4-SD/05/2024, dan untuk memastikannya langsung, bisa saja menghubungi calon sebagai bentuk Klarifikasi/Konfirmasi atau pemberitahuan, agar didapatkan informasi apakali ada gugatan hukum yang dilakukan oleh calon pengganti yang telah diberhentikan tersebut; 45. Bahwa pada tanggal 6 April, hanya H. Muhammad Thaib dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.1., MSM, yang dapat dihubungi melalui video call untuk dikonfirmasi, saudara Ermiadi Abdul Rahman, meminta dijadwalkan ulang dihari lain. Hasil dari konfirmasi didapatkan informasi bahwa mereka belum mendapatkan surat pemberhentian, dan pada konfirmasi ini juga tidak ada informasi bahwa akan menggugat atau menempuh upaya hukum, hanya menyatakan keberatan karena tidak disampaikan oleh Partai dan akan mengonfirmasi kepada DPP Partai Aceh secara internal (vide Bukti T- 34); 46. Bahwa KIP Aceh kembali menyurati Calon Pengganti atas nama Ermiadi Abdul Rahman, untuk dilakukan konfirmasi melalui surat nomor 289/PL.01.9- SD/11/2025 tanggal 8 April 2025, dan pada tangga1 9 April 2025 KIP Aceh melakukan konfirmasi kepada Ermiadi Abdul Rahman melalui video call, hasil konfirmasi, saudara Ermiadi Abdul Rahman pada dasarnya menerima dan mengikuti putusan dari Pimpinan DPP Partai Aceh (vide Bukti T1-35); 47. Bahwa terkait telah dilakukan kiarifikasi/konfirmasi terhadap calon yang diberhentikan, Teradu VI (Saiful) dalam Rapat Pleno tertanggal 14 April 2025 penetapan Salmawati, S.E.,M.M. Teradu VI (Saiful) tidak juga melakukan tanda tangan tanpa menyampaikan alasan hukum, pada keadaan ini semestinya setiap penyelenggara pemilu yang diberikan kewenangan memperhatikan adagium hukum, qui tacet consentire videtur, yang bermakna siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui (vide Bukti T1-36); 48. Bahwa pasca konfirmasi tersebut, hingga tanggal 14 April 2025, KIP Aceh tidak menerima informasi apapun terkait adanya gugatan dari calon pengganti yang diberhentikan oleh partai, kemudian menetapkan calon pengganti lainnya berdasarkan nomor urut terbanyak yang rnemenuhi syarat, yaitu atas nama Salmawati S.E., M.M. (vide Bukti T1-37); 49. Bahwa pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan tugas yang dilaksanakan KIP Aceh telah dilakukan dengan menyandarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni tidak menyalahgunakan kewenangan. Sebagaimana Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang¬Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjelaskan, yang dimaksud dengan “asas tidak menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan; 50. Bahwa sebagaimana kebijakan yang disampaikan dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1589/PL.01.4-SD/05/2024, perihal Petunjuk Penggantian Calon Terpilih Terhadap Calon yang mengajukan gugatan ke Pengadilan atas Pemberhentian dari Keanggotaan Partai Politik, maka hal ini juga sangat berkaitan dengan kewajiban pelaksanaan klarifikasi kepada pimpinan partai dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024, guna mengetahui kebenaran dan fakta yang terjadi. Mengapa kemudian pimpinan partai, karena berdasarkan Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Pemilu disebutkan, “Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden”. Penggantian calon terpilih tidak dapat dilakukan sepanjang calon tersebut mengajukan ke pengadilan sebagaimana yang dimalcsud dalam poin 4 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1589/PL.01.4-SD/05/2024 (vide Bukti T1-38); 51. Bahwa KIP Aceh telah melakukan seluruh rangkaian proses penetapan penggantian dilakukan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur a quo, maka sepatutnya dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum. Hal ini menjawab ketentuan Pasal 35 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang berbunyi, “Pengajuan penggantian calon terpilih, pemberhentian dan penggantian antar waktu anggota DPRA dan DPRK dari partai politik local dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan” (vide Bukti T1-39); 52. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VIII memandang aduan dari Pengadu yang terkait dengan “14 (Empat Belas) hari”, yang mana menurut Pengadu “pembatasan 14 hari tersebut sejak diterima” sebagaimana yang diucapkan dan menjadi fakta persidangan pertama, ternyata hal itu tidak dapat dijelaskan oleh Pengadu dengan konkret bahkan bertentangan dengan bunyi Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Pemilu maupun Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, sehingga Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VIII memandang dalil aduan mengenai “14 (empat belas) hari” adalah kabur; 53. Bahwa sangat jelas dan terang benderang arahan dan kebijakan Komisi Pemilihan Umum dalam Surat Dinas Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024, perihal ketentuan calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota meninggal dunia, mengundurkan diri dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih dan Surat Dinas Nomor 1589/PL.01.4-SD/05/2024 perihal Petunjuk Penggantian Calon Terpilih Terhadap Calon yang Mengajukan Gugatan ke Pengadilan atas Pemberhentian dari Keanggotaan Partai Politik menjadi pedoman dalam penggantian calon terpilih sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Pemilu maupun Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 yang menghendaki klarifikasi agar dengan ketentuan “14 (empat belas) hari” a quo yang bersifat limitative dapat dilaksanakan sebagai kewajiban Teradu, yang mana adalah kewajiban bagi penyelenggara pemilu dan sekaligus perlindungan kepada peserta pemilu dalam hal ini partai politik yang berhak mengusulkan calon; 54. Bahwa kesimpulannya dapat dijelaskan bahwa norma Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Pemilu maupun Pasal 48 ayat (9) harus dipahami secara ekstensif, dipahami pula secara teleologis (tujuan yang melindungi hak peserta pemilu) agar terciptanya suatu tujuan hukum yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan; 55. Bahwa dalam perumusan kebijakan harus membaca norma secara sistematis atau keterhubungan antara satu norma dengan norma lainnya. Sebab itu, norma “paling lambat 14 hari” harus dipahami secara fungsional atau sintetia legis sehingga dalam pelaksanaan norma a quo memahami makna dan semangat yang terkandung dalam norma tersebut. Maka, mengapa penting dilakukan klarifikasi, agar secara faktual KIP Aceh mengetahui kebenaran dokumen, faktual alasan penggantian calon terpilih dari partai politik, karena keputusan penetapan calon terpilih sebelum penetapan penggantian calon terpilih berdasarkan suara terbanyak berikutnya telah batal demi hukum. Jika klarifikasi kepada pimpinan partai politik tidak dilakukan maka keputusan KIP bisa berakibat atau berpotensi dapat dibatalkan; 56. Bahwa pelaksanaan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor Surat Dinas Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 merupakan bagian dari upaya pelaksanaan tugas dan wewenang KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK, yang mana salah satunya sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 7 huruf o Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umurn dan Pemilihan di Aceh, “melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; 57. Bahwa pelaksanaan klarifikasi dalam penggantian calon terpilih merupakan kewajiban yang dilaksanakan KIP Aceh berdasarkan arahan Surat Dinas Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024, kewajiban ini sangat bertalian erat dengan kepatuhan KIP Aceh terhadap ketentuan Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan, “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta sumpah/janji jabatan”. Maka dengan demikian, pelaksanaan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu sesungguhnya merupakan indikator dalam mengukur kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta sumpah/janji jabatan; 58. Bahwa pelaksanaan Surat Dinas Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 berkaitan erat dengan kewajiban penyelenggaraan dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu, yang berpedoman pada prinsip, sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, “adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya”. Dalam hal ini telah terang benderang sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang¬undangan, bahwa KIP Aceh berhak dalam menetapkan penggantian calon terpilih setelah kewajiban klarifikasi dilaksanakan berdasarkan arahan KPU RI sebagaimana petunjuk yang diatur dalarn surat dinas a quo; 59. Pelaksanaan klarifikasi sebagaimana arahan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-sD/05/2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih adalah langkah hukum KIP Aceh dalam menempatkan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu; 60. Bahwa KIP Aceh menyadari dan menggangap penting dalam setiap pengambilan kebijakan in casu penggantian calon terpilih memperhatikan Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu ketentuan a quo menyatakan, “akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; 61. Bahwa jika penetapan penggantian calon terpilih pada Dapil Aceh 6 dan Dapil Aceh 10 yaitu pada tanggal 14 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Nomor 4/PL.01.9-BA/11/2025, di mana klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2025 dan penetapan penggantian calon terpilih pada Dapil Aceh 5 yang ditetapkan pada tanggal 14 April 2025 berdasarkan Berita Acara Nomor 8/PL.01.9-BA/11/2025 yang sebelumnya klarifikasi kepada pimpinan partai dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2025, dan kemudian KIP Aceh untuk selanjutnya melaksanakan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 1589/PL.01.4-SD/05/2024 perihal Petunjuk Penggantian Calon Terpilih Terhadap Calon yang Mengajukan Gugatan ke Pengadilan atas Pemberhentian dari Keanggotaan Partai Politik, sehingga klarifikasi kepada calon berdasarkan suara terbanyak berikutnya dilaksanakan pada tanggal 6 dan 9 April 2025. Maka diantara tanggal 6-9 April 2025 dan tanggal 14 April 2025 tidak melewati batas 14 (empat belas) hari. Begitu pula untuk penetapan penggantian calon terpilih pada Dapil Aceh 6 dan Dapil Aceh 10 yaitu pada tanggal 14 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Nomor 4/PL.01.9-BA/11/2025, klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2025, aka diantara tanggal 13 Maret 2025 dan tanggal 14 Maret 2025 tidak melewati batas 14 (empat belas) hari; 62. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VIII mempertanyakan legalitas perolehan alat bukti yang sah menurut hukum. a. Dalam hukum pembuktian, terdapat teori yaitu Bewijsvoering yang mengatakan bahwa dalam proses mendapatkan, mengumpulkan dan menyajikan alat bukti diharuskan dengan cara yang sah dan benar menurut hukum, jika alat bukti diperoleh secara tidak sah maka bukti tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian dalam suatu perkara. b. Pada tanggal 13 Oktober 2025, Teradu melakukan pengecekan kepada pejabat PPID KIP Aceh melalui forum resmi, apakah adanya permohonan informasi kepada KIP Aceh terkait alat bukti yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP RI yaitu surat DPP Partai Aceh Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024 dan Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/2024 masing-masing tertanggal 11 Desember 2024, jawaban dari PPID KIP Aceh tidak ada permohonan informasi terhadap dokumen tersebut dari Pengadu. Berdasarkan teori hukum pembuktian tersebut, Teradu mempertanyakan cara yang ditempuh oleh Pengadu untuk memperoleh alat bukti berupa surat DPP Partai Aceh Nomor 263/DPP/B/PA/XII/2024, Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024 dan Nornor: 265/DPP/B/PA/X11/2024 masing- masing tertanggal 11 Desember 2024. 63. Bahwa Teradu meragukan seluruh bukti yang disampaikan Pengadu diperoleh dengan sah kecuali yang telah dipublis media, Jika alat bukti diperoleh dengan cara melanggar hukum, maka alat bukti tersebut harus dikesampingkan (exclusionaryr rules) dan Pengadu yang berprofesi sebagai advokat telah melanggar kode etik profesi advokat; 64. Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya tidak dapat menguraikan adanya kerugian konstitusional dan etik, serta tidak dapat menunjukan hubungan sebab akibat (causal verband) terhadap tindakan Teradu yang melaksanakan kebijakan berdasarkan peraturan perundangan dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024, tanggal 20 April 2024, perihal ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan/atau tidak memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 1589/PL.01.4-SD/05/2024 perihal Petunjuk Penggantian Calon Terpilih Terhadap Calon yang Mengajukan Gugatan ke Pengadilan atas Pemberhentian dari Keanggotaan Partai Politik.
III. PETITUM
Bahwa berdasarkan berbagai keterangan serta bantahan yang telah Teradu terangkan di atas, berkenan kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang rnemeriksa dan memutuskan perkara a quo kiranya dapat memutuskan dengan pertimbangan sebagai berikut: Dalam Eksepsi a. Mengabulkan eksepsi Teradu untuk seluruhnya;dan, b. Menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima dan tidak dapat dibuktikan. Dalam Pokok Aduan a. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya tidak dapat diterima; b. Menyatakan Teradu I (Agusni AH), Teradu II (Iskandar Agani), Teradu III (Ahmad Mirza Safwandy), Teradu IV (Khairunnisak), Teradu V (Hendra Dermawan), dan Teradu VIII (Fahmi) tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu/Pemilihan serta merehabilitasi nama baik Teradu yang narna-namanya telah disebutkan, dan apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehonnatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8.2] KESIMPULAN TERADU VI Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 189-PKE-DKPP/VIII/2025, tanggal 15 Oktober 2025 dan tanggal 2 Desember 2025, maka Teradu VI memberikan kesimpulan sebagai berikut: Bahwa apa yang disampaikan oleh Teradu VI dalam Jawaban terpisah dengan Para teradu lainnya, maupun bukti – bukti pada saat persidangan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahakan dengan Kesimpulan yang Teradu VI sampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu VI tetap pada jawaban terpisah dengan Para Teradu lainnya sebagaimana telah disampaikan pada proses persidangan; 2. Bahwa Teradu VI tetap pada bukti-bukti sebagaimana telah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses persidangan; 3. Bahwa Teradu VI telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi, dan kewenangannya selaku sebagai Anggota Komisi Indepeneden Pemilihan (KIP) Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, hingga sampai saat ini; 4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti dipersidangan, Teradu VI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kelalaian, tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam proses Penggantian calon terpilih anggota DPR Aceh Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, Dapil Aceh 6 dan Dapil Aceh 10, sebagaimana surat usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 dari DPP Partai Aceh dengan Surat Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, perihal Usulan-Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama M. YUSUF menggantikan ISKANDAR AL-FARLAKY, S.Hi, M.Si, dan Surat Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, perihal Usulan- Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama H. MUHAMMAD THAIB menggantikan ISMAIL A.JALIL S.E.,M.M, untuk Daerah Pemilihan Aceh 5 serta Surat Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024 perihal Usulan-Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama Ir. AZHAR ABDURRAHMAN menggantikan TARMIZI, S.P., M.M untuk daerah pemilihan Aceh 10, yang di dalil oleh Pengadu; 5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti dipersidangan Teradu VI tidak terbukti melanggar prinsip kepastian hukum, yang tidak memproses penggantian calon anggota DPRA Terpilih Pengganti sebagaimana ketentuan dalam Pasal 426 ayat (5) Undang_undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pmilu Tahun 2024; 6. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti dalam rapat pleno pada hari Jum’at, tanggal 7 Februari 2025, pukul 14.30 wib, dalam rangka menindak lanjuti surat usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 dari DPP Partai Aceh dengan Surat Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2025, tertanggal 11 Desember 2024 perihal Usulan-Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama M. YUSUF menggantikan ISKANDAR AL-FARLAKY, S.Hi, M.Si, dan Surat Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2025, tertanggal 11 Desember 2024, perihal Usulan- Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama H. MUHAMMAD THAIB menggantikan ISMAIL A.JALIL S.E.,M.M, untuk Daerah Pemilihan Aceh 5 serta Surat Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, perihal Usulan-Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama Ir. AZHAR ABDURRAHMAN menggantikan TARMIZI, S.P., M.M., untuk daerah pemilihan Aceh 10, Teradu VI telah menyampaikan pendapat dan pandangan sebagaimana dalam Notula Rapat agar proses pergantian caleg terpilih DPRA dari Partai Aceh untuk dilaksanakan dalam waktu segera dan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta perlu untuk dilakukan klarifikasi, meskipun surat masuk telah melewati batas waktu sesuai ketentuan; 7. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti notula rapat pleno pada hari Senin, tanggal 14 April 2025, Pukul 09.30 WIB, berkaitan dengan pergantian caleg terpilih anggota DPRA dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5, dalam rangka menindaklanjuti Surat Partai Aceh Nomor: 282/DPP/B/PA/III/2025, tertanggal 5 Maret 2025, perihal Perubahan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024- 2029, atas nama SALMAWATI, S.E., M.M., menggantikan ISMAIL A.JALIL S.E.,M.M., untuk Daerah Pemilihan Aceh 5, Teradu VI telah menyampaikan pendapat bahwa perlu dilakukan klarifikasi kepada Caleg yang diberhentikan untuk memastikan apakah ada keberatan dan upaya hukum yang akan ditempuh oleh caleg yang diberhentikan, dan sebagai bentuk menjalankan prinsip kehati-hatian dan perlakukan adil kepada caleg 3 (tiga) orang caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya yang diberhentikan oleh Partai Aceh; Maka berdasarkan fakta – fakta dan bukti-bukti yang didasari pada persidangan serta dalil–dalil yang telah Teradu VI sampaikan dalam jawaban, apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam pokok aduannya sama sekali tidak dapat membuktikan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Teradu VI; Berdasarkan dalil-dalil kesimpulan yang dikemukakan oleh Teradu VI di atas, maka mohon kepada Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan memberikan putusan yang amar putusan berbunyi sebagai berikut: DALAM POKOK JAWABAN 1. Menerima Jawaban Teradu VI untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya; DALAM PERMOHONAN 1. Menerima Jawaban Teradu VI untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh; 4. Memulihkan harkat dan martabat Teradu VI sebagaimana mestinya dalam kedudukan sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh; 5. Apabila yang mulia ketua majelis hakim pada sidang Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu yang memeriksa mengadili Laporan dan Pengaduan ini berpendapat lain, mohon putusan seadil–adilnya (aequo et bono). KESIMPULAN TERADU VI: Bahwa apa yang disampaikan oleh Teradu VI dalam jawaban terpisah dengan Para teradu lainnya, maupun bukti–bukti yang Teradu VI sampaikan pada saat Persidangan pertama (1) maupun tambahan alat bukti pada persidangan kedua (2) menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Kesimpulan yang Teradu VI sampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu VI tetap pada jawaban terpisah dengan Para Teradu lainnya sebagaimana telah disampaikan pada proses persidangan pertama tanggal 15 Oktober 2025 dan Persidangan Kedua tanggal 2 Desember 2025; 2. Bahwa Teradu VI tetap pada bukti-bukti sebagaimana telah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses persidangan, baik Alat bukti pada sidang pertama tanggal 15 Oktober 2025 dengan Alat Bukti T2-1 s.d T2-13 dan tambahan alat bukti yang Teradu VI sampaikan pada sidang ke-2 tanggal 2 Desember 2025, T2-14 s.d T2-28; 3. Bahwa Kesimpulan yang Teradu VI sampaikan pada sidang pertama tanggal 15 Oktober 2025, menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kesimpulan pada sidang Kedua tanggal 2 Desember 2025; 4. Bahwa Teradu VI menjabat sebagai Ketua KIP Aceh dari tanggal 8 Agustus 2023 sampaikan dengan tanggal 11 Oktober 2024; 5. Bahwa Teradu VI telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi, dan kewenangannya baik selaku masih menjabat sebagai ketua KIP Aceh maupun selaku sebagai Anggota Komisi Indepeneden Pemilihan (KIP) Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga sampai saat ini; 6. Bahwa berdasarkan Alat Bukti T2-15, T2-17, Teradu VI semasa masih menjabat ketua KIP Aceh, telah menerima dan menindak lanjuti surat DPP Partai Aceh Nomor: 241A/DPP/B/PA/IX/2024 tertanggal 12 September 2024, dan Surat Nomor: 242A/DPP/B/PA/IX/2024 tertanggal 12 September 2024, serta Surat Nomor: 243A/DPP/B/PA/IX/2024 tertanggal 12 September 2024, pada tanggal 23 September 2024, dan pada hari itu juga Teradu VI langsung mendisposisikan kepada Teradu VII selaku Divisi Teknis untuk dipelajari ditindak lanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, selanjutnya tanggal 24 September 2024, Teradu VI menandatangani Surat Nomor: 1244/PL.02.4-Und/11/2024 perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua DPP Partai Aceh; 7. Bahwa berdasarkan fakta dan Alat Bukti Surat T2-24, pada masa klarifikasi terhadap DPP Partai Aceh, KIP Aceh menerima surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai oleh Ketua Partai Aceh H. Muzakir Manaf tertanggal 28 September 2024, yang menyatakan bahwa terhadap tiga surat Partai Aceh Nomor: 241A/DPP/B/PA/IX/2024, tanggal 12 September 2024 dan Surat Nomor: 242A/DPP/B/PA/IX/2024, tanggal 12 September 2024, serta Surat Nomor: 243A/DPP/B/PA/IX/2024, tanggal 12 September 2024, bukan tanda tangan asli Ketua Partai Aceh H. Muzakir Manaf, melainkan hasil scan, dan adapun dalam surat pernyataan tersebut ketua partai aceh H. Muzakir Manaf juga menyatakan hingga sampai saat ini DPP Partai Aceh belum mengajukan untuk proses pengajuan pergantian calon anggota DPRA terpilih periode 2024-2029. Maka dengan demikian surat usulan Partai Aceh Nomor: 241A/DPP/B/PA/IX/2024, dan Surat Nomor: 242A/DPP/B/PA/IX/2024, serta Surat Nomor: 243A/DPP/B/PA/IX/2024, tertanggal 12 september 2024 yang telah diterima oleh KIP Aceh tertanggal 23 September 2024, tidak dapat diproses, dan batal demi hukum; 8. Bahwa fakta persidangan Kuasa Hukum DPP Partai Aceh selaku sebagai pihak terkait, membenarkan adanya surat pernyataan dari Ketua Partai Aceh H. Muzakir Manaf tertanggal 28 September 2024, terkait Surat Partai Aceh Nomor: 241A/DPP/B/PA/IX/2024, tertanggal 12 September 2024 dan Surat Nomor: 242A/DPP/B/PA/IX/2024, tertanggal 12 September 2024, serta Surat Nomor: 243A/DPP/B/PA/IX/2024, tertanggal 12 September 2024, bukan tanda tangan asli Ketua Partai Aceh H. Muzakir Manaf, melainkan hasil scan. Fakta ini membuktikan bahwa benar adanya surat pernyataan dari Ketua Partai Aceh yang membatalkan usulan pergantian caleg terpilih dari Partai Aceh semasa Teradu VI masih menjabat Ketua KIP Aceh; 9. Bahwa pernyataan Teradu I, dalam persidangan kedua yang menyatakan bahwa persoalan atau permasalahan yang terjadi dalam proses Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, Dapil Aceh 6 dan Dapil Aceh 10, adalah Residu atau sisa permasalahan yang ditinggalkan oleh Teradu VI semasa menjabat Ketua KIP Aceh, dan Teradu VII semasa masih menjabat Divisi Teknis, adalah pernyataan yang tidak berdasar dan terkesan melempar kesalahan, yang seolah olah bahwa Teradu VI dan Teradu VII telah berbuat kesalahan yang tidak menindak lanjuti proses pergantian calon anggota DPRA dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, Dapil Aceh 6 dan Dapil Aceh 10, padahal sesuai dengan fakta dan Alat Bukti T2-24 bahwa terhadap surat usulan Partai Aceh Nomor: 241A/DPP/B/PA/IX/2024, dan Surat Nomor: 242A/DPP/B/PA/IX/2024, serta Surat Nomor: 243A/DPP/B/PA/IX/2024, tertanggal 12 september 2024 yang diterima oleh KIP Aceh tanggal 23 September 2024, yang semasa Teradu VI masih menjabat sebagai Ketua KIP Aceh, tidak dapat ditindak lanjuti dan batal demi hukum dikarenakan adanya surat pernyataan Ketua Partai Aceh H. Muzakir Manaf tertanggal 28 September 2024, yang menyatakan bahwa terhadap tiga surat Partai Aceh nomor: 241A/DPP/B/PA/IX/2024, tanggal 12 September 2024 dan Surat Nomor: 242A/DPP/B/PA/IX/2024, tanggal 12 September 2024, serta Surat Nomor: 243A/DPP/B/PA/IX/2024, tanggal 12 September 2024, bukan tanda tangan asli Ketua Partai Aceh H. Muzakir Manaf, melainkan hasil scan, dan adapun dalam surat pernyataan tersebut ketua partai aceh H. Muzakir Manaf juga menyatakan hingga sampai saat ini DPP Partai Aceh belum mengajukan untuk proses pengajuan pergantian calon anggota DPRA terpilih periode 2024-2029; 10. Bahwa berkaitan dengan keterangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, pada sidang ke- 2 (dua), yang menyatakan Teradu VI pada saat menjabat sebagai Ketua KIP Aceh, tidak pernah mengundang rapat para teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V berkaitan proses klarifikasi Kepada Pimpinan Partai Aceh dan serta para teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, tidak mengetahui terkait adanya surat pernyataan dari Ketua Partai Aceh, adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta dan bukti, dimana berdasarkan Alat Bukti Surat T2-21 yang telah Teradu VI sampaikan pada sidang ke-2, bahwa pada tanggal 27 September 2024, Para teradu telah diundang berdasarkan surat KIP Aceh Nomor: 1269/PL.01.9-Und/11/2024 dengan Agenda Klarifikasi kepada pimpinan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh untuk memastikan kebenaran status dan keabsahan pengusulan pengganti caleg terpilih, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Teradu V Hendra Darmawan yang pada saat itu sebagai plh. Ketua KIP Aceh. Hal ini membuktikan bahwa apa yang disampaikan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, tidak sesuai fakta yang sebenar-benarnya, dan pada saat rapat internal Teradu VI dan Teradu VII juga telah menyampaikan terakit adanya surat pernyataan dari Ketua Partai Aceh; 11. Bahwa berdasarkan fakta persidangan kedua yang menjadi dalil atau pokok yang dipermasalahkan oleh Pengadu adalah terkait limitatif waktu 14 (empat belas) hari proses pergantian calon anggota DPRA terpilih dari partai Partai Aceh berdasarkan Surat Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 perihal usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama M. YUSUF menggantikan ISKANDAR AL-FARLAKY, S.Hi, M.Si, Dapil Aceh 6, dan Surat Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 perihal usulan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama H. MUHAMMAD THAIB menggantikan ISMAIL A.JALIL S.E.,M.M, Dapil Aceh 5 serta Surat Nomor : 265/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama Ir. AZHAR ABDURRAHMAN menggantikan TARMIZI, S.P., M.M, Dapil Aceh 10, yang diterima oleh KIP Aceh tanggal 20 Desember 2024; 12. Bahwa berdasarkan fakta surat usulan Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih Partai Aceh, nomor : 263/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024, dan Surat Nomor : 264/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024, serta 265/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024, yang diterima oleh KIP Aceh tanggal 20 Desember 2024, yang surat tersebut masuk, bukan semasa teradu VI masih menjabat sebagai Ketua KIP Aceh, tetapi semasa semasa Teradu I telah menjabat sebagai Ketua KIP Aceh dan Teradu II menjabat sebagai Divisi Teknis. Dimana sejak tanggal 11 Oktober 2024 Teradu VI tidak lagi menjabat sebagai Ketua KIP Aceh; 13. Bahwa berkaitan dengan adanya Surat DPP Partai Aceh Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama M. YUSUF menggantikan ISKANDAR AL-FARLAKY, S.Hi, M.Si, dan Surat Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama H. MUHAMMAD THAIB menggantikan ISMAIL A.JALIL S.E.,M.M, untuk Daerah Pemilihan Aceh 5 serta Surat Nomor : 265/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 perihal usulan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama Ir. AZHAR ABDURRAHMAN menggantikan TARMIZI, S.P., M.M untuk daerah pemilihan Aceh 10, Teradu VI baru mengetahui pada saat Rapat Pleno tanggal 7 Februari 2025; 14. Bahwa berdasarkan fakta dan Bukti Surat T2-1 dan T2-2, terhadap proses tindak lanjut atas surat usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024- 2029 dari DPP Partai Aceh dengan Surat Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama M. YUSUF menggantikan ISKANDAR AL- FARLAKY, S.Hi, M.Si, Daerah Pemilihan Aceh 6 dan Surat Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 perihal usulan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama H. MUHAMMAD THAIB menggantikan ISMAIL A.JALIL S.E.,M.M, Daerah Pemilihan Aceh 5 serta Surat Nomor : 265/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 perihal usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama Ir. AZHAR ABDURRAHMAN menggantikan TARMIZI, S.P., M.M Daerah pemilihan Aceh 10, yang diterima oleh KIP Aceh sejak tanggal 20 Desember 2024, dan baru dilaksanakan rapat pleno pada tanggal 7 Februari 2024, Teradu VI sebagai anggota KIP Aceh telah menyampaikan pendapat dan pandangan sebagaimana dalam Notula Rapat (Alat Bukti T2-2) agar proses pergantian caleg terpilih DPRA dari Partai Aceh untuk dilaksanakan dalam waktu segera dan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta perlu untuk dilakukan klarifikasi, meskipun surat masuk telah melewati batas waktu sesuai ketentuan. Hal ini membuktikan bahwa Teradu VI telah mengingatkan agar proses pergantian calon anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus dilaksanakan dalam waktu segera; 15. Bahwa terhadap adanya surat dari DPP Partai Aceh Nomor: 282/DPP/B/PA/III/2025 perihal perubahan usulan calon anggota DPRA terpilih atas nama SALMAWATI, S.E, M.M., dan Surat Keputusan DPP Partai Aceh Nomor: 118/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang perubahan usulan penggantian anggota DPRA terpilih, yang mencabut Surat Keputusan DPP Partai Aceh Nomor 088/KPTS- DPP/B/PA/IX/2024 tanggal 12 september 2024 tentang usulan pemberhentian dan penggantian terhadap calon anggota DPRA terpilih periode 2024-2029 atas nama H. MUHAMMAD THAIB menggantikan ISMAIL A. JALIL, S.E, M.M, dan mengusulkan perbentian sebagai anggota DPRA terpilih periode 2024-2029 atas nama ISMAIL A. JALIL, S.E, M.M digantikan oleh SALMAWATI, S.E, M.M, dan Surat Keputusan DPP Partai Aceh nomor: 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tertanggal 5 Maret 2025 tentang pemberhentian sebagai kader/anggota Partai Aceh atas nama H. MUHAMMAD THAIB, dan Surat Keputusan DPP Partai Aceh Nomor: 120/KPTS- DPP/B/PA/III/2025 tertanggal 5 Maret 2025 tentang pemberhentian sebagai kader/anggota Partai Aceh atas nama ERMIADI ABDUL RAHMAN serta Surat Keputusan DPP Partai Aceh Nomor: 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tertanggal 5 Maret 2025 tentang pemberhentian sebagai kader/anggota Partai Aceh atas nama H. ANWAR SANUSI, S.Pd.I, MSM, Teradu VI baru mengetahui adanya surat tersebut pada saat Rapat Pleno tanggal 24 Maret 2025; 16. Bahwa bersarkan Alat Bukti T2-6, pada rapat pleno hari Senin, tanggal 24 Maret 2025, Teradu VI selaku anggota KIP Aceh telah meminta agar Teradu VI beserta Komisioner lainnya mendapatkan surat DPP Partai Aceh perihal perubahan usulan calon anggota DPRA terpilih atas nama SALMAWATI, S.E, M.M dan dokumen terkait, agar bisa Teradu VI dalami dan pelajari, karena Teradu VI belum mendapatkan dan melihat dokumen tersebut; 17. Bahwa masih berdasarkan Alat Bukti T2-6, pada rapat pleno hari Senin, tanggal 24 Maret 2025, Teradu VI menyampaikan tanggapan dan pendapat agar perlu dilakukan klarifikasi kepada 3 (tiga) orang Caleg yang diberhentikan untuk memastikan apakah ada keberatan dan upaya hukum yang akan ditempuh oleh 3 (tiga) caleg yang diberhentikan, dan sebagai bentuk menjalankan prinsip kehati- hatian dan perlakukan adil kepada 3 (tiga) orang caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya Dapil Aceh 5 yang diberhentikan oleh Partai Aceh, namun Teradu II selaku Divisi Teknis menyampaikan bahwa “kita tidak ada kewenangan untuk dilakukan klarifikasi kepada calon yang digantikan”; 18. Bahwa berdasarkan Bukti T2-10, Teradu VI telah menyampaikan pendapat dan pandangan berkaitan dengan rapat tindak lanjut proses pergantian caleg terpilih anggota DPRA dari Partai Aceh Dapil Aceh 5 pada tanggal 14 April 2025, agar perlu untuk dibuatkan berita acara klarifikasi, dan juga kajian hukum, namun Teradu II selaku Divisi Teknis menyampaikan “tidak perlu dilakukan klarifikasi terhadap para caleg yang diberhantikan namun hanya surat pemberitahuan saja, kenapa kita tidak klarifikasi, kalau klarifikasi ada berita acaranya, namun ini hanya pemberitahuan” hal ini membuktikan bahwa keterangan dari Teradu II selaku Divisi teknis dalam persidangan pertama dan kedua yang menyatalan bahwa telah dilakukan klarifikasi kepada tiga caleg yang diberhentikan tidak konsisten dengan bukti notula rapat tanggal 14 April 2025 dan bukti T2-12, pernyataan Teradu II di media online line 1 news tertanggal 15 April 2025, dimana Teradu II membantah KIP Aceh telah melakukan klarifikasi terhadap MUHAMMAD THAIB (Chek Mad), Ermiadi Abdul Rahman dan Anwar Sanusi terkait SK DPP Partai Aceh tentang pemberhentian tiga Kader Partai Aceh; 19. Bahwa berdasarkan Bukti T2-28, Teradu VI tidak menanda tangani Berita Acara Nomor: 8/PL.01.9-BA/11/2025, tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota DPRA terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, atas nama SALMAWATI, S.E, M.M, sebagai bentuk menjalankan prinsip kehati-hatian, dan ketidak berpihakan, perlakuan adil kepada caleg yang diberhentikan, serta menghormati hak politik caleg yang diberhentikan dan perlindungan suara rakyat/pemilih, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas proses pemilu, dan juga karena tidak dilakukannya klarifikasi kepada 3 caleg yang memperoleh suara terbanyak berkutnya hasli pemilu tahun 2024 dari Partai Aceh Dapil Aceh 5 (lima), yang telah diberhentikan oleh DPP Partai Aceh, serta ada pernyataan dalam rapat pleno tanggal 14 Maret 2024 dari Teradu II selaku Divisi Teknis yang mengatakan tidak perlu perlu dilakukan klarifikasi terhadap para caleg yang diberhentikan; 20. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dipersidangan, Teradu VI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kelalaian, tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam proses Penggantian calon terpilih anggota DPR Aceh Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, Dapil Aceh 6 dan Dapil Aceh 10, sebagaimana dalam surat usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 dari DPP Partai Aceh dengan Surat Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama M. YUSUF menggantikan ISKANDAR AL-FARLAKY, S.Hi, M.Si Dapil Aceh 6, dan Surat Nomor : 264/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama H. MUHAMMAD THAIB menggantikan ISMAIL A.JALIL S.E.,M.M, Daerah Pemilihan Aceh 5 serta Surat Nomor : 265/DPP/B/PA/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, atas nama Ir. AZHAR ABDURRAHMAN menggantikan TARMIZI, S.P., M.M, daerah pemilihan Aceh 10, yang di dalil oleh Pengadu; 21. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti dipersidangan Teradu VI tidak terbukti melanggar prinsip kepastian hukum, yang tidak memproses penggantian calon anggota DPRA Terpilih Pengganti sebagaimana ketentuan dalam Pasal 426 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pmilu Tahun 2024; Maka berdasarkan fakta–fakta dan bukti-bukti yang didasari pada Persidangan Pertama dan persidangan Kedua, serta dalil – dalil yang telah Teradu VI sampaikan dalam jawaban, apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam Pokok aduannya sama sekali tidak dapat membuktikan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Teradu VI; Berdasarkan dalil-dalil kesimpulan yang dikemukakan oleh Teradu VI di atas, maka mohon kepada Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan memberikan putusan yang amar putusan berbunyi sebagai berikut: DALAM POKOK JAWABAN: 1. Menerima Jawaban Teradu VI untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; DALAM PERMOHONAN: 1. Menerima Jawaban Teradu VI untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh; 4. Memulihkan harkat dan martabat Teradu VI sebagaimana mestinya dalam kedudukan sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh; Apabila yang mulia ketua dan anggota majelis hakim pada sidang Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu yang memeriksa mengadili Laporan dan Pengaduan ini berpendapat lain, mohon putusan seadil–adilnya (aequo et bono). [2.8.3] KESIMPULAN TERADU VII Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 189-PKE-DKPP/VIII/2025, tanggal 15 Oktober 2025 dan tanggal 2 Desember 2025, maka Teradu VII memberikan kesimpulan sebagai berikut: DALAM POKOK ADUAN PENGADU; 1. Bahwa setelah Teradu VII mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu atas beberapa hal sebagai berikut: - Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu VII melakukan pelanggaran karena telah mengulur-ngulur waktu waktu dalam proses penggantian Calon terpilih Anggota DPRA dari DAPIL Aceh 5, DAPIL Aceh 6, dan DAPIL Aceh 10 pada Pemilu 2024, karena menetapkan pada tanggal 14 Maret 2025, dengan durasi waktu 87 hari. Dimana Teradu VII sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Anggota KIP Aceh sudah menghadiri semua undangan Ketua KIP Aceh dan sudah menyampaikan pendapatnya sesuai dengan ketentuan perunda-undangan. - Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu VII dengan tidak menetapkan Calon Penggatian Terpilih Anggota DPRA dari DAPIL Aceh 5, atas nama H.Muhammad Thaib, yang bahwa dimana Teradu VII baru mengetahui ada penggantian usulan dari DPP Partai Aceh, dari DAPIL Aceh 5, dalam rapat pleno pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025, akan tetapi Teradu VII tidak disampaikan dan tidak menerima Dokumen Surat Masuk terkaitan dengan Perubahan Usulan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA, DAPIL Aceh 5 dari DPP Partai Aceh, hanya dokumen tersebut cuma di tampilkan saja di layar proyektor. DALAM POKOK JAWABAN 1. Bahwa Teradu VII Menolak Seluruh dalil yang disampaikan oleh Pengadu sebagai berikut: a. Bahwa Teradu VII telah Menjalanakan seluruh ketentuan yang berlaku dalam proses penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA, Dapil Aceh 5, Dapil Aceh 6 dan Dapil Aceh 10, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, Pasal 48. b. Bahwa Teradu VII sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Anggota KIP Aceh Divisi Data dan Informasi sudah menghadiri undangan Ketua KIP Aceh terhadap Rapat Pleno yang dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025, dimana Teradu VII menerima Surat Nomor: 101/PL.01.9-Und.11/2025, dengan agenda Rapat Pleno Terkait Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh, yang dilaksanan pada hari Jumat, tanggal 7 Februari 2025, Jam 14.30 Wib, bertempat di Aula KIP Aceh. c. Bahwa dalam Rapat Pleno pada tanggal 7 Februari 2025, Pukul 14.30 WIB, Teradu VII sudah menyamapiaka pandangan sebagai beriku: “Sesuai apa yang disampaikan oleh Ketua Divisi Terkait (Divisi Teknis), yang pertama kali kita merujuk kepada Surat Partai Politik yang bersangkutan, juga mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 6 tahun 2024, ada beberapa Pasal di uraikan terkait Penggantian Calon Anggota DPR Terpilih, kalau kita lihat ketentuan ini pada pasal 48, disitu memang ada batas waktu 14 Hari, berdasarkan hal tesebut, Saya menyarankan harus sesuai dengan peraturan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2024”. d. Bahwa dimulai dari diterimanya surat masuk dari DPP Partai Aceh ke KIP Aceh diagenda pada tanggal 20 Desember 2024 dengan Surat Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, yang kedua dari DAPIL Aceh 6, Surat Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024 dan yang ketiga dari DAPIL Aceh 10, Surat Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, dimana Ketua KIP Aceh sebelum tanggal 7 Februari 2025 tidak pernah mengeluarkan Surat Undangan Rapat Pleno, guna untuk mengundang Teradu VII, agar melakukan pembahasan terkait dengan surat masuk dari DPP Partai Aceh. e. Bahwa Teradu VII sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Anggota KIP Aceh di Divisi Data dan Informasi menghadiri Rapat Pleno pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025, dengan Agenda: Rapat Pleno Terkait Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Pemilu 2024 dari DPP Partai Aceh pada DAPIL Aceh 5, dimana Teradu VII baru mengetahui dalam Rapat Pleno tersebut terkait dengan surat masuk dari DPP Partai Aceh dengan mengantikan usulan dari yang semula H. Muhammad Thaib dan diganti dengan Salmawati, SE., M.M., pada Daerah Pemilihan Aceh 5, Surat Masuk tersebut Cuma dengan ditampilkan di Layar Proyektor oleh Operator Bagian Teknis KIP Aceh atas perintah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh yaitu Teradu II dan dimana Teradu VII tidak menerima Surat-surat masuk tersebut dari DPP Partai Aceh DAPIL Aceh 5 secara fisik guna untuk mempelajari dan mendalami isi surat tersebut, akan tetapi Teradu VII tetap menyampaikan pandangan sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Anggota KIP Aceh dan sebagai pengampu Divisi Data dan Informasi KIP Aceh sebagai berikut: 1. Saya meminta fotokopi dukumen tersebut dan dibuat tanda terima bahwa saya telah menerima; 2. Terkait klarifikasi, apakah ada Berita Acara hasil klarifikasi kepada Partai; 3. Saya berharap seluruh dokumen itu disimpan di jajaran sekretariat kita, sehingga seluruh Pimpinan KIP Aceh mendapatkan akses yang sama, jika memang harus di rahasiakan maka tidak disebarluaskan; 4. Mohon di sampaikan kepada Saya Berita Acara yang sebelumnya sudah kita laksanakan untuk Dapil 6 dan 10; 5. Proses Tindak lanjut Penggantian calon semua berkewajiban untuk melakukan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku, Saya menyarankan kita lakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku; 6. Kita berikan semua, untuk tanda tangani basah dokumen tersebut, agar di hubungi semua komisioner; f. Bahwa Teradu VII menanyakan Buku Penomoran Surat Keluar KIP Aceh Tahun 2025 kepada jajaran Sekretariat KIP Aceh. Pada saat Teradu VII mencermati dan membaca Buku Penomoran Surat Keluar KIP Aceh Tahun 2025, ternyata ada 4 (empat) kali Surat Dinas Keluar yang terkait dengan perihal klarifikasi yang ditujukan kepada calon dan surat tersebut dan ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh yang sudah dijadikan bukti surat yaitu: 1. Surat Nomor: 283/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang ditujukan kepada H.Muhammad Thaib (Cek Mad), Perihal Klarifikasi; 2. Surat Nomor: 284/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang ditujukan kepada Ermiadi, Perihal Klarifikasi; 3. Surat Nomor: 285/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang ditujukan kepada Anwar, Perihal Klarifikasi; 4. Surat Nomor: 289/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 8 April 2025 ditujukan kepada Ermiadi, Perihal Klarifikasi ke-2; g. Bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah diatur secara Jelas dan Tegas dalam ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Penggantian calon diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; FAKTA–FAKTA PERSIDANGAN PEMERIKSAAN BUKTI PARA TERADU: a. Alat Bukti Surat, Video dan Audio Percakapan Teradu 1. Bahwa Teradu VII dalam persidangan tidak mengajukan Saksi sebab Keputusan Teradu VII telah melaksanakan tahapan proses penggantian Calon Terpilih dari Partai Aceh, DAPIL Aceh 5, DAPIL Aceh 6 dan DAPIL Aceh 10 Pemilu Tahun 2024, telah sesuai mekanisme dan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan; 2. Bahwa Teradu VII dalam persidangan mengajukan Alat Bukti Surat, Video dan Audio Percakapan Suara mulai dari T3-1 s.d T3-22, untuk menguatkan Jawaban Teradu VII dan dimana T3-15 berupa Video dan T3-21 Audio Percakapan antara Teradu VII dangan Teradu VIII yang saling terkait; PEMERIKSAAN ALAT BUKTI PENGADU a. Alat Bukti Surat Pengadu 1. Bahwa TERADU VII sudah di perlihatkan Alat Bukti Surat oleh Majelis Hakim Sidang DKPP dalam persidangan yang PARA TERADU lainya pernah mengeluarkan Surat, Perihal Klarifikasi kepada 3 (tiga) Calon Anggota DPRA di DAPIL Aceh 5, yang sudah diberhentikan oleh DPP Partai Aceh dengan Surat Nomor: a. Surat Nomor: 283/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang ditujukan kepada H.Muhammad Thaib (Cek Mad), perihal Klarifikasi; b. Surat Nomor: 284/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang ditujukan kepada Ermiadi, perihal Klarifikasi; c. Surat Nomor: 285/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang ditujukan kepada Anwar, perihal Klarifikasi; d. Surat Nomor: 289/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 8 April 2025 ditujukan kepada Ermiadi, perihal Klarifikasi ke-2; 2. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan di dalam persidangan terkait dengan keterlibatan Teradu VII, dimana Teradu VII sampai dengan Persidangan DKPP pada tanggal 15 Oktober 2025 di laksanakan, dimana Teradu VII Tidak disampaikan dan tidak Pernah Menerima Surat Masuk yang di sampaikan oleh DPP Partai Aceh ke KIP Aceh yang terkait dengan Perubahan Usalan Penggantian Caoln Terpilih Anggota DPRA DAPIL Aceh 5, sehingga Teradu VII tidak mempelajari dan mendalami isi surat masuk perubahan usulan dari DPP Partai Aceh pada DAPIL Aceh 5; 3. Bahwa Pengadu dalam persidangan dalam mengajukan alat bukti surat dan tidak dapat membuktikan pelanggaran Teradu VII karena Teradu VII sebelum menandatangi Berita Acara Rapat Pleno pada tanggal pada hari Senin, tanggal 14 April 2025, dimana Para Teradu lainnya sudah menyampaikan pendapat yang bahwa: Tidak Terdapat Permasalahan Dalam Proses Tindak Lanjut Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh, Dapil Aceh 5, serta juga tidak melakukan klarifikasi kepada Calon yang di berhentikan oleh DPP Partai Aceh, sebagaimana dimana tercatat dalam Notula Rapat yang disampaikan oleh Teradu VII sebagai berikut: 1. Sesuai yang sudah dipaparkan tadi, pertama kita tetap mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2024, ada disebutkan terkait penggantian calon terpilih, selanjutnya apakah sudah sesuai tata cara dan prosedur; 2. Terkait dengan hasil klarifikasi, Pak Is sudah menyampaikan klarifikasi ketiganya, kita berharap ada berita Acara klarifikasi sebagaimana sebelumnya dilakukan ke Pimpinan Partai; 3. Terkait dengan aspek hukum, bagaimana tindak lanjut aspek hukum, sejauh mana tindak lanjutnya, mungkin nanti akan diberikan pencerahan oleh Ketua Divisi hukum; 4. Bahwa berdasarkan Usulan Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 oleh DPP Partai Aceh, Surat Tertanggal 12 September 2024 dengan Nomor: 241A/DPP/B/PA?IX?2024, Dapil Aceh 6, Surat Nomor: 242A/DPP/B/PA/IX/2024, Dapil Aceh 5, dan Surat Nomor: 243A/DPP/B/PA/IX/2024, Dapil Aceh, 10, yang diterima oleh KIP Aceh berdasarn Nomor Agenda pada tanggal 23 September 2024; 5. Berdasarkan Surat Nomor: 1244/PL.02.4-Und/11/2024, tanggal 24 September 2024 KIP Aceh menyampaikan Undangan Klarifikasi ke Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh, untuk hadir pada tanggal 24 September 2024, yang bertempat di Aula KIP Aceh; 6. Bahwa KIP Aceh mengirimkan Surat yang Kedua ke Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh dengan Nomor Surat: 1267/PL.01.9-Und/11/2024, tanggal 27 September 2024, untuk menghadiri yang bertempat di Aula KIP/ Zoom Metting pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 28 dan 29 September 2024 (tentative); 7. Bahwa pada tanggal 28 September 2024 KIP Aceh menerima Surat Pernyataan dari Ketua DPP Partai Aceh, H. Muzakir Manaf dengan menyatakan Bukan Tanda Tangan Asli Saya, melainkan hasil scan dan adapun sampai saat ini DPP Partai Aceh belum mengusulkan untuk Proses Pengajuan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029; 8. Bahwa Teradu VII atas nama Muhammad Sayuni mulai dari tanggal 14 Oktober 2024 tidak lagi menjabat sebagai Pengampuh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan di KIP Aceh berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Penetapan Susunan Penanggung Jawab Divisi dan Koordinator Wilayah Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh Periode 2023-2028, yang mulai dari Tanggal 14 Oktober 2024 Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan di KIP Aceh dijabat oleh Teradu II; 9. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan dan mendalilkan aduannya terhadap Teradu VII di persidangan terhadap dalil-dalil aduan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu VII; KESIMPULAN TERADU VII 1. Bahwa Teradu VII tetap pada jawaban sebagaimana telah disampaikan pada proses persidangan; 2. Bahwa Teradu VII tetap pada bukti-bukti Surat, Video dan Audio Percakapan Suara antara Teradu VII dengan Teradu VIII sebagaimana telah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses persidangan; 3. Bahwa pengaduan Pengadu Kabur atau tidak Jelas, dan cacat demi Hukum terhadap Teradu VII; 4. Bahwa Teradu VII tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tidak Profesional, Partisan dan/atau sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu terhadap Teradu VII; 5. Bahwa Teradu VII telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan; 6. Bahwa Teradu VII selalu hadir berdasarkan undangan dalam Rapat Pleno KIP Aceh, khusus dalam Proses Penggantian Calon Perpilih dari Partai Aceh mulai dari Dapil Aceh 5, Dapil Aceh 6 dan Dapil Aceh 10; 7. Bahwa Pengadu telah salah dalam mendalilkan aduannya terhadap Teradu VII dikarnakan Teradu VII sampai dengan Persidangan DKPP pada tanggal 15 Oktober 2025 dilaksanakan, dimana Teradu VII tidak pernah disampaikan dan juga tidak Pernah Menerima Surat Masuk yang di sampaikan oleh DPP Partai Aceh ke KIP Aceh yang berkaitan dengan Perubahan Usalan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA DAPIL Aceh 5 atas nama Salmawati, SE,. M.M., dimana Teradu VII tidak bisa mempelajari dan mendalami isi surat dari DPP Partai Aceh; Maka berdasarkan fakta - fakta yang didasari pada Persidangan serta dalil - dalil yang telah di sampaikan di atas oleh Teradu VII, apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam pokok aduannya sama sekali tidak didasari fakta dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan dengan demikian Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia sudah sepatutnya menolak seluruh dalil–dalil Pengadu terhadap Teradu VII; Berdasarkan dalil-dalil kesimpulan yang dikemukakan oleh Teradu VII di atas, maka memohon kepada Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Republik Indonesia yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berkenan memberikan Putusan yang Amar Putusan berbunyi sebagai berikut: DALAM POKOK JAWABAN 1. Menerima Jawaban Teradu VII untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan Pengadu Untuk seluruhnya; DALAM PERMOHONAN 1. Menerima jawaban Teradu VII untuk seluruhnya; 2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu VII tidak terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Pelanggaran Kode Etik Selaku Komisioner Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh; 4. Memulihkan Harkat dan Martabat TERADU VII sebagaimana mestinya dalam kedudukan sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh; Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Republik Indonesia yang memeriksa mengadili Laporan dan Pengaduan ini berpendapat lain, Mohon Putusan seadil – adilnya (aequo et bono). DALAM POKOK ADUAN PENGADU: 1. Bahwa setelah TERADU VII mencermati secara Seksama Pokok Aduan PENGADU atas beberapa hal sebagai berikut: - Bahwa PENGADU mendalilkan TERADU VII melakukan pelanggaran karena telah mengulur-ngulur waktu waktu dalam Proses Penggantian Colon Terpilih Anggota DPRA dari DAPIL Aceh 5, DAPIL Aceh 6, dan DAPIL Aceh 10 pada Pemilu 2024. Pada tanggal 14 Maret 2025 KIP Aceh menetapkan DAPIL Aceh 6, dan DAPIL Aceh 10, sedangakan DAPIL Aceh 5 ditetapkan pada tanggal 14 April 2025 dengan durasi waktu lebih 14 hari. Dimana TERADU VII sesuai dengan Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai Anggota KIP Aceh sudah menghadiri semua undangan Ketua KIP Aceh dan sudah menyampaikan pendapatnya yang tertuang dalam Notula Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan perunda- undangan. - Bahwa PENGADU mendalilkan TERADU VII dengan tidak menetapkan Calon Penggatian Terpilih Anggota DPRA dari DAPIL Aceh 5, atas nama H.Muhammad Thaib, yang bahwa dimana TERADU VII baru mengetahui ada Penggantian Usulan dari DPP Partai Aceh, dari DAPIL Aceh 5, dalam Rapat Pleno pada hari Senin, Tanggal 24 Maret 2025, akan tetapi TERADU VII tidak disampaikan dan tidak menerima Dokumen Surat Masuk terkaitan dengan Perubahan Usulan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA, DAPIL Aceh 5 dari DPP Partai Aceh, hanya dokumen tersebut disamapikan dalam Rapat Pleno. DALAM POKOK JAWABAN I. Bahwa Teradu VII Menolak Seluruh dalil yang disampaikan oleh Pengadu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 23 September 2024 KIP Aceh menerima ada 3 (tiga) Surat masuk dari DPP Partai Aceh, yang Pertama Surat Nomor: 241A/DPP/B/PA/IX/2024, Perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Atas nama: M.Yusuf Dapil Aceh 6, yang Kedua Surat Nomor: 242A/DPP/B/PA/IX/2024, Perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Atas nama: H.Muhammad Thaib, Dapil Aceh 5 dan yang Ketiga Surat Nomor: 243A/DPP/B/PA/IX/2024, Perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Atas nama: Ir.Azhar Abudurrahman, Dapil Aceh 10. 2. Bahwa KIP Aceh pada Tanggal 24 September 2024, di Pukul 10.00 Wib membahas Surat masuk secara internal di KIP Aceh, sehingga memutuskan dengan mengundang DPP Partai Aceh disertai juga DPD Partai Gerindra Aceh dan DPD Partai Golkar Aceh untuk dilakukan Klarifikasi. 3. Bahwa pada tanggal 24 September 2024, melalui Operator SILON KIP Aceh menyampaikan Surat Undangan Nomor: 1244/PL.01.9-Und/11/2024, kepada Ketua DPP Partai Aceh melalui Penghubung Partai Aceh untuk dilakaukan Klarifikasi Ketua DPP Partai Aceh, pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024, Pukul 22.30 Wib, bertempat di Aula KIP Aceh. Sesudah menunggu sampai dengan Pukul 23.59 Wib, Ketua DPP Partai Aceh tidak hadir. Pada saat tanggal 24 September 2024, Pukul 19.30 Wib KIP Aceh melaksanakan Deklarasi kampanye Damai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024. 4. Untuk Selanjutnya yang bahwa Teradu VII Tetap Berusaha dengan menyamapikan Surat Undangan Ke 2 melalui Operator SILON KIP Aceh pada tanggal 27 September 2024, dengan Surat Nomor: 1267/PL.02.4-Und/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi kepada Ketua DPP Partai Aceh dengan mengundang Ketua dan Sekretaris DPP Partai Aceh pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 28 dan 29 September 2024, (Tentatif) yang bertempat di Aula KIP Aceh Zoom Meeting. 5. Bahwa pada tanggal 27 September 2024, KIP Aceh juga menyampaikan Surat Undangan dengan Nomor: 1269/PL.01.9-Und/11/2024, Perhal: Undangan Klarifikasi, yang disampaikan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KIP Aceh yaitu pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 28 dan 29 September 2024, (Tentatif) dan Surat Undangan Tersebut di Tanda Tangani oleh Teradu V sebagai Plh, ketua KIP Aceh pada saat itu (vide Bukti T3-37); 6. Bahwa pada saat klarifikasi melalui Zoom Meeting pada tanggal 29 September 2024, Tim Penghubung dari DPP Partai Aceh hadir melalui Zoom Meeting dan mengatakan tidak berwewenang untuk menjawab terkait dengan Surat Pertama Nomor: 241A/DPP/B/PA/IX/2024, Surat Kedua Nomor: 242A/DPP/B/PA/IX/2024, dan Surat Ketiga Nomor: 243A/DPP/B/PA/IX/2024, karena Saya diminta hadir oleh Ketua DPP Partai Aceh, akan tetapi Saya akan menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana diamanahkan untuk menyampaikan oleh Ketua DPP Partai Aceh. Surat Pernyataan tersebut disampaikan melalui Sekretariat KIP Aceh pada tanggal 29 September 2024. Bahwa dalam Klarifikasi tersebut juga hadir bebrapa Para Teradu semuanya sesuai dengan undangan Surat Nomor 1269/PL.01.9-Und/11/2024, Perhal: Undangan Klarifikasi, yang disampaikan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KIP Aceh dan mendengarkan langsung apa yang disampaikan oleh Penghubung DPP Partai Aceh pada saat itu (vide Bukti T3-35 dan T3-37); 7. Bahwa sekiranya dua hari setelah Surat Pernyataan itu diterima oleh jajaran Sekreteriat KIP Aceh yaitu pada tanggal 29 September 2024, dimana Teradu VII sudah pernah menyampaikan dalam kegiatan Rapat Internal KIP Aceh yang bahwa ada Surat Pernyataan terkait dengan Hasil Klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua DPP Partai Aceh melalui jajaran Sekretariat KIP Aceh. Bahwa ada salah satu dari Para Teradu yang menyatakan, ya sudah kita tunggu saja usulan selanjutnya dari DPP Partai Aceh; 8. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan yang samapikan oleh Ketua DPP Partai Aceh, Terbukti KIP Aceh pada saat Teradu VII Sebagai Ketua Divisi Teknis Menyenggaraan tinggal menunggu usulan selanjutnya yang disamapikan oleh DPP Partai Aceh; 9. Bahwa pada Persidangan Ke 1 dan Persidangan Ke 2, An. Fajri sebagai Kuasa Hukum DPP Partai Aceh, mengakui pernah menyampaikan Surat Pernyataan tersebut yang Surat tertanggal 28 September 2024, yang pada Pokoknya menyatakan bahwa: Bukan Tanda Tangan Asli Saya, Melainkan Hasil Scan dan Adapun sampai dengan saat ini DPP Partai Aceh belum mengusulkan untuk Proses Terhadap Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029. Surat Pernyataan Tersebut di terima Sekretariat KIP Aceh pada tanggal 29 September 2024 (vide Bukti T3-35); 10. Bahwa Surat Pernyataan dari Ketua DPP Partai Aceh dimana Teradu I s.d. Teradu V sudah di jadikan Alat Bukti Surat pada Persidangan Pertama, sebagaimana disampaikan dalam Sidang pertama dan sidang Ke 2; 11. Bahwa Teradu VII atas nama Muhammad Sayuni mulai dari tanggal 14 Oktober 2024 sudah tidak lagi menjabat sebagai Pengampuh Divisi Teknis Penyelenggaraan di KIP Aceh, berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Penetapan Susunan Penanggung Jawab Divisi dan Koordinator Wilayah Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh Periode 2023-2028, yang mulai dari Tanggal 14 Oktober 2024 Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan di KIP Aceh dijabat oleh Teradu II; II. Bahwa Teradu VII telah menjalankan seluruh Ketentuan yang berlaku dalam Proses Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA, Dapil Aceh 5, Dapil Aceh 6 dan Dapil Aceh 10, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum, Pasal 426 dan pada Penjelasan pada Pasal 426, ayat (1) huruf b yaitu: Pengunduran Diri Calon Terpilih Dinyatakan Dengan Surat Penarikan Pencalonan Calon Terpilih Oleh Partai Politik Peserta Pemilu, Berdasarkan Surat Pengunduran Diri Calon Terpilih yang Bersangkutan (vide Bukti T3-36); 1. Bahwa Teradu VII sesuai dengan Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai Anggota KIP Aceh Divisi Data dan Informasi sudah menghadiri undangan Pertama Ketua KIP Aceh terhadap Rapat Pleno, dimana Teradu VII menerima Surat Undangan Pertama Nomor: 101/PL.01.9-Und.11/2025, dengan agenda Rapat Pleno Terkait Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh, yang dilaksanan pada hari Jumat, tanggal 7 Februari 2025, Pukul 14.30 WIB, bertempat di Aula KIP Aceh (vide T3-1); 2. Bahwa dalam Rapat Pleno pada tanggal 7 Februari 2025, Pukul 14.30 WIB, dimana Teradu VII sudah menyamapiaka pandangan sebagai berikut: “Sesuai apa yang disampaikan oleh Ketua Divisi Terkait (Divisi Teknis), yang pertama kali kita merujuk kepada Surat Partai Politik yang bersangkutan, juga mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 6 tahun 2024, ada beberapa Pasal di uraikan terkait Penggantian Calon Anggota DPR Terpilih, kalau kita lihat ketentuan ini pada Pasal 48, disitu memang ada batas waktu 14 Hari, berdasarkan hal tesebut, Saya menyarankan harus sesuai dengan peraturan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2024” (vide Bukti T3-3); 3. Bahwa KIP Aceh menerima Surat Masuk dari DPP Partai Aceh pada Tanggal 20 Desember 2024 dan Surat tersebut langsung di agendakan, yang pertama dari DAPIL Aceh 5 dengan Surat Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, yang Kedua dari DAPIL Aceh 6, Surat Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024 dan yang Ketiga dari DAPIL Aceh 10, Surat Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, dimana sebelum Tanggal 7 Februari 2025, KIP Aceh belum pernah mengeluarkan Surat Undangan Rapat Pleno, untuk melakukan pembahasan terkait dengan Surat Masuk pada tanggal 20 Desember 2024 dari DPP Partai Aceh (vide Bukti T3-2); 4. Bahwa Teradu VII sesuai dengan Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai Anggota KIP Aceh di Divisi Data dan Informasi menghadiri Rapat Pleno pada hari Senin, Tanggal 24 Maret 2025, dengan Agenda: Rapat Pleno Terkait Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Pemilu 2024 dari DPP Partai Aceh pada DAPIL Aceh 5, dimana TERADU VII baru mengetahui dalam Rapat Pleno tersebut terkait dengan Surat Masuk dari DPP Partai Aceh dengan mengantikan Usulan dari yang semula H. Muhammad Thaib dan diganti dengan Salmawati, SE., M.M pada Daerah Pemilihan Aceh 5, Surat Masuk tersebut cuma samapikan saja oleh TERADU II selaku Ketua Divisi Teknis Penyenggaraan KIP Aceh dan dimana TERADU VII tidak menerima Surat-surat masuk tersebut yang dari DPP Partai Aceh, khusu pada DAPIL Aceh 5, guna untuk Mempelajari dan mendalami isi Surat tersebut, akan tetapi TERADU VII tetap menyampaikan pandangan sesuai dengan Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai Anggota KIP Aceh dan sebagai pengampuh Divisi Data dan Informasi KIP Aceh sebagai berikut: (vide Bukti T3- 7) 1. Saya meminta fotokopi dokumen tersebut dan dibuat tanda terima bahwa saya telah menerima; 2. Terkait klarifikasi, apakah ada Berita Acara hasil klarifikasi kepada Partai; 3. Saya berharap seluruh dokumen itu disimpan di jajaran sekretariat kita, sehingga seluruh Pimpinan KIP Aceh mendapatkan akses yang sama, jika memang harus di rahasiakan maka tidak di sebarluaskan; 4. Mohon di sampaikan kepada Saya Berita Acara yang sebelumnya sudah kita laksanakan untuk Dapil 6 dan Dapil 10; 5. Proses Tindak lanjut Penggantian calon semua berkewajiban untuk melakukan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku, Saya menyarankan kita lakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku; 6. Kita berikan semua, untuk tanda tangani basah dokumen tersebut, agar di hubungi semua komisioner; 5. Bahwa Teradu VII menanyakan Buku Penomoran Surat Keluar KIP Aceh Tahun 2025 kepada jajaran Sekretariat KIP Aceh. Pada saat TERADU VII mencermati dan membaca Buku Penomoran Surat Keluar KIP Aceh Tahun 2025, ternyata ada 4 (empat) kali Surat Dinas Keluar yang terkait dengan Perihal klarifikasi yang ditujukan kepada calon dan surat tersebut dan di tanda tangani oleh Ketua KIP Aceh yang sudah dijadikan Bukti Surat yaitu: 1. Surat Nomor: 283/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang ditujukan kepada H.Muhammad Thaib (Cek Mad), Perihal Klarifikasi; 2. Surat Nomor: 284/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang ditujukan kepada Ermiadi, Perihal Klarifikasi; 3. Surat Nomor: 285/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang ditujukan kepada Anwar, Perihal Klarifikasi; 4. Surat Nomor: 289/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 8 April 2025 ditujukan kepada Ermiadi, Perihal Klarifikasi ke 2; 6. Bahwa Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah diatur secara Jelas dan Tegas dalam Ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Penggatian Calon diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; FAKTA–FAKTA PERSIDANGAN III. PEMERIKSAAN BUKTI PENGADU: a. Alat Bukti Surat Pengadu 1. Bahwa pengadu dalam Persidangan Tidak Mengajukan Saksi terkait dengan Proses Penggantian Calon Terpilih dari Partai Aceh, DAPIL Aceh 6 dan DAPIL Aceh 10 beserta DAPIL Aceh 5 yang terkait dengan Perubahan Usulan Calon Pengganti Terpilih Anggota DPRA Pemilu Tahun 2024, telah sesuai mekanisme dan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan; 2. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan di dalam persidangan terkait dengan keterlibatan TERADU VII, dimana TERADU VII sampai dengan Persidangan Pertama DKPP pada tanggal 15 Oktober 2025 di laksanakan, dimana TERADU VII Tidak disampaikan dan tidak Pernah Menerima Surat Masuk yang di sampaikan oleh DPP Partai Aceh ke KIP Aceh yang terkait dengan Perubahan Usalan Penggantian Caoln Terpilih Anggota DPRA DAPIL Aceh 5, sehingga TERADU VII tidak bisa Mempelajari dan Mendalami Isi Surat Masuk terkait Perubahan Usulan dari DPP Partai Aceh pada DAPIL Aceh 5; 3. Bahwa PENGADU dalam Persidangan dalam mengajukan Alat Bukti Surat dan tidak TERBUKTI Pelanggaran TERADU VII karena TERADU VII Sebelum Menandatangi Berita Acara Rapat Pleno pada hari Senin, tanggal 14 April 2025, dimana TERADU II sudah Menyampaikan Pendapat yang bahwa: Hasil Kajian secara Teknis oleh TERADU II selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggraan, mengatakan tidak ada permasalah dan itu sudah sesuai dengan mekanisme dan tata cara dalam memproses Usulan Penggantian Calon Terpilih di Dapil Aceh 5 dan juga sesuai dengan aturan perundang- undangan dan Hal senada juga disampaikan oleh TERADU III sekalu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, yang bahwa Tidak Terdapat Permasalahan Dalam Proses Tindak Lanjut Usulan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh, Khusus Dapil Aceh 5, serta juga tidak melakukan klarifikasi kepada Calon yang di berhentikan oleh DPP Partai Aceh, hal ini Terbukti dalam Persidangan Ke 2 pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025, dan juga sebagaimana dimana tercatat dalam Notula Rapat pada tanggal 14 April 2025;
V. PEMERIKSAAN ALAT BUKTI TERADU VII
a. Alat Bukti Surat, Video dan Audio Percakapan Teradu VII 1. Bahwa TERADU VII dalam Persidangan pertama mengajukan Bukti Surat, Video dan Audio Percakapan Suara mulai dari T3-1 s.d. T3-22, untuk menguatkan Jawaban TERADU VII dan dimana T3-15 berupa Video dan T3- 21 Audio Percakapan dan pada Persidangan Ke 2 TERADU VII juga mengajukan Bukti Surat Tambahan dari T3-23 s.d T3-37 antara TERADU VII dangan PARA TERADU yang saling terkait; 2. Bahwa pada tanggal 23 September 2024 KIP Aceh menerima ada 3 (tiga) Surat masuk dari DPP Partai Aceh, yang Pertama Surat Nomor: 241A/DPP/B/PA/IX/2024, Perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Atas nama: M.Yusuf Dapil Aceh 6, yang Kedua Surat Nomor: 242A/DPP/B/PA/IX/2024, Perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Atas nama: H.Muhammad Thaib, Dapil Aceh 5 dan yang Ketiga Surat Nomor: 243A/DPP/B/PA/IX/2024, Perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Atas nama: Ir.Azhar Abudurrahman, Dapil Aceh 10. 3. Bahwa KIP Aceh TERBUKTI pada Tanggal 24 September 2024, di Pukul 10.00 WIB membahas Surat masuk secara internal di KIP Aceh, sehingga memutuskan dengan mengundang DPP Partai Aceh disertai juga DPD Partai Gerindra Aceh dan DPD Partai Golkar Aceh untuk dilakukan Klarifikasi. 4. Bahwa terbukti pada tanggal 24 September 2024, melalui Operator SILON KIP Aceh menyampaikan Surat Undangan Nomor: 1244/PL.01.9- Und/11/2024, kepada Ketua DPP Partai Aceh melalui Penghubung Partai Aceh untuk dilakaukan Klarifikasi Ketua DPP Partai Aceh, pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024, Pukul 22.30 Wib, bertempat di Aula KIP Aceh. Sesudah menunggu sampai dengan Pukul 23.59 Wib, Ketua DPP Partai Aceh tidak hadir. Pada saat tanggal 24 September 2024, Pukul 19.30 Wib KIP Aceh melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024 (Bukti vide T3-33); 5. Untuk Selanjutnya yang bahwa Terbukti Teradu VII Tetap Berusaha dengan menyamapikan Surat Undangan Ke 2 melalui Operator SILON KIP Aceh pada tanggal 27 September 2024, dengan Surat Nomor: 1267/PL.02.4- Und/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi kepada Ketua DPP Partai Aceh dengan mengundang Ketua dan Sekretaris DPP Partai Aceh pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 28 dan 29 September 2024, (Tentatif) yang bertempat di Aula KIP Aceh Zoom Meeting (vide Bukti T3-34); 6. Bahwa Terbukti pada tanggal 27 September 2024, KIP Aceh juga menyampaikan Surat Undangan dengan Nomor: 1269/PL.01.9- Und/11/2024, Perhal: Undangan Klarifikasi, yang disampaikan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KIP Aceh yaitu pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 28 dan 29 September 2024, (Tentatif) dan Surat Undangan Tersebut di Tanda Tangani oleh Teradu V sebagai Plh, ketua KIP Aceh pada saat itu. (vide Bukti T3-37); 7. Bahwa Terbukti pada saat Klarifikasi melalui Zoom Meeting pada tanggal 29 September 2024, Tim Penghubung dari DPP Partai Aceh hadir melalui Zoom Metting dan mengatakan tidak berwewenang untuk menjawab terkait dengan Surat Pertama Nomor: 241A/DPP/B/PA/IX/2024, Surat Kedua Nomor: 242A/DPP/B/PA/IX/2024, dan Surat Ketiga Nomor: 243A/DPP/B/PA/IX/2024, karena Saya diminta hadir oleh Ketua DPP Partai Aceh, akan tetapi Saya akan menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana diamanahkan untuk menyampaikan oleh Ketua DPP Partai Aceh. Surat Pernyataan tersebut disampaikan melalui Sekretariat KIP Aceh pada tanggal 29 September 2024. Bahwa dalam Klarifikasi tersebut juga hadir bebrapa Para Teradu semuanya sesuai dengan undangan Surat Nomor 1269/PL.01.9- Und/11/2024, Perhal: Undangan Klarifikasi, yang disampaikan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KIP Aceh dan mendengarkan langsung apa yang disampaikan oleh Penghubung DPP Partai Aceh pada saat itu (vide Bukti T3-35 dan T3-37); 8. Bahwa sekiranya dua hari setelah Surat Pernyataan itu diterima oleh jajaran Sekreteriat KIP Aceh yaitu pada tanggal 29 September 2024, dimana TERADU VII Terbukti sudah pernah menyampaikan dalam kegiatan Rapat Internal KIP Aceh yang bahwa ada Surat Pernyataan terkait dengan Hasil Klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua DPP Partai Aceh melalui jajaran Sekretariat KIP Aceh. Bahwa ada salah satu dari Para Teradu yang menyatakan, ya sudah kita tunggu saja usulan selanjutnya dari DPP Partai Aceh; 9. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan yang samapikan oleh Ketua DPP Partai Aceh, TERBUKTI KIP Aceh pada saat Teradu VII Sebagai Ketua Divisi Teknis Menyenggaraan tinggal menunggu usulan selanjutnya yang disamapikan oleh DPP Partai Aceh; 10. Bahwa Terbukti pada Persidangan Ke 1 dan Persidangan Ke 2, An. Fajri sebagai Kuasa Hukum DPP Partai Aceh, mengakui pernah menyampaikan Surat Pernyataan tersebut yang Surat tertanggal 28 September 2024, yang pada Pokoknya menyatakan bahwa: Bukan Tanda Tangan Asli Saya, Melainkan Hasil Scan dan Adapun sampai dengan saat ini DPP Partai Aceh belum mengusulkan untuk Proses Terhadap Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029. Surat Pernyataan Tersebut di terima Sekretariat KIP Aceh pada tanggal 29 September 2024 (vide Bukti T3-35); 11. Bahwa Terbukti Surat Pernyataan dari Ketua DPP Partai Aceh dimana Teraduh I s.d. Teradu V sudah di jadikan Alat Bukti Surat pada Persidangan Pertama, sebagaimana disampaikan dalam Sidang Pertama dan dalam Sidang Ke 2; 12. Bahwa Terbukti TERADU VII atas nama Muhammad Sayuni mulai dari tanggal 14 Oktober 2024 sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan mulai dari tanggal 14 Oktober 2024 TERADU VII sudah menjadi Ketua Divisi Data dan Informasi di KIP Aceh, berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Penetapan Susunan Penanggung Jawab Divisi dan Koordinator Wilayah, Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh Periode 2023-2028, yang mulai dari Tanggal 14 Oktober 2024 Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan di KIP Aceh dijabat oleh TERADU II (vide Bukti T3-38); 13. Bahwa KIP Aceh Terbukti yang bahwa menerima Surat Masuk dari DPP Partai Aceh pada Tanggal 20 Desember 2024 dan Surat tersebut langsung di agendakan, yang pertama dari DAPIL Aceh 5 dengan Surat Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, yang Kedua dari DAPIL Aceh 6, Surat Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024 dan yang Ketiga dari DAPIL Aceh 10, Surat Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, dimana sebelum Tanggal 7 Februari 2025, KIP Aceh belum pernah mengeluarkan Surat Undangan Rapat Pleno, untuk melakukan pembahasan terkait dengan Surat Masuk pada tanggal 20 Desember 2024 dari DPP Partai Aceh (vide Bukti T3- 2); 14. Bahwa Teradu VII Terbukti menghadiri Rapat Pleno Pertama pada tanggal 7 Februari 2025, Pukul 14.30 WIB, dimana TERADU VII sudah menyampaikan dan mengingatkan Divisi Teknis terkait dengan waktu 14 hari Proses Penggantian Calon Terpilih pandangan sebagai berikut: “Sesuai apa yang disampaikan oleh Ketua Divisi Terkait (Divisi Teknis), yang pertama kali kita merujuk kepada Surat Partai Politik yang bersangkutan, juga mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 6 tahun 2024, ada beberapa Pasal di uraikan terkait Penggantian Calon Anggota DPR Terpilih, kalau kita lihat ketentuan ini pada pasal 48, disitu memang ada batas waktu 14 Hari, berdasarkan hal tesebut, Saya menyarankan harus sesuai dengan peraturan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2024” (vide Bukti T3-3); 15. Bahwa Teradu VII Terbukti sudah menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai Ketua Divisi Data dan Informasi di KIP Aceh dengan menghadiri Rapat Pleno pada hari Senin, Tanggal 24 Maret 2025, dengan Agenda: Rapat Pleno Terkait Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Pemilu 2024 dari DPP Partai Aceh pada DAPIL Aceh 5, dimana Teradu VII baru mengetahui dalam Rapat Pleno tersebut terkait dengan Surat Masuk dari DPP Partai Aceh dengan mengantikan Usulan dari yang semula H. Muhammad Thaib dan diganti dengan Salmawati, SE., M.M pada Daerah Pemilihan Aceh 5, Surat Masuk tersebut cuma sampaikan saja oleh TERADU II selaku Ketua Divisi Teknis Penyenggaraan KIP Aceh dan dimana TERADU VII tidak menerima Surat-surat masuk tersebut yang dari DPP Partai Aceh, khusu pada DAPIL Aceh 5, guna untuk Mempelajari dan mendalami isi Surat tersebut, akan tetapi TERADU VII tetap menyampaikan pandangan sesuai dengan Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai Anggota KIP Aceh dan sebagai pengampuh Divisi Data dan Informasi KIP Aceh sebagai berikut: (vide Bukti T3-7) a. Saya meminta fotokopi dokumen tersebut dan dibuat tanda terima bahwa saya telah menerima; b. Terkait klarifikasi, apakah ada Berita Acara hasil klarifikasi kepada Partai; c. Saya berharap seluruh dokumen itu disimpan di jajaran sekretariat kita, sehingga seluruh Pimpinan KIP Aceh mendapatkan akses yang sama, jika memang harus di rahasiakan maka tidak di sebarluaskan; d. Mohon di sampaikan kepada Saya Berita Acara yang sebelumnya sudah kita laksanakan untuk Dapil 6 dan 10; e. Proses Tindak lanjut Penggantian calon semua berkewajiban untuk melakukan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku, Saya menyarankan kita lakukan sesuai dengan ketentuan undang- undang yang berlaku; f. Kita berikan semua, untuk tanda tangani basah dokumen tersebut, agar dihubungi semua komisioner; 16. Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 April 2025, dimana Teradu II selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggraan Menyampaikan Hasil Kajian secara Teknis, dengan mengatakan tidak ada permasalah dan itu sudah sesuai dengan mekanisme dan tata cara dalam memproses Usulan Penggantian Calon Terpilih di Dapil Aceh 5 dan juga sesuai dengan aturan perundang-undangan dan Selanjut hal senada juga disampaikan oleh TERADU III sekalu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh , yang bahwa Tidak Terdapat Permasalahan Dalam Proses Tindak Lanjut Usulan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh, Khusus Dapil Aceh 5, serta juga tidak melakukan Klarifikasi kepada Calon yang di berhentikan oleh DPP Partai Aceh, hal ini Terbukti dalam Persidangan Ke 2 pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025, dan juga sebagaimana dimana tercatat dalam Notula Rapat yang disampaikan oleh Teradu VII sebagai berikut: (vide Bukti T3-12) 1. Sesuai yang sudah dipaparkan tadi, pertama kita tetap mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2024, ada disebutkan terkait penggantian calon terpilih, selanjutnya apakah sudah sesuai tata cara dan prosedur; 2. Terkait dengan hasil klarifikasi, Pak Is sudah menyampaikan klarifikasi ketiganya, kita berharap ada berita Acara klarifikasi sebagaimana sebelumnya dilakukan ke Pimpinan Partai; 3. Terkait dengan aspek hukum, bagaimana tindak lanjut aspek hukum, sejauh mana tindak lanjutnya, mungkin nanti akan diberikan pencerahan oleh Ketua Divisi hukum; 17. Bahwa Terbukti Teradu VII sudah di perlihatkan Alat Bukti Surat oleh Majelis Hakim Sidang DKPP dalam Persidangan Pertama yang PARA TERADU lainya pernah mengeluarkan Surat, Perihal Klarifikasi kepada 3 (tiga) Calon Anggota DPRA di DAPIL Aceh 5, yang sudah diberhentikan oleh DPP Partai Aceh dengan Surat Nomor: (Bukti vide T3-16) 1. Surat Nomor: 283/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang ditujukan kepada H.Muhammad Thaib (Cek Mad), Perihal Klarifikasi; 2. Surat Nomor: 284/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang ditujukan kepada Ermiadi, Perihal Klarifikasi; 3. Surat Nomor: 285/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang ditujukan kepada Anwar, Perihal Klarifikasi; 4. Surat Nomor: 289/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 8 April 2025 ditujukan kepada Ermiadi, Perihal Klarifikasi ke 2; 18. Bahwa sebagaimna di jelaskan Teradu VII pada angka 15 dan 16 diatas dimana TERADU VII Menanda Tangani Berita Acara Nomor: 8/PL.01.9- BA/11/2025, tanggal 14 April 2025 karena TERADU II menyampaikan bahwa Hasil Kajian secara Teknis, mengatakan tidak ada permasalah dan itu sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan tata cara dalam memproses Usulan Penggantian Calon Terpilih di Dapil Aceh 5 dan juga disampaikanoleh TERADU III sekalu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh , yang bahwa Tidak Terdapat Permasalahan Dalam Proses Tindak Lanjut Usulan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh, Khusus Dapil Aceh 5, serta juga tidak melakukan Klarifikasi kepada Calon yang di berhentikan oleh DPP Partai Aceh, kalau Teradu VII tidak Menanda Tangani Berita Acara, nanti dianggap tidak menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai Divisi data dan Informasi KIP Aceh atau bisa menghambat peoses Penggantian Calon tersebut; 19. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan dan mendalilkan aduanya terhadap Teradu VII di Persidangan Pertama dan Persidangan Ke 2 terhadap dalil-dalil aduan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu VII selaku pengampuh Divisi Data dan Informasi KIP Aceh.
VI. KESIMPULAN TERADU VII
1. Bahwa TERADU VII tetap pada jawaban sebagaimana telah disampaikan pada proses persidangan; 2. Bahwa TERADU VII tetap pada Bukti-Bukti Surat, Video dan Audio Percakapan Suara Antara TERADU VII Dengan TERADU VIII sebagaimana telah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses persidangan; 3. Bahwa Pengaduan PENGADU Kabur atau tidak Jelas, dan cacat demi Hukum terhadap TERADU VII; 4. Bahwa TERADU VII tidak Terbukti Secara Sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Tidak Profesional, Partisan dan/atau sebagaimana yang didalilkan oleh PENGADU terhadap TERADU VII; 5. Bahwa TERADU VII telah melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan; 6. Bahwa TERADU VII selalu hadir berdasarkan undangan dalam Rapat Pleno KIP Aceh, Khusus dalam Proses Penggantian Calon Perpilih dari Partai Aceh mulai dari Dapil Aceh 5, Dapil Aceh 6 dan Dapil Aceh 10; 7. Bahwa PENGADU Telah Salah dalam mendalilkan aduannya terhadap TERADU VII dikarnakan TERADU VII sampai dengan Persidangan Pertama DKPP pada tanggal 15 Oktober 2025 di laksanakan, dimana TERADU VII Tidak Pernah disampaikan dan juga tidak Pernah Menerima Surat Masuk yang di sampaikan oleh DPP Partai Aceh ke KIP Aceh yang berkaitan dengan Perubahan Usalan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA DAPIL Aceh 5 atas Nama Salmawati, SE,. M.M, dimana Teradu VII Tidak Bisa Mempelajari dan Mendalami Isi Surat dari DPP Partai Aceh, hal ini terbukti dalam Persidangan; 8. Bahwa sesuai dengan fakta dalam persidangan dimana TERADU VII sudah menanyakan kepada, Pak Kadiv Teknis (TERADU II), apakah ini sudah sesuai dengan aturan terkait dengan Perubahan Usulan Calon Pengganti di Dapil Aceh 5, TERADU II selaku Ketua Divisi Teknis menjawab, proses ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah memenuhi persyaratan semuanya. Untuk selanjutnya TERADU VII juga menanyakan kepada TERADU III selaku Ketua Divisi Hukum, bagaimana di Segi Aspek Hukum dan bagaimana Talaah Hukum terkait Perubahan Usulan Calon Pengganti pada Dapil Aceh 5, dalam Talaah hukum yang disamapikan oleh TERADU III tidak ada Permasalahan Hukum dalam Perubahan Usulan Calon Penggantian Terpilih pada Dapil Aceh 5. Maka berdasarkan hal tersebut TERADU VII sudah menanyakan sebelum Mendatangani Berita Acara Nomor: 8/PL.01.9-BA/11/2025, tanggal 14 April 2025 karena TERADU VII tidak dikasih Surat Masuk dari DPP Partai Aceh terkait Perubahan Usulan Calon Pengganti Terpilih pada Dapil Aceh 5. Maka berdasarkan Fakta - fakta yang didasari pada Persidangan serta dalil - dalil yang telah di sampaikan di atas oleh Teradu VII, apa yang didalilkan oleh PENGADU dalam Pokok aduannya sama sekali tidak didasari Fakta dan tidak berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang – undangan dengan demikian Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia sudah sepatutnya menolak seluruh dalil–dalil Pengadu Terhadap Teradu VII; Berdasarkan dalil-dalil Kesimpulan yang dikemukakan oleh TERADU VII di atas, maka Memohon Kepada Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Republik Indonesia yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berkenan memberikan Putusan yang Amar Putusan berbunyi sebagai berikut: DALAM POKOK JAWABAN 1. Menerima Jawaban TERADU VII untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan PENGADU Untuk Seluruhnya; DALAM PERMOHONAN 1. Menerima Jawaban TERADU VII untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan PENGADU Untuk Seluruhnya; 3. Menyatakan TERADU VII tidak terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Pelanggaran Kode Etik Selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh; 4. Memulihkan Harkat dan Martabat TERADU VII sebagaimana mestinya dalam kedudukan sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh; Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Republik Indonesia yang memeriksa mengadili Laporan dan Pengaduan ini berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (aequo et bono). [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu, Ketua atau Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Kuasa Hukum DPP Partai Aceh yang mewakili Ketua DPP Partai Aceh dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Aceh, serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dari Partai Aceh Daerah Pemilihan 5, Daerah Pemilihan 6, Daerah Pemilihan 10, Sekretaris DPRA Provinsi Aceh yang mewakili Ketua DPRA Provinsi Aceh, dalam sidang pemeriksaan tanggal 15 Oktober 2025 dan tanggal 2 Desember 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua atau Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait sebagai berikut: 1. Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah Provinsi Aceh; 2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslih Provinsi Aceh terhadap Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024 tertanggal 12 Maret 2024, yang pada pokoknya dapat disampaikan bahwa KIP Aceh melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024 yang dihadiri oleh Panwaslih Provinsi Aceh dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024; 3. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024 yang diterima oleh Panwaslih Provinsi Aceh, pada pokoknya menyatakan: PEROLEHAN SUARA SAH DAN PERINGKAT SUARA SAH CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH SETIAP PARTAI POLITIK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DAERAH PEMILIHAN: ACEH 5 PERINGKAT NO PARTAI POLITIK / NAMA CALON SUARA SAH SUARA SAH URUT CALON (1) (2) (3) (4) 21 PARTAI ACEH 2.342 1 ERMIADI ABDUL RAHMAN, S.T. 5.530 7 2 SAIFUL BAHRI (PON YAYA) 32.381 2 3 SALMAWATI, S.E., M.M. 3.754 9 4 H. ISMAIL A JALIL, S.E. (AYAHWA) 33.297 1 5 TARMIZI (PANYANG) 16.350 6 6 ASFIHANI, S.T. 411 12 7 SARJANI (IMUM JON) 18.798 4 8 H. MUHAMMAD THAIB (CEK MAD) 17.507 5 9 IDZA AL NABILA 477 11 10 JUNAIDI 2.134 10 11 H. ANWAR SANUSI, S. Pd.I., M.S.M 4.319 8 12 WAHYUNI, A. Md. 66 14 13 ISMAIL 131 13 14 TGK. H. MUHARUDDIN, S.Sos.I., 22.016 3 M.M. PEROLEHAN SUARA SAH DAN PERINGKAT SUARA SAH CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH SETIAP PARTAI POLITIK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DAERAH PEMILIHAN: ACEH 6 PERINGKAT NO PARTAI POLITIK / NAMA CALON SUARA SAH SUARA SAH URUT CALON (1) (2) (3) (4) 21 PARTAI ACEH 10.233 1 Hj. AISYAH ISMAII, S.Ag. (KAK 16.441 2 IIN) 2 M. YUSUF PANG UCOK, S.H. 10.237 4 3 ISKANDAR USMAN AL-FARLAKY, 17.067 1 S.Hi, M.Si 4 HUSAINI, S.E., M.H. 6.653 6 5 Tgk. H. MUHAMMAD YUNUS M. 5.608 7 YUSUF, S.H. 6 NURUL AIKLA, A.Md. Keb. 7.350 5 7 AZHARI M NUR HAJI MAOP 15.922 3 PEROLEHAN SUARA SAH DAN PERINGKAT SUARA SAH CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH SETIAP PARTAI POLITIK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DAERAH PEMILIHAN ACEH 10 PERI NGKAT NO PARTAI POLITIK / NAMA CALON SUARA SAH SUARA SAH URUT CALON (1) (2) (3) (4) 21 PARTAI ACEH 2.491 1 TARMIZI, S.P. 20.928 1 2 Dr. Hj. MARIATI MR, M.Si. 1.869 5 3 Ir. H. AZHAR ABDURRAHMAN 9.050 3 4 FAJ RAN ZAIN 1.854 6 5 H. HENDRI MULIANA 18.927 2 6 ASMAUL HUSNA, S.H. 211 9 7 SAMSUAR, S.E. (WAN MALAYA) 5.736 4 8 JURIAH 170 10 9 DRS. SAID RASUL 1.103 7 10 MEURAH ALI, S.Sos 758 8 11 PUTROE FAJRIAH, S.T. 55 11 4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan terhadap Tahapan Pengucapan Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada tanggal 30 September 2024, yang pada pokoknya dapat disampaikan terdapat Calon Anggota DPRA terpilih yang tidak dilakukan pengucapan sumpah dan pelantikan dikarenakan tidak mengahadiri acara yang dimaksud, atas nama sebagai berikut : a) ISKANDAR USMAN ALFARLAKY, S.Hi., M.Si, Daerah Pemilihan Aceh 6 (enam) Kabupaten Aceh Timur dari Partai Aceh ; b) H. ISMAIL A JALIL, S.E (AYAHWA), Derah Pemilihan Aceh 5 (lima) Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe dari Partai Aceh ; c) TARMIZI, S.P., Daerah Pemilihan Aceh 10 (sepuluh) Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Simelue, Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya dari Partai Aceh; d) SAFARUDDIN, S.Sos., M.S.P., Daerah Pemilihan Aceh 9 (sembilan) Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kota Subulussalam dari Partai Gerindra ; e) Dr. T. R. KEUMANGAN, S.H., M.H., Daerah Pemilihan Aceh 10 (sembilan) Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Simelue, Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya dari Partai Golkar. 5. Bahwa tata cara dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota diatur berdasarkan ketentuan Pasal 426 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan : Pasal 426 ayat (1) dan ayat (2) (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkuta : a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri; c. Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota; atau d. Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c atau huruf d telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum. Pasal 426 ayat (5) (5) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 6. Bahwa terkait dengan Pleno KIP Aceh tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terpilih Pemilu Tahun 2024 atas nama sebagai berikut : a) Partai Aceh untuk Daerah Pemilihan Aceh 6 (enam) atas nama M. YUSUF PANG UCOK, S.H menggantikan ISKANDAR AL-FARLAKY,S.Hi.,M.Si, ; b)Partai Aceh untuk Daerah Pemilihan Aceh 10 (sepuluh) atas nama Ir. H. AZHAR ABDURRAHMAN menggantikan calon terpilih atas nama TARMIZI, S.P ; c) Partai Aceh untuk Daerah Pemilihan Aceh 5 (lima), atas nama SALMAWATI, S.E.,M.M. yang menggantikan calon terpilih atas nama ISMAIL A. JALIL, S.E.,M.M ; d)Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan Aceh 10 (sepuluh) atas nama ISKANDAR yang menggantikan calon terpilih atas nama Dr. T. RAJA KEUMANGAN, S.H., M.H; e) Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Aceh (sepuluh) atas nama HADI SURYA yang menggantikan calon terpilih atas nama SAFARUDDIN, S.Sos., M.S.P; Adapun Panwaslih Provinsi Aceh tidak pernah diundang dan diinformasikan dalam proses Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terpilih Pemilu Tahun 2024, atau pasca pengucapan dan pelantikan Anggota DPRA terpilih pada tanggal 30 September 2024; 7. Bahwa terhadap keterangan angka 6, Panwaslih Provinsi Aceh melakukan koordinasi dengan KIP Aceh pada tanggal 13 Maret 2025 berkaitan dengan penetapan penggantian calon terpilih, guna mengingatkan kepada KIP Aceh untuk melaksanakan penggantian calon terpilih Anggota DPRA sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019; 8. Bahwa pasca Tahapan Pengucapan Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota DPRA pada tanggal 30 September 2024, Panwaslih Provinsi Aceh tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRA Pemilu Tahun 2024, baik oleh KIP Aceh, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 maupun Sekretariat DPRA; 9. Bahwa pada tanggal 17 April 2025 Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Provinsi Aceh melakukan komunikasi dengan KIP Aceh perihal pleno yang tidak mengundang dan menginformasikan terkait proses PAW tersebut; 10. Bahwa KIP Aceh atas konfirmasi tersebut menyatakan KIP Aceh tidak berkewajiban mengundang Panwaslih Provinsi Aceh sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umunn; 11. Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh tidak pemah menerima undangan dan dilibatkan oleh KIP Aceh dalam proses Penggantian Anggota Dewan Terpilih untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada Daerah Pemilihan Aceh 5 (lima), Daerah Pemilihan Aceh 6 (enam), dan Daerah Pemilihan Aceh 10 (sepuluh). [2.9.2] Kuasa Hukum DPP Partai Aceh Dengan ini memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait sebagai berikut: A. Legal Standing Pengadu Pengadu/Pelapor tidak menerangkan dengan jelas kedudukan hukum dalam laporan a quo dan tidak menjelaskan keterkaitannya dengan aktifitas kepemiluan pada laporanya kepada DKPP-RI. Sehingga atas kepentingan dan maksud serta kerugian apa yang dialami oleh Pelapor dalam perkara a quo menjadi tidak jelas. Bahwa laporan yang tidak berdasar dan tidak jelas sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 5 ayat (2) huruf a peraturan DKPP RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sepatutnya tidak diregister sebagai perkara. B. Pengadu Keliru Menggunakan Dasar Hukum Bahwa salah satu landasan hukum yang digunakan oleh Pengadu dalam perkara a quo adalah Undang-undang nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri). Undang-undang tersebut sama sekali tidak terkait dengan perkara a quo, sehingga kabur dan tidak sempurnanya laporan dari pengadu yang mengakibatkan substansi laporan tidak tepat. Kekeliruan menggunakan dasar hukum berakibat pengaduan pengadu menjadi kabur (obscuur libels) dan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa sebagai pokok aduan. C. Keterangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh 1. Bahwa terkait proses pergantian calon terpilih Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh, dapat kami terangkan bahwa DPP Partai Aceh telah melakukan komfirmasi kepada teradu untuk pembatalan usulan pergantian calon terpilih Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh yang telah diajukan pada tanggal 11 Desember 2024, mengingat adanya dinamika perselisihan internal Partai Aceh mengenai calon pengganti yang akan diusulkan pada Daerah Pemilihan Aceh 5 (Aceh Utara dan Lhokseumawe), Daerah Pemilihan Aceh 6 (Aceh Timur) dan daerah pemilihan Aceh 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulu) yang sedang proses penyelesaian di internal partai; 2. Bahwa DPP Partai Aceh baru mengajukan usulan kembali pergantian calon terpilih Anggota DPR Aceh pada tanggal 5 Maret 2025 dengan usulan Calon Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029 masing-masing dari Dapil Aceh 5, Dapil Aceh 6 dan Dapil Aceh 10 sebagai berikut: a. Calon terpilih atas nama Ismail A Jalil, S.E, M.M. diusul pergantian dengan Salmawati, S.E, M.M. pada Daerah Pemilihan Aceh 5 (Aceh Utara dan Lhokseumawe); b. Calon terpilih atas nama Iskandar Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, diusul pergantian dengan M. Yusuf untuk Daerah Pemilihan Aceh 6 (Aceh Timur); c. Calon terpilih atas nama Tarmizi, S.P., M.M diusul pergantian dengan Ir. Azhar Abdurrahman untuk daerah pemilihan Aceh 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulu). 3. Bahwa sesuai dengan AD/ART Partai mengatur ketentuan dimana Partai Aceh memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme penempatan kader partai dalam jabatan publik yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat termasuk pengusulan calon pengganti untuk anggota DPR Aceh atau DPR Kab/Kota, demi menjaga keberlangsungan tujuan dan kebijakan dalam perjuangan partai dan setiap kader/anggota partai memiliki kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan seluruh AD/ART serta keputusan-keputusan partai; 4. Bahwa penetapan calon pengganti belum dapat dilakukan karena adanya permintaan resmi dari DPA Partai Aceh selaku partai politik pengusul untuk menunda sementara proses tersebut. Permintaan penundaan tersebut disampaikan kepada Teradu (KIP Aceh) dengan alasan bahwa di internal Partai Aceh sedang terjadi dinamika internal sehingga penundaan penetapan bukan karena kesengajaan atau pelanggaran etik dari Teradu, melainkan semata-mata karena menghormati proses dan dinamika internal Partai Aceh, guna menjaga agar keputusan yang diambil nantinya tidak menimbulkan sengketa baru ataupun keberatan dari pihak internal partai; 5. Bahwa sejak ditetapkan dan dilantik calon penganti Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh sebagaimana nama-nama tersebut diatas, tidak pernah ada sengketa hukum baik di Mahkamah Partai, pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, maupun Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh; 6. Bahwa DPP Partai Aceh tidak merasa keberatan atau tidak merasa dirugikan atas penetapan dan pelantikan calon penganti Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh. Demikianlah keterangan ini disampaikan, agar kiranya dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP-RI). Keterangan Calon Anggota DPRA dari Partai Aceh Daerah Pemilihan 5, Daerah Pemilihan 6, Daerah Pemilihan 10 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Calon Anggota DPRA dari Partai Aceh Periode 2024-2029 sebagai berikut: - Salmawati, S.E., M.M., pada Daerah Pemilihan Aceh 5 (Aceh Utara dan Lhokseumawe); - M. Yusuf pada Daerah Pemilihan Aceh 10 (Aceh Timur); - Ir. Azhar Abdurrahman pada Daerah Pemilihan Aceh 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulu). 2. Bahwa Pihak Terkait M. Yusuf, S.H., menggantikan calon terpilih Iskandar Usman Al Farlaky, S.Hi., M.Si., peringkat suara sah ke satu Nomor Urut 3 karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Anggota DPRA Terpilih berdasarkan penetapan Berita Acara KIP Nomor 4/PL.01.9/BA/11/2025, tertanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6. 3. Bahwa Pihak Terkait Ir. H. Azhar Abdurahman menggantikan calon terpilih Tarmizi S.P., peringkat suara sah ke satu Nomor Urut 1 karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Anggota DPRA Terpilih berdasarkan penetapan Berita Acara Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 4/PL.01.9/BA/11/2025, tertanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan 2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 10. 4. Bahwa Pihak Terkait Salmawati menggantikan calon terpilih H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., peringkat suara sah ke satu Nomor Urut 4 karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Anggota DPRA Terpilih, berdasarkan penetapan Berita Acara Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 8/PL.01.9/BA/11/2025, tertanggal 14 April 2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5. 5. Bahwa Para Pihak Terkait pada tanggal 21 Mei 2025 dilantik dan diambil sumpah jabatan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4- 2979/OTDA perihal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-4118 tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Masa Jabatan Tahun 2024-2029. 6. Bahwa penetapan Para Pihak Terkait oleh Para Teradu telah memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. 7. Bahwa dengan demikian, pengaduan Pengadu tentang adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Para Teradu adalah tidak terbukti dan tidak beralasan bagi Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa pengaduan a quo untuk menyatakan pengaduan dan/atau laporan Pengadu tidak dapat diterima. Demikian keterangan Para Pihak Terkait disampaikan, agar kiranya dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 1. Pihak Terkait membenarkan bahwa terdapat persoalan di internal Partai Aceh sehingga mempengaruhi proses penggantian calon DPRA Terpilih. Dinamika politik di Partai Aceh berbeda dengan dinamika partai politik lainnya. DPP Partai Aceh mengirimkan surat kepada KIP Provinsi Aceh tanggal 2 September 2024. Setelah dilakukan klarifikasi, Ketua DPP Partai Aceh pada tanggal 28 September 2024, mengajukan surat pernyataan pencabutan dan menyampaikan bahwa belum ada usulan. Artinya, dinamika di internal Partai Aceh memang sangat tinggi. Pihak Terkait menerangkan bahwa karena ini berhubungan dengan negara, penyelenggara negara, kepentingan negara, maka prinsip kehati-hatian harus diutamakan. Lama tetapi bukan berarti menyalahi karena memang DPP Partai Aceh beberapa kali menerima surat sebagaimana disampaikan Para Teradu. Pihak Terkait juga merupakan Wakil Ketua Bidang Hukum DPP Partai Aceh, menerima, membaca, dan mengetahui apa yang disampaikan. 2. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada bulan September 2024, DPP Partai Aceh sudah mengirimkan sebanyak 3 surat. Selanjutnya, Ketua DPP Partai Aceh juga menyampaikan surat pernyataan bahwa sampai saat ini DPP Partai Aceh belum mengusulkan untuk proses pengajuan pergantian calon anggota DPRA terpilih Periode 2024-2029. Sehingga surat di bulan September 2024 menjadi tidak ada kemudian DPP Partai Aceh mengusulkan kembali melalui surat pada tanggal 11 Desember 2024. Pihak Terkait membenarkan pada tanggal 23 Desember 2024, terdapat komunikasi antara Teradu II dengan Isda selaku Liason Officer Partai Aceh yang pada pokoknya bahwa Sekjen Partai Aceh yaitu Alm. Abu Razak mengatakan “jangan dulu jangan kami, nanti kami tanyakan”. Alm. Abu Razak tidak bersedia karena berkaca pada kasus 28 ketika surat yang dipalsukan. 3. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu, Sekjen Partai Aceh yaitu Alm. Abu Razak menyampaikan kepada Isda selaku Liason Officer Partai Aceh agar menyampaikan kepada KIP Provinsi Aceh supaya tidak diklarifikasi terlebih dahulu karena kita masih berproses. Ternyata hal yang sama, Liason Officer Partai Aceh belum menyampaikan kepada KIP Provinsi Aceh, namun Ketua DPP Partai Aceh melalui telepon menyampaikan kepada KIP Provinsi Aceh agar menunda terlebih dahulu Surat DPP Partai Aceh tanggal 11 Desember 2024. 4. Pihak Terkait menerangkan bahwa DPP Partai Aceh menerima surat dari KIP Provinsi Aceh tanggal 7 Februari 2025. Namun, karena tidak ada arahan dari Ketua DPP Partai Aceh maka tidak ada yang memberikan klarifikasi. Pada tanggal 13 Maret 2025, KIP Provinsi Aceh datang ke Kantor DPP Partai Aceh untuk melakukan klarifikasi. Kebetulan, sore hari Pihak Terkait juga berada di Kantor Gubernur. Sekitar Pukul 15.00 WIB atau 16.00 WIB, KIP Provinsi Aceh bertemu dengan Ketua DPP Partai Aceh. 5. Pihak Terkait menerangkan bahwa Partai Aceh sebagai partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu, memiliki prinsip terkait dengan musyawarah mufakat. Partai Aceh memiliki struktur Mahkamah Partai maka pilihan Mahkamah Partai adalah pilihan terakhir di internal ketika proses musyawarah mufakat tidak terjadi. Pada Partai Aceh terdapat Tuha Peut yaitu Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh Teungku Malik Mahmud Al Haythar. Semua proses melalui musyawarah. Setelah musyawarah gagal kemudian masuk ke Mahkamah Partai. Dari awal persoalan ini tidak pernah masuk ke Mahkamah Partai karena diselesaikan di tingkat musyawarah. Namun, yang namanya musyawarah perlu mempertimbangkan banyak aspek. Terlebih pada saat itu sedang mengikuti kontestasi Pilkada. Stabilitas internal sangat penting. Jika menentukan pilihan A atau B maka akan terdapat konsekuensi. Perpecahan internal, perpecahan dalam penetapan calon atau usul pengganti dan sebagainya akan berdampak pada proses Pemilihan Gubernur. Jadi hal ini merupakan pertimbangan yang sangat hati-hati dan harapannya dapat dipertimbangkan. 6. Pihak Terkait menerangkan bahwa terhadap keputusan partai secara internal maupun secara eksternal yang disampaikan pada bulan Maret 2025 adalah hasil musyawarah yang sudah disepakati, disetujui, dan diterima seluruh anggota/calon anggota legislatif di Partai Aceh Dapil 5, Dapil 6, dan Dapil 10. Mengenai Dapil 5, hampir semua mengajukan pendapat bahwa terjadi dinamika internal. Sebagai contoh, salah satu hasil musyawarah mufakat paling fundamental pada Dapil 5 adalah menentukan nomor selanjutanya a.n. Tarmizi sebagai wakil bupati. Ini merupakan paket full dari Partai Aceh (Bupati dari Partai Aceh dan Wakil Bupati dari Partai Aceh). Ini merupakan hasil musyawarah yang diterima secara bulat dengan segala konsekuensi. Artinya yang seharusnya nomor berikutnya karena terdapat dinamika sehingga harus diselesaikan satu persatu maka diambil keputusan hasil musyawarah mengusulkan paket Partai Aceh yang mengundurkan diri dan nomor berikutnya a.n. Tarmizi dan dipaketkan sebagai calon bupati dan wakil bupati. Keputusan Ketua DPP Partai Aceh terkait dengan proses penggantian diterima. Bahwa setelah keluar usulan dari DPP Partai Aceh pada bulan Maret 2025, tidak ada sanggahan baik dalam musyawarah maupun Mahkamah Partai secara internal maupun pengadilan. Sehingga proses ini melalui penetapan dan resmi menjadi anggota DPRA serta tidak terdapat gejolak sampai dengan saat ini. Demikian hal dengan Dapil 6 dan Dapil 10 tidak terdapat permasalahan. [2.9.3] Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Pihak Terkait membacakan keterangan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dalam Perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2025. Adapun keterangan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh adalah sebagai berikut: Berdasarkan Surat Kemendagri Nomor 100.2.1.4/2979/OTDA tanggal 20 Mei 2025, perihal Penyampaian Keputusan Kemendagri Nomor 100.2.1.4-2281 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4- 4118 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Masa Jabatan Tahun 2024-2029 maka pada tanggal 21 Mei 2025 DPR Aceh melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap 3 (tiga) orang Anggota DPR Aceh yang berasal dari Partai Aceh yaitu 1) Salmawati, S.E., M.M., Daerah Pemilihan 5 dari Partai Aceh, 2) M. Yusuf, S.H., Daerah Pemilihan 6 dari Partai Aceh, dan 3) Ir. H. Azhar Abdurrahman, Daerah Pemilihan 10 dari Partai Aceh. Demikian Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dibuat dengan sebenar- benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, selaku Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh, dan Teradu VIII selaku Kepala Bagian Teknis KIP Provinsi Aceh (selanjutnya disebut Para Teradu), tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menetapkan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2024-2029 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 5 (lima), Dapil Aceh 6 (enam), dan Dapil Aceh 10 (sepuluh), sebagaimana ketentuan Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 juncto Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Para Teradu seharusnya segera memproses penggantian caleg terpilih sejak menerima Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, Surat Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024 dan Surat Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tertanggal 11 Desember 2024, sehingga tidak melewati batas waktu 14 (empat belas) hari yang ditentukan. Pada tanggal 14 Maret 2025, Teradu I s.d. Teradu VII melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh untuk Dapil Aceh 6 (enam) a.n. M. Yusuf Pang Ucok, S.H., menggantikan Iskandar Al-Farlaky,S.Hi.,M.Si, dan Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh untuk Daerah Pemilihan Aceh 10 (sepuluh) a.n. Ir. H. Azhar Abdurrahman menggantikan Calon Terpilih a.n. Tarmizi, S.P., sebagaimana Keputusan KIP Aceh Nomor 05 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti P-10). Selanjutnya, pada tanggal pada tanggal 14 April 2025, Teradu I s.d. Teradu VII kembali melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh untuk Daerah Daerah Pemilihan Aceh 5 (lima), a.n. Salmawati, S.E.,M.M., yang menggantikan Calon Terpilih a.n. Ismail A Jalil, S.E.,M.M., sebagaimana Keputusan KIP Aceh Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti P-11); [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VIII menerangkan bahwa pada tanggal 12 September 2024, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh mengirimkan 3 (tiga) surat kepada KIP Provinsi Aceh, yaitu: a) Surat Nomor 241A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi., M.Si, sebagai Calon Anggota DPRA terpilih mengundurkan diri karena mendaftarkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Timur pada Pemilihan Tahun 2024, b) Surat Nomor 242A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Ismail. A. Jalil, S.E., M.M, sebagai Calon Anggota DPRA Terpilih mengundurkan diri karena mendaftarkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Utara pada Pemilihan Tahun 2024, c) Surat Nomor 243A/DPP/B/PA/IX/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Tarmizi, S.P., M.M., sebagai Calon Anggota DPRA terpilih mengundurkan diri karena mendaftarkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Barat pada Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-1, T1-2, T1-3). Selanjutnya, berdasarkan poin 2 huruf a dan b, Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024, tanggal 30 April 2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan/atau tidak memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih (vide Bukti T1-4), kemudian pada tanggal 24 September 2024, KIP Provinsi Aceh menyurati Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 1244/PL.02.4-Und/11/2024, perihal Undangan, namun DPP Partai Aceh tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi (vide Bukti T1-5). Pada tanggal 27 September 2024, KIP Provinsi Aceh menyurati DPP Partai Aceh melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 1267/PL.01.9-Und/11/2024, perihal Undangan, yang dilaksanakan pada tanggal 28 s.d 29 September 2024, secara daring/luring di Kantor KIP Aceh, namun DPP Partai Aceh tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi (vide Bukti T1-6). Bahwa KIP Provinsi Aceh menerima Surat Pernyataan H. Muzakkir Manaf selaku Ketua DPP Partai Aceh, tertanggal 28 September 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa tandatangan yang terdapat dalam Surat Nomor 241A/DPP/B/PA/IX/2024, Surat Nomor 242A/DPP/B/PA/IX/2024, dan Surat Nomor 243A/DPP/B/PA/IX/2024, merupakan hasil scan, dan adapun sampai saat ini DPP Partai Aceh belum mengusulkan untuk proses pengajuan pergantian calon anggota DPRA terpilih periode 2024-2029 (vide Bukti T1-7). Pada tanggal 20 Desember 2024, KIP Provinsi Aceh menerima Surat DPP Partai Aceh Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, 264/DPP/B/PA/XII/2024 dan 265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2034-2029, tertanggal 11 Desember 2024 (vide Bukti T1-8, Bukti T1-9, Bukti T1-10). Surat a quo, pada pokoknya mencabut Surat Nomor 241A/DPP/B/PA/IX/2024, Surat Nomor 242A/DPP/B/PA/IX/2024, dan Surat Nomor 243A/DPP/B/PA/IX/2024. Bahwa pada tanggal 21 Desember 2025, Teradu IV berkomunikasi melalui telepon dengan Muzakir Manaf selaku Ketua Umum DPP Partai Aceh untuk memastikan keaslian 3 (tiga) Surat DPP Partai Aceh a quo. Sebagaimana diketahui, pada saat penerimaan Surat DPP Partai Aceh a quo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh masih dijabat oleh Teradu VII. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2024, Teradu II menelepon Isda selaku Liason Officer Partai Aceh. Teradu II mengatakan “Pak Isda, itu ada surat dari DPP Partai Aceh tertanggal 11 Desember 2024 yang kami terima 20 Desember 2025, jadi persoalan penggantian ini sudah lama dari bulan September, jadi ini tidak balas surat dulu, ini kebetulan diluar kota (dalam DL) kira-kira siapa yang bisa dilakukan klarafikasi terkait Dapil 5, 6 dan 10, karena ini syarat wajib diklarifikasi pada pengurus Partai”. Menanggapi hal tersebut, Isda mengatakan “Kalau Abu sudah saya tanyakan, beliau katakan kalau bisa jangan Abu, yang lain saja, saya juga tidak ngerti, yang lain juga seperti sekretaris tidak mu”. Selanjutnya Teradu II menyatakan “begini saja, coba tanyakan sama Abu (Sekjen Partai Aceh) siapa yang bisa kami klarifikasi, salah satu dari DPP”. Menanggapi hal tersebut, Isda mengatakan “baik nanti kalau sudah ada orang, saya telepon balik” (vide Bukti T1- 42). Pada tanggal 20 Desember 2024 s.d. tanggal 8 Januari 2025, KIP Aceh sudah berupaya menghubungi DPP Partai Aceh, namun tidak mendapatkan kepastian berkenaan dengan klarifikasi. Selanjutnya, pada tanggal 18 Desember 2024 s.d. tanggal 6 Februari 2025, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu selaku leading sector melaksanakan kegiatan pengawasan dan supervisi, serta mengikuti sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (vide Bukti T1-12). Pada tanggal 9 Januari 2025, dalam tahapan penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, KIP Provinsi Aceh sudah mencoba melaksanakan klarifikasi penggantian calon terpilih kepada H. Muzakir Manaf selaku Ketua DPP Partai Aceh sekaligus calon Gubernur Aceh Terpilih Tahun 2024. Namun KIP Provinsi Aceh tidak berhasil melaksanakan klarifikasi, karena yang bersangkutan langsung menuju Jakarta. Komunikasi lisan KIP Provinsi Aceh dengan DPP Partai Aceh merupakan perbuatan konkret dalam tata usaha negara sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang tidak menimbulkan kerugian bagi DPP Partai Aceh. Hasil komunikasi lisan membuktikan bahwa DPP Partai Aceh belum bersedia melaksanakan sebagian persyaratan sebelum melakukan penggantian sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024, tertanggal 30 April 2024. Bahwa DPP Partai Aceh belum bersedia melaksanakan persyaratan klarifikasi kepada KIP Provinsi Aceh. Hal tersebut mengakibatkan persyaratan penggantian calon terpilih belum lengkap untuk ditindaklanjuti, sehingga aduan Pengadu yang mendalilkan KIP Provinsi Aceh telah melewati masa 14 (empat belas) hari adalah tidak benar. Sebagaimana diketahui, argo limitasi penggantian calon terpilih berjalan setelah dilakukan klarifikasi. Kepatuhan KIP Provinsi Aceh terhadap batas argo limitasi penggantian calon terpilih DPRA dibuktikan pada proses penggantian calon dari partai lain yaitu Partai Gerindra dan Partai GOLKAR. Kedua partai tersebut bersedia melaksanakan klarifikasi sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024, tertanggal 30 April 2024 (vide Bukti T1-13). Pada tanggal 7 Februari 2025, belum terdapat informasi dari DPP Partai Aceh, sehingga KIP Provinsi Aceh melakukan rapat pleno terkait Penggantian Calon Anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh. Berdasarkan hasil rapat pleno, KIP Provinsi Aceh memutuskan menyampaikan kembali Surat Undangan Klarifikasi dan berkonsultasi kepada Komisi Pemilihan Umum jika Partai Aceh tidak bersedia melaksanakan proses klarifikasi (vide Bukti T-14). Masih pada tanggal yang sama yaitu tanggal 7 Februari 2025, KIP Provinsi Aceh mengirimkan surat kepada Ketua DPP Partai Aceh melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 106/PL.01-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, yang pada pokoknya meminta kesediaan Pimpinan Partai Aceh untuk dilakukan klarifikasi berkenaan dengan kondisi calon anggota DPRA Terpilih, namun belum terdapat jawaban tanggal 17 Februari 2025 (vide Bukti T1-16). Pada tanggal 17 Februari 2025, KIP Provinsi Aceh kembali mengirimkan surat kepada DPP Partai Aceh melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 142/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, yang pada pokoknya meminta kembali kesediaan Pimpinan Partai Aceh untuk dilakukan klarifikasi berkenaan kondisi calon anggota DPRA terpilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Namun sampai dengan tanggal 23 Februari 2025, belum terdapat jawaban dari DPP Partai Aceh (vide Bukti T1-17). Pada tanggal 23 Februari 2025, KIP Provinsi Aceh mengirimkan surat kepada DPP Partai Aceh melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 184/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, yang pada pokoknya meminta kesediaan pimpinan Partai Aceh untuk dilakukan klarifikasi. Namun sampai dengan tanggal 2 Maret 2025, belum terdapat jawaban dari DPP Partai Aceh (vide Bukti T1-18). Pada tanggal 22 Februari 2025, KIP Provinsi Aceh mengimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 183/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Mohon Arahan dan Petunjuk. Surat a quo pada pokoknya menjelaskan mengenai penggantian calon terpilih yang diusulkan oleh Partai Aceh dan permintaan klarifikasi yang belum ditanggapi Partai Aceh (vide Bukti T1-19). Pada tanggal 2 Maret 2025, KIP Provinsi Aceh kembali mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum, melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 207/PL.01-9-SD/11/2025, perihal Kronologis Permintaan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh (vide Bukti T1-20). Pada tanggal 12 Maret 2025, KIP Provinsi Aceh menerima Surat dari DPP Partai Aceh, yaitu Surat DPP Partai Aceh Nomor 282/DPP/B/PA/III/2025, tertanggal 5 Maret 2025, perihal Perubahan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, yang pada pokoknya mencabut Surat DPP Partai Aceh Nomor 264/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, dan mengajukan calon pengganti terhadap Ismail A Jalil, S.E., M.M., karena yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Utara pada Pemilihan Tahun 2024, digantikan dengan Salmawati, S.E., M.M. (vide Bukti T1-21). Menindaklanjuti Surat DPP Partai Aceh Nomor 282/DPP/B/PA/III/2025, pada tanggal 14 Maret 2025, KIP Provinsi Aceh mengirimkan surat kepada DPP Partai Aceh melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 246/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Penjelasan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa calon pengganti adalah calon anggota DPRA yang memiliki suara terbanyak berikutnya (vide Bukti T1-22). Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024, KIP Provinsi Aceh mendatangi Kantor DPP Partai Aceh. Pada saat itu, KIP Aceh diterima oleh Lukman Hakim selaku Wakil Sekretaris Bidang Administrasi dan Umum Partai Aceh. Masih pada tanggal yang sama, KIP Provinsi Aceh melaksanakan pertemuan dengan H. Muzakir Manaf di Kantor Gubernur Aceh. Dalam pertemuan dengan H. Muzakir Manaf, KIP Provinsi Aceh menerangkan mengenai proses penggantian Calon Terpilih Daerah Pemilihan Aceh 6 dan Aceh 10, sedangkan untuk Aceh 5 belum dilakukan penggantian karena DPP Partai Aceh belum mengklarifikasi. Selain itu, H. Muzakir Manaf mengatakan “get, menyeu lage nyan, awak droe neuh, neupreh surat dari lon dalam dua uroe nyoe (baik, kalau seperti itu, kalian tolong tunggu surat dari saya dalam dua hari ini)” (vide Bukti T1-23). Pada tanggal 14 Maret 2025, KIP Provinsi Aceh melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh Dapil Aceh 6 dan Aceh 10 sebagaimana Berita Acara Nomor 4/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh untuk Daerah Pemilihan Aceh 6 dan Aceh 10 (vide Bukti T1-24). Dalam rapat pleno, Teradu I s.d. Teradu VII memutuskan untuk melakukan penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh, Dapil Aceh 6 (Aceh Timur), semula Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi., menjadi M. Yusuf Pang Ucok, S.H., dan penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh, Dapil Aceh 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya), semula Tarmizi, S.P., menjadi Ir. H. Azhar Abdurrahman. Pada tanggal 15 Maret 2025, KIP Provinsi Aceh menerima Surat Keputusan DPP Partai Aceh Nomor Surat Keputusan Nomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian Sebagai Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama H. Muhammad Thaib, Surat Keputusan Nomor 120/KPTS- DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian Sebagai Pengurus dan Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama Ermiadi Abdul Rahman, dan Surat Keputusan Nomor 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian Sebagai Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM, masing-masing tertanggal 5 Maret 2025 (vide Bukti T1-27). Menindaklanjuti Surat Keputusan a quo, pada tanggal 17 Maret 2025, KIP Provinsi Aceh mendatangi Kantor DPP Partai Aceh untuk melakukan klarifikasi Calon Pengganti Anggota DPRA Dapil Aceh 5, sebagaimana Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 246/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Penjelasan Pergantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh Dapil Aceh 5, tertanggal 14 Maret 2025 (vide Bukti T1-28). Pada saat itu, KIP Provinsi Aceh diterima Lukman Hakim selaku Wakil Sekretaris Bidang Administrasi dan Umum Partai Aceh. Dalam klarifikasi, Lukman Hakim menunjukkan Surat Pemberhentian H. Muhammad Thaib, Ermiadi Abdul Rahman, dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM. sebagai Kader/Anggota Partai Aceh. Selanjutnya, pada tanggal 5 April 2025, KIP Provinsi Aceh mengirimkan surat kepada Calon Pengganti H. Muhammad Thaib melalui Surat Nomor 283/PL.01.9-SD/11/2025, Ermiadi Abdul Rahman melalui Surat 284/PL.01.9-SD/11/2025, dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM, melalui Surat Nomor 285/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tanggal 5 April 2025 (vide Bukti T1-29). Pada tanggal 6 April 2025, KIP Provinsi Aceh melakukan klarifikasi secara daring kepada H. Muhammad Thaib dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM. Berdasarkan hasil klarifikasi, H. Muhammad Thaib dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I, MSM., menerangkan bahwa belum memperoleh surat keputusan pemberhentian sebagai Pengurus dan Kader/Anggota Partai Aceh. Pada saat itu, tidak ada informasi bahwa H. Muhammad Thaib dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I, akan menggugat atau menempuh upaya hukum. H. Muhammad Thaib dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I, hanya merasa keberatan karena DPP Partai Aceh tidak menyampaikan surat keputusan a quo. H. Muhammad Thaib dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I, akan mengonfirmasi kepada DPP Partai Aceh secara internal (vide Bukti T1-34). Pada tanggal 8 April 2025, KIP Provinsi Aceh kembali mengirimkan surat kepada Ermiadi Abdul Rahman melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 289/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi. Pada tanggal 9 April 2025, KIP Provinsi Aceh, melakukan klarifikasi kepada Ermiadi Abdul Rahman secara daring. Dalam klarifikasi, Ermiadi Abdul Rahman pada pokoknya menerima dan mengikuti putusan dari DPP Partai Aceh (vide Bukti T1-35). Selanjutnya, pada tanggal 14 April 2025, Teradu I s.d. Teradu VII melaksanakan rapat pleno Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5 sebagaimana Berita Acara KIP Aceh Nomor 8/PL.01.9-BA/11/2025 (vide Bukti T1-37). Dalam rapat pleno, Teradu I s.d. Teradu VII memutuskan: 1) Status calon pengganti suara terbanyak berikutnya dari Partai Aceh Dapil 5 yaitu: a) H. Muhammad Thaib (Cek Mad), tidak memenuhi syarat karena telah diberhentikan sebagai Kader/Anggota Partai Aceh melalui SK DPP Partai Aceh Nomor 119/KPTS-DPP/BA/PA/III/2025, tanggal 5 Maret 2025, b) Tarmizi (Panyang), tidak memenuhi syarat karena telah ditetapkan dan dilantik sebagai Wakil Bupati Aceh Utara, c) Ermiadi Abdul Rahman, S.T., tidak memenuhi syarat karena telah diberhentikan sebagai Kader/Anggota Partai Aceh melalui SK DPP Partai Aceh Nomor 120/KPTS-DPP/B/PA/III/2025, tanggal 2025, d) H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., M.S.M., tidak memenuhi syarat karena telah diberhentikan sebagai Kader/Anggota Partai Aceh melalui SK DPP Partai Aceh Nomor 121/KPTS- DPB/B/PA/III/2025, tanggal 5 Maret 2025. 2) Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih dari Partai Aceh, Dapil Aceh 5 (Aceh Utara dan Lhokseumawe) didasarkan pada suara terbanyak berikutnya yang memenuhi syarat yaitu Salmawati, S.E., M.M., menggantikan calon Terpilih a.n. Ismail A Jalil, S.E., M.M., karena yang bersangkutan mengundurkan diri. Demikian halnya Teradu VI menerangkan bahwa pada tanggal 6 Februari 2025, Teradu VI menerima Surat KIP Aceh Nomor: 101/PL.01.9-Und/11/2025, perihal Undangan, yang pada pokoknya meminta agar Teradu VI hadir dalam rapat pleno terkait penggantian calon anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T2-1). Pada tanggal 7 Februari 2025, Teradu VI mengikuti secara daring kegiatan rapat pleno penggantian calon anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh. Pada saat itu, Teradu VI menyampaikan agar segera melakukan proses pergantian calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teradu VI juga menyampaikan perlu untuk melakukan klarifikasi, meskipun surat masuk telah melewati batas waktu (vide Bukti T2-2). Pada tanggal 13 Maret 2025, Teradu VI menerima Surat KIP Aceh Nomor 238/PK.01-1/Und/11/2025, perihal Undangan, yang pada pokoknya meminta Teradu VI hadir dalam Rapat Pleno Pergantian Anggota DPRA Terpilih Partai Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T2- 3). Pada tanggal 14 Maret 2025, Teradu VI menghadiri Rapat Pleno Pergantian Anggota DPRA Terpilih Partai Aceh. Rapat pleno tersebut hanya membahas pergantian Caleg DPRA terpilih dari Partai Aceh Dapil Aceh 6 a.n. M. Yusuf menggantikan Iskandar Al- Farlaky, S.Hi, M.Si., dan pergantian Caleg DPRA terpilih dari Partai Aceh Dapil Aceh 10 a.n. Ir. Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi, S.P., M.M., sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 4/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 dan Aceh 10 (vide Bukti T2-4). Pada tanggal 22 Maret 2025, Teradu VI menerima Surat KIP Aceh Nomor: 264/PL.01.9- Und/11/2025, perihal Undangan, tertanggal 21 Maret 2025, yang pada pokoknya meminta Teradu VI hadir dalam rapat pleno penggantian calon terpilih anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T2-5). Pada tanggal 24 Maret 2025, Teradu VI menghadiri rapat pleno penggantian calon terpilih anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh. Pada saat itu, Teradu VI meminta dokumen mengenai usulan penggantian calon terpilih anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh. Selain itu, Teradu VI menyampaikan agar melakukan klarifikasi kepada nama-nama caleg yang diberhentikan. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan apakah ada upaya hukum yang diajukan para caleg yang diberhentikan (vide Bukti T2-6). Bahwa dalam rapat pleno tersebut, Teradu VI baru mengetahui mengenai perubahan usulan pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 Dapil Aceh 5, a.n. Salmawati, SE, M.M., menggantikan Ismail A.Jalil S.E.,M.M., namun Teradu VI tidak pernah mendapatkan dokumen fisik yaitu Surat DPP Partai Aceh perihal Perubahan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, a.n. Salmawati, SE, M.M, menggantikan Ismail A.Jalil S.E.,M.M. Teradu VI bahkan meminta agar dapat diberikan dokumen berupa surat perubahan usulan pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 Dapil Aceh 5 maupun keputusan Partai Aceh tentang perubahan usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 Dapil Aceh 5 (vide Bukti T2-6). Selanjutnya, pada tanggal 5 April 2025, Teradu VI menerima Surat KIP Aceh Nomor: 282/PL.01.9-Und/11/2025, perihal Undangan, yang pada pokoknya meminta Teradu VI hadir dalam Rapat Pleno Pembahasan Lanjutan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 Partai yang dilaksanakan pada tanggal 6 April 2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T2-7). Pada tanggal 6 April 2025, Teradu VI mendapatkan informasi melalui WhatsApp dari Emil Wardana selaku Kabag Program, Data, SDM dan Litbang KIP Provinsi Aceh, pada pokoknya menyampaikan bahwa Rapat Pleno Pembahasan Lanjutan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 Partai Aceh, semula dijadwalkan pada Pukul 14.00 WIB, tidak jadi dilaksanakan (vide Bukti T2-8). Pada tanggal 12 April 2025, Teradu VI menerima Surat KIP Aceh Nomor: 301/PK.01-Und/11/2025, perihal Undangan Rapat Rutin, tertanggal 11 April 2025, yang pada pokoknya meminta agar Teradu VI hadir dalam Rapat Pleno Tindak Lanjut Proses Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5 yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T2-9). Pada tanggal 14 April 2025, Teradu VI mengikuti rapat pleno Tindak Lanjut Proses Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5. Pada saat itu, Teradu VI menyampaikan bahwa perlu melakukan klarifikasi kepada Caleg yang diberhentikan. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan apakah ada upaya hukum yang akan ditempuh oleh caleg yang diberhentikan (vide Bukti T2-10). Namun, menurut Teradu II selaku Ketua Divisi Teknis KIP Provinsi Aceh, terhadap caleg yang diberhentikan tidak dilakukan klarifikasi melainkan hanya pemberitahuan (vide Bukti T2-10). Bahwa Teradu VI tidak menandatangani Berita Acara Nomor: 4/PL.01.9- BA/11/2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 dan Aceh 10 dan Berita Acara KIP Aceh Nomor 8/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5, karena KIP Provinsi Aceh tidak melakukan klarifikasi kepada caleg yang diberhentikan. Bahwa mengenai Surat KIP Aceh Nomor 283/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tertanggal 5 April 2025, yang ditujukan kepada H.Muhammad Thaib (Cek Mad), Teradu VI baru mengetahui melalui media online Line 1 News terbitan pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025, yang berjudul KIP Aceh tetapkan Bunda Salma Pengganti Ayahwa di DPRA, Bantah Klarifikasi Terhadap Cek Mad (vide Bukti T2-12). Teradu VI baru mendapatkan fisik Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 283/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tertanggal 5 April 2025, yang ditujukan kepada H.Muhammad Thaib (Cek Mad), setelah proses Penggantian Caleg Terpilih Partai Aceh Dapil Aceh 5 diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Aceh (vide Bukti T2-13). Demikian halnya Teradu VII menerangkan bahwa pada tanggal 6 Februari 2025, Teradu VII menerima Surat KIP Aceh Nomor: 101/PL.01.9-Und/11/2025, perihal Undangan, yang pada pokoknya meminta agar Teradu VII hadir dalam rapat pleno terkait penggantian calon anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T3-1). Pada tanggal 7 Februari 2024, Teradu VII mengikuti rapat pleno secara daring untuk membahas surat masuk terkait penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh yaitu: Surat DPP Partai Aceh Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024, Surat DPP Partai Aceh Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, dan Surat DPP Partai Aceh Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/2024, masing-masing tertanggal 11 Desember 2024 (vide Bukti T3-2). Pada saat itu, Teradu VII pada pokoknya menyampaikan bahwa dalam proses pergantian caleg terpilih DPRA dari Partai Aceh selain merujuk kepada Surat DPP Partai Aceh, juga mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 6 Tahun 2024 (vide Bukti T3-3). Pada tanggal 13 Maret 2025, Teradu VII menerima Surat KIP Aceh Nomor 238/PK.01-1/Und/11/2025, perihal Undangan, yang pada pokoknya meminta Teradu VII hadir dalam Rapat Pleno Pergantian Anggota DPRA Terpilih Partai Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T3-3). Pada tanggal 14 Maret 2025, Teradu VI menghadiri Rapat Pleno Pergantian Anggota DPRA Terpilih Partai Aceh. Rapat pleno tersebut hanya membahas pergantian Caleg DPRA terpilih dari Partai Aceh Dapil Aceh 6 a.n. M. Yusuf menggantikan Iskandar Al-Farlaky, S.Hi, M.Si., dan pergantian Caleg DPRA terpilih dari Partai Aceh Dapil Aceh 10 a.n. Ir. Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi, S.P., M.M., sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 4/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 dan Aceh 10 (vide Bukti T3-5). Pada tanggal 21 Maret 2025, Teradu VII menerima Surat KIP Aceh Nomor: 264/PL.01.9- Und/11/2025, perihal Undangan, yang pada pokoknya meminta Teradu VII hadir dalam rapat pleno penggantian calon terpilih anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T3-6). Pada tanggal 24 Maret 2025, Teradu VI menghadiri rapat pleno penggantian calon terpilih anggota DPRA Daerah Pemilihan Aceh 5 Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh. Pada saat itu, Teradu VII tidak menerima dokumen mengenai usulan penggantian calon terpilih anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Aceh 5 dari Partai Aceh. Sehingga, Teradu VII tidak bisa mempelajari dokumen mengenai usulan penggantian calon terpilih anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Aceh 5 dari Partai Aceh. Teradu VII menyampaikan agar dokumen tersebut difotokopi dan dibagikan kepada Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T3-7). Selanjutnya, pada tanggal 5 April 2025, Teradu VII menerima Surat KIP Aceh Nomor: 282/PL.01.9-Und/11/2025, perihal Undangan, yang pada pokoknya meminta Teradu VII hadir dalam Rapat Pleno Pembahasan Lanjutan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 Partai yang dilaksanakan pada tanggal 6 April 2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T3-8). Pada tanggal 6 April 2025, Teradu VI mendapatkan informasi melalui WhatsApp dari Emil Wardana selaku Kabag Program, Data, SDM dan Litbang KIP Provinsi Aceh, pada pokoknya menyampaikan bahwa Rapat Pleno Pembahasan Lanjutan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 Partai Aceh, semula dijadwalkan pada Pukul 14.00 WIB, tidak jadi dilaksanakan (vide Bukti T3-9). Pada tanggal 11 April 2025, Teradu VII menerima Surat KIP Aceh Nomor: 301/PK.01-Und/11/2025, perihal Undangan Rapat Rutin, yang pada pokoknya meminta agar Teradu VII hadir dalam Rapat Pleno Tindak Lanjut Proses Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5 yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T3- 10). Pada tanggal 14 April 2025, Teradu VII mengikuti rapat pleno Tindak Lanjut Proses Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5. Pada saat itu, Teradu VII belum menerima dokumen mengenai usulan penggantian calon terpilih anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Aceh 5 dari Partai Aceh. Pada saat itu, Teradu VII menyampaikan pada pokoknya agar penggantian calon terpilih anggota DPRA Pemilu Tahun 2024 mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 dan memastikan adanya Berita Acara Klarifikasi terhadap H. Muhammad Thaib, Ermiadi Abdul Rahman, H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM. (vide Bukti T3-11). Teradu I s.d. Teradu V juga menyampaikan pendapat bahwa tidak terdapat permasalahan dalam proses tindak lanjut penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Dapil Aceh 5 dari Partai Aceh (vide Bukti T3-12). Bahwa setelah penyerahan kelengkapan dokumen administrasi pengangkatan Calon Pengganti Anggota DPRA dari Partai Aceh Dapil Aceh 5 kepada Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, pada tanggal 16 April 2025 Teradu VII mengetahui melalui pemberitaan media online line news bahwa KIP Provinsi Aceh tidak melakukan klarifikasi terhadap Muhammad Thaib (Cek Mad), Ermiadi Abdul Rahman, dan Anwar Sanusi (vide Bukti T3-13). Selain itu, pada tanggal 24 April 2025, Teradu VII melihat melalui youtube podcast pèhtèm, Teradu II menyampaikan tidak melakukan klarifikasi kepada calon, melainkan hanya kepada Pimpinan Partai Politik (vide Bukti T3-15). Bahwa pada akhir bulan April 2025, Teradu VII menanyakan kepada jajaran Sekretariat KIP Provinsi Aceh mengenai buku penomoran surat keluar KIP Provinsi Aceh Tahun 2025. Setelah Teradu VII mencermati buku penomoran Surat Keluar KIP Provinsi Aceh Tahun 2025, ternyata terdapat 4 kali Surat Dinas keluar perihal Klarifikasi yang ditujukan kepada calon yaitu: (vide Bukti T3-16) 1. Surat Nomor: 283/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang ditujukan kepada H.Muhammad Thaib (Cek Mad), Perihal Klarifikasi; 2. Surat Nomor: 284/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang ditujukan kepada Ermiadi, Perihal Klarifikasi; 3. Surat Nomor: 285/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 5 April 2025, yang ditujukan kepada Anwar, Perihal Klarifikasi; 4. Surat Nomor: 289/PL01.9-Und/11/2025, tanggal 8 April 2025 ditujukan kepada Ermiadi, Perihal Klarifikasi ke 2; Bahwa pada tanggal 5 Mei 2025, Teradu VII menelepon Muchtaruddin Sekretaris KIP Provinsi Aceh untuk membantu meminta dokumen tersebut kepada bagian teknis KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T-17). Pada tanggal 6 Mei, Teradu VII menerima Berita Acara Nomor: 8/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5, dan Salinan Keputusan KIP Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024 (vide Bukti T3- 18 dan Bukti T3-19). Masih pada tanggal yang sama yaitu tanggal 6 Mei 2025, Pukul 16.12 WIB, Teradu VII menghubungi Muchtaruddin untuk mempertanyakan kembali mengenai permintaan seluruh surat masuk dari Partai Aceh yang berkaitan dengan penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Daerah Pemilih Aceh 5. Menanggapi pertanyaan tersebut, Muchtaruddin menerangkan bahwa sudah menyampaikan kepada Teradu VIII agar memberikan seluruh berkas yang dibutuhkan oleh Teradu VII karena tersebut bukan merupakan dokumen yang dirahasiakan apabila yang meminta adalah Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T3-20). Pada tanggal 7 Mei 2025, Teradu VII menelepon Teradu VIII (vide Bukti T3-21). Pada saat itu, Teradu VIII mengatakan sudah menghadap Muctaruddin membahas permintaan Teradu VII mengenai seluruh surat masuk dari Partai Aceh yang berkaitan dengan penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Daerah Pemilih Aceh 5. Teradu VIII mengatakan Teradu II sudah meminta agar menghapus seluruh surat masuk dari Partai Aceh yang berkaitan dengan penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Daerah Pemilih Aceh 5. Teradu VIII menyatakan sudah menyerahkan dokumen asli surat masuk dari Partai Aceh yang berkaitan dengan penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA Daerah Pemilih Aceh 5 ke Kantor Gubernur. Pada tanggal 27 Agustus 2025, KIP Provinsi Aceh melaksanakan Rapat Pleno Pengganti Antarwaktu Anggota DPRA Dapil Aceh 2 dari Partai Adil Sejahtera Aceh. Pada saat itu Teradu VII mengingatkan agar dokumen PAW disampaikan kepada Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh. Selain itu, Teradu VII juga menyampaikan bahwa PAW harus sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 (vide Bukti T3-22). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 20 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu VII menerima 3 (tiga) Surat dari DPP Partai Aceh, yaitu: 1) Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, 2) Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024, dan 3) Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/2024, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tertanggal 11 Desember 2024 (vide Bukti T1-8, Bukti T1- 9, Bukti T1-10). Surat a quo, pada pokoknya mengusulkan Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih yang maju dalam Pilkada Tahun 2024 di Provinsi Aceh. Berdasarkan Surat DPP Partai Aceh Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, usulan Penggantian Calon DPRA Terpilih a.n. M. Yusuf menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi., M.Si, selaku Anggota DPRA Terpilih Dapil 6 Periode 2024- 2029, karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Timur pada Pemilihan Tahun 2024 (Bukti P-3). Surat DPP Partai Aceh Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, usulan Penggantian Calon DPRA Terpilih a.n. H. Muhammad Thaib menggantikan Ismail. A. Jalil, S.E., M.M, selaku Anggota DPRA Terpilih Dapil 5 Periode 2024-2029, karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Utara pada Pemilihan Tahun 2024 (Bukti P-5). Surat DPP Partai Aceh Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, usulan Penggantian Calon DPRA Terpilih a.n. Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi selaku Anggota DPRA Terpilih Dapil 10 Periode 2024-2029, karena mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Barat pada Pemilihan Tahun 2024 (Bukti P-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, ketiga surat tersebut sekaligus mencabut 3 (tiga) Surat DPP Partai Aceh sebelumnya pada tanggal 12 September 2024, yaitu: 1) Surat Nomor 241A/DPP/B/PA/IX/2024, 2) Surat Nomor 242A/DPP/B/PA/ IX/2024, dan 3) Surat Nomor 243A/DPP/B/PA/IX/2024. Ketiga Surat a quo, terkait dengan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 yang mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilihan Tahun 2024. Terhadap ketiga Surat DPP Partai Aceh tertanggal 11 Desember 2024 yang diterima oleh Teradu I s.d. Teradu VII pada tanggal 20 Desember 2024 a quo, kemudian ditindaklanjuti oleh Teradu IV pada tanggal 21 Desember 2024 dengan menelepon langsung Muzakir Manaf selaku Ketua Umum DPP Partai Aceh untuk memastikan keaslian 3 (tiga) Surat DPP Partai Aceh a quo. Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024, Teradu II juga berkomunikasi via telepon dengan Isda selaku Liason Officer Partai Aceh (vide Bukti T1-40) untuk memastikan kesediaan DPP Partai Aceh menghadiri klarifikasi Penggantian Calon Terpilih DPRA dari Partai Aceh pada Dapil 5, 6, dan 10 yang mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Daerah. Meskipun telah melakukan komunikasi, DPP Partai Aceh tidak memberikan kepastian kesediaan waktu untuk dilakukan klarifikasi sebagai salah satu syarat menindaklanjuti melakukan Penggantian terhadap Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh pada Dapil 5, 6, dan 10. Akibat tidak adanya kepastian waktu klarifikasi, selanjutnya berdasarkan hasil Pleno, KIP Provinsi Aceh memutuskan untuk menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi ke DPP Partai Aceh dan berkonsultasi kepada Komisi Pemilihan Umum jika Partai Aceh tidak bersedia melaksanakan proses klarifikasi (vide Bukti T1-14). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 7 Februari 2025, KIP Provinsi Aceh mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi kepada Ketua DPP Partai Aceh melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 106/PL.01-SD/11/2025 (vide Bukti T1-16). Namun, hingga pada tanggal 17 Februari 2025, DPP Partai Aceh tidak membalas Surat tersebut dan tidak memberikan kepastian waktu klarifikasi. KIP Provinsi Aceh kembali menyurati DPP Partai Aceh melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 142/PL.01.9-SD/11/2025, tertanggal 17 Februari 2025 (vide Bukti T1-17). Surat a quo, juga tidak mendapat respon dari DPP Partai Aceh, sehingga pada tanggal 23 Februari 2025, KIP Provinsi Aceh kembali mengirimkan Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 184/PL.01.9-SD/11/2025, tertanggal 23 Februari 2025 yang pada pokoknya, meminta kesediaan pimpinan DPP Partai Aceh untuk dilakukan klarifikasi (vide Bukti T1-19). Bahwa terhadap tidak adanya kepastian klarifikasi dari DPP Partai Aceh, kemudian KIP Provinsi Aceh pada tanggal 22 Februari 2025, mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 183/PL.01.9- SD/11/2025, perihal Mohon Arahan dan Petunjuk (vide Bukti T1-18). Pada tanggal 2 Maret 2025, KIP Provinsi Aceh kembali mengirimkan Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 207/PL.01-9-SD/11/2025, perihal Kronologis Permintaan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRA dari Partai Aceh kepada Komisi Pemilihan Umum (vide Bukti T1-20). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat KIP Provinsi Aceh menunggu kepastian klarifikasi terhadap Penggantian Anggota DPRA dari Partai Aceh pada tanggal 12 Maret 2025, KIP Provinsi Aceh menerima Surat DPP Partai Aceh Nomor 282/DPP/B/PA/III/2025, tertanggal 5 Maret 2025 (vide Bukti T1-21). Surat a quo, pada pokoknya mencabut Surat DPP Partai Aceh Nomor 264/DPP/B/PA/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024. DPP Partai Aceh melakukan Perubahan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 a.n. Ismail A Jalil, S.E., M.M., yang sebelumnya mengusulkan H. Muhammad Thaib diganti dengan mengusulkan Salmawati, S.E., M.M. (vide Bukti T1-21). Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2024, KIP Provinsi Aceh mendatangi Kantor DPP Partai Aceh yang diterima oleh Lukman Hakim selaku Wakil Sekretaris Bidang Administrasi dan Umum Partai Aceh. KIP Provinsi Aceh melakukan klarifikasi terkait penggantian Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh pada Dapil 5, 6, dan 10 kepada Lukman Hakim yang ditugaskan oleh Ketua dan Plt. Sekretaris DPP Partai Aceh sebagaimana Surat Tugas Nomor: 122/ST-DPP/B/III/2025, tertanggal 5 Maret 2025. Hasil Klarifikasi terhadap Penggantian Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh pada Dapil 6 dituangkan dalam Berita Acara KIP Provinsi Aceh Nomor: 2/PL.01.9-BA/11/2025, tentang Klarifikasi Pergantian Calon Terpilih Anggota DPRA Dari Partai Aceh Dapil 6, tertanggal 13 Maret 2025. Sementara Hasil Klarifikasi terhadap Penggantian Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh pada Dapil 10 dituangkan dalam Berita Acara KIP Provinsi Aceh Nomor: 3/PL.01.9-BA/11/2025, tentang Klarifikasi Pergantian Calon Terpilih Anggota DPRA Dari Partai Aceh Dapil 10, tertanggal 13 Maret 2025 (vide Bukti T1-26). Sedangkan untuk Dapil 5 tidak dapat dilakukan pergantian, karena sesuai keterangan Muzakir Manaf selaku Ketua Umum DPP Partai Aceh, khusus Dapil 5 masih dibahas di internal DPP Partai Aceh (vide Bukti T1-23). Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, kemudian pada tanggal 14 Maret 2025, KIP Provinsi Aceh melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih Pemilu Tahun 2024 dari Partai Aceh Dapil Aceh 6 dan Aceh 10 sebagaimana Berita Acara Nomor 4/PL.01.9-BA/11/2025 tentang Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Aceh untuk Daerah Pemilihan Aceh 6 dan Aceh 10 (vide Bukti T1-24). Dalam rapat pleno, KIP Provinsi Aceh memutuskan untuk melakukan penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh, Dapil Aceh 6, semula Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi., menjadi M. Yusuf Pang Ucok, S.H., dan penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh, Dapil Aceh 10, semula Tarmizi, S.P., menjadi Ir. H. Azhar Abdurrahman. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 15 Maret 2025, KIP Provinsi Aceh menerima 3 (tiga) Surat Keputusan DPP Partai Aceh, yaitu: 1) Surat Keputusan Nomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian Sebagai Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama H. Muhammad Thaib, 2) Surat Keputusan Nomor 120/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian Sebagai Pengurus dan Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama Ermiadi Abdul Rahman, dan 3) Surat Keputusan Nomor 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian Sebagai Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM, masing-masing tertanggal 5 Maret 2025 (vide Bukti T1-27). Kemudian pada tanggal 17 Maret 2025, KIP Provinsi Aceh menindaklanjuti ketiga Surat Keputusan a quo, dengan mendatangi Kantor DPP Partai Aceh untuk melakukan klarifikasi Calon Pengganti Anggota DPRA Dapil Aceh 5. Pada saat itu, KIP Provinsi Aceh diterima oleh Lukman Hakim selaku Wakil Sekretaris Bidang Administrasi dan Umum Partai Aceh. Pada saat Klarifikasi, Lukman Hakim menunjukkan Surat Pemberhentian H. Muhammad Thaib, Ermiadi Abdul Rahman, dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM. sebagai Kader/Anggota Partai Aceh. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, KIP Provinsi Aceh memutuskan untuk melakukan klarifikasi kepada ketiga Calon Anggota DPRA dari Partai Aceh tersebut untuk memastikan status Pemberhentian yang dilakukan oleh DPP Partai Aceh tersebut. KIP Provinsi Aceh kemudian mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor 283/PL.01.9-SD/11/2025 kepada H. Muhammad Thaib, Surat Undangan Klarifikasi Nomor 284/PL.01.9- SD/11/2025 kepada Ermiadi Abdul Rahman, dan Surat Undangan Klarifikasi Nomor 285/PL.01.9-SD/11/2025 kepada H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM, tanggal 5 April 2025 (vide Bukti T1-29). Pada tanggal 6 April 2025, dilakukan klarifikasi secara daring kepada H. Muhammad Thaib dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., MSM oleh KIP Provinsi Aceh (vide Bukti T1-34). Sementara Ermiadi Abdul Rahman tidak memenuhi undangan klarifikasi, sehingga KIP Provinsi Aceh kembali mengirimkan surat undangan klarifikasi melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 289/PL.01.9-SD/11/2025, perihal Klarifikasi, tertanggal 8 April 2025. Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakasanakan pada tanggal 9 April 2025, Ermiadi Abdul Rahman pada pokoknya menyatakan menerima dan mengikuti putusan dari DPP Partai Aceh (vide Bukti T1-35). Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, kemudian pada tanggal 14 April 2025, KIP Provinsi Aceh melaksanakan rapat pleno Penetapan Penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terpilih Pemilihan Tahun 2024 dari Partai Aceh Dapil Aceh 5. Berdasarkan hasil Rapat Pleno diputuskan: 1) Calon Pengganti DPRA Terpilih a.n. H. Muhammad Thaib, Ermiadi Abdul Rahman, S.T., dan H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., M.S.M., tidak memenuhi syarat karena telah diberhentikan sebagai Kader/Anggota Partai Aceh melalui SK DPP Partai Aceh, tanggal 5 Maret 2025. Sementara Calon Pengganti DPRA Terpilih a.n. Tarmizi juga dinyatakan tidak memenuhi syarat karena telah ditetapkan dan dilantik sebagai Wakil Bupati Aceh Utara; 2) Pengganti Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh, Dapil Aceh 5 didasarkan pada suara terbanyak berikutnya yang memenuhi syarat adalah Salmawati, S.E., M.M., menggantikan calon Terpilih a.n. Ismail A Jalil, S.E., M.M., karena yang bersangkutan mengundurkan diri. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu I s.d. Teradu VII telah bertindak tidak cermat dalam menindaklanjuti pengusulan Penggantian Calon DPRA Terpilih dari Partai Aceh pada Dapil Aceh 5, 6, dan 10 yang maju dalam Pilkada Tahun 2024 di Provinsi Aceh. Bahwa sesuai fakta persidangan, KIP Provinsi Aceh in casu Teradu I s.d. Teradu VII telah menerima 3 (tiga) Surat dari DPP Partai Aceh, yaitu: 1) Nomor: 263/DPP/B/PA/XII/2024, 2) Nomor: 264/DPP/B/PA/XII/2024, dan 3) Nomor: 265/DPP/B/PA/XII/2025, perihal Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, tertanggal 11 Desember 2024 (vide Bukti T1-8, Bukti T1- 9, Bukti T1-10) pada tanggal 20 Desember 2024, namun baru ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi pada tanggal 13 Maret 2025. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, yang menyatakan: Pasal 426 ayat (5) UU 7 Tahun 2017 “KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 “KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka KIP Provinsi Aceh in casu Teradu I s.d. Teradu VII wajib menetapkan Pengganti Anggota DPRA Terpilih yang berhalangan tetap, paling lambat 14 (empat belas) hari, akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu VII. Seharusnya Teradu I s.d. Teradu VII memahami bahwa pada saat 3 Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh, yaitu: 1) Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi., M.Si, selaku Anggota DPRA Terpilih Dapil Aceh 6 Periode 2024-2029 mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Timur pada Pemilihan Tahun 2024 (Bukti P-3), 2) Ismail. A. Jalil, S.E., M.M, selaku Anggota DPRA Terpilih Dapil Aceh 5 Periode 2024- 2029 mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Utara pada Pemilihan Tahun 2024 (Bukti P-5), dan 3) Tarmizi selaku Anggota DPRA Terpilih Dapil Aceh 10 Periode 2024-2029 mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Aceh Barat pada Pemilihan Tahun 2024 (Bukti P-7), maka pada saat itu juga 3 Anggota DPRA Terpilih dimaksud masuk pada kategori “berhalangan” atau “Tidak Memenuhi Syarat”. Terlebih pada saat pendaftaran menjadi calon Kepala Daerah, salah satu dokumen persyaratan calon sebagaimana Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah melampirkan “Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih”. Sehingga dengan merujuk pada ketentuan a quo, ketika Teradu I s.d. Teradu VII menerima Surat DPP Partai Aceh yang mengajukan Usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029 maka harus ditindaklanjuti paling lama 14 hari sebagaimana ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Bahwa berdasarkan fakta persidangan 3 Surat DPP Partai Aceh terkait Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh pada Dapil Aceh 5, 6, dan 10 pada tanggal 20 Desember 2024, hanya ditindaklanjuti oleh KIP Provinsi Aceh in casu Teradu I s.d. Teradu VII dengan melakukan komunikasi melalui telepon pada tanggal 21 dan 23 Desember 2024 (vide Bukti T1-42). Tindakan Teradu I s.d. Teradu VII menurut DKPP merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu karena Surat Undangan Klarifikasi Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh baru disampaikan oleh Teradu I s.d. Teradu VII pada tanggal 7 Februari 2025 melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 106/PL.01- SD/11/2025 (vide Bukti T1-16), yang kemudian disusul dengan Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 142/PL.01.9-SD/11/2025, tertanggal 17 Februari 2025 (vide Bukti T1-17), dan Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 184/PL.01.9-SD/11/2025, tertanggal 23 Februari 2025, yang pada pokoknya meminta kesediaan pimpinan DPP Partai Aceh untuk dilakukan klarifikasi (vide Bukti T1-19). Dengan demikian, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu VII tidak cermat dan tidak profesional sebagaimana yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Bahwa dalih Teradu I s.d. Teradu VII yang menyatakan lamanya proses tindaklanjut Penggantian DPRA Terpilih dari Partai Aceh, karena DPP Partai Aceh tidak menghadiri Undangan Klarifikasi merupakan dalih yang tidak dapat diterima, karena selaku penyelenggara pemilu yang diberi wewenang dan bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan harus berperan aktif atau responsif atas 3 (tiga) surat yang diajukan oleh DPP Partai Aceh. Demikian juga halnya dengan dalih Teradu I s.d. Teradu VII yang menyatakan tidak dapat melakukan Penggantian Anggota DPRA Terpilih karena Klarifikasi ke DPP Partai Aceh belum terlaksana sebagaimana ketentuan poin 2 huruf a dan b, Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024, tanggal 30 April 2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan/atau tidak memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih (vide Bukti T1-4), dalih atau alasan Teradu I s.d. Teradu VII a quo merupakan dalih yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. DKPP menilai, bahwa benar Teradu I s.d. Teradu VII harus melaksanakan klarifikasi ke DPP Partai Aceh sebagaimana ketentuan Surat Dinas a quo, namun tidak berarti Teradu I s.d. Teradu VII mengabaikan kewajiban Teradu I s.d. Teradu VII yang mengharuskan menetapkan Penggantian Calon Anggota DPRA Terpilih yang berhalangan/Tidak Memenuhi Syarat paling lama 14 hari sebagaimana ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Oleh karena itu, DKPP perlu mengingatkan Teradu I s.d. Teradu VII agar ke depan selaku penyelenggara Pemilu harus bekerja secara profesional sehingga seluruh penyelenggaraan tahapan Pemilu maupun Pemilihan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Teradu I s.d. Teradu VII terbukti bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam menindaklanjuti Penggantian Anggota DPRA Terpilih dari Partai Aceh pada Dapil Aceh 5, 6, dan 10. Dengan demikian, DKPP berpendapat, aduan Pengadu pada angka [4.1], sepanjang dalil terhadap Teradu I s.d. Teradu VII terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu VII tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu VII terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu VII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, c, dan d, Pasal 15 huruf g, dan h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu terhadap Teradu VIII selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KIP Provinsi Aceh, DKPP menilai, dalil Pengadu tidak didukung alat bukti yang relevan yang meyakinkan DKPP bahwa Teradu VIII melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, aduan Pengadu pada angka [4.1], sepanjang dalil terhadap Teradu VIII tidak terbukti dan jawaban Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VIII tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.3] Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Agusni A H selaku Ketua merangkap Anggota KIP Provinsi Aceh, Teradu II Iskandar A Gani, Teradu III Ahmad Mirza Safwandy, Teradu IV Khairunnisak, Teradu V Hendra Darmawan, Teradu VI Saiful, dan Teradu VII Muhammad Sayuni, masing-masing selaku Anggota KIP Provinsi Aceh, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Fahmi selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KIP Provinsi Aceh, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, Pleno Pertama pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, Pleno Kedua pada hari Senin tanggal Lima Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam oleh J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd J. Kristiadi Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani