Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No 159/PKE-DKPP-III/2014
Ketetapan Ketua & Anggota KPU Puncak Papua
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 19/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-12-2014
👁 14 dibaca
⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta 1 Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 159/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari
Yulius Murib dengan Registrasi Nomor 159/DKPP-PKE-
III/2014, dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Menase Wandik, Aten
Mom, Pinius Dewelek, Arius Tabuni, Isak Telenggen, selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua;
b. bahwa Pengadu tidak bisa dihubungi oleh DKPP sejak Tanggal
24 November 2014 sampai perkara ini disidangkan, DKPP
selalu berusaha menghubungi nomor handphone yang
bersangkutan yakni nomor 081212225505. DKPP menganggap
Pengadu tidak serius dalam menyampaikan aduan dan karena
itu demi hukum persidangan tidak dapat dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1
Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan
prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perkara
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
- Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta
1
Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, MSi., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini,
S.Sos, MSi., dan Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis tanggal Tujuh Belas September Tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal
Sembilan Belas Bulan Desember Tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,
M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Nur
Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
2
3