Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No 90/DKPP-PKE-V/2016 Panwascam Manna
Ketetapan Panwascam Manna
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 31/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-03-2016
👁 14 dibaca
⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 90/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Wimarni dengan Nomor Registrasi
90/DKPP-PKE-V/2016, dalam pengaduan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Aldi
Akbar selaku Anggota Panwascam Kota Manna,
Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. bahwa sebelum sidang pemeriksaan dilakukan, Teradu
selaku Anggota Panwascam Kota Manna Kabupaten
Bengkulu Selatan telah selesai masa jabatannya,
sehingga dengan demikian unsur status Teradu sebagai
penyelenggara Pemilu tidak lagi terpenuhi dan karena itu
demi hukum dan etika persidangan tidak dapat
dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.
1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2016.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum dan etika tidak dapat
dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi
syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
- Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/
Laporan.
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna
Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., Endang Wihdatiningtyas, S.H., Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Dua Puluh Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Tiga
Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh yakni Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna
Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas,
S.H., Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan tanpa
dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si