Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No 90/DKPP-PKE-V/2016 Panwascam Manna
Ketetapan Panwascam Manna
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 31/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-03-2016
👁 14 dibaca ⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum dan etika tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan. SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
PEMBUKAAN
KETETAPAN NOMOR: 90/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Wimarni dengan Nomor Registrasi 90/DKPP-PKE-V/2016, dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Aldi Akbar selaku Anggota Panwascam Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan; b. bahwa sebelum sidang pemeriksaan dilakukan, Teradu selaku Anggota Panwascam Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan telah selesai masa jabatannya, sehingga dengan demikian unsur status Teradu sebagai penyelenggara Pemilu tidak lagi terpenuhi dan karena itu demi hukum dan etika persidangan tidak dapat dilanjutkan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101); 3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907); 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2016.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum dan etika tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan. SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., Endang Wihdatiningtyas, S.H., Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan tanpa dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si