Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 23/DKPP-PKE-IV/2015
Ketetapan KPU Kab. Kep. Selayar
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 26/10/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-10-2015
👁 13 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : 1. Pengaduan Para Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Para pengadu telah melayangkan surat nomor 04/AG/01/X/2015 pada tanggal 9 Oktober 2015 berisi pencabutan gugatan/pengaduan; 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN No. 23/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Aji Sumarno dan Abd. Gani dengan Nomor pengaduan 70/I-P/L-DKPP/2015 dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Ketua KPU Kab. Selayar a.n Hasiruddin; b. Bahwa para Pengadu telah melayangkan surat bernomor 04/AG/01/X/2015 pada tanggal 9 Oktober 2015 berisi pencabutan gugatan/pengaduan. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101); 3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57); 4. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907); 5. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 6. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 7. Surat 04/AG/01/X/2015 pada tanggal 9 Oktober 2015 berisi pencabutan gugatan/pengaduan
MENETAPKAN
Menyatakan : 1. Pengaduan Para Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Para pengadu telah melayangkan surat nomor 04/AG/01/X/2015 pada tanggal 9 Oktober 2015 berisi pencabutan gugatan/pengaduan; 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 (Empat) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota;, Pdt. Saut hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing- masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr.Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si