Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 23/DKPP-PKE-IV/2015
Ketetapan KPU Kab. Kep. Selayar
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 26/10/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-10-2015
👁 13 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : 1. Pengaduan Para Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Para pengadu telah melayangkan surat nomor 04/AG/01/X/2015 pada tanggal 9 Oktober 2015 berisi pencabutan gugatan/pengaduan; 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
No. 23/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Aji Sumarno dan Abd. Gani dengan
Nomor pengaduan 70/I-P/L-DKPP/2015 dalam
pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum oleh Ketua KPU Kab. Selayar a.n
Hasiruddin;
b. Bahwa para Pengadu telah melayangkan surat bernomor
04/AG/01/X/2015 pada tanggal 9 Oktober 2015 berisi
pencabutan gugatan/pengaduan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101);
3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 57);
4. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
5. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.
1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
6. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015
7. Surat 04/AG/01/X/2015 pada tanggal 9 Oktober 2015
berisi pencabutan gugatan/pengaduan
MENETAPKAN
Menyatakan : 1. Pengaduan Para Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke
tahap putusan karena Para pengadu telah
melayangkan surat nomor 04/AG/01/X/2015 pada
tanggal 9 Oktober 2015 berisi pencabutan
gugatan/pengaduan;
2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi
Pengaduan/Laporan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 (Empat) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota;, Pdt. Saut hamonangan
Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, SH., MH.,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Sembilan Belas
bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh
Enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-
masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau
Kuasanya serta dihadiri oleh Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr.Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si