Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: No. 136 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kab. Buton Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 31/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2019
👁 15 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak dapat menetapkan Putusan, karena pokok Perkara Nomor 136 -PKE-DKPP/VI/2019 yang disidangkan pada tanggal 8 Juli 2019 secara substansi memiliki kesamaan dengan perkara nomor 92-PKE-DKPP/VI/2019 dan 104-PKE-DKPP/VI/2019 yang telah diputus DKPP dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
PEMBUKAAN
KETETAPAN No. 136-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik Pengaduan dari Helius Udaya selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, dan Lucinda, serta Jais masing- masing selaku anggota, dengan Nomor Pengaduan 141-P/L- DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 136 - PKE-DKPP/VI/2019 Perihal Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Teradu I La Ode Nuriadin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah, Teradu II Laode Abdul Jinani, Teradu III Rinto Agus Akbar Harkat, Teradu IV Muhammad Arwahid, dan Teradu V La Ode Hasullah masing selaku Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah; b. Bahwa pokok Perkara Nomor 136 -PKE-DKPP/VI/2019 yang disidangkan pada tanggal 8 Juli 2019 secara substansi memiliki kesamaan dengan perkara nomor 92-PKE- DKPP/V/2019 dan 104-PKE-DKPP/V/2019 yang telah diputus DKPP dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182); 3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338); 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 291); dan 5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Hari Rabu tanggal 24 Juli 2019. 1
MENETAPKAN
Menyatakan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak dapat menetapkan Putusan, karena pokok Perkara Nomor 136 -PKE-DKPP/VI/2019 yang disidangkan pada tanggal 8 Juli 2019 secara substansi memiliki kesamaan dengan perkara nomor 92-PKE-DKPP/VI/2019 dan 104-PKE-DKPP/VI/2019 yang telah diputus DKPP dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal dua puluh empat bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal tiga puluh satu bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Ida Budhiati, dan Teguh Prasetyo masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 2