Ketetapan
Nomor Putusan: No. 136 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kab. Buton Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 31/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2019
👁 15 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak dapat menetapkan Putusan, karena pokok Perkara Nomor 136 -PKE-DKPP/VI/2019 yang disidangkan pada tanggal 8 Juli 2019 secara substansi memiliki kesamaan dengan perkara nomor 92-PKE-DKPP/VI/2019 dan 104-PKE-DKPP/VI/2019 yang telah diputus DKPP dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
No. 136-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik Pengaduan dari
Helius Udaya selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah, dan Lucinda, serta Jais masing-
masing selaku anggota, dengan Nomor Pengaduan 141-P/L-
DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 136 -
PKE-DKPP/VI/2019 Perihal Pengaduan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Teradu I
La Ode Nuriadin selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Buton Tengah, Teradu II Laode Abdul Jinani,
Teradu III Rinto Agus Akbar Harkat, Teradu IV Muhammad
Arwahid, dan Teradu V La Ode Hasullah masing selaku
Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah;
b. Bahwa pokok Perkara Nomor 136 -PKE-DKPP/VI/2019 yang
disidangkan pada tanggal 8 Juli 2019 secara substansi
memiliki kesamaan dengan perkara nomor 92-PKE-
DKPP/V/2019 dan 104-PKE-DKPP/V/2019 yang telah diputus
DKPP dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan
mengikat.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 291); dan
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada Hari Rabu tanggal 24 Juli 2019.
1
MENETAPKAN
Menyatakan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak dapat menetapkan
Putusan, karena pokok Perkara Nomor 136 -PKE-DKPP/VI/2019
yang disidangkan pada tanggal 8 Juli 2019 secara substansi
memiliki kesamaan dengan perkara nomor 92-PKE-DKPP/VI/2019
dan 104-PKE-DKPP/VI/2019 yang telah diputus DKPP dan telah
memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal dua puluh empat bulan Juli
tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Rabu tanggal tiga puluh satu bulan Juli tahun Dua Ribu
Sembilan Belas oleh Muhammad, Ida Budhiati, dan Teguh Prasetyo masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
2