Ketetapan
Nomor Putusan: No. 267 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kota Balikpapan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 05/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2025
👁 28 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap Putusan karena Wasanti, Dedi Irawan, Ahmadi Azis, Hamrin, dan Agus Sudirman mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang 1 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
PEMBUKAAN
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
KETETAPAN
Nomor : 267-PKE-DKPP/X/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Wasanti, Dedi Irawan, Ahmadi Azis,
Hamrin, dan Agus Sudirman dengan Perkara Nomor:
267-PKE-DKPP/X/2024, tentang dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dengan
Teradu Prakoso Yudho Lelono, selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kota Balikpapan, Muhammad Rizal,
Farida Asmauanna, Makta, dan Suhardi masing-masing
selaku Anggota KPU Kota Balikpapan;
b. bahwa pada tanggal 6 November 2024, Pengaduan Nomor
315-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 267-PKE-DKPP/X/2024, Para Pengadu
telah mencabut pengaduannya sehingga terhadap
perkara a quo tidak dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Senin, tanggal 24 Maret
2024.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat
dilanjutkan ke tahap Putusan karena Wasanti, Dedi Irawan,
Ahmadi Azis, Hamrin, dan Agus Sudirman mencabut
pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang
1
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai
perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah,
Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin
tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Lima bulan Mei
tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani
2
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.