Ketetapan
Nomor Putusan: No. 4 Tahun 2021
Korsek dan Bendahara Bawaslu Kab. Siddrap
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-01-2021
👁 19 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena Edi Irwanto Malik dan Al Versiatny Kholida tidak lagi berkedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu sehingga tidak memenuhi syarat dalam perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 04-PKE-DKPP/I/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari
Amaliah yang memberikan kuasa khusus kepada Ramdhany
Tri Saputra dengan Nomor Perkara 04-PKE-DKPP/I/2021,
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum Edi Irwanto Malik selaku Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang dan Al
Versiatny Kholida selaku Bendahara Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. bahwa Edi Irwanto Malik selaku Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang dan Al Versiatny
Kholida selaku Bendahara Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Sidenreng Rappang telah dilakukan penarikan kembali dalam
tugas perbantuan Pegawai Negeri Sipil dari Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan Keputusan Bupati
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor: 820/II/BPKSDM
tentang Penarikan Kembali Perbantuan Pegawai Negeri Sipil
Dari Sekretariat Panitia Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Sidenreng Rappang tertanggal 12 Januari 2021,
sehingga perkara terhadap yang bersangkutan tidak
diteruskan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2021.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat
dilanjutkan prosesnya karena Edi Irwanto Malik dan Al
Versiatny Kholida tidak lagi berkedudukan sebagai
Penyelenggara Pemilu sehingga tidak memenuhi syarat dalam
perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
- Memerintahkan kepada Sekretaris Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk menerbitkan
Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun
Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Rabu tanggal Sepuluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua
Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh
Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra