Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: No. 4 Tahun 2021
Korsek dan Bendahara Bawaslu Kab. Siddrap
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-01-2021
👁 19 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena Edi Irwanto Malik dan Al Versiatny Kholida tidak lagi berkedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu sehingga tidak memenuhi syarat dalam perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN NOMOR: 04-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Amaliah yang memberikan kuasa khusus kepada Ramdhany Tri Saputra dengan Nomor Perkara 04-PKE-DKPP/I/2021, terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Edi Irwanto Malik selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang dan Al Versiatny Kholida selaku Bendahara Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang; b. bahwa Edi Irwanto Malik selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang dan Al Versiatny Kholida selaku Bendahara Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang telah dilakukan penarikan kembali dalam tugas perbantuan Pegawai Negeri Sipil dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor: 820/II/BPKSDM tentang Penarikan Kembali Perbantuan Pegawai Negeri Sipil Dari Sekretariat Panitia Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang tertanggal 12 Januari 2021, sehingga perkara terhadap yang bersangkutan tidak diteruskan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6109); 3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pemilihan Umum; 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2021.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena Edi Irwanto Malik dan Al Versiatny Kholida tidak lagi berkedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu sehingga tidak memenuhi syarat dalam perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sepuluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra