Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 68/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Banyuasin
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 31/07/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-07-2013
👁 30 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, IV, dan V atas nama Yusarla, S.Ag., Suryadi, S.H., Irma Cristiana, S.E., M.M., Abu Said Al Hudari, S.H., dan Kamsul Chandra Jaya, S.H terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menyatakan teradu VI atas nama saudara Ogan Anwary Sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan merekomendasikan kepada KPU untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada Ogan Anwary dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya mengemb
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 68/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 111/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 18 Juni 2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 68/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh: 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU 1. Nama : Alamsyah Hanafiah, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Ruko Cempaka Mas Block C No. 7 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Pengadu I 2. Nama : F.M Muslim, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Ruko Cempaka Mas Block C No. 7 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Pengadu II 3. Nama : Zulkarnain, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Ruko Cempaka Mas Block C No. 7 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Pengadu III 4. Nama : Meizaldi Mufti, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Ruko Cempaka Mas Block C No. 7 Jakarta Pusat 1 Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Pengadu IV 5. Nama : Yudi Wahyudi, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Ruko Cempaka Mas Block C No. 7 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Pengadu V Selaku kuasa dari : 1. Nama : Agus Saputra Pekerjaan : PNS Alamat : Komplek Garuda Putra III Blok A. No. 9 Rt. 21 Rw. 05 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang 2. Nama : Sugeng Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Sidomulyo 20 Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin 3. Nama : H. Hazuar Bidui AZ, S.Sos., M.M. Pekerjaan : PNS Alamat : Jl. Hasinah Rt. 22 Rw. 06 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin 4. Nama : Agus Sutikno, S.E., M.M., M.BA. Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Sumatea Selatan Alamat : Vila Angkasa Permai Blok B17 Rt.35 Rw. 06. 5. Nama : H. Arkoni MD, S.IP Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Alamat : Jl. Serasi I Rt 02 Rw 01 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupten Banyuasin 6. Nama : Hj. Nurmala Dewi Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Raya Palembang-Betung Km 18 No.6 Rt. 14 Rw. 03 Kelurahan Sukamoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin 2 7. Nama : H. Askolani, S.H., M.H. Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Alamat : Jalan Raya Palembang-Betung Rt. 01 Rw. 01 Desa Lubuk Kacang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin 8. Nama : Idasril, S.E., M.M. Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Perum Green Garden Jl. Columbus J 16 Rt. 54 Rw. 10 Kecamtan Kalidoni Kota Palembang 9. Nama : H. Slamet Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Alamat : Dusun II Rt. 05 Rw. 02 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Banyuasin Kabupaten Banyuasin 10. Nama : Syamsuri, HAJ Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Pangkalan Balai Terhadap: [1.2] 1. Nama : Yusarla, S.Ag. Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Banyuasin Alamat : Jl Thalib Wali No. 1, Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Suryadi, S.H. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin Alamat : Jl Thalib Wali No. 1 Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Irma Cristiana, S.E., M.M. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin Alamat : Jl Thalib Wali No. 1, Pangkalan Balai Kecamatan 3 Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Abu Said Al Hudari, S.H. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin Alamat : Jl Thalib Wali No. 1, Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Kamsul Chandra Jaya, S.H. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin Alamat : Jl Thalib Wali No. 1, Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Ogan Anwary Pekerjaan : Sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin Alamat : Jl Thalib Wali No. 1, Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu VI; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu, Teradu; Memeriksa bukti-bukti Pengadu, Teradu; 2. DUDUK PERKARA [2.1.] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI diadukan oleh Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV, Pengadu V, dan Pengadu VI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, sesuai pengaduan No. 111/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 18 Juni 2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 4 1. Bahwa Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin, Teradu I, II, III, IV, V, dan VI dinilai tidak netral, yang dibuktikan dari pengadaan percetakan Formulir C-2 KWK.KPU (Plano), yang dilakukan oleh Sekretriat KPU Kabupaten Banyuasin (Teradu VI), terdapat kesalahan percetakan dan kesalahan tersebut dengan sengaja di- diamkan oleh Teradu, padahal Teradu sangat mengetahui formulir tersebut salah; 2. Bahwa Teradu, Ke-5 (lima) Komisoner KPU Kabupaten Banyuasin tersebut, semua akan melakukan rekapitulasi penghitungan suara di aula Malpolresta Banyuasin, hal ini dapat dibuktikan dari undangan Panwas Kecamatan Suak Tapeh, dan saat melakukan rekapitulasi di Aula Mapolres Banyuasin pada tanggal 12 Juni 2013, jam ± 14.00 WIB, Teradu membuka rapat dan selanjutnya menutup rapat Pleno dengan alasan rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin ditunda dengan batas waktu yang tidak ditentukan, dan para saksi diberitahukan dengan undangan secara tertulis No. 120/Panwaslu-BA/VI/2013, tanggal 11 Juni 2013; 3. Bahwa ternyata secara fakta hukum, tiba-tiba baru diketahui oleh 5 (lima) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin setelah membaca koran harian daerah keesokan harinya, bahwa pada tanggal 13 Juni 2013, Teradu secara diam-diam membawa semua kotak suara ke Palembang, dan dibawa ke Kantor KPU Provinsi, dan pada malam hari itu juga Teradu menghitung rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu tersebut, tanpa mengundang, dan tanpa memberitahukan kepada saksi-saksi dari 5 (lima) pasangan Bupati dan Wakil Bupati tersebut, dan juga tidak memberitahukan kepada ke-5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin tersebut; 4. Bahwa tindakan para Teradu yang secara diam-diam, tanpa memberitahukan kepada Calon lain yaitu ke-5 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin. Bahwa dengan secara diam-diam membawa seluruh kotak suara ke KPU Provinsi di Palembang adalah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tanpa adanya pemberitahuan kepada 5 (lima) calon lainnya dan menghilangkan hak- hak ke-5 (lima) kandidat lainnnya; 5. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2013, Teradu secara diam-diam membawa kotak ke KPU Provinsi di Kota Palembang tanpa memberitahukan 5 kepada ke-5 (lima) Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin dan juga sewaktu menghitung atau merekapitulasi suara di kantor KPU Provinsi di Palembang tanpa mengundang para saksi dari Para Pengadu dan tanpa diketahui oleh saksi-saksi dari Para Pengadu serta tanpa sepengetahuan para pengadu. Hal ini melanggar pasal 11 huruf (b) juncto pasal 10 huruf (a); (b); dan (j), juncto pasal 9 huruf (e) dan (f); Peraturan Bersama Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 6. Bahwa Teradu menghitung hasil perolehan suara atau merekapitulasi hasil perolehan suara di KPU Provinsi di Kota Palembang bukan menghitung hasil perolehan di wilayah yuridiksinya di Kabupaten Banyuasin. Bahwa teradu tidak memberitahukan hasil rekapitulasi penghitungannya. Para Teradu juga tidak menyampaikan atau tidak memberitahukan secara resmi surat keputusan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilukada kepada Para Pengadu (5 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, maka tindakan Para Teradu tersebut telah melanggar pasal 12 huruf (a); Peratuan Bersama tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 7. Bahwa tindakan secara diam-diam Teradu dalam merekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di KPU Provinsi di Kota Palembang, para pengadu baru mengetahuinya setelah Para Pengadu membaca berita Koran lokal tanggal 13 Juni 2013. Selanjutnya pada tanggal 13 Juni 2013 Para Pengadu memerintahkan kepada para Timsesnya masing- masing untuk mendatangi Kantor Para Teradu di Kabupaten Banyuasin (Pangkalan Balai), untuk menanyakan apakah benar Teradu menghitung dan merrekapitulasi hasil perolehan suara Para Pengadu di KPU Provinsi setelah tiba di kantor KPU Banyuasin. Ternyata secara fakta hukum tidak ada satupun Komisioner KPU Kabupaten Banyuasin yang berada di Kantor (Kantor kosong-melompong, tidak ada satu orangpun), hal ini melanggar pasal 12 huruf (f) Peraturan Bersama tentang kode Etik Penyelenggara Pemilu; 8. Bahwa menurut UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Teradu semestinya dalam mengadakan rekapitulasi harus terbuka untuk umum dan mengundang seluruh saksi Pasangan Calon, akan tetapi penghitungan rekapitulasi suara dipindahkan ke Kantor KPU Provinsi oleh Teradu dengan tidak mengundang para saksi dari ke-5 (lima) Pasangan Calon adalah pelanggaran Undang Undang Pemilu; 6 9. Bahwa pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu, dimana Teradu dalam melipat Surat Suara diserahkan ke PPK Kecamatan masing-masing di 19 (Sembilan belas) Kecamatan. Padahal seharusnya dalam melipat surat suara harus dilaksanakan di Kantor KPU Banyuasin, maka tindakan tersebut juga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, karena surat suara dilipat di PPK Kecamatan adalah rawan disalahgunakan; 10. Bahwa pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu yakni adanya keberpihakan kepada satu pasangan Calon yaitu pasangan calon nomor urut-1 (Sdr. Yan Anton Ferdian, SH dan Ir. Sa. Supriyono), hal ini terbukti dari perilaku Para Teradu dalam membiarkan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon nomor urut-1, antara lain: a. Bahwa calon nomor urut 1 tidak mengikuti acara tahapan Pemilu, yakni debat publik di TVRI Palembang, atau debat kandidat pada tanggal 2 Juni 2013 dengan alasan sedang Kampanye. Maka Para Pengadu I, II, III, IV, V, dan VI memprotes para Teradu supaya calon nomor urut 1 diberikan teguran dan sangsi, akan tetapi para Teradu tidak memberikan teguran dan sangsi terhadap calon nomor urut 1 tersebut; b. Bahwa adapun pelanggaran-pelanggaran Pemilu lainya ynag dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 adalah sebagai berikut:  Pelanggaran politik uang;  Pelanggaran tidak mengikuti Tahapan Pemilu yaitu acara debat kandidat/ debat publik tanpa adanya sangsi ;  Pelanggaran Bupati Amirudin Inoed menjadi juru kampanye anaknya sendir, yaitu calon nomor urut 1 dalam kampanye, sedangkan Amiruddin Inoed bukanlah sebagai pimpinan salah satu partai, akan tetapi para Pengadu tidak membiarkan dan tidak memberikan teguran kepada claon nomor urut 1;  Pelanggaran calon nomor urut 1 telah menggunakan/mengerahkan seluruh camat untuk membagikan uang kepada masyarakat Kabupaten Banyuasin supaya mencoblos pasangan calon nomor urut 1;  Seluruh Kepala Dinas digunakan untuk mempengaruhi masyarakat dengan cara, Kepala Dinas meninggalkan tugas 7 Negara pergi ke Kecamatan-kecamatan dank e Desa-desa untuk kampanye terselubung;  Menggunakan alat-alat prasarana Pemda, yaitu Careder (alat berat) untuk perbaikan jalan dengan mengatasnamakan batuan calon nomor urut 1 ;  Camat dan Kades membagikan uang kepada Masyarakat dengan alasan bantuan social;  Calon nomor urut 1 membagikan sembako, yang diduga keras berasal dari Pemda, sebagaimana surat Keputusan Bupati Amiruddin Inoed No.356/KPTS/DINSOS/2013 tanggal 26 Maret 2013;  Bupati Amiruddin Inoed sebagai juru kampanye anaknya calon nomor urut 1, membagikan uang bantuan social kepada seluruh Mantan Kades se-Kabupaten Banyuasin sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana surat Keputusan Bupati No.60/KPTS/PMPD/2013, tanggal 18 Januari 2013, padahal bantuan tersebut tidak pernah dianggarkan DPRD. c. Bahwa fakta hukum Daftar Pemilih Tetap untuk TPS baru diterima oleh petugas TPS dari PPS, 1 (satu) hari (H-1) sebelum hari pemungutan/pencoblosan suara. Hal ini bertentangan dengan pasal 12 ayat (5) huruf (b) juncto ayat tentang pedoman tata cara pelaksanaan pemungutan suara pemlihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tempat pemungutan suara, yang mengatur bahwa daftar pemlih tetap harus diterima oleh petugas TPS dan PPS paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. 11. Bahwa dari pelanggaran-pelanggaran calon nomor urut 1 sebagaimana poin 10 huruf (a), (b), dan (c) tersebut diatas telah dilaporkan juga kepada PAnwaslu Kabupaten Banyuasin, dan akhirnya Panwaslu Kabupaten Banyuasin memberikan rekomendasi kepada para Teradu untuk menjatuhkan sangsi diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 1 dengan surat Berita Acara Rapat Pleno Panwasli Kabupaten BanyuasinNo. 116/Panwaslu-BA/P/VI/2013, tanggal 7 juni 2013; 12. Bahwa dari rekomendasi Panwaslu dan dengan diprotes oleh puluhan ribu masyarakat Banyuasin dari pagi hingga malam hari, akhirnya Para 8 Teradu KPU Kabupaten Banyuasin mengadakan Rapat Pleno untuk memberikan sangsi diskualifikasi kepada pasangan calon nomor urut 1 (Sdr. Yan Anton Ferdian, S.H., dan Ir. Sa. Supriyono) dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin No. 60/Kpts./KPUKab- 006.435384/VI/2013, tanggal 8 Juni 2013; 13. Bahwa pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu yang selanjutnya Teradu secara diam-diam tanpa mengundang dan tanpa memberitahukan kepada ke-5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tersebut, membawa seluruh kotak suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tersebut ke KPU Provinsi di Palembang, dan dengan hanya mengundang dan memberitahu kepada saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang telah di diskualifikasi oleh para Teradu tersebut. Para Teradu menghitung perolehan suara dengan merekapitulasi perolehan suara ke-6 pasangan calon, akan tetapi ke-5 pasangan (para pengadu) tidak diberitahu dan tidak diundang; [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu I mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi berita acara Rapat Pleno terbuka, Nomor 189/BA/IV/2013, tanggal 19 April 2013, tentang Penetapan Hasil Verfikasi Berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 2, yaitu Agus Saputra dan Sugeng; 2. Bukti P-2 : Fotokopi berita acara Rapat Pleno terbuka, Nomor 189/BA/IV/2013, tanggal 19 April 2013, tentang Penetapan Hasil Verfikasi Berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 3, yaitu Hazuar Bidui dan Agus Tikno; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat berita acara Rapat Pleno terbuka, Nomor 189/BA/IV/2013, tanggal 19 April 2013, tentang Penetapan Hasil Verfikasi Berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 4, yaitu Arkoni dan Nurmala Dewi; 4. Bukti P-4 : Surat berita acara Rapat Pleno terbuka, Nomor 189/BA/IV/2013, tanggal 19 April 2013, tentang Penetapan Hasil Verfikasi Berkas Pasangan Calon 9 Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 5, yaitu Askolani dan Idasril; 5. Bukti P-5 : Surat berita acara Rapat Pleno terbuka, Nomor 189/BA/IV/2013, tanggal 19 April 2013, tentang Penetapan Hasil Verfikasi Berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 6, yaitu Slamet dan Samsuri; 6. Bukti P-6 : Surat Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin, Nomor : 47/PANWASLU-BA/VI/2013, tanggal 5 Juni 2013; 7. Bukti P-7 : Model C2. KWK.KPU (Ukuran Besar 1); 8. Bukti P-8 : Undangan pelaksanaan penghitungan suara hasil pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyuasin, Nomor : 120/Panwaslu-BA/VI/2013, tanggal 11 Juni 2013; 9. Bukti P-9 : Bukti surat pelanggaran money politics oleh pasangan calon Nomor urut. 1 yang dilaksanakan oleh Kepala Desa dan Camat Kabupaten Banyuasin; 10 Bukti P-10 : Surat Keputusan Bupati Banyuasin Nomor: . 356/KPTS/Dinsos/2013, tanggal 26 Maret 2013, tentang Penetapan Daftar Penerima Bantuan Sosial; 11 Bukti P-11 : Surat Keputusan Bupati Banyuasin Nomor : . 60/Kpts/PMPD/2013, tanggal 7 Juni 2013; 12 Bukti P-12 : Berita Acara rapat Pleno Nomor : 116/Panwaslu- . BA/P/VI/2013, tanggal 7 Juni 2013; 13 Bukti P-13 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten . Banyuasin Nomor:60/kpts/KPUKab- 006.435384/VI/2013, tanggal 8 Juni 2013, tentang Diskualifikasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Pasangan Calon Nomor Urut. 1; Selain itu Pengadu mengajukan 12 (dua belas) orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada persidangan pada 17 Juli 2013 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal, sebagai berikut: 1. Isa Ansori yang pada pokoknya memberikan keterangan Penghitungan surat suara di KPU Banyuasin, bahwa tidak pernah menerima surat 10 pemberitahuan pemindahan penghitungan surat suara, dari Mapolres Banyuasin ke KPU Provinsi Sumatera Selatan di Palembang; 2. Adnan Abdul Somad yang pada pokoknya memberikan keterangan tentang: Proses ditemukannya C-2. KWK.KPU. (C-2 Plano) di kelurahan Satrio Kecamatan Banyuasin III. Kabupaten Banyuasin Pada Tanggal, 5 Juni 2013. Bahwa : a. C-2 KWK. KPU (C-2 Plano) di tutup dan diganti/temple dengan tulisan baru, cetakan aslinya pada kolom jumlah terakhir tertulis jumlah suara yang diperoleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut-1; b. C-2 KWK. KPU (C-2 Plano) diganti dengan yang FOTO COPY ; c. Tanggal 6 Juni 2013 dilaksanakan Pemilukada Kab. Banyuasin ; d. Tanggal, 7 Juni 2013, PANWASLU mengeluarkan surat Rekomendasi untuk MENDISKUALIFIKASI pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut-1. 3. Zaidid yang pada pokoknya memberikan keterangan bahwa, Kantor KPU Banyuasin, sejak proses penghitungan suara tanggal, 12 Juni 2013 sampai dengan sekarang TIDAK BUKA. 4. HaidirSaksi dari Anggota KPPS 7 Desa. Lubuk Lancang Kec. Suak Tapeh Kab. Banyuasin yang memberikan keterangan, Bahwa C-1 s/d C-10 KWK. KPU dan C-2 KWK. KPU (C-2 Plano) yang digunakan adalah C-1 s/d C-10 KWK. KPU dan C-2 KWK. KPU (C-2 Plano) yang FOTO COPY, kecuali C-6 KWK. KPU yang tidak Foto Copy. 5. Nuradi Saksi yang akan memberikan keterangan, bahwa pelipatan kartu surat suara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin dilakukan di PPS Kel. Kedondong Raye Kec. Banyuasin III, Bukan di Kantor KPU Banyuasin. 6. Supardi Saksi yang memberikan ketrangan bahwa,prosesperhitungan suara di Mapolres yang dilakukan KPUD Banyuasin yang di hadiri saksi paslon 1 s.d. 6, ternyata KPUD Banyuasin tidak jadi melanjutkan rekafitulasi perhitungan hasil Pemilukada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin dengan memberikan keterangan kepada para saksi Paslon yang hadir bahwa;Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara ditunda dengan batas waktu yang tidak ditentukan.Selanjutnya menutup rapat Pleno tersebut;Bahwa, saksi tidak tahu menahu tentang pemindahan tempat rapat pleno dari 11 Mapolres Banyuasin ke KPUD Provinsi Sumatera Selatan, dan saksi juga tidak pernah diberitahu oleh KPUD Banyuasin tentang Rapat Pleno KPUD Banyuasin yang dilaksanakan di KPUD Provinsi SumSel di Palembang. 7. Muliono Saksi yang memberikan ketrangan, bahwa, C-2 KWK.KPU (C- 2 Plano) yang digunakan di Desa Rimba Jaya TPS 5 Kec. Air Kumbang Kab. Banyuasin adalah C-2 KWK.KPU (C-2 Plano) FOTO COPY. 8. H. Noer Muhammad Saksi dari tokoh Pendiri Kabupaten Banyuasin yang menerangkan, bahwa proses diskualifikasi KPU Banyuasin terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut-1 tanpa adanya TEKANAN dan INTIMIDASI. 9. Syaharuddin Saksi dari tokoh Pendiri Kabupaten Banyuasin yang menerangkan, bahwa proses diskualifikasi KPU Banyuasin terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut-1 tanpa adanya TEKANAN dan INTIMIDASI. 10. H Kaharudin Aziz Saksi dari tokoh Pendiri Kabupaten Bnyuasin, yang menerangkan bahwa proses dikeluarkannya Surat Rekomendasi dari PANWASLU Kabupaten Banyuasin tentang Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut-1 tanpa adanya TEKANAN dan INTIMIDASI. 11. Sukardi(Anggota DPRD KAb banyuasin) anggota komisi 1 timwas di DPRD banyuasin, yang pada pokoknya perihal pemilukada yang ada di Banyuasin perihal mitra komisi 1 dengan KPU dan Panwaslu. Menjelaskan anggaran yg diberikan hanya kepada KPU sebesar 30 M, apabila keseluruhan mencapai 50 M termasuk Pilkada Ulang di beberapa daerah. Besarnya anggaran diharapkan dapat menghasilkan proses pemilukada yang berkualitas, tapi ternyata banyak terjadi kesalahan. Kemudian KPU tidak memberikan laporan Kpada Komisi 1 perihal pelaksanaan kegiatan pemilukada. Saksi tidak pernah memperoleh surat pembatalan diskualifikasi paslon no. 1. 12. Heryadi Saksi selanjutnya dari pengadu menjelaskan perihal penempelan papan board yang terdiri dari dua lembar terpisah dan berupa fotokopian. Saksi menunjukkan foto perihal fotokopian C2 KWK plano dan terdapat DPT ganda di TPS tempat saksi menggunakan hak pilihnya. 12 [2.3] Menimbang bahwa Teradu memberikan jawaban atas pengaduan Pengadu dalam persidangan pada tanggal 10 dan 17 Juli 2013 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Memang benar semula terjadi kesalahan cetak atas Formulir C2 KWK KPU (C2 KWK Plano), hal ini adalah murni merupakan kesalahan pihak ketiga (perusahaan yang melakukan pencetakan) dan bukan adanya unsur kesengajaan dari Sekretariat dan ataupun Komisioner KPU Banyuasin apalagi sengaja didiamkan oleh PARA TERADU. Karena faktanya adalah, terhadap adanya kesalahan cetak Formulir C2 KWK KPU (Model C2 KWK Plano) tersebut PARA TERADU telah melakukan tindakan yang bertangung jawab berupa membuat Surat Edaran tertanggal 31 Mei 2013 melalui surat No. 542/KPUkab- 006.435384/5/2013, (bukti T-1) yang ditujukan kepada Ketua PPK dan PPS se-Kabupaten Banyuasin, yang pada intinya memerintahkan untuk tidak dipergunakan dan ditarik Formulir C2, KWK KPU yang salah cetak tersebut dan diganti dengan Formulir C2 KWK KPU yang benar. Penarikan terhadap Formulir C2, KWK KPU yang salah cetak tersebut, yang kemudian diganti dengan Formulir C2 KWK KPU yang benar dilakukan oleh PARA TERADU melalui Ketua-Ketua PPK dan PPS pada tanggal 5 Juni 2013 atau satu hari sebelum hari pemungutan suara (Pencoblosan) dilakukan, adalah BUKTI nyata atas bentuk netralitas PARA TERADU untuk memastikan terpenuhinya hak dari masing-masing Pasangan Calon berupa dicantumkannya perolehan masing-masing Pasangan Calon tersebut pada kolom yang ditentukan, sehingga pada hari pencoblosan tanggal 6 Juni 2013 seluruh TPS-TPS di Kabupaten Banyuasin TIDAK ADA yang menggunakan Formulir C2, KWK KPU yang salah cetak dan pada akhirnya pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara di TPS-TPS se-Kabupaten Banyuasin dapat berjalan lancar, tidak ada kendala dan keberatan dari semua pasangan calon termasuk dari saksi-saksi PARA PENGADU; 2. Bahwa Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat Kabupaten dilakukan oleh PARA TERADU (KPU Kabupaten Banyuasin) yang dilaksanakan di 2 (dua) tempat yaitu di Aula Mapolres Banyuasin dan Kantor KPU Propinsi Sumatera Selatan di Palembang adalah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan 13 tidak terdapat pelangaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana yang didalilkan pleh PARA PENGADU, dengan alasan- alasan hukum sebagai berikut: 3. Pelaksanaan rekapitulasi di Aula Mapolres Banyuasin. Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh PARA TERADU mulai pada jam 13.30 WIB s/d jam 14.30 WIB, setelah selesainya pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sumatera Selatan.Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada Tingkat Kabupaten Banyuasin tahun 2013 yang dilakukan di MAPOLRES Banyuasin, dimulai sekitar jam 13.30 WIB sampai dengan sekitar jam 14.30 WIB dengan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisioner KPU Banyuasin, Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kabupaten Banyuasin, saksi-saksi keenam pasangan calon, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Banyuasin, dan sejumlah undangan. (Bukti T-10A, T-10B, T-10C, T-10D, T-10 E dan bukti T- 10 F). Namun, setelah Pimpinan Rapat menyatakan Rapat Pleno dinyatakan dibuka dan dilanjutkan dengan pembacaan Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka (bukti T-10D) dan memberikan berbagai penjelasan lainnya termasuk memberikan penjelasan tentang adanya surat diskualifikasi dan surat pencabutannya baik yang diterbitkan oleh PANWASLU Kabupaten Banyuasin maupun diskualifikasi dari KPU Kabupaten Banyuasin, Saksi-saksi PARA PENGADU (saksi-saksi Pasangan Calon 2,3,4,5 dan 6) langsung menghujani berbagai interupsi dan protes, bahkan MEMAKSAKAN agar PARA TERADU tidak menghitung Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut: 1 (Yan Anton Ferdian dan SA. Supriono); dengan alasan karena Pasangan Calon No. 1 (Yan Anton Ferdian dan SA. Supriono) sudah didiskualifikasi oleh PANWASLU Kabupaten Banyuasin maupun oleh KPU Kabupaten Banyuasin, serta pendiskualifikasian pasangan calon No. 1 (satu) tersebut, telah mendapatkan dukungan dari sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin berdasarkan surat pernyataan tertanggal 11 Juni 2013 (bukti T-12). Meskipun Ketua KPU Banyuasin selaku pimpinan rapat telah berkali- kali memberikan penjelasan bahwa surat diskualifikasi dari PANWASLU Kabupaten Banyuasin sudahdicabut dan dibatalkan oleh PANWASLU 14 Kabupaten Banyuasin dengan suratnya No. 119/Panwaslu.BA/VI/2013 tertanggal 10 Juni 2013 (bukti T-3A dan bukti T-3B) dan Keputusan Diskualifikasi dari KPU Kabupaten Banyuasin juga sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku dengan adanya Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin No.61/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013 tanggal 11 Juni 2013 (bukti T-8 dan bukti T-7), dan beberapa kali pula rapat diskors oleh pimpinan rapat, namun saksi–saksi PARA PENGADU tetap tidak mau menerima penjelasan PARA TERADU dan tetap memaksakan kehendaknya agar PARA TERADU tidak melakukan penghitungan terhadap perolehan suara yang dihasilkan oleh pasangan calon nomor 1 (Yan Anton Ferdian, SH dan SA. Supriono). Oleh karena saksi-saksi PARA PENGADU tetap memaksakan agar PARA TERADU tidak melakukan penghitungan terhadap perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 dan suasana rapat semakin tidak kondusif untuk dilanjutkan, kemudian setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan demi keamanan Komisioner KPU Banyuasin, pimpinan rapat kemudian menyatakan rapat ditutup dan akan dilanjutkan dengan pemberitahuan lebih lanjut; dan para peserta rapat menbubarkan diri, dan dengan pengawalan ketat PARA TERADU menuju mobil Barakuda yang sudah dipersiapkan oleh pihak POLDA Sumatera Selatan dan bertolak menuju Kantor KPU Propinsi Sumatera Selatan bersama-sama dengan seluruh kotak suara hasil Rekapitulasi di 19 (sembilan belas) kecamatan di wilayah Kabupaten Banyuasin. 4. Pelaksanaan Rekapitulasi Di Kantor KPU Propinsi Sumatera Selatan. Bahwa setelah kelima Komisioner KPU Kabupaten Banyuasin (PARA TERADU) dan 19 (sembilan belas) kotak Suara Hasil Rekap dari 19 (sembilan belas) Kecamatan di wilayah Kabupaten Banyuasin dievakuasi dari Mapolres Banyuasin menuju Kantor KPU Propinsi Sumatera Selatan sebagaimana dijelaskan diatas, kemudian berdasarkan bukti- bukti surat berupa (bukti T-11A, T-11B, T-11C , T-11D, T-11E dan bukti T-11F, PARA TERADU telah melanjutkan kembali dan menyelesaikan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Banyuasin, dan dilaksanakan di di Aula Kantor KPU Propinsi Sumatera Selatan pada sekitar Jam 20.00 WIB, dengan terlebih dahulu pada sekitar Jam 15.30 WIB TERADU melalui Sekretariat saksi M. SYAMSUL HADI (Kasubag Umum pada sekretariat 15 KPU Banyuasin) dan Komisioner KPU Banyuasin, memberitahukan dan mengundang via telephon dan pesan singkat (SMS) serta melalui Surat Pemberitahuan Model DB3-KWK.KPU (Bukti T- 11A) yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Banyuasin, Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kabupaten Banyuasin, pihak pasangan calon melalui leason officer (penghubung) dari keenam pasangan calon yang nama dan nomor hand phone-nya sudah tercatat di Sekretariat KPU Banyuasin, yaitu: saksi Pasangan Calon No. 1 yang mengkonfirmasi akan hadir, saksi Pasangan calon No. 4 bernama SYUKRI, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 bernama MA’MUN, saksi Pasangan Calon No.6 bernama GARDOPAS, saksi Pasangan calon No. 5 bernama LAHARI dan saksi Pasangan calon No. 3 bernama ARIA dan mengundang pihak-pihak lainnya, yang pada intinya memberitahukan dan mengundang kepada pihak-pihak tersebut untuk hadir dalam Rapat Pleno lanjutan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Banyuasin yang akan dilaksanakan pada hari itu juga Rabu tanggal 12 Juni 2013 Jam 19.30 WIB sampai dengan selesai bertempat di Aula Kantor KPU Propinsi Sumatera Selatan (T-11B, T- 11C dan bukti T-11D) dan hasilnya tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin No. 63/Kpts/KPU-Kab/006.435384/2013 tanggal 12 Juni 2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2013 (bukti T-9A), Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyuasin No. 222/BA/VI/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin (bukti T-9B), dan surat Rekapitulasi Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2013 Ditingkat Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Banyuasin (bukti T- 9C), dan selanjutnya diberitahukan kepada masyarakat Banyuasin maupun pasangan calon melalui pemberitaan media surat kabar dan elektronik; 5. Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum sebagaimana dijelaskan diatas sudah jelas bahwa PEMINDAHAN tempat pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten yang 16 dilaksanakan oleh PARA TERADU dari tempat sebelumnya di Aula MAPOLRES Banyuasin yang kemudian dipindahkan dan dilanjutkan di Kantor KPU Propinsi Sumatera Selatan dengan alasan karena faktor keamanan, dan dengan tanpa kehadiran saksi–saksi PARA PENGADU (meskipun sudah diberitahukan melalui telephon dan pesan singkat (SMS) via hand phone kepada lesson officer (penghubung) kepada masing-masing pasangan calon oleh saksi M. SYAMSUL HADI (Kasubag Umum Sekretariat KPU Banyuasin), pemindahan tempat dan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten oleh PARA TERADU tersebut BUKANLAH merupakan bentuk pelanggaran hukum dan ataupun Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakukan oleh PARA TERADU akan tetapi lebih didasarkan karena faktor keamanan dan terselesaikannya rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat Kabupaten sesuai dengan program dan jadwal tahapan yang sudah ditetapkan.Dengan demikian jelas, bahwa dalil-dalil PARA PENGADU yang menyatakan bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten oleh PARA TERADU dilakukan secara diam-diam, sembunyi-sembunyi dan tanpa kehadiran saksi-saksi PARA PENGADU adalah merupakan dalil hukum yang sangat mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum sama sekali, sehingga dalil-dalil pengaduan sebagaimana yang disampaikan oleh PARA PENGADU tersebut patut untuk dikesampingkan dan ditolak secara keseluruhan; 6. Bahwa pelipatan kertas suara dilakukan oleh jajaran PPK adalah dikarenakan mepetnya waktu dan keterbatasan tenaga atau petugas pelipat surat suara, namun meskipun pelipatan surat suara tersebut dilakukan oleh jajaran PPK akan tetapi secara teknis tetap dibawah arahan, bimbingan, koordinasi dan pengawasan PARA TERADU dengan tujuan agar supaya proses pelaksanaan pemungutan suara dapat berjalan tepat waktu sesuai dengan jadwal tahapan yang ditetapkan tanpa adanya hambatan yang merugikan semua Pasangan Calon. Dan meskipun pelipatan surat suara tersebut dilakukan oleh jajaran PPK, namun hal tersebut tidak mempengaruhi hasil perolehan suara masing- masing Pasangan Calon dan tidak terdapat adanya penyalahgunaan surat suara yang telah dicoblos terlebih dahulu sehingga secara signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing Pasangan 17 Calon. Kemudian terhadap dalil PARA PENGADU yang menyatakan terdapat 10 (sepuluh) kotak suara yang tidak tersegel dan 1 (satu) kotak tidak dikunci, PARA TERADU jelaskan sebagai berikut: bahwa terhadap 10 (sepuluh) kotak tersebut bukan tidak disegel sebagaimana dalil PARA PENGADU akan tetapi petugas memang salah dalam melekatkan stiker segel bukan di lubang kunci gembok akan tetapi stiker segel tersebut dilekatkan ditutup lubang kotak suara dan hal tersebut sudah diperbaiki dan dibuatkan Berita Acara dengan disaksikan oleh Panwas Kecamatan dan beberapa saksi lainnya. Adapun terhadap 1 (satu) kotak yang tidak terkunci, hal tersebut terjadi karena kotak suara tersebut tidak memiliki cantolan gembok, namun ditutup samping kotak suara tersebut sudah disegel. Dan mengenai adanya kesalahan peletakan segel atas 10 (sepuluh) kotak suara tersebut tidak mempengaruhi atau terjadinya peristiwa yang merubah perolehan suara masing-masing Pasangan Calon; 7. BahwaSurat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Banyuasin Model A-8 KWK yang ditujukan kepada PARA TERADU (Ketua KPU Kabupaten Banyuasin Banyuasin) dengan nomor 53/Panwas-BA/VI/2013 tertanggal 07 Juni 2013 perihal: Penyampaian Aspirasi Dari Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut: 2, 3, 4, 5 dan 6 yang pada intinya meminta agar KPU Banyuasin melakukan diskualifikasi terhadap pasangan nomor urut 1 (bukti T-2A) diterbitkan oleh Panwaslu Banyuasin karena: a. Adanya tekanan dan pemaksaan (intimidasi) yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh PARA PENGADU bersama-sama dengan beberapa tokoh masyarakat dan salah satunya adalah kuasa hukum Para Pemohon bernama Alamsyah Hanafiah, SH beserta ribuan warga dengan berdemontrasi di kantor Panwaslu Kabupaten Banyuasin dari sekitar Jam 14.00 WIB s/d sekitar Jam 23.00 WIB yang memaksa agar Panwaslu Kabupaten Banyuasin menerbitkan surat rekomendasi diskualifikasi kepada pasangan calon nomor urut 1 (bukti T-2C), sehingga secara melawan hukum (bertentangan dengan ketentuan pasal 21 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Pemilukada), Panwaslu Kabupaten Banyuasin dengan kondisi tertekan dan terpaksa 18 menerbitkan surat rekomendasi diskualifikasi terhadap Pasangan calon nomor urut 1 yang ditujukan kepada Ketua KPU Banyuasin dimaksud sesuai yang diminta oleh PARA PENGADU. Hal ini jelas terlihat dalam surat Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 116/Panwas-BA/P/VI/2013 tertanggal 07 Juni 2013 (bukti T-2B) dan Daftar Hadir pertemuan antara Panwaslu Banyuasin dengan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banyuasin nomor 2, 3, 4, 5 dan 6 di Panwaslu Banyuasin tanggal 7 Juni 2013 (bukti T-2C); b. Secara administratif juga jelas terbukti bahwa dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 116/Panwas-BA/P/VI/2013 tertanggal 07 Juni 2013 (bukti T-2B) tertulis secara nyata yang mendasari terbitnya surat rekomendasi Panwaslu dimaksud adalah adanya kesalahan pencetakan C2 KWK Plano yang ditemukan kejadiannya di Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III yang sudah dibahas dalam rapat pleno Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuasin (bukti T-2B) dan BUKAN karena adanya pelanggaran-pelanggaran Pemilukada yang dilakukan oleh pasangan calon nomor: 1 berupa politik uang dan adanya pelanggaran-pelanggaran pemilukada yang dilakukan oleh Pasangan Calon No. 1 sebagaimana yang didalilkan oleh PARA PENGADU;. c. Bukti lain bahwa terbitnya surat rekomendasi diskualifikasi pasangan nomor urut 1 oleh Panwaslu Kabupaten Banyuasin adalah dalam kondisi dibawah TEKANAN dan PAKSAAN (intimidasi) yang sangat luar biasa juga terungkap dalam Rapat Koordinasi antara KPU Propinsi Sumatera Selatan, Panwalu Banyuasin, KPU Banyuasin, KAPOLDA Sumatera Selatan dan Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan (bukti T-6); Berdasarkan fakta hukum sebagaimana bukti T-2A, T-2B dan bukti T-2C serta bukti T-6 tersebut jelas bahwa surat rekomendasi Panwaslu Banyuasin tentang diskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 adalah tidak benar jika didasarkan karena adanya pelanggaran-pelanggaran pemilukada yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 sebagaimana yang didalilkan oleh PARA PENGADU dan oleh karena terbitnya surat rekomendasi Panwaslu Banyuasin yang ditujukan kepada Ketua KPU Banyuasin (bukti T- 19 2A) dalam kondisi dibawah TEKANAN dan PAKSAAN (intimidasi) dan bukan didasarkan adanya pelanggaran-pelanggaran pemilukada yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 serta tidak diproses sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan oleh hukum, maka berdasarkan hasil Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Banyuasin, surat Rekomendasi Panwaslu Banyuasin tentang diskualifikasi pasangan nomor urut 1 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Banyuasin sudah DICABUT dan DIBATALKAN oleh Panwaslu Kabupaten Banyuasin pada tanggal 10 Juni 2013 (bukti T-3A dan bukti T-3B); Fakta hukum sebagaimana dijelaskan diatas, sejalan dengan Surat PANWASLU Kabupaten Banyuasin, Nomor: 123/Panwaslu-BA/VI/2013 tertanggal 30 Juni 2013 yang ditujukan kepada Ketua MAHKAMAH KONSTITUSI RI di Jakarta, Perihal: Keterangan Tertulis Panwaslu Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan, Terkait PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2013, NYATA-NYATA surat tersebut menjelaskan bahwa surat Panwaslu Kabupaten Banyuasin Nomor: 53/Panwas-BA/VI/2013 tertanggal 7 Juni 2013 diterbitkan dengan tidak melalui mekanisme dan prosedur berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor: 2 tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Pemilukada dan diterbitkannya surat Diskualifikasi Terhadap Pasangan calon No. 1 oleh PANWASLU Kabupaten Banyuasin adalah karena adanya TEKANAN dan INTIMIDASIdari PARA PEMOHON (Surat Panwaslu Nomor: 123/Panwaslu-BA/VI/2013 tertanggal 30 Juni 2013, yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, pada halaman 30 angka 12); 8. Bahwa tindakan PEMAKSAAN dan intimidasi agar diterbitkan surat diskualifikasi terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, tidak saja dilakukan oleh PARA PENGADU kepada Panwaslu Kabupaten Banyuasin,, akan tetapi PARA PENGADU juga melakukan pemaksaan dan intimidasi kepada PARA TERADU agar PARA TERADU menerbitkan surat keputusan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dalam aksi demontrasi yang dilakukan oleh PARA PENGADU bersama sejumlah tokoh masyarakat dan ribuan massa di Kantor KPU Kabupaten 20 Banyuasin pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2013 mulai dari sekitar jam 11.00 WIB s/d sekitar jam 22.30 WIB,atas paksaaan dan intimidasi yang dilakukan oleh PARA PENGADU yang saat itu juga didampingi oleh kuasa hukumnya bernama Alamsyah Hanafiah, SH, kemudian pada sekitar jam 22.00 WIB PARA TERADU dengan sangat terpaksa mengikuti kemauan PARA PENGADU untuk menerbitkan Berita Acara Nomor: 220/BA/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013 (bukti T-4A) yang intinya Termohon menerima surat penyampaian aspirasi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor: 2, 3, 4, 5 dan 6 sebagaimana yang disampaikan dalam surat Panwaslu Kabupaten Banyuasin No. 53/Panwaslu- BA/VI/2013 tanggal 07 Juni 2013,Berita Acara Nomor: 220/BA/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013 (bukti T-4A) tersebut dibuat dalam beberapa rangkap dan PARA TERADU berikan kepada masing-masing Pasangan Calon Nomor 2, 3, 4, 5 dan 6 dan atau yang mewakilinya masing-masing 1 (satu) eksempar, namun setelah dibaca Berita Acara tersebut PARA PENGADU merasa tidak puas dan masih meminta dibuatkan agar dibuatkan Surat Keputusan yang isinya KPU Banyuasin menyatakan diiskualifikasi terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor 1 dan kembali PARA TERADU dengan terpaksa mengikuti kemauan PARA PENGADU dimaksud dengan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin Nomor: 60/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013 tentang Permintaan Pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Banyuasin Untuk Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) (bukti T-4B); Dan atas permintaan PARA PENGADU Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin tersebut kemudian diberikan oleh PARA TERADU kepada PARA PENGADU dan masing-masing pasangan calon atau yang mewakilinya mendapat 1 (satu) eksemplar, namun lagi-lagi setelah dibaca, PARA PENGADU masih melakukan protes dan menyampaikan kepada Ketua KPU Banyuasin yang pada pokoknya menyatakan bahwa surat ini tidak tegas, belum ada kata-kata menskualifikasi pasangan nomor urut 1. Tidak puas dengan apa yang dilakukan oleh PARA TERADU dalam memenuhi kemauan PARA PENGADU, kemudian Kuasa Hukum PARA PENGADU bernama ALAMSYAH HANAFIAH, SH melakukan 21 koreksi dan menuliskan hasil koreksinya tersebut diatas surat Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin Nomor: 60/Kpts/KPUKab- 006.435384/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013 yang diterimanya, dan selanjutnya hasil koreksi dari Kuasa Hukum PARA PENGADU tersebut diberikan kepada Ketua KPU Kabupaten Banyuasin (TERADU) dan meminta agar Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin Nomor: 60/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013 tersebut dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil koreksi yang dilakukannya (bukti T-4C). Berhubung hari semakin larut malam dan kondisi fisik dan psikhis PARA TERADU sudah semakin capek dan tertekan yang amat sangat, kemudian sekali lagi dengan sangat terpaksa PARA TERADU mengikuti kemauan PARA PENGADU dan memperbaiki surat Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin Nomor: 60/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013 tersebut sesuai dengan hasil koreksi yang dibuat oleh Kuasa Hukum PARA PENGADU (bukti T-4D), dan selanjutnya masing- masing PENGADU atau yang mewakilinya diberikan 1 (satu) eksemplar; surat Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin Nomor: 60/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013 hasil koreksi dan pendektean yang dilakukan Kuasa Hukum PARA PENGADU tersebut. Merasa kemauannya sudah terpenuhi maka sekitar Jam 22.30 WIBPARA ENGADU dan ribuan massa demontrasi mulai berangsur-angsur meninggalkan kantor KPU Kabupaten Banyuasin. Bukti lain, bahwa terbitnya Berita Acara Nomor: 220/BA/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013 (bukti T-4A) dan surat Keputusan KPU KabupatenBanyuasin Nomor: 60/Kpts/KPUKab- 006.435384/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013 (bukti T-4D) adalah benar benar dibawah TEKANAN dan paksaan (intimidasi), terungkap pula dalam Rapat Kordinasi antara KPU Propinsi Sumatera Selatan, KPU Kabupaten Banyuasin, Panwaslu Kabupaten Banyuasin, Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan dan KAPOLDA Sumatera Selatan, yang pada intinya membenarkan bahwa terbitnya Berita Acara Nomor: 220/BA/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013 (bukti T-4A) dan surat Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin Nomor: 60/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013 (bukti T-4D) adalah dalam posisi dibawah tekanan dan paksaan, 22 sehingga KPU Propinsi Sumatera Selatan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Banyuasin (PARA TERADU) untuk segera membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin Nomor: 60/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013 tentang Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) Yan Anton Ferdian Dan SA. Supriono (bukti T- 6); Berhubung terbitnya suratKeputusan KPU Kabupaten Banyuasin Nomor: 60/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013 tentang Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) Yan Anton Ferdian Dan SA. Supriono dalam kondisi PARA TERADU terintimidasi dan DIBAWAH TEKANAN yang sangat luar biasa, maka mengikuti petunjuk dari KPU Propinsi Sumatera Selatan sebagaimana tertuang dalam suratnya Nomor: 274/KPU.Prov.006/VI/2013 tertanggal 10 Juni 2013 yang ditujukan kepada Ketua KPU Banyuasin (bukti T-6) dan juga karena PARA TERADU menyadari bahwa terbitnya Surat Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin Nomor: 60/Kpts/KPUKab- 006.435384/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013 tersebut tentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Maka, pada tanggal 11 Juni 2013 PARA TERADU melakukan rapat pleno yang membahas tentang Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin Nomor: 60/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013 dimaksud, dan dalam rapat pleno tersebut PARA TERADU sepakat dan menyetujui untuk segera menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin yang isinya membatalkan dan menyatakan tidak sah Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin Nomor: 60/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013 (bukti T-7); Kemudian dengan berdasarkan atas hasil Rapat Pleno sesuai Berita Acara Nomor: 221/BA/VI/2013 tertanggal 11 Juni 2013 (bukti T-7) tersebut, Ketua KPU Kabupaten Banyuasin menerbitkanKeputusan KPU Kabupaten Banyuasin Nomor: 61/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013 tertanggal 11 Juni 2013 tentang Pembatalan Keputusan KPU Banyuasin No. 60/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013 tanggal 8 Juni 2013 Tentang Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) (bukti T-8); 23 [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu I, II, II. IV, VI dan VI mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat edaran Pemberitahuan ralat KPU kabupaten Banyasin nomor: 542/KpuKab- 006.435384/5/2013; 2. Bukti T-2A : Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilu kabupaten Banyuasin Nomor: 53/Panwaslu-BA/VI/2013 Perihal Penyampaian aspirasi dari Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Banyuasin nomor urut 2,3,4,5,dan 6; 3. Bukti T-2B : Fotokopi berita acara rapat pleno Panwaslu Kabupaten Banyuasin Nomor: 116/Panwaslu-BA/BA/P/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013; 4. Bukti T-2C : Fotokopi Daftar hadir Rapat Koordinasi antara Panwaslu kabupaten Banyuasin dengan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Banyuasin periode 2013-2018 tanggal 8 Juni 2013; 5. Bukti T-3A : Fotokopi Surat dari Panwaslu Kabupaten Banyuasin nomor:119/Panwaslu/BA/VI/2013 tangal 10 Juni 2013 yang ditujukan kepada ketua KPU Banyuasin tentang pencabutan surat nomor : 53/Panwaslu/BA/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 perihal penyampaian aspirasi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2,3,4,5, dan 6 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Banyuasin; 6. Bukti T-3B : Fotokopi Berita Acara rapat Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin, Nomor : 118/PANWASLU-BA/VI/2013, tanggal 10 Juni 2013; 7. Bukti T-4A : Fotokopi Berita Acara rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin, Nomor : 220/BA/VI/2013, tanggal 8 Juni 2013; 8. Bukti T-4B : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin nomor : 60/Kpts./KpuKab-006.435384 tentang Permintaan Diskualifikasi calon Bupati dan wakil BupatiBanyuasin nomor urut 1(satu); 9. Bukti T-4C : Fotokopi coretan dan koreksi dengan tulisan tangan Alamsyah Hanafiah, S.H (Kuasa Hukum Para Pengadu) diatas keputusan KPU Kabupaten Banyuasin nomor: 60/Kpts./KpuKab-006.435384/VI/2013, tanggal 8 Juni 24 2013 tentang Diskualifikasi calon Bupati dan wakil Bupati Banyuasin nomor urut 1(satu); 10. Bukti T-4D : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin nomor : 60/Kpts./KpuKab-006.435384/VI/2013, tanggal 8 Juni 2013 tentang Diskualifikasi calon Bupati dan wakil Bupati Banyuasin nomor urut 1(satu); 11. Bukti T-5 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan nomor: 272/KPU.Prov-006/V/2013, tanggal 9 Juni 2013 perihal rekapitulasi Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin serta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; 12. Bukti T-6 : Fotokopi surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 274/KPU.Prov.006/VI/2013 perihal petunjuk tindak lanjut Keputusan KPU Kab. Banyuasin nomor : 454/KPUKab-006/VI/; 13. Bukti T-7 : Fotokopi berita acara rapat pleno KPU Kabupaten Banyuasin nomor: 221/BA/VI/2013 tanggal 11 Juni 2013; 14. Bukti T-8 : Fotokopi Keputusan KPU Banyuasin nomor: 61/Kpts/KpuKab-006.435384/VI/2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin nomor : 60/Kpts/KpuKab- 006.435384/VI/2013 tanggal 8 Juni 2013 tentang Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 (satu): 15. Bukti T-9A : Fotokopi Keputusan KPU Banyuasin nomor: 63/Kpts/KpuKab-006.435384/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 tentang Rekapitulasi hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin; 16. Bukti T-9B : Fotokopi berita acara rapat pleno nomor: 222/BA/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 tentang rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin oleh KPU Banyuasin; 17. Bukti T-9C : Fotokopi lampiran DB 1-KWK.KPU tentang Rekapitulasi Sertifikat hasil Perhitungan suara pemillihan umum Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin oleh KPU Banyuasin; 18. Bukti T-10A : Fotokopi Surat Model DB3-KWK.KPU tentang surat pemberitahuan waktu dan tempat rekapitulasi Perhitungan suara tingkat kabupaten Banyuasin tanggal 10 Juni di Aula Mapolres Banyuasin; 25 19. Bukti T-10B : Fotokopi daftar hadir anggota KPU banyuasin dalam acara Rekapitulasi serifikat hasil perhitungan suara Pemilu Bupati dan wakil Bupati Banyuasin tanggal 12 Juni 2013; 20. Bukti T-10C : Fotokopi daftar hadir Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2013 hari Rabu tanggal 12 Juni 2013; 21. Bukti T-10D : Fotokopi daftar hadir Panitia Pengawas Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2013 hari Rabu tanggal 12 Juni 2013 di Aula Mapolres Banyuasin; 22. Bukti T-10E : Fotokopi daftar hadir Undangan, Acara rekapitulasi hasil perhitungan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2013 hari Rabu tanggal 12 Juni 2013 di Aula Mapolres Banyuasin; 23. Bukti T-10F : Fotokopi daftar hadir Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se kabupaten Banyuasin, Acara rekapitulasi hasil perhitungan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2013 hari Rabu tanggal 12 Juni 2013 di Aula Mapolres Banyuasin; 24. Bukti T-11A : Fotokopi Surat Model DB3-KWK.KPU tentang surat pemberitahuan waktu dan tempat rekapitulasi Perhitungan suara tingkat kabupaten Banyuasin tanggal 12 Juni 2013 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan; 25. Bukti T-11B : Fotokopi daftar hadir rekapitulasi hasil perhitungan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2013 hari Rabu tanggal 12 Juni 2013 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan; 26. Bukti T-11C : Fotokopi tanda terima Berita acara dan sertifikasi Rekapitulasi Perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2013; 27. Bukti T-11D : Tata tertib rapat Pleno Terbuka tentang rekpitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin nomor: 62/Kpts/KpuKab- 006.435384/VI/2013; 28. Bukti T-12 : Fotokopi Surat Pernyataan nomor: 1418/DPRD/2013 tanggal 11 Juni 2013 dri DPRD Banyuasin perihal dukungan pada keputusan KPU Banyuasin nomor: 60/Kpts/KpuKab-006.435384/VI/2013: 29. Bukti T-13A : Fotokopi Surat Keputusan KPU kabupaten Banyuasin nomor : 64/Kpts/KpuKab-006.435384/VI/2013 tanggal 26 13 Juni 2013 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin; 30. Bukti T-13B : Berita acara rapat Pleno KPU Banyuasin Nomor: 223/BA/VI/2013 tanggal 13 2013 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin; 31. Bukti T-14 : Fotokopi Surat Keputusan KPU kabupaten Banyuasin nomor : 01/Kpts/KpuKab-006.435384/VI/2013 tentang penyusunan tahapan Program dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2013; 32. Bukti T-15 : Kronologis tindakan intimidasi para pemohon sehingga terbit surat diskualifikasi Paslon nomor 1 oleh KPU Kabupaten Banyuasin; 33. Bukti T-16 : Berita acara rapat koordinasi KPU Suatera Selatan nomor : 168/BA/KPU.Prov.006/VI/2013 tanggal 9 Juni 2013; 34. Bukti T-17 : Berita acara rapat koordinasi KPU Suatera Selatan nomor : 169/BA/KPU.Prov.006/VI/2013 tanggal 9 Juni 2013; 35. Bukti T-18 : 1 buah compact disk berisi rekaman audio video tentang tindakan intimidasi pengadu sehingga terbit surat pengadu Diskualifikasi Pasangan pasngan calon nomor 1 oleh KPU Banyuasin; 36. Bukti T-19 : 1 buah compact disk berisi rekaman audio video tentang tindakan intimidasi pengadu sehingga terbit surat pengadu Diskualifikasi Pasangan pasngan calon nomor 1 oleh Panwaslu Banyuasin; 37. Bukti T-20 : Berita acara KPPS TPS 02 desa Karang Anyar Kec. Sumber Marga Telang tanggal 7 Juni 2013; 38. Bukti T-21 : Berita acara KPPS TPS 05 dan TPS 06 desa Sumber Jaya Kec. Sumber Marga Telang tanggal 7 Juni 2013; 39. Bukti T-22 : Berita acara penyegelan kotak Suara KPPS Desa Talang Lubuk Kecamatan Sumber Marga Telang tanggal 7 Juni 2013; 40. Bukti T-23 : Berita acara serah terima Kotak suara pilgub di TPS 2 desa Talang Lubuk; 41. Bukti T-24 : Berita acara rapat pleno KPU Banyuasin tentang pemindahan tempat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan Suara tingkat kabupaten oleh KPU Banyuasin dari Mapolres Banyuasin ke kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan di Palembang; 27 42. Bukti T-25 : Fotokopi Berita acara Perubahan DPT (Daftar Pemilih Tetap) kabupaten Bayuasin; 43. Bukti T-26 : Fotokopi formulir C2.KWK Plano (yang salah cetak); 44. Bukti T-27 : Fotokopi dokumen kontrak atas formulir C2.KWK Plano (yang salah cetak); 45. Bukti T-28 : Fotokopi formulir C2.KWK Plano (hasil perbaikan); 46. Bukti T-29 : Fotokopi Dokumen kontrak formulir C2.KWK Plano (hasil perbaikan); 47. Bukti T-30 : Contoh formulir C-1 KWK KPU yang dipergunakan dalam pemilukada Kabupaten Banyuasin tahun 2013; 48. Bukti T-31 : Putusan Mahkamah Konstitusi No.72/PHPU/D-XI/2013; tanggal 8 Juni 2013; 49. Bukti T-32 : Berita Surat Kabar Harian Sumatera Ekspres, tanggal 8 Juli 2013; 50. Bukti T-33 : Berita Surat Kabar Harian Sumatera Ekspres, tanggal 9 Juli 2013; 51. Bukti T-34 : Berita Surat Kabar Harian Sumatera Ekspres, tanggal 10 Juli 2013; 52. Bukti T-35 : Berita Surat Kabar Harian Sumatera Ekspres, tanggal 12 Juli 2013; 53. Bukti T-36 : Berita Surat Kabar Harian Sumatera Ekspres, tanggal 13 Juli 2013; [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada persidangan tanggal 17 Juli 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut: Teradu mengajukan saksi direktur percetakan Sri Widayani. Saksi menjelaskan bahwa nilai proyek dibawah 200 juta melalui mekanisme penunjukan langsung. Saksi mendapat spesifikasi cetak formulir tidak berwarna, tetapi atas inisiatif Saksi formulir kemudian dicetak berwarna oleh percetakan. Namun oleh KPU hasil cetakan itu dianggap salah karena tidak sesuai permintaan yaitu dicetak tidak berwarna, sehingga KPU meminta percetakan mencetak ulang sejumlah 11 ribu lembar formulir tidak berwarna. [2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatuyang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini. 28 3. PERTIMBANGAN PUTUSAN [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.2.1] Menimbang bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.2.2] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; 29 Kedudukan Hukum Pengadu [3.2.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR : Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.3] Menimbang bahwa Alamsyah Hanafiah, S.H, F.M Muslim., Zulkarnain, S.H, Meizaldi Mufti, S.H, Yudi Wahyudi, S.H selaku Kuasa dari 5 (lima) Pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Banyuasin memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.4] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan sebagai berikut; POKOK PENGADUAN [3.5] Menimbang bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, serta Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil) dalam Negara Kesatuan Repblik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilu yang berkualitas sebagai pengejawantahan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat mensyaratkan adanya penyelenggara Pemilu yang taat asas sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2011, yakni asas 30 mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.” Demikian pula penyelenggara Pemilu terikat oleh sumpah/janji yang ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menegaskan bahwa; “... Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu,... Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Repulik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. [3.6] Menimbang bahwa, Ketua, anggota, dan sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin selaku Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak memedomani asas-asas Penyelenggara Pemilu karena terbukti tidak melaksanakan perencanaan yang baik dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2013. Karena tidak melaksanakan perencanaan yang baik, maka proses pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara juga terlaksana tidak berdasarkan pada prinsip-prinsip managemen penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas, terandalkan, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Akibat perencanaan yang buruk terkait dengan pengadaan Formulir C-2 KWK.KPU, maka saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, selain menimbulkan kebingungan bagi para petugas, juga mengundang protes-protes dari masyarakat yang mengakibatkan kesangsian dan keterandalan formulir yang dipergunakan tersebut, karena mengundang ketidakpercayaan yang luas terhadap sistem dan mekanisme yang dibangun oleh para Teradu dalam seluruh proses-proses pelaksanaan Pemilu. Hal tersebut juga disebabkan pengadaan formulir yang tidak ditetapkan spesifikasi dan spesimennya sekaligus sehingga ada panduan bagi pihak percetakan. Dalam hal ini Teradu VI telah abai dengan kinerja professional dan yang terstandar terkait dengan pengadaan formulir yang dikeluhkan para pihak. Bahwa dikemudian, hanya berselang 1 hari menjelang pemungutan suara, hal itu diketahui masyarakat, barulah para teradu berupya memperbaiki. Padahal formulir C 2 tersebut merupakan dokumen yang sangat menentukan dan diperintahkan peraturan 31 untuk menjamin dan menjaga agar suara rakyat tidak diseleweangkan dan dimanipulasi. Bahwa upaya KPU pada hari terakhir dan bahkan pada saat pemungutan suara untuk mendistribusikan formulir C 2 KWK.KPU yang sangat vital tersebut, justru membuat proses pelaksanaan penghitungan pemilu dan terutama pengamanan suara rakyat, justru menjadi terbuka untuk dimanipulasi, apalagi sejak awal, formulir C 2 KWK.KPU tersebut telah dirancang para Teradu untuk mengarahkan hasil penghitungan suara kepada pasangan calon nomor 1. [3.7] Di samping itu Teradu VI selaku Sekretaris KPU tidak melakukan pengawasan selama proses pencetakan sebagaimana ketentuan sehingga terjadi mala cetak (missprint). Para Pengadu menyadari kekeliruannya sehingga mengambil kebijakan untk melakukan cetak ulang sehingga baru mendistribusikannya sehari sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Langkah yang dilakukan para Teradu alih-alih menyelesaikan masalah, namun yang justu terjadi adalah kekacauan distribusi, ketidakpahaman para petugas di lapangan, dan ditemukan Formulir C-2 KWK.KPU (Plano) dalam bentuk fotokpian dan ditutup dengan tempelan nama pasangan calon tertentu yang mana hal ini mudah untuk disalahgunakan dan dapat merugikan pasangan calon yang lainnya. [3.8] Menimbang bahwa selain surat suara, Formulir C-1 KWK.KPU dan C-2 KWK.KPU merupakan komponen logistik penyelenggaraan Pemilu yang paling pokok. Ketiga formulir tersebut merupakan cerminanan keseluruhan maksud dan tujuan dari penyelenggaraan Pemilu. Apabila terjadi kerusakan dan ketidaktepatan dalam pencetakan dan pendistribusiannya, seperti yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2013, telah jelas menimbulkan konsekuensi-konsekuensi buruk dalam penilaian publik kepada KPU dengan kecurangan dan penyalahgunaan logistik Pemilu untuk tujuan-tujuan di luar yang telah ditentukan. Dalam arti yang lebih luas, terhadap apa yang ditunjukkan KPU Banyuasin berimplikasi pada menguatnya rasa ketidakpercayaan publik (distrust) terhadap penyelenggara Pemilu pada umumnya serta Pemilu di Banyuasin dan Sumatera Selatan pada khususnya. [3.9] Menimbang bahwa pemindahan tempat ke Palembang, tanpa sepetahuan para pasangan calon, menunjukkan bahwa Para Teradu teelah mengabaikan sedemikian rupa hak-hak pasangan calon untuk mengetahui hasil 32 perhitungan suara yang sesungguhnya merupakan muara akhir dari pesta demokrasi. Tindakan para pelaku untuk memindahkan tempat perhitungan suara tanpa diketahui para pasangan calon, menunjukkan bahwa Para Teradu menjadikan Pemilu sebagai milik pribadi para Teradu dan bukan lagi milik rakyat. Kepastian dan lebih utama lagi, kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasil perhitungan suara tersebut tidak mungkin lagi ada. Hakikat Pemilu sebagai salah satu perwujudan hak politik rakyat untuk memilih pemimpinnnya melalui seluruh tahapan yang jujur dan adil tidak lagi memnuhi syarat dalam Pemilukada Banyuasin. Bahkan demokrasi yang sedang dibangun dengan penuh jerih payah seluruh rakyat menjadi dihancurkan. [3.10] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V melakukan rekapitulasi penghitungan suara dengan mengambil tempat di Aula Polresta Banyuasin Sumatera Selatan pada 12 Juni 2013 pukul 14.00 WIB sebagaimana undangan yang dikirim dan diterima oleh Panwaslu Kecamatan Suak Tapeh. Pada saat melakukan rekapitulasi tersebut terungkap bahwa para Teradu membuka dan untuk segera menutup rapat pleno rekapitulasi untuk waktu yang tidak ditentukan. Pada keesokan harinya yakni tanggal 13 Juni 2013 melalui media cetak lokal dimuat informasi bahwa para Teradu telah membawa semua kotak suara hasil pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi suara dari Aula Polresta Banyuasin ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan di Kota Palembang. Pada malam itu juga para Teradu melakukan penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2013 dengan tanpa mengundang dan memberitahukan kepada saksi-saksi dari kelima pasangan calon. Bahwa tindakan melakukan pemindahan penghitungan dan rekapitulasi tersebut, selain bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga mengundang prasangka-prasangka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang pada pokoknya merusak dengan intensitas yang tinggi terhadap seluruh integritas proses dan hasil-hasil penyelenggaraan Pemilu; [3.11] Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk TPS baru diterima oleh para petugas TPS dari PPS pada 1 (satu) hari atau (H-1) sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara. Hal yang demikian tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (5) 33 huruf (b) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS, yang mengatur bahwa Daftar Pemlih Tetap harus diterima oleh petugas TPS dan PPS paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara, sekaligus kejadian tersebut memperlihatkan tidak berkualitasnya perencanaan dan pelaksanaan serta terciderainya integritas proses dan hasil-hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2013 yang dilakukan oleh para Teradu; [3.12] Menimbang bahwa para Teradu telah menerbitkan Surat No. 60/Kpts/KpuKab-006.435384/VI/2013 pada tanggal 8 Juni 2013 tentang Diskualifikasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin terhadap Paslon Nomor Urut 1, yang selanjutnya para Teradu membatalkannya pada tanggal 11 Juni 2013 dengan surat Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin No. 61/Kpts/KpuKab-006.435384/VI/2013 tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin No. 60/Kpts/KpuKab-006.435384/VI/2013 tanggal 8 Juni 2013, merupakan tindakan yang selain ceroboh, mengundang ketidakpastian hukum, juga bentuk ketidakcermatan para Teradu untuk memedomani asas-asas penyelenggara Pemilu dan dengan pasti menciderai integritas, kredibilitas, kemandirian, dan independensinya; [3.13] Menimbang bahwa para Teradu telah memindahkan kantor sekretariat KPU kabupaten Banyuasin ke Kota Palembang karena merasa terancam dan kondisi di kabupaten Banyuasin sudah tidak kondusif lagi. Dalam persidangan terungkap bahwa ternyata tidak ada ancaman atau intimidasi secara langsung yang diterima oleh Teradu I, II, III, IV, V dan VI hal ini diakui oleh masing-masing Teradu; [3.14] Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap tentang penggunaan anggaran untuk Pemilukada Kabupaten Banyuasin sebesar Rp 34,5 M akan tetapi masih saja terjadi salah cetak formulir C2 KWK Plano, masih terdapatnya Daftar Pemilih Tetap ganda, keterlambatan distribusi logistik Pemilukada Banyuasin sampai ke TPS dan laporan berkala perihal penggunaan anggaran Pemilukada Banyuasin kepada DPRD tidak pernah disampaikan. Sebagai penyelenggara pemilu seharusnya KPU Kabupaten Banyuasin mengedepankan asas efisiensi, akuntabilitas dan efektifitas dalam 34 penyelenggaraan pemilu sebagai bentuk profesionalisme dan ketaatan terhadap asas good corporate governance; [3.15] Menimbang bahwa Panitia Pengawas Pemilu kabupaten Banyuasin sebagai lembaga pengawas pelaksanaan Pemilukada di Banyuasin seharusnya peka dan proaktif melakukan tugas pengawasan sehingga dapat mengantisipasi dan mengurangi kemungkinan dan potensi timbulnya pelanggaran bahkan terjadinya kecurangan. Panwaslu selaku sesama penyelenggara pemilu, meskipun dengan tupoksi yang berbeda memiliki tanggung jawab yang sama dengan KPU guna menjamin terlaksananya Pemilukada yang luber dan jurdil. Terjadinya banyak pelanggaran dan kecurangan dalam pemilukada Banyuasin menandakan tidak berfungsi optimalnya peran Panwaslu dalam mengawasi pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Banyuasin tahun 2013; [3.16] Menimbang bahwa Teradu I, II, III, IV, V, dan VI dalam persidangan mengakui terjadi banyak kekurangan, kelemahan, dan kesalahan baik secara teknis maupun secara menajerial dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelengara Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Banyuasin tahun 2013. 4. KESIMPULAN Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa keterangan dan jawaban Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen, dan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [4.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, dan VI atas nama Yusarla, S.Ag, Suryadi, S.H., Irma Cristiana, S.E., M.M., Abu Said Al Hudari, S.H., Kamsul Chandra Jaya, S.H., Ogan Anwary selaku Ketua, anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin telah terbukti melanggar asas mandiri, adil, kepastian hukum sehingga tindakan Para Teradu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 11 huruf b, huruf c dan huruf d, Pasal 12 huruf a dan huruf f, dan Pasal 15 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 35 [4.2] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, dan VI atas nama Yusarla, S.Ag, Suryadi, S.H., Irma Cristiana, S.E., M.M., Abu Said Al Hudari, S.H., Kamsul Chandra Jaya, S.H., Ogan Anwary selaku Ketua, anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin terbukti melanggar Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Penyelenggara Pemilu yang tercantum dalam pasal 8 huruf a, pasal 9 huruf b dan c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, IV, dan V atas nama Yusarla, S.Ag., Suryadi, S.H., Irma Cristiana, S.E., M.M., Abu Said Al Hudari, S.H., dan Kamsul Chandra Jaya, S.H terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menyatakan teradu VI atas nama saudara Ogan Anwary Sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan merekomendasikan kepada KPU untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada Ogan Anwary dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya mengembalikan yang bersangkutan kepada instansi asal sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini; 36 Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal tiga puluh bulan Juli tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal tiga puluh satu bulan Juli tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.selaku Ketua Majelis merangkap Anggota Majelis, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing- masing sebagai Anggota Majelis, serta dihadiri oleh Pengadu dan/atau kuasanya dan Teradu dan/atau kuasanya. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA ttd ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. ttd ttd Ida Budhiati, S.H., M.H. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. 37 ttd Ir. Nelson Simanjuntak Asli Putusan ini Telah Ditandatangani Secukupnya, Dikeluarkan Sebagai Salinan Yang Sama Bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. 38