PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 68/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara
pengaduan Nomor 111/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 18 Juni 2013, yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 68/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan
Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan
oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Alamsyah Hanafiah, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Ruko Cempaka Mas Block C No. 7 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Pengadu I
2. Nama : F.M Muslim, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Ruko Cempaka Mas Block C No. 7 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Pengadu II
3. Nama : Zulkarnain, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Ruko Cempaka Mas Block C No. 7 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Pengadu III
4. Nama : Meizaldi Mufti, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Ruko Cempaka Mas Block C No. 7 Jakarta Pusat
1
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Pengadu IV
5. Nama : Yudi Wahyudi, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Ruko Cempaka Mas Block C No. 7 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Pengadu V
Selaku kuasa dari :
1. Nama : Agus Saputra
Pekerjaan : PNS
Alamat : Komplek Garuda Putra III Blok A. No. 9 Rt. 21
Rw. 05 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami
Kota Palembang
2. Nama : Sugeng
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Sidomulyo 20 Kecamatan Muara Padang
Kabupaten Banyuasin
3. Nama : H. Hazuar Bidui AZ, S.Sos., M.M.
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Hasinah Rt. 22 Rw. 06 Kelurahan Tanah Mas
Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin
4. Nama : Agus Sutikno, S.E., M.M., M.BA.
Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Sumatea Selatan
Alamat : Vila Angkasa Permai Blok B17 Rt.35 Rw. 06.
5. Nama : H. Arkoni MD, S.IP
Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jl. Serasi I Rt 02 Rw 01 Kelurahan Sukajadi
Kecamatan Talang Kelapa Kabupten Banyuasin
6. Nama : Hj. Nurmala Dewi
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Raya Palembang-Betung Km 18 No.6 Rt. 14
Rw. 03 Kelurahan Sukamoro Kecamatan
Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin
2
7. Nama : H. Askolani, S.H., M.H.
Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jalan Raya Palembang-Betung Rt. 01 Rw. 01
Desa Lubuk Kacang Kecamatan Suak Tapeh
Kabupaten Banyuasin
8. Nama : Idasril, S.E., M.M.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Perum Green Garden Jl. Columbus J 16 Rt. 54
Rw. 10 Kecamtan Kalidoni Kota Palembang
9. Nama : H. Slamet
Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin
Alamat : Dusun II Rt. 05 Rw. 02 Kelurahan Sidomulyo
Kecamatan Banyuasin Kabupaten Banyuasin
10. Nama : Syamsuri, HAJ
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Pangkalan Balai
Terhadap:
[1.2] 1. Nama : Yusarla, S.Ag.
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jl Thalib Wali No. 1, Pangkalan Balai Kecamatan
Banyuasin III Kabupaten Banyuasin
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Suryadi, S.H.
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jl Thalib Wali No. 1 Pangkalan Balai Kecamatan
Banyuasin III Kabupaten Banyuasin
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Irma Cristiana, S.E., M.M.
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jl Thalib Wali No. 1, Pangkalan Balai Kecamatan
3
Banyuasin III Kabupaten Banyuasin
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Abu Said Al Hudari, S.H.
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jl Thalib Wali No. 1, Pangkalan Balai Kecamatan
Banyuasin III Kabupaten Banyuasin
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Kamsul Chandra Jaya, S.H.
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jl Thalib Wali No. 1, Pangkalan Balai Kecamatan
Banyuasin III Kabupaten Banyuasin
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Ogan Anwary
Pekerjaan : Sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jl Thalib Wali No. 1, Pangkalan Balai Kecamatan
Banyuasin III Kabupaten Banyuasin
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu VI;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu, Teradu;
Memeriksa bukti-bukti Pengadu, Teradu;
2. DUDUK PERKARA
[2.1.] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V,
dan Teradu VI diadukan oleh Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV,
Pengadu V, dan Pengadu VI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum, sesuai pengaduan No. 111/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 18
Juni 2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
4
1. Bahwa Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin,
Teradu I, II, III, IV, V, dan VI dinilai tidak netral, yang dibuktikan dari
pengadaan percetakan Formulir C-2 KWK.KPU (Plano), yang dilakukan
oleh Sekretriat KPU Kabupaten Banyuasin (Teradu VI), terdapat
kesalahan percetakan dan kesalahan tersebut dengan sengaja di-
diamkan oleh Teradu, padahal Teradu sangat mengetahui formulir
tersebut salah;
2. Bahwa Teradu, Ke-5 (lima) Komisoner KPU Kabupaten Banyuasin
tersebut, semua akan melakukan rekapitulasi penghitungan suara di
aula Malpolresta Banyuasin, hal ini dapat dibuktikan dari undangan
Panwas Kecamatan Suak Tapeh, dan saat melakukan rekapitulasi di
Aula Mapolres Banyuasin pada tanggal 12 Juni 2013, jam ± 14.00 WIB,
Teradu membuka rapat dan selanjutnya menutup rapat Pleno dengan
alasan rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin ditunda dengan batas waktu yang
tidak ditentukan, dan para saksi diberitahukan dengan undangan
secara tertulis No. 120/Panwaslu-BA/VI/2013, tanggal 11 Juni 2013;
3. Bahwa ternyata secara fakta hukum, tiba-tiba baru diketahui oleh 5
(lima) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin setelah
membaca koran harian daerah keesokan harinya, bahwa pada tanggal
13 Juni 2013, Teradu secara diam-diam membawa semua kotak suara
ke Palembang, dan dibawa ke Kantor KPU Provinsi, dan pada malam
hari itu juga Teradu menghitung rekapitulasi hasil perolehan suara
pemilu tersebut, tanpa mengundang, dan tanpa memberitahukan
kepada saksi-saksi dari 5 (lima) pasangan Bupati dan Wakil Bupati
tersebut, dan juga tidak memberitahukan kepada ke-5 (lima) Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin tersebut;
4. Bahwa tindakan para Teradu yang secara diam-diam, tanpa
memberitahukan kepada Calon lain yaitu ke-5 pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Banyuasin. Bahwa dengan secara diam-diam
membawa seluruh kotak suara ke KPU Provinsi di Palembang adalah
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tanpa adanya
pemberitahuan kepada 5 (lima) calon lainnya dan menghilangkan hak-
hak ke-5 (lima) kandidat lainnnya;
5. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2013, Teradu secara diam-diam membawa
kotak ke KPU Provinsi di Kota Palembang tanpa memberitahukan
5
kepada ke-5 (lima) Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin dan juga
sewaktu menghitung atau merekapitulasi suara di kantor KPU Provinsi
di Palembang tanpa mengundang para saksi dari Para Pengadu dan
tanpa diketahui oleh saksi-saksi dari Para Pengadu serta tanpa
sepengetahuan para pengadu. Hal ini melanggar pasal 11 huruf (b)
juncto pasal 10 huruf (a); (b); dan (j), juncto pasal 9 huruf (e) dan (f);
Peraturan Bersama Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
6. Bahwa Teradu menghitung hasil perolehan suara atau merekapitulasi
hasil perolehan suara di KPU Provinsi di Kota Palembang bukan
menghitung hasil perolehan di wilayah yuridiksinya di Kabupaten
Banyuasin. Bahwa teradu tidak memberitahukan hasil rekapitulasi
penghitungannya. Para Teradu juga tidak menyampaikan atau tidak
memberitahukan secara resmi surat keputusan Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Pemilukada kepada Para Pengadu (5 Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati, maka tindakan Para Teradu tersebut telah
melanggar pasal 12 huruf (a); Peratuan Bersama tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
7. Bahwa tindakan secara diam-diam Teradu dalam merekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara di KPU Provinsi di Kota Palembang, para
pengadu baru mengetahuinya setelah Para Pengadu membaca berita
Koran lokal tanggal 13 Juni 2013. Selanjutnya pada tanggal 13 Juni
2013 Para Pengadu memerintahkan kepada para Timsesnya masing-
masing untuk mendatangi Kantor Para Teradu di Kabupaten Banyuasin
(Pangkalan Balai), untuk menanyakan apakah benar Teradu menghitung
dan merrekapitulasi hasil perolehan suara Para Pengadu di KPU Provinsi
setelah tiba di kantor KPU Banyuasin. Ternyata secara fakta hukum
tidak ada satupun Komisioner KPU Kabupaten Banyuasin yang berada
di Kantor (Kantor kosong-melompong, tidak ada satu orangpun), hal ini
melanggar pasal 12 huruf (f) Peraturan Bersama tentang kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
8. Bahwa menurut UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Teradu semestinya dalam mengadakan rekapitulasi harus terbuka
untuk umum dan mengundang seluruh saksi Pasangan Calon, akan
tetapi penghitungan rekapitulasi suara dipindahkan ke Kantor KPU
Provinsi oleh Teradu dengan tidak mengundang para saksi dari ke-5
(lima) Pasangan Calon adalah pelanggaran Undang Undang Pemilu;
6
9. Bahwa pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu, dimana
Teradu dalam melipat Surat Suara diserahkan ke PPK Kecamatan
masing-masing di 19 (Sembilan belas) Kecamatan. Padahal seharusnya
dalam melipat surat suara harus dilaksanakan di Kantor KPU
Banyuasin, maka tindakan tersebut juga melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, karena surat suara dilipat di PPK Kecamatan
adalah rawan disalahgunakan;
10. Bahwa pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu yakni
adanya keberpihakan kepada satu pasangan Calon yaitu pasangan calon
nomor urut-1 (Sdr. Yan Anton Ferdian, SH dan Ir. Sa. Supriyono), hal ini
terbukti dari perilaku Para Teradu dalam membiarkan Pelanggaran
Pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon nomor urut-1, antara lain:
a. Bahwa calon nomor urut 1 tidak mengikuti acara tahapan Pemilu,
yakni debat publik di TVRI Palembang, atau debat kandidat pada
tanggal 2 Juni 2013 dengan alasan sedang Kampanye. Maka Para
Pengadu I, II, III, IV, V, dan VI memprotes para Teradu supaya calon
nomor urut 1 diberikan teguran dan sangsi, akan tetapi para Teradu
tidak memberikan teguran dan sangsi terhadap calon nomor urut 1
tersebut;
b. Bahwa adapun pelanggaran-pelanggaran Pemilu lainya ynag
dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 adalah sebagai berikut:
Pelanggaran politik uang;
Pelanggaran tidak mengikuti Tahapan Pemilu yaitu acara
debat kandidat/ debat publik tanpa adanya sangsi ;
Pelanggaran Bupati Amirudin Inoed menjadi juru kampanye
anaknya sendir, yaitu calon nomor urut 1 dalam kampanye,
sedangkan Amiruddin Inoed bukanlah sebagai pimpinan salah
satu partai, akan tetapi para Pengadu tidak membiarkan dan
tidak memberikan teguran kepada claon nomor urut 1;
Pelanggaran calon nomor urut 1 telah
menggunakan/mengerahkan seluruh camat untuk
membagikan uang kepada masyarakat Kabupaten Banyuasin
supaya mencoblos pasangan calon nomor urut 1;
Seluruh Kepala Dinas digunakan untuk mempengaruhi
masyarakat dengan cara, Kepala Dinas meninggalkan tugas
7
Negara pergi ke Kecamatan-kecamatan dank e Desa-desa
untuk kampanye terselubung;
Menggunakan alat-alat prasarana Pemda, yaitu Careder (alat
berat) untuk perbaikan jalan dengan mengatasnamakan
batuan calon nomor urut 1 ;
Camat dan Kades membagikan uang kepada Masyarakat
dengan alasan bantuan social;
Calon nomor urut 1 membagikan sembako, yang diduga keras
berasal dari Pemda, sebagaimana surat Keputusan Bupati
Amiruddin Inoed No.356/KPTS/DINSOS/2013 tanggal 26
Maret 2013;
Bupati Amiruddin Inoed sebagai juru kampanye anaknya
calon nomor urut 1, membagikan uang bantuan social kepada
seluruh Mantan Kades se-Kabupaten Banyuasin sebesar Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana surat Keputusan
Bupati No.60/KPTS/PMPD/2013, tanggal 18 Januari 2013,
padahal bantuan tersebut tidak pernah dianggarkan DPRD.
c. Bahwa fakta hukum Daftar Pemilih Tetap untuk TPS baru diterima
oleh petugas TPS dari PPS, 1 (satu) hari (H-1) sebelum hari
pemungutan/pencoblosan suara. Hal ini bertentangan dengan pasal
12 ayat (5) huruf (b) juncto ayat tentang pedoman tata cara
pelaksanaan pemungutan suara pemlihan umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di tempat pemungutan suara, yang mengatur
bahwa daftar pemlih tetap harus diterima oleh petugas TPS dan PPS
paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan
suara.
11. Bahwa dari pelanggaran-pelanggaran calon nomor urut 1 sebagaimana
poin 10 huruf (a), (b), dan (c) tersebut diatas telah dilaporkan juga
kepada PAnwaslu Kabupaten Banyuasin, dan akhirnya Panwaslu
Kabupaten Banyuasin memberikan rekomendasi kepada para Teradu
untuk menjatuhkan sangsi diskualifikasi terhadap pasangan calon
nomor urut 1 dengan surat Berita Acara Rapat Pleno Panwasli
Kabupaten BanyuasinNo. 116/Panwaslu-BA/P/VI/2013, tanggal 7 juni
2013;
12. Bahwa dari rekomendasi Panwaslu dan dengan diprotes oleh puluhan
ribu masyarakat Banyuasin dari pagi hingga malam hari, akhirnya Para
8
Teradu KPU Kabupaten Banyuasin mengadakan Rapat Pleno untuk
memberikan sangsi diskualifikasi kepada pasangan calon nomor urut 1
(Sdr. Yan Anton Ferdian, S.H., dan Ir. Sa. Supriyono) dengan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin No. 60/Kpts./KPUKab-
006.435384/VI/2013, tanggal 8 Juni 2013;
13. Bahwa pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu yang
selanjutnya Teradu secara diam-diam tanpa mengundang dan tanpa
memberitahukan kepada ke-5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Banyuasin tersebut, membawa seluruh kotak suara hasil
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tersebut ke KPU Provinsi
di Palembang, dan dengan hanya mengundang dan memberitahu kepada
saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang telah di diskualifikasi oleh
para Teradu tersebut. Para Teradu menghitung perolehan suara dengan
merekapitulasi perolehan suara ke-6 pasangan calon, akan tetapi ke-5
pasangan (para pengadu) tidak diberitahu dan tidak diundang;
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu I
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi berita acara Rapat Pleno terbuka, Nomor
189/BA/IV/2013, tanggal 19 April 2013, tentang
Penetapan Hasil Verfikasi Berkas Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 2,
yaitu Agus Saputra dan Sugeng;
2. Bukti P-2 : Fotokopi berita acara Rapat Pleno terbuka, Nomor
189/BA/IV/2013, tanggal 19 April 2013, tentang
Penetapan Hasil Verfikasi Berkas Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 3,
yaitu Hazuar Bidui dan Agus Tikno;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat berita acara Rapat Pleno terbuka,
Nomor 189/BA/IV/2013, tanggal 19 April 2013,
tentang Penetapan Hasil Verfikasi Berkas Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor
Urut 4, yaitu Arkoni dan Nurmala Dewi;
4. Bukti P-4 : Surat berita acara Rapat Pleno terbuka, Nomor
189/BA/IV/2013, tanggal 19 April 2013, tentang
Penetapan Hasil Verfikasi Berkas Pasangan Calon
9
Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 5,
yaitu Askolani dan Idasril;
5. Bukti P-5 : Surat berita acara Rapat Pleno terbuka, Nomor
189/BA/IV/2013, tanggal 19 April 2013, tentang
Penetapan Hasil Verfikasi Berkas Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 6,
yaitu Slamet dan Samsuri;
6. Bukti P-6 : Surat Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin, Nomor :
47/PANWASLU-BA/VI/2013, tanggal 5 Juni 2013;
7. Bukti P-7 : Model C2. KWK.KPU (Ukuran Besar 1);
8. Bukti P-8 : Undangan pelaksanaan penghitungan suara hasil
pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Banyuasin, Nomor :
120/Panwaslu-BA/VI/2013, tanggal 11 Juni 2013;
9. Bukti P-9 : Bukti surat pelanggaran money politics oleh pasangan
calon Nomor urut. 1 yang dilaksanakan oleh Kepala
Desa dan Camat Kabupaten Banyuasin;
10 Bukti P-10 : Surat Keputusan Bupati Banyuasin Nomor:
. 356/KPTS/Dinsos/2013, tanggal 26 Maret 2013,
tentang Penetapan Daftar Penerima Bantuan Sosial;
11 Bukti P-11 : Surat Keputusan Bupati Banyuasin Nomor :
. 60/Kpts/PMPD/2013, tanggal 7 Juni 2013;
12 Bukti P-12 : Berita Acara rapat Pleno Nomor : 116/Panwaslu-
. BA/P/VI/2013, tanggal 7 Juni 2013;
13 Bukti P-13 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
. Banyuasin Nomor:60/kpts/KPUKab-
006.435384/VI/2013, tanggal 8 Juni 2013, tentang
Diskualifikasi pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Banyuasin Pasangan Calon Nomor Urut. 1;
Selain itu Pengadu mengajukan 12 (dua belas) orang saksi yang memberikan
keterangan di bawah sumpah pada persidangan pada 17 Juli 2013 yang pada
pokoknya menyampaikan hal-hal, sebagai berikut:
1. Isa Ansori yang pada pokoknya memberikan keterangan Penghitungan
surat suara di KPU Banyuasin, bahwa tidak pernah menerima surat
10
pemberitahuan pemindahan penghitungan surat suara, dari Mapolres
Banyuasin ke KPU Provinsi Sumatera Selatan di Palembang;
2. Adnan Abdul Somad yang pada pokoknya memberikan keterangan
tentang: Proses ditemukannya C-2. KWK.KPU. (C-2 Plano) di
kelurahan Satrio Kecamatan Banyuasin III. Kabupaten Banyuasin
Pada Tanggal, 5 Juni 2013. Bahwa :
a. C-2 KWK. KPU (C-2 Plano) di tutup dan diganti/temple dengan
tulisan baru, cetakan aslinya pada kolom jumlah terakhir tertulis
jumlah suara yang diperoleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Banyuasin Nomor Urut-1;
b. C-2 KWK. KPU (C-2 Plano) diganti dengan yang FOTO COPY ;
c. Tanggal 6 Juni 2013 dilaksanakan Pemilukada Kab. Banyuasin ;
d. Tanggal, 7 Juni 2013, PANWASLU mengeluarkan surat
Rekomendasi untuk MENDISKUALIFIKASI pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut-1.
3. Zaidid yang pada pokoknya memberikan keterangan bahwa, Kantor
KPU Banyuasin, sejak proses penghitungan suara tanggal, 12 Juni
2013 sampai dengan sekarang TIDAK BUKA.
4. HaidirSaksi dari Anggota KPPS 7 Desa. Lubuk Lancang Kec. Suak
Tapeh Kab. Banyuasin yang memberikan keterangan, Bahwa C-1 s/d
C-10 KWK. KPU dan C-2 KWK. KPU (C-2 Plano) yang digunakan
adalah C-1 s/d C-10 KWK. KPU dan C-2 KWK. KPU (C-2 Plano) yang
FOTO COPY, kecuali C-6 KWK. KPU yang tidak Foto Copy.
5. Nuradi Saksi yang akan memberikan keterangan, bahwa pelipatan
kartu surat suara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin
dilakukan di PPS Kel. Kedondong Raye Kec. Banyuasin III, Bukan di
Kantor KPU Banyuasin.
6. Supardi Saksi yang memberikan ketrangan bahwa,prosesperhitungan
suara di Mapolres yang dilakukan KPUD Banyuasin yang di hadiri
saksi paslon 1 s.d. 6, ternyata KPUD Banyuasin tidak jadi
melanjutkan rekafitulasi perhitungan hasil Pemilukada Paslon Bupati
dan Wakil Bupati Banyuasin dengan memberikan keterangan kepada
para saksi Paslon yang hadir bahwa;Rapat Pleno Rekapitulasi
penghitungan suara ditunda dengan batas waktu yang tidak
ditentukan.Selanjutnya menutup rapat Pleno tersebut;Bahwa, saksi
tidak tahu menahu tentang pemindahan tempat rapat pleno dari
11
Mapolres Banyuasin ke KPUD Provinsi Sumatera Selatan, dan saksi
juga tidak pernah diberitahu oleh KPUD Banyuasin tentang Rapat
Pleno KPUD Banyuasin yang dilaksanakan di KPUD Provinsi SumSel
di Palembang.
7. Muliono Saksi yang memberikan ketrangan, bahwa, C-2 KWK.KPU (C-
2 Plano) yang digunakan di Desa Rimba Jaya TPS 5 Kec. Air Kumbang
Kab. Banyuasin adalah C-2 KWK.KPU (C-2 Plano) FOTO COPY.
8. H. Noer Muhammad Saksi dari tokoh Pendiri Kabupaten Banyuasin
yang menerangkan, bahwa proses diskualifikasi KPU Banyuasin
terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor
Urut-1 tanpa adanya TEKANAN dan INTIMIDASI.
9. Syaharuddin Saksi dari tokoh Pendiri Kabupaten Banyuasin yang
menerangkan, bahwa proses diskualifikasi KPU Banyuasin terhadap
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut-1
tanpa adanya TEKANAN dan INTIMIDASI.
10. H Kaharudin Aziz Saksi dari tokoh Pendiri Kabupaten Bnyuasin, yang
menerangkan bahwa proses dikeluarkannya Surat Rekomendasi dari
PANWASLU Kabupaten Banyuasin tentang Diskualifikasi Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut-1 tanpa adanya TEKANAN
dan INTIMIDASI.
11. Sukardi(Anggota DPRD KAb banyuasin) anggota komisi 1 timwas di
DPRD banyuasin, yang pada pokoknya perihal pemilukada yang ada
di Banyuasin perihal mitra komisi 1 dengan KPU dan Panwaslu.
Menjelaskan anggaran yg diberikan hanya kepada KPU sebesar 30 M,
apabila keseluruhan mencapai 50 M termasuk Pilkada Ulang di
beberapa daerah. Besarnya anggaran diharapkan dapat menghasilkan
proses pemilukada yang berkualitas, tapi ternyata banyak terjadi
kesalahan. Kemudian KPU tidak memberikan laporan Kpada Komisi 1
perihal pelaksanaan kegiatan pemilukada. Saksi tidak pernah
memperoleh surat pembatalan diskualifikasi paslon no. 1.
12. Heryadi Saksi selanjutnya dari pengadu menjelaskan perihal
penempelan papan board yang terdiri dari dua lembar terpisah dan
berupa fotokopian. Saksi menunjukkan foto perihal fotokopian C2
KWK plano dan terdapat DPT ganda di TPS tempat saksi
menggunakan hak pilihnya.
12
[2.3] Menimbang bahwa Teradu memberikan jawaban atas pengaduan
Pengadu dalam persidangan pada tanggal 10 dan 17 Juli 2013 yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Memang benar semula terjadi kesalahan cetak atas Formulir C2
KWK KPU (C2 KWK Plano), hal ini adalah murni merupakan kesalahan
pihak ketiga (perusahaan yang melakukan pencetakan) dan bukan
adanya unsur kesengajaan dari Sekretariat dan ataupun Komisioner
KPU Banyuasin apalagi sengaja didiamkan oleh PARA TERADU.
Karena faktanya adalah, terhadap adanya kesalahan cetak Formulir
C2 KWK KPU (Model C2 KWK Plano) tersebut PARA TERADU telah
melakukan tindakan yang bertangung jawab berupa membuat Surat
Edaran tertanggal 31 Mei 2013 melalui surat No. 542/KPUkab-
006.435384/5/2013, (bukti T-1) yang ditujukan kepada Ketua PPK
dan PPS se-Kabupaten Banyuasin, yang pada intinya memerintahkan
untuk tidak dipergunakan dan ditarik Formulir C2, KWK KPU yang
salah cetak tersebut dan diganti dengan Formulir C2 KWK KPU yang
benar. Penarikan terhadap Formulir C2, KWK KPU yang salah cetak
tersebut, yang kemudian diganti dengan Formulir C2 KWK KPU yang
benar dilakukan oleh PARA TERADU melalui Ketua-Ketua PPK dan
PPS pada tanggal 5 Juni 2013 atau satu hari sebelum hari
pemungutan suara (Pencoblosan) dilakukan, adalah BUKTI nyata atas
bentuk netralitas PARA TERADU untuk memastikan terpenuhinya hak
dari masing-masing Pasangan Calon berupa dicantumkannya perolehan
masing-masing Pasangan Calon tersebut pada kolom yang ditentukan,
sehingga pada hari pencoblosan tanggal 6 Juni 2013 seluruh TPS-TPS
di Kabupaten Banyuasin TIDAK ADA yang menggunakan Formulir
C2, KWK KPU yang salah cetak dan pada akhirnya pelaksanaan
pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara di TPS-TPS
se-Kabupaten Banyuasin dapat berjalan lancar, tidak ada kendala dan
keberatan dari semua pasangan calon termasuk dari saksi-saksi PARA
PENGADU;
2. Bahwa Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat
Kabupaten dilakukan oleh PARA TERADU (KPU Kabupaten Banyuasin)
yang dilaksanakan di 2 (dua) tempat yaitu di Aula Mapolres Banyuasin
dan Kantor KPU Propinsi Sumatera Selatan di Palembang adalah telah
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan
13
tidak terdapat pelangaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum
sebagaimana yang didalilkan pleh PARA PENGADU, dengan alasan-
alasan hukum sebagai berikut:
3. Pelaksanaan rekapitulasi di Aula Mapolres Banyuasin.
Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten
dilaksanakan oleh PARA TERADU mulai pada jam 13.30 WIB s/d jam
14.30 WIB, setelah selesainya pelaksanaan rekapitulasi penghitungan
suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sumatera
Selatan.Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada Tingkat
Kabupaten Banyuasin tahun 2013 yang dilakukan di MAPOLRES
Banyuasin, dimulai sekitar jam 13.30 WIB sampai dengan sekitar jam
14.30 WIB dengan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisioner KPU
Banyuasin, Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kabupaten
Banyuasin, saksi-saksi keenam pasangan calon, Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Banyuasin, dan sejumlah
undangan. (Bukti T-10A, T-10B, T-10C, T-10D, T-10 E dan bukti T-
10 F). Namun, setelah Pimpinan Rapat menyatakan Rapat Pleno
dinyatakan dibuka dan dilanjutkan dengan pembacaan Tata Tertib
Rapat Pleno Terbuka (bukti T-10D) dan memberikan berbagai penjelasan
lainnya termasuk memberikan penjelasan tentang adanya surat
diskualifikasi dan surat pencabutannya baik yang diterbitkan oleh
PANWASLU Kabupaten Banyuasin maupun diskualifikasi dari KPU
Kabupaten Banyuasin, Saksi-saksi PARA PENGADU (saksi-saksi
Pasangan Calon 2,3,4,5 dan 6) langsung menghujani berbagai interupsi
dan protes, bahkan MEMAKSAKAN agar PARA TERADU tidak
menghitung Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut: 1
(Yan Anton Ferdian dan SA. Supriono); dengan alasan karena Pasangan
Calon No. 1 (Yan Anton Ferdian dan SA. Supriono) sudah didiskualifikasi
oleh PANWASLU Kabupaten Banyuasin maupun oleh KPU Kabupaten
Banyuasin, serta pendiskualifikasian pasangan calon No. 1 (satu)
tersebut, telah mendapatkan dukungan dari sejumlah Anggota DPRD
Kabupaten Banyuasin berdasarkan surat pernyataan tertanggal 11
Juni 2013 (bukti T-12).
Meskipun Ketua KPU Banyuasin selaku pimpinan rapat telah berkali-
kali memberikan penjelasan bahwa surat diskualifikasi dari PANWASLU
Kabupaten Banyuasin sudahdicabut dan dibatalkan oleh PANWASLU
14
Kabupaten Banyuasin dengan suratnya No. 119/Panwaslu.BA/VI/2013
tertanggal 10 Juni 2013 (bukti T-3A dan bukti T-3B) dan Keputusan
Diskualifikasi dari KPU Kabupaten Banyuasin juga sudah dibatalkan
dan dinyatakan tidak berlaku dengan adanya Keputusan KPU
Kabupaten Banyuasin No.61/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013
tanggal 11 Juni 2013 (bukti T-8 dan bukti T-7), dan beberapa kali
pula rapat diskors oleh pimpinan rapat, namun saksi–saksi PARA
PENGADU tetap tidak mau menerima penjelasan PARA TERADU dan
tetap memaksakan kehendaknya agar PARA TERADU tidak melakukan
penghitungan terhadap perolehan suara yang dihasilkan oleh pasangan
calon nomor 1 (Yan Anton Ferdian, SH dan SA. Supriono). Oleh karena
saksi-saksi PARA PENGADU tetap memaksakan agar PARA TERADU
tidak melakukan penghitungan terhadap perolehan suara pasangan
calon nomor urut 1 dan suasana rapat semakin tidak kondusif untuk
dilanjutkan, kemudian setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian
dan demi keamanan Komisioner KPU Banyuasin, pimpinan rapat
kemudian menyatakan rapat ditutup dan akan dilanjutkan dengan
pemberitahuan lebih lanjut; dan para peserta rapat menbubarkan
diri, dan dengan pengawalan ketat PARA TERADU menuju mobil
Barakuda yang sudah dipersiapkan oleh pihak POLDA Sumatera
Selatan dan bertolak menuju Kantor KPU Propinsi Sumatera Selatan
bersama-sama dengan seluruh kotak suara hasil Rekapitulasi di 19
(sembilan belas) kecamatan di wilayah Kabupaten Banyuasin.
4. Pelaksanaan Rekapitulasi Di Kantor KPU Propinsi Sumatera Selatan.
Bahwa setelah kelima Komisioner KPU Kabupaten Banyuasin (PARA
TERADU) dan 19 (sembilan belas) kotak Suara Hasil Rekap dari 19
(sembilan belas) Kecamatan di wilayah Kabupaten Banyuasin dievakuasi
dari Mapolres Banyuasin menuju Kantor KPU Propinsi Sumatera
Selatan sebagaimana dijelaskan diatas, kemudian berdasarkan bukti-
bukti surat berupa (bukti T-11A, T-11B, T-11C , T-11D, T-11E dan
bukti T-11F, PARA TERADU telah melanjutkan kembali dan
menyelesaikan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat
Kabupaten Banyuasin, dan dilaksanakan di di Aula Kantor KPU
Propinsi Sumatera Selatan pada sekitar Jam 20.00 WIB, dengan
terlebih dahulu pada sekitar Jam 15.30 WIB TERADU melalui
Sekretariat saksi M. SYAMSUL HADI (Kasubag Umum pada sekretariat
15
KPU Banyuasin) dan Komisioner KPU Banyuasin, memberitahukan
dan mengundang via telephon dan pesan singkat (SMS) serta melalui
Surat Pemberitahuan Model DB3-KWK.KPU (Bukti T- 11A) yang
ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten
Banyuasin, Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kabupaten
Banyuasin, pihak pasangan calon melalui leason officer (penghubung)
dari keenam pasangan calon yang nama dan nomor hand phone-nya
sudah tercatat di Sekretariat KPU Banyuasin, yaitu: saksi Pasangan
Calon No. 1 yang mengkonfirmasi akan hadir, saksi Pasangan calon No.
4 bernama SYUKRI, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 bernama
MA’MUN, saksi Pasangan Calon No.6 bernama GARDOPAS, saksi
Pasangan calon No. 5 bernama LAHARI dan saksi Pasangan calon No. 3
bernama ARIA dan mengundang pihak-pihak lainnya, yang pada
intinya memberitahukan dan mengundang kepada pihak-pihak tersebut
untuk hadir dalam Rapat Pleno lanjutan rekapitulasi hasil penghitungan
suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tingkat Kabupaten
oleh KPU Kabupaten Banyuasin yang akan dilaksanakan pada hari itu
juga Rabu tanggal 12 Juni 2013 Jam 19.30 WIB sampai dengan selesai
bertempat di Aula Kantor KPU Propinsi Sumatera Selatan (T-11B, T-
11C dan bukti T-11D) dan hasilnya tertuang dalam Surat Keputusan
KPU Kabupaten Banyuasin No. 63/Kpts/KPU-Kab/006.435384/2013
tanggal 12 Juni 2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Banyuasin Tahun 2013 (bukti T-9A), Berita Acara Rapat Pleno KPU
Kabupaten Banyuasin No. 222/BA/VI/2013 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Banyuasin, Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Banyuasin (bukti T-9B), dan surat Rekapitulasi Sertifikat
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati
Banyuasin Tahun 2013 Ditingkat Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten
Banyuasin (bukti T- 9C), dan selanjutnya diberitahukan kepada
masyarakat Banyuasin maupun pasangan calon melalui pemberitaan
media surat kabar dan elektronik;
5. Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum sebagaimana dijelaskan
diatas sudah jelas bahwa PEMINDAHAN tempat pelaksanaan
Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten yang
16
dilaksanakan oleh PARA TERADU dari tempat sebelumnya di Aula
MAPOLRES Banyuasin yang kemudian dipindahkan dan dilanjutkan
di Kantor KPU Propinsi Sumatera Selatan dengan alasan karena faktor
keamanan, dan dengan tanpa kehadiran saksi–saksi PARA PENGADU
(meskipun sudah diberitahukan melalui telephon dan pesan singkat
(SMS) via hand phone kepada lesson officer (penghubung) kepada
masing-masing pasangan calon oleh saksi M. SYAMSUL HADI (Kasubag
Umum Sekretariat KPU Banyuasin), pemindahan tempat dan
pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten oleh
PARA TERADU tersebut BUKANLAH merupakan bentuk pelanggaran
hukum dan ataupun Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang dilakukan oleh PARA TERADU akan tetapi lebih didasarkan
karena faktor keamanan dan terselesaikannya rekapitulasi
penghitungan hasil perolehan suara tingkat Kabupaten sesuai dengan
program dan jadwal tahapan yang sudah ditetapkan.Dengan demikian
jelas, bahwa dalil-dalil PARA PENGADU yang menyatakan bahwa
pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten oleh
PARA TERADU dilakukan secara diam-diam, sembunyi-sembunyi dan
tanpa kehadiran saksi-saksi PARA PENGADU adalah merupakan dalil
hukum yang sangat mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum
sama sekali, sehingga dalil-dalil pengaduan sebagaimana yang
disampaikan oleh PARA PENGADU tersebut patut untuk
dikesampingkan dan ditolak secara keseluruhan;
6. Bahwa pelipatan kertas suara dilakukan oleh jajaran PPK adalah
dikarenakan mepetnya waktu dan keterbatasan tenaga atau petugas
pelipat surat suara, namun meskipun pelipatan surat suara tersebut
dilakukan oleh jajaran PPK akan tetapi secara teknis tetap dibawah
arahan, bimbingan, koordinasi dan pengawasan PARA TERADU dengan
tujuan agar supaya proses pelaksanaan pemungutan suara dapat
berjalan tepat waktu sesuai dengan jadwal tahapan yang ditetapkan
tanpa adanya hambatan yang merugikan semua Pasangan Calon. Dan
meskipun pelipatan surat suara tersebut dilakukan oleh jajaran PPK,
namun hal tersebut tidak mempengaruhi hasil perolehan suara masing-
masing Pasangan Calon dan tidak terdapat adanya penyalahgunaan
surat suara yang telah dicoblos terlebih dahulu sehingga secara
signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing Pasangan
17
Calon. Kemudian terhadap dalil PARA PENGADU yang menyatakan
terdapat 10 (sepuluh) kotak suara yang tidak tersegel dan 1 (satu)
kotak tidak dikunci, PARA TERADU jelaskan sebagai berikut: bahwa
terhadap 10 (sepuluh) kotak tersebut bukan tidak disegel
sebagaimana dalil PARA PENGADU akan tetapi petugas memang salah
dalam melekatkan stiker segel bukan di lubang kunci gembok akan
tetapi stiker segel tersebut dilekatkan ditutup lubang kotak suara dan
hal tersebut sudah diperbaiki dan dibuatkan Berita Acara dengan
disaksikan oleh Panwas Kecamatan dan beberapa saksi lainnya.
Adapun terhadap 1 (satu) kotak yang tidak terkunci, hal tersebut
terjadi karena kotak suara tersebut tidak memiliki cantolan gembok,
namun ditutup samping kotak suara tersebut sudah disegel. Dan
mengenai adanya kesalahan peletakan segel atas 10 (sepuluh) kotak
suara tersebut tidak mempengaruhi atau terjadinya peristiwa yang
merubah perolehan suara masing-masing Pasangan Calon;
7. BahwaSurat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Banyuasin Model A-8
KWK yang ditujukan kepada PARA TERADU (Ketua KPU Kabupaten
Banyuasin Banyuasin) dengan nomor 53/Panwas-BA/VI/2013
tertanggal 07 Juni 2013 perihal: Penyampaian Aspirasi Dari Pasangan
Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut: 2, 3, 4, 5 dan 6
yang pada intinya meminta agar KPU Banyuasin melakukan
diskualifikasi terhadap pasangan nomor urut 1 (bukti T-2A)
diterbitkan oleh Panwaslu Banyuasin karena:
a. Adanya tekanan dan pemaksaan (intimidasi) yang sangat luar
biasa yang dilakukan oleh PARA PENGADU bersama-sama dengan
beberapa tokoh masyarakat dan salah satunya adalah kuasa
hukum Para Pemohon bernama Alamsyah Hanafiah, SH beserta
ribuan warga dengan berdemontrasi di kantor Panwaslu
Kabupaten Banyuasin dari sekitar Jam 14.00 WIB s/d sekitar
Jam 23.00 WIB yang memaksa agar Panwaslu Kabupaten
Banyuasin menerbitkan surat rekomendasi diskualifikasi kepada
pasangan calon nomor urut 1 (bukti T-2C), sehingga secara
melawan hukum (bertentangan dengan ketentuan pasal 21
Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara
Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Pemilukada), Panwaslu
Kabupaten Banyuasin dengan kondisi tertekan dan terpaksa
18
menerbitkan surat rekomendasi diskualifikasi terhadap Pasangan
calon nomor urut 1 yang ditujukan kepada Ketua KPU Banyuasin
dimaksud sesuai yang diminta oleh PARA PENGADU. Hal ini jelas
terlihat dalam surat Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
116/Panwas-BA/P/VI/2013 tertanggal 07 Juni 2013 (bukti T-2B)
dan Daftar Hadir pertemuan antara Panwaslu Banyuasin
dengan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banyuasin nomor 2,
3, 4, 5 dan 6 di Panwaslu Banyuasin tanggal 7 Juni 2013 (bukti
T-2C);
b. Secara administratif juga jelas terbukti bahwa dalam Berita Acara
Rapat Pleno Nomor: 116/Panwas-BA/P/VI/2013 tertanggal 07
Juni 2013 (bukti T-2B) tertulis secara nyata yang mendasari
terbitnya surat rekomendasi Panwaslu dimaksud adalah adanya
kesalahan pencetakan C2 KWK Plano yang ditemukan kejadiannya
di Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III yang sudah
dibahas dalam rapat pleno Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuasin
(bukti T-2B) dan BUKAN karena adanya pelanggaran-pelanggaran
Pemilukada yang dilakukan oleh pasangan calon nomor: 1 berupa
politik uang dan adanya pelanggaran-pelanggaran pemilukada
yang dilakukan oleh Pasangan Calon No. 1 sebagaimana yang
didalilkan oleh PARA PENGADU;.
c. Bukti lain bahwa terbitnya surat rekomendasi diskualifikasi
pasangan nomor urut 1 oleh Panwaslu Kabupaten Banyuasin
adalah dalam kondisi dibawah TEKANAN dan PAKSAAN
(intimidasi) yang sangat luar biasa juga terungkap dalam Rapat
Koordinasi antara KPU Propinsi Sumatera Selatan, Panwalu
Banyuasin, KPU Banyuasin, KAPOLDA Sumatera Selatan dan
Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan (bukti T-6);
Berdasarkan fakta hukum sebagaimana bukti T-2A, T-2B dan bukti
T-2C serta bukti T-6 tersebut jelas bahwa surat rekomendasi
Panwaslu Banyuasin tentang diskualifikasi pasangan calon nomor
urut 1 adalah tidak benar jika didasarkan karena adanya
pelanggaran-pelanggaran pemilukada yang dilakukan oleh pasangan
calon nomor urut 1 sebagaimana yang didalilkan oleh PARA
PENGADU dan oleh karena terbitnya surat rekomendasi Panwaslu
Banyuasin yang ditujukan kepada Ketua KPU Banyuasin (bukti T-
19
2A) dalam kondisi dibawah TEKANAN dan PAKSAAN (intimidasi) dan
bukan didasarkan adanya pelanggaran-pelanggaran pemilukada
yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 serta tidak
diproses sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah
ditentukan oleh hukum, maka berdasarkan hasil Rapat Pleno
Panwaslu Kabupaten Banyuasin, surat Rekomendasi Panwaslu
Banyuasin tentang diskualifikasi pasangan nomor urut 1 yang
ditujukan kepada KPU Kabupaten Banyuasin sudah DICABUT dan
DIBATALKAN oleh Panwaslu Kabupaten Banyuasin pada tanggal
10 Juni 2013 (bukti T-3A dan bukti T-3B);
Fakta hukum sebagaimana dijelaskan diatas, sejalan dengan Surat
PANWASLU Kabupaten Banyuasin, Nomor: 123/Panwaslu-BA/VI/2013
tertanggal 30 Juni 2013 yang ditujukan kepada Ketua MAHKAMAH
KONSTITUSI RI di Jakarta, Perihal: Keterangan Tertulis Panwaslu
Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan, Terkait PHPU Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2013,
NYATA-NYATA surat tersebut menjelaskan bahwa surat Panwaslu
Kabupaten Banyuasin Nomor: 53/Panwas-BA/VI/2013 tertanggal 7 Juni
2013 diterbitkan dengan tidak melalui mekanisme dan prosedur
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor: 2 tahun 2012
Tentang Tata Cara Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Pemilukada
dan diterbitkannya surat Diskualifikasi Terhadap Pasangan calon No. 1
oleh PANWASLU Kabupaten Banyuasin adalah karena adanya
TEKANAN dan INTIMIDASIdari PARA PEMOHON (Surat Panwaslu
Nomor: 123/Panwaslu-BA/VI/2013 tertanggal 30 Juni 2013, yang
ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, pada halaman 30 angka
12);
8. Bahwa tindakan PEMAKSAAN dan intimidasi agar diterbitkan surat
diskualifikasi terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
nomor urut 1, tidak saja dilakukan oleh PARA PENGADU kepada
Panwaslu Kabupaten Banyuasin,, akan tetapi PARA PENGADU juga
melakukan pemaksaan dan intimidasi kepada PARA TERADU agar
PARA TERADU menerbitkan surat keputusan diskualifikasi terhadap
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dalam aksi
demontrasi yang dilakukan oleh PARA PENGADU bersama sejumlah
tokoh masyarakat dan ribuan massa di Kantor KPU Kabupaten
20
Banyuasin pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2013 mulai dari sekitar
jam 11.00 WIB s/d sekitar jam 22.30 WIB,atas paksaaan dan
intimidasi yang dilakukan oleh PARA PENGADU yang saat itu juga
didampingi oleh kuasa hukumnya bernama Alamsyah Hanafiah, SH,
kemudian pada sekitar jam 22.00 WIB PARA TERADU dengan
sangat terpaksa mengikuti kemauan PARA PENGADU untuk
menerbitkan Berita Acara Nomor: 220/BA/VI/2013 tertanggal 8 Juni
2013 (bukti T-4A) yang intinya Termohon menerima surat
penyampaian aspirasi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Banyuasin Nomor: 2, 3, 4, 5 dan 6 sebagaimana yang disampaikan
dalam surat Panwaslu Kabupaten Banyuasin No. 53/Panwaslu-
BA/VI/2013 tanggal 07 Juni 2013,Berita Acara Nomor:
220/BA/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013 (bukti T-4A) tersebut dibuat
dalam beberapa rangkap dan PARA TERADU berikan kepada
masing-masing Pasangan Calon Nomor 2, 3, 4, 5 dan 6 dan atau yang
mewakilinya masing-masing 1 (satu) eksempar, namun setelah
dibaca Berita Acara tersebut PARA PENGADU merasa tidak puas
dan masih meminta dibuatkan agar dibuatkan Surat Keputusan
yang isinya KPU Banyuasin menyatakan diiskualifikasi terhadap
pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor 1 dan kembali PARA
TERADU dengan terpaksa mengikuti kemauan PARA PENGADU
dimaksud dengan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten
Banyuasin Nomor: 60/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013
tertanggal 8 Juni 2013 tentang Permintaan Pasangan calon Bupati
Dan Wakil Bupati Banyuasin Untuk Mendiskualifikasi Pasangan
Calon Nomor Urut 1 (satu) (bukti T-4B); Dan atas permintaan PARA
PENGADU Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin tersebut kemudian
diberikan oleh PARA TERADU kepada PARA PENGADU dan
masing-masing pasangan calon atau yang mewakilinya mendapat 1
(satu) eksemplar, namun lagi-lagi setelah dibaca, PARA PENGADU
masih melakukan protes dan menyampaikan kepada Ketua KPU
Banyuasin yang pada pokoknya menyatakan bahwa surat ini tidak
tegas, belum ada kata-kata menskualifikasi pasangan nomor urut 1.
Tidak puas dengan apa yang dilakukan oleh PARA TERADU dalam
memenuhi kemauan PARA PENGADU, kemudian Kuasa Hukum
PARA PENGADU bernama ALAMSYAH HANAFIAH, SH melakukan
21
koreksi dan menuliskan hasil koreksinya tersebut diatas surat
Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin Nomor: 60/Kpts/KPUKab-
006.435384/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013 yang diterimanya, dan
selanjutnya hasil koreksi dari Kuasa Hukum PARA PENGADU
tersebut diberikan kepada Ketua KPU Kabupaten Banyuasin
(TERADU) dan meminta agar Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin
Nomor: 60/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013 tertanggal 8 Juni
2013 tersebut dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil koreksi
yang dilakukannya (bukti T-4C). Berhubung hari semakin larut
malam dan kondisi fisik dan psikhis PARA TERADU sudah semakin
capek dan tertekan yang amat sangat, kemudian sekali lagi dengan
sangat terpaksa PARA TERADU mengikuti kemauan PARA PENGADU
dan memperbaiki surat Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin
Nomor: 60/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013 tertanggal 8 Juni
2013 tersebut sesuai dengan hasil koreksi yang dibuat oleh Kuasa
Hukum PARA PENGADU (bukti T-4D), dan selanjutnya masing-
masing PENGADU atau yang mewakilinya diberikan 1 (satu)
eksemplar; surat Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin Nomor:
60/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013 hasil
koreksi dan pendektean yang dilakukan Kuasa Hukum PARA
PENGADU tersebut. Merasa kemauannya sudah terpenuhi maka
sekitar Jam 22.30 WIBPARA ENGADU dan ribuan massa demontrasi
mulai berangsur-angsur meninggalkan kantor KPU Kabupaten
Banyuasin. Bukti lain, bahwa terbitnya Berita Acara Nomor:
220/BA/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013 (bukti T-4A) dan surat
Keputusan KPU KabupatenBanyuasin Nomor: 60/Kpts/KPUKab-
006.435384/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013 (bukti T-4D) adalah
benar benar dibawah TEKANAN dan paksaan (intimidasi), terungkap
pula dalam Rapat Kordinasi antara KPU Propinsi Sumatera Selatan,
KPU Kabupaten Banyuasin, Panwaslu Kabupaten Banyuasin,
Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan dan KAPOLDA Sumatera Selatan,
yang pada intinya membenarkan bahwa terbitnya Berita Acara
Nomor: 220/BA/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013 (bukti T-4A) dan
surat Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin Nomor:
60/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013
(bukti T-4D) adalah dalam posisi dibawah tekanan dan paksaan,
22
sehingga KPU Propinsi Sumatera Selatan memerintahkan kepada
KPU Kabupaten Banyuasin (PARA TERADU) untuk segera
membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin Nomor:
60/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013
tentang Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nomor Urut 1 (satu) Yan Anton Ferdian Dan SA. Supriono (bukti T-
6); Berhubung terbitnya suratKeputusan KPU Kabupaten Banyuasin
Nomor: 60/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013 tertanggal 8 Juni
2013 tentang Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 1 (satu) Yan Anton Ferdian Dan SA. Supriono
dalam kondisi PARA TERADU terintimidasi dan DIBAWAH TEKANAN
yang sangat luar biasa, maka mengikuti petunjuk dari KPU Propinsi
Sumatera Selatan sebagaimana tertuang dalam suratnya Nomor:
274/KPU.Prov.006/VI/2013 tertanggal 10 Juni 2013 yang
ditujukan kepada Ketua KPU Banyuasin (bukti T-6) dan juga
karena PARA TERADU menyadari bahwa terbitnya Surat
Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin Nomor: 60/Kpts/KPUKab-
006.435384/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013 tersebut tentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Maka, pada
tanggal 11 Juni 2013 PARA TERADU melakukan rapat pleno yang
membahas tentang Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin Nomor:
60/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013
dimaksud, dan dalam rapat pleno tersebut PARA TERADU sepakat
dan menyetujui untuk segera menerbitkan Keputusan KPU
Kabupaten Banyuasin yang isinya membatalkan dan menyatakan
tidak sah Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin Nomor:
60/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013 tertanggal 8 Juni 2013 (bukti
T-7); Kemudian dengan berdasarkan atas hasil Rapat Pleno sesuai
Berita Acara Nomor: 221/BA/VI/2013 tertanggal 11 Juni 2013
(bukti T-7) tersebut, Ketua KPU Kabupaten Banyuasin
menerbitkanKeputusan KPU Kabupaten Banyuasin Nomor:
61/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013 tertanggal 11 Juni 2013
tentang Pembatalan Keputusan KPU Banyuasin No.
60/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013 tanggal 8 Juni 2013 Tentang
Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut
1 (satu) (bukti T-8);
23
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu I, II,
II. IV, VI dan VI mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat edaran Pemberitahuan ralat KPU
kabupaten Banyasin nomor: 542/KpuKab-
006.435384/5/2013;
2. Bukti T-2A : Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilu kabupaten
Banyuasin Nomor: 53/Panwaslu-BA/VI/2013 Perihal
Penyampaian aspirasi dari Pasangan Calon Bupati dan
wakil Bupati Banyuasin nomor urut 2,3,4,5,dan 6;
3. Bukti T-2B : Fotokopi berita acara rapat pleno Panwaslu Kabupaten
Banyuasin Nomor: 116/Panwaslu-BA/BA/P/VI/2013
tanggal 7 Juni 2013;
4. Bukti T-2C : Fotokopi Daftar hadir Rapat Koordinasi antara Panwaslu
kabupaten Banyuasin dengan pasangan calon Bupati dan
wakil Bupati Banyuasin periode 2013-2018 tanggal 8 Juni
2013;
5. Bukti T-3A : Fotokopi Surat dari Panwaslu Kabupaten Banyuasin
nomor:119/Panwaslu/BA/VI/2013 tangal 10 Juni 2013
yang ditujukan kepada ketua KPU Banyuasin tentang
pencabutan surat nomor : 53/Panwaslu/BA/VI/2013
tanggal 7 Juni 2013 perihal penyampaian aspirasi dari
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut
2,3,4,5, dan 6 yang ditujukan kepada Ketua KPU
Kabupaten Banyuasin;
6. Bukti T-3B : Fotokopi Berita Acara rapat Pleno Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin, Nomor :
118/PANWASLU-BA/VI/2013, tanggal 10 Juni 2013;
7. Bukti T-4A : Fotokopi Berita Acara rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Banyuasin, Nomor : 220/BA/VI/2013, tanggal
8 Juni 2013;
8. Bukti T-4B : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin nomor :
60/Kpts./KpuKab-006.435384 tentang Permintaan
Diskualifikasi calon Bupati dan wakil BupatiBanyuasin
nomor urut 1(satu);
9. Bukti T-4C : Fotokopi coretan dan koreksi dengan tulisan tangan
Alamsyah Hanafiah, S.H (Kuasa Hukum Para Pengadu)
diatas keputusan KPU Kabupaten Banyuasin nomor:
60/Kpts./KpuKab-006.435384/VI/2013, tanggal 8 Juni
24
2013 tentang Diskualifikasi calon Bupati dan wakil Bupati
Banyuasin nomor urut 1(satu);
10. Bukti T-4D : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin nomor :
60/Kpts./KpuKab-006.435384/VI/2013, tanggal 8 Juni
2013 tentang Diskualifikasi calon Bupati dan wakil Bupati
Banyuasin nomor urut 1(satu);
11. Bukti T-5 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan nomor:
272/KPU.Prov-006/V/2013, tanggal 9 Juni 2013 perihal
rekapitulasi Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin
serta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;
12. Bukti T-6 : Fotokopi surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor :
274/KPU.Prov.006/VI/2013 perihal petunjuk tindak
lanjut Keputusan KPU Kab. Banyuasin nomor :
454/KPUKab-006/VI/;
13. Bukti T-7 : Fotokopi berita acara rapat pleno KPU Kabupaten
Banyuasin nomor: 221/BA/VI/2013 tanggal 11 Juni 2013;
14. Bukti T-8 : Fotokopi Keputusan KPU Banyuasin nomor:
61/Kpts/KpuKab-006.435384/VI/2013 tanggal 11 Juni
2013 tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten
Banyuasin nomor : 60/Kpts/KpuKab-
006.435384/VI/2013 tanggal 8 Juni 2013 tentang
Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nomor urut 1 (satu):
15. Bukti T-9A : Fotokopi Keputusan KPU Banyuasin nomor:
63/Kpts/KpuKab-006.435384/VI/2013 tanggal 12 Juni
2013 tentang Rekapitulasi hasil Perhitungan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin;
16. Bukti T-9B : Fotokopi berita acara rapat pleno nomor: 222/BA/VI/2013
tanggal 12 Juni 2013 tentang rekapitulasi Hasil
Penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Banyuasin oleh KPU Banyuasin;
17. Bukti T-9C : Fotokopi lampiran DB 1-KWK.KPU tentang Rekapitulasi
Sertifikat hasil Perhitungan suara pemillihan umum
Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin oleh KPU Banyuasin;
18. Bukti T-10A : Fotokopi Surat Model DB3-KWK.KPU tentang surat
pemberitahuan waktu dan tempat rekapitulasi
Perhitungan suara tingkat kabupaten Banyuasin tanggal
10 Juni di Aula Mapolres Banyuasin;
25
19. Bukti T-10B : Fotokopi daftar hadir anggota KPU banyuasin dalam acara
Rekapitulasi serifikat hasil perhitungan suara Pemilu
Bupati dan wakil Bupati Banyuasin tanggal 12 Juni 2013;
20. Bukti T-10C : Fotokopi daftar hadir Saksi Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Banyuasin tahun 2013 hari Rabu tanggal 12
Juni 2013;
21. Bukti T-10D : Fotokopi daftar hadir Panitia Pengawas Pemilu Bupati dan
Wakil Bupati Banyuasin tahun 2013 hari Rabu tanggal 12
Juni 2013 di Aula Mapolres Banyuasin;
22. Bukti T-10E : Fotokopi daftar hadir Undangan, Acara rekapitulasi hasil
perhitungan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin
tahun 2013 hari Rabu tanggal 12 Juni 2013 di Aula
Mapolres Banyuasin;
23. Bukti T-10F : Fotokopi daftar hadir Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) se kabupaten Banyuasin, Acara
rekapitulasi hasil perhitungan Pemilu Bupati dan Wakil
Bupati Banyuasin tahun 2013 hari Rabu tanggal 12 Juni
2013 di Aula Mapolres Banyuasin;
24. Bukti T-11A : Fotokopi Surat Model DB3-KWK.KPU tentang surat
pemberitahuan waktu dan tempat rekapitulasi
Perhitungan suara tingkat kabupaten Banyuasin tanggal
12 Juni 2013 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan;
25. Bukti T-11B : Fotokopi daftar hadir rekapitulasi hasil perhitungan
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2013
hari Rabu tanggal 12 Juni 2013 di Kantor KPU Provinsi
Sumatera Selatan;
26. Bukti T-11C : Fotokopi tanda terima Berita acara dan sertifikasi
Rekapitulasi Perhitungan suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Banyuasin tahun 2013;
27. Bukti T-11D : Tata tertib rapat Pleno Terbuka tentang rekpitulasi hasil
penghitungan suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
Banyuasin nomor: 62/Kpts/KpuKab-
006.435384/VI/2013;
28. Bukti T-12 : Fotokopi Surat Pernyataan nomor: 1418/DPRD/2013
tanggal 11 Juni 2013 dri DPRD Banyuasin perihal
dukungan pada keputusan KPU Banyuasin nomor:
60/Kpts/KpuKab-006.435384/VI/2013:
29. Bukti T-13A : Fotokopi Surat Keputusan KPU kabupaten Banyuasin
nomor : 64/Kpts/KpuKab-006.435384/VI/2013 tanggal
26
13 Juni 2013 tentang penetapan pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Banyuasin;
30. Bukti T-13B : Berita acara rapat Pleno KPU Banyuasin Nomor:
223/BA/VI/2013 tanggal 13 2013 tentang penetapan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin;
31. Bukti T-14 : Fotokopi Surat Keputusan KPU kabupaten Banyuasin
nomor : 01/Kpts/KpuKab-006.435384/VI/2013 tentang
penyusunan tahapan Program dan Jadwal
penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Banyuasin tahun 2013;
32. Bukti T-15 : Kronologis tindakan intimidasi para pemohon sehingga
terbit surat diskualifikasi Paslon nomor 1 oleh KPU
Kabupaten Banyuasin;
33. Bukti T-16 : Berita acara rapat koordinasi KPU Suatera Selatan nomor :
168/BA/KPU.Prov.006/VI/2013 tanggal 9 Juni 2013;
34. Bukti T-17 : Berita acara rapat koordinasi KPU Suatera Selatan nomor :
169/BA/KPU.Prov.006/VI/2013 tanggal 9 Juni 2013;
35. Bukti T-18 : 1 buah compact disk berisi rekaman audio video tentang
tindakan intimidasi pengadu sehingga terbit surat
pengadu Diskualifikasi Pasangan pasngan calon nomor 1
oleh KPU Banyuasin;
36. Bukti T-19 : 1 buah compact disk berisi rekaman audio video tentang
tindakan intimidasi pengadu sehingga terbit surat
pengadu Diskualifikasi Pasangan pasngan calon nomor 1
oleh Panwaslu Banyuasin;
37. Bukti T-20 : Berita acara KPPS TPS 02 desa Karang Anyar Kec. Sumber
Marga Telang tanggal 7 Juni 2013;
38. Bukti T-21 : Berita acara KPPS TPS 05 dan TPS 06 desa Sumber Jaya
Kec. Sumber Marga Telang tanggal 7 Juni 2013;
39. Bukti T-22 : Berita acara penyegelan kotak Suara KPPS Desa Talang
Lubuk Kecamatan Sumber Marga Telang tanggal 7 Juni
2013;
40. Bukti T-23 : Berita acara serah terima Kotak suara pilgub di TPS 2 desa
Talang Lubuk;
41. Bukti T-24 : Berita acara rapat pleno KPU Banyuasin tentang
pemindahan tempat rekapitulasi penghitungan hasil
perolehan Suara tingkat kabupaten oleh KPU Banyuasin
dari Mapolres Banyuasin ke kantor KPU Provinsi Sumatera
Selatan di Palembang;
27
42. Bukti T-25 : Fotokopi Berita acara Perubahan DPT (Daftar Pemilih
Tetap) kabupaten Bayuasin;
43. Bukti T-26 : Fotokopi formulir C2.KWK Plano (yang salah cetak);
44. Bukti T-27 : Fotokopi dokumen kontrak atas formulir C2.KWK Plano
(yang salah cetak);
45. Bukti T-28 : Fotokopi formulir C2.KWK Plano (hasil perbaikan);
46. Bukti T-29 : Fotokopi Dokumen kontrak formulir C2.KWK Plano (hasil
perbaikan);
47. Bukti T-30 : Contoh formulir C-1 KWK KPU yang dipergunakan dalam
pemilukada Kabupaten Banyuasin tahun 2013;
48. Bukti T-31 : Putusan Mahkamah Konstitusi No.72/PHPU/D-XI/2013;
tanggal 8 Juni 2013;
49. Bukti T-32 : Berita Surat Kabar Harian Sumatera Ekspres, tanggal 8
Juli 2013;
50. Bukti T-33 : Berita Surat Kabar Harian Sumatera Ekspres, tanggal 9
Juli 2013;
51. Bukti T-34 : Berita Surat Kabar Harian Sumatera Ekspres, tanggal 10
Juli 2013;
52. Bukti T-35 : Berita Surat Kabar Harian Sumatera Ekspres, tanggal 12
Juli 2013;
53. Bukti T-36 : Berita Surat Kabar Harian Sumatera Ekspres, tanggal 13
Juli 2013;
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan
saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada persidangan
tanggal 17 Juli 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Teradu mengajukan saksi direktur percetakan Sri Widayani. Saksi
menjelaskan bahwa nilai proyek dibawah 200 juta melalui mekanisme
penunjukan langsung. Saksi mendapat spesifikasi cetak formulir tidak
berwarna, tetapi atas inisiatif Saksi formulir kemudian dicetak berwarna oleh
percetakan. Namun oleh KPU hasil cetakan itu dianggap salah karena tidak
sesuai permintaan yaitu dicetak tidak berwarna, sehingga KPU meminta
percetakan mencetak ulang sejumlah 11 ribu lembar formulir tidak berwarna.
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatuyang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
28
3. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut :
Kewenangan DKPP
[3.2.1] Menimbang bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang
berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan
dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota
KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.2.2] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
29
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.2.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang
Nomor 15 tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi
DPR :
Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.3] Menimbang bahwa Alamsyah Hanafiah, S.H, F.M Muslim., Zulkarnain,
S.H, Meizaldi Mufti, S.H, Yudi Wahyudi, S.H selaku Kuasa dari 5 (lima)
Pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Banyuasin memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.4] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan
a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan sebagai berikut;
POKOK PENGADUAN
[3.5] Menimbang bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara Langsung, Umum,
Bebas, Rahasia, serta Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil) dalam Negara
Kesatuan Repblik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilu
yang berkualitas sebagai pengejawantahan dari pelaksanaan kedaulatan
rakyat mensyaratkan adanya penyelenggara Pemilu yang taat asas
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2011, yakni asas
30
mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Pemilu,
kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.” Demikian pula penyelenggara Pemilu
terikat oleh sumpah/janji yang ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menegaskan bahwa; “... Bahwa saya dalam
menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh,
jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu,... Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Repulik Indonesia daripada kepentingan pribadi
atau golongan”.
[3.6] Menimbang bahwa, Ketua, anggota, dan sekretaris KPU Kabupaten
Banyuasin selaku Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan
Teradu VI tidak memedomani asas-asas Penyelenggara Pemilu karena terbukti
tidak melaksanakan perencanaan yang baik dalam penyelenggaraan Pemilu
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2013. Karena tidak
melaksanakan perencanaan yang baik, maka proses pelaksanaan tahapan
pemungutan dan penghitungan suara juga terlaksana tidak berdasarkan pada
prinsip-prinsip managemen penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas,
terandalkan, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Akibat
perencanaan yang buruk terkait dengan pengadaan Formulir C-2 KWK.KPU,
maka saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, selain
menimbulkan kebingungan bagi para petugas, juga mengundang protes-protes
dari masyarakat yang mengakibatkan kesangsian dan keterandalan formulir
yang dipergunakan tersebut, karena mengundang ketidakpercayaan yang luas
terhadap sistem dan mekanisme yang dibangun oleh para Teradu dalam
seluruh proses-proses pelaksanaan Pemilu. Hal tersebut juga disebabkan
pengadaan formulir yang tidak ditetapkan spesifikasi dan spesimennya
sekaligus sehingga ada panduan bagi pihak percetakan. Dalam hal ini Teradu
VI telah abai dengan kinerja professional dan yang terstandar terkait dengan
pengadaan formulir yang dikeluhkan para pihak. Bahwa dikemudian, hanya
berselang 1 hari menjelang pemungutan suara, hal itu diketahui masyarakat,
barulah para teradu berupya memperbaiki. Padahal formulir C 2 tersebut
merupakan dokumen yang sangat menentukan dan diperintahkan peraturan
31
untuk menjamin dan menjaga agar suara rakyat tidak diseleweangkan dan
dimanipulasi. Bahwa upaya KPU pada hari terakhir dan bahkan pada saat
pemungutan suara untuk mendistribusikan formulir C 2 KWK.KPU yang
sangat vital tersebut, justru membuat proses pelaksanaan penghitungan
pemilu dan terutama pengamanan suara rakyat, justru menjadi terbuka untuk
dimanipulasi, apalagi sejak awal, formulir C 2 KWK.KPU tersebut telah
dirancang para Teradu untuk mengarahkan hasil penghitungan suara kepada
pasangan calon nomor 1.
[3.7] Di samping itu Teradu VI selaku Sekretaris KPU tidak melakukan
pengawasan selama proses pencetakan sebagaimana ketentuan sehingga
terjadi mala cetak (missprint). Para Pengadu menyadari kekeliruannya
sehingga mengambil kebijakan untk melakukan cetak ulang sehingga baru
mendistribusikannya sehari sebelum pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS. Langkah yang dilakukan para Teradu alih-alih
menyelesaikan masalah, namun yang justu terjadi adalah kekacauan
distribusi, ketidakpahaman para petugas di lapangan, dan ditemukan
Formulir C-2 KWK.KPU (Plano) dalam bentuk fotokpian dan ditutup dengan
tempelan nama pasangan calon tertentu yang mana hal ini mudah untuk
disalahgunakan dan dapat merugikan pasangan calon yang lainnya.
[3.8] Menimbang bahwa selain surat suara, Formulir C-1 KWK.KPU dan C-2
KWK.KPU merupakan komponen logistik penyelenggaraan Pemilu yang paling
pokok. Ketiga formulir tersebut merupakan cerminanan keseluruhan maksud
dan tujuan dari penyelenggaraan Pemilu. Apabila terjadi kerusakan dan
ketidaktepatan dalam pencetakan dan pendistribusiannya, seperti yang terjadi
dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun
2013, telah jelas menimbulkan konsekuensi-konsekuensi buruk dalam
penilaian publik kepada KPU dengan kecurangan dan penyalahgunaan logistik
Pemilu untuk tujuan-tujuan di luar yang telah ditentukan. Dalam arti yang
lebih luas, terhadap apa yang ditunjukkan KPU Banyuasin berimplikasi pada
menguatnya rasa ketidakpercayaan publik (distrust) terhadap penyelenggara
Pemilu pada umumnya serta Pemilu di Banyuasin dan Sumatera Selatan pada
khususnya.
[3.9] Menimbang bahwa pemindahan tempat ke Palembang, tanpa sepetahuan
para pasangan calon, menunjukkan bahwa Para Teradu teelah mengabaikan
sedemikian rupa hak-hak pasangan calon untuk mengetahui hasil
32
perhitungan suara yang sesungguhnya merupakan muara akhir dari pesta
demokrasi. Tindakan para pelaku untuk memindahkan tempat perhitungan
suara tanpa diketahui para pasangan calon, menunjukkan bahwa Para Teradu
menjadikan Pemilu sebagai milik pribadi para Teradu dan bukan lagi milik
rakyat. Kepastian dan lebih utama lagi, kepercayaan masyarakat terhadap
proses dan hasil perhitungan suara tersebut tidak mungkin lagi ada. Hakikat
Pemilu sebagai salah satu perwujudan hak politik rakyat untuk memilih
pemimpinnnya melalui seluruh tahapan yang jujur dan adil tidak lagi
memnuhi syarat dalam Pemilukada Banyuasin. Bahkan demokrasi yang
sedang dibangun dengan penuh jerih payah seluruh rakyat menjadi
dihancurkan.
[3.10] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V melakukan rekapitulasi penghitungan suara dengan mengambil
tempat di Aula Polresta Banyuasin Sumatera Selatan pada 12 Juni 2013 pukul
14.00 WIB sebagaimana undangan yang dikirim dan diterima oleh Panwaslu
Kecamatan Suak Tapeh. Pada saat melakukan rekapitulasi tersebut terungkap
bahwa para Teradu membuka dan untuk segera menutup rapat pleno
rekapitulasi untuk waktu yang tidak ditentukan. Pada keesokan harinya yakni
tanggal 13 Juni 2013 melalui media cetak lokal dimuat informasi bahwa para
Teradu telah membawa semua kotak suara hasil pemungutan dan
penghitungan serta rekapitulasi suara dari Aula Polresta Banyuasin ke Kantor
KPU Provinsi Sumatera Selatan di Kota Palembang. Pada malam itu juga para
Teradu melakukan penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2013 dengan tanpa
mengundang dan memberitahukan kepada saksi-saksi dari kelima pasangan
calon. Bahwa tindakan melakukan pemindahan penghitungan dan
rekapitulasi tersebut, selain bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, juga mengundang prasangka-prasangka yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan yang pada pokoknya merusak dengan intensitas
yang tinggi terhadap seluruh integritas proses dan hasil-hasil penyelenggaraan
Pemilu;
[3.11] Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap bahwa Daftar Pemilih
Tetap (DPT) untuk TPS baru diterima oleh para petugas TPS dari PPS pada 1
(satu) hari atau (H-1) sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara. Hal
yang demikian tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (5)
33
huruf (b) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009 tentang
Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS, yang
mengatur bahwa Daftar Pemlih Tetap harus diterima oleh petugas TPS dan
PPS paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan dan
penghitungan suara, sekaligus kejadian tersebut memperlihatkan tidak
berkualitasnya perencanaan dan pelaksanaan serta terciderainya integritas
proses dan hasil-hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2013
yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.12] Menimbang bahwa para Teradu telah menerbitkan Surat No.
60/Kpts/KpuKab-006.435384/VI/2013 pada tanggal 8 Juni 2013 tentang
Diskualifikasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin terhadap Paslon
Nomor Urut 1, yang selanjutnya para Teradu membatalkannya pada tanggal
11 Juni 2013 dengan surat Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin No.
61/Kpts/KpuKab-006.435384/VI/2013 tentang Pembatalan Keputusan KPU
Kabupaten Banyuasin No. 60/Kpts/KpuKab-006.435384/VI/2013 tanggal 8
Juni 2013, merupakan tindakan yang selain ceroboh, mengundang
ketidakpastian hukum, juga bentuk ketidakcermatan para Teradu untuk
memedomani asas-asas penyelenggara Pemilu dan dengan pasti menciderai
integritas, kredibilitas, kemandirian, dan independensinya;
[3.13] Menimbang bahwa para Teradu telah memindahkan kantor sekretariat
KPU kabupaten Banyuasin ke Kota Palembang karena merasa terancam dan
kondisi di kabupaten Banyuasin sudah tidak kondusif lagi. Dalam
persidangan terungkap bahwa ternyata tidak ada ancaman atau intimidasi
secara langsung yang diterima oleh Teradu I, II, III, IV, V dan VI hal ini diakui
oleh masing-masing Teradu;
[3.14] Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap tentang penggunaan
anggaran untuk Pemilukada Kabupaten Banyuasin sebesar Rp 34,5 M akan
tetapi masih saja terjadi salah cetak formulir C2 KWK Plano, masih
terdapatnya Daftar Pemilih Tetap ganda, keterlambatan distribusi logistik
Pemilukada Banyuasin sampai ke TPS dan laporan berkala perihal
penggunaan anggaran Pemilukada Banyuasin kepada DPRD tidak pernah
disampaikan. Sebagai penyelenggara pemilu seharusnya KPU Kabupaten
Banyuasin mengedepankan asas efisiensi, akuntabilitas dan efektifitas dalam
34
penyelenggaraan pemilu sebagai bentuk profesionalisme dan ketaatan
terhadap asas good corporate governance;
[3.15] Menimbang bahwa Panitia Pengawas Pemilu kabupaten Banyuasin
sebagai lembaga pengawas pelaksanaan Pemilukada di Banyuasin seharusnya
peka dan proaktif melakukan tugas pengawasan sehingga dapat
mengantisipasi dan mengurangi kemungkinan dan potensi timbulnya
pelanggaran bahkan terjadinya kecurangan. Panwaslu selaku sesama
penyelenggara pemilu, meskipun dengan tupoksi yang berbeda memiliki
tanggung jawab yang sama dengan KPU guna menjamin terlaksananya
Pemilukada yang luber dan jurdil. Terjadinya banyak pelanggaran dan
kecurangan dalam pemilukada Banyuasin menandakan tidak berfungsi
optimalnya peran Panwaslu dalam mengawasi pelaksanaan Pemilukada
Kabupaten Banyuasin tahun 2013;
[3.16] Menimbang bahwa Teradu I, II, III, IV, V, dan VI dalam persidangan
mengakui terjadi banyak kekurangan, kelemahan, dan kesalahan baik secara
teknis maupun secara menajerial dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai penyelengara Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati di
Kabupaten Banyuasin tahun 2013.
4. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa
keterangan dan jawaban Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen, dan
keterangan saksi-saksi, bukti-bukti yang disampaikan Pengadu dan Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[4.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, dan VI atas nama Yusarla, S.Ag, Suryadi,
S.H., Irma Cristiana, S.E., M.M., Abu Said Al Hudari, S.H., Kamsul Chandra
Jaya, S.H., Ogan Anwary selaku Ketua, anggota dan sekretaris KPU Kabupaten
Banyuasin telah terbukti melanggar asas mandiri, adil, kepastian hukum
sehingga tindakan Para Teradu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran
Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 11 huruf b, huruf c dan huruf d,
Pasal 12 huruf a dan huruf f, dan Pasal 15 Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
35
[4.2] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, dan VI atas nama Yusarla, S.Ag, Suryadi,
S.H., Irma Cristiana, S.E., M.M., Abu Said Al Hudari, S.H., Kamsul Chandra
Jaya, S.H., Ogan Anwary selaku Ketua, anggota dan sekretaris KPU Kabupaten
Banyuasin terbukti melanggar Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang tercantum dalam pasal 8 huruf a, pasal 9 huruf b dan c
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,