Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Tidak Diketahui
Nomor Putusan: Putusan No.12/DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Tolikara Papua
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 04/03/2014
👁 7 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
FULL_TEXT
MAKLUMAT No. 12 /DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA Dengan telah dibacakannya Putusan DKPP No. 12/DKPP-PKE-III/2014 mengenai perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan Sdr Kenius Heselo sebagai Pengadu serta Anggota KPU Kab. Tolikara a.n Sdr Muhammad Irfan Setitit sebagai Teradu I dan Sdr Yoseph Wenda sebagai Teradu II, dalam Sidang DKPP pada Selasa 4 Maret 2014, dengan ini dipermaklumkan hal-hal sebagai berikut: I. Bahwa DKPP memutuskan: (1) Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; (2) Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I a.n Sdr Muhammad Irfan Setitit dan Teradu II a.n Sdr Yoseph Wenda dari jabatannya selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara; (3) Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. II. Bahwa Putusan DKPP ini dibacakan dalam Sidang DKPP yang digelar pada Selasa 4 Maret 2014 setelah diputuskan dalam pleno anggota pada Kamis 27 Februari 2014; dan III. Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (12) UU No 15 Tahun 2011, Putusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat, serta sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf k, Pasal 9 ayat (4) huruf k, dan Pasal 10 ayat (4) huruf k, dan Pasal 112 ayat (13) UU No 15 Tahun 2011, dan dengan memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (3) huruf b angka 12 UU No 15 Tahun 2011, KPU dan jajarannya wajib melaksanakan Putusan DKPP dan Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP ini. Demikian agar menjadikan maklum adanya. Jakarta, 4 Maret 2014 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Ketua, Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH Anggota-anggota, Nur Hidayat Sardini, SSos Msi Saut Hamonangan Sirait, MTh Dr Valina Singka Subekti, MSi Prof Anna Erliyana SH, MH Ida Budhiati, SH, MH Ir. Nelson Simanjuntak