Tidak Diketahui
Nomor Putusan: Putusan No.15/DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Deliserdang
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 04/03/2014
👁 9 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
FULL_TEXT
MAKLUMAT
No. 15 /DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Dengan telah dibacakannya Putusan DKPP No. 15/DKPP-PKE-III/2014 mengenai
perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan Sdr Hadi Ismanto
sebagai Pengadu serta Ketua dan Anggota KPU Kab. Deliserdang a.n Sdr Mohd. Yusri, Sdr
Agusnedi, Sdr Bajoka Nainggolan, Sdr Fajar Pasaribu, dan Sdr Zakaria Siregar sebagai Teradu
I, II, III, IV, dan V, dalam Sidang DKPP pada Selasa 4 Maret 2014, dengan ini dipermaklumkan
hal-hal sebagai berikut:
I. Bahwa DKPP memutuskan: (1) Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
(2) Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I a.n Sdr Mohd. Yusri
selaku Ketua KPU Kab. Deli Serdang dan Teradu IV a.n Sdr Fajar Pasaribu selaku Anggota
KPU Kab. Deliserdang; (3) Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II
a.n Sdr Agusnedi, Teradu III a.n Sdr Bajoka Nainggolan, dan Teradu V Sdr Zakaria Siregar
selaku Anggota KPU Kab. Deliserdang; (4) Memerintahkan kepada KPU Prov.Sumatera
Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; (5) Memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini.
II. Bahwa Putusan DKPP ini dibacakan dalam Sidang DKPP yang digelar pada Selasa 4 Maret
2014 setelah diputuskan dalam pleno anggota pada Kamis 27 Februari 2014; dan
III. Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (12) UU No 15 Tahun 2011, Putusan
DKPP Bersifat Final dan Mengikat, serta sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf k, Pasal 9
ayat (4) huruf k, dan Pasal 10 ayat (4) huruf k, dan Pasal 112 ayat (13) UU No 15 Tahun
2011, dan dengan memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (3) huruf b angka 12 UU No 15
Tahun 2011, KPU dan jajarannya wajib melaksanakan Putusan DKPP dan Bawaslu
bertugas mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP ini.
Demikian agar menjadikan maklum adanya.
Jakarta, 4 Maret 2014
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia,
Ketua,
Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH
Anggota-anggota,
Nur Hidayat Sardini, SSos Msi Saut Hamonangan Sirait, MTh
Dr Valina Singka Subekti, MSi Prof Anna Erliyana SH, MH
Ida Budhiati, SH, MH Ir. Nelson Simanjuntak