Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Tidak Diketahui
Nomor Putusan: Putusan No.15/DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Deliserdang
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 04/03/2014
👁 9 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
FULL_TEXT
MAKLUMAT No. 15 /DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA Dengan telah dibacakannya Putusan DKPP No. 15/DKPP-PKE-III/2014 mengenai perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan Sdr Hadi Ismanto sebagai Pengadu serta Ketua dan Anggota KPU Kab. Deliserdang a.n Sdr Mohd. Yusri, Sdr Agusnedi, Sdr Bajoka Nainggolan, Sdr Fajar Pasaribu, dan Sdr Zakaria Siregar sebagai Teradu I, II, III, IV, dan V, dalam Sidang DKPP pada Selasa 4 Maret 2014, dengan ini dipermaklumkan hal-hal sebagai berikut: I. Bahwa DKPP memutuskan: (1) Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; (2) Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I a.n Sdr Mohd. Yusri selaku Ketua KPU Kab. Deli Serdang dan Teradu IV a.n Sdr Fajar Pasaribu selaku Anggota KPU Kab. Deliserdang; (3) Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II a.n Sdr Agusnedi, Teradu III a.n Sdr Bajoka Nainggolan, dan Teradu V Sdr Zakaria Siregar selaku Anggota KPU Kab. Deliserdang; (4) Memerintahkan kepada KPU Prov.Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; (5) Memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. II. Bahwa Putusan DKPP ini dibacakan dalam Sidang DKPP yang digelar pada Selasa 4 Maret 2014 setelah diputuskan dalam pleno anggota pada Kamis 27 Februari 2014; dan III. Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (12) UU No 15 Tahun 2011, Putusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat, serta sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf k, Pasal 9 ayat (4) huruf k, dan Pasal 10 ayat (4) huruf k, dan Pasal 112 ayat (13) UU No 15 Tahun 2011, dan dengan memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (3) huruf b angka 12 UU No 15 Tahun 2011, KPU dan jajarannya wajib melaksanakan Putusan DKPP dan Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP ini. Demikian agar menjadikan maklum adanya. Jakarta, 4 Maret 2014 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Ketua, Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH Anggota-anggota, Nur Hidayat Sardini, SSos Msi Saut Hamonangan Sirait, MTh Dr Valina Singka Subekti, MSi Prof Anna Erliyana SH, MH Ida Budhiati, SH, MH Ir. Nelson Simanjuntak