Tidak Diketahui
Nomor Putusan: Putusan No.16/DKPP-PKE-III/2014
Putusan Panwaslu Kota Bandar Lampung
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 04/03/2014
👁 7 dibaca
⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
FULL_TEXT
MAKLUMAT
No. 16 /DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Dengan telah dibacakannya Putusan DKPP No. 16/DKPP-PKE-III/2014 mengenai
perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan Sdr Sugiono sebagai
Pengadu serta Anggota Panwaslu Kota Bandar Lampung a.n Sdr Yusrizal sebagai Teradu
dalam Sidang DKPP pada Selasa 4 Maret 2014, dengan ini dipermaklumkan hal-hal sebagai
berikut:
I. Bahwa DKPP memutuskan: (1) Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; (2)
MEREHABILITASI nama baik Teradu selaku Anggota Panwaslu Kota Bandar Lampung
atas nama Sdr Yusrizal terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; (3) Memerintahkan
kepada Bawaslu Prov. Lampung untuk melaksanakan putusan ini dan Bawaslu untuk
mengawasi pelaksanaan putusan ini.
II. Bahwa Putusan DKPP ini dibacakan dalam Sidang DKPP yang digelar pada Selasa 4
Maret Februari 2014 setelah diputuskan dalam pleno anggota pada Kamis 27 Februari
2014; dan
III. Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (12) UU No 15 Tahun 2011, Putusan
DKPP Bersifat Final dan Mengikat, serta sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf k,
Pasal 9 ayat (4) huruf k, dan Pasal 10 ayat (4) huruf k, dan Pasal 112 ayat (13) UU No
15 Tahun 2011, dan dengan memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (3) huruf b angka 12
UU No 15 Tahun 2011, KPU dan jajarannya wajib melaksanakan Putusan DKPP dan
Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP ini.
Demikian agar menjadikan maklum adanya.
Jakarta, 4 Maret 2014
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia,
Ketua,
Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH
Anggota-anggota,
Nur Hidayat Sardini, SSos Msi Saut Hamonangan Sirait, MTh
Dr Valina Singka Subekti, MSi Prof Anna Erliyana SH, MH
Ida Budhiati, SH, MH Ir. Nelson Simanjuntak