Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 170 Tahun 2021
Kasek Bawaslu Sumut, Kasek & Staf Bawaslu Nisel
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 22/12/2021
👁 28 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 169- P/LDKPP/IX/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 170-PKEDKPP/X/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa An.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pengangkatan Teradu I sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan melanggar peraturan perundang-undangan tanpa menempuh prosedur konsultasi dan koordinasi dengan Bupati Nias Selatan.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian sementara kepada Teradu I Murniati Dakhi selaku Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sampai dengan dipenuhinya syarat administrasi status kepegawaian yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Karlina Dakhi selaku staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Feri Mulia S
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 170-PKE-DKPP/X/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 169- P/L/DKPP/IX/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/X/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Disiplin Luahambowo Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Kantor Hukum Disiplin Luahambowo, SH & Rekan Alamat : Desa Hiliofonaluo, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Murniati Dakhi Jabatan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Kelurahan Pasar Telukdalam – Kecamatan Telukdalam Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Karlina Dakhi Jabatan : Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jalan Saonigeho KM. 2 Telukdalam, Kode Pos 22865 Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Feri Mulia Siagian Jabatan : Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Haji Adam Malik Nomor 193 Sei Agul Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu; Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selanjutnya disebut sebagai--------------------- -------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 169- P/LDKPP/IX/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 170-PKEDKPP/X/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa An. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.MKes NIP. 197310271993032xxx adalah seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang telah diangkat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdin) Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Nias Selatan, dengan Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor : 05.3_96 Tahun 2019 tanggal 12 Febuari 2019 dan telah dilantik pada tanggal 13 Febuari 2019 (Bukti Terlampir PT-1). 2. Bahwa proses pengangkatan An. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.MKes sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, telah melanggar peraturan perundang–undangan karena tidak melakukan konsultasi dan koordinasi kepada Bupati Nias Selatan, dan tidak memiliki Surat Persetujuan dari instansi induk surat keputusan dipekerjakan dari Kepala daerah Bupati Kabupaten Nias Selatan (Bukti Terlampir PT-2). 3. Bahwa Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, hingga kini tidak menindaklanjuti Surat Sekretaris Jendral Bawaslu RI tanggal 9 April 2019 Nomor: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 perihal arahan terhadap PNS yang dipekerjakan di Bawaslu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Bukti Terlampir PT-3). 4. Bahwa Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, tidak menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI tanggal 1 Juli 2020 Nomor: 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 perihal Penetapan Korsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang menginstruksikan kepada Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Bupati Nias Selatan terkait penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Bukti Terlampir PT-4). 5. Bahwa ASN An. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.MKes telah diberikan sanksi hukuman disiplin berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 800/7872/4167/E/BKD/2021 tanggal 22 Juni 2021, selanjutanya berdasarkan Surat Bupati Nias Selatan tertanggal 23 Juni 2021 Nomor: 800/7946/BKD/E/2021 perihal: Penjatuhan Hukuman Disiplin Kepada An. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.MKes di unit kerja dinas P2KBP3A Kabupaten Nias Selatan (Bukti Terlampir PT-5). 6. Bahwa ASN An. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.MKes diduga dengan sengaja melakukan pelanggaran peraturan perundang–undangan dengan cara mengangkat staf di lingkungan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan An. Karlina Dakhi namun tidak pernah hadir aktif di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021, akibatnya berpotensi merugikan Keuangan Negara (Bukti Terlampir PT-6). 7. Bahwa berdasarkan pengumuman 1016 / KP.01.00.SJ/02/2021 pada tanggal 23 Febuari 2021 Teradu An. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.MKes telah melakukan pelanggaran peraturan perundang – undangan karena mengikuti seleksi jabatan kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, tanpa memiliki surat persetujuan atau rekomendasi dari instansi induk dan surat keputusan dipekerjakan atau tidak melakukan konsultasi kepada Bupati Nias Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Selatan (Bukti Terlampir PT-7). 8. Bahwa ASN An. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.MKes diduga dengan keras melakukan pelanggaran peraturan perundang – undangan dengan cara melakukan pemotongan anggaran pengawas Ad Hoc sebesar Rp. 300.000 setiap Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa se-Kabupaten Nias Selatan dengan modus operanding pengadaan baju seragam sehingga pada tanggal 26 Agustus 2020 salah seorang PKD An. Faogosokhi Giawa keberatan melalui grup whatsup Panwaslu se-Kecamatan ulususua terhadap pemotongan uang baju tersebut dengan kata- kata “KAMI SYUKURI APA YANG ADA, KAMI KECEWA KARENA PEMOTONGAN. MAKANYA SKRNG KT TAU…JADI PASLON BUPATI YG DKT DGN BAWASLU JGN KASI SUARA SAMA DIA SATUPUN.. MGKN ITU ANCURAN PASLON TRSBT…KHUSUS DS, FONTRAKORAYA TIDAK ADA SUARA DR PASLON TRSBT…INGAT PILKADA 9 SEP 2020…DISITU KT MAIN…maka salah seorang Panwaslu Kecamatan berkomentar An. April Giawa “INI MOHON PENCERAHANYA PK GIAWA (Bukti Terlampir PT-8). Sehinga selanjutnya akibat komentar PKD An. Faogosokhi Giawa tersebut Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Susua Melaporkan An. Faogosokhi Giawa ke kode etik di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan keputusan Kode Etiknya PKD An. Faogosokhi Giawa di berhentikan secara tidak hormat (Bukti Terlampir PT-9). [2.2] PETITUM PENGADU Dengan ini memohon kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik An. Murniati Dakhi sebagai Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, An. Karlina Dakhi sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Feri Mulia Siagian sebagai Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti PT-1 s.d PT-13 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT-1 Surat Pernyataan Pelantikan No. 800/2116.6/SPP/2019; PT-2 Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara No. 2301/BAWASLU-PROV.SU/SET/HK.01.00/08/2018 tentang Penetapan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara; PT-3 Surat No. 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 perihal Arahan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; PT-4 Surat No. 0865A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tentang Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; PT-5A Surat No.800/7946/BKD/E/2021 Perihal Penjatuhan Hukuman Disiplin Kepada Pejabat yang Tidak Menjatuhi Hukuman Disiplin kepada PNS yang telah melakukan pelanggaran Disiplin; PT-5B Surat No.800/7872/E/BKD/2021 Perihal Permintaan Dokumen KODE KETERANGAN BUKTI Penjatuhan Hukuman Disiplin yang melakukan pelanggaran Disiplin; PT-6A Keputusan Kepala Sekretriat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 0006/KP.01.00/SU/01/2021 tentang Penetapan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Utara; PT-6B Keputusan Plt. Kepala Sekretriat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 0011/BAWASLU/PROV.SU/SET/KP.00/02/2021 tentang Penetapan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Utara; PT-6C Keputusan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan No, 021/Bawaslu-Prov.SU-14/SET/HK.01.01/VII/2019 tentang Penetapan Perubahan Staf PNS dan Staf Non PNS di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; PT-7 Pengumuman 1016/KP.01.00/SJ/02/2021; PT-8 Bukti Chat WA PT-9A A. Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan No. 039/BAWASLU- PROV.SU-14/HK/.01.01/IX/2020 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Pengaduan Nomor 003/AD/APKE/BWS- KAB.NISEL/IX/2020; PT-9B B. Tanda Bukti Penerimaan Aduan Nomor 003/AD/APKE/BWS- KAB.NISEL/VIII/2020; PT-9C C. Berita Acara Pleno No. 12/BAP/BAWASLU.PROV.SU- 14.34/PM.00.02/VIII/2020; PT-10 Putusan DKPP No. 105-PKE-DKPP/X/2020; PT-11 Surat No. 100/3202/BKD/2019 tentang Susulan Surat Kedua Surat Nomor 100/20919/Umum/2017 Perihal Dukungan Tenaga PNS pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; PT-12 Surat No. 800/13289/5286/A/BKD/2020 tentang Susulan Surat Kedua Surat Nomor 100/20919/Umum/2017 Perihal Dukungan Tenaga PNS pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. PT-13 Surat No. 800/13289/52861/A/BKD/2020 tanggal 22 September 2020 perihal: Susulan Ketiga Surat No. 100/20919/Umum/2017 Perihal Dukungan Tenaga PNS pada Sekeratariat Panwaslih Kab. Nias Selatan; [2.4] SAKSI PENGADU [2.4.1] Amsarno Sarumaha, kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Saksi menerangkan terkait penjatuhan hukuman disiplin bagi Teradu I. Bahwa Teradu I adalah staf di Dinas KB. Pada tanggal 15 Juli 2021, bupati telah menjatuhkan hukuman disiplin dengan putusan Bupati No. 5.3-301/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Murniati Dachi. [2.4.2] Anarota Ndruru, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Selatan Saksi mengatakan bahwa sampai detik ini, belum ada rekomendasi Bupati Nias Selatan untuk merekomendasikan Teradu I menjadi sekretaris Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Yang sedianya, melalui PPK Kabupaten Nias Selatan wajib mendapat izin, baru bisa jadi kepala sekretariat. Begitu juga dengan ASN-ASN Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan belum mendapatkan izin dari PPK Kabupaten Nias Selatan. Tentu hal ini, sampai detik ini belum ditindaklanjuti apa yang menjadi keputusan DKPP. [2.4.3] Harianto Halawa, Anggota Panwascam Ulususua Saksi mengatakan bahwa pada tanggal 26 Agustus 2020, dalam chat grup adanya komentar pada pukul 17.23 Faogosokhi Giawa menyatakan “makanya sekarang sudah kita tau, jadi paslon yang dekat dengan Bawaslu, jangan kasih suara sama dia satu pun. Mungkin itu anjuran Paslon tersebut khusus Desa Fronfrakoraya tidak ada suara dari paslon tersebut. Ingat pilkada 9 September 2020 di situ kita main. Dan kemudian ditanggapi oleh anggota Panwascam April Giawa pada pukul 17.27 yang menyatakan mohon pencerahan Pak Giawa. Kemudian ditanggapi oleh Faogosoki Giawa pada pukul 17.31, bagaimana kalau kita buat saja di medsos setuju kawan- kawan”. Dalam hal ini menghimbau untuk keberipihakan. Dari temuan tersebut, kami membuat kesepakatan Panwascam untuk melaporkan pihak terkait ke Bawaslu. Hasilnya, Giawa sebagai PKD Desa terbukti bersalah dan diberhentikan sebagai anggota PKD. Terkait dengan Teradu II, pada saat Saksi menjabat sebagai anggota Panwas, Saksi tidak pernah melihat keberadaan Teradu II Selama Saksi di Panwascam, Saksi tidak pernah melihat Teradu II di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Baik di ruangan bidang keuangan maupun di bidang manapun. Saksi melihat Teradu II itu hanya pada sidang kali ini. Saksi hanya tahu di bidang keuangan itu hanya Marsel dan juga rekan-rekan yang lain. [2.4.4] Faogosokhi Giawa, mantan anggota PKD Saksi menyatakan bahwa benar ada pemotongan dari Sekretarait Bawaslu Nisel sebesar 300 ribu. Pada saat itu, Saksi memberikan komentar di grup whatsap se- kecematan bahwa pemotongan yang 300 itu tidak diterima. Teman-teman tidak berkomentar karena tidak berani bersuara, karena takut kena kode etik. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] Teradu I Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu I menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa terhitung sejak tanggal 23 Agustus 2021, Teradu I tidak lagi berstatus sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu I tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai subjek hukum yang dapat dikualifikasikan sebagai Teradu dan/atau Terlapor dalam perkara a quo (Bukti P-1). 2. Bahwa aduan yang disampaikan oleh Pengadu mengandung cacat formil dikarenakan kesalahan pencantuman nama dan jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (error in persona) pada saat aduan ini diregistrasi oleh DKPP. Dengan demikian sudah sepatutnya secara mutatis mutandis, seluruh pokok-pokok aduan Pengadu terhadap Teradu I harus didiskualifikasi dan dinyatakan tidak dapat diterima. 3. Bahwa Teradu I dengan itikad baik masih berkehendak memberikan penjelasan mengenai butir 1 huruf a pokok aduan mengenai pengangkatan staf di lingkungan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan An. Karlina Dachi atau dalam in casu a quo sebagai Teradu II, yang disebutkan dalam aduan menyebabkan kerugian keuangan negara. Perlu Saya jelaskan bahwa Pengangkatan seluruh staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang ada serta didasari dari hasil seleksi yang telah diselenggarakan sehingga setiap staf yang lolos seleksi seharusnya telah memilki kualifikasi yang cukup. Semasa menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sebagai atasan, Saya (Teradu I) tidak pernah memberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tulisan atau sanksi lain yang didasari oleh adanya pelanggaran aturan yang berlaku bagi seluruh staf dan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang dilakukan oleh Teradu II. Sepanjang pengetahuan dan pengalaman Teradu I, Teradu II telah melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksi pekerjaannya dan telah mengikuti segala kewajiban sebagai staf di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu pun sama sekali tidak memberikan petunjuk dan tidak dapat membuktikan ketidakhadiran Teradu II dalam rapat sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. 4. Bahwa Teradu I juga membantah aduan terkait pokok aduan butir 1 huruf c dikarenakan tidak adanya korelasi yang jelas dan antara pokok aduan dengan alat bukti yang dapat menguraikan dengan nyata dalil yang dikemukakan oleh Pengadu. Berdasarkan alat bukti yang disampaikan, Pengadu hanya menunjukkan tangkapan layar sebuah pesan yang tidak jelas dan cenderung subjektif, dengan mengumbar opini tentang adanya keberpihakan pada salah satu paslon dan mengajak orang lain untuk berpihak pada paslon tertentu alih-alih mengelaborasi lebih jauh kebenaran dalil aduan tentang pemotongan anggaran, yang kemudian diketahui bahwa pihak yang mengirimkan pesan tersebut secara faktual telah dijatuhi hukuman resmi yang justru membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pesan tersebut (vide alat bukti PT-8 dan alat bukti PT-9). 5. Bahwa Teradu I selama masa jabatannya sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak pernah mengurangi atau memotong apa yang menjadi hak dari staf Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, maupun Panwaslu Kelurahan. Terkait penyaluran anggaran masing-masing kecamatan di lakukan oleh BPP (Bendahara Pembantu Pengeluaran) kepada PUMK (Pemegang Uang Muka Kecamatan) masing-masing kecamatan. Segala bentuk kebijakan mengenai pengadaan baju seragam pakaian Batik daerah sebagai cirikhas (Dress code) lembaga dan keseragaman pada setiap kegiatan Raker dan juga dipakai setiap hari kamis sebagai Uniform kantor,merupakan hasil kesepakatan bersama yang dilakukan secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan atau intimidasi. 6. Bahwa kesempatan untuk mengikuti proses seleksi jabatan pada setiap jenjang di lembaga Bawaslu RI merupakan hak fundamental setiap warga negara yang dijamin dalam undang-undang. Segala upaya intimidasi dan tuduhan seperti yang disampaikan oleh Pengadu dengan menyebutkan bahwa tindakan mengikuti seleksi jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang diikuti oleh Teradu I sebagai sebuah pelanggaran adalah bentuk degradari nilai keadilan dan kesetaraan yang berakibat buruk pada perwujudan semangat demokrasi yang menjadi pilar utama dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada. 7. Bahwa Teradu I mengikuti segala tahapan seleksi jabatan dengan jujur dan adil serta patuh terhadap seluruh hasil keputusan dari Bawaslu RI. Hal ini dibuktikan dengan Teradu I bersikap berlapang dada dengan hasil seleksi oleh Bawaslu RI dan siap menanggung segala akibat yang timbul (bukti P-2) 8. Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian di atas, Teradu dapat menarik kesimpulan bahwa seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu adalah premature, mengandung cacat formil maupun materiil, tidak memiliki relevansi dan bersifat mengada-ada, serta tidak dilandaskan pada fakta-fakta yang dapat dipertangungjawabkan sehingga seharusnya dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima. [2.5.2] Teradu II Sesuai dengan pokok aduan pengadu poin 2 bahwa saya Teradu 2 tidak pernah masuk kantor, maka dengan ini saya Teradu 2 membantah dan menyatakan bahwa aduan pengadu tidak benar dan tidak berdasar karena pada kenyataanya saya Teradu 2 aktif melaksanakan tugas sebagai staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan kegiatan sehari-hari saya laksanakan selama ini adalah: 1. Menyusun kelengkapan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Panwaslu Kecamatan. Mengecek dan menstempel tanda tangan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Nias Selatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada setiap dokumen LPJ kegiatan Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Dalam melaksanakan pekerjaan menyusun dan menstempel dokumen (LPJ) sebagaimana dimaksud pada poin (1), saya sering bekerja lembur di kantor sampai larut malam bahkan sampai subuh terutama pada saat volume pekerjaan terlalu banyak, misalnya pada hari-hari dimana banyak Panwaslu Kecamatan melakukan konsultasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan saya harus mengurus pendatanganan SPPD mereka oleh Ibu Koorsek dan kemudian saya menyetempel. Sehingga dokumen-dokumen yang tidak sempat selesai saya stempel di kantor terpaksa saya bawa di rumah untuk selesaikan menyetempelnya. 2. Membantu dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh BPP dan Ibu Koorsek; 3. Membantu bagian cleaning service membersihkan ruangan bagian keuangan dan ruangan koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 4. Membantu bagian cleaning service dan pramubakti untuk memasak dan membuat kopi atau the untuk keperluan rapat-rapat dan lembur pimpinan dan staf di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 5. Mendampingi Ibu Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam melakukan monitoring di kantor Sekretariat Panwaslu kecamatan. Saya tidak memiliki kapasitas untuk memegang daftar hadir saya sebagai staf karena itu bukan tupoksi saya. Tetap saya tetap menandatangani daftar hadir saya yang sudah disiapkan oleh petugas yang ditunjuk untuk itu. [2.5.3] Teradu III Bahwa terhadap aduan yang disampaikan oleh Pengadu terhadap Teradu III menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap permasalahan Koordinator Sekretariat Bawaslu Nias Selatan sudah pernah diadukan dan sudah pernah diputuskan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia pada hari Rabu 16 Desember 2020 dengan putusan Nomor: 105-PKE-DKPP/X/2020 terhadap aduan Nomor: 118-P/LDKPP/IX/2020 (terlampir Bukti T.III-1); 2. Bahwa saya dilantik pada tanggal 7 April 2021 sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara adalah sesuai dengan keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor: 1710/KP.04.00/SJ/04/2021 tentang pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu tanggal 7 April 2021 (terlampir Bukti T.III-2); 3. Bahwa apa yang diadukan oleh Pengadu dengan Pengaduan Nomor: 169- P/LDKPP/IX/2021 pada pokok perkara angka 3 yang menyatakan bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara hingga kini tidak menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia tanggal 9 April 2019 Nomor: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 perihal arahan terhadap PNS yang dipekerjakan di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, juga pada aduan angka 4 yang menyatakan bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia tanggal 1 Juli 2020 Nomor: 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 perihal penetapan Korsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang menginstruksikan kepada Kepala Sekretaria Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan Koordinasi dan Konsultasi kepada Bupati Nias Selatan terkait penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Bahwa apa yang disampaikan pada aduan angka 3 dan 4 di atas adalah sama dengan pokok Pengaduan Pengadu Nomor: 118-P/LDKPP/IX/2020 yang di registrasi dengan perkara Nomor: 105-PKE-DKPP/X/2020 atas nama Pengadu Hilarius Duha pada angka 4 yang isinya tidak mengindahkan dan mengabaikan surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tanggal 9 April 2019 perihal arahan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan pada angka 5 yang isinya tidak mengindahkan dan mengabaikan surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang menginstruksikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan Koordinasi dan Konsultasi kepada Bupati Nias Selatan terkait penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, seperti yang terlampir dalam surat panggilan sidang atas nama Iwan Tero Nomor: 1026/PS.DKPP/SET- 04/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020 (terlampir Bukti T.III-3); 4. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2021 saya mengirimkan usulan nama-nama pegawai Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk mengisi jabatan Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melalui surat Nomor: 0082/KP.04.00/SU/08/2021 sebagai tindaklanjut dari surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 2365/KP.01.00/SJ/2021 tanggal 9 Agustus 2021(terlampir Bukti T.III-4). 5. Bahwa selanjutnya Bawaslu Republik Indonesia mengangkat Kasubbag Administrasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dari Jajaran Pegawai Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 420/KP.04.00/SJ/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang pengangkatan Pejabat Administrator dan Penjabat Pengawas di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kemudian Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia juga mengangkat Plt. Kasek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan Surat Tugas Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 2477/KP.05.00/SJ/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021 (terlampir Bukti T.III- 5 dan 6); [2.6] ALAT BUKTI [2.6.1] Teradu I Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-3 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI Bukti P-1 SK Penugasan Korsek Baru Bukti P-2 Pengumuman hasil seleksi. Bukti P-3 SK Pemberhentian Teradu I [2.6.2] Teradu III Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-3 sebagai berikut: NO JENIS BUKTI KETERANGAN Surat Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara 1. Pemilu Republik Indonesia Nomor: 105-PKE- Bukti T.III-1 DKPP/X/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Pengaduan Nomor: 118-P/L- DKPP/IX/2020 atas nama Hilarius Duha. Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor: 2. 1710/KP.04.00/SJ/04/2021 tanggal 7 April 2021 Bukti T.III-2 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. 3. Surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Bukti T.III-3 Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor: 1026/PS.DKPP/SET-04/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020 terhadap saudara Iwan Tero. 4. Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: Bukti T.III-4 0082/KP.04.00/SU/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Usulan nama PNS yang mengisi Jabatan Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. 5. Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Bukti T.III-5 Nomor: 420/KP.04.00/SJ/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 6. Surat Tugas Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor: Bukti T.III-6 2477/KP.05.00/SJ/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021. [2.7] PETITUM TERADU [2.7.1] Teradu I Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Teradu I memohon kepada Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: Primair: 1. Menolak dan menyatakan tidak sah, aduan dan/atau laporan yang disampaikan Pengadu terhadap Teradu I untuk seluruhnya; 2. Menerima keterangan dan jawaban Teradu I untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan merehabilitasi nama baik Teradu I; 4. Membebankan segala hukuman atau akibat-akibat yang timbul kepada Pengadu. Subsidair: Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] Teradu II Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berdasarkan kewenangannya untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pihak Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu. [2.7.2] Teradu III Bahwa berdasarkan keterangan di atas maka dengan ini Teradu III memohon kepada Majelis untuk : 1. Menolak seluruh dalil pokok aduan dan petitum dari Pengadu; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III; Namun apabila Majelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; [2.8] KESIMPULAN [2.8.1] Teradu I Bahwa Teradu I memberikan keterangan tambahan yang merupakan bagian yang terpisahkan dari jawaban Teradu I yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa terkait persoalan kewajiban seorang ASN untuk menghadap kepada atasan atau dalam hal ini Bupati Kabupaten Nias Selatan, pada awal November 2020 saat pelaksanaan tahapan job fit seleksi koordinator sekretariat Bawaslu, Teradu I telah berupaya melakukan koordinasi dan meminta persetujuan kepada Dr. Ria Novida Telaumbanua yang pada saat itu berstatus sebagai Penjabat Bupati Nias Selatan. Beliau memberikan arahan kepada Teradu I agar membuat permohonan tertulis dan menyerahkan kepada ajudan beliau dengan harapan agar segera diproses segera. Namun sampai batas waktu kelengkapan berkas job fit selesai, Teradu I belum mendapatkan surat rekomendasi/persetujuan tertulis untuk mengikuti seleksi jabatan sekretariat Bawaslu. 2. Bahwa Pengadu tidak dapat mendalilkan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 jo. Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor: 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 sebagai dasar pelanggaran kode etik sebab berdasarkan Surat Mendagri Nomor: 800/6890/OTDA tanggal 30 Agustus 2018 jo. Surat Mendagri Nomor: 270/476/SJ tanggal 20 januari 2020 terkait penugasan khusus PNS pada sekretariat Bawaslu kabupaten, pemerintah kabupaten tidak boleh menarik PNS yang dipekerjakan/diperbantukan/ditugaskan pada sekretariat Bawaslu sampai dengan tahapan Pemilu dan Pilkada selesai. Bahkan apabila mempedomani Poin 2 huruf b SE Mendagri No: 800/6890/OTDA tgl 30 Agustus 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten dalam hal ini Bupati atau Pj. Bupati diwajibkan untuk tetap memberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) atau sebutan lainnya yang menjadi hak seorang PNS selama dipekerjakan atau sebutan lainnya di Bawaslu Kabupaten atau Panwaslu Kecamatan. Namun pada kenyataannya, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tidak pernah memberikan tunjangan kinerja atau hak- hak lain diluar gaji pokok kepada Teradu I sejak Teradu I aktif di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan hingga saat ini. 3. Bahwa perihal jabatan Sekretaris Dinas P2KBP3A yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Nias Selatan Teradu I tidak menghadiri pelantikan dimaksud karena merasa ragu dengan jabatan yang akan diberikan karena belum ada pemberitahuan/konfirmasi tentang jabatan yang diberikan kepadaa teradu I. Menanggapi proses pelantikan tersebut, sehari setelah pelantikan , Teradu I kemudian menghadap kepada Bapak Sozanolo Ndruru yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan,dengan tujuan menyampaikan keluhan dan merasa tidak mampu melaksanakan dan menghadapi beban pekerjaan sebagai sekretaris dinas P2KBP3A dikarenakan pekerjaan Teradu I sebagai korsek di Bawaslu Kabupaten yang sudah menguras banyak waktu dan tenaga dan saat itu sedang memasuki masa rangkaian pemilihan. Teradu I berpendapat bahwa tidaklah mungkin bagi seorang PNS mampu menjalankan pekerjaan di 2 (dua) instansi berbeda sekaligus dengan posisi dan target kerja yang tinggi; hal ini tentu saja tidak dapat mewujudkan profesionalitas dan pelaksanaan sistem merit yang menjadi prinsip seorang ASN. Bahkan setelah menyampaikan keluhan kepada Wakil Bupati Nias Selatan pun, Teradu I sama sekali tidak mendapatkan jawaban negatif atau indikasi-indikasi yang menunjukkan adanya ketidaksetujuan pemerintah kabupaten Nias Selatan terhadap pekerjaan Teradu I di Bawaslu. Bapak Sozanolo Ndruru memberikan solusi kepada Teradu I dengan menyampaikan demikian: “saya menilai anda mampu menyelesaikan beban kerja di dua instansi ini, jadi coba dijalani saja dulu dengan membagi waktu,......bantu jugalah pemerintah Nias selatan jangan hanya di bawaslu saja”. 4. Bahwa Teradu I membantah alat bukti yang diajukan Pengadu berupa foto yang menunjukkan kehadiran Teradu I pada pelantikan sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluar Berencanaa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2KBP3A). Teradu I sama sekali tidak menghadiri pelantikan yang terkesan sangat mendadak.Pada saat pelantikan berlangsung, Teradu I sedang menunaikan kewajiban pekerjaan di Bawaslu,sedangkan foto yang ditunjukkan oleh Pengadu merupakan foto saat Teradu I menghadiri acara serah terima jabatan dengan sekretaris dinas P2KBP3A sebelumnya, yang dilaksanakan beberapa hari setelah acara pelantikan dan setelah Teradu I menyampaikan keluhan kepada Wakil Bupati Nias Selatan. Dengan demikian terdapat kesesatan fakta antara alat bukti dan penjelasan alat bukti oleh Pengadu, sehingga alat bukti tersebut haruslah dinyatakan ditolak dan tidak memiliki kekuatan hukum. 5. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2020, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan kembali memberhentikan Teradu I dari jabatan struktural sebagai Sekretaris Dinas P2KBP3A lalu dialihkan menjadi Staf dengan jabatan fungsional sebagai Pelaksana Pengadministrasi Umum pada Dinas P2KBP3A sampai saat ini. Sebelumnya juga Teradu I mendapat informasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bahwa pasca pelaksanaan sertijab kepada Teradu I, Bupati Nias Selatan menyurati Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk meminta pergantian jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan fakta-fakta ini, Teradu I merasa bahwa pemberian jabatan struktural sebagai Sekretaris Dinas P2KBP3A kepada Teradu I sebelumnya dilakukan dengan tidak sungguh-sungguh dengan tidak memperhatikan kebutuhan instansi serta kemampuan dan kapasitas Teradu I. Pemberian jabatan ini hanya merupakan upaya untuk mendesak Bawaslu Provinsi Sumatera Utara agar mencopot jabatan Teradu I sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Hal ini menunjukkan bentuk tindakan yang tidak sportif dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang kemudian dijadikan alasan oleh Pengadu untuk mengajukan aduan dan/atau laporan a quo (alat bukti P-3). 6. Bahwa dalam mengejar tujuan hukum terdapat tiga aspek utama menurut Gustav Radbruch: kepastian, keadilan, serta kemanfaatan hukum. Penugasan Teradu I pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Sealatan haruslah dilihat dari segi Kemanfaatan hukum dan keadilan dibanding hanya mengejar kepastian hukum semata. Penugasan ini telah memberikan dampak positif bagi terlaksananya AgendaPemilu dari tahun 2017 (Pemilihan Gubernur,legislatif DPD,DPR,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota, serta Pilkada tahun 2020 dengan baik dan menunjukkan sumbangsih Teradu I dalam penyelenggaran pesta demokrasi di Kabupaten Nias Selatan. Penugasan ini juga lebih menjamin keadilan bagi Teradu I karena hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tidak memberikan urgensi atau alasan yang jelas tentang penolakan pemberian surat rekomendasi kepada Teradu I. Selain itu, dengan pangkat golongan saat ini, Teradu I lebih diberdayakan pada Bawaslu Kabupaten sedangkan di sisi lain hingga saat ini status Teradu I di Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan masih tidak sesuai dengan pangkat dan golongan seharusnya.Yang sebelumnya Teradu I diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias selatan secara mendadak dan tanpa alasan dan ditugaskan sebagai staf bagian umum sekretariat kabupaten nias selatan. 7. Bahwa alat bukti PT-5A jo. PT-5B yang diajukan Pengadu mengandung cacat formil akibat adanya kesalahan subjek yang ditujukan. Berdasarkan alat bukti tersebut, surat tertanggal 22 dan 23 Juni 2021 seharusnya ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedangkan Teradu I tidak berstatus sebagai subjek yang dimaksud dalam surat. 8. Bahwa Teradu I belum pernah menerima Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada alat bukti PT-5A jo. PT-5B baik dalam bentuk fisik (hard copy) maupun dalam bentuk elektronik (surel maupun whatsapp) sampai saat ini. Teradu I belum pernah menjalani tahapan atau diproses sesuai ketentuan penjatuhan hukuman disiplin bagi seorang ASN, hal ini dibuktikan dengan belum adanya penurunan pangkat golongan ASN. Bahkan pada bulan Oktober lalu ketika Teradu I menginput data pegawai pada aplikasi MySAPK BKN, tidak ada kendala maupun informasi yang menunjukkan adanya penjatuhan hukuman disiplin maupun penurunan pangkat /golongan. 9. Bahwa patut dipertanyakan perihal bagaimana cara Pengadu memperoleh alat bukti Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Teradu I sedangkan Pengadu bukanlah ASN, atasan, kepala dinas maupun bagian dari perangkat daerah. Kemudian, surat-surat ketetapan atau keputusan yang bersifat individual-konkret (beschikking) seperti penjatuhan hukuman disiplin dan sebagainya, merupakan dokumen yang bersifat personal dan tidak dapat diakses oleh sembarang publik. Hal ini merupakan suatu pelanggaran hukum acara atau yang disebut sebagai unlawful legal evidence yang berarti perolehan alat bukti dilakukan dengan cara yang tidak sah atau bertentangan dengan peraturan serta kepatutan. Akibatnya, apabila dalam mengumpulkan, memperoleh, serta mengajukan alat bukti dihadapan hakim dalam persidangan (bewijsvoering) terdapat kecacatan prosedur atau diperoleh dengan melawan hukum, maka hal tersebut akan serta-merta menggugurkan perkara. 10. Bahwa persoalan mengenai pengangkatan Teradu I sebagai Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah diputus dengan adanya Putusan DKPP Nomor: 105-PKE-DKPP/X/2020 yang hasilnya menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta merehablitisai nama baik Teradu I. Dalam hal ini, pengadu tidak paham dengan adanya prinsip hukum ne bis in idem atau exceptio res judicata dimana seseorang tidak dapat diadili dengan perkara yang sama, yang telah diputus sebelumnya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Asas ne bis in idem merupakan prinsip dasar yang sangat penting untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum serta penegakan HAM bagi pihak yang digugat atau didakwa. Asas ini dengan sendirinya telah melekat pada Putusan DKPP Nomor: 105-PKE-DKPP/X/2020 sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan aduan dan/atau laporan kembali terhadap Teradu I. Penggunaan Putusan DKPP Nomor: 105-PKE-DKPP/X/2020 sebagai alat bukti dalam perkara a quo hanyalah memperlihatkan kecerobohan dan ketidakpahaman pengadu tentang prinsip-prinsip fundamental dalam ilmu hukum. 11. Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian di atas, Teradu I dapat menarik kesimpulan bahwa seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu adalah prematur, mengandung cacat formil maupun materiil, tidak memiliki relevansi dan bersifat mengada-ada, serta tidak dilandaskan pada fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga seharusnya dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima. [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Gunawan Suswantoro, Sekretaris Jenderal Bawaslu 1. Bahwa tugas Sekretaris Jenderal Bawaslu diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 huruf d Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada pokoknya menyebutkan: Sekretaris Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberi dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu, dan menyelenggarakan fungsi antara lain melakukan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (Bukti PT-1) 2. Bahwa hal tersebut lebih lanjut diatur dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, yang pada pokoknya menyebutkan: Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu, mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu. (Bukti PT-2) 3. Bahwa kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 menyebutkan: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretaris Jenderal Bawaslu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu; b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu; c. pemberian dukungan administratif dan teknis pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; e. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan masyarakat dan kerja sama di bidang kepemiluan; f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu; g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bawaslu. (Vide Bukti PT-2) 4. Bahwa ketentuan mengenai proses pengangkatan Kepala Sekretariat pada Bawaslu Kabupaten/Kota, telah diatur dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Bukti PT-3), yang menyebutkan: (1) Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dapat ditetapkan langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal atau berdasarkan usulan Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua) nama calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah konsultasi dengan Bupati/Walikota. (3) Pengusulan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Keputusan Pleno Panwaslu Kabupaten/Kota. (4) Calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Pleno Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal. (5) Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi mengangkat dan menetapkan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Bupati Walikota. (6) Pengangkatan dan Penetapan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan sebelum Panwaslu Kabupaten/Kota dilantik. (7) Masa kerja Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota sampai dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota. 5. Bahwa Pihak Terkait mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0663/K.Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 tertanggal 21 Agustus 2018 Tentang Langkah-langkah Strategis Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya meminta agar Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi menetapkan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota hasil seleksi terbuka yang akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu. (Bukti PT-4) 6. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu III tidak menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI tanggal 9 April 2019 Nomor: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 perihal arahan terhadap PNS yang dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI tanggal 1 Juli 2020 Nomor: 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 perihal Penetapan Korsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: a) Pihak Terkait menerima tembusan Surat dari Bupati Nias Selatan Nomor 800/3302/BKD/2019 tertanggal 12 Maret 2019 perihal Susulan Kedua Surat Nomor 100/20919/Umum/2017, tanggal 20 November Perihal Dukungan Tenaga PNS pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang pada pokoknya menyampaikan rekomendasi nama sebagai Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan yaitu Sarso Fulatman Sarumaha, S.Sos karena Sdri. Murniati Dakhi, SKM.,MM.,M.M.Kes telah diangkat dalam jabatan administrator sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias Selatan. (Bukti PT-5) b) Terhadap surat yang disampaikan oleh Bupati Nias Selatan tersebut di atas, Pihak Terkait kemudian mengeluarkan surat Nomor: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tertanggal 9 April 2019 perihal Arahan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, pada pokoknya menyetujui proses penggantian Kepala/Koordinator Sekretariat Panwaslu/Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebelumnya atas nama Murniati Dakhi, SKM., MM., M.M.Kes. NIP. 197310271993032006 telah diangkat dalam jabatan administrator sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 05.3_96 Tahun 2019 tanggal 12 Februari 2019 dan telah dilantik pada tanggal 13 Februari 2019. Dalam surat tersebut Pihak Terkait juga menginstruksikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam hal pengembalian Pegawai Negeri Sipil dimaksud serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (Bukti PT-6) c) Kemudian Pihak Terkait menerima tembusan surat Bupati Nias Selatan Nomor 800/7084/2797/E/BKD/2020 perihal Tindak Lanjut Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, pada pokoknya menyebutkan: 1. Belum ada penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Nias Selatan sebagaimana telah disampaikan dalam surat Sekretaris Jenderal Nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VI/2019. 2. Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara dianggap turut serta mengajak PNS Kabupaten Nias Selatan yang bekerja di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk tidak taat aturan dan tidak loyal kepada Bupati Nias Selatan dengan mengabaikan tugas dan tanggung jawab mereka. 3. Permintaan bahwa pihak-pihak terkait yang dengan sengaja melawan hukum dengan tidak melaksanakan surat Sekjen Bawaslu Nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VI/2019 dan Surat Bupati Nias Selatan Nomor 100/20919/Umum/2017 perihal Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nias Selatan yang mengusulkan/merekomendasikan pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Bukti PT-7) d) Terhadap surat tersebut, Pihak Terkait mengeluarkan surat Nomor: 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020 perihal Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang pada pokoknya menginstruksikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan hal-hal sebagai berikut guna kelancaran dukungan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020: (Bukti PT-8) 1. Koordinasi dan konsultasi kepada Bupati Nias Selatan terkait penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sesuai ketentuan. 2. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan terkait kemungkinan adanya aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dimaksud, dan 3. Menyampaikan klarifikasi atas isi surat Bupati Nias Selatan sebagaimana dimaksud kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu. e) Terhadap Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu tersebut, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah mengirimkan surat jawaban Nomor: 0115/Bawaslu- Prov.SU/Set/TU.00.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020 perihal Penjelasan, yang pada pokoknya menyampaikan kronologis penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dan akan melakukan koordinasi kepada Bupati Nias Selatan terkait penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. (Bukti PT-9) f) Terhadap Surat jawaban tersebut, Pihak Terkait kembali mengirimkan surat Nomor: 1168/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 perihal Arahan, yang pada pokoknya kembali menginstruksikan kepada Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Bupati Nias Selatan terkait Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. (Bukti PT-10) 7. Bahwa Pihak Terkait telah menyelenggarakan Seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Periode Ke-2 berdasarkan surat Nomor: 2087.A/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII tanggal 21 Desember 2020 perihal Seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Periode Ke-2. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan termasuk dalam salah satu daerah yang mengikuti Seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Periode Ke-2 tersebut. (Bukti PT-11) 8. Bahwa dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti Seleksi Pengisian Jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Pihak Terkait melakukan perpanjangan masa pendaftaran Seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Periode Ke-2 berdasarkan Surat Nomor: 0483/KP.01.00/SJ/01/2021 tanggal 5 Januari 2021 perihal Perpanjangan Masa Pendaftaran Seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Periode Ke-2. (Bukti PT-12) 9. Bahwa pada Seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, pelamar yang mengikuti seleksi adalah a.n. Murniati Dakhi, SKM., MM., M.Kes, dan a.n. Sarso Fulatafman Sarumaha, S.Sos. 10. Bahwa kemudian berdasarkan Pengumuman Nomor: 1016/KP.01.00/SJ/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Dan Jadwal Wawancara Pengisian Jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2, pelamar yang mengikuti seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yaitu a.n. Murniati Dakhi, SKM., MM., M.Kes, dan a.n. Sarso Fulatafman Sarumaha, S.Sos dinyatakan Tidak Lulus dengan keterangan Berkas tidak lengkap/tidak sesuai. (Bukti PT-13) 11. Bahwa dengan demikian, karena tidak ada pelamar yang Lulus dalam Seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sehingga dalam rangka menjalankan fungsi manajerial yang melekat pada jabatan administrasi maka Pihak Terkait memandang perlu untuk menunjuk PNS untuk diberikan tugas sebagai Pelaksana Tugas sesuai dengan bidang tugasnya. 12. Bahwa Pihak Terkait telah mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 2477/KP.05.00/SJ/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang pada pokoknya Menugaskan sdr. Suryanti Lubis, S.E. NIP. 198503162015032003 disamping melaksanakan tugas pokoknya juga ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2021 sampai dengan ditetapkannya Pejabat Definitif atau paling lama sampai dengan 28 Februari 2022. (Bukti PT-14). 13. Bahwa selanjutnya terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyebutkan Teradu I diduga melakukan pemotongan anggaran panwas ad hoc sebesar Rp 300.000 setiap Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa se- Kabupaten Nias Selatan dengan modus operanding pengadaan baju seragam. Terkait hal tersebut, Pihak Terkait menyampaikan keterangan bahwa pengadaan barang/jasa di Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh masing-masing Satker (satuan kerja). 14. Bahwa Pihak Terkait pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 1/01/2021 tanggal 5 Januari 2021 Tentang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi/Panwaslih. Dalam Surat Edaran tersebut pada point C angka 2 huruf b disebutkan bahwa dalam hal pengadaan barang/jasa tidak menggunakan e-purchasing maka untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai paling banyak Rp 100.000.000 (serratus juta rupiah) dilakukan oleh Pejabat Pengadaan masing- masing. (Bukti PT-15) [2.9.2] Bawaslu Kabupaten Nias Selatan ● Pihak Terkait menjelaskan bahwa proses rekrutmen staf di Bawaslu Nias Selatan sepenuhnya menjadi kewenangan sepenuhnya Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara. Proses tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ada. Pertengahan tahun 2018, Pihak Terkait selaku user turut juga memberikan penilaian terkait staf khusus divisi guna mempersipakan selama dalam proses tahapan pemilu tahun 2019. Untuk rekuitmen tahun 2021, sekarang sepenuhnya ada di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Pihak Terkait menjelaskan bahwa terkait dengan Teradu II ditempatkan di Bagian Keuangan dan aktif di Bawaslu Nias Selatan. Teradu II berada di Bagian Keuangan sehingga Pihak Terkait tidak berinteraksi langsung dengan Teradu II. ● Pihak Terkait menjelaskan bahwa pemberhentian secara tetap anggota PKD telah dilakukan berdasarkan sesuai dengan prosedur yang ada. Pada kesempatan ini bukan momen menjelaskan, apa yang menjadi tutuntan dan pertimbangan. Yang terpenting berdasarkan hasil tim pemeriksa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik etik. Kami mempertanyakan oleh pengadu. Pengadu, memperoleh dokumen dan alat bukti dari mana. Menurut keterangan pihak terkait, Pengadu tidak perah mengajukan dokumen-dokumen yang dikecualikan. Pengadu ini tidak pernah mengajukan surat permohonan dokumen ke Bawaslu Nias Selatan. [2.10] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT [2.10.1] Sekjen Bawaslu Untuk menguatkan keterangan, Pihak Terkait melampirkan alat bukti PT 1 s.d PT 15: NOMOR ALAT BUKTI PT-1 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. PT-2 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat NOMOR ALAT BUKTI Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. PT-3 Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. PT-4 Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0663/K.Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 tertanggal 21 Agustus 2018 Tentang Langkah-langkah Strategis Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota. PT-5 Surat Bupati Nias Selatan Nomor 800/3302/BKD/2019 tertanggal 12 Maret 2019 perihal Susulan Kedua Surat Nomor 100/20919/Umum/2017, tanggal 20 November Perihal Dukungan Tenaga PNS pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. PT-6 Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tertanggal 9 April 2019 perihal Arahan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. PT-7 Surat Bupati Nias Selatan Nomor 800/7084/2797/E/BKD/2020 perihal Tindak Lanjut Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019. PT-8 Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor: 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020 perihal Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. PT-9 Surat Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0115/Bawaslu-Prov.SU/Set/TU.00.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020 perihal Penjelasan. PT-10 Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor: 1168/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 perihal Arahan. PT-11 Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor: 2087.A/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII tanggal 21 Desember 2020 perihal Seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Periode Ke-2. PT-12 Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor: 0483/KP.01.00/SJ/01/2021 tanggal 5 Januari 2021 perihal perpanjangan masa pendaftaran Seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Periode Ke-2. PT-13 Pengumuman Nomor: 1016/KP.01.00/SJ/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Dan Jadwal Wawancara Pengisian Jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2. NOMOR ALAT BUKTI PT-14 Surat Tugas Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor: 2477/KP.05.00/SJ/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021. PT-15 Surat Edaran Nomor: 1/01/2021 tanggal 5 Januari 2021 Tentang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pengangkatan Teradu I sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan melanggar peraturan perundang-undangan tanpa menempuh prosedur konsultasi dan koordinasi dengan Bupati Nias Selatan. Selain itu, Teradu I juga tidak memiliki surat persetujuan dari instansi asal untuk diperbantukan di Bawaslu Kab. Nias Selatan. [4.1.2] Bahwa Teradu I mengikuti seleksi jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan tanpa surat persetujuan maupun surat rekomendasi dari Bupati Kab. Nias Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. [4.1.3] Bahwa Teradu I melakukan pemotongan anggaran jajaran ad hoc Bawaslu Kab. Nias Selatan dengan dalih pengadaan baju seragam. [4.1.4] Bahwa Teradu I mengangkat Teradu II sebagai staf Bawaslu Kab. Nias Selatan namun yang bersangkutan tidak pernah hadir di kantor sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. [4.1.5] Bahwa Teradu III tidak menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu No: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tertanggal 9 April 2019 yang pada pokoknya memuat arahan tentang PNS yang diperbantukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor: 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020 perihal Penetapan Korsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.1], Teradu I menyatakan bahwa terhitung sejak 23 Agustus 2021 telah tidak lagi menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan sehingga tidak seharusnya tidak lagi berkedudukan sebagai subyek hukum sebagaimana didalilkan Pengadu. Terhadap dalil aduan [4.1.2], Teradu I menyatakan telah mengikuti proses seleksi dengan jujur dan adil. Bahwa keterlibatan Teradu I dalam proses seleksi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan merupakan bagian dari hak warga negara. [4.2.4] Terhadap dalil aduan [4.1.3] Teradu I pada pokoknya membantah dalil Pengadu dengan menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan, yang bersangkutan tidak pernah mengurangi ataupun memotong hak dari staf, Panwaslu Kecamatan, maupun Panwaslu Kelurahan. Bahwa kebijakan pengadaan baju seragam berupa pakaian batik daerah sepenuhnya merupakan hasil kesepakatan bersama yang dilakukan secara sukarela tanpa unsur paksaan. [4.2.3] Terhadap dalil aduan [4.1.4], Teradu I menjelaskan bahwa pengangkatan Teradu II sebagai staf di Bawaslu Kab. Nias Selatan telah didasarkan pada proses seleksi. [4.2.4] Terhadap dalil aduan [4.1.4], Teradu II menjelaskan bahwa pada pokoknya telah melaksanakan tugas dengan dengan baik sebagai staf di Bawaslu Kab. Nias Selatan. Teradu II melaksanakan tugas-tugas dari Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pejabat Pembuat Komitmen, maupun dari Koordinator Sekretariat. Teradu II telah dengan sungguh-sungguh melaksanakan tugas administrasi maupun kerja lain di Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan. [4.2.5] Terhadap dalil aduan [4.1.5], Teradu III menjelaskan bahwa permasalahan ini telah diperiksa dan diputus oleh DKPP melalui Putusan No: 105-PKE-DKPP/X/2020. Bahwa Teradu III baru dilantik sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada 7 April 2021. Bahwa Teradu III telah menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu No: 2365/KP.01.00/SJ/2021 tertanggal 9 Agustus 2021 dengan mengirimkan usulan kandidat Koordinator Sekretariat Provinsi Bawaslu Kab. Nias Selatan. Selanjutnya, Sekretariat Jenderal Bawaslu menerbitkan Surat Tugas No: 2477/KP.05.00/SJ/08/2021 tertanggal 20 Agustus 2021 yang pada pokoknya mengangkat Suryanti Lubis Sebagai Plt. Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1] dan [4.1.2] terungkap fakta bahwa pada 23 Agustus 2018, Teradu I ditetapkan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan oleh Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara a.n. Iwan Tero melalui Surat Keputusan No: 2301/BAWASLU- PROV.SU/SET/HK.01.00/08/2018. Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Bawaslu menerima tembusan surat dari Bupati Nias Selatan No: 800/3302/BKD/2019 tertanggal 12 Maret 2019. Surat a quo pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu I telah diangkat sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Nias Selatan (P2KBP3A), dan merekomendasikan Sarso Fulatman Sarumaha sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan. Sekretariat Jenderal Bawaslu kemudian menerbitkan Surat No: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tertanggal 9 April 2019 yang pada pokoknya menyetujui penggantian Teradu I selaku Kepala/Koordinator Sekretariat Panwaslu/Bawaslu Kab. Nias Selatan. Sekretariat Jenderal Bawaslu kembali menerima tembusan surat dari Bupati Nias Selatan No: 800/7084/2797/E/BKD/2020 tertanggal 5 Mei 2020 yang pada pokoknya menerangkan belum ada penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan. Sekretaris Jenderal Bawaslu menindaklanjuti surat a quo dengan menerbitkan Surat No: 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020 dan Surat No: 1168/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 yang pada pokoknya memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Bupati Nias Selatan terkait penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan. Bahwa permasalahan pengangkatan Teradu I sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan oleh Plt. Kepala Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah diperiksa dan diputus oleh DKPP melalui Putusan Nomor 105-PKE- DKPP/X/2020. Pada 21 Desember 2020, Sekretaris Jenderal Bawaslu menyelenggarakan seleksi pengisian jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Surat No: 2087.A/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020, termasuk di dalamnya adalah seleksi untuk jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan. Terdapat 2 (dua) peserta yang mengikuti seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan yaitu: Teradu I dan Sarso Fulatafman Sarumaha. Hasil proses seleksi tersebut kemudian disampaikan melalui Pengumuman No: 1016/KP.01.00/SJ/02/2021 tertanggal 23 Februari 2021 yang pada pokoknya menyatakan Teradu I maupun Sarso Fulatafman Sarumaha tidak lolos seleksi. Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Bawaslu menerbitkan Surat Tugas No: 2477/KP.05.00/SJ/08/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 yang pada pokoknya menugaskan Suryanti Lubis sebagai Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan sejak 23 Agustus 2021 s.d. ditetapkannya pejabat definitif paling lama 28 Februari 2022. Di antara rentang waktu tersebut, Sekretaris Daerah Kab. Nias Selatan menerbitkan Surat No: 800/7872/4167/E/BKD/2021 tertanggal 22 Juni 2021 sebagai tindak lanjut atas Surat Bupati Nias Selatan No: 800/7620/BKD/E/2021 yang pada pokoknya menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada Teradu I. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I tidak lagi menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan sejak 23 Agustus 2021. Bahwa pengangkatan Teradu I sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan pada 23 Agustus 2018 tidak mendapatkan izin dari instansi asal, dimana terhadap permasalahan ini DKPP telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan menyatakan mengembalikan kepada instansi asal kepada Iwan Tero dan Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan kepada Alismawati Hulu sebagaimana Putusan No: 105-PKE- DKPP/X/2020. Selanjutnya, Teradu I kembali mengikuti seleksi untuk pengisian jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan tanpa disertai dengan izin tertulis dari instansi asal. Teradu I berdalih bahwa dirinya telah berupaya mengajukan permohonan akan tetapi sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan surat izin tersebut tidak kunjung diterbitkan. Hasilnya pada 23 Februari 2021 Teradu I dinyatakan tidak lolos seleksi untuk pengisian jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan dan pada 23 Agustus 2021 kedudukan yang bersangkutan digantikan oleh Suryanti Lubis. Pun demikian, saat sidang pemeriksaan perkara ini dilaksanakan, Teradu I masih melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan. DKPP menilai bahwa kedudukan Teradu I sebagai ASN di Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan senyatanya tidak dikehendaki dan disetujui oleh instansi asal. Hal ini dibuktikan melalui fakta-fakta yang telah diuraikan baik dalam bagian pertimbangan Perkara ini maupun dalam Putusan No: 105-PKE-DKPP/X/2020. DKPP menghargai sikap Teradu untuk mengabdi sebagai Penyelenggara Pemilu, akan tetapi permasalahan status kepegawaian Teradu I menimbulkan ketidakpastian hukum dan tertib administrasi. Demi mencapai titik terang atas berlarutnya persoalan, DKPP memberikan waktu kepada Teradu I selama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Putusan ini dibacakan untuk melengkapi persyaratan guna memastikan pemenuhan syarat kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DKPP juga memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Bupati Nias Selatan dalam rangka pemenuhan syarat Teradu I sebagai ASN yang diperbantukan di Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan. Apabila hingga tenggat waktu yang ditentukan Teradu I tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, maka yang bersangkutan sepatutnya dikembalikan kepada instansi asal. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf f, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.3] terungkap fakta bahwa Teradu I membenarkan adanya pemotongan honor jajaran ad hoc Pengawas Pemilu di Kab. Nias Selatan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk pengadaan seragam batik. Bahwa kebijakan tersebut ditempuh berdasarkan kesepakatan bersama seluruh anggota jajaran ad hoc Pengawas Pemilu se-Kab. Nias Selatan yang disampaikan pada forum rapat kerja. Teradu I hanya berperan sebagai fasilitator, sedangkan teknis pemotongan maupun pengadaan dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kab. Nias Selatan. Pengadu dalam sidang pemeriksaan tidak dapat membuktikan bahwa pemotongan honor badan ad hoc Pengawas merupakan inisiatif Teradu I yang dilakukan secara melawan hukum. Pengadu juga tidak dapat membuktikan keterkaitan peristiwa pemotongan honor tersebut dimaksudkan untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP; [4.3.3] Menimbang terhadap dalil [4.1.4] terungkap fakta bahwa Pengangkatan Teradu II sebagai staf di Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan dilakukan setelah melalui proses rekruitmen. Pengadu di muka persidangan tidak dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan untuk memperlihatkan bahwa pengangkatan Teradu II adalah semata-mata dikarenakan adanya hubungan kekerabatan dengan Teradu I yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pula terhadap dalil Teradu II sering tidak aktif di kantor, Pengadu tidak dapat menghadirkan bukti-bukti yang relevan. Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan selaku Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan menyatakan bahwa Teradu II telah melaksanakan tugasnya sebagai staf di Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP. [4.3.4] Menimbang terhadap dalil aduan [4.1.5] terungkap fakta bahwa Teradu III dilantik sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada 7 April 2021. DKPP menilai peristiwa tidak ditindaklanjutinya Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu No: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tertanggal 9 April 2019 dan No: 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020 tidak dapat secara serta merta dibebankan kepada Teradu III. Terungkap fakta bahwa Teradu III telah melaksanakan tugas pengisian jabatan Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan. Pada 9 Agustus 2021, Sekretaris Jenderal Bawaslu mengirimkan Surat No: 2365/KP.01.00/SJ/08/2021 yang pada pokoknya meminta usulan nama guna pengisian jabatan Plt. Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan. Teradu III telah menindaklanjuti surat a quo dengan mengusulkan 3 (tiga) orang kandidat melalui Surat No: 0082/KP.04.00/SU/08/2021 tertanggal 10 Agustus 2021. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Saksi, serta mendengarkan dan memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian sementara kepada Teradu I Murniati Dakhi selaku Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sampai dengan dipenuhinya syarat administrasi status kepegawaian yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Karlina Dakhi selaku staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Feri Mulia Siagian selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu I dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Satu Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra