Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.42/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Tangerang
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2014
👁 6 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pertimbangan PutusanMenimbang, bahwapengaduanPengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu IV patutdidugatelah melakukanperbuatan yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama telah mengubah data perolehan suara yang menyebabkan Model C-1 dan Model D-1 yang dipegang oleh Para Teradu I, Teradu II, Teradu IV berbedadenganModel C-1 dan Model D-1 yang dimiliki pengadu; Menimbang, bahwa Teradu IV sebagai Ketua PPK Pasar Kemis, menurut Pengadu melakukan pengisian data Model D-1 tidak pada tempat yang telah ditentukan tetapi dilakukan di rumah tanpa disaksikan oleh saksi-saksi lainnya dan hal tersebut menimbulkan kecurigaan yang patut diduga sebagai tempat dan waktu terjadinya perubahan data pada Model D-1; Menimbang, bahwa Teradu III saatPleno di KPU Provinsi, pimpinan sidang merekomendasikan untuk melakukan pleno kembali untuk KPU Kabupaten Tangerang tetapi Teradu III menolak melaksanakan rekomendasi, bahkan meninggalkan forum tanpa sepengetahuan dan izin pimpinan sidang. Menimbang bahwa pada saat Sidang Pleno di KPU Kabupaten Tangerang, Teradu III sebagai pimpinan sidang dengan persetujuan Panwaslu Kabupaten Tangerang langsung menerima keberatan dari saksi PDIP yang hanya dibekali sebuah surat dari PPS dan Panwascam.
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I atas nama sdr. Tukiran selaku Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Kuta Baru, Teradu II atas namasdr. Sukiman selaku Ketua dan Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Pasar Kemis, Teradu IV atas nama sdr. A. Azizi ARselakuKetua dan anggota PPK Kecamantan Pasar Kemis sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III atas nama sdr. Jamaluddin sebagaiKetua dan anggotaKPU Kabupaten Tangerang. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemil
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 42/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus padatingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 199/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 42/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Firma Maju Sinaga
Pekerjaan : Wartawan
Alamat : Blok AE 1 No.27 Rt. 01/07 Regensi 2 Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pengadu;
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Tukiran
Pekerjaan : Ketua PPS Kelurahan Kutabaru Kec. Pasar Kemis
Alamat : Kantor Kel. Kutabaru
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Sukiman
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kec. Pasar Kemis
Alamat : Kantor Kel. Kutabaru
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : A. Jamaludin
Pekerjaan : Ketua KPU Kab. Tangerang
Alamat : Tigaraksa Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III;
1
4. Nama : A. Azizi AR
Pekerjaan : Ketua PPK Kec. Pasar Kemis
Alamat : Kec. Pasar Kemis
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
2. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1]MenimbangbahwaPengadupadatanggal30April
2014telahmengajukanpengaduankepadaDewanKehormatanPenyelenggaraPemilu
(selanjutnyadisebut DKPP) denganNomor119/I-P/L-DKPP/2014, yang
diregistrasidenganNomorPerkara 42/DKPP-PKE-V/2014, yang
padapokoknyamenguraikansebagaiberikut:
1. Bahwa ada dugaan kesalahan penghitungan hasil surat suara yang
menggelembungkan perolehan suara caleg tertentu.
2. Bahwa pada Pleno di KPU Provinsi ada rekomendasi pimpinan sidang (Ketua KPU
Provinsi Banten untuk dibahas Pleno ulang , tetapi realitanya KPU Kab. Tangerang
menolak melakukanya.
3. Bahwa pada saat Pleno di KPU Kab. Tangerang, pimpinan sidang ketua KPU Kab.
Tangerang dan Panwaslu Kab. Tangerang langsung menerima begitu saja
keberatan dari saksi PDI Perjuangan yang membacakan surat dari PPS tanpa
menanyakan bukti pendukug dan langsung dibahas serta mengecek keabsahan
data hasil penghitungan surat suara.
4. Bahwa pada kenyataanya terjadi ketidaksesuaian data Model C-1 dari TPS dengan
Model D-1.
5. Bahwa Model D-1 tingkat kelurahan diisi menggunakan ketikan bukan dengan
tulisan tangan, tidak ditandatangani para saksi dan tidak distempel, tetapi Model
D1 tersebut diterima ditingkat PPK Kec. Pasar Kemis.
6. Bahwa Model C-1 untuk PPK Pasar Kemis diisi di rumah dengan ketikan bukan
tulis tangan;
7. Bahwa ada dugaan jumlah perolehan suara melebihi jumlah pemilih yang hadir.
8. Bahwa terdapat Model C-1 yang tidak berhologram.
[2.2] PETITUM PENGADU
2
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu I,Teradu II, Teradu III, Teradu IV telah
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan/atau;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I,Teradu II, Teradu III, Teradu IV sesuai
dengan tingkat pelanggaran masing-masing teradu; dan/atau
4. Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu/Pelapor
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Foto Copy tanda bukti penerimaan Laporan ke Panwaslu
Kab. Tangerang No: 054/LP/PILEG/IV/2014
2. Bukti P-2 : Foto Copy tanda bukti penerimaan Laporan Ke Bawaslu
Provinsi Banten No: 36/PILEG-Prov/IV/2014
3. Bukti P-3 : Foto Copy Model DB-1 DPD Kota Tangerang
4. Bukti P-4 : Foto Copy Model DA-1 DPRD Kec. Pasar Kemis
5. Bukti P-5 : Foto Copy Model C-1 DPRD Kab/Kota
6. Bukti P-6 : Foto Copy Berita Acara Panwaslu Kecamatan Pasar Kemis
Kabupaten Tangerang Pada Tanggal 28 April 2014
7. Bukti P-7 : Foto Copy Berita Acara PPS Kelurahan Kuta Baru Pada
Tanggal 19 April 2014
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4.1] Menimbang bahwa TeraduI, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IVsecara
bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan
yang pada pokoknya membantah dan menolak seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah menangani pengaduan/laporan pelanggaran pemilu sesuai
prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa Teradu I telah memberikan jawaban dan penjelasan baik secaralisan
maupun tertulis dengan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I menerangkan bahwa dirinya tidak melanggar karena telah
melaksanaka tugas dan fungsinya sesuai dengan prosedur. Karena waktu itu
Pleno Kelurahan Kutabaru dan Pleno Kecamatan Pasar Kemis agak berdekatan
dan hanya berselang beberapa hari. Jujur kami kelelahan karena bekerja sampai
jam 4 malam sehingga terjadi kesalahan dalam pengeditan kami. Setelah itu
dilakukan dikoreksi sesuai dengan data yang sebenarnya apa adanya. Tiga
anggota PPS kami hadir. Saksi dari PDIP Kecamatan, PDIP Kelurahan,
Panwascam dan dikoreksi secara bersama.
3
2. Bahwa Teradu I menerangkan dan mengakui terjadinya kekeliruan dalam
penjumlahan yang tidak disengaja pada saat menuliskandataModel C-1. Dan
ditemukan kesalahan penulisan pada satu TPS yang seharus nya ditulis 15
menjadi 5 untuk saudara Marsono.
[2.4.3] Bahwa Teradu II telah memberikan jawaban dan penjelasan baik secara lisan
maupun tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal Sembilan BelasBulan April Tahun Dua Ribu
Empat Belas, telah terjadi kesepakatan antara PPS, PPL Kelurahan Kuta Baru dan
Caleg DPR RI Nomor Urut 9 atas nama Marinus Gea, SE dan Caleg DPRD
Kabupaten Tangerang Nomor Urut 7 atas nama Marsonodari PDIP atas perbaikan
total perolehan suara. Data perolehan suara untuk caleg DPR RI Nomor urut 9
atas nama Marinus Gea, SE yang semula berjumlah 590 suara berubah menjadi
821 suara sedangkan untuk caleg DPRD Kabupaten Tangerang nomor urut 7 atas
nama Marsono semula berjumlah 1.499 suaraberubah menjadi 1.509;
[2.4.4] Bahwa Teradu III telah memberikan jawaban dan penjelasan baik secara lisan
maupun tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa setelah hasil rekapitulasi suara disampaikan oleh PPK Pasar Kemis, kami
menyampaikan kepada seluruh peserta Pleno danseluruh saksi yang hadir,
apakah ada keberatan atau ada koreksi?
2. Bahwa saat itu ada saksi dari PDIP, mengacungkan tangan dan interupsi. Beliau
menyatakan ada koreksi di Kecamatan Pasar Kemis Kelurahan Kota Baru. Lalu
ketika itu saya bertanya apa ada data yang di bawa. Beliau menyampaikan berita
acara hasil koreksi yang sudah ditandatangani oleh PPL Kelurahan Kota Baru,
PPS Kelurahan Kota Baru, Panwascam Pasar Kemis. Setelah kami mepelajari
keseluruhan data, kami minta klarifikasi kepada pihak PPK apakah berita acara
ini benar atau tidak, atau apakah ada koreksi atau belum, atau pencocokan atau
perbaikan oleh caleg Manius Gea dan Marsono?.
3. Bahwa setelah itu Teradu III minta pertanggung jawaban serta minta pendapat
anggota Panwaslu Kabupaten Tangerang Divisi Pengawasan Saudara Abdul Rosid.
Selanjutnya saudara Abdul Rosid melakukan verifikasi kepada PPK dan
didampingi oleh ketua dan anggota PPS serta juga Panwascan Pasar Kemis dalam
sidang Pleno 3 Kabupaten Tangerang. Setelah diklarifikasi Teradu III bertanya
kembali kepada saudara Abdul Rosid, apakah bisa dilakukan koreksi dan bentuk
pembetulannya? Lakukan sesuai amanat PKPU No 27 Tahun 2013 yang
memerintahkan bahwa ketika terdapat kesalahan lakukan pembetulan
berdasarkan pendapat dari anggota Panwaslu Divisi Pengawasan.
4. Bahwa setelah dilakukan verifikasi akhirnya Teradu III dan pimpinan sidang
meminta kepada KPU untuk melakukan koreksi perolehan suara caleg atas nama
4
Marius Gea, SE dapil Banten 3 DPR RI dan Marsono Caleg Nomor Urut 7 PDIP
untuk DPRD Kabupaten Tangerang.
5. Bahwasiapa yang menang atau kalah tidak menjadi perhatikan Teradu III tetapi
fokus kepada pencermatan perolehan suara partai bersama saksi-saksi
lainnya.Belakangan Teradu III mengetahui bahwa mayoritas suara sebelum
dikoreksi oleh Pleno di tingkat PPK adalah Firma Maju Sinaga dan setelah
dilakukan koreksi di tingkat Kabupaten Tangerang,suara Firma Maju Sinaga caleg
DPRD Kabupaten Tangerang nomor urut 6 dari PDIP dilampaui oleh suara Nomor
urut 7 caleg PDIP atas nama Marsono.
6. Bahwa sebenarnya pada saat Pleno III berlangsung,saudara Pengadu juga hadir
sebagai saksi DPD, tetapi tidak protes dan keberatan karena tidak memiliki data.
Teradu III sempat menyampaikan kepada Pengadu, mengapa tidak minta bantuan
kepada saksi PDIP untuk mengajukan keberatan agar KPU bisa menunda
melakukan rekapitulasi perhitungan suara sampai besok harinya untuk
Kecamatan Pasar Kemis biar semuanya jelas.
7. Bahwa Teradu III membuka ruang dan sangat akomodatif untuk melakukan
koreksi pada setiap kecamatan setelah di bacakan oleh PPK.
[2.4.5] Bahwa Teradu IV telah memberikan jawaban dan penjelasan baik secara lisan
maupun tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa seperti apa yang disampaikan oleh ketua KPU dan juga oleh PPS memang
seperti itu adanya. Jadi Teradu IV melakukan perbaikan ketika ada saran dari
Panwaslu. Bahwa untuk memperbaiki masih ada ruang di sidang Pleno tingkat
Kabupaten. Untuk itu perbaikan telah dilakukan oleh Teradu IV sebagaimana
tertuang dalam berita acara yang dihadiri oleh semua calon yang mengajukan
keberatan. Marsono caleg Nomot Urut 7 dari PDIP untuk DPRD Kabupaten
Tangerang hadir saat itu. Demikian pula Marinus Gea caleg DPR RI serta saksi
dari PDIP hadir dengan membawa data Model C-1.
2. Bawa menurut saran dari Panwaslu perbaikan dilakukan dengan menghadirkan
seluruh komponen saksi dan setelah Teradu IV melakukan pencocokan data D1
dengan menggunakan Model C-1. Saksi juga membawa data dari setiap TPS
sekelurahan Kota Baru dan mencocokkan dengan Model C-1 milik PPS dan
ditemukanlah bahwa untuk suara Caleg Nomor Urut 7 DPRD Kabupaten
Tangerang atas nama Marsono terdapat beberapa kesalahan dalam penjumlahan.
3. Bahwa Teradu IV mengakui ada kesalahan dalam penulisan pada salah satu TPS,
yang seharusnya ditulis 15 tetapi tertulis 5 suara. Jadi sesungguhnya Teradu I
tidak melakukan penambahan atau pengurangan untuk saudara Caleg Nomor
Urut 7 DPRD Kabupaten Tangerang atas nama Marsono.Permasalahannya karena
kesalahan dalam penulisan dan penjumlahan yang terjadi pada tingkat TPS.
[2.4.4] PETITUM TERADU
5
Bahwa berdasarkan uraian diatas, TeraduI, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV
memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
untukmemutuspengaduanini, sebagaiberikut:
1. Menerima eksepsi dari Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.4.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu II dan
Teradu IVmengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T2-1 : Foto Copy Berita Acara Perbaikan Perolehan yang ditanda
tangani pada hari Sabtu Tanggal Sembilan belas April Dua
Ribu Empat Belas
[2.4.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu
IIImengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T3-1 : Foto Copy Surat KPU Nomor: 218/KPU-Kab.
Tgn/015436389/V/2014.
2. Bukti T3-2 : Foto Copy Penjelasan Rekomendasi KPU Kabupaten
Tangerang Nomor: 218/KPU-Kab.Tng/015436389/V/2014
3. Bukti T3-3 : Foto Copy Berita Acara Rapat KPU Kabupaten Tangerang
Tanggal 3 Mei 2014.
4. Bukti T3-4 : Foto Copy Berita Acara Rapat KPU Kabupaten Tangerang
Tanggal 5 Mei 2014.
5. Bukti T3-5 : Foto Copy Berita Acara Rapat KPU Kabupaten Tangerang
Tanggal 8 Mei 2014.
[2.4.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu
VIIImengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T8-1 : Foto Copy Surat Pengantar Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Banten Nomor: 154/KPU.Prov-015/V/2014
Perihal: Tindak Lanjut Rekomendasi
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
6
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 3ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (1)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
7
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah PenyelenggaraPemilu (Vide; P-1),
Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan aquo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang, bahwapengaduanPengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu IV patutdidugatelah melakukanperbuatan
yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, baik secara sendiri-sendiri maupun
secara bersama telah mengubah data perolehan suara yang menyebabkan Model C-1
dan Model D-1 yang dipegang oleh Para Teradu I, Teradu II, Teradu IV
berbedadenganModel C-1 dan Model D-1 yang dimiliki pengadu;
[4.2] Menimbang, bahwa Teradu IV sebagai Ketua PPK Pasar Kemis, menurut
Pengadu melakukan pengisian data Model D-1 tidak pada tempat yang telah
ditentukan tetapi dilakukan di rumah tanpa disaksikan oleh saksi-saksi lainnya dan
hal tersebut menimbulkan kecurigaan yang patut diduga sebagai tempat dan waktu
terjadinya perubahan data pada Model D-1;
[4.3] Menimbang, bahwa Teradu III saatPleno di KPU Provinsi, pimpinan sidang
merekomendasikan untuk melakukan pleno kembali untuk KPU Kabupaten
Tangerang tetapi Teradu III menolak melaksanakan rekomendasi, bahkan
meninggalkan forum tanpa sepengetahuan dan izin pimpinan sidang.
[4.4]Menimbang bahwa pada saat Sidang Pleno di KPU Kabupaten Tangerang, Teradu
III sebagai pimpinan sidang dengan persetujuan Panwaslu Kabupaten Tangerang
langsung menerima keberatan dari saksi PDIP yang hanya dibekali sebuah surat dari
PPS dan Panwascam. Tanpa bukti pendukug yang diharuskan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Teradu IIIlangsung melakukan pembahasan atas keberatan
yang diajukan saksi PDIP serta melakukan pengecekan keabsahan data hasil
penghitungan surat suara.
[4.5]Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu IV mendalilkan bahwa perubahan data
pada Model C-1 dan Model D-2 dilakukan setelah pencermatan yang menunjukkan
8
bahwa ada kesalahan dalam pengimputan data perolehan suara sehingga harus
dilakukan koreksi sesuai dengan data yang sebenarnya. Bahwa jika terdapat
kesalahan atau kekeliruan dalam pemasukan data maka berdasarkan PKPU No 27
Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh Panitia
Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
harus segera dikoreksi pada setiap tingkatan penyelenggaraan pemilu;
[4.5]Menimbang bahwa Teradu III dalam menghadapi keberatan Pengadu, membuka
ruang seluas-luasnya serta berusaha mengakomodasi seluruh bentuk keberatan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[4.6] Menimbang keterangan Pengadu dan keterangan Para Teradu serta fakta-fakta
yang terungkap dipersidangan, DKPP berkesimpulan bahwa perbedaan Model C-1
dengan Model D-1 akibat kesalahan dalam pengimputan data adalah tindakan yang
tidak dapat dibenarkan oleh karena dapat berakibat terabaikan dan terlanggarnya
hak-hak konstitusional pemilih maupun hak-hak konstitusional terpilih.Bahwa
pengisian data Model D1 pada tingkat PPK tidak sepatutnya dilakukan di luar dari
tempat yang telah ditentukan terlebih jika hal tersebut dilakukan di tempat pribadi
(rumah) yang menyebabkan masyarakat luas dan para saksi tidak mendapat akses
yang maksimal untuk melakukan pemantauan dan pengawasan.
[4.7] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, tidak menyakinkan bahwa perbuatan tersebut
merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu
I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu, para Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[4.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, danTeradu IV, terbukti melakukan pelanggaran
kode etikdalamkedudukandanjabatannyasekarang;
[4.4] Bahwa Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etikdalamkedudukandanjabatannyasekarang;
9
[4.5]Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus menjatuhkan hukuman
kepada Teradu I, Teradu II, danTeradu IV sesuai dengan tingkat kesalahannya;
[4.5]Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik
Teradu III;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I atas
nama sdr. Tukiran selaku Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Kuta Baru, Teradu
II atas namasdr. Sukiman selaku Ketua dan Anggota Pengawas Pemilu
Kecamatan Pasar Kemis, Teradu IV atas nama sdr. A. Azizi ARselakuKetua dan
anggota PPK Kecamantan Pasar Kemis sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III atas nama sdr. Jamaluddin sebagaiKetua
dan anggotaKPU Kabupaten Tangerang.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan
Pengawas Pemilu Provinsi Banten dan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk mengawasi Pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota;Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt. SautHamonanganSirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos,M.Si.,Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Ida Budhiati,
S.H., M.H.,masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal TujuBelas Mei
tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari Senin tanggalSembilanbulan Juni tahun Dua Ribu Empat
Belasoleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr.
Anna Erliyana,Dr. ValinaSingkaSubekti, M. Si., Pdt. SautHamonanganSirait, M.Th.,
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, SH.,MH.,masing-masing sebagai
Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh
para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
10
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11