Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.56/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan PPK PPK Banten
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2014
👁 7 dibaca
⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pertimbangan PutusanMenimbang, bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu Vpatutdidugatelah melakukanperbuatan yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, terkaitperbedaan jumlah perolehan suara partai pada Model C-1 yang dimiliki Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dengan Model C-1 yang dimiliki oleh saksi PDIP serta Model C-1 yang dimiliki Panwaslu Kabupaten Tangerang. Perbedaan tersebut menunjukkan adanya perpindahan suara partai ke suara caleg yang menyebabkan Pengadu tidak meraih suara terbanyak di partainya.
Amar Putusan1. Mengabulkanpengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada TeraduI atas nama sdr. Abdul Somad sebagai Ketua dan anggota PPS Desa Teluk Naga, Teradu IIatasnama sdr. Probo Harjanto sebagai Ketua dan anggota PPS Desa Kebon Cau, Teradu III atas nama sdr. Drs. Suroso Madjid, MM sebagaiKetua dan Anggota PPS Bojong Renged,Teradu IV,atas namasdr. Maesaroh sebagai Ketua dan Anggota PPS Desa Pangkalan dan, Teradu Vatas nama sdr. Dodi Sukron sebagai Ketua dan Anggota PPS Desa Tanjung Gurung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. MEREHABILITASI nama baik Teradu VIa
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 56/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus padatingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 123/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 56/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Topari, S.Sos., M.H.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Perum Talaga Bestari, Blok A3 No. 1 RT.07 RW.01 Desa Wana
Kerta Kec. Sindang Jaya Kab. Tangerang Prov. Banten
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pengadu;
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Abdul Somad.
Pekerjaan : Ketua PPS Desa Teluk Naga
Alamat : Desa Teluk Naga Kec. Teluk Naga Kab. Tangerang.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Probo Harjanto
Pekerjaan : Ketua PPSDesa Kebon Cau
Alamat : Desa Kebon Cau Kec. Teluk Naga Kab. Tangerang.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Drs. A. Suroso Madjid, MM
Pekerjaan : Ketua PPS Desa Bojong Renged
1
Alamat : Desa Bojong Kec. Teluk Naga Kab. Tangerang.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Maesaroh
Pekerjaan : Ketua PPS Desa Pangkalan
Alamat : Desa Pangkalan Kec. Teluk Naga Kab. Tangerang.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Dodi Sukron
Pekerjaan : Ketua PPS Tanjung Gurung
Alamat : Desa Tanjung Burung Kec. Teluk Naga Kab. Tangerang.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Nurhayat Santosa
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang
Alamat : Tiga Raksa Tangerang Banten.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : A. Jamaludin
Pekerjaan : Ketua KPU Kab. Tangerang
Alamat : Tiga Raksa Kab. Tangerang.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Agus Supriyatna
Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Banten
Alamat : Kota Serang Banten.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
2. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1]Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 30April 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
2
DKPP) dengan Nomor123/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
56/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa terdapat perbedaan perolehan jumlah suara partai pada Model C-1 dari
DPC PDIP Kab. Tangerang dengan Model C-1 dari Panwaslu Kabupaten Tangerang
yang menunjukkan terjadinya perpindahan suara partai ke suara caleg DPRD
Provinsi Banten Nomor Urut 5 atas nama Khalid Ismail, yang terjadi pada wilayah
Kecamatan Teluk Naga. Sebanyak 307 suara partai pindah ke caleg DPRD dari
PDIP dengan total jumlah peroleh suara yang diperoleh Khalid Ismail sebanyak
491 suara.
2. Bahwa suara partai juga mengalami perpindahan ke caleg PDIP Nomor urut 7 atas
nama H. Komaruddin untuk DPRD Provinsi Banten. H. Komarudin memperoleh
total suara sebanyak 127 orang setelah mendapat tambahan perpindahan suara
partai sebanyak 23 suara. Perpindahan suara partai sebanyak 193 juga terjadi ke
caleg PDIP Nomor Urut 10 atas nama Drs. H. Jamin, M.Si untuk DPRD Provinsi
Banten hingga memperoleh total jumlah 223 suara.Bukti Model C-1 dan Model
DA-1 terlampir;
3. Bahwa perubahan dan perpindahan suara partai ke suara caleg patut diduga telah
terjadi pemalsuan dokumen dan pelanggaran pemilu yang dapat dikategorikan
sebagai tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 2, jo Pasal 309 jo
Pasal 287;
4. Bahwa pengaduan Pengadu tentang terjadinya pelanggaran pemilu kepada
Panwaslu Kabupaten Tangerang tidak ditindaklanjuti kepada pihak yang
berwenang, terkait dengan indikasi terjadinya tindak pidana pemilu dan oleh
sebab itu, Panwaslu Kabupaten Tangerang patut diduga melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu I,Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V,
Teradu VI dan Teradu VIItelah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
dan/atau;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I,Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu
V, Teradu VI dan Teradu VII sesuai dengan tingkat pelanggaran masing-masing
teradu; dan/atau
4. Putusan lain yang seadil-adilnya.
3
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu/Pelapor
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Foto copy Model C-1 dari seluruh TPS di Kecamatan Teluk
Naga;
2. Bukti P-1 : Foto copy Model C-1 dari seluruh TPS di Kecamatan Paku
Haji;
2. Bukti P-2 : Foto copy Model D-1 Propinsi;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4.1] Menimbang bahwa TeraduIV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu
VIII secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan yang pada pokoknya membantah dan menolak seluruh aduan Pengadu
dan menyatakan telah menangani pengaduan/laporan pelanggaran pemilu sesuai
prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa Teradu IV telah memberikan jawaban dan penjelasan baik secaralisan
maupun tertulis dengan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu IV menerangkan dan mengakui terjadinya kesalahan pengisian
yang tidak disengaja pada saat menuliskan dan memindahkan data dari Model C-
1 ke Model D-1. Hal tersebut terjadi pada TPS 3 Desa Pangkalan Kecamatan Teluk
Naga Kabupaten Tangeran Propinsi Banten, di mana pada Model C-1 H.
Komarudin Nomor Urut 7 Caleg DPRD Provinsi Banten dari PDIP mendapat 51
suara tetapi dalam Model D-1 berubah menjadi 55 suara. Demikian pula Drs. H.
Jamin, M.Si Nomor Urut 10 Caleg DPRD Provinsi Banten dari PDIP mendapat 0
suara tetapi dalam Model D-1 berubah menjadi 21 suara;
2. Bahwa kesalahan pengisian diakui pula Teradu IV terhadap 21 suara Drs. H.
Jamin, M.Si Nomor Urut 10 Caleg DPRD Provinsi Banten dari PDIP yang
sesunguhnya suara tersebut seharusnya ditulis untuk Caleg Nomor Urut 9 atas
nama Ani Utami Sari, SH;
3. Bahwa data yang diperoleh Pengadu dari Panwaslu Kabupaten Tangerang adalah
data langsung yang diterima dari KPPS dan sangat mungkin masih asli dan boleh
jadi masih terdapat kesalahan-kesalahan rekapitulasi yang belum terkoreksi.
Mengingat pengecekan dan koreksi hanya mungkin dilakukan dalam rapat pleno.
[2.4.3] Bahwa Teradu V telah memberikan jawaban dan penjelasan baik secara lisan
maupun tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu V sebagai Ketua PPS Desa Tanjung Gurung mengaku bingung
terkait soal data yang dimiliki. Sebab menurut Teradu V data yang dimiliki
berasal dari data Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) apa adanya;
4
2. Bahwa ada keberatan pada TPS 5 dan TPS 6 Desa Tanjung Burung Kecamatan
Teluk Naga Kabupaten Tangerang Propinsi Banten sedangkan pada data yang
saya punya tidak ada keberatan dari saksi termasuk saksi dari PDIP. Bahwa
Teradu V bingung mengenai sumber data yang dimiliki oleh Pengadu. Selanjutnya
Teradu V kembali mempertegas bahwa data yang dimiliki berasal dan sesuai
dengan data dari KPPS;
3. Bahwa perbedaan data Model C-1 dengan Model D-1 pada TPS 5 dan TPS 6 Desa
Tanjung Burung Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang terjadi pada Caleg
PDIP Provinsi Banten Nomor Urut 10 atas nama Drs. H. Jamin, M.Si, di mana
pada Model C-1 TPS 5 dan TPS 6 sama sekali tidak memiliki suara (nol) tetapi
pada Model D-1 untuk TPS 5 memperoleh 30 suara dan Model D-1 untuk TPS 6
memperoleh 43 suara.
[2.4.4] Bahwa Teradu VI telah memberikan jawaban dan penjelasan baik secara lisan
maupun tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada 25 April 2014, Panwaslu Kabupaten Tangerang menerima laporan
dari Saudara Topari, S.Sos., M.Si, mengenai terjadinya pemindahan suara partai
ke caleg tertentu. Laporan Nomor:049/LP/PILEG/IV/2014;
2. Bahwa berdasarkan laporan tersebut Panwaslu Kabupaten Tangerang dari
tanggal 28-29 April 2014 mengundang untuk memberikan keterangan/klarifikasi
terhadap para pihak, antara lain, Pelapor, Saksi-saksi dan Terlapor (PPK
Kecamatan Teluk Naga, PPS Desa/Kelurahan Teluk Naga, Kebon Cau, Babakan
Asem, Bojong Renged, Kampung Melayu Timur, Kampung Melayu Barat,
Pangkalan, Kampung Besar, Tanjung Pasir, Tanjung Burung, Lemo, Muara, Tegal
Angus, dan PPK Kecamatan Pakuhaji, PPS Desa/Kelurahan Kalibaru, Sukawali,
Kramat, Buaran Bambu, Surya Bahari dan Rawa Boni;
3. Bahwa pada 30 April 2014, Panwaslu Kabupaten Tangerang merekomendasikan
atas laporan Saudara Topari, S.Sos., M.H., ke KPU Kabupaten Tangerang,
Rekomendasi Nomor: 176/Panwaslu Kab-Tng/IV/2014;
4. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tangerang telah menangani dan menindaklanjuti
laporan Saudara Topari, S.Sos., M.H., Nomor: 049/LP/PILEG/IV/2014 Tertanggal
25 April 2014 sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai pemilu.
5. Bahwa penerimaan laporan oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang, kami
tindaklanjuti untuk dibahas dalam SENTRA GAKKUMDU dan dalam kesimpulan
rekomendasinya dinyatakan bahwa Laporan Nomor:049/LP/PILEG/IV/2014
Tertanggal 25 April 2014, tidak memenuhi dugaan pelanggaran pidana pemilu
Pasal 309 UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD
dan DPRD oleh karena tidak ditemukan unsur sengaja dan/atau tidak diketahui
pihak setiap orang yang menyuruh melakukan pemindahan dan/atau
5
penambahan suara calon anggota DPRD Provinsi Dapil Banten 4 Kabupaten
Tangerang B. Untuk itu laopran Saudara Topari, S.Sos., M.H., tidak dapat
ditindak lanjuti ke proses penyidikan; (Model SG-3).
6. Bahwa atas hasil pembahasan SENTRA GAKKUMDU, kami merekomendasikan
kepada KPU Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengecekan ulang terhadap
Form Model C1, D1, DA dan apabilah masih ditemukan selisih suara
direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan melalui surat Nomor:
176/Panwaslu.Kab-Tng/IV/2014. (Model B.13-DD).
[2.4.5] Bahwa, Teradu VII telah memberikan jawaban dan penjelasan baik secara
lisan maupun tertulis dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan
umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota hari kedua
pada Minggu 20 April 2014 dimulai pada jam 10.00 s/d 24 WIB. Pleno tersebut
dihadiri oleh Ketua dan semua anggota KPU Kabupaten Tangerang, Ketua dan
Anggota Panwaslu Kabupaten Tangerang, Saksi-saksi Partai Politik, Saksi DPD
dan PPK. Agenda rapat untuk mendengarkan pembacaan hasil rekapitulasi
perhitungan perolehan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota tahun 2014. Hasil pleno tingkat kecamatan di daerah pemilihan
Tangerang 3 dan daerah pemilihan Tangerang 4 disampaikan langsung oleh Ketua
dan Anggota PPK, termasuk di dalamnya Kecamatan Teluk Naga sebagai bagian
dari dapil 4 DPRD Kabupaten Tangerang dan dapil Banten 4 DPRD Propinsi
Banten;
2. Bahwa setela hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara Kecamatan Teluk
Naga dibacakan, pimpinan rapat bertanya kepada para saksi yang hadir, apakah
ada koreksi atau keberatan terhadap hasil rekapitulasi perhitungan perolehan
suara untu Kecamatan Teluk Naga? Hanya saksi PKB atas nama M Ridwan caleg
DPRD Kabupaten Tangerang Nomor Urut 1 mengajukan keberatan pada beberapa
TPS di Kecamatan Teluk Naga tetapi setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak
terbukti;
3. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2014 KPU Kabupaten Tangerang menerima surat
rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Tangerang sekitar pukul 10.00 WIB yang
di bawa oleh staff. Pada saat itu kami sedang mempersiapkan bukti-bukti
sebagaimana diminta oleh KPU Provinsi Banten dalam rangka mengantisipasi
keberatan-keberatan saksi pada rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten dan Kota tingkat nasional di KPU RI. Sekitar pukul 12.00 WIB, Ketua
KPU menerima telepon dari Ketua KPU Provinsi Banten yang meminta KPU
Kabupaten Tangerang segera ke KPU RI sebab hasil rekapitulasi suara Provinsi
Banten akan dibacakan malam ini.
6
4. Bahwa sebelum berangkat ke Jakarta, Ketua KPU Kabupaten Tangerang
memimpin rapat penelaahan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tangerang yang
dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Tangerang. Dalam rapat tersebut
dilakukan identifikasi terhadap semua rekomendasi, sebab terdapat beberapa
rekomendasi sebagian atau seluruhnya sudah ada yang ditindaklanjuti. Akhirnya
rapat tersebut memutuskan beberapa hal: 1) mengeluarkan sepenuhnya
rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti sebelumnya oleh KPU Kabupaten
Tangerang; 2) menindaklanjuti sebagaian bukti baru dari rekomendasi yang
pernah ditindaklanjuti sebelumnya; 3) menindaklanjuti seluruhnya rekomendasi
yang baru, di dalamnya termasuk rekomendasi terhadap H. Topari, S.Sos., M.H;
4) menyiapkan bahan-bahan untuk ditindaklanjuti; dan 5) melakukan kajian
kembali terhadap rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tangerang.
5. Bahwa pada Senin 5 Mei 2014 sebelum berkonsultasi dengan KPU Provinsi
Banten, pada jam 10.00 WIB Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tangerang
melakukan rapat kembali untuk melakukan kajian lebih mendalam terhadap
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tangerang dan disepakati beberapa hal: 1)
bahwa untuk melakukan perbaikan, harus dilakukan dalam rapat pleno
rekapitulasi suara; 2) bahwa KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten Tangerang
telah melakukan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara; 3) melakukan
konsultasi ke KPU Propinsi Banten; dan 4) melakukan koordinasi dengan
Bawaslu Propinsi Banten;
6. Bahwa pada Selasa 6 Mei 2014 Ketua dan anggota KPU Kabupaten Tangerang
berangkat ke Serang untuk berkonsultasi dengan KPU Provinsi Banten. Bersama
Ketua dan anggota KPU Propinsi Banten serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Tangerang disepakati untuk sama-sama berkonsultasi ke Bawaslu Propinsi
Banten. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Banten memeriksa dan
membandingkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Serang dan bertanya, “ada
dokumen kajian dari Panwasnya tidak”, dan dijawab oleh Ramelan (anggota KPU
Kabupaten Tangerang), “tidak ada, hanya berupa surat rekomendasi yang
dilampiri bukti dengan yang disampaikan oleh pelapor”, sambil menunjukkan
bukti dari panwas. Menurut Bawaslu Provinsi Banten, KPU Kabupaten Tangerang
agar: 1) menjawab secara tertulis dan menjelaskan rekomendasi yang sudah
ditindaklajuti sbelumnya; dan 2) KPU Kabupaten Tangerang tidak mesti
menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tangerang karena tidak
disertai dengan hasil kajian sebagaimana mestinya;
7. Bahwa pada Rabu 7 Mei 2014, sekitar pukul 23.00 Ketua KPU Kabupaten
Tangerang menghubungi Agus Supadmo (Anggota KPU Provinsi Banten) sebagai
Koordinator Daerah yang sedang berkonsultasi dengan Komisioner KPU RI di
Jakarta terkait rekomendasi Panwaslu di Wilayah Banten. Dari hasil konsultasi,
7
KPU menghargai dan tidak bermaksud mengabaikan rekomendasi dari Bawaslu
Provinsi dan Panwaslu Kabupaten, dan jika rekomendasi dari Bawaslu Provinsi
dan Panwaslu Kabupaten/Kota diterima oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota setelah rapat pleno penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota
dan tingkat Provinsi serta rapat pleno hasil pencermatan rekapitulasi atas
Rekomendasi Bawaslu RI dalam forum rapat pleno terbuka di tingkat nasional,
agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak langsung menindaklanjuti
rekomendasi sebelum ada arahan dari KPU RI;
8. Bahwa atas hasil konsultasi tersebut, pada Kamis malam 8 Mei 2014 Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Tangerang setelah rapat berkesimpulan bahwa pada
prinsipnya sangat menghargai rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tangerang dan
tidak bermaksud mengabaikan. Berdasarkan pertimbangan hasil konsultasi
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tangerang bersepakat dan memutuskan: 1)
menjawab surat rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tangerang dengan penjelasan
bahwa beberapa rekomendasi sudah pernah ditindaklanjuti; dan 2) menunggu
hasil konsultasi KPU Provinsi dengan KPU RI untuk tindak lanjut rekomendasi.
[2.4.5] Bahwa, Teradu VIII telah memberikan jawaban dan penjelasan baik secara
lisan maupun tertulis dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Kamis 24 April 2014 KPU Provinsi Banten melaksanakan rapat
pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilu DPR, DPD dan DPRD
Provinsi Banten tahun 2014 yang dihadiri oleh saksi-saksi dari partai politik
tingkat Provinsi Banten, Saksi Calon Anggota DPD RI, Bawaslu Provinsi Banten,
KPU Kabupaten dan Kota se Provinsi Banten, dan Panwaslu se Kabupaten dan
Kota se Provinsi Banten.
2. Bahwa rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua Pokja Perhitungan Suara dan
Penetapan Calon Terpilih KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri. Dalam rapat
tersebut saksi PDIP atas nama Astiruddin Purba mempermasalahkan hanya
Daerah Pemilihan 10 Kota Cilegon untuk DPRD Provinsi Banten sedangkan
daerah pemilihan lainnya tidak dipermasalahkan. Berdasarkan kesepakatan
apabilah terjadi perbedaan data yang dimiliki oleh saksi dengan KPU
Kabupaten/Kota maka KPU Provinsi Banten mempersilahkan untuk
mengkonfrontir data yang dimiliki antara KPU Kabupaten/Kota dengan saksi
yang dimediasi oleh Bawaslu Provinsi Banten dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
3. Bahwa pada saat itu untuk KPU Tangerang melakukan konfrontir data
menindaklanjuti atas rekomendasi Panwaslu Kab. Tangerang atas nama pelapor
Muhammad Romli dengan dugaan penggelembungan suara yang berakibat
merugikan calon anggota DPRD Provinsi, kemudian pimpinan sidang (Syaeful
Bahri) mempersilahkan mengkonfrontir, data C1, D1, dan DA1 Kecamatan
Teluknaga Desa Melayu Barat TPS 24. Desa Bojong renged TPS 21, Kecamatan
8
Kosambi Desa Selembaran jati TPS 11, 12, 13. Desa Belimbing TPS 9, Desa
Cengklong TPS 16 dan TPS 17, Desa Rawarengas TPS 12, 13, dan 20. Kecamatan
Kresek Desa Koper, Desa Pasir Ampo TPS 8, 9, dan 14, Desa Jengkol TPS 10 yang
dimiliki oleh KPU Kabupaten Tangerang dengan saksi PDIP dan disaksikan oleh
Bawaslu Provinsi Banten dan Panwaslu Kab. Tangerang dan KPU Provinsi Banten.
4. Bahwa KPU Provinsi Banten melakukan rapat pleno terbuka pencermatan
rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Banten pada hari kamis tanggal 1 Mei 2014
atas rekomendasi Bawaslu RI yang dihadiri oleh saksi partai politik tingkat
Provinsi Banten, saksi calon DPD RI, Bawaslu Provinsi Banten, Panwaslu
Kab/Kota se-Banten, rapat pleno pleno tersebut dipimpin oleh ketua pokja
Tungsura dan penetapan calon terpilih KPU Provinsi Banten yaitu Syaeful Bahri,
bahwa pada saat itu saksi dari PDIP tidak ada yang mempersalahkan terhadap
hasil dari rekapitulasi penghiungan suara tingkat KPU Kabupaten Tangerang
5. Bahwa KPU Provinsi Banten pada hari Selasa, 6 Mei 2014, KPU Provinsi Banten:
Agus Supriyatna (Ketua), dan anggota yang lainya (Agus Supadmo, Enan Nadia,
dan Syaeful Bahri) mendampingi KPU Kabupaten Tangerang yaitu akhmad
Jamaludin (Ketua) dan Ramelan (anggota) melakukan koordinasi terhadap
rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Tangerang dengan
Bawaslu Provinsi Banten yang diterima oleh Pramono U. Tantowi (Ketua) dan
anggota lainya (Eka Setia Laksana dan Solihin). Bahwa menurut Bawaslu Provinsi
Banten, KPU Kab. Tangerang Supaya : 1) menjawab secara tertulis dan
menjelaskan rekomendasi yang sudah ditindak lanjuti sebelumnya; 2) KPU Kab.
Tangerang tidak mesti menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kab. Tangerang
karena tidak disertai dengan hasil kajian yang sebagaimana mestinya.
6. Bahwa KPU Provinsi Banten pada hari Rabu, 7 Mei 2014, KPU Provinsi Banten:
Agus Supriyatna (Ketua), dan anggota yang lainya (Agus Supadmo, dan Syaeful
Bahri) melakukan konsultasi ke KPU RI yang diterima oleh Ibu Ida bUDHIATI
(Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI). Menurut Ibu Ida Budhiati: 1) bahwa KPU
menghargai dan tidak bermaksud untuk mengabaikan rekomendasi dari Bawaslu
Provinsi dan Panwaslu; 2) bahwa apabila rekomendasi dari Bawaslu Provinsi dan
Panwaslu Kab/Kota diterima oleh KPU Kab/Kota dan KPU Provinsi setelah rapat
pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kab/Kota dan tingkat Provinsi dan
Rapat Pleno hasil Pencermatan Rekapitulasi atas Rekomendasi Bawaslu RI dan
Forum rapat Pleno terbuka ditingkat Nasional, selanjutnya KPU Provinsi dan KPU
Kab/Kota tidak langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebelum ada
arahan dari KPU RI.
[2.4.4] PETITUM TERADU
9
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan
Teradu VIIImemohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima eksepsi dari Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.4.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu VI
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T6-1 : Foto Copy Model B.1.DD Penerimaan Laporan Saudara
Topari, S.Sos., MH., Nomor: 49/LP/PILEG/IV/2014.
2. Bukti T6-2 : Foto Copy Model SG-3 Berita Acara Pembahasan Sentra
GAKKUMDU Kabupaten Tangerang Nomor:
49/LP/PILEG/IV/2014
3. Bukti T6-3 : Foto Copy Model B.13-DD Perihal Pemberitahuan Tentang
Status Laporan Saudara Topari, S.Sos., MH.
4. Bukti T6-4 : Foto Copy Rekomendasi Panwaslu Kab. Tangerang Nomor
176/Panwaslu.Kab-Tng/IV/2014.
[2.4.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu
VIImengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T7-1 : Foto Copy Berita Acara Hasil Klarifikasi Terhadap
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tangerang Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 Nomor:
039/BA/IV/2013
2. Bukti T7-2 : Foto Copy Penjelasan Rekomendasi KPU Kabupaten
Tangerang Nomor: 218/KPU-Kab.Tng/015436389/V/2014
3. Bukti T7-3 : Foto Copy Berita Acara Rapat KPU Kabupaten Tangerang
Tanggal 3 Mei 2014.
4. Bukti T7-4 : Foto Copy Berita Acara Rapat KPU Kabupaten Tangerang
Tanggal 5 Mei 2014.
5. Bukti T7-5 : Foto Copy Berita Acara Rapat KPU Kabupaten Tangerang
Tanggal 8 Mei 2014.
[2.4.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu
VIIImengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T8-1 : Foto Copy Surat Pengantar Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Banten Nomor: 154/KPU.Prov-015/V/2014
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
10
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota
Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota
Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 3ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (1)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
11
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu (Vide; P-1),
Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan aquo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang, bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu Vpatutdidugatelah
melakukanperbuatan yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
terkaitperbedaan jumlah perolehan suara partai pada Model C-1 yang dimiliki Teradu
I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dengan Model C-1 yang dimiliki
oleh saksi PDIP serta Model C-1 yang dimiliki Panwaslu Kabupaten Tangerang.
Perbedaan tersebut menunjukkan adanya perpindahan suara partai ke suara caleg
yang menyebabkan Pengadu tidak meraih suara terbanyak di partainya.
[4.2] Menimbang, bahwa Teradu IVdan Teradu V mengakui terjadinya kesalahan
pengisian angka sebagaimana yang disampaikan pengadu. Namun Teradu IV dan V
menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan kesengajaan dan tidak bermaksud
menghilangkan perolehan suara dari Pengadu.
[4.3] Menimbangdalil Pengadu tentang prilaku Teradu VI, yangtidak
menindaklanjutilaporannya kepada pihak yang berwenang, terkait dengan terjadinya
12
tindak pidana pemilu dan karena itu Teradu VI menurut Pengadu, melanggar Kode
Etik Penyelenggara pemilu. Demikian pula Teradu VII dan Teradu VIIIyang juga
tidak menindak lanjuti keberatan Teradu dalam Pleno KPU Kabupaten Tangerang dan
Pleno KPU Propinsi Banten terkait adanya perpindahan suara partai ke suara caleg
yang menyebabkan caleg lainnya dirugikan.
[4.4]Menimbang bahwa berdasarkan keterangan tertulis maupun keterangan lisan
serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu
VIII telah mengambil tindakan melaksanakan seluruh prosedur menurut peraturan
perundang-undangan, termasuk melakukan pencermatan yang dihadiri oleh saksi-
dan diperoleh kesimpulan bahwa tidak terjadi perbedaan antara Model C-1 dan Model
D-1 sebagaimana diadukan oleh Pengadu.
[4.5]Menimbangketerangan Pengadu dan keterangan Para Teradu serta fakta-fakta
yang terungkap dipersidangan, DKPP berkesimpulan bahwa perbedaan Model C-1
dengan Model D-1 akibat kesalahan dalam pengimputan data adalah tindakan yang
tidak dapat dibenarkan oleh karena dapat berakibat terabaikan dan hilangnya hak-
hak pemilih maupun hak-hak terpilih. Bahwa kesalahan dan perubahan dalam
pengimputan data hingga coret-mencoret pada Model C-1 dan Model D-1 yang terjadi
pada tingkat PPS adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan hal tersebut
menjadi tanggungjawab Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu
V.Bahwa Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII telah melaksankan tugas dan fungsi
pokoknya sebagai penyelenggara pemilu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
[4.6] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, tidak menyakinkan bahwa perbuatan tersebut
merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu
IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII, memeriksa bukti-bukti dokumen
yang disampaikan Pengadu, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu
VIII, serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
13
[5.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, danTeradu III,tidak hadir memberi keterangan
dan jawaban serta dalam persidangan DKPP dan oleh sebab itu menghilangkan
kesempatan membela diri atas aduan Pengadu;
[5.4]Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III,Teradu IV dan Teradu V terbukti
melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.5] Bahwa Teradu VI Teradu VII,dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.6]Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus menjatuhkan hukuman
kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III,Teradu IV, Teradu V sesuai dengan tingkat
kesalahannya;
[5.7]Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik
Teradu VITeradu VII,dan Teradu VIII;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkanpengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada TeraduI atas
nama sdr. Abdul Somad sebagai Ketua dan anggota PPS Desa Teluk Naga,
Teradu IIatasnama sdr. Probo Harjanto sebagai Ketua dan anggota PPS Desa
Kebon Cau, Teradu III atas nama sdr. Drs. Suroso Madjid, MM sebagaiKetua
dan Anggota PPS Bojong Renged,Teradu IV,atas namasdr. Maesaroh sebagai
Ketua dan Anggota PPS Desa Pangkalan dan, Teradu Vatas nama sdr. Dodi
Sukron sebagai Ketua dan Anggota PPS Desa Tanjung Gurung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. MEREHABILITASI nama baik Teradu VIatas nama Sdr. Nurhayat Santosa
sebagaiKetua dan Anggota PawasluKabupaten Tangerang, Teradu VII atas nama
sdr. Jamaluddin sebagaiKetua KPU dan anggota Kabupaten Tangerang dan
Teradu VIII atas nama sdr. Agus Supriatna sebagai Ketua dan anggotaa KPU
Propinsi Banten.
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan ini; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan
Bawaslu Provinsi Banten mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota;Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H.,Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si.,Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Ida Budhiati,
S.H., M.H.,masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal Tuju Belas Mei
tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari Senin tanggal Sembilanbulan Juni tahun Dua Ribu Empat
14
Belasoleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr.
Anna Erliyana,Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh
Pengadu dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan /atau
kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
15