PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 37/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus padatingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 128/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 37/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Moch. Eksan
Instansi : Partai Nasdem Kabupaten Jember
Alamat : Jln. Jumat 68 Mangli, Jember Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu;
TERHADAP:
[1.2] TERADU
1. Nama : Ketty Setyorini, S.Sos., M.Si
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Jember
Alamat : Jl. Kalimantan Jember
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Habib Rohan
Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Jember
Alamat : Jl. Kalimantan Jember
1
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Hok Wicaksono
Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Jember
Alamat : Jl. Kalimantan Jember
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Hasan Kukuh Ratmono
Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Jember
Alamat : Jl. Kalimantan Jember
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------Teradu IV;
Selanjutnya Teradu I sampai dengan Teradu IV disebut sebagai----------------------------
-------------------------------------------------------------------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
5. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwaPengadu pada tanggal 30 April 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 128/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
37/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. bahwa Pasca KPU Kabupaten Jember melaksanakan rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Jember Nomor: 90/Panwaslu.Kab.Jbr/IV/2014 Perihal Pelanggaran
Administrasi Pemilu, pada Minggu, 4 Mei 2014 di Aula KPU Kabupaten Jember,
persoalan perselisihan hasil perolehan suara antara Partai NasDem Kabupaten
Jember dengan KPU Kabupaten Jember justru menambah persoalan baru;
2. bahwa rekapitulasi ulang dengan sah dan meyakinkan telah terjadi pengurangan
suara Partai NasDem untuk DPRD Kabupaten/Kota Dapil Jember 5. Ada 30
suara Partai NasDem yang "dihilangkan" oleh penyelenggara pemilu di 4 TPS.
2
Masing-masing, TPS 2, TPS 4, TPS 21 Desa Kepanjen Gumukmas, dan TPS 4
Bagorejo Gumukmas;
3. bahwa modus operandi pengurangan suara Partai NasDem adalah dengan cara
mengurangi perolehan suara Partai NasDem dalam proses pemindahan data dari
lampiran Model C-1 di tingkat TPS ke dalam data lampiran Model D-1 di tingkat
desa. Pengurangan suara mulai dari 1 suara sampai dengan 20 suara;
4. bahwa kendatipun KPU Kabupaten Jember, PPK Gumuk Mas dan PPS Kepanjen,
terbukti mengurangi suara Partai NasDem di atas, secara moral dan etik merasa
tak bersalah. Seakan-akan semua akibat human error yang tak disengaja.
Padahal, modus operandi kejahatan pemilunya sangatlah jelas;
5. bahwa janji KPU akan menindak tegas penyelenggara pemilu yang "bermain-
main", tinggal janji janji saja. Sanksi etik pun tak kunjung dijatuhkan.
Sementara, proses pidana pemilu pun tak direkomendasikan juga. Padahal,
tindakan penyelenggara pemilu itu sudah termasuk tindakan melawan hukum;
6. bahwa teradu telah melanggar Pasal 309 UU No 8/2012 yang berbunyi: "Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara
seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu
mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi
berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling
banyak Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah)";
7. bahwa teradu sekedar memperbaiki hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Perolehan Suara, Selasa, 22 April 2014 di Hotel Panorama Jember, yang
tertuang di dalam Model DB-1, tanpa memberikan sanksi apa pun pada
penyelenggara pemilu yang terbukti tidak teliti dan cermat dalam melakukan
rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan dan desa. Sehingga
berakibat suara Partai NasDem berkurang;
8. bahwa setelah teradu melaksanakan rekapitulasi ulang, hasil perolehan suara
Partai NasDem tidak lagi berjumlah 12.382 suara, akan tetapi bertambah 30
suara sehingga menjadi 12.412 suara, sebagaimana yang tertuang dalam Model
DB-1 DPRD Kab/Kota hasil perbaikan;
9. bahwa dugaan penambahan suara Partai Golkar tak cukup hanya mencocokan
dengan Model C-1 Plano saja, akan tetapi harus penghitungan surat suara ulang
satu per satu di dalam kontak suara. Ini lantaran di 2 TPS yang bermasalah.
Yaitu TPS 27 Grenden Puger dan TPS 14 Wonosari Puger, ditemukan masalah
yang sangat serius;
3
10. bahwa Terjadi selisih 2 suara sah. Di dalam Sertifikasi Hasil dan Rincian
Penghitungan Perolehan Suara di TPS (Model C1), jumlah suara sah seluruh
partai politik/calon anggota DPD, kolom DPRD Kabupaten/Kota tercatat: 323
suara sah. Sementara Lampiran Model C-1 DPRD Kab/Kota, terhitung 325 suara
sah;
11. bahwa pengadu menemukan pemilih fiktif, Di TPS 14 Wonosari, ada 4 pemilih
fiktif. Tak terdaftar dalam pemilih khusus tambahan (DPKTb)/pengguna KTP dan
KK/nama sejenisnya;
12. bahwa pada saat rekapitulasi ulang, KPU Kabupaten Jember menolak
permintaan saksi Partai NasDem untuk melakukan penghitungan suara ulang
dalam kotak suara, alasannya, KPU sekedar melaksanakan rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Jember semata: rekapitulasi ulang;
13. bahwa sejatinya, teradu sangat khawatir pembukaan kotak suara itu akan
menimbulkan masalah berbuntut panjang. Surat suara yang ada di dalam kotak
suara sudah tak utuh lagi, seperti sediakala;
14. bahwa pengadu mendapatkan informasi Ada A1 dari tenaga pendukung KPU
Kabupaten Jember, bahwasannya banyak kotak suara yang kosong dari
Kecamatan Puger. Seorang komisioner sempat memerintahkan yang
bersangkutan untuk mengecek isi kotak suara di TPS 27 Grenden yang
dipermasalahkan tersebut. Ternyata, surat suaranya tinggal 163 surat suara
saja. Padahal, jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2 % di TPS
tersebut, sebanyak 461 surat suara;
15. bahwa pengadu berpendapat dalam konteks ini, terdapat 2 kesalahan sekaligus.
Pertama, membuka kotak surat suara tanpa rekomendasi Panwaslu. Sungguh,
ini merupakan tindakan melawan hukum. Kedua, menghilangkan surat suara
yang semestinya dijaga dan dipelihara sebagai dokumen negara, sampai pada
waktunya dijinkan untuk dimusnahkan melalui mekanisme lelang, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
16. bahwa penambahan perolehan suara Partai Golkar di beberapa TPS di atas,
dilakukan secara struktural, sistematis, dan massif. Sikap dan tindakan KPU
yang tak netral dan profesional ini yang jadi biang kerok dari seabrek masalah
Pemilu 2014. Salah hitung, salah jumlah, dan salah memindahkan data,
sebenarnya bukan human error melainkan trial and error dari kejahatan pemilu
yang harus diganjar dengan hukuman yang seberat-beratnya;
17. bahwa di atas semua itu, masih tersisa perselisihan hasil perolehan suara antara
Partai NasDem Kabupaten Jember dengan KPU Kabupaten Jember. Perselisihan
4
ini disebabkan oleh Penyelenggara Pemilu yang salah jumlah di beberapa TPS
berikut ini:
- Pertama, TPS 9 Desa Mojomulyo Puger. Partai NasDem: Suara Partai 18.
Suara Calon 1. Siti Aisyah 1. 2. Haniyf Amrullah 0. 3. Muhammad
Arifunnajih 1. 4. Wardhatul Asfiyah 0. 5. Fathur Rohiem, SH 1. 6. Drs.
Wibowo, MSi 0. 7. Retno Rahayu 0. Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
Calon 11. Padahal, jumlah yang benar 21. Akibat penjumlahan yang salah
ini, suara Partai NasDem berkurang 10 suara.
- Kedua, TPS 9 Mojosari Puger. Partai Golkar: Suara Partai 5. Suara Calon 1.
Ir Sucipto 2. 2. Joko Wahyudi, SH, MH, 1. 3. Linda Ajeng Wintari 2. 4. M Holil
Asyari, SAg 9. 5. Taufiqurrahman, SE, SPd 0. 6. Ajeng Retnoningsih 0. 7. Hj.
Dra. Siti Mairo'ah, ST 0. Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon 25.
Padahal, jumlah yang benar 19. Akibat, penjumlahan yang salah ini, suara
Partai Golkar bertambah 6 suara.
- Ketiga, TPS 27 Grenden Puger. Partai Golkar: Suara Partai 12. Suara Calon
1. Ir Sucipto 1. 2. Joko Wahyudi, SH, MH, 0. 3. Linda Ajeng Wintari 2. 4. M
Holil Asyari, SAg 4. 5. Taufiqurrahman, SE, SPd 0. 6. Ajeng Retnoningsih 0.
7. Hj. Dra. Siti Mairo'ah, ST 1. Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon 70.
Padahal, jumlah yang benar 20. Akibat, penjumlahan yang salah ini, suara
Partai Golkar bertambah 50 suara.
- Keempat, TPS 14 Wonosari Puger. Partai Golkar: Suara Partai 7. Suara Calon
1. Ir Sucipto 2. 2. Joko Wahyudi, SH, MH, 0. 3. Linda Ajeng Wintari 0. 4. M
Holil Asyari, SAg 6. 5. Taufiqurrahman, SE, SPd 0. 6. Ajeng Retnoningsih 0.
7. Hj. Dra. Siti Mairo'ah, ST 0. Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon 35.
Padahal, jumlah yang benar .15 Akibat, penjumlahan yang salah ini, suara
Partai Golkar bertambah 20 suara.
- Kelima, TPS 4 Jambearum Puger. Partai Golkar: Suara Partai 8. Suara Calon
1. Ir Sucipto 1. 2. Joko Wahyudi, SH, MH, 1. 3. Linda Ajeng Wintari 2. 4. M
Holil Asyari, SAg 4. 5. Taufiqurrahman, SE, SPd 4. 6. Ajeng Retnoningsih 1.
7. Hj. Dra. Siti Mairo'ah, ST 1. Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon 32.
Padahal, jumlah yang benar .22 Akibat, penjumlahan yang salah ini, suara
Partai Golkar bertambah 20 suara.
- Keenam, TPS 5 Puger Kulon pada lampiran model C-1 DPRD kab/kota,
Partai Golkar: Suara Partai 4. Suara calon 1. Ir. Sucipto 3. 2. Joko Wahyudi,
SH, MH, 0. 3. Linda Ajeng Wintari 1. 4. M Holil Asyari, S.Ag 8. 5.
Taufiqurrahman, SE, S.Pd 0. 6. Ajeng Retnoningsih 1. 7. Hj. Dra. Siti
Mairo’ah, ST 1. Jumlah suara sah partai politik dan calon 18. Namun, pada
model D-1 DPRD Kab/Kota partai Golkar: Suara partai 4. Suara calon 1. Ir.
Sucipto 3. 2. Joko Wahyudi, SH, MH 0. 3. Lina Ajeng Wintari 1. 4. M Holil
5
Asyari, S.Ag 8. 5. Taufiqurrahman, SE, S.Pd 0. 6. Ajeng Retnoningsih 1. 7. Hj.
Dra. Siti Mairo’ah, ST 2. Jumlah sah suara partai politik dan calon 19. Ada
penambahan 1 suara calon nomor urut 7, dari 1 suara pada 2 suara di TPS
tersebut.
- Ketujuh,TPS 16 Puger kulon pada lampiran model C-1 DPRD Kab/Kota.
Partai Golkar: Suara partai 2. Suara calon 1. Ir. Sucipto 1. 2. Joko Wahyudi,
SH, MH 1. 3. Linda Ajeng Wintari 0. 4. M. Holil Asyari, S.Ag 1. 5.
Taufiqurrahman, SE, S.Pd 1. 6. Ajeng Retnoningsih 1. 7. Hj. Dra. Siti
Mairo’ah, ST 0. Jumlah suara sah partai politik dan calon7. Namun, pada
model D-1 DPRD Kab/Kota. Partai Golkar: Suara partai 2. Suara calon 1. Ir.
Sucipto 1. 2. Joko Wahyudi, SH, MH 1. 3. Linda Ajeng Wintari 0. 4. M Holil
Asyari, S.Ag 1. 5. Taufiqurrahman, SE, S.Pd 1. 6. Ajeng Retnoningsih 1. 7. Hj.
Dra. Siti Mairo’ah, ST 0. Jumlah suara sah partai politik dan calon 9. Ada
kesalahan penjumlahan mesti 7, ditulis 8. Ada penambahan 1 suara calon
nomor urut 7, dari 1 suara pada 2 suara di TPS tersebut.
- Kedelapan,TPS 6 Mlokorejo pada lampiran model C-1 DPRD Kab/Kota.
Partai NasDem: suara partai 15. Suara calon 1. Siti Aisyah 47. 2. Haniyf
Amrullah 2. 3. Muhammad Arifunnajih 0. 4. Wardhatul Asfiyah 0. 5. Fathur
Rohiem, SH 0. 6. Drs. Wibowo 0. 7. Retno Rahayu 0. Jumlah suara sah partai
politik dan calon 65. Namun pada lampiran model D-1 DPRD Kab/KotaPartai
NasDem: suara partai 15. Suara calon 1. Siti Aisyah 47. 2. Haniyf Amrullah
2. 3. Muhammad Arifunnajih 0. 4. Wardhatul Asfiyah 0. 5. Fathur Rohiem,
SH 0. 6. Drs. Wibowo 0. 7. Retno Rahayu 0. Jumlah suara sah partai politik
dan calon 64. Akibat salah pemindahan jumlah suara partai dan calon
tersebut, suara partai nasdem berkurang 1 suara.
- Kesembilan,TPS 2 Mayangan pada lampiran model C-1 DPRD Kab/Kota
Partai Golkar: Suara partai 2. Suara calon 1. Ir. Sucipto 3. 2. Joko Wahyudi,
SH, MH 15. 3. Linda Ajeng Wintari 2. 4. M. Holil Asyari, S.Ag 0. 5.
Taufiqurrahman, SE, S.Pd 0. 6. Ajeng Retnoningsih 0. 7. Hj. Dra. Siti
Mairo’ah, ST 7. Jumlah suara sah Partai politik dan calon 35. Namun pada
model D-1 DPRD Kab/Kota Partai Golkar: Suara partai 2. Suara calon 1. Ir.
Sucipto 3. 2. Joko Wahyudi, SH, MH 15. 3. Linda Ajeng Wintari 2. 4. M. Holil
Asyari, S.Ag 0. 5. Taufiqurrahman, SE, S.Pd 0. 6. Ajeng Retnoningsih 0. 7. Hj.
Dra. Siti Mairo’ah, ST 7. Jumlah suara sah partai politik dan calon 41. Akibat
salah pemindahan jumlah suara partai dan calon tersebut, suara partai
golkar bertambah 6 suara.
- Kesepuluh,TPS 22 Kasihan timur pada lampiran model C-1 DPRD Kab/kota
Partai NasDem: suara partai 44. Suara calon 1. Siti Aisyah 21. 2. Haniyf
Amrullah 0. 3. Muhammad Arifunnajih 0. 4. Wardhatul Asfiyah 0. 5. Fathur
6
Rohiem, SH 0. 6. Drs. Wibowo 0. 7. Retno Rahayu 0. Jumlah suara sah partai
politik dan calon 65. Namun pada lampiran model D-1 DPRD Kab/Kota Partai
NasDem: suara partai 15. Suara calon 1. Siti Aisyah 47. 2. Haniyf Amrullah
2. 3. Muhammad Arifunnajih 0. 4. Wardhatul Asfiyah 0. 5. Fathur Rohiem,
SH 0. 6. Drs. Wibowo 0. 7. Retno Rahayu 0. Jumlah suara sah partai politik
dan calon 64. Akibat salah pemindahan jumlah suara partai dan calon
tersebut, suara partai Nasdem berkurang 1 suara.
- Kesebelas,TPS 10 Bagorejo pada lampiran model C-1 DPRD Kab/Kota Partai
NasDem: suara partai 6. Suara calon 1. Siti Aisyah 8. 2. Haniyf Amrullah 0.
3. Muhammad Arifunnajih 0. 4. Wardhatul Asfiyah 0. 5. Fathur Rohiem, SH
9. 6. Drs. Wibowo 0. 7. Retno Rahayu 0. Jumlah suara sah partai politik dan
calon 65. Namun pada lampiran model D-1 DPRD Kab/kota Partai NasDem:
suara partai 7. Suara calon 1. Siti Aisyah 6. 2. Haniyf Amrullah 0. 3.
Muhammad Arifunnajih 0. 4. Wardhatul Asfiyah 0. 5. Fathur Rohiem, SH 9.
6. Drs. Wibowo 0. 7. Retno Rahayu 0. Jumlah suara sah partai politik dan
calon 22. Akibat salah pemindahan suara partai, suara calon nomor urut 1
dan jumlah suara sah partai politik dan calon tersebut, suara partai nasdem
berkurang 1 suara.
18. bahwahasil perolehan suara Partai NasDem sebesar 12.425 suara, sedangkan
hasil perolehan suara Partai Golkar sebesar 12.335 suara. Sehingga Partai
NasDem unggul 90 suara dari pada Partai Golkar. Dengan demikian, kursi ke-7
Dapil Jember 5 adalah hak dari Partai NasDem. Bukan hak dari Partai Golkar
yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kecurangan pemilu.
Dengan cara mengurangi perolehan suara Partai NasDem dan menambah
perolehan suara Partai Golkar.
19. Bahwa Para Teradu tidak mengindahkan keberatan saksi terkait selisih
perolehan suara. Dengan alasan bahwa di tingkat KPPS, PPS, dan PPK tidak ada
keberatan saksi.
20. Bahwa Pengadu memandang Para Teradu sarat dengan kepentingan politik
untuk memproteksi kepentingan partai politik tertentu. Teradu atas nama Sdri.
Ketty Setyorini, S.Sos adalah istri dari Caleg Partai Golkar atas nama Nanang
sugiyanto.
21. Bahwa Para Teradu dari awal rapat pleno sudah mengarahkan pada perselisihan
hasil pemilu di MK.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
7
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Membatalkan penetapan hasil perolehan suara DPRD Kabupaten/Kota,
khususnya Dapil Jember 5, yang secara prosedural dan material cacat hukum,
sehingga dengan sendirinya batal demi hukum;
3. Menuntut penghitungan ulang perolehan suara DPRD Kabupaten/Kota khusus
Dapil Jember 5 dengan membuka kotak.
4. Memecat seluruh anggota KPU Kabupaten Jember, PPK, PPS yang secara etik
nyata-nyata terbukti dengan sah dan meyakinkan berpihak pada kepentingan
partai politik tertentu.
5. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia memberikan putusan seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Formulir C.1 dari TPS 7 Kelurahan Pelumpung Kecamatan
Plaosan Kabupaten Magetan
2. Bukti P-2 : Formulir C.1 dari TPS 8 Kelurahan Pelumpung Kecamatan
Plaosan Kabupaten Magetan
3. Bukti P-3 : Form Copy DA.1
4. Bukti P-4 : photo saksi partai tertentu yang mengarahkan pemilih dari
luar bilik suara dan disampingnya KPPS tampak duduk
sambil merokok.
5. Bukti P-5 : photo saksi partai tertentu yang mencobloskan pemilih
dari luar bilik suara disampingnya duduk KPPS
6. Bukti P-6 : Formulir Model DB-1 DPRD KAB/KOTA.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut :
[2.4.1]Secara umum Teradu sebelumnya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan sesuai prosedur yang diatur di dalam
peraturan perundang-undangan;
[2.4.2]Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan sebagai berikut :
1. bahwa teradu telah melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten Jember nomor 90/Panwaslu.Kab.JBR/IV/2014 Tanggal 30 April 2014
perihal dugaan Pelanggaran Adminsitrasi Pemilihan Umum Anggota Dewan
8
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
daerah tahun 2014 dengan memberi peringatan tertulis kepada PPK dan PPS.
2. bahwa terdapat temuan baru setelah pelaksanaan rekomendasi Panwaslu
Kabupaten dan belum disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten dalam bentuk
keberatan, tuntutan dan gugatan tertulis. Secara hukum temuan-temuan tersebut
masih dalam pengetahuan Pengadu, sehingga belum menjadi pengetahuan
Panwaslu Kab. Jember. KPU Kabupaten Jember belum memiliki kewajiban untuk
menindak temuan pelanggaran pemilu dari Pengadu.
3. bahwa Teradu mengakui ada selisih suara yang berbeda antara rekap awal dengan
rekap ulang perolehan suara parpol sebagaimana rekap panwas Kab. Jember (No.
90/Panwaslu.Kab.Jbr/IV/2014)
4. bahwa Teradu I mengakui sebagai istri salah satu caleg di wilayah kerjanya, Kab.
Jember dan Ketua KPU tidak mengumumkannya.
5. bahwa mekanisme perhitungan perolehan suara tidak dilaksanakan sesuai
peraturan karena ada keberatan yang diabaikan oleh teradu. Teradu juga
mengakui bahwa teradu mengarahkan pengadu untuk mengajukan gugatan ke
MK atas selisih suara yang seharusnya diperoleh pengadu.
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima eksepsi dari Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Memberi PERINGATAN terhadap Teradu I atas nama Ketty Setyorini, S.Sos., M.Si
3. MEREHABILITASI nama baik teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama
Habib Rohan, Hok Wicaksono, dan Hasan Kukuh Ratmono selaku Anggota KPU
Kab. Jember;
4. Memerintahkan Kepada KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Jawa Timur
untuk melaksanakan putusan ini;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan
Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliana, S.H., M.H., MSi, Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si.,Ida Budhiarti, SH., MH.
Dan Ir. Nelson Simanjuntak., SH. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu
tanggal Tujuh Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal dua puluh
tiga bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak,
dan Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh
Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
13
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
14