III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 13 September 2018 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa Bahwa Teradu a.n. Hj. Siti Aminah berdasarkan Pengumuman
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagai anggota Bawaslu
Jakarta Selatan masa jabatan 2018-2023 di 16 (enam belas) Provinsi
Nomor 0612/BAWASLU/SJ/H.01.00/VIII/2018 telah diumumkan sebagai
salah satu Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan;
2. Bahwa Teradu ketika mendaftar sampai proses pengumuman masih
terafiliasi dengan Partai Politik yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
terbukti dari risalah sidang di Mahkamah Konstitusi Teradu hadir sebagai
saksi untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Tim
Sukses salah satu Calon Legislatif dari PKB pada Pemilu tahun 2014.
3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pengadu memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 117 huruf I Undang-Undang
nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kemudian dijabarkan kembali
dalam persyaratan menjadi Anggota Bawaslu tingkat provinsi,
kabupaten/kota oleh Bawaslu RI. Sehubungan dengan kejadian tersebut
di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti/ keterangan
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Tes
Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan
Nomor 014/Peng-PS/Bawaslu DKI/VIII/2018;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Pengumuman Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 16
Provinsi Nomor 0612/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018;
3. Bukti P-3 : Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
info@dkpp.go.id
[2.4] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 13 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bagian
keempat, tentang Persyaratan di pasal 117, yang berbunyi: Syarat untuk
menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa,
serta Pengawas TPS yaitu: di point (i)
“mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5
(lima) Tahun pada saat mendaftar sebagai Calon”
2. Begitu pula dengan Persyaratan Calon Bawaslu Kabupaten/Kota
berdasarkan “Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018 – 2023 di Nomor 9
yang berbunyi :
“ Mengundurkan diri dari Keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya
5 (lima) Tahun pada saat mendaftar sebagai Calon”
3. Maka berdasarkan pasal-pasal tersebut diatas saya mendaftarkan diri
kembali sebagai Banwaslu Kota Jakarta Selatan yaitu:
1) Untuk ikut andil serta memperbaiki Pemilu yang Demokratis di
Indonesia, terutama untuk wilayah Kabupaten Kota Administasi
Jakarta Selatan.
2) Saya punya kemampuan, tenaga, dan pengalaman di pengawasan
serta Integritas diri.
3) Tidak ada satupun persyaratan yang melarang seseorang yang
pernah bekerja professional sebagai input Data di Partai untuk
menjadi Penyelenggara Pemilu. Sebagai contoh : Tenaga Ahli
Anggota DPR dapat mendaftar menjadi Penyelenggara Pemilu dan
saya yakin kalau hal itu dilarang atau saya tidak berintegritas, pasti
saya tidak diloloskan menjadi Penyelenggara Pemilu apalagi saya
Incumben (Exiting) pada Pemilu Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Tahun 2017 dan pada Pemilu Serentak 2019.
4. Saya bukan pengurus partai politik manapun karena semenjak:
1) Pada Tahun 2007 saya menjadi Panwaslu Pilkada DKI untuk
Kecamatan Setiabudi.
2) Pada Tahun 2008 saya menjadi Panwaslu Legislatif untuk
Kecamatan Setiabudi.
3) Pada Tahun 2009 saya menjadi Panwaslu Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden untuk Kecamatan setiabudi.
4) Pada tahun 2012 saya menjadi Panwaslu Pilkada DKI untuk
Kecamatan Setiabudi.
5) Pada Tahun 2013 akhir saya mendaftar sebagai KPU Kota Jakarta
Selatan dan masuk di peringkat 10 (sepuluh) besar.
6) Pada Tahun 2014 saya mau mendaftar panwas kembali, tapi sudah
terlambat , sehingga aktifitas saya pada saat itu hanya sebagai
Pengurus Organisasi Masyarakat Keagamaan.
5. Ketika saya diminta membantu secara professional oleh teman saya yaitu
Bapak H. Wahab Jamhur salah satu anggota calon Legislatif dari PKB
Dapil 7 untuk menginput Data perolehan suara PKB Dapil 7 dikarenakan
adanya perbedaan hasil perolehan suara PKB dengan hasil Perolehan
suara yang diinput oleh Tim Penginput Data PKB Dapil 7 untuk Jakarta
Selatan.
info@dkpp.go.id
6. Dan ketika teman saya tersebut ingin banding di Mahkamah Konstitusi
(MK) saya diminta untuk menjelaskan selisih suara hasil Rekapitulasi
suara yang diumumkan di tingkat Kabupaten Kota Jakarta Selatan dengan
hasil perolehan suara yang diinput oleh Tim penginput data PKB Dapil 7,
dikarenakan saya menjadi salah satu Tim Penginput Data tersebut.
7. Saya tidak mempunyai SK IT input Data, dikarenakan saya bekerja secara
professional, apalagi masuk ke Struktur Tim Kampanye atau Tim Sukses
PKB baik di Provinsi maupun di tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan
8. Saya menghargai niat baik dari pengadu yang sama-sama ingin
menciptakan pemilu yang Demokratis, yang dimulai dari penyelenggara
pemilunya, namun dalam hal ini apa yang disampaikan oleh pengadu
bukanlah sesuatu yang melanggar aturan peraturan perundang-undangan
dan tidak ada satupun bukti yang diajukan pengadu terkait integritas saya
serta netralitas saya sebagai penyelenggara pemilu.
9. Oleh karena itu diruang ini saya berharap mendapat keadilan dan nama
baik saya dipulihkan kembali atas nama Keadilan Pemilu.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
selaku Penyelenggaran Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu;
Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai
berikut:
1. Bukti T-1 : SK Bawaslu DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2016 tentang
Penetapan Anggota Panwaslu Kota Administrasi Jakarta
Selatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Tahun 2017;
2. Bukti T-2 : SK Bawaslu DKI Jakarta Nomor
143/BAWASLU_PROV.DKIJAKARTA/HK.01.01/VII/2017
tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kota Administrasi Jakarta Selatan Provisni DKI
Jakarta;
3. Bukti T-3 : Sertifikat dan Penghargaan selaku Pengawas Pemilu;
4. Bukti T-4 : Surat Bawaslu DKI Jakarta Nomot 153/BawasluProv-
DKIJakarta/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 perihal
konfirmasi dan klarifikasi atas nama Hj. Siti Aminah pada
Pemilu 2014;
5. Bukti T-5 : Surat DPW PKB DKI Jakarta Nomor 0205/DPW-
03/VI/A.1/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 perihal klarifikasi
atas nama Hj. Siti Aminah pada Pemilu 2014.
info@dkpp.go.id
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
KETERANGAN SAKSI TERADU
1. Mimah Susanti (Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Periode 2012-
2017)
Saksi menyatakan bahwa aduan terkait hal ini sudah muncul ketika
proses seleksi panwaslukada ditahun 2015. Pada saat proses seleksi ada
aduan masuk yang menyatakan Teradu dianggap sebagai timsukses dan
pernah memberikan keterangan di MK sebagai saksi parpol. Atas aduan
tersebut, Bawaslu DKI periode 2012 -2017 telah melakukan klarifikasi.
Mekanisme klarifikasi sudah dilakukan kepada saudara Aminah. Pada
proses klarifikasi tersebut, Teradu menjelaskan posisi teradu sebagai
pekerja tehnis input data dan dibayar secara professional. Untuk
memastikan kebenaran ucapan Teradu tersebut, Bawaslu DKI Jakarta
pada periode tersebut mengirimmkan surat ke DPW PKB. Isi surat tersebut
menanyakan apakah saudara Teradu adalah tim kampanye, Pelaksana
Kampanye atau nama lain sebagaimana termaktub dalam UU 15/2011.
Jawaban surat dari DPW PKB menyampaikan bahwa tidak ada nama
saudara Teradu sebagai Tim Kampanye, Pelaksana Kampanye ataupun
sebagai anggota partai politik dimaksud. Secara prosedur dan aturan
hukum, Teradu tidak terbukti melanggar, maka kembali terpilih sebagai
panwaslu Kota Jaksel untuk pilkada gubernur 2017. Proses klarifikasinya
sudah dilakukan, proses meminta bukti yang otentik secara formal juga
sudah dilakukan. Banyak tenaga pekerja teknis professional yang
membantu orang partai, caleg dan bahkan jadi TA caleg atau TA komisi,
fraksi yang dia bekerja secara professional disana. Teradu tidak ada
bedanya dengan OB yang kerjanya tehnis input data, beda dengan TA yang
punya konsep untuk digunakan oleh partai. Berdasarkan prosedur hukum
dan etikanya tidak ada yang dilanggar, oleh karena itu pleno BAWASLU
DKI pada saat itu memilih Teradu sebagai panwas utk 2015 s,d 2017.
Selama menjabat, tidak ada laporan masyarakat yang mengatakan bahwa
teradu berafiliasi dengan partai yang dimaksud atau dengan partai partai
lainnya. Selama menjadi anggota panwaslu, teradu bekerja dengan penuh
integritas dan netral. Ketika ada laporan harus ada bukti formil dan
Selama menjadi panwas, Teradu tidak pernah ada laporan masyarakat
bahwa Teradu terafiliasi parpol tertentu.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Ketua dan Anggota Bawaslu RI
1. Bahwa kewenangan Bawaslu dalam proses pembentukan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota diatur dalam
ketentuan Pasal 128 dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "UU Pemilu"),
yang menyebutkan
Pasal 128
info@dkpp.go.id
(1)
Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi
yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap
kabupaten/kota.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur
akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang
memiliki integritas.
(4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
(6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan
anggota.
(7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam
waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya
keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara
penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
Bawaslu.
(9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan
melalui rapat pleno Bawaslu.
Pasal 131
(1) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan urutan
peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa
jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130
ayat (1) sebagai calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota terpilih.
(2) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya berkas calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dari tim seleksi.
(3) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan keputusan Bawaslu.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut, Bawaslu telah
menerbitkan Keputusan Nomor 0397/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018
tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Provinsi
DKI Jakarta Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 5 Juni 2018 dan
Keputusan Nomor 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang
info@dkpp.go.id
Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota tertanggal 8 Juni 2018;
3. Bahwa lebih lanjut ketentuan mengenai syarat untuk menjadi calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 117 UU Pemilu,
menyebutkan:
Pasal 117
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling
rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota
Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh)
tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon
anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
dan Pengawas TPS;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,
dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan
adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan
pengawasan Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon
anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan
paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang
bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di
wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dan
penyalahgunaan narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon;
j. mengundurkan diri dan jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dan kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan
info@dkpp.go.id
hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang
dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah selama masa. keanggotaan apabila
terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
(2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi
memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
4. Bahwa pelaksanaan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Tim
Seleksi diatur dalam ketentuan Pasal 11 sampai dengan Pasal 14
Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar
Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (selanjutnya disebut "Perbawaslu Pembentukan"),
yang menyebutkan
Pasal 11
(1) Bawaslu membentuk Tim Seleksi untuk melakukan penjaringan
dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu Provinsi di 1
(satu) provinsi atau lebih.
(2) Tim Seleksi sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan dengan
keputusan Ketua Bawaslu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu
Provinsi.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan
tahapan kegiatan seleksi paling lama 3 (tiga) bulan.
(4) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh
Bawaslu dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
diterimanya berkas calon Anggota Bawaslu Provinsi dari Tim
Seleksi.
Pasal 12
(1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk mengusulkan
Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membentuk Tim
Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan
penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu
info@dkpp.go.id
Kabupaten/Kota di 1 (satu) atau lebih Kabupaten/Kota pada
wilayah provinsi.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan
ditetapkan dengan keputusan Bawaslu paling lama 1 (satu) bulan
sebelum tahapan kegiatan seleksi dimulai.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan
tahapan kegiatan seleksi paling lama 3 (tiga) bulan.
(4) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak diterimanya berkas calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi.
Pasal 13
(1) Tim Seleksi berjumlah 5 (lima) orang dengan memperhatikan 30%
(tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
(2) Keanggotaan Tim Seleksi berasal dari unsur akademisi, profesional,
dan masyarakat yang memiliki integritas atau melalui kerja sama
dengan perguruan tinggi setempat.
(3) Keanggotaan Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang pembentukan anggota
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi
didukung dan difasilitasi oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk dan
ditetapkan oleh Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Bahwa lebih lanjut, Tim Seleksi melaksanakan tahapan pembentukan
Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Pasal 24 Perbawaslu
Pembentukan, yang menyebutkan:
Pasal 24
Tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon
anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi:
a. pengumuman pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada media cetak
harian dan media elektronik lokal dan/atau tempat lainnya
yang dapat diakses oleh masyarakat;
b. penerimaan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi bakal calon
anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. seleksi tertulis mengenai pengetahuan dan kesetiaan terhadap
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai
kepemiluan, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. tes psikologi;
g. pengumuman nama daftar calon anggota Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan
info@dkpp.go.id
tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
masyarakat;
h. pemeriksaan atas masukan dan tanggapan masyarakat;
i. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi
penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan
masukan masyarakat;
j. menetapkan nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rapat
pleno; dan
k. penyampaian nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah
anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
kepada Bawaslu yang disusun berdasarkan peringkat nilai
tertinggi disertai salinan berkas administrasi calon.
6. Bahwa sebagai tahapan awal dalam proses penjaringan dan
penyaringan bakal calon anggota, Tim Seleksi lebih dahulu dilakukan
penelitian administrasi terhadap syarat kelengkapan yang harus
dipenuhi oleh pendaftar;
7. Bahwa ketentuan teknis mengenai berkas persyaratan calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota lebih lanjut diatur dalam Pedoman
Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
yang pada pokoknya menyebutkan:
C. Penerimaan Berkas dan Pemeriksaan Kelengkapan
1) Tim Seleksi menerima berkas persyaratan bakal calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kotaselama minimal7 (tujuh) hari kalendersejak dibuka
pendaftaran.
2) Berkas persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kotaterdiri
dari:
a) surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota;
b) foto copy Kartu Tanda Pendudukdan dan Kartu Keluarga (KK) yang masih
berlaku;
c) pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
d) foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang;
e) Daftar Riwayat Hidup;
f) surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
g) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah,
disertai surat keterangan bebas narkoba;
h) Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
i) Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan
tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
terakhir, dalam hal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pernah menjadi
anggota partai;
j) Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat
mendaftar;
k) Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan,
info@dkpp.go.id
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dari pejabat
yang berwenang;
l) Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila
telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
m) Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
n) Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
o) Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan
di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih;
p) Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara pemilu;
q) Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang
akan mengikuti seleksi
r) Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil.
8. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Tim Seleksi dalam
melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, memastikan calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melampirkan surat pernyataan
tidak pernah menjadi anggota partai politik yang ditandatangani oleh
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
9. Bahwa terhadap kelengkapan anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan
atas nama Siti Aminah (Teradu), terdapat surat pernyataan tidak
pernah menjadi anggota partai politik yang ditandatangani oleh
yang bersangkutan sehingga secara administrasi, Teradu memenuhi
syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kota (pada saat
melakukan pendaftaran);
10. Bahwa kemudian, diketahui yang bersangkutan (Teradu) merupakan
peserta yang mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang berasal dari anggota Panwas Kota Jakarta
Selatan (existing), hal ini dapat diketahui dari daftar riwayat hidup
Teradu saat melakukan pendaftaran, sehingga latar belakang Teradu
telah dilakukan penilaian oleh Tim Seleksi sebelumnya (pada saat
pembentukan anggota Panwas Kota Jakarta Selatan tahun 2017);
11. Bahwa lebih lanjut, Teradu pernah menjadi anggota Panwas
Kecamatan pada tahun 2007-2012 dan anggota Panwaslu Kota
Administrasi Jakarta Selatan tahun 2017. Hal tersebut dibuktikan
dari adanya sertifikat yang menerangkan Teradu pernah menjadi
Penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan anggota Panwaslu
Kota Administrasi Jakarta Selatan (existing);
12. Bahwa Pasal 32 Perbawaslu Pembentukan mengatur ketentuan
mengenai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang merupakan
petahana (existing) sebagai berikut:
Pasal 32
Dalam hal bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan
rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu Provinsi
dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
info@dkpp.go.id
13. Bahwa terhadap ketentuan tersebut, Sdri. Siti Aminah (Teradu) telah
menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan selama menjadi
penyelenggara pemilu sejak di tingkat kecamatan maupun saat
berkedudukan sebagai anggota Panwas Kota Administrasi Jakarta
Selatan telah menerima beberapa sertifikat penghargaan atas
kinerjanya;
14. Bahwa Teradu juga telah memiliki dokumen terkait proses konfirmasi
dan klarifikasi atas nama Hj. Siti Aminah pada Pemilu 2014 yang
dikirimkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada saat itu,
yaitu Sdri. Mimah Susanti yang ditujukan kepada Ketua PKB Provinsi
DKI Jakarta dengan Nomor 153/BawasluProv-DKIJakarta/V/2016
dan Surat dari DPW PKB DKI Jakarta Nomor 0205/DPW-
03/VI/A.1/V/2016 perihal Klarifikasi atas nama Hj. Siti Aminah pada
PEMILU 2014;
15. Bahwa lebih lanjut, tahapan penjaringan dan penyaringan calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah seleksi tertulis dan tes
psikologi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 33 Perbawaslu
Pembentukan, yang menyebutkan:
Pasal 33
(1) Tim Seleksi mengumumkan daftar nama bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah
memenuhi syarat administratif untuk mengikuti tes tertulis
dan tes psikologi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penelitian administrasi
selesai dilakukan melalui media setempat
16. Bahwa tahapan ini diikuti oleh calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sebelum mengikuti tes kesehatan dan wawancara,
hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Perbawaslu Pembentukan,
yang menyebutkan:
Pasal 34
(1) Tim Seleksi menyelenggarakan seleksi tertulis dan tes psikologi
untuk menyaring nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan mengikuti tes kesehatan
dan wawancara.
(2) Tim Seleksi mengumumkan hasil seleksi tertulis dan psikologi
melalui media setempat paling lama 3 (tiga) hari sebelum
dilakukan tes kesehatan dan tes wawancara.
17. Bahwa lebih lanjut dapat dijelaskan, Tim Seleksi dalam melaksanakan
tahapan seleksi, telah mengumumkan daftar nama bakal calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan, lulus
seleksi administrasi serta Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota
(existing) yang mendaftar, lulus tes tertulis dan psikologi untuk
mengikuti tahapan selanjutnya;
18. Bahwa dalam proses penjaringan dan penyaringan calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota, masyarakat dapat memberikan
tanggapan dan masukan terhadap keterpenuhan syarat, integritas,
dan kecakapan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
disampaikan kepada Tim Seleksi paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak pengumuman tes tertulis dan psikologi;
info@dkpp.go.id
19. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, tanggapan masyarakat
sangat diperlukan untuk mengetahui rekam jejak calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota, apakah yang bersangkutan memenuhi
syarat atau tidak sehingga kemungkinan kelulusan calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat dapat dicegah;
20. Bahwa ketentuan tersebut diatas diatur dalam ketentuan Pasal 35
Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan:
Pasal 35
(1) Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan
terhadap keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan
calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
yang diumumkan.
(2) Tanggapan dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Tim Seleksi paling lama 5 (lima) hari
kerja sejak pengumuman tes tertulis dan tes psikologi.
21. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas telah terbuka ruang bagi
masyarakat termasuk Pengadu untuk dapat memberikan tanggapan
dan masukan terhadap calon anggota yang telah lulus seleksi tes
tertulis dan wawancara oleh Tim Seleksi;
22. Bahwa dalam hal tidak terdapat tanggapan atau masukan masyarakat
terhadap keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon
anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang
diumumkan, maka Tim Seleksi dapat menetapkan calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengikuti tahapan selanjutnya;
23. Bahwa tahapan lebih lanjut dalam proses penjaringan dan
penyaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tercantum dalam
ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Perbawaslu Pembentukan, yang
menyebutkan:
Pasal 36
(1) Calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan
psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, selanjutnya
mengikuti tes kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tes kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Tim Seleksi bekerja sama dengan lembaga
dibidang kesehatan.
Pasal 37
(1) Calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan
psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, selanjutnya
mengikuti tes wawancara.
(2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
materi yang meliputi penguasaan materi penyelenggaraan
Pemilu, klarifikasi atas tanggapan masyarakat, dan rekam
jejak.
(3) Hasil seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum tidak mengikuti tes tertulis dan tes
wawancara yang dilakukan oleh Tim Seleksi.
info@dkpp.go.id
(4)Bagi Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (3) dilakukan evaluasi melalui uji kelayakan dan
kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.
24. Bahwa tahapan tes wawancara sebagaimana tercantum dalam
ketentuan Pasal 37 Perbawaslu Pembentukan tersebut diatas, meliputi
penguasaan materi penyelenggaraan Pemilu, klarifikasi atas
tanggapan masyarakat, dan rekam jejak.
25. Bahwa setelah melalui proses wawancara oleh Tim Seleksi, calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali
jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi atau calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang dibutuhkan untuk mengikuti tahapan
selanjutnya yaitu uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu. Hal ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39 Perbawaslu
Pembentukan, yang menyebutkan:
Pasal 38
(1) Tim Seleksi menetapkan nama calon anggota Bawaslu Provinsi
atau calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua)
kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi atau calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui rapat pleno Tim Seleksi.
(3) Tim Seleksi menyampaikan nama calon anggota Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu.
Pasal 39
(1) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan
wawancara yang memuat nama calon anggota Bawaslu
Provinsi yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan
kepada Bawaslu.
(2) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan
wawancara yang memuat nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang akan mengikuti uji kelayakan dan
kepatutan kepada Bawaslu Provinsi.
(3) Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam media
setempat.
26. Bahwa uji kelayakan dan kepatutan dilakukan oleh Bawaslu atau
dapat juga ditugaskan kepada Bawaslu Provinsi, kemudian Bawaslu
Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Tim Seleksi
kemudian menyampaikan nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan kepada Bawaslu
berdasarkan perolehan nilai tertinggi secara berurutan untuk
ditetapkan.
27. Bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Perbawaslu
Pembentukan, yang menyebutkan:
Pasal 41
(1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk
melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Tim
Seleksi.
info@dkpp.go.id
(2)Bawaslu Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan
terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
telah disampaikan oleh Tim Seleksi.
(3) Bawaslu Provinsi menyampaikan nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan kepada Bawaslu
berdasarkan perolehan nilai tertinggi secara berurutan.
(4) Nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
disampaikan oleh Bawaslu Provinsi dipilih dan ditetapkan oleh
Bawaslu.
28. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dapat kami sampaikan
baik Tim Seleksi maupun Bawaslu (Pihak Terkait) telah melaksanakan
proses pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan kewenangan yang telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 maupun
Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar
Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara.
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang dalil pengaduan Pengadu bahwa Teradu telah melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu berdasarkan Pengumuman
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagai anggota Bawaslu
Jakarta Selatan Masa Jabatan 2018-2023. Bahwa Teradu ketika mendaftar
sampai proses pengumuman masih terafiliasi dengan partai politik yaitu Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), terbukti dari risalah sidang di Mahkamah Konstitusi
Teradu hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya
sebagai tim sukses salah satu calon legislatif dari PKB pada Pemilu Tahun 2014.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
Teradu menyatakan berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018 – 2023 Nomor
9 jo Pasal 11 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan Syarat
untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
info@dkpp.go.id
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS yaitu, “Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”.
Berdasarkan ketentuan tersebut Teradu mendaftar menjadi Calon Anggota
Bawaslu Kota Jakarta Selatan dengan alasan untuk ikut andil serta memperbaiki
Pemilu yang Demokratis di Indonesia, terutama untuk wilayah Kabupaten Kota
Administasi Jakarta Selatan. Selain itu Teradu mempunyai kemampuan, tenaga,
dan pengalaman di bidang pengawasan serta integritas diri. Teradu menyatakan
tidak ada satupun persyaratan yang melarang seseorang yang pernah bekerja
profesional sebagai petugas penginput data di partai untuk menjadi
Penyelenggara Pemilu. Teradu menyatakan apabila hal tersebut dilarang, pasti
Teradu tidak diloloskan menjadi Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan. Teradu
menyatakan bukan pengurus partai politik manapun karena sejak Tahun 2007
menjadi Panwaslu Pilkada DKI untuk Kecamatan Setiabudi. Kemudian pada
Tahun 2008 menjadi Panwaslu Legislatif untuk Kecamatan Setiabudi. Pada
Tahun 2009 Teradu menjadi Panwaslu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
untuk Kecamatan Setiabudi. Pada tahun 2012 Teradu menjadi Panwaslu Pilkada
DKI untuk Kecamatan Setiabudi. Pada Tahun 2013 akhir Teradu mendaftar
sebagai KPU Kota Jakarta Selatan dan masuk di peringkat 10 (sepuluh) besar.
Pada Tahun 2014 Teradu akan mendaftar panwas kembali, tapi sudah terlambat,
sehingga aktifitas Teradu pada saat itu hanya sebagai Pengurus Organisasi
Masyarakat Keagamaan. Teradu menyatakan pada tahun 2014 diminta
membantu secara profesional oleh teman Teradu yang menjadi Calon Legislatif
PKB Dapil VII, Wahab Jamhur untuk menginput data perolehan suara karena
adanya perbedaan hasil perolehan suara PKB dengan hasil perolehan suara yang
diinput oleh Tim Penginput Data PKB Dapil VII untuk Jakarta Selatan. Ketika
teman Teradu tersebut mengajukan banding di Mahkamah Konstitusi (MK),
Teradu diminta untuk menjelaskan selisih suara hasil rekapitulasi suara yang
diumumkan di tingkat Kabupaten Kota Jakarta Selatan dengan hasil perolehan
suara yang diinput oleh Tim Penginput Data PKB Dapil VII. Teradu menyatakan
tidak mempunyai SK IT input data, apalagi masuk ke Struktur Tim Kampanye
atau Tim Sukses PKB baik di Provinsi maupun di tingkat Kota Administrasi
Jakarta Selatan. Teradu menghargai niat baik Pengadu yang sama-sama ingin
menciptakan pemilu yang demokratis, dimulai dari penyelenggara pemilunya,
namun dalam hal ini apa yang disampaikan oleh Pengadu bukanlah sesuatu
yang melanggar aturan peraturan perundang-undangan dan tidak ada satupun
bukti yang diajukan Pengadu terkait integritas dan netralitas Teradu sebagai
penyelenggara pemilu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, Pihak Terkait, bukti
dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu
mengakui pada Pemilu Tahun 2014 diminta membantu menjadi tenaga
penginput data perolehan suara oleh teman Teradu yang menjadi Calon Legislatif
PKB Dapil VII, Wahab Jamhur. Pada saat itu Teradu tidak sedang menjabat
sebagai penyelenggara pemilu. Sebagai tenaga penginput data, Teradu bekerja
secara profesional dan tidak masuk dalam Struktur Tim Kampanye PKB. Teradu
mengakui menjadi saksi dalam sidang MK untuk menjelaskan selisih suara hasil
rekapitulasi suara yang diumumkan di tingkat Kabupaten Kota Jakarta Selatan
dengan hasil perolehan suara yang diinput oleh Tim Penginput Data PKB Dapil 7.
Dalam persidangan MK tersebut Teradu mengaku sebagai Tim Sukses Dapil VII
PKB untuk menginput data. Berdasarkan keterangan saksi Pengadu yaitu Ketua
info@dkpp.go.id
Bawaslu DKI Periode 2012-2017 menyatakan bahwa laporan terkait dugaan
Teradu dianggap sebagai tim sukses dan pernah memberikan keterangan di MK
sebagai saksi partai politik pernah dilaporkan pada proses seleksi Panwas
Pilkada Tahun 2017. Atas aduan tersebut, Bawaslu DKI periode 2012 -2017
telah melakukan klarifikasi kepada Teradu. Pada proses klarifikasi tersebut,
Teradu menjelaskan posisi teradu sebagai pekerja teknis input data dan dibayar
secara profesional. Untuk memastikan kebenaran ucapan Teradu tersebut,
Bawaslu DKI Jakarta pada periode tersebut mengirimkan surat ke DPW PKB DKI
Jakarta dengan Surat Nomor 153/BawasluProv-DKIJakarta/V/2016 tanggal 30
Mei 2016 perihal konfirmasi dan klarifikasi atas nama Hj. Siti Aminah pada
Pemilu 2014. Surat tersebut dibalas oleh DPW PKB DKI Jakarta dengan surat
Nomor 0205/DPW-03/VI/A.1/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 perihal klarifikasi
a.n. Hj. Siti Aminah pada Pemilu 2014, yang intinya menyatakan bahwa Teradu
bukan Anggota PKB ataupun Pengurus PKB DKI Jakarta. Ketika Teradu menjadi
saksi pada sidang Mahkamah Konstitusi terkait dengan Perselisihan Hasil
Penghitungan Suara pada Pemilu 2014 adalah atas nama pribadi, bukan atas
penugasan DPW PKB DKI Jakarta. DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu
yang menjadi tenaga penginput data dan saksi dalam sidang MK tahun 2014,
secara kelembagaan formalistik tidak terbukti menjadi bagian dari Tim
Kampanye maupun Anggota PKB pada Penyelenggaraan Pemilu tahun 2014.
Berdasarkan fakta persidangan Teradu menyatakan bahwa pemahaman Teradu
sebagai Tim Sukses adalah untuk mensukseskan perolehan suara yang diperoleh
oleh calon anggota legislatif sebagaimana dimaksud. DKPP berpendapat bahwa
ada ketidaksesuaian penjelasan Teradu dalam sidang di MK dengan penjelasan
Teradu dalam sidang DKPP mengenai perkara a quo. Hal tersebut tidak
semestinya terjadi mengingat teradu pernah terlibat dan menjadi penyelenggara
pemilu dan bahkan memperoleh penghargaan sebagai penyelenggara yang baik.
Teradu semestinya menyadari konsekuensi etis yang akan ditimbulkan ketika
menerima tawaran pekerjaan sebagai penginput data dan menjadi saksi dalam
Sidang MK, apabila suatu saat terlibat kembali sebagai penyelenggara pemilu,
dan terbukti Teradu terpilih sebagai anggota Bawaslu Jakarta Selatan periode
jabatan saat ini (2018-2023). DKPP berpendapat Teradu sebagai penyelenggara
pemilu semestinya memiliki sense of ethics untuk selalu berhati-hati dalam
menjaga independensinya agar tidak menimbulkan syakwasangka adanya
keberpihakan dalam Penyelenggaraan Pemilu. Teradu terbukti melanggar prinsip
integritas Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Semestinya Teradu harus mampu
menjaga integritas, menjaga diri dari kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan, dan bersifat mandiri, menolak campur tangan dan pengaruh siapapun
yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau
putusan yang diambil. Dengan demikian dalil Pengadu Terbukti dan penjelasan
Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.