Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 210/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Kota Jakarta Selatan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2018
👁 9 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 13 September 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa Teradu a.n.
Pertimbangan PutusanMenimbang dalil pengaduan Pengadu bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagai anggota Bawaslu Jakarta Selatan Masa Jabatan 2018-2023.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu Siti Aminah selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 210/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 223/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 210/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Mohamad Taufiqurrahman Pekerjaan/Lembaga : Advokat Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Alamat : Jln. Letjend Suprapto Nomor 38, RT 16/RW. 02 Komp. Baru, Kemayoran, Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Siti Aminah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan Alamat : Jl. Warung Jati Barat No.11, RT.6/RW.5, Kalibata, Pancoran, Kota Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; info@dkpp.go.id Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 13 September 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa Teradu a.n. Hj. Siti Aminah berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagai anggota Bawaslu Jakarta Selatan masa jabatan 2018-2023 di 16 (enam belas) Provinsi Nomor 0612/BAWASLU/SJ/H.01.00/VIII/2018 telah diumumkan sebagai salah satu Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan; 2. Bahwa Teradu ketika mendaftar sampai proses pengumuman masih terafiliasi dengan Partai Politik yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terbukti dari risalah sidang di Mahkamah Konstitusi Teradu hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Tim Sukses salah satu Calon Legislatif dari PKB pada Pemilu tahun 2014. 3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pengadu memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 117 huruf I Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kemudian dijabarkan kembali dalam persyaratan menjadi Anggota Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten/kota oleh Bawaslu RI. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan Nomor 014/Peng-PS/Bawaslu DKI/VIII/2018; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 16 Provinsi Nomor 0612/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018; 3. Bukti P-3 : Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi; [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU info@dkpp.go.id [2.4] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 13 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bagian keempat, tentang Persyaratan di pasal 117, yang berbunyi: Syarat untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS yaitu: di point (i) “mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) Tahun pada saat mendaftar sebagai Calon” 2. Begitu pula dengan Persyaratan Calon Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan “Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018 – 2023 di Nomor 9 yang berbunyi : “ Mengundurkan diri dari Keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) Tahun pada saat mendaftar sebagai Calon” 3. Maka berdasarkan pasal-pasal tersebut diatas saya mendaftarkan diri kembali sebagai Banwaslu Kota Jakarta Selatan yaitu: 1) Untuk ikut andil serta memperbaiki Pemilu yang Demokratis di Indonesia, terutama untuk wilayah Kabupaten Kota Administasi Jakarta Selatan. 2) Saya punya kemampuan, tenaga, dan pengalaman di pengawasan serta Integritas diri. 3) Tidak ada satupun persyaratan yang melarang seseorang yang pernah bekerja professional sebagai input Data di Partai untuk menjadi Penyelenggara Pemilu. Sebagai contoh : Tenaga Ahli Anggota DPR dapat mendaftar menjadi Penyelenggara Pemilu dan saya yakin kalau hal itu dilarang atau saya tidak berintegritas, pasti saya tidak diloloskan menjadi Penyelenggara Pemilu apalagi saya Incumben (Exiting) pada Pemilu Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 dan pada Pemilu Serentak 2019. 4. Saya bukan pengurus partai politik manapun karena semenjak: 1) Pada Tahun 2007 saya menjadi Panwaslu Pilkada DKI untuk Kecamatan Setiabudi. 2) Pada Tahun 2008 saya menjadi Panwaslu Legislatif untuk Kecamatan Setiabudi. 3) Pada Tahun 2009 saya menjadi Panwaslu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk Kecamatan setiabudi. 4) Pada tahun 2012 saya menjadi Panwaslu Pilkada DKI untuk Kecamatan Setiabudi. 5) Pada Tahun 2013 akhir saya mendaftar sebagai KPU Kota Jakarta Selatan dan masuk di peringkat 10 (sepuluh) besar. 6) Pada Tahun 2014 saya mau mendaftar panwas kembali, tapi sudah terlambat , sehingga aktifitas saya pada saat itu hanya sebagai Pengurus Organisasi Masyarakat Keagamaan. 5. Ketika saya diminta membantu secara professional oleh teman saya yaitu Bapak H. Wahab Jamhur salah satu anggota calon Legislatif dari PKB Dapil 7 untuk menginput Data perolehan suara PKB Dapil 7 dikarenakan adanya perbedaan hasil perolehan suara PKB dengan hasil Perolehan suara yang diinput oleh Tim Penginput Data PKB Dapil 7 untuk Jakarta Selatan. info@dkpp.go.id 6. Dan ketika teman saya tersebut ingin banding di Mahkamah Konstitusi (MK) saya diminta untuk menjelaskan selisih suara hasil Rekapitulasi suara yang diumumkan di tingkat Kabupaten Kota Jakarta Selatan dengan hasil perolehan suara yang diinput oleh Tim penginput data PKB Dapil 7, dikarenakan saya menjadi salah satu Tim Penginput Data tersebut. 7. Saya tidak mempunyai SK IT input Data, dikarenakan saya bekerja secara professional, apalagi masuk ke Struktur Tim Kampanye atau Tim Sukses PKB baik di Provinsi maupun di tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan 8. Saya menghargai niat baik dari pengadu yang sama-sama ingin menciptakan pemilu yang Demokratis, yang dimulai dari penyelenggara pemilunya, namun dalam hal ini apa yang disampaikan oleh pengadu bukanlah sesuatu yang melanggar aturan peraturan perundang-undangan dan tidak ada satupun bukti yang diajukan pengadu terkait integritas saya serta netralitas saya sebagai penyelenggara pemilu. 9. Oleh karena itu diruang ini saya berharap mendapat keadilan dan nama baik saya dipulihkan kembali atas nama Keadilan Pemilu. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku Penyelenggaran Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : SK Bawaslu DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017; 2. Bukti T-2 : SK Bawaslu DKI Jakarta Nomor 143/BAWASLU_PROV.DKIJAKARTA/HK.01.01/VII/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Selatan Provisni DKI Jakarta; 3. Bukti T-3 : Sertifikat dan Penghargaan selaku Pengawas Pemilu; 4. Bukti T-4 : Surat Bawaslu DKI Jakarta Nomot 153/BawasluProv- DKIJakarta/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 perihal konfirmasi dan klarifikasi atas nama Hj. Siti Aminah pada Pemilu 2014; 5. Bukti T-5 : Surat DPW PKB DKI Jakarta Nomor 0205/DPW- 03/VI/A.1/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 perihal klarifikasi atas nama Hj. Siti Aminah pada Pemilu 2014. info@dkpp.go.id [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini. KETERANGAN SAKSI TERADU 1. Mimah Susanti (Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Periode 2012- 2017) Saksi menyatakan bahwa aduan terkait hal ini sudah muncul ketika proses seleksi panwaslukada ditahun 2015. Pada saat proses seleksi ada aduan masuk yang menyatakan Teradu dianggap sebagai timsukses dan pernah memberikan keterangan di MK sebagai saksi parpol. Atas aduan tersebut, Bawaslu DKI periode 2012 -2017 telah melakukan klarifikasi. Mekanisme klarifikasi sudah dilakukan kepada saudara Aminah. Pada proses klarifikasi tersebut, Teradu menjelaskan posisi teradu sebagai pekerja tehnis input data dan dibayar secara professional. Untuk memastikan kebenaran ucapan Teradu tersebut, Bawaslu DKI Jakarta pada periode tersebut mengirimmkan surat ke DPW PKB. Isi surat tersebut menanyakan apakah saudara Teradu adalah tim kampanye, Pelaksana Kampanye atau nama lain sebagaimana termaktub dalam UU 15/2011. Jawaban surat dari DPW PKB menyampaikan bahwa tidak ada nama saudara Teradu sebagai Tim Kampanye, Pelaksana Kampanye ataupun sebagai anggota partai politik dimaksud. Secara prosedur dan aturan hukum, Teradu tidak terbukti melanggar, maka kembali terpilih sebagai panwaslu Kota Jaksel untuk pilkada gubernur 2017. Proses klarifikasinya sudah dilakukan, proses meminta bukti yang otentik secara formal juga sudah dilakukan. Banyak tenaga pekerja teknis professional yang membantu orang partai, caleg dan bahkan jadi TA caleg atau TA komisi, fraksi yang dia bekerja secara professional disana. Teradu tidak ada bedanya dengan OB yang kerjanya tehnis input data, beda dengan TA yang punya konsep untuk digunakan oleh partai. Berdasarkan prosedur hukum dan etikanya tidak ada yang dilanggar, oleh karena itu pleno BAWASLU DKI pada saat itu memilih Teradu sebagai panwas utk 2015 s,d 2017. Selama menjabat, tidak ada laporan masyarakat yang mengatakan bahwa teradu berafiliasi dengan partai yang dimaksud atau dengan partai partai lainnya. Selama menjadi anggota panwaslu, teradu bekerja dengan penuh integritas dan netral. Ketika ada laporan harus ada bukti formil dan Selama menjadi panwas, Teradu tidak pernah ada laporan masyarakat bahwa Teradu terafiliasi parpol tertentu. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Ketua dan Anggota Bawaslu RI 1. Bahwa kewenangan Bawaslu dalam proses pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota diatur dalam ketentuan Pasal 128 dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "UU Pemilu"), yang menyebutkan Pasal 128 info@dkpp.go.id (1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. (4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun. (5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota. (8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu. (9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu. Pasal 131 (1) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih. (2) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi. (3) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut, Bawaslu telah menerbitkan Keputusan Nomor 0397/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 5 Juni 2018 dan Keputusan Nomor 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang info@dkpp.go.id Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tertanggal 8 Juni 2018; 3. Bahwa lebih lanjut ketentuan mengenai syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 117 UU Pemilu, menyebutkan: Pasal 117 (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: a. Warga Negara Indonesia; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dan penyalahgunaan narkotika; i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j. mengundurkan diri dan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; k. bersedia mengundurkan diri dan kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan info@dkpp.go.id hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa. keanggotaan apabila terpilih; dan o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 4. Bahwa pelaksanaan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Tim Seleksi diatur dalam ketentuan Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (selanjutnya disebut "Perbawaslu Pembentukan"), yang menyebutkan Pasal 11 (1) Bawaslu membentuk Tim Seleksi untuk melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu Provinsi di 1 (satu) provinsi atau lebih. (2) Tim Seleksi sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Provinsi. (3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tahapan kegiatan seleksi paling lama 3 (tiga) bulan. (4) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya berkas calon Anggota Bawaslu Provinsi dari Tim Seleksi. Pasal 12 (1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk mengusulkan Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membentuk Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu info@dkpp.go.id Kabupaten/Kota di 1 (satu) atau lebih Kabupaten/Kota pada wilayah provinsi. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahapan kegiatan seleksi dimulai. (3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tahapan kegiatan seleksi paling lama 3 (tiga) bulan. (4) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya berkas calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi. Pasal 13 (1) Tim Seleksi berjumlah 5 (lima) orang dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. (2) Keanggotaan Tim Seleksi berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi setempat. (3) Keanggotaan Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. Pasal 14 (1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang pembentukan anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi didukung dan difasilitasi oleh sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Bahwa lebih lanjut, Tim Seleksi melaksanakan tahapan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Pasal 24 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 24 Tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi: a. pengumuman pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada media cetak harian dan media elektronik lokal dan/atau tempat lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat; b. penerimaan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; c. penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; d. pengumuman hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; e. seleksi tertulis mengenai pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai kepemiluan, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. tes psikologi; g. pengumuman nama daftar calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan info@dkpp.go.id tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; h. pemeriksaan atas masukan dan tanggapan masyarakat; i. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; j. menetapkan nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rapat pleno; dan k. penyampaian nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu yang disusun berdasarkan peringkat nilai tertinggi disertai salinan berkas administrasi calon. 6. Bahwa sebagai tahapan awal dalam proses penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota, Tim Seleksi lebih dahulu dilakukan penelitian administrasi terhadap syarat kelengkapan yang harus dipenuhi oleh pendaftar; 7. Bahwa ketentuan teknis mengenai berkas persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota lebih lanjut diatur dalam Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya menyebutkan: C. Penerimaan Berkas dan Pemeriksaan Kelengkapan 1) Tim Seleksi menerima berkas persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kotaselama minimal7 (tujuh) hari kalendersejak dibuka pendaftaran. 2) Berkas persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kotaterdiri dari: a) surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; b) foto copy Kartu Tanda Pendudukdan dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku; c) pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar; d) foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; e) Daftar Riwayat Hidup; f) surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945; g) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, disertai surat keterangan bebas narkoba; h) Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik; i) Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai; j) Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar; k) Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, info@dkpp.go.id dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dari pejabat yang berwenang; l) Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; m) Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri; n) Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu; o) Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; p) Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu; q) Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi r) Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil. 8. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Tim Seleksi dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, memastikan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melampirkan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik yang ditandatangani oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 9. Bahwa terhadap kelengkapan anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan atas nama Siti Aminah (Teradu), terdapat surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik yang ditandatangani oleh yang bersangkutan sehingga secara administrasi, Teradu memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kota (pada saat melakukan pendaftaran); 10. Bahwa kemudian, diketahui yang bersangkutan (Teradu) merupakan peserta yang mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari anggota Panwas Kota Jakarta Selatan (existing), hal ini dapat diketahui dari daftar riwayat hidup Teradu saat melakukan pendaftaran, sehingga latar belakang Teradu telah dilakukan penilaian oleh Tim Seleksi sebelumnya (pada saat pembentukan anggota Panwas Kota Jakarta Selatan tahun 2017); 11. Bahwa lebih lanjut, Teradu pernah menjadi anggota Panwas Kecamatan pada tahun 2007-2012 dan anggota Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun 2017. Hal tersebut dibuktikan dari adanya sertifikat yang menerangkan Teradu pernah menjadi Penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan anggota Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan (existing); 12. Bahwa Pasal 32 Perbawaslu Pembentukan mengatur ketentuan mengenai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang merupakan petahana (existing) sebagai berikut: Pasal 32 Dalam hal bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. info@dkpp.go.id 13. Bahwa terhadap ketentuan tersebut, Sdri. Siti Aminah (Teradu) telah menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan selama menjadi penyelenggara pemilu sejak di tingkat kecamatan maupun saat berkedudukan sebagai anggota Panwas Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menerima beberapa sertifikat penghargaan atas kinerjanya; 14. Bahwa Teradu juga telah memiliki dokumen terkait proses konfirmasi dan klarifikasi atas nama Hj. Siti Aminah pada Pemilu 2014 yang dikirimkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada saat itu, yaitu Sdri. Mimah Susanti yang ditujukan kepada Ketua PKB Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor 153/BawasluProv-DKIJakarta/V/2016 dan Surat dari DPW PKB DKI Jakarta Nomor 0205/DPW- 03/VI/A.1/V/2016 perihal Klarifikasi atas nama Hj. Siti Aminah pada PEMILU 2014; 15. Bahwa lebih lanjut, tahapan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah seleksi tertulis dan tes psikologi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 33 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 33 (1) Tim Seleksi mengumumkan daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat administratif untuk mengikuti tes tertulis dan tes psikologi. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penelitian administrasi selesai dilakukan melalui media setempat 16. Bahwa tahapan ini diikuti oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebelum mengikuti tes kesehatan dan wawancara, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 34 (1) Tim Seleksi menyelenggarakan seleksi tertulis dan tes psikologi untuk menyaring nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara. (2) Tim Seleksi mengumumkan hasil seleksi tertulis dan psikologi melalui media setempat paling lama 3 (tiga) hari sebelum dilakukan tes kesehatan dan tes wawancara. 17. Bahwa lebih lanjut dapat dijelaskan, Tim Seleksi dalam melaksanakan tahapan seleksi, telah mengumumkan daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan, lulus seleksi administrasi serta Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota (existing) yang mendaftar, lulus tes tertulis dan psikologi untuk mengikuti tahapan selanjutnya; 18. Bahwa dalam proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada Tim Seleksi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman tes tertulis dan psikologi; info@dkpp.go.id 19. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, tanggapan masyarakat sangat diperlukan untuk mengetahui rekam jejak calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak sehingga kemungkinan kelulusan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat dapat dicegah; 20. Bahwa ketentuan tersebut diatas diatur dalam ketentuan Pasal 35 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 35 (1) Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang diumumkan. (2) Tanggapan dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Tim Seleksi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman tes tertulis dan tes psikologi. 21. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas telah terbuka ruang bagi masyarakat termasuk Pengadu untuk dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota yang telah lulus seleksi tes tertulis dan wawancara oleh Tim Seleksi; 22. Bahwa dalam hal tidak terdapat tanggapan atau masukan masyarakat terhadap keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang diumumkan, maka Tim Seleksi dapat menetapkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengikuti tahapan selanjutnya; 23. Bahwa tahapan lebih lanjut dalam proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tercantum dalam ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 36 (1) Calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, selanjutnya mengikuti tes kesehatan. (2) Dalam melaksanakan tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi bekerja sama dengan lembaga dibidang kesehatan. Pasal 37 (1) Calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, selanjutnya mengikuti tes wawancara. (2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang meliputi penguasaan materi penyelenggaraan Pemilu, klarifikasi atas tanggapan masyarakat, dan rekam jejak. (3) Hasil seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tidak mengikuti tes tertulis dan tes wawancara yang dilakukan oleh Tim Seleksi. info@dkpp.go.id (4)Bagi Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi. 24. Bahwa tahapan tes wawancara sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 37 Perbawaslu Pembentukan tersebut diatas, meliputi penguasaan materi penyelenggaraan Pemilu, klarifikasi atas tanggapan masyarakat, dan rekam jejak. 25. Bahwa setelah melalui proses wawancara oleh Tim Seleksi, calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi atau calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 38 (1) Tim Seleksi menetapkan nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi atau calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat pleno Tim Seleksi. (3) Tim Seleksi menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu. Pasal 39 (1) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan wawancara yang memuat nama calon anggota Bawaslu Provinsi yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan kepada Bawaslu. (2) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan wawancara yang memuat nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan kepada Bawaslu Provinsi. (3) Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam media setempat. 26. Bahwa uji kelayakan dan kepatutan dilakukan oleh Bawaslu atau dapat juga ditugaskan kepada Bawaslu Provinsi, kemudian Bawaslu Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Tim Seleksi kemudian menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan kepada Bawaslu berdasarkan perolehan nilai tertinggi secara berurutan untuk ditetapkan. 27. Bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 41 (1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Tim Seleksi. info@dkpp.go.id (2)Bawaslu Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi. (3) Bawaslu Provinsi menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan kepada Bawaslu berdasarkan perolehan nilai tertinggi secara berurutan. (4) Nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi dipilih dan ditetapkan oleh Bawaslu. 28. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dapat kami sampaikan baik Tim Seleksi maupun Bawaslu (Pihak Terkait) telah melaksanakan proses pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 maupun Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; info@dkpp.go.id c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang dalil pengaduan Pengadu bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagai anggota Bawaslu Jakarta Selatan Masa Jabatan 2018-2023. Bahwa Teradu ketika mendaftar sampai proses pengumuman masih terafiliasi dengan partai politik yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terbukti dari risalah sidang di Mahkamah Konstitusi Teradu hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai tim sukses salah satu calon legislatif dari PKB pada Pemilu Tahun 2014. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Teradu menyatakan berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018 – 2023 Nomor 9 jo Pasal 11 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan Syarat untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu info@dkpp.go.id Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS yaitu, “Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Berdasarkan ketentuan tersebut Teradu mendaftar menjadi Calon Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan dengan alasan untuk ikut andil serta memperbaiki Pemilu yang Demokratis di Indonesia, terutama untuk wilayah Kabupaten Kota Administasi Jakarta Selatan. Selain itu Teradu mempunyai kemampuan, tenaga, dan pengalaman di bidang pengawasan serta integritas diri. Teradu menyatakan tidak ada satupun persyaratan yang melarang seseorang yang pernah bekerja profesional sebagai petugas penginput data di partai untuk menjadi Penyelenggara Pemilu. Teradu menyatakan apabila hal tersebut dilarang, pasti Teradu tidak diloloskan menjadi Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan. Teradu menyatakan bukan pengurus partai politik manapun karena sejak Tahun 2007 menjadi Panwaslu Pilkada DKI untuk Kecamatan Setiabudi. Kemudian pada Tahun 2008 menjadi Panwaslu Legislatif untuk Kecamatan Setiabudi. Pada Tahun 2009 Teradu menjadi Panwaslu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk Kecamatan Setiabudi. Pada tahun 2012 Teradu menjadi Panwaslu Pilkada DKI untuk Kecamatan Setiabudi. Pada Tahun 2013 akhir Teradu mendaftar sebagai KPU Kota Jakarta Selatan dan masuk di peringkat 10 (sepuluh) besar. Pada Tahun 2014 Teradu akan mendaftar panwas kembali, tapi sudah terlambat, sehingga aktifitas Teradu pada saat itu hanya sebagai Pengurus Organisasi Masyarakat Keagamaan. Teradu menyatakan pada tahun 2014 diminta membantu secara profesional oleh teman Teradu yang menjadi Calon Legislatif PKB Dapil VII, Wahab Jamhur untuk menginput data perolehan suara karena adanya perbedaan hasil perolehan suara PKB dengan hasil perolehan suara yang diinput oleh Tim Penginput Data PKB Dapil VII untuk Jakarta Selatan. Ketika teman Teradu tersebut mengajukan banding di Mahkamah Konstitusi (MK), Teradu diminta untuk menjelaskan selisih suara hasil rekapitulasi suara yang diumumkan di tingkat Kabupaten Kota Jakarta Selatan dengan hasil perolehan suara yang diinput oleh Tim Penginput Data PKB Dapil VII. Teradu menyatakan tidak mempunyai SK IT input data, apalagi masuk ke Struktur Tim Kampanye atau Tim Sukses PKB baik di Provinsi maupun di tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan. Teradu menghargai niat baik Pengadu yang sama-sama ingin menciptakan pemilu yang demokratis, dimulai dari penyelenggara pemilunya, namun dalam hal ini apa yang disampaikan oleh Pengadu bukanlah sesuatu yang melanggar aturan peraturan perundang-undangan dan tidak ada satupun bukti yang diajukan Pengadu terkait integritas dan netralitas Teradu sebagai penyelenggara pemilu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui pada Pemilu Tahun 2014 diminta membantu menjadi tenaga penginput data perolehan suara oleh teman Teradu yang menjadi Calon Legislatif PKB Dapil VII, Wahab Jamhur. Pada saat itu Teradu tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara pemilu. Sebagai tenaga penginput data, Teradu bekerja secara profesional dan tidak masuk dalam Struktur Tim Kampanye PKB. Teradu mengakui menjadi saksi dalam sidang MK untuk menjelaskan selisih suara hasil rekapitulasi suara yang diumumkan di tingkat Kabupaten Kota Jakarta Selatan dengan hasil perolehan suara yang diinput oleh Tim Penginput Data PKB Dapil 7. Dalam persidangan MK tersebut Teradu mengaku sebagai Tim Sukses Dapil VII PKB untuk menginput data. Berdasarkan keterangan saksi Pengadu yaitu Ketua info@dkpp.go.id Bawaslu DKI Periode 2012-2017 menyatakan bahwa laporan terkait dugaan Teradu dianggap sebagai tim sukses dan pernah memberikan keterangan di MK sebagai saksi partai politik pernah dilaporkan pada proses seleksi Panwas Pilkada Tahun 2017. Atas aduan tersebut, Bawaslu DKI periode 2012 -2017 telah melakukan klarifikasi kepada Teradu. Pada proses klarifikasi tersebut, Teradu menjelaskan posisi teradu sebagai pekerja teknis input data dan dibayar secara profesional. Untuk memastikan kebenaran ucapan Teradu tersebut, Bawaslu DKI Jakarta pada periode tersebut mengirimkan surat ke DPW PKB DKI Jakarta dengan Surat Nomor 153/BawasluProv-DKIJakarta/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 perihal konfirmasi dan klarifikasi atas nama Hj. Siti Aminah pada Pemilu 2014. Surat tersebut dibalas oleh DPW PKB DKI Jakarta dengan surat Nomor 0205/DPW-03/VI/A.1/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 perihal klarifikasi a.n. Hj. Siti Aminah pada Pemilu 2014, yang intinya menyatakan bahwa Teradu bukan Anggota PKB ataupun Pengurus PKB DKI Jakarta. Ketika Teradu menjadi saksi pada sidang Mahkamah Konstitusi terkait dengan Perselisihan Hasil Penghitungan Suara pada Pemilu 2014 adalah atas nama pribadi, bukan atas penugasan DPW PKB DKI Jakarta. DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu yang menjadi tenaga penginput data dan saksi dalam sidang MK tahun 2014, secara kelembagaan formalistik tidak terbukti menjadi bagian dari Tim Kampanye maupun Anggota PKB pada Penyelenggaraan Pemilu tahun 2014. Berdasarkan fakta persidangan Teradu menyatakan bahwa pemahaman Teradu sebagai Tim Sukses adalah untuk mensukseskan perolehan suara yang diperoleh oleh calon anggota legislatif sebagaimana dimaksud. DKPP berpendapat bahwa ada ketidaksesuaian penjelasan Teradu dalam sidang di MK dengan penjelasan Teradu dalam sidang DKPP mengenai perkara a quo. Hal tersebut tidak semestinya terjadi mengingat teradu pernah terlibat dan menjadi penyelenggara pemilu dan bahkan memperoleh penghargaan sebagai penyelenggara yang baik. Teradu semestinya menyadari konsekuensi etis yang akan ditimbulkan ketika menerima tawaran pekerjaan sebagai penginput data dan menjadi saksi dalam Sidang MK, apabila suatu saat terlibat kembali sebagai penyelenggara pemilu, dan terbukti Teradu terpilih sebagai anggota Bawaslu Jakarta Selatan periode jabatan saat ini (2018-2023). DKPP berpendapat Teradu sebagai penyelenggara pemilu semestinya memiliki sense of ethics untuk selalu berhati-hati dalam menjaga independensinya agar tidak menimbulkan syakwasangka adanya keberpihakan dalam Penyelenggaraan Pemilu. Teradu terbukti melanggar prinsip integritas Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Semestinya Teradu harus mampu menjaga integritas, menjaga diri dari kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan, dan bersifat mandiri, menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil. Dengan demikian dalil Pengadu Terbukti dan penjelasan Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, info@dkpp.go.id dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu Siti Aminah selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Hasyim Asy’ari pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Satu Bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id