Ketetapan
Nomor Putusan: No. 19 Tahun 2022
Ketua, Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Buru Selatan
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2022
👁 31 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap Putusan karena Perkara nomor Registrasi 19-PKE-DKPP/IV/2022 tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 19-PKE-DKPP/IV/2022
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari
Hendrik Notanubun yang memberikan kuasa khusus kepada
Erwin A. Far Far dengan Nomor Perkara 19-PKE-
DKPP/IV/2022, terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Syarif Mahulauw selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buru Selatan,
Ismudin Booy, Jainudin Solissa, Nurdin Abdurahman
Soumena, dan James Tasani masing-masing dalam
jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Buru Selatan,
Umar Alkatiri selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu
Kabupaten Buru Selatan, serta Husen Pune dan Robo
Souwakil masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Buru Selatan ;
b. bahwa Pengadu maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam
sidang pemeriksaan yang diselenggarakan pada tanggal 24 Mei
2022 meskipun telah menyatakan kesediaan memenuhi
panggilan sidang sesuai jadwal yang ditetapkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 6109);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Pemilihan Umum;
5. Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
6. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2022.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat
dilanjutkan ke tahap Putusan karena Perkara nomor
Registrasi 19-PKE-DKPP/IV/2022 tidak memenuhi syarat
sebagai perkara pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Puadi dan
Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua
bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Delapan bulan Juni tahun Dua
Ribu Dua Puluh Dua oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh
Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Didik Supriyanto
Ttd
Ida Budhiati
Asli Ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra
2