Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: No. 19 Tahun 2022
Ketua, Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Buru Selatan
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2022
👁 31 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap Putusan karena Perkara nomor Registrasi 19-PKE-DKPP/IV/2022 tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
PEMBUKAAN
KETETAPAN NOMOR: 19-PKE-DKPP/IV/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Hendrik Notanubun yang memberikan kuasa khusus kepada Erwin A. Far Far dengan Nomor Perkara 19-PKE- DKPP/IV/2022, terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Syarif Mahulauw selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buru Selatan, Ismudin Booy, Jainudin Solissa, Nurdin Abdurahman Soumena, dan James Tasani masing-masing dalam jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Buru Selatan, Umar Alkatiri selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, serta Husen Pune dan Robo Souwakil masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Buru Selatan ; b. bahwa Pengadu maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan yang diselenggarakan pada tanggal 24 Mei 2022 meskipun telah menyatakan kesediaan memenuhi panggilan sidang sesuai jadwal yang ditetapkan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6109); 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pemilihan Umum; 5. Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 6. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2022.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap Putusan karena Perkara nomor Registrasi 19-PKE-DKPP/IV/2022 tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Puadi dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 2