Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 138 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 29/02/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-01-2024
👁 24 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga menerima gratifikasi sebuah kulkas dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar. Adapun kulkas tersebut digunakan sebagai doorprize dalam kegiatan pembukaan kirab Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan tanggal 6 September 2024 di depan Kantor KPU Kabupaten Banjar.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ayat (1) huruf c, PKPU; Pasal 39; Pasal 34; Pasal 37
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Nor Aripin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banjar, Teradu II Muhammad Ridha, Teradu III Rizki Wijaya Kusuma, Teradu IV Abdul Muthalib, Teradu V Rusmilawati selaku Anggota KPU Kabupaten Banjar sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 138-PKE-DKPP/XII/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 169-P/LDKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 138-PKE-DKPP/XII/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Ali Fahmi Pekerjaan/Lembaga : Pensiunan Alamat : Komp. Luthfia Tunggal Blok G. Bincau, Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Nor Aripin Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Banjar Alamat : Jl. Sekumpul Ujung, Bincau, Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Muhammad Ridha Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banjar Alamat : Jl. Sekumpul Ujung, Bincau, Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Rizki Wijaya Kusuma Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banjar Alamat : Jl. Sekumpul Ujung, Bincau, Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Abdul Muthalib Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banjar Alamat : Jl. Sekumpul Ujung, Bincau, Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Rusmilawati Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banjar Alamat : Jl. Sekumpul Ujung, Bincau, Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai-----------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu. II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Januari 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 6 September 2023, KPU Kabupaten Banjar menggelar kegiatan Kirab Pemilu 2024 bertempat di teras Kantor Kecamatan Martapura, Jalan Sekumpul Ujung. Pada perhelatan Kirab Pemilu 2024 KPU Kabupaten Banjar membagikan banyak hadiah doorprize kepada peserta kirab. Hadiah-hadiah tersebut diduga gratifikasi dari pihak ketiga. 2. Bahwa pada hari Kamis, 7 September 2024, Muhammad Noor Arifin selaku Ketua KPU Kabupaten Banjar mengaku hadiah-hadiah tersebut berasal dari sejumlah vendor. Diantaranya Bank BRI, Dafam Hotel, Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar, Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar. 3. Bahwa pada tanggal 8 September 2023, Aslam selaku Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Banjar, menampik pihaknya telah berpartisipasi dalam kegiatan Kirab Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Banjar. 4. Bahwa pada tanggal 12 September 2023, H.M. Hilman selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar memastikan Setda Pemkab Banjar tidak memberikan hadiah pada kegiatan Kirab Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Banjar. 5. Bahwa peristiwa tersebut di atas didasari bukti bisa yang dilihat pada media pemberitaan online seperti: a. Klikkalimantan tanggal 7 September 2023 dengan judul: Kegiatan Kirab Pemilu Bertabur Hadiah, KPU Diduga Terima Gratifikasi; b. Klikkalimantan tanggal 8 September 2023 dengan judul: Sekwan DPRD Bantah Berikan Hadiah untuk Meriahkan Kirab Pemilu; c. AP Tour, tanggal 24 September 2023 dengan judul: Diisukan Gratifikasi, Ketua KPU Banjar Angkat Suara; d. Kantor Berita Kalimantan tanggal 20 September 2023 dengan judul: Pemerhati Pemilu Kalsel Sebut Dugaan Gratifikasi KPU Banjar Harus Ditelusuri Bawaslu; e. LinKalimantan tanggal 12 September 2023 dengan judul: Kirab Pemilu, BPKP Setda Banjar Pastikan Tak Memberikan Hadiah; 6. Selanjutnya, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Banjar melakukan pemeriksaan atas peristiwa tersebut terhadap KPU Kabupaten Banjar yang kemudian didapat temuan bahwa KPU Kabupaten Banjar telah menerima barang DPRD Kabupaten Banjar. 7. Bahwa adanya penerimaan barang diakui oleh Rusmilawati Komisioner KPU Kabupaten Banjar selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mana barang tersebut berasal dari: Q Dafam Hotel, Hotel Roditha, BSI Cabang Martapura Pasar Intan, BSI Cabang Martapura, BRI, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan DPRD Kabupaten Banjar. 8. Bahwa barang-barang yang telah diterima KPU Kab. Banjar selanjutnya dibagikan ke pihak lain, sebagaimana diakui oleh Rusmilawati Komisioner KPU Kabupaten Banjar selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM). 9. Bukti di atas dapat lihat pada pemberitaan media online: a. Kantor Berita Kalimantan (KBK News), pada tanggal 9 Oktober 2023, dengan judul Bawaslu Nyatakan KPU Banjar Menerima Hadiah Kulkas dari DPRD Banjar b. Headline9.com, pada tanggal 9 Oktober 2023, dengan judul Dugaan Gratifikasi, Bawaslu Benarkan KPU Terima Bantuan Dari DPRD Banjar saat Kirab Pemilu 10. Selanjutnya dari peristiwa dan bukti di atas, diduga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar Anggota KPU telah melanggar Sumpah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 11. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar juga diduga melanggar prinsip mandiri, dalam bentuk menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 12. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar juga diduga tidak bersikap profesional karena tidak dapat memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu, serta menyalahgunakan tugas, wewenang dan jabatan, sebagiamana diatur dalam Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Anggota KPU dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat, sebagai anggota KPU, KPU. Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Bahwa dikarenakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar diduga telah melakukan pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan/atau kode etik, Pengadu meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk melakukan pemeriksaan terhadap aduan perkara tersebut di atas dan memberikan putusan berupa penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Media online klikalimantan berjudul “Kegiatan Kirab Pemilu Bertabur Hadiah, KPU Diduga Terima Gratifikasi” tanggal 7 September 2023; 2 P-2 Media online klikalimantan berjudul “Sekwan DPRD Bantah Berikan Hadiah Untuk Meriahkan Kirab Pemilu” tanggal 8 September 2023; 3 P-3 Media online aptour berjudul “Diisukan Gratifikasi, Ketua KPU Banjar Angkat Suara” tanggal 24 September 2023; 4 P-4 Media online KBK.news berjudul “Pemerhati Pemilu Kalsel Sebut Dugaan Gratifikasi KPU Banjar Harus Ditelusuri Bawaslu”; 5 P-5 Media online KBK.news berjudul “Pengamat Politik Kalsel Soroti Dugaan KPU Kabupaten Banjar Terima Gratifikasi” tanggal 29 September 2023; 6 P-6 Dokumentasi Foto Penerimaan Hadiah doorprize kulkas. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Sapariansyah dan Agus Muslim yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 10 Januari 2024 sebagai berikut: Sapariansyah ● Saksi menerangkan terdapat beberapa catatan yang justru semakin menjelaskan adanya perbuatan-perbuatan gratifikasi atau pelanggaran kode etik. Baik itu jawaban tertulis dari KPU Kabupaten Banjar maupun Bawaslu Kabupaten Banjar. Perlu diketahui sebagaimana setelah disampaikan oleh Pengadu. Apakah kalau tidak ada barang atau doorprize itu, kirab tidak dapat dilaksanakan? Saksi melihat dari berita online, Saksi tidak melihat langsung barang yang disampaikan. ● Saksi menerangkan Bawaslu Kabupaten Banjar lebih mendasarkan pada KUHP dan Undang-Undang sebagai acuan untuk pemeriksaan bukan Peraturan DKPP. ● Bahwa sebagaimana tanggapan, kirab itu dilaksanakan dalam rangka untuk partisipasi Masyarakat. Namun kenyataannya, dari jawaban KPU Kabupaten Banjar daftar undangan tersebut tidak ada satupun, unsur Masyarakat yang diundang disana. Hanya ada Forkopimda (lembaga pemerintah), partai politik, perwakilan partai politik, PPK selaku penyelenggara pemilu. Bahkan undian tersebut juga diberikan kepada undangan tersebut. Sangat kontradiktif kalau dikatakan bahwa kirab dalam rangka menggalang atau membangkitkan partisipasi Masyarakat namun kenyataannya yang diundang bukanlah Masyarakat. Agus Muslim ● Saksi merupakan Jurnalis dari media linkkalimantan. Ada 2 hal yang ada dalam tulisan linkalimantan yaitu pertama mengenai kehadiran Bupati yang notabene politikus, kemudian kedua mengenai doorprize. Itu merupakan 2 hal yang berbeda yakni Akhmad Jarkawi mengatakan tidak tahu pasti, yang mereka tau kapasitas Bupati menghadiri acara tersebut sesuai dengan Undangan. Sementara untuk doorprize, tidak mengetahui sama sekali. Sesuai dengan pemberitaan media, benar, mereka memastikan Pemkab Banjar tidak memberikan hadiah. Kepala BPKP memastikan bahwa Sekretariat tidak memberikan hadiah selaras dengan pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda). ● Saksi menerangkan hubungan dengan Pengadu, karena dulu Saksi merupakan jurnalis dan Pengadu merupakan pejabat di Pemkab Banjar. Pengadu dulu berada di Bagian Ekonomi. Kemudian Pengadu, pindah ke Hulu Sungai Tengah untuk berkarir di sana namun komunikasi tetap berjalan. Jabatan Saksi di media linkalimantan adalah sebagai Pemred (Pemimpin Redaksi). Sebagian melakukan konfirmasi ke lembaga pemerintahan Kesbangpol, Ketua DPRD, Bupati, Sekretariat Daerah. Hasil konfirmasi mereka semua menyanggah kecuali Kesbangpol. Kesbangpol mengaku sesuai dengan tupoksi. Kesbangpol untuk doorprize tidak. ● Saksi tidak hadir dalam pelaksanaan kirab. Saksi sehari-hari bekerja sebagai jurnalis. Saksi tidak memberitakan berita ini, tapi Saksi mengedit berita ini. Saksi melihat foto-foto dan mengedit narasinya. ● Saksi menerangkan saat melihat didapat foto-foto yang diberikan oleh wartawan. Saksi melihat ketidakbenaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Ada ketidakjujuran disini. Sebagai seorang jurnalis, tentu Saksi menghendaki pemilu yang jujur, adil, dan bersih benar-benar terjadi. Namun dengan adanya ini, terdapat indikasi ketidakjujuran. Membenarkan bahwa berita-berita tersebut berasal dari Saksi. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Januari 2024, sebagai berikut: Bahwa KPU Kabupaten Banjar melaksanakan beberapa kali Rapat Koordinasi baik internal maupun ekstemal (melibatkan stakeholder) dalam rangka persiapan terlaksananya Kirab Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten Banjar dengan target terlaksananya Kirab Pemilu tahun 2024 yang meriah tepat sasaran dan sesuai regulasi, yang juga merupakan agenda Nasional KPU untuk melakukan Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024, dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Pada tanggal 9 Agustus 2023, KPU Kabupaten Banjar melaksanakan rapat dengan PPK 20 kecamatan se-Kabupaten Banjar. Hasil dari rapat tersebut bahwa PPK Astambul Gambut, Kertak Hanyar, Pengaron, dan Sungai Tabuk supaya mempersiapkan acara Kirab Pemilu tahun 2024 di Tingkat kecamatan dengan mengundang PPS, Camat, Kapolsek, Koramil, dan Panwascam (Lampiran Bukti 1- Undangan, Daftar Hadir dan Foto terlampir) 2. Pada tanggal 15 Agustus 2023, KPU Kabupaten Banjar melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Kirab Pemilu tahun 2024, pada pukul 14.00 WITA bersama Stakeholder yaitu Kapolres Banjar, Dandim 1006 Banjar, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banjar, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Parawisata, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Komunikasi, Infomasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar. Dalam rapat tersebut Rusmilawati selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan bahwa dalam rangka memeriahkan Kirab Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Banjar akan diadakan doorprize (pengundian hadiah untuk seluruh peserta/undangan yang hadir dalam pembukaan Kirab Pemilu Taun 2024 pada tanggal 6 September 2023 di halaman Kecamatan Martapura). Para undangan akan mendapatkan kupon undian doorprize yang akan diundi pada akhir acara. (Susunan Acara Sebagai Berikut): 1) Penyambutan 2) Pembukaan 3) Menyanyikan Lagu Indonesia Raya 4) Menyanyikan Jingle Pemilu 2024 5) Pembacaan Doa 6) Sambutan-sambutan 7) Prosesi serah terima Kirab Pemilu Tahun 2024 8) Penandatanganan berita acara serah terima Kirab Pemilu Tahun 2024 9) Pembacaan Deklarasi Pemilu Sebagai 10) Sarana Integrasi Bangsa 11) Penandatanganan Deklarasi Pemilu 12) Penyerahan souvenir Pemilu Tahun 2024 13) Pengundian doorprize (Kupon doorprize tidak diberikan kepada seluruh Komisioner dan Kesekretariatan KPU Kabupaten Banjar, hanya untuk para undangan) (Lampiran bukti 2 a -Undangan, Daftar Hadir dan Foto terlampir) KPU Kabupaten Banjar Mengirimkan surat permohonan bantuan doorprize kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 22 agustus 2023 kepada: 1) Pimpinan Cabang BRI Martapura 2) Pimpinan Cabang Bank Kalsel Martapura 3) PT Wisata Donelia Sejahtera 4) PT Qanita Hotel KPU Kabupaten Banjar Mengirimkan surat permohonan bantuan fasilitasi kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 27 agustus 2023 kepada: 1) Bupati Banjar 21 Agustus 2023 2) Kepala Bagian Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar 3) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar tanggal 5 September 2023 4) Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Banjar (Pengisi Acara - tarian tradisional seperti tarian selamat datang, tarian persembahan, Nanang Galuh Banjar) (Lampiran bukti 2 b — Surat Permohonan Bantuan Fasilitasi terlampir) Adapun daftar hadiah doorprize yang diterima oleh KPU Kabupaten Banjar adalah sebagai berikut: 1) Hotel Rodhita Banjarbaru (Voucher Menginap Semalam) 2) Hotel Rodhita Banjarbaru (Voucher Menginap Semalam) 3) Hotel Daffam Qmall Banjarbaru (Voucher Menginap Semalam) 4) Hotel Daffam Qmall Banjarbaru (Voucher Makan Sekali) 5) Hotel Daffam Qmall Banjarbaru (Voucher Makan Sekali) 6) Hotel Daffam Qmall Banjarbaru (Voucher Berenang Sekali) 7) Bank Kalsel cabang Martapura (Barang diterima dalam keadaan terbungkus) 8) Bank Kalsel cabang Martapura (Barang diterima dalam keadaan terbungkus) 9) Bank Kalsel cabang Martapura (Barang diterima dalam keadaan terbungkus) 10) Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Martapura Pasar Intan (Kotak Tisu) 11) Bank Syanah Indonesia (BSI) KCP Martapura Pasar Intan (pouch) 12) Bank Syariah Indonesta (BSI) KCP Martapura Pasar Intan (payung) 13) Bank Syanah Indonesia (BSI) KCP Martapura Pasar Intan (mukena) 14) Bank Syanah Indonesia (BSI) Cabang Martapura (TV Led 32” Panasonic) 15) Bank Rakyat Indonesia Cabang Martapura (Dispenser) 16) Bank Rakyat Indonesia Cabang Martapura (Dispenser) 17) Bank Rakyat Indonesia Cabang Martapura (Dispenser) 18) Bank Rakyat Indonesta Cabang Martapura (Barang diterima dalam keadaan terbungkus) 19) Bank Rakyat Indonesža Cabang Martapura (Barang diterima dalam keadaan terbungkus) 20) Bank Rakyat Indonesa Cabang Martapura (Barang diterima dalam keadaan terbungkus) 21) Bank Rakyat Indonesa Cabang Martapura (Barang diterima dalam keadaan terbungkus) 22) Bank Rakyat Indonesia Cabang Martapura (Barang diterima dalam keadaan terbungkus) 23) Bank Rakyat Indonesta Cabang Martapura (Barang diterima dalam keadaan terbungkus) 24) Bank Rakyat Indonesja Cabang Martapura (Barang diterima dalam keadaan terbungkus) 25) DPRD Kabupaten Banjar (Kulkas Sharp) 3. Pada tanggal 30 Agustus 2023, KPU Kabupaten Banjar melaksanakan rapat bersama stakeholder, pada pukul 10.00 WITA bersama PPK Astambul, Gambut, Kertak Hanyar, Pengaron, dan Sungai Tabuk (5 orang PPK Ketua dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) dengan agenda masing masing PPK melaporkan persiapan Kirab di wilayah kecamatannya kemudian pada jam 14.00 WITA dilaksanakan kembali bersama stakeholder yaitu Kapolres Banjar, Dandim 1006 Banjar, Bawaslu Kabupaten Banjar, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banjar, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Parawisata, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, Dengan Agenda Rapat Sosialisasi dan permintaan dukungan kepada masing masing stakeholder terundang, berupa: ● Polres Banjar untuk bantuan keamanan ● Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar permintaan dukungan memfasilitasi kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 (Panggung + Dekorasi, Tenda ukuran 16m x 16m + dekorasi, Tenda Register + Meja + Sarung, Kursi Futura + Sarung, Meja VIP. ● Kementrian Agama pernbacaan do'a ● Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Parawisata dukungan berupa sajian tarian Daerah, Nanang Galuh Banjar ● Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar untuk dukungan pemberitaan ● Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar Pengamanan jalur / rute perjalanan Kirab. (Lampiran bukti 3- Undangan, Daftar Hadir dan Foto terlampir) 4. Pada tanggal 4 September 2023, KPU Kabupaten Banjar melaksanakan Rapat Evaluasi internal dan sekaligus Pemantapan persiapan acara Kirab Pemilu Tahun 2024 KPU Kabupaten Banjar pada pukul 13.00 WITA yang dihadiri oleh semua Komisioner, Sekretaris, Kasubag, dan seluruh Staff yang menjadi panitia pada pelaksanaan Kirab Pemilu Kabupaten Banjar tanggal 6 September 2023 di halaman Kecamatan Martapura dengan agenda evaluasi, kesiapan seluruh panitia, dan KPU Kabupaten Banjar (Lampiran bukti 4- Foto terlampir) JAWABAN PARA TERADU ATAS PERISTIWA YANG Dl AJUKAN DAN/ ATAU DILAPORKAN OLEH PIHAK PENGADU/PELAPOR 1. Selasa, tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 20.00 WITA saat dilakukan pemasangan tenda utama oleh pihak penyedia jasa sewa tenda, datanglah barang berupa kulkas rumah tangga. Menurut informasi dari petugas yang melakukan pemasangan tenda, barang tersebut di antar oleh kurir jasa expedisi toko elektronik yang diletakkan langsung ke panggung utama yang sudah hampir selesai didirikan (dipasang), pada saat meletakan barang tersebut sempat diinformasikan oleh kurir yang menyerahkan barang tersebut adalah dari DPRD Banjar. 2. Rabu, tanggal 6 September 2023 acara Kirab Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten Banjar, barang berupa kulkas rumah tangga tersebut diletakkan disamping panggung utama beserta hadiah Iainnya sebagai doorprize bagi peserta yang berhadir dan diundi untuk dibagikan pada akhir acara ceremonial Kirab sebagai tambahan kemeriahan acara. 3. Setelah para undangan mengisi daftarhadir, kemudian diberikan nomor undian yang akan diundi secara acak d akhir acara Kirab, bagi peserta yang beruntung akan membawa pulang hadiah setelah proses pengundian secara acak Oleh panitia. Beraneka macam hadiah dserahkan secara langsung kepada peserta yang beruntung. Undian doorprize ini di sediakan untuk para tamu undangan, yang terdiri dari unsur Forkopimda, Polres Banjar, Kodim 1006 Kabupaten Banjar, Bawaslu Kabupaten Banjar, Penyelenggara adhoc (PPK 20 kecamatan se-Kabupaten banjar) serta 18 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Banjar, tujuan disediakan doorprize kegiatan adalah untuk memeriahkan Kirab Pemilu Tahun 2024 yang merupakan agenda nasional KPU RI, yang peruntukannya bukan untuk kepentingan KPU Kabupaten Banjar. 4. Kemudian KPU Kabupaten Banjar sebagai penyelenggara pemilu, telah melaksanakan kegiatan Kirab Pernilu Tahun 2024, sesuai dengan pelaksanaan prinsip etika dan perilaku yang tertuang dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Urnum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum BAB III Pedoman Perilaku Penyelenggara Pernilu Pasal 8 huruf h yaitu "menolak untuk menerima uang, barang, dan/ jasa, janji atau pemberian Iainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pernilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan Tim Kampanye kecuali dari sumber APBN / APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 5. Kemudian KPU Kabupaten Banjar juga mempedomani Pasal 434 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ayat 1 hurufc, dalam pelaksanaan kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024, Yang berbunyi "untuk kelancaraan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS; b. penyediaan sarana ruangan Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS; c. pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu d. pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu; e. kelancaran transportasi pengiriman logistik; f. pemantauan kelancaran Penyelenggaraan Pemilu; dan g. kegiatan Iain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu 6. Kemudian KPU Kabupaten Banjar juga berpedoman pada PKPU Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 39 Yang berbunyi "KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 37, dapat berkoordinasi dan/atau melakukan kerja sama dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau lembaga non Pemerintah. 7. Kemudian Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar dalam Berita Acara Pleno Nomor 361/PK.01-BA/6303/2023 tertanggal 31 Juli 2023 untuk memuat acara pengundian doorpñze dalam rangkaian acara Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Banjar sebagai bagian dari memeriahkan acara tersebut. (Lampiran Bukti 5 — Berita Acara Nomor 361 terlampir) 8. Kemudian KPU Kabupaten Banjar juga mempedomani surat edaran Sekjen KPU tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 nomor 1 tahun 2023 dan Surat edaran KPU RI nomor 2 tahun 2023 tentang Kirab Pemilu Tahun 2024. 9. Kemudian KPU Kabupaten Banjar juga memperhatikan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Banjar atas dugaan pelanggaran adanya gratifikasi Oleh KPU Kabupaten Banjar, sebagaimana yang termuat dalam berita di media online dibawah ini. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 138-PKE-DKPP/XII/2023 Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-5, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 ● Surat KPU Kabupaten Banjar Nomor: 418/PP.06.1- Und/6303/2022, Perihal Rapat Koordinasi Persiapan Kirab Pemilu Tahun 2024, tertanggal 7 Agustus 2023; ● Dokumentasi Rapat Koordinasi Kirab Pemilu Tahun 2024. 2 T-2a ● Surat KPU Kabupaten Banjar Nomor: 432/PP.06.1- Und/6303/2022, Perihal Rapat Koordinasi Persiapan Kirab Pemilu Tahun 2024, tertanggal 11 Agustus 2023; ● Daftar Hadir Rapat Koordinasi Persiapan Kirab Pemilu Tahun 2024. 3 T-2b ● Surat KPU Kabupaten Banjar Nomor: 477/PP.06.1- SD/6303/2/2023, Perihal Permohonan Bantuan Fasilitasi Kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024, tertanggal 5 September 2023; ● Surat KPU Kabupaten Banjar Nomor: 439/PP.06.1.SD/6303/2022, Perihal Permohonan Bantuan Fasilitas Kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024, tertanggal 21 Agustus 2023; ● Surat KPU Kabupaten Banjar Nomor: 442/PP.06.1.SD/6303/2/2023, Perihal Permohonan Bantuan Doorprize Kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024, tertanggal 22 Agustus 2023; ● Surat KPU Kabupaten Banjar Nomor: 452/PP.06.1.SD/6303/2/2023, Perihal Permohonan Bantuan Fasilitasi Kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024, tertanggal 27 Agustus 2023; ● Surat KPU Kabupaten Banjar Nomor: 453/PP.06.1.SD/6303/2/2023, Perihal Permohonan Bantuan Pengisi Acara Kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024, tertanggal 27 Agustus 2023; 4 T-3 ● Surat KPU Kabupaten Banjar Nomor: 459/PP.06.1- Und/6303/2/2023, Perihal Rapat Koordinasi Pemantapan Kirab Pemilu Tahun 2024, tertanggal 29 Agustus 2023; ● Daftar Hadir Rapat Koordinasi Pemantapan Kirab Pemilihan Umum Tahun 2024; NO. BUKTI KETERANGAN ● Surat KPU Kabupaten Banjar Nomor: 457/PP.06.1- Und/6303/2/2023, Perihal Rapat Koordinasi Pemantapan Kirab Pemilu Tahun 2024, tertanggal 28 Agustus 2023; 5 T-4 Dokumentasi Foto; 6 T-5 Berita Acara KPU Kabupaten Banjar Nomor: 361/PK.01- BA/6303/2023 Tentang Pleno, tanggal 31 Juli 2023. [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Banjar, Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Banjar, PPK Kecamatan Tatah Makmur, dalam sidang pemeriksaan tanggal 10 Januari 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar A. Keterangan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Kirab 1) Bahwa pada tanggal 6 September 2023 dilaksanakan Kirab Pernilu 2024 di KPU Kabupaten Banjar yang bertempat di halaman Kantor Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Bawaslu Kabupaten Banjar sebagai pihak terundang yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Bapak Muhaimin. 2) Bahwa benar pada saat Kirab terdapat pembagian doorprize kepada peserta kirab yaitu berupa, dispenser, kipas angin, pouch, TV Led, tempat tisu, payung, mukena, voucher menginap, voucher makan, voucher berenang, dan kulkas. 3) Bahwa pada pelaksanaan Kirab yang dihadiri Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan, KPU Kabupaten Banjar serta jajaran (PPK, PPS), Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, KPU Kabupaten Tanah Laut serta unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah, Forum Carnat se-Kabupaten Banjar, tokoh masyarakat, peserta pemilu yaitu perwakilan partai politik se-Kabupaten Banjar. 4) Bahwa pada tanggal 7 September 2023 terdapat informasi melalui media online yang termuat dalam https://klikkalimantan.com/34508/kegiatan- kirab-pemilubertabur-hadiah-kpu-diduqa-terima-aratifikasi/ yang beredar bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Banjar ada dugaan pelanggaran oleh KPU Kabupaten Banjar menerima gratifikasi dengan judul "Kegiatan Kirab Pernilu Bertabur Hadiah, KPU diduga Terima Gratifikasi" . 5) Bahwa berdasarkan informasi tersebut Bawaslu Kabupaten Banjar melaksanakan Rapat Pleno untuk melakukan penelusuran dengan membentuk tim penelusuran terdiri dari Ketua, Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar. 6) Bahwa kemudian Bawaslu Kabupaten Banjar melakukan penelusuran ke KPU Kabupaten Banjar pada tanggal 2 Oktober 2023 dan diperoleh informasi fakta sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan keterangan Ketua KPU Kabupaten Banjar atas nama Muhammad Nor Aripin; Anggota KPU Kabupaten Banjar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM atas nama Rusmilawati; Anggota KPU Kabupaten Banjar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi atas nama Muhammad Ridha; beserta Kasubbag atas nama Deny, Ratih Pandan Sari, Karin Agustina dalam kegiatan Kirab Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Banjar, bahwa ia secara pribadi maupun kelembagaan tidak pernah menerima dan meminta bantuan apapun kepada partai politik peserta pemilu maupun bakal calon anggota legislatif untuk kegiatan Kirab Pernilu Tahun 2024; b. Bahwa KPU Kabupaten Banjar hanya membuat Surat Permohonan Bantuan Fasilitasi Kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024. Dimana di dalam surat permohonan tersebut ditujukan dalam rangka support kegiatan sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada Pemilu Tahun 2024; c. Bahwa berdasarkan informasi terdapat beberapa vendor yaitu Hotel Roditha, Hotel Daffam QMall Banjarbaru, Bank BSI Cabang Martapura, BSI KCP Martapura Pasar Intan, BRI Cabang Martapura, Bank Kalsel Cabang Martapura, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar yang memberikan hadiah/doorprize pada pelaksanaan acara kirab berupa dispenser, kipas angin, pouch, TV Led, tempat tissue, payung, mukena, voucher menginap, voucher makan, voucher berenang, dan kulkas; d. Bahwa terkait seluruh doorprize yang telah diterima kemudian dibuat listnya oleh Sekretariat KPU Kabupaten Banjar ; e. Bahwa terkait barang doorprize berupa 1 (satu) buah Kulkas merk Sharp yang terdapat tulisan DPRD Kabupaten Banjar dikirim oleh kurir pada malam hari sebelum pelaksanaan kirab, dan pada saat meletakan barang tersebut berdasarkan keterangan kurir barang tersebut dari DPRD Kabupaten Banjar; f. Bahwa berdasarkan keterangan Anggota KPU Kabupaten Banjar doorprize berupa 1 (satu) buah Kulkas merk Sharp tersebut merupakan support atas Surat Permohonan Bantuan Fasilitasi Kegiatan Kirab Pernilu Tahun 2024 yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar; g. Bahwa setelah adanya pemberitaan mengenai dugaan gratifikasi oleh media menurut anggota KPU Kabupaten Banjar, baru mengetahui ternyata surat permohonan untuk DPRD Kabupaten Banjar tersebut tidak disampaikan oleh KPU Kabupaten Banjar hal tersebut telah dikonfirmasi ke bagian sekretariat memang hanya mengirimkan Surat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar; h. Bahwa doorprize pada kegiatan Kirab Pemilu 2024 dibagikan kepada peserta yang hadir dengan diberikan nomor undian pada saat registrasi acara; i. Bahwa pada acara tersebut tidak ada anggota KPU Kabupaten Banjar maupun jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Banjar yang menerima, memanfaatkan, menggunakan atau menyimpan barang doorprize untuk kepentingan pribadi atau dimiliki secara pribadi; 7) Bahwa Berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilaksanakan oleh Tim Penelusuran Informasi Awal atas kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten Banjar, terdapat berupa peristiwa pembagian doorprize oleh KPU Kabupaten Banjar yang mana doorprize tersebut berasal dari bantuan dari pihak-pihak vendor yang bertujuan untuk men-support serta meramaikan dan mensukseskan kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten Banjar; 8) Bahwa Persitiwa dugaan pelanggaran gratifikasi yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Banjar, berdasarkan Pasal 419 dan Pasal 423 KUHP jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tergambarkan berdasarkan keterangan Anggota KPU Kabupaten Banjar dan Sekretariat KPU Kabupaten Banjar serta alat bukti, dan barang bukti yang ada; 9) Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Kirab Pernilu Tahun 2024 diseluruh wilayah Indonesia tidak terkecuali KPU Kabupaten Banjar turut mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Kirab Pernilu Tahun 2024 tersebut. Acara Kirab Pemilu Tahun 2024 dilakukan dalam rangka sosialisasi dan pendidikan pernilih. KPU Kabupaten Banjar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk berhadir di acara kirab dengan berinisiatif mendistribusikan doorprize hasil bantuan dari pihak-pihak yang terjalin kerjasama selama ini dengan KPU Kabupaten Banjar, bantuan atau support kegiatan tersebut hasil dari permohonan yang diajukan berupa Surat Permohonan Bantuan Fasilitasi Kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 yang materinya tidak mengikat kepada kedua belah pihak baik dari pihak KPU Kabupaten Banjar maupun pihak pemberi bantuan. Surat Permohonan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut kerjasama antar lembaga yang ada. Ketika ada atau tidaknya support atau bantuan dari pihak-pihak tersebut tidak ada atau tidak berpengaruh atau mempengaruhi terhadap tugas dan kewajiban dari pihak KPU Kabupaten Banjar selaku penyelenggara pemilu. KPU Kabupaten Banjar secara etika penyelenggara pemilu juga memahami dengan tidak mengajukan Surat Permohonan Bantuan Fasilitasi Kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 kepada Partai Politik Peserta Pemilu maupun Bakal Calon Anggota Legislatif. Bantuan atau support kegiatan tersebut berupa doorprize telah dibagikan seluruhnya kepada peserta yang beruntung yang diberikan nomor undian pada saat registrasi serta diundi secara terbuka pada acara kirab pemilu tahun 2024 di tanggal 6 September 2023. Dengan demikian KPU Kabupaten Banjar dalam hal ini Anggota KPU Kabupaten Banjar maupun jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Banjar tidak ada menerima, memanfaatkan atau menggunakan atau menyimpan barang doorprize untuk kepentingan pribadi; 10) Berdasarkan peristiwa, fakta, alat bukti, dan barang bukti yang ada, tidak tebukti adanya persitiwa hukum berupa tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banjar sebagaimana diatur dalam Pasal 419 dan Pasal 423 KUHPjo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 12B UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. B. Keterangan Mengenai Informasi Pendahuluan yang Beredar di Masyarakat perihal pembagian doorprize saat kirab berlangsung. 1) Bahwa sepengetahuan Bawaslu Kabupaten Banjar, sebelum kirab dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Banjar tidak mendapatkan informasi akan adanya pembagian doorprize pada saat acara kirab pemilu tahun 2024 di Kabupaten Banjar. 2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Banjar hanya menerima undangan untuk menghadiri kegiatan kirab pemilu tahun 2024 pada tanggal 6 September 2023 yang bertempat di halaman Kantor Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar dengan susunan acara tidak termuat berkaitan pembagian doorprize. 3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Banjar mendapatkan informasi dari beberapa media online pada tanggal 7 September 2023, terkait dengan dugaan gratifikasi pada acara kirab pemilu tahun 2024 berupa pembagian doorprize yang dibagkan kepada peserta kirab pemilu tahun 2024. 4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Banjar telah melakukan penelusuran sebagaimana bukti Laporan Hasil Pengawasan. 5) Bahwa kesimpulan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Banjar pada tanggal 11 Oktober 2023, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Muhammad Hafizh Ridha (Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar) ● Pihak Terkait menerangkan hadir dalam acara kirab. Pihak Terkait melihat pemberian doorprize yang menerima pihak di luar penyelenggara. Muhaimin (Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar) ● Pihak Terkait menerangkan Sekretariat Dewan ketika kami melakukan penelusuran ke KPU Kabupaten Banjar, berdasarkan pernyataan KPU Kabupaten Banjar menerangkan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan ke DPRD Kabupaten Banjar. Terjawab sudah sehingga Pihak Terkait tidak melakukan penelusuran ke DPRD Kabupaten Banjar. ● Di Media, Pihak Terkait mengetahui bahwa Sekwan mengatakan tidak memberikan hadiah. Ketika Pihak Terkait melakukan penelusuran terjawab bahwa KPU Kabupaten Banjar tidak pernah berkirim surat ke DPRD Kabupaten Banjar. ● Pihak Terkait menerangkan pada saat penelusuran juga telah menanyakan mengenai persoalan datangnya barang dari kurir. Selanjutnya Pihak Terkait menanyakan apakah terdapat nomor teleponnya. Pada saat itu dijawab oleh Rusmilawati selaku Anggota KPU Kabupaten Banjar bahwa tidak ada lagi di handphone miliknya. Bahkan Pihak Terkait meminta agar memastikan terlebih dahulu melalui handphonenya. Namun, Rusmilawati menjawab tidak ada. ● Pihak Terkait tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah kulkas 2 pintu. Bawaslu Kabupaten Banjar diundang dalam kegiatan ceremonial pembukaan kirab Pemilu Tahun 2024. Apabila dilihat dari tempat duduk Pihak Terkait, terlihat susunan kotak-kotak namun tidak mengetahui secara persis apa saja yang terdapat dalam kotak tersebut. ● Pihak Terkait tidak melihat proses penyerahan doorprize karena mengikuti perjamuan makan. Pihak Terkait tidak mendapatkan kupon doorprize. Pihak Terkait hanya mengisi daftar hadir namun tidak mengambil kupon doorprize. Pihak Terkait mengetahui persoalan doorprize dari media. ● Pihak Terkait melalui sosialisasi sudah menghimbau agar tidak menerima hadiah dari pihak lain dalam kegiatan KPU. Wahyu (Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar) ● Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan peristiwa dan barang bukti yang ada. Dalam proses yang mengarah pada dugaan pelanggaran, Pihak Terkait memiliki kewenangan dalam melakukan proses yang mengarah pada dugaan pelanggaran yang lain. Tentu saja untuk tindak pidana korupsi itu bukan menjadi bagian dari kewenangan Bawaslu. Ketentuan gratifikasi ditemukan dalam ketentuan tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu proses yang mengarah kepada dugaan pelanggaran lainnya menjadi salah satu bentuk penilaian yang menjadi proses di Bawaslu Kabupaten Banjar. ● Pihak Terkait telah bertanya mengenai sumber pengirim? Pihak Terkait telah bertanya kontaknya kepada Rusmilawati? Namun dijawab tidak ada kontaknya. Denny Agus Fitriansyah (Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Banjar) ● Pihak Terkait menerangkan kebetulan pada saat itu, Pihak Terkait sebagai teknis penyelengaraan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan Pihak Terkait sebagai tim pelaksana kegiatan. Jadi untuk keterangan sampaikan oleh Teradu sudah sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Pihak Terkait. Pihak Terkait yang mengeluarkan surat kepada vendor. Surat keluar PT Qanita adalah Hotel Dafam, Hotel Rodhita, Bank Kalsel, dan Bank BRI. Sedangkan instansi adalah dinas perhubungan, disdukcapil, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, kemudian Bupati kebetulan Pihak Terkait dan Rusmilawati yang mengantar surat. Untuk bagian umum Sekretaris, Pihak Terkait, Ratih (dulu sebagai Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Banjar) yang mengantar surat. ● Pihak Terkait menerangkan tujuan surat keluar adalah Hotel Dafam untuk bantuan door prize, Hotel Rodhita bantuan door prize, Bank Kalsel bantuan door prize, Bank BRI bantuan door prize, bagian umum diminta untuk fasilitasi tenda, meja, dan komsumsi, Bupati fasilitas tenda, komsumsi, kursi, panggung, dll, Dinas Perhubungan untuk pengamanan jalan, Polres untuk pengawalan, Kodim pengamanan, Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan rencana akan mengerahkan pelajar pada saat kegiatan kirab.Ternyata untuk wewenang menghadirkan Sederajat SLTA bukan wewenang dari tingkat Kabupaten. Hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi. Kami juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan tenaga kebersihan. Satpol PP tenaga keamanan. Kemudian dari Kementerian Agama kami meminta selain pengarahan Pelajar, kami meminta untuk pembacaan doa. ● Pihak Terkait mengundang LSM, NGO, Organisasi Masyarakat (PMII, HMI) Unsur Universitas Mahasiswa, Pelajar SMU, Partai Politik (penandatanganan deklarasi damai), Kecamatan (Camat), Forkopimda. ● Pihak Terkait menerangkan bahwa Dinas Perhubungan memberikan personil pengamanan. Dinas Lingkungan Hidup memberikan personil kebersihan. Tanpa mengeluarkan biaya. Dinas Pendidikan tidak jadi mengeluarkan massa pelajar untuk membawa bendera kirab di jalan. Namun, Pihak Terkait telah mengundang secara langsung pelajar dari beberapa SMU sekitar. Seluruh surat untuk dinas direspon kecuali tidak mendapat bantuan dari Bagian Umum dan Bupati. ● Pihak Terkait menerangkan bahwa inisiatif mengenai doorprize sudah dibahas melalui rapatkan sebelum Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar yang baru (Para Teradu) masuk/dilantik. Kita mengikuti kegiatan seperti halnya kabupaten lainnya. Tanggal 2 Juni 2023, kemudian dilanjutkan kirab di Banjarmasin, melihat KPU Kabupaten Barito Kuala terdapat doorprize. Pihak Terkait mencoba bertanya kepada Kasubbag Kabupaten lain dan memang diizinkan untuk memberikan doorprize. Memang terdapat Instruksi, kemudian melihat melalui anggaran KPU Kabupaten Banjar tidak mencukupi melaksanakan kegiatan tersebut. Anggaran tidak mencukupi untuk pelaksanaan kirab. Misal untuk menyewa tenda anggaran tidak mencukupi. RAB yang dibuat oleh Pihak Terkait melebihi dari anggaran yang tersedia dan tidak mencukupi. Mengenai undangan, yaitu partai politik, NGO, LSM, Pelajar, Mahasiswa. Daftar list mencapai 300 orang belum termasuk keamanan tidak sesuai dengan anggaran. Kalau yang sesuai dengan anggaran tidak disebutkan jumlahnya. Anggaran pembiayaan untuk komsumsi kemudian untuk tenda, kursi, sedangkan untuk panggung tergantung posisi kegiatan. Namun disarankan kegiatan dilakukan di lapangan. RAB ada anggaran untuk kirab namun tidak mencukupi. ● Pihak Terkait menerangkan bahwa anggaran hanya 50 juta sementara perencanaan 120 juta, karena posisi jumlah yang diundang. Kalau 50 juta terlalu sedikit sesuai dengan hasil rapat. Kegiatan ini direncanakan saat masih pimpinan lama kemudian dilanjutkan oleh pimpinan yang baru. Pergantian pimpinan pada bulan Juni 2023. ● Pihak Terkait membenarkan bahwa Awaliyah selaku PPK mendapatkan doorprize. Mengetahui bahwa Awaliyah adalah PPK karena termasuk undangan. Undian memang secara sadar diberikan kepada PPK karena memang sebagai undangan. Yang diundi adalah kupon. Komisioner tidak mengambil kupon namun sekretariatan bawaslu kabupaten banjar yang mengambil. Semua undangan diberikan kupon. ● Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam penganggaran tidak ada doorprize. Jumlah peserta juga tidak sesuai dengan yang akan dihadirkan. Mengenai pelaksanaan kirab, untuk di Kabupaten Banjar, dari awal serah terima sampai dengan serah terima dengan Kota Banjarbaru itu 6 hari. Mengenai sosialisasi dan Pendidikan Pemilih hari pertama serah terima, kedua ke Kecamatan Astambul kegiatannya adalah gerebek pasar dan sosialisasi ke SMU. Pihak Terkait mensosialiasikan tanggal pemungutan suara yang dilaksanakan 14 Februari 2024. Kemudian DPT, Pindah Pemilih, membagikan selebaran kepada Pemilih. Selanjutnya ke MAN sosialisasi dengan Pemilih Pemula. Pihak Terkait menyerahkan brosur, persentasi, disampaikan oleh Rusmilawati. Kemudian, ke Kecamatan Pengaron, melakukan gerebek pasar. Sosialisasi dengan Masyarakat sekitar. Mengenai anggaran untuk sosialisasi bersumber dari KPU itu merupakan anggaran tersendiri. Anggaran sosialisasi di luar anggaran 50 juta. Anggaran 50 juta untuk serah terima. Hari ketiga ke Kecamatan Gambut, agenda gerebek pasar, dan sosialisasi ke SMU Gambut. Hari keempat ke Kecamatan Sungai Tabuk dan Kecamatan Kertak Hanyar. Agenda Sungai Tabuk adalah melakukan Sosialisasi dengan Masyarakat di Pasar Terapung, Sosialisasi dengan Masyarakat pesisir Sungai. Pihak Terkait melakukan sosialisasi di atas perahu. Awalnya rencana 6 hari namun dimajukan menjadi 5 hari. Berdasarkan informasi yang didapatkan, ada jadwal ke Semarang dari Kota Banjarbaru. Masa kirab adalah 2 masa terakhir di Kabupaten Provinsi Kalimantan Selatan. Sekitar 500 orang yang terlibat dalam kirab 5 hari tersebut itu hanya untuk tatap muka sedangkan untuk gerebek lebih dari 500 orang. Pihak Terkait selalu hadir dalam kegiatan tersebut. Anggaran ini berbeda dengan anggaran saat ceremonial penerimaan kirab. ● Pihak Terkait menerangkan bahwa anggaran untuk sosialisasi tersendiri berbeda dengan anggaran ceremonial penerimaan kirab. Anggaran untuk serah terima ceremonial kirab kurang lebih sekitar 80 juta sementara anggaran yang dimiliki 50 juta sehingga mengambil dari anggaran yang lain. ● Pihak Terkait selaku Leader Kasubbag tidak pernah terdapat dalam list berkenaan dengan permintaan sumbangan kepada DPRD Kabupaten Banjar. Pihak Terkait tidak pernah menerbitkan surat permohonan sumbangan kepada DPRD Kabupaten Banjar. Mengenai komsumsi untuk kegiatan ceremonial pembukaan kirab Pemilu 2024 diambil dari anggaran 50 juta. ● Pihak Terkait menerangkan bahwa permohonan bantuan komsumsi, panggung, tenda, tidak dipenuhi oleh Pemerintah Daerah. Sehingga penyediaan komsumsi, panggung, tenda, dll diambil dari anggaran 50 juta. Sebenarnya anggaran 50 juta untuk kegiatan ceremonial pembukaan kirab tidak cukup. Karena tidak cukup, pada akhirnya Pihak Terkait mengambil dari anggaran sosialisasi. ● Pihak Terkait tidak mengetahui pihak yang menerima barang yang dikirimkan oleh DPRD Kabupaten Banjar. ● Pihak Terkait menerangkan yang diundi adalah kupon doorprize. Pada saat registrasi memberikan nomor kupon untuk diundi. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar memang tidak mengambil kupon namun yang mengambil ada dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar. Pihak Terkait tidak mengetahui nama dari pihak Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar. ● Pihak Terkait menerangkan bahwa Semua undangan diberikan kupon namun untuk Bawaslu Kabupaten Banjar, pihak Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar yang mengambil. Awaliyah (PPK Kecamatan Tatah Makmur) ● Pihak Terkait merupakan Ketua PPK Tatah Makmur yang mendapatkan doorprize yaitu kulkas. Pada waktu itu Pihak Terkait mengaku sebagai PPK karena termasuk undangan. PPK juga mendapatkan kupon doorprize yang diberikan oleh Panitia Sekretariat KPU Kabupaten Banjar. ● Pihak Terkait mengetahui bahwa akan ada pembagian doorprize. Saksi tidak mengetahui dari mana doorprize tersebut berasal. Selain Pihak Terkait terdapat juga PPK lainnya yang mendapat doorprize, kemudian ada dari partai politik, dan pemerintah daerah.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga menerima gratifikasi sebuah kulkas dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar. Adapun kulkas tersebut digunakan sebagai doorprize dalam kegiatan pembukaan kirab Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan tanggal 6 September 2024 di depan Kantor KPU Kabupaten Banjar. [4.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 9 Agustus 2023, Para Teradu melaksanakan rapat dengan PPK 20 kecamatan se-Kabupaten Banjar. Hasil dari rapat tersebut adalah agar PPK Astambul Gambut, Kertak Hanyar, Pengaron, dan Sungai Tabuk mempersiapkan acara Kirab Pemilu Tahun 2024 di Tingkat kecamatan dengan mengundang PPS, Camat, Kapolsek Koramil, dan Panwaslu Kecamatan (vide Bukti T-1). Pada tanggal 15 Agustus 2023, Para Teradu melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Kirab Pemilu Tahun 2024, pada pukul 14.00 WITA bersama stakeholder yaitu Kapolres Banjar, Dandim 1006 Banjar, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banjar, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Parawisata, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Komunikasi, Infomasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar. Dalam rapat tersebut Rusmilawati selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan bahwa dalam rangka memeriahkan Kirab Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Banjar akan diadakan doorprize (pengundian hadiah untuk seluruh peserta/undangan yang hadir dalam pembukaan Kirab Pemilu Taun 2024 pada tanggal 6 September 2023 di halaman Kecamatan Martapura). Para undangan akan mendapatkan kupon undian doorprize yang akan diundi pada akhir acara (vide Bukti T-2a). Pada tanggal 22 Agustus 2023, Para Teradu mengirimkan surat permohonan bantuan doorprize kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 kepada Pimpinan Cabang BRI Martapura, Pimpinan Cabang Bank Kalsel Martapura, PT Wisata Donelia Sejahtera, dan PT Qanita Hotel. Selain itu, Para Teradu juga mengirimkan surat permohonan bantuan fasilitasi kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 kepada Bupati Banjar, Kepala Bagian Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar, dan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Banjar (vide Bukti T-2b). Pada tanggal 30 Agustus 2023, KPU Kabupaten Banjar melaksanakan rapat bersama stakeholder, pada pukul 10.00 WITA bersama PPK Astambul, Gambut, Kertak Hanyar, Pengaron, dan Sungai Tabuk (5 orang PPK Ketua dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) dengan agenda masing masing PPK melaporkan persiapan Kirab di wilayah kecamatannya kemudian pada jam 14.00 WITA dilaksanakan kembali bersama stakeholder yaitu Kapolres Banjar, Dandim 1006 Banjar, Bawaslu Kabupaten Banjar, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banjar, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Parawisata, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar dengan Agenda Rapat Sosialisasi dan permintaan dukungan kepada masing masing stakeholder (vide Bukti T-3). Pada tanggal 4 September 2023, Para Teradu melaksanakan Rapat Evaluasi internal dan sekaligus Pemantapan persiapan acara Kirab Pemilu Tahun 2024 KPU Kabupaten Banjar pada pukul 13.00 WITA yang dihadiri Para Teradu, Sekretaris, Kasubag, dan seluruh Staff yang menjadi panitia pada pelaksanaan Kirab Pemilu Kabupaten Banjar tanggal 6 September 2023 di halaman Kecamatan Martapura dengan agenda evaluasi, kesiapan seluruh panitia, dan KPU Kabupaten Banjar (vide bukti T- 4). Pada tanggal 5 September 2023, sekitar pukul 20.00 WITA, saat pemasangan tenda utama oleh pihak penyedia jasa sewa tenda, datang barang berupa kulkas. Menurut informasi petugas pemasangan tenda, barang tersebut diantar oleh kurir jasa expedisi toko elektronik dan diletakkan di panggung utama yang sudah hampir selesai didirikan. Pada saat meletakkan barang tersebut kurir menyampaikan barang tersebut berasal dari DPRD Kabupaten Banjar. Pada tanggal 6 September 2023, pada saat kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten Banjar, kulkas tersebut diletakkan disamping panggung utama beserta hadiah lainnya sebagai doorprize untuk peserta yang hadir melalui pengundian pada saat akhir acara seremonial kirab. Hal tersebut bertujuan untuk memeriahkan acara yang merupakan agenda nasional Komisi Pemilihan Umum dan bukan untuk kepentingan KPU Kabupaten Banjar. Setelah para undangan mengisi daftar hadir, panitia kemudian memberikan nomor undian. Bagi peserta yang beruntung akan memperoleh hadiah setelah proses pengundian secara acak. Undian doorprize diperuntukkan bagi para tamu undangan yang terdiri dari unsur Forkopimda, Polres Banjar, Kodim 1006 Kabupaten Banjar, Bawaslu Kabupaten Banjar, Penyelenggara ad hoc (PPK 20 kecamatan se-Kabupaten Banjar) serta 18 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Banjar. Para Teradu telah melaksanakan kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan pelaksanaan prinsip etika dan perilaku sebagaimana ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Urmum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum BAB III Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 8 huruf h yaitu "menolak untuk menerima uang, barang, dan/jasa, janji atau pemberian Iainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan Tim Kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Para Teradu juga telah memedomani Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ayat (1) huruf c, PKPU Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 39 yang berbunyi "KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 37, dapat berkoordinasi dan/atau melakukan kerja sama dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau lembaga non Pemerintah”, Surat Edaran Sekjen Komisi Pemilihan Umum tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 Nomor 1 Tahun 2023, dan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kirab Pemilu Tahun 2024. Para Teradu telah membahas melalui rapat pleno mengenai pengundian doorprize dalam rangkaian acara Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Banjar sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor 361/PK.01-BA/6303/2023, tertanggal 31 Juli 2023 (vide Bukti T-5). Para Teradu juga memperhatikan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Banjar atas dugaan pelanggaran adanya gratifikasi oleh KPU Kabupaten Banjar, sebagaimana yang termuat dalam berita di media online. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, terungkap fakta bahwa pada hari Selasa, tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 20.00 WITA saat dilakukan pemasangan tenda utama oleh pihak penyedia jasa sewa tenda, Teradu V mendapat telepon dari seseorang yang mengaku ajudan Ketua DPRD Kabupaten Banjar. Kemudian, orang tersebut meminta nomor telepon Teradu I. Selanjutnya, berdasarkan persetujuan Teradu I, kemudian Teradu V memberikan nomor telepon Teradu I kepada seseorang yang mengaku ajudan Ketua DPRD Kabupaten Banjar. Selanjutnya, orang tersebut menghubungi Teradu I dan mempertanyakan apakah terdapat doorprize. Kemudian Teradu I menerangkan bahwa akan terdapat pembagian doorprize dalam kegiatan pembukaan kirab Pemilu Tahun 2024. Teradu I menerangkan bahwa pemberian sumbangan/dukungan/fasilitasi berasal dari lembaga pemerintah atau non pemerintah. Pemberian sumbangan/dukungan tidak diperbolehkan berasal dari Bacaleg/Caleg/partai politik peserta pemilu. Setelah pembicaraan selesai, masih pada tanggal yang sama, sekitar pukul 22.00 WITA, ketika Para Teradu sedang memantau pemasangan panggung, Para Teradu melihat terdapat barang (kulkas) berada di panggung. Berdasarkan informasi dari petugas yang melakukan pemasangan tenda, barang tersebut diantar oleh kurir jasa expedisi toko elektronik yang diletakkan langsung ke panggung utama yang sudah hampir selesai didirikan. Kurir tersebut mengatakan bahwa barang tersebut dikirim oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar. Pada tanggal 6 September 2023, dilaksanakan pembagian doorprize diakhir kegiatan seremonial pembukaan Kirab Pemilu Tahun 2024, Sekretariat KPU Kabupaten Banjar selaku Panitia menyerahkan doorprize kulkas kepada Pihak Terkait Awaliyah selaku PPK Kecamatan Tatah Makmur. Para Teradu berdalih tidak mengetahui penyerahan doorprize karena setelah kegiatan seremonial pembukaan kirab, Para Teradu langsung melaksanakan makan siang bersama dengan stakeholder Kabupaten Banjar. Dalih Para Teradu tidak memasukkan kembali dan mengembalikan kulkas pemberian dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar karena kulkas tersebut datang secara tiba-tiba dan Para Teradu tidak mengikuti kegiatan penyerahan doorprize tersebut. Para Teradu membenarkan bahwa yang mendapatkan hadiah tersebut adalah PPK Kecamatan Tatah Makmur. Pihak yang mendapatkan doorprize dalam kegiatan pembukaan kirab adalah PPK, Forkopimda, Partai Politik, NGO, dan Organisasi Masyarakat. Kegiatan pemberiaan doorprize dalam acara pembukaan kirab Pemilu 2024 merupakan kesepakatan Para Teradu melalui rapat pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 361/PK.01-BA/6303/2023 tertanggal 31 Juli 2023. Para Teradu mengetahui perencanaan kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024. Para Teradu dilantik pada tanggal 25 Juni 2023. Selanjutnya Para Teradu melaksanakan kegiatan rapat persiapan Kirab Pemilu 2024. Kasubbag dan Sekretaris KPU Kabupaten Banjar mempresentasikan bahwa ada kegiatan kirab di Kabupaten Banjar yang merupakan agenda Nasional. Sekretariat KPU Kabupaten Banjar melaporkan terdapat anggaran 50 juta untuk pelaksanaan kirab. Kegiatan tersebut akan melibatkan PPK, pelajar, ormas, forkopimda. Berkenaan surat menyurat permintaan dukungan ke Pemerintah Daerah Banjar atau instansi di luar Pemerintah Daerah Banjar telah disampaikan pada saat pelaksanaan rapat. Berdasarkan keterangan Para Teradu dan Pihak Terkait Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Banjar, tidak pernah terdapat dalam list berkenaan dengan permintaan sumbangan kepada DPRD Kabupaten Banjar. Pihak Terkait Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Banjar menerangkan tidak pernah menerbitkan surat permohonan sumbangan kepada DPRD Kabupaten Banjar. Selain itu, Pihak Terkait Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Banjar menerangkan dalam RAB terdapat anggaran untuk pelaksanaan kirab namun tidak mencukupi. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Banjar telah melakukan penelusuran ke KPU Kabupaten Banjar. Berdasarkan hasil klarifikasi, Para Teradu menerangkan bahwa tidak pernah mengirimkan surat permohonan sumbangan kepada DPRD Kabupaten Banjar. Menurut Pihak Terkait hal tersebut telah terjawab sehingga Pihak Terkait tidak melakukan penelusuran ke DPRD Kabupaten Banjar. Pada saat melakukan klarifikasi di KPU Kabupaten Banjar, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Banjar telah menanyakan kepada Teradu V mengenai persoalan barang (kulkas) yang diantar oleh kurir. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Banjar menanyakan kepada Teradu V apakah masih menyimpan nomor telepon dari pihak DPRD Kabupaten Banjar. Namun Teradu V menjawab bahwa tidak terdapat nomor tersebut di handphone miliknya. Bahkan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Banjar meminta agar Teradu V membuka dan memastikan terlebih dahulu nomor tersebut dihandphonenya. Namun, Teradu V menjawab tidak ada. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Banjar tidak melihat proses penyerahan doorprize karena mengikuti perjamuan makan. Pihak Terkait tidak mengambil kupon doorprize. Pada saat itu Pihak Terkait hanya mengisi daftar hadir sedangkan untuk kupon doorprize diambil oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar. Pihak Terkait mengetahui persoalan doorprize melalui berita di media. Pihak Terkait melalui sosialisasi sudah menghimbau agar tidak menerima hadiah dari pihak lain dalam kegiatan KPU. Terungkap fakta dalam persidngan, bahwa Pengadu merupakan Calon Anggota DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selantan Partai Garuda. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Tindakan Teradu menerima doorprize berupa barang yaitu Kulkas dari sumber yang tidak jelas atau tidak diketahui merupakan tindakan yang melanggar etika. Teradu seharusnya menjaga kemandirian dengan tidak meminta bantuan apapun dari instansi lain baik berupa barang maupun jasa. Seharusnya Teradu menggunakan anggaran yang sudah ditetapkan seefisien dan seefektif mungkin, untuk kegiatan penyelenggaraan Kirab Pemilu Tahun 2023 dan tidak menggunakan jabatannya untuk meminta fasilitas maupun bantuan dari instansi lain. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, serta Para Saksi Pengadu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Nor Aripin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banjar, Teradu II Muhammad Ridha, Teradu III Rizki Wijaya Kusuma, Teradu IV Abdul Muthalib, Teradu V Rusmilawati selaku Anggota KPU Kabupaten Banjar sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 29