II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Muhammad Nor Aripin
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Banjar
Alamat : Jl. Sekumpul Ujung, Bincau, Martapura,
Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Muhammad Ridha
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banjar
Alamat : Jl. Sekumpul Ujung, Bincau, Martapura,
Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Rizki Wijaya Kusuma
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banjar
Alamat : Jl. Sekumpul Ujung, Bincau, Martapura,
Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Abdul Muthalib
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banjar
Alamat : Jl. Sekumpul Ujung, Bincau, Martapura,
Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Rusmilawati
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banjar
Alamat : Jl. Sekumpul Ujung, Bincau, Martapura,
Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai-----------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait, dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para
Pengadu dan Para Teradu.
II.DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
10 Januari 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 6 September 2023, KPU Kabupaten Banjar
menggelar kegiatan Kirab Pemilu 2024 bertempat di teras Kantor Kecamatan
Martapura, Jalan Sekumpul Ujung. Pada perhelatan Kirab Pemilu 2024 KPU
Kabupaten Banjar membagikan banyak hadiah doorprize kepada peserta kirab.
Hadiah-hadiah tersebut diduga gratifikasi dari pihak ketiga.
2. Bahwa pada hari Kamis, 7 September 2024, Muhammad Noor Arifin selaku Ketua
KPU Kabupaten Banjar mengaku hadiah-hadiah tersebut berasal dari sejumlah
vendor. Diantaranya Bank BRI, Dafam Hotel, Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar,
Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar.
3. Bahwa pada tanggal 8 September 2023, Aslam selaku Sekretaris Dewan DPRD
Kabupaten Banjar, menampik pihaknya telah berpartisipasi dalam kegiatan Kirab
Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Banjar.
4. Bahwa pada tanggal 12 September 2023, H.M. Hilman selaku Sekretaris Daerah
Kabupaten Banjar memastikan Setda Pemkab Banjar tidak memberikan hadiah
pada kegiatan Kirab Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Banjar.
5. Bahwa peristiwa tersebut di atas didasari bukti bisa yang dilihat pada media
pemberitaan online seperti:
a. Klikkalimantan tanggal 7 September 2023 dengan judul: Kegiatan Kirab
Pemilu Bertabur Hadiah, KPU Diduga Terima Gratifikasi;
b. Klikkalimantan tanggal 8 September 2023 dengan judul: Sekwan DPRD
Bantah Berikan Hadiah untuk Meriahkan Kirab Pemilu;
c. AP Tour, tanggal 24 September 2023 dengan judul: Diisukan Gratifikasi,
Ketua KPU Banjar Angkat Suara;
d. Kantor Berita Kalimantan tanggal 20 September 2023 dengan judul:
Pemerhati Pemilu Kalsel Sebut Dugaan Gratifikasi KPU Banjar Harus
Ditelusuri Bawaslu;
e. LinKalimantan tanggal 12 September 2023 dengan judul: Kirab Pemilu, BPKP
Setda Banjar Pastikan Tak Memberikan Hadiah;
6. Selanjutnya, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Banjar melakukan
pemeriksaan atas peristiwa tersebut terhadap KPU Kabupaten Banjar yang
kemudian didapat temuan bahwa KPU Kabupaten Banjar telah menerima barang
DPRD Kabupaten Banjar.
7. Bahwa adanya penerimaan barang diakui oleh Rusmilawati Komisioner KPU
Kabupaten Banjar selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi
Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mana barang tersebut
berasal dari: Q Dafam Hotel, Hotel Roditha, BSI Cabang Martapura Pasar Intan, BSI
Cabang Martapura, BRI, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan
DPRD Kabupaten Banjar.
8. Bahwa barang-barang yang telah diterima KPU Kab. Banjar selanjutnya dibagikan
ke pihak lain, sebagaimana diakui oleh Rusmilawati Komisioner KPU Kabupaten
Banjar selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat
(Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM).
9. Bukti di atas dapat lihat pada pemberitaan media online:
a. Kantor Berita Kalimantan (KBK News), pada tanggal 9 Oktober 2023, dengan
judul Bawaslu Nyatakan KPU Banjar Menerima Hadiah Kulkas dari DPRD
Banjar
b. Headline9.com, pada tanggal 9 Oktober 2023, dengan judul Dugaan
Gratifikasi, Bawaslu Benarkan KPU Terima Bantuan Dari DPRD Banjar saat
Kirab Pemilu
10. Selanjutnya dari peristiwa dan bukti di atas, diduga Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Banjar Anggota KPU telah melanggar Sumpah, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
11. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar juga diduga melanggar prinsip
mandiri, dalam bentuk menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta
Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan
keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu, sebagaimana
dimaksud Pasal 8 huruf g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
12. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar juga diduga tidak bersikap
profesional karena tidak dapat memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
Penyelenggara Pemilu, serta menyalahgunakan tugas, wewenang dan jabatan,
sebagiamana diatur dalam Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, Anggota KPU dapat diberhentikan dengan tidak hormat
apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat, sebagai anggota KPU, KPU. Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara
berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak
pidana lainnya;
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama
3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau
f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Bahwa dikarenakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar diduga telah
melakukan pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan/atau kode etik, Pengadu
meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk melakukan
pemeriksaan terhadap aduan perkara tersebut di atas dan memberikan putusan
berupa penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Banjar.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Banjar.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Media online klikalimantan berjudul “Kegiatan Kirab Pemilu
Bertabur Hadiah, KPU Diduga Terima Gratifikasi” tanggal 7
September 2023;
2 P-2 Media online klikalimantan berjudul “Sekwan DPRD Bantah
Berikan Hadiah Untuk Meriahkan Kirab Pemilu” tanggal 8
September 2023;
3 P-3 Media online aptour berjudul “Diisukan Gratifikasi, Ketua KPU
Banjar Angkat Suara” tanggal 24 September 2023;
4 P-4 Media online KBK.news berjudul “Pemerhati Pemilu Kalsel Sebut
Dugaan Gratifikasi KPU Banjar Harus Ditelusuri Bawaslu”;
5 P-5 Media online KBK.news berjudul “Pengamat Politik Kalsel Soroti
Dugaan KPU Kabupaten Banjar Terima Gratifikasi” tanggal 29
September 2023;
6 P-6 Dokumentasi Foto Penerimaan Hadiah doorprize kulkas.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni
Sapariansyah dan Agus Muslim yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan tanggal 10 Januari 2024 sebagai berikut:
Sapariansyah
● Saksi menerangkan terdapat beberapa catatan yang justru semakin menjelaskan
adanya perbuatan-perbuatan gratifikasi atau pelanggaran kode etik. Baik itu
jawaban tertulis dari KPU Kabupaten Banjar maupun Bawaslu Kabupaten Banjar.
Perlu diketahui sebagaimana setelah disampaikan oleh Pengadu. Apakah kalau
tidak ada barang atau doorprize itu, kirab tidak dapat dilaksanakan? Saksi melihat
dari berita online, Saksi tidak melihat langsung barang yang disampaikan.
● Saksi menerangkan Bawaslu Kabupaten Banjar lebih mendasarkan pada KUHP dan
Undang-Undang sebagai acuan untuk pemeriksaan bukan Peraturan DKPP.
● Bahwa sebagaimana tanggapan, kirab itu dilaksanakan dalam rangka untuk
partisipasi Masyarakat. Namun kenyataannya, dari jawaban KPU Kabupaten Banjar
daftar undangan tersebut tidak ada satupun, unsur Masyarakat yang diundang
disana. Hanya ada Forkopimda (lembaga pemerintah), partai politik, perwakilan
partai politik, PPK selaku penyelenggara pemilu. Bahkan undian tersebut juga
diberikan kepada undangan tersebut. Sangat kontradiktif kalau dikatakan bahwa
kirab dalam rangka menggalang atau membangkitkan partisipasi Masyarakat
namun kenyataannya yang diundang bukanlah Masyarakat.
Agus Muslim
● Saksi merupakan Jurnalis dari media linkkalimantan. Ada 2 hal yang ada dalam
tulisan linkalimantan yaitu pertama mengenai kehadiran Bupati yang notabene
politikus, kemudian kedua mengenai doorprize. Itu merupakan 2 hal yang berbeda
yakni Akhmad Jarkawi mengatakan tidak tahu pasti, yang mereka tau kapasitas
Bupati menghadiri acara tersebut sesuai dengan Undangan. Sementara untuk
doorprize, tidak mengetahui sama sekali. Sesuai dengan pemberitaan media, benar,
mereka memastikan Pemkab Banjar tidak memberikan hadiah. Kepala BPKP
memastikan bahwa Sekretariat tidak memberikan hadiah selaras dengan
pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda).
● Saksi menerangkan hubungan dengan Pengadu, karena dulu Saksi merupakan
jurnalis dan Pengadu merupakan pejabat di Pemkab Banjar. Pengadu dulu berada
di Bagian Ekonomi. Kemudian Pengadu, pindah ke Hulu Sungai Tengah untuk
berkarir di sana namun komunikasi tetap berjalan. Jabatan Saksi di media
linkalimantan adalah sebagai Pemred (Pemimpin Redaksi). Sebagian melakukan
konfirmasi ke lembaga pemerintahan Kesbangpol, Ketua DPRD, Bupati, Sekretariat
Daerah. Hasil konfirmasi mereka semua menyanggah kecuali Kesbangpol.
Kesbangpol mengaku sesuai dengan tupoksi. Kesbangpol untuk doorprize tidak.
● Saksi tidak hadir dalam pelaksanaan kirab. Saksi sehari-hari bekerja sebagai
jurnalis. Saksi tidak memberitakan berita ini, tapi Saksi mengedit berita ini. Saksi
melihat foto-foto dan mengedit narasinya.
● Saksi menerangkan saat melihat didapat foto-foto yang diberikan oleh wartawan.
Saksi melihat ketidakbenaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Ada ketidakjujuran
disini. Sebagai seorang jurnalis, tentu Saksi menghendaki pemilu yang jujur, adil,
dan bersih benar-benar terjadi. Namun dengan adanya ini, terdapat indikasi
ketidakjujuran. Membenarkan bahwa berita-berita tersebut berasal dari Saksi.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
10 Januari 2024, sebagai berikut:
Bahwa KPU Kabupaten Banjar melaksanakan beberapa kali Rapat Koordinasi baik
internal maupun ekstemal (melibatkan stakeholder) dalam rangka persiapan
terlaksananya Kirab Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten Banjar dengan target
terlaksananya Kirab Pemilu tahun 2024 yang meriah tepat sasaran dan sesuai regulasi,
yang juga merupakan agenda Nasional KPU untuk melakukan Sosialisasi Pemilu
Serentak Tahun 2024, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 9 Agustus 2023, KPU Kabupaten Banjar melaksanakan rapat dengan
PPK 20 kecamatan se-Kabupaten Banjar. Hasil dari rapat tersebut bahwa PPK
Astambul Gambut, Kertak Hanyar, Pengaron, dan Sungai Tabuk supaya
mempersiapkan acara Kirab Pemilu tahun 2024 di Tingkat kecamatan dengan
mengundang PPS, Camat, Kapolsek, Koramil, dan Panwascam (Lampiran Bukti 1-
Undangan, Daftar Hadir dan Foto terlampir)
2. Pada tanggal 15 Agustus 2023, KPU Kabupaten Banjar melaksanakan Rapat
Koordinasi Persiapan Kirab Pemilu tahun 2024, pada pukul 14.00 WITA bersama
Stakeholder yaitu Kapolres Banjar, Dandim 1006 Banjar, Kepala Kantor Kementrian
Agama Kabupaten Banjar, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten
Banjar, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Parawisata, Kepala
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Komunikasi,
Infomasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Kepala
Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar.
Dalam rapat tersebut Rusmilawati selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan
Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan bahwa dalam rangka
memeriahkan Kirab Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Banjar akan diadakan
doorprize (pengundian hadiah untuk seluruh peserta/undangan yang hadir dalam
pembukaan Kirab Pemilu Taun 2024 pada tanggal 6 September 2023 di halaman
Kecamatan Martapura). Para undangan akan mendapatkan kupon undian doorprize
yang akan diundi pada akhir acara.
(Susunan Acara Sebagai Berikut):
1) Penyambutan
2) Pembukaan
3) Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
4) Menyanyikan Jingle Pemilu 2024
5) Pembacaan Doa
6) Sambutan-sambutan
7) Prosesi serah terima Kirab Pemilu Tahun 2024
8) Penandatanganan berita acara serah terima Kirab Pemilu Tahun 2024
9) Pembacaan Deklarasi Pemilu Sebagai
10) Sarana Integrasi Bangsa
11) Penandatanganan Deklarasi Pemilu
12) Penyerahan souvenir Pemilu Tahun 2024
13) Pengundian doorprize
(Kupon doorprize tidak diberikan kepada seluruh Komisioner dan Kesekretariatan
KPU Kabupaten Banjar, hanya untuk para undangan)
(Lampiran bukti 2 a -Undangan, Daftar Hadir dan Foto terlampir)
KPU Kabupaten Banjar Mengirimkan surat permohonan bantuan doorprize kegiatan
Kirab Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 22 agustus 2023 kepada:
1) Pimpinan Cabang BRI Martapura
2) Pimpinan Cabang Bank Kalsel Martapura
3) PT Wisata Donelia Sejahtera
4) PT Qanita Hotel
KPU Kabupaten Banjar Mengirimkan surat permohonan bantuan fasilitasi kegiatan
Kirab Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 27 agustus 2023 kepada:
1) Bupati Banjar 21 Agustus 2023
2) Kepala Bagian Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar
3) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar tanggal 5
September 2023
4) Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata
Kabupaten Banjar (Pengisi Acara - tarian tradisional seperti tarian selamat
datang, tarian persembahan, Nanang Galuh Banjar)
(Lampiran bukti 2 b — Surat Permohonan Bantuan Fasilitasi terlampir)
Adapun daftar hadiah doorprize yang diterima oleh KPU Kabupaten Banjar adalah
sebagai berikut:
1) Hotel Rodhita Banjarbaru (Voucher Menginap Semalam)
2) Hotel Rodhita Banjarbaru (Voucher Menginap Semalam)
3) Hotel Daffam Qmall Banjarbaru (Voucher Menginap Semalam)
4) Hotel Daffam Qmall Banjarbaru (Voucher Makan Sekali)
5) Hotel Daffam Qmall Banjarbaru (Voucher Makan Sekali)
6) Hotel Daffam Qmall Banjarbaru (Voucher Berenang Sekali)
7) Bank Kalsel cabang Martapura (Barang diterima dalam keadaan terbungkus)
8) Bank Kalsel cabang Martapura (Barang diterima dalam keadaan terbungkus)
9) Bank Kalsel cabang Martapura (Barang diterima dalam keadaan terbungkus)
10) Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Martapura Pasar Intan (Kotak Tisu)
11) Bank Syanah Indonesia (BSI) KCP Martapura Pasar Intan (pouch)
12) Bank Syariah Indonesta (BSI) KCP Martapura Pasar Intan (payung)
13) Bank Syanah Indonesia (BSI) KCP Martapura Pasar Intan (mukena)
14) Bank Syanah Indonesia (BSI) Cabang Martapura (TV Led 32” Panasonic)
15) Bank Rakyat Indonesia Cabang Martapura (Dispenser)
16) Bank Rakyat Indonesia Cabang Martapura (Dispenser)
17) Bank Rakyat Indonesia Cabang Martapura (Dispenser)
18) Bank Rakyat Indonesta Cabang Martapura (Barang diterima dalam keadaan
terbungkus)
19) Bank Rakyat Indonesža Cabang Martapura (Barang diterima dalam keadaan
terbungkus)
20) Bank Rakyat Indonesa Cabang Martapura (Barang diterima dalam keadaan
terbungkus)
21) Bank Rakyat Indonesa Cabang Martapura (Barang diterima dalam keadaan
terbungkus)
22) Bank Rakyat Indonesia Cabang Martapura (Barang diterima dalam keadaan
terbungkus)
23) Bank Rakyat Indonesta Cabang Martapura (Barang diterima dalam keadaan
terbungkus)
24) Bank Rakyat Indonesja Cabang Martapura (Barang diterima dalam keadaan
terbungkus)
25) DPRD Kabupaten Banjar (Kulkas Sharp)
3. Pada tanggal 30 Agustus 2023, KPU Kabupaten Banjar melaksanakan rapat
bersama stakeholder, pada pukul 10.00 WITA bersama PPK Astambul, Gambut,
Kertak Hanyar, Pengaron, dan Sungai Tabuk (5 orang PPK Ketua dan Divisi
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) dengan agenda
masing masing PPK melaporkan persiapan Kirab di wilayah kecamatannya
kemudian pada jam 14.00 WITA dilaksanakan kembali bersama stakeholder yaitu
Kapolres Banjar, Dandim 1006 Banjar, Bawaslu Kabupaten Banjar, Kepala Kantor
Kementrian Agama Kabupaten Banjar, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah
Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan
Parawisata, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar, Kepala
Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Banjar, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banjar, Dengan Agenda Rapat Sosialisasi dan permintaan
dukungan kepada masing masing stakeholder terundang, berupa:
● Polres Banjar untuk bantuan keamanan
● Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar permintaan dukungan
memfasilitasi kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 (Panggung + Dekorasi, Tenda
ukuran 16m x 16m + dekorasi, Tenda Register + Meja + Sarung, Kursi Futura
+ Sarung, Meja VIP.
● Kementrian Agama pernbacaan do'a
● Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Parawisata dukungan berupa
sajian tarian Daerah, Nanang Galuh Banjar
● Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar
untuk dukungan pemberitaan
● Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar Pengamanan jalur / rute perjalanan Kirab. (Lampiran bukti
3- Undangan, Daftar Hadir dan Foto terlampir)
4. Pada tanggal 4 September 2023, KPU Kabupaten Banjar melaksanakan Rapat
Evaluasi internal dan sekaligus Pemantapan persiapan acara Kirab Pemilu Tahun
2024 KPU Kabupaten Banjar pada pukul 13.00 WITA yang dihadiri oleh semua
Komisioner, Sekretaris, Kasubag, dan seluruh Staff yang menjadi panitia pada
pelaksanaan Kirab Pemilu Kabupaten Banjar tanggal 6 September 2023 di halaman
Kecamatan Martapura dengan agenda evaluasi, kesiapan seluruh panitia, dan KPU
Kabupaten Banjar (Lampiran bukti 4- Foto terlampir)
JAWABAN PARA TERADU ATAS PERISTIWA YANG Dl AJUKAN DAN/ ATAU
DILAPORKAN OLEH PIHAK PENGADU/PELAPOR
1. Selasa, tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 20.00 WITA saat dilakukan
pemasangan tenda utama oleh pihak penyedia jasa sewa tenda, datanglah barang
berupa kulkas rumah tangga. Menurut informasi dari petugas yang melakukan
pemasangan tenda, barang tersebut di antar oleh kurir jasa expedisi toko elektronik
yang diletakkan langsung ke panggung utama yang sudah hampir selesai didirikan
(dipasang), pada saat meletakan barang tersebut sempat diinformasikan oleh kurir
yang menyerahkan barang tersebut adalah dari DPRD Banjar.
2. Rabu, tanggal 6 September 2023 acara Kirab Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten
Banjar, barang berupa kulkas rumah tangga tersebut diletakkan disamping
panggung utama beserta hadiah Iainnya sebagai doorprize bagi peserta yang
berhadir dan diundi untuk dibagikan pada akhir acara ceremonial Kirab sebagai
tambahan kemeriahan acara.
3. Setelah para undangan mengisi daftarhadir, kemudian diberikan nomor undian
yang akan diundi secara acak d akhir acara Kirab, bagi peserta yang beruntung
akan membawa pulang hadiah setelah proses pengundian secara acak Oleh panitia.
Beraneka macam hadiah dserahkan secara langsung kepada peserta yang
beruntung. Undian doorprize ini di sediakan untuk para tamu undangan, yang
terdiri dari unsur Forkopimda, Polres Banjar, Kodim 1006 Kabupaten Banjar,
Bawaslu Kabupaten Banjar, Penyelenggara adhoc (PPK 20 kecamatan se-Kabupaten
banjar) serta 18 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Banjar, tujuan
disediakan doorprize kegiatan adalah untuk memeriahkan Kirab Pemilu Tahun
2024 yang merupakan agenda nasional KPU RI, yang peruntukannya bukan untuk
kepentingan KPU Kabupaten Banjar.
4. Kemudian KPU Kabupaten Banjar sebagai penyelenggara pemilu, telah
melaksanakan kegiatan Kirab Pernilu Tahun 2024, sesuai dengan pelaksanaan
prinsip etika dan perilaku yang tertuang dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Urnum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum BAB III Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pernilu Pasal 8 huruf h yaitu "menolak untuk menerima uang,
barang, dan/ jasa, janji atau pemberian Iainnya dalam kegiatan tertentu secara
langsung maupun tidak langsung dari peserta Pernilu, calon anggota DPR, DPD,
DPRD, dan Tim Kampanye kecuali dari sumber APBN / APBD sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
5. Kemudian KPU Kabupaten Banjar juga mempedomani Pasal 434 Undang-Undang 7
Tahun 2017 Tentang Pemilu ayat 1 hurufc, dalam pelaksanaan kegiatan Kirab
Pemilu Tahun 2024, Yang berbunyi "untuk kelancaraan pelaksanaan tugas,
wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah
Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS;
b. penyediaan sarana ruangan Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS;
c. pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu
d. pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam Pemilu;
e. kelancaran transportasi pengiriman logistik;
f. pemantauan kelancaran Penyelenggaraan Pemilu; dan
g. kegiatan Iain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu
6. Kemudian KPU Kabupaten Banjar juga berpedoman pada PKPU Nomor 9 Tahun
2022 Pasal 39 Yang berbunyi "KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam
melaksanakan kegiatan partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 dan Pasal 37, dapat berkoordinasi dan/atau melakukan kerja sama dengan
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau lembaga non Pemerintah.
7. Kemudian Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar dalam Berita Acara Pleno
Nomor 361/PK.01-BA/6303/2023 tertanggal 31 Juli 2023 untuk memuat acara
pengundian doorpñze dalam rangkaian acara Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten
Banjar sebagai bagian dari memeriahkan acara tersebut.
(Lampiran Bukti 5 — Berita Acara Nomor 361 terlampir)
8. Kemudian KPU Kabupaten Banjar juga mempedomani surat edaran Sekjen KPU
tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 nomor 1 tahun
2023 dan Surat edaran KPU RI nomor 2 tahun 2023 tentang Kirab Pemilu Tahun
2024.
9. Kemudian KPU Kabupaten Banjar juga memperhatikan hasil penelusuran Bawaslu
Kabupaten Banjar atas dugaan pelanggaran adanya gratifikasi Oleh KPU Kabupaten
Banjar, sebagaimana yang termuat dalam berita di media online dibawah ini.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 138-PKE-DKPP/XII/2023
Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-5, sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 ● Surat KPU Kabupaten Banjar Nomor: 418/PP.06.1-
Und/6303/2022, Perihal Rapat Koordinasi Persiapan Kirab
Pemilu Tahun 2024, tertanggal 7 Agustus 2023;
● Dokumentasi Rapat Koordinasi Kirab Pemilu Tahun 2024.
2 T-2a ● Surat KPU Kabupaten Banjar Nomor: 432/PP.06.1-
Und/6303/2022, Perihal Rapat Koordinasi Persiapan Kirab
Pemilu Tahun 2024, tertanggal 11 Agustus 2023;
● Daftar Hadir Rapat Koordinasi Persiapan Kirab Pemilu Tahun
2024.
3 T-2b ● Surat KPU Kabupaten Banjar Nomor: 477/PP.06.1-
SD/6303/2/2023, Perihal Permohonan Bantuan Fasilitasi
Kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024, tertanggal 5 September
2023;
● Surat KPU Kabupaten Banjar Nomor:
439/PP.06.1.SD/6303/2022, Perihal Permohonan Bantuan
Fasilitas Kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024, tertanggal 21
Agustus 2023;
● Surat KPU Kabupaten Banjar Nomor:
442/PP.06.1.SD/6303/2/2023, Perihal Permohonan
Bantuan Doorprize Kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024,
tertanggal 22 Agustus 2023;
● Surat KPU Kabupaten Banjar Nomor:
452/PP.06.1.SD/6303/2/2023, Perihal Permohonan
Bantuan Fasilitasi Kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024,
tertanggal 27 Agustus 2023;
● Surat KPU Kabupaten Banjar Nomor:
453/PP.06.1.SD/6303/2/2023, Perihal Permohonan
Bantuan Pengisi Acara Kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024,
tertanggal 27 Agustus 2023;
4 T-3 ● Surat KPU Kabupaten Banjar Nomor: 459/PP.06.1-
Und/6303/2/2023, Perihal Rapat Koordinasi Pemantapan
Kirab Pemilu Tahun 2024, tertanggal 29 Agustus 2023;
● Daftar Hadir Rapat Koordinasi Pemantapan Kirab Pemilihan
Umum Tahun 2024;
NO. BUKTI KETERANGAN
● Surat KPU Kabupaten Banjar Nomor: 457/PP.06.1-
Und/6303/2/2023, Perihal Rapat Koordinasi Pemantapan
Kirab Pemilu Tahun 2024, tertanggal 28 Agustus 2023;
5 T-4 Dokumentasi Foto;
6 T-5 Berita Acara KPU Kabupaten Banjar Nomor: 361/PK.01-
BA/6303/2023 Tentang Pleno, tanggal 31 Juli 2023.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Banjar, Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten
Banjar, PPK Kecamatan Tatah Makmur, dalam sidang pemeriksaan tanggal 10 Januari
2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar
A. Keterangan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Kirab
1) Bahwa pada tanggal 6 September 2023 dilaksanakan Kirab Pernilu 2024 di
KPU Kabupaten Banjar yang bertempat di halaman Kantor Kecamatan
Martapura, Kabupaten Banjar, Bawaslu Kabupaten Banjar sebagai pihak
terundang yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Bapak
Muhaimin.
2) Bahwa benar pada saat Kirab terdapat pembagian doorprize kepada peserta
kirab yaitu berupa, dispenser, kipas angin, pouch, TV Led, tempat tisu,
payung, mukena, voucher menginap, voucher makan, voucher berenang, dan
kulkas.
3) Bahwa pada pelaksanaan Kirab yang dihadiri Anggota KPU Provinsi
Kalimantan Selatan, KPU Kabupaten Banjar serta jajaran (PPK, PPS), Ketua,
Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, KPU
Kabupaten Tanah Laut serta unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah,
Forum Carnat se-Kabupaten Banjar, tokoh masyarakat, peserta pemilu yaitu
perwakilan partai politik se-Kabupaten Banjar.
4) Bahwa pada tanggal 7 September 2023 terdapat informasi melalui media
online yang termuat dalam https://klikkalimantan.com/34508/kegiatan-
kirab-pemilubertabur-hadiah-kpu-diduqa-terima-aratifikasi/ yang beredar
bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Banjar
ada dugaan pelanggaran oleh KPU Kabupaten Banjar menerima gratifikasi
dengan judul "Kegiatan Kirab Pernilu Bertabur Hadiah, KPU diduga Terima
Gratifikasi" .
5) Bahwa berdasarkan informasi tersebut Bawaslu Kabupaten Banjar
melaksanakan Rapat Pleno untuk melakukan penelusuran dengan
membentuk tim penelusuran terdiri dari Ketua, Anggota dan Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Banjar.
6) Bahwa kemudian Bawaslu Kabupaten Banjar melakukan penelusuran ke
KPU Kabupaten Banjar pada tanggal 2 Oktober 2023 dan diperoleh informasi
fakta sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan keterangan Ketua KPU Kabupaten Banjar atas nama
Muhammad Nor Aripin; Anggota KPU Kabupaten Banjar Divisi
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM atas
nama Rusmilawati; Anggota KPU Kabupaten Banjar Divisi Perencanaan,
Data dan Informasi atas nama Muhammad Ridha; beserta Kasubbag
atas nama Deny, Ratih Pandan Sari, Karin Agustina dalam kegiatan
Kirab Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Banjar, bahwa ia secara pribadi
maupun kelembagaan tidak pernah menerima dan meminta bantuan
apapun kepada partai politik peserta pemilu maupun bakal calon
anggota legislatif untuk kegiatan Kirab Pernilu Tahun 2024;
b. Bahwa KPU Kabupaten Banjar hanya membuat Surat Permohonan
Bantuan Fasilitasi Kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024. Dimana di dalam
surat permohonan tersebut ditujukan dalam rangka support kegiatan
sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada Pemilu Tahun 2024;
c. Bahwa berdasarkan informasi terdapat beberapa vendor yaitu Hotel
Roditha, Hotel Daffam QMall Banjarbaru, Bank BSI Cabang Martapura,
BSI KCP Martapura Pasar Intan, BRI Cabang Martapura, Bank Kalsel
Cabang Martapura, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar yang
memberikan hadiah/doorprize pada pelaksanaan acara kirab berupa
dispenser, kipas angin, pouch, TV Led, tempat tissue, payung, mukena,
voucher menginap, voucher makan, voucher berenang, dan kulkas;
d. Bahwa terkait seluruh doorprize yang telah diterima kemudian dibuat
listnya oleh Sekretariat KPU Kabupaten Banjar ;
e. Bahwa terkait barang doorprize berupa 1 (satu) buah Kulkas merk Sharp
yang terdapat tulisan DPRD Kabupaten Banjar dikirim oleh kurir pada
malam hari sebelum pelaksanaan kirab, dan pada saat meletakan
barang tersebut berdasarkan keterangan kurir barang tersebut dari
DPRD Kabupaten Banjar;
f. Bahwa berdasarkan keterangan Anggota KPU Kabupaten Banjar
doorprize berupa 1 (satu) buah Kulkas merk Sharp tersebut merupakan
support atas Surat Permohonan Bantuan Fasilitasi Kegiatan Kirab
Pernilu Tahun 2024 yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Banjar;
g. Bahwa setelah adanya pemberitaan mengenai dugaan gratifikasi oleh
media menurut anggota KPU Kabupaten Banjar, baru mengetahui
ternyata surat permohonan untuk DPRD Kabupaten Banjar tersebut
tidak disampaikan oleh KPU Kabupaten Banjar hal tersebut telah
dikonfirmasi ke bagian sekretariat memang hanya mengirimkan Surat
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar;
h. Bahwa doorprize pada kegiatan Kirab Pemilu 2024 dibagikan kepada
peserta yang hadir dengan diberikan nomor undian pada saat registrasi
acara;
i. Bahwa pada acara tersebut tidak ada anggota KPU Kabupaten Banjar
maupun jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Banjar yang menerima,
memanfaatkan, menggunakan atau menyimpan barang doorprize untuk
kepentingan pribadi atau dimiliki secara pribadi;
7) Bahwa Berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilaksanakan oleh Tim
Penelusuran Informasi Awal atas kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 di KPU
Kabupaten Banjar, terdapat berupa peristiwa pembagian doorprize oleh KPU
Kabupaten Banjar yang mana doorprize tersebut berasal dari bantuan dari
pihak-pihak vendor yang bertujuan untuk men-support serta meramaikan
dan mensukseskan kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten
Banjar;
8) Bahwa Persitiwa dugaan pelanggaran gratifikasi yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten Banjar, berdasarkan Pasal 419 dan Pasal 423 KUHP jo Pasal 12
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 12B Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak
tergambarkan berdasarkan keterangan Anggota KPU Kabupaten Banjar dan
Sekretariat KPU Kabupaten Banjar serta alat bukti, dan barang bukti yang
ada;
9) Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Kirab Pernilu Tahun 2024 diseluruh
wilayah Indonesia tidak terkecuali KPU Kabupaten Banjar turut mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan Kirab Pernilu Tahun 2024 tersebut. Acara
Kirab Pemilu Tahun 2024 dilakukan dalam rangka sosialisasi dan pendidikan
pernilih. KPU Kabupaten Banjar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat
untuk berhadir di acara kirab dengan berinisiatif mendistribusikan doorprize
hasil bantuan dari pihak-pihak yang terjalin kerjasama selama ini dengan
KPU Kabupaten Banjar, bantuan atau support kegiatan tersebut hasil dari
permohonan yang diajukan berupa Surat Permohonan Bantuan Fasilitasi
Kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 yang materinya tidak mengikat kepada
kedua belah pihak baik dari pihak KPU Kabupaten Banjar maupun pihak
pemberi bantuan. Surat Permohonan tersebut merupakan bentuk tindak
lanjut kerjasama antar lembaga yang ada. Ketika ada atau tidaknya support
atau bantuan dari pihak-pihak tersebut tidak ada atau tidak berpengaruh
atau mempengaruhi terhadap tugas dan kewajiban dari pihak KPU
Kabupaten Banjar selaku penyelenggara pemilu. KPU Kabupaten Banjar
secara etika penyelenggara pemilu juga memahami dengan tidak mengajukan
Surat Permohonan Bantuan Fasilitasi Kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024
kepada Partai Politik Peserta Pemilu maupun Bakal Calon Anggota Legislatif.
Bantuan atau support kegiatan tersebut berupa doorprize telah dibagikan
seluruhnya kepada peserta yang beruntung yang diberikan nomor undian
pada saat registrasi serta diundi secara terbuka pada acara kirab pemilu
tahun 2024 di tanggal 6 September 2023. Dengan demikian KPU Kabupaten
Banjar dalam hal ini Anggota KPU Kabupaten Banjar maupun jajaran
Sekretariat KPU Kabupaten Banjar tidak ada menerima, memanfaatkan atau
menggunakan atau menyimpan barang doorprize untuk kepentingan pribadi;
10) Berdasarkan peristiwa, fakta, alat bukti, dan barang bukti yang ada, tidak
tebukti adanya persitiwa hukum berupa tindak pidana gratifikasi yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Banjar sebagaimana diatur dalam Pasal 419
dan Pasal 423 KUHPjo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo
Pasal 12B UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
B. Keterangan Mengenai Informasi Pendahuluan yang Beredar di Masyarakat perihal
pembagian doorprize saat kirab berlangsung.
1) Bahwa sepengetahuan Bawaslu Kabupaten Banjar, sebelum kirab
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Banjar tidak mendapatkan informasi
akan adanya pembagian doorprize pada saat acara kirab pemilu tahun 2024
di Kabupaten Banjar.
2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Banjar hanya menerima undangan untuk
menghadiri kegiatan kirab pemilu tahun 2024 pada tanggal 6 September
2023 yang bertempat di halaman Kantor Kecamatan Martapura, Kabupaten
Banjar dengan susunan acara tidak termuat berkaitan pembagian doorprize.
3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Banjar mendapatkan informasi dari beberapa
media online pada tanggal 7 September 2023, terkait dengan dugaan
gratifikasi pada acara kirab pemilu tahun 2024 berupa pembagian doorprize
yang dibagkan kepada peserta kirab pemilu tahun 2024.
4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Banjar telah melakukan penelusuran
sebagaimana bukti Laporan Hasil Pengawasan.
5) Bahwa kesimpulan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Banjar pada tanggal 11
Oktober 2023, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu.
Muhammad Hafizh Ridha (Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar)
● Pihak Terkait menerangkan hadir dalam acara kirab. Pihak Terkait melihat
pemberian doorprize yang menerima pihak di luar penyelenggara.
Muhaimin (Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar)
● Pihak Terkait menerangkan Sekretariat Dewan ketika kami melakukan
penelusuran ke KPU Kabupaten Banjar, berdasarkan pernyataan KPU
Kabupaten Banjar menerangkan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan ke
DPRD Kabupaten Banjar. Terjawab sudah sehingga Pihak Terkait tidak
melakukan penelusuran ke DPRD Kabupaten Banjar.
● Di Media, Pihak Terkait mengetahui bahwa Sekwan mengatakan tidak
memberikan hadiah. Ketika Pihak Terkait melakukan penelusuran terjawab
bahwa KPU Kabupaten Banjar tidak pernah berkirim surat ke DPRD Kabupaten
Banjar.
● Pihak Terkait menerangkan pada saat penelusuran juga telah menanyakan
mengenai persoalan datangnya barang dari kurir. Selanjutnya Pihak Terkait
menanyakan apakah terdapat nomor teleponnya. Pada saat itu dijawab oleh
Rusmilawati selaku Anggota KPU Kabupaten Banjar bahwa tidak ada lagi di
handphone miliknya. Bahkan Pihak Terkait meminta agar memastikan terlebih
dahulu melalui handphonenya. Namun, Rusmilawati menjawab tidak ada.
● Pihak Terkait tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah kulkas 2 pintu.
Bawaslu Kabupaten Banjar diundang dalam kegiatan ceremonial pembukaan
kirab Pemilu Tahun 2024. Apabila dilihat dari tempat duduk Pihak Terkait,
terlihat susunan kotak-kotak namun tidak mengetahui secara persis apa saja
yang terdapat dalam kotak tersebut.
● Pihak Terkait tidak melihat proses penyerahan doorprize karena mengikuti
perjamuan makan. Pihak Terkait tidak mendapatkan kupon doorprize. Pihak
Terkait hanya mengisi daftar hadir namun tidak mengambil kupon doorprize.
Pihak Terkait mengetahui persoalan doorprize dari media.
● Pihak Terkait melalui sosialisasi sudah menghimbau agar tidak menerima
hadiah dari pihak lain dalam kegiatan KPU.
Wahyu (Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar)
● Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan peristiwa dan barang bukti yang
ada. Dalam proses yang mengarah pada dugaan pelanggaran, Pihak Terkait
memiliki kewenangan dalam melakukan proses yang mengarah pada dugaan
pelanggaran yang lain. Tentu saja untuk tindak pidana korupsi itu bukan
menjadi bagian dari kewenangan Bawaslu. Ketentuan gratifikasi ditemukan
dalam ketentuan tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu proses yang mengarah
kepada dugaan pelanggaran lainnya menjadi salah satu bentuk penilaian yang
menjadi proses di Bawaslu Kabupaten Banjar.
● Pihak Terkait telah bertanya mengenai sumber pengirim? Pihak Terkait telah
bertanya kontaknya kepada Rusmilawati? Namun dijawab tidak ada kontaknya.
Denny Agus Fitriansyah (Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten
Banjar)
● Pihak Terkait menerangkan kebetulan pada saat itu, Pihak Terkait sebagai
teknis penyelengaraan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan Pihak Terkait sebagai tim pelaksana
kegiatan. Jadi untuk keterangan sampaikan oleh Teradu sudah sesuai dengan
surat yang dikeluarkan oleh Pihak Terkait. Pihak Terkait yang mengeluarkan
surat kepada vendor. Surat keluar PT Qanita adalah Hotel Dafam, Hotel Rodhita,
Bank Kalsel, dan Bank BRI. Sedangkan instansi adalah dinas perhubungan,
disdukcapil, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, kemudian Bupati
kebetulan Pihak Terkait dan Rusmilawati yang mengantar surat. Untuk bagian
umum Sekretaris, Pihak Terkait, Ratih (dulu sebagai Kasubbag Keuangan
Umum dan Logistik KPU Kabupaten Banjar) yang mengantar surat.
● Pihak Terkait menerangkan tujuan surat keluar adalah Hotel Dafam untuk
bantuan door prize, Hotel Rodhita bantuan door prize, Bank Kalsel bantuan door
prize, Bank BRI bantuan door prize, bagian umum diminta untuk fasilitasi tenda,
meja, dan komsumsi, Bupati fasilitas tenda, komsumsi, kursi, panggung, dll,
Dinas Perhubungan untuk pengamanan jalan, Polres untuk pengawalan, Kodim
pengamanan, Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan rencana akan
mengerahkan pelajar pada saat kegiatan kirab.Ternyata untuk wewenang
menghadirkan Sederajat SLTA bukan wewenang dari tingkat Kabupaten. Hal
tersebut merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi. Kami juga
meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan tenaga kebersihan.
Satpol PP tenaga keamanan. Kemudian dari Kementerian Agama kami meminta
selain pengarahan Pelajar, kami meminta untuk pembacaan doa.
● Pihak Terkait mengundang LSM, NGO, Organisasi Masyarakat (PMII, HMI) Unsur
Universitas Mahasiswa, Pelajar SMU, Partai Politik (penandatanganan deklarasi
damai), Kecamatan (Camat), Forkopimda.
● Pihak Terkait menerangkan bahwa Dinas Perhubungan memberikan personil
pengamanan. Dinas Lingkungan Hidup memberikan personil kebersihan. Tanpa
mengeluarkan biaya. Dinas Pendidikan tidak jadi mengeluarkan massa pelajar
untuk membawa bendera kirab di jalan. Namun, Pihak Terkait telah
mengundang secara langsung pelajar dari beberapa SMU sekitar. Seluruh surat
untuk dinas direspon kecuali tidak mendapat bantuan dari Bagian Umum dan
Bupati.
● Pihak Terkait menerangkan bahwa inisiatif mengenai doorprize sudah dibahas
melalui rapatkan sebelum Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar yang baru
(Para Teradu) masuk/dilantik. Kita mengikuti kegiatan seperti halnya kabupaten
lainnya. Tanggal 2 Juni 2023, kemudian dilanjutkan kirab di Banjarmasin,
melihat KPU Kabupaten Barito Kuala terdapat doorprize. Pihak Terkait mencoba
bertanya kepada Kasubbag Kabupaten lain dan memang diizinkan untuk
memberikan doorprize. Memang terdapat Instruksi, kemudian melihat melalui
anggaran KPU Kabupaten Banjar tidak mencukupi melaksanakan kegiatan
tersebut. Anggaran tidak mencukupi untuk pelaksanaan kirab. Misal untuk
menyewa tenda anggaran tidak mencukupi. RAB yang dibuat oleh Pihak Terkait
melebihi dari anggaran yang tersedia dan tidak mencukupi. Mengenai undangan,
yaitu partai politik, NGO, LSM, Pelajar, Mahasiswa. Daftar list mencapai 300
orang belum termasuk keamanan tidak sesuai dengan anggaran. Kalau yang
sesuai dengan anggaran tidak disebutkan jumlahnya. Anggaran pembiayaan
untuk komsumsi kemudian untuk tenda, kursi, sedangkan untuk panggung
tergantung posisi kegiatan. Namun disarankan kegiatan dilakukan di lapangan.
RAB ada anggaran untuk kirab namun tidak mencukupi.
● Pihak Terkait menerangkan bahwa anggaran hanya 50 juta sementara
perencanaan 120 juta, karena posisi jumlah yang diundang. Kalau 50 juta
terlalu sedikit sesuai dengan hasil rapat. Kegiatan ini direncanakan saat masih
pimpinan lama kemudian dilanjutkan oleh pimpinan yang baru. Pergantian
pimpinan pada bulan Juni 2023.
● Pihak Terkait membenarkan bahwa Awaliyah selaku PPK mendapatkan
doorprize. Mengetahui bahwa Awaliyah adalah PPK karena termasuk undangan.
Undian memang secara sadar diberikan kepada PPK karena memang sebagai
undangan. Yang diundi adalah kupon. Komisioner tidak mengambil kupon
namun sekretariatan bawaslu kabupaten banjar yang mengambil. Semua
undangan diberikan kupon.
● Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam penganggaran tidak ada doorprize.
Jumlah peserta juga tidak sesuai dengan yang akan dihadirkan. Mengenai
pelaksanaan kirab, untuk di Kabupaten Banjar, dari awal serah terima sampai
dengan serah terima dengan Kota Banjarbaru itu 6 hari. Mengenai sosialisasi
dan Pendidikan Pemilih hari pertama serah terima, kedua ke Kecamatan
Astambul kegiatannya adalah gerebek pasar dan sosialisasi ke SMU. Pihak
Terkait mensosialiasikan tanggal pemungutan suara yang dilaksanakan 14
Februari 2024. Kemudian DPT, Pindah Pemilih, membagikan selebaran kepada
Pemilih. Selanjutnya ke MAN sosialisasi dengan Pemilih Pemula. Pihak Terkait
menyerahkan brosur, persentasi, disampaikan oleh Rusmilawati. Kemudian, ke
Kecamatan Pengaron, melakukan gerebek pasar. Sosialisasi dengan Masyarakat
sekitar. Mengenai anggaran untuk sosialisasi bersumber dari KPU itu
merupakan anggaran tersendiri. Anggaran sosialisasi di luar anggaran 50 juta.
Anggaran 50 juta untuk serah terima. Hari ketiga ke Kecamatan Gambut, agenda
gerebek pasar, dan sosialisasi ke SMU Gambut. Hari keempat ke Kecamatan
Sungai Tabuk dan Kecamatan Kertak Hanyar. Agenda Sungai Tabuk adalah
melakukan Sosialisasi dengan Masyarakat di Pasar Terapung, Sosialisasi dengan
Masyarakat pesisir Sungai. Pihak Terkait melakukan sosialisasi di atas perahu.
Awalnya rencana 6 hari namun dimajukan menjadi 5 hari. Berdasarkan
informasi yang didapatkan, ada jadwal ke Semarang dari Kota Banjarbaru. Masa
kirab adalah 2 masa terakhir di Kabupaten Provinsi Kalimantan Selatan. Sekitar
500 orang yang terlibat dalam kirab 5 hari tersebut itu hanya untuk tatap muka
sedangkan untuk gerebek lebih dari 500 orang. Pihak Terkait selalu hadir dalam
kegiatan tersebut. Anggaran ini berbeda dengan anggaran saat ceremonial
penerimaan kirab.
● Pihak Terkait menerangkan bahwa anggaran untuk sosialisasi tersendiri
berbeda dengan anggaran ceremonial penerimaan kirab. Anggaran untuk serah
terima ceremonial kirab kurang lebih sekitar 80 juta sementara anggaran yang
dimiliki 50 juta sehingga mengambil dari anggaran yang lain.
● Pihak Terkait selaku Leader Kasubbag tidak pernah terdapat dalam list
berkenaan dengan permintaan sumbangan kepada DPRD Kabupaten Banjar.
Pihak Terkait tidak pernah menerbitkan surat permohonan sumbangan kepada
DPRD Kabupaten Banjar. Mengenai komsumsi untuk kegiatan ceremonial
pembukaan kirab Pemilu 2024 diambil dari anggaran 50 juta.
● Pihak Terkait menerangkan bahwa permohonan bantuan komsumsi, panggung,
tenda, tidak dipenuhi oleh Pemerintah Daerah. Sehingga penyediaan komsumsi,
panggung, tenda, dll diambil dari anggaran 50 juta. Sebenarnya anggaran 50
juta untuk kegiatan ceremonial pembukaan kirab tidak cukup. Karena tidak
cukup, pada akhirnya Pihak Terkait mengambil dari anggaran sosialisasi.
● Pihak Terkait tidak mengetahui pihak yang menerima barang yang dikirimkan
oleh DPRD Kabupaten Banjar.
● Pihak Terkait menerangkan yang diundi adalah kupon doorprize. Pada saat
registrasi memberikan nomor kupon untuk diundi. Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Banjar memang tidak mengambil kupon namun yang mengambil ada
dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar. Pihak Terkait tidak mengetahui
nama dari pihak Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar.
● Pihak Terkait menerangkan bahwa Semua undangan diberikan kupon namun
untuk Bawaslu Kabupaten Banjar, pihak Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar
yang mengambil.
Awaliyah (PPK Kecamatan Tatah Makmur)
● Pihak Terkait merupakan Ketua PPK Tatah Makmur yang mendapatkan
doorprize yaitu kulkas. Pada waktu itu Pihak Terkait mengaku sebagai PPK
karena termasuk undangan. PPK juga mendapatkan kupon doorprize yang
diberikan oleh Panitia Sekretariat KPU Kabupaten Banjar.
● Pihak Terkait mengetahui bahwa akan ada pembagian doorprize. Saksi tidak
mengetahui dari mana doorprize tersebut berasal. Selain Pihak Terkait terdapat
juga PPK lainnya yang mendapat doorprize, kemudian ada dari partai politik, dan
pemerintah daerah.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
menerima gratifikasi sebuah kulkas dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar. Adapun
kulkas tersebut digunakan sebagai doorprize dalam kegiatan pembukaan kirab Pemilu
Tahun 2024 yang dilaksanakan tanggal 6 September 2024 di depan Kantor KPU
Kabupaten Banjar.
[4.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan bahwa pada
tanggal 9 Agustus 2023, Para Teradu melaksanakan rapat dengan PPK 20 kecamatan
se-Kabupaten Banjar. Hasil dari rapat tersebut adalah agar PPK Astambul Gambut,
Kertak Hanyar, Pengaron, dan Sungai Tabuk mempersiapkan acara Kirab Pemilu
Tahun 2024 di Tingkat kecamatan dengan mengundang PPS, Camat, Kapolsek Koramil,
dan Panwaslu Kecamatan (vide Bukti T-1). Pada tanggal 15 Agustus 2023, Para Teradu
melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Kirab Pemilu Tahun 2024, pada pukul
14.00 WITA bersama stakeholder yaitu Kapolres Banjar, Dandim 1006 Banjar, Kepala
Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banjar, Kepala Bagian Umum Sekretariat
Daerah Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan
Parawisata, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar, Kepala
Dinas Komunikasi, Infomasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar,
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar. Dalam rapat tersebut Rusmilawati selaku Ketua Divisi Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan bahwa dalam
rangka memeriahkan Kirab Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Banjar akan diadakan
doorprize (pengundian hadiah untuk seluruh peserta/undangan yang hadir dalam
pembukaan Kirab Pemilu Taun 2024 pada tanggal 6 September 2023 di halaman
Kecamatan Martapura). Para undangan akan mendapatkan kupon undian doorprize
yang akan diundi pada akhir acara (vide Bukti T-2a). Pada tanggal 22 Agustus 2023,
Para Teradu mengirimkan surat permohonan bantuan doorprize kegiatan Kirab Pemilu
Tahun 2024 kepada Pimpinan Cabang BRI Martapura, Pimpinan Cabang Bank Kalsel
Martapura, PT Wisata Donelia Sejahtera, dan PT Qanita Hotel. Selain itu, Para Teradu
juga mengirimkan surat permohonan bantuan fasilitasi kegiatan Kirab Pemilu Tahun
2024 kepada Bupati Banjar, Kepala Bagian Umum Sekretaris Daerah Kabupaten
Banjar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar, dan Kepala
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Banjar (vide
Bukti T-2b). Pada tanggal 30 Agustus 2023, KPU Kabupaten Banjar melaksanakan
rapat bersama stakeholder, pada pukul 10.00 WITA bersama PPK Astambul, Gambut,
Kertak Hanyar, Pengaron, dan Sungai Tabuk (5 orang PPK Ketua dan Divisi Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) dengan agenda masing masing
PPK melaporkan persiapan Kirab di wilayah kecamatannya kemudian pada jam 14.00
WITA dilaksanakan kembali bersama stakeholder yaitu Kapolres Banjar, Dandim 1006
Banjar, Bawaslu Kabupaten Banjar, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten
Banjar, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Kepala Dinas
Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Parawisata, Kepala Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan
Persandian Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten
Banjar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar dengan Agenda Rapat
Sosialisasi dan permintaan dukungan kepada masing masing stakeholder (vide Bukti
T-3). Pada tanggal 4 September 2023, Para Teradu melaksanakan Rapat Evaluasi
internal dan sekaligus Pemantapan persiapan acara Kirab Pemilu Tahun 2024 KPU
Kabupaten Banjar pada pukul 13.00 WITA yang dihadiri Para Teradu, Sekretaris,
Kasubag, dan seluruh Staff yang menjadi panitia pada pelaksanaan Kirab Pemilu
Kabupaten Banjar tanggal 6 September 2023 di halaman Kecamatan Martapura dengan
agenda evaluasi, kesiapan seluruh panitia, dan KPU Kabupaten Banjar (vide bukti T-
4). Pada tanggal 5 September 2023, sekitar pukul 20.00 WITA, saat pemasangan tenda
utama oleh pihak penyedia jasa sewa tenda, datang barang berupa kulkas. Menurut
informasi petugas pemasangan tenda, barang tersebut diantar oleh kurir jasa expedisi
toko elektronik dan diletakkan di panggung utama yang sudah hampir selesai
didirikan. Pada saat meletakkan barang tersebut kurir menyampaikan barang tersebut
berasal dari DPRD Kabupaten Banjar. Pada tanggal 6 September 2023, pada saat
kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten Banjar, kulkas tersebut
diletakkan disamping panggung utama beserta hadiah lainnya sebagai doorprize untuk
peserta yang hadir melalui pengundian pada saat akhir acara seremonial kirab. Hal
tersebut bertujuan untuk memeriahkan acara yang merupakan agenda nasional Komisi
Pemilihan Umum dan bukan untuk kepentingan KPU Kabupaten Banjar. Setelah para
undangan mengisi daftar hadir, panitia kemudian memberikan nomor undian. Bagi
peserta yang beruntung akan memperoleh hadiah setelah proses pengundian secara
acak. Undian doorprize diperuntukkan bagi para tamu undangan yang terdiri dari
unsur Forkopimda, Polres Banjar, Kodim 1006 Kabupaten Banjar, Bawaslu Kabupaten
Banjar, Penyelenggara ad hoc (PPK 20 kecamatan se-Kabupaten Banjar) serta 18 partai
politik peserta pemilu di Kabupaten Banjar. Para Teradu telah melaksanakan kegiatan
Kirab Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan pelaksanaan prinsip etika dan perilaku
sebagaimana ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Urmum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum BAB III Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 8 huruf h yaitu
"menolak untuk menerima uang, barang, dan/jasa, janji atau pemberian Iainnya dalam
kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon
anggota DPR, DPD, DPRD, dan Tim Kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. Para Teradu juga telah memedomani Pasal
434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ayat (1) huruf c, PKPU
Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 39 yang berbunyi "KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan partisipasi Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 37, dapat berkoordinasi dan/atau melakukan
kerja sama dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau lembaga non
Pemerintah”, Surat Edaran Sekjen Komisi Pemilihan Umum tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 Nomor 1 Tahun 2023, dan Surat Edaran Komisi
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kirab Pemilu Tahun 2024. Para Teradu
telah membahas melalui rapat pleno mengenai pengundian doorprize dalam rangkaian
acara Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Banjar sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor
361/PK.01-BA/6303/2023, tertanggal 31 Juli 2023 (vide Bukti T-5). Para Teradu juga
memperhatikan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Banjar atas dugaan
pelanggaran adanya gratifikasi oleh KPU Kabupaten Banjar, sebagaimana yang termuat
dalam berita di media online.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, terungkap fakta bahwa pada hari Selasa, tanggal 5
September 2023 sekitar pukul 20.00 WITA saat dilakukan pemasangan tenda utama
oleh pihak penyedia jasa sewa tenda, Teradu V mendapat telepon dari seseorang yang
mengaku ajudan Ketua DPRD Kabupaten Banjar. Kemudian, orang tersebut meminta
nomor telepon Teradu I. Selanjutnya, berdasarkan persetujuan Teradu I, kemudian
Teradu V memberikan nomor telepon Teradu I kepada seseorang yang mengaku ajudan
Ketua DPRD Kabupaten Banjar. Selanjutnya, orang tersebut menghubungi Teradu I
dan mempertanyakan apakah terdapat doorprize. Kemudian Teradu I menerangkan
bahwa akan terdapat pembagian doorprize dalam kegiatan pembukaan kirab Pemilu
Tahun 2024. Teradu I menerangkan bahwa pemberian
sumbangan/dukungan/fasilitasi berasal dari lembaga pemerintah atau non
pemerintah. Pemberian sumbangan/dukungan tidak diperbolehkan berasal dari
Bacaleg/Caleg/partai politik peserta pemilu. Setelah pembicaraan selesai, masih pada
tanggal yang sama, sekitar pukul 22.00 WITA, ketika Para Teradu sedang memantau
pemasangan panggung, Para Teradu melihat terdapat barang (kulkas) berada di
panggung.
Berdasarkan informasi dari petugas yang melakukan pemasangan tenda, barang
tersebut diantar oleh kurir jasa expedisi toko elektronik yang diletakkan langsung ke
panggung utama yang sudah hampir selesai didirikan. Kurir tersebut mengatakan
bahwa barang tersebut dikirim oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar. Pada tanggal 6
September 2023, dilaksanakan pembagian doorprize diakhir kegiatan seremonial
pembukaan Kirab Pemilu Tahun 2024, Sekretariat KPU Kabupaten Banjar selaku
Panitia menyerahkan doorprize kulkas kepada Pihak Terkait Awaliyah selaku PPK
Kecamatan Tatah Makmur. Para Teradu berdalih tidak mengetahui penyerahan
doorprize karena setelah kegiatan seremonial pembukaan kirab, Para Teradu langsung
melaksanakan makan siang bersama dengan stakeholder Kabupaten Banjar. Dalih
Para Teradu tidak memasukkan kembali dan mengembalikan kulkas pemberian dari
Ketua DPRD Kabupaten Banjar karena kulkas tersebut datang secara tiba-tiba dan
Para Teradu tidak mengikuti kegiatan penyerahan doorprize tersebut. Para Teradu
membenarkan bahwa yang mendapatkan hadiah tersebut adalah PPK Kecamatan
Tatah Makmur. Pihak yang mendapatkan doorprize dalam kegiatan pembukaan kirab
adalah PPK, Forkopimda, Partai Politik, NGO, dan Organisasi Masyarakat. Kegiatan
pemberiaan doorprize dalam acara pembukaan kirab Pemilu 2024 merupakan
kesepakatan Para Teradu melalui rapat pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Pleno Nomor 361/PK.01-BA/6303/2023 tertanggal 31 Juli 2023. Para Teradu
mengetahui perencanaan kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024. Para Teradu dilantik
pada tanggal 25 Juni 2023. Selanjutnya Para Teradu melaksanakan kegiatan rapat
persiapan Kirab Pemilu 2024. Kasubbag dan Sekretaris KPU Kabupaten Banjar
mempresentasikan bahwa ada kegiatan kirab di Kabupaten Banjar yang merupakan
agenda Nasional. Sekretariat KPU Kabupaten Banjar melaporkan terdapat anggaran 50
juta untuk pelaksanaan kirab. Kegiatan tersebut akan melibatkan PPK, pelajar, ormas,
forkopimda. Berkenaan surat menyurat permintaan dukungan ke Pemerintah Daerah
Banjar atau instansi di luar Pemerintah Daerah Banjar telah disampaikan pada saat
pelaksanaan rapat. Berdasarkan keterangan Para Teradu dan Pihak Terkait Kasubbag
Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Banjar, tidak pernah terdapat dalam
list berkenaan dengan permintaan sumbangan kepada DPRD Kabupaten Banjar. Pihak
Terkait Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Banjar menerangkan
tidak pernah menerbitkan surat permohonan sumbangan kepada DPRD Kabupaten
Banjar. Selain itu, Pihak Terkait Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik KPU
Kabupaten Banjar menerangkan dalam RAB terdapat anggaran untuk pelaksanaan
kirab namun tidak mencukupi.
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Banjar telah melakukan penelusuran ke KPU
Kabupaten Banjar. Berdasarkan hasil klarifikasi, Para Teradu menerangkan bahwa
tidak pernah mengirimkan surat permohonan sumbangan kepada DPRD Kabupaten
Banjar. Menurut Pihak Terkait hal tersebut telah terjawab sehingga Pihak Terkait tidak
melakukan penelusuran ke DPRD Kabupaten Banjar. Pada saat melakukan klarifikasi
di KPU Kabupaten Banjar, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Banjar telah menanyakan
kepada Teradu V mengenai persoalan barang (kulkas) yang diantar oleh kurir. Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Banjar menanyakan kepada Teradu V apakah masih
menyimpan nomor telepon dari pihak DPRD Kabupaten Banjar. Namun Teradu V
menjawab bahwa tidak terdapat nomor tersebut di handphone miliknya. Bahkan Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Banjar meminta agar Teradu V membuka dan memastikan
terlebih dahulu nomor tersebut dihandphonenya. Namun, Teradu V menjawab tidak
ada. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Banjar tidak melihat proses penyerahan
doorprize karena mengikuti perjamuan makan. Pihak Terkait tidak mengambil kupon
doorprize. Pada saat itu Pihak Terkait hanya mengisi daftar hadir sedangkan untuk
kupon doorprize diambil oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar. Pihak Terkait
mengetahui persoalan doorprize melalui berita di media. Pihak Terkait melalui
sosialisasi sudah menghimbau agar tidak menerima hadiah dari pihak lain dalam
kegiatan KPU. Terungkap fakta dalam persidngan, bahwa Pengadu merupakan Calon
Anggota DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selantan Partai Garuda.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu tidak
dibenarkan secara hukum dan etika. Tindakan Teradu menerima doorprize berupa
barang yaitu Kulkas dari sumber yang tidak jelas atau tidak diketahui merupakan
tindakan yang melanggar etika. Teradu seharusnya menjaga kemandirian dengan tidak
meminta bantuan apapun dari instansi lain baik berupa barang maupun jasa.
Seharusnya Teradu menggunakan anggaran yang sudah ditetapkan seefisien dan
seefektif mungkin, untuk kegiatan penyelenggaraan Kirab Pemilu Tahun 2023 dan
tidak menggunakan jabatannya untuk meminta fasilitas maupun bantuan dari instansi
lain.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 8 huruf b, huruf g, dan
huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.