Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No 146 &147/PKE-DKPP-III/2014
Ketetapan PPK Distrik Kelila Papua
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 29/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-09-2014
👁 7 dibaca
⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 146/DKPP-PKE-III/2014
NOMOR: 147/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat
dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari N. Dennis
Penna Yikwa dan Jemi Pegawak dengan Registrasi Nomor:
146/DKPP-PKE-III/2014 dan 147/DKPP-PKE-III/2014 dalam
pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
oleh Neri Yikwa dan Bendius Bebeto Tabuni selaku Ketua dan
Anggota PPD Distrik Kelila;
b. bahwa pada saat sidang pemeriksaan dilakukan, masa jabatan
Teradu selaku Ketua dan Anggota PPD Distrik Kelila berakhir
terhitung sejak Juli 2014, sehingga dengan demikian unsur status
Teradu sebagai penyelenggara Pemilu tidak lagi terpenuhi dan
karena itu demi hukum persidangan tidak dapat dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1 Tahun
2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada
hari Rabu, tanggal Tujuh Belas September 2014.
1
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan
prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
- Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta
Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati,
S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan
September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu
Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof.
Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau
Kuasanya serta dihadiri oleh Para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
2
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
3