Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No 170/PKE-DKPP-III/2014
Ketetapan Bawaslu Prov. Maluku
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 29/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-09-2014
👁 8 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan. 1
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 170/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari
Nazarudin, S.IP dengan Pengaduan Nomor: 621/I-P/L-
DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
170/DKPP-PKE-III/2014, dalam pengaduan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Zarka
Karepesina selaku Kasubag Hukum Bawaslu Maluku;
b. Bahwa berdasarkan SK Gubernur nomor: 178 Tahun 2014
Tentang Jabatan Struktural Eselon IV di lingkungan
Pemerintah Provinsi Maluku Tanggal 23 Juli 2014 yang
disampaikan dalam persidangan tanggal 2 September 2014,
Teradu sudah promosi dan mutasi ke Pemerintah Provinsi
Maluku, sehingga perkara dimaksud tidak dapat dilanjutkan
karena Teradu tidak lagi menjabat sebagai Kasubag Hukum
Bawaslu Provinsi Maluku, sehingga tidak lagi menjadi
kewenangan DKPP.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1
Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada hari Rabu, tanggal 17 September 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan
prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
- Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta
Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
1
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si, Ir. Nelson Simanjuntak,
S.H., dan Ida Budhiati S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Dua
Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,
M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur
Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati S.H.,
M.H masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tanpa
dihadiri Para Teradu.
.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini., M.Si. Ida Budhiati S.H., M.H
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
2
3