Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No 214/PKE-DKPP-III/2014
Ketetapan Ketua & Anggota KPU Kaimana Papua
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 19/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2004
👁 9 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta 1 Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN NOMOR: 214/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Zakarias dengan Registrasi Nomor: 520/DKPP-PKE- III/2014, dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Hasbuallah Furuada, Yunizar Airori, Jhon Philip Kirwa, Selina Sada, dan Aida Wahyuni selaku Ketua dan AnggotaKPU Kabupaten Kaimana; b. bahwa pengaduan dari Zakarias dengan Registrasi Nomor: 520/DKPP-PKE-III/2014, dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Hasbuallah Furuada, Yunizar Airori, Jhon Philip Kirwa, Selina Sada, danAida Wahyuni selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kaimana telah dua kali dipanggil secara patut oleh DKPP, namun Zakarias tidak menghadiri sidang tersebut, sehingga perkara yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat, dan tidak bisa diteruskan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101); 3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907); 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta 1 Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,S.H., M.H. selaku Ketua merangkap Anggota,Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Valina Singka Subekti,M.Si., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabutanggal tujuh belas bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belasdan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal sembilan belas bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,S.H., M.H. selaku Ketua merangkap Anggota,Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Valina Singka Subekti,M.Si., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati,S.H., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 2