Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No 214/PKE-DKPP-III/2014
Ketetapan Ketua & Anggota KPU Kaimana Papua
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 19/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2004
👁 9 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 214/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari
Zakarias dengan Registrasi Nomor: 520/DKPP-PKE-
III/2014, dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Hasbuallah Furuada,
Yunizar Airori, Jhon Philip Kirwa, Selina Sada, dan Aida
Wahyuni selaku Ketua dan AnggotaKPU Kabupaten Kaimana;
b. bahwa pengaduan dari Zakarias dengan Registrasi Nomor:
520/DKPP-PKE-III/2014, dalam pengaduan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Hasbuallah
Furuada, Yunizar Airori, Jhon Philip Kirwa, Selina Sada,
danAida Wahyuni selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kaimana telah dua kali dipanggil secara patut oleh DKPP,
namun Zakarias tidak menghadiri sidang tersebut, sehingga
perkara yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat,
dan tidak bisa diteruskan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1
Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan
prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
- Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta
1
Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,S.H.,
M.H. selaku Ketua merangkap Anggota,Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Valina Singka Subekti,M.Si., Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., dan Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabutanggal tujuh belas bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belasdan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat
tanggal sembilan belas bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie,S.H., M.H. selaku Ketua merangkap Anggota,Prof. Dr. Anna
Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Valina Singka
Subekti,M.Si., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati,S.H., M.H., dan Ir.
Nelson Simanjuntak, S.H.masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh
Pengadu dan para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
2