Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No 295/PKE-DKPP-III/2014
Ketetapan Panwaslu Kab. Wakatobi
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 23/10/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2014
👁 12 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar Putusan1 Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN NOMOR: 295/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Hamiruddin Udu, Hadi Machmud, Munsir Salam dengan Nomor Registrasi 295/DKPP-PKE-III/2014, dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Suwarman sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Wakatobi; b. Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 55/KEP/BAWASLU PROV.SULTRA/VI/2014, Tentang Penetapan Pergantian Waktu (PAW) Panitia Pengawas Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Kabupaten Wakatobi Tahun 2014 Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara yang diserahkan dalam persidangan tanggal 11 September 2014, sehingga perkara dimaksud harus dikatakan error in persona sehingga dinyatakan tidak bisa dilanjutkan Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101); 3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907); 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Selasa, 23 September 2014
MENETAPKAN
1 Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH.,MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th Ir.Nelson Simanjuntak, SH., Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,M.Si., dan Ida Budhiati, SH.,MH., masing-masing sebagai Anggota pada hari Selasa tanggal Dua puluh Tiga September Tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jum’at tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas, oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH.,MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Ir.Nelson Simanjuntak, SH., masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN 2 Dr. Osbin Samosir, M.Si 3