Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No 295/PKE-DKPP-III/2014
Ketetapan Panwaslu Kab. Wakatobi
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 23/10/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2014
👁 12 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar Putusan1 Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 295/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat
dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Hamiruddin
Udu, Hadi Machmud, Munsir Salam dengan Nomor Registrasi
295/DKPP-PKE-III/2014, dalam pengaduan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Suwarman sebagai
anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Wakatobi;
b. Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 55/KEP/BAWASLU
PROV.SULTRA/VI/2014, Tentang Penetapan Pergantian Waktu
(PAW) Panitia Pengawas Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Kabupaten Wakatobi Tahun 2014 Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara yang diserahkan
dalam persidangan tanggal 11 September 2014, sehingga perkara
dimaksud harus dikatakan error in persona sehingga dinyatakan
tidak bisa dilanjutkan
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1 Tahun
2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada
hari Selasa, 23 September 2014
MENETAPKAN
1
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan
prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
- Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta
Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH, selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana,
SH.,MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th
Ir.Nelson Simanjuntak, SH., Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,M.Si., dan Ida
Budhiati, SH.,MH., masing-masing sebagai Anggota pada hari Selasa tanggal
Dua puluh Tiga September Tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jum’at tanggal
Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas, oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH, selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana,
SH.,MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Ir.Nelson Simanjuntak, SH., masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
2
Dr. Osbin Samosir, M.Si
3