Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No 65/PKE-DKPP-IV/2015
Ketetapan KPU Kab Fakfak
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 19/11/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-11-2015
👁 14 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar Putusan1 Menyatakan : 1. Pengaduan Para Pengadu sepanjang menyangkut Teradu III a.n Janward Hindom tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena pengadu telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP dalam putusan Nomor 38.39/DKPP-PKE-IV/2015 tanggal 26 Oktober 2015; 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Penghapusan Janward Hindom dari daftar Teradu.
PEMBUKAAN
KETETAPAN No. 65/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Arsi Divinubun yang bertindak selaku Kuasa dari Ivan Ismail Madu dan fransiscus Homobore pada 25 September 2015 dengan Nomor Pengaduan 139/I-P/L-DKPP/2015 dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Ketua dan Anggota KPU Fakfak, Anggota KPU Provinsi Papua, dan Anggota KPU RI; b. Bahwa Teradu Janward Hindom yang tertera sebagai Teradu III telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP dalam putusan Nomor 38.39/DKPP-PKE-IV/2015 tanggal 26 Oktober 2015. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101); 3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57); 4. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907); 5. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 6. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Jumat tanggal 13 November 2015
MENETAPKAN
1 Menyatakan : 1. Pengaduan Para Pengadu sepanjang menyangkut Teradu III a.n Janward Hindom tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena pengadu telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP dalam putusan Nomor 38.39/DKPP-PKE-IV/2015 tanggal 26 Oktober 2015; 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Penghapusan Janward Hindom dari daftar Teradu. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nurhidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing- masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Belas November tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Tujuh Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh Teradu/Kuasanya. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr.Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 2