Ringkasan
Amar Putusan1 Menyatakan : 1. Pengaduan Para Pengadu sepanjang menyangkut Teradu III a.n Janward Hindom tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena pengadu telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP dalam putusan Nomor 38.39/DKPP-PKE-IV/2015 tanggal 26 Oktober 2015; 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Penghapusan Janward Hindom dari daftar Teradu.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
No. 65/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Arsi Divinubun yang bertindak selaku
Kuasa dari Ivan Ismail Madu dan fransiscus
Homobore pada 25 September 2015 dengan Nomor
Pengaduan 139/I-P/L-DKPP/2015 dalam pengaduan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
oleh Ketua dan Anggota KPU Fakfak, Anggota KPU
Provinsi Papua, dan Anggota KPU RI;
b. Bahwa Teradu Janward Hindom yang tertera sebagai
Teradu III telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh
DKPP dalam putusan Nomor 38.39/DKPP-PKE-IV/2015
tanggal 26 Oktober 2015.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101);
3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 57);
4. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
5. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
6. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu pada hari Jumat tanggal 13 November 2015
MENETAPKAN
1
Menyatakan : 1. Pengaduan Para Pengadu sepanjang menyangkut Teradu
III a.n Janward Hindom tidak dapat dilanjutkan ke tahap
putusan karena pengadu telah dijatuhi sanksi
pemberhentian tetap oleh DKPP dalam putusan Nomor
38.39/DKPP-PKE-IV/2015 tanggal 26 Oktober 2015;
2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
menerbitkan Akta Penghapusan Janward Hindom dari
daftar Teradu.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nurhidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Belas November
tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Tujuh Belas bulan November
tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku
Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta
dihadiri oleh Teradu/Kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr.Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
2