Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No 73 /PKE-DKPP-IV/2015
Ketetapan KPU Kab Kaimana
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 19/11/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-11-2015
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : 1. Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena pengadu telah dua kali tidak hadir dalam sidang kode etik DKPP yang digelar melalui video conference antara Mabes Polri dengan Mapolda 1 Papua Barat; 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN No. 73/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Leonar Erixon Pattinama dengan Nomor pengaduan 95/I-P/L-DKPP/2015 dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kaimana; b. Bahwa Pengadu telah dua kali tidak hadir tanpa alasan patut dalam persidangan 30 Oktober dan 6 November 2015. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57); 3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907); 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Jumat tanggal 13 November 2015
MENETAPKAN
Menyatakan : 1. Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena pengadu telah dua kali tidak hadir dalam sidang kode etik DKPP yang digelar melalui video conference antara Mabes Polri dengan Mapolda 1 Papua Barat; 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nurhidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing- masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Belas November tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Tujuh Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 2