Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 135/DKPP-PKE-VI/2017
Ketetapan Panwas Kab. Karo
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 11/01/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-12-2017
👁 11 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan 1 Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 135/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan Ardiansyah dengan Nomor Perkara
135/DKPP-PKE-VI/2017, terkait dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, Sukahati selaku Ketua Panwas Kabupaten
Karo;
b. Bahwa Teradu Sukahati selaku Ketua Panwas
Kabupaten Karo telah meninggal dunia, sehingga
sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu terhadap Teradu tidak dapat
diteruskan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2017.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat
dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi
syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
- Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan
1
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi
Pengaduan/Laporan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra
Salamm, dan Ida Budhiati. masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jumat tanggal Lima Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Tujuh
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini, Kamis tanggal Sebelas bulan Januari tahun Dua Ribu
Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota,
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm dan Ida Budhiati masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan
sebagai salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
2