Ketetapan
Nomor Putusan: No. 223 Tahun 2019
Ketua ,Anggota KPU & Bawaslu Kab. Padang Pariaman
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 10 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Zulnaidi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman, Teradu II Ory Sativa Syakban, Teradu III Ratna Juita, Teradu IV Erik Eksrada, dan Teradu V Dewi Aorora masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman, Teradu VI Anton Ishaq selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Teradu VII Zainal Abidin, dan Teradu VIII Rudi Herman masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman pada tanggal 17
PEMBUKAAN
KETETAPAN
Nomor 223/DKPP-PKE-VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari
Bustaman dengan Nomor Pengaduan 232-P/L-
DKPP/VII/2019 dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Teradu I Zulnaidi selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman,
Teradu II Ory Sativa Syakban, Teradu III Ratna Juita, Teradu
IV Erik Eksrada, dan Teradu V Dewi Aorora masing-masing
selaku Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman, Teradu VI
Anton Ishaq selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu
Kabupaten Padang Pariaman, Teradu VII Zainal Abidin, dan
Teradu VIII Rudi Herman masing-masing selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman;
b. Bahwa Pengadu pada sidang pemeriksaan tanggal 17
September 2019 mencabut Pengaduan dan/atau Laporan
kepada Teradu I Zulnaidi selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Padang Pariaman, Teradu II Ory Sativa
Syakban, Teradu III Ratna Juita, Teradu IV Erik Eksrada, dan
Teradu V Dewi Aorora masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Padang Pariaman, Teradu VI Anton Ishaq selaku
Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Padang
Pariaman, Teradu VII Zainal Abidin, dan Teradu VIII Rudi
Herman masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Padang Pariaman.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338);
4. Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 291);
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada Hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan
karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan
kepada Teradu I Zulnaidi selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Padang Pariaman, Teradu II Ory Sativa Syakban,
Teradu III Ratna Juita, Teradu IV Erik Eksrada, dan Teradu V
Dewi Aorora masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten
Padang Pariaman, Teradu VI Anton Ishaq selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman,
Teradu VII Zainal Abidin, dan Teradu VIII Rudi Herman masing-
masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
pada tanggal 17 September 2019.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober
tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu
Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
ttd ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
ttd ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si