Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: No. 223 Tahun 2019
Ketua ,Anggota KPU & Bawaslu Kab. Padang Pariaman
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 10 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Zulnaidi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman, Teradu II Ory Sativa Syakban, Teradu III Ratna Juita, Teradu IV Erik Eksrada, dan Teradu V Dewi Aorora masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman, Teradu VI Anton Ishaq selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Teradu VII Zainal Abidin, dan Teradu VIII Rudi Herman masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman pada tanggal 17
PEMBUKAAN
KETETAPAN Nomor 223/DKPP-PKE-VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Bustaman dengan Nomor Pengaduan 232-P/L- DKPP/VII/2019 dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Teradu I Zulnaidi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman, Teradu II Ory Sativa Syakban, Teradu III Ratna Juita, Teradu IV Erik Eksrada, dan Teradu V Dewi Aorora masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman, Teradu VI Anton Ishaq selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Teradu VII Zainal Abidin, dan Teradu VIII Rudi Herman masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman; b. Bahwa Pengadu pada sidang pemeriksaan tanggal 17 September 2019 mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Zulnaidi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman, Teradu II Ory Sativa Syakban, Teradu III Ratna Juita, Teradu IV Erik Eksrada, dan Teradu V Dewi Aorora masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman, Teradu VI Anton Ishaq selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Teradu VII Zainal Abidin, dan Teradu VIII Rudi Herman masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182); 3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338); 4. Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 291); 5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Zulnaidi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman, Teradu II Ory Sativa Syakban, Teradu III Ratna Juita, Teradu IV Erik Eksrada, dan Teradu V Dewi Aorora masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman, Teradu VI Anton Ishaq selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Teradu VII Zainal Abidin, dan Teradu VIII Rudi Herman masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman pada tanggal 17 September 2019. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA ttd ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo ttd ttd Muhammad Ida Budhiati Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si