Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.84/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Raja Ampat
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-05-2014
👁 9 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pertimbangan PutusanMenimbang, bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan perbuatan melanggar kode etik penyelenggara pemilu berupa pemalsuan dokumen DA1 dan tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu sesuai kebutuhan.Teradu secara sewenang-wenang mengatur secara pribadi tanpa pleno pengambilan keputusan.Teradu melakukan rekapitulasi pada tingkat KPU Kabupaten tanpa menunggu hasil ditingkat PPD/PPK diantar ke KPU Kabupaten. Menimbang bahwa pada pokok jawabannya Teradu menolak dalil Pengadu terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Amar Putusan1. MengabulkanpengaduanPengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan saksi berupa PERINGATAN terhadap Teradu atas nama Jamalia Tafalas. 3. Memerintahkan Kepada KPU Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 84/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUMREPUBLIK
INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus padatingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 181/I-P/L-DKPP/2014tanggal 8 Mei 2014, yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 84/DKPP-PKE-III/2014,menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Markus Rumsowek, S.Sos
Organisasi/Lembaga : Panwaslu Kab. Raja Ampat
Telp : 085363757676
Alamat : Jl.Ilham Mayor Komplek, Perumahan
Kobeoser Waisai
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------Pengadu;
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Jamalia Tafalas
Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kab. Raja Ampat
1
Alamat Kantor : Perum Sepuluh Kelurahan Waisai
Kota Waisai
Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Teradu ;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
DUDUK PERKARA
[2.1]ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
Nomor181/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 84/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagaiberikut:
1. Bahwa Teradu diduga memalsukan dokumen formulir DA-1 Rekapitulasi Tingkat
PPD/PPK oleh Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat.
2. Bahwa Teradu (Ketua KPU Raja Ampat) memerintahkan C1 Plano diambil dari
penyimpanan kotak suara di kantor distrik Waisai Kota dan membawa ke KPU
Kabupten.
3. Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten terjadi protes dari semua partai
politik terhadap DA karena data tidak dapat dipertanggungjawabkan, terjadi
pergeseran suara dan menguntungkan partai politik tertentu.
4. Bahwa Ketua KPU Raja Ampat menskor sidang dan tahapan pemilu meliputi
rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Raja Ampat dan di Provinsi
tertunda 1 minggu.
5. Bahwa berdasarkan bergesernya C1 Plano dari PPD yang belum diplenokan
datanya tidak diterima partai Politik dan Bawaslu merekomendasikan pleno
perhitungan suara di Kabupaten Raja Ampat menggunakan C1.
6. Bahwa setelah 5 Distrik rekap perhitungan suara menggunakan C1 Panwas
Distrik meminta agar perhitungan suara menggunakan DA.
2
7. Bahwa KPU Raja Ampat mengeluarkan data yang berbeda antara yang ditulis
tangan dan ditandatangani Panwas dan data yang diketik dan tidak
ditandatangani penyelenggara KPU, Panwas dan saksi partai.
8. Bahwa KPU Raja Ampat mengeluarkan data yang berbeda antara yang ditulis
tangan dan ditandatangani Panwas dan data yang diketik dan tidak
ditandtangani penyelenggara KPU, Panwas dan saksi partai.
9. Bahwa Ketua KPU Raja Ampat telah memerintahkan mengambil C1 Plano
penyimpanan kotak suara di kantor Distrik Waisai Kota tanpa diplenokan di PPD
Waisai Kota dan mengakibatkan protes dari partai politik karena terjadi
pergeseran suara dan yang dapat menguntungkan partai politik tertentu dan
mengakibatkan rekapitulasi tingkat Kabupaten tertunda 1 minggu.
10. Bahwa telah terjadi pengambilan C1 plano tanpa diplenokan di PPD Waisai Kota
dan mengakibatkan perubahan suara yang menguntungkan parpol tertentu dan
terjadi penundaan rekapitulasi selama 1 minggu.
11. Bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 11 huruf c, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, tentang
Penyelenggara Pemilu, ketentuan Pasal 15 huruf b, dan huruf e, Pasal 12,
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
12. Bahwa Teradu diduga telah memalsukan dokumen DA1, saksi meminta melalui
KPU Kab. Raja Ampat untuk membuka kotak suara untuk membuktikan DA1
dengan mengambil sample Distrik Kec. Awao. Beberapa Distrik di Kab. Raja
Ampat ternyata benar berbeda.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonanPengaduuntuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwaTeradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memberhentikan dengan Tidak Hormat terhadapTeradu dari jabatannya sebagai
Penyelenggara Pemilu.
4. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu dan memberikan Putusan yang seadil-
adilnya.
3
Atau apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Photo Foto Documentasi.
2. Bukti P-2 : Formulir Dokumen DA-1 asli dari PPd Distrik Waigoen
Sselatan dan Palsu dari KPU Kabupaten Raja Ampat
3. Bukti P-3 : Surat Rekomendasi Panwaslu Kab. Raja Ampat.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan maupuntertulisyang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.5.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan
telah melaksanakan seluruh proses rekapitulasisuarasesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis maupun lisan sebagai berikut :
1. bahwa Pengaduan Pengadu terhadap Teradu yang diduga mengambil formulir C1
plano yang tersimpan di PPD sebelum pleno di tingkat Distrik/Kecamatan.
Menurut Teradu hal itu didasarkan laporan masyarakat bahwa C1 plano yang
disimpan di kantor Distrik Waisai kota akan diubah oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab atas nama partai politik dan atas pelaporan tersebut maka
teradu mengambil langkah-langkah menginstruksikan secara lisan kepada ketua
PPDDistrik Waisai kota agar berkoordinasi dengan Panwaslu Distrik untuk
menarik C1 plano yang tersimpan dikantor distrik selanjutnya diamankan di
gudang kantor KPUKab. Raja Ampat, adapun penarikaan ini dilaksanakan oleh
ketua PPD dengan diawasi oleh Panwaslu Distrik, PPL serta pihak Kepolisian.
setelah dokumen tiba di kantor KPUKab. Raja Ampat selanjutnya dicek oleh staf
sekretariatan PPD dan dinyatakan bahwa semua dokumen C1 plano dalam
keadaan aman, lengkap, utuh serta tidak ada perubahan.
2. bahwa niat baik Teradu untuk menyelamatkan dokumen negara ditafsirkan keliru
oleh Pengadu sehingga Pengadu menganggap Teradu telah melanggar ketentuan,
padahal berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang- undang Teradu
wajib mengamankan dokumen tersebut, karena ada indikasi yang kuat bahwa
akan terjadi hal-hal berupa perubahan angka yang tertera dalam dokumen
4
formulir model C1 oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. jika hal ini
dibiarkan terjadi dan tidak dicegah maka kerugian besar pemilu di Kabupaten
Raja Ampat, bahkan bisa menjurus dilakukannya pemilu ulang di Kabupaten Raja
Ampat. oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh teradu benar-benar suatu
keinginan yang tulus untuk menyelamatkan suara rakyat.
3. bahwa Pengadu menyatakan dugaan Teradu melakukan pemalsuan dokumen
formulir DA1 rekapitulasi di tingkat PPD. Menurut Teradu apa yang dikatakan
Teradu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, rekapitulasi perolehan suara di
tingkat Kecamatan ditandatangani oleh 5 (lima) orang PPD dan saksi yang hadir
yang mana hal itu sudah dilaksanakan ditingkat PPD, dan hasil rekapitulasi
tersebut dimasukkan dalam kotak suara.
4. bahwa kenyataannya sumber daya manusia di Kabupaten Raja Ampat masih
rendah dan hampir terjadi di seluruh Provinsi Papua Barat untuk tingkat PPD,
PPS dan TPS mengalami hal yang sama. untuk pengisian formulir model da
sebagaimana diatur dalam peraturan KPUNomor 27 Tahun 2013 tentang
rekapitulasi penghitungan suara anggota DPR, DPD dan DPRD dimana format dan
kolom sangat kecil sehingga apabila dalam pengisian terjadi kesalahan penulisan
atau salah isi, maka akan berdampak pada angka-angka yang telah diisi sulit
untuk dibaca atau terjadi kemiripan penulisan yang harus diperjelas. berdasarkan
hasil rekapitulasi perolehan suara ditingkat PPD yang tembusannya di KPUKab.
Raja Ampat, maka Teradu menginput kembali dengan menggunakan format excel
di komputer agar mudah dibaca atau sebagai bahan jika rekapitulasi ditingkat
Kabupaten terdapat kesalahan pembacaan angka atau kekeliruan dalam proses
penjumlahan, maka dapat dicocokkan dengan hasil input dari komputer tersebut.
Teradu bermaksud baik untuk memperlancar pleno rekapitulasi penghitungan
suara ditingkat Kabupaten. bahwa pada tanggal 22 April 2014 sesuai dengan
jadwal pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Raja Ampat
dimana undangan telah disampaikan kepada seluruh saksi partai politik,
Panwaslu dan Muspida Kab. Raja Ampat, selanjutnya dalam pleno Teradu
mempersilahkan Ketua PPD untuk membacakan hasil rekapitulasi penghitungan
suara ditingkat PPD sesuai dengan mekanisme yang ada, namun para saksi
keberatan karena para saksi tidak memperoleh formulir C dan D ditingkat TPS
dan PPS. Teradu menjelaskan kepada para saksi untuk melaporkan hal tersebut
kepada Panwaslu. Menurut ketentuan bahwa keberatan saksi hanya dapat
diterima apabila ada laporan dari masyarakat tentang adanya pelanggaran pada
waktu rekapitulasi ditingkat bawah dan terjadi selisih angka, atas laporan
tersebut PPD dapat menerimanya dan dilakukan perbaikan saat itu juga. tetapi
5
para saksi tetap keberatan. bahwa ada staf sekretariat yang memberitahukan
kepada para saksi, bahwa formulir DA yang dibacakan sudah diketik dan di print
dengan data dari TPS yang merupakan tembusan yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
5. bahwa ada indikasi operator komputer KPUKab. Raja Ampat dan sekretaris serta
beberapa pegawai sekretariat KPUKab. Raja Ampat tidak netral, terbukti pada saat
pleno Teradu mengatakan operator tidak boleh menangani penayangan/presentasi
rekapitulasi di tingkat Kabupaten sehingga diganti dengan pegawai organik yang
memiliki kemampuan yang sama, perlu dijelaskan bahwa operator yang dipakai
untuk penayangan adalah tenaga honorer, namun sekretaris menolak dan
memerintahkan seluruh staf sekretariat dan ketua PPD untuk keluar dari ruangan
sidang. hal ini dimanfaatkan oleh Panwaslu untuk melapor ke DKPP, dengan
alasan bahwa Teradu membuat dokumen palsu yang mengakibatkan tertundanya
rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kabupaten Raja Ampat, padahal niat
baik Teradu adalah untuk memperjelas tulisan tangan PPD dan sebagai bahan
kontrol pada waktu pembacaan rekapitulasi. data hasil ketikan tersebut tidak
ditandatangani oleh PPD dan hanya dilampirkan/disandingkan bersama-sama
dengan hasil rekapitulasi tulisan tangan dimaksud. bahwa akibat dari tindakan
sekretaris KPU Kab. Raja Ampat, Teradu yang dalam kapasitas sebagai Ketua KPU
dalam sidang pleno mempersilahkan sekretaris dan PPD untuk kembali keruang
sidang agar pleno dapat dilanjutkan kembali, namun bupati Kabupaten Raja
Ampat (Ketua DPC Partai Golkar) mengatakan bahwa ketua KPU tidak mempunyai
kewenangan untuk memerintahkan sekretaris dan yang memiliki kewenangan
terhadap Sekretaris adalah Bupati, karena yang bersangkutan adalah Pegawai
Daerah. hal ini merupakan salah satu penyebab rapat pleno tidak dapat
dilanjutkan.
6. bahwa dengan kondisi demikian para saksi mengusulkan untuk dilakukan pemilu
ulang di Kabupaten Raja Ampat dan Ketua Panwaslu berdiri didepan serta
mengatakan dengan lantang (merekomendasikan) harus dilakukan pemilu ulang
diseluruh dapil Kabupaten Raja Ampat. pernyataan Panwaslu itu juga merupakan
salah satu penyebab terhambatnya proses rekapitulasi penghitungan suara di
Kab. Raja Ampat, akhirnya proses penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan
lagi, kemudian pada tanggal 23 April 2014 yang difasilitasi oleh Kapolres
Kabupaten Raja Ampat Teradu melakukan pertemuan dengan Kapolres, Bupati,
Panwaslu, Saksi Parpol, tokoh masyarakat dan tokoh agama bertempat di Aula
Polres Raja Ampat yang intinya dalam pertemuan tersebut Panwas
merekomendasikan secara lisan untuk dilaksanakan pleno rekapitulasi di tingkat
6
KPU Kab. Raja Ampat menggunakan berita acara model C dengan kontrol
lampiran model C1 plano.
7. bahwa berdasarkan rekomendasi Pengadu sebagaimana dimaksud diatas, pada
tanggal 23 April 2014 hari yang sama jam 13.00 waktu Raja Ampat, rapat pleno
rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan kembali dan berlangsung tertib,
aman dan lancar. bahwa setelah 5 (lima) distrik dilaksanakan pleno rekapitulasi
dengan membacakan formulir C maka lagi-lagi ada sebagian saksi parpol
mengusulkan kepada Panwas agar proses rekapitulasi ditingkat kpu Kab. Raja
Ampat tidak usah lagi menggunakan fomulir C1 plano tetapi kembali
menggunakan model DA dan Pengadu (Panwas) kembali mengeluarkan
rekomendasi secara lisan kepada Teradu untuk membacakan model DA padahal
oleh Pengadu dan para saksi parpol menyatakan model DA tersebut bermasalah.
jika para Saksi dan Panwas berniat baik dan memahami aturan pemilu, maka
tidak perlu dibacakan fomulir C pada saat pleno ditingkat Kabupaten, tetapi
seharusnya dibacakan formulir model DA sebagaimana dimaksud pada Pasal 193
ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 bahwa KPUKabupaten/Kota
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan membacakan hasil
rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat PPK/PPD. jika terjadi perselisihan
angka maka akan diperiksa formulir model D dan C (ditingkat PPS dan TPS), tetapi
apa yang terjadi, sebelum pembacaan rekapitulasi dibacakan dan akibat daripada
sekretariatan KPU Kab. Raja Ampat maka Panwas langsung merekomendasikan
untuk membacakan formulir model C dalam rekapitulasi penghitungan suara
ditingkat Kabupaten.
8. bahwa rekapitulasi dengan menggunakan formulir C itupun dapat terselesaikan
dengan baik, atas usul sebagian saksi parpol ke Pengadu (Panwas) meminta untuk
kembali membacakan rekapitulasi formulir DA. hal ini tidak disetujui oleh parpol
lainnya. akhirnya KPU Provinsi menurunkan tim supervisi pada tanggal 28 April
2014 itupun masih terdapat perdebatan apakah masih menggunakan fomulir C
atau kembali ke formulir DA, maka Pengadu (Panwas) meminta petunjuk dari
Bawaslu Provinsi yang intinya lewat sms bahwa pleno ditingkat KPU Kab. Raja
Ampat tetap menggunakan C1 plano sehingga data yang dihasilkan benar-benar
akurat. sms dari Ketua Bawaslu Provinsi kepada Ketua Panwas itu ditunjukkan
kepada para saksi parpol yang hadir pada saat itu dan rapat pleno dapat
dilanjutkan hingga tanggal 1 Mei 2014.
9. bahwa dalam rapat pleno tersebut tidak ada keberatan dari saksi parpol maupun
Panwaslu Kab. Raja Ampat (Pengadu), dengan hasil rekapitulasi sebagai berikut :
Perolehan suara sah jumlah suara sah dapil 1 dapil 2 dapil 3 1 2 3 4 5 6
7
1) Partai Nasdem 851 853 1.325 3.029
2) Partai Kebangkitan Bangsa 458 274 497 1.229
3) Partai Keadilan Sejahtera 597 115 1.393 2.105
4) PDI Perjuangan 699 22 504 1.225
5) Partai Golongan Karya 2.081 1.684 3.241 7.006
6) Partai Gerakan Indonesia Raya 450 305 1.136 1.891
7) Partai Demokrat 1.682 465 4.024 6.171
8) Partai Amanat Nasional 265 4 619 888
9) Partai Persatuan Pembangunan 647 151 487 1.276
10) Partai Hati Nurani Rakyat 310 610 908 1.828
14. Partai Bulan Bintang 464 58 310 832
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 1.103 5.154 1.179 2.346 jumlah
9.517 4.695 15.614 29.826
10. bahwa dengan hasil yang dibacakan didepan rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara dan semua saksi parpol menyetujuinya, sehingga Teradu
mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut dalam rapat pleno
terbuka. berdasarkan hal-hal tersebut diatas beberapa pertanyaan yang perlu
disimak dan dipertimbangkan sebagai berikut : 1. apakah tindakan teradu untuk
menyelamatkan formulir C1 plano dari niat oknum-oknum yang tidak memperoleh
suara dalam pemilu legislatif 2014 dengan ingin merubah hasil pemilu adalah
salah.....? sehingga Teradu harus dilaporkan kepada DKPP, padahal berdasakan
fakta dan tindakan Teradu menyelamatkan C1 plano adalah benar, terbukti pada
rekomendasi Pengadu (Panwas) dan Bawaslu Provinsi untuk menggunakan C1
plano pada waktu rekapitulasi ditingkat Kabupaten semua saksi parpol dan
Panwaslu (Pengadu) mengakui data tersebut adalah data valid dan sah sehingga
tidak ada yang dirugikan. 2. apakah tindakan Teradu untuk menyalin kembali
atau menginput di komputer dengan maksud sebagai bahan kontrol dan
memperjelas hasil rekapitulasi yang ditulis tangan oleh PPD yang tidak jelas dan
banyak coretan adalah salah.....?, padahal niat yang tulus dari Teradu adalah
memperlancar proses rekapitulasi penghitungan suara namun dalam
kenyataannya niat yang tulus tersebut ditolak dan atas rekomendasi dari Pengadu
(Panwaslu) dibaca dari C1 plano, namun dalam perjalanan rekapitulasi
8
penghitungan suara partai politik dan Pengadu, kembali merekomendasikan
untuk membaca DA yang tadinya ditolak.
10. bahwaakibat daripada pengaduan Panwaslu (Pengadu) kepada DKPP dan Teradu
telah melaksanakan proses persidangan dimana seluruh masyarakat Kab. Raja
Ampat telah menjatuhkan vonis terhadap Teradu telah melanggar kode etik.
[2.6.] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Teradumemohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima eksepsi dari Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menolak seluruh pengaduan Pengadu dalam bentuk apapun;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu sebagai anak asli Kabupaten Raja Ampat;
4. Menyatakan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum tidak berwenang
menyidangkan Pengaduan Pengadu;
5. Menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat diterima Niet Onvanklijk Verklaard
(NO);
6. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
9
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (1)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
10
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah PenyelenggaraPemilu, Dengan
demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan aquo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu
telah melakukan perbuatan melanggar kode etik penyelenggara pemilu berupa
pemalsuan dokumen DA1 dan tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu
sesuai kebutuhan.Teradu secara sewenang-wenang mengatur secara pribadi
tanpa pleno pengambilan keputusan.Teradu melakukan rekapitulasi pada
tingkat KPU Kabupaten tanpa menunggu hasil ditingkat PPD/PPK diantar ke
KPU Kabupaten.
[4.2]Menimbang bahwa pada pokok jawabannya Teradu menolak dalil Pengadu
terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Teradu menyatakan telah
melaksanakan rekapitulasi perolehan suara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Teradu mengakui adanya penyalinan formulir DA1, tetapi
hal itu dilakukan karena ketidakmampuan PPD/PPK di Kabupaten Raja Ampat
untuk menyelesaikan pengisian rekapan-rekapan tersebut untuk menertibkan
adminstrasi pleno. Teradu juga mengakui pleno rekapitulasi mengalami kendala
akibat rekomendasi Pengadu yang tidak konsisten.
[4.3]Menimbang keterangan para pihak, bukti, dokumen yang disampaikan dalam
sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu telah melakukan
tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan dalil Pengadu mengenai pemalsuan dokumen, memerintahkan pleno tanpa
didasarkan rapat KPU Kab. Raja Ampat, terbukti dan dengan demikian alasan
Teradu dapat dikesampingkan.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
11
Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan pihak terkait, memeriksa
keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan
jabatannya sekarang;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan
sanksi Peringatan kepada Teradu;
MEMUTUSKAN
1. MengabulkanpengaduanPengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan saksi berupa PERINGATAN terhadap Teradu atas nama Jamalia
Tafalas.
3. Memerintahkan Kepada KPU Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan
ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan
Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliana, S.H., M.H., Pdt. Dr. Valina
Singka Subekti, MSi, Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ida Budhiarti, S.H., M.H. Dan
Ir. Nelson Simanjuntak., S.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat
tanggal tiga puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sembilan bulan
Juni tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku
Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr.
ValinaSingkaSubekti, M. Si., Pdt. SautHamonanganSirait, M.Th., Ir. Nelson
Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-
masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri
oleh para Teradu dan /atau kuasanya.
12
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
13