III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 Agustus 2013 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 189/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi
dengan Nomor Perkara 97/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Alasan diajukannya pengaduan adalah karena Pengadu menemukan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu terkait
dengan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah Kabupaten
Luwu yang dilakukan oleh Para Teradu yang melakukan rapat pleno penetapan
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati secara tertutup, meloloskan pasangan calon
yang tidak memenuhi syarat dan menerbitkan serta memberikan data ganda berupa
Berita Acara Rekapitulasi dukungan sah kepada pasangan bakal calon perseorangan;
2. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2013 di media cetak Palopo Pos dimuat berita
“Jika tidak aral melintang rencananya melalui rapat pleno terbuka yang akan digelar
2
pada hari senin tangal 22 Juli 2013. KPU Luwu segera menetapkan pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada pilkada 18 September 2013;
3. Bahwa sampai pada hari yang diagendakan, yakni pada hari Senin tanggal 22 Juli
2013, Panwaslu tidak mendapat undangan terkait agenda tersebut. Namun Sdr. Drs.
Siming (Ketua Panwaslu Kab. Luwu ) dan Sdr. Drs. Hasri Hasyim (Anggota Panwaslu
Divisi Pengawasan) tetap mendatangi kantor KPU Kabupaten Luwu untuk mengamati
proses Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan;
4. Bahwa kemudian sesampainya di KPU Kabupaten Luwu , Ketua Panwaslu Kab. Luwu
mencoba masuk diruang rapat ketua KPU Kabupaten Luwu , tempat rapat pleno
dilaksanakan. Kemudian Ketua Panwaslu menyampaikan keinginan untuk turut
menyaksikan pelaksanaan agenda KPU Kabupaten Luwu tersebut. Namun Panwaslu
Kabupaten Luwu diminta untuk keluar dari ruangan rapat oleh Teradu IV dengan
alasan rapat pleno tersebut adalah rapat pleno tertutup.
5. Bahwa menjelang waktu petang pada hari yang sama, diberitakan pada media
elektronik, yakni di TV One dan Selebes TV bahwa Panwaslu diusir oleh KPU
Kabupaten Luwu dari ruangan rapat pleno penetapan pasangan calon. Berita itu
ditonton langsung oleh Pimpinan Bawaslu Propinsi dan langsung menyampaikan
kepada Panwaslu Kab. Luwu untuk lakukan klarifikasi mengenai kejadian tersebut;
6. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2013 Panwaslu Kabupaten Luwu melayangkan undangan
klarifikasi kepada Para Teradu untuk menanyakan beberapa hal terkait Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat. Namun yang sempat
diambil keterangannya, hanya dua anggota KPU Kabupaten Luwu , yakni oleh Teradu
III dan Teradu IV;
7. Bahwa dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Luwu diperoleh
keterangan bahwa Teradu IV memberikan keterangan / jawaban atas pertanyaan
Panwaslu, “Adakah aturan yang menguatkan bahwa kegiatan Rapat Pleno Penetapan
Pasangan Calon yang memenuhi syarat mesti tertutup?”, dijawab “Ya. Ada, yaitu pasal
30 dan 31 UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Pada pasal 30
berbunyi bahwa pengambilan keputusan KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kab/Kota
dilakukan dalam rapat pleno. Pasal 31 ayat (1) jenis rapat pleno sebagaimana
dimaksud pada pasal 30 adalah (a) rapat pleno tertutup, dan (b) rapat pleno terbuka;
8. Bahwa Teradu III memberikan jawaban atas pertanyaan Panwaslu, “Apakah Rapat
pleno tersebut dilaksanakan dalam bentuk rapat pleno tertutup?” di jawab Beliau “Ya,
berdasarkan penyampaian dan undangan ketua KPU Kabupaten Luwu yang Pengadu
terima, bahwa itu adalah rapat pleno tertutup”;
9. Bahwa undangan ketua KPU Kabupaten Luwu tertanggal 19 Juli 2013, mengundang
masing-masing anggota KPU Kabupaten Luwu untuk hadir dalam Rapat Pleno
tertutup Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2013 yang
memenuhi syarat yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013, Pukul
11.00 Wita sampai Selesai, Tempat di Ruang rapat ketua KPU Kab. Luwu ;
3
10. Bahwa menurut Pengadu undangan ini jelas berbeda dengan penyampaiannya di
Media Cetak Palopo Pos bahwa Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon akan digelar
melalui Rapat Pleno terbuka;
11. Bahwa dari hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Luwu diperoleh keterangan bahwa
Rapat Pleno Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati KPU Kabupaten
Luwu Tidak harus tertutup apalagi dengan cara mengusir Panwaslu Kabupaten Luwu
dari tempat pelaksanaan tahapan pemilukada berlangsung;
12. Bahwa dalam pasal 104 ayat (1) Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 tidak terdapat kata
atau kalimat yang menjelaskan bahwa KPU harus menetapkan nama pasangan calon
sebagai peserta Pemilukada secara tertutup. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Luwu
mestinya tidak menjadikan pasal 30 dan 31 UU No. 15 tahun 2011 sebagai dasar
dalam pengambilan keputusan secara tertutup dalam pelaksanaan penetapan
pasangan calon;
13. Bahwa tindakan rapat pleno penetapan pasangan calon secara tertutup adalah
melanggar asas penyelenggara pemilu, pasal 2 huruf g UU No. 15 tahun 2011;
14. Bahwa tindakan rapat pleno penetapan pasangan calon secara tertutup, melanggar
ketentuan pasal 12 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13,
Nomor 11, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
15. Bahwa dalam hal meloloskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati KPU
Kabupaten Luwu Tahun 2013 yang tidak memenuhi syarat diperoleh keterangan
sebagai berikut:
a. Pada waktu Panwaslu melakukan klarifikasi terhadap kedua anggota KPU Luwu ,
yaitu Sdr. Muh. Ashar Sabry dan Sdr. Samsul Alam, SE, M.Si,. dan juga diperoleh
informasi bahwa Ada dua anggota KPU Luwu yang tidak menandatangani Berita
Acara Penetapan pasangan calon atas nama Kolonel TNI (Purn) Ir. Barsi Suli,
M.M.Agr berpasangan Ir. Thomas Toba. Yang berarti KPU Luwu tidak solid dalam
pengambilan keputusan yang dimaksud. Sehingga, sangat patut diduga bahwa
memang ada persoalan krusial terkait rapat pleno tertutup tersebut;
b. Bahwa terdapat Keterangan dari Teradu III yakni dari Pertanyaan Panwaslu
Kabupaten Luwu nomor 10 “Apakah menurut Saudara, Ada anggota KPU yang
berbeda persepsi atas hasil keputusan pada kegiatan Rapat Pleno tersebut?” di
Jawab oleh Teradu III “Perbedaannya, hanya pada penetapan Pasangan Calon
atas nama Kolonel TNI (Purn) Ir. Barsi Suli, M.M.Agr dan Ir. Tomas Toba, dimana
ada dua anggota KPU tidak setuju yakni Muhammad Ashar Sabry dan Samsul
Alam. Sedangkan yang setuju adalah ketua KPU, H. Andi Padellang, SH, MH, H.
Ridwan Salam, dan Saddakati A. Arsyad;
c. Bahwa dari pertanyaan nomor 11. “Apa yang menjadi perbedaan pendapat dalam
rangkaian proses rapat pleno?” di Jawab oleh Teradu III “Perbedaannya adalah
4
terkait dengan penandatanganan surat pencalonan dalam hal ini dukungan Partai
Demokrasi Kebangsaan (PDK);
d. Bahwa dari pertanyaan nomor 12 “Bisakah Saudara Jelaskan alasan sehingga ada
anggota KPU yang tidak setuju” di Jawab oleh Teradu III “Bagi yang tidak setuju,
berpandangan bahwa surat pencalonan yang ditandatangani oleh ketua PDK tidak
memenuhi syarat, karena yang bersangkutan telah menyatakan mundur dari
Partai PDK dan telah menjadi anggota Panrtai Lain”;
e. Bahwa dari pertanyaan nomor 13 “Apakah bagi yang tidak setuju tidak
menandatangani Berita Acara Penetapan Pasangan Basri Suli – Thomas Toba?” di
Jawab oleh Teradu III “Ya,”;
f. Bahwa selanjutnya, Keterangan dari Teradu IV diperoleh keterangan dari
Pertanyaan nomor 07. “Apakah ada anggota KPU yang berbeda pendapat atas hasil
keputusan pada rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Luwu ?”. Di Jawab oleh Teradu IV “Ya, ada, yaitu Saya sendiri dan Sdr. Muh.
Ashar Sabry. Perbedaan itu adalah menyangkut dukungan PDK terhadap
pasangan calon atas nama Basri Suli – Thomas Toba”;
g. Bahwa dari pertanyaan nomor 08 “Apa yang menjadi alasan Saudara, sehingga
berbeda pendapat dalam pengambilan keputusan tersebut” Di Jawab oleh Teradu
IV “Alasannya, Saya memandang bahwa Bapak H. Muhammad Nur Mattulia yang
bertanda tangan pada surat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Luwu tidak lagi
memenuhi syarat sebagai ketua PDK Kab. Luwu . Oleh karena yang bersangkutan
sudah mengundurkan diri, baik sebagai anggota Partai maupun sebagai Ketua
PDK Kab. Luwu , dan yang bersangkutan sudah pindah ke Partai Hanura dan
sudah memiliki KTA dan sekaligus yang bersangkutan sudah terdaftar dalam
Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2014. Alasan kedua, bahwa walaupun
belum pernah kami klarifikasi ke DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Partai
Demokrasi Kebangsaan, Tapi sudah ada Surat Keputusan Kepengurusan Baru
PDK Kab. Luwu tertanggal 7 Juni 2013 yang telah mengganti Bapak H.
Muhammad Nur Mattulia sebagai Ketua PDK, sedangkan Bapak H. Muhammad
Nur Mattulia menandatangani Surat Pencalonan pada tanggal 8 Juni 2013 yang
bertepatan dengan hari pendaftaran Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Luwu atas nama Kolonel TNI (Purn) Ir. Barsi Suli, M.M.Agr berpasangan Ir.
Tomas Toba;
h. Bahwa dari pertanyaan Panwaslu Kabupaten Luwu , nomor 11. Apakah PPK dan
PPS punya kewenangan untuk mengesahkan atau menandatangani Rekafitulasi
Dukungan Tambahan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil
Bupati? Di Jawab “Mereka punya kewenangan untuk menandatangai Rekafitulasi
dukungan tambahan yang memang KPU memberikan mandat untuk melakukan
verifikasi sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan oleh KPU Luwu . Tetapi tempat
verifikasi dimana memang itu menjadi kewenangan KPU sebagaimana jadwal yang
5
dikeluarkan oleh KPU Luwu , maka PPS atau PPK (salah satu diantaranya) boleh
menandatangani rekafitulasi dukungan dan harus ditandatangani bersama oleh
tim verifikator dari KPU Luwu ;
16. Bahwa dari hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Luwu diperoleh keterangan sebagai
berikut :
a. Bahwa pada hari dan tanggal pendaftaran Kolonel TNI (Purn) Ir. Barsi Suli,
M.M.Agr berpasangan dengan Ir. Tomas Toba, yaitu hari Sabtu tanggal 8 Juni
2013 sekira pukul 14 Wita. Bapak H. Muhammad Nur Mattulia hadir
mendampingi pasangan tersebut, dengan memakai baju kebesaran partai nomor
10 (Partai Hanura), dan turut menandatangani surat pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati pasangan Basri Suli – Thomas Toba sebagai ketua Partai Demokrasi
Kebangsaan (PDK);
b. Bahwa data-data menunjukkan bahwa sejak tanggal 2 April 2013 Bpk. H. Muh.
Nur Mattulia telah tergabung dengan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Hal ini
dibuktikan dengan Berkas pencalonannya sebagai Calon Anggota Legislatif. Yaitu
Formulir Model BB, Model BB-1 sampai dengan Formulir Model BB-11.
Ditandatangani oleh Beliau (Bpk. H. M. Nurmattulia), dan Mengetahui, Pimpinan
Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Ketua Ir. Suherman Paminneri,
Sekretaris Muhammad Yusuf, SE;
c. Bahwa saudara. H. Muh. Nurmattulia telah ditetapkan oleh KPU Luwu sebagai
Daftar Calon Tetap pada Partai Hanura di Daerah Pemilihan Kabupaten Luwu 1
dengan Nomor urut 1. Yang berarti, telah melengkapi persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kab. Luwu . Diantaranya: Menjadi anggota partai politik peserta
pemilu, memiliki Kartu Tanda Anggota partai politik peserta pemilu (sebagaimana
ketentuan pasal 51 ayat (1) huruf n, ayat (2) huruf i, UU Nomor 8 Tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2012;
d. Selanjutnya, Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota DPRD Kab. Luwu dari Fraksi
Gabungan Aspirasi dan Partai PDK tertanggal 13 Mei 2013;
e. Bahwa dalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik, bahwa Anggota partai
politik diberhentikan keanggotaannya dari partai politik apabila: huruf (b)
mengundurkan diri secara tertulis, huruf (c) menjadi anggota partai politik lain;
f. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-IX/2013 memutuskan
bahwa anggota DPRD dari partai non-peserta pemilu yang mencalonkan diri pada
Pemilu 2014 melalui partai politik berbeda, tidak harus mundur dari jabatannya.
g. Bahwa Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 pasal 65 pada ayat (1) dijelaskan
bahwa Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal
pasangan calon, wajib menyerahkan surat pencalonan (Model B-KWK.KPU PARTAI
POLITIK) berserta lampirannya yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik
atau para pimpinan partai politik yang bergabung. Selanjutnya pada Ayat (3)
6
dijelaskan Tanda tangan ketua dan sekretaris atau sebutan lain pada surat
pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus
tanda tangan asli dan dibubuhi cap basah partai politik sesuai dengan surat
keputusan kepengurusan partai politik sehingga memenuhi syarat jabatan sebagai
pengusung bakal pasangan calon;
h. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-IX/2013 sebagaimana
dijelaskan di atas, diputuskan karena Pasal 16 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai
Politik “bertentangan dengan semangat UUD 1945. Selanjutnya, semangat Putusan
MK Nomor 39/PUU-IX/2013 adalah dikecualikan bagi anggota DPRD dari partai
non-peserta pemilu yang mencalonkan diri pada Pemilu 2014 melalui partai politik
berbeda, tidak harus mundur dari jabatannya. Semangat ini, tidak bisa dilebarkan
maknanya pada urusan-urusan di luar jabatannya sebagai anggota DPRD dan
Calon Legislatif. Dengan demikian, Bpk. H. Muh. Nurmattulia tetap tidak sah
untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012
tentang Pedoman Teknis pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan Wakil
kepala daerah. Apalagi kalau sudah ada Surat Keputusan Kepengurusan Baru PDK
Kab. Luwu tertanggal 7 Juni 2013 yang telah mengganti Bapak H. Muhammad Nur
Mattulia sebagai Ketua PDK (sebagaimana keterangan Sdr. Samsul Alam, SE, M.Si,
Anggota KPU);
i. Bahwa terkait kasus ini, Panwaslu Kab. Luwu sudah menerbitkan Rekomendasi
dengan Nomor surat: 107/Panwaslu-Lw/VII/2013 kepada Ketua KPU Kab. Luwu .
Untuk meninjau ulang hasil penetapan pasangan calon. Entah dilaksanakan atau
tidak? Yang jelas sampai hari ini, KPU Kab. Luwu Belum pernah menjawab secara
Kelembagaan dan tertulis apa alasan atau tindaklanjut KPU mengenai rekomendasi
Panwaslu tersebut;
j. Bahwa berdasarkan data faktual serta keterangan yang dihimpun oleh Panwaslu
Kab. Luwu , maka KPU Luwu tidak solid dalam menetapkan pasangan calon
Kolonel TNI (Purn) Ir. Barsi Suli, M.M.Agr berpasangan Ir. Thomas Toba. Dan KPU
Luwu tidak berpedoman kepada asas kepastian hukum, keterbukaan dan
profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu;
17. KPU Luwu dan Jajarannya Menerbitkan serta Memberikan Data Ganda Berupa
Berita Acara, Rekapitulasi Dukungan Sah kepada pasangan bakal calon
perseorangan diperoleh keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa persoalan krusial Rapat Pleno Tertutup KPU Luwu dalam menetapkan
pasangan calon yang memenuhi syarat, dipertajam lagi dengan adanya laporan
pengaduan Tim bakal pasangan calon perseorangan (Muh. Arfah berpasangan
Ferry SP) yang tidak diloloskan oleh KPU Luwu . Laporan diterima oleh Panwaslu
pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 tepat pukul 14.00 Wita (satu hari setelah
rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon). Pasangan calon yang dimaksud
7
juga telah mendaftarkan gugatannya kepada Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Makassar tertanggal 24 Juli 2013. Dengan Nomor Perkara:
60/6/2013/PTUN Mks;
b. Bahwa Bakal Pasangan Calon Ir. H. Juliadi berpasangan Muhammad Ihlas, ST,
juga telah menyampaikan surat ke Panwaslu dengan nomor surat:
701/JLAS/LW/VII/2013. Perihal Sanggahan Keberatan atas hasil rapat pleno KPU
Luwu tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu periode 2014-2019;
c. Bahwa masing-masing tim bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana di
atas, menyampaikan bukti-bukti berupa Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Sah.
Yang menurutnya sangat menentukan untuk lolos atau memenuhi syarat sebagai
calon Bupati dan Wakil Bupati. Namun KPU tidak menggunakan data tersebut,
dan kemudian menyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon
yang dituangkan dalam Berita Acara nomor 13/BA/Pilbup/VII/2013;
18. Bahwa Keterangan Dari Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kecamatan Bua atas
nama Saudara Arafat Mustamin diperoleh keterangan sebagai berikut:
a. Bahawa dari Pertanyaan nomor 19 yang berbunyi “Bagaimana pendapat Saudara
dengan Berita Acara tertanggal 17 JUli 2013 yang dilengkapi dengan catatan
klarifikasi yang disaksikan oleh kelima anggota KPU dan tiga orang lainnya. Dan
termasuk Saudara yang menandatangani sebagai saksi atas klarifikasi Sdr. M.
Amin? Di Jawab oleh Saudara Arafat Mustamin “Saya menandatangani bahwa
benar saya menyaksikan Pak. M. Amin diklarifikasi, tapi adapun perolehan angka-
angkanya, sepenuhnya saya tidak setuju, karena yang saya verifikasi jumlahnya
sebanyak 419, dari pak. Amin 60 sehingga total dukungan sah sebanyak 479
dukungan;
b. Bahawa dari Pertanyaan nomor 20 yang berbunyi “Apakah kedua Surat
pernyataan, yakni surat pernyataan tertanggal 20 Juli 2013 yang ditandatangani
oleh M. Amin sendiri, dan surat pernyataan tertanggal 20 Juli 2013 yang
ditandatangani oleh Saudara bersama Abbas, adalah benar menurut Saudara,? Di
Jawab oleh Saudara Arafat Mustamin “Ya, benar”;
19. Bahwa Keterangan dari Ketua Ketua Panitia Pemungutan Suara pada Desa Posi atas
nama Saudara M. Amin diperoleh keterangan sebagai berikut :
a. Bahwa dari Pertanyaan nomor 14 yang berbunyi “Bagaimana Pendapat Saudara
dengan berita acara pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 yang Saudara telah
tandatangani dan terdapat hasil klarifikasi yang disaksikan oleh kelima anggota
KPU Luwu dan tiga orang saksi lainnya yakni Arafat Mustamin, Maskur dan Aris.?
Di Jawab oleh Saudara M. Amin “Pada waktu KPU datang pukul 15.30 di kantor
Camat Bua membawa berita acara untuk saya tandatangani, namun setelah saya
tandatangani lalu mencermati angkanya (angka 120), saya minta KPU untuk diberi
catatan supaya dipisahkan yang bisa saya pertanggung jawabkan, karena angka
8
120 saya tidak bisa pertanggung jawabkan. Yang saya pertanggung jawab hanya
60 pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2013 waktu itu;
b. Bahwa dari Pertanyaan nomor 15 yang berbunyi “Bagaimana pendapat Saudara
dengan surat keterangan yang Saudara tandatangani dan memberi cap stempat
PPS desa Posi dengan menyatakan bahwa pada tanggal 20 Juli 2013 hasil
verifikasi faktual bakal calon Muh. Afrah dan Ferry SP sebanyak 60 dukungan sah
yang dilakukan di satu titik. Selanjutnya menghadiri buka puasa di kantor camat
Bua. Dan verifikasi dilanjutkan oleh anggota PPS desa Posi atas nama Abbas
didampingi ketua PPK Kecamatan Bua. Di Jawab oleh Saudara M. Amin “Saya
berterusterang bahwa, Sebenarnya surat pernyataan ini Tidak benar. Saya
tandatangani karena Kasihan melihat ketua PPK Kecamatan Bua datang terus
dirumah saya meminta tandatangan dan stempel PPS desa Posi dan Beliau Bilang
“saya yang bertanggung jawab kalau ada masalah”. Waktu itu saya mengatakan
“Saya takut” Beliau bilang “lebih baik saya yang dipenjara dari pada kita”.
20. Bahwa Keterangan dari Ketua Ketua Panitia Pemungutan Suara pada Desa Posi atas
nama Saudara Abbas diperoleh keterangan sebagai berikut :
a. Bahwa dari Pertanyaan nomor 13 yang berbunyi “Apakah saudara menyaksikan
adanya permintaan Tim pemenangan Bakal Calon Muh. Arfah meminta waktu
karena masih ingin menghadirkan pendukung berdasarkan daftar nama yang ada
dalam lampiran daftar dukungan sebagaimana isi dari surat pernyataan Saudara
tertanggal 20 Juli 2013? Di Jawab oleh saudara Abbas “Saya tidak melihat dan
atau mendengar adanya permintaan itu;
b. Bahwa dari Pertanyaan nomor 14 yang berbunyi “Bagaimana Saudara bisa
menjumlahkan total verifikasi faktual yang lolos untuk dukungan pasangan Muh.
Arfah dan Ferry sehingga mencapai 479 dukungan sah, kalau saudara tidak
mengetahui data dan angka selama Saudara melakukan verifikasi pada tanggal 12
Juli 2013 waktu itu? Di Jawab oleh saudara Abbas “Saya hanya mendengar
informasi dari ketua PPK Kec. Bua tentang jumlah dukungan sah untuk Muh.
Afrah dan pasangannya;
c. Bahwa dari Pertanyaan nomor 15 yang berbunyi “Menurut Saudara apakah Surat
Pernyataan ini bisa Saudara pertanggung jawabkan sebagaimana pernyataan
Saudara bahwa “Pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada
paksaan dari pihak manapun”. Jika Saudara hanya mengetahui dengan
mendengar informasi tentang angka dukungan sah dari Ketua PPK Bua Di Jawab
oleh saudara Abbas “Tentu Saya tidak bisa mempertanggungjawabkannya;
d. Bahwa dari Pertanyaan nomor 16 yang berbunyi “Lalu kemudian Mengapa Saudara
membubuhkan tandatangan dan mengesahkannya dengan memberi cap stempel
PPS Desa Posi ? Di Jawab oleh saudara Abbas “Berdasarkan informasi dari Ketua
PPK Bua bahwa ini hanya sekedar persyaratan administrasi untuk diajukan ke
9
KPU dalam rangka memenuhi persyaratan bakal pasangan calon Muh. Arfah dan
Ferry SP, atas petunjuk KPU Kabupaten Luwu ;
e. Bahwa dari Pertanyaan nomor 17 yang berbunyi “Apakah maksud dari pada
kalimat “atas petunjuk KPU Kab. Luwu ” ? DI Jawab “Saya tidak tahu maksudnya.
Tetapi yang saya tahu bahwa hanya persyaratan administrasi untuk memenuhi
syarat bakal calon Muh. Arfah dan Ferry. Dan ini adalah petunjuk KPU Kab. Luwu
;
f. Bahwa dari Pertanyaan nomor 18 yang berbunyi “Dimana dan kapan Saudara
menandatangi Surat Pernyataan yang tertanggal 20 Juli 2013 ini ? Di Jawab oleh
saudara Abbas “Saya tandatangani di rumahnya Ketua PPK Kec. Bua pada hari
Senin tanggal 20 Juli 2013 sekitar pukul 08 pagi.
21. Bahwa dari hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Luwu diperoleh keterangan sebagai
berikut :
a. Bahwa keterangan Sdr. Samsul Alam, mengenai kewenangan tim verifikator KPU
bersama PPS dan/atau PPK untuk menandatangani rekapitulasi dukungan
tambahan berdasarkan jadwal. Ternyata tidak diberlakukan mutlak. seperti
verifikasi dukungan Muh. Arfah – Ferry tanggal 12 Juli 2013 di Desa Posi, “tidak
ada Berita Acara rekapitulasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tim verifikator
KPU yang bertugas di desa tersebut. Kecuali, yang ditandatangani oleh tim
verifikator PPK bersama PPS;
b. Bahwa pada verifikasi dukungan Ir. Juliadi – Muh. Ihlas R. tanggal 13 Juli 2013 di
Desa Taba, dengan jumlah dukungan 1.237, Sah: 1.207, Batal: 30. Rekapitulasi
hanya ditandatangani oleh tim verifikator dari PPK Kec. Walenrang timur bersama
PPS Desa Taba. Pada hal, yang bertugas adalah tim dari KPU sebagaimana jadwal.
Bahkan di Desa Rantai Damai, rekapitulasinya hanya ditandatangani oleh PPS
saja;
c. Bahwa di Kelurahan Larompong, dengan dua berita acara Rekapitulasi dukungan
tambahan untuk pasangan Ir. Juliadi – Muh. Ihlas R, ST, yang berbeda jumlah
dukungan Sah-nya dengan hari dan tanggal verifikasi yang sama, yaitu tanggal 10
Juli 2013. Jika diteliti dan diamati dengan baik. Tentu akan disimpulan bahwa:
kedua rekapitulasi tersebut, memiliki persamaan dari segi: Margin atau ukuran
kertas, karakter huruf, kolom dan garisnya persis sama. Yang berarti: Bisa
dipastikan bersumber dari satu File;
d. Bahwa di Desa To’pongo, Tim verifikator PPK Kecamatan Lamasi: Syam Jaya Ekke
bersama PPS Desa To’Pongo: Jasruddin, menyatakan 1.139 dukungan sah, pada
verifikasi tanggal 13 Juli 2013. Sedangkan Tim verifikator KPU Luwu : Hamdana
bersama PPS Desa To’Pongo: Jasruddin menyatakan 110 dukungan sah pada
verifikasi tanggal 13 Juli 2013, untuk bakal calon perseorangan Ir. Juliadi – Muh.
Ihlas R, ST;
10
e. Bahwa PPL Desa To’Pongo atas nama Yohanis Daun Padang terlah
menandatangani Berita Acara bersama PPS Desa To’Pongo: Jasruddin “Bahwa
Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli di Desa To’Pongo. sedianya dilaksanakan verifikasi
faktual dukungan tambahan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Luwu tahun 2013. Namun dari hasil pengawasan PPL, menyatakan
tidak ada kegiatan verifikasi di lapangan saat itu, dimana hasil pengawasan
tersebut diketahui PPS Desa To’Pongo;
f. Bahwa berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh, Panwaslu menyimpulkan
bahwa dukungan tambahan bakal calon perseorangan Muh. Arfah – Ferry SP di
Desa Posi dengan jumlah dukungan Sah 479 adalah diduga segaja dipalsukan oleh
KPU dan Jajarannya. Sebagaimana Pernyataan Arafat kepada Abbas: Anggota PPS
Desa Posi, bahwa ini adalah petunjuk dari KPU Kab. Luwu ;
g. Bawa dengan kejadian tersebut maja Panwaslu Kabupaten Luwu tidak
merekomendasikan ke KPU Kabupaten Luwu untuk membatalkan Keputusan KPU
tentang Penetapan pasangan calon (Sebagaimana permintaan Bakal Calon
Perseorangan). Namun Panwaslu Kab. Luwu tetap mengadukan kepada DKPP
melalui Bawaslu Propinsi, karena terbukti KPU dan Jajarannya telah membuat dan
memberikan data yang berbeda, serta palsu kepada bakal pasangan calon
perseorangan;
h. Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2013, Media Cetak: Harian Palopo Pos, dan
Media On Line: Luwu raya.Com, Memberitakan bahwa “Empat panitia
penyelenggara dipecat. Pemecatan dilakukan karena terbukti melakukan
Pemalsuan dukungan salah satu pasangan bakal calon perseorangan saat kegiatan
verifikasi faktual bakal calon perseorangan berjalan ditingkat PPS dan PPK.
Keempat panitia penyelenggara itu, masing-masing Ketua PPK Kecamatan Bua:
Arafat, Ketua PPK Kecamatan Larompong: Arifin Sallomo, PPS Desa Posi: Abbas,
dan PPS Kelurahan Larompong: Arifuddin Attas. Surat Pemecatannya secara tidak
hormat, sudah diterbitkan dan segera ditembuskan ke masing-masing yang
bersangkutan. Namun pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2013, Ketua KPU H.
Andi Padellang, SH, MH. mengeluarkan surat dengan nomor: 74/Pilbup/KPU-
025.433393/VIII/2013. Perihal: Penyampaian Teguran. Khusus kepada Ketua PPK
Larompong atas nama Arifin Sallomo dan Ketua PPS Kelurahan Larompong atas
nama Arifuddin Attas. Berarti bahwa Surat dengan nomor tersebut diatas, Sama
dengan Surat Pembatalan Pemecatan yang kemudian memberikan Teguran Keras;
22. Bahwa berdasarkan data faktual, keterangan KPU dan jajarannya, serta Kajian
Panwaslu Kab. Luwu , menunjukkan bahwa KPU Kab. Luwu tidak berpedoman pada
asas tertib penyelenggara (sebagaimana UU No. 15 tahun 2011 pasal 2, dan pasal 16
Peraturan Bersama KPU, Bawasu dan DKPP Nomor 13, Nomor 11, dan Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum) bahwa,
penyelenggara pemilu berkewajiban: (a) memastikan seluruh informasi yang
11
disampaikan kepada publik berdasarkan data dan/atau fakta; (b) memastikan
informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis,
jelas, dan akurat.
PETITUM PENGADU
[2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan agar dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakkan oleh KPU Kabupaten Luwu ditindaklanjuti
berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan Bukti P-12, sebagai
berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
NO KODE KETERANGAN
BUKTI
1 Bukti P-1 Copy; Rekapitulasi dukungan tambahan bakal pasangan calon
perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2013 untuk pasangan
Muh. Arfah – Ferry SP. Kecamatan Bua, Desa Posi, Jumlah dukungan:
1.275, Sah: 479, Batal: 796. Bua, 12 Juli 2013, Tim Verifikator PPK
Kecamatan Bua: Arafat MT, PPS Desa Posi M. Amin. Tandatangan dan
Cap.
2 Bukti P-2 Copy; Berita Acara Nomor ….(kosong)/BA/VII/2013. (Berlogo dan Kop:
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu ). “Pada hari Rabu tanggal
17 Juli 2013 di ruang rapat Ketua KPU Luwu .
3 Bukti P-3 Copy; Surat Pernyataan (berlogo: Komosi Pemilihan Umum, Kop: PPS
Desa Posi Kecamatan Bua Kabupaten Luwu ). Yang bertandatangan
dibawah ini, nama: M. Amin (Ketua PPS Desa Posi) bahwa hasil
verifikasi faktual bakal calon perseorangan atas nama Muh. Arfah dan
Ferry SP sebanyak 60 dukungan sah yang dilaksanakan di satu titik.
4 Bukti P-4 Copy; Surat Pernyataan (berlogo: Komosi Pemilihan Umum, Kop: PPK
Kecamatan Bua Kabupaten Luwu ). Yang bertandatangan: (1) nama:
Arafat Mustamin, Alamat: Desa Sakti Kecamatan Bua, Jabatan: Ketua
PPK Kecamatan Bua; (2) nama: Abbas, Alamat: Desa Posi Kecamatan
Bua, Jabatan: Anggota PPS Desa Posi. Bahwa kami benar-benar telah
melanjutkan verifikasi di desa Posi pada tanggal 12 Juli 2013 jam
19.00 sampai selesai, atas permintaan tim pemenangan bakal calon
perseorangan Muh. Arfah dan Ferry SP, yang menyatakan masih ingin
menghadirkan pendukung berdasarkan daftar nama yang ada dalam
lampiran daftar dukungan, dan kami menemukan 419 dukungan.
Setelah kami jumlahkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan Ketua
PPS Desa Posi dan verifikasi Faktual yang kami lakukan, maka jumlah
keseluruhan dukungan Muh. Arfah dan Ferry SP dari Desa Posi yang
lolos verifikasi adalah 479 dukungan. Demikian surat pernyataan ini
saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak
mana pun dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Bua, 20
Juli 2013, yang membuat pernyataan: Ketua PPK Kec. Bua: Arafat
Mustamin, PPS Desa Posi: Abbas, tandatangan dan Cap.
5 Bukti P-5 Copy; Rekapitulasi dukungan tambahan bakal pasangan calon
perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2013 untuk pasangan Ir.
Juliadi – Muh. Ihlas R, ST. Kecamatan Lamasi, Desa To’Pongo, Jumlah
dukungan: 1.173, Sah: 1.139, Batal: 34. To’Pongo, 13 Juli 2013, Tim
12
Verifikator PPK Kecamatan Lamasi: Syam Jaya Ekke, PPS Desa
To’Pongo: Jasruddin. Tandatangan dan Cap.
6 Bukti P-6 Copy; Rekapitulasi dukungan tambahan bakal pasangan calon
perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2013 untuk pasangan Ir.
Juliadi – Muh. Ihlas R, ST. Kecamatan Lamasi, Desa To’Pongo, Jumlah
dukungan: 1.173, Sah: 110, Batal: 1.063. To’Pongo, 13 Juli 2013, Tim
Verifikator KPU Kab. Luwu : Hamdana, PPS Desa To’Pongo: Jasruddin.
Tandatangan dan Cap.
7 Bukti P-7 Copy; Berita Acara Nomor ….(kosong)/BA/VII/2013. (Berlogo dan Kop:
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu ). “Pada hari Selasa tanggal
16 Juli 2013 di ruang rapat Ketua KPU Luwu . Bahwa Saya Anggota
PPS Desa To’pongo menyatakan bahwa hasil rekapitulasi verifikasi
daftar dukungan tambahan perseorangan Bakal Calon Ir. Juliadi dan
Muh. Ihlas R, ST, berjumlah 110 adalah benar dan saya siap
bertanggung jawab. Demikian berita acara ini dibuat untuk menjadi
bahan pertanggungjawaban KPU Kabupaten Luwu . Anggota PPS
To’Pongo: Jasruddin, tandatangan dan cap.
8 Bukti P-8 Copy; Rekapitulasi dukungan tambahan bakal pasangan calon
perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2013 untuk pasangan Ir.
Juliadi – Muh. Ihlas R, ST. Kecamatan Larompong, Kelurahan
Larompong, Jumlah dukungan: 985, Sah: 879, Batal: 106. Larompong,
(tanpa tanggal, bulan dan tahun), Tim Verifikator: PPK Kecamatan
Larompong: Arifin Sallomo, PPS Kelurahan Larompong: Arifuddin
Attas. Tandatangan dan Cap.
9 Bukti P-9 Copy; Rekapitulasi dukungan tambahan bakal pasangan calon
perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2013 untuk pasangan Ir.
Juliadi – Muh. Ihlas R, ST. Kecamatan Larompong, Kelurahan
Larompong, Jumlah dukungan: 985, Sah: 0, Batal: 985. Larompong,
10 Juli 2013, Tim Verifikator: KPU Kab. Luwu : Hamdana, PPS
Kelurahan Larompong: Arifuddin Attas. Tandatangan Cap. Turut
mengetahui PPL Kelurahan Larompong: A. Burhan Saleh, S.Pd, MM,
tandatangan.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.5.1] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU I SAMPAI DENGAN TERADU V
1. Kronologis Verifikasi dukungan tambahan calon perseorangan Di Desa Posi
a. Hari Jum’at tanggal 03 Mei 2013, jam 21.00, KPU Kabupaten Luwu menerima
daftar dukungan dari Bakal Pasangan Calon atas nama Muhammad Arfah dan
Ferry S.Pasande sebanyak 29.424 dan tersebar di 20 Kecamatan;
b. Pada tanggal 09 Mei 2013 jam 12.00 siang, tim Muh. Arfah dan Rerry S.P
kembali memperbaiki dukungan di Kantor KPU Kab.Luwu . Adapun jumlah
dukungan yang diserahkan sebanyak 32.089 yang tersebar di 22 Kecamatan.
selanjutnya KPU Kab. Luwu menyerahkan ke PPS untuk dilakukan verifikasi;
c. Verifikasi dilakukan oleh PPS selama 14 hari dalam 2 bentuk, yaitu verifikasi
administrasi 3 hari dan verifikasi faktual 9 hari, penyusunan berita acara 2 hari
(Tgl 11 Mei – 25 Mei 2013);
13
d. Dari 32.089 dukungan yang diterima dari Tim Pasangan Calon atas nama
Muhammad Arfah dan Ferry S. Pasande, khusus untuk Desa Posi, Kecamatan
Bua semua dukungan diterima sebanyak 202, memenuhi syarat 53, tidak
memenuhi syarat 149;
e. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK tanggal 26 Mei – 01 Juni
2013 setelah menerima berita acara dari PPS maka hasilnya sebagai berikut:
1. Jumlah dukungan yang diterima untuk seluruh Kecamatan sebanyak :
32.089
2. Jumlah dukungan yang memenuhi syarat : 14.278
3. Jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat : 17.811,
f. Tanggal 02 Mei 2013, KPU Kab. Luwu menyampaikan hasil rekapitulasi
dukungan calon perseorangan kepada masing-masing bakal pasangan calon
perseorangan;
g. Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK menunjukkan bahwa Bakal
Pasangan Calon atas nama Muhammad Arfah dan Ferry S. Pasande dinyatakan
oleh KPU Kab. Luwu tidak mencukupi syarat dukungan minimal yang telah
ditetapkan oleh KPU Kab. Luwu berdasarkan berita acara No
11/BA/PILBUP/IV/2013 Sebanyak 16.866 dukungan;
h. Senin tanggal 24 Juni 2013, kembali Muhammad Arfah dan Ferry S.Pasande
melalui Timnya menyerahkan dukungan tambahan ke KPU Kab. Luwu untuk
diverifikasi sebanyak 5.467 dukungan;
i. Khusus untuk Desa Posi, Kecamatan Bua, dukungan tambahan yang
diserahkan oleh Tim Muhammad Arfah dan Ferry S. Pasande sebanyak 1.352
dukungan;
j. Berdasarkan PKPU No 09 Tahun 2012 bahwa verifikasi dukungan tambahan
tidak lagi dilakukan secara administrasi dan faktual oleh PPS, akan tetapi
dilakukan oleh KPU Kabupaten dibantu oleh PPK dan PPS dan verifikasi
dilakukan secara kolektif setelah berkoordinasi dengan Tim Pasangan Calon.
(pendukung yang akan diverifikasi dikumpulkan di satu tempat);
k. Dalam melakukan verifikasi dukungan tambahan, KPU Kab. Luwu membuat
jadwal verifikasi yaitu tanggal 2 Juli sampai 07 Juli 2013;
l. Dari jadwal tersebut diatas, dukungan tambahan untuk bakal pasangan calon
perseorangan atas nama Muhammad Arfah dan Ferry S.Pasande khusus di Desa
Posi diverifikasi pada tanggal 04 Juli 2013, jam 14.00 oleh Tim verifikasi dari
KPU Kab. Luwu yaitu H.Muhammad Ridwan Salam bersama Budi Haryono,
Irma Suryani, Rosdiana, Endang Rajiman, A. Khaeruddin. Hasil dari penelitian
tersebut adalah 77 pendukung yang hadir dan memenuhi syarat dari jumlah
dukungan yang diserahkan;
m. KPU Kab. Luwu memberi kesempatan kedua kepada bakal pasangan calon
perseorangan untuk mengumpulkan para pendukung yang namanya terdapat
14
dalam daftar dukungan tambahan untuk dilakukan verifikasi ulang dukungan
tambahan tahap kedua;
n. Dalam melakukan verifikasi ulang dukungan tambahan tahap kedua, KPU Kab.
Luwu membuat jadwal verifikasi yaitu tanggal 10 Juli sampai 14 Juli 2013;
o. Dari jadwal tersebut diatas, dukungan tambahan untuk bakal pasangan calon
perseorangan atas nama Muhammad Arfah dan Ferry S.Pasande khusus di Desa
Posi diverifikasi pada tanggal 12 Juli 2013, jam 14.00 oleh Tim verifikasi dari
KPU Kab. Luwu yaitu H.Muhammad Ridwan Salam bersama Budi Haryono, Irma
Suryani, Rosdiana, Endang Rajiman, A. Khaeruddin;
p. Dari hasil verifikasi ulang dukungan tambahan kedua di Desa Posi ditemukan
oleh Tim Verifikasi dari KPU Kab. Luwu bahwa dari 1.352 dukungan tambahan
atas nama Muhammad Arfah dan Ferry S. Pasande di Desa Posi, hanya 60 yang
memenuhi syarat/ yang hadir;
q. Verifikasi dilanjutkan pada jam 19.00 oleh ketua PPK Kecamatan Bua yaitu
saudara Arafat bersama dengan Tim Muhammad Arfah dan Ferry S.Pasande
tanpa dihadiri oleh Tim Verifikasi dari KPU Kab. Luwu ;
r. Arafat dalam laporanya menyatakan bahwa telah menemukan 419 dukungan
tambahan yang sah atas nama pasangan calon perseorangan Muhammad Arfah
dan Ferry S.Pasande dan menuangkan dalam berita hasil penelitian sebanyak
479 yakni 60 hasil penelitian yang dilakukan oleh tim verifikasi dari KPu
kabupaten Luwu ditambah 419. Berita acara tersebut yang memuat dukungan
yang sah sebanyak 479 di desa posi tidak ditandatangani oleh tim verifikasi dari
KPU Kabupaten Luwu tetapi hanya ditandatangani oleh Arafat (ketua PPK
Kecamatan Bua) dan Muhammad Amin (Ketua PPS Desa Posi). Bahwa
berdasarkan laporan atas adanya dugaan keganjilan terhadap hasil penelitian
dukungan tambahan bakal pasangan calon atas nama Muhammad Arfah dan
Ferry SP tersebut karena Berita acaranya tidak ditandatangani oleh tim verifikasi
dari KPU Kabupaten Luwu yang bertugas di desa Posi, maka KPU Kabupaten
Luwu melakukan klarifikasi kepada saudara arafat (ketua PPK Kec. Bua) dan
hasil dari klarifikasi tersebut, saudara arafat melalui telepon, SMS dan
Pengakuan yang bersangkutan sendiri di hadapan komisioner Kabupaten Luwu
diperkuat dengan pengakuan Ketua PPS Desa Posi Muh. Amin menyatakan
bahwa hasil dari penelitian factual secara kolektif yang dia lakukan hanya 60
pendukung yang hadir dan sah. Atas dasar pengakuan tersebut, KPU kabupaten
Luwu mengambil sikap yang tegas bahwa jumlah dukungan yang sah terhadap
bakal pasangan perseorangan atas nama Muhammmad Arfah dan Ferry SP di
desa Posi hanya 120 dukungan yang sah yakni Apabila ditotal hasil verifikasi
dukungan tambahan yang ditemukan oleh Tim dari KPU Kab. Luwu yaitu 60
orang dan pengakuan Arafat dengan Muh. Amin Ketua PPS desa Posi dihadapan
Komisioner KPU Kab. Luwu 60 orang, maka hasilnya sebanyak 120 orang,
15
Sehingga jumlah dukungan tambahan di Desa Posi sebanyak 1.352 dukungan,
setelah diverifikasi:
1. Yang memenuhi syarat dukungan tambahan tahap pertama sebanyak 77
dukungan;
2. Yang memenuhi syarat setelah verifikasi dukungan tambahan tahap kedua
sebanyak 120 dukungan;
Jumlah yang memenuhi syarat setelah dukungan tambahan sebanyak 197 dukungan.
2. Kronologis Verifikasi Dukungan Tambahan Calon Perseorangan Di Kelurahan
Larompong
a. Hari Selasa tanggal 30 April 2013, jam 14.00, KPU Kabupaten Luwu menerima
daftar dukungan dari Bakal Pasangan Calon atas nama Ir. H. Juliadi dan
Muhammad Ihlas R.ST sebanyak 18.390 dan tersebar di 14 Kecamatan;
b. Pada tanggal 09 Mei 2013 jam 14.00 siang, tim Ir. H. Juliadi dan Muh.Ihlas R.ST
kembali memperbaiki dukungan di Kantor KPU Kab.Luwu . Adapun jumlah
dukungan yang diserahkan sebanyak 21.601 yang tersebar di 14 Kecamatan.
selanjutnya KPU Kab. Luwu menyerahkan ke PPS untuk dilakukan verifikasi;
c. Verifikasi dilakukan oleh PPS selama 14 hari dalam 2 bentuk, yaitu verifikasi
administrasi 3 hari dan verifikasi faktual 9 hari, penyusunan berita acara 2 hari
(Tgl 11 Mei – 25 Mei 2013);
d. Dari 21.601 dukungan yang diterima dari Tim Pasangan Calon atas nama Ir. H.
Juliadi dan Muh. Ihlas R.ST, khusus untuk Kelurahan Larompong, Kecamatan
Larompong semua dukungan diterima sebanyak 736, memenuhi syarat : 0, tidak
memenuhi syarat 736;
e. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK tanggal 26 Mei – 01 Juni
2013 setelah menerima berita acara dari PPS maka hasilnya sebagai berikut :
1. Jumlah dukungan yang diterima untuk seluruh Kecamatan sebanyak :
21.601
2. Jumlah dukungan yang memenuhi syarat : 9.235
3. Jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat : 12.366,
f. Tanggal 02 Mei 2013, KPU Kab. Luwu menyampaikan hasil rekapitulasi
dukungan calon perseorangan kepada masing-masing bakal pasangan calon
perseorangan;
g. Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK menunjukkan bahwa Bakal
Pasangan Calon atas nama Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST dinyatakan
oleh KPU Kab. Luwu tidak mencukupi syarat dukungan minimal yang telah
ditetapkan oleh KPU Kab. Luwu berdasarkan Berita acara nomor
11/BA/PILBUP/IV/2013 karena tidak memenuhi syarat dukungan paling sedikit
yang ditetapkan oleh KPU kabupaten Luwu yakni Sebanyak 16.866 dukungan;
16
h. Senin tanggal 24 Juni 2013, kembali Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST
melalui Timnya menyerahkan dukungan tambahan ke KPU Kab. Luwu untuk
diverifikaasi sebanyak 15.844 dukungan;
i. Khusus untuk Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, dukungan
tambahan yang diserahkan oleh Tim Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST
sebanyak 958 dukungan;
j. Berdasarkan PKPU No 09 Tahun 2012 bahwa verifikasi dukungan tambahan
tidak lagi dilakukan secara administrasi dan faktual oleh PPS, akan tetapi
dilakukan oleh KPU Kabupaten dibantu oleh PPK dan PPS dan verifikasi
dilakukan secara kolektif (yakni pendukung dalam daftar dukungan
dikumpulkan di suatu tempat untuk dilakukan penelitian) setelah berkoordinasi
dengan Tim Pasangan Calon;
k. Dalam melakukan verifikasi dukungan tambahan, KPU Kab. Luwu membuat
jadwal verifikasi yaitu tanggal 2 Juli sampai 07 Juli 2013;
l. Dari jadwal tersebut diatas, dukungan tambahan untuk bakal pasangan calon
perseorangan atas nama Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST khusus di
Kelurahan Larompong diverifikasi pada tanggal 02 Juli 2013, jam 10.00 oleh Tim
verifikasi dari KPU Kab. Luwu yaitu Saddakati Andi Arsyad Salam bersama
Hamdana, Rosita, Yerli, Tarsan;
m. Dari hasil verifikasi di Kelurahan Larompong ditemukan oleh Tim Verifikasi dari
KPU Kab. Luwu bahwa dari 985 dukungan tambahan atas nama Ir. H. Juliadi
dan Muhammad Ihlas R.ST di Kelurahan Larompong, tidak ada yang memenuhi
syarat atau tidak ada yang hadir;
n. KPU Kab. Luwu memberi kesempatan kedua kepada bakal pasangan calon
perseorangan untuk mengumpulkan para pendukung yang namanya terdapat
dalam daftar dukungan tambahan untuk dilakukan verifikasi ulang dukungan
tambahan;
o. Dalam melakukan verifikasi ulang dukungan tambahan tahap kedua, KPU Kab.
Luwu membuat jadwal verifikasi yaitu tanggal 10 Juli sampai 14 Juli 2013;
p. Dari jadwal tersebut diatas, dukungan tambahan untuk bakal pasangan calon
perseorangan atas nama Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST khusus di
Keluirahan Larompong diverifikasi pada tanggal 10 Juli 2013, jam 10.00 oleh
Tim verifikasi dari KPU Kab. Luwu yaitu Saddakati Andi Arsyad Salam bersama
Hamdana, Rosita, Yerli, Tarsan;
Dari hasil verifikasi ulang dukungan tambahan kedua di Kelurahan Larompong
ditemukan oleh Tim Verifikasi dari KPU Kab. Luwu bahwa dari 985 dukungan tambahan
atas nama Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST di Kelurahan Larompong, tetap tidak
ada yang memenuhi syarat atau tidak ada yang hadir.
3. Kronologis Verifikasi Dukungan Tambahan Calon Perseorangan Di Desa To'pongo
17
a. Hari Selasa tanggal 30 April 2013, jam 14.00, KPU Kabupaten Luwu menerima
daftar dukungan dari Bakal Pasangan Calon atas nama Ir. H. Juliadi dan
Muhammad Ihlas R.ST sebanyak 18.390 dan tersebar di 14 Kecamatan;
b. Pada tanggal 09 Mei 2013 jam 14.00 siang, tim Ir. H. Juliadi dan Muh.Ihlas R.ST
kembali memperbaiki dukungan di Kantor KPU Kab.Luwu . Adapun jumlah
dukungan yang diserahkan sebanyak 21.601 yang tersebar di 14 Kecamatan.
selanjutnya KPU Kab. Luwu menyerahkan ke PPS untuk dilakukan verifikasi;
c. Verifikasi dilakukan oleh PPS selama 14 hari dalam 2 bentuk, yaitu verifikasi
administrasi 3 hari dan verifikasi faktual 9 hari, penyusunan berita acara 2 hari
(Tgl 11 Mei – 25 Mei 2013);
d. Dari 21.601 dukungan yang diterima dari Tim Pasangan Calon atas nama Ir. H.
Juliadi dan Muh.Ihlas R.ST, khusus untuk Desa To'Pongo, Kecamatan Lamasi
tidak ada dukungan diterima oleh KPU Kabupaten Luwu ;
e. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK tanggal 26 Mei – 01 Juni
2013 setelah menerima berita acara dari PPS maka hasilnya sebagai berikut :
1. Jumlah dukungan yang diterima untuk seluruh Kecamatan sebanyak :
21.601
2. Jumlah dukungan yang memenuhi syarat : 9.235
3. Jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat : 12.366,
f. Tanggal 02 Mei 2013, KPU Kab. Luwu menyampaikan hasil rekapitulasi
dukungan calon perseorangan kepada masing-masing bakal pasangan calon
perseorangan;
g. Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK menunjukkan bahwa Bakal
Pasangan Calon atas nama Ir.H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST dinyatakan
oleh KPU Kab. Luwu tidak mencukupi syarat dukungan minimal yang telah
ditetapkan oleh KPU Kab. Luwu berdasarkan berita acara nomor
11/BA/PILBUP/IV/2013 karena tidak memnuhi syrat dukungan jumlah paling
sedikit yaitu sebanyak 16.866 dukungan;
h. Senin tanggal 24 Juni 2013, kembali Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST
melalui Timnya menyerahkan dukungan tambahan ke KPU Kab. Luwu untuk
diverifikasi sebanyak 15.844 dukungan;
i. Khusus untuk Desa To'Pongo, Kecamatan Lamasi, dukungan tambahan yang
diserahkan oleh Tim Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST sebanyak 1.188
dukungan;
j. Berdasarkan PKPU No 09 Tahun 2012 bahwa verifikasi dukungan tambahan
tidak lagi dilakukan secara administrasi dan faktual oleh PPS, akan tetapi
dilakukan oleh KPU Kabupaten dibantu oleh PPK dan PPS dan verifikasi
dilakukan secara kolektif (yakni pendukung dalam daftar dukungan
dikumpulkan di suatu tempat untuk diverifikasi) setelah berkoordinasi dengan
Tim Pasangan Calon;
18
k. Dalam melakukan verifikasi dukungan tambahan, KPU Kab. Luwu membuat
jadwal verifikasi yaitu tanggal 2 Juli sampai 07 Juli 2013;
l. Dari jadwal tersebut diatas, dukungan tambahan untuk bakal pasangan calon
perseorangan atas nama Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST khusus di Desa
To'Pongo, Kecamatan Lamasi diverifikasi pada tanggal 06 Juli 2013, jam 14.00
oleh Tim verifikasi dari KPU Kab. Luwu yaitu Saddakati Andi Arsyad Salam
bersama Hamdana, Rosita, Yerli, Tarsan;
m. Dari hasil verifikasi di Desa To'Pongo ditemukan oleh Tim Verifikasi dari KPU
Kab. Luwu bahwa dari 1.188 dukungan tambahan atas nama Ir. H. Juliadi dan
Muhammad Ihlas R.ST di Desa To'Pongo, hanya 15 yang memenuhi syarat / yang
hadir;
n. KPU Kab. Luwu memberi kesempatan kedua kepada bakal pasangan calon
perseorangan untuk mengumpulkan para pendukung yang namanya terdapat
dalam daftar dukungan tambahan untuk dilakukan verifikasi ulang dukungan
tambahan tahap kedua;
o. Dalam melakukan verifikasi ulang dukungan tambahan tahap kedua, KPU Kab.
Luwu membuat jadwal verifikasi yaitu tanggal 10 Juli sampai 14 Juli 2013;
p. Dari jadwal tersebut diatas, dukungan tambahan untuk bakal pasangan calon
perseorangan atas nama Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST khusus di
Desa To'Pongo diverifikasi pada tanggal 13 Juli 2013, jam 14.00 oleh Tim
verifikasi dari KPU Kab. Luwu yaitu Saddakati Andi Arsyad Salam bersama
Hamdana, Rosita, Yerli, Tarsan;
Dari hasil verifikasi ulang dukungan tambahan kedua di Kelurahan Larompong
ditemukan oleh Tim Verifikasi dari KPU Kab. Luwu bahwa dari 1.188 dukungan
tambahan atas nama Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST di Desa To'Pongo, hanya
110 yang memenuhi syarat/ yang hadir.sehingga dukungan tambahan di Desa To'Pongo
atas nama Ir. H. Juliadi dan Muhammad Ihlas R.ST berjumlah 125 dukungan, yang batal
sebanyak 1.063.
JAWABAN TERADU III
1. Bahwa Teradu III merasa ada perlakuan yang berbeda terhadap diri saya dari pihak
PENGADU yakni mengapa hanya saya dan salah satu anggota KPU Kabupaten Luwu
lainnya yakni saudara Samsul Alam, SE, M.Si yang dimintai dan dicantumkan
namanya dan hasil klarifikasinya pada pokok-pokok pengaduan pihak PENGADU
sedangkan anggota KPU Luwu lainnya atas nama H. Andi Padellang SH, MH, H.
Ridwan Salam, Saddakati A Arsyad, tidak dicantumkan namanya dan hasil
klarifikasinya dalam pengaduan pihak Pengadu?. pertanyaan ini penting saya ajukan
kepada pihak Pengadu dengan alasan bahwa pencantuman nama saya dan hasil
klarifikasi saya bersama saudara Samsul Alam, SE, M.Si dalam pokok-pokok
pengaduan pihak Pengadu dan tidak meminta klarifikasi anggota KPU Kabupaten
19
Luwu lainnya, dapat menimbulkan kesan di mata publik dan pihak lainnya bahwa
saya yang telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga
kesan dan opini tersebut dapat merusak kredibilitas dan nama baik saya selaku
penyelenggara pemilu.
2. Bahwa dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yakni melakukan
tindakan rapat pleno tertutup sebagaimana dimaksud pada point 3.1 pokok-pokok
pengaduan pihak Pengadu disebutkan bahwa ….”jika tidak ada aral melintang
rencananya melalui rapat pleno Terbuka yang akan digelar pada hari Senin tanggal 22
Juli 2013, KPU Luwu segera menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Luwu yang akan bertarung pada pilkada 18 September 2013…” pertanyaan saya
adalah mengapa pihak Pengadu tidak menyebutkan secara jelas dan terang dalam
pokok-pokok pengaduan nama anggota KPU Kabupaten Luwu yang menjadi
narasumber berita tersebut?. Hal ini menjadi penting untuk menghindari
kesimpangsiuran dan informasi yang bias terhadap diri saya, dimana saya sebagai
salah satu anggota KPU Kabupaten Luwu tidak pernah membuat pernyataan tersebut
di media cetak.
3. Bahwa dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam pokok-pokok
pengaduan pihak Pengadu disebutkan bahwa KPU Kabupaten Luwu diduga
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena meloloskan pasangan
calon yang tidak memenuhi syarat. Pertanyaan saya kepada pihak Pengadu adalah
mengapa pihak Pengadu tidak menyebutkan secara jelas dan terang nama-nama
anggota KPU Kabupaten Luwu yang diduga telah melanggar kode etik karena
meloloskan pasangan calon yang dalam pandangan dan kesimpulan pihak Pengadu
pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Luwu Tahun 2013?. Bukankah dalam pokok-pokok pengaduan pihak
Pengadu disebutkan “..meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat..” lalu
siapakah yang telah meloloskan pasangan calon tersebut? maka dalam pandangan
saya seharusnya pihak Pengadu menyebutkan nama-nama yang telah melanggar
kode etik karena telah meloloskan pasangan tersebut sesuai dengan pokok-pokok
pengaduan pihak Pengadu sendiri. Pertanyaan ini penting kami ajukan sekaligus
sebagai bentuk pembelaan diri karena terbukti bahwa saya tidak menandatangani
berita acara penetapan Bapak IR Basri Suli, M.Agr dan Ir. Thomas Toba sebagai salah
satu pasangan yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Luwu Tahun 2013.
4. Bahwa terkait dengan pokok-pokok pengaduan pihak Pengadu pada point 3.3
disebutkan bahwa anggota KPU Kabupaten Luwu diduga melakukan pelanggaran kode
etik karena menerbitkan dan memberikan data ganda berupa berita acara dan
rekapitulasi dukungan sah kepada bakal pasangan calon perseorangan, maka ada
beberapa pertanyaan yang akan kami ajukan kepada pihak Pengadu yakni pertama,
mengapa hanya saya dan saudara Samsul Alam, SE, M.Si yang diminta klarifikasi
20
terhadap hal tersebut? bukankah pada tempat penelitian dukungan bakal pasangan
calon perseorangan yang disebutkan oleh pihak Pengadu dalam pokok-pokok
pengaduannya, saya tidak bertugas melakukan penelitian di tempat-tempat tersebut
sesuai jadwal penelitian yang dibuat oleh KPU Kabupaten Luwu . Dan yang lebih
penting adalah seluruh hasil-hasil penelitian saya terhadap dukungan tambahan
bakal calon perseorangan tidak ada yang bermasalah. Kedua, bahwa disebutkan pula
oleh pihak Pengadu bahwa terdapat berita acara yang dibuat berdasarkan petunjuk
dari KPU Kabupaten Luwu . Pertanyaannya adalah siapa yang telah memberikan
petunjuk?. Seharusnya pihak Pengadu menyebutkan nama yang jelas dan terang
pihak yang telah memberikan petunjuk tersebut karena kalau tidak disebutkan maka
dalam pandangan saya penarikan kesimpulan terhadap dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu oleh pihak Pengadu terlalu prematur, kabur dan bias yang
berdampak pada kredibilitas dan nama baik saya selaku pihak Teradu.
5. Selanjutnya melalui surat pembelaan ini, saya sampaikan
tanggapan/jawaban/pembelaan terhadap pokok-pokok pengaduan pihak PENGADU
sebagai berikut :
a. Terhadap pokok-pokok pengaduan pihak Pengadu pada point 3.1. yang pada
pokoknya pihak Pengadu menduga KPU Kabupaten Luwu telah melanggar kode
etik penyelenggara karena telah melakukan kegiatan pleno tertutup penetapan
pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Luwu Tahun 2013, maka jawaban saya sebagai salah satu pihak
Teradu adalah sebagai berikut :
1) Bahwa kehadiran saya pada rapat pleno tertutup tersebut berdasarkan
penyampaian dan undangan yang saya terima;
2) Bahwa dasar hukum pelaksanaan rapat pleno tertutup tersebut adalah
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pada
pasal 30 dan 31. Dasar hukum yang lainnya adalah PKPU nomor 09 Tahun
2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah pada Pasal 104;
b. Bahwa agenda kegiatan rapat pleno tersebut adalah melaksanakan ketentuan
pasal 104 PKPU nomor 09 Tahun 2012 yakni menetapkan nama pasangan calon
yang memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian terhadap persyaratan
pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon yang dituangkan dalam berita
acara oleh KPU Kabupaten/Kota. Bahwa pelaksanaan pleno tertutup tersebut
tidaklah bermakna ditutup-tutupi sehingga melanggar asas penyelengaraan pemilu
yaitu asas keterbukaan karena KPU kabupaten Luwu telah mengumumkan kepada
media melalui konferensi pers pada hari yang sama setelah KPU Kabupaten Luwu
menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat. Bahkan KPU Kabupaten
Luwu telah mengumumkan pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut di
salah satu media cetak. Selanjutnya KPU Kabupaten Luwu mengadakan Rapat
21
Pleno Terbuka pada Tanggal 2 Agustus 2013 yang dihadiri oleh Pihak Pengadu
dengan agenda pengundian nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013. Berdasarkan ketentuan pada pasal 106 point
(2), maka KPU Kabupaten Luwu menyusun daftar pasangan calon berdasarkan
nomor urut dan pasangan calon yang ditetapkan dalam rapat pleno KPU
Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon.
Dengan demikian penetapan pasangan calon secara utuh berdasarkan Tahapan
adalah pada saat Rapat Pleno Terbuka dengan agenda pengundian nomor urut
pasangan calon. Sehingga saya berpandangan bahwa KPU Kabupaten Luwu tidak
melakukan kegiatan yang secara prinsip bertentangan dengan asas-asas
penyelenggaraan pemilu;
c. Terhadap pokok-pokok pengaduan pihak Pengadu pada point 3.2 yakni KPU
Kabupaten Luwu diduga melakukan pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu
karena meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, maka saya tidak
perlu melakukan pembelaan terhadap dugaan tersebut karena saya tidak
menandatangani berita acara penetapan Ir Basri Suli dan IR. Thomas TOBA
sebagai salah satu peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013
yang memenuhi syarat. Alasan saya tidak menandatangani berita acara tersebut
telah saya sampaikan pada kegiatan klarifikasi dihadapan Panwaslu Kabupaten
Luwu dan telah tercantum dalam pokok-pokok pengaduan pihak Pengadu. Bahwa
pokok pengaduan Pengadu adalah dugaan KPU Kabupaten Luwu melanggar kode
etik karena meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat membuktikan
bahwa saya sebagai anggota KPU Kabupaten tidak melakukan pelanggaran kode
etik penyelenggara karena saya tidak menandatangani Berita Acara penetapan
pasangan tersebut;
d. Terhadap pokok-pokok pengaduan pihak Pengadu pada point 3.3 tentang dugaan
KPU Kabupaten Luwu telah melanggar kode etik penyelenggara karena telah
menerbitkan serta memberikan data ganda berupa Berita Acara dan Rekapitulasi
Dukungan Sah kepada bakal pasangan calon perseorangan, maka
tanggapan/jawaban/pembelaan saya sebagai salah satu pihak Teradu adalah
sebagai berikut :
1) Bahwa saya merasa diperlakukan secara berbeda oleh Pihak Pengadu
karena hanya saya dan saudara Samsul Alam, SE, M.Si yang diminta
tanggapan dan klarifikasi sedangkan yang lainnya tidak diminta tanggapan
dan klarifikasinya. Pada hal dalam kegiatan penelitian dukungan tambahan
tidak ada satu pun tempat yang saya tempati melakukan penelitian yang
bermasalah. Adapun jadwal dan tempat yang saya tempati melakukan
penelitian sesuai dengan jadwal penelitian terhadap dukungan tambahan
bakal pasangan calon perseorangan dapat dilihat pada table berikut :
22
Penelitian pada Tanggal 2 – 6 Juli 2013
NO TANGGAL/ KECAMATAN DESA NAMA BAKAL CALON
WAKTU PERSEORANGAN
01 2 Juli Larompong Komba Ir. Juliadi dan Muh.
2013/10.00 wita Ihlas
02 2 Juli Suli Towondu Ir. Juliadi dan Muh.
2013/14.00 wita Ihlas
03 2 Juli Suli Towondu Hj. Ida Rachmi Khalid
2013/16.00 wita dan Ir. Gazali
04 3 Juli Bupon Tampumia Ir. Juliadi dan Muh.
2013/10.00 wita Ihlas
3 Juli Ponrang Buntu Nanna Muh. Arfah dan Ferry
2013/14.00 wita SP
05 4 Juli Bua Pabbaressang Ir. Juliadi dan Muh.
2013/10.00 wita Ihlas
06 4 Juli Bua Toddopuli Muh. Arfah dan Ferry
2013/14.00 wita SP
07 6 Juli Walenrang Pangalli Ir. Juliadi dan Muh.
2013/10.00 wita Timur Ihlas
08 6 Juli Lamasi Padang Kalua Ir. Juliadi dan Muh.
2013/14.00 wita Ihlas
I. Penelitian pada Tanggal 10 – 13 Juli 2013
NO TANGGAL/WAKTU KECAMATAN DESA NAMA BAKAL CALON
PERSEORANGAN
01 10 Juli 2013/10.00 Larompong Komba Ir. Juliadi dan Muh.
wita Ihlas
02 10 Juli 2013/14.00 Suli Malela Ir. Juliadi dan Muh.
wita Ihlas
03 10 Juli 2013/16.00 Suli Malela Hj. Ida Rachmi Khalid
wita dan Ir. Gazali
04 11 Juli 2013/10.00 Bupon Tampumia Ir. Juliadi dan Muh.
wita Ihlas
05 11 Juli 2013/14.00 Ponrang Buntu nanna Muh. Arfah dan Ferry
wita SP
06 12 Juli 2013/10.00 Bua Pabbaressan Ir. Juliadi dan Muh.
wita g Ihlas
07 12 Juli 2013/14.00 Bua Toddopuli Muh. Arfah dan Ferry
wita SP
08 13 Juli 2013/10.00 Walenrang Pangalli Ir. Juliadi dan Muh.
wita Timur Ihlas
09 13 juli 2013/14.00 Lamasi Padang kalua Ir. Juliadi dan Muh.
wita Ihlas
Sumber: Jadwal Verifikasi Dukungan Tambahan Bakal Calon Perseorangan
dan Berita Acara serta Rekapitulasi dukungan sah (Terlampir)
e. Bahwa dalam pandangan saya dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana
disampaikan oleh pihak PENGADU dalam pokok pengaduannya pada point 3.3
tidak jelas dan kabur. Saya bertanya, apakah yang dipersoalkan oleh pihak
Pengadu adalah jumlah dukungan bakal calon perseorangan yang sah atau
keterlibatan KPU Kabupaten Luwu dalam melakukan tindakan manipulasi data
dukungan bakal calon perseorangan ?. Jika yang dipersoalkan adalah jumlah
dukungan, maka tidak ada unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU
23
Kabupaten Luwu karena hal tersebut terjawab dalam hasil klarifikasi pihak
Pengadu terhadap para pihak yang membuat Berita Acara tersebut yakni Arafat,
Muh. Amin dan Abbas yang membuat berita acara dan rekapitulasi dukungan sah
terhadap bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dituangkan dalam
pokok-pokok aduan pihak Pengadu terbukti ada keganjilan dan ketidakbenaran
jumlah dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan. Sehingga pihak
Pengadu sendiri mengakui bahwa penetapan KPU Kabupaten Luwu tentang bakal
calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati adalah sudah benar sebagaimana dapat dilihat pada halaman 9,
paragrap 8 dari isi Pengaduan pihak Pengadu “…Sehingga Panwaslu tidak
merekomendasikan ke KPU Kabupaten Luwu untuk membatalkan Keputusan KPU
tentang penetapan pasangan calon (sebagaimana permintaan bakal pasangan calon
perseorangan…”. Dari kajian di atas maka benarlah tindakan KPU Kabupaten
Luwu tidak mengakomodir jumlah dukungan tersebut dan melakukan koreksi
karena terbukti memiliki keganjilan dan ketidakbenaran data sebagaimana hasil
klarifikasi pihak Pengadu sendiri terhadap para pihak yang bertanda tangan di
rekapitulasi tersebut;
Jika yang dipersoalkan oleh pihak Pengadu adalah adanya dugaan keterlibatan
KPU Kabupaten Luwu dalam melakukan manipulasi dukungan, maka
pertanyaannya adalah siapa yang telah memberi petunjuk kepada Arafat untuk
membuat hasil rekapitulasi dukungan sah terhadap bakal pasangan calon
perseorangan atas nama Muh. Arfah dan Ferry SP di Desa Posi? Seharusnya pihak
Pengadu menyebutkan secara jelas siapa yang memberi petunjuk agar tidak
menimbulkan persepsi yang bias yang dapat merusak kredibilitas dan nama baik
saya sebagai salah satu pihak Teradu sedangkan saya meyakini bahwa saya tidak
pernah memberi petunjuk kepada Arafat untuk membuat rekapitulasi dukungan
bakal pasangan calon atas nama Muh. Arfah dan Ferry SP dengan hasil dukungan
sah 479 karena saya tidak melakukan penelitian di desa tersebut serta tidak ada
bukti yang diajukan oleh Pihak Pengadu yang membuktikan bahwa saya telah
memberikan petunjuk kepada Arafat.
f. Bahwa KPU Kabupaten Luwu berdasarkan Berita Acara nomor
21/BA/Pilbup/VII/2013 yang saya tandatangani telah memecat :
1. Arafat Mustamin (PPK Kec. Bua);
2. Arifin Sallomo (PPK Kec. Larompong);
3. Abbas (PPS Desa Posi);
4. Arifuddin Attas (PPS Kel. Larompong).
Dan sampai saat ini saya belum pernah menandatangani perubahan atas Berita
Acara tersebut.
24
g. Dari beberapa jawaban/tanggapan/pembelaan saya sebagaimana saya uraikan di
atas, maka saya meyakini bahwa saya telah melakukan tindakan yang benar
dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip etis
sebagai penyelenggara pemilu dalam mengawal tahapan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Luwu Tahun 2013 serta telah melakukan tindakan kooperatif
terhadap Panwaslu Kabupaten Luwu dengan menghadiri undangan klarifikasi
sebagai bentuk penghormatan saya kepada Lembaga yang diberi wewenang untuk
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu saya
sangat memohon kepada Yang Mulia Ketua DKPP dan Majelis Hakim Kode Etik
untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada saya dan merehabilitasi
nama baik saya sebagai salah satu pihak Teradu.
[2.5.3] PETITUM TERADU
Dari beberapa jawaban/tanggapan/pembelaan saya sebagaimana saya uraikan di atas,
maka saya meyakini bahwa saya telah melakukan tindakan yang benar dengan
berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip etis sebagai
penyelenggara pemilu dalam mengawal tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu
Tahun 2013 serta telah melakukan tindakan kooperatif terhadap Panwaslu Kabupaten
Luwu dengan menghadiri undangan klarifikasi sebagai bentuk penghormatan saya
kepada Lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu saya sangat memohon kepada Yang Mulia Ketua
DKPP dan Majelis Hakim Kode Etik untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya
kepada saya dan merehabilitasi nama baik saya sebagai salah satu pihak Teradu.
[2.5.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu I sampai dengan
Teradu VII mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai
dengan Bukti T-12 sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
NO KODE KETERANGAN
BUKTI
1 Bukti T-1 Copy; Berita Acara Nomor 13/BA/Pilbup/VII/2013 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu
Periode 2014-2013.
2 Bukti T-2 Copy; Surat Keputusan KPU Kabupaten Luwu Nomor :
42/Pilbup/KPTS/KPU-Kab-025.433371/VII/2013 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013
3 Bukti T-3 Copy; Surat Keputusan KPU Kabupaten Luwu Nomor :
43/Pilbup/KPTS/KPU-Kab-025.433371/VIII/2013 Tentang
Penetapan dan Nomor Urut Pasangan Calon Yang Memenuhi
Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Luwu Tahun 2013
4 Bukti T-4 Copy; Surat Undangan Nomor :691/PILBUP/UND/VII/2013
Perihal Undangan.
5 Bukti T-5 Copy; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
25
Penyelenggara Pemilu.
6 Bukti T-6 Copy; PKPU Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
7 Bukti T-7 Copy; Pengumuman Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat di
Media Cetak
8 Bukti T-8 Copy; Tim Verifikasi Dukungan Tambahan Bakal Calon
Perseorangan
9 Bukti T-9 Berita Acara Nomor 20/BA/VII/2013 Perihal Hasil Verifikasi
Dukungan Tambahan Calon Perseorangan
10. Bukti T-10 Copy; Rekapitulasi Hasil Verifikasi Dukungan Bakal Calon
Perseorangan atas Nama Muh. Arfah dan Ferry SP, Ir. Juliadi
dan Muhammad Ihlas R, ST
11. Bukti T-11 Copy; Berita Acara Nomor : 21/BA/Pilbup/VII/2013 Perihal
Pemberhentian Secara Tidak Terhormat.
12. Bukti T-12 Copy; Pengaduan dengan Registrasi Nomor : 97/DKPP-PKE-
II/2013 tentang Pokok-Pokok Pengaduan
JAWABAN TERADU II
Bahwa Teradu II menyampaikan Kronologis Kegiatan Pencalonan Bakal Calon
Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013 sebagai berikut :
1. Kegiatan 1 : Penyerahan dukungan bakal calon Bupati Luwu atas nama Ir. H.
Juliadi, MM. dan Wakil Bupati Luwu atas nama Muhammad Ihlas R.ST. Waktu :
Penyerahan dukungan pada hari : Selasa, tanggal 30 April 2013, Jam 14.00, Di
kantor KPU Luwu . Jumlah dukungan : Sebanyak 18.390 (delapan belas ribu tiga
ratus sembilan puluh), Tersebar di 14 (empat belas) Kecamatan.
2. Bahwa Hasil penelitian sementara: Setelah diteliti oleh staf sekretariat KPU Luwu
maka ditemukan jumlah dukungan sebanyak 15.254 (limabelas ribu dua ratus lima
puluh empat) dan tersebar di 14 (empat belas) Kecamatan, belum memenuhi syarat
minimal dukungan yang ditetapkan oleh KPU Luwu yaitu 16.866. Pada tanggal 09
Mei 2013 jam 14.00, tim Ir. Juliadi dan Muh. Ihlas R.ST kembali menyerahkan
dukungan di Kantor KPU Luwu . Adapun jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak
22.257 yang tersebar di 14 Kecamatan. Berdasarkan Berita acara penelitian yang
dilakukan oleh PPS kemudian dilakukan rekapitulasi di tingkat PPK pada tanggal 01
Juni 2013 maka :
Jumlah dukungan yang diterima oleh seluruh PPS : 21.601
Jumlah dukungan yang memenuhi syarat dari seluruh PPS : 9.235
Jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat di seluruh PPS : 12.366
Calon perseorangan memasukkan dukungan tambahan tanggal 24 Juni 2013.
Verifikasi dukungan tambahan (1) dilakukan pada tanggal 02-07 Juli 2013. Hasilnya :
Jumlah dukungan tambahan yang diterima oleh KPU Kab. Luwu : 15,844. Jumlah
dukungan tambahan yang memenuhi syarat dari seluruh PPS/Desa, setelah
dilakukan verifikasi oleh Tim KPU Kab. Luwu dibantu oleh PPK dan PPS sebanyak :
3.952. Verifikasi dukungan tambahan (2) dilakukan pada tanggal 10 - 13 Juli 2013.
Hasilnya : Jumlah dukungan tambahan yang diterima oleh KPU Kab. Luwu : 15,844.
26
Jumlah dukungan tambahan yang memenuhi syarat dari seluruh PPS/ Desa setelah
dilakukan verifikasi oleh Tim KPU Kab. Luwu dibantu oleh PPK dan PPS sebanyak :
2.503;
3. Bahwa Kegiatan 2 : Penyerahan dukungan bakal calon Bupatri Luwu atas nama Hj.
Ida Rahmy Khalid, S.Sos. M.Si dan Wakil Bupati Luwu atas nama Ir. Gazali. Waktu :
Penyerahan dukungan pada hari : Jum'at, tanggal 03 Mei 2013, Jam 10. 15 Di
kantor KPU Luwu . Dengan Jumlah dukungan sebanyak 12.385 (dua belas ribu tiga
ratus delapan puluh lima), tersebar di 13 (tiga belas) Kecamatan. Hasil penelitian
sementara: Setelah diteliti oleh staf sekretariat KPU Luwu maka ditemukan jumlah
dukungan sebanyak 12.385 (dua belas ribu tiga ratus delapan puluh lima), belum
memenuhi syarat batas minimal dukungan yang ditetapkan oleh KPU Luwu yaitu
16.866. Pada tanggal 09 Mei 2013 jam 14, tim Hj. Ida Rahmy Chalid S.Sos. MSI dan
Ir. Gazali kembali menyerahkan dukungan di Kantor KPU Luwu . Adapun jumlah
dukungan yang diserahkan sebanyak 21.837 yang tersebar di 16 Kecamatan.
Berdasarkan Berita acara penelitian yang dilakukan oleh PPS kemudian dilakukan
rekapitulasi di tingkat PPK pada tanggal 01 Juni 2013 maka :
Jumlah dukungan yang diterima oleh seluruh : 20.101
Jumlah dukungan yang memenuhi syarat dari seluruh PPS : 5.488
Jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat di seluruh PPS : 14.613
Calon perseorangan memasukkan dukungan tambahan tanggal 24 Juni 2013.
Verifikasi dukungan tambahan (1) dilakukan pada tanggal 02-07 Juli 2013. Hasilnya :
Jumlah dukungan Tambahan yang diterima oleh KPU Kab.Luwu : 32.983. Jumlah
dukungan tambahan yang memenuhi syarat dari seluruh PPS/Desa setelah dilakukan
verifikasi oleh Tim dari KPU Kab.Luwu dibantu oleh PPK dan PPS sebanyak : 52.
Verifikasi dukungan tambahan (2) dilakukan pada tanggal 10 - 13 Juli 2013. Hasilnya
: Jumlah dukungan tambahan yang diterima oleh KPU Kab. Luwu : 32.983. Jumlah
dukungan tambahan yang memenuhi syarat dari seluruh PPS/Desa setelah dilakukan
verifikasi oleh Tim KPU Kab.Luwu dibantu oleh PPK dan PPS sebanyak : 98.
4. Bahwa pada Kegiatan 3 : Penyerahan dukungan bakal calon Bupatri Luwu atas nama
Hasbullah Idris. dan Wakil Bupati Luwu atas nama Dra. Nurjanna Jalil, M.Pd. Waktu
: Penyerahan dukungan pada hari : Jum'at tanggal 03 Mei 2013, Jam 20.00 Di
kantor KPU Luwu . Jumlah dukungan : Sebanyak 305 (tiga ratus lima), Tersebar di
tiga Kecamatan. Hasil penelitian sementara: Setelah diteliti oleh staf sekretariat KPU
Luwu maka ditemukan jumlah dukungan sebanyak 305 (tiga ratus lima)dan tersebar
di tiga Kecamatan, belum memenuhi syarat dari batas minimal dukungan dan
sebaran yang ditetapkan oleh KPU Luwu yaitu 16.866 dan minimal dua belas
Kecamatan. sehingga dinyatakan ditolak dan tidak dapat mendaftar sebagai Bakal
calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu .
27
5. Bahwa pada Kegiatan 4 : Penyerahan dukungan bakal calon Bupatri Luwu atas nama
Muhammad Arfah. dan Wakil Bupati Luwu atas nama Ferry S.P, Waktu : Penyerahan
dukungan pada hari Jum'at tanggal 03 Mei 2013, Jam 21.00 Di kantor KPU Luwu .
Jumlah dukungan sebanyak 29.424 (dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh
empat), Tersebar di 20 (dua puluh) Kecamatan. Hasil penelitian sementara: Setelah
diteliti oleh staf sekretariat KPU Luwu maka ditemukan jumlah dukungan sebanyak
29.424 (dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh empat) dan tersebar di dua
puluh Kecamatan, sudah memenuhi syarat dari batas minimal dukungan dan jumlah
sebaran yang ditetapkan oleh KPU Luwu yaitu 16.866. Pada tanggal 09 Mei 2013 jam
12.00 siang, tim Muh. Arfah dan Rerry S.P kembali memperbaiki dukungan di Kantor
KPU Luwu . Adapun jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 32.016 yang
tersebar di 22 Kecamatan. Batas akhir penyerahan dukungan ke KPU Luwu yaitu
tanggal 03 Mei 2013. Bagi pasangan bakal calon perseorangan yang belum memenuhi
minimal syarat dukungan maupun jumlah sebaran minimal lebih dari 50 %
Kecamatan, maka masih diberi kesempatan untuk memperbaiki atau menambah
dukungan termasuk jumlah minimum sebaran lebih dari 50 % Kecamatan, sampai
tanggal 09 Mei 2013. Berdasarkan Berita acara penelitian yang dilakukan oleh PPS
kemudian dilakukan rekapitulasi di tingkat PPK pada tanggal 01 Juni 2013 maka:
Jumlah dukungan yang diterima oleh seluruh PPS : 32.089
Jumlah dukungan yang memenuhi syarat dari seluruh PPS : 14.278
Jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat di seluruh PPS : 17.811
Calon perseorangan memasukkan dukungan tambahan tanggal 24 Juni 2013.
Verifikasi dukungan tambahan (1) dilakukan pada tanggal 02 - 07 Juli 2013. Hasilnya
: Jumlah dukungan tambahan yang diterima oleh KPU Kab. Luwu : 467. Jumlah
dukungan tambahan yang memenuhi syarat dari seluruh PPS/Desa setelah dilakukan
verifikasi oleh Tim KPU Kab. Luwu dibantu oleh PPK dan PPS sebanyak : 1.925,
Verifikasi dukungan tambahan (2) dilakukan pada tanggal 10 - 13 Juli 2013. Hasilnya
: Jumlah dukungan tambahan yang diterima oleh KPU Kab. Luwu : 5.467, Jumlah
dukungan tambahan yang memenuhi syarat dari seluruh PPS/Desa setelah dilakukan
verifikasi oleh Tim KPU Kab.Luwu dibantu oleh PPK dan PPS sebanyak : 376,
Kegiatan monitoring : Hari Senin tanggal 14 Mei 2013 sampai hari sabtu tanggal 19
Mei 2013, Anggota KPU bersama dengan staf mengadakan kunjungan monitoring ke
setiap Kecamatan untuk mengetahui sejauh mana kegiatan yang dilakukan oleh PPK
bersama dengan PPS dalam kegiatan verifikasi administrasi dan faktual calon
perseorangan.
JAWABAN TERADU IV
a. Terkait Tentang Rapat Pleno Tertutup
28
a. Bahwa berdasarkan UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu pasal 30
tentang Mekanisme Pengambilan Keputusan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno.
Pasal 31 ayat (1) UU No 15 tahun 2011 mengatur tentang Jenis rapat pleno
sebagaimana dimaksud adalah:
a. rapat pleno tertutup; dan
b. rapat pleno terbuka.
b. Bahwa rapat pleno tertutup adalah rapat yang hanya dihadiri seluruh anggota KPU
Kab. Luwu dalam menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten
Luwu periode 2014-2019 adalah tidak bertentangan dengan UU No 15 tahun 2011.
Pelaksanaan rapat pleno tertutup dimaksudkan untuk menghindari adanya
intervensi atau pengaruh pihak lain karena hal yang paling penting dari setiap
pengambilan keputusan di KPU adalah imparsialitasnya sehingga keputusan yang
dihasilkan jauh dari motif menguntungkan salah satu peserta sekaligus
memastikan bahwa keputusan yang dihasilkan beracuan pada seluruh peraturan
perundang-undangan serta kode etik penyelenggaraan yang mengikatnya;
c. Bahwa dalam rapat pleno tersebut membahas tentang kelengkapan syarat calon
dan kelengkapan dukungan partai politik dari pasangan calon yang diusung oleh
partai politik atau gabungan partai politik dan dari pasangan calon perseorangan
yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai
pasangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Luwu Periode 2014-2019.
pelaksanaan rapat pleno tertutup tidaklah bermakna menutup-nutupi atau
menyembunyikan sesuatu hal atau beberapa hal atau keseluruhan hal;
d. Bahwa seluruh tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Luwu sejak dari
masa pendaftaran pasangan calon sampai pada masa penelitian dan verifikasi
partai politik dan verifikasi dukungan calon perseorangan, KPU Kabupaten Luwu
tidak pernah tidak melibatkan Panwas dan jajarannya. Pada sisi yang lain sampai
akan dilaksanakannya rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kab. Luwu, Panwas Kab. Luwu tak satupun merekomendasikan adanya
temuan yang disampaikan secara tertulis maupun secara lisan kepada KPU Kab.
Luwu terkait hal-hal yang menjadi persyaratan akan adanya indikasi pelanggaran
dalam proses penelitian dan verifikasi atau hasil penelitian dan verifikasi yang
dilakukan oleh KPU Kab. Luwu ;
e. Bahwa disetiap penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU
kabupaten/Kota, mekanisme pengambilan keputusan dilaksanakan dalam rapat
pleno tertutup, bahkan sampai penetapan capres dan cawapres pun, KPU RI
menetapkannya dalam rapat pleno terttutup;
f. Bahwa setelah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam rapat
pleno tertutup, KPU Kab. Luwu melakukan konfrensi Pers untuk menyampaikan
29
dan mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kab. Luwu periode
2014-2019 yang memenuhi syarat;
g. Bahwa pembuat Undang-Undang tidak lagi menjabarkan tentang jenis rapat yang
terkategori tertutup dan terbuka, kecuali Rekapitulasi penghitungan suara dan
penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka seperti yang tertuang dalam pasal 31
ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.
b. Terkait indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU kab. Luwu
karena meloloskan pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat.
Bahwa Teradu IV adalah salah satu anggota KPU Kab. Luwu yang berpendapat bahwa
pasangan Ir. Basri Suli-Thomas Toba tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan
sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu periode 2014-2019
sehingga dalam berita acara hasil rapat pleno tentang penetapan pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Luwu Teradu IV tidak menandatangani berita cara, dengan
pertimbangan sebagai berikut:
a. Bahwa salah satu partai pengusung pasangan Ir. Basri Suli-Thomas Toba yakni
Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) kabupaten Luwu tidak lagi memenuhi syarat
karena ketua PDK Kab. Luwu atas nama H. M. Nurmattulia yang bertandatangan
pada surat Pencalonan tidak lagi sah mengatasnamakan anggota apalagi ketua
PDK Kab. Luwu karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri baik sebagai
anggota maupun sebagai ketua PDK Kab. Luwu sesuai dengan surat pernyataan
pengunduran diri dari partai PDK Kabupaten Luwu yang dibuatnya tertanggal 21
april 2013;
b. Bahwa pada tanggal 22 april 2013 bapak H. Muh. Nurmattulia telah mendaftar
sebagai calon anggota legislative di daerah pemilihan Luwu satu dengan nomor
urut satu yang dicalonkan dari partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) kab Luwu
sedangkan bapak H. Muh. Nurmattulia menandatangi Surat pencalonan pada
tanggal 8 Juni 2013 bertetapatan dengan tanggal pendaftaran pasangan Ir. Basri
Suli-Thomas Toba. Jumlah suara sah partai PDK Kabupaten Luwu pada pemilu
2009 sebanyak 4325 (empat ribu tiga ratus dua puluh lima) suara sah, karena itu
gabungan partai politik pengusung pasangan Ir. Basri Suli - Thomas Toba tidak
lagi mencapai jumlah minimal 15 % dari suara sah hasil pemilu sebelumnya dan
hanya sebesar 14,52%;
c. Bahwa berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 yang
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013, Pasal
19 huruf i surat pernyataan diri yang tidak dapat ditarik kembali :
Poin 2 : “Anggota Partai politik yang dicalonkan oleh Partai politik berbeda dengan
partai Politik asal, baik Partai Politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta
Pemilu melampirkan Surat Pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Partai
Politik asal”;
30
d. Bahwa berdasarkan UU No 2 tahun 2008 sebagai mana telah diubah menjadi
Undang-Undang Nomor No 2 Tahun 2011 pasal 2 ayat (1) huruf b yang berbunyi
Pendiri dan Pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai
Politik lain;
e. Bahwa pada tanggal 22 April 2013 bapak H. Muh. Nurmattulia sebagai ketua
PDK Kab. Luwu telah menjadi anggota Partai Politik Hanura dan mencalonkan diri
sebagai calon anggota DPRD kabupaten Luwu pada Pemilu 2014 untuk daerah
pemilihan Luwu 1 (satu) dengan nomor urut 1 (satu) dan telah ditetapkan dalam
daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 12 Juni 2013 dan pada tanggal 22
agustus 203 telah ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) dari daerah
pemilihan Luwu satu dengan nomor urut satu;
f. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal
16 yang berbunyi ;
(1). Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik
apabila :
a. Meninggal dunia ;
b. Mengundurkan diri secara tertulis ;
c. Menjadi anggota Partai Politik lain ; atau
d. Melanggar AD dan ART.
(2). Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diataur di dalam AD dan ART.
g. Bahwa beradasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012
tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Pasal 4 Ayat (1) berbunyi Partai Politik atau gabungan Partai Politik
dapat mendaftarkan bakal Pasangan Calon, dengan persyaratan :
a. Memperoleh kursi pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
terakhir paling rendah 15% (Lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD
yang bersangkutan; atau
b. Memperoleh suara sah pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
terakhir paling sedikit 15% (ima belas perseratus) dari akumulasi perolehan
suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD terakhir
didaerah yang bersangkutan.
h. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 59 Ayat (2) berbunyi Partai Politik atau gabungan partai politik sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila
memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% ( Lima belas persen )
dari jumlah kursi DPRD atau 15% (Lima belas persen) dari akumulasi perolehan
suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan;
31
i. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 49 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Pasal 36 Ayat (2) berbunyi Partai Politik atau gabungan
partai politik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat mendaftarkan pasangan
calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima
belas persen dari jumlah kursi DPRD atau 15% ( Lima belas persen) dari
akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah
yang bersangkutan;
j. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu
Nomor Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Luwu nomor :
09/Pilbup/Kpts/KPU-Kab-025.433393/2013 tentang Jumlah Kursi dan Suara
Sah Paling Rendah untuk Pasangan Calon Yang Diajukan Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik dalam dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu
Tahun 2013, menetapkan diktum ke 3 jumlah yang mengajukan bakal pasangan
calon dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu tahun 2013 paling sedikit 15% (Lima
belas per seratus) suara sah pada pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun
2009 di Kabupaten Luwu , atau paling sedikit 15% (lima belas per seratus) dari
akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan Umum Anggota Dewan
PerWakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu . ketentuan tersebut pasangan Ir.
Basri Suli - Thomas Toba tidak mencukupi persyaratan pencalonan dikarenakan
perolehan suara sah kurang dari 15 % (Lima belas persen);
k. Bahwa dalam masa penelitian dan perbaikan KPU Kab. Luwu telah menerima
Surat Keputusan (SK) nomor: PDK/SK/PP-SJ/05/VI/2013 tertanggal 7 Juni 2013
tentang susunan organisasi dan anggota Dewan Pengurus PDK Kabupaten Luwu
masa bakti 2013 - 2018 dengan mengangkat saudara Irham As’ad, S.Ag sebagai
ketua PDK Kab. Luwu sedangkan bapak H.M. Nurmattulia menandatangani surat
pencalonan tanggal 8 Juni 2013 atau satu (1) hari setelah terbitnya SK tersebut;
l. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno yang diatuangkan dalam berita acara
nomor : 14/ BA/Pilbup/VII/2013 penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kab. Luwu periode 2014 – 2019 yang memenuhi syarat saya tidak ikut
menandatangani berita acara tersebut.
c. Terkait dengan data ganda tentang berita acara hasil verifikasi dukungan
calon perseorangan tahap ke II.
a. Bahwa Teradu IV sebagai anggota KPU Kab. Luwu mendapat Desa Rante Belu,
Desa Papakaju, Desa Cakkeawo, Desa Mario, Desa Tampa, Desa Lare-Lare,
Desa Tanete, dan Desa Awo Gading untuk melakukan verifikasi dan di semua
desa tersebut tak ada satupun yang menuai masalah atau terdapat berita acara
ganda. Sedangkan desa tempat yang diduga terdapat masalah adalah masing-
32
masing di Desa Posi dengan ketua tim verifikasi bapak Drs. Ridwan Salam,
Desa To’pongo dengan ketua Tim verifikasi Bapak Saddakati A. Arsyad, dan
Desa Larompong bapak Saddakati A. Arsyad;
b. Bahwa prinsip ketelitian dan kehati-hatian dalam semua tahapan termasuk
tahap pencalonan mutlak dilakukan oleh komisioner yang diberi wewenang dan
tanggungjawab penuh untuk menentukan bakal pasangan calon yang
memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Luwu Periode 2014- 2019;
c. Bahwa beberapa pihak yang membuat berita acara palsu adalah upaya
memanipulasi syarat administrasi pencalonan yang seolah-olah benar sehingga
pasangan calon yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Luwu . Padahal perbuatan yang demikian
merupakan pelanggaran prinsip yang sangat fatal dan rentan terhadap
dibatalkannya hasil pemilukada karena menyangkut kecacatan hukum dalam
proses yang dilakukan oleh KPU Kab. Luwu sejak awal;
d. Bahwa upaya tersebut kami lakukan bertujuan agar setiap tindakan, proses
dan keputusan terkait pemilukada yang dilaksanakan sesuai dengan kerangka
hukum dan kode etik yang mengikat serta menjamin pelaksanaan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati kab. Luwu yang imparsial, adil, jujur, serta
berintegritas, sehingga kehormatan lembaga KPU dapat terus terjaga.
PETITUM TERADU IV
Berdasarkan jawaban dan tanggapan tersebut, dihadapan sidang majelis yang
terhormat ini, Teradu IV sebagai teradu menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis
untuk menilai dan mengadili seadil-adilnya karena pengadu tidak mengajukan
petitum, maka saya pun demikian.
Daftar Alat Bukti
No Tanda Keterangan
Bukti
1. UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu
T–1
2 Berita Detik News, 29/05/2009, Liputan6.com Jumat,
T–2 29/05/2009, Kompas.com, selasa, 26 mei 2009. Diakses pada
hari rabu, 11 september 2013.
3 Pengumuman Nomor : 71/Pilbup/KPU.Kab-
025.4333393/VII/2013 tentang Pasangan Calon Bupati dan
T–3
Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013
4 Surat Pengunduran diri HM. Nurmattulia sebagai Ketua dan
anggota PDK Kab. Luwu dan Surat Pencalonan HM.
T–4 Nurmattulia sebagai Calon Anggota Legislatif di Daerah
Pemilihan Luwu satu (1) dengan nomor satu (1) yang di
calonkan oleh Partai Politik HANURA.
33
5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013
Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
T–5 Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan
PerWakilan Rakyat, Dewan PerWakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Dan Dewan PerWakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
6 T–6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik;
7 Formulir Model BE tentang Daftar Calon Sementara Anggota
T–7 Dewan PerWakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Pemilihan
Umum 2014.
8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012
T–8 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
9 Undang-Undang R.I Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
T–9 Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
10 Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 49 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
T – 10
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
11 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Luwu nomor :
09 /Pilbup/Kpts/KPU-Kab-025.433393/2013 tentang Jumlah
Kursi dan Suara Sah Paling Rendah untuk Pasangan Calon
T – 11
Yang Diajukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
dalam dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun
2013
12 SK DPN Partai Demokras Kebangsaan (PDK) nomor:
PDK/SK/PP-SJ/05/VI/2013 tentang susunan dan anggota DPK
Kab. Luwu masa bakti 2013 – 2018 dengan susunan Irham
As’ad, S.Ag sebagai ketua dan M. Rafiq sebagai sekertaris (SK
T – 12 DPN PDK di tandatangani oleh Ir. Sayuti Asyathri sebagai
presiden dan DR. Kun Wardaya Abyoto sebagai Sekretaris
Jenderal.
13 Berita acara nomor : 14/ BA/Pilbup/VII/2013 penetapan
T – 13 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Luwu periode
2014 – 2019.
14 Jadwal, waktu, tempat dan Tim Verifikasi Tahap 2 verifikasi
T – 14
Dukungan Tambahan Calon Perseorangan
15 Berita Acara nomor:…../BA/VII/2013 yang ditandatangani oleh
T – 15 5 komisioner KPU Kab. Luwu , ketua PPS Desa Posi M. Amin,
serta ketua dan anggota PPK Kec. Bua
16 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Luwu nomor :
08 /Pilbup/Kpts/KPU-Kab-025.433393/2013 tentang
T – 16 Persyaratan Paling Sedikit Jumlah Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Luwu Tahun 2013
17 Berita acara nomor: 21/BA/ VII / 2013 tentang pemecatan
T – 17 tidak terhormat terhadap ketua PPK Kec. Bua, Ketua PPK Kec.
Larompong, anggota PPS Desa, dan Ketua PPS Desa Larompong.