PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 98/DKPP-PKE-II/2013
No. 102/DKPP-PKE-II/2013
No. 117/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor, 180/I-P/L-DKPP/2013, Nomor 191/I-P/L-DKPP/2013, dan 102a/I-P/L-
DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 98/DKPP-PKE-II/2013, Nomor
Perkara 102/DKPP-PKE-II/2013, dan 117/DKPP-PKE-II/2013 menjatuhkan Putusan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yang diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Eben Haiser Sasea
Pekerjaan : Pendeta
Alamat : Jl. Gunung Salju, RT/RW 002/002, Desa Amban
Kecamatan Monokwari Barat, Kabupaten Monokwari
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Agustus 2013,
memberikan kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
kepada:
Nama : Handri Piter Poae, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl Haji Lebar Kav. 45 No. 30/Office Ekkon, Meruya Utara
Jakarta Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Noldi Tuwoliu, S.E., MA.
Pekerjaan : Wiraswata
Alamat : Jl Mesjid Alfalah No. 96 RT 10/14 Jatirahayu Pondok
1
Melati, Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : ALEX RIUNG, S.Ip
Tempat/Tanggal Lahir : Melonguane 25 April 1949
Pekerjaan : Anggota DPRD
Alamat : Lingkungan II Melonguane Kepulauan Talaud
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud Tahun 2013, dalam hal ini
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 September 2013 memberikan kuasa
kepada Drs. M. Utomo A. Karim T., S.H.; Drs. Deden Supriadi; Muhajir, S.H.;
Rachmat Basuki, S.H. ; Bastian Noor Pribadi, S.H.; dan Dimaz Elroy, S.H.,
advokat dan/atau konsultan hukum pada Biro Pemilukada, Divisi Advokasi, dan
Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, beralamat di Gedung
Hanurata Graha Lantai 2, Jl. Kebon Sirih No. 67-69 Jakarta Pusat, Selanjutnya di
dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama disebut
sebagai----------------------------------------------------------------------------Pengadu III;
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Melky Buatasik, SP., M.Si.
Pekerjaan : Ketua KPU Kab. Kepualaun Talaud
Alamat : Melonguane, Kab. Kepulauan Talaud
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : T.H. Pinilas, S.Th.
Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Kepualaun Talaud
Alamat : Melonguane, Kab. Kepulauan Talaud
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Mexny Tamaroba, S.H.
Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Kepualaun Talaud
Alamat : Melonguane, Kab. Kepulauan Talaud
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Magdalena Anaada, S.Pd.
Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Kepualaun Talaud
Alamat : Melonguane, Kab. Kepulauan Talaud
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
2
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
2. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1.1] Menimbang bahwa, para Pengadu I pada tanggal 15 Agustus 2013 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 180/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi
dengan Nomor Perkara 98/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
1. Bahwa kami sebagai Pengadu I adalah salah satu Calon Perseorangan yang telah
memenuhi sebaran berkas dukungan calon perseorangan di 10 (sepuluh)
kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU Kabupaten Talaud
Nomor 17/KPTS/KPU-TLD/VI/2013 berdasarkan tanda terima berkas tanggal 21
Juni 2013 Pukul 17.44 WITA;
2. Bahwa Komis Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud yang melalui
Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV baru melakukan acara pembukaan
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Kepulauan Talaud yang
dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2013 di Lapangan Sangkudiman Melonguane,
Kabupaten Kepulauan Talaud;
3. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang melalui Teradu I, Teradu II,
Teradu III, dan Teradu IV pada tanggal 12 Juni 2013 sampai dengan tanggal 16
Juni 2013 melakukan pengumuman Calon Dukungan Perseorangan;
4. Bahwa KPU Kabupaten Kepulaun Talaud yang melalui Teradu I, Teradu II, Teradu
III, dan Teradu IV pada tanggal 17 Juni 2013 sampai dengan tanggal 21 Juni
2013 melakukan pengumuman untuk penyerahan berkas calon dukungan
perseorangan;
5. Bahwa kami Pengadu I menyerahkan dukungan calon perseorangan pada tanggal
21 Juni 2013 pukul 17.44 WITA yang diterima langsung oleh Teradu II serta
disaksikan oleh Teradu I, dan dibuatkan tanda terimanya secara resmi;
6. Bahwa sampai dengan saat ini kami calon perseorangan Tidak Pernah dilakukan
verifikasi dan rekapitulasi data kami oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan
Teradu IV perihal dukungan calon perseorangan yang sudah kami serahkan
berdasarkan alasan poin 5 di atas;
7. Bahwa sampai dengan saat ini berdasarkan informasi yang diterima secara
langsung, sebagai Pengadu I oleh Teradu I dan Teradu II, kami dinyatakan gugur
sebagai calon perseorangan;
3
8. Bahwa alasan gugur dalam poin 7 tersebut di atas dikarenakan dengan
Pengunduran Diri dari pasangan calon Wakil kami berdasarkan surat tertanggal
25 Juni 2013;
9. Bahwa saat kami sebagai Pengadu I mengetahui bahwa pasangan calon wakil
kami mengundurkan diri, maka kami langsung menyiapkan calon wakil pengganti
dari dukungan perseorangan;
10. Bahwa kami sebagai Pengadu I melakukan klarifikasi, serta bertanya langsung
beberapa kali kepada Teradu II yang hanya mendapatkan jawaban secara lisan
yang menyatakan bahwa kami telah “GUGUR” dan sudah tidak bisa lagi, dalam
pertemuan secara langsung tanggal 25 Juni 2013 dan tanggal 26 Juni 2013 di
kantor KPU Ruangan Teradu II. Tetapi Teradu II juga memberi konfirmasi melalui
SMS tanggal 28 Juni 2013 yang pada pokoknya isi SMS tersebut adalah “sabar
kita konsultasi dulu dengan KPU Provinsi”;
11. Bahwa kami sebagai Pengadu I melakukan klarifikasi dengan Teradu I, tapi
Teradu I juga melalui SMS yang kami terima pada tanggal 28 Juni 2013, yang
pada pokoknya isi SMS tersebut adalah “baca Pasal 58 dan Pasal 59 Paraturan
KPU No. 9 Tahun 2012”, supaya bisa mengerti maksud saya, serta pada
pertemuan secara tidak disengaja dengan Teradu I tanggal 29 Juni 2013 di
Mantos (salah satu pusat perbelanjaan di Manado) dimana beliau “”sudah
menyatakan tidak bisa lagi dan memerintahkan untuk mencari jalur kendaraan
partai”;
12. Bahwa kami sebagai Pengadu I mengetahui alasan dalam poin 10 dan poin 11 di
atas meminta kepada Teradu I dan Teradu II untuk diterbitkan penetapan
dan/atau surat yang menyatakan kami sudah digugurkan, tetapi sampai saat ini
Teradu I dan Teradu II tidak pernah memberikan hal tersebut sekalipun kami
sudah mintakan berkali-kali;
13. Bahwa sampai dengan saat ini kami sebagai Pengadu I tidak pernah menerima
surat secara resmi dan/atau bersifat penetapan memiliki kekuatan hukum yang
menyatakan keikutsertaan kami sebagai calon perseorangan telah gugur.
Malahan melalui Teradu I dan Teradu II kami dianjurkan untuk mencalonkan diri
dan mencari jalur kendaraan partai politik saja;
14. Bahwa sebagai catatan khusus KPU Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Teradu
I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak pernah melakukan sosialisasi
tahapan proses Pemilukada di Kabupaten Kepualauan Talaud. Tetapi dalam
penerbitan Surat Keputusan Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada) Kabupaten Kepualauan Talaud:
a. SK Nomor 10 Tahun 2003 diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2013, yang
notabene sebelumnya tidak penah bahkan belum ada pengumuman serta
sosialisasi akan dilaksanakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada) Kab. Kepulauan Talaud;
4
b. SK Nomor 2/KPTS/KPU-TLD/2013 diterbitkan 11 Juli 2013, yang notabene
adalah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II,
Teradu III, dan Teradu IV terhadap proses Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada) Kab. Kepulauan Talaud;
15. Bahwa atas tindakan yang dilakukan dengan tidak melakukan verifikasi dan
rekapitulasi data kami oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV perihal
dukungan calon perseorangan, serta alasan-alasan kami poin 1 sampai dengan
poin 14 tersebut di atas kami merasa SANGAT DIRUGIKAN;
16. Bahwa atas alasan poin 15 tersebut maka kami berkesimpulan, Teradu I, Teradu
II, Teradu III, dan Teradu IV sebagai berikut: bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu yakni pada ketentuan Pasal 5 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, I, j, k, l, ketentuan
Pasal 10 huruf h, ketentuan Pasal 11 huruf c, ketentuan Pasal 12 huruf a, b, d, e,
f, g, ketentuan Pasal 13 huruf a, b, ketentuan Pasal 14 huruf b, ketentuan Pasal
15 huruf a, b, d e, ketentuan Pasal 16 huruf a, b, c, d, Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
[2.1.2] PETITUM PENGADU I
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadu I memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diatur dalam Pasal 6 butir a, Pasal 9 butir b, e, Pasal 11 butir a, b, c
dan d, Pasal 12 butir a dan Pasal 15 butir a dan b, Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 Tahun
2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Memberikan sanksi kepada Para Teradu yakni Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud berupa pemberhentian
tetap;
3. Memulihkan hak konstitusi dari Pengadu serta mengakomodir Pengadu I sebagai
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun
2013 pada Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud;
Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.1.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu I
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
5
1. Bukti P-1 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor
28/Kpts/KPU-TLD/2013 perihal Perubahan Atas
Keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 10 Tahun
2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Keb. Kepulauan Talaud Tahun 2013 tertanggal 11 Juli
2013;
2. Bukti P-2 : Copy Surat Pengunduran Diri tertanggal 25 Juni 2013;
3. Bukti P-3 : Copy Berita Acara Klarifikasi dari Pengawas Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab.
Kepulauan Talaud tertanggal 13 Agustus 2013;
4. Bukti P-4 : Copy surat Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah/Janji dari Pengawas Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Kepulauan Talaud
tertanggal 13 Agustus 2013;
5. Bukti P-5 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud
Nomor: 10 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Keb. Kepulauan Talaud Tahun 2013 tertanggal 10
Mei 2013;
6. Bukti P-6 : Copy tanda terima tertanggal 21 Juni 2013;
[2.2] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
[2.2.1] Menimbang bahwa para Pengadu II pada tanggal 16 Agustus 2013 telah
mengajukan pengaduan kepada DKPP dengan Nomor Pengaduan 191/I-P/L-
DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 102/DKPP-PKE-II/2013, yang
pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud No. 300/KPU-
TLD/VIII/2013, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2013 KPU Kab. Kepulauan
Talaud telah melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang diusung oleh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN);
2. Bahwa Rapat Pleno tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya 2 (dua)
kepengurusan yang berbeda di tingkat Kabupaten, yang mengusung 2 (dua) calon
yang berbeda;
3. Bahwa dalam Rapat Pleno tersebut KPU Kab. Kepulauan Talaud, menetapkan
kepengurusan PPRN yang mengusung Sdri. Sri Wahyuni Manalip sebagai
kandidat calon kepala daerah adalah kepengurusan yang sah dan menolak
kepengurusan yang mengusung Sdr. Noldi Tumoliu, S.E., M.A., karena dianggap
tidak sah;
6
4. Bahwa kepengurusan DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud yang mengusung Sdri.
Sri Wahyuni Manalip adalah kepengurusan yang diangkat dan ditetapkan oleh
DPP PPRN adalah tidak sah, dan kepengurusan yang sah karena diangkat dan
ditetapkan oleh DPW PPRN Sulawesi Utara yang sesuai dengan Anggaran Dasar
(AD) PPRN sebagaimana diatur dalam BAB XV Pasal 34 ayat (5) dan (6) tentang
Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah di Kabupaten/Kota;
5. Bahwa keputusan Rapat Pleno KPU Kab. Kepulauan Talaud pada hari Sabtu
tanggal 10 Agustus 2013 tentang Pengesahan Pengusungan Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah oleh PPRN sangan bertentangan dengan Peraturan dan
Perundang-undangan yang berlaku;
[2.2.2) KESIMPULAN PENGADU II
Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu II menyampaikan
kesimpulan tertulis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan
bertanggal 16 Agustus 2013 yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kab. Kepulauan Talaud pada sidang awal yang dilaksanakan hari
Kamis tanggal 5 September 2013 di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, mengakui
tidak melakukan verifikasi terhadap kepengurusan ganda Partai Politik PPRN Kab.
Kepulauan Talaud dan hanya memasukkan surat kepada DPP PPRN tanpa
mendapatkan jawaban melalui surat dari DPP PPRN. Bahkan pada perkara yang
lain yang diperiksa dalam waktu bersamaan Pengadu yang juga bakal calon
perseorangan atas nama Pdt. Eben Sasea, S.Th., Teradu yang dihadiri oleh Ketua
KPU Kab. Kepulauan Talaud menangis tersedu-sedu sambil memohon maaf atas
kesalahan yang dilakukan Teradu, tetapi atas kesalahan tersebut dinyatakan telah
tidak menghilangkan hak politik seseorang dalam pencalonan bupati dan wakil
bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013;
2. Bahwa Surat KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 318/KPU-TLD/IX/2013
tertanggal 9 September yang isinya meminta pengurus Partai Politik PPRN datang
ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk dilakukan verifikasi adalah bukti
bahwa Teradu tidak pernah melakukan verifikasi terhadap DPD dan DPW PPRN
Sulawesi Utara sebelum mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 300/KPU-
TLD/VIII/2013. Langkah KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan Surat
Keputusan KPU Nomor 300/KPU-TLD/VIII/2013 adalah langka yang dinilai salah
dan sangat keliru serta hanya akal-akalan saja dari pihak Teradu sebelum sidang
kedua yang diagendakan di Polda SULUT tanggal 13 Sepetember 2013 melalui
persidangan videoconference, namun pihak Teradu tidak menghadirinya. Surat
KPU Kabupaten Kepulauan Talaud tertanggal 9 September 2013 adalah hanya
mencari pembenaran diri Teradu karena sangat tidak logis serta bertentangan
dengan tugas dan tanggung jawab Teradu, sebab surat dikirim tersebut tertanggal
9 September 2013 dan meminta pengurus partai politik dimaksud harus hadir
7
besok harinya di Kota Manado pada tanggal 10 September 2013 di Kantor KPU
Provinsi Sulawesi Utara, dan bukannya dilakukan di Kantor KPU Kab. Kepulauan
Talaud, atau di Kantor Partai Politik PPRN. Lebih lanjut Surat Keputusan KPU
Nomor 318/KPU-TLD/IX/2013 tidak dapat dihadiri oleh DPD maupun DPW PPRN
Sulut karena Surat Keputusan Nomor 300/KPU-TLD/VIII/2013 tersebut belum
pernah dicabut. Maka surat itu adalah surat tak berdasar yang sekaligus menjadi
pengakuan atas kesalahan yang dilakukan oleh KPU Kab. Kepulauan Talaud
bahwa KPU Kab. Kepulauan Talaud tidak melakukan verifikasi atas dualisme
kepengurusan Partai PPRN di Kab. Kepulauan Talaud dan menggugurkan bakal
pasangan calon atas nama Sdr. Noldi Tumoliu, S.E., M.A. dan Irene B Riung hanya
berdasarkan pemahaman pihak KPU Kab. Kepulauan Talaud, padahal menurut
ketentuan AD/ART PPRN sebagaimana diakui berdasarkan ketentuan Undang-
Undang Partai Politik sudah sangat jelas;
3. Bahwa seharusnya KPU Kab. Kepulauan Talaud menghadiri sidang kedua pada
tanggal 13 September 2013 di Polda Sulut, karena pada tanggal 12 September
2013 dapat datang ke Kantor DPP PPRN untuk mengurus surat penegasan atas
pengusungan terhadap salah satu kandidat tak ubahnya calo (makelar/perantara)
kelengkapan administrasi kandidat, sebab DKPP mengagendakan dalam sidang di
Polda Sulut pada tanggal 5 September 2013 karena KPU Kab. Kepulauan Talaud
beralasan mengalami kendala untuk menghadiri sidang di Kantor DKPP di
Jakarta. Alasan yang dikemukakan Teradu bahwa sidang yang difasilitasi DKPP
melalui videoconference sesuai permintaan Teradu karena katanya tidak memiliki
anggaran yang cukup untuk menghadiri sidang. Sikap yang dilakukan oleh Teradu
yang tidak menghadiri persidangan yang kedua belakangan diinformasikan pihak
sekretariat DKPP berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Teradu,
sementara pihak Teradu tidak mengetahui berkas pengaduan;
5. Bahwa KPU Kab. Kepulauan Talaud banyak membuat kesalahan dalam tahapan
Pilkada di Kab. Kepualauan Talaud di antaranya:
a. Tidak melakukan verifikasi faktual calon perseorangan (perkara berbeda
Pengadu Sdr. Pdt. Eben Sasea, S.Th.);
b. Tidak melakukan verifikasi keabsahan kepengurusan ganda partai PPRN Kab.
Kepulauan Talaud;
c. Melakukan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon dengan
menerima salah satu pasangan calon dan menolak pasangan yang lain tanpa
melakukan verifikasi;
d. Menolak upaya pihak-pihak yang memperingatkan KPU Kab. Kepulauan Talaud
agar tidak melakukan kesalahan dalam pengambilan keputusan dengan tidak
menghargai upaya DPD PPRN atas nama Fredy R.S. Tuwoliu yang telah
berupaya mendatangi Kantor KPU Kab. Kepulauan Talaud untuk menyerahkan
8
AD/ART PPRN yang akan disampaikan Pengadu atas nama Sdr. Pdt. T.H.
Pinilas, S.Th., kepada salah seorang Teradu;
e. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, Teradu telah melakukan Rapat Pleno
Penetapan Peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud
dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon pada hari Sabtu tanggal 14
September 2013, yang hanya dihadiri oleh 3 (tiga) anggota KPU Kab.
Kepulauan Talaud. Hal itu sangat jelas bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 33 ayat (1): Rapat
Pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 4 (empat) orang Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir. Maka Rapat Pleno KPU
Kab. Kepulauan Talaud dalam penetapan peserta Pemilukada Kab. Kepulauan
Talaud dan Pengundian Nomor Urut pada tanggal 14 September 2013 adalah
tidak sah. Bukti berita acara Pleno berada di tangan kuasa hukum Sdr. Pdt.
Eben Heaser Sasea;
6. Bahwa dalam persidangan yang ketiga KPU Kab. Kepulauan Talaud masih
bersikukuh mengatakan bahwa mereka telah melakukan verifikasi, walaupun
dalam sidang pertama sudah mengakui tidak dapat membuktikan bahwa telah
melakukan verifikasi (yang dibuktikan dari Berita Acara, yang diterbitkan oleh
Teradu) pada saat menjawab pertanyaan majelis panel guna mendalami masalah
verifikasi dari KPU Kab. Kepulauan Talaud, dengan mengajukan bukti tanda
terima surat dari DPP PPRN yang diterima oleh seseorang yang dikenal sebagai
Sdr. Theo S., adalah bukti ketidakmampuan KPU Kab. Kepulauan Talaud untuk
melaksanakn tugasnya sebagai KPU dan merupakan suatu alasan pembenaran
diri saja, karena verifikasi yang dilakukan dengan membuat berita acara
sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, poin dinyatakan
dalam huruf (a), (b), (c),dan (d). Dalam 3 (tiga) kali sidang yang digelar Teradu
tidak dapat menunjukkan bukti Berita Acara maupun surat balasan yang
ditujukan kepada DPP PPRN;
7. Bahwa KPU Kab. Kepulauan Talaud dalam 2 (dua) kali sidang membantah bahwa
dirinya tidak melakukan keberpihakan, padahal dengan bukti Surat Keputusan
Nomor 300/KPU-TLD/VIII/2013 yang telah diambil tersebut merupapakan bukti
keberpihak karena tanpa pernah melakukan verifikasi. Keberpihakan KPU Kab.
Kepulauan Talaud semakin jelas apabila dengan ditunjukkan dengan adanya
bukti dari Daftr Tamu dengan identitas tamu DPP PPRN yang tercatat nama
Teradu III yakni Sdr. Mexny Tamaroba tanggal 12 September 2013 untuk
mengambil/memintakan Surat Penegasan atas dukungan terhadap Sdri. Sri
Wahyuni Manalip dari DPP PPRN, hal ini dibuktikan dengan tanggal surat
penegasan dan keterangan staf Sekretariat DPP PPRN di Jakarta. Tindakan ini
9
jelas adalah keberpihakan dan sangat tidak etis serta melanggar hukum, baik
Perdata maupun Pidana;
8. Bahwa Teradu berpendapat bahwa dalam Anggaran Dasar PPRN BAB XII tentang
khusus pemrakarsa dan pendiri utama Pasal 18, menunjukkan ketidakmampuan
Teradu untuk memahami apalagi mengimplementasikan berbagai aturan dan
perundang-undangan. Pasal tersebut adalah mengatur kekhususan pemrakarsa
dan pendiri utama berkaitan dengan hal-hal khusus, terutama masalah-masalah
khusus di tingkat pusat sebagaimana diatur dalam BAB XIX tentang Tata Urutan
Konstitusi Partai, Pasal 49 angka 1. Di dalam ketentuan tersebut adalah maksud
atau tujuan penyelamatan partai dalam keadaan tertentu. Sedangkan masalah
sah atau tidaknya suatu keputusan penetapan kepengurusan diatur dalam BAB
XV tentang Pengesahan Pasal 34 angka 3, 4, 5, dan 6, yang dipertegas dalam BAB
XIX tentang Tata Urutan Konstitusi Partai, Pasal 49 angka 2 dan 3. Bahkan
diperjelas dan ditegaskan kembali dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 18
tentang Kewenangan Dewan Pimpinan Wilayah (Provinsi) angka 1. Dalam Pasal ini,
memberikan kejelasan bahwa rekomendasi DPP PPRN bersifat internal partai,
yang ditujukan sebelum dilakukannya pengesahan oleh DPW. Dengan kata lain,
jika telah terjadi penetapan kepengurusan DPD PPRN oleh DPW PPRN, hal itu
adalah sah selama DPP PPRN belum melakukan pemberhentian terhadap
kepengurusan DPW. Ini juga merupakan rekomendasi yang sudah menyertai
keputusan DPP PPRN pada saat menerbitkan Surat Keputusan Penetapan kepada
DPW PPRN. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa rekomendasi DPP PPRN
berlaku internal, diterima atau tidak oleh DPW PPRN, hal itu ada dalam ranah
internal PPRN itu sendiri dan memiliki konsekuensi tersendiri bagi DPW PPRN
Sulut di hadapan DPP PPRN, akan tetapi Teradu telah memasuki ranah internal
PPRN;
9. Bahwa KPU Kab. Kepulauan Talaud tidak mengusai peraturan tentang
penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah sehingga mereka banyak
melakukan kesalahan dan kekeliruan yang sangat fatal dan sangat merugikan
peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan
Talaud serta dapat mengakibatkan konflik di Daerah, bahkan mengakibatkan
kerugian negara. Tetapi karena Kabupaten Kepulauan Talaud adalah daerah yang
sangat menjunjung tinggi kekeluargaan dan perdamaian sehingga sampai saat ini
tidak terjadi gejolak yang berdampak pada kekerasan.
[2.2.3] PETITUM PENGADU II
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud terbukti melanggar Kode Etik Berat;
10
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diberhentikan tetap
dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kab. Kepulauan Talaud;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk mengikut sertakan
bakal pasangan calon atas nama Noldi Tuwoliu, S.E.,MA dan Irene B. Riung,
S.Sos, ikut sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab.
Kepulauan Talaud periode 2014-2019;
Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu II
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Copy Surat Tanda Terima Pendaftaran pada hari Rabu
tanggal 31 Juli 2013 pukul 16.00 WITA;
2. Bukti P-2 : Copy Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan
Rohani tertanggal 31 Juli 2013;
3. Bukti P-3 : Copy Surat KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 300/KPU-
TLD/VIII/2013 perihal Pemberitahuan Keputusan Rapat
Pleno KPU Kab. Kepulauan Talaud tertanggal 10 Agustus
2013;
4. Bukti P-4 : Copy surat DPP PPRN Nomor 069/SP/DPP-
PPRN/VII/2013 perihal Rekomendasi Pengusungan Bakal
Calon Bupati Kab. Kepulauan Talaud Periode 2013-2018
tertanggal 17 Juli 2013;
5. Bukti P-5 : Copy Surat Keputusan DPP PPRN Nomor 0130/SK/DPP-
PPRN/VII/2013 perihal Penetapan Susunan Personalia
Pengurus DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud Provinsi
Sulawesi Utara tertanggal 16 Juli 2013;
6. Bukti P-6 : Copy Surat DPD PPRN Nomor 003/SP/DPD-
PPRN/VII/2013 perihal Rekomendasi Pengusungan Bakal
Calon Bupati Kab. Kepulauan Talaud Periode 2014-2019
tertanggal 30 Juli 2013;
7 Bukti P-7 : Copy Surat Keputusan DPW PPRN Nomor 002/DPW-
PPRN/VII/2013 perihal Penetapan Susunan Personalia
Pengurus DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud tertanggal 02
Juli 2013;
8 Bukti P-8 : Copy Surat Keterangan Terdaftar Badan KESBANG Politik
dan Linmas Nomor 210/174/Kesbang Pol dan Linmas
tertanggal 02 Agustus 2013;
9 Bukti P-9 : Copy Surat Keputusan DPP PPRN Nomor 0032/SK/DPP-
PPRN/V/2011 perihal Penetapan Susunan Personalia
11
Pengurus DPW PPRN Provinsi Sulawesi Utara tertanggal
12 Mei 2011;
10 Bukti P-10 : Copy Surat Keputusan DPP PPRN Nomor 0001/SK/DPP-
PPRN/III/2011 perihal Penetapan Susunan Personalia
Pengurus DPP PPRN tertanggal 22 Maret 2011;
11 Bukti P-11 : Copy Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi
Republik Indonesia Direktoral Jenderal Administrasi
Hukum Umum Nomor AHU.4.HM.02.03-08 perihal
Permohonan Pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia tertanggal 16 Februari 2012;
12 Bukti P-12 : Copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01
Tahun 2011 perihal Pengesahan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, dan Susunan Personalia
Pengurus PPRN Periode 2011-2016 tertanggal 19
Desember 2011;
13 Bukti P-13 : Copy Surat Keterangan Terdaftar Badan KESBANG Politik
dan Linmas Nomor 210/165/Kesbang Pol dan Linmas
tertanggal 23 Juli 2013;
14 Bukti P-14 : Copy Surat KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 318/KPU-
TLD/IX/2013 perihal Verifikasi Keabsahan Kepengurusan
Parpol PPRN tertanggal 09 September 2013;
[2.3] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU III
[2.3.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 12 September 2013 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 102a/I-P/L-
DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 117/DKPP-PKE-II/2013, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Dokter
Pemeriksa Khusus yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud,
kemudian diketahui bahwa Pengadu dinyatakan tidak mampu secara jasmani
untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai bupati, sehingga Pengadu
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pemberitahuan tersebut dilakukan oleh
Teradu I melalui surat Teradu Nomor 312/KPU-TLD/IX/2013 bertanggal 3
September 2013 perihal Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati [BUKTI P- 1];
2. Bahwa sebelumnya, Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Talaud
dalam Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014, telah melakukan pemeriksaan
kesehatan, yang dilakukan pada tanggal 10 April 2013 bertempat di Rumah Sakit
12
Umum Daerah (RSUD) Talaud dan tanggal 13 April 2013 bertempat di Rumah
Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang Manado dan hasil dari pemeriksaan
tersebut, Pengadu dinyatakan sehat jasmani maupun rohani;
Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Pengadu mampu untuk melaksanakan
pekerjaan-pekerjaan sebagai anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut
dibuktikan antara lain dengan:
a. Surat Keterangan Berbadan Sehat No. 445/114/SKBS/IV/2013 tertanggal 10
April 2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Kepulauan Talaud [BUKTI P-2];
b. Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan Rohani Nomor: 445/RSJ/4162/2013
tertanggal 13 April 2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V.L.
Ratumbuysang Manado [BUKTI P-3];
c. Surat Keterangan Bebas Narkoba No. 445/55/SKBN/IV/2013 tertanggal 10 April
2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Melonguane Talaud
[BUKTI P-4];
3. Bahwa tidak ada pembeda antara syarat untuk menjadi anggota DPRD dan Bupati
selain Peraturan Perundang-undangan yang mensyaratkan setiap calon harus
sehat jasmani dan rohani (Vide Pasal 58). Tidak ada perbedaan beban kerja
anggota DPRD dengan beban kerja Bupati, karena sesuai dengan fungsinya, kedua
lembaga ini mempunyai kedudukan yang seimbang;
4. Untuk memperkuat keyakinan Pengadu bahwa Pengadu masih mampu untuk
melakukan tugas-tugas selaku Bupati, maka Pengadu telah melakukan tes
kesehatan di Klinik Prodia dan didapatkan fakta tidak terdapat permasalahan
dalam kesehatan Pengadu;
5. Para Teradu bersikap tidak terbuka terhadap hasil tes kesehatan Pengadu,
padahal meskipun hasil Tes Kesehatan tersebut telah dilakukan dan hasilnya
telah dikeluarkan berdasarkan hasil Pleno seluruh Tim Dokter, ditemukan fakta,
hasil kesehatan tersebut tidak didasarkan pada hasil pleno karena hanya
ditandatangani oleh salah satu anggota Tim Dokter;
6. Pengadu telah meminta hasil tes kesehatan yang dilakukan oleh Dokter yang
ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, baik secara
lisan maupun tertulis, namun Para Teradu tidak pernah memberikan salinan hasil
tes kesehatan tersebut, sehingga Pengadu memiliki dugaan kuat telah terjadi
upaya untuk menggagalkan Pengadu sebagai Calon Bupati, mengingat dalam
berbagai survey yang dipublikasikan secara luas melalui media masa, Pengadu
adalah calon yang memiliki popularitas dan elektabilitas yang cukup tinggi untuk
memenangkan Pemilukada Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2013;
13
7. Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa:
“Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat final, yaitu tidak
dimungkinkan lagi untuk dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit lain
sebagai pembanding”
8. Bahwa ketentuan pasal demikian jelas tidak memenuhi rasa keadilan, karena
tentu saja sebagai produk kerja manusia, kesalahan mungkin saja terjadi, baik
disebabkan oleh kesalahan sitem maupun kesalahan yang disebabkan oleh
adanya niat buruk. Dengan demikian sikap Para Teradu yang tidak terbuka
terhadap hasil Tes Kesehata Pengadu sangat merugikan karena tidak memberikan
kesempatan bagi Pengadu untuk melakukan koreksi atau setidak-tidaknya
memberikan data pembanding terkait dengan Tes Kesehatan yang pernah
dilakukan oleh Pengadu dalam pemenuhan syarat pencalonan Anggota DPRD;
9. Bahwa Teradu I melalui surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepelauan
Talaud Nomor 312/KPU-TLD/IX/2013 bertanggal 3 September 2013 Perihal
Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
hanya memberikan jangka waktu 3 (tiga) hari sampai dengan hari Kamis tanggal 5
September 2013;
10. Bahwa jangka waktu 3 (tiga) hari yang diberikan oleh Teradu melanggar Pasal 60
ayat 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang
berbunyi sebagai berikut:
“KPUD melakukan penelitian ulang kelengkapan dan atau perbaikan persyaratan
pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan sekaligus
memberitahukan hasil peneiltian tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kepada
pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan;
Bahwa batas waktu 3 (tiga) hari yang diberikan oleh Teradu I sangatlah tidak masuk
akal bagi Penggugat untuk memperbaiki berkas dan/atau tidak memungkinkan
Partai untuk menyiapkan calon Bupati pengganti;
[2.3.2] KESIMPULAN
Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, maka PEngadu menyimpulkan
sebagai berikut:
1. Anggota KPU Kabupaten Talaud tidak transparan atas hasil tes kesehatan
Pengadu;
2. Para Teradu tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dalam
menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan
[2.3.3] PETITUM PENGADU III
14
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengabulkan Aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV terbukti melanggar kode
etik penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV sebagai anggota Penyelenggara Pemilu Kabupaten Kepulauan
Talaud;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan
Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan
ini;
5. Menyatakan Pengadu berhak mengikuti Tahapan Pemilukada Bupati
Kepulauan Talaud Periode 2014–2019 yang dilangsungkan oleh KPUD Talaud
pada tanggal 29 Oktober 2013;
[2.3.4]Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan BUKTI I sampai dengan BUKTI IV, sebagai
berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No Tanda Bukti Keterangan
1 BUKTI I : Copy surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor: 312/KPU-
TLD/IX/2013 bertanggal 3 September 2013
Perihal: Penyampaian Hasil Pemeriksaan
Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati;
2 BUKTI II : Copy Surat Keterangan Berbadan Sehat No.
445/114/SKBS/IV/2013 tertanggal 10 April
2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud;
3 BUKTI III : Copy Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan Rohani
Nomor: 445/RSJ/4162/2013 tertanggal 13 April
2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa
Prof. Dr. V.L. Ratumbuysang Manado;
4 BUKTI IV : Copy Surat Keterangan Bebas Narkoba No.
445/55/SKBN/IV/2013 tertanggal 10 April 2013
yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum
Daerah Melonguane Talaud;
15
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU KEPADA PENGADU I
[2.4.1] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
[2.4.2] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh materi pengaduan
yang disampaikan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses
pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.3] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut :
1. Bahwa pihak Teradu membantah dengan tegas seluruh dalil Pengadu, keculai
hal-hal secara tegas diakui Teradu dalam keterangan atau jawaban ini;
2. Bahwa para Teradu sama sekali tidak mempunyai I’tikad/Niat buruk untuk
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa para Teradu hanya salah menafsir Peraturan Perundang-undangan,
sehingga permasalahan ini terjadi;
4. Bahwa KPU Kab. Kepulauan Talaud mengeluarkan SK No. 28/Kpts/KPU-
TLD/2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu
Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud. Berdasarkan SK ini maka
launching tahapan penyelenggara Pemilukada dilaksanakan pada tanggal 10 Juni
2013 di Lapangan Sangkudiman Melonguane Kab. Kepulauan Talaud dan
Pemungutan Suara dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2013;
5. Bahwa KPU Kab. Kepulauan Talaud mengakui melakukan kesalahan penafsiran
Tahapan Penyerahan Dokumen Dukungan dan Pendaftaran Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud, sehingga Pelaksanaannya salah, terkait
dengan hal ini KPU Provinsi Sulawesi Utara sudah memberikan Petunjuk agar
Tahapan, Program, dan Jadwal dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2012, namun petunjuk tersebut diabaikan;
6. Bahwa pada masa penyerahan berkas dokumen calon perseorangan Pemilu
Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud sebagaimana yang ada di dalam
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
Kab. Kepulauan Talaud yaitu 17 sampai dengan 21 Juni 2013, Bakal Calon dari
Pasangan Calon Perseorangan atas nama Sdr. Eben Haizer Sasea, S.Th. dan
Daud Malengsang, S.Sos. sudah memenuhi syarat dalam Pemenuhan Dukungan
dan Dokumen tersebut dan sudah diterima di Kantor KPU Kab. Kepulauan
Talaud oleh T. H. Penilas, S.Th. sebagai Anggota KPU Kab. Kepulauan Talaud
pada tanggal 21 Juni 2013 jam 17.44 WITA dengan jumlah dukungan 6718 KTP;
16
7. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2013 KPU Kab. Kepulauan Talaud mengeluarkan
Surat Undangan dengan Nomor: 258/KPU-TLD/VI/2013 perihal Undangan
Penyerahan Berkas/Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati
dan Wakil Bupati kepada Ketua PPK dan PPS se-Kab. Kepulauan Talaud, dan
pada tanggal sama Sdr. Daud Malengsang, S.Sos mengundurkan diri sebagai
Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud yang dituangkan dalam Formulir BB.11-
KWK.KPU Partai Perseorangan;
8. Bahwa terkait dengan Pengunduran Sdr. Daud Malengsang, S.Sos, KPU Kab.
Kepulauan Talaud melaksanakan Rapat Pleno tentang menyikapi Pengunduran
Diri dari Calon Wakil Bupati pada calon perseorangan yang dimuat dalam Berita
Acara Rapat Pleno No. 06.a/KPU-TLD/VI/2013 tanggal 25 Juni 2013;
9. Bahwa menindaklanjuti Pengunduran Diri dari Sdr. Daud Malengsang, S.Sos,
maka KPU Kab. Kepulauan Talaud mengeluarkan surat Pemberitahuan dengan
Nomor: 268/KPU-TLD/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013 perihal Pemberitahuan
Pembatalan Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan kepada Ketua PPK dan PPS
se-Kabupaten Kepulauan Talaud;
10. Bahwa berdasarkan Surat tersebut di atas Bakal Calon Pasangan Perseorangan
Sdr. Eben Haizer Sasea, S.Th melaporkan keberatannya ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP);
11. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2013 Sdr. Fachruddin Noh, S. Ag., M.Pd.,
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara sekaligus Korwil Kab. Kepulauan Talaud
melakukan Supervisi (Klarifikasi dan Verifikasi) ke KPU Kab. Kepulauan Talaud
sehubungan dengan Pelaksanaan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggara
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud dengan hasil yaitu ada
tahapan yang tidak dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2012;
12. Bahwa berdasarkan hasil temuan di atas dan Surat Permohonan Pendampingan
Konsultasi ke KPU Republik Indonesia dari KPU Kab. Kepulauan Talaud dengan
Nomor: 310/KPU-TLD/VIII/2013 tanggal 29 Agustus 2013, maka KPU Provinsi
Sulawesi Utara mengeluarkan surat yang ditujukan kepada yang terhormat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Nomor: 237/KPU-Prov-023/VIII/2013
tanggal 31 Agustus 2013 perihal Permohonan Pertimbangan Hukum Pemilukada
KPU Kab. Kepulauan Talaud;
13. Bahwa KPU Kab. Kepulauan Talaud melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 3
September 2013 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 063/BA/KPU-
TLD/IX/2013 tentang Rapat Pleno KPU Kab. Kepulauan Talaud tentang
tindaklanjut verifikasi dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud Tahun 2103;
14. Bahwa selanjutnya KPU Kab. Kepulauan Talaud menyurat kepada Bakal Calon
Perseorangan Sdr. Eben Haizer Sasea, S.Th. dengan Nomor 313/KPU-
17
TLD/IX/2013 tanggal 3 September 2013 perihal Pemberitahuan dan Pengajuan
Wakil Bupati dari Calon Perseorangan dan Kelanjutan Verifikasi Dukungan
Pasangan Calon dan dipertegas kembali dengan Surat Ketua KPU Kab. Kepulauan
Talaud tanggal 7 September 2013 dengan Nomor 316/KPU-TLD/IX/2013 perihal
Pemberitahuan Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan, Permintaan Pemasukan
Nama Pengganti Bakal Calon Wakil Bupati dan Lampiran Jadwal Tambahan;
15. Bahwa KPU Kab. Kepulauan Talaud mengeluarkan Surat keputusan dengan
Nomor 47/kpts/KPU-TLD/2013 tentang Keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Khusus bagi Calon Perseorangan dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan
Talaud Tahun 2013 tanggal 4 September 2013;
16. Bahwa Surat Keputusan tersebut diperkuat dengan Surat Ketua KPU RI dengan
Nomor: 625/KPU/IX/2103 perihal Pencalonan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
Kab. Kepulauan Talaud yang dikeluarkan pada tanggal 9 September 2013 dengan
penjelasan pada poin 1 dan 2;
17. Bahwa pada tanggal 7 September 2013, KPU Kab. Kepualaun Talaud telah
melaksanakan Bimbingan Teknis dalam rangka Pelaksanaan Verifikasi Dokumen
Dukungan Calon Perseorangan dan hasilnya jumlah dukungan yang diserahkan
dan diverifkasi oleh KPU Kab. Kepulauan Talaud berjumlah 1533 KTP sedangkan
hasil verifikasi administrasi PPK se-Kab. Kepualauan Talaud berjumlah 1423 KTP
dari jumlah semula 6718 KTP;
18. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melaksanakn sidang pertama
pada tanggal 5 September 2013 dengan hasil KPU Kab. Kepulauan Talaud
melakukan perdamaian dengan Sdr. Eben Haizer Sasea, S.Th. di Ruang Sidang
DKPP untuk diakomodasi sebagai Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
Kab. Kepulauan Talaud memberikan Surat Nomor 313/KPU-TLD/IX/2013
tanggal 3 September 2103 perihal Pemberitahuan dan Pengajuan Calon Pengganti
Wakil Bupati dari Calon Perseorangan dan Kelanjutan Verifikasi Dukungan
Pasangan Calon;
19. Bahwa sidang kedua video Coference di POLDA dengan DKPP pada tanggal 13
September 2013, KPU Kab. Kepulauan Talaud tidak dapat hadir karena sedang
melaksanakan Tahapan Pengumuman Pasangan Calon yang memenuhi
persyaratan Administrasi yang besok harinya akan ditetapkan dan akan diadakan
pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Kepualaun Talaud;
20. Bahwa sidang ketiga di DKPP Sdr. Eben Haizer Sasea, S.Th tidak menerima
Putusan sidang Pertama dengan menolak Surat Ketua KPU Kab. Kepulauan
Talaud tanggal 7 September 2013 dengan Nomor: 316/KPU-TLD/IX/2013 perihal
Pemberitahuan Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan, Permintaan Pemasukan
18
Nama Pengganti Bakal Calon Wakil Bupati dan Lampiran Jadwal tambahan yang
dibuktikan dengan ekspedisi surat menyurat;
21. Bahwa pada tanggal 23 September 2013 Tim Sukses dari Pasangan Bakal Calon
Perseorangan yang juga saksi dalam persidangan yaitu Sdr. Drs. W. Majampoh
menerima Surat Ketua KPU Kab. Kepulauan Talaud tanggal 7 September 2013
dengan Nomor: 316/KPU-TLD/IX/2013 perihal Pemberitahuan Verifikasi
Dukungan Calon Perseorangan, Permintaan Pemasukan Nama Pengganti Bakal
Calon Wakil Bupati dan Lampiran Jadwal tambahan;
[2.4.4] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada DKPP untuk memutus
pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak pengaduan Pengadu I yaitu pelanggaran kode etik Pemilu;
3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV masing-masing atas
nama Sdr. Melky Buatasik, SP., M.Si, Sdr. T. H. Pinilas, S.Th, Sdr. Mexny
Tamaroba, S.H., Sdri. Magdalena Anaada, S.Pd selaku Ketua dan Anggota KPU
Kab. Kepulauan Talaud tidak terbukti mempunyai i’tikad buruk untuk melanggar
kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.4.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-14, sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Copy Surat Keputusann KPU Kab. Kepulauan Talaud
Nomor 28/kpts/KPU-TLD/2013 perihal Perubahan Atas
Keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor: 10 Tahun
2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelengaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kab. Kepulauan Talaud Tahun 2013 tertanggal 10 Juli
2013;
2. Bukti T-2 : Copy Tanda terima berkas dukungan Pasangan Calon
Perseorangan tertanggal 21 Juni 2013 jam 17.44 WITA;
3. Bukti T-3 : Copy Surat Pernyataan Pengunduran Diri Dari Calon
Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud tertanggal 25 Juni
2013;
4. Bukti T-4 : Copy surat KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 258/KPU-
TLD/VI/2013 perihal Undangan Penyerahan
Berkas/Dokumen Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 26 Juni
2013;
19
5. Bukti T-5 : Copy Berita Acara Rapat Pleno Nomor 06.a/KPU-
TLD/VI/2013 perihal Menyikapi Pengunduran Diri dari
Calon Wakil Bupati pada Calon Perseorangan tertanggal
25 Juni 2013;
6. Bukti T-6 : Copy Surat KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 268/KPU-
TLD/VI/2013 perihal Pemberitahuan Pembatalan
Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan tertanggal 26
Juni 2013;
7 Bukti T-7 : Copy Formulir aduan Sdr. Eben Haizer Sasea tertanggal 15
Agustus 2013;
8 Bukti T-8 : Copy Surat KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 237/KPU-
Prov-023/VIII/2013 perihal Permohonan Pertimbangan
Hukum Pemilukada KPU Kab. Kepulauan Talaud
tertanggal 31 Agustus 2013;
9 Bukti T-9 : Copy Surat KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 313/KPU-
TLD/IX/2013 perihal Pemberitahuan dan Pengajuan Calon
Pengganti Wakil Bupati dari Calon Perseorangan dan
Kelanjutan Verifikasi Dukungan Pasangan Calon
tertanggal 3 September 2013;
10 Bukti T-10 : Copy Surat KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 316/KPU-
TLD/IX/2013 perihal Pemberitahuan Verifikasi Dukungan
Calon Perseorangan, Permintaan Pemasukan Nama
Pengganti Bakal Calon Wakil Bupati dan Lampiran Jadwal
Tambahan tertanggal 7 September 2013;
11 Bukti T-11 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor
47/kpts/KPU-TLD/2013 perihal Keputusan KPU Kab.
Kepulauan Talaud tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Khusus Bagi Calon Perseorangan Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Kepulauan Talaud Tahun 2013 tertanggal 4 September
2013;
12 Bukti T-12 : Copy Surat KPU Nomor 625/KPU/IX/2013 perihal
Pencalonan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Kepulauan Talaud tertanggal 9 September 2013;
13 Bukti T-13 : Copy Verifikasi Administrasi Dukungan Calon
Perseorangan Atas Nama Sdr. Eben Haizer Sasea
tertanggal 14 September 2013;
14 Bukti T-14 : Copy Surat KPU Kab. Kepulauan Talaud perihal Tanda
Terima Penyerahan Surat Keputusan Jadwal dan Tahapan
20
Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2013 Atas Permintaan TIM Sukses Calon
Bupati Atas Nama Sdr. Eben Haizer Sasea tertanggal 23
September 2013;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU KEPADA PENGADU II
[2.5.1] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
[2.5.2] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu
dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.5.3] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pihak Teradu membantah dengan tegas seluruh dalil Pengadu, keculai
hal-hal secara tegas diakui Teradu dalam keterangan atau jawaban ini;
2. Bahwa para Teradu sama sekali tidak mempunyai i’tikad/niat buruk untuk
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa para Teradu tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor:
300/KPU-TLD/VIII/2013 sebagaimana yang disampaikan oleh Para Pengadu
dalam uraian Laporan Pengadu. Yang dikeluarkan oleh para Teradu adalah Surat
Pemberitahuan Keputusan Rapat Pleno KPU Kab. Kepulauan Talaud dengan
Nomor 300/KPU-TLD/VIII/2013 tertanggal 10 Agustus 2013 yang ditujukan
Pimpinan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati yang diusungkan;
4. Bahwa Rapat Pleno Anggota KPU Kab. Kepulauan Talaud adalah sah. Sebelum
diadakan Rapat Pleno Anggota, para Teradu terlebih dahulu melakukan tahapan-
tahapan mengenai Pemilukada Kab. Kepulauan Talaud sebagaimana yang telah
tertuang dalam Keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud dengan Nomor
28/kpts/KPU-TLD/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kab.
Kepulauan Talaud Nomor: 10 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan
Talaud Tahun 2013;
5. Bahwa setelah menerima pendaftaran calon, para Teradu langsung melakuakn
penelitian persyaratan administrasi sebagaimana yang telah diamanatkan dalam
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencaloanan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 92 huruf a
sebagaimana kutip:
21
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima surat pencaloanan
beserta lampirannya segera melakukan penelitian persyaratan administrasi
dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang,
pengurus partai politik, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap bakal
pasangan calon, yaitu:
a. penelitian dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi
syarat pengajuan pasangan calon dan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari;
6. Bahwa dalam penelitian terhadap kelengkapan berkas administrasi pengajuan
pasangan bakal calon terdapat dualisme kepengurusan pada kepengerusan pada
kepengurusan PPRN Kab. Kepulauan Talaud. Dualisme Kepengurusan tersebut
terlihat pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah PPRN Kab. Kepulauan
Talaud yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah PPRN Provinsi Sulawesi
Utara dengan Nomor: 002/DPW-PPRN/VII/2013 tertanggal 2 Juli 2013 serta
Surat Keputusan yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat PPRN dengan Nomor:
0130/SK/DPP-PPRN/VII/2013 tertanggal 16 Juli 2013;
7. Bahwa selain Surat Keputusan tersebut, para Teradu juga meneliti kelengkapan
berkas administrasi lainnya berupa Surat Rekomendasi Pengusungan Bakal
Calon Bupati Kab. Kepulauan Talaud Periode 2013-2014 dengan Nomor
069/SP/DPP-PPRN/VII/2013 tertanggal 17 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh
Dewan Pimpinan Pusat PPRN;
8. Bahwa dikarenakan ada 2 (dua) Kepengurusan di DPD PPRN Kab. Kepulauan
Talaud, maka para Teradu mendatangi Kantor DPW PPRN Provinsi Sulawesi
Utara yang terletak di Jl. Pumorouw, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota
Manado, Provinsi Sulawesi Utara, ternyata kantor DPW PPRN Provinsi Sulawesi
Utara sudah tidak lagi berada di alamat tersebut dan alamat tersebut saat
diverifikasi telah menjadi bengkel sepeda motor serta rumah penduduk. Setelah
ditanyakan kepada penduduk disekitarnya disampaiakn bahwa dahulunya
bengkel sepeda motor tersebut adalah kantor DPW PPRN Provinsi Sulawesi Utara;
9. Bahwa dengan tidak ditemukannya alamat Kantor DPW PPRN Provinsi Sulawesi
Utara, maka pada tanggal 5 Agustus 2013 para Teradu melakukan verifikasi ke
Kantor DPP PPRN yang beralamat di jalan Pahlawan Revolusi No. 148, Pondok
Bambu, Jakarta Timur, guna menyerahkan Surat Permintaan Klarifikasi
mengenai Surat Keputusan Kepengurusan PPRN Kab. Kepulauan Talaud yang
sah dengan Nomor 298/KPU-TLD/VIII/2013 yang ditujukan kepada DPP PPRN
tertanggal 1 Agustus 2013;
10. Bahwa sesampai di kantor DPP PPRN yang beralamat di jalan Pahlawan Revolusi
No. 148, Pondok Bambu, Jakarta Timur, ternyata pengurus harian DPP PPRN
saat itu tidak berada ditempat. Yang ada hanyalah Staff Kesekretariatan saja dan
para Teradu akhirnya memutuskan untuk menyerahkan surat tersebut kepada
22
Sdr. Theo S. staf Kesekretariatan DPP PPRN dengan pembicaraan agar DPP PPRN
dengan segera dapat menjawab surat para Teradu;
11. Bahwa mengingat waktu tahapan tidak bisa ditunda dan harus dijalankan sesuai
dengan jadwal tahapan, hal ini dikarenakan jangka waktu tahapan yang
diberikan kepada KPU hanyalah 160 hari dari 210 hari, maka para Teradu
kembali lagi ke Kabupaten Kepulauan Talaud pada tanggal 7 Agustus 2013 dan
sesampainya di Kab. Kepualauan Talaud pada sore harinya para Teradu langsung
melakukan Rapat Pleno anggota guna pengambilan Putusan terhadap
Kepengurusan DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud yang sah dalam mengusulkan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud Tahun 2013
dan hasil Rapat Pleno anggota tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara
dengan Nomor: 056/KPU-TLD/VIII/2013;
12. Bahwa dalam Rapat Pleno anggota tersebut diputuskan bahwa kepengurusan
Sdri Sri Wahyuni M. Manalip, S.E selaku Ketua, Eklesia Puansalaing selaku
Sekretaris, dan Alwina Talengkera selaku Bendahara adalah Kepengurusan
yang sah berdasarkan Surat Keputusan dengan Nomor: 0130/SK/DPP-
PPRN/VII/2013 yang dikeluarkan oleh DPP PPRN pada tanggal 16 Juli 2013 serta
memperhatikan Anggaran Dasar PPRN pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2);
13. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2013 para Teradu menindaklanjuti hasil Rapat
Pleno Anggota tertanggal 7 Agustus 2013 dengan mengeluarkan Surat
Pemberitahuan Keputusan Rapat Pleno KPU Kab. Kepulauan Talaud dengan
Nomor 300/KPU-TLD/VIII/2013 tertanggal 10 Agustus 2013 yang ditujukan
Pimpinan PPRN dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusulkan;
14. Bahwa DPP PPRN pada tanggal 13 Agustus 2013 menjawab Surat KPU Kab.
Kepulauan Talaud yang ditujukan kepada DPP PPRN dengan Nomor 298/KPU-
TLD/VIII/2013 tertanggal 1 Agustus 2013, dimana DPP PPRN mengeluarkan
Surat Keputusan dengan Nomor 080/SP/DPP-PPRN/VIII/2013 tertanggal 13
Agustus 2013 perihal penegasan kepengurusan DPD PPRN Kab. Kepulauan
Talaud yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris
Jenderal DPP PPRN serta diketahui oleh Dewan Pembina;
15. Bahwa sehubungan dengan adanya Surat dari Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara
tertanggal 31 Agustus 2013 yang ditujukan kepada Ketua KPU Republik
Indonesia berkenan dengan proses pencalonan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
Kab. Kepulauan Talaud, maka KPU Republik Indonesia mengeluarkan surat
jawaban yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan
Nomor 625/KPU/IX/2013 tertanggal 9 September 2013 perihal Pencalonan
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud;
16. Bahwa mengacu kepada surat KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor:
625/KPU/IX/2013 tertanggal 9 September 2013 pada angka 4, maka para Teradu
melakukan verifikasi untuk memastikan kembali keabsahan kepengurusan
23
dengan memanggil Pimpinan DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud versi Sdri, Sri
Wahyuni M. Manalip, S.E selaku Ketua, Eklesia Puansalaing selaku Sekretaris
dengan surat panggilan Nomor 318/KPU-TLD/IX/2013 tertanggal 9 September
2013, guna menghadiri pelaksanaan verifikasi yang akan dilakukan di Kantor
KPU Provinsi Sulawesi Utara. Begitu juga dengan Pimpinan DPD PPRN Kab.
Kepulauan Talaud versi Fredy Ridwan Soleman Tumoliu, S.E selaku Ketua dan
Korpri Awulle selaku Sekretaris, guna menghadiri pelaksanaan verifikasi yang
akan dilakukan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara;
17. Bahwa dari hasil pemanggilan tersebut, yang menghadiri pelaksanaan verifikasi
hanyalah Pimpinan DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud veris Sdri Sri Wahyuni M.
Manalip, S.E selaku Ketua, Eklesia Puansalaing selaku Sekretaris sedangkan
Pimpinan DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud versi Fredy Ridwan Soleman
Tumoliu, S.E selaku Ketua dan Korpri Awulle selaku Sekretaris tidak hadir
dalam verifikasi yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara,
sehingga para Teradu mengambil Keputusan dengan menuangkannya dalam
suatu Berita Acara Verifikasi kembali administrasi Kepengurusan DPC PPRN Kab.
Kepulauan Talaud tertanggal 10 September 2013;
18. Bahwa untuk memperkuat keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud, maka pada
tanggal 12 September 2013 Teradu III Sdr. Mexny Tamaroba beserta Sdr.
Fachruddin Noh, S.Ag., M.Pd selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
mendatangi kantor DPP PPRN yang beralamat di Jalan Pahlawan Revolusi No.
148, Pondok Bambu, Jakarta Timur, guna melakukan verifikasi ulang terhadap
dualisme Kepengurusan DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud. Dalam verifikasi
ulang tersebut, DPP PPRN mengeluarkan Surat Pernyataan dan Klarifikasi
dengan Nomor: 015/KET/DPP-PPRN/IX/2013 tertanggal 12 September 2013;
19. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, para Teradu sama sekali tidak
mempunyai I’tikad/Niat Buruk untuk melanggar kode etik penyelengaraan
Pemilu. Para Pengadu telah menjalankan Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelengaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan
Talaud Tahun 2013;
[2.5.4] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak pengaduan Pengadu II untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV masing-masing atas nama
Sdr. Melky Buatasik, SP., M.Si, Sdr. T. H. Pinilas, S.Th, Sdr. Mexny
Tamaroba, S.H., Sdri. Magdalena Anaada, S.Pd selaku Ketua dan Anggota KPU
24
Kab. Kepulauan Talaud tidak terbukti mempunyai I’tikad buruk untuk melanggar
kode etik penyelenggara Pemilu;
4. Menyatakan bahwa Berita Acara KPU Kab. Kepulauan Talaud dengan Nomor:
056/KPU-TLD/VIII/2013 tentang Rapat Pleno Pengambilan Putusan Terhadap
Kepengurusan Partai Politik PPRN yang sah dalam mengusulkan pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud Tahun 2013 adalah SAH dan
MENGIKAT.
[2.5.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-14, sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Copy Surat KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 300/KPU-
TLD/VIII/2013 perihal Pemberitahuan Keputusan Rapat
Pleno KPU Kab. Kepulauan Talaud tertanggal 10 Agustus
2013;
2. Bukti T-2 : Copy Surat Keputusann KPU Kab. Kepulauan Talaud
Nomor 28/kpts/KPU-TLD/2013 perihal Perubahan Atas
Keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor: 10 Tahun
2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelengaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kab. Kepulauan Talaud Tahun 2013 tertanggal 10 Juli
2013;
3. Bukti T-3 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor
002/DPW-PPRN/VII/2013 perihal Penetapan Susunan
Personalia Pengurus DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud
tertanggal 2 Juli 2013;
4. Bukti T-4 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor
0130/SK/DPP-PPRN/VII/2013 perihal Penetapan
Susunan Personalia Pengurus DPD PPRN Kab. Kepulauan
Talaud Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 16 Juli 2013;
5. Bukti T-5 : Copy Surat DPP PPRN Nomor 069/SP/DPP-
PPRN/VII/2013 perihal Rekomendasi Pengusungan Bakal
Calon Bupati Kab. Kepulauan Talaud Periode 2013-2018
tertanggal 17 Juli 2013;
6. Bukti T-6 : Copy Surat KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 298/KPU-
TLD/VIII/2013 perihal Permintaan Klarifikasi SK DPD
PPRN Kab. Kepulauan Talaud tertanggal 1 Agustus 2013;
7 Bukti T-7 : Copy Tanda Terima Surat Masuk DPP PPRN tertanggal 5
Agustus 2013;
8 Bukti T-8 : Copy Berita Acara KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor
25
056/KPU-TLD/VIII/2013 perihal Rapat Pleno Pengambilan
Putusan Terhadap Kepengurusan Partai Politik PPRN Yang
SAH Dalam Mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud Tahun 2013
tertanggal 7 Agustus 2013;
9 Bukti T-9 : Copy Anggaran Dasar PPRN pada Pasal 18 ayat (1) dan
ayat (2);
10 Bukti T-10 : Copy Surat DPP PPRN Nomor 080/SP/DPP-
PPRN/VIII/2013 perihal Penegasan Kepengurusan DPD
PPRN Kab. Kepulauan Talaud tertanggal 13 Agustus 2013;
11 Bukti T-11 : Copy Surat KPU Nomor 625/KPU/IX/2013 perihal
Pencalonan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Kepulauan Talaud tertanggal 9 September 2013;
12 Bukti T-12 : Copy Surat KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 318/KPU-
TLD/IX/2013 perihal Verifikasi Keabsahan Kepengurusan
Parpol PPRN tertanggal 9 Septermber 2013;
13 Bukti T-13 : Copy Surat KPU Kab. Kepulauan Talaud perihal Verifikasi
Kembali Administrasi Kepengurusan DPC PPRN Kab.
Kepulauan Talaud tertanggal 10 September 2013;
14 Bukti T-14 : Copy Surat DPP PPRN Pernyataan dan Klarifikasi Nomor
015/KET/DPP-PPRN/IX/2013 tertanggal 12 September
2013;
SAKSI PENGADU II
■ Sdr. Rudi Dunggio, Ketua DPW PPRN Sulawesi Utara
● Saksi adalah Ketua DPW PPRN Provinsi Sulawesi Utara sebagai Pengurus
yang sah.
● Saksi menyampaikan bahwa KPU Kab. Kepulauan Talaud tidak memverifikasi
Partai PPRN baik di Tingkat DPD (DPC) PPRN Kab. Kepulauan Talaud,
Tingkat DPW PPRN Provinsi Sulawesi Utara akan tetapi KPU langsung ke DPP
padahal untuk Partai PPRN sesuai dengan AD/ART yang berhak mengusung
adalah DPC dan DPW bukan DPP.
Bahwa untuk pengusungan bakal pasangan calon yang sah yang diususng
oleh PPRn adalah Sdr. Noldi Towoliu, SE.,MA dan Irene B Riung bukan yang
lain.
Bahwa DPD PRRN juga telah meyerahkan AD/ART PPRN sebagai bahan
pertimbangan KPU Kab. Kepulauan Talaud akan tetapi oleh para Teradu
ditolak dengan menyatakan bahwa di DPP PPRN juga ada.
26
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU KEPADA PENGADU III
[2.6.1] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
[2.6.2] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu
dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses dalam tahapan pencalonan
terutama terkait pemeriksaan kesehatan yang diadukan sesuai prosedur yang diatur
di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.3] Bahwa untuk selanjutnya, para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pihak Teradu sama sekali tidak mempunyai I’tikad/Niat buruk untuk
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa setiap bakial calon Bupati dan calon wakil Bupati Kab. Talaud Tahun
2013 wajib memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani sebagaimana yang telah
diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah pada Pada Pasal 14 ayat (1) huruf (e) sebagaimana berbunyi:
(1) “Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil. Kepala Daerah adalah Warga Negara
Republik Indonesia yang memenuhi syarat: e. Sehat jasmani dan rohani
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa
kesehatan.”
3. Bahwa pelaksanaan pemeriksaaan terhadap para bakal calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Kabupaten Talaud Tahun 2013 dilaksanakan pada tanggal 13, 14,
15 Agustus 2013 bertempat di Rumah Sakit yang ditentukan oleh KPU
Kabupaten Talaud berdasarkan Rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU
No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 22 ayat (1) sebagaimana berbunyi
sebagai berikut:
(1) “Pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani secara menyeluruh dari tim
pemeriksa kesehatan bagi bakal calon hanya dapat dilakukan oleh Tim Dokter
Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit umum pemerintah
berdasarkan rekomendasi pengurus Ikatan Doketer Indonesia setempat.”
4. Bahwa Rumah Sakit yang ditentukan untuk Pemeriksaan Kesehatan nagi para
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud Tahun 2013 adalah
Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kendou Mlalayang Kota Manado. Hal ini
sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah pada Pasal 23;
27
5. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2013 Tim Pemilai Kesehatan Calon Bupati dan
Wakil Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 telah mengeluarkan Surat
Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani yang
ditandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan Khusus yaitu Prof. dr. Linda
W.A. Rotty, Sp. PD-KHOM. Isi Surat tersebut menerangkan bahwa sdr. Alex
Riung, S.Ip dinyatakan tideak mampu secara jasmani melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Bupati (Bukti T-1);
6. Bahwa setelah menerima Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan
Jasmani dan Rohani, maka pada tanggal 3 September 2013 para Teradu
melakukan rapat pleno anggota guna membahas tentang Hasil Pemeriksaan
Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapulauan Talaud.
Hasil rapat pleno anggota dituangkan dalam Berita Acara dengan Nomor
064/BA/KPU-TLD/IX/2013. (Bukti T-2);
7. Bahwa atas dasar tersebut para Teradu mengeluarkan Surat dengan Nomor: 312/
KPU-TLD/IX/2013 tertanggal 03 September 2013 yang ditujukan kepada Partai
Pengusung/Tim Sukses Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Talaud dengan perihal Penyampaian Hasil Pemeriksaan
Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang mana isi surat tersebut
meminta kepada Partai Politik yang telah mengusung saudara Alex Riung, S.Ip
untuk segera memasukkan calon pengganti serta kelengkapan berkasnya paling
lambat tanggal 05 September 2013; (Bukti T-3)
8. Bahwa para Teradu setelah melalui beberpaa proses yang salah satunya
memberitahukan dan meminta kepada Partai Demokrat selaku Partai Politik
pengusung calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Alex Riung, S.Ip. dan John
Essing, S.H., M.Sc., untuk segera menyampaikan calon pengganti, tetapi sampai
batas akhir waktu yang ditentukan, Partai Demokrat selaku partai pengusung
calon tidak dapat menyampaikan calon pengganti sebagaimana ketentuan Pasal
99 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Atas
dasar tersebut, maka Teradu menyatakan menolak pasangan calon yang diusung
oleh Partai Demokrat dikarenakan tidak memenuhi persyaratan calon;
9. Bahwa pada tanggal 13 September 2013 menyampaikan surat kapada Partai
Politik Pengusung Pasangan Alex Riung, S.Ip dan Jhon Essing, S.H., M.Sc.
dengan Nomor 324/KPU-TLD/IX/2013 perihal Pengumuman Pasangan Calon
Yang Memenuhi Syarat Calon; (Bukti T-4)
10. Bahwa apa yang disampaikan oleh para Pengadu sangatlah tidak berdasarkan
fakta-fakta yang ada. Bukan kewenangan para Teradu untuk menentukan apakal
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud dapat dinyatakan Sehat
Jasmani maupunh Rohani sebagaimana yang telah disyaratkan dalam Pasal 14
28
ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
11. Bahwa para Teradu hanya menerima surat keterangan hasil pemeriksaaan
kesehatan jasmani dan rohani dari Tim Penilai Kesehatan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 saja. Para Teradu tidak
mempunyai hak dan kewenangan untuk meminta hasil pemeriksaan dari Tim
Penilai Kesehatan tersebut. Para Teradu hanya bisa menerima surat keterangan
hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani;
12. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, para Teradu sama sekali tidak
mempunyai I’tikad/Niat buruk untuk melanggar kode etrik penyelenggara Pemilu.
Para Pengadu telah menjalankan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun
2013;
[2.6.4] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada DKPP untuk
memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keternagan Teradu untuk
seluruhnya.
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV masing-masing an
Sdr Melky Buatasik, SP, M.Si, T.H. Pinilas, S.Th., Mexny Tamaroba, S.H., dan
Magdalena Anaada, S.Pd. selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud tidak terbukti mempunyai I’tikad buruk untuk melanggar
kode etik penyelenggara Pemilu;
4. Menyatakan bahwa Berita Acara KPU Kabupaten Kepualauan Talaud dengan
Nomor 064/BA/KPU-TLD tentang Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 adalah
SAH dan MENGIKAT.
[2.6.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s/d Teradu IV
(KPU Kabupaten Kepulauan Talaud) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda bukti T-1 sampai dengan T-4, sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No Bukti Keterangan
1 T–1 Surat Keterangan Hasil pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan
Rohani tertanggal 15 Agustus 2013;
2 T–2 Berita Acara Nomor 064/BA/KPU-TLD/IX/2013 tertanggal 3
September 2013;
29
3 T–3 Surat Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati dengan Nomor: 312/KPU-
TLD/IX/2013 tertanggal 3 September 2013;
4 T–4 Surat Pengumuman Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat
Calon dengan Nomor: 324/KPU-TLD/IX/2013 tertanggal 13
September 2013;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa dari keterangan yang disampaikan Pengadu I, baik dalam
surat pengaduan atau keterangan yang disampaikan di dalam persidangan, pokok
pengaduan Pengadu I menyatakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan para
Teradu, yakni para Teradu pada tanggal 17 Juni 2013 sampai dengan tanggal 21 Juni
2013 melakukan pengumuman penyerahan berkas bakal pasangan calon dukungan
31
perseorangan. Pengadu I menyerahkan dukungan calon perseorangan pada tanggal
21 Juni 2013 pukul 17.44 WITA yang diterima langsung oleh Teradu II serta
disaksikan oleh Teradu I, dan dibuatkan tanda terimanya secara resmi. Sampai
dengan saat diajukannya perkara ke DKPP ini, Pengadu menyatakan Teradu tidak
pernah melakukan verifikasi dan rekapitulasi data/berkas dukungan yang
diserahkan oleh Pengadu I kepada Teradu namun Teradu I dan Teradu II menjawab
bahwa, Pengadu I dinyatakan sudah gugur sebagai calon perseorangan dengan alasan
adanya calon wakil bupati Pengadu I telah mengundurkan diri berdasarkan surat
tanggal 25 Juni 2013 yang diterima Teradu. Untuk persoalan ini Pengadu I
melakukan klarifikasi kepada Teradu dengan bertanya secara langsung beberapa kali
kepada Teradu II yang dijawabnya secara lisan bahwa, Pengadu telah “gugur” dan
tidak dapat lagi menjadi peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2013 ini, sebagaimana terbukti dari suatu pertemuan
antara Pengadu dengan Teradu pada tanggal 25 Juni 2013 dan tanggal 26 Juni 2013
di Ruang Teradu II Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dalam kesempatan lain melalui pesan singkat (SMS) Teradu II pada tanggal 28 Juni
2013 yang disampaikan kepada Pengadu, Teradu menyatakan bahwa, “sabar kita
konsultasi dulu dengan KPU Provinsi”, dan ketika Pengadu I mengklarifikasi
persoalan tersebut kepada Teradu I, yang juga melalui pesan singkat (SMS) Teradu I
kepada Pengadu I pada tanggal 28 Juni 2013 menyatakan bahwa, “baca Pasal 58 dan
Pasal 59 Paraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012”, supaya bisa mengerti terhadap
maksud Teradu. Dalam pertemuan secara tidak disengaja di Pusat Perbelanjaan
Mantos Manado pada tanggal 29 Juni 2013, Teradu I menjawab bahwa, “sudah
menyatakan tidak bisa lagi dan memerintahkan untuk mencari jalur kendaraan
partai”.
Pengadu menyatakan bahwa, para Teradu tidak pernah melakukan sosialisasi
tahapan proses Pemilukada di Kabupaten Kepualauan Talaud, namun dalam surat
Keputusan Teradu No. 10 Tahun 2003 tanggal 10 Mei 2013 dan Surat No.
2/KPTS/KPU-TLD/2013 11 Juli 2013, para Teradu mengakui adanya kesalahan
penafsiran terhadap Tahapan Penyerahan Dokumen Dukungan dan Pendaftaran
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, sehingga mendorong
para Teradu untuk melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk
meminta petunjuk agar Tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggara Pemilukada
sesuai ketentuan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012.
Pada tanggal 25 Juli 2013 bakal pasangan calon wakil bupati yang mendampingi
Pengadu I atas nama Sdr. Daud Malengsang, S.Sos. mengundurkan diri sebagai
bakal pasangan calon wakil bupati Kabupaten Kepulauan Talaud yang dituangkan
dalam Formulir BB.11-KWK.KPU Perseorangan. Terhadap pengunduran diri tersebut
para Teradu menggelar Rapat Pleno dengan agenda untuk menyikapi pengunduran
diri yang bersangkutan sehingga hasil keputusannya dituangkan di dalam Berita
32
Acara Rapat Pleno No. 06.a/KPU-TLD/VI/2013. Dalam menindaklanjuti pendamping
Pengadu I tersebut, Teradu menerbitkan Surat No. 268/KPU-TLD/VI/2013 tanggal 26
Juni 2013 perihal Pemberitahuan Pembatalan Verifikasi Dukungan Calon
Perseorangan kepada Ketua PPK dan PPS se-Kabupaten Kepulauan Talaud. Dalam
Surat Permohonan Pendampingan Konsultasi ke KPU Republik Indonesia dengan No.
310/KPU-TLD/VIII/2013 tanggal 29 Agustus 2013, maka KPU Provinsi Sulawesi
Utara mengajukan konsultasi kepada KPU melalui Surat No. 237/KPU-Prov-
023/VIII/2013 tanggal 31 Agustus 2013 perihal Permohonan Pertimbangan Hukum
Pemilukada KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.
Untuk menindaklanjuti hasil konsultasi, para Teradu melaksanakan Rapat Pleno
pada tanggal 3 September 2013 dengan keputusan yang dituangkan dalam Berita
Acara No. 063/BA/KPU-TLD/IX/2013 tentang Rapat Pleno KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud tentang Tindak Lanjut Verifikasi Dokumen Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud
Tahun 2103, dan yang dipertegas lagi melalui Surat Teradu No. 316/KPU-
TLD/IX/2013 perihal Pemberitahuan Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan,
Permintaan Pemasukan Nama Pengganti Bakal Calon Wakil Bupati dan Lampiran
Jadwal Tambahan. Dalam kesempatan berikutnya para Teradu menerbitkan Surat
Keputusan No. 47/kpts/KPU-TLD/2013 tanggal 4 September 2013, yang merupakan
tindaklanjut Surat KPU No. 625/KPU/IX/2103 perihal Pencalonan Pemilu Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud yang dikeluarkan pada tanggal 9
September 2013. Pada tanggal 7 September 2013, para Teradu telah melaksanakan
Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka Pelaksanaan Verifikasi Dokumen Dukungan
Calon Perseorangan dan hasilnya jumlah dukungan yang diserahkan dan diverifkasi
oleh Para Teradu berjumlah 1.533 KTP sedangkan hasil verifikasi administrasi PPK
se-Kabupaten Kepulauan Talaud berjumlah 1423 KTP dari jumlah semula 6.718 KTP.
Untuk membuktikan bantahannya, Teradu mengajukan bukti surat atau tulisan yang
diberi tanda bukti T-1 sampai T-14, tanpa mengajukan saksi yang berkaitan dengan
dalil Pengadu a quo. Berdasarkan keterangan para Pihak, saksi-saksi, ahli, bukti-
bukti, dan dokumen yang diajukan dalam persidangan, DKPP berpendapat para
Teradu terbukti tidak cermat dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana materi
pengaduan yang diajukan Pengadu a quo. Dengan demikian para Teradu telah
melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf e, dan Pasal 16 huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP, No.
1 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, dan No. 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum. Selain itu para Teradu terbukti tidak melakukan
verifikasi dan rekapitulasi data perihal dukungan calon perseorangan, dengan
demikian para Teradu telah melakukan pelanggaran sebagaimana keharusan
33
berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman
Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[4.2] Menimbang bahwa dari keterangan yang disampaikan Pengadu II, baik dalam
surat pengaduan atau keterangan yang disampaikan di dalam persidangan, pokok
pengaduan Pengadu II akan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh para Teradu, yakni karena para Teradu mengeluarkan surat dengan No.
318/KPU-TLD/IX/2013 tanggal 9 September 2013 yang isinya meminta pengurus
PPRN untuk hadir ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk dilakukannya
verifikasi merupakan bukti bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan verifikasi
terhadap DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud dan DPW PPRN Sulawesi Utara
sebelum mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud No.
300/KPU-TLD/VIII/2013. Surat terakhir dari para Teradu tersebut hanyalah langkah
mencari pembenaran diri para Teradu dan sangat tidak logis serta bertentangan
dengan tugas, wewenang, dan kewajibannya (tanggungjawab) sebagai penyelenggara
Pemilu, oleh karena surat tersebut dikirim dengan tanggal 9 September 2013 dan
meminta kepada pengurus partai politik untuk harus hadir pada besok harinya di
Kota Manado tanggal 10 September 2013, yakni di Kantor KPU Provinsi Sulawesi
Utara dan bukan untuk hadir di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud atau di
Kantor Partai Politik PPRN. Lebih lanjut Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud No. 318/KPU-TLD/IX/2013 tersebut akhirnya tidak dapat dihadiri oleh DPD
PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud maupun DPW PPRN Sulawesi Utara karena Surat
Keputusan No. 300/KPU-TLD/VIII/2013 tersebut belum dicabut. Dengan demikian
surat dimaksud merupakan surat yang tak memiliki dasar hukum sekaligus menjadi
bukti adanya kesalahan Teradu yang tidak pernah melakukan verifikasi terhadap
dualisme kepengurusan pada DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud sehingga
menggugurkan bakal pasangan calon atas nama Sdr Noldi Tuwoliu, S.H., M.A. dan
Irene B Riung hanya dengan dasar pemahaman yang sepihak dari para Teradu,
padahal sesuai AD/ART PPRN sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai
Politik telah jelas menggariskan ketentuan yang seharusnya dilakukan para Teradu
namun yang tidak dilakukannya. Keberpihakan para Teradu semakin diperjelas lagi,
dengan bukti daftar tamu DPP PPRN yang tercatat nama Teradu hingga 3 (tiga) kali
yakni Sdr. Mexny Tamaroba pada tanggal 12 September 2013
mengambil/memintakan surat penegasan atas dukungan terhadap Sdri. Sri Wahyuni
Manalip dari DPP PPRN, hal ini dibuktikan dengan tanggal surat penegasan dan
keterangan staf sekretariat DPP PPRN di Jakarta. Tindakan ini jelas memperlihatkan
adanya keberpihakan para Teradu sekaligus merupakan tindakan tidak mematuhi
kode etik di samping melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam
persoalan ini para Teradu berpendapat bahwa, dalam AD PPRN Bab XII tentang
Khusus Pemrakarsa dan Pendiri Utama dalam Pasal 18, menunjukan
ketidakmampuan para Teradu dalam memahami apalagi mengimplementasikan
34
berbagai aturan dan perundang-undangan. Pasal tersebut adalah mengatur
kekhususan pemrakarsa dan pendiri utama berkaitan dengan hal-hal yang bersifat
khusus, terutama masalah-masalah khusus di tingkat Pusat (DPP) sebagaimana
ketentuan yang diatur dalam Bab XIX tentang Tata Urutan Konstitusi Partai, dan
Pasal 49 angka 1. Ketentuan tersebut mengatur mekanisme penyelamatan PPRN
dalam keadaan tertentu. Sedangkan masalah sah atau tidaknya suatu keputusan
penetapan kepengurusan diatur lebih lanjut di dalam Bab XV tentang Pengesahan
Pasal 34 angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6, yang diteguhkan dalam Bab XIX
tentang Tata Urutan Konstitusi Partai, Pasal 49 angka 2 dan angka 3. Bahkan
diperjelas dan ditegaskan kembali dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 18 tentang
Kewenangan Dewan Pimpinan Wilayah (Provinsi) angka 1. Dengan merujuk dalam
Pasal tersebut, memberikan kejelasan bahwa rekomendasi DPP PPRN bersifat internal
partai, yang ditujukan sebelum dilakukannya pengesahan oleh DPW. Dengan kata
lain jika telah terjadi penetapan Kepengurusan DPD PPRN oleh DPW PPRN, hal itu
adalah sah selama DPP PPRN belum melakukan pemberhentian terhadap DPW yang
bersangkutan, karena rekomendasi sudah menyertai Keputusan DPP PPRN pada saat
menerbitkan Surat Keputusan Penetapan DPW PPRN. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa rekomendasi DPP PPRN berlaku internal, diterima atau tidak oleh
DPW PPRN, hal itu ada dalam ranah internal PPRN itu sendiri dan memiliki
konsekuensi tersendiri bagi DPW PPRN Sulawesi Utara di hadapan DPP PPRN, akan
tetapi KPU Kabupaten Kepulauan Talaud telah memasuki ranah internal PPRN.
Dalam jawabannya para Teradu menyatakan tidak pernah mengeluarkan Surat
Keputusan No. 300/KPU-TLD/VIII/2013 sebagaimana yang disampaikannya dalam
uraian pengaduan Pengadu, yang diakuinya adalah Surat Pemberitahuan Keputusan
Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Talaud No. 300/KPU-TLD/VIII/2013 tanggal
10 Agustus 2013 yang ditujukan Pimpinan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusungkan. Terdapatnya dualisme
kepengurusan tersebut terlihat pada Surat Keputusan DPD PPRN Kabupaten
Kepulauan Talaud yang dikeluarkan oleh DPW PPRN Provinsi Sulawesi Utara No.
002/DPW-PPRN/VII/2013 tanggal 2 Juli 2013 serta Surat Keputusan yang
dikeluarkan DPP PPRN No. 0130/SK/DPP-PPRN/VII/2013 tanggal 16 Juli 2013.
Dikarenakan ada 2 (dua) Kepengurusan di DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud
tersebut, maka para Teradu mendatangi Kantor DPW PPRN Provinsi Sulawesi Utara
yang terletak di Jl. Pumorouw, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado,
Provinsi Sulawesi Utara, yang ternyata Kantor DPW PPRN Provinsi Sulawesi Utara
tersebut sudah tidak lagi atau berada di alamat tersebut dan alamat tersebut saat
diverifikasi telah menjadi bengkel sepeda motor serta rumah penduduk. Para Teradu
pada tanggal 5 Agustus 2013 melakukan verifikasi ke Kantor DPP PPRN, guna
menyerahkan Surat Permintaan Klarifikasi mengenai Surat Keputusan Kepengurusan
PPRN Kab. Kepulauan Talaud yang sah dengan No. 298/KPU-TLD/VIII/2013, yang
35
ternyata pengurus harian DPP PPRN saat itu tidak berada di tempat, yang ada
hanyalah Staf Kesekretariatan dan memutuskan untuk menyerahkan surat tersebut
kepada Sdr. Theo S. staf Kesekretariatan DPP PPRN dengan pembicaraan agar DPP
PPRN dengan segera dapat menjawab surat para Teradu. Rapat Pleno anggota
tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara dengan No. 056/KPU-TLD/VIII/2013
diputuskan bahwa kepengurusan Sdri Sri Wahyuni M. Manalip, S.E selaku Ketua,
Eklesia Puansalaing selaku Sekretaris, dan Alwina Talengkera selaku Bendahara
adalah Kepengurusan yang sah berdasarkan Surat Keputusan No. 0130/SK/DPP-
PPRN/VII/2013 yang dikeluarkan oleh DPP PPRN pada tanggal 16 Juli 2013 serta
memperhatikan Anggaran Dasar PPRN pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2). Mengacu
kepada surat KPU Provinsi Sulawesi Utara No. 625/KPU/IX/2013 tanggal 9
September 2013 pada angka 4, maka para Teradu melakukan verifikasi untuk
memastikan kembali keabsahan kepengurusan dengan memanggil Pimpinan DPD
PPRN Kab. Kepulauan Talaud versi Sdri. Sri Wahyuni M. Manalip, S.E. selaku
Ketua, Eklesia Puansalaing selaku Sekretaris dengan surat panggilan No.
318/KPU-TLD/IX/2013, guna menghadiri pelaksanaan verifikasi yang akan
dilakukan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Begitu juga dengan Pimpinan DPD
PPRN Kab. Kepulauan Talaud versi Fredy Ridwan Soleman Tumoliu, S.E. selaku
Ketua dan Korpri Awulle selaku Sekretaris. Hasil pemanggilan tersebut, yang
menghadiri pelaksanaan verifikasi yang hadir Sdri. Sri Wahyuni M. Manalip, S.E.
selaku Ketua, Eklesia Puansalaing selaku Sekretaris sedangkan Fredy Ridwan
Soleman Tumoliu, S.E. selaku Ketua dan Korpri Awulle selaku Sekretaris tidak
hadir, sehingga para Teradu mengambil Keputusan dengan menuangkannya dalam
suatu Berita Acara Verifikasi kembali administrasi Kepengurusan DPC PPRN
Kabupaten Kepulauan Talaud tanggal 10 September 2013. Berdasarkan keterangan
para Pihak, saksi-saksi, ahli, bukti-bukti, dan dokumen yang diajukan dalam
persidangan, DKPP berpendapat bahwa pengusungan PPRN adalah sah untuk
Pengadu II. Para Teradu terbukti tidak cermat dalam mengeluarkan keputusan
sebagaimana diadukan dalam perkara a quo. Dengan demikian para Teradu telah
melakukan pelanggaran dalam ketentuan Pasal 5 huruf e, dan Pasal 16 huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP, No. 1
Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, dan No. 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3] Menimbang bahwa mengenai pokok aduan Pengadu III yang mendalilkan para
Teradu yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
dengan tidak transparan atas hasil tes kesehatan Pengadu, para Teradu telah
membantahnya dengan jawaban bahwa Teradu telah melaksanakan terhadap
keseluruhan bakal calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Talaud Tahun
2013 secara transparan pada tanggal 13, 14, dan 15 Agustus 2013 bertempat di
Rumah Sakit yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Talaud berdasarkan Rekomendasi
36
dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Sulawesi Utara yakni Rumah Sakit Umum
Prof. Dr. R. D. Kendou Mlalayang Kota Manado. Pada tanggal 15 Agustus 2013 Tim
Pemilai Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013
telah mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan
Rohani yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan Khusus yaitu Prof.
dr. Linda W.A. Rotty, Sp. PD-KHOM. Isi Surat tersebut menerangkan bahwa sdr. Alex
Riung, S.Ip dinyatakan tidak mampu secara jasmani melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Bupati. Bahwa setelah menerima Surat Keterangan Hasil
Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani, maka pada tanggal 3 September 2013
para Teradu melakukan rapat pleno anggota guna membahas tentang Hasil
Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapulauan
Talaud. Hasil rapat pleno anggota dituangkan dalam Berita Acara dengan No.
064/BA/KPU-TLD/IX/2013 dan kemudian Teradu mengeluarkan Surat dengan No.
312/ KPU-TLD/IX/2013 tanggal 3 September 2013 yang ditujukan kepada Partai
Pengusung/Tim Sukses Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud dengan perihal Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang mana isi surat tersebut meminta kepada Partai
Politik yang telah mengusung saudara Alex Riung, S.Ip untuk segera memasukkan
calon pengganti serta kelengkapan berkasnya paling lambat tanggal 05 September
2013. Dengan demikian pokok aduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu yang
diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan tidak
transparan atas hasil tes kesehatan Pengadu adalah tidak terbukti secara hokum dan
bukan merupakan pelanggaran kode etik.
[4.3.1] Menimbang bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang mendalilkan para
Teradu yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
dengan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menyampaikan hasil
pemeriksaan kesehatan, para Teradu telah membantahnya dengan jawaban bahwa
Teradu telah mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menyampaikan hasil
pemeriksaan kesehatan dimana Teradu baru menerima Surat Keterangan Hasil
Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani dari Tim Pemeriksa Kesehatan Khusus
IDI Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 3 September 2013 dan selanjutnya pada
tanggal 3 September 2013 para Teradu melakukan rapat pleno anggota guna
membahas tentang Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kapulauan Talaud yang kemudian hasil rapat pleno Teradu
mengeluarkan Surat No. 312/KPU-TLD/IX/2013 tanggal 3 September 2013 yang
ditujukan kepada Partai Pengusung/Tim Sukses Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud dengan perihal Penyampaian Hasil
Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang mana isi surat
tersebut meminta kepada Partai Politik yang telah mengusung saudara Alex Riung,
S.Ip untuk segera memasukkan calon pengganti serta kelengkapan berkasnya paling
37
lambat tanggal 05 September 2013. Namun sampai batas akhir waktu yang
ditentukan, Partai Demokrat selaku partai pengusung calon tidak dapat
menyampaikan calon pengganti sebagaimana ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan
KPU No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Atas dasar tersebut, maka Teradu menyatakan
menolak pasangan calon yang diusung oleh Partai Demokrat dikarenakan tidak
memenuhi persyaratan calon. Bahwa terkait penyampaian hasil kesehatan yang
cukup lama semenjak 15 Agustus 2013 namun baru diterima oleh KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud baru tanggal 3 September 2013 adalah diluar kemampuan KPU
Kabupaten Talaud, bahwa dalam hal ini keterlambatan penyampaian hasil
pemeriksaan kesehatan terdapat andil dari Tim Pemeriksa Kesehatan Khusus IDI
Provinsi Sulawesi Utara. Namun dalam hal ini keterlambatan yang terjadi telah
mengakibatkan hilangnya hak kosntitusional dari Partai Demokrat untuk
mencalonkan Pasangan Calonnya untuk maju sebagai kandidat Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013.
[4.4] Menimbang bahwa atas perngaduan Pengadu I dan Pengadu II, DKPP
berpendapat harus dipulihkan hak konstitusinya sebagai warga yang ingin menjadi
konstesten menjadi Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013, serta
menyatakan Para Teradu telah menghilangkan hak konstitusi bakal pasangan calon,
dan untuk menjaga pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu yang lebih transfaran dan
lebih profesional untuk kasus Kepulauan Talaud ini sebagai contoh agar tidak diulang
kembali oleh penyelenggara Pemilu lainnya karena Para Teradu Kab. Kepulauan
Talaud terbukti dan telah melangar ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2011, tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. serta
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[4.5] Menimbang bahwa dalam rangka memperbaiki kesalahannya, para Teradu telah
mengeluarkan “jadwal khusus” untuk melakukan verifikasi faktual terhadap
dokumen Pengadu I sebagai calon perseorangan, DKPP berpendapat, bahwa “jadwal
khusus” tersebut tidak memiliki dasar hukum dan akan menimbulkan permasalahan
yang berkepanjangan bila diteruskan. Sebab, tanpa disadari, tahapan telah terganggu
dan potensil terhambat. Demikian dengan hilangnya hak konstitusional Pengadu II
yang diakibatkan keteledoran para Teradu dalam melakukan klarifikasi dan verifikasi
terhadap PPRN, adalah kewajiban negara, dalam hal ini KPU untuk memulihkannya.
Terhadap hilangnya kesempatan Partai Demokrat, DKPP berpendapat bahwa hal itu
akan menjadi cacat dan cidera konstitusi dalam penyelenggaraan Pemilukada Bupati
Kab. Talaud. Oleh karena itu, sesuai hak konstitusi partai, hal itu seharusnya
dipulihkan. Berhubung keputusan menyangkut keadaan terkahir telah terlebih
38
dahulu dikonsultasikan dengan KPU Provinsi Sulut dan KPU RI, dan menimbang
bahwa secara keseluruhan, proses Pemilukada Bupati Kab. Talaud telah terganggu
dan telah sedemikian terhambat, maka terhadap hal tersebut DKPP berpendapat,
agar KPU secara kelembagaan mengambil alih sesuai ketentuan perundang-
undangan.
[4.6] Menimbang bahwa dalam fakta persidangan Teradu III mengambil sikap dan
posisi yang berbeda dengan para Teradu lainnya, maka terhadap Teradu III, tidak
dapat dikenakan sanksi pelanggaran kode etik.
[4.7] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi
dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP
bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum.