Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 98,102,117/DKPP-PKE-II/2013
Maklumat KPU Kab Kepulauan Talaud
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 01/10/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-09-2013
👁 10 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa dari keterangan yang disampaikan Pengadu I, baik dalam surat pengaduan atau keterangan yang disampaikan di dalam persidangan, pokok pengaduan Pengadu I menyatakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan para Teradu, yakni para Teradu pada tanggal 17 Juni 2013 sampai dengan tanggal 21 Juni 2013 melakukan pengumuman penyerahan berkas bakal pasangan calon dukungan 31 perseorangan. Pengadu I menyerahkan dukungan calon perseorangan pada tanggal 21 Juni 2013 pukul 17.44 WITA yang diterima langsung oleh Teradu II serta disaksikan oleh Teradu I, dan dibuatkan tanda terimanya secara resmi.
Pasal DilanggarPasal 58; Pasal 59; Pasal 5; Pasal 16; Pasal 32 Peraturan KPU No; Pasal 18
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa “Pemberhentian Tetap” kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV atas nama Sdr. Melky Buatasik, SP., M.Si., Sdr. T.H. Pinilas, S.Th., dan Sdri. Magdalena Anaada, S.Pd; 3. Merehabilitasi Teradu III atas nama Sdr. Mexny Tamaroba, S.H; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk mengambil alih tanggungjawab dalam melanjutkan proses bersama Teradu III, dengan senantiasa berkonsultasi kepada KPU RI dan menjalankan putusan ini; dan 39 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 98/DKPP-PKE-II/2013 No. 102/DKPP-PKE-II/2013 No. 117/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor, 180/I-P/L-DKPP/2013, Nomor 191/I-P/L-DKPP/2013, dan 102a/I-P/L- DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 98/DKPP-PKE-II/2013, Nomor Perkara 102/DKPP-PKE-II/2013, dan 117/DKPP-PKE-II/2013 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yang diajukan oleh: 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU 1. Nama : Eben Haiser Sasea Pekerjaan : Pendeta Alamat : Jl. Gunung Salju, RT/RW 002/002, Desa Amban Kecamatan Monokwari Barat, Kabupaten Monokwari Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Agustus 2013, memberikan kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada: Nama : Handri Piter Poae, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl Haji Lebar Kav. 45 No. 30/Office Ekkon, Meruya Utara Jakarta Barat. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Noldi Tuwoliu, S.E., MA. Pekerjaan : Wiraswata Alamat : Jl Mesjid Alfalah No. 96 RT 10/14 Jatirahayu Pondok 1 Melati, Bekasi Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : ALEX RIUNG, S.Ip Tempat/Tanggal Lahir : Melonguane 25 April 1949 Pekerjaan : Anggota DPRD Alamat : Lingkungan II Melonguane Kepulauan Talaud Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud Tahun 2013, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 September 2013 memberikan kuasa kepada Drs. M. Utomo A. Karim T., S.H.; Drs. Deden Supriadi; Muhajir, S.H.; Rachmat Basuki, S.H. ; Bastian Noor Pribadi, S.H.; dan Dimaz Elroy, S.H., advokat dan/atau konsultan hukum pada Biro Pemilukada, Divisi Advokasi, dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, beralamat di Gedung Hanurata Graha Lantai 2, Jl. Kebon Sirih No. 67-69 Jakarta Pusat, Selanjutnya di dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama disebut sebagai----------------------------------------------------------------------------Pengadu III; Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Melky Buatasik, SP., M.Si. Pekerjaan : Ketua KPU Kab. Kepualaun Talaud Alamat : Melonguane, Kab. Kepulauan Talaud Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : T.H. Pinilas, S.Th. Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Kepualaun Talaud Alamat : Melonguane, Kab. Kepulauan Talaud Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Mexny Tamaroba, S.H. Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Kepualaun Talaud Alamat : Melonguane, Kab. Kepulauan Talaud Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Magdalena Anaada, S.Pd. Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Kepualaun Talaud Alamat : Melonguane, Kab. Kepulauan Talaud Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; 2 Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu. 2. DUDUK PERKARA [2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I [2.1.1] Menimbang bahwa, para Pengadu I pada tanggal 15 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 180/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 98/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa kami sebagai Pengadu I adalah salah satu Calon Perseorangan yang telah memenuhi sebaran berkas dukungan calon perseorangan di 10 (sepuluh) kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU Kabupaten Talaud Nomor 17/KPTS/KPU-TLD/VI/2013 berdasarkan tanda terima berkas tanggal 21 Juni 2013 Pukul 17.44 WITA; 2. Bahwa Komis Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud yang melalui Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV baru melakukan acara pembukaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Kepulauan Talaud yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2013 di Lapangan Sangkudiman Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud; 3. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang melalui Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV pada tanggal 12 Juni 2013 sampai dengan tanggal 16 Juni 2013 melakukan pengumuman Calon Dukungan Perseorangan; 4. Bahwa KPU Kabupaten Kepulaun Talaud yang melalui Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV pada tanggal 17 Juni 2013 sampai dengan tanggal 21 Juni 2013 melakukan pengumuman untuk penyerahan berkas calon dukungan perseorangan; 5. Bahwa kami Pengadu I menyerahkan dukungan calon perseorangan pada tanggal 21 Juni 2013 pukul 17.44 WITA yang diterima langsung oleh Teradu II serta disaksikan oleh Teradu I, dan dibuatkan tanda terimanya secara resmi; 6. Bahwa sampai dengan saat ini kami calon perseorangan Tidak Pernah dilakukan verifikasi dan rekapitulasi data kami oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV perihal dukungan calon perseorangan yang sudah kami serahkan berdasarkan alasan poin 5 di atas; 7. Bahwa sampai dengan saat ini berdasarkan informasi yang diterima secara langsung, sebagai Pengadu I oleh Teradu I dan Teradu II, kami dinyatakan gugur sebagai calon perseorangan; 3 8. Bahwa alasan gugur dalam poin 7 tersebut di atas dikarenakan dengan Pengunduran Diri dari pasangan calon Wakil kami berdasarkan surat tertanggal 25 Juni 2013; 9. Bahwa saat kami sebagai Pengadu I mengetahui bahwa pasangan calon wakil kami mengundurkan diri, maka kami langsung menyiapkan calon wakil pengganti dari dukungan perseorangan; 10. Bahwa kami sebagai Pengadu I melakukan klarifikasi, serta bertanya langsung beberapa kali kepada Teradu II yang hanya mendapatkan jawaban secara lisan yang menyatakan bahwa kami telah “GUGUR” dan sudah tidak bisa lagi, dalam pertemuan secara langsung tanggal 25 Juni 2013 dan tanggal 26 Juni 2013 di kantor KPU Ruangan Teradu II. Tetapi Teradu II juga memberi konfirmasi melalui SMS tanggal 28 Juni 2013 yang pada pokoknya isi SMS tersebut adalah “sabar kita konsultasi dulu dengan KPU Provinsi”; 11. Bahwa kami sebagai Pengadu I melakukan klarifikasi dengan Teradu I, tapi Teradu I juga melalui SMS yang kami terima pada tanggal 28 Juni 2013, yang pada pokoknya isi SMS tersebut adalah “baca Pasal 58 dan Pasal 59 Paraturan KPU No. 9 Tahun 2012”, supaya bisa mengerti maksud saya, serta pada pertemuan secara tidak disengaja dengan Teradu I tanggal 29 Juni 2013 di Mantos (salah satu pusat perbelanjaan di Manado) dimana beliau “”sudah menyatakan tidak bisa lagi dan memerintahkan untuk mencari jalur kendaraan partai”; 12. Bahwa kami sebagai Pengadu I mengetahui alasan dalam poin 10 dan poin 11 di atas meminta kepada Teradu I dan Teradu II untuk diterbitkan penetapan dan/atau surat yang menyatakan kami sudah digugurkan, tetapi sampai saat ini Teradu I dan Teradu II tidak pernah memberikan hal tersebut sekalipun kami sudah mintakan berkali-kali; 13. Bahwa sampai dengan saat ini kami sebagai Pengadu I tidak pernah menerima surat secara resmi dan/atau bersifat penetapan memiliki kekuatan hukum yang menyatakan keikutsertaan kami sebagai calon perseorangan telah gugur. Malahan melalui Teradu I dan Teradu II kami dianjurkan untuk mencalonkan diri dan mencari jalur kendaraan partai politik saja; 14. Bahwa sebagai catatan khusus KPU Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak pernah melakukan sosialisasi tahapan proses Pemilukada di Kabupaten Kepualauan Talaud. Tetapi dalam penerbitan Surat Keputusan Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kepualauan Talaud: a. SK Nomor 10 Tahun 2003 diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2013, yang notabene sebelumnya tidak penah bahkan belum ada pengumuman serta sosialisasi akan dilaksanakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Kepulauan Talaud; 4 b. SK Nomor 2/KPTS/KPU-TLD/2013 diterbitkan 11 Juli 2013, yang notabene adalah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terhadap proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Kepulauan Talaud; 15. Bahwa atas tindakan yang dilakukan dengan tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi data kami oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV perihal dukungan calon perseorangan, serta alasan-alasan kami poin 1 sampai dengan poin 14 tersebut di atas kami merasa SANGAT DIRUGIKAN; 16. Bahwa atas alasan poin 15 tersebut maka kami berkesimpulan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV sebagai berikut: bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni pada ketentuan Pasal 5 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, I, j, k, l, ketentuan Pasal 10 huruf h, ketentuan Pasal 11 huruf c, ketentuan Pasal 12 huruf a, b, d, e, f, g, ketentuan Pasal 13 huruf a, b, ketentuan Pasal 14 huruf b, ketentuan Pasal 15 huruf a, b, d e, ketentuan Pasal 16 huruf a, b, c, d, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [2.1.2] PETITUM PENGADU I Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadu I memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Pasal 6 butir a, Pasal 9 butir b, e, Pasal 11 butir a, b, c dan d, Pasal 12 butir a dan Pasal 15 butir a dan b, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Memberikan sanksi kepada Para Teradu yakni Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud berupa pemberhentian tetap; 3. Memulihkan hak konstitusi dari Pengadu serta mengakomodir Pengadu I sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 pada Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud; Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.1.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu I mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 5 1. Bukti P-1 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 28/Kpts/KPU-TLD/2013 perihal Perubahan Atas Keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Keb. Kepulauan Talaud Tahun 2013 tertanggal 11 Juli 2013; 2. Bukti P-2 : Copy Surat Pengunduran Diri tertanggal 25 Juni 2013; 3. Bukti P-3 : Copy Berita Acara Klarifikasi dari Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Kepulauan Talaud tertanggal 13 Agustus 2013; 4. Bukti P-4 : Copy surat Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji dari Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Kepulauan Talaud tertanggal 13 Agustus 2013; 5. Bukti P-5 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor: 10 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Keb. Kepulauan Talaud Tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013; 6. Bukti P-6 : Copy tanda terima tertanggal 21 Juni 2013; [2.2] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II [2.2.1] Menimbang bahwa para Pengadu II pada tanggal 16 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada DKPP dengan Nomor Pengaduan 191/I-P/L- DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 102/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud No. 300/KPU- TLD/VIII/2013, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2013 KPU Kab. Kepulauan Talaud telah melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusung oleh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN); 2. Bahwa Rapat Pleno tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya 2 (dua) kepengurusan yang berbeda di tingkat Kabupaten, yang mengusung 2 (dua) calon yang berbeda; 3. Bahwa dalam Rapat Pleno tersebut KPU Kab. Kepulauan Talaud, menetapkan kepengurusan PPRN yang mengusung Sdri. Sri Wahyuni Manalip sebagai kandidat calon kepala daerah adalah kepengurusan yang sah dan menolak kepengurusan yang mengusung Sdr. Noldi Tumoliu, S.E., M.A., karena dianggap tidak sah; 6 4. Bahwa kepengurusan DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud yang mengusung Sdri. Sri Wahyuni Manalip adalah kepengurusan yang diangkat dan ditetapkan oleh DPP PPRN adalah tidak sah, dan kepengurusan yang sah karena diangkat dan ditetapkan oleh DPW PPRN Sulawesi Utara yang sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) PPRN sebagaimana diatur dalam BAB XV Pasal 34 ayat (5) dan (6) tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah di Kabupaten/Kota; 5. Bahwa keputusan Rapat Pleno KPU Kab. Kepulauan Talaud pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2013 tentang Pengesahan Pengusungan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh PPRN sangan bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku; [2.2.2) KESIMPULAN PENGADU II Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu II menyampaikan kesimpulan tertulis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan bertanggal 16 Agustus 2013 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kab. Kepulauan Talaud pada sidang awal yang dilaksanakan hari Kamis tanggal 5 September 2013 di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, mengakui tidak melakukan verifikasi terhadap kepengurusan ganda Partai Politik PPRN Kab. Kepulauan Talaud dan hanya memasukkan surat kepada DPP PPRN tanpa mendapatkan jawaban melalui surat dari DPP PPRN. Bahkan pada perkara yang lain yang diperiksa dalam waktu bersamaan Pengadu yang juga bakal calon perseorangan atas nama Pdt. Eben Sasea, S.Th., Teradu yang dihadiri oleh Ketua KPU Kab. Kepulauan Talaud menangis tersedu-sedu sambil memohon maaf atas kesalahan yang dilakukan Teradu, tetapi atas kesalahan tersebut dinyatakan telah tidak menghilangkan hak politik seseorang dalam pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013; 2. Bahwa Surat KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 318/KPU-TLD/IX/2013 tertanggal 9 September yang isinya meminta pengurus Partai Politik PPRN datang ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk dilakukan verifikasi adalah bukti bahwa Teradu tidak pernah melakukan verifikasi terhadap DPD dan DPW PPRN Sulawesi Utara sebelum mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 300/KPU- TLD/VIII/2013. Langkah KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 300/KPU-TLD/VIII/2013 adalah langka yang dinilai salah dan sangat keliru serta hanya akal-akalan saja dari pihak Teradu sebelum sidang kedua yang diagendakan di Polda SULUT tanggal 13 Sepetember 2013 melalui persidangan videoconference, namun pihak Teradu tidak menghadirinya. Surat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud tertanggal 9 September 2013 adalah hanya mencari pembenaran diri Teradu karena sangat tidak logis serta bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab Teradu, sebab surat dikirim tersebut tertanggal 9 September 2013 dan meminta pengurus partai politik dimaksud harus hadir 7 besok harinya di Kota Manado pada tanggal 10 September 2013 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, dan bukannya dilakukan di Kantor KPU Kab. Kepulauan Talaud, atau di Kantor Partai Politik PPRN. Lebih lanjut Surat Keputusan KPU Nomor 318/KPU-TLD/IX/2013 tidak dapat dihadiri oleh DPD maupun DPW PPRN Sulut karena Surat Keputusan Nomor 300/KPU-TLD/VIII/2013 tersebut belum pernah dicabut. Maka surat itu adalah surat tak berdasar yang sekaligus menjadi pengakuan atas kesalahan yang dilakukan oleh KPU Kab. Kepulauan Talaud bahwa KPU Kab. Kepulauan Talaud tidak melakukan verifikasi atas dualisme kepengurusan Partai PPRN di Kab. Kepulauan Talaud dan menggugurkan bakal pasangan calon atas nama Sdr. Noldi Tumoliu, S.E., M.A. dan Irene B Riung hanya berdasarkan pemahaman pihak KPU Kab. Kepulauan Talaud, padahal menurut ketentuan AD/ART PPRN sebagaimana diakui berdasarkan ketentuan Undang- Undang Partai Politik sudah sangat jelas; 3. Bahwa seharusnya KPU Kab. Kepulauan Talaud menghadiri sidang kedua pada tanggal 13 September 2013 di Polda Sulut, karena pada tanggal 12 September 2013 dapat datang ke Kantor DPP PPRN untuk mengurus surat penegasan atas pengusungan terhadap salah satu kandidat tak ubahnya calo (makelar/perantara) kelengkapan administrasi kandidat, sebab DKPP mengagendakan dalam sidang di Polda Sulut pada tanggal 5 September 2013 karena KPU Kab. Kepulauan Talaud beralasan mengalami kendala untuk menghadiri sidang di Kantor DKPP di Jakarta. Alasan yang dikemukakan Teradu bahwa sidang yang difasilitasi DKPP melalui videoconference sesuai permintaan Teradu karena katanya tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menghadiri sidang. Sikap yang dilakukan oleh Teradu yang tidak menghadiri persidangan yang kedua belakangan diinformasikan pihak sekretariat DKPP berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Teradu, sementara pihak Teradu tidak mengetahui berkas pengaduan; 5. Bahwa KPU Kab. Kepulauan Talaud banyak membuat kesalahan dalam tahapan Pilkada di Kab. Kepualauan Talaud di antaranya: a. Tidak melakukan verifikasi faktual calon perseorangan (perkara berbeda Pengadu Sdr. Pdt. Eben Sasea, S.Th.); b. Tidak melakukan verifikasi keabsahan kepengurusan ganda partai PPRN Kab. Kepulauan Talaud; c. Melakukan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon dengan menerima salah satu pasangan calon dan menolak pasangan yang lain tanpa melakukan verifikasi; d. Menolak upaya pihak-pihak yang memperingatkan KPU Kab. Kepulauan Talaud agar tidak melakukan kesalahan dalam pengambilan keputusan dengan tidak menghargai upaya DPD PPRN atas nama Fredy R.S. Tuwoliu yang telah berupaya mendatangi Kantor KPU Kab. Kepulauan Talaud untuk menyerahkan 8 AD/ART PPRN yang akan disampaikan Pengadu atas nama Sdr. Pdt. T.H. Pinilas, S.Th., kepada salah seorang Teradu; e. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, Teradu telah melakukan Rapat Pleno Penetapan Peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon pada hari Sabtu tanggal 14 September 2013, yang hanya dihadiri oleh 3 (tiga) anggota KPU Kab. Kepulauan Talaud. Hal itu sangat jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 33 ayat (1): Rapat Pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 4 (empat) orang Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir. Maka Rapat Pleno KPU Kab. Kepulauan Talaud dalam penetapan peserta Pemilukada Kab. Kepulauan Talaud dan Pengundian Nomor Urut pada tanggal 14 September 2013 adalah tidak sah. Bukti berita acara Pleno berada di tangan kuasa hukum Sdr. Pdt. Eben Heaser Sasea; 6. Bahwa dalam persidangan yang ketiga KPU Kab. Kepulauan Talaud masih bersikukuh mengatakan bahwa mereka telah melakukan verifikasi, walaupun dalam sidang pertama sudah mengakui tidak dapat membuktikan bahwa telah melakukan verifikasi (yang dibuktikan dari Berita Acara, yang diterbitkan oleh Teradu) pada saat menjawab pertanyaan majelis panel guna mendalami masalah verifikasi dari KPU Kab. Kepulauan Talaud, dengan mengajukan bukti tanda terima surat dari DPP PPRN yang diterima oleh seseorang yang dikenal sebagai Sdr. Theo S., adalah bukti ketidakmampuan KPU Kab. Kepulauan Talaud untuk melaksanakn tugasnya sebagai KPU dan merupakan suatu alasan pembenaran diri saja, karena verifikasi yang dilakukan dengan membuat berita acara sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, poin dinyatakan dalam huruf (a), (b), (c),dan (d). Dalam 3 (tiga) kali sidang yang digelar Teradu tidak dapat menunjukkan bukti Berita Acara maupun surat balasan yang ditujukan kepada DPP PPRN; 7. Bahwa KPU Kab. Kepulauan Talaud dalam 2 (dua) kali sidang membantah bahwa dirinya tidak melakukan keberpihakan, padahal dengan bukti Surat Keputusan Nomor 300/KPU-TLD/VIII/2013 yang telah diambil tersebut merupapakan bukti keberpihak karena tanpa pernah melakukan verifikasi. Keberpihakan KPU Kab. Kepulauan Talaud semakin jelas apabila dengan ditunjukkan dengan adanya bukti dari Daftr Tamu dengan identitas tamu DPP PPRN yang tercatat nama Teradu III yakni Sdr. Mexny Tamaroba tanggal 12 September 2013 untuk mengambil/memintakan Surat Penegasan atas dukungan terhadap Sdri. Sri Wahyuni Manalip dari DPP PPRN, hal ini dibuktikan dengan tanggal surat penegasan dan keterangan staf Sekretariat DPP PPRN di Jakarta. Tindakan ini 9 jelas adalah keberpihakan dan sangat tidak etis serta melanggar hukum, baik Perdata maupun Pidana; 8. Bahwa Teradu berpendapat bahwa dalam Anggaran Dasar PPRN BAB XII tentang khusus pemrakarsa dan pendiri utama Pasal 18, menunjukkan ketidakmampuan Teradu untuk memahami apalagi mengimplementasikan berbagai aturan dan perundang-undangan. Pasal tersebut adalah mengatur kekhususan pemrakarsa dan pendiri utama berkaitan dengan hal-hal khusus, terutama masalah-masalah khusus di tingkat pusat sebagaimana diatur dalam BAB XIX tentang Tata Urutan Konstitusi Partai, Pasal 49 angka 1. Di dalam ketentuan tersebut adalah maksud atau tujuan penyelamatan partai dalam keadaan tertentu. Sedangkan masalah sah atau tidaknya suatu keputusan penetapan kepengurusan diatur dalam BAB XV tentang Pengesahan Pasal 34 angka 3, 4, 5, dan 6, yang dipertegas dalam BAB XIX tentang Tata Urutan Konstitusi Partai, Pasal 49 angka 2 dan 3. Bahkan diperjelas dan ditegaskan kembali dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 18 tentang Kewenangan Dewan Pimpinan Wilayah (Provinsi) angka 1. Dalam Pasal ini, memberikan kejelasan bahwa rekomendasi DPP PPRN bersifat internal partai, yang ditujukan sebelum dilakukannya pengesahan oleh DPW. Dengan kata lain, jika telah terjadi penetapan kepengurusan DPD PPRN oleh DPW PPRN, hal itu adalah sah selama DPP PPRN belum melakukan pemberhentian terhadap kepengurusan DPW. Ini juga merupakan rekomendasi yang sudah menyertai keputusan DPP PPRN pada saat menerbitkan Surat Keputusan Penetapan kepada DPW PPRN. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa rekomendasi DPP PPRN berlaku internal, diterima atau tidak oleh DPW PPRN, hal itu ada dalam ranah internal PPRN itu sendiri dan memiliki konsekuensi tersendiri bagi DPW PPRN Sulut di hadapan DPP PPRN, akan tetapi Teradu telah memasuki ranah internal PPRN; 9. Bahwa KPU Kab. Kepulauan Talaud tidak mengusai peraturan tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah sehingga mereka banyak melakukan kesalahan dan kekeliruan yang sangat fatal dan sangat merugikan peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan Talaud serta dapat mengakibatkan konflik di Daerah, bahkan mengakibatkan kerugian negara. Tetapi karena Kabupaten Kepulauan Talaud adalah daerah yang sangat menjunjung tinggi kekeluargaan dan perdamaian sehingga sampai saat ini tidak terjadi gejolak yang berdampak pada kekerasan. [2.2.3] PETITUM PENGADU II Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud terbukti melanggar Kode Etik Berat; 10 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kab. Kepulauan Talaud; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk mengikut sertakan bakal pasangan calon atas nama Noldi Tuwoliu, S.E.,MA dan Irene B. Riung, S.Sos, ikut sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Kepulauan Talaud periode 2014-2019; Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu II mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Copy Surat Tanda Terima Pendaftaran pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2013 pukul 16.00 WITA; 2. Bukti P-2 : Copy Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani tertanggal 31 Juli 2013; 3. Bukti P-3 : Copy Surat KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 300/KPU- TLD/VIII/2013 perihal Pemberitahuan Keputusan Rapat Pleno KPU Kab. Kepulauan Talaud tertanggal 10 Agustus 2013; 4. Bukti P-4 : Copy surat DPP PPRN Nomor 069/SP/DPP- PPRN/VII/2013 perihal Rekomendasi Pengusungan Bakal Calon Bupati Kab. Kepulauan Talaud Periode 2013-2018 tertanggal 17 Juli 2013; 5. Bukti P-5 : Copy Surat Keputusan DPP PPRN Nomor 0130/SK/DPP- PPRN/VII/2013 perihal Penetapan Susunan Personalia Pengurus DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 16 Juli 2013; 6. Bukti P-6 : Copy Surat DPD PPRN Nomor 003/SP/DPD- PPRN/VII/2013 perihal Rekomendasi Pengusungan Bakal Calon Bupati Kab. Kepulauan Talaud Periode 2014-2019 tertanggal 30 Juli 2013; 7 Bukti P-7 : Copy Surat Keputusan DPW PPRN Nomor 002/DPW- PPRN/VII/2013 perihal Penetapan Susunan Personalia Pengurus DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud tertanggal 02 Juli 2013; 8 Bukti P-8 : Copy Surat Keterangan Terdaftar Badan KESBANG Politik dan Linmas Nomor 210/174/Kesbang Pol dan Linmas tertanggal 02 Agustus 2013; 9 Bukti P-9 : Copy Surat Keputusan DPP PPRN Nomor 0032/SK/DPP- PPRN/V/2011 perihal Penetapan Susunan Personalia 11 Pengurus DPW PPRN Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 12 Mei 2011; 10 Bukti P-10 : Copy Surat Keputusan DPP PPRN Nomor 0001/SK/DPP- PPRN/III/2011 perihal Penetapan Susunan Personalia Pengurus DPP PPRN tertanggal 22 Maret 2011; 11 Bukti P-11 : Copy Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.HM.02.03-08 perihal Permohonan Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 16 Februari 2012; 12 Bukti P-12 : Copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2011 perihal Pengesahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Susunan Personalia Pengurus PPRN Periode 2011-2016 tertanggal 19 Desember 2011; 13 Bukti P-13 : Copy Surat Keterangan Terdaftar Badan KESBANG Politik dan Linmas Nomor 210/165/Kesbang Pol dan Linmas tertanggal 23 Juli 2013; 14 Bukti P-14 : Copy Surat KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 318/KPU- TLD/IX/2013 perihal Verifikasi Keabsahan Kepengurusan Parpol PPRN tertanggal 09 September 2013; [2.3] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU III [2.3.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 12 September 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 102a/I-P/L- DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 117/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, kemudian diketahui bahwa Pengadu dinyatakan tidak mampu secara jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai bupati, sehingga Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pemberitahuan tersebut dilakukan oleh Teradu I melalui surat Teradu Nomor 312/KPU-TLD/IX/2013 bertanggal 3 September 2013 perihal Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati [BUKTI P- 1]; 2. Bahwa sebelumnya, Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Talaud dalam Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014, telah melakukan pemeriksaan kesehatan, yang dilakukan pada tanggal 10 April 2013 bertempat di Rumah Sakit 12 Umum Daerah (RSUD) Talaud dan tanggal 13 April 2013 bertempat di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang Manado dan hasil dari pemeriksaan tersebut, Pengadu dinyatakan sehat jasmani maupun rohani; Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Pengadu mampu untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan sebagai anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut dibuktikan antara lain dengan: a. Surat Keterangan Berbadan Sehat No. 445/114/SKBS/IV/2013 tertanggal 10 April 2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud [BUKTI P-2]; b. Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan Rohani Nomor: 445/RSJ/4162/2013 tertanggal 13 April 2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V.L. Ratumbuysang Manado [BUKTI P-3]; c. Surat Keterangan Bebas Narkoba No. 445/55/SKBN/IV/2013 tertanggal 10 April 2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Melonguane Talaud [BUKTI P-4]; 3. Bahwa tidak ada pembeda antara syarat untuk menjadi anggota DPRD dan Bupati selain Peraturan Perundang-undangan yang mensyaratkan setiap calon harus sehat jasmani dan rohani (Vide Pasal 58). Tidak ada perbedaan beban kerja anggota DPRD dengan beban kerja Bupati, karena sesuai dengan fungsinya, kedua lembaga ini mempunyai kedudukan yang seimbang; 4. Untuk memperkuat keyakinan Pengadu bahwa Pengadu masih mampu untuk melakukan tugas-tugas selaku Bupati, maka Pengadu telah melakukan tes kesehatan di Klinik Prodia dan didapatkan fakta tidak terdapat permasalahan dalam kesehatan Pengadu; 5. Para Teradu bersikap tidak terbuka terhadap hasil tes kesehatan Pengadu, padahal meskipun hasil Tes Kesehatan tersebut telah dilakukan dan hasilnya telah dikeluarkan berdasarkan hasil Pleno seluruh Tim Dokter, ditemukan fakta, hasil kesehatan tersebut tidak didasarkan pada hasil pleno karena hanya ditandatangani oleh salah satu anggota Tim Dokter; 6. Pengadu telah meminta hasil tes kesehatan yang dilakukan oleh Dokter yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, baik secara lisan maupun tertulis, namun Para Teradu tidak pernah memberikan salinan hasil tes kesehatan tersebut, sehingga Pengadu memiliki dugaan kuat telah terjadi upaya untuk menggagalkan Pengadu sebagai Calon Bupati, mengingat dalam berbagai survey yang dipublikasikan secara luas melalui media masa, Pengadu adalah calon yang memiliki popularitas dan elektabilitas yang cukup tinggi untuk memenangkan Pemilukada Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2013; 13 7. Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa: “Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat final, yaitu tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit lain sebagai pembanding” 8. Bahwa ketentuan pasal demikian jelas tidak memenuhi rasa keadilan, karena tentu saja sebagai produk kerja manusia, kesalahan mungkin saja terjadi, baik disebabkan oleh kesalahan sitem maupun kesalahan yang disebabkan oleh adanya niat buruk. Dengan demikian sikap Para Teradu yang tidak terbuka terhadap hasil Tes Kesehata Pengadu sangat merugikan karena tidak memberikan kesempatan bagi Pengadu untuk melakukan koreksi atau setidak-tidaknya memberikan data pembanding terkait dengan Tes Kesehatan yang pernah dilakukan oleh Pengadu dalam pemenuhan syarat pencalonan Anggota DPRD; 9. Bahwa Teradu I melalui surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepelauan Talaud Nomor 312/KPU-TLD/IX/2013 bertanggal 3 September 2013 Perihal Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati hanya memberikan jangka waktu 3 (tiga) hari sampai dengan hari Kamis tanggal 5 September 2013; 10. Bahwa jangka waktu 3 (tiga) hari yang diberikan oleh Teradu melanggar Pasal 60 ayat 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi sebagai berikut: “KPUD melakukan penelitian ulang kelengkapan dan atau perbaikan persyaratan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan sekaligus memberitahukan hasil peneiltian tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kepada pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan; Bahwa batas waktu 3 (tiga) hari yang diberikan oleh Teradu I sangatlah tidak masuk akal bagi Penggugat untuk memperbaiki berkas dan/atau tidak memungkinkan Partai untuk menyiapkan calon Bupati pengganti; [2.3.2] KESIMPULAN Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, maka PEngadu menyimpulkan sebagai berikut: 1. Anggota KPU Kabupaten Talaud tidak transparan atas hasil tes kesehatan Pengadu; 2. Para Teradu tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan [2.3.3] PETITUM PENGADU III 14 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Mengabulkan Aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV sebagai anggota Penyelenggara Pemilu Kabupaten Kepulauan Talaud; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini; 5. Menyatakan Pengadu berhak mengikuti Tahapan Pemilukada Bupati Kepulauan Talaud Periode 2014–2019 yang dilangsungkan oleh KPUD Talaud pada tanggal 29 Oktober 2013; [2.3.4]Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan BUKTI I sampai dengan BUKTI IV, sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No Tanda Bukti Keterangan 1 BUKTI I : Copy surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor: 312/KPU- TLD/IX/2013 bertanggal 3 September 2013 Perihal: Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati; 2 BUKTI II : Copy Surat Keterangan Berbadan Sehat No. 445/114/SKBS/IV/2013 tertanggal 10 April 2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud; 3 BUKTI III : Copy Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan Rohani Nomor: 445/RSJ/4162/2013 tertanggal 13 April 2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V.L. Ratumbuysang Manado; 4 BUKTI IV : Copy Surat Keterangan Bebas Narkoba No. 445/55/SKBN/IV/2013 tertanggal 10 April 2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Melonguane Talaud; 15 [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU KEPADA PENGADU I [2.4.1] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.2] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh materi pengaduan yang disampaikan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.3] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut : 1. Bahwa pihak Teradu membantah dengan tegas seluruh dalil Pengadu, keculai hal-hal secara tegas diakui Teradu dalam keterangan atau jawaban ini; 2. Bahwa para Teradu sama sekali tidak mempunyai I’tikad/Niat buruk untuk melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa para Teradu hanya salah menafsir Peraturan Perundang-undangan, sehingga permasalahan ini terjadi; 4. Bahwa KPU Kab. Kepulauan Talaud mengeluarkan SK No. 28/Kpts/KPU- TLD/2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud. Berdasarkan SK ini maka launching tahapan penyelenggara Pemilukada dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2013 di Lapangan Sangkudiman Melonguane Kab. Kepulauan Talaud dan Pemungutan Suara dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2013; 5. Bahwa KPU Kab. Kepulauan Talaud mengakui melakukan kesalahan penafsiran Tahapan Penyerahan Dokumen Dukungan dan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud, sehingga Pelaksanaannya salah, terkait dengan hal ini KPU Provinsi Sulawesi Utara sudah memberikan Petunjuk agar Tahapan, Program, dan Jadwal dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, namun petunjuk tersebut diabaikan; 6. Bahwa pada masa penyerahan berkas dokumen calon perseorangan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud sebagaimana yang ada di dalam Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud yaitu 17 sampai dengan 21 Juni 2013, Bakal Calon dari Pasangan Calon Perseorangan atas nama Sdr. Eben Haizer Sasea, S.Th. dan Daud Malengsang, S.Sos. sudah memenuhi syarat dalam Pemenuhan Dukungan dan Dokumen tersebut dan sudah diterima di Kantor KPU Kab. Kepulauan Talaud oleh T. H. Penilas, S.Th. sebagai Anggota KPU Kab. Kepulauan Talaud pada tanggal 21 Juni 2013 jam 17.44 WITA dengan jumlah dukungan 6718 KTP; 16 7. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2013 KPU Kab. Kepulauan Talaud mengeluarkan Surat Undangan dengan Nomor: 258/KPU-TLD/VI/2013 perihal Undangan Penyerahan Berkas/Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati kepada Ketua PPK dan PPS se-Kab. Kepulauan Talaud, dan pada tanggal sama Sdr. Daud Malengsang, S.Sos mengundurkan diri sebagai Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud yang dituangkan dalam Formulir BB.11- KWK.KPU Partai Perseorangan; 8. Bahwa terkait dengan Pengunduran Sdr. Daud Malengsang, S.Sos, KPU Kab. Kepulauan Talaud melaksanakan Rapat Pleno tentang menyikapi Pengunduran Diri dari Calon Wakil Bupati pada calon perseorangan yang dimuat dalam Berita Acara Rapat Pleno No. 06.a/KPU-TLD/VI/2013 tanggal 25 Juni 2013; 9. Bahwa menindaklanjuti Pengunduran Diri dari Sdr. Daud Malengsang, S.Sos, maka KPU Kab. Kepulauan Talaud mengeluarkan surat Pemberitahuan dengan Nomor: 268/KPU-TLD/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013 perihal Pemberitahuan Pembatalan Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan kepada Ketua PPK dan PPS se-Kabupaten Kepulauan Talaud; 10. Bahwa berdasarkan Surat tersebut di atas Bakal Calon Pasangan Perseorangan Sdr. Eben Haizer Sasea, S.Th melaporkan keberatannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); 11. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2013 Sdr. Fachruddin Noh, S. Ag., M.Pd., Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara sekaligus Korwil Kab. Kepulauan Talaud melakukan Supervisi (Klarifikasi dan Verifikasi) ke KPU Kab. Kepulauan Talaud sehubungan dengan Pelaksanaan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud dengan hasil yaitu ada tahapan yang tidak dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012; 12. Bahwa berdasarkan hasil temuan di atas dan Surat Permohonan Pendampingan Konsultasi ke KPU Republik Indonesia dari KPU Kab. Kepulauan Talaud dengan Nomor: 310/KPU-TLD/VIII/2013 tanggal 29 Agustus 2013, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan surat yang ditujukan kepada yang terhormat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Nomor: 237/KPU-Prov-023/VIII/2013 tanggal 31 Agustus 2013 perihal Permohonan Pertimbangan Hukum Pemilukada KPU Kab. Kepulauan Talaud; 13. Bahwa KPU Kab. Kepulauan Talaud melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 3 September 2013 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 063/BA/KPU- TLD/IX/2013 tentang Rapat Pleno KPU Kab. Kepulauan Talaud tentang tindaklanjut verifikasi dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud Tahun 2103; 14. Bahwa selanjutnya KPU Kab. Kepulauan Talaud menyurat kepada Bakal Calon Perseorangan Sdr. Eben Haizer Sasea, S.Th. dengan Nomor 313/KPU- 17 TLD/IX/2013 tanggal 3 September 2013 perihal Pemberitahuan dan Pengajuan Wakil Bupati dari Calon Perseorangan dan Kelanjutan Verifikasi Dukungan Pasangan Calon dan dipertegas kembali dengan Surat Ketua KPU Kab. Kepulauan Talaud tanggal 7 September 2013 dengan Nomor 316/KPU-TLD/IX/2013 perihal Pemberitahuan Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan, Permintaan Pemasukan Nama Pengganti Bakal Calon Wakil Bupati dan Lampiran Jadwal Tambahan; 15. Bahwa KPU Kab. Kepulauan Talaud mengeluarkan Surat keputusan dengan Nomor 47/kpts/KPU-TLD/2013 tentang Keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Khusus bagi Calon Perseorangan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud Tahun 2013 tanggal 4 September 2013; 16. Bahwa Surat Keputusan tersebut diperkuat dengan Surat Ketua KPU RI dengan Nomor: 625/KPU/IX/2103 perihal Pencalonan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud yang dikeluarkan pada tanggal 9 September 2013 dengan penjelasan pada poin 1 dan 2; 17. Bahwa pada tanggal 7 September 2013, KPU Kab. Kepualaun Talaud telah melaksanakan Bimbingan Teknis dalam rangka Pelaksanaan Verifikasi Dokumen Dukungan Calon Perseorangan dan hasilnya jumlah dukungan yang diserahkan dan diverifkasi oleh KPU Kab. Kepulauan Talaud berjumlah 1533 KTP sedangkan hasil verifikasi administrasi PPK se-Kab. Kepualauan Talaud berjumlah 1423 KTP dari jumlah semula 6718 KTP; 18. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melaksanakn sidang pertama pada tanggal 5 September 2013 dengan hasil KPU Kab. Kepulauan Talaud melakukan perdamaian dengan Sdr. Eben Haizer Sasea, S.Th. di Ruang Sidang DKPP untuk diakomodasi sebagai Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud memberikan Surat Nomor 313/KPU-TLD/IX/2013 tanggal 3 September 2103 perihal Pemberitahuan dan Pengajuan Calon Pengganti Wakil Bupati dari Calon Perseorangan dan Kelanjutan Verifikasi Dukungan Pasangan Calon; 19. Bahwa sidang kedua video Coference di POLDA dengan DKPP pada tanggal 13 September 2013, KPU Kab. Kepulauan Talaud tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan Tahapan Pengumuman Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan Administrasi yang besok harinya akan ditetapkan dan akan diadakan pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepualaun Talaud; 20. Bahwa sidang ketiga di DKPP Sdr. Eben Haizer Sasea, S.Th tidak menerima Putusan sidang Pertama dengan menolak Surat Ketua KPU Kab. Kepulauan Talaud tanggal 7 September 2013 dengan Nomor: 316/KPU-TLD/IX/2013 perihal Pemberitahuan Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan, Permintaan Pemasukan 18 Nama Pengganti Bakal Calon Wakil Bupati dan Lampiran Jadwal tambahan yang dibuktikan dengan ekspedisi surat menyurat; 21. Bahwa pada tanggal 23 September 2013 Tim Sukses dari Pasangan Bakal Calon Perseorangan yang juga saksi dalam persidangan yaitu Sdr. Drs. W. Majampoh menerima Surat Ketua KPU Kab. Kepulauan Talaud tanggal 7 September 2013 dengan Nomor: 316/KPU-TLD/IX/2013 perihal Pemberitahuan Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan, Permintaan Pemasukan Nama Pengganti Bakal Calon Wakil Bupati dan Lampiran Jadwal tambahan; [2.4.4] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada DKPP untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya; 2. Menolak pengaduan Pengadu I yaitu pelanggaran kode etik Pemilu; 3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV masing-masing atas nama Sdr. Melky Buatasik, SP., M.Si, Sdr. T. H. Pinilas, S.Th, Sdr. Mexny Tamaroba, S.H., Sdri. Magdalena Anaada, S.Pd selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Kepulauan Talaud tidak terbukti mempunyai i’tikad buruk untuk melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. [2.4.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-14, sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Copy Surat Keputusann KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 28/kpts/KPU-TLD/2013 perihal Perubahan Atas Keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor: 10 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud Tahun 2013 tertanggal 10 Juli 2013; 2. Bukti T-2 : Copy Tanda terima berkas dukungan Pasangan Calon Perseorangan tertanggal 21 Juni 2013 jam 17.44 WITA; 3. Bukti T-3 : Copy Surat Pernyataan Pengunduran Diri Dari Calon Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud tertanggal 25 Juni 2013; 4. Bukti T-4 : Copy surat KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 258/KPU- TLD/VI/2013 perihal Undangan Penyerahan Berkas/Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 26 Juni 2013; 19 5. Bukti T-5 : Copy Berita Acara Rapat Pleno Nomor 06.a/KPU- TLD/VI/2013 perihal Menyikapi Pengunduran Diri dari Calon Wakil Bupati pada Calon Perseorangan tertanggal 25 Juni 2013; 6. Bukti T-6 : Copy Surat KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 268/KPU- TLD/VI/2013 perihal Pemberitahuan Pembatalan Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan tertanggal 26 Juni 2013; 7 Bukti T-7 : Copy Formulir aduan Sdr. Eben Haizer Sasea tertanggal 15 Agustus 2013; 8 Bukti T-8 : Copy Surat KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 237/KPU- Prov-023/VIII/2013 perihal Permohonan Pertimbangan Hukum Pemilukada KPU Kab. Kepulauan Talaud tertanggal 31 Agustus 2013; 9 Bukti T-9 : Copy Surat KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 313/KPU- TLD/IX/2013 perihal Pemberitahuan dan Pengajuan Calon Pengganti Wakil Bupati dari Calon Perseorangan dan Kelanjutan Verifikasi Dukungan Pasangan Calon tertanggal 3 September 2013; 10 Bukti T-10 : Copy Surat KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 316/KPU- TLD/IX/2013 perihal Pemberitahuan Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan, Permintaan Pemasukan Nama Pengganti Bakal Calon Wakil Bupati dan Lampiran Jadwal Tambahan tertanggal 7 September 2013; 11 Bukti T-11 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 47/kpts/KPU-TLD/2013 perihal Keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Khusus Bagi Calon Perseorangan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud Tahun 2013 tertanggal 4 September 2013; 12 Bukti T-12 : Copy Surat KPU Nomor 625/KPU/IX/2013 perihal Pencalonan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud tertanggal 9 September 2013; 13 Bukti T-13 : Copy Verifikasi Administrasi Dukungan Calon Perseorangan Atas Nama Sdr. Eben Haizer Sasea tertanggal 14 September 2013; 14 Bukti T-14 : Copy Surat KPU Kab. Kepulauan Talaud perihal Tanda Terima Penyerahan Surat Keputusan Jadwal dan Tahapan 20 Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013 Atas Permintaan TIM Sukses Calon Bupati Atas Nama Sdr. Eben Haizer Sasea tertanggal 23 September 2013; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU KEPADA PENGADU II [2.5.1] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.2] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.5.3] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pihak Teradu membantah dengan tegas seluruh dalil Pengadu, keculai hal-hal secara tegas diakui Teradu dalam keterangan atau jawaban ini; 2. Bahwa para Teradu sama sekali tidak mempunyai i’tikad/niat buruk untuk melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa para Teradu tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor: 300/KPU-TLD/VIII/2013 sebagaimana yang disampaikan oleh Para Pengadu dalam uraian Laporan Pengadu. Yang dikeluarkan oleh para Teradu adalah Surat Pemberitahuan Keputusan Rapat Pleno KPU Kab. Kepulauan Talaud dengan Nomor 300/KPU-TLD/VIII/2013 tertanggal 10 Agustus 2013 yang ditujukan Pimpinan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusungkan; 4. Bahwa Rapat Pleno Anggota KPU Kab. Kepulauan Talaud adalah sah. Sebelum diadakan Rapat Pleno Anggota, para Teradu terlebih dahulu melakukan tahapan- tahapan mengenai Pemilukada Kab. Kepulauan Talaud sebagaimana yang telah tertuang dalam Keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud dengan Nomor 28/kpts/KPU-TLD/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor: 10 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud Tahun 2013; 5. Bahwa setelah menerima pendaftaran calon, para Teradu langsung melakuakn penelitian persyaratan administrasi sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencaloanan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 92 huruf a sebagaimana kutip: 21 KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima surat pencaloanan beserta lampirannya segera melakukan penelitian persyaratan administrasi dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang, pengurus partai politik, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap bakal pasangan calon, yaitu: a. penelitian dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi syarat pengajuan pasangan calon dan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari; 6. Bahwa dalam penelitian terhadap kelengkapan berkas administrasi pengajuan pasangan bakal calon terdapat dualisme kepengurusan pada kepengerusan pada kepengurusan PPRN Kab. Kepulauan Talaud. Dualisme Kepengurusan tersebut terlihat pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah PPRN Kab. Kepulauan Talaud yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah PPRN Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor: 002/DPW-PPRN/VII/2013 tertanggal 2 Juli 2013 serta Surat Keputusan yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat PPRN dengan Nomor: 0130/SK/DPP-PPRN/VII/2013 tertanggal 16 Juli 2013; 7. Bahwa selain Surat Keputusan tersebut, para Teradu juga meneliti kelengkapan berkas administrasi lainnya berupa Surat Rekomendasi Pengusungan Bakal Calon Bupati Kab. Kepulauan Talaud Periode 2013-2014 dengan Nomor 069/SP/DPP-PPRN/VII/2013 tertanggal 17 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat PPRN; 8. Bahwa dikarenakan ada 2 (dua) Kepengurusan di DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud, maka para Teradu mendatangi Kantor DPW PPRN Provinsi Sulawesi Utara yang terletak di Jl. Pumorouw, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, ternyata kantor DPW PPRN Provinsi Sulawesi Utara sudah tidak lagi berada di alamat tersebut dan alamat tersebut saat diverifikasi telah menjadi bengkel sepeda motor serta rumah penduduk. Setelah ditanyakan kepada penduduk disekitarnya disampaiakn bahwa dahulunya bengkel sepeda motor tersebut adalah kantor DPW PPRN Provinsi Sulawesi Utara; 9. Bahwa dengan tidak ditemukannya alamat Kantor DPW PPRN Provinsi Sulawesi Utara, maka pada tanggal 5 Agustus 2013 para Teradu melakukan verifikasi ke Kantor DPP PPRN yang beralamat di jalan Pahlawan Revolusi No. 148, Pondok Bambu, Jakarta Timur, guna menyerahkan Surat Permintaan Klarifikasi mengenai Surat Keputusan Kepengurusan PPRN Kab. Kepulauan Talaud yang sah dengan Nomor 298/KPU-TLD/VIII/2013 yang ditujukan kepada DPP PPRN tertanggal 1 Agustus 2013; 10. Bahwa sesampai di kantor DPP PPRN yang beralamat di jalan Pahlawan Revolusi No. 148, Pondok Bambu, Jakarta Timur, ternyata pengurus harian DPP PPRN saat itu tidak berada ditempat. Yang ada hanyalah Staff Kesekretariatan saja dan para Teradu akhirnya memutuskan untuk menyerahkan surat tersebut kepada 22 Sdr. Theo S. staf Kesekretariatan DPP PPRN dengan pembicaraan agar DPP PPRN dengan segera dapat menjawab surat para Teradu; 11. Bahwa mengingat waktu tahapan tidak bisa ditunda dan harus dijalankan sesuai dengan jadwal tahapan, hal ini dikarenakan jangka waktu tahapan yang diberikan kepada KPU hanyalah 160 hari dari 210 hari, maka para Teradu kembali lagi ke Kabupaten Kepulauan Talaud pada tanggal 7 Agustus 2013 dan sesampainya di Kab. Kepualauan Talaud pada sore harinya para Teradu langsung melakukan Rapat Pleno anggota guna pengambilan Putusan terhadap Kepengurusan DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud yang sah dalam mengusulkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud Tahun 2013 dan hasil Rapat Pleno anggota tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara dengan Nomor: 056/KPU-TLD/VIII/2013; 12. Bahwa dalam Rapat Pleno anggota tersebut diputuskan bahwa kepengurusan Sdri Sri Wahyuni M. Manalip, S.E selaku Ketua, Eklesia Puansalaing selaku Sekretaris, dan Alwina Talengkera selaku Bendahara adalah Kepengurusan yang sah berdasarkan Surat Keputusan dengan Nomor: 0130/SK/DPP- PPRN/VII/2013 yang dikeluarkan oleh DPP PPRN pada tanggal 16 Juli 2013 serta memperhatikan Anggaran Dasar PPRN pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2); 13. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2013 para Teradu menindaklanjuti hasil Rapat Pleno Anggota tertanggal 7 Agustus 2013 dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Keputusan Rapat Pleno KPU Kab. Kepulauan Talaud dengan Nomor 300/KPU-TLD/VIII/2013 tertanggal 10 Agustus 2013 yang ditujukan Pimpinan PPRN dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusulkan; 14. Bahwa DPP PPRN pada tanggal 13 Agustus 2013 menjawab Surat KPU Kab. Kepulauan Talaud yang ditujukan kepada DPP PPRN dengan Nomor 298/KPU- TLD/VIII/2013 tertanggal 1 Agustus 2013, dimana DPP PPRN mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 080/SP/DPP-PPRN/VIII/2013 tertanggal 13 Agustus 2013 perihal penegasan kepengurusan DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPRN serta diketahui oleh Dewan Pembina; 15. Bahwa sehubungan dengan adanya Surat dari Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 31 Agustus 2013 yang ditujukan kepada Ketua KPU Republik Indonesia berkenan dengan proses pencalonan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud, maka KPU Republik Indonesia mengeluarkan surat jawaban yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor 625/KPU/IX/2013 tertanggal 9 September 2013 perihal Pencalonan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud; 16. Bahwa mengacu kepada surat KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor: 625/KPU/IX/2013 tertanggal 9 September 2013 pada angka 4, maka para Teradu melakukan verifikasi untuk memastikan kembali keabsahan kepengurusan 23 dengan memanggil Pimpinan DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud versi Sdri, Sri Wahyuni M. Manalip, S.E selaku Ketua, Eklesia Puansalaing selaku Sekretaris dengan surat panggilan Nomor 318/KPU-TLD/IX/2013 tertanggal 9 September 2013, guna menghadiri pelaksanaan verifikasi yang akan dilakukan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Begitu juga dengan Pimpinan DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud versi Fredy Ridwan Soleman Tumoliu, S.E selaku Ketua dan Korpri Awulle selaku Sekretaris, guna menghadiri pelaksanaan verifikasi yang akan dilakukan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara; 17. Bahwa dari hasil pemanggilan tersebut, yang menghadiri pelaksanaan verifikasi hanyalah Pimpinan DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud veris Sdri Sri Wahyuni M. Manalip, S.E selaku Ketua, Eklesia Puansalaing selaku Sekretaris sedangkan Pimpinan DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud versi Fredy Ridwan Soleman Tumoliu, S.E selaku Ketua dan Korpri Awulle selaku Sekretaris tidak hadir dalam verifikasi yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, sehingga para Teradu mengambil Keputusan dengan menuangkannya dalam suatu Berita Acara Verifikasi kembali administrasi Kepengurusan DPC PPRN Kab. Kepulauan Talaud tertanggal 10 September 2013; 18. Bahwa untuk memperkuat keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud, maka pada tanggal 12 September 2013 Teradu III Sdr. Mexny Tamaroba beserta Sdr. Fachruddin Noh, S.Ag., M.Pd selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara mendatangi kantor DPP PPRN yang beralamat di Jalan Pahlawan Revolusi No. 148, Pondok Bambu, Jakarta Timur, guna melakukan verifikasi ulang terhadap dualisme Kepengurusan DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud. Dalam verifikasi ulang tersebut, DPP PPRN mengeluarkan Surat Pernyataan dan Klarifikasi dengan Nomor: 015/KET/DPP-PPRN/IX/2013 tertanggal 12 September 2013; 19. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, para Teradu sama sekali tidak mempunyai I’tikad/Niat Buruk untuk melanggar kode etik penyelengaraan Pemilu. Para Pengadu telah menjalankan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud Tahun 2013; [2.5.4] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya; 2. Menolak pengaduan Pengadu II untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV masing-masing atas nama Sdr. Melky Buatasik, SP., M.Si, Sdr. T. H. Pinilas, S.Th, Sdr. Mexny Tamaroba, S.H., Sdri. Magdalena Anaada, S.Pd selaku Ketua dan Anggota KPU 24 Kab. Kepulauan Talaud tidak terbukti mempunyai I’tikad buruk untuk melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 4. Menyatakan bahwa Berita Acara KPU Kab. Kepulauan Talaud dengan Nomor: 056/KPU-TLD/VIII/2013 tentang Rapat Pleno Pengambilan Putusan Terhadap Kepengurusan Partai Politik PPRN yang sah dalam mengusulkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud Tahun 2013 adalah SAH dan MENGIKAT. [2.5.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-14, sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Copy Surat KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 300/KPU- TLD/VIII/2013 perihal Pemberitahuan Keputusan Rapat Pleno KPU Kab. Kepulauan Talaud tertanggal 10 Agustus 2013; 2. Bukti T-2 : Copy Surat Keputusann KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 28/kpts/KPU-TLD/2013 perihal Perubahan Atas Keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor: 10 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud Tahun 2013 tertanggal 10 Juli 2013; 3. Bukti T-3 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 002/DPW-PPRN/VII/2013 perihal Penetapan Susunan Personalia Pengurus DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud tertanggal 2 Juli 2013; 4. Bukti T-4 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 0130/SK/DPP-PPRN/VII/2013 perihal Penetapan Susunan Personalia Pengurus DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 16 Juli 2013; 5. Bukti T-5 : Copy Surat DPP PPRN Nomor 069/SP/DPP- PPRN/VII/2013 perihal Rekomendasi Pengusungan Bakal Calon Bupati Kab. Kepulauan Talaud Periode 2013-2018 tertanggal 17 Juli 2013; 6. Bukti T-6 : Copy Surat KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 298/KPU- TLD/VIII/2013 perihal Permintaan Klarifikasi SK DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud tertanggal 1 Agustus 2013; 7 Bukti T-7 : Copy Tanda Terima Surat Masuk DPP PPRN tertanggal 5 Agustus 2013; 8 Bukti T-8 : Copy Berita Acara KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 25 056/KPU-TLD/VIII/2013 perihal Rapat Pleno Pengambilan Putusan Terhadap Kepengurusan Partai Politik PPRN Yang SAH Dalam Mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud Tahun 2013 tertanggal 7 Agustus 2013; 9 Bukti T-9 : Copy Anggaran Dasar PPRN pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2); 10 Bukti T-10 : Copy Surat DPP PPRN Nomor 080/SP/DPP- PPRN/VIII/2013 perihal Penegasan Kepengurusan DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud tertanggal 13 Agustus 2013; 11 Bukti T-11 : Copy Surat KPU Nomor 625/KPU/IX/2013 perihal Pencalonan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Talaud tertanggal 9 September 2013; 12 Bukti T-12 : Copy Surat KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 318/KPU- TLD/IX/2013 perihal Verifikasi Keabsahan Kepengurusan Parpol PPRN tertanggal 9 Septermber 2013; 13 Bukti T-13 : Copy Surat KPU Kab. Kepulauan Talaud perihal Verifikasi Kembali Administrasi Kepengurusan DPC PPRN Kab. Kepulauan Talaud tertanggal 10 September 2013; 14 Bukti T-14 : Copy Surat DPP PPRN Pernyataan dan Klarifikasi Nomor 015/KET/DPP-PPRN/IX/2013 tertanggal 12 September 2013; SAKSI PENGADU II ■ Sdr. Rudi Dunggio, Ketua DPW PPRN Sulawesi Utara ● Saksi adalah Ketua DPW PPRN Provinsi Sulawesi Utara sebagai Pengurus yang sah. ● Saksi menyampaikan bahwa KPU Kab. Kepulauan Talaud tidak memverifikasi Partai PPRN baik di Tingkat DPD (DPC) PPRN Kab. Kepulauan Talaud, Tingkat DPW PPRN Provinsi Sulawesi Utara akan tetapi KPU langsung ke DPP padahal untuk Partai PPRN sesuai dengan AD/ART yang berhak mengusung adalah DPC dan DPW bukan DPP.  Bahwa untuk pengusungan bakal pasangan calon yang sah yang diususng oleh PPRn adalah Sdr. Noldi Towoliu, SE.,MA dan Irene B Riung bukan yang lain.  Bahwa DPD PRRN juga telah meyerahkan AD/ART PPRN sebagai bahan pertimbangan KPU Kab. Kepulauan Talaud akan tetapi oleh para Teradu ditolak dengan menyatakan bahwa di DPP PPRN juga ada. 26 [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU KEPADA PENGADU III [2.6.1] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.2] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses dalam tahapan pencalonan terutama terkait pemeriksaan kesehatan yang diadukan sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.3] Bahwa untuk selanjutnya, para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pihak Teradu sama sekali tidak mempunyai I’tikad/Niat buruk untuk melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa setiap bakial calon Bupati dan calon wakil Bupati Kab. Talaud Tahun 2013 wajib memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pada Pasal 14 ayat (1) huruf (e) sebagaimana berbunyi: (1) “Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil. Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: e. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan.” 3. Bahwa pelaksanaan pemeriksaaan terhadap para bakal calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Talaud Tahun 2013 dilaksanakan pada tanggal 13, 14, 15 Agustus 2013 bertempat di Rumah Sakit yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Talaud berdasarkan Rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 22 ayat (1) sebagaimana berbunyi sebagai berikut: (1) “Pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani secara menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan bagi bakal calon hanya dapat dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit umum pemerintah berdasarkan rekomendasi pengurus Ikatan Doketer Indonesia setempat.” 4. Bahwa Rumah Sakit yang ditentukan untuk Pemeriksaan Kesehatan nagi para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud Tahun 2013 adalah Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kendou Mlalayang Kota Manado. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 23; 27 5. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2013 Tim Pemilai Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 telah mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan Khusus yaitu Prof. dr. Linda W.A. Rotty, Sp. PD-KHOM. Isi Surat tersebut menerangkan bahwa sdr. Alex Riung, S.Ip dinyatakan tideak mampu secara jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Bupati (Bukti T-1); 6. Bahwa setelah menerima Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani, maka pada tanggal 3 September 2013 para Teradu melakukan rapat pleno anggota guna membahas tentang Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapulauan Talaud. Hasil rapat pleno anggota dituangkan dalam Berita Acara dengan Nomor 064/BA/KPU-TLD/IX/2013. (Bukti T-2); 7. Bahwa atas dasar tersebut para Teradu mengeluarkan Surat dengan Nomor: 312/ KPU-TLD/IX/2013 tertanggal 03 September 2013 yang ditujukan kepada Partai Pengusung/Tim Sukses Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud dengan perihal Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang mana isi surat tersebut meminta kepada Partai Politik yang telah mengusung saudara Alex Riung, S.Ip untuk segera memasukkan calon pengganti serta kelengkapan berkasnya paling lambat tanggal 05 September 2013; (Bukti T-3) 8. Bahwa para Teradu setelah melalui beberpaa proses yang salah satunya memberitahukan dan meminta kepada Partai Demokrat selaku Partai Politik pengusung calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Alex Riung, S.Ip. dan John Essing, S.H., M.Sc., untuk segera menyampaikan calon pengganti, tetapi sampai batas akhir waktu yang ditentukan, Partai Demokrat selaku partai pengusung calon tidak dapat menyampaikan calon pengganti sebagaimana ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Atas dasar tersebut, maka Teradu menyatakan menolak pasangan calon yang diusung oleh Partai Demokrat dikarenakan tidak memenuhi persyaratan calon; 9. Bahwa pada tanggal 13 September 2013 menyampaikan surat kapada Partai Politik Pengusung Pasangan Alex Riung, S.Ip dan Jhon Essing, S.H., M.Sc. dengan Nomor 324/KPU-TLD/IX/2013 perihal Pengumuman Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Calon; (Bukti T-4) 10. Bahwa apa yang disampaikan oleh para Pengadu sangatlah tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada. Bukan kewenangan para Teradu untuk menentukan apakal Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud dapat dinyatakan Sehat Jasmani maupunh Rohani sebagaimana yang telah disyaratkan dalam Pasal 14 28 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 11. Bahwa para Teradu hanya menerima surat keterangan hasil pemeriksaaan kesehatan jasmani dan rohani dari Tim Penilai Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 saja. Para Teradu tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk meminta hasil pemeriksaan dari Tim Penilai Kesehatan tersebut. Para Teradu hanya bisa menerima surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani; 12. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, para Teradu sama sekali tidak mempunyai I’tikad/Niat buruk untuk melanggar kode etrik penyelenggara Pemilu. Para Pengadu telah menjalankan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013; [2.6.4] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada DKPP untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keternagan Teradu untuk seluruhnya. 2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV masing-masing an Sdr Melky Buatasik, SP, M.Si, T.H. Pinilas, S.Th., Mexny Tamaroba, S.H., dan Magdalena Anaada, S.Pd. selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud tidak terbukti mempunyai I’tikad buruk untuk melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 4. Menyatakan bahwa Berita Acara KPU Kabupaten Kepualauan Talaud dengan Nomor 064/BA/KPU-TLD tentang Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 adalah SAH dan MENGIKAT. [2.6.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s/d Teradu IV (KPU Kabupaten Kepulauan Talaud) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-4, sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No Bukti Keterangan 1 T–1 Surat Keterangan Hasil pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani tertanggal 15 Agustus 2013; 2 T–2 Berita Acara Nomor 064/BA/KPU-TLD/IX/2013 tertanggal 3 September 2013; 29 3 T–3 Surat Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Nomor: 312/KPU- TLD/IX/2013 tertanggal 3 September 2013; 4 T–4 Surat Pengumuman Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Calon dengan Nomor: 324/KPU-TLD/IX/2013 tertanggal 13 September 2013;
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, terlebih dahulu DKPP akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi: ● Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. ● Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 “DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. 30 ● Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR: ● Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. ● Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa dari keterangan yang disampaikan Pengadu I, baik dalam surat pengaduan atau keterangan yang disampaikan di dalam persidangan, pokok pengaduan Pengadu I menyatakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan para Teradu, yakni para Teradu pada tanggal 17 Juni 2013 sampai dengan tanggal 21 Juni 2013 melakukan pengumuman penyerahan berkas bakal pasangan calon dukungan 31 perseorangan. Pengadu I menyerahkan dukungan calon perseorangan pada tanggal 21 Juni 2013 pukul 17.44 WITA yang diterima langsung oleh Teradu II serta disaksikan oleh Teradu I, dan dibuatkan tanda terimanya secara resmi. Sampai dengan saat diajukannya perkara ke DKPP ini, Pengadu menyatakan Teradu tidak pernah melakukan verifikasi dan rekapitulasi data/berkas dukungan yang diserahkan oleh Pengadu I kepada Teradu namun Teradu I dan Teradu II menjawab bahwa, Pengadu I dinyatakan sudah gugur sebagai calon perseorangan dengan alasan adanya calon wakil bupati Pengadu I telah mengundurkan diri berdasarkan surat tanggal 25 Juni 2013 yang diterima Teradu. Untuk persoalan ini Pengadu I melakukan klarifikasi kepada Teradu dengan bertanya secara langsung beberapa kali kepada Teradu II yang dijawabnya secara lisan bahwa, Pengadu telah “gugur” dan tidak dapat lagi menjadi peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 ini, sebagaimana terbukti dari suatu pertemuan antara Pengadu dengan Teradu pada tanggal 25 Juni 2013 dan tanggal 26 Juni 2013 di Ruang Teradu II Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Dalam kesempatan lain melalui pesan singkat (SMS) Teradu II pada tanggal 28 Juni 2013 yang disampaikan kepada Pengadu, Teradu menyatakan bahwa, “sabar kita konsultasi dulu dengan KPU Provinsi”, dan ketika Pengadu I mengklarifikasi persoalan tersebut kepada Teradu I, yang juga melalui pesan singkat (SMS) Teradu I kepada Pengadu I pada tanggal 28 Juni 2013 menyatakan bahwa, “baca Pasal 58 dan Pasal 59 Paraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012”, supaya bisa mengerti terhadap maksud Teradu. Dalam pertemuan secara tidak disengaja di Pusat Perbelanjaan Mantos Manado pada tanggal 29 Juni 2013, Teradu I menjawab bahwa, “sudah menyatakan tidak bisa lagi dan memerintahkan untuk mencari jalur kendaraan partai”. Pengadu menyatakan bahwa, para Teradu tidak pernah melakukan sosialisasi tahapan proses Pemilukada di Kabupaten Kepualauan Talaud, namun dalam surat Keputusan Teradu No. 10 Tahun 2003 tanggal 10 Mei 2013 dan Surat No. 2/KPTS/KPU-TLD/2013 11 Juli 2013, para Teradu mengakui adanya kesalahan penafsiran terhadap Tahapan Penyerahan Dokumen Dukungan dan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, sehingga mendorong para Teradu untuk melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk meminta petunjuk agar Tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggara Pemilukada sesuai ketentuan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012. Pada tanggal 25 Juli 2013 bakal pasangan calon wakil bupati yang mendampingi Pengadu I atas nama Sdr. Daud Malengsang, S.Sos. mengundurkan diri sebagai bakal pasangan calon wakil bupati Kabupaten Kepulauan Talaud yang dituangkan dalam Formulir BB.11-KWK.KPU Perseorangan. Terhadap pengunduran diri tersebut para Teradu menggelar Rapat Pleno dengan agenda untuk menyikapi pengunduran diri yang bersangkutan sehingga hasil keputusannya dituangkan di dalam Berita 32 Acara Rapat Pleno No. 06.a/KPU-TLD/VI/2013. Dalam menindaklanjuti pendamping Pengadu I tersebut, Teradu menerbitkan Surat No. 268/KPU-TLD/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013 perihal Pemberitahuan Pembatalan Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan kepada Ketua PPK dan PPS se-Kabupaten Kepulauan Talaud. Dalam Surat Permohonan Pendampingan Konsultasi ke KPU Republik Indonesia dengan No. 310/KPU-TLD/VIII/2013 tanggal 29 Agustus 2013, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara mengajukan konsultasi kepada KPU melalui Surat No. 237/KPU-Prov- 023/VIII/2013 tanggal 31 Agustus 2013 perihal Permohonan Pertimbangan Hukum Pemilukada KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Untuk menindaklanjuti hasil konsultasi, para Teradu melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 3 September 2013 dengan keputusan yang dituangkan dalam Berita Acara No. 063/BA/KPU-TLD/IX/2013 tentang Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Talaud tentang Tindak Lanjut Verifikasi Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2103, dan yang dipertegas lagi melalui Surat Teradu No. 316/KPU- TLD/IX/2013 perihal Pemberitahuan Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan, Permintaan Pemasukan Nama Pengganti Bakal Calon Wakil Bupati dan Lampiran Jadwal Tambahan. Dalam kesempatan berikutnya para Teradu menerbitkan Surat Keputusan No. 47/kpts/KPU-TLD/2013 tanggal 4 September 2013, yang merupakan tindaklanjut Surat KPU No. 625/KPU/IX/2103 perihal Pencalonan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud yang dikeluarkan pada tanggal 9 September 2013. Pada tanggal 7 September 2013, para Teradu telah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka Pelaksanaan Verifikasi Dokumen Dukungan Calon Perseorangan dan hasilnya jumlah dukungan yang diserahkan dan diverifkasi oleh Para Teradu berjumlah 1.533 KTP sedangkan hasil verifikasi administrasi PPK se-Kabupaten Kepulauan Talaud berjumlah 1423 KTP dari jumlah semula 6.718 KTP. Untuk membuktikan bantahannya, Teradu mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai T-14, tanpa mengajukan saksi yang berkaitan dengan dalil Pengadu a quo. Berdasarkan keterangan para Pihak, saksi-saksi, ahli, bukti- bukti, dan dokumen yang diajukan dalam persidangan, DKPP berpendapat para Teradu terbukti tidak cermat dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana materi pengaduan yang diajukan Pengadu a quo. Dengan demikian para Teradu telah melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf e, dan Pasal 16 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP, No. 1 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, dan No. 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Selain itu para Teradu terbukti tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi data perihal dukungan calon perseorangan, dengan demikian para Teradu telah melakukan pelanggaran sebagaimana keharusan 33 berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. [4.2] Menimbang bahwa dari keterangan yang disampaikan Pengadu II, baik dalam surat pengaduan atau keterangan yang disampaikan di dalam persidangan, pokok pengaduan Pengadu II akan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu, yakni karena para Teradu mengeluarkan surat dengan No. 318/KPU-TLD/IX/2013 tanggal 9 September 2013 yang isinya meminta pengurus PPRN untuk hadir ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk dilakukannya verifikasi merupakan bukti bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan verifikasi terhadap DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud dan DPW PPRN Sulawesi Utara sebelum mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud No. 300/KPU-TLD/VIII/2013. Surat terakhir dari para Teradu tersebut hanyalah langkah mencari pembenaran diri para Teradu dan sangat tidak logis serta bertentangan dengan tugas, wewenang, dan kewajibannya (tanggungjawab) sebagai penyelenggara Pemilu, oleh karena surat tersebut dikirim dengan tanggal 9 September 2013 dan meminta kepada pengurus partai politik untuk harus hadir pada besok harinya di Kota Manado tanggal 10 September 2013, yakni di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dan bukan untuk hadir di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud atau di Kantor Partai Politik PPRN. Lebih lanjut Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud No. 318/KPU-TLD/IX/2013 tersebut akhirnya tidak dapat dihadiri oleh DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud maupun DPW PPRN Sulawesi Utara karena Surat Keputusan No. 300/KPU-TLD/VIII/2013 tersebut belum dicabut. Dengan demikian surat dimaksud merupakan surat yang tak memiliki dasar hukum sekaligus menjadi bukti adanya kesalahan Teradu yang tidak pernah melakukan verifikasi terhadap dualisme kepengurusan pada DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud sehingga menggugurkan bakal pasangan calon atas nama Sdr Noldi Tuwoliu, S.H., M.A. dan Irene B Riung hanya dengan dasar pemahaman yang sepihak dari para Teradu, padahal sesuai AD/ART PPRN sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik telah jelas menggariskan ketentuan yang seharusnya dilakukan para Teradu namun yang tidak dilakukannya. Keberpihakan para Teradu semakin diperjelas lagi, dengan bukti daftar tamu DPP PPRN yang tercatat nama Teradu hingga 3 (tiga) kali yakni Sdr. Mexny Tamaroba pada tanggal 12 September 2013 mengambil/memintakan surat penegasan atas dukungan terhadap Sdri. Sri Wahyuni Manalip dari DPP PPRN, hal ini dibuktikan dengan tanggal surat penegasan dan keterangan staf sekretariat DPP PPRN di Jakarta. Tindakan ini jelas memperlihatkan adanya keberpihakan para Teradu sekaligus merupakan tindakan tidak mematuhi kode etik di samping melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam persoalan ini para Teradu berpendapat bahwa, dalam AD PPRN Bab XII tentang Khusus Pemrakarsa dan Pendiri Utama dalam Pasal 18, menunjukan ketidakmampuan para Teradu dalam memahami apalagi mengimplementasikan 34 berbagai aturan dan perundang-undangan. Pasal tersebut adalah mengatur kekhususan pemrakarsa dan pendiri utama berkaitan dengan hal-hal yang bersifat khusus, terutama masalah-masalah khusus di tingkat Pusat (DPP) sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Bab XIX tentang Tata Urutan Konstitusi Partai, dan Pasal 49 angka 1. Ketentuan tersebut mengatur mekanisme penyelamatan PPRN dalam keadaan tertentu. Sedangkan masalah sah atau tidaknya suatu keputusan penetapan kepengurusan diatur lebih lanjut di dalam Bab XV tentang Pengesahan Pasal 34 angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6, yang diteguhkan dalam Bab XIX tentang Tata Urutan Konstitusi Partai, Pasal 49 angka 2 dan angka 3. Bahkan diperjelas dan ditegaskan kembali dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 18 tentang Kewenangan Dewan Pimpinan Wilayah (Provinsi) angka 1. Dengan merujuk dalam Pasal tersebut, memberikan kejelasan bahwa rekomendasi DPP PPRN bersifat internal partai, yang ditujukan sebelum dilakukannya pengesahan oleh DPW. Dengan kata lain jika telah terjadi penetapan Kepengurusan DPD PPRN oleh DPW PPRN, hal itu adalah sah selama DPP PPRN belum melakukan pemberhentian terhadap DPW yang bersangkutan, karena rekomendasi sudah menyertai Keputusan DPP PPRN pada saat menerbitkan Surat Keputusan Penetapan DPW PPRN. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa rekomendasi DPP PPRN berlaku internal, diterima atau tidak oleh DPW PPRN, hal itu ada dalam ranah internal PPRN itu sendiri dan memiliki konsekuensi tersendiri bagi DPW PPRN Sulawesi Utara di hadapan DPP PPRN, akan tetapi KPU Kabupaten Kepulauan Talaud telah memasuki ranah internal PPRN. Dalam jawabannya para Teradu menyatakan tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan No. 300/KPU-TLD/VIII/2013 sebagaimana yang disampaikannya dalam uraian pengaduan Pengadu, yang diakuinya adalah Surat Pemberitahuan Keputusan Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Talaud No. 300/KPU-TLD/VIII/2013 tanggal 10 Agustus 2013 yang ditujukan Pimpinan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusungkan. Terdapatnya dualisme kepengurusan tersebut terlihat pada Surat Keputusan DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud yang dikeluarkan oleh DPW PPRN Provinsi Sulawesi Utara No. 002/DPW-PPRN/VII/2013 tanggal 2 Juli 2013 serta Surat Keputusan yang dikeluarkan DPP PPRN No. 0130/SK/DPP-PPRN/VII/2013 tanggal 16 Juli 2013. Dikarenakan ada 2 (dua) Kepengurusan di DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud tersebut, maka para Teradu mendatangi Kantor DPW PPRN Provinsi Sulawesi Utara yang terletak di Jl. Pumorouw, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, yang ternyata Kantor DPW PPRN Provinsi Sulawesi Utara tersebut sudah tidak lagi atau berada di alamat tersebut dan alamat tersebut saat diverifikasi telah menjadi bengkel sepeda motor serta rumah penduduk. Para Teradu pada tanggal 5 Agustus 2013 melakukan verifikasi ke Kantor DPP PPRN, guna menyerahkan Surat Permintaan Klarifikasi mengenai Surat Keputusan Kepengurusan PPRN Kab. Kepulauan Talaud yang sah dengan No. 298/KPU-TLD/VIII/2013, yang 35 ternyata pengurus harian DPP PPRN saat itu tidak berada di tempat, yang ada hanyalah Staf Kesekretariatan dan memutuskan untuk menyerahkan surat tersebut kepada Sdr. Theo S. staf Kesekretariatan DPP PPRN dengan pembicaraan agar DPP PPRN dengan segera dapat menjawab surat para Teradu. Rapat Pleno anggota tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara dengan No. 056/KPU-TLD/VIII/2013 diputuskan bahwa kepengurusan Sdri Sri Wahyuni M. Manalip, S.E selaku Ketua, Eklesia Puansalaing selaku Sekretaris, dan Alwina Talengkera selaku Bendahara adalah Kepengurusan yang sah berdasarkan Surat Keputusan No. 0130/SK/DPP- PPRN/VII/2013 yang dikeluarkan oleh DPP PPRN pada tanggal 16 Juli 2013 serta memperhatikan Anggaran Dasar PPRN pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2). Mengacu kepada surat KPU Provinsi Sulawesi Utara No. 625/KPU/IX/2013 tanggal 9 September 2013 pada angka 4, maka para Teradu melakukan verifikasi untuk memastikan kembali keabsahan kepengurusan dengan memanggil Pimpinan DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud versi Sdri. Sri Wahyuni M. Manalip, S.E. selaku Ketua, Eklesia Puansalaing selaku Sekretaris dengan surat panggilan No. 318/KPU-TLD/IX/2013, guna menghadiri pelaksanaan verifikasi yang akan dilakukan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Begitu juga dengan Pimpinan DPD PPRN Kab. Kepulauan Talaud versi Fredy Ridwan Soleman Tumoliu, S.E. selaku Ketua dan Korpri Awulle selaku Sekretaris. Hasil pemanggilan tersebut, yang menghadiri pelaksanaan verifikasi yang hadir Sdri. Sri Wahyuni M. Manalip, S.E. selaku Ketua, Eklesia Puansalaing selaku Sekretaris sedangkan Fredy Ridwan Soleman Tumoliu, S.E. selaku Ketua dan Korpri Awulle selaku Sekretaris tidak hadir, sehingga para Teradu mengambil Keputusan dengan menuangkannya dalam suatu Berita Acara Verifikasi kembali administrasi Kepengurusan DPC PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud tanggal 10 September 2013. Berdasarkan keterangan para Pihak, saksi-saksi, ahli, bukti-bukti, dan dokumen yang diajukan dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa pengusungan PPRN adalah sah untuk Pengadu II. Para Teradu terbukti tidak cermat dalam mengeluarkan keputusan sebagaimana diadukan dalam perkara a quo. Dengan demikian para Teradu telah melakukan pelanggaran dalam ketentuan Pasal 5 huruf e, dan Pasal 16 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP, No. 1 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, dan No. 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3] Menimbang bahwa mengenai pokok aduan Pengadu III yang mendalilkan para Teradu yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan tidak transparan atas hasil tes kesehatan Pengadu, para Teradu telah membantahnya dengan jawaban bahwa Teradu telah melaksanakan terhadap keseluruhan bakal calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Talaud Tahun 2013 secara transparan pada tanggal 13, 14, dan 15 Agustus 2013 bertempat di Rumah Sakit yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Talaud berdasarkan Rekomendasi 36 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Sulawesi Utara yakni Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kendou Mlalayang Kota Manado. Pada tanggal 15 Agustus 2013 Tim Pemilai Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 telah mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan Khusus yaitu Prof. dr. Linda W.A. Rotty, Sp. PD-KHOM. Isi Surat tersebut menerangkan bahwa sdr. Alex Riung, S.Ip dinyatakan tidak mampu secara jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Bupati. Bahwa setelah menerima Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani, maka pada tanggal 3 September 2013 para Teradu melakukan rapat pleno anggota guna membahas tentang Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapulauan Talaud. Hasil rapat pleno anggota dituangkan dalam Berita Acara dengan No. 064/BA/KPU-TLD/IX/2013 dan kemudian Teradu mengeluarkan Surat dengan No. 312/ KPU-TLD/IX/2013 tanggal 3 September 2013 yang ditujukan kepada Partai Pengusung/Tim Sukses Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud dengan perihal Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang mana isi surat tersebut meminta kepada Partai Politik yang telah mengusung saudara Alex Riung, S.Ip untuk segera memasukkan calon pengganti serta kelengkapan berkasnya paling lambat tanggal 05 September 2013. Dengan demikian pokok aduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan tidak transparan atas hasil tes kesehatan Pengadu adalah tidak terbukti secara hokum dan bukan merupakan pelanggaran kode etik. [4.3.1] Menimbang bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan, para Teradu telah membantahnya dengan jawaban bahwa Teradu telah mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan dimana Teradu baru menerima Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani dari Tim Pemeriksa Kesehatan Khusus IDI Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 3 September 2013 dan selanjutnya pada tanggal 3 September 2013 para Teradu melakukan rapat pleno anggota guna membahas tentang Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapulauan Talaud yang kemudian hasil rapat pleno Teradu mengeluarkan Surat No. 312/KPU-TLD/IX/2013 tanggal 3 September 2013 yang ditujukan kepada Partai Pengusung/Tim Sukses Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud dengan perihal Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang mana isi surat tersebut meminta kepada Partai Politik yang telah mengusung saudara Alex Riung, S.Ip untuk segera memasukkan calon pengganti serta kelengkapan berkasnya paling 37 lambat tanggal 05 September 2013. Namun sampai batas akhir waktu yang ditentukan, Partai Demokrat selaku partai pengusung calon tidak dapat menyampaikan calon pengganti sebagaimana ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Atas dasar tersebut, maka Teradu menyatakan menolak pasangan calon yang diusung oleh Partai Demokrat dikarenakan tidak memenuhi persyaratan calon. Bahwa terkait penyampaian hasil kesehatan yang cukup lama semenjak 15 Agustus 2013 namun baru diterima oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud baru tanggal 3 September 2013 adalah diluar kemampuan KPU Kabupaten Talaud, bahwa dalam hal ini keterlambatan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan terdapat andil dari Tim Pemeriksa Kesehatan Khusus IDI Provinsi Sulawesi Utara. Namun dalam hal ini keterlambatan yang terjadi telah mengakibatkan hilangnya hak kosntitusional dari Partai Demokrat untuk mencalonkan Pasangan Calonnya untuk maju sebagai kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013. [4.4] Menimbang bahwa atas perngaduan Pengadu I dan Pengadu II, DKPP berpendapat harus dipulihkan hak konstitusinya sebagai warga yang ingin menjadi konstesten menjadi Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013, serta menyatakan Para Teradu telah menghilangkan hak konstitusi bakal pasangan calon, dan untuk menjaga pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu yang lebih transfaran dan lebih profesional untuk kasus Kepulauan Talaud ini sebagai contoh agar tidak diulang kembali oleh penyelenggara Pemilu lainnya karena Para Teradu Kab. Kepulauan Talaud terbukti dan telah melangar ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. serta Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.5] Menimbang bahwa dalam rangka memperbaiki kesalahannya, para Teradu telah mengeluarkan “jadwal khusus” untuk melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen Pengadu I sebagai calon perseorangan, DKPP berpendapat, bahwa “jadwal khusus” tersebut tidak memiliki dasar hukum dan akan menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan bila diteruskan. Sebab, tanpa disadari, tahapan telah terganggu dan potensil terhambat. Demikian dengan hilangnya hak konstitusional Pengadu II yang diakibatkan keteledoran para Teradu dalam melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap PPRN, adalah kewajiban negara, dalam hal ini KPU untuk memulihkannya. Terhadap hilangnya kesempatan Partai Demokrat, DKPP berpendapat bahwa hal itu akan menjadi cacat dan cidera konstitusi dalam penyelenggaraan Pemilukada Bupati Kab. Talaud. Oleh karena itu, sesuai hak konstitusi partai, hal itu seharusnya dipulihkan. Berhubung keputusan menyangkut keadaan terkahir telah terlebih 38 dahulu dikonsultasikan dengan KPU Provinsi Sulut dan KPU RI, dan menimbang bahwa secara keseluruhan, proses Pemilukada Bupati Kab. Talaud telah terganggu dan telah sedemikian terhambat, maka terhadap hal tersebut DKPP berpendapat, agar KPU secara kelembagaan mengambil alih sesuai ketentuan perundang- undangan. [4.6] Menimbang bahwa dalam fakta persidangan Teradu III mengambil sikap dan posisi yang berbeda dengan para Teradu lainnya, maka terhadap Teradu III, tidak dapat dikenakan sanksi pelanggaran kode etik. [4.7] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu IV terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Sedangkan Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa “Pemberhentian Tetap” kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV atas nama Sdr. Melky Buatasik, SP., M.Si., Sdr. T.H. Pinilas, S.Th., dan Sdri. Magdalena Anaada, S.Pd; 3. Merehabilitasi Teradu III atas nama Sdr. Mexny Tamaroba, S.H; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk mengambil alih tanggungjawab dalam melanjutkan proses bersama Teradu III, dengan senantiasa berkonsultasi kepada KPU RI dan menjalankan putusan ini; dan 39 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal dua puluh tujuh bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 40