Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 65/DKPP-PKE-II/2013
Pertimbangan Putusan KPU. Kota Bima
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-07-2013
👁 14 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa “PERINGATAN” kepada Teradu I Dra. Nurfarhati, M.Si, Teradu II Drs. Gufran M.Si., Teradu III Fatmatul Fitriah, S.H., Teradu IV Sri Nuryati, S.E., dan Teradu V Firman, S.E., M.AP.; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 65/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 113/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor perkara 65/DKPP- PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Drs. Arif Sukirman, M.H. Jabatan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kota Bima Alamat : Jl. Seroja No. 1 Kelurahan Nae Kota Bima Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Ir. Khaeruddin M. Ali , M.AP Jabatan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kota Bima Alamat : Jl. Seroja No. 1 Kelurahan Nae Kota Bima Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Asmah, S.Sos Jabatan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kota Bima Alamat : Jl. Seroja No. 1 Kelurahan Nae Kota Bima Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Pengadu III;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Dra. Nurfarhati, M.Si. Jabatan/Lembaga : Ketua KPU Kota Bima Alamat : Jl. Gajah Mada, Penatoi, Mpunda, Kota Bima Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Drs. Gufran M.Si. Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kota Bima Alamat : Jl. Gajah Mada, Penatoi, Kec. Mpunda, Kota Bima Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Fatmatul Fitriah, S.H. Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kota Bima Alamat : Jl. Gajah Mada, Kel. Penatoi, Kec. Mpunda, Kota Bima Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Sri Nuryati, S.E. Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kota Bima Alamat : Jl. Gajah Mada, Penatoi, Kec. Mpunda, Kota Bima Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Firman, S.E., M.AP. Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kota Bima Alamat : Jl. Gajah Mada, Penatoi, Kec. Mpunda, Kota Bima Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Telah memeriksa dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan pihak terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu. 2. DUDUK PERKARA ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 113/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 65/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik yang berakibat pada rendahnya kualitas penyelenggaraan Pemilukada di Kota Bima, karena dalam mengeluarkan regulasi/aturan Pemilukada tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan seperti yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal (30) yaitu: pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno. Dalam hal ini pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh Teradu I secara sepihak dan otoriter sehingga berakibat pada lahirnya keputusan yang keliru; 2. Bahwa tidak ada satu pun dari anggota KPU Kota Bima lainnya yang melakukan koreksi terhadap kekeliruan Ketua KPU dalam memimpin KPU Kota Bima, sehingga lahir tiga keputusan yang keliru dari KPU Kota Bima dan menimbulkan masalah dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima tahun 2013; 3. Bahwa pada Tahap Verifikasi Syarat Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Ketua dan Anggota KPU Kota Bima tidak konsisten dan tidak berkepastian hukum dalam menetapkan persyaratan dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan atas nama: Ir. Hj. Rr Wiedhiartini dan Muhammad Rum, S.H.; 4. Bahwa Setelah menerima syarat dukungan tambahan dari pasangan calon perseorangan Ir. Hj. Rr Wiedhiartini dan Muhammad Rum, SH, ditemukan ada pernyataan dukungan yang tandatangan pendukungnya DITEMPEL pada kolom tandatangan, jadi tidak ditandatangani langsung di atas formulir B1- KWK.KPU.PERSEORANGAN. Karena ini merupakan hal baru dan tidak ditemukan pada dokumen dukungan tahap pertama, KPU Kota Bima secara tegas memerintahkan kepada PPS untuk mencoret dari daftar dukungan pada saat verifikasi administrasi yang dimulai pada tanggal 22 Februari sampai dengan tanggal 24 Februari 2013. Akan tetapi, pada 24 Februari 2013, KPU Kota Bima mengeluarkan Surat Pemberitahuan Verifikasi Faktual dengan Nomor: 170/KPU-Kota-017.433903/II/2013 dengan sifat SEGERA yang ditujukan kepada Ketua PPK dan Ketua PPS se-Kota Bima. Isi surat tersebut yaitu: 1. Daftar nama pendukung yang memberikan dukungan harus dalam bentuk satu kesatuan yang utuh berisi identitas pendukung meliputi nama pendukung, nomor KTP/NIK atau identitas lainnya, umur/tempat tanggal lahir, alamat, dan TANDA TANGAN atau cap jempol pendukung. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) TIDAK dalam bentuk DITEMPEL pada salah satu kolom nama atau nomor KTP/NIK atau identitas lainnya atau umur/tempat tanggal lahir atau alamat atau tanda tangan/cap jempol pendukung dalam formulir B1-KWK.KPU PERSEORANGAN. 3. Dalam hal KPU Kota Bima, PPK, dan PPS menemukan hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), maka syarat dukungan DICORET pada saat melakukan penelitian administrasi dan tidak dilanjutkan pada penelitian faktual. 4. Apabila Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, PPK, dan PPS menemukan hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), ditemukan daftar nama pendukung yang memberikan dukungan dalam bentuk TEMPELAN dan dalam bentuk satu kesatuan yang utuh dalam satu (1) lajur dari kiri ke kanan berisi identitas pendukung meliputi nama pendukung, nomor KTP/NIK atau identitas lainnya, umur/tempat tanggal lahir, alamat, dan tandatangan atau cap jempol pendukung, maka syarat dukungan dianggap sah secara administrasi dan dapat dilanjutkan pada penelitian faktual; 5. Bahwa atas dasar surat dengan Nomor: 170/KPU-Kota-017.433903/II/2013 ini, PPS yang sudah memasuki TAHAPAN verifikasi faktual kemudian mencoret seluruh dukungan yang DITEMPEL; 6. Bahwa karena ada protes dari Tim bakal pasangan calon Ir Hj. Rr. Soesi Wiedhiartini dengan Muhammad Rum, S.H. pada Kamis tanggal 28 Februari 2013, maka keluar lagi surat dari KPU Kota Bima dengan nomor 203/KPU- Kota-017.433903/III/2013 tertanggal 1 Maret 2013 Sifat AMAT SEGERA perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua PPK dan PPS se-Kota Bima tentang verifikasi syarat dokumen dukungan tambahan pasangan calon perseorangan yang ditandatangani dan/atau difotocopy lalu DITEMPEL. Hasil rapat pleno KPU pada saat proses verifikasi faktual sudah berjalan selama empat (4) hari, memerintahkan agar memfaktualkan kekurangan jumlah dukungan yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2013 dengan identitas pendukung meliputi nama pendukung, Nomor KTP/NIK atau identitas lainnya, tempat tanggal lahir/umur, alamat dan tantangan/cap jempol pendukung, terutama berisi tandatangnan yang DITEMPEL dan/atau difotocopy lalu DITEMPEL. Itu berarti PPS harus meverifikasi faktual tandatangan tempel yang sebelumnya sudah dicoret karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi saat dilakukan verifikasi administrasi. Artinya, dukungan yang sudah dicoret dan dianggap tidak sah menjadi sah dan harus diverifikasi faktual; 7. Bahwa keluarnya surat dengan nomor 203/KPU-Kota-017. 433903/III/2013 telah menyebabkan terganggungnya TAHAPAN pemilukada, karena persyaratan administrasi dukungan yang ditempel yang sudah dicoret oleh PPS pada saat verifikasi administrasi dan sejalan dengan surat nomor 170/KPU-Kota- 017.433903/II/2013, diverifikasi ulang kembali. Ini menyebabkan terjadinya kebingungan penyelenggara Pemilukada di tingkat bawah dan menyebabkan TIDAK adanya KEPASTIAN HUKUM dalam penyelenggaraan PEMILUKADA Kota Bima; 8. Bahwa dokumen dukungan yang sudah dicoret, diverifikasi-faktualkan lagi sehingga memakan waktu dan dilakukan di luar jadwal TAHAPAN yang sudah ditetapkan sendiri oleh KPUD Kota Bima. PPS terpaksa melakukan verifikasi administrasi ulang pada tanggal 1 Maret 2013, padahal saat itu harusnya verifikasi faktual sudah berjalan sejak 25 Fabruari 2013; 9. Bahwa patut diduga, Ketua KPU Kota Bima membuat kesepakatan dengan tim pemenangan bakal pasangan calon yaitu dengan meminta Ketua Tim Sdr. Ahmad, B.Sw untuk menandatangani pernyataan bahwa jika ditemukan ada tandatangan TEMPEL yang tidak sesuai dan tidak diakui saat verifikasi faktual seketika itu juga seluruh tandatangan TEMPEL tidak diverifikasi faktual seluruhnya, tetapi hal ini juga tidak dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bima; 10. Bahwa menyikapi laporan dan temuan tersebut, Panwaslu Kota Bima kemudian memanggil para pihak yaitu terlapor dan pelapor untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 5 Maret 2013, untuk mendapatkan penjelasan berkaitan dengan masalah inkonsistensinya TERADU I dan TERADU II dalam mengeluarkan aturan; 11. Bahwa Panwaslu Kota Bima, sejak awal sudah mengingatkan para TERADU dan jajarannya untuk tidak meloloskan tandatangan yang DITEMPEL, karena itu bertentangan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012, pasal 34 ayat (1) huruf a; 12. Bahwa hasil klarifikasi dengan Ketua Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon Ir Hj. Rr. Soesi Wiedhiartini dengan Muhammad Rum, SH atas nama Drs Ahmad, B.SW bahwa surat nomor 203/KPU-Kota-017. 433903/III/2013 keluar setelah mereka melakukan protes. Bahkan Ahmad mengaku ditelepon oleh Ketua KPU Kota Bima untuk datang ke kantor KPU Kota Bima membuat Surat Pernyataan. Isi surat pernyataan itu adalah bahwa tanda tangan yang DITEMPEL adalah asli dari pendukung. Dengan dasar itu, TERADU mengeluarkan surat nomor 203/KPU-Kota-017.433903/III/2013. Setelah Sdr Ahmad ke kantor KPUD Kota Bima, dia disodorkan sebuah Surat Pernyataan yang sudah dibuat oleh Ketua KPU Kota Bima yang siap ditandatangani. Ahmad mengaku langsung menandatanganinya di atas meterai dan distempel; 13. Bahwa Selain itu, Tim Pemenangan Bakal Paslon Perseorangan Ir. H. Ihsan, MM-Ir. H. Taufiqurrahman, MT, juga melakukan protes karena pada Berita Acara Nomor 82/BA/II/2013 tentang Penerimaan Kekurangan Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013, disebutkan sesuai dengan hasil Rapat Pleno dan ditandatangani oleh lima anggota KPU Kota Bima, menyebutkan bahwa: Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Bima menetapkan Bakal Pasangan Calon sebagaimana tersebut di atas yaitu Ir. H. Ihsan, MM-Ir. H. Taufiqurrahman, MT) DINYATAKAN memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada tahap penelitian administrasi dan faktual. Berita acara ini merupakan jumlah minimal dokumen dukungan yang harus diserahkan oleh bakal pasangan calon kepada KPU Kota Bima. Padalah pada lembar sebelumnya, yang mereka serahkan hanya 12.823 dukungan dari yang seharusnya sebanyak 14.730 dukungan; 14. Bahwa setelah dilakukan pemanggilan, Para Teradu baru hadir pada undangan ketiga (terakhir). Namun tidak semuanya mau memberikan klarifikasi. Ketua KPU Kota Bima menjelaskan kembali seperti surat jawaban mereka yaitu surat dengan nomor: 217/KPU-Kota-017.433903 /III/2013 dan 221/KPU-Kota- 017.433903/III/2013, bahwa KPU Kota Bima bersifat kolektif kolegial, sehingga bisa diwakilkan, untuk memberikan klarifikasi. Yang ditunjuk adalah Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Fatmatul Fitriah, S.H. 15. Bahwa Hasil klarifikasi terungkap bahwa lahirnya surat nomor: 170/KPU-Kota- 017.433903/II/2013 karena para TERADU menganggap tidak jelasnya Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. Sedangkan lahirnya surat dengan nomor 203/KPU-Kota-017.433903/III/2013 menurut para TERADU, untuk menyelamatkan dukungan masyarakat sehingga dipandang perlu untuk dilakukan verifikasi faktual. Teradu III menjelaskan bahwa hal itu dilakukan karena mempertimbangkan asas manfaat mengingat banyaknya dukungan dalam bentuk tandatangan yang ditempel. Mengenai inkonsistensi dalam pembuatan regulasi Para Teradu menjawab bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan. Tetapi ketika ditanya apakah paham bahwa melakukan verifikasi faktual sama dengan menyatakan tandatangan TEMPEL itu sah secara administrasi dan dengan lahirnya surat 203/KPU-Kota- 017.433903/III/2013 berarti bertentangan dengan surat 170/KPU-Kota- 017.433903/III/2013, diakui itu ada alasannya yaitu bahwa pada ketentuan pasal 86 dan 87 (Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012) tidak dijelaskan apakah dukungan tandatangan tempel itu bisa diterima atau tidak. Terhadap aturan yang tidak spesifik tersebut Para Teradu kemudian menggunakan asas manfaat yang bisa menguntungkan pasangan calon, apalagi tandatangan yang ditempel itu jumlahnya banyak. Namun demikian, Para TERADU tidak melakukan mekanisme konsultasi kepada KPU di atasnya untuk mengambil keputusan, padahal mereka menganggap Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 mengambang/tidak jelas; 16. Bahwa kesepakatan yang tertuang dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pemenangan Ir. Hj. Rr Wiedhiartini-Muhammad Rum, SH yaitu sdr Drs Ahmad, B.SW yang diakui dibuat oleh para TERADU atas keputusan pleno, juga tidak dikawal saat dilakukan verifikasi faktual. Antara lain pernyataan tersebut: Apabila ditemukan ketidakcocokan tandatangan pendukung sebagaimana tandatangan yang ditempel, pada poin dua disebutkan: syarat dukungan yang tandatangannya ditempel dihentikan dari verifikasi faktual saat itu juga. PPS tetap melakukan verifikasi faktual dan memperlakukan daftar dukungan ini sama seperti dukungan lainnya yang tidak bermasalah. Menurut para TERADU, hal itu baru akan dihentikan jika ada yang keberatan. Padahal faktanya yang keberatan di lapangan jumlahnya banyak; 17. Bahwa Dalam mengeluarkan regulasi kampanye Pemilukada Kota Bima, TERADU I telah bertindak ceroboh dengan mengeluarkan surat keputusan sepihak tanpa melalui mekanisme Pleno sebagaimana diatur oleh Pasal 30 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Tindakan TERADU I mengeluarkan SK KPU Kota Bima Nomor: 26/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tentang Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Khusus dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 adalah bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 69 tahun 2009 dan Nomor 14 Tahun 2010; 18. Bahwa pada saat penetapan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon Pemilkuda Kota Bima Tahun 2013, diduga telah terjadi pelanggaran yang juga dilakukan oleh Ketua dan para Anggota KPU Kota Bima, dengan tidak memberitahukan waktu dan tempat penetapan tersebut dilaksanakan. Para PENGADU yang pada saat bersamaan masih harus mengikuti Bimbingan Teknis di Jogjakarta yaitu tanggal 22-25 Maret 2013, mengutus anggota yaitu Sdr. Ir. Khairudin M. Ali, M.AP untuk terlebih dahulu meninggalkan Jogjakarta agar bisa melakukan pengawasan tahap penetapan pasangan calon yang dijadwalkan 25 Maret 2013. Ketika menunggu informasi, keesokan harinya yaitu tanggal 26 Maret 2013, baru mengetahui hal itu setelah membaca media. Ternyata para TERADU telah menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon, tanpa diawasi oleh Panwaslu Kota Bima. Panwaslu Kota Bima kemudian mengeluarkan surat Peringatan Nomor 008/PK2/Panwaslukobi/ III/2013 tanggal 26 Maret 2013; 19. Bahwa pada masa kampanye, para TERADU lagi-lagi membuat regulasi yang menguntungkan pasangan calon tertentu dan merugikan pasangan calon lainnya, dengan keluarnya Peraturan KPU Nomor: 32/Kpts/KPU-Kota- 017.433903/2013 tanggal 20 April 2013 dan lampirannya. Dalam mengeluarkan regulasi kampanye Pemilukada Kota Bima, para TERADU mengeluarkan surat keputusan yang menimbulkan masalah. Pasangan nomor urut 4 yaitu Subhan, SH-Muhammad Riza (Suri) diuntungkan dengan diberikan jadwal kampanye pertemuan terbatas dan dialog sebanyak 3 (tiga) kali, sedangkan pasangan Nomor Urut 7 yaitu Ferra Amelia, SE., MM-Drs. H.M.Natsir, MM (Fersi) hanya diberikan jadwal 1 (satu) kali. Lagi-lagi Panwaslu Kota Bima mengeluarkan teguran lisan melalui media massa; 20. Bahwa atas teguran tersebut, KPU Kota Bima mengubah SK Jadwal kampanye menjadi SK Nomor: 33/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tertanggal 21 April 2013, surat permakluman nomor 3424/KPU-Kota.433903/IV/2013, dan pemberitahuan perbaikan jadwal kampanye nomor 3428/KPU-Kota- 17.433903/IV/2013; 21. Bahwa kenyataan ini menunjukkan bahwa para TERADU telah bertindak TIDAK CERMAT dan TIDAK INDEPENDEN sebagai penyelenggara Pemilukada di Kota Bima Tahun 2013; 22. Bahwa pada masa kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, pasangan nomor urut 1 atas nama TGH. Zainul Majdi-Muhammad Amin, SH, berkunjung ke rumah TERADU I pada saat jadwal kampanye di Kota Bima. Saat itu diterima oleh orang tuanya Nurfarhati, yaitu KH Gani Masykur. Karena ada laporan temuan tersebut, PENGADU yang berkoordinasi dengan Bawaslu NTB, kemudian mengundang TERADU I untuk klarifikasi dan memberikan penjelasan berkaitan dengan kunjungan tersebut. Pada undangan klarifikasi yang pertama, TERADU I bukannya menghadiri undangan klarifikasi, tetapi malah melaporkan para PENGADU ke Polres Bima Kota dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus tersebut sampai saat ini masih ditangani oleh Polres Bima Kota. Ini jelas merupakan tindakan yang tidak mencerminkan sebagai penyelenggara Pemilu yang baik, karena melaporkan sesama penyelenggara Pemilu ke aparat penegak hukum hanya karena diundang untuk dimintai klarifikasinya; [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotocopy Surat Nomor: 170/KPU-Kota-017.433903/ II/2013, Perihal Surat Undangan; 2. Bukti P-2 : Fotocopy Surat Nomor: 203/KPU-Kota-017.433903/ III/2013, Perihal Pemberitahuan; 3. Bukti P-3 : Fotocopy SK Nomor: 26/Kpts/KPU-Kota-017.433903/ 2013 Tentang Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Kampanye khusus; 4. Bukti P-4 : Fotocopy SK Nomor: 28/Kpts/KPU-Kota-017.433903/ 2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor 26/Kpts/KPU-Kota- 017.433903/2013 Tentang Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Khusus dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2013; 5. Bukti P-5 : SK Nomor: 32/KPU-Kota-017.433903/2013 Tentang Jadwal Kampanye; 6. Bukti P-6 : Fotocopy SK Nomor: 33/KPU-Kota-017.433903/2013 Tentang Perbaikan Jadwal Kampanye; 7. Bukti P-7 : Fotocopy Surat Nomor: 025/PK2/Panwaslukobi/V/2013 Terkait Penggunaan Striker Sebagai Pengganti Segel Pemilukada Kota Bima Tahun 2013; 8. Bukti P-8 : Fotocopy Laporan Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Tambahan Calon Perseorangan Pemilukada Kota Bima Tahun 2013, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Bima: Ir. Hj. Rr. Soesi Widhiertini dan Muhammad Rum, S.H.; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.3] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Bima memberikan jawaban atas aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa setelah Para TERADU membaca pokok pengaduan yang diajukan oleh pihak Pengadu yaitu “…pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Bima karena tidak konsisten terkait dukungan pasangan calon”. Pihak TERADU membantah pokok aduan tersebut karena, secara langsung maupun tidak langsung pokok pengaduan yang diajukan tidak beralasan baik secara hukum lebih-lebih secara etika penyelenggaraan Pemilu. Artinya pokok pengaduan itu tidak berakibat pada pelanggaran asas-asas penyelenggara Pemilihan dan kode etik penyelenggara Pemilu yang karenanya menyebabkan terhambatnya atau setidak-tidaknya tidak tertibnya pelaksanaan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima tahun 2013. Justru sebaliknya penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima Tahun 2013 yang dilaksanakan oleh pihak TERADU berlangsung aman, tertib, demokratis, jujur dan adil sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan Pemilu; 2. Bahwa berkaitan dengan pokok pengaduan sebagaimana angka 1 di atas, Para TERADU mempertegas bahwa penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima Tahun 2013 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan, program dan jadwal sebagaimana termuat dalam Keputusan KPU Kota Bima Nomor: 11/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kota Bima Nomor: 21/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013. Dan setiap tahapan dari kegiatan penyelenggaraan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman kepada regulasi-regulasi yang ditetapkan oleh KPU, KPU Kota Bima (PIHAK TERADU) melalui mekanisme rapat pleno KPU Kota Bima berdasarkan pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Bahwa berkaitan dengan angka 1 dan angka 2 di atas pokok aduan yang diajukan oleh Pihak PENGADU adalah hal yang mengada-ada, karena sebelum penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima yaitu sebelum masa pencalonan KPU Kota Bima (Pihak TERADU) telah menetapkan Keputusan tentang syarat pengajuan jumlah dukungan bagi calon perseorangan maupun bakal calon yang diajukan melalui partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota Bima Nomor: 28.C/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2012 tentang Jumlah Dukungan dan Jumlah Sebaran Paling Rendah Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 dan Nomor: 28.D/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2012 tentang Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Rendah Untuk Pasangan Calon Yang Diajukan Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013. 4. Bahwa berkaitan dengan angka 3 khusus terkait dengan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan, Pihak TERADU dalam hal ini KPU Kota Bima beserta jajarannya yaitu PPK dan PPS telah bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Keputusan KPU Kota Bima Nomor: 35/Kpts/KPU-Kota. 017.433903/2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Kota Bima Nomor: 42/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor: 35/Kpts/KPU-Kota.017. 433903/2013 Pedoman Teknis Tata Cara Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013, terutama dalam hal verifikasi administrasi dan faktual; 5. Bahwa berkaitan dengan angka 1, 2, 3 dan 4 di atas, Pihak TERADU (KPU Kota Bima) menolak dengan tegas dalil-dalil dari Para PENGADU, terutama pokok pengaduan yang diajukan kecuali hal-hal yang telah diakui secara tegas kebenarannya oleh Para TERADU; 6. Bahwa dalil-dalil dari PENGADU lebih banyak menyoroti persoalan aspek- aspek hukum daripada aspek dugaan pelanggaran kode etik yang semestinya PENGADU harus merincikan secara jelas jenis pelanggaran kode etik itu baik dari kapan waktunya, tempat kejadian, dan uraian singkat tentang hal-hal yang terjadi; 7. Bahwa dalil PENGADU yang menyatakan: “…..dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bima, yang berakibat pada rendahnya kualitas penyelenggaraan Pemilukada di Kota Bima” adalah tidak benar dan tidak patut dikemukakan oleh PENGADU sebagai bagian yang integral dalam komponen Penyelenggara Pemilukada Kota Bima Tahun 2013, atau sama halnya PENGADU telah memvonis diri mereka sendiri berbuat tidak benar atau tidak melaksanakan tugas dan wewenang serta kewajiban sesuai dengan amanat Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Jo. Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dari segi mana PENGADU melihat indikator rendahnya kualitas penyelenggaraan Pemilukada di Kota Bima? Sementara fakta membuktikan bahwa penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima Tahun 2013 adalah berkualitas dan berjalan dengan lancar, aman dan damai. Dan satu hal yang pasti bahwa siapapun yang berpandangan secara obyektif dan bijak akan menilai bahwa penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima Tahun 2013 adalah berkualitas. Hal itu dapat ditandai dari indikator-indikator sebagai berikut: a. Mulai dari proses persiapan sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013 berlangsung dengan demokratis, tertib, lancar dan aman serta damai secara LUBER dan JURDIL; b. Angka Partisipasi Pemilih Pemilukada Kota Bima Tahun 2013 adalah 81,89% (delapan puluh satu koma delapan puluh sembilan persen); c. Putusan Pengadilan TUN Mataram Nomor 08/Pen.DIS/2013/ PTUN-MTR tanggal 03 April 2013 atas gugatan pasangan IMAN (Ir. H. Ihsan, MM dan Ir. H. Taufiqurrahman, MT) dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; d. Putusan Pengadilan TUN Mataram Nomor 11/G/2013/PTUN.MTR dalam perkara gugatan Pilkada yang diajukan oleh pasangan IMAN (Ir. H. Ihsan, MM dan Ir. H. Taufiqurrahman, MT) terhadap Ketua KPU Kota Bima dengan objek sengketa Keputusan KPU Kota Bima nomor 18/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota; e. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PHPU.D-XI/2013 tanggal 18 Juni 2013 atas Permohonan Keberatan Pasangan FERSI yang isinya bahwa permohonan tersebut dinyatakan DITOLAK UNTUK SELURUHNYA dan Putusan MK Nomor 61/PHPU.D-XI/2013 tanggal 18 Juni 2013 atas Permohonan Keberatan pasangan BARU yang permohonannya TIDAK DAPAT DITERIMA. Artinya, kedua Putusan tersebut DIMENANGKAN oleh KPU Kota Bima sebagai Termohon; f. Terhadap Putusan Pengadilan TUN Mataram, pasangan calon perseorangan IMAN dan ribuan pendukungnya dapat menerimanya. Demikian pula terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, 6 (enam) pasangan calon lainnya beserta puluhan ribu pendukungnya dapat menerima. Terbukti dari tidak adanya gejolak sosial pasca kedua Putusan tersebut diucapkan; Indikator-indikator keberhasilan sebagaimana diuraikan di atas menjadi bukti bahwa TERADU telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan amanat pasal 10 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa atas segala Keputusan KPU Kota Bima telah melalui mekanisme pengambilan keputusan melalui rapat pleno dan telah diuji dan terbukti tidak ada cacat yuridis. Bahwa fakta-fakta tersebut di atas ketika ada pihak-pihak yang melakukan gugatan di Pengadilan TUN dan Sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi telah membuktikan bahwa keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh KPU Kota Bima melalui rapat pleno telah terbukti kebenarannya baik secara yuridis formal maupun material. Bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta tersebut di atas maka Pemilukada Kota Bima adalah Pemilukada yang berkualitas. Dengan demikian dalil PENGADU sangat tidak beralasan secara yuridis dan etis sehingga sudah sepatutnya DITOLAK atau setidak-tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA. 8. Bahwa dalil PENGADU yang menyatakan:”…..Anggota KPU Kota Bima tidak satupun melakukan koreksi terhadap kekeliruan Ketua KPU dalam memimpin KPU Kota Bima, sehingga lahir tiga keputusan yang keliru dari KPU Kota Bima dan menimbulkan masalah dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima tahun 2013”, TERADU menyampaikan sebagai berikut: a. Sebelum Pihak TERADU membantah pengaduan dari Pihak PENGADU terkait tiga Keputusan KPU Kota Bima yang dianggap keliru (dikeluarkan oleh pihak TERADU), perlu pihak TERADU pertanyakan kepada pihak PENGADU “apa akibat dari 3 (tiga) keputusan KPU Kota Bima yang dapat dijadikan sebagai ukuran dan atau alasan dari Pihak PENGADU menyampaikan aduan seperti yang diadukan Pihak PENGADU pada angka 2 dan Keputusan KPU Kota Bima mana yang dimaksudkan itu”? Sebab faktanya penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima Tahun 2013 berlangsung tertib. Hal tersebut membuktikan bahwa perilaku penyelenggara Pemilu (TERADU) tidak pernah melanggar asas- asas penyelenggaraan Pemilu terutama asas mandiri, profesional, kepastian hukum dan tertib penyelenggaraan. Dengan demikian Para TERADU merasa tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik terkait persoalan tersebut; b. Berkaitan dengan huruf a di atas, membuktikan bahwa dalil PENGADU tersebut adalah tidak benar, karena Ketua KPU Kota Bima (TERADU I) tidak pernah memimpin KPU Kota Bima secara keliru dan tidak pernah mengambil keputusan sendiri, sehingga Anggota KPU Kota Bima (TERADU II) tidak perlu mengoreksi atas sesuatu yang tidak pernah terjadi dan tidak pernah dilakukan oleh Ketua KPU Kota Bima (TERADU I). Karena pada dasarnya semua keputusan yang dibuat dan dikeluarkan oleh Pihak TERADU I (Ketua KPU Kota Bima) sudah melalui mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, bukan atas keinginan dan paksaan Ketua KPU Kota Bima (TERADU I) dan atau salah seorang Anggota KPU Kota Bima (TERADU II) saja; 9. Bahwa dalil PENGADU yang menyatakan: “…Tahap verifikasi syarat bakal perseorangan, Ketua dan Anggota KPU Kota Bima tidak konsisten dan tidak berkepastian hukum dalam menetapkan persyaratan syarat dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan atas nama Ir. Hj. Rr. Wiedhiartini dan Muhamad Rum, SH……” dan dalil PENGADU yang menyatakan bahwa: “…..keluarnya surat dengan nomor 203/KPU-Kota-017.433903/III/2013 telah menyebabkan terganggunya tahapan pemilukada….” dapat TERADU jawab sebagai berikut: a. Bahwa tidak ada pelanggaran kode etik terkait persoalan tersebut; b. Bahwa bakal pasangan calon perseorangan harus didukung paling rendah 10.535 jiwa; c. Bahwa pada masa perbaikan pemenuhan penambahan syarat dukungan (tanggal 15 Februari s.d 21 Februari 2013) jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan BARU adalah 5.960 pendukung (dua kali lipat jumlah kekurangan dukungan, yaitu 2.980 pendukung); d. Bahwa pasangan BARU menyerahkan jumlah dukungan yang ditambahkan sejumlah 7.246 orang pendukung; e. Bahwa berdasarkan laporan Pokja Pencalonan, jumlah tandatangan pendukung yang ditempel pada formulir Model B1.KWK.KPU.PERSEORANGAN adalah sejumlah 1.752 pendukung; f. Bahwa KPU Kota Bima (TERADU) sangat konsisten dan berkepastian hukum dalam menetapkan persyaratan dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan. Dan keluarnya kedua surat tersebut tidak bertentangan satu sama lain bahkan saling mendukung/melengkapi dan tidak mengganggu tahapan Pemilukada; g. Bahwa jadwal verifikasi tambahan dukungan bakal calon perseorangan berlangsung tanggal 22 Februari 2013 sampai dengan 7 Maret 2013; h. Bahwa keluarnya surat KPU Kota Bima Nomor 170/KPU-Kota- 017.433903/II/2013 Perihal Pemberitahuan tanggal 24 Februari 2013, membuktikan bahwa Para Pihak TERADU adalah orang-orang yang mandiri dan profesional dalam memutuskan hal-hal yang harus segera dilaksanakan secara tertib administratif penyelenggaraan. Karena berdasarkan fakta administratif yang dilaporkan oleh PPS yang melakukan verifikasi administrasi dan faktual mulai tanggal 22 Februari 2013 menemukan dan melaporkan kepada KPU Kota Bima (TERADU) tentang adanya tandatangan yang ditempel pada formulir Model B1.KWK.KPU.PERSEORANGAN pada dokumen dukungan tambahan calon BARU; i. Bahwa berdasarkan laporan dari PPS tersebut, KPU Kota Bima (TERADU) melakukan kajian dan berkeyakinan bahwa dokumen tersebut dapat diverifikasi faktual apabila verifikator menemukan daftar nama pendukung yang memberikan dukungan dalam bentuk tempelan dan dalam bentuk satu kesatuan yang utuh dalam satu lajur dari kiri ke kanan sebagaimana ketentuan Pasal 86-87 Peraturan KPU No 9 tahun 2012, dan apabila verifikator menemukan sebaliknya maka daftar syarat dukungan tersebut tidak dilanjutkan pada verifikasi faktual (dicoret pada verifikasi administrasi). Sehingga berdasarkan rapat pleno tanggal 24 Februari 2013, keluarlah Surat KPU Kota Bima Nomor: 170/KPU- Kota.017.4330903/II/2013 perihal Verifikasi Faktual; j. Bahwa pasca dikeluarkannya Surat KPU Kota Bima Nomor 170/KPU- Kota.017.4330903/II/2013 perihal Verifikasi Faktual, TERADU masih menerima laporan dari PPS dan PPK serta verifikator tingkat KPU Kota Bima tentang: 1) adanya berbagai varian tandatangan tempel pada Formulir dukungan dalam Model B1.KWK.KPU.PERSEORANGAN yang sulit digeneralisir dengan hanya ketentuan dalam surat KPU Kota Bima Nomor 170/KPU-Kota.017.4330903/II/2013 perihal Verifikasi Faktual, 2) adanya permintaan dari para pendukung BARU kepada PPS agar mereka diverifikasi secara faktual; k. Bahwa perubahan surat KPU Kota Bima Nomor 170/KPU- Kota.017.4330903/II/2013 perihal Verifikasi Faktual menjadi surat KPU Kota Bima Nomor 203/KPU-Kota.017.4330903/ III/2013 perihal Pemberitahuan, bukan karena protes Tim kampanye BARU akan tetapi berdasarkan laporan dari PPS dan PPK, fakta administrasi dan fakta lapangan hasil monitoring. TERADU yang semula ragu terus menerus mengkaji terhadap bukti administrasi dan hasil verifikasi faktual. Kemudian dengan mempertimbangkan asas manfaat, keadilan dan kepentingan umum yaitu melindungi hak konstitusional para pendukung (hak masyarakat sebagai pemilih), dan pertimbangan sosial- yuridis sehingga Para TERADU memandang perlu berlaku adil terhadap para pendukung yang tandatangannya ditempel dan berkeyakinan bahwa satu-satunya cara untuk membuktikan benar atau tidaknya tanda tangan yang ditempel tersebut adalah benar si pemilik nama dalam dokumen dukungan yaitu dengan cara diverifikasi secara factual untuk membuktikan kebenaran tanda tangan dan kebenaran dukungan mereka. (Keterangan Pihak Terkait Noor Hidayat, SE selaku Ketua PPS Kelurahan Tanjung dan Farid Maruf SE, Kasubbag Teknis dan selaku anggota Pokja Pencalonan tingkat KPU Kota Bima, dan bukti terlampir); l. Bahwa yang benar adalah TERADU setelah menerima laporan PPS dan PPK, terus menerus membahas selama tanggal 24 Februari hingga tanggal 26 Februari 2013 telah dapat mengambil suatu kesimpulan untuk diputuskan dalam rapat pleno yang secara administratif dilaksanakan tangggal 28 Februari 2013 (dilakukan setelah acara Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang harus dituntaskan pada bulan Februari 2013, tanggal 28 Februari 2013 adalah hari terakhir jadwal pelaksanaan kegiatan dimaksud); m. Bahwa berkaitan dengan penjelasan huruf d, e, f, g, h, i, j, k, dan l di atas, melalui Rapat Pleno KPU Kota Bima tanggal 28 Februari 2013, keluarlah surat KPU Kota Bima Nomor 203/KPU-Kota- 017.433903/II/2013 Perihal Pemberitahuan yang disampaikan Pihak TERADU kepada PPK dan PPS se-Kota Bima pada tanggal 1 Maret 2013 untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan, program, dan jadwal KPU Kota Bima. Yaitu berisi bahwa tanda tangan yang ditempel itu difaktualkan dulu dan guna menjamin asas kepastian hukum dari tanda tangan yang ditempel diputuskan juga dalam Rapat Pleno KPU Kota Bima (Pihak TERADU) agar Ketua Tim Kampanye Ahmad, BSW menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk dari jaminan dan kepastian hukum terhadap kebenaran syarat dukungan yang disampaikan oleh bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima atas nama BARU (Ir.Hj. Rr. Soesi Wiedhiartini dengan Muhamad Rum, SH) yang dituangkan dalam Surat Pernyataan. Bahwa dalam Pasal 86-87 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak diatur secara jelas tentang pemberian dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan dengan tanda tangan yang ditempel dan/atau difotocopy lalu ditempel pada formulir daftar dukungan Model B1-KWK.KPU PERSEORANGAN. Berkaitan dengan hal tersebut, Pihak TERADU memberikan kepastian hukum, dengan mengeluarkan sebuah keputusan yang mampu memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan serta kepentingan umum; n. Bahwa implementasi dari surat KPU Kota Bima Nomor: 203/KPU-Kota- 017.433901/III/2013 perihal Pemberitahuan tanggal 1 Maret 2013 sama sekali tidak mengganggu dan keluar dari tahapan, program dan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kota Bima Nomor 11/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 bahwa “verifikasi tambahan dukungan bakal calon perseorangan oleh KPU Kota Bima dibantu oleh PPK dan PPS berlangsung mulai tanggal 22 Februari 2013 s/d 7 Maret 2013”. Bahwa hasil verifikasi faktual membuktikan ternyata kebenaran dari dukungan tanda tangan yang ditempel dan/atau difotocopy lalu ditempel semuanya diakui sendiri oleh para pendukung baik kebenaran tandatangan maupun kebenaran dukungan; o. Bahwa terbukti mulai dari keluarnya surat KPU Kota Bima Nomor: 203/KPU-Kota-017.433901/III/2013 perihal Pemberitahuan sampai dengan penetapan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai pasangan calon dalam Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 tidak menuai protes dari para pihak manapun terutama pasangan calon lainnya dan masyarakat Kota Bima pada umumnya (bukti Salinan Keputusan KPU Kota Bima Nomor 18/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013 dan pengumuman pada media massa); 10. Bahwa dalil PENGADU yang menyatakan : “…Karena ada protes dari Tim bakal pasangan calon Ir. Hj. Rr. Soesi Wiedhiartini dengan Muhammad Rum, SH. pada Kamis tanggal 28 Februari 2013 Sifat AMAT SEGERA perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua PPK dan PPS se-Kota Bima tentang verifikasi syarat dokumen dukungan tambahan pasangan calon perseorangan yang ditandatangani dan/atau difotocopy lalu DITEMPEL…” TERADU berpendapat bahwa tidak ada pelanggaran kode etik terkait persoalan tersebut. a. Bahwa benar TERADU mengeluarkan surat Nomor : 203/KPU-Kota- 017.433901/III/2013 perihal pemberitahuan; b. Bahwa tidak benar keluarnya surat KPU Kota Bima Nomor : 203/KPU- Kota-017.433901/III/2013 perihal Pemberitahuan setelah ada protes Tim Pasangan BARU; 11. Bahwa dalil PENGADU yang menyatakan: “…patut diduga, Ketua KPU Kota Bima membuat kesepakatan dengan tim bakal pasangan yaitu dengan meminta Ketua Tim pasangan calon yaitu Sdr. Ahmad, B.Sw untuk menandatangani pernyataan bahwa jika ditemukan ada tanda tangan tempel yang tidak sesuai dan tidak diakui saat verifikasi faktual, seketika itu juga seluruh tandatangan tempel diverifikasi faktual seluruhnya. Tetapi hal ini juga tidak dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bima” TERADU menegaskan bahwa dalil PENGADU tersebut tidak beralasan dan tidak mendasarkan pada fakta hukum dikarenakan tidak ada pelanggaran kode etik dalam persoalan tersebut. Bahwa tidak ada kesepakatan dalam bentuk apapun antara Ketua KPU dengan Sdr. Ahmad, B.Sw selaku Ketua Tim pasangan BARU dan tidak ada keberpihakan; a. Bahwa berdasarkan hasil Rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 66/BA/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 tentang Menfaktualkan Syarat Dukungan yang ditandangan dan atau difotocopy lalu ditempel ada klausul yang menentukan bahwa tandatangan atau cap jempol pendukung, terutama berisi tanda tangan yang ditempel dan atau difoto copy dengan syarat Tim Kampanye dan atau Bakal pasangan Calon menandatangani Surat Pernyataan…..”. b. Artinya, apa yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Bima (TERADU) tidak lebih dari menjalankan amanat keputusan hasil rapat pleno tersebut. Dengan demikian, dalil PENGADU tersebut tendensius yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya; c. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 66/BA/II/2013 tanggal 28 Februari 2013 TERADU mengeluarkan surat KPU Kota Bima Nomor 203/KPU-Kota-017.433901/III/201 tentang pemberitahuan; d. Bahwa dalil PENGADU yang dikutip di atas ternyata mengandung unsur rekayasa, memutarbalikkan fakta karena tidak sesuai dengan pernyataan dari Sdr. Ahmad, B.Sw; 12. Bahwa terkait dengan aduan “Bahwa Panwaslu Kota Bima, sejak awal sudah mengingatkan para TERADU dan jajarannya untuk tidak meloloskan tanda tangan yang DITEMPEL, karena itu bertentangan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012, pasal 34 ayat (1) huruf a” TERADU meyakini bahwa tidak terjadi pelanggaran kode etik dalam persoalan tersebut. Bahwa tidak benar PENGADU sejak awal sudah mengingatkan PARA TERADU. Tidak ada sama sekali teguran berupa surat dan atau satupun rekomendasi terkait hal tersebut; a. Bahwa benar PENGADU (Ir. Khairuddin M. Ali, M.AP) menelpon TERADU II (Ketua Pokja Pencalonan Firman, SE. MAP) yang menyatakan bahwa “mainstream kita berbeda tentang tanda tangan tempel”. Ketika TERADU II meminta rekomendasi tertulis dari PENGADU, rekomendasi tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah diterima/disampaikan kepada TERADU; b. Bahwa statement PENGADU pada huruf c di atas tidak dapat diartikan bahwa PENGADU tidak setuju dan merekomendasikan agar tanda tangan tempel tidak difaktualkan, karena: 1). statemen itu hanya diucapkan oleh seorang PENGADU (Ir. Khairuddin, M. Ali, M.AP), 2). statemen lisan tidak dapat menjadi bahan pertimbangan dalam rapat pleno PARA TERADU; c. Bahwa teguran lisan yang disampaikan kepada Para TERADU, tidak bisa dijadikan sebagai bahan masukan untuk memutuskan sesuatu hal yang harus berkepastian hukum karena Penyelenggara Pemilu harus berpedoman pada asas kepastian hukum dan tertib penyelenggaraan, dalam hal ini tertib administrasi; 13. Bahwa dalil PENGADU pada terkait beberapa hal pokok yang menjadi sorotan mereka yaitu sebagai berikut; 1). Lahirnya surat dengan nomor 203/KPU-Kota.017.433903/III/2013 setelah mereka (Ketua Tim BARU) melakukan protes; 2). Dia (Ahmad, B.Sw) disodorkan surat pernyataan yang sudah dibuat oleh Ketua KPU Kota Bima; TERADU berpendapat bahwa tidak ada pelanggaran kode etik dalam persoalan tersebut: Bahwa tidak benar lahirnya surat KPU Kota Bima Nomor 203/KPU- Kota.017.433903/III/2013 perihal Pemberitahuan itu karena adanya protes dari TIM BARU; Bahwa yang benar adalah surat KPU Kota Bima tersebut lahir sesuai dengan laporan dan informasi yang disampaikan oleh PPS dan PPK tentang banyaknya jumlah nama pendukung dalam daftar dukungan yang tanda tangannya ditempel dan atau difotocopy; Bahwa Surat Pernyataan dimaksud itu dibuat berdasarkan hasil rapat pleno TERADU dimaksudkan untuk mendapatkan jaminan dan kepastian hukum terhadap tandatangan pendukung yang ditempel; a. Bahwa yang menindaklanjuti hasil rapat pleno tersebut dalam bentuk dibuatkan konsep Surat Pernyataan adalah Kadiv Hukum dan Pengawasan Sdri. Fatmatul Fitriah, SH (TERADU II) dan disetujui TERADU dalam rapat pleno, sehingga tidak benar Ketua KPU Kota Bima (TERADU I) yang membuat dan menyodorkan Surat Pernyataan tersebut kepada Sdr. Ahmad B.Sw; b. Bahwa Surat Pernyataan tersebut disodorkan oleh PARA TERADU II (Sdr. Fatmatul Fitriah, SH, Sdr. Firman, SE MAP, dan Sdri. Sri Nuryati, SE) kepada Sdr. Ahmad, B.Sw. untuk ditandatangani; 14. Bahwa dalil PENGADU yang menyatakan: “…..Tim bakal pasangan calon perseorangan atas nama Ir. H. Ihsan, MM dan Ir. H. Taufiqurrahman, MT, juga melakukan protes karena pada Berita Acara Nomor 82/BA/II/2013 tentang Penerimaan Kekurangan jumlah Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013, disebutkan sesuai dengan hasil Rapat Pleno dan ditandatangani oleh lima orang KPU Kota Bima” TERADU berkeyakinan sebagai berikut: a. Tidak ada pelanggaran kode etik dalam persoalan tersebut; b. Bahwa tidak benar TERADU mengeluarkan Berita Acara Nomor 82/BA/II/2013 terkait persoalan tersebut; c. Bahwa yang benar adalah TERADU mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Bima Nomor 62/BA/II/2013 tanggal 21 Februari 2013 Perihal Penerimaan Jumlah Dukungan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013; d. Bahwa tidak benar hasil Rapat Pleno tersebut pada huruf c di atas ditandatangani oleh lima anggota KPU Kota Bima (TERADU I dan TERADU II); e. Bahwa yang benar adalah Rapat Pleno yang menghasilkan Berita Acara tersebut pada point c dihadiri dan ditandatangani oleh empat orang anggota KPU Kota Bima (TERADU II); f. Bahwa fakta membuktikan Ketua KPU Kota Bima (TERADU I) sedang melakukan perjalanan dinas ke Mataram dalam rangka mengambil hasil pemeriksaan kesehatan 8 (delapan) bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima ke RSU Propinsi di Mataram; g. Bahwa fakta ada 2 (dua) Berita Acara yang tertukar pada halaman 2 (dua) untuk masing-masing pasangan calon yang berbeda, karena ada kekeliruan teknis dari sekretariat ketika menyerahkan Berita Acara tersebut kepada masing-masing pasangan calon yang berbeda (BARU dan IMAN), yaitu Berita Acara halaman 2 (dua) yang seharusnya untuk pasangan IMAN tertukar dengan Berita Acara pada halaman 2 (dua) yang seharusnya untuk pasangan BARU; h. Bahwa menyadari kekeliruan teknis tersebut TERADU menarik kembali Berita Acara dimaksud karena senyatanya pasangan IMAN tidak memenuhi syarat jumlah dukungan, yaitu dari yang seharusnya 14.730 tetapi yang diserahkan oleh pasangan IMAN dalam batas waktu yang terjadwal adalah 12.823 (Berita Acara Nomor: 73.A/BA/III/2013 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yang Tidak Memenuhi Syarat Dukungan; i. Bahwa atas dasar kekeliruan yang telah dikoreksi tersebut TERADU digugat oleh pasangan IMAN di Pengadilan TUN Mataram; j. Bahwa terhadap gugatan bakal pasangan calon IMAN, telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor:08/Pen.Dis/2013/PTUN-MTR tanggal 3 April 2013) DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA; k. Para TERADU merasa heran dengan dalil PENGADU karena dalam gugatan pasangan IMAN pada Pengadilan TUN Mataram, justru Pihak PENGADU merupakan salah satu tergugat principal (Tergugat II) dan TERADU I merupakan Tergugat I yang secara hukum PENGADU dan TERADU memenangkan perkara tersebut (Putusan Pengadilan TUN Mataram Nomor: 08/Pen.Dis/2013/PTUN-MTR tanggal 3 April 2013). Dan tentu saja dengan diangkatnya kembali persoalan yang sudah final secara hukum tersebut menimbulkan penilaian bahwa Para TERADU tidak paham dengan apa yang didalilkannya; 15. Bahwa berkaitan dengan pengaduan PENGADU “bahwa setelah dilakukan pemanggilan, TERADU I dan PARA TERADU II, baru hadir pada undangan ketiga (terakhir). Namun tidak semuanya mau memberikan klarifikasi….” TERADU ingin menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PARA TERADU dalam persoalan tersebut; b. Bahwa secara etika dan hukum, Pihak TERADU I dan Para TERADU II tidak bermaksud untuk tidak menghargai undangan klarifikasi yang disampaikan oleh Pihak Pengadu (Panwaslu Kota Bima), hanya saja undangan klarifikasi tersebut tidak dijelaskan obyek permasalahannya; 16. Bahwa terhadap dalil PENGADU yang menyatakan bahwa:”….dalam mengeluarkan regulasi kampanye Pemilukada Kota Bima, TERADU I telah bertindak ceroboh dengan mengeluarkan surat keputusan sepihak tanpa melalui mekanisme pleno…..” TERADU menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik dalam persoalan tersebut; a. Bahwa tidak benar Ketua KPU Kota Bima (TERADU I) telah bertindak ceroboh dalam persoalan terbitnya surat Keputusan KPU Kota Bima Nomor 26/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tentang Alat Peraga Kampanye Dan Alat Peraga Kampanye Khusus Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013. Adapun yang benar bahwa TERADU I telah bertindak secara tepat dan cermat serta memenuhi unsur normatif baik dari aspek formal maupun material; b. Bahwa jadwal kampanye Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Bima berlangsung tanggal 26 April s.d. 9 Mei 2013; c. Bahwa terkait dengan rumawi II angka 4 Keputusan KPU Kota Bima Nomor 26/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013 yang berbunyi: ”Ijin tertulis dari pemilik tempat yang bersangkutan diserahkan oleh tim kampanye kepada KPU Kota Bima paling lambat 1 (satu) hari sebelum dimulainya masa kampanye, yaitu tanggal 25 April 2013”; d. Bahwa alat peraga kampanye mulai dipasang dalam masa kampanye. Artinya, sebelum masa kampanye yang dimulai pada tanggal 26 April dengan sendirinya seluruh alat peraga kampanye tidak dibenarkan untuk dipasang dan harus ditertibkan oleh pihak Pemerintah Daerah Kota Bima bersama para pihak terkait; e. Bahwa proses lahirnya Keputusan KPU Kota Nomor 26/Kpts/KPU-Kota- 017.433903/2013 tentang Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Khusus dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 tidak serta merta diputuskan secara sepihak oleh Ketua KPU Kota Bima (TERADU I). Tetapi sebelumnya telah melalui penyusunan/penggodokan draft awal yang dilakukan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM sekaligus Ketua Pokja Kampanye. Selanjutnya, pembahasan draft tersebut dilakukan oleh Divisi terkait bersama dengan Divisi Hukum dan Pengawasan yang dalam proses pengetikkannya dilakukan oleh Sdr. Miftahuddin, SH (Staf Sub Bagian Hukum), kemudian dibahas dalam Pokja. Namun ketika pengesahan Keputusan KPU Kota Bima Nomor 26/Kpts/KPU- Kota.017.433903/2013 tentang Alat Peraga Kampanye Dan Alat Peraga Kampanye Khusus Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 dilakukan, yang ada hanya Ketua KPU Kota Bima (TERADU I) dan Ketua Divisi OPKL, Sdr. Gufran, M.Si, (TERADU II). Sementara anggota KPU Kota Bima yang lainnya (TERADU V) sedang melakukan BIMTEK (Sdr. Firman, SE, MAP) dan Sdri Fatmatul Fitriah, SH (TERADU III), harus menghadiri undangan KPU Provinsi NTB dengan agenda Sosialisasi Peraturan KPU No.13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Mataram. Sementara Keputusan KPU Kota Bima Nomor 26/Kpts/KPU- Kota.017.433903/2013 tentang Alat Peraga Kampanye Dan Alat Peraga Kampanye Khusus Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 harus segera digandakan sebagai bahan sosialisasi yang dihadiri oleh tim kampanye pasangan calon keesokan harinya yaitu tanggal 6 April 2013 dan sudah ada payung hukum dalam bentuk keputusan sebagai dasar untuk bahan sosialisasi sehingga draft Keputusan KPU Kota Bima Nomor 26/Kpts/KPU-Kota-017. 433903/2013 tentang Alat Peraga Kampanye Dan Alat Peraga Kampanye Khusus Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 tersebut harus segera ditandatangani; f. Dengan dalil seperti itu terlihat adanya upaya PENGADU yang tidak transparan, tidak obyektif dan tidak proporsional mendudukkan posisi masalah tersebut secara utuh karena PENGADU sengaja tidak mengangkat Keputusan KPU Kota Bima Nomor: 28/Kpts/KPU- Kota.017.433903/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor 26/Kpts/KPU-Kota- 017.433903/2013 tentang Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Khusus Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 tanggal 10 April 2013. Perubahan tersebut tidak terlepas dari hasil rapat koordinasi yang juga melibatkan Para PENGADU; g. Apakah ada pelanggaran kode etik dalam kondisi emergency seperti itu? Sementara ada kepentingan umum yang harus diprioritaskan dan dilindungi. Dan tidak ada yang salah, bertentangan dan dilanggar dalam Keputusan KPU Kota Bima Nomor 26/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013 tentang Alat Peraga Kampanye Dan Alat Peraga Kampanye Khusus Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 tersebut; 17. Bahwa dalil PENGADU yang mengatakan: “…..pada saat penetapan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon Pemilukada Kota Bima Tahun 2013, diduga telah terjadi pelanggaran yang juga dilakukan oleh Ketua dan para anggota KPU Kota Bima, dengan tidak memberitahukan waktu dan tempat penetapan tersebut dilaksanakan…..” TERADU menjawab sebagai berikut: a. Bahwa pasal 104 ayat (1) BAB VI Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon dalam Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berbunyi:”Berdasarkan hasil penelitian terhadap persyaratan pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah paling sedikit 2 (dua) pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara penetapan pasangan calon”; b. Bahwa secara yuridis formal sebagaimana yang diatur dalam pasal 104 ayat (1) Peraturan KPU No.9 Tahun 2012 tersebut pada huruf b di atas, tidak ada kewajiban hukum bagi TERADU untuk memberitahukan waktu dan tempat pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat, apalagi harus mengundang PENGADU. Karena mekanismenya melalui rapat pleno hanya dihadiri oleh anggota KPU sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2013 (pasal 30 dan 31 UU No. 15 Tahun 2011); c. Bahwa hasil rapat pleno tertutup dimaksud adalah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor 18/Kpts/KPU- Kota.017.433903/2013 Tanggal 25 Maret 2013 Tentang Penetapan Nama Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013. Kemudian diumumkan secara luas melalui mass media; d. Bahwa dalam pasal 105 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 mengatur: ”Pengundian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3), dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, yang dihadiri oleh pasangan calon, wakil partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon, pasangan calon perseorangan, Badan Pengawas Pemilihan Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, media massa, dan tokoh masyarakat”; e. Bahwa kewajiban TERADU mengundang PENGADU seperti pada saat rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima yang dirangkaikan dengan Deklarasi dan Penandatanganan Naskah Pemilukada Damai, yaitu tanggal 27 Maret 2013. Dimana pada saat itu PENGADU diundang, turut hadir dan ikut menjadi saksi deklarasi tersebut serta menerima SK Tim Kampanye dari TERADU I (Pasal 105 dan 106 Peraturan KPU No.9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah); f. Bahwa tindakan PENGADU yang mengeluarkan Surat Peringatan melalui surat Nomor 008/PK2/Panwaslukobi/III/2013 ditujukan kepada Ketua KPU Kota Bima Perihal Peringatan adalah justru bertentangan dengan fakta yang ada seperti: 1). Surat PENGADU tersebut kontraproduktif dengan substansi surat TERADU No. 263/KPU- Kota.017.433903/III/2013 Perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Para Pasangan calon dan mengatur soal penyampaian draft Lampiran Berita Acara Pernyataan Kesepakatan Bersama pasangan calon peserta Pemilu. Sementara surat PENGADU tersebut adalah berisi peringatan kepada TERADU terkait dengan tidak dilibatkannya PENGADU dalam proses penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat dalam rapat pleno hanya dihadiri oleh anggota KPU sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; g. Bahwa dalil PENGADU yang mempersoalkan dan tindakan TERADU yang tidak memberitahukan tempat dan waktu penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat justru bertentangan dengan isi surat PENGADU tersebut yang intinya mempermasalahkan dan menyalahkan TERADU karena tanpa melibatkan PENGADU dalam rapat pleno hanya dihadiri oleh anggota KPU sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; h. Bahwa berdasarkan Peraturan BAWASLU No.1 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah jo. Peraturan BAWASLU No.2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang PERINGATAN apabila terjadi pelanggaran Pemilukada baik pelanggaran pidana maupun pelanggaran administrasi; i. Bahwa PENGADU bukanlah pelaksana teknis Pemilukada karena ketentuan pasal 77 ayat (1) a angka 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang sering dijadikan dasar oleh PENGADU mempersoalkan masalah tersebut adalah karena kekeliruan mereka dalam memahami ketentuan Pasal tersebut. Sebenarnya harus dimaknai bahwa tugas PENGADU berada pada tataran pengawasan yaitu mengawasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota dalam hal penetapan calon Bupati/Walikota; j. Bahwa tindakan PENGADU kepada Para TERADU melalui surat Nomor 008/PK2/Panwaslukobi/III/2013 Perihal: Peringatan, tanggal 26 Maret 2013 bahkan akan melaporkan Para TERADU telah melanggar Kode Etik Pemilu adalah justru memperlihatkan PENGADU tidak PROFESIONAL dan tidak paham dengan tugas dan kewenangan PENGADU; k. Bahwa tindakan PENGADU tersebut tidak proporsional dan tidak professional karena memberi peringatan kepada TERADU tanpa memahami aturan hukum dan konteks persoalan yang dihadapi; 18. Bahwa dalil PENGADU yang menyatakan: “…..para TERADU lagi-lagi membuat regulasi yang menguntungkan pasangan calon tertentu dan merugikan pasangan calon lainnya…..” dan pernyataan: “…..Atas teguran tersebut, KPU Kota Bima mengubah SK Nomor: 33/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013 tertanggal 21 April 2013…”. Serta pengaduan yang menyatakan: ”…..para TERADU telah bertindak TIDAK CERMAT dan TIDAK INDEPENDEN sebagai penyelenggara Pemilukada di Kota Bima Tahun 2013” TERADU ingin menjawab bahwa tidak ada pelanggaran kode etik dalam persoalan ini. Sepanjang pengetahuan TERADU tidak ada, tidak benar, dan tidak pernah terjadi Para TERADU membuat regulasi yang menguntungkan pasangan calon tertentu dan merugikan pasangan calon lainnya. Bahwa TERADU tidak pernah menerima teguran baik lisan maupun tertulis terkait dengan persoalan tersebut. Sebaliknya, TERADU justru telah bertindak CERMAT dalam menyusun regulasi dan INDEPENDEN serta ADIL dalam memperlakukan seluruh pasangan calon. Artinya tidak ada pasangan calon tertentu yang diuntungkan dan dirugikan dengan regulasi Keputusan KPU Kota Bima Nomor 32/Kpts/KPU-Kota.017.433903/ 2013 yang telah ditetapkan kemudian segera direvisi setelah TERADU mencermati kekeliruan teknis dimaksud sehingga lahirlah Keputusan KPU Kota Bima Nomor 33/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013; a. Bahwa perubahan Keputusan KPU Kota Bima Nomor 32/Kpts/KPU- Kota.017.433903/2013 menjadi Keputusan KPU Kota Bima Nomor 33/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013 karena dua sebab : 1). Pada saat pleno jatah masing-masing pasangan calon 2 (dua) kali namun ketika dikirim ke Polres Bima kota adalah draft lama yang salah diprint; 2). Setelah dicermati ulang ternyata telah terjadi kekeliruan penulisan alokasi waktu pasangan FERSI 1 (satu) kali dan pasangan SURI 3 (tiga) kali dari yang seharusnya masing-masing dua kali. Tetapi karena Keputusan KPU Kota Bima No. 32/Kpts/KPU-Kota.017.433903/ 2013 tersebut sudah diserahkan ke Kapolres Bima Kota maka TERADU mengubah keputusan tersebut menjadi Keputusan KPU Kota Bima 33/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013 sehingga masing-masing pasangan calon termasuk FERSI dan pasangan SURI mendapat alokasi waktu yang sama yaitu dua kali; b. Bahwa terjadinya kekeliruan teknis yang tidak disengaja seketika langsung diperbaiki. Buktinya, Keputusan KPU Kota Bima Nomor 32/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 ditetapkan pada tanggal 20 April 2013. Pada tanggal yang sama, yaitu 20 April 2013 Ketua KPU Kota Bima (TERADU I) mengundang anggota KPU Kota Bima (TERADU II) untuk melakukan Rapat Pleno dengan undangan Nomor: 340.A/UND/IV/2013 sehingga menghasilkan Keputusan KPU Kota Bima Nomor 33/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tertanggal 21 April 2013; c. Bahwa kampanye Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Bima akan berlangsung tanggal 26 April 2013 sampai dengan 9 Mei 2013; d. Bahwa tidak benar perubahan Keputusan KPU Kota Bima Nomor 32/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013 menjadi Keputusan KPU Kota Bima 33/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013 karena teguran PENGADU melalui mass media dan keberatan dari pasangan calon yang merasa dirugikan; e. Bahwa dalam kenyataan di lapangan, tidak pernah terjadi penggunaan jadwal yang keliru tersebut. Artinya, masing-masing pasangan calon tetap diberi waktu dan tempat serta bentuk kampanye secara adil; 19. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan: ”...bahwa pada masa kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, pasangan nomor urut 1 atas nama TGH. Zainul Majdi dengan Muhammad Amin, SH, berkunjung ke rumah TERADU I pada saat jadwal kampanye di Kota Bima. Saat itu diterima oleh orang tuanya Nurfarhati, yaitu KH. Gany Masykur...” TERADU menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik terkait persoalan tersebut. Bahwa dalil PENGADU tersebut bertentangan dengan undangan klarifikasi yang dikeluarkan oleh PENGADU ditujukan kepada TERADU I sebagaimana yang termuat dalam surat undangan klarifikasi Nomor: 051/PANWASLUKOBI/PK.I/V/2013 tanggal 3 Mei 2013. Dalam dalil pengaduan disebutkan berkunjung ke rumah TERADU I sedangkan dalam undangan klarifikasi tersebut berkunjung ke rumah K.H. Gani Masykur; a. Bahwa dalam faktanya rumah tempat berkunjung pasangan calon nomor urut 1 tersebut adalah rumah milik K. H. A. Ghany Masjkur dan TERADU I sebagai putri kandungnya tinggal bersama orang tuanya; b. Bahwa TERADU I berangkat ke Mataram hari Selasa, tanggal 30 April 2013, tiba di Mataram tanggal 01 Mei 2013 untuk menghadiri panggilan sidang Pengadilan TUN Mataram dan tiba kembali di Kota Bima hari Kamis tanggal 02 Mei 2013; c. Bahwa undangan klarifikasi dari PENGADU tersebut sangatlah berlebihan dan bersifat error in persona karena meminta keterangan TERADU I atas sesuatu peristiwa yang sama sekali tidak diketahui TERADU I, karena saat peristiwa itu TERADU I sedang berada di Mataram dalam rangka melaksanakan tugas dinas untuk menghadiri panggilan sidang Pengadilan TUN Mataram bersama kuasa hukum KPU Kota Bima (Syarifuddin Lakuy, SH). Seharusnya PENGADU mengundang klarifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB atas nama TGH. Zainul Majdi dan Muhammad Amin, SH serta K.H. Gani Masykur sebagai pemilik rumah yang menerima kunjungan tersebut. Patut diduga ada muatan politis di balik undangan klarifikasi tersebut; d. Bahwa selain dari itu, undangan klarifikasi tersebut secara tegas dan jelas telah menvonis TERADU I yang berdasarkan laporan temuan Nomor: 03/Panwaslukobi/TM/V/2013 telah terjadi pelanggaran Pemilukada; e. Bahwa pengertian laporan temuan itu sendiri menurut pasal 1 angka 12 Peraturan BAWASLU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah hasil pengawasan yang didapat secara langsung maupun tidak langsung berupa data atau informasi tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu; Bahwa di sisi lain, undangan klarifikasi atas dasar laporan temuan tersebut sangatlah premature karena tidak ada diuraikan tentang data pengawas, waktu dan tempat peristiwa, nama dan alamat pelaku, nama dan alamat saksi-saksi, bukti-bukti dan uraian kejadian sehingga TERADU I menilai bahwa undangan klarifikasi tersebut mengada-ada dan tidak jelas pokok persoalan dan urgensinya; f. Bahwa dasar hukum dikeluarkannya undangan klarifikasi tersebut adalah tidak berdasar dan tidak relevan dengan pokok persoalan. Seperti: 1). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 disebut Tentang “Penyelenggaraan Pemilihan Umum’’. Seharusnya yang benar adalah Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 2). Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang “Pemerintah Daerah”. Seharusnya tentang Pemerintahan Daerah; 3). Pencantuman Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Seharusnya menyebutkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 4). Pencantuman Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD adalah tidak relevan. Seharusnya menggunakan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah jo Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 5). Pencantuman Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tidak relevan karena tidak terkait dengan persoalan kampanye. Seharusnya, dicantumkan Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 1) Bahwa undangan klarifikasi yang error in persona dan berlebihan itu telah menjustifikasi bahwa TERADU I telah melakukan pelanggaran yang akibatnya membuat TERADU I mengalami tekanan psikis, perasaan tidak enak, nama baik tercemar. Dan sebelum peristiwa tersebut sudah berulang kali PENGADU melakukan berbagai perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh PENGADU sebagai salah satu komponen penyelenggara Pemilukada di Kota Bima sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Mei 2013 seperti: ; 2) Ancaman PENGADU memboikot Pemilukada Kota Bima Tahun 2013; 3) Statemen PENGADU yang diberitakan secara luas dan terus menerus serta tanpa batas ruang dan waktu melalui berbagai media massa cetak, elektronik, maupun media online (BimaEkspres, Suara Mandiri, Stabilitas, Garda Asakota, Radio Bima FM, Bimakini.com) yang bersifat pembunuhan karakter, menyerang kehormatan, nama baik yang dapat merusak kepercayaan public kepada TERADU I dan TERADU II seperti diberi label: tidak memiliki itikad baik, tidak terbuka dan kucing-kucingan, besar kepala, bertindak tanpa etika dan kepastian hukum, berperilaku seenaknya sendiri, menyimpan bom waktu yang bisa meledak kapan saja, KPU tidak transparan, otoriter, apabila KPU Kota Bima terus dipimpin oleh Nur Farhati maka Pemilukada bisa terancam, karena akan terus melakukan kesalahan, dan kata-kata lain sejenis yang tidak patut dibahasakan oleh PENGADU sebagai sesama penyelenggara Pemilukada Kota Bima Tahun 2013; g. Bahwa laporan TERADU I terhadap PENGADU ke Polres Bima Kota terkait atas undangan klarifikasi yang error in persona dan berlebih- lebihan tersebut adalah merupakan akumulasi dari semua rangkaian peristiwa atas perbuatan PENGADU sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Mei 2013 sudah tidak bisa lagi ditolerir oleh TERADU I sebagai warga Negara dan sebagai penyelenggara urusan Negara yang mempunyai hak konstitusional yang dijamin dan dilindungi oleh hukum. Dan di sisi lain untuk ikut menjaga stabilitas daerah, memulihkan dan menjaga kepercayaan publik (public trust) yang telah terus menerus didiskreditkan oleh PENGADU terhadap lembaga yang dipimpin TERADU I dan kasus tersebut harus ada penyelesaian lebih lanjut sampai ada putusan Pengadilan; h. Bahwa berdasarkan uraian huruf a sampai dengan huruf j di atas membuktikan bahwa PENGADU TIDAK ADIL, TIDAK MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM, TIDAK TERTIB DALAM PENYELENGGARAAN PEMILUKADA, TIDAK MENGHARGAI DAN MENGHORMATI KEPENTINGAN UMUM, BERTINDAK TIDAK PROPORSIONAL dan TIDAK PROFESSIONAL; i. Bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan serta kewajiban TERADU dalam proses pelaksanaan Pemilukada Kota Bima Tahun 2013 tidak ada pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh TERADU I dan TERADU II dan tidak menimbulkan akibat negatif pada kepentingan masyarakat dan Pemerintah Kota Bima; [2.4] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-22 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat Keputusan KPU Kota Bima No. 11/Kpts/KPU- Kota-017.433903 tanggal 1 Februari 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilhan Umum Kota Bima Nomor 21/Kpts/KPU-Kota-017. 433903/2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilhan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013; 2. Bukti T-2 : Surat Keputusan KPU Kota Bima No. 28.D/Kpts/KPU- Kota-017.433903 tentang Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Rendah Untuk Pasangan Calon Yang diajukan Partai Politik atau gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013; 3. Bukti T-3 : Surat Keputusan KPU Kota Bima No. 35/Kpts/KPU- Kota-017.433903 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor: 42/Kpts/KPU-Kota-017.433903 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Bima Nomor 35/Kpts/KPU-Kota- 017.433903/2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013; 4. Bukti T-4 : Kontrak kerjasama antara Bima TV dan Bima FM dan berita di Koran terkait dengan itu; 5. Bukti T-5 : Bukti angka partisipasi pemilih Pemilukada Kota Bima dan Model DB1-KWK.KPU dan lampirannya; 6. Bukti T-6 : Putusan PTUN Mataram Nomor 08/Pen-Dis/2013/ PTUN-MTR atas gugatan pasangan IMAN; 7. Bukti T-7 : Putusan PTUN Mataram Nomor 011/Pen-Dis/2013/ PTUN-MTR atas gugatan pasangan IMAN; 8. Bukti T-8 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PHPU.D- XI/2013 tanggal 18 Juni 2013 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PHPU.D-XI/2013 tanggal 18 Juni 2013; 9. Bukti T-9 : Surat Undangan, Berita Acara Rapat Pleno dan Surat KPU Nomor 170/KPU-Kota-017.433903/II/2013; 10. Bukti T-10 : Sampel Syarat Dukungan yang ditempel di Kelurahan Tanjung yang disampaikan oleh Ketua PPS Kelurahan Tanjung; 11. Bukti T-11 : Risalah Rapat, Berita Acara Rapat Pleno, dan Surat Nomor 203/KPU-Kota-017.433903/II/2013 dan Surat Pernyataan dari Ketua Tim Kampanye BARU atas nama Ahmad, BSW; 12. Bukti T-12 : Berita Acara Nomor: 66/BA/II/2013 tanggal 28 Februari 2013; 13. Bukti T-13 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Bima Nomor: 62/BA/II/2013 tanggal 21 Februrari 2013 beserta Lampiran; 14. Bukti T-14 : Keputusan KPU Nomor 26/Kpts/KPU-Kota.017. 433903/2013, beserta lampiran, bukti SPPD atas nama Fatmatul Fitriah, S.H. (Anggota KPU Kota Bima); 15. Bukti T-15 : Keputusan KPU Nomor 28/Kpts/KPU-Kota.017.433903/ 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Bima Nomor 26/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013 tentang Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Khusus beserta Lampiran; 16. Bukti T-16 : Keputusan KPU Nomor 18/Kpts/KPU-Kota.017- 433903/2013 tentang Penetapan Nama Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima, Surat Nomor 263/KPU-Kota.017-433903/III/2013 Perihal Pemberitahuan yang ditujukan keada Para Pasangan Calon dan Mengatur Soal Penyampaian Draft Lampiran Berita Acara Pernyataan Kesepakatan Bersama pasangan calon peserta Pemilu, Surat dari PENGADU Nomor: 008/PK2/Panwaslukobi/ III/2013 Perihal Peringatan; 17. Bukti T-17 : Keputusan KPU Nomor: 32/Kpts/KPU-Kota.017.433903 /2013 (dilampirkan Berita Acara) dan Keputusan KPU Nomor: 33/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013; 18. Bukti T-18 : Surat Panwaslu Nomor: 051/PANWASLUKOBI/PK.I/ V/2013, Bukti SPPD atas Nama Dra. Nurfarhati, M. Si (Ketua KPU Kota Bima), Suryanto (Staff Sekretariat KPU Kota Bima), dan Surat Kuasa Khusus atas nama Syarifudin Lakuy, SH dan Sukirman Azis, SH. Undangan untuk menghadiri Sidang PTUN di Mataram Nomor 11/G/2013/PTUN.MTR Serifikat Bukti Kepemilikan Tanah Atas Nama KH. GANI MASYKUR; 19. Bukti T-19 : Cetak Website www.bimakini.com yang dimiliki oleh PENGADU dalam Konvensi/TERADU dalam Rekovensi atas nama Ir. Khairudin M. Ali, M. AP, Perihal “KPU Tidak Bertanggung Jawab terhadap hitung cepat” . Media Cetak Stabilitas “TIM FERSI POLISIKAN BIMA TV” Tanggal 20 Mei 2013. Media Cetak Stablitas “Diisukan Masuk RSUD, SUBHAN DATANGI KANTOR BIMA FM”, Bukti Cetak Kepemilikan Website www.bimakini.com atas nama PENGADU dalam Konvensi/TERADU dalam Rekovensi atas nama Ir. Khairudin M. Ali, M. AP, Cetak Website www.bimakini.com perihal “Panwaslu Ancam Boikot Pemilukada”. Dan Akun Facebook Khairudin M Ali; 20. Bukti T-20 : Keterangan PIHAK TERKAIT atas nama: 1. FARID MA’RUF, SE (Anggota Pokja) alat Bukti terlampir, Keterangan atas nama MIFTAHUDIN, SH (Staf Bagian Hukum KPU Kota Bima), Keterangan Ketua PPS Kelurahan Tanjung atas NOOR HIDAYAT; 21. Bukti T-21 : Lampiran-lampiran berupa Undangan Rapat Koordinasi; 22. Bukti T-22 : Draft Persiapan Rapat Koordinasi terkait dengan penetapan jadwal dan lokasi Kampanye; [2.5] Bahwa DKPP dalam persidangan pada Kamis 27 Juni 2013 telah meminta keterangan pihak terkait sebagai berikut: [2.5.1] FARID MA’RUF, SE Farid Ma’ruf, SE adalah Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kota Bima beralamat di Jalan Gajah Mada Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima. Yang bersangkutan juga merupakan Anggota Kelompok Kerja Pendaftaran dan penelitian Pasangan Calon (pencalonan) Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013; Pihak Terkait Farid Ma’ruf menerangkan bahwa jauh sebelum masa pencalonan walikota dan wakil walikota Bima tahun 2013 KPU Kota Bima sudah terlebih dahulu menetapkan keputusan tentang syarat pengajuan dan tata cara untuk menjadi calon walikota dan wakil walikota Bima dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah Para Teradu uraikan pada angka 3 dan 4 di atas khususnya terkait dengan persyaratan syarat calon perseorangan. KPU Kota Bima dalam setiap tahapan verifikasi faktual dukungan perseorangan telah memenuhi standar aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Artinya bahwa setiap tindakan, keputusan yang diambil adalah berdasarkan Keputusan KPU Kota Bima yang telah disusun sebelumnya. Proses penyusunan Keputusan dilaksanakan berdasarkan keputusan bersama. Hal ini dibuktikan dengan telah disahkannya keputusan dengan menandatangani Berita Acara Rapat Pleno dan Keputusan yang diambil. Pihak Terkait selanjutnya menguraikan bahwa sejak tanggal 22 Februari 2013, sebagai anggota Pokja, yang bersangkutan menerima pengaduan PPS tentang adanya penempelan tanda tangan pada Model B1 –KPU.KWK Perseorangan. Menyikapi pengaduan tersebut KPU Kota Bima tanggal 24 Faebruari 2013 mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua PPK dan Ketua PPS se-Kota Bima dengan nomor : 170/KPU-Kota-017.433903/II/2013. Surat ini mengamanatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diverifikasi faktualkan atas tanda tangan yang ditempel pada Model B1-KPU.KWK PERSEORANGAN. Satu hari kemudian yaitu tanggal 25 Februari 2013 dampak surat ini menimbulkan tanda tanya besar bagi pendukung yang merasa dirugikan hak konstitusinya. Berdasarkan laporan PPS Tanjung yang dihadirkan dalam ruangan sidang DKPP pada tanggal 26 Juni 2013, adanya pendukung BARU yang keberatan dengan tidak diverifikasi faktualkannya mereka pada hal mereka memang benar memberikan tanda tangan dukungan kepada pasangan BARU. Mereka mendatangi PPS di wilayahnya masing-masing untuk meminta diverifikasi-faktualkan. Kondisi ini terjadi di seluruh PPS yang ada dalam wilayah Kota Bima. Informasi ini menjadi bahan kajian dan analisis seluruh anggota Pokja bersama Komisioner. Bahwa sebagai anggota Pokja, dalam menyikapi adanya tandatangan dukungan yang ditempel dirinya memiliki pandangan sebagai berikut: 1. Dalam konteks administrasi umum bahwa memang belum pernah dijumpai ada tanda tangan yang ditempel pada sebuah surat atau dokumen lain. Tetapi yang sering dijumpai adalah ada tanda tangan yang di-scan pada sebuah surat atau dokumen. Juga tanda tangan yang dibuat dalam bentuk stempel. Pertanyaan yang muncul adalah apa beda dari ketiganya. Bukankah ketiganya mengandung pengertian yang sama yaitu ditempelkan pada sebuah surat atau dokumen. 2. Pasal demi pasal yang ada dalam Peraturan KPU Kota Bima Nomor 9 Tahun 2013 tidak menjelas secara implisit tentang bagaimana sekiranya ada tanda tangan yang ditempel pada Model B1-KPU.KWK PERSEORANGAN. Dalam pasal 87 huruf a peraturan ini menjelaskan bahwa dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan berisi identitas pendukung yang meliputi nama pendukung, nomor KTP/NIK atau identitas lain, umur/tempat dan tanggal lahir, alamat dan tanda tangan atau cap jempol pendukung. 3. Pertanyaan yang muncul kemudian dalam benak anggota Pokja adalah benarkah pemilik tanda tangan yang ditempel tersebut adalah si A misalnya dan benarkah ia mendukung. Lalu, apakah tanda tangan ini rekayasa ataukah nyata milik seseorang. Maka untuk mebuktikan semua itu harus ada langkah yang diambil. 4. Dalam keadaan tidak ada penjelasan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 di atas maka, keputusan yang diambil adalah keputusan yang tidak boleh merugikan atau mengabaikan hak-hak orang lain. Sebuah keyakinan adalah keharusan karna tahapan harus terus berjalan. Dari beberapa kajian tersebut di atas, Komisioner menggelarkan Rapat Pleno pada hari Kamis, 28 Februari 2013 yang melahirkan keputusan untuk mem-faktual- kan varian tanda tangan yang ditempel tersebut. Hasil Rapat Pleno ini disampaikan kepada Ketua PPK dan Ketua PPS dalam wilayah Kota Bima pada tanggal 1 Maret 2013 melalui surat Ketua KPU Kota Bima 203/KPU-Kota-017.433093/II/2013. Surat yang dimaksud diparaf pada tiap struktur kerja, yaitu diparaf oleh Operator, Kasubbag Umum dan Sekretaris KPU Kota Bima. Surat nomor 203 tersebut diatas merupakan pemberitahuan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap tanda tangan yang ditempel sekaligus memperjelas kembali batas akhir verifikasi faktual yaitu mulai tanggal 22 Februari s/d 7 Maret 2013. Perlu kami sampaikan bahwa bakal pasangan calon BARU pada verifikasi tahap I memperoleh dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 7.570 dari jumlah yang diajukan sebanyak 12.796 sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 5.226. Jumlah yang diajukan tersebut telah melebihi standar minimal syarat dukungan, yaitu sebanyak 10.535. Disesbabkan oleh belum terpenuhinya dukungan yang memenuhi syarat 10.535, maka jumlah kekurangan sebanyak 2.965, sesuai dengan pasal 88 huruf a bahwa “rekapitulasi kekurangan jumlah dukungan pakal pasangan calon telah memenuhi paling sedikit 2 kali jumlah kekurangan dukungan”. Olehnya demikian maka jumlah kekurangan yang harus di penuhi oleh pasangan BARU sebanyak 5.930. Namun pada kesempatan perbaikan dukungan ini pasangan BARU menyerahkan dukungannya sebanyak 7.381 Jumlah yang memenuhi syarat (MS) : 5.545, jumlah yang TMS 1.836. sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Model BA2-KWK.KPU PERSEORANGAN. Pasca dikeluarkannya surat nomor 203 di atas, kondisi di lapangan sangat kondusif, tidak ada protes, tidak gejolak dan semua berjalan dengan lancar. Bahkan tidak ada satu pun rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kota Bima tentang apa yang sebaiknya dilakukan oleh KPU Kota Bima dengan telah dikeluarkannya 2 (dua) surat tentang verifikasi faktual dukungan pasangan calon walikota dan wakil walikota tersebut. yang terjadi hanyalah pemanggilan seluruh komisioner oleh Panwaslu Kota Bima untuk mengklarifikasi surat 170 dan 203 tersebut. Namun sekali lagi tidak ada rekomentasi dari Panwaslu Kota Bima untuk dijadikan pedoman bagi KPU Kota Bima dalam menentukan keputusan. Dari hasil monitoring kami anggota Pokja, kami temukan beberapa hal jumlah tanda tangan yang ditempel adalah : 1. Kecamatan Asakota a. Kel. Kolo : 39 org b. Kel. Melayu : 117 org c. Kel. Jatiwangi : 178 org d. Kel. Jatibaru : 281 org Jumlah : 614 org 2. Kecamatan Rasanae Barat a. Kel. Pane : 60 org b. Kel. Tanjung : 69 org c. Kel. Dara : 128 org d. Kel. Paruga : 47 org e. Kel. Nae : 43 org f. Kel. Sarae : 84 org Jumlah : 431 org 3. Kecamatan Mpunda a. Kel. Monggonao : 54 org b. Kel. Sadia : 43 org c. Kel. Matakando : 29 org d. Kel. Santi : 16 org e. Kel. Penatoi : 18 org f. Kel. Lewirato : 7 org g. Kel. Sambinae : 10 org h. Kel. Mande : 5 org i. Kel. Manggemaci : 20 org j. Kel. Panggi : 5 org Jumlah : 207 org 4. Kecamatan Raba a. Kel. Rabadompu timur : 29 org b. Kel. Rabadompu Barat : 2 org c. Kel.penaraga : 80 org d. Kel. Rite : 19 org e. Kel. Rabangodu utara : 10 org f. Kel. Rabangodu selatan : 63 org g. Kel. Kendo : 10 org h. Kel. Rontu : 13 org i. Kel. Nitu : 26 org j. Kel. Penanae : 30 org k. Kel. Ntobo : 0 org Jumlah : 282 org 5. Kecamatan Rasanae Timur a. Kel. Lampe : 30 org b. Kel. Kodo : 48 org c. Kel. Nungga : 6 org d. Kel. Oi Fo’o : 21 org e. Kel. Dodu : 52 org f. Kel. Kumbe : 70 org Jumlah : 227 org Jumlah 1+2+3+4+5 = 1.761 org Berkenaan dengan adanya format daftar nama pendukung verifikasi faktual yang dibuat oleh Pihak Teradu sebagai pendukung model B1-KWK.KPU. PERSEORANGAN. disampaikan bahwa format daftar nama pendukung tersebut memang harus tetap dibuat yang berguna sebagai absen/daftar hadir pendukung pada saat verifikasi faktual. Karena verifikasi faktual tersebut dilakukan secara kolektif dan dihadirkan pada suatu tempat yang disepakati antara verifikator dan tim pasangan calon. [2.5.2] MIFTAHUDIN, S.H. MIFTAHUDIN, S.H. adalah staf subbagian Hukum KPU Kota Bima beralamat di Jalan Gajah Mada Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima. Pihak Terkait Miftahudin menyampaikan keterangan sebagai berikut: a. Pada dasarnya semua regulasi khususnya dalam bentuk Keputusan KPU Kota Bima dikeluarkan oleh KPU Kota Bima dibuat dan disusun berdasarkan pada mekanisme yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Alur penyusunan tersebut secara umum yakni, sebagai berikut : Pertama, dalam bentuk draft yang disusun oleh Anggota KPU berdasarkan Divisi terkait sesuai dengan keputusan yang akan dikeluarkan. Kedua, draft tersebut diserahkan kepada sekretariat KPU Kota Bima dalam hal ini Subbagian hukum untuk menuangkan dan/atau menyalinnya dengan mengetik kembali yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak merubah substansi isi dari keputusan tersebut. Ketiga, draft yang telah diketik dan dan disusun oleh operator/staf sub bagian hukum dikeluarkan untuk selanjutnya dibahas ditingkat Komisioner dalam bentuk Rapat Pleno, sebelum draft tersebut dibagikan kepada Anggota KPU Kota Bima kami menyiapkan undangan Rapat Pleno berkoordinasi Subbagian Umum terkait masalah penomoran surat. Keempat, setelah dibahas ditingkat Komisioner, maka dilakukan finalisasi draft menjadi sebuah keputusan final. Kelima, setelah finalisasi draft maka dilakukan koreksi dan diperiksa yang berhubungan dengan tata penulisan naskah keputusan oleh Kasubbag Hukum yaitu SITI ROHANA, S.H. Keenam, setelah ditandatangani Ketua KPU Kota Bima dengan mekanisme pembuatan Verbal yaitu tabel fungsi control keluarnya keputusan KPU Kota Bima dalam bentuk pembubuhan paraf sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bima, antara lain: paraf pertama dilakukan oleh staf selaku operator (sebelah kanan bawah), paraf kedua dilakukan oleh Kasubbag selaku penanggungjawab naskah dalam hal penulisan Keputusan (sebelah kiri bawah), paraf ketiga dilakukan oleh Sekretaris KPU Kota Bima selaku atasan langsung Kasubbag (sebelah kiri atas), dan terakhir apabila diperlukan dibubuhi paraf Keempat yang dilakukan oleh Anggota Komisioner dan/atau Divisi terkait (sebelah kanan atas); c. Pada dasarnya Keputusan KPU Kota Bima Nomor : 32/Kpts/KPU-Kota- 017.433903/2013 tentang Jadwal dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2013 telah melalui mekanisme yang benar, akan tetapi tidak dapat dipungkiri telah terjadi kesalahan penulisan alokasi waktu yang tidak disengaja dan tanpa unsur kesengajaan dalam proses pengetikan pada Lampiran Keputusan ini, dimana dalam proses pengerjaannya dikerjakan oleh staf Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hupmas atas nama Ahmad Rafiuddin, A.Md sebagai Operator (Surat Pernyataan), sehubungan dengan adanya desakan untuk segera dikeluarkannya Keputusan ini, maka tanpa Pihak Terkait III tanpa memeriksa terlebih dahulu langsung mengeluarkan Keputusan tersebut dimana menjadi satu kesatuan dengan Lampiran yang dikerjakan oleh Staf Subbagian Teknis dengan dibubuhi paraf sesuai mekanisme untuk selanjutnya ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bima; d. Pasca dikeluarkannya keputusan tersebut dan setelah dikirim oleh Subbagian Umum kepada pihak terkait, pada hari itu juga Pihak Terkait III membuat jadwal dalam bentuk matriks table berdasarkan perintah Ketua KPU Kota Bima yang meminta untuk dibuatkan Jadwal Kampanye dalam bentuk 1 (satu) Kertas (terlamipir) bersumber darai Lampiran KKPU Kota Bima Nomor 32/Kpts/KPU- Kota-017.433903/2013, maka kami menyusunnya dengan segera., dan setelah jadwal tersebut yakni dalam bentuk matriks selesai, alangkah terkejutnya Pihak Terkait III setelah menghitung jumlah jatah kampanye ada yang bermasalah, langsung serta merta kami melaporkannya kepada Komisioner terkait telah terjadinya kesalahan tersebut; e. Setelah hal tersebut dilaporkan, dan langsung ditanggapi oleh Anggota KPU Kota Bima dengan memerintahkan kepada Pihak Terkait III untuk segera membuat undangan rapat pleno dengan agenda perubahan KKPU Kota Bima Nomor : 32/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tentang Jadwal dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013; f. Bahwa terjadinya kekeliruan teknis yang tidak disengaja seketika langsung diperbaiki. Buktinya, Keputusan KPU Nomor 32/Kpts/KPU-Kota- 017.433903/2013 ditetapkan pada tanggal 20 April 2013. Pada tanggal yang sama, yaitu 20 April 2013 Ketua KPU Kota Bima mengundang anggota untuk melakukan Rapat Pleno dengan undangan Nomor: 340.A/UND/IV/2013 sehingga menghasilkan Keputusan KPU Nomor 33/Kpts/KPU-Kota- 017.433903/2013 tertanggal 21 April 2013. [2.5.3] NOOR HIDAYAT (Ketua PPS Kelurahan Tanjung) Noorhidayat, S.E. adalah Ketua PPS Kelurahan Tanjung-Kota Bima beralamat di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Yang bersangkutan menyampaikan keterangan terkait tentang penandatanganan dukungan yang ditempel pada Model B1-KWK.KPU PERSEORANGAN Pasangan Ir.Hj. Rr. Soesi Wiedhiartini dengan Muhamad Rum, SH yang akronimkan sebagai BARU. Bahwa apa yang dilaksanakan oleh KPU Kota Bima dalam setiap tahapan verifikasi faktual dukungan perseorangan telah memenuhi standar aturan yang telah ditetapkan sebelum. Artinya bahwa setiap tindakan, keputusan yang diambil adalah berdasarkan Keputusan KPU Kota Bima yang telah disusun sebelumnya. Proses penyusunan Keputusan dilaksanakan berdasarkan keputusan bersama. Hal ini dibuktikan dengan telah disahkannya keputusan dengan menandatangani Berita Acara Rapat Pleno dan Keputusan yang diambil. KPU Kota Bima (Teradu) juga konsisten dan berkepastian hukum dalam menetapkan persyaratan dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan. Keluarnya kedua surat tersebut tidak mengganggu tahapan Pemilukada. Jadwal verifikasi tambahan dukungan bakal calon perseorangan berlangsung tanggal 22 Februari 2013 sampai dengan 7 Maret 2013; Bahwa benar apa yang telah ditanggapi oleh Pihak Teradu. Pihak terkait menjelaskan bahwa sikap konsisitensi yang diperankan oleh KPU Kota Bima merupakan gambaran yang utuh dari sikap independisi (mandiri), jujur, adil dan kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektif. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya tahapan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Bima 2013 yang terkendala akibat kesalahan KPU Kota Bima mengambil keputusan. Sepanjang Tahapan Pendaftaran dan Penelitian Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 tidak ada satupun tanggapan masyarakat yang melihat dan merasakan adanya kejanggalan dari pelaksanaa tahapan ini. Bahwa keluarnya surat Nomor: 170/KPU-Kota-017.433903/II/2013, membuktikan bahwa Para Pihak Teradu adalah orang-orang yang mandiri dan profesional dalam memutuskan hal-hal yang harus segera dilaksanakan secara tertib administratif penyelenggaraan. Karena berdasarkan fakta administratif yang dilaporkan oleh PPS yang melakukan verifikasi administrasi dan faktual mulai tanggal 22 Februari 2013 menemukan dan melaporkan kepada KPU Kota Bima tentang adanya tandatangan yang ditempel pada formulir Model B1.KWK.KPU. PERSEORANGAN (dokumen dukungan tambahan calon BARU). Berdasarkan laporan dari PPS tersebut, KPU Kota Bima (Teradu) melakukan kajian dan berkeyakinan bahwa dokumen tersebut dapat diverikasi faktual apabila verifikator menemukan daftar nama dukungan yang memberikan dukungan dalam bentuk tempelan dan dalam bentuk satu kesatuan yang utuh dalam satu lajur dari kiri ke kanan sebagaimana ketentuan Pasal 86-87 PKPU No 9 tahun 2012, dan apabila verifikator menemukan sebaliknya maka daftar syarat dukungan tersebut tidak dilanjutkan pada verifikasi faktual (dicoret pada verifikasi administrasi). Sehingga berdasarkan rapat pleno tanggal 24 Februari 2013, keluar Surat KPU Kota Bima Nomor: 170/KPU- Kota-017.433903/II/2013. KPU Kota Bima tanggal 24 Februari 2013 mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua PPK dan Ketua PPS se-Kota Bima dengan nomor : 170/KPU-Kota-017. 433903/II/2013. Surat ini mengamanatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diverifikasi faktualkan atas tanda tangan yang ditempel pada Model B1-KPU.KWK PERSEORANGAN. Satu hari kemudian yaitu tanggal 25 Februari 2013 dampak surat ini menimbulkan tanda Tanya besar bagi pendukung yang merasa dirugikan hak konstitusinya. Berdasarkan laporan PPS Tanjung yang dihadirkan dalam ruangan sidang DKPP pada tanggal 26 Juni 2013, adanya pendukung BARU yang keberatan dengan tidak diverifikasi faktualkannya mereka pada hal mereka memang benar memberikan tanda tangan dukungan kepada pasangan BARU. Mereka mendatangi PPS diwilayahnya masing-masing untuk meminta diverifikasi faktualkan. Kondisi ini terjadi diseluruh PPS yang ada dalam wilayah Kota Bima. Informasi ini menjadi bahan kajian dan analisis seluruh anggota Pokja bersama Komisioner. Karena itu sangat benar pernyataan KPU Kota Bima dalam Jawaban tertulisnya tertanggal 25 Juni 2013 Nomor 505/KPU-Kota-017.433093/VI/2013 lalu pada angka 11 huruf d (isinya adalah “Bahwa pasca dikeluarkannya Surat KPU Kota Bima Nomor 170, Teradu masih menerima laporan dari PPS dan PPK serta verifikator tingkat KPU Kota Bima tentang: 1) adanya berbagai varian tandatangan tempel pada Formulir dukungan dalam Model B1.KWK.KPU.PERSEORANGAN yang sulit digeneralisir dengan hanya ketentuan dalam surat KPU Kota Bima 170, 2) adanya permintaan dari para pendukung BARU kepada PPS agar mereka diverifikasi secara faktual. Untuk meminimalisasi terjadinya pemalsuan maka KPU Kota Bima mengeluarkan format daftar nama pendukung verifikasi faktual yang dibuat oleh Pihak teradu sebagai pendukung model B1-KWK.KPU. PERSEORANGAN. Format daftar nama pendukung tersebut berguna sebagai absen/daftar hadir pendukung pada saat verifikasi faktual. Karena verifikasi faktual tersebut dilakukan secara kolektif dan dihadirkan pada suatu tempat yang disepakati antara verifikator dan tim pasangan calon. [2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini. 3. PERTIMBANGAN PUTUSAN [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU 15 Tahun 2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU 15 Tahun 2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR :  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah penyelenggara Pemilu di Kota Bima, yaitu sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Bima. Dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; [3.8] Menimbang bahwa Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu, dengan alasan- alasan sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara; [3.9] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil pengaduannya, Pengadu mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-8 yang disahkan dalam persidangan tanggal 27 Juni 2013 dan 9 Juli 2013, tanpa menghadirkan saksi yang selengkapnya telah diuraikan pada bagian Duduk Perkara; [3.10] Menimbang bahwa Teradu telah memberikan jawaban secara lisan dan tertulis bertanggal 27 Juni 2013 dan 9 Juli 2013 yang diserahkan dalam persidangan tanggal 27 Juni 2013 dan 9 Juli 2013 yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara; [3.11] Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya, Teradu telah mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-22 yang disahkan dalam persidangan tanggal 27 Juni 2013 dan 9 Juli 2013, dengan menghadirkan pihak terkait namun tanpa menghadirkan saksi yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara; [3.12] Menimbang bahwa setelah mempelajari pengaduan dan keterangan Pengadu, jawaban Teradu, bukti-bukti, keterangan pihak terkait, serta kesimpulan, DKPP berkeyakinan sebagai berikut: [3.12.1] Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak konsisten dan tidak berkepastian hukum dalam menetapkan persyaratan dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan khususnya terkait dengan dukungan dalam bentuk tandatangan yang ditempel dan mengenai sikap Para Teradu terhadap aturan mengenai alat peraga kampanye. Pengadu menyatakan bahwa keputusan yang berubah-ubah tersebut merupakan bentuk inkonsistensi yang telah menimbulkan kebingungan bagi stakeholders dan publik secara umum. Untuk memperkuat dalil pengaduannya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda P-1, P-2, P-3, dan P-4, tanpa menghadirkan saksi. Terhadap pengaduan tersebut, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan bahwa berubahnya sikap Para Teradu terkait dukungan dalam bentuk tandatangan yang ditempel dilakukan atas dasar adanya permohonan/laporan dan informasi dari PPK dan PPS tentang banyaknya jumlah nama dalam daftar dukungan yang tandatangannya ditempel dan/atau difotokopi. Selain itu, tidak ada ketentuan yang secara spesifik mengatur, termasuk dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, mengenai perlakuan terhadap dukungan dalam bentuk tandatangan yang ditempel. Pertimbangan lainnya adalah demi keadilan dan kepentingan umum yaitu melindungi hak konstitusional para pendukung (hak masyarakat sebagai pemilih). Para Teradu juga memandang perlu berlaku adil terhadap para pendukung yang tandatangannya ditempel dan berkeyakinan bahwa satu-satunya cara untuk membuktikan benar atau tidaknya tandatangan yang ditempel tersebut adalah benar si pemilik nama dalam dokumen dukungan yaitu dengan cara diverifikasi secara faktual untuk membuktikan kebenaran tandatangan dan kebenaran dukungan mereka. Untuk memperkuat jawaban dan penjelasannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda T- 9, T-10, T-11, T-12, dan T-13; Bahwa dalam persidangan juga terungkap adanya formulir diluar ketentuan yang diatur dalam peraturan KPU. Hal mana, formulir tersebut disiapkan dan dibawa oleh KPU Kota Bima pada saat melaksanaan verifikasi faktual terhadap dukungan dalam bentuk tandatangan yang ditempel. Formulir tersebut menurut Teradu adalah daftar hadir yang harus diisi oleh para pendukung pasangan calon untuk memperkuat dan membuktikan keabsahan dukungan tersebut; Terhadap dalil pengaduan Pengadu dan jawaban Teradu serta fakta temuan yang muncul di dalam persidangan, DKPP menganggap bahwa perubahan sikap sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara dan surat pemberitahuan kepada PPS dan PPK dibenarkan sepanjang alasan perubahannya didasarkan pada sebuah kebutuhan hukum untuk melindungi hak masyarakat dalam memberikan dukungan pencalonan. Akan tetapi, perubahan sikap yang berulang kali terjadi menunjukkan kelemahan KPU Kota Bima dalam mengambil keputusan yang tepat pada kali pertama. Selain itu, seharusnya kekeliruan terkait persyaratan dan penandatanganan untuk formulir dukungan pencalonan tidak perlu terjadi seandainya dilakukan sosialisasi yang cukup untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan; Selanjutnya, terkait dengan adanya formulir yang disiapkan oleh KPU Kota Bima di luar ketentuan yang ditetapkan oleh KPU. Meskipun Teradu memiliki maksud menyediakan formulir tersebut sebatas daftar hadir, DKPP menganggap bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu adalah sesuatu yang tidak perlu karena kebutuhan dan jenis formulir telah diatur dalam Peraturan KPU baik jenis, bentuk, dan peruntukannya. Dengan demikian, Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [3.12.2] Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak adil dalam mengatur jumlah kesempatan untuk melakukan kampanye antara pasangan nomor urut 4 yaitu Subhan, SH-Muhammad Riza (Suri) dan pasangan Nomor Urut 7 yaitu Ferra Amelia, SE., MM-Drs. H.M.Natsir, MM (Fersi). Pasangan Suri diberikan jadwal kampanye pertemuan terbatas dan dialog sebanyak tiga kali sedangkan pasangan Fersi hanya diberikan jadwal satu kali dalam Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013. Untuk membuktikan dalil pengaduannya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda P-5 dan P-6 serta tanpa menghadirkan saksi. Terhadap dalil Pengadu, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan bahwa hal tersebut terjadi karena kesalahan pengetikan oleh staf sekretariat pada saat penyusunan jadwal. Atas kesalahan tersebut, Para Teradu juga langsung melakukan perbaikan sehingga baik pasangan SURI maupun FERSI masing-masing mendapat dua kali kesempatan kampanye. Untuk membuktikan jawaban dan penjelasannya Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda T-17 dan menghadirkan pihak terkait dari staf sekretariat KPU Kota Bima. Terhadap dalil pengaduan Pengadu dan jawaban Para Teradu, DKPP menganggap bahwa kesalahan pengetikan yang dilakukan oleh staf sekretariat KPU Kota Bima pertanggungjawabannya tetap di pundak para Teradu. Mengingat bahwa hal tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Bima. Terkait dengan dugaan Para Teradu bertindak tidak adil dalam menyusun jadwal kampanye, DKPP meyakini bahwa hal tersebut ada hubungannya dengan kesalahan penyusunan jadwal pada proses pengetikan SK Nomor 32/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 Tentang Jadwal dan Lokasi Kampanye Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013. Sehingga dengan terbitnya SK Nomor 33/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 Tentang Perubahan Terhadap Jadwal dan Lokasi Kampanye Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 membuat DKPP menerima alasan Para Teradu bahwa hal tersebut memang benar hanya karena kesalahan pengetikan (clerical error), karena pada pelaksanaannya-pun yang dilaksanakan adalah surat keputusan yang terakhir. Dengan demikian, pengaduan Pengadu tidak terbukti dan dengan demikian harus dikesampingkan. [3.12.3] Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak menghormati sesama lembaga penyelenggara Pemilu karena tidak mengundang/memberitahukan Pengadu mengenai jadwal dan tempat dilaksanakannya Rapat Pleno Penetapan Peserta Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013. Terhadap dalil Pengadu, Para Teradu memberikan jawaban dan alasan bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan KPU Kota Bima dalam melakukan Rapat Pleno Penetapan Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 mengundang Panwaslu Kota Bima. Terhadap dalil Pengadu dan jawaban Para Teradu, masing-masing pihak tidak mengajukan alat bukti; DKPP menganggap bahwa alasan yang disampaikan oleh Para Teradu beralasan menurut hukum. Akan tetapi, sebaiknya diantara sesama penyelenggara Pemilu berlangsung sebuah bentuk komunikasi yang intensif dan efektif baik yang bersifat formal maupun informal. Dengan demikian, pengaduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum. [3.12.4] Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak independen terkait kunjungan pasangan nomor urut 1 TGH. Zainul Majdi-Muhammad Amin, S.H. pada masa kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur NTB di Kota Bima ke rumah Teradu I. Atas pengaduan ini Pengadu tidak mengajukan alat bukti ataupun saksi; Terhadap dalil Pengadu, Teradu I memberikan jawaban dan penjelasan bahwa pada saat kunjungan oleh TGH. Zainul Majdi-Muhammad Amin, S.H. dilakukan, Teradu I sedang tidak di tempat dan sedang melakukan tugas; Terhadap dalil pengaduan Pengadu, karena DKPP melihat bahwa dalil Pengadu tidak menguraikan dengan jelas kapan kunjungan TGH. Zainul Majdi-Muhammad Amin, S.H. selaku Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat dilaksanakan ke rumah Teradu I, maka untuk selanjutnya DKPP tidak akan mempertimbangkan pengaduan Pengadu. Dengan demikian, pengaduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum. [3.15] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, serta keterangan pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa pokok pengaduan sebagian beralasan menurut hukum; [4.4] Bahwa dengan demikian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa “PERINGATAN” kepada Teradu I Dra. Nurfarhati, M.Si, Teradu II Drs. Gufran M.Si., Teradu III Fatmatul Fitriah, S.H., Teradu IV Sri Nuryati, S.E., dan Teradu V Firman, S.E., M.AP.; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum [yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota] pada hari Kamis tanggal Sebelas bulan Juli tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si; Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.; dan Dr. Valina Singka Subekti, M.Si; masing-masing sebagai Anggota, tanpa dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya, dan dihadiri Teradu dan/atau Kuasanya. KETUA ttd Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ida Budhiati, S.H., M.H. Ttd Ir. Nelson Simanjuntak Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si