II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Dra. Nurfarhati, M.Si.
Jabatan/Lembaga : Ketua KPU Kota Bima
Alamat : Jl. Gajah Mada, Penatoi, Mpunda, Kota Bima
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Drs. Gufran M.Si.
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kota Bima
Alamat : Jl. Gajah Mada, Penatoi, Kec. Mpunda, Kota Bima
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Fatmatul Fitriah, S.H.
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kota Bima
Alamat : Jl. Gajah Mada, Kel. Penatoi, Kec. Mpunda, Kota
Bima
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Sri Nuryati, S.E.
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kota Bima
Alamat : Jl. Gajah Mada, Penatoi, Kec. Mpunda, Kota Bima
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Firman, S.E., M.AP.
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kota Bima
Alamat : Jl. Gajah Mada, Penatoi, Kec. Mpunda, Kota Bima
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Telah memeriksa dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan pihak terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
2. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan
pengaduan Nomor 113/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
65/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik yang
berakibat pada rendahnya kualitas penyelenggaraan Pemilukada di Kota Bima,
karena dalam mengeluarkan regulasi/aturan Pemilukada tidak dilakukan
sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan seperti yang diatur oleh
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal (30) yaitu: pengambilan
keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat
pleno. Dalam hal ini pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh Teradu I
secara sepihak dan otoriter sehingga berakibat pada lahirnya keputusan yang
keliru;
2. Bahwa tidak ada satu pun dari anggota KPU Kota Bima lainnya yang
melakukan koreksi terhadap kekeliruan Ketua KPU dalam memimpin KPU Kota
Bima, sehingga lahir tiga keputusan yang keliru dari KPU Kota Bima dan
menimbulkan masalah dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima tahun
2013;
3. Bahwa pada Tahap Verifikasi Syarat Bakal Pasangan Calon Perseorangan,
Ketua dan Anggota KPU Kota Bima tidak konsisten dan tidak berkepastian
hukum dalam menetapkan persyaratan dukungan untuk bakal pasangan calon
perseorangan atas nama: Ir. Hj. Rr Wiedhiartini dan Muhammad Rum, S.H.;
4. Bahwa Setelah menerima syarat dukungan tambahan dari pasangan calon
perseorangan Ir. Hj. Rr Wiedhiartini dan Muhammad Rum, SH, ditemukan ada
pernyataan dukungan yang tandatangan pendukungnya DITEMPEL pada kolom
tandatangan, jadi tidak ditandatangani langsung di atas formulir B1-
KWK.KPU.PERSEORANGAN. Karena ini merupakan hal baru dan tidak
ditemukan pada dokumen dukungan tahap pertama, KPU Kota Bima secara
tegas memerintahkan kepada PPS untuk mencoret dari daftar dukungan pada
saat verifikasi administrasi yang dimulai pada tanggal 22 Februari sampai
dengan tanggal 24 Februari 2013. Akan tetapi, pada 24 Februari 2013, KPU
Kota Bima mengeluarkan Surat Pemberitahuan Verifikasi Faktual dengan
Nomor: 170/KPU-Kota-017.433903/II/2013 dengan sifat SEGERA yang
ditujukan kepada Ketua PPK dan Ketua PPS se-Kota Bima. Isi surat tersebut
yaitu: 1. Daftar nama pendukung yang memberikan dukungan harus dalam
bentuk satu kesatuan yang utuh berisi identitas pendukung meliputi nama
pendukung, nomor KTP/NIK atau identitas lainnya, umur/tempat tanggal lahir,
alamat, dan TANDA TANGAN atau cap jempol pendukung. 2. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) TIDAK dalam bentuk DITEMPEL
pada salah satu kolom nama atau nomor KTP/NIK atau identitas lainnya atau
umur/tempat tanggal lahir atau alamat atau tanda tangan/cap jempol
pendukung dalam formulir B1-KWK.KPU PERSEORANGAN. 3. Dalam hal KPU
Kota Bima, PPK, dan PPS menemukan hal-hal sebagaimana dimaksud pada
angka 2 (dua), maka syarat dukungan DICORET pada saat melakukan
penelitian administrasi dan tidak dilanjutkan pada penelitian faktual. 4. Apabila
Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, PPK, dan PPS menemukan hal
sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), ditemukan daftar nama
pendukung yang memberikan dukungan dalam bentuk TEMPELAN dan dalam
bentuk satu kesatuan yang utuh dalam satu (1) lajur dari kiri ke kanan berisi
identitas pendukung meliputi nama pendukung, nomor KTP/NIK atau identitas
lainnya, umur/tempat tanggal lahir, alamat, dan tandatangan atau cap jempol
pendukung, maka syarat dukungan dianggap sah secara administrasi dan
dapat dilanjutkan pada penelitian faktual;
5. Bahwa atas dasar surat dengan Nomor: 170/KPU-Kota-017.433903/II/2013 ini,
PPS yang sudah memasuki TAHAPAN verifikasi faktual kemudian mencoret
seluruh dukungan yang DITEMPEL;
6. Bahwa karena ada protes dari Tim bakal pasangan calon Ir Hj. Rr. Soesi
Wiedhiartini dengan Muhammad Rum, S.H. pada Kamis tanggal 28 Februari
2013, maka keluar lagi surat dari KPU Kota Bima dengan nomor 203/KPU-
Kota-017.433903/III/2013 tertanggal 1 Maret 2013 Sifat AMAT SEGERA perihal
Pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua PPK dan PPS se-Kota Bima
tentang verifikasi syarat dokumen dukungan tambahan pasangan calon
perseorangan yang ditandatangani dan/atau difotocopy lalu DITEMPEL. Hasil
rapat pleno KPU pada saat proses verifikasi faktual sudah berjalan selama
empat (4) hari, memerintahkan agar memfaktualkan kekurangan jumlah
dukungan yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon perseorangan
Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2013 dengan identitas pendukung
meliputi nama pendukung, Nomor KTP/NIK atau identitas lainnya, tempat
tanggal lahir/umur, alamat dan tantangan/cap jempol pendukung, terutama
berisi tandatangnan yang DITEMPEL dan/atau difotocopy lalu DITEMPEL. Itu
berarti PPS harus meverifikasi faktual tandatangan tempel yang sebelumnya
sudah dicoret karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi saat
dilakukan verifikasi administrasi. Artinya, dukungan yang sudah dicoret dan
dianggap tidak sah menjadi sah dan harus diverifikasi faktual;
7. Bahwa keluarnya surat dengan nomor 203/KPU-Kota-017. 433903/III/2013
telah menyebabkan terganggungnya TAHAPAN pemilukada, karena persyaratan
administrasi dukungan yang ditempel yang sudah dicoret oleh PPS pada saat
verifikasi administrasi dan sejalan dengan surat nomor 170/KPU-Kota-
017.433903/II/2013, diverifikasi ulang kembali. Ini menyebabkan terjadinya
kebingungan penyelenggara Pemilukada di tingkat bawah dan menyebabkan
TIDAK adanya KEPASTIAN HUKUM dalam penyelenggaraan PEMILUKADA Kota
Bima;
8. Bahwa dokumen dukungan yang sudah dicoret, diverifikasi-faktualkan lagi
sehingga memakan waktu dan dilakukan di luar jadwal TAHAPAN yang sudah
ditetapkan sendiri oleh KPUD Kota Bima. PPS terpaksa melakukan verifikasi
administrasi ulang pada tanggal 1 Maret 2013, padahal saat itu harusnya
verifikasi faktual sudah berjalan sejak 25 Fabruari 2013;
9. Bahwa patut diduga, Ketua KPU Kota Bima membuat kesepakatan dengan tim
pemenangan bakal pasangan calon yaitu dengan meminta Ketua Tim Sdr.
Ahmad, B.Sw untuk menandatangani pernyataan bahwa jika ditemukan ada
tandatangan TEMPEL yang tidak sesuai dan tidak diakui saat verifikasi faktual
seketika itu juga seluruh tandatangan TEMPEL tidak diverifikasi faktual
seluruhnya, tetapi hal ini juga tidak dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota KPU
Kota Bima;
10. Bahwa menyikapi laporan dan temuan tersebut, Panwaslu Kota Bima
kemudian memanggil para pihak yaitu terlapor dan pelapor untuk melakukan
klarifikasi pada tanggal 5 Maret 2013, untuk mendapatkan penjelasan
berkaitan dengan masalah inkonsistensinya TERADU I dan TERADU II dalam
mengeluarkan aturan;
11. Bahwa Panwaslu Kota Bima, sejak awal sudah mengingatkan para TERADU
dan jajarannya untuk tidak meloloskan tandatangan yang DITEMPEL, karena
itu bertentangan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012, pasal 34
ayat (1) huruf a;
12. Bahwa hasil klarifikasi dengan Ketua Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon
Ir Hj. Rr. Soesi Wiedhiartini dengan Muhammad Rum, SH atas nama Drs
Ahmad, B.SW bahwa surat nomor 203/KPU-Kota-017. 433903/III/2013 keluar
setelah mereka melakukan protes. Bahkan Ahmad mengaku ditelepon oleh
Ketua KPU Kota Bima untuk datang ke kantor KPU Kota Bima membuat Surat
Pernyataan. Isi surat pernyataan itu adalah bahwa tanda tangan yang
DITEMPEL adalah asli dari pendukung. Dengan dasar itu, TERADU
mengeluarkan surat nomor 203/KPU-Kota-017.433903/III/2013. Setelah Sdr
Ahmad ke kantor KPUD Kota Bima, dia disodorkan sebuah Surat Pernyataan
yang sudah dibuat oleh Ketua KPU Kota Bima yang siap ditandatangani.
Ahmad mengaku langsung menandatanganinya di atas meterai dan distempel;
13. Bahwa Selain itu, Tim Pemenangan Bakal Paslon Perseorangan Ir. H. Ihsan,
MM-Ir. H. Taufiqurrahman, MT, juga melakukan protes karena pada Berita
Acara Nomor 82/BA/II/2013 tentang Penerimaan Kekurangan Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013, disebutkan sesuai dengan
hasil Rapat Pleno dan ditandatangani oleh lima anggota KPU Kota Bima,
menyebutkan bahwa: Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Bima
menetapkan Bakal Pasangan Calon sebagaimana tersebut di atas yaitu Ir. H.
Ihsan, MM-Ir. H. Taufiqurrahman, MT) DINYATAKAN memenuhi syarat untuk
dilanjutkan pada tahap penelitian administrasi dan faktual. Berita acara ini
merupakan jumlah minimal dokumen dukungan yang harus diserahkan oleh
bakal pasangan calon kepada KPU Kota Bima. Padalah pada lembar
sebelumnya, yang mereka serahkan hanya 12.823 dukungan dari yang
seharusnya sebanyak 14.730 dukungan;
14. Bahwa setelah dilakukan pemanggilan, Para Teradu baru hadir pada undangan
ketiga (terakhir). Namun tidak semuanya mau memberikan klarifikasi. Ketua
KPU Kota Bima menjelaskan kembali seperti surat jawaban mereka yaitu surat
dengan nomor: 217/KPU-Kota-017.433903 /III/2013 dan 221/KPU-Kota-
017.433903/III/2013, bahwa KPU Kota Bima bersifat kolektif kolegial, sehingga
bisa diwakilkan, untuk memberikan klarifikasi. Yang ditunjuk adalah
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Fatmatul Fitriah, S.H.
15. Bahwa Hasil klarifikasi terungkap bahwa lahirnya surat nomor: 170/KPU-Kota-
017.433903/II/2013 karena para TERADU menganggap tidak jelasnya
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. Sedangkan lahirnya surat dengan nomor
203/KPU-Kota-017.433903/III/2013 menurut para TERADU, untuk
menyelamatkan dukungan masyarakat sehingga dipandang perlu untuk
dilakukan verifikasi faktual. Teradu III menjelaskan bahwa hal itu dilakukan
karena mempertimbangkan asas manfaat mengingat banyaknya dukungan
dalam bentuk tandatangan yang ditempel. Mengenai inkonsistensi dalam
pembuatan regulasi Para Teradu menjawab bahwa apa yang dilakukan sudah
sesuai dengan aturan. Tetapi ketika ditanya apakah paham bahwa melakukan
verifikasi faktual sama dengan menyatakan tandatangan TEMPEL itu sah
secara administrasi dan dengan lahirnya surat 203/KPU-Kota-
017.433903/III/2013 berarti bertentangan dengan surat 170/KPU-Kota-
017.433903/III/2013, diakui itu ada alasannya yaitu bahwa pada ketentuan
pasal 86 dan 87 (Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012) tidak dijelaskan apakah
dukungan tandatangan tempel itu bisa diterima atau tidak. Terhadap aturan
yang tidak spesifik tersebut Para Teradu kemudian menggunakan asas manfaat
yang bisa menguntungkan pasangan calon, apalagi tandatangan yang ditempel
itu jumlahnya banyak. Namun demikian, Para TERADU tidak melakukan
mekanisme konsultasi kepada KPU di atasnya untuk mengambil keputusan,
padahal mereka menganggap Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012
mengambang/tidak jelas;
16. Bahwa kesepakatan yang tertuang dalam Surat Pernyataan yang
ditandatangani oleh Ketua Tim Pemenangan Ir. Hj. Rr Wiedhiartini-Muhammad
Rum, SH yaitu sdr Drs Ahmad, B.SW yang diakui dibuat oleh para TERADU
atas keputusan pleno, juga tidak dikawal saat dilakukan verifikasi faktual.
Antara lain pernyataan tersebut: Apabila ditemukan ketidakcocokan
tandatangan pendukung sebagaimana tandatangan yang ditempel, pada poin
dua disebutkan: syarat dukungan yang tandatangannya ditempel dihentikan
dari verifikasi faktual saat itu juga. PPS tetap melakukan verifikasi faktual dan
memperlakukan daftar dukungan ini sama seperti dukungan lainnya yang
tidak bermasalah. Menurut para TERADU, hal itu baru akan dihentikan jika
ada yang keberatan. Padahal faktanya yang keberatan di lapangan jumlahnya
banyak;
17. Bahwa Dalam mengeluarkan regulasi kampanye Pemilukada Kota Bima,
TERADU I telah bertindak ceroboh dengan mengeluarkan surat keputusan
sepihak tanpa melalui mekanisme Pleno sebagaimana diatur oleh Pasal 30
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Tindakan TERADU I mengeluarkan SK
KPU Kota Bima Nomor: 26/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tentang Alat
Peraga Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Khusus dalam Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 adalah bertentangan dengan
Peraturan KPU Nomor 69 tahun 2009 dan Nomor 14 Tahun 2010;
18. Bahwa pada saat penetapan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon
Pemilkuda Kota Bima Tahun 2013, diduga telah terjadi pelanggaran yang juga
dilakukan oleh Ketua dan para Anggota KPU Kota Bima, dengan tidak
memberitahukan waktu dan tempat penetapan tersebut dilaksanakan. Para
PENGADU yang pada saat bersamaan masih harus mengikuti Bimbingan
Teknis di Jogjakarta yaitu tanggal 22-25 Maret 2013, mengutus anggota yaitu
Sdr. Ir. Khairudin M. Ali, M.AP untuk terlebih dahulu meninggalkan Jogjakarta
agar bisa melakukan pengawasan tahap penetapan pasangan calon yang
dijadwalkan 25 Maret 2013. Ketika menunggu informasi, keesokan harinya
yaitu tanggal 26 Maret 2013, baru mengetahui hal itu setelah membaca media.
Ternyata para TERADU telah menetapkan bakal pasangan calon menjadi
pasangan calon, tanpa diawasi oleh Panwaslu Kota Bima. Panwaslu Kota Bima
kemudian mengeluarkan surat Peringatan Nomor 008/PK2/Panwaslukobi/
III/2013 tanggal 26 Maret 2013;
19. Bahwa pada masa kampanye, para TERADU lagi-lagi membuat regulasi yang
menguntungkan pasangan calon tertentu dan merugikan pasangan calon
lainnya, dengan keluarnya Peraturan KPU Nomor: 32/Kpts/KPU-Kota-
017.433903/2013 tanggal 20 April 2013 dan lampirannya. Dalam
mengeluarkan regulasi kampanye Pemilukada Kota Bima, para TERADU
mengeluarkan surat keputusan yang menimbulkan masalah. Pasangan nomor
urut 4 yaitu Subhan, SH-Muhammad Riza (Suri) diuntungkan dengan
diberikan jadwal kampanye pertemuan terbatas dan dialog sebanyak 3 (tiga)
kali, sedangkan pasangan Nomor Urut 7 yaitu Ferra Amelia, SE., MM-Drs.
H.M.Natsir, MM (Fersi) hanya diberikan jadwal 1 (satu) kali. Lagi-lagi Panwaslu
Kota Bima mengeluarkan teguran lisan melalui media massa;
20. Bahwa atas teguran tersebut, KPU Kota Bima mengubah SK Jadwal kampanye
menjadi SK Nomor: 33/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tertanggal 21 April
2013, surat permakluman nomor 3424/KPU-Kota.433903/IV/2013, dan
pemberitahuan perbaikan jadwal kampanye nomor 3428/KPU-Kota-
17.433903/IV/2013;
21. Bahwa kenyataan ini menunjukkan bahwa para TERADU telah bertindak
TIDAK CERMAT dan TIDAK INDEPENDEN sebagai penyelenggara Pemilukada
di Kota Bima Tahun 2013;
22. Bahwa pada masa kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
NTB, pasangan nomor urut 1 atas nama TGH. Zainul Majdi-Muhammad Amin,
SH, berkunjung ke rumah TERADU I pada saat jadwal kampanye di Kota Bima.
Saat itu diterima oleh orang tuanya Nurfarhati, yaitu KH Gani Masykur.
Karena ada laporan temuan tersebut, PENGADU yang berkoordinasi dengan
Bawaslu NTB, kemudian mengundang TERADU I untuk klarifikasi dan
memberikan penjelasan berkaitan dengan kunjungan tersebut. Pada undangan
klarifikasi yang pertama, TERADU I bukannya menghadiri undangan
klarifikasi, tetapi malah melaporkan para PENGADU ke Polres Bima Kota
dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus tersebut sampai saat
ini masih ditangani oleh Polres Bima Kota. Ini jelas merupakan tindakan yang
tidak mencerminkan sebagai penyelenggara Pemilu yang baik, karena
melaporkan sesama penyelenggara Pemilu ke aparat penegak hukum hanya
karena diundang untuk dimintai klarifikasinya;
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotocopy Surat Nomor: 170/KPU-Kota-017.433903/
II/2013, Perihal Surat Undangan;
2. Bukti P-2 : Fotocopy Surat Nomor: 203/KPU-Kota-017.433903/
III/2013, Perihal Pemberitahuan;
3. Bukti P-3 : Fotocopy SK Nomor: 26/Kpts/KPU-Kota-017.433903/
2013 Tentang Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga
Kampanye khusus;
4. Bukti P-4 : Fotocopy SK Nomor: 28/Kpts/KPU-Kota-017.433903/
2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Bima Nomor 26/Kpts/KPU-Kota-
017.433903/2013 Tentang Alat Peraga Kampanye dan
Alat Peraga Kampanye Khusus dalam Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2013;
5. Bukti P-5 : SK Nomor: 32/KPU-Kota-017.433903/2013 Tentang
Jadwal Kampanye;
6. Bukti P-6 : Fotocopy SK Nomor: 33/KPU-Kota-017.433903/2013
Tentang Perbaikan Jadwal Kampanye;
7. Bukti P-7 : Fotocopy Surat Nomor: 025/PK2/Panwaslukobi/V/2013
Terkait Penggunaan Striker Sebagai Pengganti Segel
Pemilukada Kota Bima Tahun 2013;
8. Bukti P-8 : Fotocopy Laporan Hasil Verifikasi Faktual Dukungan
Tambahan Calon Perseorangan Pemilukada Kota Bima
Tahun 2013, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
Bima: Ir. Hj. Rr. Soesi Widhiertini dan Muhammad Rum,
S.H.;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.3] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Bima memberikan
jawaban atas aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa setelah Para TERADU membaca pokok pengaduan yang diajukan oleh
pihak Pengadu yaitu “…pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota
Bima karena tidak konsisten terkait dukungan pasangan calon”.
Pihak TERADU membantah pokok aduan tersebut karena, secara langsung
maupun tidak langsung pokok pengaduan yang diajukan tidak beralasan baik
secara hukum lebih-lebih secara etika penyelenggaraan Pemilu. Artinya pokok
pengaduan itu tidak berakibat pada pelanggaran asas-asas penyelenggara
Pemilihan dan kode etik penyelenggara Pemilu yang karenanya menyebabkan
terhambatnya atau setidak-tidaknya tidak tertibnya pelaksanaan tahapan,
program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima tahun 2013.
Justru sebaliknya penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima Tahun 2013 yang
dilaksanakan oleh pihak TERADU berlangsung aman, tertib, demokratis, jujur
dan adil sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan Pemilu;
2. Bahwa berkaitan dengan pokok pengaduan sebagaimana angka 1 di atas,
Para TERADU mempertegas bahwa penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima
Tahun 2013 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan, program dan jadwal
sebagaimana termuat dalam Keputusan KPU Kota Bima Nomor:
11/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan KPU Kota Bima Nomor: 21/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2012
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013. Dan setiap tahapan dari
kegiatan penyelenggaraan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman kepada
regulasi-regulasi yang ditetapkan oleh KPU, KPU Kota Bima (PIHAK TERADU)
melalui mekanisme rapat pleno KPU Kota Bima berdasarkan pada Pasal 30
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Bahwa berkaitan dengan angka 1 dan angka 2 di atas pokok aduan yang
diajukan oleh Pihak PENGADU adalah hal yang mengada-ada, karena
sebelum penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima yaitu
sebelum masa pencalonan KPU Kota Bima (Pihak TERADU) telah menetapkan
Keputusan tentang syarat pengajuan jumlah dukungan bagi calon
perseorangan maupun bakal calon yang diajukan melalui partai politik atau
gabungan partai politik sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota
Bima Nomor: 28.C/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2012 tentang Jumlah
Dukungan dan Jumlah Sebaran Paling Rendah Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 dan
Nomor: 28.D/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2012 tentang Jumlah Kursi dan
Jumlah Suara Sah Paling Rendah Untuk Pasangan Calon Yang Diajukan
Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Umum Walikota
dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013.
4. Bahwa berkaitan dengan angka 3 khusus terkait dengan syarat dukungan
bagi bakal pasangan calon perseorangan, Pihak TERADU dalam hal ini KPU
Kota Bima beserta jajarannya yaitu PPK dan PPS telah bekerja sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Keputusan KPU Kota Bima
Nomor: 35/Kpts/KPU-Kota. 017.433903/2013 tentang Pedoman Teknis Tata
Cara Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013
sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Kota Bima Nomor:
42/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor: 35/Kpts/KPU-Kota.017.
433903/2013 Pedoman Teknis Tata Cara Pendaftaran, Penelitian dan
Penetapan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Umum Walikota
dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013, terutama dalam hal verifikasi
administrasi dan faktual;
5. Bahwa berkaitan dengan angka 1, 2, 3 dan 4 di atas, Pihak TERADU (KPU
Kota Bima) menolak dengan tegas dalil-dalil dari Para PENGADU, terutama
pokok pengaduan yang diajukan kecuali hal-hal yang telah diakui secara
tegas kebenarannya oleh Para TERADU;
6. Bahwa dalil-dalil dari PENGADU lebih banyak menyoroti persoalan aspek-
aspek hukum daripada aspek dugaan pelanggaran kode etik yang semestinya
PENGADU harus merincikan secara jelas jenis pelanggaran kode etik itu baik
dari kapan waktunya, tempat kejadian, dan uraian singkat tentang hal-hal
yang terjadi;
7. Bahwa dalil PENGADU yang menyatakan: “…..dugaan pelanggaran kode etik
oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bima, yang berakibat pada rendahnya
kualitas penyelenggaraan Pemilukada di Kota Bima” adalah tidak benar dan
tidak patut dikemukakan oleh PENGADU sebagai bagian yang integral dalam
komponen Penyelenggara Pemilukada Kota Bima Tahun 2013, atau sama
halnya PENGADU telah memvonis diri mereka sendiri berbuat tidak benar
atau tidak melaksanakan tugas dan wewenang serta kewajiban sesuai dengan
amanat Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Jo. Peraturan Bersama KPU,
BAWASLU, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor
1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dari segi
mana PENGADU melihat indikator rendahnya kualitas penyelenggaraan
Pemilukada di Kota Bima? Sementara fakta membuktikan bahwa
penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima Tahun 2013 adalah berkualitas dan
berjalan dengan lancar, aman dan damai. Dan satu hal yang pasti bahwa
siapapun yang berpandangan secara obyektif dan bijak akan menilai bahwa
penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima Tahun 2013 adalah berkualitas. Hal
itu dapat ditandai dari indikator-indikator sebagai berikut:
a. Mulai dari proses persiapan sampai dengan pelaksanaan pemungutan
suara pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013 berlangsung dengan
demokratis, tertib, lancar dan aman serta damai secara LUBER dan
JURDIL;
b. Angka Partisipasi Pemilih Pemilukada Kota Bima Tahun 2013 adalah
81,89% (delapan puluh satu koma delapan puluh sembilan persen);
c. Putusan Pengadilan TUN Mataram Nomor 08/Pen.DIS/2013/ PTUN-MTR
tanggal 03 April 2013 atas gugatan pasangan IMAN (Ir. H. Ihsan, MM
dan Ir. H. Taufiqurrahman, MT) dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA
dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. Putusan Pengadilan TUN Mataram Nomor 11/G/2013/PTUN.MTR dalam
perkara gugatan Pilkada yang diajukan oleh pasangan IMAN (Ir. H.
Ihsan, MM dan Ir. H. Taufiqurrahman, MT) terhadap Ketua KPU Kota
Bima dengan objek sengketa Keputusan KPU Kota Bima nomor
18/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota;
e. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PHPU.D-XI/2013 tanggal 18
Juni 2013 atas Permohonan Keberatan Pasangan FERSI yang isinya
bahwa permohonan tersebut dinyatakan DITOLAK UNTUK
SELURUHNYA dan Putusan MK Nomor 61/PHPU.D-XI/2013 tanggal 18
Juni 2013 atas Permohonan Keberatan pasangan BARU yang
permohonannya TIDAK DAPAT DITERIMA. Artinya, kedua Putusan
tersebut DIMENANGKAN oleh KPU Kota Bima sebagai Termohon;
f. Terhadap Putusan Pengadilan TUN Mataram, pasangan calon
perseorangan IMAN dan ribuan pendukungnya dapat menerimanya.
Demikian pula terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, 6 (enam)
pasangan calon lainnya beserta puluhan ribu pendukungnya dapat
menerima. Terbukti dari tidak adanya gejolak sosial pasca kedua
Putusan tersebut diucapkan;
Indikator-indikator keberhasilan sebagaimana diuraikan di atas menjadi bukti
bahwa TERADU telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai
dengan amanat pasal 10 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa atas segala Keputusan KPU Kota Bima telah melalui mekanisme
pengambilan keputusan melalui rapat pleno dan telah diuji dan terbukti
tidak ada cacat yuridis.
Bahwa fakta-fakta tersebut di atas ketika ada pihak-pihak yang melakukan
gugatan di Pengadilan TUN dan Sengketa Pemilukada di Mahkamah
Konstitusi telah membuktikan bahwa keputusan-keputusan yang dihasilkan
oleh KPU Kota Bima melalui rapat pleno telah terbukti kebenarannya baik
secara yuridis formal maupun material.
Bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta tersebut di atas maka Pemilukada
Kota Bima adalah Pemilukada yang berkualitas. Dengan demikian dalil
PENGADU sangat tidak beralasan secara yuridis dan etis sehingga sudah
sepatutnya DITOLAK atau setidak-tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT
DITERIMA.
8. Bahwa dalil PENGADU yang menyatakan:”…..Anggota KPU Kota Bima tidak
satupun melakukan koreksi terhadap kekeliruan Ketua KPU dalam memimpin
KPU Kota Bima, sehingga lahir tiga keputusan yang keliru dari KPU Kota Bima
dan menimbulkan masalah dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima
tahun 2013”, TERADU menyampaikan sebagai berikut:
a. Sebelum Pihak TERADU membantah pengaduan dari Pihak PENGADU
terkait tiga Keputusan KPU Kota Bima yang dianggap keliru
(dikeluarkan oleh pihak TERADU), perlu pihak TERADU pertanyakan
kepada pihak PENGADU “apa akibat dari 3 (tiga) keputusan KPU Kota
Bima yang dapat dijadikan sebagai ukuran dan atau alasan dari Pihak
PENGADU menyampaikan aduan seperti yang diadukan Pihak
PENGADU pada angka 2 dan Keputusan KPU Kota Bima mana yang
dimaksudkan itu”? Sebab faktanya penyelenggaraan Pemilukada Kota
Bima Tahun 2013 berlangsung tertib. Hal tersebut membuktikan bahwa
perilaku penyelenggara Pemilu (TERADU) tidak pernah melanggar asas-
asas penyelenggaraan Pemilu terutama asas mandiri, profesional,
kepastian hukum dan tertib penyelenggaraan. Dengan demikian Para
TERADU merasa tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik terkait
persoalan tersebut;
b. Berkaitan dengan huruf a di atas, membuktikan bahwa dalil PENGADU
tersebut adalah tidak benar, karena Ketua KPU Kota Bima (TERADU I)
tidak pernah memimpin KPU Kota Bima secara keliru dan tidak pernah
mengambil keputusan sendiri, sehingga Anggota KPU Kota Bima
(TERADU II) tidak perlu mengoreksi atas sesuatu yang tidak pernah
terjadi dan tidak pernah dilakukan oleh Ketua KPU Kota Bima (TERADU
I). Karena pada dasarnya semua keputusan yang dibuat dan
dikeluarkan oleh Pihak TERADU I (Ketua KPU Kota Bima) sudah melalui
mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku, bukan atas keinginan dan paksaan
Ketua KPU Kota Bima (TERADU I) dan atau salah seorang Anggota KPU
Kota Bima (TERADU II) saja;
9. Bahwa dalil PENGADU yang menyatakan: “…Tahap verifikasi syarat bakal
perseorangan, Ketua dan Anggota KPU Kota Bima tidak konsisten dan tidak
berkepastian hukum dalam menetapkan persyaratan syarat dukungan untuk
bakal pasangan calon perseorangan atas nama Ir. Hj. Rr. Wiedhiartini dan
Muhamad Rum, SH……” dan dalil PENGADU yang menyatakan bahwa:
“…..keluarnya surat dengan nomor 203/KPU-Kota-017.433903/III/2013 telah
menyebabkan terganggunya tahapan pemilukada….” dapat TERADU jawab
sebagai berikut:
a. Bahwa tidak ada pelanggaran kode etik terkait persoalan tersebut;
b. Bahwa bakal pasangan calon perseorangan harus didukung paling
rendah 10.535 jiwa;
c. Bahwa pada masa perbaikan pemenuhan penambahan syarat dukungan
(tanggal 15 Februari s.d 21 Februari 2013) jumlah dukungan yang harus
dipenuhi oleh pasangan BARU adalah 5.960 pendukung (dua kali lipat
jumlah kekurangan dukungan, yaitu 2.980 pendukung);
d. Bahwa pasangan BARU menyerahkan jumlah dukungan yang
ditambahkan sejumlah 7.246 orang pendukung;
e. Bahwa berdasarkan laporan Pokja Pencalonan, jumlah tandatangan
pendukung yang ditempel pada formulir Model
B1.KWK.KPU.PERSEORANGAN adalah sejumlah 1.752 pendukung;
f. Bahwa KPU Kota Bima (TERADU) sangat konsisten dan berkepastian
hukum dalam menetapkan persyaratan dukungan untuk bakal
pasangan calon perseorangan. Dan keluarnya kedua surat tersebut tidak
bertentangan satu sama lain bahkan saling mendukung/melengkapi dan
tidak mengganggu tahapan Pemilukada;
g. Bahwa jadwal verifikasi tambahan dukungan bakal calon perseorangan
berlangsung tanggal 22 Februari 2013 sampai dengan 7 Maret 2013;
h. Bahwa keluarnya surat KPU Kota Bima Nomor 170/KPU-Kota-
017.433903/II/2013 Perihal Pemberitahuan tanggal 24 Februari 2013,
membuktikan bahwa Para Pihak TERADU adalah orang-orang yang
mandiri dan profesional dalam memutuskan hal-hal yang harus segera
dilaksanakan secara tertib administratif penyelenggaraan. Karena
berdasarkan fakta administratif yang dilaporkan oleh PPS yang
melakukan verifikasi administrasi dan faktual mulai tanggal 22 Februari
2013 menemukan dan melaporkan kepada KPU Kota Bima (TERADU)
tentang adanya tandatangan yang ditempel pada formulir Model
B1.KWK.KPU.PERSEORANGAN pada dokumen dukungan tambahan
calon BARU;
i. Bahwa berdasarkan laporan dari PPS tersebut, KPU Kota Bima
(TERADU) melakukan kajian dan berkeyakinan bahwa dokumen
tersebut dapat diverifikasi faktual apabila verifikator menemukan daftar
nama pendukung yang memberikan dukungan dalam bentuk tempelan
dan dalam bentuk satu kesatuan yang utuh dalam satu lajur dari kiri ke
kanan sebagaimana ketentuan Pasal 86-87 Peraturan KPU No 9 tahun
2012, dan apabila verifikator menemukan sebaliknya maka daftar syarat
dukungan tersebut tidak dilanjutkan pada verifikasi faktual (dicoret
pada verifikasi administrasi). Sehingga berdasarkan rapat pleno tanggal
24 Februari 2013, keluarlah Surat KPU Kota Bima Nomor: 170/KPU-
Kota.017.4330903/II/2013 perihal Verifikasi Faktual;
j. Bahwa pasca dikeluarkannya Surat KPU Kota Bima Nomor 170/KPU-
Kota.017.4330903/II/2013 perihal Verifikasi Faktual, TERADU masih
menerima laporan dari PPS dan PPK serta verifikator tingkat KPU Kota
Bima tentang: 1) adanya berbagai varian tandatangan tempel pada
Formulir dukungan dalam Model B1.KWK.KPU.PERSEORANGAN yang
sulit digeneralisir dengan hanya ketentuan dalam surat KPU Kota Bima
Nomor 170/KPU-Kota.017.4330903/II/2013 perihal Verifikasi Faktual,
2) adanya permintaan dari para pendukung BARU kepada PPS agar
mereka diverifikasi secara faktual;
k. Bahwa perubahan surat KPU Kota Bima Nomor 170/KPU-
Kota.017.4330903/II/2013 perihal Verifikasi Faktual menjadi surat KPU
Kota Bima Nomor 203/KPU-Kota.017.4330903/ III/2013 perihal
Pemberitahuan, bukan karena protes Tim kampanye BARU akan tetapi
berdasarkan laporan dari PPS dan PPK, fakta administrasi dan fakta
lapangan hasil monitoring. TERADU yang semula ragu terus menerus
mengkaji terhadap bukti administrasi dan hasil verifikasi faktual.
Kemudian dengan mempertimbangkan asas manfaat, keadilan dan
kepentingan umum yaitu melindungi hak konstitusional para
pendukung (hak masyarakat sebagai pemilih), dan pertimbangan sosial-
yuridis sehingga Para TERADU memandang perlu berlaku adil terhadap
para pendukung yang tandatangannya ditempel dan berkeyakinan
bahwa satu-satunya cara untuk membuktikan benar atau tidaknya
tanda tangan yang ditempel tersebut adalah benar si pemilik nama
dalam dokumen dukungan yaitu dengan cara diverifikasi secara factual
untuk membuktikan kebenaran tanda tangan dan kebenaran dukungan
mereka. (Keterangan Pihak Terkait Noor Hidayat, SE selaku Ketua PPS
Kelurahan Tanjung dan Farid Maruf SE, Kasubbag Teknis dan selaku
anggota Pokja Pencalonan tingkat KPU Kota Bima, dan bukti terlampir);
l. Bahwa yang benar adalah TERADU setelah menerima laporan PPS dan
PPK, terus menerus membahas selama tanggal 24 Februari hingga
tanggal 26 Februari 2013 telah dapat mengambil suatu kesimpulan
untuk diputuskan dalam rapat pleno yang secara administratif
dilaksanakan tangggal 28 Februari 2013 (dilakukan setelah acara
Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang harus
dituntaskan pada bulan Februari 2013, tanggal 28 Februari 2013 adalah
hari terakhir jadwal pelaksanaan kegiatan dimaksud);
m. Bahwa berkaitan dengan penjelasan huruf d, e, f, g, h, i, j, k, dan l di
atas, melalui Rapat Pleno KPU Kota Bima tanggal 28 Februari 2013,
keluarlah surat KPU Kota Bima Nomor 203/KPU-Kota-
017.433903/II/2013 Perihal Pemberitahuan yang disampaikan Pihak
TERADU kepada PPK dan PPS se-Kota Bima pada tanggal 1 Maret 2013
untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan, program, dan
jadwal KPU Kota Bima. Yaitu berisi bahwa tanda tangan yang ditempel
itu difaktualkan dulu dan guna menjamin asas kepastian hukum dari
tanda tangan yang ditempel diputuskan juga dalam Rapat Pleno KPU
Kota Bima (Pihak TERADU) agar Ketua Tim Kampanye Ahmad, BSW
menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk dari jaminan dan
kepastian hukum terhadap kebenaran syarat dukungan yang
disampaikan oleh bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
Bima atas nama BARU (Ir.Hj. Rr. Soesi Wiedhiartini dengan Muhamad
Rum, SH) yang dituangkan dalam Surat Pernyataan.
Bahwa dalam Pasal 86-87 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah tidak diatur secara jelas tentang pemberian dukungan
kepada bakal pasangan calon perseorangan dengan tanda tangan yang
ditempel dan/atau difotocopy lalu ditempel pada formulir daftar
dukungan Model B1-KWK.KPU PERSEORANGAN. Berkaitan dengan hal
tersebut, Pihak TERADU memberikan kepastian hukum, dengan
mengeluarkan sebuah keputusan yang mampu memenuhi rasa keadilan
dan kemanfaatan serta kepentingan umum;
n. Bahwa implementasi dari surat KPU Kota Bima Nomor: 203/KPU-Kota-
017.433901/III/2013 perihal Pemberitahuan tanggal 1 Maret 2013 sama
sekali tidak mengganggu dan keluar dari tahapan, program dan jadwal
yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kota Bima Nomor
11/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 Tentang Tahapan Program dan
Jadwal Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 bahwa
“verifikasi tambahan dukungan bakal calon perseorangan oleh KPU Kota
Bima dibantu oleh PPK dan PPS berlangsung mulai tanggal 22 Februari
2013 s/d 7 Maret 2013”. Bahwa hasil verifikasi faktual membuktikan
ternyata kebenaran dari dukungan tanda tangan yang ditempel
dan/atau difotocopy lalu ditempel semuanya diakui sendiri oleh para
pendukung baik kebenaran tandatangan maupun kebenaran dukungan;
o. Bahwa terbukti mulai dari keluarnya surat KPU Kota Bima Nomor:
203/KPU-Kota-017.433901/III/2013 perihal Pemberitahuan sampai
dengan penetapan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai
pasangan calon dalam Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun
2013 tidak menuai protes dari para pihak manapun terutama pasangan
calon lainnya dan masyarakat Kota Bima pada umumnya (bukti Salinan
Keputusan KPU Kota Bima Nomor 18/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013
dan pengumuman pada media massa);
10. Bahwa dalil PENGADU yang menyatakan : “…Karena ada protes dari Tim
bakal pasangan calon Ir. Hj. Rr. Soesi Wiedhiartini dengan Muhammad Rum,
SH. pada Kamis tanggal 28 Februari 2013 Sifat AMAT SEGERA perihal
Pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua PPK dan PPS se-Kota Bima
tentang verifikasi syarat dokumen dukungan tambahan pasangan calon
perseorangan yang ditandatangani dan/atau difotocopy lalu DITEMPEL…”
TERADU berpendapat bahwa tidak ada pelanggaran kode etik terkait
persoalan tersebut.
a. Bahwa benar TERADU mengeluarkan surat Nomor : 203/KPU-Kota-
017.433901/III/2013 perihal pemberitahuan;
b. Bahwa tidak benar keluarnya surat KPU Kota Bima Nomor : 203/KPU-
Kota-017.433901/III/2013 perihal Pemberitahuan setelah ada protes
Tim Pasangan BARU;
11. Bahwa dalil PENGADU yang menyatakan: “…patut diduga, Ketua KPU Kota
Bima membuat kesepakatan dengan tim bakal pasangan yaitu dengan
meminta Ketua Tim pasangan calon yaitu Sdr. Ahmad, B.Sw untuk
menandatangani pernyataan bahwa jika ditemukan ada tanda tangan tempel
yang tidak sesuai dan tidak diakui saat verifikasi faktual, seketika itu juga
seluruh tandatangan tempel diverifikasi faktual seluruhnya. Tetapi hal ini juga
tidak dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bima” TERADU
menegaskan bahwa dalil PENGADU tersebut tidak beralasan dan tidak
mendasarkan pada fakta hukum dikarenakan tidak ada pelanggaran kode
etik dalam persoalan tersebut.
Bahwa tidak ada kesepakatan dalam bentuk apapun antara Ketua KPU
dengan Sdr. Ahmad, B.Sw selaku Ketua Tim pasangan BARU dan tidak ada
keberpihakan;
a. Bahwa berdasarkan hasil Rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara
Nomor: 66/BA/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 tentang Menfaktualkan
Syarat Dukungan yang ditandangan dan atau difotocopy lalu ditempel
ada klausul yang menentukan bahwa tandatangan atau cap jempol
pendukung, terutama berisi tanda tangan yang ditempel dan atau difoto
copy dengan syarat Tim Kampanye dan atau Bakal pasangan Calon
menandatangani Surat Pernyataan…..”.
b. Artinya, apa yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Bima (TERADU) tidak
lebih dari menjalankan amanat keputusan hasil rapat pleno tersebut.
Dengan demikian, dalil PENGADU tersebut tendensius yang tidak bisa
dipertanggungjawabkan kebenarannya;
c. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 66/BA/II/2013 tanggal 28
Februari 2013 TERADU mengeluarkan surat KPU Kota Bima Nomor
203/KPU-Kota-017.433901/III/201 tentang pemberitahuan;
d. Bahwa dalil PENGADU yang dikutip di atas ternyata mengandung unsur
rekayasa, memutarbalikkan fakta karena tidak sesuai dengan
pernyataan dari Sdr. Ahmad, B.Sw;
12. Bahwa terkait dengan aduan “Bahwa Panwaslu Kota Bima, sejak awal sudah
mengingatkan para TERADU dan jajarannya untuk tidak meloloskan tanda
tangan yang DITEMPEL, karena itu bertentangan dengan amanat Peraturan
KPU Nomor 9 tahun 2012, pasal 34 ayat (1) huruf a” TERADU meyakini bahwa
tidak terjadi pelanggaran kode etik dalam persoalan tersebut.
Bahwa tidak benar PENGADU sejak awal sudah mengingatkan PARA
TERADU. Tidak ada sama sekali teguran berupa surat dan atau satupun
rekomendasi terkait hal tersebut;
a. Bahwa benar PENGADU (Ir. Khairuddin M. Ali, M.AP) menelpon
TERADU II (Ketua Pokja Pencalonan Firman, SE. MAP) yang menyatakan
bahwa “mainstream kita berbeda tentang tanda tangan tempel”. Ketika
TERADU II meminta rekomendasi tertulis dari PENGADU, rekomendasi
tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah diterima/disampaikan
kepada TERADU;
b. Bahwa statement PENGADU pada huruf c di atas tidak dapat diartikan
bahwa PENGADU tidak setuju dan merekomendasikan agar tanda
tangan tempel tidak difaktualkan, karena: 1). statemen itu hanya
diucapkan oleh seorang PENGADU (Ir. Khairuddin, M. Ali, M.AP), 2).
statemen lisan tidak dapat menjadi bahan pertimbangan dalam rapat
pleno PARA TERADU;
c. Bahwa teguran lisan yang disampaikan kepada Para TERADU, tidak bisa
dijadikan sebagai bahan masukan untuk memutuskan sesuatu hal yang
harus berkepastian hukum karena Penyelenggara Pemilu harus
berpedoman pada asas kepastian hukum dan tertib penyelenggaraan,
dalam hal ini tertib administrasi;
13. Bahwa dalil PENGADU pada terkait beberapa hal pokok yang menjadi sorotan
mereka yaitu sebagai berikut;
1). Lahirnya surat dengan nomor 203/KPU-Kota.017.433903/III/2013 setelah
mereka (Ketua Tim BARU) melakukan protes;
2). Dia (Ahmad, B.Sw) disodorkan surat pernyataan yang sudah dibuat oleh
Ketua KPU Kota Bima;
TERADU berpendapat bahwa tidak ada pelanggaran kode etik dalam
persoalan tersebut:
Bahwa tidak benar lahirnya surat KPU Kota Bima Nomor 203/KPU-
Kota.017.433903/III/2013 perihal Pemberitahuan itu karena adanya protes
dari TIM BARU;
Bahwa yang benar adalah surat KPU Kota Bima tersebut lahir sesuai dengan
laporan dan informasi yang disampaikan oleh PPS dan PPK tentang
banyaknya jumlah nama pendukung dalam daftar dukungan yang tanda
tangannya ditempel dan atau difotocopy;
Bahwa Surat Pernyataan dimaksud itu dibuat berdasarkan hasil rapat pleno
TERADU dimaksudkan untuk mendapatkan jaminan dan kepastian hukum
terhadap tandatangan pendukung yang ditempel;
a. Bahwa yang menindaklanjuti hasil rapat pleno tersebut dalam bentuk
dibuatkan konsep Surat Pernyataan adalah Kadiv Hukum dan
Pengawasan Sdri. Fatmatul Fitriah, SH (TERADU II) dan disetujui
TERADU dalam rapat pleno, sehingga tidak benar Ketua KPU Kota Bima
(TERADU I) yang membuat dan menyodorkan Surat Pernyataan tersebut
kepada Sdr. Ahmad B.Sw;
b. Bahwa Surat Pernyataan tersebut disodorkan oleh PARA TERADU II
(Sdr. Fatmatul Fitriah, SH, Sdr. Firman, SE MAP, dan Sdri. Sri Nuryati,
SE) kepada Sdr. Ahmad, B.Sw. untuk ditandatangani;
14. Bahwa dalil PENGADU yang menyatakan: “…..Tim bakal pasangan calon
perseorangan atas nama Ir. H. Ihsan, MM dan Ir. H. Taufiqurrahman, MT, juga
melakukan protes karena pada Berita Acara Nomor 82/BA/II/2013 tentang
Penerimaan Kekurangan jumlah Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013, disebutkan
sesuai dengan hasil Rapat Pleno dan ditandatangani oleh lima orang KPU Kota
Bima” TERADU berkeyakinan sebagai berikut:
a. Tidak ada pelanggaran kode etik dalam persoalan tersebut;
b. Bahwa tidak benar TERADU mengeluarkan Berita Acara Nomor
82/BA/II/2013 terkait persoalan tersebut;
c. Bahwa yang benar adalah TERADU mengeluarkan Berita Acara Rapat
Pleno KPU Kota Bima Nomor 62/BA/II/2013 tanggal 21 Februari 2013
Perihal Penerimaan Jumlah Dukungan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013;
d. Bahwa tidak benar hasil Rapat Pleno tersebut pada huruf c di atas
ditandatangani oleh lima anggota KPU Kota Bima (TERADU I dan
TERADU II);
e. Bahwa yang benar adalah Rapat Pleno yang menghasilkan Berita Acara
tersebut pada point c dihadiri dan ditandatangani oleh empat orang
anggota KPU Kota Bima (TERADU II);
f. Bahwa fakta membuktikan Ketua KPU Kota Bima (TERADU I) sedang
melakukan perjalanan dinas ke Mataram dalam rangka mengambil hasil
pemeriksaan kesehatan 8 (delapan) bakal pasangan calon Walikota dan
Wakil Walikota Bima ke RSU Propinsi di Mataram;
g. Bahwa fakta ada 2 (dua) Berita Acara yang tertukar pada halaman 2
(dua) untuk masing-masing pasangan calon yang berbeda, karena ada
kekeliruan teknis dari sekretariat ketika menyerahkan Berita Acara
tersebut kepada masing-masing pasangan calon yang berbeda (BARU
dan IMAN), yaitu Berita Acara halaman 2 (dua) yang seharusnya untuk
pasangan IMAN tertukar dengan Berita Acara pada halaman 2 (dua)
yang seharusnya untuk pasangan BARU;
h. Bahwa menyadari kekeliruan teknis tersebut TERADU menarik kembali
Berita Acara dimaksud karena senyatanya pasangan IMAN tidak
memenuhi syarat jumlah dukungan, yaitu dari yang seharusnya 14.730
tetapi yang diserahkan oleh pasangan IMAN dalam batas waktu yang
terjadwal adalah 12.823 (Berita Acara Nomor: 73.A/BA/III/2013 tentang
Penetapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yang Tidak Memenuhi
Syarat Dukungan;
i. Bahwa atas dasar kekeliruan yang telah dikoreksi tersebut TERADU
digugat oleh pasangan IMAN di Pengadilan TUN Mataram;
j. Bahwa terhadap gugatan bakal pasangan calon IMAN, telah diperiksa
dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram
Nomor:08/Pen.Dis/2013/PTUN-MTR tanggal 3 April 2013)
DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA;
k. Para TERADU merasa heran dengan dalil PENGADU karena dalam
gugatan pasangan IMAN pada Pengadilan TUN Mataram, justru Pihak
PENGADU merupakan salah satu tergugat principal (Tergugat II) dan
TERADU I merupakan Tergugat I yang secara hukum PENGADU dan
TERADU memenangkan perkara tersebut (Putusan Pengadilan TUN
Mataram Nomor: 08/Pen.Dis/2013/PTUN-MTR tanggal 3 April 2013).
Dan tentu saja dengan diangkatnya kembali persoalan yang sudah final
secara hukum tersebut menimbulkan penilaian bahwa Para TERADU
tidak paham dengan apa yang didalilkannya;
15. Bahwa berkaitan dengan pengaduan PENGADU “bahwa setelah dilakukan
pemanggilan, TERADU I dan PARA TERADU II, baru hadir pada undangan
ketiga (terakhir). Namun tidak semuanya mau memberikan klarifikasi….”
TERADU ingin menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PARA
TERADU dalam persoalan tersebut;
b. Bahwa secara etika dan hukum, Pihak TERADU I dan Para TERADU II
tidak bermaksud untuk tidak menghargai undangan klarifikasi yang
disampaikan oleh Pihak Pengadu (Panwaslu Kota Bima), hanya saja
undangan klarifikasi tersebut tidak dijelaskan obyek permasalahannya;
16. Bahwa terhadap dalil PENGADU yang menyatakan bahwa:”….dalam
mengeluarkan regulasi kampanye Pemilukada Kota Bima, TERADU I telah
bertindak ceroboh dengan mengeluarkan surat keputusan sepihak tanpa
melalui mekanisme pleno…..” TERADU menegaskan bahwa tidak ada
pelanggaran kode etik dalam persoalan tersebut;
a. Bahwa tidak benar Ketua KPU Kota Bima (TERADU I) telah bertindak
ceroboh dalam persoalan terbitnya surat Keputusan KPU Kota Bima
Nomor 26/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tentang Alat Peraga
Kampanye Dan Alat Peraga Kampanye Khusus Dalam Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013. Adapun yang benar
bahwa TERADU I telah bertindak secara tepat dan cermat serta
memenuhi unsur normatif baik dari aspek formal maupun material;
b. Bahwa jadwal kampanye Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Bima
berlangsung tanggal 26 April s.d. 9 Mei 2013;
c. Bahwa terkait dengan rumawi II angka 4 Keputusan KPU Kota Bima
Nomor 26/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013 yang berbunyi: ”Ijin
tertulis dari pemilik tempat yang bersangkutan diserahkan oleh tim
kampanye kepada KPU Kota Bima paling lambat 1 (satu) hari sebelum
dimulainya masa kampanye, yaitu tanggal 25 April 2013”;
d. Bahwa alat peraga kampanye mulai dipasang dalam masa kampanye.
Artinya, sebelum masa kampanye yang dimulai pada tanggal 26 April
dengan sendirinya seluruh alat peraga kampanye tidak dibenarkan
untuk dipasang dan harus ditertibkan oleh pihak Pemerintah Daerah
Kota Bima bersama para pihak terkait;
e. Bahwa proses lahirnya Keputusan KPU Kota Nomor 26/Kpts/KPU-Kota-
017.433903/2013 tentang Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga
Kampanye Khusus dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota
Bima Tahun 2013 tidak serta merta diputuskan secara sepihak oleh
Ketua KPU Kota Bima (TERADU I). Tetapi sebelumnya telah melalui
penyusunan/penggodokan draft awal yang dilakukan oleh Divisi
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM sekaligus Ketua
Pokja Kampanye. Selanjutnya, pembahasan draft tersebut dilakukan
oleh Divisi terkait bersama dengan Divisi Hukum dan Pengawasan yang
dalam proses pengetikkannya dilakukan oleh Sdr. Miftahuddin, SH (Staf
Sub Bagian Hukum), kemudian dibahas dalam Pokja. Namun ketika
pengesahan Keputusan KPU Kota Bima Nomor 26/Kpts/KPU-
Kota.017.433903/2013 tentang Alat Peraga Kampanye Dan Alat Peraga
Kampanye Khusus Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Bima Tahun 2013 dilakukan, yang ada hanya Ketua KPU Kota
Bima (TERADU I) dan Ketua Divisi OPKL, Sdr. Gufran, M.Si, (TERADU
II). Sementara anggota KPU Kota Bima yang lainnya (TERADU V) sedang
melakukan BIMTEK (Sdr. Firman, SE, MAP) dan Sdri Fatmatul Fitriah,
SH (TERADU III), harus menghadiri undangan KPU Provinsi NTB dengan
agenda Sosialisasi Peraturan KPU No.13 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan KPU nomor 07 Tahun 2013 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di
Mataram. Sementara Keputusan KPU Kota Bima Nomor 26/Kpts/KPU-
Kota.017.433903/2013 tentang Alat Peraga Kampanye Dan Alat Peraga
Kampanye Khusus Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Bima Tahun 2013 harus segera digandakan sebagai bahan
sosialisasi yang dihadiri oleh tim kampanye pasangan calon keesokan
harinya yaitu tanggal 6 April 2013 dan sudah ada payung hukum dalam
bentuk keputusan sebagai dasar untuk bahan sosialisasi sehingga draft
Keputusan KPU Kota Bima Nomor 26/Kpts/KPU-Kota-017.
433903/2013 tentang Alat Peraga Kampanye Dan Alat Peraga Kampanye
Khusus Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima
Tahun 2013 tersebut harus segera ditandatangani;
f. Dengan dalil seperti itu terlihat adanya upaya PENGADU yang tidak
transparan, tidak obyektif dan tidak proporsional mendudukkan posisi
masalah tersebut secara utuh karena PENGADU sengaja tidak
mengangkat Keputusan KPU Kota Bima Nomor: 28/Kpts/KPU-
Kota.017.433903/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Bima Nomor 26/Kpts/KPU-Kota-
017.433903/2013 tentang Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga
Kampanye Khusus Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Bima Tahun 2013 tanggal 10 April 2013. Perubahan tersebut
tidak terlepas dari hasil rapat koordinasi yang juga melibatkan Para
PENGADU;
g. Apakah ada pelanggaran kode etik dalam kondisi emergency seperti itu?
Sementara ada kepentingan umum yang harus diprioritaskan dan
dilindungi. Dan tidak ada yang salah, bertentangan dan dilanggar dalam
Keputusan KPU Kota Bima Nomor 26/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013
tentang Alat Peraga Kampanye Dan Alat Peraga Kampanye Khusus
Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013
tersebut;
17. Bahwa dalil PENGADU yang mengatakan: “…..pada saat penetapan pasangan
bakal calon menjadi pasangan calon Pemilukada Kota Bima Tahun 2013,
diduga telah terjadi pelanggaran yang juga dilakukan oleh Ketua dan para
anggota KPU Kota Bima, dengan tidak memberitahukan waktu dan tempat
penetapan tersebut dilaksanakan…..” TERADU menjawab sebagai berikut:
a. Bahwa pasal 104 ayat (1) BAB VI Penetapan dan Pengumuman
Pasangan Calon dalam Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah berbunyi:”Berdasarkan hasil penelitian terhadap
persyaratan pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon, KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama pasangan calon
yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah paling sedikit 2 (dua) pasangan calon yang
dituangkan dalam Berita Acara penetapan pasangan calon”;
b. Bahwa secara yuridis formal sebagaimana yang diatur dalam pasal 104
ayat (1) Peraturan KPU No.9 Tahun 2012 tersebut pada huruf b di atas,
tidak ada kewajiban hukum bagi TERADU untuk memberitahukan
waktu dan tempat pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon
yang Memenuhi Syarat, apalagi harus mengundang PENGADU. Karena
mekanismenya melalui rapat pleno hanya dihadiri oleh anggota KPU
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2013 (pasal 30 dan 31 UU No. 15
Tahun 2011);
c. Bahwa hasil rapat pleno tertutup dimaksud adalah terbitnya Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor 18/Kpts/KPU-
Kota.017.433903/2013 Tanggal 25 Maret 2013 Tentang Penetapan
Nama Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima dalam
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013.
Kemudian diumumkan secara luas melalui mass media;
d. Bahwa dalam pasal 105 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012
mengatur: ”Pengundian nomor urut pasangan calon sebagaimana
dimaksud dalam pasal 104 ayat (3), dilaksanakan dalam rapat pleno KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, yang dihadiri oleh pasangan calon,
wakil partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan
pasangan calon, pasangan calon perseorangan, Badan Pengawas
Pemilihan Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota,
media massa, dan tokoh masyarakat”;
e. Bahwa kewajiban TERADU mengundang PENGADU seperti pada saat
rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan
calon Walikota dan Wakil Walikota Bima yang dirangkaikan dengan
Deklarasi dan Penandatanganan Naskah Pemilukada Damai, yaitu
tanggal 27 Maret 2013. Dimana pada saat itu PENGADU diundang,
turut hadir dan ikut menjadi saksi deklarasi tersebut serta menerima SK
Tim Kampanye dari TERADU I (Pasal 105 dan 106 Peraturan KPU No.9
Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah);
f. Bahwa tindakan PENGADU yang mengeluarkan Surat Peringatan
melalui surat Nomor 008/PK2/Panwaslukobi/III/2013 ditujukan kepada
Ketua KPU Kota Bima Perihal Peringatan adalah justru bertentangan
dengan fakta yang ada seperti: 1). Surat PENGADU tersebut
kontraproduktif dengan substansi surat TERADU No. 263/KPU-
Kota.017.433903/III/2013 Perihal Pemberitahuan yang ditujukan
kepada Para Pasangan calon dan mengatur soal penyampaian draft
Lampiran Berita Acara Pernyataan Kesepakatan Bersama pasangan
calon peserta Pemilu. Sementara surat PENGADU tersebut adalah berisi
peringatan kepada TERADU terkait dengan tidak dilibatkannya
PENGADU dalam proses penetapan pasangan calon yang memenuhi
syarat dalam rapat pleno hanya dihadiri oleh anggota KPU sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
g. Bahwa dalil PENGADU yang mempersoalkan dan tindakan TERADU
yang tidak memberitahukan tempat dan waktu penetapan pasangan
calon yang memenuhi syarat justru bertentangan dengan isi surat
PENGADU tersebut yang intinya mempermasalahkan dan menyalahkan
TERADU karena tanpa melibatkan PENGADU dalam rapat pleno hanya
dihadiri oleh anggota KPU sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
h. Bahwa berdasarkan Peraturan BAWASLU No.1 Tahun 2012 tentang
Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
jo. Peraturan BAWASLU No.2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan
dan Penanganan Pelanggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang
PERINGATAN apabila terjadi pelanggaran Pemilukada baik pelanggaran
pidana maupun pelanggaran administrasi;
i. Bahwa PENGADU bukanlah pelaksana teknis Pemilukada karena
ketentuan pasal 77 ayat (1) a angka 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 yang sering dijadikan dasar oleh PENGADU mempersoalkan
masalah tersebut adalah karena kekeliruan mereka dalam memahami
ketentuan Pasal tersebut. Sebenarnya harus dimaknai bahwa tugas
PENGADU berada pada tataran pengawasan yaitu mengawasi Tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota dalam hal
penetapan calon Bupati/Walikota;
j. Bahwa tindakan PENGADU kepada Para TERADU melalui surat Nomor
008/PK2/Panwaslukobi/III/2013 Perihal: Peringatan, tanggal 26 Maret
2013 bahkan akan melaporkan Para TERADU telah melanggar Kode Etik
Pemilu adalah justru memperlihatkan PENGADU tidak PROFESIONAL
dan tidak paham dengan tugas dan kewenangan PENGADU;
k. Bahwa tindakan PENGADU tersebut tidak proporsional dan tidak
professional karena memberi peringatan kepada TERADU tanpa
memahami aturan hukum dan konteks persoalan yang dihadapi;
18. Bahwa dalil PENGADU yang menyatakan: “…..para TERADU lagi-lagi membuat
regulasi yang menguntungkan pasangan calon tertentu dan merugikan
pasangan calon lainnya…..” dan pernyataan: “…..Atas teguran tersebut, KPU
Kota Bima mengubah SK Nomor: 33/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013
tertanggal 21 April 2013…”. Serta pengaduan yang menyatakan: ”…..para
TERADU telah bertindak TIDAK CERMAT dan TIDAK INDEPENDEN sebagai
penyelenggara Pemilukada di Kota Bima Tahun 2013” TERADU ingin
menjawab bahwa tidak ada pelanggaran kode etik dalam persoalan ini.
Sepanjang pengetahuan TERADU tidak ada, tidak benar, dan tidak pernah
terjadi Para TERADU membuat regulasi yang menguntungkan pasangan calon
tertentu dan merugikan pasangan calon lainnya. Bahwa TERADU tidak
pernah menerima teguran baik lisan maupun tertulis terkait dengan
persoalan tersebut. Sebaliknya, TERADU justru telah bertindak CERMAT
dalam menyusun regulasi dan INDEPENDEN serta ADIL dalam
memperlakukan seluruh pasangan calon. Artinya tidak ada pasangan calon
tertentu yang diuntungkan dan dirugikan dengan regulasi Keputusan KPU
Kota Bima Nomor 32/Kpts/KPU-Kota.017.433903/ 2013 yang telah
ditetapkan kemudian segera direvisi setelah TERADU mencermati kekeliruan
teknis dimaksud sehingga lahirlah Keputusan KPU Kota Bima Nomor
33/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013;
a. Bahwa perubahan Keputusan KPU Kota Bima Nomor 32/Kpts/KPU-
Kota.017.433903/2013 menjadi Keputusan KPU Kota Bima Nomor
33/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013 karena dua sebab : 1). Pada saat
pleno jatah masing-masing pasangan calon 2 (dua) kali namun ketika
dikirim ke Polres Bima kota adalah draft lama yang salah diprint; 2).
Setelah dicermati ulang ternyata telah terjadi kekeliruan penulisan
alokasi waktu pasangan FERSI 1 (satu) kali dan pasangan SURI 3 (tiga)
kali dari yang seharusnya masing-masing dua kali. Tetapi karena
Keputusan KPU Kota Bima No. 32/Kpts/KPU-Kota.017.433903/ 2013
tersebut sudah diserahkan ke Kapolres Bima Kota maka TERADU
mengubah keputusan tersebut menjadi Keputusan KPU Kota Bima
33/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013 sehingga masing-masing
pasangan calon termasuk FERSI dan pasangan SURI mendapat alokasi
waktu yang sama yaitu dua kali;
b. Bahwa terjadinya kekeliruan teknis yang tidak disengaja seketika
langsung diperbaiki. Buktinya, Keputusan KPU Kota Bima Nomor
32/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 ditetapkan pada tanggal 20 April
2013. Pada tanggal yang sama, yaitu 20 April 2013 Ketua KPU Kota
Bima (TERADU I) mengundang anggota KPU Kota Bima (TERADU II)
untuk melakukan Rapat Pleno dengan undangan Nomor:
340.A/UND/IV/2013 sehingga menghasilkan Keputusan KPU Kota
Bima Nomor 33/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tertanggal 21 April
2013;
c. Bahwa kampanye Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Bima akan
berlangsung tanggal 26 April 2013 sampai dengan 9 Mei 2013;
d. Bahwa tidak benar perubahan Keputusan KPU Kota Bima Nomor
32/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013 menjadi Keputusan KPU Kota
Bima 33/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013 karena teguran PENGADU
melalui mass media dan keberatan dari pasangan calon yang merasa
dirugikan;
e. Bahwa dalam kenyataan di lapangan, tidak pernah terjadi penggunaan
jadwal yang keliru tersebut. Artinya, masing-masing pasangan calon
tetap diberi waktu dan tempat serta bentuk kampanye secara adil;
19. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan: ”...bahwa pada masa kampanye
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, pasangan nomor urut 1
atas nama TGH. Zainul Majdi dengan Muhammad Amin, SH, berkunjung ke
rumah TERADU I pada saat jadwal kampanye di Kota Bima. Saat itu diterima
oleh orang tuanya Nurfarhati, yaitu KH. Gany Masykur...” TERADU
menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik terkait persoalan
tersebut.
Bahwa dalil PENGADU tersebut bertentangan dengan undangan klarifikasi
yang dikeluarkan oleh PENGADU ditujukan kepada TERADU I sebagaimana
yang termuat dalam surat undangan klarifikasi Nomor:
051/PANWASLUKOBI/PK.I/V/2013 tanggal 3 Mei 2013. Dalam dalil
pengaduan disebutkan berkunjung ke rumah TERADU I sedangkan dalam
undangan klarifikasi tersebut berkunjung ke rumah K.H. Gani Masykur;
a. Bahwa dalam faktanya rumah tempat berkunjung pasangan calon
nomor urut 1 tersebut adalah rumah milik K. H. A. Ghany Masjkur dan
TERADU I sebagai putri kandungnya tinggal bersama orang tuanya;
b. Bahwa TERADU I berangkat ke Mataram hari Selasa, tanggal 30 April
2013, tiba di Mataram tanggal 01 Mei 2013 untuk menghadiri panggilan
sidang Pengadilan TUN Mataram dan tiba kembali di Kota Bima hari
Kamis tanggal 02 Mei 2013;
c. Bahwa undangan klarifikasi dari PENGADU tersebut sangatlah
berlebihan dan bersifat error in persona karena meminta keterangan
TERADU I atas sesuatu peristiwa yang sama sekali tidak diketahui
TERADU I, karena saat peristiwa itu TERADU I sedang berada di
Mataram dalam rangka melaksanakan tugas dinas untuk menghadiri
panggilan sidang Pengadilan TUN Mataram bersama kuasa hukum KPU
Kota Bima (Syarifuddin Lakuy, SH). Seharusnya PENGADU mengundang
klarifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB atas
nama TGH. Zainul Majdi dan Muhammad Amin, SH serta K.H. Gani
Masykur sebagai pemilik rumah yang menerima kunjungan tersebut.
Patut diduga ada muatan politis di balik undangan klarifikasi tersebut;
d. Bahwa selain dari itu, undangan klarifikasi tersebut secara tegas dan
jelas telah menvonis TERADU I yang berdasarkan laporan temuan
Nomor: 03/Panwaslukobi/TM/V/2013 telah terjadi pelanggaran
Pemilukada;
e. Bahwa pengertian laporan temuan itu sendiri menurut pasal 1 angka 12
Peraturan BAWASLU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan
dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah adalah hasil pengawasan yang didapat secara
langsung maupun tidak langsung berupa data atau informasi tentang
dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu;
Bahwa di sisi lain, undangan klarifikasi atas dasar laporan temuan
tersebut sangatlah premature karena tidak ada diuraikan tentang data
pengawas, waktu dan tempat peristiwa, nama dan alamat pelaku, nama
dan alamat saksi-saksi, bukti-bukti dan uraian kejadian sehingga
TERADU I menilai bahwa undangan klarifikasi tersebut mengada-ada
dan tidak jelas pokok persoalan dan urgensinya;
f. Bahwa dasar hukum dikeluarkannya undangan klarifikasi tersebut
adalah tidak berdasar dan tidak relevan dengan pokok persoalan.
Seperti: 1). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 disebut Tentang
“Penyelenggaraan Pemilihan Umum’’. Seharusnya yang benar adalah
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 2). Undang-Undang Nomor 32
tahun 2004 tentang “Pemerintah Daerah”. Seharusnya tentang
Pemerintahan Daerah; 3). Pencantuman Undang-Undang Nomor 12 tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintah Daerah. Seharusnya menyebutkan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; 4). Pencantuman Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan
Penanganan Pelanggaran Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD adalah
tidak relevan. Seharusnya menggunakan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah jo Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara
Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 5). Pencantuman Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tidak relevan
karena tidak terkait dengan persoalan kampanye. Seharusnya,
dicantumkan Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman
Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 14
Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 69 Tahun
2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
1) Bahwa undangan klarifikasi yang error in persona dan berlebihan itu
telah menjustifikasi bahwa TERADU I telah melakukan pelanggaran
yang akibatnya membuat TERADU I mengalami tekanan psikis,
perasaan tidak enak, nama baik tercemar. Dan sebelum peristiwa
tersebut sudah berulang kali PENGADU melakukan berbagai
perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh PENGADU sebagai salah
satu komponen penyelenggara Pemilukada di Kota Bima sejak bulan
Januari 2013 sampai dengan bulan Mei 2013 seperti: ;
2) Ancaman PENGADU memboikot Pemilukada Kota Bima Tahun 2013;
3) Statemen PENGADU yang diberitakan secara luas dan terus
menerus serta tanpa batas ruang dan waktu melalui berbagai media
massa cetak, elektronik, maupun media online (BimaEkspres, Suara
Mandiri, Stabilitas, Garda Asakota, Radio Bima FM, Bimakini.com)
yang bersifat pembunuhan karakter, menyerang kehormatan, nama
baik yang dapat merusak kepercayaan public kepada TERADU I dan
TERADU II seperti diberi label: tidak memiliki itikad baik, tidak
terbuka dan kucing-kucingan, besar kepala, bertindak tanpa etika
dan kepastian hukum, berperilaku seenaknya sendiri, menyimpan
bom waktu yang bisa meledak kapan saja, KPU tidak transparan,
otoriter, apabila KPU Kota Bima terus dipimpin oleh Nur Farhati maka
Pemilukada bisa terancam, karena akan terus melakukan kesalahan,
dan kata-kata lain sejenis yang tidak patut dibahasakan oleh
PENGADU sebagai sesama penyelenggara Pemilukada Kota Bima
Tahun 2013;
g. Bahwa laporan TERADU I terhadap PENGADU ke Polres Bima Kota
terkait atas undangan klarifikasi yang error in persona dan berlebih-
lebihan tersebut adalah merupakan akumulasi dari semua rangkaian
peristiwa atas perbuatan PENGADU sejak bulan Januari 2013 sampai
dengan bulan Mei 2013 sudah tidak bisa lagi ditolerir oleh TERADU I
sebagai warga Negara dan sebagai penyelenggara urusan Negara yang
mempunyai hak konstitusional yang dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Dan di sisi lain untuk ikut menjaga stabilitas daerah, memulihkan dan
menjaga kepercayaan publik (public trust) yang telah terus menerus
didiskreditkan oleh PENGADU terhadap lembaga yang dipimpin TERADU
I dan kasus tersebut harus ada penyelesaian lebih lanjut sampai ada
putusan Pengadilan;
h. Bahwa berdasarkan uraian huruf a sampai dengan huruf j di atas
membuktikan bahwa PENGADU TIDAK ADIL, TIDAK MEMBERIKAN
KEPASTIAN HUKUM, TIDAK TERTIB DALAM PENYELENGGARAAN
PEMILUKADA, TIDAK MENGHARGAI DAN MENGHORMATI
KEPENTINGAN UMUM, BERTINDAK TIDAK PROPORSIONAL dan TIDAK
PROFESSIONAL;
i. Bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan serta kewajiban TERADU
dalam proses pelaksanaan Pemilukada Kota Bima Tahun 2013 tidak ada
pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
TERADU I dan TERADU II dan tidak menimbulkan akibat negatif pada
kepentingan masyarakat dan Pemerintah Kota Bima;
[2.4] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-22 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Keputusan KPU Kota Bima No. 11/Kpts/KPU-
Kota-017.433903 tanggal 1 Februari 2013 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilhan
Umum Kota Bima Nomor 21/Kpts/KPU-Kota-017.
433903/2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilhan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Bima Tahun 2013;
2. Bukti T-2 : Surat Keputusan KPU Kota Bima No. 28.D/Kpts/KPU-
Kota-017.433903 tentang Jumlah Kursi dan Jumlah
Suara Sah Paling Rendah Untuk Pasangan Calon Yang
diajukan Partai Politik atau gabungan Partai Politik
Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota
Bima Tahun 2013;
3. Bukti T-3 : Surat Keputusan KPU Kota Bima No. 35/Kpts/KPU-
Kota-017.433903 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Umum Walikota dan
Wakil Walikota Bima Tahun 2013 dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor:
42/Kpts/KPU-Kota-017.433903 tentang Perubahan Atas
Keputusan KPU Kota Bima Nomor 35/Kpts/KPU-Kota-
017.433903/2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Umum Walikota dan
Wakil Walikota Bima Tahun 2013;
4. Bukti T-4 : Kontrak kerjasama antara Bima TV dan Bima FM dan
berita di Koran terkait dengan itu;
5. Bukti T-5 : Bukti angka partisipasi pemilih Pemilukada Kota Bima
dan Model DB1-KWK.KPU dan lampirannya;
6. Bukti T-6 : Putusan PTUN Mataram Nomor 08/Pen-Dis/2013/
PTUN-MTR atas gugatan pasangan IMAN;
7. Bukti T-7 : Putusan PTUN Mataram Nomor 011/Pen-Dis/2013/
PTUN-MTR atas gugatan pasangan IMAN;
8. Bukti T-8 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PHPU.D-
XI/2013 tanggal 18 Juni 2013 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 61/PHPU.D-XI/2013 tanggal 18 Juni
2013;
9. Bukti T-9 : Surat Undangan, Berita Acara Rapat Pleno dan Surat
KPU Nomor 170/KPU-Kota-017.433903/II/2013;
10. Bukti T-10 : Sampel Syarat Dukungan yang ditempel di Kelurahan
Tanjung yang disampaikan oleh Ketua PPS Kelurahan
Tanjung;
11. Bukti T-11 : Risalah Rapat, Berita Acara Rapat Pleno, dan Surat
Nomor 203/KPU-Kota-017.433903/II/2013 dan Surat
Pernyataan dari Ketua Tim Kampanye BARU atas nama
Ahmad, BSW;
12. Bukti T-12 : Berita Acara Nomor: 66/BA/II/2013 tanggal 28 Februari
2013;
13. Bukti T-13 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Bima Nomor:
62/BA/II/2013 tanggal 21 Februrari 2013 beserta
Lampiran;
14. Bukti T-14 : Keputusan KPU Nomor 26/Kpts/KPU-Kota.017.
433903/2013, beserta lampiran, bukti SPPD atas nama
Fatmatul Fitriah, S.H. (Anggota KPU Kota Bima);
15. Bukti T-15 : Keputusan KPU Nomor 28/Kpts/KPU-Kota.017.433903/
2013 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota
Bima Nomor 26/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013
tentang Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga
Kampanye Khusus beserta Lampiran;
16. Bukti T-16 : Keputusan KPU Nomor 18/Kpts/KPU-Kota.017-
433903/2013 tentang Penetapan Nama Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Bima, Surat Nomor
263/KPU-Kota.017-433903/III/2013 Perihal
Pemberitahuan yang ditujukan keada Para Pasangan
Calon dan Mengatur Soal Penyampaian Draft Lampiran
Berita Acara Pernyataan Kesepakatan Bersama
pasangan calon peserta Pemilu, Surat dari PENGADU
Nomor: 008/PK2/Panwaslukobi/ III/2013 Perihal
Peringatan;
17. Bukti T-17 : Keputusan KPU Nomor: 32/Kpts/KPU-Kota.017.433903
/2013 (dilampirkan Berita Acara) dan Keputusan KPU
Nomor: 33/Kpts/KPU-Kota.017.433903/2013;
18. Bukti T-18 : Surat Panwaslu Nomor: 051/PANWASLUKOBI/PK.I/
V/2013, Bukti SPPD atas Nama Dra. Nurfarhati, M. Si
(Ketua KPU Kota Bima), Suryanto (Staff Sekretariat KPU
Kota Bima), dan Surat Kuasa Khusus atas nama
Syarifudin Lakuy, SH dan Sukirman Azis, SH.
Undangan untuk menghadiri Sidang PTUN di Mataram
Nomor 11/G/2013/PTUN.MTR Serifikat Bukti
Kepemilikan Tanah Atas Nama KH. GANI MASYKUR;
19. Bukti T-19 : Cetak Website www.bimakini.com yang dimiliki oleh
PENGADU dalam Konvensi/TERADU dalam Rekovensi
atas nama Ir. Khairudin M. Ali, M. AP, Perihal “KPU
Tidak Bertanggung Jawab terhadap hitung cepat” .
Media Cetak Stabilitas “TIM FERSI POLISIKAN BIMA TV”
Tanggal 20 Mei 2013. Media Cetak Stablitas “Diisukan
Masuk RSUD, SUBHAN DATANGI KANTOR BIMA FM”,
Bukti Cetak Kepemilikan Website www.bimakini.com
atas nama PENGADU dalam Konvensi/TERADU dalam
Rekovensi atas nama Ir. Khairudin M. Ali, M. AP, Cetak
Website www.bimakini.com perihal “Panwaslu Ancam
Boikot Pemilukada”. Dan Akun Facebook Khairudin M
Ali;
20. Bukti T-20 : Keterangan PIHAK TERKAIT atas nama: 1. FARID
MA’RUF, SE (Anggota Pokja) alat Bukti terlampir,
Keterangan atas nama MIFTAHUDIN, SH (Staf Bagian
Hukum KPU Kota Bima), Keterangan Ketua PPS
Kelurahan Tanjung atas NOOR HIDAYAT;
21. Bukti T-21 : Lampiran-lampiran berupa Undangan Rapat Koordinasi;
22. Bukti T-22 : Draft Persiapan Rapat Koordinasi terkait dengan
penetapan jadwal dan lokasi Kampanye;
[2.5] Bahwa DKPP dalam persidangan pada Kamis 27 Juni 2013 telah meminta
keterangan pihak terkait sebagai berikut:
[2.5.1] FARID MA’RUF, SE
Farid Ma’ruf, SE adalah Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kota Bima
beralamat di Jalan Gajah Mada Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Yang bersangkutan juga merupakan Anggota Kelompok Kerja Pendaftaran dan
penelitian Pasangan Calon (pencalonan) Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Bima Tahun 2013;
Pihak Terkait Farid Ma’ruf menerangkan bahwa jauh sebelum masa
pencalonan walikota dan wakil walikota Bima tahun 2013 KPU Kota Bima sudah
terlebih dahulu menetapkan keputusan tentang syarat pengajuan dan tata cara
untuk menjadi calon walikota dan wakil walikota Bima dengan berpedoman pada
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah Para Teradu
uraikan pada angka 3 dan 4 di atas khususnya terkait dengan persyaratan syarat
calon perseorangan. KPU Kota Bima dalam setiap tahapan verifikasi faktual
dukungan perseorangan telah memenuhi standar aturan yang telah ditetapkan
sebelumnya. Artinya bahwa setiap tindakan, keputusan yang diambil adalah
berdasarkan Keputusan KPU Kota Bima yang telah disusun sebelumnya. Proses
penyusunan Keputusan dilaksanakan berdasarkan keputusan bersama. Hal ini
dibuktikan dengan telah disahkannya keputusan dengan menandatangani Berita
Acara Rapat Pleno dan Keputusan yang diambil.
Pihak Terkait selanjutnya menguraikan bahwa sejak tanggal 22 Februari 2013,
sebagai anggota Pokja, yang bersangkutan menerima pengaduan PPS tentang adanya
penempelan tanda tangan pada Model B1 –KPU.KWK Perseorangan. Menyikapi
pengaduan tersebut KPU Kota Bima tanggal 24 Faebruari 2013 mengeluarkan surat
yang ditujukan kepada Ketua PPK dan Ketua PPS se-Kota Bima dengan nomor :
170/KPU-Kota-017.433903/II/2013. Surat ini mengamanatkan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) untuk diverifikasi faktualkan atas tanda tangan yang ditempel pada
Model B1-KPU.KWK PERSEORANGAN.
Satu hari kemudian yaitu tanggal 25 Februari 2013 dampak surat ini
menimbulkan tanda tanya besar bagi pendukung yang merasa dirugikan hak
konstitusinya. Berdasarkan laporan PPS Tanjung yang dihadirkan dalam ruangan
sidang DKPP pada tanggal 26 Juni 2013, adanya pendukung BARU yang keberatan
dengan tidak diverifikasi faktualkannya mereka pada hal mereka memang benar
memberikan tanda tangan dukungan kepada pasangan BARU. Mereka mendatangi
PPS di wilayahnya masing-masing untuk meminta diverifikasi-faktualkan. Kondisi ini
terjadi di seluruh PPS yang ada dalam wilayah Kota Bima. Informasi ini menjadi
bahan kajian dan analisis seluruh anggota Pokja bersama Komisioner.
Bahwa sebagai anggota Pokja, dalam menyikapi adanya tandatangan
dukungan yang ditempel dirinya memiliki pandangan sebagai berikut:
1. Dalam konteks administrasi umum bahwa memang belum pernah dijumpai ada
tanda tangan yang ditempel pada sebuah surat atau dokumen lain. Tetapi yang
sering dijumpai adalah ada tanda tangan yang di-scan pada sebuah surat atau
dokumen. Juga tanda tangan yang dibuat dalam bentuk stempel. Pertanyaan yang
muncul adalah apa beda dari ketiganya. Bukankah ketiganya mengandung
pengertian yang sama yaitu ditempelkan pada sebuah surat atau dokumen.
2. Pasal demi pasal yang ada dalam Peraturan KPU Kota Bima Nomor 9 Tahun 2013
tidak menjelas secara implisit tentang bagaimana sekiranya ada tanda tangan yang
ditempel pada Model B1-KPU.KWK PERSEORANGAN. Dalam pasal 87 huruf a
peraturan ini menjelaskan bahwa dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
berisi identitas pendukung yang meliputi nama pendukung, nomor KTP/NIK atau
identitas lain, umur/tempat dan tanggal lahir, alamat dan tanda tangan atau cap
jempol pendukung.
3. Pertanyaan yang muncul kemudian dalam benak anggota Pokja adalah benarkah
pemilik tanda tangan yang ditempel tersebut adalah si A misalnya dan benarkah ia
mendukung. Lalu, apakah tanda tangan ini rekayasa ataukah nyata milik
seseorang. Maka untuk mebuktikan semua itu harus ada langkah yang diambil.
4. Dalam keadaan tidak ada penjelasan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 di
atas maka, keputusan yang diambil adalah keputusan yang tidak boleh merugikan
atau mengabaikan hak-hak orang lain. Sebuah keyakinan adalah keharusan karna
tahapan harus terus berjalan.
Dari beberapa kajian tersebut di atas, Komisioner menggelarkan Rapat Pleno
pada hari Kamis, 28 Februari 2013 yang melahirkan keputusan untuk mem-faktual-
kan varian tanda tangan yang ditempel tersebut. Hasil Rapat Pleno ini disampaikan
kepada Ketua PPK dan Ketua PPS dalam wilayah Kota Bima pada tanggal 1 Maret
2013 melalui surat Ketua KPU Kota Bima 203/KPU-Kota-017.433093/II/2013. Surat
yang dimaksud diparaf pada tiap struktur kerja, yaitu diparaf oleh Operator,
Kasubbag Umum dan Sekretaris KPU Kota Bima.
Surat nomor 203 tersebut diatas merupakan pemberitahuan untuk melakukan
verifikasi faktual terhadap tanda tangan yang ditempel sekaligus memperjelas
kembali batas akhir verifikasi faktual yaitu mulai tanggal 22 Februari s/d 7 Maret
2013.
Perlu kami sampaikan bahwa bakal pasangan calon BARU pada verifikasi
tahap I memperoleh dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 7.570 dari
jumlah yang diajukan sebanyak 12.796 sedangkan yang tidak memenuhi syarat
sebanyak 5.226. Jumlah yang diajukan tersebut telah melebihi standar minimal
syarat dukungan, yaitu sebanyak 10.535. Disesbabkan oleh belum terpenuhinya
dukungan yang memenuhi syarat 10.535, maka jumlah kekurangan sebanyak 2.965,
sesuai dengan pasal 88 huruf a bahwa “rekapitulasi kekurangan jumlah dukungan
pakal pasangan calon telah memenuhi paling sedikit 2 kali jumlah kekurangan
dukungan”.
Olehnya demikian maka jumlah kekurangan yang harus di penuhi oleh
pasangan BARU sebanyak 5.930. Namun pada kesempatan perbaikan dukungan ini
pasangan BARU menyerahkan dukungannya sebanyak 7.381 Jumlah yang memenuhi
syarat (MS) : 5.545, jumlah yang TMS 1.836. sebagaimana yang tertuang dalam Berita
Acara Model BA2-KWK.KPU PERSEORANGAN.
Pasca dikeluarkannya surat nomor 203 di atas, kondisi di lapangan sangat
kondusif, tidak ada protes, tidak gejolak dan semua berjalan dengan lancar. Bahkan
tidak ada satu pun rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kota Bima tentang
apa yang sebaiknya dilakukan oleh KPU Kota Bima dengan telah dikeluarkannya 2
(dua) surat tentang verifikasi faktual dukungan pasangan calon walikota dan wakil
walikota tersebut. yang terjadi hanyalah pemanggilan seluruh komisioner oleh
Panwaslu Kota Bima untuk mengklarifikasi surat 170 dan 203 tersebut. Namun
sekali lagi tidak ada rekomentasi dari Panwaslu Kota Bima untuk dijadikan pedoman
bagi KPU Kota Bima dalam menentukan keputusan.
Dari hasil monitoring kami anggota Pokja, kami temukan beberapa hal jumlah
tanda tangan yang ditempel adalah :
1. Kecamatan Asakota
a. Kel. Kolo : 39 org
b. Kel. Melayu : 117 org
c. Kel. Jatiwangi : 178 org
d. Kel. Jatibaru : 281 org
Jumlah : 614 org
2. Kecamatan Rasanae Barat
a. Kel. Pane : 60 org
b. Kel. Tanjung : 69 org
c. Kel. Dara : 128 org
d. Kel. Paruga : 47 org
e. Kel. Nae : 43 org
f. Kel. Sarae : 84 org
Jumlah : 431 org
3. Kecamatan Mpunda
a. Kel. Monggonao : 54 org
b. Kel. Sadia : 43 org
c. Kel. Matakando : 29 org
d. Kel. Santi : 16 org
e. Kel. Penatoi : 18 org
f. Kel. Lewirato : 7 org
g. Kel. Sambinae : 10 org
h. Kel. Mande : 5 org
i. Kel. Manggemaci : 20 org
j. Kel. Panggi : 5 org
Jumlah : 207 org
4. Kecamatan Raba
a. Kel. Rabadompu timur : 29 org
b. Kel. Rabadompu Barat : 2 org
c. Kel.penaraga : 80 org
d. Kel. Rite : 19 org
e. Kel. Rabangodu utara : 10 org
f. Kel. Rabangodu selatan : 63 org
g. Kel. Kendo : 10 org
h. Kel. Rontu : 13 org
i. Kel. Nitu : 26 org
j. Kel. Penanae : 30 org
k. Kel. Ntobo : 0 org
Jumlah : 282 org
5. Kecamatan Rasanae Timur
a. Kel. Lampe : 30 org
b. Kel. Kodo : 48 org
c. Kel. Nungga : 6 org
d. Kel. Oi Fo’o : 21 org
e. Kel. Dodu : 52 org
f. Kel. Kumbe : 70 org
Jumlah : 227 org Jumlah 1+2+3+4+5 = 1.761 org
Berkenaan dengan adanya format daftar nama pendukung verifikasi faktual
yang dibuat oleh Pihak Teradu sebagai pendukung model B1-KWK.KPU.
PERSEORANGAN. disampaikan bahwa format daftar nama pendukung tersebut
memang harus tetap dibuat yang berguna sebagai absen/daftar hadir pendukung
pada saat verifikasi faktual. Karena verifikasi faktual tersebut dilakukan secara
kolektif dan dihadirkan pada suatu tempat yang disepakati antara verifikator dan tim
pasangan calon.
[2.5.2] MIFTAHUDIN, S.H.
MIFTAHUDIN, S.H. adalah staf subbagian Hukum KPU Kota Bima beralamat di
Jalan Gajah Mada Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Pihak Terkait Miftahudin menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Pada dasarnya semua regulasi khususnya dalam bentuk Keputusan KPU Kota
Bima dikeluarkan oleh KPU Kota Bima dibuat dan disusun berdasarkan pada
mekanisme yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Alur penyusunan tersebut secara umum yakni, sebagai berikut : Pertama, dalam
bentuk draft yang disusun oleh Anggota KPU berdasarkan Divisi terkait sesuai
dengan keputusan yang akan dikeluarkan. Kedua, draft tersebut diserahkan
kepada sekretariat KPU Kota Bima dalam hal ini Subbagian hukum untuk
menuangkan dan/atau menyalinnya dengan mengetik kembali yang disesuaikan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak merubah
substansi isi dari keputusan tersebut. Ketiga, draft yang telah diketik dan dan
disusun oleh operator/staf sub bagian hukum dikeluarkan untuk selanjutnya
dibahas ditingkat Komisioner dalam bentuk Rapat Pleno, sebelum draft tersebut
dibagikan kepada Anggota KPU Kota Bima kami menyiapkan undangan Rapat
Pleno berkoordinasi Subbagian Umum terkait masalah penomoran surat.
Keempat, setelah dibahas ditingkat Komisioner, maka dilakukan finalisasi draft
menjadi sebuah keputusan final. Kelima, setelah finalisasi draft maka dilakukan
koreksi dan diperiksa yang berhubungan dengan tata penulisan naskah
keputusan oleh Kasubbag Hukum yaitu SITI ROHANA, S.H. Keenam, setelah
ditandatangani Ketua KPU Kota Bima dengan mekanisme pembuatan Verbal
yaitu tabel fungsi control keluarnya keputusan KPU Kota Bima dalam bentuk
pembubuhan paraf sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bima, antara
lain: paraf pertama dilakukan oleh staf selaku operator (sebelah kanan bawah),
paraf kedua dilakukan oleh Kasubbag selaku penanggungjawab naskah dalam
hal penulisan Keputusan (sebelah kiri bawah), paraf ketiga dilakukan oleh
Sekretaris KPU Kota Bima selaku atasan langsung Kasubbag (sebelah kiri atas),
dan terakhir apabila diperlukan dibubuhi paraf Keempat yang dilakukan oleh
Anggota Komisioner dan/atau Divisi terkait (sebelah kanan atas);
c. Pada dasarnya Keputusan KPU Kota Bima Nomor : 32/Kpts/KPU-Kota-
017.433903/2013 tentang Jadwal dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan
Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2013 telah melalui mekanisme
yang benar, akan tetapi tidak dapat dipungkiri telah terjadi kesalahan penulisan
alokasi waktu yang tidak disengaja dan tanpa unsur kesengajaan dalam proses
pengetikan pada Lampiran Keputusan ini, dimana dalam proses pengerjaannya
dikerjakan oleh staf Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hupmas atas
nama Ahmad Rafiuddin, A.Md sebagai Operator (Surat Pernyataan), sehubungan
dengan adanya desakan untuk segera dikeluarkannya Keputusan ini, maka
tanpa Pihak Terkait III tanpa memeriksa terlebih dahulu langsung mengeluarkan
Keputusan tersebut dimana menjadi satu kesatuan dengan Lampiran yang
dikerjakan oleh Staf Subbagian Teknis dengan dibubuhi paraf sesuai mekanisme
untuk selanjutnya ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bima;
d. Pasca dikeluarkannya keputusan tersebut dan setelah dikirim oleh Subbagian
Umum kepada pihak terkait, pada hari itu juga Pihak Terkait III membuat jadwal
dalam bentuk matriks table berdasarkan perintah Ketua KPU Kota Bima yang
meminta untuk dibuatkan Jadwal Kampanye dalam bentuk 1 (satu) Kertas
(terlamipir) bersumber darai Lampiran KKPU Kota Bima Nomor 32/Kpts/KPU-
Kota-017.433903/2013, maka kami menyusunnya dengan segera., dan setelah
jadwal tersebut yakni dalam bentuk matriks selesai, alangkah terkejutnya Pihak
Terkait III setelah menghitung jumlah jatah kampanye ada yang bermasalah,
langsung serta merta kami melaporkannya kepada Komisioner terkait telah
terjadinya kesalahan tersebut;
e. Setelah hal tersebut dilaporkan, dan langsung ditanggapi oleh Anggota KPU Kota
Bima dengan memerintahkan kepada Pihak Terkait III untuk segera membuat
undangan rapat pleno dengan agenda perubahan KKPU Kota Bima Nomor :
32/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tentang Jadwal dan Lokasi Kampanye
dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013;
f. Bahwa terjadinya kekeliruan teknis yang tidak disengaja seketika langsung
diperbaiki. Buktinya, Keputusan KPU Nomor 32/Kpts/KPU-Kota-
017.433903/2013 ditetapkan pada tanggal 20 April 2013. Pada tanggal yang
sama, yaitu 20 April 2013 Ketua KPU Kota Bima mengundang anggota untuk
melakukan Rapat Pleno dengan undangan Nomor: 340.A/UND/IV/2013
sehingga menghasilkan Keputusan KPU Nomor 33/Kpts/KPU-Kota-
017.433903/2013 tertanggal 21 April 2013.
[2.5.3] NOOR HIDAYAT (Ketua PPS Kelurahan Tanjung)
Noorhidayat, S.E. adalah Ketua PPS Kelurahan Tanjung-Kota Bima beralamat
di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Yang bersangkutan
menyampaikan keterangan terkait tentang penandatanganan dukungan yang
ditempel pada Model B1-KWK.KPU PERSEORANGAN Pasangan Ir.Hj. Rr. Soesi
Wiedhiartini dengan Muhamad Rum, SH yang akronimkan sebagai BARU.
Bahwa apa yang dilaksanakan oleh KPU Kota Bima dalam setiap tahapan
verifikasi faktual dukungan perseorangan telah memenuhi standar aturan yang telah
ditetapkan sebelum. Artinya bahwa setiap tindakan, keputusan yang diambil adalah
berdasarkan Keputusan KPU Kota Bima yang telah disusun sebelumnya. Proses
penyusunan Keputusan dilaksanakan berdasarkan keputusan bersama. Hal ini
dibuktikan dengan telah disahkannya keputusan dengan menandatangani Berita
Acara Rapat Pleno dan Keputusan yang diambil. KPU Kota Bima (Teradu) juga
konsisten dan berkepastian hukum dalam menetapkan persyaratan dukungan untuk
bakal pasangan calon perseorangan. Keluarnya kedua surat tersebut tidak
mengganggu tahapan Pemilukada. Jadwal verifikasi tambahan dukungan bakal calon
perseorangan berlangsung tanggal 22 Februari 2013 sampai dengan 7 Maret 2013;
Bahwa benar apa yang telah ditanggapi oleh Pihak Teradu. Pihak terkait
menjelaskan bahwa sikap konsisitensi yang diperankan oleh KPU Kota Bima
merupakan gambaran yang utuh dari sikap independisi (mandiri), jujur, adil dan
kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, efisiensi dan efektif. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya tahapan
Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Bima 2013 yang terkendala akibat kesalahan
KPU Kota Bima mengambil keputusan. Sepanjang Tahapan Pendaftaran dan
Penelitian Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 tidak ada
satupun tanggapan masyarakat yang melihat dan merasakan adanya kejanggalan
dari pelaksanaa tahapan ini.
Bahwa keluarnya surat Nomor: 170/KPU-Kota-017.433903/II/2013,
membuktikan bahwa Para Pihak Teradu adalah orang-orang yang mandiri dan
profesional dalam memutuskan hal-hal yang harus segera dilaksanakan secara tertib
administratif penyelenggaraan. Karena berdasarkan fakta administratif yang
dilaporkan oleh PPS yang melakukan verifikasi administrasi dan faktual mulai tanggal
22 Februari 2013 menemukan dan melaporkan kepada KPU Kota Bima tentang
adanya tandatangan yang ditempel pada formulir Model B1.KWK.KPU.
PERSEORANGAN (dokumen dukungan tambahan calon BARU). Berdasarkan laporan
dari PPS tersebut, KPU Kota Bima (Teradu) melakukan kajian dan berkeyakinan
bahwa dokumen tersebut dapat diverikasi faktual apabila verifikator menemukan
daftar nama dukungan yang memberikan dukungan dalam bentuk tempelan dan
dalam bentuk satu kesatuan yang utuh dalam satu lajur dari kiri ke kanan
sebagaimana ketentuan Pasal 86-87 PKPU No 9 tahun 2012, dan apabila verifikator
menemukan sebaliknya maka daftar syarat dukungan tersebut tidak dilanjutkan
pada verifikasi faktual (dicoret pada verifikasi administrasi). Sehingga berdasarkan
rapat pleno tanggal 24 Februari 2013, keluar Surat KPU Kota Bima Nomor: 170/KPU-
Kota-017.433903/II/2013.
KPU Kota Bima tanggal 24 Februari 2013 mengeluarkan surat yang ditujukan
kepada Ketua PPK dan Ketua PPS se-Kota Bima dengan nomor : 170/KPU-Kota-017.
433903/II/2013. Surat ini mengamanatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk
diverifikasi faktualkan atas tanda tangan yang ditempel pada Model B1-KPU.KWK
PERSEORANGAN.
Satu hari kemudian yaitu tanggal 25 Februari 2013 dampak surat ini
menimbulkan tanda Tanya besar bagi pendukung yang merasa dirugikan hak
konstitusinya. Berdasarkan laporan PPS Tanjung yang dihadirkan dalam ruangan
sidang DKPP pada tanggal 26 Juni 2013, adanya pendukung BARU yang keberatan
dengan tidak diverifikasi faktualkannya mereka pada hal mereka memang benar
memberikan tanda tangan dukungan kepada pasangan BARU. Mereka mendatangi
PPS diwilayahnya masing-masing untuk meminta diverifikasi faktualkan. Kondisi ini
terjadi diseluruh PPS yang ada dalam wilayah Kota Bima. Informasi ini menjadi bahan
kajian dan analisis seluruh anggota Pokja bersama Komisioner.
Karena itu sangat benar pernyataan KPU Kota Bima dalam Jawaban
tertulisnya tertanggal 25 Juni 2013 Nomor 505/KPU-Kota-017.433093/VI/2013 lalu
pada angka 11 huruf d (isinya adalah “Bahwa pasca dikeluarkannya Surat KPU Kota
Bima Nomor 170, Teradu masih menerima laporan dari PPS dan PPK serta verifikator
tingkat KPU Kota Bima tentang: 1) adanya berbagai varian tandatangan tempel
pada Formulir dukungan dalam Model B1.KWK.KPU.PERSEORANGAN yang sulit
digeneralisir dengan hanya ketentuan dalam surat KPU Kota Bima 170, 2) adanya
permintaan dari para pendukung BARU kepada PPS agar mereka diverifikasi secara
faktual.
Untuk meminimalisasi terjadinya pemalsuan maka KPU Kota Bima
mengeluarkan format daftar nama pendukung verifikasi faktual yang dibuat oleh
Pihak teradu sebagai pendukung model B1-KWK.KPU. PERSEORANGAN. Format
daftar nama pendukung tersebut berguna sebagai absen/daftar hadir pendukung
pada saat verifikasi faktual. Karena verifikasi faktual tersebut dilakukan secara
kolektif dan dihadirkan pada suatu tempat yang disepakati antara verifikator dan tim
pasangan calon.
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU 15 Tahun 2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota
Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota
Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU 15 Tahun 2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR :
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah penyelenggara Pemilu di Kota Bima,
yaitu sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Bima. Dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
[3.8] Menimbang bahwa Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa Teradu
telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu, dengan alasan-
alasan sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara;
[3.9] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil pengaduannya, Pengadu
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-8 yang disahkan dalam persidangan tanggal 27 Juni 2013 dan 9 Juli 2013,
tanpa menghadirkan saksi yang selengkapnya telah diuraikan pada bagian Duduk
Perkara;
[3.10] Menimbang bahwa Teradu telah memberikan jawaban secara lisan dan tertulis
bertanggal 27 Juni 2013 dan 9 Juli 2013 yang diserahkan dalam persidangan
tanggal 27 Juni 2013 dan 9 Juli 2013 yang selengkapnya termuat dalam bagian
Duduk Perkara;
[3.11] Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya, Teradu telah mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-22 yang
disahkan dalam persidangan tanggal 27 Juni 2013 dan 9 Juli 2013, dengan
menghadirkan pihak terkait namun tanpa menghadirkan saksi yang selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara;
[3.12] Menimbang bahwa setelah mempelajari pengaduan dan keterangan Pengadu,
jawaban Teradu, bukti-bukti, keterangan pihak terkait, serta kesimpulan, DKPP
berkeyakinan sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak konsisten dan tidak
berkepastian hukum dalam menetapkan persyaratan dukungan untuk bakal
pasangan calon perseorangan khususnya terkait dengan dukungan dalam bentuk
tandatangan yang ditempel dan mengenai sikap Para Teradu terhadap aturan
mengenai alat peraga kampanye. Pengadu menyatakan bahwa keputusan yang
berubah-ubah tersebut merupakan bentuk inkonsistensi yang telah menimbulkan
kebingungan bagi stakeholders dan publik secara umum. Untuk memperkuat dalil
pengaduannya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda P-1, P-2, P-3, dan
P-4, tanpa menghadirkan saksi.
Terhadap pengaduan tersebut, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
bahwa berubahnya sikap Para Teradu terkait dukungan dalam bentuk tandatangan
yang ditempel dilakukan atas dasar adanya permohonan/laporan dan informasi dari
PPK dan PPS tentang banyaknya jumlah nama dalam daftar dukungan yang
tandatangannya ditempel dan/atau difotokopi. Selain itu, tidak ada ketentuan yang
secara spesifik mengatur, termasuk dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012,
mengenai perlakuan terhadap dukungan dalam bentuk tandatangan yang ditempel.
Pertimbangan lainnya adalah demi keadilan dan kepentingan umum yaitu melindungi
hak konstitusional para pendukung (hak masyarakat sebagai pemilih). Para Teradu
juga memandang perlu berlaku adil terhadap para pendukung yang tandatangannya
ditempel dan berkeyakinan bahwa satu-satunya cara untuk membuktikan benar atau
tidaknya tandatangan yang ditempel tersebut adalah benar si pemilik nama dalam
dokumen dukungan yaitu dengan cara diverifikasi secara faktual untuk membuktikan
kebenaran tandatangan dan kebenaran dukungan mereka. Untuk memperkuat
jawaban dan penjelasannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda T-
9, T-10, T-11, T-12, dan T-13;
Bahwa dalam persidangan juga terungkap adanya formulir diluar ketentuan
yang diatur dalam peraturan KPU. Hal mana, formulir tersebut disiapkan dan dibawa
oleh KPU Kota Bima pada saat melaksanaan verifikasi faktual terhadap dukungan
dalam bentuk tandatangan yang ditempel. Formulir tersebut menurut Teradu adalah
daftar hadir yang harus diisi oleh para pendukung pasangan calon untuk
memperkuat dan membuktikan keabsahan dukungan tersebut;
Terhadap dalil pengaduan Pengadu dan jawaban Teradu serta fakta temuan
yang muncul di dalam persidangan, DKPP menganggap bahwa perubahan sikap
sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara dan surat pemberitahuan kepada PPS
dan PPK dibenarkan sepanjang alasan perubahannya didasarkan pada sebuah
kebutuhan hukum untuk melindungi hak masyarakat dalam memberikan dukungan
pencalonan. Akan tetapi, perubahan sikap yang berulang kali terjadi menunjukkan
kelemahan KPU Kota Bima dalam mengambil keputusan yang tepat pada kali
pertama. Selain itu, seharusnya kekeliruan terkait persyaratan dan penandatanganan
untuk formulir dukungan pencalonan tidak perlu terjadi seandainya dilakukan
sosialisasi yang cukup untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara
pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan;
Selanjutnya, terkait dengan adanya formulir yang disiapkan oleh KPU Kota
Bima di luar ketentuan yang ditetapkan oleh KPU. Meskipun Teradu memiliki maksud
menyediakan formulir tersebut sebatas daftar hadir, DKPP menganggap bahwa
perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu adalah sesuatu yang tidak perlu karena
kebutuhan dan jenis formulir telah diatur dalam Peraturan KPU baik jenis, bentuk,
dan peruntukannya. Dengan demikian, Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11
huruf a dan huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[3.12.2] Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak adil dalam mengatur jumlah
kesempatan untuk melakukan kampanye antara pasangan nomor urut 4 yaitu
Subhan, SH-Muhammad Riza (Suri) dan pasangan Nomor Urut 7 yaitu Ferra Amelia,
SE., MM-Drs. H.M.Natsir, MM (Fersi). Pasangan Suri diberikan jadwal kampanye
pertemuan terbatas dan dialog sebanyak tiga kali sedangkan pasangan Fersi hanya
diberikan jadwal satu kali dalam Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Bima
Tahun 2013. Untuk membuktikan dalil pengaduannya, Pengadu mengajukan alat
bukti yang diberi tanda P-5 dan P-6 serta tanpa menghadirkan saksi.
Terhadap dalil Pengadu, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
bahwa hal tersebut terjadi karena kesalahan pengetikan oleh staf sekretariat pada
saat penyusunan jadwal. Atas kesalahan tersebut, Para Teradu juga langsung
melakukan perbaikan sehingga baik pasangan SURI maupun FERSI masing-masing
mendapat dua kali kesempatan kampanye. Untuk membuktikan jawaban dan
penjelasannya Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda T-17 dan
menghadirkan pihak terkait dari staf sekretariat KPU Kota Bima.
Terhadap dalil pengaduan Pengadu dan jawaban Para Teradu, DKPP
menganggap bahwa kesalahan pengetikan yang dilakukan oleh staf sekretariat KPU
Kota Bima pertanggungjawabannya tetap di pundak para Teradu. Mengingat bahwa
hal tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Para Teradu sebagai Ketua dan
Anggota KPU Kota Bima. Terkait dengan dugaan Para Teradu bertindak tidak adil
dalam menyusun jadwal kampanye, DKPP meyakini bahwa hal tersebut ada
hubungannya dengan kesalahan penyusunan jadwal pada proses pengetikan SK
Nomor 32/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 Tentang Jadwal dan Lokasi Kampanye
Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013. Sehingga
dengan terbitnya SK Nomor 33/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 Tentang
Perubahan Terhadap Jadwal dan Lokasi Kampanye Dalam Pemilihan Umum Walikota
dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 membuat DKPP menerima alasan Para Teradu
bahwa hal tersebut memang benar hanya karena kesalahan pengetikan (clerical error),
karena pada pelaksanaannya-pun yang dilaksanakan adalah surat keputusan yang
terakhir. Dengan demikian, pengaduan Pengadu tidak terbukti dan dengan demikian
harus dikesampingkan.
[3.12.3] Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak menghormati sesama
lembaga penyelenggara Pemilu karena tidak mengundang/memberitahukan Pengadu
mengenai jadwal dan tempat dilaksanakannya Rapat Pleno Penetapan Peserta Pemilu
Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013.
Terhadap dalil Pengadu, Para Teradu memberikan jawaban dan alasan bahwa
tidak ada ketentuan yang mengharuskan KPU Kota Bima dalam melakukan Rapat
Pleno Penetapan Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013
mengundang Panwaslu Kota Bima.
Terhadap dalil Pengadu dan jawaban Para Teradu, masing-masing pihak tidak
mengajukan alat bukti;
DKPP menganggap bahwa alasan yang disampaikan oleh Para Teradu
beralasan menurut hukum. Akan tetapi, sebaiknya diantara sesama penyelenggara
Pemilu berlangsung sebuah bentuk komunikasi yang intensif dan efektif baik yang
bersifat formal maupun informal. Dengan demikian, pengaduan Pengadu tidak
beralasan menurut hukum.
[3.12.4] Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak independen terkait
kunjungan pasangan nomor urut 1 TGH. Zainul Majdi-Muhammad Amin, S.H. pada
masa kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur NTB di Kota Bima
ke rumah Teradu I. Atas pengaduan ini Pengadu tidak mengajukan alat bukti
ataupun saksi;
Terhadap dalil Pengadu, Teradu I memberikan jawaban dan penjelasan bahwa
pada saat kunjungan oleh TGH. Zainul Majdi-Muhammad Amin, S.H. dilakukan,
Teradu I sedang tidak di tempat dan sedang melakukan tugas;
Terhadap dalil pengaduan Pengadu, karena DKPP melihat bahwa dalil Pengadu
tidak menguraikan dengan jelas kapan kunjungan TGH. Zainul Majdi-Muhammad
Amin, S.H. selaku Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat
dilaksanakan ke rumah Teradu I, maka untuk selanjutnya DKPP tidak akan
mempertimbangkan pengaduan Pengadu. Dengan demikian, pengaduan Pengadu
tidak beralasan menurut hukum.
[3.15] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan
menurut hukum.