Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 221 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 30/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-11-2024
👁 23 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang tidak profesional dalam menangani Laporan Nomor 002/LP/PL/KAB/14.11/III/2024. Menurut Pengadu laporan a quo seharusnya ditangani dan masuk kategori pidana Pemilu namun justru diubah menjadi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan; Pasal 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 532; Pasal 505; Pasal 535
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Widodo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali, Teradu II Muhammad Mahmudi, Teradu III Agus Marwanto, Teradu IV Lilik Wahyu Catur Wibowo, Teradu V Tedjo Dwijanto masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 221-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 207-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 221-PKE-DKPP/IX/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Basori Rohmad Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : RT. 006/RW. 001 Lebak Nepen, Teras, Boyolali, Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu. TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Widodo Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Alamat : Jl. Garuda No. 01 Boyolali, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Muhammad Mahmudi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali Alamat : Jl. Garuda No. 01 Boyolali, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Agus Marwanto Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali Alamat : Jl. Garuda No. 01 Boyolali, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Lilik Wahyu Catur Wibowo Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali Alamat : Jl. Garuda No. 01 Boyolali, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Tedjo Dwijanto Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali Alamat : Jl. Garuda No. 01 Boyolali, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai----------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait. [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 November 2024, sebagai berikut: 1. Pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024, Basori Rohmad melaporkan dugaan tindak pidana pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali, dengan pihak Terlapor: 1. Maya Yudayanti Ketua KPU Kabupaten Boyolali 2. Anik Ambarwati S.E Komisioner KPU Boyolali 3. Wakhid Thoyib S.Pd Komisioner KPU Boyolali 4. Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mojosongo Boyolali pada Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang berjumlah 5 orang yakni Triyatno selaku Ketua, Lia Dinawati, Liliek Soesilo Hadi, Tri Pramono, Muhammad Agus semua selaku anggota dengan tanda bukti penyampaian laporan yang dari Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor: 006/LP/PL/KAB/14.11/III/2024 (vide Bukti P-2). Bahwa Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS.KAB/14.11/III/2024 dalam kasus laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang memutuskan menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu yakni berupa pemindahan perolehan suara pada Pemilu 2024 pada Partai PDIP yang mencoblos gambar Partai PDIP dipindahkan menjadi suara Didik Haryadi S.T S.H Calon Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah V di seluruh TPS Desa Brajan, Desa Butuh, Desa Dlingo, Desa Jurug, Desa Karanongko, Desa Kemiri, Desa Kragilan, Desa Madu, Desa Mojosongo, Desa Singosari, Desa Tambak yang semuanya di Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali dengan total sebanyak 1978 suara (vide Bukti P-3). Bahwa terhadap penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang diputus Bawaslu Kabupaten Boyolali membuktikan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak cermat dan tidak profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Bawaslu menyusun Kajian awal terhadap laporan paling lama 2 hari setelah laporan disampaikan. Bahwa berdasarkan Pasal: 21 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum terpadu dalam waktu 1x24 jam setelah dilakukan registrasi Gakkumdu melakukan pembahasan. Tetapi Pengadu hingga waktu sebagaimana dimaksud belum mendapatkan penjelasan tentang keterpenuhan syarat formil dan materiil. Kemudian setelah tanggal 1 April 2024 baru diminta alat bukti tambahan lagi. Dengan demikian penanganan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam pasal di atas. 2. Pada hari Senin tanggal 1 April 2024, Pengadu diminta Bawaslu Kabupaten Boyolali untuk melengkapi alat bukti laporan dengan menyerahkan foto Surat Pernyataan bermaterai yang ditanda tangani Triyatno (Ketua PPK Kecamatan Mojosongo) yang menyatakan mengakui telah melakukan pegeseran/pemindahan suara yang mencoblos gambar Partai PDIP dipindahkan menjadi suara Didik Haryadi S.T S.H Calon DPR RI Dapil Jawa Tengah V dalam kasus a quo (vide Bukti P-4). Bahwa berdasarkan fakta surat pernyataan di atas terbukti terjadi pergeseran suara yang dilakukan secara sengaja oleh Ketua PPK Kecamatan Mojosongo a.n. Triyatno. Berdasarkan Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat kesengajaan yang mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Pasal 532 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang merupakan perbuatan pidana. Tetapi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak memproses dugaan perbuatan pidana justru beralih membuat keputusan menjadi pelanggaran etika yang kewenangannya Gakkumdu (Bukti P-7). 3. Pada hari Jumat, tanggal 5 April 2024 Pengadu di undang ke Bawaslu Kabupaten Boyolali untuk dimintai klarifikasi atas laporan dalam kasus a quo (Bukti P-5). Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu. Undangan Klarifikasi tersebut sudah kadaluwarsa. 4. Pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024, Puryoto dan Yusuf di undang Bawaslu untuk klarifikasi sebagai Saksi Pelapor (vide Bukti P-6). 5. Pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024 Pengadu menerima pemberitahuan tentang status laporannya dari Bawaslu Kabupaten Boyolali, bahwa bunyi status laporan adalah terbukti pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan instansi tujuan KPU Boyolali (vide Bukti P-7). Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V diduga melanggar kode etik karena telah mengubah Formulir Model B.18 dalam membuat pemberitahuan status laporan kepada Pengadu. Sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 6. Atas pemberitahuan tentang status laporannya dari Bawaslu Kabupaten Boyolali, Pengadu yang melaporkan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu, tetapi diputus menjadi pelanggaran kode etik, merasa tidak jelas dan kurang puas. Selanjutnya pada tanggal 2 Mei 2024 melayangkan/menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali untuk meminta hasil penanganan perkara berupa (1). Hasil klarifikasi yang ditandatangani oleh Pelapor. (2) Hasil pembahasan rapat di Gakkumdu I. (3). Hasil pembahasan rapat Gakkumdu II (vide Bukti P-8). 7. Berdasarkan Surat Bawaslu Nomor 172/KA/ K.JI 05/5/2024 tanggal 3 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Boyolali memberikan jawaban bahwa hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu (SG-1) dan Pembahasan rapat kedua Sentra Gakkumdu (SG-2) tidak bisa diberikan karena menurut Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V merupakan informasi yang dikecualikan sehingga Bawaslu tidak bisa memenuhi permintaan Pemohon (vide Bukti P-9). Bahwa terhadap jawaban Bawaslu Kabupaten Boyolali tersebut, Pengadu meyakini berkas Berita Acara Rapat Pembahasan Gakkumdu (SG I dan SG II) bukan merupakan bagian dari informasi yang dikecualikan. Berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa informasi yang diminta Pengadu bukanlah informasi yang masuk kategori dikecualikan. Bahwa terhadap perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V berdasarkan rapat pleno yang memutus bahwa laporan dugaan pidana Pemilu tidak terbukti dan justru diselesaikan melalui pelanggaran kode etik (vide Bukti P-7) Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah melanggar Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam hal: 1. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak profesional dalam mengerjakan laporan penanganan pelanggaran pidana Pemilu yang dilaporkan, dan justru diubah menjadi pelanggaran kode etik. Sehingga perbuatan pidana yang dilakukan Terlapor dengan menggeser suara partai politik menjadi suara Calon Anggota DPR menjadi seperti perbuatan yang biasa-biasa saja tanpa ada sanksi hukum, dan kasus tersebut menjadi tidak berkepastian hukum (vide Bukti P-7). 2. Perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak tertib dalam waktu penanganan pelanggaran berdasarkan catatan penanganan pelanggaran Pelapor (vide Bukti P-1). Terjadi ketidaksesuaian dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum. 3. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak profesional karena mengganti formulir pemberitahuan tentang status laporan yang tidak sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (vide Bukti P- 7). 4. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V juga tidak terbuka terhadap proses penanganan laporan pidana, yang mengakibatkan Pelapor tidak mendapatkan penjelasan terkait dengan Berita Acara pembahasan Gakkumdu berdasarkan surat permohonan hasil penanganan pelanggaran (vide Bukti P-8). 5. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak jujur dengan bersembunyi di balik dalih informasi yang dikecualikan terhadap Berita Acara hasil penanganan pelanggaran yang diminta Pelapor tidak diberikan (vide Bukti P-9), sementara dalih tersebut tidak memiliki dasar hukum. 8. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. Memohon kepada Majelis untuk memberhentikan sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali atau memberikan Putusan yang seadil-adilnya jika Majelis berpendapat lain. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. Memohon kepada Majelis untuk memberhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali atau jika Majelis berpendapat lain mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Tabel Jadwal Catatan Penanganan Perkara di Bawaslu Boyolali atas Laporan Tindak Pidana Pemilu oleh KPU Boyolali dan Laporan Basori Rohmad kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali tanggal 22 Maret 2024; P-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 006/LP/PL/KAB/14.11/III/2024, tanggal 22 Maret 2024 dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 002/LP/PL/KAB/14.11/III/2024, tanggal 1 April 2024; P-3 Putusan Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/14.11/III/2024; P-4 Surat Pernyataan a.n. Miyatno Ketua PPK Kecamatan Mojosongo; P-5 Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Boyolali kepada Basori Rohmat; P-6 Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Boyolali kepada Yusuf dan Puryoto; P-7 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/03/2024, tanggal 30 April 2024; P-8 Surat Basori Rohmad berkenaan dengan Permohonan Hasil Penanganan Pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali, tanggal 2 Mei 2024; P-9 Surat Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor 172/KA/K.JT-05/5/2024, perihal Jawaban, tanggal 3 Mei 2024 dan Berita Acara Klarifikasi a.n. Basori Rohmad, tanggal 5 April 2024. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 November 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali; 2. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu, Para Teradu diduga tidak profesional dalam mengerjakan laporan penanganan pelanggaran pidana Pemilu yang dilaporkan sehingga perbuatan pidana yang dilakukan dengan menggeser suara partai politik menjadi suara Calon Anggota DPR menjadi seperti perbuatan yang biasa-biasa saja tanpa ada sanksi hukum, sehingga kasus menjadi tidak berkepastian hukum, sebagaimana dalam pokok materi laporan Pengadu; 3. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu, perbuatan Para Teradu tidak tertib dalam waktu penanganan pelanggaran dan tidak sesuai dengan tata cara serta waktu dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum; 4. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu, Para Teradu tidak profesional karena mengganti formulir pemberitahuan tentang status laporan yang tidak sesuai dengan Peraturan Badan Penawas Pemilihan Umum; 5. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu, Para Teradu tidak terbuka dalam proses penanganan laporan pidana, karena Pelapor yang tidak mendapatkan penjelasan terkait dengan Berita Acara pembahasan Gakkumdu berdasarkan surat permohonan hasil penanganan pelanggaran; 6. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu, Berita Acara dari Para Teradu tidak dapat diberikan kepada Pengadu dengan dalih bagian dari informasi yang dikecualikan tetapi tidak memiliki dasar hukum. Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Perkenankan Para Teradu menyampaikan jawaban yang berkenaan dengan Perkara Nomor 221-PKE- DKPP/IX/2024 atas Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, sebagai penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya, terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana dituangkan dalam pokok pengaduan, Para Teradu akan menyampaikan jawaban/keterangan sebagaimana tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Boyolali; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boyolali sebagai Teradu perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 101, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Undang - Undang Pemilu). 3. Bahwa pada Pasal 101 Undang - Undang Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran Pemilu; dan sengketa proses Pemilu; b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; dirinci pada angka 11 terkait pelaksanaan proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; c. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabupaten/Kota; d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Kabupaten/Kota; f. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; h. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; dan i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Bahwa pada Pasal 103 Undang - Undang Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang; a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; c. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; d. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasi pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; g. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan h. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Bahwa pada Pasal 104 Undang - Undang Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban: a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota; e. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan g. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Bahwa terhadap inti pokok aduan Pengadu. Dengan ini Para Teradu menyampaikan Bukti-bukti sebagai berikut : a. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu, Para Teradu diduga tidak profesional dalam mengerjakan laporan penanganan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan serta tidak tertib dalam waktu penanganan pelanggaran, dapat Para Teradu sampaikan sebagai berikut: a) Bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024, Basori Rohmad melaporkan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali, dengan pihak Terlapor: 1) Maya Yudayanti Ketua KPU Kabupaten Boyolali; 2) Anik Ambarwati S.E Komisioner KPU Kabupaten Boyolali; 3) Wakhid Thoyib S.Pd Komisioner KPU Kabupaten Boyolali; 4) Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mojosongo Boyolali pada Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berjumlah 5 orang yakni Triyatno selaku Ketua, Lia Dinawati, Liliek Soesilo Hadi, Tri Pramono, Muhammad Agus semua selaku anggota. Dan diberi tanda bukti penyampaian laporan dari Bawaslu Boyolali Nomor: 006/LP/PL/KAB/14.11/III/2024 (vide Bukti T-1); b) Setelah menerima laporan, Bawaslu Kabupaten Boyolali menyusun kajian awal pada hari Senin dan Selasa tanggal 25 – 26 Maret 2024, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 angka (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah laporan disampaikan; c) Bahwa dari hasil kajian awal, Laporan Nomor 006/LP/PL/KAB/14.11/III/2024 dinyatakan tidak memenuhi Syarat Materiel (vide Bukti T-2); d) Bahwa Bawaslu Kabupaten Boyolali telah menyampaikan surat pemberitahuan perbaikan Laporan Nomor: 079/PP.01.02/K.JT- 05/3/2024 tertanggal 27 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor melalui Yusuf (Saksi I) pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 karena pada waktu dihubungi, Pengadu sedang berada di luar kota sehingga atas permintaan Pengadu Surat Pemberitahuan Perbaikan tersebut mohon disampaikan kepada Yusuf (Saksi I) (vide Bukti T-3) dan (vide Bukti T-4); e) Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, Nanang Setyawan (Staf Bawaslu) menghubungi Pengadu untuk menjelaskan terkait hal apa saja yang harus diperbaiki; f) Bahwa pada hari minggu tanggal 31 Maret 2024, Pengadu mengirimkan bukti foto Surat Pernyataan Triyatno (Ketua PPK Mojosongo) kepada Nanang Setyawan (Staf Bawaslu Kabupaten Boyolali melalui WhatsApp, selanjutnya Nanang Setyawan (Staf Bawaslu Kabupaten Boyolali) menyampaikan kepada Pengadu untuk datang langsung ke Bawaslu Kabupaten Boyolali paling lambat hari Senin tanggal 1 April 2024 dengan membawa bukti foto Surat Pernyataan tersebut dan menandatangani Formulir Perbaikan Laporan; g) Bahwa pada hari Senin tanggal 1 April 2024 Pengadu datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali ditemui oleh Nanang Setyawan (Staf Bawaslu Kabupaten Boyolali) untuk menyampaikan tambahan bukti berupa Fotokopi Surat Pernyataan Triyatno, selanjutnya oleh Nanang Setyawan (Staf Bawaslu Kabupaten Boyolali) dibuatkan Formulir Perbaikan Laporan (B.3.1) sebagai bukti Pelapor memperbaiki laporannya (vide Bukti T-5); h) Bahwa pada hari Senin tanggal 1 April 2024, Bawaslu Kabupaten Boyolali mengadakan Rapat Pleno terkait keterpenuhan syarat formil dan materiel terhadap Perbaikan Laporan Nomor 006/LP/PL/KAB/14.11/III/2024 yang telah disampaikan oleh Pengadu (vide Bukti T-6); i) Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Bab II, Sub Bab I.2 Registrasi Laporan pada angka 1 menerangkan bahwa Pengawas Pemilu melakukan registrasi terhadap laporan paling lama 1 (satu) hari setelah laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel melalui kajian awal atau setelah perbaikan laporan; j) Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Bawaslu Kabupaten Boyolali pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 meregister penyampaian Laporan Nomor 006/LP/PL/KAB/14.11/III/2024 dengan Nomor Register: 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 (vide Bukti T-7); k) Berdasarkan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menerangkan bahwa: (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti. (3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi. l) Berdasarkan ketentuan Umum Pasal 1 angka 42 Undang - Undang Pemilu bahwa hari adalah hari kerja; m) Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, 3 Tahun 2023, 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, bahwa pada tanggal hari Rabu 10 – Kamis 11 April 2024 merupakan hari libur nasional (Hari Raya Idhul Fitri 1445 H) serta hari Senin, Selasa, Jumat dan Senin tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 merupakan cuti bersama tahun 2024 (vide Bukti T-8); n) Bahwa sesuai ketentuan di atas, Bawaslu Kabupaten Boyolali setelah meregistrasi Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 pada hari Selasa tanggal 2 April 2024, melakukan penanganan pelanggaran selama 14 (empat belas) Hari yaitu pada hari Rabu, Kamis, Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Senin dan Selasa tanggal 3, 4, 5, 16, 17, 18, 19, 22, 23, 24, 25, 26, 29 dan 30 (vide Bukti T-9); o) Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum menerangkan bahwa dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengawas Pemilu bersama dengan penyidik dan jaksa melakukan pembahasan; p) Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum menerangkan bahwa Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung setelah Temuan atau Laporan diregister oleh pengawas Pemilu; q) Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Bawaslu Kabupaten Boyolali setelah meregistrasi Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 April 2024, mengadakan Rapat Pembahasan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (vide Bukti T-10); r) Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa : (1) Dalam melakukan penanganan atas temuan dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan kajian. (2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi. s) Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menerangkan bahwa: (1) Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi dan/atau ahli. t) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) tersebut, Bawaslu Boyolali telah melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, saksi dan/atau ahli dengan rincian sebagai berikut: (1) Pelapor diklarifikasi pada tanggal 5 April 2024; (2) Saksi diklarifikasi pada tanggal 16, 17, 19 April 2024; (3) Terlapor diklarifikasi pada tanggal 17, 18, 19 April 2024; (4) Meminta keterangan Ahli pada tanggal 29 April 2024. u) Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 Bawaslu Kabupaten Boyolali menyusun Kajian Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 dan selanjutnya mengadakan Rapat Pleno membahas hasil kajian nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 (vide Bukti T-11 dan Bukti T-12) v) Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum bahwa: (1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) disusun paling lama 7 (tujuh) hari terhitung setelah Temuan atau Laporan diregistrasi oleh pengawas Pemilu. (2) Dalam hal pengawas Pemilu memerlukan penyusunan keterangan tambahan, kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Temuan dan Laporan diregister. w) Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 diadakan Rapat Pembahasan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu yang dihadiri oleh unsur Gakkumdu dari Bawaslu Kabupaten Boyolali, unsur Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri Boyolali dan unsur Gakkumdu dari Kepolisian Resort Boyolali untuk membahas hasil Kajian Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 (vide Bukti T-13); x) Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024, Bawaslu Kabupaten Boyolali menyampaikan pemberitahuan status laporan kepada Pengadu melalui Whatsapp dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 menyampaikan hardccopy status laporan kepada Pengadu (vide Bukti T- 14); y) Bahwa berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Kabupaten Boyolali sudah melaksanakan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Berdasarkan dalil Pengadu, bahwa Para Teradu tidak terbuka dalam proses penanganan laporan pidana, karena Pelapor tidak mendapatkan penjelasan terkait dengan Berita Acara pembahasan Gakkumdu berdasarkan surat permohonan hasil penanganan pelanggaran, dapat Para Teradu sampaikan sebagai berikut: a) Berdasarkan Penetapan Nomor: 0015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/ 2019 tentang Informasi Dugaan Tindak Pidana Pemilu Yang Dikecualikan (vide Bukti T-15) b) Bahwa Pengadu pada tanggal 2 Mei 2024 mengirimkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali yang pada intinya meminta hasil penanganan perkara yang dilaporkan, berupa: • Hasil klarifikasi yang ditanda tangani oleh Pelapor; • Hasil pembahasan rapat Gakkumdu I; • Hasil pembahasan rapat Gakkumdu II; c) Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Boyolali mengirimkan Surat Nomor: 172/KA/K.JT-05/5/2024 perihal Jawaban, tertanggal 3 Mei 2024 sebagai balasan surat Pengadu sebagaimana dimaksud dalam huruf b (vide Bukti T-16). d) Bahwa Bawaslu Kabupaten Boyolali sesuai dengan aturan dalam Penetapan Nomor: 0015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tidak dapat memenuhi permintaan dari Pengadu terkait Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu (SG1) dan Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu (SG2) karena merupakan Daftar Informasi dikecualikan. c. Berdasarkan dalil Pengadu, bahwa Para Teradu tidak memproses dugaan perbuatan pidana justru beralih membuat Keputusan menjadi pelanggaran etika yang bukan menjadi kewenangan Gakkumdu, dapat Para Teradu sampaikan sebagai berikut: a) Berdasarkan Pasal 103 huruf b Undang - Undang Pemilu bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: a. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajian kepada pihak – pihak yang diatur dalam Undang – Undang. b) Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa: (1) Dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan kajian; c) Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa: (1) Hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dikategorikan sebagai: • Pelangggaran pemilu; atau • Bukan pelanggaran pemilu. (2) Pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; b. Pelanggaran administratif pemilu; dan/atau c. Tindak Pidana Pemilu. d) Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Bawaslu Kabupaten Boyolali berwenang untuk memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah Kabupaten Boyolali. e) Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 Bawaslu Kabupaten Boyolali menyusun Kajian Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 dan selanjutnya mengadakan Rapat Pleno membahas hasil kajian tersebut dan disepakati bahwa Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan umum tetapi memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (vide Bukti T-11) f) Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum bahwa: (1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) disusun paling lama 7 (tujuh) hari terhitung setelah Temuan atau Laporan diregistrasi oleh pengawas pemilu. (2) Dalam hal pengawas Pemilu memerlukan penyusunan keterangan tambahan, kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Temuan dan Laporan diregister. g) Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Bawaslu Kabupaten Boyolali pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 telah mengadakan Rapat Pembahasan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu untuk membahas hasil Kajian Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024, dari hasil pembahasan disepakati bahwa Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu (vide Bukti T-13). h) Bahwa Bawaslu Kabupaten Boyolali telah menangani Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 ini sesuai dengan norma aturan dalam Undang - Undang Pemilu, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. d. Berdasarkan dalil Pengadu, bahwa Para Teradu tidak profesional karena mengganti formulir pemberitahuan tentang status laporan yang tidak sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, maka Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: a) Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menerangkan bahwa: (1) Status penanganan pelanggaran diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sebagai pemberitahuan mengenai status Temuan atau Laporan yang dituangkan dalam Formulir Model B.18 yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b) Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Bab II, Sub Bab M. Status Temuan dan Laporan, angka 2, menerangkan bahwa: 2. Pembuatan Formulir Model B.18 sebagaimana dimaksud pada angka 1 memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Kolom “Nama Pengawas Pemilu/Pelapor/Terlapor” diisi dengan nama Penemu/Pelapor dan nama Terlapor; b. Kolom “Nomor Temuan/Laporan” diisi dengan Nomor Register Temuan/Laporan; c. Kolom “Status Temuan/Laporan” diisi dengan keterangan: 1) “tidak diregister” apabila laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu (daluarsa), laporan dicabut sebelum register, serta laporan telah ditangani dan diselesaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu. “ditindaklanjuti”2) apabila temuan/laporan dinyatakan sebagai pelanggaran pemilu dan/atau mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain serta diteruskan/direkomendasikan ke instansi yang berwenang atau diterbitkan keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota. 3) “tidak ditindaklanjuti” apabila temuan/laporan dinyatakan bukan pelanggaran pemilu dan/atau tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. b) Bahwa Bawaslu Kabupaten Boyolali dalam penyusunan formulir status temuan atau laporan (B.18) telah sesuai dengan norma aturan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum (vide Bukti T-14) Bawaslu Kabupaten Boyolali telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 101, Pasal 103 dan Pasal 104 Undang - Undang Pemilu. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak laporan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sumpah atau janji penyelenggara Pemilu sebagaimana dengan ketentuan perundang-undangan; 3. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggara Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntable, efisien, dan efektif. Atau; 4. Apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 221-PKE- DKPP/IX/2024 Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-16, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Formulir Laporan a.n. Basori Rohmad, tanggal 22 Maret dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan 002/LP/PL/KAB/14.11/III/2024; T-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran; T-3 Surat Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor: 079/PP.01.02/K.JT- 05/3/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tertanggal 27 Maret 2024; T-4 Dokumentasi Penyampaian Perbaikan Laporan; T-5 Formulir Perbaikan Laporan a.n. Basori Rohmad, tanggal 1 April 2024, dan Tanda Bukti Perbaikan Laporan 002/LP/PL/KAB/14.11/III/2024; BUKTI KETERANGAN T-6 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor 0173/KA.02/K.JT-05/VI/2024, tanggal 1 April 2024; T-7 Register Laporan 002/Reg/PL/PL/Kab/14.11/IV/2024; T-8 Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Keternagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, 3 Tahun 2023 dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; T-9 Timeline Penanganan Pelanggaran Nomor Register 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024; T-10 Berita Acara Pleno Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Boyolali Terhadap Laporan/Temuan/Perkara Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024, tanggal 3 April 2024; T-11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024, tanggal 30 April 2024; T-12 Berita Acara Rapat Pleno Kajian Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024, tanggal 30 April 2024; T-13 Berita Acara Pleno Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Boyolali Terhadap Laporan/Temuan/Perkara Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024, tanggal 30 April 2024; T-14 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/03/2024, tanggal 30 April 2024; T-15 Penetapan Nomor 0015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tentang Informasi Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dikecualikan T-16 Surat Nomor 172/KA/K.JT-05/5/2024 perihal Jawaban, tanggal 3 Mei 2024. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 221-PKE-DKPP/IX/2024, tanggal 13 November 2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu tidak hadir dan memberikan keterangannya dalam persidangan pada hari Rabu tanggal l3 November 2024; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boyolali menyusun kajian awal pada hari Senin dan Selasa tanggal 25-26 Maret 2024. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 angka (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajlan awal terhadap laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah laporan disampaikan. 3. Bahwa dari hasil kajian awal, Laporan Nomor 006/LP/PL/KAB/14.11/III/2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel. 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boyolali telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perbaikan Laporan Nomor: 079/PP.01.02/KJT-05/3/2024 tertanggal 27 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor melalui Yusuf (Saksi I) pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 karena pada waktu dihubungi, Pengadu sedang berada di luar kota sehingga atas permintaan Pengadu, Surat Pemberitahuan Perbaikan tersebut mohon disampaikan kepada Yusuf (Saksi 1) 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boyolali telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perbaikan Laporan Nomor: 079/PP.01.02/KJT-05/3/2024 tertanggal 27 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor melalui Yusuf (Saksi 1) pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 karena pada waktu dihubungi, Pengadu sedang berada di luar permintaan Pengadu Surat Pemberitahuan Perbaikan tersebut mohon disampaikan kepada Yusuf (Saksi 1). 6. Bahwa pada hari Senin tanggal 1 April 2024 Pcngadu datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali ditemui oleh Nanang Setyawan (Staf Sekretariat Bawaslu) untuk menyampaikan tambahan bukti berupa fotokopi Surat Pernyataan Triyatno. Selanjutnya Nanang Setyawan (Staf Sekretariat Bawaslu) dibuatkan Formulir Perbaikan Laporan (B.3.1) sebagai bukti Pelapor memperbaiki laporannya. 7. Bahwa pada hari Senin tanggal 1 April 2024, Bawaslu Kabupaten Boyolali mengadakan Rapat Pleno terkait keterpenuhan syarat formil dan materiel terhadap Perbaikan Laporan Nomor 006/LP/PL/KAB/14.11/III/2024 yang telah disampaikan oleh Pengadu. 8. Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Bab II, Sub Bab 1.2 Registrasi Laporan pada angka 1 menerangkan bahwa Pengawas Pemilu melakukan registrasi terhadap laporan paling lama 1 (satu) hari setelah laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel melalui kajian awal atau setelah perbaikan laporan. 9. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Bawaslu Kabupaten Boyolali pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 meregister penyampaian Laporan Nomor 006/LP/PL/KAB/14.11/III/2024 dengan Nomor Register: 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024. 10. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, 3 Tahun 2023, 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, bahwa pada tanggal hari Rabu 10 Kamis 11 April 2024 merupakan hari libur nasional (Hari Raya Idhul Fitri 1445 H) serta hari Senin, Selasa, Jumat dan Senin tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 merupakan cuti bersama tahun 2024. 11. Bahwa sesuai ketentuan di atas, Bawaslu Kabupaten Boyolali setelah meregistrasi Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 pada hari Selasa tanggal 2 April 2024, melakukan penanganan pelanggaran selama 14 (empat belas) Hari yaitu pada hari Rabu, Kamis, Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Senin dan Selasa tanggal 3, 4, 5, 16, 17, 18, 19, 22, 23, 24, 25, 26, 29 dan 30. 12. Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum menerangkan bahwa Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengawas pemilu bersama dengan penyidik dan jaksa melakukan pembahasan, 13. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum menerangkan bahwa Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilakukan paling lama 1 x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung setelah Temuan atau Laporan diregister oleh pengawas Pemilu. 14. Bahwa bcrdasarkan ketentuan di atas, Bawaslu Kabupaten Boyolali setelah meregistrasi Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 April 2024, mengadakan Rapat Pembahasan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu yang dihadiri Kepolisian dan Kejaksaan. 15. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa: (1) Dalam melakukan pcnanganan atas temuan dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan kajian. (2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi. 16. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) tersebut, Bawaslu Kabupaten Boyolali telah melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, saksi dan/atau ahli dengan rincian sebagai berikut: (1) Pelapor diklarifikasi pada tanggal 5 April 2024; (2) Saksi diklarifikasi pada tanggal 16, 17, 19 April 2024; (3) Terlapor diklarifikasi pada tanggal 17, 18, 19 April 2024; (4) Meminta keterangan Ahli pada tanggal 29 April 2024. 17. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 Bawaslu Kabupaten Boyolali Menyusun Kajian Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024. Selanjutnya mengadakan Rapat Pleno membahas hasil Kajian Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024. 18. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 diadakan Rapat Pembahasan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu yang dihadiri oleh unsur Gakkumdu dari Bawaslu Boyolali, unsur Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri Boyolali dan unsur Gakkumdu dari Kepolisian Resort Boyolali untuk membahas Hasil Kajian Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024. 19. Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024, Bawaslu Kabupaten Boyolali menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pengadu melalui Whatsapp. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 menyampaikan hardcopy status laporan kepada Pengadu. 20. Berdasarkan Penetapan nomor 0015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tentang Informasi Dugaan Tindak Pidana Pemilu Yang Dikecualikan. 21. Bahwa Pengadu pada tanggal 2 Mei 2024 mengirimkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali yang pada intinya meminta hasil penanganan perkara yang dilaporkan, berupa: • Hasil Idarifikasi yang ditanda tangani oleh Pelapor; • Hasil pembahasan rapat Gakkumdu I; • Hasil pembahasan rapat Gakkumdu II; 22. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 Bawaslu Kahupaten Boyolali mengirimkan Surat Nomor: 172/KA/K.JT-05/5/2024 perihal Jawaban, tertanggal 3 Mei 2024 sebagai balasan Surat Pengadu. 23. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boyolali sesuai dengan aturan dalam Penetapan Nomor: 0015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tidak dapat memenuhi permintaan dari Pengadu terkait Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu (SG1) dan Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu (SG2) karena merupakan Daftar Informasi dikecualikan. 24. Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 Bawaslu Kabupaten Boyolali menyusun Kajian Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 dan selanjutnya mengadakan Rapat Pleno membahas hasil kajian tersebut dan disepakati bahwa Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan umum tetapi memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. 25. Bahwa Bawaslu Boyolali pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 telah mengadakan Rapat Pembahasan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu untuk membahas hasil Kajian Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024, dari hasil pembahasan disepakati bahwa Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu. 26. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boyolali telah menangani Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 ini sesuai dengan norma aturan dalam Undang Undang Pemilu, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 27. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boyolali dalam penyusunan formulir status temuan atau laporan (B.18) telah sesuai dengan norma aturan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. 28. Bahwa berdasarkan uraian dalil yang disampaikan oleh Pengadu serta uraian dalil yang disampaikan oleh Para Teradu dalam sidang DKPP Rabu, tanggal 13 November 2024 serta jawaban Para Teradu secara rinci untuk menjawab semua dalil Pengadu, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh dalil Pengadu tidak terbukti. Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian hal-hal tersebut di atas, Para Teradu memohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu c.q. Majelis Sidang DKPP, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan mempertimbangkan dan memutuskan perkara sebagai berikut: a. Menolak laporan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sumpah atau janji penyelenggara Pemilu sebagaimana dengan ketentuan perundang- undangan; c. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggara Pemilu berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntable, efisien, dan efektif. Atau; d. Apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boyolali, Ketua dan Anggota PPK Mojosongo, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Mojosongo, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Boyolali dalam sidang pemeriksaan tanggal 13 November 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Boyolali Maya Yudayanti (Ketua KPU Kabupaten Boyolali) 1. Bahwa benar pada tanggal 4 Maret 2024 Pihak Terkait selaku penyelenggara Pemilu Tahun 2024 telah dilaporkan kepada Teradu dengan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrastif Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor Registrasi Laporan: 002/Reg/LP/PP/Kab/14.11/II/2024 dengan Perkara Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/14.11/III/2024; 2. Bahwa Pihak Terkait menghadiri panggilan sidang pemeriksaan sidang pertama berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor: 0204/KA.02/K.JT- 05/03/2024 tanggal 12 Maret 2024 perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan pada tanggal 13 Maret 2024 Pukul 08.30 WIB. 3. Bahwa Pihak Terkait menghadiri panggilan sidang pemeriksaan dengan agenda sidang pemeriksaan pembacaan jawaban dari Terlapor pada tanggal 15 Maret 2024 dengan jawaban Pihak Terkait sebagai berikut: a. Dalam Eksepsi (3) Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2024 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh wilayah kecamatan se-Kabupaten Boyolali telah selesai dilaksanakan mulai tanggal 19 dan berakhir sampai dengan tanggal 23 Februari 2024; (4) Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kecamatan Mojosongo telah selesai dilaksanakan mulai tanggal 19 Februari dan berakhir sampai dengan tanggal 23 Februari 2024; (5) Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 di tingkat PPK Kecamatan Mojosongo tidak ada keberatan saksi Partai Politik yang hadir dan para saksi menandatangani Formulir Model-D Hasil Kecamatan DPR Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari setiap TPS dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024; (6) Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 di tingkat KPU Kabupaten Boyolali telah selesai dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2024 sampai dengan 2 Maret 2024; (7) Bahwa KPU Kabupaten Boyolali menayangkan siaran live streaming Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitunagn Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di dingkat Kabupaten Boyolali melalui media sosial Youtube:KPUBoyolali@kpuboyolali3480 yang dapat disaksikan seluruh masyarakat; (8) Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tahun 2024 di tingkat KPU Kabupaten Boyolali, saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hadir dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan; (9) Bahwa penyelesaian keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan hasil Pemilihan Umum menyatakan bahwa: • Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/Kota, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. • Dalam hal terdapat keberatan terhadap prosedur yang diajukan oleh Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten wajib menjelaskan prosedur rekapitulasi. • Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota yang dapat diajukan oleh Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan. • Dalam hal saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), KPU Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir. • KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sesuai dengan jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan. • Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dan/atau bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak dapat diselesaikan di kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota mencatat sebagai kejadian khusus dalam Formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi. b. Jawaban atas pokok laporan (1) Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat KPU Kabupaten Boyolali, tidak terdapat kejadian khusus di Kecamatan Mojosongo berkaitan dengan selisih perolehan suara sebagaimana yang diajukan oleh Pemohon. Kejadian khusus yang dicatat dalam Formulir KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. • Koreksi/pembetulan terhadap kesalahan penulisan pada pengguna hak pilih DPK seharusnya adalah pengguna hak pilih DPTb; • Koreksi/pembetulan terhadap kesalahan penulisan pada pengguna hak pilih DPT seharusnya adalah DPTb; (2) Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat KPU Kabupaten Boyolali yang dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2024 sampai dengan tanggal 2 Maret 2024 tidak ada keberatan dari Saksi Partai Politik yang hadir dan para saksi menandatangani Model D.Hasil Kabupaten-DPR Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari setiap Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Pemilihan Umum Tahun 2024. (3) Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024, KPU Kabupaten Boyolali membacakan Formulir Model D.Hasil Kabupaten-DPR Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Setiap Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Jawa Tengah. Tidak terdapat kejadian khusus maupun keberatan dari Saksi/Bawaslu pada saat pembacaan tersebut; Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Provinsi Jawa Tengah, selesai pada tanggal 9 Maret 2024 dan telah diterbitkan Formulir Model D.Hasil Provinsi-DPR Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Setiap Kabupaten dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024; (4) Bahwa sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 semestinya, ketika Pelapor mendapatkan bukti ketidaksesuaian antara Formulir C, Hasil Kecamatan dan D. Hasil Kecamatan sebagaimana didalilkan, menyampaikan kepada Partai Politik dimana Pelapor dicalonkan dan Saksi Partai Politik menyampaikan tanggpan atau keberatan pada saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan, sehingga dapat dilakukan pembetulan pada Formulir D. Hasil Kecamatan dan peristiwa tersebut akan dicatat dalam Formulir Kejadian Khusus. Atau dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan telah selesai, saksi partai politik dapat mengajukan keberatan untuk ditindaklanjuti dan di koreksi dalam rapat pleno tingkat Kabupaten. Oleh sebab itu, dalil bahwa Terlapor melakukan pelanggaran administrasi adalah tidak benar. 4. Bahwa Pihak Terkait menghadiri pembuktian dan kesimpulan berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor: 0228/KA.02/K.JT-05/03/2024 tanggal 16 Maret 2024 perihal Pembuktian dan Kesimpulan, pada tanggal 17 Maret 2024 Pukul 08.00 WIB. 5. Pihak terkait menghadiri sidang pembacaan dengan agenda putusan Bawaslu Kabupaten Boyolali pada tanggal 18 Maret 2024, dengan amar putusan: a. Menyatakan bahwa Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; b. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan peundang- undangan; c. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Boyolali untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Bahwa KPU Kabupaten Boyolali bersurat kepada KPU Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Nomor: 454/PL.01.8-SD/3309/2024 tanggal 18 Maret 2024 perihal Permohonan Arahan terkait dengan hasil Putusan Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/14.11/III/2024. 7. Bahwa Komisi Pemilihan Umum telah melakukan perbaikan pada proses rekapitulasi penghitungan nasional pada tanggal 20 Maret 2024, dengan demikian perkara pihak Teradu dengan Nomor Perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/14.11/III/2024 telah ditindaklanjuti. 8. Bahwa sehubungan dengan Laporan pihak Pengadu kepada pihak Teradu, Pihak Terkait telah menghadiri dan menempuh langkah-langkah klarifikasi sebagai terlapor di Bawaslu Kabupaten Boyolali atas Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024, sesuai dengan undangan sebagai berikut: a. berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor: 115/KA.02/K.JT-05/04/2024 tanggal 18 April 2024 perihal Undangan Klarifikasi. Bahwa pelaksanaan klarifikasi terhadap Maya Yudayanti selaku Ketua KPU Kabupaten Boyolali, sebagai terlapor terjadi pada: Hari/tanggal : Kamis, 18 April 2024 Pukul : 13.00 WIB Tempat : Kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali Jalan Garuda Nomor 1, Banaran, Boyolali. b. berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor : 115/KA.02/K.JT-05/04/2024 tanggal 18 April 2024 perihal Undangan Klarifikasi. Bahwa pelaksanaan klarifikasi terhadap Aniek Ambarwati selaku Anggota KPU Kabupaten Boyolali sebagai terlapor terjadi pada: Hari/tanggal : Jumat, 19 April 2024 Pukul : 14.00 WIB Tempat : Kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali Jalan Garuda Nomor 1, Banaran, Boyolali. c. berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor : 115/KA.02/K.JT-05/04/2024 tanggal 18 April 2024 perihal Undangan Klarifikasi. Bahwa pelaksanaan klarifikasi terhadap Wakhib Thoyib selaku Anggota KPU Kabupaten Boyolali sebagai terlapor terjadi pada: Hari/tanggal : Jumat, 19 April 2024 Pukul : 15.00 WIB Tempat : Kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali Jalan Garuda Nomor 1, Banaran, Boyolali. 9. Bahwa pihak terkait telah menandatangani hasil klarifikasi sebagai Terlapor pada saat proses klarifikasi tersebut selesai sesuai dengan jadwal undangan klarifikasi. 10. Pihak Terkait menerangkan mengetahui adanya surat pernyataan tersebut setelah melihat di akun facebook mantan komisioner. Namun kemudian dihapus. Setelah mengetahui adanya surat pernyataan tersebut kemudian. Pihak Terkait memanggil Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Mojosongo. Berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Boyolali, KPU Kabupaten Boyolali dianggap melanggar administrasi. Selanjutnya Ketua dan Anggota PPK Mojosongo diberikan teguran keras. Ada surat tegurannya. Muhammad Agus Riyanto Ketua PPK Kecamatan Mojosongo • Pihak Terkait menerangkan bahwa keterangan yang akan disampaikan sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Tri Pramono selaku Anggota PPK. Pada saat rekapitulasi, Pihak Terkait bukan termasuk bagian Sirekap. Pada saat rekapitulasi, Pihak Terkait dan Tri Pramono bertugas mengurus logistik dari Gudang ke tempat rekapitulasi. Tri Pramono (Anggota PPK Kecamatan Mojosongo) • Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan perkara ini Pihak Terkait sudah diklarifikasi oleh Gakkumdu dan menerima sanksi. Pihak Terkait juga sudah dipanggil oleh Sentra Gakkumdu untuk memberikan keterangan. • Pihak Terkait menerangkan tidak mengeetahui kapan pergeseran perolehan suara tersebut terjadi karena yang mengetahui pergeseran suara hanya pemilik akun sirekap yang mengetahui. • Pihak Terkait mengetahui adanya pergeseran setelah diinstruksikan oleh KPU Kabupaten Boyolali untuk menyandingkan C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan. Pihak Terkait mengetahui adanya pergeseran setelah adanya laporan. • Pihak Terkait tidak memiliki akun sirekap sehingga tidak dapat memantau/mengetahui aktifitas pengguna sirekap. • Pihak Terkait menerangkan mengenai Surat Pernyataan yang dibuat oleh Triyatno memang mengetahui oleh semua anggota PPK. Pihak Terkait tidak mengingat kapan kejadian menandatangani Surat Pernyataan tersebut. Pada saat beberapa setelah adanya isu tersebut, Triyatno mendatangi rumah Pihak Terkait dan mengakui. Namun, Pihak Terkait mengatakan kalau ingin mengakui harus di hadapan rekan-rekan PPK lainnya juga. Pada saat itu, Pihak Terkait bersama dengan PPK lainnya berkumpul di Sekretariatan. Pada waktu itu yang bersangkutan mengakui dihadapan anggota PPK dan Sekretariat PPK. Triyatno mengakui melakukan perbuatan tersebut. Kemudian, salah satu anggota PPK mengusulkan agar Triyatno membuat surat pernyataan pengakuan. Hal ini disebabkan anggota PPK lain tidak mengetahui mengenai permasalahan tersebut. • Pihak Terkait menerangkan yang membuat surat keterangan (mendraf surat keterangan) adalah salah satu anggota PPK. Pihak Terkait sebelumnya sedang mengobrol dengan Sekretariat PPK begitu masuk ruangan surat pernyataan sudah ada. Selanjutnya Pihak Terkait bersama dengan anggota PPK lainnya membaca Draf Surat Pernyataaan tersebut dan menyetujuinya. Pada saat itu, Surat Pernyataan tersebut hanya untuk kebutuhan internal PPK Kecamatan Mojosongo. Setelah membaca Surat Pernyataan tersebut kemudian Pihak Terkait dan rekan-rekan PPK menandatangani Surat Pernyataan tersebut. Selanjutnya, salah satu anggota PPK menyimpan Surat Pernyataan tersebut. Kejadian tersebut sudah melewati proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten. • Pihak Terkait menerangkan bahwa PPK Kecamatan Mojosongo tidak lagi mencermati setelah pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan sampai dengan kabupaten. Setelah di print out PPK tidak mengecek kembali Berita Acara maka pada saat PPK menandatangani Berita Acara tersebut maka di situlah PPK Kecamatan Mojosongo mendapatkan sanksi karena tidak mengecek kembali. Sehingga setelahnya terdapatnya perubahan. Setelah ada perintah untuk penyandingan C.Hasil dan D,Hasil Kecamatan baru PPK mengetahui ada pergeseran. Termasuk Saksi Partai Politik tidak ada mengetahui adanya perubahan. Pihak Terkait mengetahui adanya perubahan setelah mendapat instruksi dari KPU Kabupaten Boyolali. Lia Dina Wati (Anggota PPK Kecamatan Mojosongo) Pihak Terkait menerangkan pada saat rekapitulasi sudah menampilkan hasil akhir sirekap melalui proyektor yang disaksikan oleh Saksi Partai Politik Peserta Pemilu. Pada saat itu sudah dicocokkan dengan C.Hasil. Sehingga tidak ada perubahan apapun pada saat rekapitulasi. Pihak Terkait mengetahui adanya pergeseran setelah dipanggil Bawaslu Kabupaten Boyolali untuk dimintai keterangan. Pada saat rekapitulasi, Pihak Terkait selaku anggota PPK sekaligus pemegang sirekap sudah melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan juknis. Sutrisno (Ketua Panwaslu Kecamatan Mojosongo) • Pihak Terkait menerangkan bahwa menjelang atau sebelum pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024 tingkat kecamatan oleh PPK Kecamatan Mojosongo, PPK Kecamatan Mojosongo melakukan upaya pencegahan dengan menyampaikan imbauan kepada PPK secara lisan dan tertulis yang pada intinya agar PPK dalam melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan peraturan dan juknis dari KPU tentang pelaksanaan rekapitulasi. Form Pencegahan dan Surat Imbauan terlampir. • Pihak Terkait menerangkan bahwa selama pelaksanaan rekapitulasi Panwaslu Kecamatan Mojosongo melakukan pengawasan dengan baik dan cermat sesuai dengan tugas dan kewenangan Panwaslu Kecamatan. Hasil pengawasan Pihak Terkait bahwa rekapitulasi berjalan sesuai dengan petunjuk teknis dari KPU dan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu, termasuk pada saat pelaksanaan rekapitulasi tidak ditemukan kegiatan penggeseran suara. Form Hasil Pengawasan terlampir. • Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan rekapitulasi di tingkat Kecamatan, Panwaslu Kecamatan Mojosongo sudah melakukan sesuai dengan tupoksi yaitu himbauan kepada PPK dan pengawasan pada saat proses rekapitulasi. • Pihak Terkait menerangkan Panwaslu Kecamatan Mojosongo sudah menghadiri undangan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Boyolali untuk memberikan keterangan sebagai Saksi. • Pihak Terkait menerangkan pada saat proses rekapitulasi, Pihak Terkait selalu mencermati setiap perolehan suara yang direkap. • Pihak Terkait menerangkan pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan, Pihak Terkait melakukan pengawasan dari awal sampai dengan selesai. Pada saat melakukan pengawasan tidak terdapat kegiatan seperti yang dipermasalahkan yaitu pergeseran suara. Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai kapan pergeseran tersebut terjadi. • Pihak Terkait menerangkan pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan tidak ada pergeseran suara. Berkenaan dengan kejadian khusus hanya terdapat pada pembenahan angka atau salah jumlah. Pihak Terkait mengetahui permasalahan ini setelah mencuat ke permukaan. Handi Tri Ujiono (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) 1. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Provinsi Jawa Tengah tidak ada catatan di Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU; 2. Bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah (Pihak Terkait) menerima hasil Putusan Perkara Nomor: 001/LP/ADM/BWSL.KAB/14.11/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 melalui Surat KPU Kabupaten Boyolali Nomor: 454/PL.01.8- SD/3309/2024 tanggal 18 Maret 2024 dimana dalam Putusan tersebut memerintahkan kepada KPU Kabupaten Boyolali untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah selesai dilaksanakan pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional tanggal 20 Maret 2024; 3. Bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah (Pihak Terkait) telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah 1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Pihak Terkait perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi Jawa Tengah khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Pasal 99, dan Pasal 100 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Pemilu. Pasal 97 Bawaslu Provinsi bertugas: a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu; b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas: 1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu; 2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi; 4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi; 5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 8. penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang; Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi; c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi; d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas: 1. putusan DKPP; 2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten /Kota; 4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi; h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 97 Bawaslu Provinsi berwenang: a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu; b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak- pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi; d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi; g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 100 Bawaslu Provinsi berkewajiban: a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi; e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa terhadap pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengetahui jika Bawaslu Kabupaten Boyolali sedangan menangani aduan perkara a quo setelah anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali melakukan konsultasi melalui media telepon kepada anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengenai laporan dalam perkara a quo; b. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menerima konsultasi dari Bawaslu Kabupaten Boyolali terkait dengan proses penanganan laporan dalam perkara a quo pada tanggal 26 Maret 2024 di Hotel Brother Kabupaten Sukoharjo. Pada pelaksanaan konsultasi tersebut Bawaslu Kabupaten Boyolali bertemu dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain. Pada saat konsultasi tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah meminta kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali untuk (vide Bukti PT-1): 1) Menindaklanjuti laporan dalam perkara a quo sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan; 2) Meminta keterangan ahli terkait dengan: a. Keterpenuhan unsur-unsur Pasal 505 dan Pasal 551 Undang- Undang Pemilu dalam perkara a quo; b. Jenis delik yang dilakukan pada dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang ditangani Bawaslu Kabupaten Boyolali; c. Kedudukan aplikasi Sirekap dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara; d. Apakah tindakan pergeseran suara masih dapat dikategorikan tindak pidana meskipun sudah diselesaikan pada rekap tingkat nasional. c. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menangani dugaan pelanggaran dalam perkara a quo baik yang bersumber dari laporan atau temuan Pengawas Pemilu. Berdasarkan keterangan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 97, Pasal 99, dan Pasal 100 Undang-Undang Pemilu. Wisnu Jati Dewangga (Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Boyolali) • Pihak Terkait menerangkan pada pokoknya sesuai dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali. Pihak Terkait sudah melakukan pembahasan dan klarifikasi para pihak yaitu Para Saksi, Pelapor, dan Ahli. Berdasarkan keterangan Ahli menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran pidana Pemilu karena tidak memenuhi unsur materiil karena harus ada akibat dari perbuatannya. Namun dalam hal ini tidak ada akibat dari perbuatan yang dilakukan. • Pihak Terkait menerangkan pada pokoknya unsur tindak pidana yang disangkakan merupakan satu kesatuan jadi kalau memang unsur tindak pidana setiap orangnya mungkin atau unsur subyek hukumnya tindak pidananya harus terjadi setelah tindak pidana tersebut selesai. Menurut Ahli delik materiel tidak terpenuhi sehingga tidak bisa memaksakan tindak pidana tersebut terpenuhi. • Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat kerugian materiel Aipda Astyadi Indrasta (Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Boyolali) • Pihak Terkait menerangkan sama seperti yang disampaikan oleh kejakasaan. Pertama, Pihak Terkait hadir untuk melakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu. Selanjutnya, melakukan klarifikasi para pihak yaitu Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli. Kemudian dilakukan pembahasan berdasarkan hasil klarifikasi para Pihak. Berdasarkan keterangan Saksi dan alat bukti, perbuatan tersebut tidak terpenuhi unsur pidananya. Jumlah perolehan suara telah dikembalikan pada saat rekapitulasi di tingkat Nasional. Sehingga tidak menimbulkan kerugian. • Pihak Terkait menerangkan harus dapat membuktikan masing-masing unsur dalam Pasal tersebut. Pasal yang disangkakan ada mengubah Berita Acara. Setelah melakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Boyolali yang dimaksud Berita Acara adalah hasil Sirekap yang diprint out dan ditandatangani padahal berdasarkan fakta pemeriksaan Berita Acara tersebut sebelum di print out ternyata sudah ada perubahan suara barulah ditandatangani oleh masing- masing pihak. Hal itu berdasarkan keterangan dari Staf Sekretariat KPU Kabupaten Boyolali. Yang dimaksud dalam unsur pasal itu adalah Berita Acara yang sudah ditandatangani. Berdasarkan keterangan Ahli salah satu unsur pasal tidak terpenuhi. Padahal untuk memenuhi unsur pidana harus memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan. Karena belum terpenuhi unsur pidana maka dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu, maka belum bisa diteruskan ke tahap penyidikan. • Pihak Terkait menerangkan berdasarkan keterangan dari Staf KPU Kabupaten Boyolali ada perubahan dalam sirekap. Namun dalam unsur pasal tersebut yang dititik beratkan adalah Berita Acara. Menurut pendapat ahli yang dimaksud Sirekap adalah hasil print out Sirekap yang sudah ditandatangani. Pada saat itu yang diubah adalah sistem di Sirekap kemudian di print out dan ditandatangani. Menurut pendapat ahli itu yang diubah bukan Berita Acara. Sedangkan menurut pendapat ahli lainnya adalah unsur pasal tersebut adalah delik materiel. Trima Roliatma (Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Boyolali) Pihak Terkait menerangkan pada saat awal pembahasan sampai dengan akhir pembahasan kedua, Pihak Terkait selalu mengikuti. Pihak Terkait selalu mendampingi pada saat klarifikasi para pihak yaitu Pelapor maupun Saksi. Pada saat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu memang disepakati bahwa laporan tersebut tidak terpenuhi unsur pidana. Nanang Setyawan (Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Boyolali) Pihak terkait menerangkan pada tanggal 30, setelah selesai melakukan pembahasan, Pihak Terkait menyampaikan pemberitahuan melalui WhatsApp menyampaikan kepada Pengadu. Pada saat itu Pihak Terkait sudah menjelaskan bahwa terkait dengan unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi karena deliknya adalah delik materiel. Pada saat laporan pada tanggal 25 Maret 2024, perolehan suara sudah dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum sehingga tidak ada lagi pergeseran suara. Pada waktu itu, Pengadu meminta hasil SG1 dan SG2. Pihak Terkait juga sudah menjelaskan melalui surat balasan, sebenarnya Pengadu sudah memahami terkait penjelasan yang disampaikan oleh Pihak Terkait. Hasil SG1 dan SG2 merupakan informasi yang dikecualikan. [2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT-1 Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Boyolali Konsultasi dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah; [2.9.2] Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Mojosongo Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-4 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT.2-1 Formulir Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 047/LHP/PM.01.03/II/2024; 2 PT.2-2 Dokumentasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Mojosongo; 3 PT.2-3 Formulir Pencegahan Nomor 045F.CEGAH/TM 02/00.06/II/2024; 4 PT.2-4 Surat Panwaslu Kecamatan Mojosongo Nomor: 045/KP.01.00/K.JT- 05.06/II/2024, perihal Imbauan, tanggal 16 Februari 2024;
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang tidak profesional dalam menangani Laporan Nomor 002/LP/PL/KAB/14.11/III/2024. Menurut Pengadu laporan a quo seharusnya ditangani dan masuk kategori pidana Pemilu namun justru diubah menjadi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Perbuatan pidana yang dilakukan Terlapor dengan menggeser perolehan suara partai PDI Perjuangan menjadi suara Caleg DPR menjadi seperti perbuatan yang biasa-biasa saja tanpa ada sanksi hukum dan kasus tersebut menjadi tidak berkepastian hukum. Para Teradu dinilai tidak terbuka dalam proses penanganan laporan pidana, karena Pengadu tidak mendapatkan penjelasan terkait dengan Berita Acara pembahasan Gakkumdu serta dianggap melebihi batas waktu dalam penanganan pelanggaran. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, Pengadu menyampaikan laporan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali, dengan Terlapor yaitu: 1) Maya Yudayanti Ketua KPU Kabupaten Boyolali; 2) Anik Ambarwati Anggota KPU Kabupaten Boyolali; 3) Wakhid Thoyib Anggota KPU Kabupaten Boyolali; 4) Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mojosongo Boyolali pada Pemilu Tahun 2024 yaitu Triyatno selaku Ketua, Lia Dinawati, Liliek Soesilo Hadi, Tri Pramono, Muhammad Agus semua selaku anggota. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Boyolali memberikan kepada Pengadu Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 006/LP/PL/KAB/14.11/III/2024 (vide Bukti T-1). Menindaklanjuti Laporan a quo, Pada tanggal 25 s.d. 26 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Boyolali menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 angka (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Berdasarkan hasil Kajian Awal, Laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-2). Selanjutnya, pada tanggal 27 Maret 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Pengadu, Surat Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor: 079/PP.01.02/K.JT-05/3/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan. Pada saat itu, Pengadu mengatakan sedang berada di luar kota sehingga meminta kepada Para Teradu agar menyampaikan Surat a quo kepada Yusuf (vide Bukti T-3 dan Bukti T-4). Pada tanggal 28 Maret 2024, Nanang Setyawan selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boyolali menghubungi Pengadu untuk menjelaskan mengenai beberapa hal yang harus diperbaiki dalam Laporan Pengadu. Selanjutnya, pada tanggal 31 Maret 2024, Pengadu mengirimkan bukti foto Surat Pernyataan Triyatno selaku Ketua PPK Kecamatan Mojosongo kepada Nanang Setyawan selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boyolali melalui WhatsApp. Nanang Setyawan selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boyolali meminta Pengadu untuk datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali paling lambat tanggal 1 April 2024. Selain itu, Nanang Setyawan meminta Pengadu agar membawa bukti foto Surat Pernyataan Triyatno selaku Ketua PPK Kecamatan Mojosongo dan menandatangani Formulir Perbaikan Laporan. Pada tanggal 1 April 2024, Pengadu menemui Nanang Setyawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali untuk menyampaikan tambahan bukti berupa fotokopi Surat Pernyataan Triyatno. Selanjutnya Nanang Setyawan membuat Formulir Perbaikan Laporan (B.3.1) sebagai bukti Pengadu telah memperbaiki laporan (vide Bukti T-5). Pada tanggal yang sama, Bawaslu Kabupaten Boyolali mengadakan Rapat Pleno untuk membahas keterpenuhan syarat formil dan materiel terhadap Perbaikan Laporan Nomor 002/LP/PL/KAB/14.11/III/2024 (vide Bukti T-6). Selanjutnya, pada tanggal 2 April 2024, Para Teradu meregister Laporan a quo dengan Nomor Register: 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 (vide Bukti T-7). Hal ini sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Bab II, Sub Bab I.2 Registrasi Laporan pada angka 1 menerangkan bahwa Pengawas Pemilu melakukan registrasi terhadap laporan paling lama 1 (satu) hari setelah laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel melalui kajian awal atau setelah perbaikan laporan. Selanjutnya, Para Teradu melakukan penanganan pelanggaran selama 14 (empat belas) Hari yaitu pada tanggal 3, 4, 5, 16, 17, 18, 19, 22, 23, 24, 25, 26, 29 dan 30 (vide Bukti T-9). Hal ini disebabkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, pada tanggal 10 s.d. 11 April 2024 merupakan hari libur nasional (Hari Raya Idhul Fitri 1445 H), tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 merupakan cuti bersama tahun 2024 (vide Bukti T-8). Pada tanggal 3 April 2024, Para Teradu mengadakan Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu (vide Bukti T-10). Berdasarkan hasil Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu maka Para Teradu melaksanakan klarifikasi terhadap Para Pihak sebagai berikut: (1) Pelapor diklarifikasi pada tanggal 5 April 2024; (2) Saksi diklarifikasi pada tanggal 16, 17, 19 April 2024; (3) Terlapor diklarifikasi pada tanggal 17, 18, 19 April 2024; (4) Meminta keterangan Ahli pada tanggal 29 April 2024. Selanjutnya, pada tanggal 30 April 2024, Bawaslu Kabupaten Boyolali menyusun Kajian Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024. Pada tanggal yang sama, Para Teradu melakukan Rapat Pleno untuk membahas hasil Kajian Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024. Hasilnya, Para Teradu menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan umum tetapi memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (vide Bukti T-11 dan Bukti T-12). Pada tanggal 30 April 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Pembahasan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu berkenaan dengan hasil Kajian Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 (vide Bukti T-13). Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Boyolali, unsur Gakkumdu Kejaksaan Negeri Boyolali, dan unsur Gakkumdu Kepolisian Resort Boyolali. Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu. Pada tanggal 30 April 2024, Para Teradu menyampaikan pemberitahuan status laporan kepada Pengadu melalui WhatsApp. Pada tanggal 1 Mei 2024, Para Teradu menyampaikan hardccopy status laporan kepada Pengadu (vide Bukti T-14). Bahwa berkenaan dengan dalil tidak terbuka dalam proses penanganan laporan pidana, Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 2 Mei 2024, Pengadu mengirimkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali yang pada pokoknya meminta hasil penanganan perkara yang dilaporkan, berupa: 1. Hasil klarifikasi yang ditanda tangani oleh Pelapor; 2. Hasil pembahasan rapat Gakkumdu I; 3. Hasil pembahasan rapat Gakkumdu II; Selanjutnya, pada tanggal 3 Mei 2024, Para Teradu mengirimkan Surat Nomor: 172/KA/K.JT-05/5/2024 perihal Jawaban, kepada Pengadu (vide Bukti T-16). Para Teradu tidak dapat memenuhi permintaan Pengadu memberikan Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu (SG1) dan Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu (SG2) karena dokumen tersebut termasuk dalam Daftar Informasi dikecualikan. Hal ini sesuai dengan Penetapan Nomor: 0015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 (vide Bukti T-15). Dengan demikian Para Teradu sudah melaksanakan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, sebelum menimbang pokok aduan pada angka [4.1], DKPP perlu menjelaskan bahwa Pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan meskipun telah dipanggil secara patut. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP telah menyampaikan surat panggilan dengan Nomor 1419 DKPP/SET- 04/XI/2024 tertanggal 5 November 2024, 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan dilaksanakan dan telah diterima oleh Pengadu pada tanggal 6 November 2024. DKPP menilai Pengadu tidak beritikad baik dan tidak bersungguh-sungguh, terhadap pengaduan yang disampaikan. Bahwa untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu, DKPP memberikan kesempatan kepada Para Teradu untuk menyampaikan jawaban sebagaimana diuraikan pada angka [4.2]. Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta bahwa benar pada hari Jumat, 22 Maret 2024, Para Teradu menerima laporan dari Pengadu terkait dugaan tindak pidana pemilu berupa hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan Terlapor: 1) Maya Yudayanti, Ketua KPU Kabupaten Boyolali; 2) Anik Ambarwati, Anggota KPU Kabupaten Boyolali; 3) Wakhid Thoyib, Anggota KPU Kabupaten Boyolali; dan 4) Triyatno, Lia Dinawati, Liliek Soesilo Hadi, Tri Pramono, dan Muhammad Agus masing-masing selaku Ketua dan Anggota PPK Mojosongo pada Pemilu Tahun 2024. Pengadu menerima tanda bukti penyampaian Laporan Nomor 006/LP/PL/KAB/14.11/III/2024 (vide Bukti T-1). Alat bukti yang diserahkan oleh Pengadu berupa salinan Putusan Pelanggaran Administrasi Nomor 001/LP/ADM.BWSL.KAB/14.11/III/2024 yang putusannya dibacakan oleh Para Teradu pada tanggal 18 Maret 2024. Amar putusan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Kabupaten Boyolali terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan memerintahkan KPU Kabupaten Boyolali untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Putusan a quo terbit setelah Rahmad Handoyo, pelapor dalam pelanggaran administrasi, melaporkan KPU Kabupaten Boyolali terkait dugaan pelanggaran administrasi atau selisih hasil rekapitulasi antara formulir C Hasil dengan Formulir Model D Hasil Kecamatan di Kecamatan Mojosongo untuk Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan V nomor urut 5 atas nama Didik Haryadi sebanyak 1.973 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga) suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait KPU Kabupaten Boyolali menerangkan, terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor 001/LP/ADM.BWSL.KAB/14.11/III/2024, KPU RI telah menindaklanjuti dan memperbaiki pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat nasional tanggal 20 Maret 2024. Selanjutnya, terkait dengan laporan Pengadu, pada hari Senin dan Selasa tanggal 25-26 Maret 2024 Para Teradu menyusun kajian awal dugaan pelanggaran Nomor 006/LP/PL/KAB/14.11/III/2024. Hasilnya, laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel karena masih kekurangan alat bukti (vide Bukti T-2). Kemudian Para Teradu menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadu agar melengkapi alat bukti melalui surat nomor 079/PP.01.02/K.JT-05/3/2024 tertanggal 27 Maret 2024 perihal pemberitahuan kelengkapan laporan (vide Bukti T-3). Menurut Para Teradu, surat a qua pada awalnya akan diserahkan kepada Pengadu, akan tetapi karena Pengadu mengaku sedang berada di luar kota, atas permintaan dari Pengadu pada tanggal yang sama surat a quo diserahkan kepada Yusuf (vide Bukti T-4). Bahwa pada Kamis 28 Maret 2024, Pihak Terkait Nanang selaku staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boyolali menghubungi Pengadu untuk menjelaskan terkait laporan Pengadu yang harus diperbaiki. Pada hari Minggu, 31 Maret 2024, Pengadu mengirimkan bukti tambahan berupa Foto Surat Pernyataan Triyatno (Ketua PPK Mojosongo) kepada Pihak Terkait melalui Whatsapp. Alat bukti a quo pada pokoknya menerangkan bahwa Triyatno selaku Ketua PPK Mojosongo mengaku telah melakukan pergeseran suara partai PDI Perjuangan ke suara calon atas nama Didik Haryadi tanpa melibatkan anggota PPK yang lain. Surat pernyataan tersebut bertanda tangan di atas meterei dengan diketahui oleh empat anggota PPK Mojosongo (vide Bukti P-4). Menurut Pengadu dalam dalil aduannya, tindakan Ketua PPK Mojosongo sebagaimana alat bukti P-4 telah memenuhi ketentuan Pasal 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya terdapat kesengajaan yang mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan Pasal 532 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang merupakan perbuatan pidana. Tetapi Teradu I, II, III, IV dan V tidak memproses dugaan perbuatan pidana justru beralih menjadi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Bahwa terhadap alat bukti P-4 yang dikirim oleh Pengadu melalui Whatsapp, Pihak Terkait Nanang Setiawan selaku staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boyolali, merespon sekaligus menyarankan agar Pengadu datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali paling lambat hari Senin, 1 April 2024 dengan membawa alat bukti tersebut. Bahwa pada tanggal 1 April 2024, Pengadu memenuhi saran Pihak Terkait dengan membawa alat bukti sebagaimana diminta, dan Pengadu memperbaiki laporannya dengan tanda bukti perbaikan Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/14.11/III/2024 (vide bukti T-5). Bahwa pada tanggal yang sama, Para Teradu mengadakan rapat pleno untuk membahas keterpenuhan syarat formil dan materiel terhadap Perbaikan Laporan Nomor 002/LP/PL/KAB/14.11/III/2024. Hasilnya, diputuskan memenuhi syarat formil dan materiel terdapat dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 505, Pasal 532, Pasal 535 dan Pasal 551 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor 0173/KA.02/K.JT-05/IV/2024 (vide Bukti T-6). Kemudian pada tanggal 2 April 2024, Para Teradu meregister Laporan a quo dengan Nomor Register 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 (vide Bukti T-7). Selanjutnya, pada tanggal 3 April 2024 Para Teradu mengadakan rapat pembahasan laporan nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 bersama Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan untuk melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor (vide Bukti T-10). Terhadap Pelapor, Para Teradu melakukan klarifikasi pada tanggal 5 April 2024, kepada Saksi-Saksi dan Terlapor tanggal 16 s.d. 19 April 2024. Tanggal 22 s.d. 25 April 2024 Penyidik melakukan penyelidikan serta mencari tambahan bukti. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menerangkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor pada awalnya Para Teradu berpendapat bahwa Para Terlapor dapat dikenai pasal tindak pidana pemilu. Akan tetapi berdasarkan hasil konsultasi dengan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang menyarankan untuk meminta pendapat ahli pidana (vide Bukti PT-1). Atas saran dari Pihak Terkait, Para Teradu meminta pendapat ahli pada tanggal 26 April 2024 dan 29 April 2024, yaitu kepada Prof. Dr Lita Tyesta Addy Listya Wardhani S.H., M.Hum dan Dr. Riska Andi Fitriono, S.H, M.H. Kedua ahli berpendapat bahwa ketentuan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam delik materiel yaitu perbuatan tersebut harus mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara. Dalam hal terjadinya selisih hasil rekapitulasi antara formulir C Hasil dengan Formulir Model D Hasil Kecamatan di Kecamatan Mojosongo untuk Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan V nomor urut 5 atas nama Didik Haryadi sudah dilakukan perbaikan dan pembetulan pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional sehingga hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi suara hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara belum terpenuhi. Maka dalam hal ini belum dapat disangkakan dalam Pasal 551 UU Pemilu. Sesuai pendapat ahli, Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, suatu perbuatan dapat dikatakan tindak pidana ketika terpenuhinya semua unsur (vide Bukti T-11). Bahwa terhadap hasil serangkaian klarifikasi dan setelah meminta pendapat dua ahli, pada tanggal 30 April 2024, dalam menyusun kajian terhadap Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 Para Teradu menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh Pengadu tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilu sebagaimana disangkakan pada Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun dalam peristiwa tersebut ketua dan anggota PPK Mojosongo melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan merekomendasikan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh Ketua dan Anggota PPK Mojosongo kepada KPU Kabupaten Boyolali (vide Bukti T-11). Bahwa pada tanggal yang sama, Para Teradu mengadakan rapat pembahasaan dengan Sentra Gakumdu guna membahas Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024. Hasilnya, disepakati laporan a quo tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan umum tetapi memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan keterangan Pihak Terkait Aipda Astyadi Indrasta selaku anggota Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian menerangkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi para pihak, terhadap peristiwa selisih suara hasil rekapitulasi antara formulir C Hasil dengan Formulir Model D Hasil Kecamatan di Kecamatan Mojosongo untuk Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan V nomor urut 5 atas nama Didik Haryadi telah diperbaiki pada saat rekapitulasi di tingkat nasional sehingga hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi suara hasil penghitungan suara, data atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara belum terpenuhi. Dalam kasus ini tidak ada dampak kerugian materiel sehingga perbuatan tersebut tidak terpenuhi unsur pidana. Keterangan ini diperkuat oleh Pihak Terkait atas nama Wisnu Jati Dewangga selaku anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan yang menerangkan bahwa berdasarkan keterangan Ahli yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran pidana Pemilu karena tidak memenuhi unsur materiel yaitu harus ada akibat dari perbuatannya. Selanjutnya, pada tanggal 30 April 2024 Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan status laporan kepada Pengadu melalui Whatsapp. Pada tanggal 1 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Boyolali menyampaikan hard copy status laporan kepada Pengadu (vide Bukti T-14). Merasa tidak puas terhadap hasil penanganan laporan Para Teradu, Pengadu mengirimkan surat kepada Para Teradu pada tanggal 2 Mei 2024 yang pada pokoknya meminta berita acara hasil penanganan laporan nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024, berupa: 1) Hasil klarifikasi yang ditandatangani oleh Pelapor; 2) Hasil pembahasan rapat Gakkumdu I; 3) Hasil pembahasan rapat Gakkumdu II (vide Bukti P-8). Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024, Para Teradu membalas surat Pengadu dengan surat nomor 172/KA/K.JT-05/5/2024 perihal: Jawaban. Surat a quo pada pokoknya, Para Teradu menyampaikan bahwa permintaan yang diajukan oleh Pengadu tidak dapat dipenuhi karena Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu (SG1) dan Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu (SG2) merupakan Daftar Informasi dikecualikan sebagaimana Penetapan PPID nomor 0015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tentang Informasi Dugaan Tindak Pidana Pemilu Yang Dikecualikan (vide Bukti T-16). Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu telah melebihi batas waktu dalam penanganan pelanggaran, Para Teradu menerangkan bahwa Para Teradu melakukan penanganan pelanggaran laporan nomor 002/LP/PL/Kab/14.11/III/2024 selama 14 (empat belas) hari kerja. Bahwa Sejak laporan a quo diregister pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 , Para Teradu melakukan penanganan pelanggaran yaitu pada hari Rabu, 3 April 2024; Kamis, 4 April 2024; Jumat, 5 April 2024; Selasa, 16 April 2024, Rabu, 17 April 2024; Kamis, 18 April 2024; Jumat,19 April 2024; Senin, 22 April 2024; Selasa, 23 April 2024; Rabu, 24 April 2024; Kamis, 25 April 2024; Jumat, 26 April 2024; Senin 29 April 2024; dan Selasa, 30 April 2024 (vide Bukti T-9). Bahwa proses penanganan pelanggaran a quo terdapat libur nasional sebagaimana Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yaitu tanggal 10 s.d. 11 April 2024 merupakan hari libur nasional (Hari Raya Idhul Fitri 1445 H), tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 merupakan cuti bersama tahun 2024 (vide Bukti T-8). Sementara menurut ketentuan Umum Pasal 1 angka 42 Undang-Undang Pemilu bahwa hari adalah hari kerja. Berdasarkan uraian dan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu menangani Laporan Pengadu dengan nomor 002/LP/PL/Kab/14.11/III/2024 terkait dugaan tindak pidana Pemilu dengan kesimpulan bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur pidana Pemilu sebagaimana Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan tetapi direkomendasikan menjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu telah sesuai menurut hukum dan etika. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan tata cara dan mekanisme penanganan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Para Teradu telah bertindak profesional dan akuntabel dengan melakukan serangkaian proses penanganan mulai dari kajian awal, meregistrasi, melakukan klarifikasi, meminta pendapat ahli sampai dengan melakukan kajian untuk memutuskan status laporan dan memberitahukan hasil penanganan kepada Pengadu. Para Teradu juga telah melakukan konsultasi kepada Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selaku atasan Para Teradu sebelum memutuskan hasil penanganan pelanggaran. DKPP menilai Para Teradu telah bersikap cermat dan hati-hati dalam memutuskan laporan a quo dengan meminta pendapat ahli pidana yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam delik materiel yaitu perbuatan tersebut harus mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara. Terhadap peristiwa a quo, telah diperiksa oleh Para Teradu dalam penanganan pelanggaran administrasi dan telah diputuskan dengan Putusan nomor 001/LP/ADM.BWSL.KAB/14.11/III/2024 dan telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dan pembetulan pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional sehingga hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi suara hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara belum terpenuhi. Begitu juga dengan waktu penangangan pelanggaran 14 hari kerja, DKPP menilai telah sesuai dengan perhitungan penggunaan waktu penanganan pelangggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Widodo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali, Teradu II Muhammad Mahmudi, Teradu III Agus Marwanto, Teradu IV Lilik Wahyu Catur Wibowo, Teradu V Tedjo Dwijanto masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani