Ketetapan
Nomor Putusan: 310-PKE-DKPP/XII/2024
Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Pidie Jaya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 04/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-07-2025
👁 18 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Para Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena H. Sibral Malasyi MA dan Hasan Basri yang memberikan kuasa kepada Mukhlis Mukhtar, Ruli Riski, Saidul Fikri, dan Aidil Kamal Pasha sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang 1 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
PEMBUKAAN
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
KETETAPAN
Nomor : 310-PKE-DKPP/XII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari H. Sibral Malasyi MA dan Hasan Basri
yang memberikan kuasa kepada Mukhlis Mukhtar, Ruli
Riski, Saidul Fikri, dan Aidil Kamal Pasha dengan
Perkara Nomor 310-PKE-DKPP/XII/2024, tentang
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum oleh Iskandar, Darkasyi A. Hamid, Abdullah,
Masrur, dan Hasmunir, masing-masing selaku Ketua dan
Anggota KIP Kabupaten Pidie Jaya;
b. bahwa pada tanggal 20 Desember 2024, Pengaduan
Nomor 384-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 310-PKE-DKPP/XII/2024, Para Pengadu
telah mencabut pengaduannya sehingga terhadap
perkara a quo tidak dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Selasa, tanggal 28 Juli
2025.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Para Pengadu batal demi hukum dan tidak
dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena H. Sibral
Malasyi MA dan Hasan Basri yang memberikan kuasa
kepada Mukhlis Mukhtar, Ruli Riski, Saidul Fikri, dan
Aidil Kamal Pasha sebagai Pengadu mencabut
pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang
1
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai
perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah,
Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin
tanggal Empat Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan
Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota,
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku
Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiasdi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani
2
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.