Ketetapan
Nomor Putusan: 68-PKE-DKPP/II/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 21/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-07-2025
👁 20 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Para Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Christo Mario Yosephino Pranda dan Richardus Tata Sontani yang memberikan kuasa kepada Andi Muhammad Asrun dan Mukhlish Muhammad Maudadi sebagai Pengadu 1 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
PEMBUKAAN
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
KETETAPAN
Nomor : 68-PKE-DKPP/II/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Christo Mario Yosephino Pranda dan
Richardus Tata Sontani yang memberikan kuasa kepada
Andi Muhammad Asrun dan Mukhlish Muhammad
Maudadi dengan Perkara Nomor 68-PKE-DKPP/II/2025,
tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum oleh Ferdiano Sutarto Parman,
Agustinus Emil Rahmat, Gregorius Juhardi Otto,
Krispianus Bheda dan Azis masing-masing selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat;
b. bahwa pada tanggal 6 Februari 2025, Pengaduan Nomor
36-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 68-PKE-DKPP/II/2025, Para Pengadu telah
mencabut pengaduannya sehingga terhadap perkara
a quo tidak dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Selasa, tanggal 14 Juli
2025.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Para Pengadu batal demi hukum dan tidak
dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Christo Mario
Yosephino Pranda dan Richardus Tata Sontani yang
memberikan kuasa kepada Andi Muhammad Asrun dan
Mukhlish Muhammad Maudadi sebagai Pengadu
1
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
mencabut pengaduannya dan majelis tidak
melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak
memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah,
Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin
tanggal Empat Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan
Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade
Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiasdi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani
2
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.