Ketetapan
Nomor Putusan: KETETAPAN NOMOR: 133/DKPP-PKE-II/2013
Ketetapan KPU Kab. Sumba Timur
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 19/12/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-12-2013
👁 11 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/ 1 Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 133/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Sdr. Denny Harakai, S. M.Si dengan
Nomor Registrasi 133/DKPP-PKE-II/2013, dalam
pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum oleh Ndilu Maupanji, Semuel
Takandjanji, S.E., Batjo Suman, H.I., Ariyanti Tade Ly
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur;
b. bahwa pada saat sidang pemeriksaan dilakukan, masa
jabatan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Sumba Timur berakhir sehingga dengan
demikian unsur status Para Teradu sebagai
penyelenggara Pemilu tidak lagi terpenuhi dan karena itu
demi hukum persidangan tidak dapat dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.
2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu pada hari Jum’at, tanggal 13 Desember 2013.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat
dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi
syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
- Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/
1
Laporan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku
Ketua merangkap Anggota, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Nelson
Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jum’at tanggal Tiga Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Delapan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh
Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Saut
Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat Sardini dengan
tanpa dihadiri oleh Pengadu dan/atau kuasanya dan tidak dihadiri oleh
Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
2