Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 164/DKPP-PKE-III/2014
Ketetapan PPK Toari_Loea_Kolaka
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-09-2014
👁 9 dibaca ⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena masa jabatan PPK sudah berakhir dan DKPP tidak lagi berwenang mengadili.
PEMBUKAAN
KETETAPAN NOMOR: No. 164/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Andi Muh. Saenuddin dengan Nomor pengaduan 390/I-P/L-DKPP/2014 dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Zainal Abidin selaku Ketua PPK Toari, Asnawi Anggota PPK Toari, dan Askarim Ketua PPK Loea kabupaten Kolaka; b. Bahwa Para Teradu telah berhenti dari jabatannya selaku ketua dan anggota PPK; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101); 3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907); 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Sabtu dan Senin tanggal 6 dan 8 September 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena masa jabatan PPK sudah berakhir dan DKPP tidak lagi berwenang mengadili. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. 1 Valina Singka Subekti, M.Si, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., hari Sabtu dan Senin tanggal Enam dan Delapan bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh Para Teradu dan/atau kuasanya. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 2