Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 164/DKPP-PKE-III/2014
Ketetapan PPK Toari_Loea_Kolaka
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-09-2014
👁 9 dibaca
⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: No. 164/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Andi Muh. Saenuddin dengan Nomor
pengaduan 390/I-P/L-DKPP/2014 dalam pengaduan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
oleh Zainal Abidin selaku Ketua PPK Toari, Asnawi
Anggota PPK Toari, dan Askarim Ketua PPK Loea
kabupaten Kolaka;
b. Bahwa Para Teradu telah berhenti dari jabatannya
selaku ketua dan anggota PPK;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.
1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu pada hari Sabtu dan Senin tanggal 6 dan 8
September 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap
putusan karena masa jabatan PPK sudah berakhir dan
DKPP tidak lagi berwenang mengadili.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr.
1
Valina Singka Subekti, M.Si, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson
Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., hari Sabtu dan Senin tanggal
Enam dan Delapan bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan
September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Prof. Dr.
Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Ir. Nelson
Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota,
dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh Para Teradu dan/atau
kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
2