Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 217 Tahun 2018
Ketua & Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 02/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-12-2018
👁 12 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : 1. Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Bonnie Freedom selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara, Teradu II Jan Hery 1 Pakan dan Teradu III Roy Pole Pasalli selaku Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara pada tanggal 4 Oktober 2018; 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
No. 217/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik Pengaduan dari
Romario Palayukan selaku Kuasa dari Willem Ganna
Toding dan Joni Kornelius Tondok dengan Nomor 232/I-
P/L-DKPP/2018 Perihal Pengaduan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Teradu I Bonnie Freedom
selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Toraja
Utara, Teradu II Jan Hery Pakan dan Teradu III Roy Pole
Pasalli selaku Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara;
b. Bahwa Pengadu pada Sidang Pemeriksaan tanggal 4 Oktober
2018 mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu
I Bonnie Freedom selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Toraja Utara, Teradu II Jan Hery Pakan dan Teradu
III Roy Pole Pasalli selaku Anggota KPU Kabupaten Toraja
Utara.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1404);
5. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tim
Pemeriksa Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1749);
6. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada Hari Kamis tanggal 13 Desember 2018.
MENETAPKAN
Menyatakan : 1. Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan
karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan
kepada Teradu I Bonnie Freedom selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara, Teradu II Jan Hery
1
Pakan dan Teradu III Roy Pole Pasalli selaku Anggota KPU
Kabupaten Toraja Utara pada tanggal 4 Oktober 2018;
2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Administrasi Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan
Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan
Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tiga
Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua bulan Januari tahun
Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz
Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan
dihadiri Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
2