Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 217 Tahun 2018
Ketua & Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 02/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-12-2018
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : 1. Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Bonnie Freedom selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara, Teradu II Jan Hery 1 Pakan dan Teradu III Roy Pole Pasalli selaku Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara pada tanggal 4 Oktober 2018; 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN No. 217/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik Pengaduan dari Romario Palayukan selaku Kuasa dari Willem Ganna Toding dan Joni Kornelius Tondok dengan Nomor 232/I- P/L-DKPP/2018 Perihal Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Teradu I Bonnie Freedom selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara, Teradu II Jan Hery Pakan dan Teradu III Roy Pole Pasalli selaku Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara; b. Bahwa Pengadu pada Sidang Pemeriksaan tanggal 4 Oktober 2018 mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Bonnie Freedom selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara, Teradu II Jan Hery Pakan dan Teradu III Roy Pole Pasalli selaku Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182); 3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338); 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1404); 5. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tim Pemeriksa Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1749); 6. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Hari Kamis tanggal 13 Desember 2018.
MENETAPKAN
Menyatakan : 1. Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Bonnie Freedom selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara, Teradu II Jan Hery 1 Pakan dan Teradu III Roy Pole Pasalli selaku Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara pada tanggal 4 Oktober 2018; 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tiga Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 2