Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 245/DKPP-PKE-III/2014
Ketetapan PPK Kecamatan Braja Selebah kabupaten Lampung Timur
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-09-2014
👁 10 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta 1 Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 245/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari
Muhammad Teguh dengan Pengaduan Nomor: 631/I-P/L-
DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
245/DKPP-PKE-III/2014, dalam pengaduan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Suhadi,
Sukrisno, Masrur, Hartadi, dan Saipul Pahmi selaku Ketua
merangkap Anggota dan Anggota PPK Kecamatan Braja
Selebah kabupaten Lampung Timur;
b. Bahwa berdasarkan SK nomor : 19/Kpts/KPU-Kab-
008.435685/2014 Tentang Pengukuhan dan Penggantian
Antar Waktu PPK Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun
2014 tertanggal 16 Mei 2014 yang diserahkan dalam
persidangan tanggal 30 Agustus 2014, sehingga perkara
dimaksud tidak dapat dilanjutkan karena Teradu tidak lagi
menjabat sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak lagi
menjadi kewenangan DKPP.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1
Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada hari Sabtu dan Senin, tanggal 6 dan 8 September 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan
prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
- Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta
1
Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak,
S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.si dan Ida Budhiati S.H., M.H. masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Sabtu dan Senin tanggal Enam dan Delapan bulan
September tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal sepuluh bulan September tahun
Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat
Sardini, S.Sos., M.Si.,an Ida Budhiati S.H., M.H masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini., M.Si. Ida Budhiati S.H., M.H
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
2
3